Maha Pengasih Maha Penyayang – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Maha Pengasih Maha Penyayang – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Batasan “Mampu” dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan

Batasan “Mampu” dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan

Bulughul Maram tentang Wudhu (Bahas Tuntas)

Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu

Bulughul Maram tentang Wudhu (Bahas Tuntas)

Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu
Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu


Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu

Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui

Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui

Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek
Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek


Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona

Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net

10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona

Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net
Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net


Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net

Pokok-Pokok Maksiat

Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur

Pokok-Pokok Maksiat

Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur
Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur


Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur

Potret Mereka yang Berjiwa Hanif

Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami

Potret Mereka yang Berjiwa Hanif

Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami
Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami


Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami

Hukum Profesi Wartawan

Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid

Hukum Profesi Wartawan

Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid
Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid


Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan

Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan
Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan


Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan

Muslim Mendzalimi Kafir

Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid

Muslim Mendzalimi Kafir

Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid
Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859134&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata

Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu

Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata

Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu
Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu


Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu

Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan

Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan
Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan


Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan

Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? (Seputar Hukum Kupon Undian)

Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel

Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? (Seputar Hukum Kupon Undian)

Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel
Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel


Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel
Prev     Next