Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin

Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa

Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin

Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa
Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa


Kita diajarkan untuk taat pada pemimpin muslim selama ia muslim walaupun ia ahli maksiat, yaitu taat dalam hal shalat Jumat, jihad, dan haji bersamanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَلاَ نَتْرُكُ حُضُوْرَ الجُمُعَةِ وَ صَلاَةٌ مَعَ بَرِّ هَذِهِ الأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لاَزِمٌ , مَا كَانَ مِنَ البِدْعَةِ بَرِيْئًا فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلاً فَلاَ صَلاَةَ خَلْفَهُ وَالجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْجَائِرٍ وَالحَجُّ Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa), selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan. Jika ia melakukan kebid’ahan yang sesat (yang menyebabkan kekafiran), tidaklah boleh shalat di belakangnya. Jihad dilakukan bersama pemimpin yang adil atau tidak adil, demikian halnya dengan haji. Daftar Isi tutup 1. Taat pemimpin 2. Demi menjaga persatuan kaum muslimin 3. Jika pemimpin melakukan bid’ah 4. Shalat di belakang ahli bid’ah 5. Jihad dan haji bersama pemimpin 5.1. Referensi: Taat pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Kita tidaklah meninggalkan menghadiri shalat Jumat. Akan tetapi, hendaklah melakukan shalat tersebut bersama pemimpin dari umat Islam yang baik ataupun fajir (banyak berbuat dosa).” Hal ini dalam rangka menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin dan tidak boleh menyelisihi mereka. Prinsip ini bertentangan dengan prinsip agama yang dijalankan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah. (Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141) Prinsip taat pada pemimpin atau ulil amri ini diajarkan pada ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Baca juga: Taat pada Pemimpin yang Zalim   Demi menjaga persatuan kaum muslimin Syaikh ‘Abdur Razzaq hafizhahullah berkata, “Imam Al-Muzani ini menjelaskan bahwa wajib menjaga shalat Jumat bersama jamaah kaum muslimin. Masalah ini dibawakan oleh para ulama dalam kitab akidah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menjaga jamaah mereka. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadiri shalat Jumat di masjid walaupun imam yang melaksanakan shalat di situ adalah seorang fasik atau punya sebagian kesalahan. Ini semua untuk menjaga persatuan kaum muslimin.” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 126.   Jika pemimpin melakukan bid’ah Yang dimaksud prinsip yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani, “selama pemimpin tersebut bersih dari kebid’ahan” adalah kebid’ahan yang sifatnya kekafiran. Kalau bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah kekafiran, maka tidak shalat di belakangnya, tetapi di belakang imam lainnya. Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 141. Syaikh ‘Abdur Razzaq menjelaskan bahwa bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah yang mengeluarkan dari Islam. Karena siapa saja yang tidak sah shalat sendirian karena kekafirannya, maka tentu tidak sah jika mengimami lainnya. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul berkata bahwa yang dimaksud adalah jika pemimpin melakukan bid’ah mukaffirah (mengkafirkan) dan sudah ditegakkan hujjah (argumen). Sedangkan jika bid’ahnya mukaffirah, tetapi belum ditegakkan hujjah, maka tidaklah disebut “tidak boleh shalat di belakang pemimpin semacam itu”. Imam Ahmad bin Hambal tetap shalat di belakang Al-Ma’mun dan para sahabat tetap shalat di belakang Al-Hajjaj. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 116.   Shalat di belakang ahli bid’ah Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah padahal masih ada imam yang lain yang selamat dari kebid’ahan dan kefasikan, kebanyakan ulama menilai bahwa shalat yang dilakukan makmum itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Jika shalat di belakang imam ahli bid’ah dan tidak ada imam yang lain selain dia, maka tetap shalat di belakang ahli bid’ah. Inilah pendapat dari Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 117. Baca juga: Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah   Jihad dan haji bersama pemimpin Imam Al-Muzani rahimahullah ingin menjelaskan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa haji dan jihad dilakukan bersama pemimpin atau penggantinya, baik pemimpin yang baik maupun yang fajir (banyak berbuat dosa). Karena haji dan jihad adalah dua kewajiban terkait dengan safar. Ini adalah prinsip yang menyelisihi prinsip Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka memiliki prinsip “tidak ada jihad di jalan Allah sampai ada rida dari keluarga Muhammad (aali Muhammad) dan ada seruan dari langit yang mengatakan ‘ikutilah dia’.” Lihat Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 142. Jihad sendiri ada dua macam: Jihad daf’u (mempertahankan diri dari musuh). Jihad thalab (menyerang musuh), ini jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Jihad ini dengan menyerang berbagai negeri. Awalnya dengan berdakwah dahulu. Jika tidak diterima, barulah dilakukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagspemimpin pemimpin adil syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat pemimpin taat penguasa

Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi

Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Tak Boleh Mencela Sahabat Nabi

Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Ini salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh mencela sahabat Nabi.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Daftar Isi tutup 1. Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani 2. Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Pujian Tinggi pada Para Sahabat 4.1. Referensi: Keyakinan Tentang Sahabat dalam Penjelasan Imam Al-Muzani Pertama: Wajib setiap muslim mencintai para sahabat Nabi karena mereka telah membantu agama ini dan telah berjuang terlebih dahulu, juga karena mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu dan mendengar hadits-hadits dari beliau. Walaupun dalam mencintai para sahabat tergantung keutamaan dan kemuliaan mereka. Mencintai sahabat adalah bagian dari iman, sedangkan membenci sahabat adalah bagian dari kemunafikan. Sebagaimana hadits yang menyebutkan, آيَةُ الإِيْمَانِ حُبُّ الأنْصَارِ، وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الأنْصَارِ “Di antara tanda iman adalah mencintai Anshar. Di antara tanda kemunafikan adalah membenci Anshar.” (HR. Bukhari, no. 16) Dalam hadits disebutkan, لاَ يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يُبغِضُهُم إِلَّا مُنَافِقٌ ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَأَحبَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ أَبْغَضَهُمْ فَأَبْغَضَهُ اللَّهُ “Tidaklah mencintai para sahabat kecuali mukmin. Tidaklah membenci mereka kecuali munafik. Siapa yang mencintai para sahabat, maka Allah mencintai mereka. Siapa yang membenci para sahabat, maka Allah membenci mereka.” (HR. Muslim, no. 75)   Kedua: Menyebut kebaikan dan keutamaan para sahabat Nabi. Sampai-sampai ulama salaf itu begitu semangat dalam mengumpulkan keutamaan para sahabat dalam hadits maupun tulisan-tulisan mereka supaya kaum muslimin mengetahui keutamaan para sahabat tadi.   Ketiga: Menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara para sahabat. Dalam hadits disebutkan, إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوْا “Jika para sahabatku disebut-sebut (selain dari pujian), maka tahanlah diri.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1427 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 34) Karena ahli bid’ah sibuk membicarakan perselisihan antara para sahabat Nabi dengan membawa kisah-kisah dan hikayat yang dusta.   Catatan: Adapun berita sahih tentang perselisihan para sahabat itu amatlah sedikit. Namun ingat, karena para sahabat Nabi, mereka adalah ahli ijtihad. Jika keliru, akan dimaafkan dan diberi pahala. Jika benar, maka akan mendapatkan dua pahala. Dalam hadits disebutkan, إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَد فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berhukum, lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Namun, jika ia keliru dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala.” (HR. Muslim, no. 1617)   Kenapa tiga hal tadi kita lakukan pada para sahabat Nabi? Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya.”   Merenungkan Sifat Mulia Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sifat mulia para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termaktub dalam ayat berikut setelah Allah memuji Rasul-Nya yang mulia. Allah Ta’ala berfirman, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath: 29). Mula-mula ayat ini berisi pujian Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak diragukan lagi adalah benar. Lalu beliau dipuji sebagai utusan Allah, di mana pujian ini mencakup semua sifat yang mulia. Kemudian setelah itu, barulah datang pujian kepada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa saja pujian bagi para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pertama: Mereka keras terhadap orang kafir, tetapi begitu penyayang terhadap sesama mereka yang berimansebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” Pujian seperti itu terdapat pula dalam ayat lainnya, فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 54). Inilah sifat yang semestinya dimiliki oleh orang beriman. Mereka keras dan berlepas diri dari orang kafir dan mereka berbuat baik terhadap orang-orang beriman. Mereka bermuka masam di depan orang kafir dan bermuka ceria di hadapan saudara mereka yang beriman. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 123). Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu. ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan, maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam.” (HR. Muslim, no. 2586). Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu dan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6026 dan Muslim, no. 2585). Kedua: Para sahabat nabi adalah orang yang gemar beramal saleh, juga memperbanyak shalat dan shalat adalah sebaik-baik amalan. Ketiga: Mereka dikenal ikhlas dalam beramal dan selalu mengharapkan pahala di sisi Allah, yaitu balasan surga. Kedua sifat ini disebutkan dalam ayat di atas, تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا “Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya” Keempat: Mereka terkenal khusyuk dan tawadhu’. Itulah yang disebutkan dalam ayat, سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tanda yang baik. Mujahid dan ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khusyuk dan tawadhu’. Ulama pakar tafsir lainnya, yaitu As-Sudi berkata bahwa yang dimaksud adalah shalat telah membaguskan wajah mereka. Sebagian salaf berkata, مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ “Siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka akan berserilah wajahnya pada siang hari.” Sebagian mereka pula berkata, إِنَّ لِلْحَسَنَةِ نُوْرًا فِي القَلْبِ، وَضِيَاءً فِي الوَجْهِ، وَسَعَةً فِي الرِّزْقِ، وَمَحَبَّةً فِي قُلُوْبِ النَّاسِ. “Setiap kebaikan akan memancarkan cahaya di hati dan menampakkan sinar di wajah, begitu pula akan melapangkan rezeki dan semakin membuat hati manusia tertarik padanya.” Karena baiknya hati, hal itu akan dibuktikan dalam amalan lahiriyah. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al-Khaththab, مَنْ أَصْلَحَ سَرِيْرَتَهُ أَصْلَحَ اللهُ عَلاَنِيَتَهُ. “Siapa yang baik hatinya, maka Allah pun akan memperbaiki lahiriyahnya.” Niat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan amal baik mereka adalah murni hanya untuk Allah. Sehingga siapa saja yang memandang mereka, maka akan terheran dengan tanda kebaikan dan jalan hidup mereka. Demikian kata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya. Kelima: Para sahabat dipuji oleh umat sebelum Islam dan mereka adalah sebaik-baik umat. Imam Malik rahimahullah berkata bahwa telah sampai pada beliau, jika kaum Nashrani melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menaklukkan Syam, mereka berkata, “Demi Allah, mereka sungguh lebih baik dari Hawariyyin (pengikut setia Nabi ‘Isa ‘alaihis salam), sebagaimana yang sampai pada kami.” Kaum Nashrani telah membenarkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang dalam anggapan umat-umat sebelum Islam sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka. Umat Islam yang paling mulia dan utama adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dalam ayat yang kita bahas di atas disebutkan, ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ “Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Demikianlah sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menguatkan, mendukung dan menolong Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mereka selalu bersamanya sebagaimana tunas yang selalu menyertai tanaman.” Tunas itulah ibarat para sahabat dan tanaman itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan mereka.   Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Setelah disebutkan sifat-sifat mulai para sahabat, kemudian Allah menyebutkan sifat mereka yang selalu menolong Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana halnya tunas pada tanaman, lalu disebutkan, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Imam Malik rahimahullah, beliau mengafirkan Rafidhah (Syi’ah) di mana mereka menaruh kebencian pada para sahabat. Imam Malik berkata, لِأَنَّهُمْ يُغِيْظُوْنَهُمْ، وَمَنْ غَاظَ الصَّحَابَةَ فَهُوَ كَافِرٌ لِهَذِهِ الآيَةِ “Karena para sahabat membuat hati mereka jengkel. Siapa yang jengkel (murka) pada para sahabat, maka ia kafir berdasarkan ayat ini.” Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syi’ah Tega Mencela Sahabat   Sekelompok ulama sependapat dengan Imam Malik dalam hal ini. Juga banyak hadits yang menunjukkan keutamaan para sahabat dan larangan mencela mereka sebagai pendukung. Cukup dengan pujian dan rida Allah atas mereka sebagaimana terbukti dalam ayat ini.   Pujian Tinggi pada Para Sahabat Di akhir ayat, Allah menyebutkan pujian tinggi pada para sahabat, وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” Siapa saja yang mengikuti para sahabat dalam sifat mulia mereka, ia akan mendapatkan keutamaan demikian. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengikuti jejak mulia para sahabat dan moga kami menjadi orang-orang yang mencintai mereka. Kami tutup tulisan ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540). Baca juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Tega Mencela Sahabat Nabi   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi mencela sahabat nabi sahabat nabi syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Utusan yang Terpercaya

Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Utusan yang Terpercaya

Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Nama beliau adalah Abu Ubaidah (Amir) bin ‘Abdillah bin Jarrah bin Hilal, Al-Fihri Al-Qurasyi Al-Makki. Ibunya adalah Umamah binti Ghanm bin Jabir bin ‘Abdul ‘Uzza bin Amirah bin Umairah, ia sempat menjumpai Islam dan masuk Islam. Ayahnya adalah Abdullah bin Jarrah bin Hilal Al-Fihri, ia tetap dengan kemusyrikannya dan tidak beriman kepada Rasulullah, hingga wafat sebagai orang musyrik setelah dibunuh oleh putranya sendiri saat perang Badar. Abu Ubaidah lahir tiga belas tahun setelah peristiwa Gajah. Ia lebih muda 13 tahun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah 2. Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya 2.1. Referensi: Keutamaan Abu Ubaidah bin Abdillah Al-Jarrah Ia termasuk generasi pertama yang masuk Islam. Ia masuk Islam sebelum pertemuan di Darul Arqam. Abu Ubaidah turut berhijrah ke Habasyah, tetapi ia tidak lama tinggal di sana. Saat di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Abu Ubaidah dengan Sa’ad bin Muadz, menurut versi lain dengan Muhammad bin Maslamah. Saat berusia 41 tahun, Abu Ubaidah terlibat dalam perang Badar. Ia juga mengikuti perang Uhud. Ketika perang Uhud, dua gigi depannya copot, malah tampilan dirinya menjadi bagus. Giginya ompong dikarenakan ia mencabut dua rantai yang masuk melalui lubang kancing topi besi di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terkena tebasan. Abu Ubaidah tidak pernah absen dalam peperangan penting lainnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Ubaidah juga termasuk kalangan yang menghimpun (hafal) Al-Qur’an Al-‘Azhim. Abu Ubaidah sangat rendah hati dan berakhlak baik. Abu Ubaidah adalah utusan yang terpercaya. Abu Ubaidah wafat lantaran penyakit tha’un yang mewabah di Syam, dikenal dengan wabah amwas. Penyakitnya dikenal dengan penyakit pes, menyebar pada tahun 17 H. Abu Ubaidah wafat pada tahun 18 Hijriyah, pada usia 58 tahun. Abu Ubaidah hanya menikah dengan satu istri sepanjang hidupnya yaitu Hindun binti Jabir bin Wahab bin Dhibab bin Hujair bin Abd bin Ma’ish bin Amir bin Lu’ai. Ia memiliki dua anak yaitu Yazid dan Umair. Kedua anaknya meninggal dunia, sehingga Abu Ubaidah tidak memiliki keturunan.   Kisah Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya Disebutkan dalam firman Allah, ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ، وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ، أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ، وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ، أُولَئِكَ حِزْبُ اللهِ، أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22) Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Orang-orang beriman tidaklah mencintai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka adalah kerabat dekat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212) Dalam ayat, yang dimaksud “walau itu bapak mereka” adalah kisah Abu ‘Ubaidah yang membunuh ayahnya saat Perang Badar. “Walau itu anaknya” yaitu kisah seorang putra yang bernama ‘Abdurrahman yang dibunuh oleh bapak kandungnya dalam peperangan. “Walau itu saudaranya” yaitu kisah Mush’ab bin ‘Umair sewaktu ia membunuh saudaranya, ‘Ubaid bin ‘Umair. “Walau itu kerabatnya” yaitu kisah ‘Umar yang membunuh keluarga dekatnya. Begitu pula kisah Hamzah, Ali, dan ‘Ubaidah bin Al-Harits yang membunuh kerabatnya, yaitu ‘Utbah, Syaibah, dan Al-Walid bin ‘Utbah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:212-213) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:699-701. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 14 Februari 2021 (3 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh

Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin

Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh

Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin
Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin


Sebagaimana kita ketahui, waktu shalat Subuh dimulai ketika terbit fajar shadiq. Namun jumhur ulama mengatakan, yang paling utama untuk melaksanakan shalat Subuh adalah waktu ghalas. Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah Radhiallahu’ anha,أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لا يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ – أوْ لا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas. Ketika itu para wanita kaum Mukminin keluar shalat Subuh ketika ghalas dalam keadaan tidak ada yang mengenal mereka, atau mereka saling tidak mengenal satu sama lain (karena masih gelap)” (HR. Bukhari no. 873).Dan juga sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ’anhu, beliau berkata,كان يُصَلِّي الظُّهرَ حينَ تزولُ الشَّمسُ والعصرَ والشَّمسُ حيَّةٌ والمَغرِبَ حينَ تغيبُ الشَّمسُ والعِشاءَ ربَّما عجَّلها وربَّما أخَّرها وكان النَّاسُ إذا جاؤوا عجَّلها وإذا لم يجيئوا أخَّرها وكانوا يُصَلُّونَ الصُّبحَ بغَلَسٍ“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Zuhur ketika matahari zawal (bergeser dari tegak lurus), dan biasa shalat Asar ketika matahari masih terang benderang, dan biasa shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Untuk shalat Isya, terkadang beliau segerakan, terkadang beliau akhirkan. Jika orang-orang sudah berdatangan, maka beliau segerakan. Jika orang-orang belum berdatangan, maka beliau akhirkan salat Isya. Dan mereka biasa shalat Subuh ketika ghalas” (HR. Ibnu Hibban no. 1528, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Baca Juga: Menjaga Salat Subuh Secara BerjamaahDefinisi Al-GhalasYang dimaksud dengan waktu ghalas adalah waktu ketika fajar sudah terbit, masih agak gelap, namun sudah ada cahaya. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan,الغَلَس ظلمة آخر الليل إذا اختلطت بضوء الصباح“Al-ghalas adalah kegelapan di akhir malam, ketika sudah bercampur dengan cahaya di waktu subuh.”Dan waktu ghalas itu ketika cahaya fajar sudah menyebar di ufuk. Dalam Lisanul ‘Arab dijelaskan,قال أَبو منصور: الغَلَس أَول الصُّبح حتى يَنْتَشِر في الآفاق، وكذلك الغَبَس، وهما سواد مختلط ببياض وحُمْرَة مثل الصبح“Abu Manshur mengatakan: al-ghalas adalah awal waktu Subuh hingga cahaya fajar menyebar di ufuk. Demikian juga al-ghabas. Keduanya adalah bercampurnya cahaya putih dan kemerah-merahan di waktu Subuh.”Isykal dalam hadis Raafi’ bin KhadijJika definisi al-ghalas telah dipahami dari penjelasan di atas, kita dapat mengkompromikan hadis-hadis yang telah disebutkan dengan hadis lain dari Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,أسفِروا بالفجرِ فإنَّه أعظَمُ للأجرِ“Tunggulah sampai terang ketika ingin salat fajar (salat Subuh), karena ketika itu pahalanya lebih besar” (HR. Tirmidzi no. 154, An-Nasa-i no. 548, Ahmad no. 17318, disahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 258).Maksud hadis ini bukan berarti menunggu pagi terang benderang, seperti pendapat sebagian ulama. Namun maksudnya adalah waktu antara antara gelapnya malam dan terangnya pagi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,وليس معناه أنه يصلي بعد الغلس، لا، السنة بغلس كان النبي ﷺ يصلي بالغلس بعد ضياء الصبح لكن هناك بقية من بقية الليل، هذا هو السنة يكون بينهما، بين الظلمة وبين الصبح، فيه بعض الغلس، والحديث لا يخالف ذلك“Hadis (Raafi’ bin Khadij) ini bukanlah maksudnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat subuh setelah ghalas, bukan demikian. Namun yang sunnah adalah mengerjakannya di waktu ghalas. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa shalat Subuh ketika ghalas, yaitu setelah muncul cahaya di waktu subuh. Namun ketika itu masih ada sisa-sisa kegelapan malam. Inilah yang disunnahkan, di antara keduanya. Antara kegelapan malam dan terangnya subuh. Sehingga hadits tersebut tidak saling bertentangan” (Mauqi’ Ibnu Baaz no. 12826).Sehingga tidak tepat praktik sebagian kaum Muslimim yang sengaja menunda shalat Subuh hingga pagi sudah terang benderang, berdalil dengan hadis Raafi’ bin Khadij Radhiallahu ‘anhu.Baca Juga: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhBukan berarti meninggalkan salat berjamaahWaktu ghalas adalah waktu yang utama untuk shalat subuh. Namun bukan berarti para laki-laki kaum Muslimin meninggalkan shalat berjamaah di masjid-masjid agar bisa salat di waktu ghalas. Karena shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib bagi laki-laki. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224 dan Muslim no. 651).Tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk menghukum orang yang tidak datang ke masjid, andaikan hukum shalat berjamaah di masjid tidak wajib. Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan,ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As-Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jamaah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan salat jamaah. Meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa uzur itu seperti meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadts dan atsar” (Kitabus Shalah, hal. 416).Jika imam di masjid menunda pelaksanaan shalat Subuh hingga waktu ghalas, maka ini yang lebih utama. Namun, jika imam di masjid melaksanakan shalat Subuh di awal waktu, sebelum waktu ghalas, maka wajib tetap shalat berjamaah bersama imam di masjid. Karena shalat berjamaah hukumnya wajib, sedangkan hukum shalat Subuh di waktu ghalas sekedar anjuran dan keutamaan saja. Sehingga perkara yang wajib tetap didahulukan daripada perkara sunnah (anjuran).Adapun orang-orang yang tidak wajib untuk shalat di masjid, seperti para wanita, orang yang sedang sakit, musafir dan semisalnya, dianjurkan bagi mereka untuk menunggu waktu ghalas dalam melaksanakan shalat Subuh.Baca Juga:Wallahu a’lamPenulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Barang Siapa Mengikuti Suatu Kaum, Niat Sedekah, Sejarah Imam Syafi'i, Ayat Alquran Tentang Anak Durhaka Kepada Orang Tua, Arti Surat Al Jin

Tidak Boleh Sembarangan Mengkafirkan Seseorang

Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Tidak Boleh Sembarangan Mengkafirkan Seseorang

Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan
Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan


Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr muṭlaq dan takfīr mu’ayyan.Pertama: al-Takfīr al-Muṭlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.Contoh: Menyembah berhala adalah kekufuran. Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran. Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir. Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.Contoh: Si Fulan itu kafir. Takfīr mu’ayyan tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan takfīr mu’ayyan adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar takfīr muṭlaq, bukan takfīr mu’ayyan.Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara mu’ayyan.Dari Ibn ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.” (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu no. 6103)Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya” bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.Baca Juga:Penulis:Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Kostum Ketat Saat Bersepeda

Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Kostum Ketat Saat Bersepeda

Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859092&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kostum Ketat Saat Bersepeda Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan. Allah berfirman, وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8). Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah. Potensi Maksiat Pesepeda Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Allah berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28) Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan. Imam an-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170) Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan, لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah. وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40). Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430) Alasan Menggunakan Kostum Ketat Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah: [1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran. [2] Untuk mengurangi gesekan angin. Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan. Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan. Allah berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112). Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya. Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Tidur Membatalkan Wudhu, Makna Husnudzon, Allahummaghfirlaha Arab, Tingkatan Nafsu, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan, Tanda Tanda Pria Beristri Jatuh Cinta Pada Wanita Bersuami Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Bencana Terus Melanda?

Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran

Mengapa Bencana Terus Melanda?

Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran
Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran


Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata. Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi. Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman: ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Jelaskan Konsep Tawakal Yang Benar Menurut Ajaran Islam, Apakah Semua Agama Sama, Hukum Shalat Wajib, Agar Doa Mustajab, Hadist Larangan Pacaran

Penyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Penyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan


Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terkait Nama dan Sifat Allah Ta’ala adalah:Pertama: al-Taḥrīf (التحريف), yaitu mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah, atau mengubah maknanya saja.Contoh dari mengubah lafaz suatu dalil, sehingga maknanya pun ikut berubah:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,وَكَلَّمَ اللَّـهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا“Dan Allah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. an-Nisā’: 164)Orang-orang yang menyimpang mengubah ayat ini menjadi: وكلَّم اللهَ موسى تكليما (wa kallamallāha mūsā taklīma).Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)Orang-orang yang menyimpang mengubah kata استوى (istawā) menjadi استولى (istaulā) yang bermakna ‘menguasai’.Ketahuilah bahwa mengubah lafaz al-Qur’an seperti ini adalah jalannya orang-orang Yahudi!Contoh dari mengubah makna saja, tanpa mengubah lafaz:Firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ“Kedua Tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana yang Dia kehendaki.” (QS. al-Mā’idah: 64)Sifat Tangan Allah pada ayat ini diubah maknanya menjadi kekuatan Allah atau nikmat Allah, padahal tidak ada dalilnya atas hal ini.Menyimpangkan makna sebuah lafazh dari makna zhahirnya ini juga dikenal dengan istilah al-ta’wīl (التأويل).Kedua: al-Ta’ṭīl (التعطيل), yaitu menafikan Sifat Allah, seluruhnya atau sebagiannya.Jika taḥrīf dilakukan pada dalil, maka ta’ṭīl dilakukan pada kandungan dalil.Contoh ta’ṭīl (menafikan) seluruh Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Jahmiyyah, di mana mereka mengingkari semua Sifat Allah Subḥānahu wa Ta’alā.Contoh ta’ṭīl (menafikan) sebagian Sifat Allah adalah apa yang dilakukan oleh Asy’ariyyah, di mana mereka hanya menetapkan sebagian sifat saja dan mentakwil sifat-sifat lainnya. Sifat yang mereka tetapkan adalah: wujūd, qidām, baqā’, mukhālafatu lilhawādiṡi, qiyāmuhū binafsihi, wahdāniyyah, qudrah, irādah, ‘ilmu, hayāh, samā’, baṣar, kalām, qādiran, murīdan, ‘āliman, hayyan, samī’an, baṣīran, mutakalliman.Kita katakan kepada mereka, di mana Sifat Rahmat dari Allah, di mana Sifat Ridha dari Allah, di mana Sifat Istiwa’ di atas ‘Arsy, dan di mana Sifat-Sifat Allah lainnya yang disebutkan di dalam Qur’an dan Sunnah? Yang mereka lakukan adalah mentakwil atau menyelewengkan makna dari Sifat-Sifat ini menjadi makna lain yang berbeda dengan makna zahirnya, padahal tidak ada dalilnya sama sekali dari Qur’an dan Sunnah yang mendukung keyakinan mereka tersebut.Ketiga: al-Takyīf (التكييف), yaitu menanyakan bagaimana Sifat Allah.Imam Malik rahimahullāh pernah ditanya tentang firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,الرَّحْمَـٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ“Zat yang Maha Pemurah beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (QS. Ṭāhā: 5)كيف استوى؟“Bagaimana Allah beristiwa’?Maka, beliau rahimahullāh menjawab,الاستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.“al-Istiwā’ itu ma’lūm (diketahui), dan bagaimananya majhūl (tidak diketahui), mengimaninya itu wajib, dan menanyakan tentang hal itu adalah bid’ah.”Istilah yang terkait dalam bahasan ini adalah at-tafwīḍ (التفويض), yaitu menyerahkan kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Apa yang diserahkan kepada Allah? Ada dua kemungkinan:Pertama, menyerahkan makna suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā, karena tidak ada yang tahu maknanya kecuali Allah. Ini adalah akidah orang-orang yang menyimpang.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Tidak tahu, karena yang tahu maknanya hanyalah Allah.Kedua, menyerahkan hakikat dan bagaimananya suatu Sifat kepada Allah Subḥānahu wa Ta’alā. Ini adalah akidah ahlussunnah waljamā’ah.Contoh: Apa makna Sifat Istiwā’ di atas ‘Arsy? Kita tahu maknanya, yaitu tinggi di atas ‘Arsy. Adapun hakikat Sifat Istiwā’, bagaimana Allah ber- istiwā’ di atas ‘Arsy, maka kita tidak tahu, karena tidak ada yang tahu hakikatnya dan bagaimananya kecuali Allah.Keempat: al-Tamṡīl (التمثيل), yaitu menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya.Takyīf itu lebih umum daripada tamṡīl. Orang yang men-takyīf  belum tentu men- tamṡīl, tetapi orang yang men- tamṡīl maka pasti men-takyīf.Contoh: Kita mengimani bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, tetapi tidak boleh bagi kita untuk menyerupakan Tangan Allah dengan tangan makhluk-Nya (tamṡīl, sekaligus juga takyīf) atau membayangkan kira-kira bagaimana Tangan Allah itu walaupun tidak diserupakan sama sekali dengan tangan makhluk-Nya (takyīf, tetapi bukan tamṡīl). Oleh karena itu, yang harus kita yakini adalah bahwa Allah memiliki Sifat Tangan, dengan Sifat Tangan yang sesuai dengan Keagungan Allah Subḥānahu wa Ta’alā, dan tidak serupa dengan tangan makhluk-Nya.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Makanlah Sebelum Lapar, Belajar Hadits Untuk Pemula, Dalil Taqwa, Sabar Menghadapi Penyakit, Al Lulu Wal Marjan

Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul

Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa

Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul

Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa
Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa


Sa’id bin Zaid adalah salah satu sahabat dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga dan ia memiliki keutamaan dengan doanya yang mudah terkabul.   Nama beliau adalah Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi. Julukannya Abul A’war. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah bin Malih Al-Khuzaiyah. Ayahnya bernama Zaid bin Amr bin Nufail. Pada masa jahiliyah sebelum kenabian, ia dikenal sebagai orang yang lurus dalam mengikuti agama Ibrahim, tidak sujud kepada berhala, tidak pula menyantap sembelihan atas nama berhala. Sa’id adalah putra paman Umar bin Al-Khatthab dan iparnya, karena ia beristrikan Fathimah binti Khatthab yang merupakan saudara perempuan Umar bin Khatthab, sementara saudara perempuan Sa’id yang bernama Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail diperistri oleh Umar bin Al-Khatthab. Sa’id bin Zaid lahir sekitar lima belas tahun sebelum masa kenabian.   Keutamaan Sa’id bin Zaid Sa’id bin Zaid termasuk yang masuk Islam terdahulu sebelum Umar bin Al-Khatthab. Ia masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan pertemuan di Darul Arqam dan sebelum beliau menyampaikan dakwah di dalamnya. Istrinya, Fathimah binti Khatthab juga masuk Islam bersamanya. Sa’id termasuk yang mengikuti awal hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Sa’id bin Zaid dengan Rafi’ bin Malik Az-Zarqi. Sa’id bin Zaid tidak pernah absen dari semua perisiwa penting dan peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perang Badar. Sebabnya, ia dan ‘Ubaidillah pergi ke Syam untuk menelisik berita, kemudian keduanya kembali ke Madinah bertepatan dengan terjadinya perang Badar. Oleh karena itu, tetap diberi bagian oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta upah bagi keduanya. Dengan demikian keduanya dianggap seakan-akan turut serta dalam perang Badar. Sa’id bin Zaid menjadi sosok yang doanya terkabul. Sa’id bin Zaid adalah salah satu dari sepuluh generasi sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan ia meriwayatkan sendiri hadits tersebut.   Bukti Doa Zaid itu Mustajab Ada riwayat dalam Shahih Muslim sebagai berikut ini. عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ أَرْوَى خَاصَمَتْهُ فِى بَعْضِ دَارِهِ فَقَالَ دَعُوهَا وَإِيَّاهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَأَعْمِ بَصَرَهَا وَاجْعَلْ قَبْرَهَا فِى دَارِهَا. قَالَ فَرَأَيْتُهَا عَمْيَاءَ تَلْتَمِسُ الْجُدُرَ تَقُولُ أَصَابَتْنِى دَعْوَةُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ. فَبَيْنَمَا هِىَ تَمْشِى فِى الدَّارِ مَرَّتْ عَلَى بِئْرٍ فِى الدَّارِ فَوَقَعَتْ فِيهَا فَكَانَتْ قَبْرَهَا. Dari Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail, bahwa Arwa memperkarakannya terkait sebuah rumahnya. Said pun berkata, “Biarkan dia, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, maka tanah itu dikalungkan padanya dalam tujuh bumi pada hari kiamat.‘ Ya Allah, jika ia dusta maka butakan penglihatannya dan jadikan kuburnya di rumahnya.” Perawi mengatakan, “Aku melihat wanita itu dalam kondisi buta, ia meraba-raba dinding sambil berkata, ‘Aku terkena doa jelek dari Sa’id bin Zaid.’ Saat berjalan di dalam rumah, ia melewati sumur yang berada di dalam rumah lantas ia terjatuh ke dalam sumur. Sumur inilah yang menjadi kuburnya.” (HR. Muslim, no. 1610)   Sa’id bin Zaid meninggal dunia pada tahun 51 H di Madinah. Begitu mendengar kematian Sa’id, Ibnu Umar yang saat itu bertepatan dengan waktu Jumat langsung bergegas ke tempat Said dan meninggalkan shalat Jumat. Pada hari wafatnya, Sa’id bin Zaid berusia tujuh puluh tahun lebih. Sa’id bin Zaid menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.   Baca juga:  Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga Tiga Cara Allah Kabulkan Doa   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 12 Februari 2021 (1 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdoa jelek sepuluh sahabat dijamin surga waktu terkabulnya doa

Sa’ad bin Abi Waqqash, Penunggang Kuda yang Piawai

Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Sa’ad bin Abi Waqqash, Penunggang Kuda yang Piawai

Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga
Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga


Yuk kita kenal lagi Sa’ad bin Abi Waqqash!   Nama beliau adalah Sa’ad bin Abi Waqqash (Malik) bin Uhaib (menurut versi yang lain: Wuhaib) bin ‘Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah, Az-Zuhri Al-Qurasyi, Abu Ishaq. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Kilab bin Murrah. Ayahnya bernama Malik yang dikenal dengan julukan Abu Waqqash. Ibunya bernama Hamnah binti Sufyan bin Umayah bin Abdi Syams, anak perempuan dari paman Abu Sufyan bin Harb bin Umayah. Sa’ad bin Abi Waqqash lahir dua puluh satu tahun setelah peristiwa Gajah. Musa bin Thalhah mengatakan, “Ali, Zubair, Thalhah, dan Sa’ad adalah orang-orang sebaya yang dekat usianya.”   Keutamaan Sa’ad bin Abi Waqqash Ia termasuk golongan yang lebih dahulu masuk Islam. Sa’ad masuk Islam ketika berusia 19 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash terlibat dalam perang Badar dan Uhud. Ia termasuk kalangan yang bertahan pada perang Uhud. Sa’ad hijrah ke Madinah sebelum kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang pertama yang melesakkan anak panah di jalan Allah, ia dikenal sebagai ahli memanah yang jitu. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah farisul Islam (penunggang kuda yang piawai). Sa’ad mengikuti perang penaklukan Iraq, memimpin pasukan melawan Persia, menjadi komandan pasukan perang Qadisiyah, lalu diangkat menjadi gubernur Kufah di masa Utsman (tetapi dimutasi pada tahun 25 H). Sa’ad bin Abi Waqqash adalah salah satu dari enam orang yang dipilih oleh Umar untuk mengadakan musyawarah penetapan khalifah pengganti Umar. Sa’ad itu dikenal mustajab doanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakannya, “Ya Allah, kabulkanlah doa Saad ketika ia berdoa kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi) Sa’ad tidak mengikuti perselisihan yang terjadi pada berbagai pihak setelah terbunuhnya Utsman, dan menyuruh keluarganya untuk tidak memberitahukan kepadanya tentang apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan sampai umat Islam sepakat pada satu imam.   Diriwayatkan dari ‘Ali yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan jaminan bagi seseorang setelah Sa’ad. Aku mendengar beliau bersabda kepadanya: “Lesakkan anak panah dan ibuku jaminanmu (ungkapan penegasan).” (HR. Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, yang menuturkan, “Kala Sa’ad datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ini pamanku, hendaknya orang memperlihatkan kepadaku siapa pamannya (khalah, paman dari jalur ibu).” (HR. Tirmidzi)   Sa’ad bin Abi Waqqash wafat pada tahun 55 Hijriyah menurut pendapat yang paling sahih, dalam usia 87 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash adalah orang terakhir yang  wafat di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri.   Baca juga:  Kisah teladan Sa’ad diajak tinggalkan Islam oleh ibunya Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy

Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid Rububiyyah

Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy
Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy


Di antara bentuk syirik akbar dalam rububiyyah adalah:Pertama: Tidak meyakini bahwa Allah itu ada, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang ateis.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ“Mereka berkata, ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja. Kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’” (QS. al-Jatsiyah: 24).Kedua: Meyakini tritunggal atau trinitas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani, yaitu meyakini bahwa Tuhan itu satu tetapi memiliki tiga pribadi: Tuhan Bapa, Tuhan Putra, dan Roh Kudus. Ketiganya itu sama secara esensi dan kedudukan (Bapa sama dengan Putra, dan keduanya sama dengan Roh Kudus), tetapi sebenarnya berbeda satu sama lain (Bapa adalah yang beranak, Putra adalah yang diperanakkan, dan Roh Kudus adalah yang dihembuskan).Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّـهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّا إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sungguh Allah itu salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Tuhan yang Satu” (QS. al-Ma’idah: 73).قُلْ هُوَ اللَّـهُ أَحَدٌ * اللَّـهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ“Katakanlah, ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ash-Shamad (Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu). Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu apa pun yang setara dengan-Nya’” (QS. al-Ikhlash: 1-4).Ketiga: Meyakini bahwa tuhan itu ada dua, yaitu Ahura Mazda dan Ahriman. Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Majusi, di mana kebaikan semuanya berasal dari tuhan kebaikan yaitu Ahura Mazda, sedangkan keburukan semuanya berasal dari tuhan keburukan yaitu Ahriman.Baca Juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam KesyirikanKeempat: Meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Qadariyyah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاللَّـهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat” (QS. ash-Shaffat: 96).Para ulama berkata,من قال إن أفعال العباد غير مخلوقة فهو بمنزلة من قال إن السماء والأرض غير مخلوقة.“Barangsiapa yang berkata, ‘Perbuatan manusia itu tidak diciptakan,’ maka dia sama derajatnya dengan orang yang berkata, ‘Langit dan bumi itu tidak diciptakan.’”Kelima: Meyakini bahwa syaikh mereka telah mencapai derajat bisa mengatur seluruh apa yang ada di alam semesta ini dengan kalimat “Kun” (“Jadilah!”), baik ketika mereka masih hidup maupun setelah matinya, sebagaimana ini adalah yang diyakini oleh orang-orang Sufi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu maka Dia berkata, ‘Jadilah!’ maka terjadilah” (QS. Yasin: 82).Keenam: Meyakini bahwa yang menurunkan hujan itu adalah bintang-bintang, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sebagaimana yang diyakini oleh kaum musyrikin jahiliyyah.Dari Abu Malik al-Asy’ariy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة.“Empat perkara dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan: berbangga diri dengan keturunan, mencela nasab, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang, dan meratapi orang yang meninggal dunia” (HR. Muslim no. 934).Demikian pula, menisbatkan hal-hal lainnya seperti masalah rezeki, untung-rugi, jodoh, sehat-sakit, dan sebagainya kepada bintang-bintang, juga adalah kesyirikan.Referensi utama: Syarh Tashil al-’Aqidah al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah ibn ‘Abdil-’Aziz al-Jibrin.Baca Juga:@almaaduuriy / andylatief.com***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Subhanakallahumma Wabihamdika, Hadits Tentang Marah, Tidak Ada Yang Sia Sia, Keluar Mani Tidak Sengaja, Apa Itu Duduk Iftirasy

Bangga Menjadi Seorang Muslim

Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Bangga Menjadi Seorang Muslim

Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Bahaya suka mengikuti kebiasaan khas non-muslimDi antara penyakit berbahaya di tengah kaum muslimin, yang bisa menggerogoti akidah dan akhlak kaum muslimin adalah penyakit suka meniru-niru dan ikut-ikutan terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim. Dan ini telah dikabarkan dan diwanti-wanti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam, beliau bersabda,لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وذِراعًا بذِراعٍ، حتَّى لو دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ، قُلْنا: يا رَسولَ اللَّهِ، اليَهُودُ والنَّصارَى؟ قالَ: فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti perilaku-perilaku umat-umat terdahulu. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang dhab (semacam biawak), kalian pun akan mengikuti mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Nabi menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari no. 7320 dan Muslim no. 2669).Dan mengikuti kebiasaan orang-orang non-muslim ini hukumnya terlarang dan akan membahayakan akidah seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah dia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no. 4031, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10: 282, dan dinilai sahih oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1: 152).Maksudnya, orang muslim yang ber-tasyabbuh itu jadi tidak bisa terbedakan dengan orang kafir, sehingga seolah-olah bagian dari mereka. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa tasyabbuh yang dilakukan tersebut lama-kelamaan akan menyeretnya kepada kekafiran sehingga keluar dari Islam.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan,“Bukan maksudnya orang yang ber-tasyabbuh itu kafir. Namun, dia memiliki penampilan dan bentuk yang serupa dengan orang kafir. Sehingga hampir-hampir orang muslim yang bertasyabbuh dengan orang Nasrani itu tidak bisa dibedakan dengan orang Nasrani betulan. Maka, orang Muslim tersebut menjadi bagian dari mereka dalam perkara lahiriyah.Para ulama juga mengatakan, sisi lainnya, tasyabbuh kepada orang kafir secara lahiriyah akan membawa kepada tasyabbuh dalam perkara batin. Dan memang demikian keadaannya. Jika seseorang ber-tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara lahiriyah, dia akan merasa bahwa dia sejalan dengan orang kafir, dan dia tidak benci kepada orang kafir, dan ini membawa dia untuk ber-tasyabbuh dalam perkara batin. Sehingga dia menjadi orang yang rugi agama dan dunianya.”Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-MuslimBangga menjadi seorang muslimSesungguhnya kaum muslimin adalah kaum yang tinggi dan mulia. Maka seharusnya kita bangga menjadi muslim, bukan malah ingin ikut-ikutan dengan kaum yang lain. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab! Mari kami mengajak kalian untuk meyakini suatu kalimat yang sama antara kami dengan kalian. Yaitu, hendaknya kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak berbuat kesyirikan sedikit pun. Dan tidak menjadikan makhluk di antara kita sebagai tandingan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka ucapkanlah, ‘Kami bersaksi bahwa kami adalah kaum muslimin’’” (QS. Ali Imran: 64).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala perintahkan kita untuk mengajak Ahlul Kitab untuk mentauhidkan Allah dan menjauhkan diri dari kesyirikan. Jika mereka enggan, maka biarkan mereka, dan tetaplah berbangga menjadi seorang muslim dan istikamah berpegang pada akidah Islam.Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan janganlah kalian lemah dan janganlah kalian bersedih hati. Padahal kalian adalah kaum yang tinggi, jika kalian beriman” (QS. Ali Imran: 139).Perhatikan, dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa kaum mukminin adalah orang-orang yang tinggi. Maka wajib kita berbangga menjadi seorang Mukmin dan tidak perlu kita ikut-ikutan kebiasaan kaum yang lain.Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku! Aku mengajak manusia ke jalan Allah di atas ilmu. Yaitu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah! Aku bukanlah orang yang berbuat kesyirikan’” (QS. Yusuf: 108).Dalam ayat ini juga Allah Ta’ala mengajarkan kita untuk bangga menjadi seorang muslim, dengan mengatakan, “Inilah jalanku!”Dan tidak ragu lagi bahwa Islam ini adalah agama yang sempurna. Sempurna dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dalam semua aspek kehidupan, terdapat tuntunan dan bimbingan yang lengkap dalam agama Islam. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna. Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun, semua sudah ada tuntunan dan bimbingan yang paling sempurna.Maka hendaknya kita berbangga menjadi seorang muslim, bukan malah bangga ikut-ikutan kebiasaan umat yang lain.Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jangan malu menjalankan ajaran Islam!Kita berada di zaman yang kaum muslimin sendiri malu dan minder ketika menjalankan ajaran Islam. Bukannya mereka merasa bangga dengan Islam, namun malah malu dan minder! Bahkan mereka merasa malu menjalankan ajaran Islam di tengah masyarakat muslim sendiri. Karena ajaran Islam itu asing bagi mereka. Allahul musta’an!Ini juga telah dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda,بدأَ الإسلامُ غريبًا، وسيعودُ كما بدأَ غريبًا، فطوبى للغرباءِ“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” (HR. Muslim no. 145).قيل ومَنِ الغُرَباءُ قال الَّذينَ يَصلُحونَ إذا فسَد النَّاسُ“Ada yang bertanya, siapakah orang ghuraba (orang asing) itu? Nabi menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika orang-orang umumnya sudah rusak’” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Wasith, 3: 250).Kata طوبى dalam hadis ini maknanya surga. Dalam sebuah hadis disebutkan,طوبى شجرةٌ في الجنَّةِ ، مسيرةُ مائَةِ عامٍ“Tuba adalah pohon di surga, tingginya sepanjang perjalanan 100 tahun” (Dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3918).Maknanya, orang yang mendapatkan “tuba” ini pasti ia masuk surga. Karena tidak mungkin bisa mendapatkan “tuba” ini kecuali orang yang masuk surga.Oleh karena itu, tetaplah istikamah dan bersabar untuk terus mengamalkan ajaran-ajaran Islam, selama itu benar berdasarkan Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salafus shalih, tidak perlu merasa malu dan minder. Justru seharusnya kita merasa bangga. Dan orang yang tetap istikamah menjalankan Islam di tengah keterasingan, dia adalah orang yang selamat dan beruntung.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua untuk terus berada dalam jalan kebenaran.Baca Juga:***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Hukum Pindah Posisi Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib

Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473

Hukum Pindah Posisi Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat Wajib

Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473
Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473


Pindah Tempat Ketika Shalat Sunnah Setelah Shalat FardhuPertanyaan: Haruskah berpindah posisi atau bergeser jika ingin shalat sunnah setelah shalat fardu?Jawaban:Disunnahkan bagi orang yang selesai melaksanakan shalat fardhu dan ingin melaksanakan shalat sunnah untuk memberi jeda atau pemisah antara shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya. Dan pemisah itu bisa dengan  du acara :Pertama : Dengan pembicaraan, (diantaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu) atauKedua : Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah shalat sunnah di rumahnya) ([1])Hal ini berdasarkan hadits :Sebagiamana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»“Aku pernah shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”. ([2])Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:وَالسُّنَّةُ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا. كَمَا ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحِ {أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَهُمَا بِقِيَامٍ أَوْ كَلَامٍ} فَلَا يَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ. يَصِلُ السَّلَامَ بِرَكْعَتَيْ السُّنَّةِ فَإِنَّ هَذَا رُكُوبٌ لِنَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.“Dan disunnahkan untuk memisah/membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah setelah shalat jum’at maupun selainnya, sebagaimana yang terdapat pada riwayat yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (sesungguhnya beliau melarang untuk menyambung shalat dengan shalat yang lain sampai ia memisahkannya dengan berpindah atau berbicara. Maka hendaklah seseorang tidak melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, mereka setelah salamnya imam langsung menyambungnya dengan dua rakaat sunnah. Karena yang demikian termasuk menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. ([3])Berkata Badruddin Al ‘Aini:فيه دليل على استحباب التحول من موضع الفريضة لأجل النافلة، والأفضل أن يتحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره.“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dinjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah, dan lebih afdhol baginya untuk melaksanakannya di rumahnya, dan kalaupun tidak maka di tempat lain dari bagian masjid (dari yang ia pakai shalat fardhu”. ([4])Catatan :Pertama : Adapun hadits Hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي النَّافِلَةَ ““Apakah kalian tidak mampu untuk maju sedikit atau mundur sedikit atau ke kanan atau ke kiri ketika melaksanakan shalat sunnah (setelah farhdu)” (HR. Ahmad no 9496 dan Abu Dawud No.1006)Maka hadits ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari, setelah beliau menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits diatas, beliau berkata وَلَمْ يَثْبُتْ هَذَا الْحَدِيْثُ “Hadits ini tidak valid” (At-Taariikh al-Kabiir 1/340). Imam al-Bukhari juga berkata di Shahih nya:كَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُصَلِّي فِي مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الفَرِيضَةَ وَفَعَلَهُ القَاسِمُ» وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ «لاَ يَتَطَوَّعُ الإِمَامُ فِي مَكَانِهِ وَلَمْ يَصِحَّ»“Adalah Ibnu Umar shalat (sunnah) di tempat yang ia gunakan untuk shalat fardu. Dan hal itu juga dilakukan oleh Al-Qoshim. Dan disebutkan dari Abu Hurairah -dan beliau memarfu’kannya kepada Nabi (yaitu Nabi bersabda), “Tidaklah imam shlalat sunnah di tempat (shalat fardunya)”. Dan riwayat ini tidak shahih” (Shahih al-Bukhari no 848)Karenanya hadits ini juga didhoífkan oleh Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 2/335). Bahkan An-Nawawi berkata tentang hadits ini :وَاتَّفَقُوا عَلَى ضعفه، وَمِمَّنْ ضعفه البُخَارِيّ فِي ” صَحِيحه “.“Dan mereka bersepakat atas dho’ifnya hadits ini, dan termasuk yang mednhoifkannya adalah Al Bukhori di dalam shohihnya” (Khulashoh Al Ahkam, An-Nawawi, 1/474)Hadits ini lemah karena sanadnya berporos kepada Al-Laits bin Abi Sulaim, ia telah bersendirian dalam periwayatan hadits ini, dan ia adalah perawi yang dhaíf (Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathul Baari 2/335 dan Ibnu al-Qotthoon di  Bayan Al Wahm Wa Al Iham, ibnu Al Qotthon, 3/156). Hadits ini juga didhoífkan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad.Kedua : Jika seseorang setelah shalat fardu berdzikir dengan dzikir setelah shalat maka tidak mengapa ia langsung shalat sunnah ditempatnya tanpa harus berpindah tempat. Karena salah satu pemisah antara shalat fardu dan shalat sunnah adalah berbicara. (Meskipun dengan berpindah posisi lebih baik, apalagi mengerjakannya di rumah, yaitu berpindah posisi dari masjid ke rumah).Ketiga : Jika seseorang hendak berpindah tempat dengan bertukar tempat dengan kawan di sebelahnya, maka hendaknya dengan keridoan kawannya tersebut, jika ternyata kawannya terlihat terganggu untuk berpindah tempat maka hendaknya ia tidak usah berpindah tempat karena dengan berdzikir setelah shalat sudah cukup sebagai pemisah.Kalaupun ia hendak berpindah tempat maka bisa maju sedikit atau mundur sedikit juga bisa sehingga tidak mengganggu kawan sebelahnya.Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com ____________Footnote:([1]) Ulama syafiíyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi makmum maupun imam untuk berpindah tempat dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu ketika hendak melaksanakan shalat sunnah, dan lebih utama lagi jika ia melaskanakannya di rumahnya. (Lihat Tuhafah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/106 dan Mughni Al Muhtaj, Assyarbini, 1/394)Mereka (Ulama Syafiíyah) menyatakan bahwa hal ini agar banyak tempat yang akan menjadi saksi baginya kelak di hari kiamat. Akan tetapi tidak ada dalil khusus yang shahih yang menunjukan akan hal ini.([2]) H.R. Muslim, No.883, Abu Dawud No.1129, Ahmad No.16866([3]) Mjmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/202Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Dan mayoritas ‘Ulama tidak melarang bagi makmum untuk shalat di tempat yang tadinay ia shalat fardhu di sana, dan itu adalah pendapat imam Ahmad dan Malik” (Fath Al Abari, Ibnu Rojab, 7/431)([4]) Syarh sunan Abu Dawud, Al ‘Aini, 4/473

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)Berikut akan kami jelaskan berkaitan dengan penerapan triage ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berikut ini sejumlah kondisi yang mungkin ditemui di lapangan dan masukan terkait triage yang bisa diterapkan oleh tim tenaga medis ketika menangani pasien Covid19.Kondisi pertama: kondisi pasien setaraKondisi pasien setara baik dalam hal kebutuhan terhadap perawatan dan penggunaan alat, usia, peluang hidup, peluang sembuh, dan hal yang lain. Dalam kondisi ini, penanganan diutamakan kepada pasien yang lebih dulu mendatangi rumah sakit. Pasien yang datang belakangan tidak boleh mengambil tempat pasien yang datang lebih awal. Pasien yang datang lebih awal telah memiliki hak untuk memperoleh perawatan dan memanfaatkan perangkat kesehatan yang ada.Dalam kondisi ini, tenaga medis tidak diwajibkan untuk menyelamatkan dan menangani pasien yang datang lebih akhir jika ia tidak memiliki kemampuan melaksanakannya, misalnya ia tengah menangani pasien yang datang lebih awal.Hal ini dikarenakan di saat itu ia tak memiliki kemampuan melakukannya, sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. Allah taala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)Kondisi di atas dianalogikan dengan kasus seorang yang masih berakal ketika melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian ia diperintahkan mengerjakan shalat Ashar sementara ia ternyata sudah menjadi gila di saat itu. Dalam hal ini, perintah agama (khithāb syar’i) gugur terhadap dirinya. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda al-Mawārid ath-Thibbiyah].Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, berpandangan bahwa pasien berusia muda lebih diutamakan ketika seluruh pasien setara dalam hal kedatangan dan kebutuhan. Alasan mereka pasien berusia muda lebih berpeluang untuk selamat karena berpegang pada kaidah,تحصيل أعظم المصلحتين بتفويت أدناهما“Memilih maslahat yang lebih besar dengan mengorbankan maslahat yang lebih ringan.” [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Namun, pendapat ini justru tidak sejalan dengan prinsip Islam yang memerintahkan berbuat adil dan menghindari diskriminasi. Dengan demikian, usia, jenis kelamin, jumlah harta, kedudukan di bidang agama dan dunia, kewarganegaraan (ras), atau karakteristik pribadi yang lain tidak semestinya dijadikan pertimbangan.Kondisi kedua: kondisi salah satu pasien sangat membutuhkan penanganan dibandingkan pasien yang lainKondisi ini terbagi dalam dua keadaan.Keadaan pertama: Apabila pasien datang ke rumah sakit dalam waktu yang bersamaan, maka pasien yang lebih membutuhkan dan kehidupannya bergantung pada penanganan dan perawatan, lebih diutamakan. Pasien yang lebih membutuhkan lebih diprioritaskan meski hal itu menyebabkan pasien yang lain menanggung kesulitan dan rasa sakit, karena maslahat dari tindakan menghilangkan bahaya dari badan pasien sehingga rasa sakitnya mereda dianulir dan tidak perlu dihiraukan ketika berhadapan dengan kondisi pasien yang dikhawatirkan kehilangan nyawa jika tidak ditangani. Hal ini dalam rangka mengamalkan kaidah,الأكثر حاجة مقدم على الأقل حاجة“Pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan.” [Fiqh al-Awlāwiyat hlm. 642; Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 37] Selain itu, tindakan ini tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar.  [al-Asybāh wa al-Nazhāir 1/47] Keadaan kedua: Dalam hal pasien tengah mendapatkan penanganan, kemudian datang pasien lain yang lebih membutuhkan, maka tenaga medis boleh menghentikan penanganan terhadap pasien pertama agar bisa menangani pasien kedua yang lebih membutuhkan.Hal ini analog dengan tindakan mendahulukan pasien yang lebih membutuhkan tatkala mereka datang dalam waktu yang bersamaan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:1. Penanganan yang diberikan kepada pasien pertama (yang ditangani lebih dulu) merupakan penanganan yang bersifat intermiten (dilakukan sesekali), bukan penanganan yang bersifat permanen (dilakukan sepanjang waktu), baik penanganan itu berupa pemberian obat atau penggunaan perangkat kesehatan seperti ventilator.2. Penghentian penanganan tidak berpotensi hilangnya nyawa pasien pertama atau ia mengalami bahaya yang serius sehingga menghilangkan maksud dari upaya menjaga jiwa.3. Kondisi pasien pertama memungkinkan untuk mendapatkan penanganan kembali jika nanti ia membutuhkan. (Qararāt al-‘Ilājiyat al-Musanadah li al-Ḥayah hlm. 800-979; Rukyah Syar’iyah Haula al-Tazāhum ‘alā al-Mawārid al-Ṭibbiyyah fi Zaman Tafsyī Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19))Semua ini merupakan pengamalan kaidah,العمل بكل منهما من وجه أولى من العمل بالراجح من كل وجه وترك الآخر“Mempraktikkan dua perkara meski hanya sebagian lebih utama daripada mempraktikkan satu perkara yang lebih kuat di segala aspek tapi berkonsekuensi meninggalkan perkara yang lain.” [Irsyād al-Fuhul 2/264] Kondisi ketiga: kematian pasien tersebut akan menimbulkan fitnah, seperti kematian tenaga medis spesialis yang menangani pasien Covid-19Dalam pasien adalah tenaga medis spesialis atau yang semisal, maka mereka diutamakan, karena yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini adalah maslahat untuk mencegah timbulnya fitnah. Dengan kematian mereka justru akan menyebabkan jatuhnya korban Covid19 yang lebih banyak karena jumlah tenaga medis yang memberikan penanganan terhadap pasien Covid19 berkurang, sehingga mengutamakan penanganan pasien yang berstatus tenaga medis spesialis lebih dikedepankan karena   tercakup dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan dan upaya mencapai maslahat yang lebih besar dengan mengenyampingkan bahaya yang lebih ringan. [al-Manṡūr fi al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/349] Tindakan ini juga termasuk pengamalan kaidah menanggung bahaya yang bersifat khusus demi menolak bahaya yang bersifat umum. Maka, maslahat umum lebih utama daripada maslahat khusus; dan maslahat yang berdampak luas diutamakan daripada maslahat yang berdampak terbatas. [al-Asybāh wa an-Nazhāir 1/74, Ḍāwabiṭ Tazāhum al-Maṣāliḥ hlm. 30, 44] Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitKondisi keempat: salah satu pasien telah divonis tak akan bertahan hidupAhli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam hal ini, di mana Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka berpandangan,  bahwa ketika menghadapi pasien yang telah divonis tidak akan bertahan hidup dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pasien lain yang darahnya terjaga (ma’ṣūm al-dam) lebih diutamakan. Alasannya, sebagaimana dua hal yang serupa tidak boleh dibedakan, maka dua hal yang berbeda tidak boleh disamakan. [Maqāsid al-Syari’ah 3/38] Sedangkan Syaikh as-Sariri, bahwa vonis semacam itu tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk menghentikan penanganan/perawatan dan mementingkan pasien yang lain. Karena dalam kondisi demikian, jika penghentian itu dilakukan boleh jadi justru akan menzalimi pasien yang telah divonis itu, sehingga mementingkan pasien lain untuk ditangani setelah menghentikan penanganan terhadap pasien pertama merupakan bentuk kezaliman di atas kezaliman. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Adapun Dr. Abrar Ahmad Hadi berpandangan apabila pasien yang divonis tersebut berstatus mahdur al-dam, darahnya tak terlindungi, maka boleh mendahulukan pasien yang lain. Jika tidak demikian, dalam artian pasien yang divonis tersebut berstatus ma’ṣūm al-dam, maka menurut beliau tidak boleh mengutamakan penanganan pasien yang lain atas pasien yang telah divonis tak akan bertahan hidup, karena tindakan tersebut merupakan kezaliman seperti yang telah dijelaskan. Kemudian boleh jadi ia bisa disembuhkan sehingga dengan menghentikan perawatan, justru akan menghilangkan haknya untuk hidup [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)].Kondisi kelima: salah satu pasien adalah ibu hamilDalam hal ini, pasien ibu hamil lebih diutamakan daripada pasien yang lain karena melindungi dua jiwa lebih utama daripada melindungi satu jiwa. [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Kondisi keenam: semua pasien sangat membutuhkan; waktu tidak diketahui atau insiden lainKondisi keenam seluruh pasien setara dalam kebutuhannya terhadap penanganan, namun kedatangan pasien tidak bisa diidentifikasi; atau terjadi keributan dan pemaksaan sehingga tidak bisa mengidentifikasi kedatangan pasien.Dalam hal ini boleh memutuskan dengan melakukan undian atau mengacu pada penilaian tim medis [Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillah al-Mawārid al-Ṭibbiyyah].Kondisi ketujuh: melepas ventilator dari pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakanganAda dua keadaan dalam hal ini.Keadaan pertama: Penggunaan ventilator tidak menunjukkan manfaat bagi pasien pertama (yang datang lebih awal), akan tetapi kehidupan pasien tersebut tetap bertahan dan stabil dengan perangkat tersebut. Kebutuhan terhadap perangkat itu sebagai wujud kehati-hatian, di mana jika perangkat itu dilepas tidak akan berujung pada kematian pasien tersebut.Dalam kondisi ini dokter boleh melepas ventilator dari pasien pertama untuk digunakan oleh pasien berikut yang sangat membutuhkan ventilator dan/atau yang berpotensi kuat meninggal jika tidak diberi perawatan dengan menggunakan ventilator. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan kriteria kebutuhan yang mendesak.Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup pasien pertama tetap tercapai dan tetap berpotensi selamat meski ventilator telah dilepas untuk digunakan pasien berikut yang sangat membutuhkan. Alasannya adalah karena pihak yang lebih membutuhkan diutamakan daripada pihak yang kurang membutuhkan; dan sesuatu yang dikhawatirkan terluput (dalam hal ini adalah nyawa pasien yang datang belakangan) lebih diutamakan daripada sesuatu yang tidak dikhawatirkan terluput (dalam hal ini nyawa pasien pertama). [Ḍawābiṭ Tazāhum al-Maṣālih hlm. 26 & 39] Keadaan kedua: Pasien tak ada harapan untuk sembuh; atau kondisinya bertambah buruk dan tidak bisa diharapkan untuk pulih. Tanda-tanda kematian ada pada dirinya, namun jantung masih berdetak dan nafasnya masih kontinu dengan ditunjang ventilator. Melepas ventilator pada pasien ini akan berakibat kematiannya dan berpotensi kuat mengakibatkan kematian pasien lain yang datang belakangan dan juga membutuhkan ventilator.Ahli fikih kontemporer saat ini memiliki beragam pandangan dalam menyikapi keadaan ini. Al-Lajnah al-Dāimah bi Majma’ Fuqahā al-Syarī’ah bi Amrīka, Majma’ al-Fiqh al-Islamiy, dan Syaikh as-Sariri berpandangan bahwa dalam kondisi ini boleh melepas ventilator yang digunakan oleh pasien yang datang lebih awal untuk digunakan oleh pasien yang datang belakangan berdasarkan kaidah,درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح“Menolak kerusakan lebih diprioritaskan daripada memperoleh kemaslahatan.” [Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah 1/165] Sedangkan Dr. Anqawi berpendapat tindakan itu tidak diperbolehkan, karena melindungi nyawa merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap kebutuhan asasi (ḍarūriyāt) yang dijamin kesetaraannya bagi setiap kaum muslimin dalam agama ini. Rasulullah shallallāhu ‘alahi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” [HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani] Dengan demikian, pelanggaran terhadap jiwa manusia tidak boleh dilakukan karena mementingkan jiwa yang lain.Menurut Dr. Abrar Ahmad Hadi, dalam kondisi tersebut, melepas perangkat ventilator agar digunakan oleh pasien Covid19 lain yang kehidupannya bergantung pada ventilator, diperbolehkan jika sudah ada keputusan dari tim medis bahwa pasien yang lebih awal menggunakan telah dinyatakan meninggal secara hukum.Dr. Abrar Ahmad Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum ini dapat berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sehingga tidak berlaku umum untuk segala kondisi.Kesimpulan beliau berangkat dari pemahaman bahwa jika dua kerusakan/bahaya saling bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah maslahat yang terbesar dengan menempuh bahaya/kerusakan yang lebih ringan. Dalam keadaan ini, manfaat penggunaan ventilator bagi pasien yang datang lebih awal bersifat dugaan, sementara manfaatnya bagi pasien yang datang belakangan pasti diketahui. Tentu suatu hal yang diketahui pasti lebih diutamakan daripada hal yang masih berupa dugaan. Dalam keadaan ini, kondisi pasien awal serupa dengan orang yang telah meninggal. [al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19)] Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitKondisi kedelapan: pasien mengorbankan ventilator yang digunakannyaDalam kondisi ini ada tiga keadaan.Keadaan pertama: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya demi pasien lain karena ia tak membutuhkannya. Hal ini boleh dilakukan karena ia tak membutuhkan ventilator, sehingga kematian tidak dikhawatirkan terjadi pada dirinya.Keadaan kedua: Pasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya kepada pasien lain padahal mereka setara dalam kebutuhan. Dalam keadaan ini, hal itu tidak boleh dilakukan karena pada dasarnya jiwa adalah milik Allah dan manusia bertanggungjawab atas jiwa tersebut. Dengan alasan itu, Allah mengharamkan perbuatan menyakiti dan membahayakan nyawa sendiri. Apabila sikap mengorbankan kepentingan pribadi melanggar tujuan syari’at (maqāṣīd syar’iyyah), dalam hal ini menjaga jiwa, maka hal itu tidaklah dipandang sebagai tindakan yang terpuji menurut agama. [al-Muwāfaqāt 3/71] Allah taala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [al-Nisā’: 29] Allah taala juga berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” [al-Baqarah: 195] Keadaan ketigaPasien yang datang lebih awal merelakan ventilator yang digunakannya bagi pasien lain yang datang belakangan, disertai ketidakmampuan mempertahankan ventilator tersebut untuk digunakan oleh pasien awal, sehingga bisa menyebabkan kematian keduanya. Dalam hal ini, pasien yang datang belakangan lebih diutamakan demi menolak salah satu bahaya/kerusakan timbul dengan melakukan salah satunya secara acak. Selain itu, dokter tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan pasien awal sedangkan syarat taklīf (pembebanan syari’at) adalah adanya kemampuan. [Durar al-Hukkām fi Syarh Majallah al-Ahkām 1/41, Tazāhum al-Huqūq ‘inda Qillati al-Mawārid al-Ṭibbiyyah] Referensi: Artikel ini disadur dari al-Nawāzil al-Ṭibbiyyah al-Muta’alliqah bi Jaihah Kuruna al-Mustajad (COVID-19) karya Dr. Abrar Ahmad Hadi.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Prev     Next