Hukum Buang Hajat Menghadap Kiblat

Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.

Hukum Buang Hajat Menghadap Kiblat

Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.
Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.


Terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Namun di sisi lain, terdapat juga beberapa hadis yang lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat membelakangi kiblat. Lalu bagaimana hukumnya? Simak ulasan ringkas berikut ini.Dalil-dalil yang melarangTerdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan larangan buang air kecil atau buang air besar ke arah kiblat. Di antaranya hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى“’Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat’. Kemudian Abu Ayyub berkata, ‘Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala’” (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264).Dalam riwayat Muslim,فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولا تَسْتَدْبِرُوها ببَوْلٍ ولا غائِطٍ“Maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar” (HR. Muslim no. 264).Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘anhu ia berkata,قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ“Salman pernah ditanya, ‘apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?’. Salman menjawab, ‘Benar. Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil. Beliau melarang kami untuk beristinja (cebok) dengan tangan kanan. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiga. Beliau melarang kami untuk beristinja dengan kotoran hewan atau tulang’” (HR. Muslim no. 262).Hadis-hadis ini sahih dan larangan yang terdapat di dalamnya bersifat umum.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDalil-dalil yang membolehkanBeberapa hadis yang lain menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah buang hajat dengan membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ“Aku pernah naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluan. Lalu aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam” (HR. Bukhari no.148, Muslim no.266).Dari Marwan bin Al Ashfar Rahimahullah ia mengatakan,رأيتُ ابنَ عمرَ أناخ راحلتَه مستقبلَ القبلةَ يبول إليها فقلتُ أبا عبدَ الرحمنِ أليس قد نهي عن ذلك فقال بلى إنما نهي عن هذا في الفضاءِ فإذا كان بينَك وبين القبلةِ شيءٌ يستُركَ فلا بأسَ“Aku pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat. Lalu beliau buang air kecil menghadap kiblat. Maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdirrahman, bukanlah perbuatan seperti itu dilarang?’ Ibnu Umar berkata, ‘memang benar itu dilarang, namun yang dilarang adalah ketika buang air di tempat terbuka, adapun jika antara engkau dan kiblat ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa'” (HR. Abu Daud no. 11, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad Daruquthni [1/159] [1]).Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,نهَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أنْ نستقبلَ القِبلةَ ببَولٍ ، فرأيتُهُ قبلَ أنْ يُقبَضَ بعامٍ يستقبِلُها“Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami untuk buang air kecil ke arah kiblat. Namun aku pernah melihat beliau buang air kecil ke arah kiblat setahun sebelum beliau wafat” (HR. Abu Daud no. 13, At Tirmidzi no.9, Ibnu Majah no. 325, Ahmad no. 14872 [2])Mengkompromikan dalil-dalilSyekh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam Rahimahullah dalam Taisirul ‘Allam menjelaskan,“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum buang hajat menghadap kiblat dan membelakanginya. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Diantaranya adalah para perawi hadis tersebut yaitu Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha’i, Ats Tsauri dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Bahkan Ibnu Hazm membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Al Muhalla. Dan ini juga pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim juga membantah pendapat yang lain dalam kitab beliau, Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan. Semua ulama ini berhujah dengan hadis-hadis sahih yang terdapat dalam bab ini yang melarang secara mutlak. Di antaranya hadis Abu Ayyub di atas.Sebagian ulama membolehkan secara mutlak. Di antaranya Urwah bin Az Zubair, Rabi’ah, dan Daud Azh Zhahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Umar di atas.Namun para imam mazhab, seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq (dan beliau salah satu perawi hadis Ibnu Umar), dan Asy Sya’bi, mereka berpendapat untuk merinci hukumnya. Mereka mengharamkannya jika dilakukan di tempat terbuka, dan membolehkan jika dilakukan di dalam bangunan atau semisalnya. Inilah pendapat yang benar, yang menggabungkan semua dalil yang sahih dan tegas. Karena menyatakan haramnya hal ini secara mutlak, akan membatalkan pengamalan beberapa hadis. Demikian juga jika kita menyatakan bolehnya secara mutlak. Namun dengan merinci hukumnya, maka semua dalil akan diamalkan. Inilah yang tepat. Karena selama masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada wajib untuk melakukannya demikian sebelum menggunakan metode lain.Ada pendapat yang ke-empat yang lemah, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya makruh, tidak sampai haram. As Shan’ani mengatakan,’wajib untuk mencocokkan semua hadis yang ada. Sehingga kita bawa hadis-hadis yang berisi larangan kepada hukum makruh, bukan pengharaman’” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Di sini Syekh Abdullah Al Bassam menguatkan pendapat jumhur ulama bahwa hukumnya dirinci. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat jika di dalam ruangan, sedangkan tidak boleh melakukannya jika di luar ruangan. Namun Syekh Abdullah Al Bassam Rahimahullah setelah itu meralat pendapatnya dan beliau lebih cenderung pada pendapat yang melarang secara mutlak. Beliau mengatakan, “Kemudian baru nampak bagi kami, kebenaran pendapat yang berbeda dengan pendapat kami sebelumnya. Yaitu bahwa hadis Abu Ayyub bicara tentang perkataan Nabi. Sedangkan hadis Ibnu Umar, bicara tentang perbuatan Nabi. Sedangkan kaidah mengatakan: perkataan Nabi lebih didahulukan daripada perbuatan Nabi. Dan ulama sepakat akan kaidah ini. Di samping itu, hadis Ibnu Umar memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan lain). Sedangkan hadis Abu Ayyub sangat lugas dan umum, tidak ada kemungkinan lain” (Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam, 33-34).Baca Juga: Adab Islam Ketika MenguapSyekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga menjelaskan,“Tidak boleh sama sekali menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau buang air besar di tempat terbuka. Adapun jika dilakukan di dalam bangunan, maka ada banyak perselisihan ulama dalam masalah ini.Sebagian mereka mengatakan: boleh melakukannya jika di dalam bangunan. Karena terdapat hadis sahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa di rumahnya Hafshah beliau pernah buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah. Riwayat ini disebukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Sehingga mereka mengatakan: ini menunjukkan tidak mengapa buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya jika di dalam bangunan. Dan semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pada asalnya dilakukan dalam rangka tasyri’ dan untuk diteladani oleh umatnya. Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lakukan demikian, ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat di antara dia batu bata, menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.Sebagian ulama mengatakan: perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau melakukannya di dalam rumah, tidak diketahui oleh orang banyak, dan beliau tidak melakukannya di tempat terbuka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tetap wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, walaupun di dalam bangunan. Dalam rangka mengamalkan hadis-hadis yang umum, dan tidak terdapat pengecualiannya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Yaitu hendaknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.Namun menyatakan haramnya menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan, ini kurang tepat. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun dimungkinkan perbuatan tersebut Nabi lakukan sebelum adanya larangan. Dan dimungkinkan juga itu khusus bagi beliau. Oleh karena itu larangan menghadap atau membelakangi kiblat di dalam bangunan tidak sama seperti larangan melakukannya di tempat terbuka.Tapi yang paling utama bagi seorang Mukmin, hendaknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka maupun di dalam bangunan, serta tidak membelakanginya. Namun jika melakukannya di dalam bangunan, itu perkaranya lebih ringan dan lebih longgar. Lebih-lebih lagi ketika tidak mudah menghindari hal ini, karena banyaknya kamar mandi yang dibangun itu menghadap kiblat. Ketika keadaannya demikian, seseorang mendapatkan uzur (toleransi) untuk buang hajat menghadap kiblat karena dua hal:Pertama, banyaknya kamar mandi yang sudah dibangun menghadap kiblat dan sulit untuk mengubahnya.Kedua, sebagaimana anda ketahui, terdapat hadis Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat di rumah Hafshah. Ini menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Karena pada asalnya, perbuatan Nabi tidak khusus bagi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya ketika di dalam bangunan. Sedangkan ketika di luar bangunan maka tetap haram hukumnya karena tidak ada pengecualian untuk keadaan ini. Inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, wallahu jalla wa ‘ala a’lam” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, hal. 573 – 574, bisa dilihat juga di binbaz.org.sa).Syekh Abdul Aziz bin Baz membolehkan untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Walaupun demikian, tetap saja menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat, karena dalam hadis Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, yang disebutkan di sana adalah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke Syam dan membelakangi kiblat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,والقول الراجح عندي في هذه المسألة: أنه يحرم الاستقبال والاستدبار في الفضاء، ويجوز الاستدبار في البنيان دون الاستقبال، لأن النهي عن الاستقبال محفوظ ليس فيه تخصيص، والنهي عن الاستدبار مخصوص بالفعل، وأيضاً الاستدبار أهون من الاستقبال ولهذا -والله أعلم- جاء التخفيف فيه فيما إذا كان الإنسان في البنيان، والأفضل أن لا يستدبرها إن أمكن“Pendapat yang rajih menurut saya dalam masalah ini, diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka. Namun boleh membelakangi kiblat jika di dalam bangunan, dan tidak boleh menghadap kiblat. Karena larangan untuk menghadap kiblat tetap berlaku, dan tidak ada pengecualiannya. Sedangkan larangan untuk menghadap kiblat telah dikecualikan oleh perbuatan Nabi. Demikian juga, membelakangi kiblat itu lebih ringan daripada menghadap kiblat, wallahu a’lam. Oleh karena itu terdapat dalil yang menyatakan kelonggaran untuk melakukannya, jika seseorang buang hajat di dalam bangunan. Namun yang lebih utama, tetap tidak membelakangi kiblat selama masih memungkinkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 11 halaman 111 fatwa nomor 31).KesimpulanTidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Dan membelakangi kiblat itu lebih ringan dan lebih utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap berusaha menghadap ke arah yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, itu lebih utama.Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad, wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Ad Daruquthni mengatakan: “sahih, semua perawinya tsiqah”. Disahihkan oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 61.[2] Ibnu Abdil Hadi dalam Al Muharrar [no.69] menyebutkan bahwa Al Bukhari mensahihkan atsar ini. Disahihkan juga oleh An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim [3/155]. Disahihkan juga oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.

Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah syarat melakukan perjalanan ke negeri kafir dalam rangka menuntut ilmu?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- (yang diutus sebagai) rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat, dan keluarganya hingga hari akhir.Diperbolehkan bagi kaum muslim untuk melakukan perjalanan ke negeri-negeri kafir dalam rangka tujuan dakwah atau keperluan duniawi lainnya dengan beberapa syarat : Hendaklah orang tersebut adalah orang yang paham ilmu agama; Ia merasa aman terhadap keimanan dan keislamannya; Ia mampu menunjukkan syiar keislamannya dan mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim dengan sempurna; Tidak gentar dalam menjalankan perintah agama baik dalam sikap, pakaian, maupun penampilan yang bertentangan dengan kebiasaan kaum musyrik. Mampu berpegang teguh pada akidah al-walā’ wa al-barā’ yang merupakan konsekuensi syahadat dan salah satu syarat syahadat. Di antara bentuk al-barā’ adalah membenci kesyirikan dan kekafiran serta pelakunya, tidak melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka khususnya yang berkaitan dengan ciri khas agama dan duniawi mereka, tidak ikut serta merayakan kegembiraan di hari raya dan hari-hari besar mereka, dan tidak pula menjadikan mereka sebagai teman dekat. Allah taala berfirman  :  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ  “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; …” (QS. Al-Mumtaḥanah: 1)Di antara bentuk al barā’ juga adalah tidak melakukan mudāhanah (bersikap lunak terhadap mereka dengan mengorbankan perkara agamanya), tidak berhukum dengan hukum orang-orang kafir, dan tidak pula rida dengan hukum mereka, kemudian meninggalkan hukum dan ketentuan Allah, serta tidak mengucapkan salam kepada mereka, dan tidak mengangungkan mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan.Kesimpulan:Intinya adalah tidak boleh bersikap walā’ (loyal) secara umum dengan mereka yang bermuara pada munculnya kecenderungan mengikuti mereka secara lahir dan batin. Jika orang yang bermaksud melakukan perjalanan ke negeri kafir tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim secara sempurna maka perjalanan tersebut menjadi terlarang baginya, bahkan termasuk dalam dosa besar.Sedangkan apabila ia menjadikan perjalanannya sebagai bentuk cinta dan loyal terhadap orang-orang kafir baik secara lahir maupun batin, maka orang tersebut dihukumi sebagai seorang kafir yang keluar dari agama Islam. Sebagaimana firman Allah taala:وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ  “ … Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka … ”wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-733Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya

Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri Kafir

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah syarat melakukan perjalanan ke negeri kafir dalam rangka menuntut ilmu?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- (yang diutus sebagai) rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat, dan keluarganya hingga hari akhir.Diperbolehkan bagi kaum muslim untuk melakukan perjalanan ke negeri-negeri kafir dalam rangka tujuan dakwah atau keperluan duniawi lainnya dengan beberapa syarat : Hendaklah orang tersebut adalah orang yang paham ilmu agama; Ia merasa aman terhadap keimanan dan keislamannya; Ia mampu menunjukkan syiar keislamannya dan mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim dengan sempurna; Tidak gentar dalam menjalankan perintah agama baik dalam sikap, pakaian, maupun penampilan yang bertentangan dengan kebiasaan kaum musyrik. Mampu berpegang teguh pada akidah al-walā’ wa al-barā’ yang merupakan konsekuensi syahadat dan salah satu syarat syahadat. Di antara bentuk al-barā’ adalah membenci kesyirikan dan kekafiran serta pelakunya, tidak melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka khususnya yang berkaitan dengan ciri khas agama dan duniawi mereka, tidak ikut serta merayakan kegembiraan di hari raya dan hari-hari besar mereka, dan tidak pula menjadikan mereka sebagai teman dekat. Allah taala berfirman  :  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ  “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; …” (QS. Al-Mumtaḥanah: 1)Di antara bentuk al barā’ juga adalah tidak melakukan mudāhanah (bersikap lunak terhadap mereka dengan mengorbankan perkara agamanya), tidak berhukum dengan hukum orang-orang kafir, dan tidak pula rida dengan hukum mereka, kemudian meninggalkan hukum dan ketentuan Allah, serta tidak mengucapkan salam kepada mereka, dan tidak mengangungkan mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan.Kesimpulan:Intinya adalah tidak boleh bersikap walā’ (loyal) secara umum dengan mereka yang bermuara pada munculnya kecenderungan mengikuti mereka secara lahir dan batin. Jika orang yang bermaksud melakukan perjalanan ke negeri kafir tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim secara sempurna maka perjalanan tersebut menjadi terlarang baginya, bahkan termasuk dalam dosa besar.Sedangkan apabila ia menjadikan perjalanannya sebagai bentuk cinta dan loyal terhadap orang-orang kafir baik secara lahir maupun batin, maka orang tersebut dihukumi sebagai seorang kafir yang keluar dari agama Islam. Sebagaimana firman Allah taala:وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ  “ … Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka … ”wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-733Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah syarat melakukan perjalanan ke negeri kafir dalam rangka menuntut ilmu?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- (yang diutus sebagai) rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat, dan keluarganya hingga hari akhir.Diperbolehkan bagi kaum muslim untuk melakukan perjalanan ke negeri-negeri kafir dalam rangka tujuan dakwah atau keperluan duniawi lainnya dengan beberapa syarat : Hendaklah orang tersebut adalah orang yang paham ilmu agama; Ia merasa aman terhadap keimanan dan keislamannya; Ia mampu menunjukkan syiar keislamannya dan mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim dengan sempurna; Tidak gentar dalam menjalankan perintah agama baik dalam sikap, pakaian, maupun penampilan yang bertentangan dengan kebiasaan kaum musyrik. Mampu berpegang teguh pada akidah al-walā’ wa al-barā’ yang merupakan konsekuensi syahadat dan salah satu syarat syahadat. Di antara bentuk al-barā’ adalah membenci kesyirikan dan kekafiran serta pelakunya, tidak melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka khususnya yang berkaitan dengan ciri khas agama dan duniawi mereka, tidak ikut serta merayakan kegembiraan di hari raya dan hari-hari besar mereka, dan tidak pula menjadikan mereka sebagai teman dekat. Allah taala berfirman  :  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ  “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; …” (QS. Al-Mumtaḥanah: 1)Di antara bentuk al barā’ juga adalah tidak melakukan mudāhanah (bersikap lunak terhadap mereka dengan mengorbankan perkara agamanya), tidak berhukum dengan hukum orang-orang kafir, dan tidak pula rida dengan hukum mereka, kemudian meninggalkan hukum dan ketentuan Allah, serta tidak mengucapkan salam kepada mereka, dan tidak mengangungkan mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan.Kesimpulan:Intinya adalah tidak boleh bersikap walā’ (loyal) secara umum dengan mereka yang bermuara pada munculnya kecenderungan mengikuti mereka secara lahir dan batin. Jika orang yang bermaksud melakukan perjalanan ke negeri kafir tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim secara sempurna maka perjalanan tersebut menjadi terlarang baginya, bahkan termasuk dalam dosa besar.Sedangkan apabila ia menjadikan perjalanannya sebagai bentuk cinta dan loyal terhadap orang-orang kafir baik secara lahir maupun batin, maka orang tersebut dihukumi sebagai seorang kafir yang keluar dari agama Islam. Sebagaimana firman Allah taala:وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ  “ … Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka … ”wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-733Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Apakah syarat melakukan perjalanan ke negeri kafir dalam rangka menuntut ilmu?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- (yang diutus sebagai) rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat, dan keluarganya hingga hari akhir.Diperbolehkan bagi kaum muslim untuk melakukan perjalanan ke negeri-negeri kafir dalam rangka tujuan dakwah atau keperluan duniawi lainnya dengan beberapa syarat : Hendaklah orang tersebut adalah orang yang paham ilmu agama; Ia merasa aman terhadap keimanan dan keislamannya; Ia mampu menunjukkan syiar keislamannya dan mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim dengan sempurna; Tidak gentar dalam menjalankan perintah agama baik dalam sikap, pakaian, maupun penampilan yang bertentangan dengan kebiasaan kaum musyrik. Mampu berpegang teguh pada akidah al-walā’ wa al-barā’ yang merupakan konsekuensi syahadat dan salah satu syarat syahadat. Di antara bentuk al-barā’ adalah membenci kesyirikan dan kekafiran serta pelakunya, tidak melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka khususnya yang berkaitan dengan ciri khas agama dan duniawi mereka, tidak ikut serta merayakan kegembiraan di hari raya dan hari-hari besar mereka, dan tidak pula menjadikan mereka sebagai teman dekat. Allah taala berfirman  :  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ  “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; …” (QS. Al-Mumtaḥanah: 1)Di antara bentuk al barā’ juga adalah tidak melakukan mudāhanah (bersikap lunak terhadap mereka dengan mengorbankan perkara agamanya), tidak berhukum dengan hukum orang-orang kafir, dan tidak pula rida dengan hukum mereka, kemudian meninggalkan hukum dan ketentuan Allah, serta tidak mengucapkan salam kepada mereka, dan tidak mengangungkan mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan.Kesimpulan:Intinya adalah tidak boleh bersikap walā’ (loyal) secara umum dengan mereka yang bermuara pada munculnya kecenderungan mengikuti mereka secara lahir dan batin. Jika orang yang bermaksud melakukan perjalanan ke negeri kafir tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim secara sempurna maka perjalanan tersebut menjadi terlarang baginya, bahkan termasuk dalam dosa besar.Sedangkan apabila ia menjadikan perjalanannya sebagai bentuk cinta dan loyal terhadap orang-orang kafir baik secara lahir maupun batin, maka orang tersebut dihukumi sebagai seorang kafir yang keluar dari agama Islam. Sebagaimana firman Allah taala:وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ  “ … Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka … ”wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-733Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya

Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini

Bismillah …Setiap insan menghendaki kebahagiaan. Setiap muslim pasti mendambakan kemuliaan. Adalah menjadi anugerah yang begitu besar bagi manusia ketika Allah berikan petunjuk kepada mereka untuk meniti jalan yang lurus; jalan yang mengantarkan menuju surga.Banyak orang beranggapan bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa hidup nyaman dengan segala fasilitas dan kemewahan. Banyak orang mengira bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa kenyang menyantap berbagai menu makanan dan aneka kuliner kesukaan. Tidak jarang pula orang menilai bahwa nikmat itu adalah ketika menjadi sosok yang tenar dan dipuja oleh jutaan penggemar dan simpatisan. Alangkah dangkal ilmu dan pemahaman kita kalau begitu …Bukankah nikmat yang hakiki adalah kenikmatan yang membawa kita menuju surga. Seperti yang dilukiskan oleh Abu Hazim Rahimahullah dalam sebuah petuahnya yang sangat indah -yang kami dengar seingat kami pertama kali ucapan beliau ini dari lisan Ustaz Dzulqarnain Hafizhahullah dalam sebuah pengajian di Masjid Pogung Raya Yogyakarta- bahwa, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah sesungguhnya itu adalah malapetaka (bencana).”Di antara sekian banyak nikmat yang menuntun hamba menuju surga, tauhid adalah nikmat yang tiada duanya. Sebab tauhid adalah kunci surga dan sebab diterimanya amal. Dengan tauhid pula, manusia akan selamat dari kekekalan azab neraka.Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong” (QS. al-Maaidah: 72).Dengan demikian, berkembangnya dakwah tauhid adalah anugerah dan nikmat bagi negeri dan bangsa ini, bukan justru ancaman atau malapetaka yang harus diwaspadai. Dakwah tauhid melandaskan seruannya kepada al-Kitab dan as-Sunnah yang akan membimbing umat manusia menuju kebahagiaan yang hakiki. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman,فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka” (QS. Thaha: 123).Dakwah tauhid adalah jalan hidup Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara memusuhi dan menentang dakwah tauhid merupakan jalan menuju kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“Barangsiapa menentang Rasul itu setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan kaum beriman, niscaya Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih. Dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahannam. Dan sungguh Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. an-Nisaa’: 115).Ya, tauhid ini adalah nikmat yang paling agung. Dakwah tauhid ini merupakan anugerah yang paling utama bagi umat manusia. Tidaklah ada seorang pun nabi, melainkan dia menyeru kepada tauhid dan mengajak umat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja” (QS. al-Anbiyaa’: 25).Inilah yang disinggung oleh Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah dalam penggalan mukadimah kitabnya Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah yang mengatakan, “Betapa indah pengaruh yang ditinggalkan oleh para ulama pada diri umat manusia, namun betapa jelek tangapan manusia terhadap mereka … ”Pengaruh dakwah para ulama yang paling pokok adalah dakwah tauhid. Dengan perjuangan para ulama Sunnah -setelah taufik dari Allah- maka manusia mengenali tauhid dan syirik. Dengan keterangan yang disampaikan para ulama maka manusia dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Inilah yang disinggung oleh Imam Hasan al-Bashri dalam salah satu petuahnya, “Kalau bukan karena keberadaan ulama, niscaya manusia itu seperti binatang.”Para ulama adalah pewaris nabi-nabi, sementara para nabi tidak meninggalkan warisan berupa uang emas atau uang perak. Akan tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu agama. Dan ilmu agama yang paling penting dan paling wajib adalah ilmu tauhid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama” (HR. Bukhari dan Muslim).Merupakan keanehan yang sungguh mengenaskan; ketika manusia sangat-sangat membutuhkan tauhid dan petunjuk yang benar di dalam beragama justru banyak orang juga berupaya mati-matian untuk memadamkan cahaya Allah ini … Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan lisan-lisan mereka. Akan tetapi, Allah Ta’ala enggan kecuali tetap menyempurnakan cahaya-Nya … “Benar-benar Allah akan membela orang-orang yang berjuang membela agama-Nya … ”Kaum muslimin yang dirahmati Allah, seperti dikatakan dalam pepatah arab ‘an-naasu a’daa-u maa jahiluu’ artinya, ‘manusia itu cenderung memusuhi apa-apa yang tidak mereka ketahui’. Inilah yang terjadi ketika banyak di antara masyarakat kita ini -yang notabene mayoritas muslim, tetapi secara kualitas masih jauh dari pemahaman yang benar tentang agama- justru alergi dengan dakwah tauhid, bahkan cenderung memusuhi dan menolaknya -kecuali yang diberi taufik oleh Allah-.Inilah salah satu pelajaran yang bisa kita petik dari sebuah riwayat yang masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan akan datangnya suatu masa dimana ketika itu orang yang berpegang teguh dengan agamanya laksana orang yang memegang bara api.Betapa banyak di negeri ini kita jumpai kubur-kubur orang saleh yang dikeramatkan dan dipuja-puja! Betapa banyak di negeri ini kita dengar praktek perdukunan dan paranormal yang dipromosikan dan laris manis di masyarakat dari berbagai lapisan. Betapa akrab telinga dan media informasi kita dengan kabar tentang acara-acara persembahan dan sesaji untuk ini dan itu dengan dalih demi melestarikan peninggalan nenek-moyang dan menyemarakkan pariwisata! Wa ilallahil musytaka ‘kepada Allah semata tempat kita mengadu dan mengiba.’Baca Juga: Menengok Agungnya Muatan Kitab TauhiKetika para dai tauhid menyeru manusia untuk beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya, banyak orang pun marah dan murka! Ketika disebutkan nama Allah semata hati mereka menjadi kesal dan geram, tetapi ketika disebutkan bersama Allah sesembahan dan pujaan selain-Nya mereka pun riang gembira… Subhanallah wallahu akbar!Inilah sunnatullah di muka bumi ini. Akan selalu ada pertarungan antara kebenaran dan kebatilan. Bukanlah sebuah sikap yang bijak dan lurus ketika manusia berupaya mencampuradukkan antara kebenaran dengan kebatilan. Sikap yang benar adalah tunduk kepada kebenaran yang datang dari Allah dengan sepenuhnya. Inilah garis dan jalan yang harus kita patuhi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki beriman atau perempuan beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan lainnya bagi urusan mereka itu. Barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata” (QS. al-Ahzab: 36).Imam Malik Rahimahullah berpesan kepada kita, “as-Sunnah [ajaran nabi] ini adalah ‘bahtera’ Nuh. Barangsiapa menaikinya pasti selamat, dan barangsiapa yang dengan sengaja tidak mau menumpang di atasnya maka dia pasti tenggelam.”Imam Malik Rahimahullah juga berkata, “Tidak akan memperbaiki keadaan generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang memperbaiki generasi awalnya.”Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk Ahlus Sunnah dan mewafatkan kita di atas Sunnah.Baca Juga: Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel:  Muslim.or.id🔍 Ain Adalah, Ramadhan Karim Artinya, Kisah Lukmanul Hakim Dalam Al Quran, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Ayat Ruqiyah

Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini

Bismillah …Setiap insan menghendaki kebahagiaan. Setiap muslim pasti mendambakan kemuliaan. Adalah menjadi anugerah yang begitu besar bagi manusia ketika Allah berikan petunjuk kepada mereka untuk meniti jalan yang lurus; jalan yang mengantarkan menuju surga.Banyak orang beranggapan bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa hidup nyaman dengan segala fasilitas dan kemewahan. Banyak orang mengira bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa kenyang menyantap berbagai menu makanan dan aneka kuliner kesukaan. Tidak jarang pula orang menilai bahwa nikmat itu adalah ketika menjadi sosok yang tenar dan dipuja oleh jutaan penggemar dan simpatisan. Alangkah dangkal ilmu dan pemahaman kita kalau begitu …Bukankah nikmat yang hakiki adalah kenikmatan yang membawa kita menuju surga. Seperti yang dilukiskan oleh Abu Hazim Rahimahullah dalam sebuah petuahnya yang sangat indah -yang kami dengar seingat kami pertama kali ucapan beliau ini dari lisan Ustaz Dzulqarnain Hafizhahullah dalam sebuah pengajian di Masjid Pogung Raya Yogyakarta- bahwa, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah sesungguhnya itu adalah malapetaka (bencana).”Di antara sekian banyak nikmat yang menuntun hamba menuju surga, tauhid adalah nikmat yang tiada duanya. Sebab tauhid adalah kunci surga dan sebab diterimanya amal. Dengan tauhid pula, manusia akan selamat dari kekekalan azab neraka.Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong” (QS. al-Maaidah: 72).Dengan demikian, berkembangnya dakwah tauhid adalah anugerah dan nikmat bagi negeri dan bangsa ini, bukan justru ancaman atau malapetaka yang harus diwaspadai. Dakwah tauhid melandaskan seruannya kepada al-Kitab dan as-Sunnah yang akan membimbing umat manusia menuju kebahagiaan yang hakiki. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman,فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka” (QS. Thaha: 123).Dakwah tauhid adalah jalan hidup Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara memusuhi dan menentang dakwah tauhid merupakan jalan menuju kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“Barangsiapa menentang Rasul itu setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan kaum beriman, niscaya Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih. Dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahannam. Dan sungguh Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. an-Nisaa’: 115).Ya, tauhid ini adalah nikmat yang paling agung. Dakwah tauhid ini merupakan anugerah yang paling utama bagi umat manusia. Tidaklah ada seorang pun nabi, melainkan dia menyeru kepada tauhid dan mengajak umat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja” (QS. al-Anbiyaa’: 25).Inilah yang disinggung oleh Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah dalam penggalan mukadimah kitabnya Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah yang mengatakan, “Betapa indah pengaruh yang ditinggalkan oleh para ulama pada diri umat manusia, namun betapa jelek tangapan manusia terhadap mereka … ”Pengaruh dakwah para ulama yang paling pokok adalah dakwah tauhid. Dengan perjuangan para ulama Sunnah -setelah taufik dari Allah- maka manusia mengenali tauhid dan syirik. Dengan keterangan yang disampaikan para ulama maka manusia dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Inilah yang disinggung oleh Imam Hasan al-Bashri dalam salah satu petuahnya, “Kalau bukan karena keberadaan ulama, niscaya manusia itu seperti binatang.”Para ulama adalah pewaris nabi-nabi, sementara para nabi tidak meninggalkan warisan berupa uang emas atau uang perak. Akan tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu agama. Dan ilmu agama yang paling penting dan paling wajib adalah ilmu tauhid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama” (HR. Bukhari dan Muslim).Merupakan keanehan yang sungguh mengenaskan; ketika manusia sangat-sangat membutuhkan tauhid dan petunjuk yang benar di dalam beragama justru banyak orang juga berupaya mati-matian untuk memadamkan cahaya Allah ini … Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan lisan-lisan mereka. Akan tetapi, Allah Ta’ala enggan kecuali tetap menyempurnakan cahaya-Nya … “Benar-benar Allah akan membela orang-orang yang berjuang membela agama-Nya … ”Kaum muslimin yang dirahmati Allah, seperti dikatakan dalam pepatah arab ‘an-naasu a’daa-u maa jahiluu’ artinya, ‘manusia itu cenderung memusuhi apa-apa yang tidak mereka ketahui’. Inilah yang terjadi ketika banyak di antara masyarakat kita ini -yang notabene mayoritas muslim, tetapi secara kualitas masih jauh dari pemahaman yang benar tentang agama- justru alergi dengan dakwah tauhid, bahkan cenderung memusuhi dan menolaknya -kecuali yang diberi taufik oleh Allah-.Inilah salah satu pelajaran yang bisa kita petik dari sebuah riwayat yang masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan akan datangnya suatu masa dimana ketika itu orang yang berpegang teguh dengan agamanya laksana orang yang memegang bara api.Betapa banyak di negeri ini kita jumpai kubur-kubur orang saleh yang dikeramatkan dan dipuja-puja! Betapa banyak di negeri ini kita dengar praktek perdukunan dan paranormal yang dipromosikan dan laris manis di masyarakat dari berbagai lapisan. Betapa akrab telinga dan media informasi kita dengan kabar tentang acara-acara persembahan dan sesaji untuk ini dan itu dengan dalih demi melestarikan peninggalan nenek-moyang dan menyemarakkan pariwisata! Wa ilallahil musytaka ‘kepada Allah semata tempat kita mengadu dan mengiba.’Baca Juga: Menengok Agungnya Muatan Kitab TauhiKetika para dai tauhid menyeru manusia untuk beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya, banyak orang pun marah dan murka! Ketika disebutkan nama Allah semata hati mereka menjadi kesal dan geram, tetapi ketika disebutkan bersama Allah sesembahan dan pujaan selain-Nya mereka pun riang gembira… Subhanallah wallahu akbar!Inilah sunnatullah di muka bumi ini. Akan selalu ada pertarungan antara kebenaran dan kebatilan. Bukanlah sebuah sikap yang bijak dan lurus ketika manusia berupaya mencampuradukkan antara kebenaran dengan kebatilan. Sikap yang benar adalah tunduk kepada kebenaran yang datang dari Allah dengan sepenuhnya. Inilah garis dan jalan yang harus kita patuhi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki beriman atau perempuan beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan lainnya bagi urusan mereka itu. Barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata” (QS. al-Ahzab: 36).Imam Malik Rahimahullah berpesan kepada kita, “as-Sunnah [ajaran nabi] ini adalah ‘bahtera’ Nuh. Barangsiapa menaikinya pasti selamat, dan barangsiapa yang dengan sengaja tidak mau menumpang di atasnya maka dia pasti tenggelam.”Imam Malik Rahimahullah juga berkata, “Tidak akan memperbaiki keadaan generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang memperbaiki generasi awalnya.”Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk Ahlus Sunnah dan mewafatkan kita di atas Sunnah.Baca Juga: Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel:  Muslim.or.id🔍 Ain Adalah, Ramadhan Karim Artinya, Kisah Lukmanul Hakim Dalam Al Quran, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Ayat Ruqiyah
Bismillah …Setiap insan menghendaki kebahagiaan. Setiap muslim pasti mendambakan kemuliaan. Adalah menjadi anugerah yang begitu besar bagi manusia ketika Allah berikan petunjuk kepada mereka untuk meniti jalan yang lurus; jalan yang mengantarkan menuju surga.Banyak orang beranggapan bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa hidup nyaman dengan segala fasilitas dan kemewahan. Banyak orang mengira bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa kenyang menyantap berbagai menu makanan dan aneka kuliner kesukaan. Tidak jarang pula orang menilai bahwa nikmat itu adalah ketika menjadi sosok yang tenar dan dipuja oleh jutaan penggemar dan simpatisan. Alangkah dangkal ilmu dan pemahaman kita kalau begitu …Bukankah nikmat yang hakiki adalah kenikmatan yang membawa kita menuju surga. Seperti yang dilukiskan oleh Abu Hazim Rahimahullah dalam sebuah petuahnya yang sangat indah -yang kami dengar seingat kami pertama kali ucapan beliau ini dari lisan Ustaz Dzulqarnain Hafizhahullah dalam sebuah pengajian di Masjid Pogung Raya Yogyakarta- bahwa, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah sesungguhnya itu adalah malapetaka (bencana).”Di antara sekian banyak nikmat yang menuntun hamba menuju surga, tauhid adalah nikmat yang tiada duanya. Sebab tauhid adalah kunci surga dan sebab diterimanya amal. Dengan tauhid pula, manusia akan selamat dari kekekalan azab neraka.Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong” (QS. al-Maaidah: 72).Dengan demikian, berkembangnya dakwah tauhid adalah anugerah dan nikmat bagi negeri dan bangsa ini, bukan justru ancaman atau malapetaka yang harus diwaspadai. Dakwah tauhid melandaskan seruannya kepada al-Kitab dan as-Sunnah yang akan membimbing umat manusia menuju kebahagiaan yang hakiki. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman,فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka” (QS. Thaha: 123).Dakwah tauhid adalah jalan hidup Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara memusuhi dan menentang dakwah tauhid merupakan jalan menuju kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“Barangsiapa menentang Rasul itu setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan kaum beriman, niscaya Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih. Dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahannam. Dan sungguh Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. an-Nisaa’: 115).Ya, tauhid ini adalah nikmat yang paling agung. Dakwah tauhid ini merupakan anugerah yang paling utama bagi umat manusia. Tidaklah ada seorang pun nabi, melainkan dia menyeru kepada tauhid dan mengajak umat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja” (QS. al-Anbiyaa’: 25).Inilah yang disinggung oleh Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah dalam penggalan mukadimah kitabnya Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah yang mengatakan, “Betapa indah pengaruh yang ditinggalkan oleh para ulama pada diri umat manusia, namun betapa jelek tangapan manusia terhadap mereka … ”Pengaruh dakwah para ulama yang paling pokok adalah dakwah tauhid. Dengan perjuangan para ulama Sunnah -setelah taufik dari Allah- maka manusia mengenali tauhid dan syirik. Dengan keterangan yang disampaikan para ulama maka manusia dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Inilah yang disinggung oleh Imam Hasan al-Bashri dalam salah satu petuahnya, “Kalau bukan karena keberadaan ulama, niscaya manusia itu seperti binatang.”Para ulama adalah pewaris nabi-nabi, sementara para nabi tidak meninggalkan warisan berupa uang emas atau uang perak. Akan tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu agama. Dan ilmu agama yang paling penting dan paling wajib adalah ilmu tauhid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama” (HR. Bukhari dan Muslim).Merupakan keanehan yang sungguh mengenaskan; ketika manusia sangat-sangat membutuhkan tauhid dan petunjuk yang benar di dalam beragama justru banyak orang juga berupaya mati-matian untuk memadamkan cahaya Allah ini … Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan lisan-lisan mereka. Akan tetapi, Allah Ta’ala enggan kecuali tetap menyempurnakan cahaya-Nya … “Benar-benar Allah akan membela orang-orang yang berjuang membela agama-Nya … ”Kaum muslimin yang dirahmati Allah, seperti dikatakan dalam pepatah arab ‘an-naasu a’daa-u maa jahiluu’ artinya, ‘manusia itu cenderung memusuhi apa-apa yang tidak mereka ketahui’. Inilah yang terjadi ketika banyak di antara masyarakat kita ini -yang notabene mayoritas muslim, tetapi secara kualitas masih jauh dari pemahaman yang benar tentang agama- justru alergi dengan dakwah tauhid, bahkan cenderung memusuhi dan menolaknya -kecuali yang diberi taufik oleh Allah-.Inilah salah satu pelajaran yang bisa kita petik dari sebuah riwayat yang masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan akan datangnya suatu masa dimana ketika itu orang yang berpegang teguh dengan agamanya laksana orang yang memegang bara api.Betapa banyak di negeri ini kita jumpai kubur-kubur orang saleh yang dikeramatkan dan dipuja-puja! Betapa banyak di negeri ini kita dengar praktek perdukunan dan paranormal yang dipromosikan dan laris manis di masyarakat dari berbagai lapisan. Betapa akrab telinga dan media informasi kita dengan kabar tentang acara-acara persembahan dan sesaji untuk ini dan itu dengan dalih demi melestarikan peninggalan nenek-moyang dan menyemarakkan pariwisata! Wa ilallahil musytaka ‘kepada Allah semata tempat kita mengadu dan mengiba.’Baca Juga: Menengok Agungnya Muatan Kitab TauhiKetika para dai tauhid menyeru manusia untuk beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya, banyak orang pun marah dan murka! Ketika disebutkan nama Allah semata hati mereka menjadi kesal dan geram, tetapi ketika disebutkan bersama Allah sesembahan dan pujaan selain-Nya mereka pun riang gembira… Subhanallah wallahu akbar!Inilah sunnatullah di muka bumi ini. Akan selalu ada pertarungan antara kebenaran dan kebatilan. Bukanlah sebuah sikap yang bijak dan lurus ketika manusia berupaya mencampuradukkan antara kebenaran dengan kebatilan. Sikap yang benar adalah tunduk kepada kebenaran yang datang dari Allah dengan sepenuhnya. Inilah garis dan jalan yang harus kita patuhi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki beriman atau perempuan beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan lainnya bagi urusan mereka itu. Barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata” (QS. al-Ahzab: 36).Imam Malik Rahimahullah berpesan kepada kita, “as-Sunnah [ajaran nabi] ini adalah ‘bahtera’ Nuh. Barangsiapa menaikinya pasti selamat, dan barangsiapa yang dengan sengaja tidak mau menumpang di atasnya maka dia pasti tenggelam.”Imam Malik Rahimahullah juga berkata, “Tidak akan memperbaiki keadaan generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang memperbaiki generasi awalnya.”Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk Ahlus Sunnah dan mewafatkan kita di atas Sunnah.Baca Juga: Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel:  Muslim.or.id🔍 Ain Adalah, Ramadhan Karim Artinya, Kisah Lukmanul Hakim Dalam Al Quran, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Ayat Ruqiyah


Bismillah …Setiap insan menghendaki kebahagiaan. Setiap muslim pasti mendambakan kemuliaan. Adalah menjadi anugerah yang begitu besar bagi manusia ketika Allah berikan petunjuk kepada mereka untuk meniti jalan yang lurus; jalan yang mengantarkan menuju surga.Banyak orang beranggapan bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa hidup nyaman dengan segala fasilitas dan kemewahan. Banyak orang mengira bahwa nikmat itu adalah ketika Anda bisa kenyang menyantap berbagai menu makanan dan aneka kuliner kesukaan. Tidak jarang pula orang menilai bahwa nikmat itu adalah ketika menjadi sosok yang tenar dan dipuja oleh jutaan penggemar dan simpatisan. Alangkah dangkal ilmu dan pemahaman kita kalau begitu …Bukankah nikmat yang hakiki adalah kenikmatan yang membawa kita menuju surga. Seperti yang dilukiskan oleh Abu Hazim Rahimahullah dalam sebuah petuahnya yang sangat indah -yang kami dengar seingat kami pertama kali ucapan beliau ini dari lisan Ustaz Dzulqarnain Hafizhahullah dalam sebuah pengajian di Masjid Pogung Raya Yogyakarta- bahwa, “Setiap nikmat yang tidak semakin menambah dekat kepada Allah sesungguhnya itu adalah malapetaka (bencana).”Di antara sekian banyak nikmat yang menuntun hamba menuju surga, tauhid adalah nikmat yang tiada duanya. Sebab tauhid adalah kunci surga dan sebab diterimanya amal. Dengan tauhid pula, manusia akan selamat dari kekekalan azab neraka.Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu sedikit pun penolong” (QS. al-Maaidah: 72).Dengan demikian, berkembangnya dakwah tauhid adalah anugerah dan nikmat bagi negeri dan bangsa ini, bukan justru ancaman atau malapetaka yang harus diwaspadai. Dakwah tauhid melandaskan seruannya kepada al-Kitab dan as-Sunnah yang akan membimbing umat manusia menuju kebahagiaan yang hakiki. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman,فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى“Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka” (QS. Thaha: 123).Dakwah tauhid adalah jalan hidup Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara memusuhi dan menentang dakwah tauhid merupakan jalan menuju kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“Barangsiapa menentang Rasul itu setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti selain jalan kaum beriman, niscaya Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatan yang dia pilih. Dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahannam. Dan sungguh Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. an-Nisaa’: 115).Ya, tauhid ini adalah nikmat yang paling agung. Dakwah tauhid ini merupakan anugerah yang paling utama bagi umat manusia. Tidaklah ada seorang pun nabi, melainkan dia menyeru kepada tauhid dan mengajak umat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja” (QS. al-Anbiyaa’: 25).Inilah yang disinggung oleh Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah dalam penggalan mukadimah kitabnya Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah yang mengatakan, “Betapa indah pengaruh yang ditinggalkan oleh para ulama pada diri umat manusia, namun betapa jelek tangapan manusia terhadap mereka … ”Pengaruh dakwah para ulama yang paling pokok adalah dakwah tauhid. Dengan perjuangan para ulama Sunnah -setelah taufik dari Allah- maka manusia mengenali tauhid dan syirik. Dengan keterangan yang disampaikan para ulama maka manusia dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Inilah yang disinggung oleh Imam Hasan al-Bashri dalam salah satu petuahnya, “Kalau bukan karena keberadaan ulama, niscaya manusia itu seperti binatang.”Para ulama adalah pewaris nabi-nabi, sementara para nabi tidak meninggalkan warisan berupa uang emas atau uang perak. Akan tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu agama. Dan ilmu agama yang paling penting dan paling wajib adalah ilmu tauhid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama” (HR. Bukhari dan Muslim).Merupakan keanehan yang sungguh mengenaskan; ketika manusia sangat-sangat membutuhkan tauhid dan petunjuk yang benar di dalam beragama justru banyak orang juga berupaya mati-matian untuk memadamkan cahaya Allah ini … Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan lisan-lisan mereka. Akan tetapi, Allah Ta’ala enggan kecuali tetap menyempurnakan cahaya-Nya … “Benar-benar Allah akan membela orang-orang yang berjuang membela agama-Nya … ”Kaum muslimin yang dirahmati Allah, seperti dikatakan dalam pepatah arab ‘an-naasu a’daa-u maa jahiluu’ artinya, ‘manusia itu cenderung memusuhi apa-apa yang tidak mereka ketahui’. Inilah yang terjadi ketika banyak di antara masyarakat kita ini -yang notabene mayoritas muslim, tetapi secara kualitas masih jauh dari pemahaman yang benar tentang agama- justru alergi dengan dakwah tauhid, bahkan cenderung memusuhi dan menolaknya -kecuali yang diberi taufik oleh Allah-.Inilah salah satu pelajaran yang bisa kita petik dari sebuah riwayat yang masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan akan datangnya suatu masa dimana ketika itu orang yang berpegang teguh dengan agamanya laksana orang yang memegang bara api.Betapa banyak di negeri ini kita jumpai kubur-kubur orang saleh yang dikeramatkan dan dipuja-puja! Betapa banyak di negeri ini kita dengar praktek perdukunan dan paranormal yang dipromosikan dan laris manis di masyarakat dari berbagai lapisan. Betapa akrab telinga dan media informasi kita dengan kabar tentang acara-acara persembahan dan sesaji untuk ini dan itu dengan dalih demi melestarikan peninggalan nenek-moyang dan menyemarakkan pariwisata! Wa ilallahil musytaka ‘kepada Allah semata tempat kita mengadu dan mengiba.’Baca Juga: Menengok Agungnya Muatan Kitab TauhiKetika para dai tauhid menyeru manusia untuk beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan sesembahan selain-Nya, banyak orang pun marah dan murka! Ketika disebutkan nama Allah semata hati mereka menjadi kesal dan geram, tetapi ketika disebutkan bersama Allah sesembahan dan pujaan selain-Nya mereka pun riang gembira… Subhanallah wallahu akbar!Inilah sunnatullah di muka bumi ini. Akan selalu ada pertarungan antara kebenaran dan kebatilan. Bukanlah sebuah sikap yang bijak dan lurus ketika manusia berupaya mencampuradukkan antara kebenaran dengan kebatilan. Sikap yang benar adalah tunduk kepada kebenaran yang datang dari Allah dengan sepenuhnya. Inilah garis dan jalan yang harus kita patuhi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki beriman atau perempuan beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan lainnya bagi urusan mereka itu. Barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata” (QS. al-Ahzab: 36).Imam Malik Rahimahullah berpesan kepada kita, “as-Sunnah [ajaran nabi] ini adalah ‘bahtera’ Nuh. Barangsiapa menaikinya pasti selamat, dan barangsiapa yang dengan sengaja tidak mau menumpang di atasnya maka dia pasti tenggelam.”Imam Malik Rahimahullah juga berkata, “Tidak akan memperbaiki keadaan generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang memperbaiki generasi awalnya.”Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk Ahlus Sunnah dan mewafatkan kita di atas Sunnah.Baca Juga: Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel:  Muslim.or.id🔍 Ain Adalah, Ramadhan Karim Artinya, Kisah Lukmanul Hakim Dalam Al Quran, Adab Berbicara Wanita Muslimah, Ayat Ruqiyah

Syarhus Sunnah: Qashar Shalat dan Pilihan Puasa Saat Safar

Di antara perkara penting yang dijelaskan dalam kitab Akidah Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani adalah perihal qashar shalat saat safar dan pilihan puasa ataukah tidak saat safar.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَقَصْرُ الصَّلاَةِ فِي اْلأَسْفَارِ , وَالتَّخْيِيْرُ فِيْهِ بَيْنَ الصِّيَامِ وَاْلِإفْطَارِ فِي اْلأَسْفَارِ إِنْ شَاءَ صَامَ , وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ Mengqashar shalat dalam safar ada tuntunannya. Kemudian bolehnya berpuasa atau tidak dalam keadaan safar itu pilihan, jika mau boleh berpuasa, boleh juga tidak. Daftar Isi tutup 1. Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? 2. Masalah Qashar Shalat Saat Safar 2.1. Pengertian safar 2.2. Qashar shalat itu apa? 2.3. Shalat yang boleh diqashar 2.4. Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? 2.5. Syarat qashar shalat 2.6. Lama waktu untuk qashar shalat 3. Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar 3.1. Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? Termasuk bagian dari ajaran Nabi (sunnah Nabi) adalah qashar shalat saat safar. Ini adalah bagian dari perihal hukum syari.  Imam Al-Muzani menyampaikan permasalahan ini dalam pembahasan akidah beliau karena ada yang menyelisihi hal ini, boleh jadi ada di masa beliau. Jadi, pengungkapan poin ini adalah untuk mengingkari bidah dan menjelaskan bahwa hal seperti ini ada ajarannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul juga menyampaikan hal yang sama bahwa penyebutan masalah hukum ibadah karena ada yang menyelisihi masalah ini dari ahli bidah di masa Imam Al-Muzani. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 119.   Masalah Qashar Shalat Saat Safar Pengertian safar Secara bahasa, safar berarti “وضح وانكشف” (jelas dan tersingkap). (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 457) Seseorang yang bepergian dinamakan musafir karena musafir itu bisa dikenali wajahnya oleh banyak orang; dengan bepergian, seseorang juga bisa mengenal tempat-tempat yang belum dia ketahui sebelumnya; jati dirinya yang sebenarnya bisa dikenal oleh orang banyak. Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 245, safar berarti, الخُرُوْجُ عَنْ عِمَارَةِ مَوْطِنِ الاِقَامَةِ قَاصِدًا مَكَانًا يَبْعُدُ مَسَافَةُ يَصِحُّ فِيْهَا قَصْرٌ “Keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju tempat yang jarak antara kampung halamannya dengan tempat tersebut membolehkan orang yang bepergian untuk mengqashar shalat.”   Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Adapun dalil dari hadits, yaitu riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua rakaat (untuk shalat yang asalnya empat rakaat, pen.) ketika safar beliau. Abu Bakar, ‘Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum juga melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 1102)   Shalat yang boleh diqashar Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat empat rakaat. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Inilah yang menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama. Tidak ada qashar shalat untuk shalat Shubuh dan shalat Maghrib. Demikianlah karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat subuh dan maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyariatkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat empat rakaat yang kemudian dijadikan dua rakaat. Adapun untuk shalat sunnah, tidak ada qashar shalat. Begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Demikian keterangan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:280.   Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah hukum qashar shalat saat safar itu wajib (fardhu) ataukah boleh (mubah)? Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hanbali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan merupakan keringanan bagi musafir, karena safar itu umumnya menyulitkan musafir. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena pada umumnya safar seperti itu. Qashar adalah suatu keringanan (rukhsah). Dalam hadits disebutkan, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “(Qashar shalat) adalah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim, no. 686) Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar shalat itu boleh karena merupakan bagian dari rukhsah (keringanan). Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal: apakah qashar shalat ataukah itmam (tanpa qashar). Adapun ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah, dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat adalah bagian dari kewajiban. Yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat lagi: apakah shalatnya batal ataukah tidak jika shalat tersebut dikerjakan secara sempurna (itmam). Dalil yang menyatakan bahwa mengqashar shalat itu wajib saat safar adalah hadits, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ “Dulu shalat diwajibkan sebanyak dua rakaat – dua rakaat ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua rakaat ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah rakaatnya ditambah ketika tidak bersafar.” (HR. Bukhari, no. 350 dan Muslim, no. 685) Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari hadits yang menceritakan praktik amalan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Yazid; ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “’Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu lantas diceritakan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian Ibnu Mas’ud ber-istirja’ (mengucapan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, ‘Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua rakaat, bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq di Mina sebanyak dua rakaat, dan bersama ‘Umar bin Al-Khatthab di Mina sebanyak dua rakaat. Andai saja ‘Utsman mengganti empat rakaat menjadi dua rakaat yang diterima.”  (HR. Bukhari, no. 1084 dan Muslim, no. 695) Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar; ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina sebanyak dua rakaat, begitu pula Abu Bakr setelah itu, dan ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman pada masa-masa awal kekhalifahannya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat rakaat.” Jika Ibnu ‘Umar shalat (bermakmum) di belakang imam, ia shalat sempurna empat rakaat (tanpa qashar). Adapun jika ia shalat sendiri, ia shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Mas’ud berandai-andai jika saja ‘Utsman mau mengerjakan dua rakaat, bukan empat rakaat seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman pada masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud, praktik amalan yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktik dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih memperbolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat bermakmum di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya menurut Ibnu Mas’ud qashar shalat itu wajib, tentu ia tidak memperbolehkan untuk meninggalkan qashar shalat ketika seseorang bermakmum (dalam shalat) di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5:182) Alasan jumhur atau mayoritas ulama, amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan terus-menerus tidaklah menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib. Dengan demikian, kesimpulannya adalah qashar shalat itu tidak wajib, namun dia bagian dari rukhsah (keringanan). Intinya: Ketika seorang musafir bersafar, lebih afdhal baginya untuk mengqashar shalat dibandingkan tidak menqashar, jika dia menjadi makmum di belakang imam yang juga musafir atau bila dia shalat sendirian. Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam yang mukim (tidak bersafar) yang mengerjakan shalat tanpa mengqashar, maka musafir tersebut tetap mengerjakan shalat tanpa mengqashar. Catatan: Perlu diingat bahwa mengqashar shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan. Keringanan qashar shalat itu ada karena seseorang melakukan safar, bukan karena dia ditimpa kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘Azza wa Jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” (HR. Abu Daud, no. 2408 dan Tirmidzi, no. 715. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Syarat qashar shalat 1- Niat untuk bersafar. Bila seseorang ingin mengqashar shalat, dipersyaratkan baginya untuk berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqaha’ (ulama fikih). Namun ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanbali mempersyaratkan bahwa safar yang membuat shalat boleh diqashar adalah safar yang bukan untuk tujuan bermaksiat. Musafir yang bermaksiat saat safar tidak boleh mengqashar shalat, misalnya perampok jalanan. Pelaku maksiat tidak boleh mendapat keringanan. Jika keringanan itu diperbolehkan pada safar yang bertujuan untuk maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Bila pada awal safar si musafir berniat untuk bermaksiat, lalu di tengah perjalanan dia mengurungkan niatnya dan dia bertaubat, dia boleh mengqashar shalat selama safar yang tersisa, sepanjang safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk boleh mengqashar. 2- Sudah mencapai jarak safar. Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika dia sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha’ (ulama fikih) sebagai jarak yang bisa disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut, barulah dia disebut sebagai musafir. Jarak yang bisa dinilai safar adalah jika seseorang telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat mayoritas ulama kalangan Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq [tanpa sanad]. Di-washal-kan [disambungkan] oleh Al-Baihaqi, 3:137. Lihat Al-Irwa’, hlm.  565) 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir di negerinya (kampungnya). Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, saat itu barulah ia bisa menqashar shalatnya menjadi dua rakaat. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah sebanyak empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan Bir Ali) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1089 dan Muslim, no. 690) Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا أَنَّهُ إِذَا فَارَقَ بُنْيَان البَلَدِ قَصَرَ وَلاَ يَقْصُر قَبْلَ مُفَارَقَتِهَا وَاِنْ فَارَقَ مَنْزِلَهُ وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَدُ وَجَمَاهِيْرُ العُلَمَاءِ “Menurut Mazhab Syafi’iyyah, seorang musafir baru boleh mengqashar shalat setelah ia berpisah dari bangunan terakhir di negerinya; ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum ia berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas (jumhur) ulama.” (Al-Majmu’, 4:349) 4- Disyaratkan berniat qashar untuk setiap shalat. Untuk mengqashar shalat, disyaratkan sudah ada niat mengqashar sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.   Lama waktu untuk qashar shalat Disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, “Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Dia ingin bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan secara tamam (sempurna, yaitu empat rakaat untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua rakaat untuk shalat ruba’iyyah)?” Jawaban Ibnu Taimiyyah rahimahullah, “Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau mengerjakan shalat di Mekkah kala beliau mukim selama empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamam), yaitu tidak diqashar. Adapun jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi,” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Mekkah selama sekitar sepuluh hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam. Ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:17) Jika musafir berniat untuk mukim lebih dari empat hari, sikap yang lebih hati-hati adalah dia mengerjakan shalat secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al-‘Ala’ bin Al-Hadhrami. Ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Mekkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim, no. 1352) Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa jika seorang musafir menetap (mukim) selama tiga hari maka tidaklah berlaku hukum mukim kepadanya. Orang dengan keadaan seperti itu tetap dikenai hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari masuknya atau keluarnya dari negeri tersebut, maka ia boleh mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa, dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:108)   Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar Puasa ataukah tidak saat safar, itu boleh memilih, yaitu mengambil keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ataukah tetap menjalankan puasa. Itulah yang dimaksud ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Adapun puasa ketika safar adalah pilihan, bukan suatu keharusan. Karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Di antara mereka ada yang berpuasa dan yang lainnya tidak berpuasa. Namun, dua pihak yang berbeda tidak saling mencela satu dan lainnya. Seandainya berpuasa tidak dibolehkan saat safar, tentu akan diingkari. Bahkan keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berpuasa saat safar. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 60).   Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Rincian paling baik adalah berikut ini. Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho.   Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Lama Waktu untuk Qashar Shalat — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 20 Februari 2021 (8 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan bid'ah bid'ah bid'ah hasanah panduan safar qashar shalat Safar shalat qashar shalat saat safar syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Qashar Shalat dan Pilihan Puasa Saat Safar

Di antara perkara penting yang dijelaskan dalam kitab Akidah Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani adalah perihal qashar shalat saat safar dan pilihan puasa ataukah tidak saat safar.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَقَصْرُ الصَّلاَةِ فِي اْلأَسْفَارِ , وَالتَّخْيِيْرُ فِيْهِ بَيْنَ الصِّيَامِ وَاْلِإفْطَارِ فِي اْلأَسْفَارِ إِنْ شَاءَ صَامَ , وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ Mengqashar shalat dalam safar ada tuntunannya. Kemudian bolehnya berpuasa atau tidak dalam keadaan safar itu pilihan, jika mau boleh berpuasa, boleh juga tidak. Daftar Isi tutup 1. Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? 2. Masalah Qashar Shalat Saat Safar 2.1. Pengertian safar 2.2. Qashar shalat itu apa? 2.3. Shalat yang boleh diqashar 2.4. Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? 2.5. Syarat qashar shalat 2.6. Lama waktu untuk qashar shalat 3. Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar 3.1. Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? Termasuk bagian dari ajaran Nabi (sunnah Nabi) adalah qashar shalat saat safar. Ini adalah bagian dari perihal hukum syari.  Imam Al-Muzani menyampaikan permasalahan ini dalam pembahasan akidah beliau karena ada yang menyelisihi hal ini, boleh jadi ada di masa beliau. Jadi, pengungkapan poin ini adalah untuk mengingkari bidah dan menjelaskan bahwa hal seperti ini ada ajarannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul juga menyampaikan hal yang sama bahwa penyebutan masalah hukum ibadah karena ada yang menyelisihi masalah ini dari ahli bidah di masa Imam Al-Muzani. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 119.   Masalah Qashar Shalat Saat Safar Pengertian safar Secara bahasa, safar berarti “وضح وانكشف” (jelas dan tersingkap). (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 457) Seseorang yang bepergian dinamakan musafir karena musafir itu bisa dikenali wajahnya oleh banyak orang; dengan bepergian, seseorang juga bisa mengenal tempat-tempat yang belum dia ketahui sebelumnya; jati dirinya yang sebenarnya bisa dikenal oleh orang banyak. Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 245, safar berarti, الخُرُوْجُ عَنْ عِمَارَةِ مَوْطِنِ الاِقَامَةِ قَاصِدًا مَكَانًا يَبْعُدُ مَسَافَةُ يَصِحُّ فِيْهَا قَصْرٌ “Keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju tempat yang jarak antara kampung halamannya dengan tempat tersebut membolehkan orang yang bepergian untuk mengqashar shalat.”   Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Adapun dalil dari hadits, yaitu riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua rakaat (untuk shalat yang asalnya empat rakaat, pen.) ketika safar beliau. Abu Bakar, ‘Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum juga melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 1102)   Shalat yang boleh diqashar Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat empat rakaat. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Inilah yang menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama. Tidak ada qashar shalat untuk shalat Shubuh dan shalat Maghrib. Demikianlah karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat subuh dan maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyariatkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat empat rakaat yang kemudian dijadikan dua rakaat. Adapun untuk shalat sunnah, tidak ada qashar shalat. Begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Demikian keterangan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:280.   Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah hukum qashar shalat saat safar itu wajib (fardhu) ataukah boleh (mubah)? Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hanbali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan merupakan keringanan bagi musafir, karena safar itu umumnya menyulitkan musafir. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena pada umumnya safar seperti itu. Qashar adalah suatu keringanan (rukhsah). Dalam hadits disebutkan, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “(Qashar shalat) adalah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim, no. 686) Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar shalat itu boleh karena merupakan bagian dari rukhsah (keringanan). Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal: apakah qashar shalat ataukah itmam (tanpa qashar). Adapun ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah, dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat adalah bagian dari kewajiban. Yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat lagi: apakah shalatnya batal ataukah tidak jika shalat tersebut dikerjakan secara sempurna (itmam). Dalil yang menyatakan bahwa mengqashar shalat itu wajib saat safar adalah hadits, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ “Dulu shalat diwajibkan sebanyak dua rakaat – dua rakaat ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua rakaat ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah rakaatnya ditambah ketika tidak bersafar.” (HR. Bukhari, no. 350 dan Muslim, no. 685) Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari hadits yang menceritakan praktik amalan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Yazid; ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “’Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu lantas diceritakan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian Ibnu Mas’ud ber-istirja’ (mengucapan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, ‘Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua rakaat, bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq di Mina sebanyak dua rakaat, dan bersama ‘Umar bin Al-Khatthab di Mina sebanyak dua rakaat. Andai saja ‘Utsman mengganti empat rakaat menjadi dua rakaat yang diterima.”  (HR. Bukhari, no. 1084 dan Muslim, no. 695) Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar; ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina sebanyak dua rakaat, begitu pula Abu Bakr setelah itu, dan ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman pada masa-masa awal kekhalifahannya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat rakaat.” Jika Ibnu ‘Umar shalat (bermakmum) di belakang imam, ia shalat sempurna empat rakaat (tanpa qashar). Adapun jika ia shalat sendiri, ia shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Mas’ud berandai-andai jika saja ‘Utsman mau mengerjakan dua rakaat, bukan empat rakaat seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman pada masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud, praktik amalan yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktik dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih memperbolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat bermakmum di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya menurut Ibnu Mas’ud qashar shalat itu wajib, tentu ia tidak memperbolehkan untuk meninggalkan qashar shalat ketika seseorang bermakmum (dalam shalat) di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5:182) Alasan jumhur atau mayoritas ulama, amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan terus-menerus tidaklah menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib. Dengan demikian, kesimpulannya adalah qashar shalat itu tidak wajib, namun dia bagian dari rukhsah (keringanan). Intinya: Ketika seorang musafir bersafar, lebih afdhal baginya untuk mengqashar shalat dibandingkan tidak menqashar, jika dia menjadi makmum di belakang imam yang juga musafir atau bila dia shalat sendirian. Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam yang mukim (tidak bersafar) yang mengerjakan shalat tanpa mengqashar, maka musafir tersebut tetap mengerjakan shalat tanpa mengqashar. Catatan: Perlu diingat bahwa mengqashar shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan. Keringanan qashar shalat itu ada karena seseorang melakukan safar, bukan karena dia ditimpa kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘Azza wa Jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” (HR. Abu Daud, no. 2408 dan Tirmidzi, no. 715. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Syarat qashar shalat 1- Niat untuk bersafar. Bila seseorang ingin mengqashar shalat, dipersyaratkan baginya untuk berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqaha’ (ulama fikih). Namun ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanbali mempersyaratkan bahwa safar yang membuat shalat boleh diqashar adalah safar yang bukan untuk tujuan bermaksiat. Musafir yang bermaksiat saat safar tidak boleh mengqashar shalat, misalnya perampok jalanan. Pelaku maksiat tidak boleh mendapat keringanan. Jika keringanan itu diperbolehkan pada safar yang bertujuan untuk maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Bila pada awal safar si musafir berniat untuk bermaksiat, lalu di tengah perjalanan dia mengurungkan niatnya dan dia bertaubat, dia boleh mengqashar shalat selama safar yang tersisa, sepanjang safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk boleh mengqashar. 2- Sudah mencapai jarak safar. Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika dia sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha’ (ulama fikih) sebagai jarak yang bisa disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut, barulah dia disebut sebagai musafir. Jarak yang bisa dinilai safar adalah jika seseorang telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat mayoritas ulama kalangan Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq [tanpa sanad]. Di-washal-kan [disambungkan] oleh Al-Baihaqi, 3:137. Lihat Al-Irwa’, hlm.  565) 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir di negerinya (kampungnya). Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, saat itu barulah ia bisa menqashar shalatnya menjadi dua rakaat. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah sebanyak empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan Bir Ali) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1089 dan Muslim, no. 690) Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا أَنَّهُ إِذَا فَارَقَ بُنْيَان البَلَدِ قَصَرَ وَلاَ يَقْصُر قَبْلَ مُفَارَقَتِهَا وَاِنْ فَارَقَ مَنْزِلَهُ وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَدُ وَجَمَاهِيْرُ العُلَمَاءِ “Menurut Mazhab Syafi’iyyah, seorang musafir baru boleh mengqashar shalat setelah ia berpisah dari bangunan terakhir di negerinya; ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum ia berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas (jumhur) ulama.” (Al-Majmu’, 4:349) 4- Disyaratkan berniat qashar untuk setiap shalat. Untuk mengqashar shalat, disyaratkan sudah ada niat mengqashar sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.   Lama waktu untuk qashar shalat Disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, “Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Dia ingin bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan secara tamam (sempurna, yaitu empat rakaat untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua rakaat untuk shalat ruba’iyyah)?” Jawaban Ibnu Taimiyyah rahimahullah, “Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau mengerjakan shalat di Mekkah kala beliau mukim selama empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamam), yaitu tidak diqashar. Adapun jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi,” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Mekkah selama sekitar sepuluh hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam. Ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:17) Jika musafir berniat untuk mukim lebih dari empat hari, sikap yang lebih hati-hati adalah dia mengerjakan shalat secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al-‘Ala’ bin Al-Hadhrami. Ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Mekkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim, no. 1352) Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa jika seorang musafir menetap (mukim) selama tiga hari maka tidaklah berlaku hukum mukim kepadanya. Orang dengan keadaan seperti itu tetap dikenai hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari masuknya atau keluarnya dari negeri tersebut, maka ia boleh mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa, dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:108)   Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar Puasa ataukah tidak saat safar, itu boleh memilih, yaitu mengambil keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ataukah tetap menjalankan puasa. Itulah yang dimaksud ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Adapun puasa ketika safar adalah pilihan, bukan suatu keharusan. Karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Di antara mereka ada yang berpuasa dan yang lainnya tidak berpuasa. Namun, dua pihak yang berbeda tidak saling mencela satu dan lainnya. Seandainya berpuasa tidak dibolehkan saat safar, tentu akan diingkari. Bahkan keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berpuasa saat safar. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 60).   Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Rincian paling baik adalah berikut ini. Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho.   Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Lama Waktu untuk Qashar Shalat — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 20 Februari 2021 (8 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan bid'ah bid'ah bid'ah hasanah panduan safar qashar shalat Safar shalat qashar shalat saat safar syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Di antara perkara penting yang dijelaskan dalam kitab Akidah Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani adalah perihal qashar shalat saat safar dan pilihan puasa ataukah tidak saat safar.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَقَصْرُ الصَّلاَةِ فِي اْلأَسْفَارِ , وَالتَّخْيِيْرُ فِيْهِ بَيْنَ الصِّيَامِ وَاْلِإفْطَارِ فِي اْلأَسْفَارِ إِنْ شَاءَ صَامَ , وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ Mengqashar shalat dalam safar ada tuntunannya. Kemudian bolehnya berpuasa atau tidak dalam keadaan safar itu pilihan, jika mau boleh berpuasa, boleh juga tidak. Daftar Isi tutup 1. Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? 2. Masalah Qashar Shalat Saat Safar 2.1. Pengertian safar 2.2. Qashar shalat itu apa? 2.3. Shalat yang boleh diqashar 2.4. Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? 2.5. Syarat qashar shalat 2.6. Lama waktu untuk qashar shalat 3. Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar 3.1. Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? Termasuk bagian dari ajaran Nabi (sunnah Nabi) adalah qashar shalat saat safar. Ini adalah bagian dari perihal hukum syari.  Imam Al-Muzani menyampaikan permasalahan ini dalam pembahasan akidah beliau karena ada yang menyelisihi hal ini, boleh jadi ada di masa beliau. Jadi, pengungkapan poin ini adalah untuk mengingkari bidah dan menjelaskan bahwa hal seperti ini ada ajarannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul juga menyampaikan hal yang sama bahwa penyebutan masalah hukum ibadah karena ada yang menyelisihi masalah ini dari ahli bidah di masa Imam Al-Muzani. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 119.   Masalah Qashar Shalat Saat Safar Pengertian safar Secara bahasa, safar berarti “وضح وانكشف” (jelas dan tersingkap). (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 457) Seseorang yang bepergian dinamakan musafir karena musafir itu bisa dikenali wajahnya oleh banyak orang; dengan bepergian, seseorang juga bisa mengenal tempat-tempat yang belum dia ketahui sebelumnya; jati dirinya yang sebenarnya bisa dikenal oleh orang banyak. Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 245, safar berarti, الخُرُوْجُ عَنْ عِمَارَةِ مَوْطِنِ الاِقَامَةِ قَاصِدًا مَكَانًا يَبْعُدُ مَسَافَةُ يَصِحُّ فِيْهَا قَصْرٌ “Keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju tempat yang jarak antara kampung halamannya dengan tempat tersebut membolehkan orang yang bepergian untuk mengqashar shalat.”   Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Adapun dalil dari hadits, yaitu riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua rakaat (untuk shalat yang asalnya empat rakaat, pen.) ketika safar beliau. Abu Bakar, ‘Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum juga melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 1102)   Shalat yang boleh diqashar Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat empat rakaat. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Inilah yang menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama. Tidak ada qashar shalat untuk shalat Shubuh dan shalat Maghrib. Demikianlah karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat subuh dan maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyariatkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat empat rakaat yang kemudian dijadikan dua rakaat. Adapun untuk shalat sunnah, tidak ada qashar shalat. Begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Demikian keterangan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:280.   Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah hukum qashar shalat saat safar itu wajib (fardhu) ataukah boleh (mubah)? Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hanbali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan merupakan keringanan bagi musafir, karena safar itu umumnya menyulitkan musafir. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena pada umumnya safar seperti itu. Qashar adalah suatu keringanan (rukhsah). Dalam hadits disebutkan, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “(Qashar shalat) adalah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim, no. 686) Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar shalat itu boleh karena merupakan bagian dari rukhsah (keringanan). Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal: apakah qashar shalat ataukah itmam (tanpa qashar). Adapun ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah, dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat adalah bagian dari kewajiban. Yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat lagi: apakah shalatnya batal ataukah tidak jika shalat tersebut dikerjakan secara sempurna (itmam). Dalil yang menyatakan bahwa mengqashar shalat itu wajib saat safar adalah hadits, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ “Dulu shalat diwajibkan sebanyak dua rakaat – dua rakaat ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua rakaat ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah rakaatnya ditambah ketika tidak bersafar.” (HR. Bukhari, no. 350 dan Muslim, no. 685) Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari hadits yang menceritakan praktik amalan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Yazid; ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “’Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu lantas diceritakan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian Ibnu Mas’ud ber-istirja’ (mengucapan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, ‘Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua rakaat, bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq di Mina sebanyak dua rakaat, dan bersama ‘Umar bin Al-Khatthab di Mina sebanyak dua rakaat. Andai saja ‘Utsman mengganti empat rakaat menjadi dua rakaat yang diterima.”  (HR. Bukhari, no. 1084 dan Muslim, no. 695) Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar; ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina sebanyak dua rakaat, begitu pula Abu Bakr setelah itu, dan ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman pada masa-masa awal kekhalifahannya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat rakaat.” Jika Ibnu ‘Umar shalat (bermakmum) di belakang imam, ia shalat sempurna empat rakaat (tanpa qashar). Adapun jika ia shalat sendiri, ia shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Mas’ud berandai-andai jika saja ‘Utsman mau mengerjakan dua rakaat, bukan empat rakaat seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman pada masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud, praktik amalan yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktik dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih memperbolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat bermakmum di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya menurut Ibnu Mas’ud qashar shalat itu wajib, tentu ia tidak memperbolehkan untuk meninggalkan qashar shalat ketika seseorang bermakmum (dalam shalat) di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5:182) Alasan jumhur atau mayoritas ulama, amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan terus-menerus tidaklah menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib. Dengan demikian, kesimpulannya adalah qashar shalat itu tidak wajib, namun dia bagian dari rukhsah (keringanan). Intinya: Ketika seorang musafir bersafar, lebih afdhal baginya untuk mengqashar shalat dibandingkan tidak menqashar, jika dia menjadi makmum di belakang imam yang juga musafir atau bila dia shalat sendirian. Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam yang mukim (tidak bersafar) yang mengerjakan shalat tanpa mengqashar, maka musafir tersebut tetap mengerjakan shalat tanpa mengqashar. Catatan: Perlu diingat bahwa mengqashar shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan. Keringanan qashar shalat itu ada karena seseorang melakukan safar, bukan karena dia ditimpa kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘Azza wa Jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” (HR. Abu Daud, no. 2408 dan Tirmidzi, no. 715. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Syarat qashar shalat 1- Niat untuk bersafar. Bila seseorang ingin mengqashar shalat, dipersyaratkan baginya untuk berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqaha’ (ulama fikih). Namun ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanbali mempersyaratkan bahwa safar yang membuat shalat boleh diqashar adalah safar yang bukan untuk tujuan bermaksiat. Musafir yang bermaksiat saat safar tidak boleh mengqashar shalat, misalnya perampok jalanan. Pelaku maksiat tidak boleh mendapat keringanan. Jika keringanan itu diperbolehkan pada safar yang bertujuan untuk maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Bila pada awal safar si musafir berniat untuk bermaksiat, lalu di tengah perjalanan dia mengurungkan niatnya dan dia bertaubat, dia boleh mengqashar shalat selama safar yang tersisa, sepanjang safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk boleh mengqashar. 2- Sudah mencapai jarak safar. Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika dia sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha’ (ulama fikih) sebagai jarak yang bisa disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut, barulah dia disebut sebagai musafir. Jarak yang bisa dinilai safar adalah jika seseorang telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat mayoritas ulama kalangan Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq [tanpa sanad]. Di-washal-kan [disambungkan] oleh Al-Baihaqi, 3:137. Lihat Al-Irwa’, hlm.  565) 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir di negerinya (kampungnya). Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, saat itu barulah ia bisa menqashar shalatnya menjadi dua rakaat. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah sebanyak empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan Bir Ali) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1089 dan Muslim, no. 690) Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا أَنَّهُ إِذَا فَارَقَ بُنْيَان البَلَدِ قَصَرَ وَلاَ يَقْصُر قَبْلَ مُفَارَقَتِهَا وَاِنْ فَارَقَ مَنْزِلَهُ وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَدُ وَجَمَاهِيْرُ العُلَمَاءِ “Menurut Mazhab Syafi’iyyah, seorang musafir baru boleh mengqashar shalat setelah ia berpisah dari bangunan terakhir di negerinya; ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum ia berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas (jumhur) ulama.” (Al-Majmu’, 4:349) 4- Disyaratkan berniat qashar untuk setiap shalat. Untuk mengqashar shalat, disyaratkan sudah ada niat mengqashar sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.   Lama waktu untuk qashar shalat Disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, “Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Dia ingin bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan secara tamam (sempurna, yaitu empat rakaat untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua rakaat untuk shalat ruba’iyyah)?” Jawaban Ibnu Taimiyyah rahimahullah, “Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau mengerjakan shalat di Mekkah kala beliau mukim selama empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamam), yaitu tidak diqashar. Adapun jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi,” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Mekkah selama sekitar sepuluh hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam. Ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:17) Jika musafir berniat untuk mukim lebih dari empat hari, sikap yang lebih hati-hati adalah dia mengerjakan shalat secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al-‘Ala’ bin Al-Hadhrami. Ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Mekkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim, no. 1352) Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa jika seorang musafir menetap (mukim) selama tiga hari maka tidaklah berlaku hukum mukim kepadanya. Orang dengan keadaan seperti itu tetap dikenai hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari masuknya atau keluarnya dari negeri tersebut, maka ia boleh mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa, dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:108)   Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar Puasa ataukah tidak saat safar, itu boleh memilih, yaitu mengambil keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ataukah tetap menjalankan puasa. Itulah yang dimaksud ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Adapun puasa ketika safar adalah pilihan, bukan suatu keharusan. Karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Di antara mereka ada yang berpuasa dan yang lainnya tidak berpuasa. Namun, dua pihak yang berbeda tidak saling mencela satu dan lainnya. Seandainya berpuasa tidak dibolehkan saat safar, tentu akan diingkari. Bahkan keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berpuasa saat safar. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 60).   Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Rincian paling baik adalah berikut ini. Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho.   Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Lama Waktu untuk Qashar Shalat — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 20 Februari 2021 (8 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan bid'ah bid'ah bid'ah hasanah panduan safar qashar shalat Safar shalat qashar shalat saat safar syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Di antara perkara penting yang dijelaskan dalam kitab Akidah Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani adalah perihal qashar shalat saat safar dan pilihan puasa ataukah tidak saat safar.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَقَصْرُ الصَّلاَةِ فِي اْلأَسْفَارِ , وَالتَّخْيِيْرُ فِيْهِ بَيْنَ الصِّيَامِ وَاْلِإفْطَارِ فِي اْلأَسْفَارِ إِنْ شَاءَ صَامَ , وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ Mengqashar shalat dalam safar ada tuntunannya. Kemudian bolehnya berpuasa atau tidak dalam keadaan safar itu pilihan, jika mau boleh berpuasa, boleh juga tidak. Daftar Isi tutup 1. Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? 2. Masalah Qashar Shalat Saat Safar 2.1. Pengertian safar 2.2. Qashar shalat itu apa? 2.3. Shalat yang boleh diqashar 2.4. Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? 2.5. Syarat qashar shalat 2.6. Lama waktu untuk qashar shalat 3. Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar 3.1. Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Apa alasan bahasan hukum diangkat dalam bahasan akidah? Termasuk bagian dari ajaran Nabi (sunnah Nabi) adalah qashar shalat saat safar. Ini adalah bagian dari perihal hukum syari.  Imam Al-Muzani menyampaikan permasalahan ini dalam pembahasan akidah beliau karena ada yang menyelisihi hal ini, boleh jadi ada di masa beliau. Jadi, pengungkapan poin ini adalah untuk mengingkari bidah dan menjelaskan bahwa hal seperti ini ada ajarannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 127. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul juga menyampaikan hal yang sama bahwa penyebutan masalah hukum ibadah karena ada yang menyelisihi masalah ini dari ahli bidah di masa Imam Al-Muzani. Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 119.   Masalah Qashar Shalat Saat Safar Pengertian safar Secara bahasa, safar berarti “وضح وانكشف” (jelas dan tersingkap). (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 457) Seseorang yang bepergian dinamakan musafir karena musafir itu bisa dikenali wajahnya oleh banyak orang; dengan bepergian, seseorang juga bisa mengenal tempat-tempat yang belum dia ketahui sebelumnya; jati dirinya yang sebenarnya bisa dikenal oleh orang banyak. Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 245, safar berarti, الخُرُوْجُ عَنْ عِمَارَةِ مَوْطِنِ الاِقَامَةِ قَاصِدًا مَكَانًا يَبْعُدُ مَسَافَةُ يَصِحُّ فِيْهَا قَصْرٌ “Keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju tempat yang jarak antara kampung halamannya dengan tempat tersebut membolehkan orang yang bepergian untuk mengqashar shalat.”   Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Adapun dalil dari hadits, yaitu riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua rakaat (untuk shalat yang asalnya empat rakaat, pen.) ketika safar beliau. Abu Bakar, ‘Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum juga melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 1102)   Shalat yang boleh diqashar Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat empat rakaat. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Inilah yang menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama. Tidak ada qashar shalat untuk shalat Shubuh dan shalat Maghrib. Demikianlah karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat subuh dan maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyariatkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat empat rakaat yang kemudian dijadikan dua rakaat. Adapun untuk shalat sunnah, tidak ada qashar shalat. Begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Demikian keterangan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:280.   Saat safar, apakah wajib mengqashar shalat? Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah hukum qashar shalat saat safar itu wajib (fardhu) ataukah boleh (mubah)? Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hanbali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan merupakan keringanan bagi musafir, karena safar itu umumnya menyulitkan musafir. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101) Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena pada umumnya safar seperti itu. Qashar adalah suatu keringanan (rukhsah). Dalam hadits disebutkan, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “(Qashar shalat) adalah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim, no. 686) Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar shalat itu boleh karena merupakan bagian dari rukhsah (keringanan). Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal: apakah qashar shalat ataukah itmam (tanpa qashar). Adapun ulama Hanafiyyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah, dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat adalah bagian dari kewajiban. Yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat lagi: apakah shalatnya batal ataukah tidak jika shalat tersebut dikerjakan secara sempurna (itmam). Dalil yang menyatakan bahwa mengqashar shalat itu wajib saat safar adalah hadits, فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ “Dulu shalat diwajibkan sebanyak dua rakaat – dua rakaat ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua rakaat ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah rakaatnya ditambah ketika tidak bersafar.” (HR. Bukhari, no. 350 dan Muslim, no. 685) Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari hadits yang menceritakan praktik amalan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Yazid; ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “’Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu lantas diceritakan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian Ibnu Mas’ud ber-istirja’ (mengucapan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, ‘Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua rakaat, bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq di Mina sebanyak dua rakaat, dan bersama ‘Umar bin Al-Khatthab di Mina sebanyak dua rakaat. Andai saja ‘Utsman mengganti empat rakaat menjadi dua rakaat yang diterima.”  (HR. Bukhari, no. 1084 dan Muslim, no. 695) Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar; ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina sebanyak dua rakaat, begitu pula Abu Bakr setelah itu, dan ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman pada masa-masa awal kekhalifahannya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat rakaat.” Jika Ibnu ‘Umar shalat (bermakmum) di belakang imam, ia shalat sempurna empat rakaat (tanpa qashar). Adapun jika ia shalat sendiri, ia shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Mas’ud berandai-andai jika saja ‘Utsman mau mengerjakan dua rakaat, bukan empat rakaat seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman pada masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud, praktik amalan yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktik dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih memperbolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat bermakmum di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya menurut Ibnu Mas’ud qashar shalat itu wajib, tentu ia tidak memperbolehkan untuk meninggalkan qashar shalat ketika seseorang bermakmum (dalam shalat) di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5:182) Alasan jumhur atau mayoritas ulama, amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan terus-menerus tidaklah menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib. Dengan demikian, kesimpulannya adalah qashar shalat itu tidak wajib, namun dia bagian dari rukhsah (keringanan). Intinya: Ketika seorang musafir bersafar, lebih afdhal baginya untuk mengqashar shalat dibandingkan tidak menqashar, jika dia menjadi makmum di belakang imam yang juga musafir atau bila dia shalat sendirian. Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam yang mukim (tidak bersafar) yang mengerjakan shalat tanpa mengqashar, maka musafir tersebut tetap mengerjakan shalat tanpa mengqashar. Catatan: Perlu diingat bahwa mengqashar shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan. Keringanan qashar shalat itu ada karena seseorang melakukan safar, bukan karena dia ditimpa kesulitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘Azza wa Jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” (HR. Abu Daud, no. 2408 dan Tirmidzi, no. 715. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Syarat qashar shalat 1- Niat untuk bersafar. Bila seseorang ingin mengqashar shalat, dipersyaratkan baginya untuk berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqaha’ (ulama fikih). Namun ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanbali mempersyaratkan bahwa safar yang membuat shalat boleh diqashar adalah safar yang bukan untuk tujuan bermaksiat. Musafir yang bermaksiat saat safar tidak boleh mengqashar shalat, misalnya perampok jalanan. Pelaku maksiat tidak boleh mendapat keringanan. Jika keringanan itu diperbolehkan pada safar yang bertujuan untuk maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Bila pada awal safar si musafir berniat untuk bermaksiat, lalu di tengah perjalanan dia mengurungkan niatnya dan dia bertaubat, dia boleh mengqashar shalat selama safar yang tersisa, sepanjang safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk boleh mengqashar. 2- Sudah mencapai jarak safar. Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika dia sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha’ (ulama fikih) sebagai jarak yang bisa disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut, barulah dia disebut sebagai musafir. Jarak yang bisa dinilai safar adalah jika seseorang telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat mayoritas ulama kalangan Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq [tanpa sanad]. Di-washal-kan [disambungkan] oleh Al-Baihaqi, 3:137. Lihat Al-Irwa’, hlm.  565) 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir di negerinya (kampungnya). Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, saat itu barulah ia bisa menqashar shalatnya menjadi dua rakaat. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah sebanyak empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan Bir Ali) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1089 dan Muslim, no. 690) Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا أَنَّهُ إِذَا فَارَقَ بُنْيَان البَلَدِ قَصَرَ وَلاَ يَقْصُر قَبْلَ مُفَارَقَتِهَا وَاِنْ فَارَقَ مَنْزِلَهُ وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَدُ وَجَمَاهِيْرُ العُلَمَاءِ “Menurut Mazhab Syafi’iyyah, seorang musafir baru boleh mengqashar shalat setelah ia berpisah dari bangunan terakhir di negerinya; ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum ia berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas (jumhur) ulama.” (Al-Majmu’, 4:349) 4- Disyaratkan berniat qashar untuk setiap shalat. Untuk mengqashar shalat, disyaratkan sudah ada niat mengqashar sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.   Lama waktu untuk qashar shalat Disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, “Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Dia ingin bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan secara tamam (sempurna, yaitu empat rakaat untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua rakaat untuk shalat ruba’iyyah)?” Jawaban Ibnu Taimiyyah rahimahullah, “Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau mengerjakan shalat di Mekkah kala beliau mukim selama empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamam), yaitu tidak diqashar. Adapun jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi,” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Mekkah selama sekitar sepuluh hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam. Ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:17) Jika musafir berniat untuk mukim lebih dari empat hari, sikap yang lebih hati-hati adalah dia mengerjakan shalat secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al-‘Ala’ bin Al-Hadhrami. Ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Mekkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim, no. 1352) Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa jika seorang musafir menetap (mukim) selama tiga hari maka tidaklah berlaku hukum mukim kepadanya. Orang dengan keadaan seperti itu tetap dikenai hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari masuknya atau keluarnya dari negeri tersebut, maka ia boleh mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa, dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:108)   Masalah Puasa ataukah Tidak Saat Safar Puasa ataukah tidak saat safar, itu boleh memilih, yaitu mengambil keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ataukah tetap menjalankan puasa. Itulah yang dimaksud ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Adapun puasa ketika safar adalah pilihan, bukan suatu keharusan. Karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Di antara mereka ada yang berpuasa dan yang lainnya tidak berpuasa. Namun, dua pihak yang berbeda tidak saling mencela satu dan lainnya. Seandainya berpuasa tidak dibolehkan saat safar, tentu akan diingkari. Bahkan keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berpuasa saat safar. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 60).   Manakah yang paling afdal saat safar berpuasa ataukah tidak? Rincian paling baik adalah berikut ini. Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho.   Baca Juga: Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Lama Waktu untuk Qashar Shalat — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 20 Februari 2021 (8 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan bid'ah bid'ah bid'ah hasanah panduan safar qashar shalat Safar shalat qashar shalat saat safar syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Keutamaan Menolong Sesama Muslim

Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Keutamaan Menolong Sesama Muslim

Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi
Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi


Di antara jawāmi’ulkalim – yakni ucapan Nabi yang ringkas namun sarat makna- adalah sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Mari simak di antara penjelasan para ulama tentang hadis yang agung ini.Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan,“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama muslim. Setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, niscaya dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. Kalimat dalam hadis ini adalah bagian dari jawāmi’ulkalim. “ (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh menjelasakan,“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba.” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram. Karena Allah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS. Al-Mā’idah: 2)Hadis ini menunjukkan bahwa balasan akan sesuai dengan perbuatan. Bahkan balasan dari Allah lebih baik dari amal perbuatan hamba. Jika Engkau menolong saudaramu, maka Allah akan memberi pertolongan kepadamu. Dan jelas bahwa pertolongan yang datang dari Allah adalah balasan yang lebih besar dari amal hamba itu sendiri.  (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah)Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat, dapat menambah ilmu bagi kita dan menjadi penyemangat untuk berbuat baik dan memberikan pertolongan kepada sesama muslim.Baca Juga:***Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Nazar Dalam Mimpi?

Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Nazar Dalam Mimpi?

Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


Nazar Dalam Mimpi? Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini? Hamba Allah, di Sumsel Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar. Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139, لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان “Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.” Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi. Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar. Kedua, kenali jenis nazarnya. Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas? Nazar mutlak. Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar muqoyyad. Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu. Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai. Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan, وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه “Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.” Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar. Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan. Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ “Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim) Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709, وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب “Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.” Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat. Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226) Sementara khurafat adalah berita dusta. Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini, والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’. Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini, ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62) (Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com) Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa. Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas: Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi. Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai. Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7) Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa. Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi. Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul. Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat. Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Pengertian Bid Ah Dan Contohnya, Solusi Galau, Tanda Datangnya Imam Mahdi, Doa Lahiran, Hari Baik Potong Rambut Menurut Islam Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1).Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan tentang: anjuran untuk membuat wasiat, kewajiban menunaikan wasiat, dan sebagian ketentuan-ketentuan dalam wasiat. Di antara ketentuan-ketentuan dalam wasiat yang telah kami jelaskan antara lain:Pertama, isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batil; Kedua, wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayit.Pada artikel ini kami akan melanjutkan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan dalam wasiat dan apakah boleh mengganti serta mengurangi wasiat.(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiatKetiga, wasiat harta tidak boleh lebih dari 1/3 total hartaKetentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Karena jika lebih dari 1/3 total harta, akan membahayakan ahli waris, yang mereka lebih berhak terhadap harta warisan mayit. Sehingga tidak sah wasiat harta yang melebihi 1/3 dari total harta. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu’anhu, ia berkata,تَشَكَّيْتُ بمَكَّةَ شَكْوًا شَدِيدًا، فَجاءَنِي النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَعُودُنِي، فَقُلتُ: يا نَبِيَّ اللَّهِ، إنِّي أتْرُكُ مالًا، وإنِّي لَمْ أتْرُكْ إلَّا ابْنَةً واحِدَةً، فَأُوصِي بثُلُثَيْ مالِي وأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟ فقالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالنِّصْفِ وأَتْرُكُ النِّصْفَ؟ قالَ: لا قُلتُ: فَأُوصِي بالثُّلُثِ وأَتْرُكُ لها الثُّلُثَيْنِ؟ قالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثِيرٌ“Suatu hari di Mekkah, saya sedang sakit parah. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjengukku. Aku berkata: ‘Wahai Nabi Allah, aku memiliki banyak harta namun aku hanya memiliki satu orang putri. Bolehkah aku mewasiatkan 2/3 hartaku dan 1/3 untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/2 hartaku dan 1/2 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab: ‘tidak boleh’. Sa’ad berkata, ‘Bolehkah aku mewasiatkan 1/3 hartaku dan 2/3 sisanya untuk waris?’. Nabi menjawab, ‘Boleh, dan wasiat sebanyak 1/3 itu sudah cukup banyak’” (HR. Bukhari no. 5659).Namun boleh memberikan wasiat harta lebih dari 1/3 total harta jika diizinkan oleh seluruh ahli waris atau jika tidak ada ahli waris. Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Wasiat tidak sah jika melebihi 1/3 total harta, bagi mayit yang memiliki ahli waris. Berdasarkan hadis Sa’ad bin Abi Waqqash di atas. Kecuali, jika semua ahli waris mengizinkan hal itu. Adapun jika mayit tidak memiliki ahli waris, maka boleh mewasiatkan seluruh hartanya.”Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaKeempat, ahli waris tidak boleh menerima wasiatHarta wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Karena ahli waris sudah mendapatkan hak berupa harta waris. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍ حقَّهُ ، فلا وصيَّةَ لوارِثٍ“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak setiap orang yang berhak mendapatkannya. Maka tidak boleh ada harta wasiat bagi ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2853, At Tirmidzi no. 2203, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka harta wasiat itu ditujukan untuk segala bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) kepada selain ahli waris. Seperti wakaf masjid, donasi panti asuhan, membantu fakir miskin dan perbuatan baik lainnya.Memang benar, terdapat firman Allah ta’ala yang membolehkan wasiat harta untuk orang tua dan karib kerabat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 180).Namun ayat ini mansukh oleh ayat-ayat waris, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Disebutkan dalam Al Aunul Ma’bud (8/52),قَالَ الْخَطَّابِيُّ : هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى آيَةِ الْمَوَارِيثِ ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ قَبْلَ نُزُولِ الْآيَةِ وَاجِبَةً لِلْأَقْرَبِينَ ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى : (كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين)،  ثُمَّ نُسِخَتْ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ .وَإِنَّمَا تَبْطُلُ الْوَصِيَّةُ لِلْوَارِثِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَجْلِ حُقُوقِ سَائِرِ الْوَرَثَةِ“Al Khathabi mengatakan: ayat ini mengisyaratkan kepada ayat waris. Dahulu wasiat itu wajib diberikan kepada para karib kerabat, sebelum turunnya ayat waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.’ Namun kemudian ayat ini di-nasakh oleh ayat waris. Dan wasiat untuk para ahli waris itu batal menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menjaga hak seluruh ahli waris.”Demikian juga disyariatkannya warisan bagi kerabat yang menjadi ahli waris, telah mansukh oleh hadis dari Abu Umamah di atas. Namun hadis Abu Umamah ini juga menunjukkan bahwa karib kerabat yang bukan ahli waris, boleh menerima wasiat. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamin Rahimahullah menjelaskan,الحديث ليس فيه نسخ، بل فيه التخصيص؛ لأن الآية فيها الأمر بالوصية للأقربين، وهذا يعم الوارث وغير الوارث، ثم رفع الحكم عن الوارث فقط“Hadis ini tidak terdapat nasakh (penghapusan terhadap surat Al Baqarah ayat 180). Namun yang ada adalah takhsis (pengkhususan). Karena ayat tersebut memerintahkan untuk berwasiat kepada para karib kerabat, ini sifatnya umum mencakup karib kerabat yang punya jatah waris dan yang tidak punya jatah waris. Sedangkan yang dihapus hukumnya hanya karib kerabat yang punya jatah waris” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman no. 46).Kelima, wasiat ditunaikan sebelum pembagian warisan dan setelah melunasi hutangSebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris,مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An Nisa: 11).Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu,أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.”Baca Juga: Bercita-cita Meninggal di Tanah SuciMengganti atau mengurungkan wasiatOrang yang sudah membuat wasiat, boleh saja menggantinya atau mengurungkannya sebelum ia meninggal. Karena wasiat adalah muamalah yang hukumnya mubah, maka boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan, dan boleh diurungkan. Sebagaimana juga dikatakan oleh Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu,يغير الرجل ما شاء فى وصيته“Seseorang boleh mengubah wasiatnya semau dia” (HR. Al Baihaqi [6/281], disahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [6/99]).Adapun mengganti wasiat setelah pembuatnya meninggal, karena memandang ada maslahat yang lebih besar, ini diperselisihkan oleh para ulama. Semisal seorang yang meninggal berwasiat untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada masjid di dekat rumahnya. Namun setelah ia meninggal, para keluarga mayit memandang agar hartanya diwakafkan kepada masjid yang lain, yang lebih banyak jamaahnya dan lebih makmur, agar ia mendapat pahala lebih banyak.Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,“Mengubah wasiat kepada yang lebih utama, ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman ayat: ‘Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya’ (QS. Al Baqarah: 181). Dan dalam ayat ini tidak dikecualikan keadaan apapun, kecuali orang yang melanggarnya dan mendapat dosa. Sehingga mengubah wasiat tetap haram hukumnya.Sebagian ulama mengatakan, boleh mengubah wasiat kepada yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah ibadah kepada Allah dan memberi manfaat kepada mayit. Maka semua yang lebih mendekatkan kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi mayit, itu lebih utama. Dan orang yang berwasiat itu manusia biasa sehingga bisa terluput dari suatu yang lebih utama. Dan terkadang yang ia pandang lebih utama ketika masih hidup, berbeda dengan apa yang utama ketika ia sudah meninggal. Dan juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan untuk mengubah nadzar kepada yang lebih utama disamping kewajiban untuk menunaikannya.Yang saya pandang lebih tepat dalam masalah ini, jika wasiat itu disebutkan secara mu’ayyyan (spesifik), maka tidak boleh mengubahnya. Misalnya jika disebutkan: ‘wasiat harta ini adalah untuk si Zaid saja’ atau ‘saya wakafkan harta ini untuk Said’, maka ini tidak boleh diubah. Karena ada hak orang lain yang spesifik disebutkan di sana.Namun jika wasiatnya tidak spesifik, seperti jika dikatakan: ‘wasiat harta ini untuk masjid’, atau ‘wasiat harta ini untuk orang miskin’, maka tidak mengapa memberikan harta wasiat tersebut kepada yang paling utama” (Tafsirul Qur’an, 4/256).Demikian penjelasan ringkas seputar fikih wasiat, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nas’alullah at taufiq was sadaad.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga[Selesai]***Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Kitabul Jami’ Bab 3 – Muqadimah – Zuhud dan Wara’

Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)

Kitabul Jami’ Bab 3 – Muqadimah – Zuhud dan Wara’

Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)
Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)


Unsplash / ilustrasiBAB 3 – ZUHUD DAN WARAOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.MUQADIMAHPembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Kita masuk dalam bab yang baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab yang menjelaskan tentang zuhud dan wara’.Kalimat zuhud dan wara’ adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.Zuhud diambil dari kalimat زَهَادَةً  – يَزْهُدُ – زَهِدَ (zahida – yazhudu – zahādatan), yang artinya menunjukkan makna “sedikit”. Zahīd (زَهِيْدٌ)  maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Nabi Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَDan mereka membeli Yūsuf ‘alayhissalām sebagai budak dengan harga yang sedikit. (QS. Yūsuf: 20)Jadi, secara bahasa zuhud berarti “sedikit”.Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا (wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhud dan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang  disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memandang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melenakannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.Adapun wara’, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya wara’.Sebagaimana Nabi ﷺ tatkala mendapati ada kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut. Nabi ﷺ khawatir kurma tersebut adalah kurma shadaqah. Padahal kita tahu, Rasūlullāh ﷺ dilarang makan dari harta sedekah. Rasūlullāh ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»Dari Anas bin Malik ia berkata, “Nabi melewati sebutir korma di jalan, lalu beliau berkata, “Kalau bukan karena kawatir kurma ini adalah dari sedekah maka aku akan mamakannya” (HR Al-Bukhari No. 2431)Hadits ini menunjukan tawadhu’ nya Nabi, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel. Hadits ini juga menunjukan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengungumkannya (karena hokum barang yang sepertin ini bukan termasuk luqothoh). Ketika Nabi mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Nabi tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Nabi tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap wara’ Nabipun meninggalkan kurma tersebut.Wara’ ada dua, ada yang wajib yaitu wara’ untuk meninggalkan yang haram, dan wara’ yang sunnah yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau yang syubhat. Seandainya Nabi tetap memakan kurma tersebut toh Nabi tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat, namun masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau. Maka lebih baik Nabi meninggalkannya dengan wara’ yang sunnah.Adapun jika kemungkinan “haram”nya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu diperdulikan. Karena kalau setiap kemungkingan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.Dari Abu Huroiroh bahwasanya Nabi berkata :«إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا»“Sesungguhnya aku pulang ke rumah, lalu aku dapati sebutir kurma yang jatuh di tempat tidurku, lalu aku mengambilnya untuk aku makan, kemudian aku kawatir kalau kurma tersebut adalah sedekah, maka akupun meletakkannya” (HR Al-Bukhari No. 2432)Rasūlullāh ﷺ tidak mengambil kurma tersebut adalah karena beliau wara’ (menahan diri).Adapun zuhud -sebagaimana telah lalu- adalah sikiap tidak memandang harta yang telah dimilikinya, tidak memasukannya ke dalam hatinya. Oleh karenanya, Malik bin Dinar pernah berkata :النَّاسُ يَقُولُونَ: إِنِّي زَاهِدٌ، إِنَّمَا الزَّاهِدُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الَّذِي أَتَتْهُ الدُّنْيَا فَتَرَكَهَا“Orang-orang berkata bahwasanya aku adalah seorang yang zuhud. Yang zuhud itu Umar bin Abdil Aziz yang dunya telah datang kepadanya namun ia meninggalkannya” (Tarikh al-Islaam, Adz-Dzahabi 7/199)Mengapa demikian? Karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz seorang raja dan gubernur mulia di Madinah dan telah memiliki dunia (harta seluruhnya sudah di tangannya), tetapi dia zuhud (tidak memandang harta tersebut). Dia menjadikan harta (seluruh kekayaan) yang dia miliki sebagai sarana untuk akhirat. Jadi dia raghbah fil ākhirāt (semangat untuk akhirat) dan raghbah ‘anid dunya (tidak semangat dengan dunia yang dia miliki). Inilah yang dinamakan zuhud.Jadi zuhud bukanlah orang yang tidak punya apa-apa kemudian dia mengaku zuhud. Orang seperti ini belum bisa dan belum teruji untuk disebut zuhud. Karena dia memang tidak/belum berkesempatan memiliki apa-apa. Kalaulah dikatakan zuhud, bisa dikatakan ia “zuhud terpaksa”, berbeda dengan “zuhud pilihan.”  Adapun zuhudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz rahimahullāh Ta’āla adalah zuhud pilihan. Kalau dia mau kaya (hidup bermewah-mewah) maka ia mampu, akan tetapi ia tinggalkan itu semua karena dia zuhud, tidak terlalu tertarik dengan dunia. Dunia tidak ada di hatinya melainkan hanya di tangannya, ia gunakan sebagai sarana untuk meraih akhirat.Karena kita dapati sebagian orang mencela orang yang hidupnya agak mewah, misalnya ia berkata, “Kenapa si Fulan itu hidupnya seperti itu?” Dia belum merasakan, dia merasa dirinya zuhud padahal dia belum teruji, dia hanya zuhud terpaksa karena dia tidak memiliki uang untuk memiliki harta benda tersebut.Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai zuhud yang sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.Adapun wara’ yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.Demikianlah perbedaan zuhud dan wara’ menurut sebagian para ulama.Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta’āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta’āla, perbedaan zuhud dan wara, adalah sebagai berikut.وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ “Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21)Ibnu Taimiyyah juga berkata,“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ“Dan al-wara’ yang disyari’atkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudhorotan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” (Majmuu’ Al-Fataawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madaarijus Saalikiin 2/12)Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhud dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki HP kemudian dia membeli lagi HP lagi sehingga selalu update HP yang tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk gaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.Wara’ kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirat (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”Maka, masalah wara’ berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memberikan ibarat tarku maa qad yadhurru, meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh ﷻ, Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhud sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhud.Saya ulangi, “Orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagian ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.”Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara’. Dan contoh seorang yang zuhud dan wara’ adalah Rasūlullāh ﷺ. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi shalatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara’ meskipun mungkin zuhud dan wara’ kita tidak bisa sebagaimana para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi rahimahullah berkata :هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab, dan Ibnu Majah telah menutup kitab (sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah” (Hasyiat As-Sindi ‘ala sunan Ibni Majah 2/522)

Tes Swab Membatalkan Puasa? 

Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid

Tes Swab Membatalkan Puasa? 

Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid
Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036857955&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tes Swab Membatalkan Puasa?  Pertanyaan:  Apakah tes swab membatalkan puasa? benda seperti cotton bud dimasukkan ke hidung sampai ke pangkal tenggorokan.. kadang efeknya ada yang tertelan. Apakah itu membatalkan puasa?  Jawab:  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,  Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lembaga Fatwa Yordania. Pertanyaan:  هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟ Apakah tes corona di siang hari Ramadhan bisa membatalkan puasa?  Jawab:  الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق،  Alhamdulillah, was shalatu was salam ‘ala sayyidina Rasulillah.. Setelah dilakukan penelitian dan pencarian data, kami memahami bahwa tes corona tidak membatalkan puasa. Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛  Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut. Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.  ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه. والله تعالى أعلم Lebih dari itu, puasa tidak batal karena sebab keraguan. Karena itu, orang yang melakukan tes korona, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam. Sumber: Fatwa Lajnah al-Ifta Yordan: https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=3570#.YC3EBPkzbIV Demikian. Allahu  a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kb Menurut Islam, Bolehkah Puasa Tanpa Mandi Wajib, Takdir Jodoh Dalam Islam, Rizki Allah, Bacaan Sholawat Nabi Yang Benar, Doa Untuk Barang Yang Hilang Agar Kembali Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 246 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Fotografi dalam Islam

Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung

Hukum Fotografi dalam Islam

Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung
Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung


Bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Daftar Isi tutup 1. Hukum melukis makhluk bernyawa 2. Beda Melukis dan Mengambil Foto 3. Hukum Fotografi Hukum melukis makhluk bernyawa Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya) Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559) Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا “Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)   Beda Melukis dan Mengambil Foto Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225) Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. Baca juga: Hukum mengambil foto dengan kamera   Hukum Fotografi Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup? Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah: Bukan gambar wanita Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat.   Baca juga:  Hukum Boneka Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa Hukum Membuat Patung Hukum Jual Beli Patung   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 17 Februari 2021 (6 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsboneka foto fotografi gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1)

Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Ringkasan Fikih Wasiat (Bag. 1)

Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Wasiat atau al-washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan hartanya setelah dia wafat nanti (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1: 10).Maka, wasiat di sini bisa berupa dua bentuk:(1) Memerintahkan untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah). Seperti seseorang yang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, tolong kuburkan saya di sebelah makam istri saya”, atau “Jika saya meninggal nanti tolong lunasi hutang-hutang saya”, dan semisalnya. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah al-ii-sha’ (الإيصاء).(2) Melakukan suatu bentuk tabarru’ (perbuatan baik) dengan harta. Seperti seseorang mengatakan, “Jika saya meninggal nanti, maka tanah milik saya di tempat A, saya wakafkan untuk masjid”, atau “Jika saya meninggal nanti, maka uang saya sebesar 50 juta tolong diberikan kepada panti asuhan B”, dan semisalnya.Anjuran untuk membuat wasiatDalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan dianjurkannya membuat wasiat, terutama ketika sakit atau menjelang wafat. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ“Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 180).Dalam hadits, dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، له شيءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya” (HR. Bukhari no.2738 dan Muslim no.1627).Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk bersegera dan tidak menunda-nunda menulis wasiat. Ketika memang ada perkara yang perlu untuk diwasiatkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 19: 405-406).Zahir surat Al-Baqarah ayat 180 di atas mewajibkan untuk berwasiat. Namun yang rajih, membuat wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan. Karena mayoritas para shahabat Nabi tidak meninggalkan wasiat ketika mereka wafat. Adapun surat Al-Baqarah ayat 180, ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan turunnya surat An-Nisa ayat 7 (yaitu ayat tentang warisan). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ayat ini (Al-Baqarah ayat 180) telah mansukh oleh ayat waris” (Lihat Al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az Zuhaili, 10: 7443).Dan wasiat seseorang ketika itu berupa kebaikan, akan mengalirkan pahala baginya setelah dia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).Baca Juga: Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKewajiban menunaikan wasiatPada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 181).Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut” (Fatawa Al-Lajnah, 16: 369-370).Ketentuan-ketentuan dalam wasiatAda beberapa ketentuan yang terkait dengan perkara yang diwasiatkan, sehingga wasiat menjadi wajib ditunaikan jika terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Di antaranya:Pertama, Isi wasiat tersebut berupa kebaikan, bukan maksiat atau perkara yang batilKarena tidak boleh taat kepada siapa pun jika dia memerintahkan untuk maksiat, baik ketika dia masih hidup ataupun ketika dia sudah meninggal. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840).Oleh karena itu, para ulama melarang menunaikan wasiat yang berisi maksiat. Dalam matan Mukhtashar Al-Khalil juga disebutkan,وبطلت بردته وإيصاء بمعصية“Wasiat itu batal jika orangnya murtad, dan wasiat juga batal jika isinya berupa maksiat.”Demikian juga wasiat yang isinya berupa perkara-perkara yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, menjatuhkan wibawa, atau menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Maka wasiat seperti tidak wajib ditunaikan. Ibnu Rusyd Rahimahullah menyatakan,لا يلزم أن يُنفَّذ من الوصايا إلا ما فيه قربة وبر“Tidak wajib menunaikan wasiat kecuali jika isinya berupa qurbah (ibadah) dan kebaikan” (Al-Bayan wat Tahshil, 2: 287).Seperti jika mayit berwasiat untuk dimakamkan di tempat yang sangat jauh, maka ini menimbulkan kemudaratan bagi keluarga yang ditinggalkan. Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan,وإذا كانت المقبرة بعيدة من بلد إلى بلد فلا وجه لهذه الوصية ولا حاجة إلى تنفيذها بل يدفن في مقبرة بلده“Jika tempat pemakaman yang diwasiatkan itu sangat jauh dari tempatnya, maka tidak wajib dan tidak ada kebutuhan untuk menunaikan wasiat ini. Hendaknya dia dimakamkan di negeri tempat dia berada” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Kedua, Wasiat berupa muamalah yang masih dalam ruang lingkup hak si mayitWasiat berupa al-ii-sha’ hanya terbatas pada muamalah yang masih dalam cakupan hak si mayit. Wasiat yang di luar cakupan hak si mayit, tidaklah sah dan tidak wajib ditunaikan. Dalam matan Zadul Mustaqni, Al-.Allamah Al-Hijawi Rahimahullah menyatakan,ولا تصح وصية إلا في تصرفٍ معلوم يملكه الموصي ، كقضاء دينه ، وتفرقة ثلثه ، والنظر لصغاره ، ولا تصح بما لا يملكه الموصي“Wasiat tidaklah sah kecuali pada muamalah yang diketahui merupakan hak dari al-mushi (pemberi wasiat; mayit). Seperti wasiat untuk melunasi hutangnya, memisahkan 1/3 hartanya, meminta untuk merawat anak-anaknya. Wasiat tidak sah dalam perkara yang tidak dimilikinya.”Seperti seorang yang berwasiat kepada tetangganya untuk menjual rumah si tetangga tersebut. Karena rumah si tetangga di luar hak dari si mayit. Sehingga wasiat ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.Demikian juga, seorang suami atau istri yang berwasiat kepada pasangannya untuk tidak menikah lagi. Ini wasiat yang tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena pernikahan suami atau istri (setelah pasangannya meninggal) ini di luar haknya. Dan juga ini merupakan wasiat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena  Al-Quran dan As-Sunnah memerintahkan orang yang bersendirian untuk menikah.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 240).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin Rahimahullah menjelaskan ayat ini,“Seorang istri dihalalkan baginya untuk keluar dari rumah suaminya, walaupun suaminya mewasiatkan untuk menetap di sana. Boleh untuk tidak menunaikan wasiatnya. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “… akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu”. Karena ini adalah perkara yang terkait kemaslahatan sang istri dan sang suami (yang wafat) tidak mendapat kemaslahatan dari perkara ini. Turunan dari masalah ini, jika seorang suami berwasiat kepada istrinya untuk tidak menikah lagi, maka ini tidak wajib ditunaikan. Karena jika wasiat untuk tinggal di rumah saja tidak wajib untuk ditunaikan, maka masalah menikah ini min bab al aula (lebih layak untuk tidak ditunaikan)” (Tafsir Surat Al-Baqarah, pada tafsir ayat 240).Selain itu, wasiat disyariatkan agar mayit bisa mendapatkan tambahan kebaikan dan mengurangi dosa-dosanya. Maka tidak ada maknanya jika mayit mewasiatkan sesuatu yang di luar haknya yang tidak memberikan dia tambahan pahala atau pengurangan dosa.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next