Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di Akhirat

Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis

Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di Akhirat

Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis
Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis


Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi tentang Hukum Imunisasi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi tentang Hukum Imunisasi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim

Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa

Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja

Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa

Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja
Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja


Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja

Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas

Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas

Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek


Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah

Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah

Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah

Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah
Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah


Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah

Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas

Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas

Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek


Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek


Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap III

Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud

Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap III

Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud
Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud


Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.<img class="aligncenter size-full wp-image-57111" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III.jpg" alt="" width="960" height="960" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III.jpg 960w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-250x250.jpg 250w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" />🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud

Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar?

Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh

Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar?

Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh
Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh


Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh

Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19

Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami

Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19

Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami
Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami


Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami

Kitabul Jami’ Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)

Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13

Kitabul Jami’ Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)

Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13
Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13


Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13

Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini

Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini

Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek
Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek


Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas

Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas

Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek
Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek


Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Seorang Muslim Hendaknya Memiliki Perhatian Terhadap Islam dan Kaum Muslimin

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam

Seorang Muslim Hendaknya Memiliki Perhatian Terhadap Islam dan Kaum Muslimin

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam
Prev     Next