Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam

Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam
Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam


Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?
Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?


Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?

Demam Yang dirasakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dua Kali Lipat

Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur

Demam Yang dirasakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dua Kali Lipat

Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur
Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur


Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur

Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44)

Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu

Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44)

Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu
Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu


Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu

Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio

Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio
Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio


Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio

Para Wanita Perindu Surga

Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya

Para Wanita Perindu Surga

Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya
Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya


Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya

Mengenal Abu Hurairah Radhiallahu’anhu

Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id

Mengenal Abu Hurairah Radhiallahu’anhu

Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id
Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id


Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id

Gaul Boleh Saja, tapi Jangan Kebablasan

Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I

Gaul Boleh Saja, tapi Jangan Kebablasan

Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I
Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I


Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I

Empat Syarat Ini Harus Dipenuhi Ketika Buka Toko Online

Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online

Empat Syarat Ini Harus Dipenuhi Ketika Buka Toko Online

Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online
Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online


Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online

Saudaraku, Inilah Pentingnya Ilmu Agama

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui

Saudaraku, Inilah Pentingnya Ilmu Agama

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui
Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui


Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui

Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43)

Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris

Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43)

Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris
Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris


Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris

Mengenal Allah Hanya di Bulan Ramadhan Saja

Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu

Mengenal Allah Hanya di Bulan Ramadhan Saja

Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu
Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu


Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu

Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?

Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?

Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hadits Arbain #42: Dosaku Terlalu Banyak, Mungkinkah Taubatku Diterima?

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat

Hadits Arbain #42: Dosaku Terlalu Banyak, Mungkinkah Taubatku Diterima?

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat
Prev     Next