Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup

Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup Jika ada orang yang hanya memiliki sedikit air, sehingga jika digunakan untuk wudhu, hanya bisa untuk sebagian anggota wudhu. Sementara anggota badan lainnya, tidak bisa dicuci. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat dalam menjawab kasus semacam ini, Pendapat pertama, orang yang memiliki sedikit air, dia diwajibkan untuk berwudhu dengan air seadanya, meskipun tidak sempurna, dalam arti tidak cukup untuk semua anggota wudhu. Kemudian setelah itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat kedua, orang itu tidak diwajibkan wudhu, sehingga dia tidak perlu menggunakan air itu untuk bersuci. Sehingga statusnya seperti orang yang tidak menjumpai air. Karena itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta pendapat mayoritas ulama. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واختلف الفقهاء كذلك فيمن لم يجد من الماء إلا ما يكفي بعض أعضائه. فذهب الأحناف والمالكية وأكثر العلماء : إلى أنه يترك الماء الذي لا يكفي إلا لبعض أعضائه ، ويتيمم، وهذا أحد الوجهين عند الحنابلة .وذهب الشافعية في الأظهر إلى أنه يلزمه استعماله، ثم يتيمم، وهو الوجه الثاني عند الحنابلة. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak menjumpai air, selain sedikit air yang hanya cukup untuk sebagian anggota wudhunya. Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan mayoritas ulama, bahwa orang ini harus membiarkan air yang tidak cukup itu, dan dia harus bertayammum. Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sementara menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, menyatakan bahwa orang ini harus menggunakan air itu. kemudian dia bertayammum. Dan ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/125) Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat dalam madzhab Hambali, وإن وجد ماء لا يكفيه: لزمه استعماله، وتيمم للباقي إن كان جنبا، لقول الله تعالى: ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا )؛ وهذا واجد. وقال النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (إِذَا أَمَرتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأتُوا مِنهُ مَا اسْتَطَعْـتُمْ) رواه البخاري. وقال: (إِذَا وَجَدْتَ المَاءَ فَأَمسِهِ جِلْدَكَ) Jika orang tersebut menjumpai air namun tidak cukup, dia harus tetap menggunakannya, dan harus bertayammum untuk sisa anggota badan lainnya, jika dia junub. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – (yang artinya), “Jika kalian tidak menjumpai air, maka lakukanlah tayammum.” Sementara orang ini menjumpai air. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila aku perintahkan kalian maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika kamu menjumpai air, gunakan untuk membersihkan kulitmu (untuk bersuci).” (al-Kafi, 1/119) Tarjih InsyaaAllah pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat jumhur (Hanafiyah + Malikiyah), bahwa bagi orang yang tidak memiliki air yang cukup untuk wudhu, maka dia biarkan air itu dan bertayammum. Dengan alasan: [1] Jika air yang terbatas itu digunakan untuk wudhu, sementara ada anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhu batal. Dan melakukan wudhu yang jelas batal, percuma saja. [2] Jika tidak memungkinkan melakukan ibadah asal, maka dilakukan ibadah penggantinya. Sehingga ketika tidak memungkinkan berwudhu yang sah, maka cukup lakukan tayammum. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Artinya, Imam Malik Bin Anas, Skema Piramida Paytren, Ciri Ciri Orang Mau Meninggal Menurut Islam, Jual Rambut Asli, Gambar Tulisan Alloh Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid

Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup

Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup Jika ada orang yang hanya memiliki sedikit air, sehingga jika digunakan untuk wudhu, hanya bisa untuk sebagian anggota wudhu. Sementara anggota badan lainnya, tidak bisa dicuci. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat dalam menjawab kasus semacam ini, Pendapat pertama, orang yang memiliki sedikit air, dia diwajibkan untuk berwudhu dengan air seadanya, meskipun tidak sempurna, dalam arti tidak cukup untuk semua anggota wudhu. Kemudian setelah itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat kedua, orang itu tidak diwajibkan wudhu, sehingga dia tidak perlu menggunakan air itu untuk bersuci. Sehingga statusnya seperti orang yang tidak menjumpai air. Karena itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta pendapat mayoritas ulama. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واختلف الفقهاء كذلك فيمن لم يجد من الماء إلا ما يكفي بعض أعضائه. فذهب الأحناف والمالكية وأكثر العلماء : إلى أنه يترك الماء الذي لا يكفي إلا لبعض أعضائه ، ويتيمم، وهذا أحد الوجهين عند الحنابلة .وذهب الشافعية في الأظهر إلى أنه يلزمه استعماله، ثم يتيمم، وهو الوجه الثاني عند الحنابلة. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak menjumpai air, selain sedikit air yang hanya cukup untuk sebagian anggota wudhunya. Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan mayoritas ulama, bahwa orang ini harus membiarkan air yang tidak cukup itu, dan dia harus bertayammum. Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sementara menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, menyatakan bahwa orang ini harus menggunakan air itu. kemudian dia bertayammum. Dan ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/125) Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat dalam madzhab Hambali, وإن وجد ماء لا يكفيه: لزمه استعماله، وتيمم للباقي إن كان جنبا، لقول الله تعالى: ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا )؛ وهذا واجد. وقال النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (إِذَا أَمَرتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأتُوا مِنهُ مَا اسْتَطَعْـتُمْ) رواه البخاري. وقال: (إِذَا وَجَدْتَ المَاءَ فَأَمسِهِ جِلْدَكَ) Jika orang tersebut menjumpai air namun tidak cukup, dia harus tetap menggunakannya, dan harus bertayammum untuk sisa anggota badan lainnya, jika dia junub. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – (yang artinya), “Jika kalian tidak menjumpai air, maka lakukanlah tayammum.” Sementara orang ini menjumpai air. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila aku perintahkan kalian maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika kamu menjumpai air, gunakan untuk membersihkan kulitmu (untuk bersuci).” (al-Kafi, 1/119) Tarjih InsyaaAllah pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat jumhur (Hanafiyah + Malikiyah), bahwa bagi orang yang tidak memiliki air yang cukup untuk wudhu, maka dia biarkan air itu dan bertayammum. Dengan alasan: [1] Jika air yang terbatas itu digunakan untuk wudhu, sementara ada anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhu batal. Dan melakukan wudhu yang jelas batal, percuma saja. [2] Jika tidak memungkinkan melakukan ibadah asal, maka dilakukan ibadah penggantinya. Sehingga ketika tidak memungkinkan berwudhu yang sah, maka cukup lakukan tayammum. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Artinya, Imam Malik Bin Anas, Skema Piramida Paytren, Ciri Ciri Orang Mau Meninggal Menurut Islam, Jual Rambut Asli, Gambar Tulisan Alloh Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid
Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup Jika ada orang yang hanya memiliki sedikit air, sehingga jika digunakan untuk wudhu, hanya bisa untuk sebagian anggota wudhu. Sementara anggota badan lainnya, tidak bisa dicuci. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat dalam menjawab kasus semacam ini, Pendapat pertama, orang yang memiliki sedikit air, dia diwajibkan untuk berwudhu dengan air seadanya, meskipun tidak sempurna, dalam arti tidak cukup untuk semua anggota wudhu. Kemudian setelah itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat kedua, orang itu tidak diwajibkan wudhu, sehingga dia tidak perlu menggunakan air itu untuk bersuci. Sehingga statusnya seperti orang yang tidak menjumpai air. Karena itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta pendapat mayoritas ulama. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واختلف الفقهاء كذلك فيمن لم يجد من الماء إلا ما يكفي بعض أعضائه. فذهب الأحناف والمالكية وأكثر العلماء : إلى أنه يترك الماء الذي لا يكفي إلا لبعض أعضائه ، ويتيمم، وهذا أحد الوجهين عند الحنابلة .وذهب الشافعية في الأظهر إلى أنه يلزمه استعماله، ثم يتيمم، وهو الوجه الثاني عند الحنابلة. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak menjumpai air, selain sedikit air yang hanya cukup untuk sebagian anggota wudhunya. Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan mayoritas ulama, bahwa orang ini harus membiarkan air yang tidak cukup itu, dan dia harus bertayammum. Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sementara menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, menyatakan bahwa orang ini harus menggunakan air itu. kemudian dia bertayammum. Dan ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/125) Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat dalam madzhab Hambali, وإن وجد ماء لا يكفيه: لزمه استعماله، وتيمم للباقي إن كان جنبا، لقول الله تعالى: ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا )؛ وهذا واجد. وقال النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (إِذَا أَمَرتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأتُوا مِنهُ مَا اسْتَطَعْـتُمْ) رواه البخاري. وقال: (إِذَا وَجَدْتَ المَاءَ فَأَمسِهِ جِلْدَكَ) Jika orang tersebut menjumpai air namun tidak cukup, dia harus tetap menggunakannya, dan harus bertayammum untuk sisa anggota badan lainnya, jika dia junub. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – (yang artinya), “Jika kalian tidak menjumpai air, maka lakukanlah tayammum.” Sementara orang ini menjumpai air. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila aku perintahkan kalian maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika kamu menjumpai air, gunakan untuk membersihkan kulitmu (untuk bersuci).” (al-Kafi, 1/119) Tarjih InsyaaAllah pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat jumhur (Hanafiyah + Malikiyah), bahwa bagi orang yang tidak memiliki air yang cukup untuk wudhu, maka dia biarkan air itu dan bertayammum. Dengan alasan: [1] Jika air yang terbatas itu digunakan untuk wudhu, sementara ada anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhu batal. Dan melakukan wudhu yang jelas batal, percuma saja. [2] Jika tidak memungkinkan melakukan ibadah asal, maka dilakukan ibadah penggantinya. Sehingga ketika tidak memungkinkan berwudhu yang sah, maka cukup lakukan tayammum. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Artinya, Imam Malik Bin Anas, Skema Piramida Paytren, Ciri Ciri Orang Mau Meninggal Menurut Islam, Jual Rambut Asli, Gambar Tulisan Alloh Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036857754&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wudhu dengan Air yang Tidak Cukup Jika ada orang yang hanya memiliki sedikit air, sehingga jika digunakan untuk wudhu, hanya bisa untuk sebagian anggota wudhu. Sementara anggota badan lainnya, tidak bisa dicuci. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat dalam menjawab kasus semacam ini, Pendapat pertama, orang yang memiliki sedikit air, dia diwajibkan untuk berwudhu dengan air seadanya, meskipun tidak sempurna, dalam arti tidak cukup untuk semua anggota wudhu. Kemudian setelah itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat kedua, orang itu tidak diwajibkan wudhu, sehingga dia tidak perlu menggunakan air itu untuk bersuci. Sehingga statusnya seperti orang yang tidak menjumpai air. Karena itu, dia harus tayammum. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta pendapat mayoritas ulama. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واختلف الفقهاء كذلك فيمن لم يجد من الماء إلا ما يكفي بعض أعضائه. فذهب الأحناف والمالكية وأكثر العلماء : إلى أنه يترك الماء الذي لا يكفي إلا لبعض أعضائه ، ويتيمم، وهذا أحد الوجهين عند الحنابلة .وذهب الشافعية في الأظهر إلى أنه يلزمه استعماله، ثم يتيمم، وهو الوجه الثاني عند الحنابلة. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak menjumpai air, selain sedikit air yang hanya cukup untuk sebagian anggota wudhunya. Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan mayoritas ulama, bahwa orang ini harus membiarkan air yang tidak cukup itu, dan dia harus bertayammum. Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sementara menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, menyatakan bahwa orang ini harus menggunakan air itu. kemudian dia bertayammum. Dan ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/125) Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat dalam madzhab Hambali, وإن وجد ماء لا يكفيه: لزمه استعماله، وتيمم للباقي إن كان جنبا، لقول الله تعالى: ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا )؛ وهذا واجد. وقال النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (إِذَا أَمَرتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأتُوا مِنهُ مَا اسْتَطَعْـتُمْ) رواه البخاري. وقال: (إِذَا وَجَدْتَ المَاءَ فَأَمسِهِ جِلْدَكَ) Jika orang tersebut menjumpai air namun tidak cukup, dia harus tetap menggunakannya, dan harus bertayammum untuk sisa anggota badan lainnya, jika dia junub. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – (yang artinya), “Jika kalian tidak menjumpai air, maka lakukanlah tayammum.” Sementara orang ini menjumpai air. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila aku perintahkan kalian maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika kamu menjumpai air, gunakan untuk membersihkan kulitmu (untuk bersuci).” (al-Kafi, 1/119) Tarjih InsyaaAllah pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat jumhur (Hanafiyah + Malikiyah), bahwa bagi orang yang tidak memiliki air yang cukup untuk wudhu, maka dia biarkan air itu dan bertayammum. Dengan alasan: [1] Jika air yang terbatas itu digunakan untuk wudhu, sementara ada anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhu batal. Dan melakukan wudhu yang jelas batal, percuma saja. [2] Jika tidak memungkinkan melakukan ibadah asal, maka dilakukan ibadah penggantinya. Sehingga ketika tidak memungkinkan berwudhu yang sah, maka cukup lakukan tayammum. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tabarruj Artinya, Imam Malik Bin Anas, Skema Piramida Paytren, Ciri Ciri Orang Mau Meninggal Menurut Islam, Jual Rambut Asli, Gambar Tulisan Alloh Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 607 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi

INILAH PENGAKUAN PEBISNIS VTUBE Lihat iklan saja, kok malah dapat duit? Itu benaran atau ada penipuan? Intinya: – Bisnis ini adalah bisnis ponzi yang bermasalah – Bisnis ini merugikan member yang masuk belakangan – PONZI itu oper-oper uang antar member. Entah itu leadernya yang butuh VP atau member lain yang butuh VP, intinya sampai sekarang masih berputar antar pemain Vtube (Upline-member-member-upline-member A-member B).   Tonton di Youtube selengkapnya:  Tonton Iklan Lantas Dapat Duit, KOK BISA? Pertanyaan kami logis saja: 1. Anda pernah lihat billboard berisi iklan mobil, karena Anda sudah lewat dan perhatikan 25 kali, terus Anda dapat uang dari perusahaan mobil? 2. Anda pernah tonton 25 video Youtube berbeda, bisa tidak dapat uang cuma karena tonton iklannya? 3. Perusahaan mana yang baik hati banget, kita tonton iklannya, lantas ia kasih kita uang? Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan YUK MULAI BERPIKIR! – Uang yang ada dari tonton iklan ini pasti bukan dari pihak perusahaan yang punya iklan. – Uang yang ada bisa dari sesama member aplikasi, yang mana mereka akan menjual poin pada sesama member. – Suatu saat nanti, poin yang ada akan menumpuk, lantas tidak bisa dijual lagi pada member yang lain. – Kalau demikian, suatu waktu akan berhentilah aplikasi ini karena poin yang tidak laku. – Kalau demikian, bukankah aplikasi ini ada kezaliman? Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS Meninjau Hukum MLM   —- Muhammad Abduh Tuasikal  Channel Youtube https://youtube.com/rumayshotv Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi vtube

Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi

INILAH PENGAKUAN PEBISNIS VTUBE Lihat iklan saja, kok malah dapat duit? Itu benaran atau ada penipuan? Intinya: – Bisnis ini adalah bisnis ponzi yang bermasalah – Bisnis ini merugikan member yang masuk belakangan – PONZI itu oper-oper uang antar member. Entah itu leadernya yang butuh VP atau member lain yang butuh VP, intinya sampai sekarang masih berputar antar pemain Vtube (Upline-member-member-upline-member A-member B).   Tonton di Youtube selengkapnya:  Tonton Iklan Lantas Dapat Duit, KOK BISA? Pertanyaan kami logis saja: 1. Anda pernah lihat billboard berisi iklan mobil, karena Anda sudah lewat dan perhatikan 25 kali, terus Anda dapat uang dari perusahaan mobil? 2. Anda pernah tonton 25 video Youtube berbeda, bisa tidak dapat uang cuma karena tonton iklannya? 3. Perusahaan mana yang baik hati banget, kita tonton iklannya, lantas ia kasih kita uang? Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan YUK MULAI BERPIKIR! – Uang yang ada dari tonton iklan ini pasti bukan dari pihak perusahaan yang punya iklan. – Uang yang ada bisa dari sesama member aplikasi, yang mana mereka akan menjual poin pada sesama member. – Suatu saat nanti, poin yang ada akan menumpuk, lantas tidak bisa dijual lagi pada member yang lain. – Kalau demikian, suatu waktu akan berhentilah aplikasi ini karena poin yang tidak laku. – Kalau demikian, bukankah aplikasi ini ada kezaliman? Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS Meninjau Hukum MLM   —- Muhammad Abduh Tuasikal  Channel Youtube https://youtube.com/rumayshotv Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi vtube
INILAH PENGAKUAN PEBISNIS VTUBE Lihat iklan saja, kok malah dapat duit? Itu benaran atau ada penipuan? Intinya: – Bisnis ini adalah bisnis ponzi yang bermasalah – Bisnis ini merugikan member yang masuk belakangan – PONZI itu oper-oper uang antar member. Entah itu leadernya yang butuh VP atau member lain yang butuh VP, intinya sampai sekarang masih berputar antar pemain Vtube (Upline-member-member-upline-member A-member B).   Tonton di Youtube selengkapnya:  Tonton Iklan Lantas Dapat Duit, KOK BISA? Pertanyaan kami logis saja: 1. Anda pernah lihat billboard berisi iklan mobil, karena Anda sudah lewat dan perhatikan 25 kali, terus Anda dapat uang dari perusahaan mobil? 2. Anda pernah tonton 25 video Youtube berbeda, bisa tidak dapat uang cuma karena tonton iklannya? 3. Perusahaan mana yang baik hati banget, kita tonton iklannya, lantas ia kasih kita uang? Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan YUK MULAI BERPIKIR! – Uang yang ada dari tonton iklan ini pasti bukan dari pihak perusahaan yang punya iklan. – Uang yang ada bisa dari sesama member aplikasi, yang mana mereka akan menjual poin pada sesama member. – Suatu saat nanti, poin yang ada akan menumpuk, lantas tidak bisa dijual lagi pada member yang lain. – Kalau demikian, suatu waktu akan berhentilah aplikasi ini karena poin yang tidak laku. – Kalau demikian, bukankah aplikasi ini ada kezaliman? Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS Meninjau Hukum MLM   —- Muhammad Abduh Tuasikal  Channel Youtube https://youtube.com/rumayshotv Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi vtube


INILAH PENGAKUAN PEBISNIS VTUBE Lihat iklan saja, kok malah dapat duit? Itu benaran atau ada penipuan? Intinya: – Bisnis ini adalah bisnis ponzi yang bermasalah – Bisnis ini merugikan member yang masuk belakangan – PONZI itu oper-oper uang antar member. Entah itu leadernya yang butuh VP atau member lain yang butuh VP, intinya sampai sekarang masih berputar antar pemain Vtube (Upline-member-member-upline-member A-member B).   Tonton di Youtube selengkapnya: <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Tonton Iklan Lantas Dapat Duit, KOK BISA? Pertanyaan kami logis saja: 1. Anda pernah lihat billboard berisi iklan mobil, karena Anda sudah lewat dan perhatikan 25 kali, terus Anda dapat uang dari perusahaan mobil? 2. Anda pernah tonton 25 video Youtube berbeda, bisa tidak dapat uang cuma karena tonton iklannya? 3. Perusahaan mana yang baik hati banget, kita tonton iklannya, lantas ia kasih kita uang? Baca Juga: Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan YUK MULAI BERPIKIR! – Uang yang ada dari tonton iklan ini pasti bukan dari pihak perusahaan yang punya iklan. – Uang yang ada bisa dari sesama member aplikasi, yang mana mereka akan menjual poin pada sesama member. – Suatu saat nanti, poin yang ada akan menumpuk, lantas tidak bisa dijual lagi pada member yang lain. – Kalau demikian, suatu waktu akan berhentilah aplikasi ini karena poin yang tidak laku. – Kalau demikian, bukankah aplikasi ini ada kezaliman? Baca Juga: Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS Meninjau Hukum MLM   —- Muhammad Abduh Tuasikal  Channel Youtube https://youtube.com/rumayshotv Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi vtube

Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya?

Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya? Jika ada hewan yang disembelih dengan metode stunning, dimana hewan dikejutkan sebelum disembelih, tapi tidak sampai mati. Kemudian baru disembelih. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Metode penyembelihan semacam ini, termasuk kasus kontemporer, sehingga jawabannya tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih klasik. Alhamdulillah, kami mendapatkan keterangan yang disampaikan dalam fatwa Syabakah Islamiyah yang mengacu kepada keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah. Berikut isi fatwa, فإن كان التخدير أو الصعق المذكور لا يقضي على حياة الذبيحة حتى تتم ذكاتها بطريقة شرعية، فإنه يعتبر حلالا ولا حرج فيه إن شاء الله تعالى، فقد جاء في قرار المجمع الفقهي Jika efek kejut seperti yang disebutkan tidak menyebabkan kematian hewan yang akan disembelih, sehingga nanti bisa disembelih secara syar’i, maka status sembelihannya halal, tidak ada masalah in syaa Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (di bawah Rabithah Alam Islami), لا يحرم ما ذكي من الحيوانات بعد تدويخه باستعمال مزيج ثاني أكسيد الكربون مع الهواء أو الأكسجين، أو باستعمال المسدس ذي الرأس الكروي بصورة لا تؤدي إلى موته قبل تذكيته Hewan yang disembelih setelah dipingsankan baik dengan menggunakan gas campuran CO2 dengan oksigen atau menggunakan pistol kejut yang tidak sampai menyebabkan kematian sebelum disembelih, statusnya tidak haram. (Keputusan Majma’ no. keputusan: 10/3/95) وأما إن كانت تلك العملية تؤدي إلى الموت قبل الذكاة الشرعية، فإنها تعتبر ميتة ولا يجوز أكلها، ثم إن هذه الصورة المذكورة ليست هي الصورة الأصلية التي توافق الهدي النبوي في الذكاة، والأولى تركها لمن استطاع واستعمال الذكاة بصورة طبيعية بحيث تضجع الذبيحة برفق وتذبح مباشرة كما أوصى النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته. رواه مسلم Namun jika metode stunning bisa menyebabkan hewannya mati sebelum disembelih, maka hewan ini seperti bangkai, tidak boleh dimakan. Kemudian, sebenarnya metode semacam ini, bukanlah metode yang sesuai dengan penyembelihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaiknya tidak dilakukan dan gunakan metode penyembelihan normal, di mana hewan direbahkan pelan-pelan, lalu disembelih. Sebagaimana pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya dia tajamkan pisaunya dan buat sembelihannya cepat mati.” (HR. Muslim 5167). Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/55507/ Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Man Robucca Artinya, Allahumma Innaka Afuwwun Karim Artinya, Cara Menghafal Asmaul Husna Dengan Cepat, Puasa Sebelum Shalat Idul Adha, Doa Agar Terhindar Dari Syirik, Hadits Tentang Hisab Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 575

Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya?

Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya? Jika ada hewan yang disembelih dengan metode stunning, dimana hewan dikejutkan sebelum disembelih, tapi tidak sampai mati. Kemudian baru disembelih. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Metode penyembelihan semacam ini, termasuk kasus kontemporer, sehingga jawabannya tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih klasik. Alhamdulillah, kami mendapatkan keterangan yang disampaikan dalam fatwa Syabakah Islamiyah yang mengacu kepada keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah. Berikut isi fatwa, فإن كان التخدير أو الصعق المذكور لا يقضي على حياة الذبيحة حتى تتم ذكاتها بطريقة شرعية، فإنه يعتبر حلالا ولا حرج فيه إن شاء الله تعالى، فقد جاء في قرار المجمع الفقهي Jika efek kejut seperti yang disebutkan tidak menyebabkan kematian hewan yang akan disembelih, sehingga nanti bisa disembelih secara syar’i, maka status sembelihannya halal, tidak ada masalah in syaa Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (di bawah Rabithah Alam Islami), لا يحرم ما ذكي من الحيوانات بعد تدويخه باستعمال مزيج ثاني أكسيد الكربون مع الهواء أو الأكسجين، أو باستعمال المسدس ذي الرأس الكروي بصورة لا تؤدي إلى موته قبل تذكيته Hewan yang disembelih setelah dipingsankan baik dengan menggunakan gas campuran CO2 dengan oksigen atau menggunakan pistol kejut yang tidak sampai menyebabkan kematian sebelum disembelih, statusnya tidak haram. (Keputusan Majma’ no. keputusan: 10/3/95) وأما إن كانت تلك العملية تؤدي إلى الموت قبل الذكاة الشرعية، فإنها تعتبر ميتة ولا يجوز أكلها، ثم إن هذه الصورة المذكورة ليست هي الصورة الأصلية التي توافق الهدي النبوي في الذكاة، والأولى تركها لمن استطاع واستعمال الذكاة بصورة طبيعية بحيث تضجع الذبيحة برفق وتذبح مباشرة كما أوصى النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته. رواه مسلم Namun jika metode stunning bisa menyebabkan hewannya mati sebelum disembelih, maka hewan ini seperti bangkai, tidak boleh dimakan. Kemudian, sebenarnya metode semacam ini, bukanlah metode yang sesuai dengan penyembelihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaiknya tidak dilakukan dan gunakan metode penyembelihan normal, di mana hewan direbahkan pelan-pelan, lalu disembelih. Sebagaimana pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya dia tajamkan pisaunya dan buat sembelihannya cepat mati.” (HR. Muslim 5167). Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/55507/ Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Man Robucca Artinya, Allahumma Innaka Afuwwun Karim Artinya, Cara Menghafal Asmaul Husna Dengan Cepat, Puasa Sebelum Shalat Idul Adha, Doa Agar Terhindar Dari Syirik, Hadits Tentang Hisab Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 575
Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya? Jika ada hewan yang disembelih dengan metode stunning, dimana hewan dikejutkan sebelum disembelih, tapi tidak sampai mati. Kemudian baru disembelih. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Metode penyembelihan semacam ini, termasuk kasus kontemporer, sehingga jawabannya tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih klasik. Alhamdulillah, kami mendapatkan keterangan yang disampaikan dalam fatwa Syabakah Islamiyah yang mengacu kepada keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah. Berikut isi fatwa, فإن كان التخدير أو الصعق المذكور لا يقضي على حياة الذبيحة حتى تتم ذكاتها بطريقة شرعية، فإنه يعتبر حلالا ولا حرج فيه إن شاء الله تعالى، فقد جاء في قرار المجمع الفقهي Jika efek kejut seperti yang disebutkan tidak menyebabkan kematian hewan yang akan disembelih, sehingga nanti bisa disembelih secara syar’i, maka status sembelihannya halal, tidak ada masalah in syaa Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (di bawah Rabithah Alam Islami), لا يحرم ما ذكي من الحيوانات بعد تدويخه باستعمال مزيج ثاني أكسيد الكربون مع الهواء أو الأكسجين، أو باستعمال المسدس ذي الرأس الكروي بصورة لا تؤدي إلى موته قبل تذكيته Hewan yang disembelih setelah dipingsankan baik dengan menggunakan gas campuran CO2 dengan oksigen atau menggunakan pistol kejut yang tidak sampai menyebabkan kematian sebelum disembelih, statusnya tidak haram. (Keputusan Majma’ no. keputusan: 10/3/95) وأما إن كانت تلك العملية تؤدي إلى الموت قبل الذكاة الشرعية، فإنها تعتبر ميتة ولا يجوز أكلها، ثم إن هذه الصورة المذكورة ليست هي الصورة الأصلية التي توافق الهدي النبوي في الذكاة، والأولى تركها لمن استطاع واستعمال الذكاة بصورة طبيعية بحيث تضجع الذبيحة برفق وتذبح مباشرة كما أوصى النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته. رواه مسلم Namun jika metode stunning bisa menyebabkan hewannya mati sebelum disembelih, maka hewan ini seperti bangkai, tidak boleh dimakan. Kemudian, sebenarnya metode semacam ini, bukanlah metode yang sesuai dengan penyembelihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaiknya tidak dilakukan dan gunakan metode penyembelihan normal, di mana hewan direbahkan pelan-pelan, lalu disembelih. Sebagaimana pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya dia tajamkan pisaunya dan buat sembelihannya cepat mati.” (HR. Muslim 5167). Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/55507/ Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Man Robucca Artinya, Allahumma Innaka Afuwwun Karim Artinya, Cara Menghafal Asmaul Husna Dengan Cepat, Puasa Sebelum Shalat Idul Adha, Doa Agar Terhindar Dari Syirik, Hadits Tentang Hisab Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 575


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036858966&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dibuat Pingsan Sebelum Menyembelih, Halalkah Dagingnya? Jika ada hewan yang disembelih dengan metode stunning, dimana hewan dikejutkan sebelum disembelih, tapi tidak sampai mati. Kemudian baru disembelih. Apakah dagingnya halal? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Metode penyembelihan semacam ini, termasuk kasus kontemporer, sehingga jawabannya tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih klasik. Alhamdulillah, kami mendapatkan keterangan yang disampaikan dalam fatwa Syabakah Islamiyah yang mengacu kepada keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah. Berikut isi fatwa, فإن كان التخدير أو الصعق المذكور لا يقضي على حياة الذبيحة حتى تتم ذكاتها بطريقة شرعية، فإنه يعتبر حلالا ولا حرج فيه إن شاء الله تعالى، فقد جاء في قرار المجمع الفقهي Jika efek kejut seperti yang disebutkan tidak menyebabkan kematian hewan yang akan disembelih, sehingga nanti bisa disembelih secara syar’i, maka status sembelihannya halal, tidak ada masalah in syaa Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (di bawah Rabithah Alam Islami), لا يحرم ما ذكي من الحيوانات بعد تدويخه باستعمال مزيج ثاني أكسيد الكربون مع الهواء أو الأكسجين، أو باستعمال المسدس ذي الرأس الكروي بصورة لا تؤدي إلى موته قبل تذكيته Hewan yang disembelih setelah dipingsankan baik dengan menggunakan gas campuran CO2 dengan oksigen atau menggunakan pistol kejut yang tidak sampai menyebabkan kematian sebelum disembelih, statusnya tidak haram. (Keputusan Majma’ no. keputusan: 10/3/95) وأما إن كانت تلك العملية تؤدي إلى الموت قبل الذكاة الشرعية، فإنها تعتبر ميتة ولا يجوز أكلها، ثم إن هذه الصورة المذكورة ليست هي الصورة الأصلية التي توافق الهدي النبوي في الذكاة، والأولى تركها لمن استطاع واستعمال الذكاة بصورة طبيعية بحيث تضجع الذبيحة برفق وتذبح مباشرة كما أوصى النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته. رواه مسلم Namun jika metode stunning bisa menyebabkan hewannya mati sebelum disembelih, maka hewan ini seperti bangkai, tidak boleh dimakan. Kemudian, sebenarnya metode semacam ini, bukanlah metode yang sesuai dengan penyembelihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaiknya tidak dilakukan dan gunakan metode penyembelihan normal, di mana hewan direbahkan pelan-pelan, lalu disembelih. Sebagaimana pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya dia tajamkan pisaunya dan buat sembelihannya cepat mati.” (HR. Muslim 5167). Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/55507/ Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Man Robucca Artinya, Allahumma Innaka Afuwwun Karim Artinya, Cara Menghafal Asmaul Husna Dengan Cepat, Puasa Sebelum Shalat Idul Adha, Doa Agar Terhindar Dari Syirik, Hadits Tentang Hisab Visited 428 times, 1 visit(s) today Post Views: 575

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 10 – Larangan Memandang Rendah Suatu Kebaikan

Ilustrasi gambar Bach Moc Luong Tu Mount source: Unsplash.comLarangan Memandang Rendah Suatu KebaikanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, meskipun kau bertemu dengan saudaramu dengan wajah berseri-seri.” (HR. Imām Muslim)Pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya syari’at memotivasi kita untuk berbuat kebaikan apapun dalam bentuk apa pun. Seluruh yang namanya kebaikan hendaknya kita lakukan karena sabda Nabi ﷺ,لاَ تَحْقِرَنَّ“Jangan sekali-sekali engkau meremehkan.”Dalam lafal di atas, terdapat “nun taukid” dengan ditasydidkannya huruf nun. Hal ini merupakan bentuk penekanan, sehingga maknanya, “jangan sekali-kali engkau meremehkan”,مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً“Kebaikan sekecil apapun juga (jangan kau remehkan).”Maka kemudian Rasūlullāh ﷺ mencontohkan,وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ“Meskipun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah tersenyum.”Pembaca yang Allāh ﷻ, tersenyum ketika bertemu saudara merupakan kebaikan. Kebaikan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan pula, meskipun kita menganggap kebaikan kebaikan itu sangat kecil. Bahkan meskipun kadangkala kebaikan itu ia tidak lagi dianggap sebagai suatu kebaikan karena sudah menjadi kebiasaan, seperti tersenyum ketika bertemu saudara ini.Allāh ﷻ, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa yang melakukan kebaikan sebesar dzarrah, maka dia akan melihat.” (QS. Al-Zalzalah: 7)Allāh tidak akan melupakan kebaikan apapun meskipun sebesar dzarrah. Dzarrah menurut sebagian Ahli Tafsir bisa dimaknai dengan salah satu dari tiga makna berikut ini.1).  Semut kecil, dimana semut kecil itu seandainya kita letakkan di daun timbangan untuk mengetahui berapa beratnya, seakan-akan tidak terasa beratnya. Jika semut itu berada di pundak kita, kita tidak akan merasa kalau ada semut di sana karena saking ringannya. Artinya, kalau ada orang berbuat kebaikan meskipun beratnya sebesar semut ini (sampai tidak terasa atau tidak disadari), maka Allāh tetap akan membalas kebaikan itu. Karenanya, jangan diremehkan dan balasannya akan ada dihari kiamat kelak.2).  Dzarrah juga diartikan dengan sisa debu yang menempel di tangan. Misalnya seseorang kedua telapak tangannya dalam kondisi kotor penuh dengan pasir atau debu, kemudian dia tepukkan kedua tangannya sampai ia merasa bersih, namun sebenarnya masih tersisa butiran-butiran kecil di tangannya, itulah dzarrah.Kalau kita ambil satu butir dari butiran-butiran yang tersisa di telapak tangan itu kemudian kita timbang, maka tidak  akan ketahuan berapa beratnya, saking ringannya. Itulah dzarrah.3).  Dzarrah adalah butiran-butiran debu yang terlihat tatkala terkena cahaya matahari. Misalnya seorang membuka jendela maka masuklah cahaya matahari. Di saat itu akan terlihat butiran-butiran debu di udara. Itulah dzarrah.Artinya, kalau kita ambil satu butir dan kita timbang tidak akan terasa beratnya. Namun di sisi Allāh ﷻ, Allāh tahu beratnya dan Allāh akan beri balasannya.Kata Allāh ﷻ,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa melakukan kebaikan sebesar dzarrahpun, Allāh akan berikan balasan.”Oleh karenanya Rasūlullāh ﷺ melarang kita untuk meremeh-kan kebaikan apapun. Ingatlah, Allāh Maha Tahu. Allāh berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kebaikan apapun yang kalian lakukan maka Allāh Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Meskipun orang lain tidak menyadari betul bahwa kita tersenyum kepadanya, atau ia tidak peduli dengan senyuman itu, bahkan kita sendiri mungkin melupakannya, tetapi Allāh tidak lupa.Allāh mengatakan,فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Sesungguhnya Allah mengetahuinya”Allāh mengetahui senyumanmu tersebut, Allāh mengetahui kebaikanmu tersebut, dan Dia akan membalasnya.Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha melakukan kebaikan apapun bentuknya dan seberapa pun kecilnya. Meskipun orang lain melupakan kebaikan kita atau bahkan kita sendiri melupakan kebaikan kita, tetapi Allāh tidak akan lupa dan Allāh akan memberikan ganjaran di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, betapa kita butuh dengan kebaikan di akhirat kelak karena di akhirat kelak kita butuh timbangan kebaikan kita menjadi berat. Allāh ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ  فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ“Adapun orang yang timbangan kebaikannya lebih berat, maka dia akan berada dalam kehidupan yang dia senangi.” (QS. Al-Qāri’ah: 6-7)Oleh karenanya, hendaknya kita berusaha memperberat timbangan kebaikan kita dengan cara melakukan kebaikan sekecil apa pun, termasuk senyum kepada saudara ketika bertemu. Ingatlah, hal itu akan menambah beratnya timbangan kebaikan kita di akhirat, karenanya jangan diremehkan. Biasakan memasang mimik wajah berseri-seri ketika bertemu dengan saudara. Jangan memasang mimik wajah yang muram, kusam, dan garang.Terkadang setan datang menggambarkan kepada kita kalau kita tersenyum kepada orang lain seakan-akan kita rendah. Karenanya kita lebih senang memasang mimik wajah yang masam, dingin, atau bahkan terkesan galak agar tampak seakan-akan kita orang yang berwibawa. Jangan demikian wahai saudaraku! Jauhkan kesombongan dan keangkuhan! Senyumlah dan tawaddu’-lah! Apalagi itu berpahala dan memperberat timbangan kebaikan kita di akhirat! Tebarkanlah senyuman, niscaya anda akan mendapatkan ganjaran sebanyak-banyaknya di sisi Allāh ﷻ.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 10 – Larangan Memandang Rendah Suatu Kebaikan

Ilustrasi gambar Bach Moc Luong Tu Mount source: Unsplash.comLarangan Memandang Rendah Suatu KebaikanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, meskipun kau bertemu dengan saudaramu dengan wajah berseri-seri.” (HR. Imām Muslim)Pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya syari’at memotivasi kita untuk berbuat kebaikan apapun dalam bentuk apa pun. Seluruh yang namanya kebaikan hendaknya kita lakukan karena sabda Nabi ﷺ,لاَ تَحْقِرَنَّ“Jangan sekali-sekali engkau meremehkan.”Dalam lafal di atas, terdapat “nun taukid” dengan ditasydidkannya huruf nun. Hal ini merupakan bentuk penekanan, sehingga maknanya, “jangan sekali-kali engkau meremehkan”,مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً“Kebaikan sekecil apapun juga (jangan kau remehkan).”Maka kemudian Rasūlullāh ﷺ mencontohkan,وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ“Meskipun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah tersenyum.”Pembaca yang Allāh ﷻ, tersenyum ketika bertemu saudara merupakan kebaikan. Kebaikan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan pula, meskipun kita menganggap kebaikan kebaikan itu sangat kecil. Bahkan meskipun kadangkala kebaikan itu ia tidak lagi dianggap sebagai suatu kebaikan karena sudah menjadi kebiasaan, seperti tersenyum ketika bertemu saudara ini.Allāh ﷻ, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa yang melakukan kebaikan sebesar dzarrah, maka dia akan melihat.” (QS. Al-Zalzalah: 7)Allāh tidak akan melupakan kebaikan apapun meskipun sebesar dzarrah. Dzarrah menurut sebagian Ahli Tafsir bisa dimaknai dengan salah satu dari tiga makna berikut ini.1).  Semut kecil, dimana semut kecil itu seandainya kita letakkan di daun timbangan untuk mengetahui berapa beratnya, seakan-akan tidak terasa beratnya. Jika semut itu berada di pundak kita, kita tidak akan merasa kalau ada semut di sana karena saking ringannya. Artinya, kalau ada orang berbuat kebaikan meskipun beratnya sebesar semut ini (sampai tidak terasa atau tidak disadari), maka Allāh tetap akan membalas kebaikan itu. Karenanya, jangan diremehkan dan balasannya akan ada dihari kiamat kelak.2).  Dzarrah juga diartikan dengan sisa debu yang menempel di tangan. Misalnya seseorang kedua telapak tangannya dalam kondisi kotor penuh dengan pasir atau debu, kemudian dia tepukkan kedua tangannya sampai ia merasa bersih, namun sebenarnya masih tersisa butiran-butiran kecil di tangannya, itulah dzarrah.Kalau kita ambil satu butir dari butiran-butiran yang tersisa di telapak tangan itu kemudian kita timbang, maka tidak  akan ketahuan berapa beratnya, saking ringannya. Itulah dzarrah.3).  Dzarrah adalah butiran-butiran debu yang terlihat tatkala terkena cahaya matahari. Misalnya seorang membuka jendela maka masuklah cahaya matahari. Di saat itu akan terlihat butiran-butiran debu di udara. Itulah dzarrah.Artinya, kalau kita ambil satu butir dan kita timbang tidak akan terasa beratnya. Namun di sisi Allāh ﷻ, Allāh tahu beratnya dan Allāh akan beri balasannya.Kata Allāh ﷻ,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa melakukan kebaikan sebesar dzarrahpun, Allāh akan berikan balasan.”Oleh karenanya Rasūlullāh ﷺ melarang kita untuk meremeh-kan kebaikan apapun. Ingatlah, Allāh Maha Tahu. Allāh berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kebaikan apapun yang kalian lakukan maka Allāh Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Meskipun orang lain tidak menyadari betul bahwa kita tersenyum kepadanya, atau ia tidak peduli dengan senyuman itu, bahkan kita sendiri mungkin melupakannya, tetapi Allāh tidak lupa.Allāh mengatakan,فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Sesungguhnya Allah mengetahuinya”Allāh mengetahui senyumanmu tersebut, Allāh mengetahui kebaikanmu tersebut, dan Dia akan membalasnya.Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha melakukan kebaikan apapun bentuknya dan seberapa pun kecilnya. Meskipun orang lain melupakan kebaikan kita atau bahkan kita sendiri melupakan kebaikan kita, tetapi Allāh tidak akan lupa dan Allāh akan memberikan ganjaran di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, betapa kita butuh dengan kebaikan di akhirat kelak karena di akhirat kelak kita butuh timbangan kebaikan kita menjadi berat. Allāh ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ  فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ“Adapun orang yang timbangan kebaikannya lebih berat, maka dia akan berada dalam kehidupan yang dia senangi.” (QS. Al-Qāri’ah: 6-7)Oleh karenanya, hendaknya kita berusaha memperberat timbangan kebaikan kita dengan cara melakukan kebaikan sekecil apa pun, termasuk senyum kepada saudara ketika bertemu. Ingatlah, hal itu akan menambah beratnya timbangan kebaikan kita di akhirat, karenanya jangan diremehkan. Biasakan memasang mimik wajah berseri-seri ketika bertemu dengan saudara. Jangan memasang mimik wajah yang muram, kusam, dan garang.Terkadang setan datang menggambarkan kepada kita kalau kita tersenyum kepada orang lain seakan-akan kita rendah. Karenanya kita lebih senang memasang mimik wajah yang masam, dingin, atau bahkan terkesan galak agar tampak seakan-akan kita orang yang berwibawa. Jangan demikian wahai saudaraku! Jauhkan kesombongan dan keangkuhan! Senyumlah dan tawaddu’-lah! Apalagi itu berpahala dan memperberat timbangan kebaikan kita di akhirat! Tebarkanlah senyuman, niscaya anda akan mendapatkan ganjaran sebanyak-banyaknya di sisi Allāh ﷻ.Wallahu a’lam.
Ilustrasi gambar Bach Moc Luong Tu Mount source: Unsplash.comLarangan Memandang Rendah Suatu KebaikanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, meskipun kau bertemu dengan saudaramu dengan wajah berseri-seri.” (HR. Imām Muslim)Pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya syari’at memotivasi kita untuk berbuat kebaikan apapun dalam bentuk apa pun. Seluruh yang namanya kebaikan hendaknya kita lakukan karena sabda Nabi ﷺ,لاَ تَحْقِرَنَّ“Jangan sekali-sekali engkau meremehkan.”Dalam lafal di atas, terdapat “nun taukid” dengan ditasydidkannya huruf nun. Hal ini merupakan bentuk penekanan, sehingga maknanya, “jangan sekali-kali engkau meremehkan”,مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً“Kebaikan sekecil apapun juga (jangan kau remehkan).”Maka kemudian Rasūlullāh ﷺ mencontohkan,وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ“Meskipun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah tersenyum.”Pembaca yang Allāh ﷻ, tersenyum ketika bertemu saudara merupakan kebaikan. Kebaikan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan pula, meskipun kita menganggap kebaikan kebaikan itu sangat kecil. Bahkan meskipun kadangkala kebaikan itu ia tidak lagi dianggap sebagai suatu kebaikan karena sudah menjadi kebiasaan, seperti tersenyum ketika bertemu saudara ini.Allāh ﷻ, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa yang melakukan kebaikan sebesar dzarrah, maka dia akan melihat.” (QS. Al-Zalzalah: 7)Allāh tidak akan melupakan kebaikan apapun meskipun sebesar dzarrah. Dzarrah menurut sebagian Ahli Tafsir bisa dimaknai dengan salah satu dari tiga makna berikut ini.1).  Semut kecil, dimana semut kecil itu seandainya kita letakkan di daun timbangan untuk mengetahui berapa beratnya, seakan-akan tidak terasa beratnya. Jika semut itu berada di pundak kita, kita tidak akan merasa kalau ada semut di sana karena saking ringannya. Artinya, kalau ada orang berbuat kebaikan meskipun beratnya sebesar semut ini (sampai tidak terasa atau tidak disadari), maka Allāh tetap akan membalas kebaikan itu. Karenanya, jangan diremehkan dan balasannya akan ada dihari kiamat kelak.2).  Dzarrah juga diartikan dengan sisa debu yang menempel di tangan. Misalnya seseorang kedua telapak tangannya dalam kondisi kotor penuh dengan pasir atau debu, kemudian dia tepukkan kedua tangannya sampai ia merasa bersih, namun sebenarnya masih tersisa butiran-butiran kecil di tangannya, itulah dzarrah.Kalau kita ambil satu butir dari butiran-butiran yang tersisa di telapak tangan itu kemudian kita timbang, maka tidak  akan ketahuan berapa beratnya, saking ringannya. Itulah dzarrah.3).  Dzarrah adalah butiran-butiran debu yang terlihat tatkala terkena cahaya matahari. Misalnya seorang membuka jendela maka masuklah cahaya matahari. Di saat itu akan terlihat butiran-butiran debu di udara. Itulah dzarrah.Artinya, kalau kita ambil satu butir dan kita timbang tidak akan terasa beratnya. Namun di sisi Allāh ﷻ, Allāh tahu beratnya dan Allāh akan beri balasannya.Kata Allāh ﷻ,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa melakukan kebaikan sebesar dzarrahpun, Allāh akan berikan balasan.”Oleh karenanya Rasūlullāh ﷺ melarang kita untuk meremeh-kan kebaikan apapun. Ingatlah, Allāh Maha Tahu. Allāh berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kebaikan apapun yang kalian lakukan maka Allāh Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Meskipun orang lain tidak menyadari betul bahwa kita tersenyum kepadanya, atau ia tidak peduli dengan senyuman itu, bahkan kita sendiri mungkin melupakannya, tetapi Allāh tidak lupa.Allāh mengatakan,فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Sesungguhnya Allah mengetahuinya”Allāh mengetahui senyumanmu tersebut, Allāh mengetahui kebaikanmu tersebut, dan Dia akan membalasnya.Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha melakukan kebaikan apapun bentuknya dan seberapa pun kecilnya. Meskipun orang lain melupakan kebaikan kita atau bahkan kita sendiri melupakan kebaikan kita, tetapi Allāh tidak akan lupa dan Allāh akan memberikan ganjaran di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, betapa kita butuh dengan kebaikan di akhirat kelak karena di akhirat kelak kita butuh timbangan kebaikan kita menjadi berat. Allāh ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ  فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ“Adapun orang yang timbangan kebaikannya lebih berat, maka dia akan berada dalam kehidupan yang dia senangi.” (QS. Al-Qāri’ah: 6-7)Oleh karenanya, hendaknya kita berusaha memperberat timbangan kebaikan kita dengan cara melakukan kebaikan sekecil apa pun, termasuk senyum kepada saudara ketika bertemu. Ingatlah, hal itu akan menambah beratnya timbangan kebaikan kita di akhirat, karenanya jangan diremehkan. Biasakan memasang mimik wajah berseri-seri ketika bertemu dengan saudara. Jangan memasang mimik wajah yang muram, kusam, dan garang.Terkadang setan datang menggambarkan kepada kita kalau kita tersenyum kepada orang lain seakan-akan kita rendah. Karenanya kita lebih senang memasang mimik wajah yang masam, dingin, atau bahkan terkesan galak agar tampak seakan-akan kita orang yang berwibawa. Jangan demikian wahai saudaraku! Jauhkan kesombongan dan keangkuhan! Senyumlah dan tawaddu’-lah! Apalagi itu berpahala dan memperberat timbangan kebaikan kita di akhirat! Tebarkanlah senyuman, niscaya anda akan mendapatkan ganjaran sebanyak-banyaknya di sisi Allāh ﷻ.Wallahu a’lam.


Ilustrasi gambar Bach Moc Luong Tu Mount source: Unsplash.comLarangan Memandang Rendah Suatu KebaikanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, meskipun kau bertemu dengan saudaramu dengan wajah berseri-seri.” (HR. Imām Muslim)Pembaca yang dirahmati oleh Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya syari’at memotivasi kita untuk berbuat kebaikan apapun dalam bentuk apa pun. Seluruh yang namanya kebaikan hendaknya kita lakukan karena sabda Nabi ﷺ,لاَ تَحْقِرَنَّ“Jangan sekali-sekali engkau meremehkan.”Dalam lafal di atas, terdapat “nun taukid” dengan ditasydidkannya huruf nun. Hal ini merupakan bentuk penekanan, sehingga maknanya, “jangan sekali-kali engkau meremehkan”,مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً“Kebaikan sekecil apapun juga (jangan kau remehkan).”Maka kemudian Rasūlullāh ﷺ mencontohkan,وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ“Meskipun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah tersenyum.”Pembaca yang Allāh ﷻ, tersenyum ketika bertemu saudara merupakan kebaikan. Kebaikan akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan pula, meskipun kita menganggap kebaikan kebaikan itu sangat kecil. Bahkan meskipun kadangkala kebaikan itu ia tidak lagi dianggap sebagai suatu kebaikan karena sudah menjadi kebiasaan, seperti tersenyum ketika bertemu saudara ini.Allāh ﷻ, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa yang melakukan kebaikan sebesar dzarrah, maka dia akan melihat.” (QS. Al-Zalzalah: 7)Allāh tidak akan melupakan kebaikan apapun meskipun sebesar dzarrah. Dzarrah menurut sebagian Ahli Tafsir bisa dimaknai dengan salah satu dari tiga makna berikut ini.1).  Semut kecil, dimana semut kecil itu seandainya kita letakkan di daun timbangan untuk mengetahui berapa beratnya, seakan-akan tidak terasa beratnya. Jika semut itu berada di pundak kita, kita tidak akan merasa kalau ada semut di sana karena saking ringannya. Artinya, kalau ada orang berbuat kebaikan meskipun beratnya sebesar semut ini (sampai tidak terasa atau tidak disadari), maka Allāh tetap akan membalas kebaikan itu. Karenanya, jangan diremehkan dan balasannya akan ada dihari kiamat kelak.2).  Dzarrah juga diartikan dengan sisa debu yang menempel di tangan. Misalnya seseorang kedua telapak tangannya dalam kondisi kotor penuh dengan pasir atau debu, kemudian dia tepukkan kedua tangannya sampai ia merasa bersih, namun sebenarnya masih tersisa butiran-butiran kecil di tangannya, itulah dzarrah.Kalau kita ambil satu butir dari butiran-butiran yang tersisa di telapak tangan itu kemudian kita timbang, maka tidak  akan ketahuan berapa beratnya, saking ringannya. Itulah dzarrah.3).  Dzarrah adalah butiran-butiran debu yang terlihat tatkala terkena cahaya matahari. Misalnya seorang membuka jendela maka masuklah cahaya matahari. Di saat itu akan terlihat butiran-butiran debu di udara. Itulah dzarrah.Artinya, kalau kita ambil satu butir dan kita timbang tidak akan terasa beratnya. Namun di sisi Allāh ﷻ, Allāh tahu beratnya dan Allāh akan beri balasannya.Kata Allāh ﷻ,فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ“Barangsiapa melakukan kebaikan sebesar dzarrahpun, Allāh akan berikan balasan.”Oleh karenanya Rasūlullāh ﷺ melarang kita untuk meremeh-kan kebaikan apapun. Ingatlah, Allāh Maha Tahu. Allāh berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kebaikan apapun yang kalian lakukan maka Allāh Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)Meskipun orang lain tidak menyadari betul bahwa kita tersenyum kepadanya, atau ia tidak peduli dengan senyuman itu, bahkan kita sendiri mungkin melupakannya, tetapi Allāh tidak lupa.Allāh mengatakan,فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Sesungguhnya Allah mengetahuinya”Allāh mengetahui senyumanmu tersebut, Allāh mengetahui kebaikanmu tersebut, dan Dia akan membalasnya.Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha melakukan kebaikan apapun bentuknya dan seberapa pun kecilnya. Meskipun orang lain melupakan kebaikan kita atau bahkan kita sendiri melupakan kebaikan kita, tetapi Allāh tidak akan lupa dan Allāh akan memberikan ganjaran di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, betapa kita butuh dengan kebaikan di akhirat kelak karena di akhirat kelak kita butuh timbangan kebaikan kita menjadi berat. Allāh ﷻ berfirman,فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ  فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ“Adapun orang yang timbangan kebaikannya lebih berat, maka dia akan berada dalam kehidupan yang dia senangi.” (QS. Al-Qāri’ah: 6-7)Oleh karenanya, hendaknya kita berusaha memperberat timbangan kebaikan kita dengan cara melakukan kebaikan sekecil apa pun, termasuk senyum kepada saudara ketika bertemu. Ingatlah, hal itu akan menambah beratnya timbangan kebaikan kita di akhirat, karenanya jangan diremehkan. Biasakan memasang mimik wajah berseri-seri ketika bertemu dengan saudara. Jangan memasang mimik wajah yang muram, kusam, dan garang.Terkadang setan datang menggambarkan kepada kita kalau kita tersenyum kepada orang lain seakan-akan kita rendah. Karenanya kita lebih senang memasang mimik wajah yang masam, dingin, atau bahkan terkesan galak agar tampak seakan-akan kita orang yang berwibawa. Jangan demikian wahai saudaraku! Jauhkan kesombongan dan keangkuhan! Senyumlah dan tawaddu’-lah! Apalagi itu berpahala dan memperberat timbangan kebaikan kita di akhirat! Tebarkanlah senyuman, niscaya anda akan mendapatkan ganjaran sebanyak-banyaknya di sisi Allāh ﷻ.Wallahu a’lam.

Membaca Basmalah yang Diharamkan

Membaca Basmalah yang Diharamkan Saya pernah mendengar hadis bahwa membaca basmalah disunahkan di setiap kegiatan penting. Apakah disunahkan baca basmalah ketika memulai nge-game? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ “Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (HR. Daruquthni 896) Makna dzikrullah dalam hadis di atas bisa basmalah, hamdalah maupun dzikir lainnya. Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, seperti Syaikh al-Albani (al-Irwa, 1/30). Terkait basmalah, sebagian ulama menyebutkan bahwa bacaan ini memiliki 5 hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin – kitab Syafi’iyah – mengatakan, البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها Basmalah diperintahkan untuk semua urusan yang penting, artinya keadaan yang diperhatikan syariat, di mana bukan termasuk perbuatan yang asalnya haram atau makruh. Demikian pula tidak dilakukan untuk perbuatan yang remeh. Kemudian beliau melanjutkan, فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل. ولا تطلب على سفاسف الأمور، ككنس زبل، صونا لاسمه تعالى عن اقترانه بالمحقرات. والحاصل أنها تعتريها الأحكام الخمسة Karena itu, membaca basmalah hukumnya haram untuk perbuatan yang asalnya haram, seperti berzina. Namun tidak terlarang untuk perbuatan haram yang sebab tertentu, seperti wudhu dengan air hasil ghasab. Dan membaca basmalah hukumnya makruh untuk perbuatan yang asalnya makruh, seperti melihat kemaluan istri. Namun tidak makruh untuk perbuatan makruh yang sebab tertentu, seperti makan bawang. Juga tidak dianjurkan untuk perbuatan yang remeh, seperti ketika menyapu sampah. Tidak dianjurkan dalam rangka menjaga nama Allah Ta’ala agar tidak membersamai sesuatu yang remeh. Kesimpulannya, bacaan basamalah ada 5 hukum syar’i. Selanjutnya Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menyebutkan beberapa contoh 5 hukum basmalah, [1] Basmalah yang wajib Seperti basmalah ketika shalat menurut mayoritas Syafiiyah. [2] Basmalah yang disunahkan (a) Dianjurkan untuk masing-masing individu, seperti basmalah sebelum wudhu atau mandi besar. (b) Dianjurkan untuk kelompok (sunah kifayah), seperti basmalah ketika makan berjamaah atau ketika suami istri hendak melakukan hubungan, cukup salah satu yang membaca basmalah. [3] Basmalah yang mubah Seperti basmalah untuk perbuatan mubah, misalnya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. [4] Basmalah yang makruh Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya makruh. [5] Basmalah yang haram Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya haram. (Hasyiyah I’anatul Thalibin, 1/9). As-Suyuthi menjelaskan mengapa basmalah dalam perkara haram hukumnya dilarang. لأن الغرض من البسملة التبرك في الفعل المشتمل عليه، والحرام لا يراد كثرته وبركته وكذلك المكروه Karena tujuan membaca basmalah adalah ngalap berkah terhadap perbuatan yang dibacakan basmalah. Sementara perbuatan yang haram, tidak boleh diperbanyak jumlahnya atau dicari keberkahannya. Demikian pula hal yang makruh. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Bayi, Kitab Jamius Shaghir, Keutamaan Surat Al Kafirun, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Taqaballahu Wa Minkum, Hukum Syirik Dalam Islam Visited 595 times, 5 visit(s) today Post Views: 753 QRIS donasi Yufid

Membaca Basmalah yang Diharamkan

Membaca Basmalah yang Diharamkan Saya pernah mendengar hadis bahwa membaca basmalah disunahkan di setiap kegiatan penting. Apakah disunahkan baca basmalah ketika memulai nge-game? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ “Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (HR. Daruquthni 896) Makna dzikrullah dalam hadis di atas bisa basmalah, hamdalah maupun dzikir lainnya. Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, seperti Syaikh al-Albani (al-Irwa, 1/30). Terkait basmalah, sebagian ulama menyebutkan bahwa bacaan ini memiliki 5 hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin – kitab Syafi’iyah – mengatakan, البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها Basmalah diperintahkan untuk semua urusan yang penting, artinya keadaan yang diperhatikan syariat, di mana bukan termasuk perbuatan yang asalnya haram atau makruh. Demikian pula tidak dilakukan untuk perbuatan yang remeh. Kemudian beliau melanjutkan, فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل. ولا تطلب على سفاسف الأمور، ككنس زبل، صونا لاسمه تعالى عن اقترانه بالمحقرات. والحاصل أنها تعتريها الأحكام الخمسة Karena itu, membaca basmalah hukumnya haram untuk perbuatan yang asalnya haram, seperti berzina. Namun tidak terlarang untuk perbuatan haram yang sebab tertentu, seperti wudhu dengan air hasil ghasab. Dan membaca basmalah hukumnya makruh untuk perbuatan yang asalnya makruh, seperti melihat kemaluan istri. Namun tidak makruh untuk perbuatan makruh yang sebab tertentu, seperti makan bawang. Juga tidak dianjurkan untuk perbuatan yang remeh, seperti ketika menyapu sampah. Tidak dianjurkan dalam rangka menjaga nama Allah Ta’ala agar tidak membersamai sesuatu yang remeh. Kesimpulannya, bacaan basamalah ada 5 hukum syar’i. Selanjutnya Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menyebutkan beberapa contoh 5 hukum basmalah, [1] Basmalah yang wajib Seperti basmalah ketika shalat menurut mayoritas Syafiiyah. [2] Basmalah yang disunahkan (a) Dianjurkan untuk masing-masing individu, seperti basmalah sebelum wudhu atau mandi besar. (b) Dianjurkan untuk kelompok (sunah kifayah), seperti basmalah ketika makan berjamaah atau ketika suami istri hendak melakukan hubungan, cukup salah satu yang membaca basmalah. [3] Basmalah yang mubah Seperti basmalah untuk perbuatan mubah, misalnya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. [4] Basmalah yang makruh Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya makruh. [5] Basmalah yang haram Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya haram. (Hasyiyah I’anatul Thalibin, 1/9). As-Suyuthi menjelaskan mengapa basmalah dalam perkara haram hukumnya dilarang. لأن الغرض من البسملة التبرك في الفعل المشتمل عليه، والحرام لا يراد كثرته وبركته وكذلك المكروه Karena tujuan membaca basmalah adalah ngalap berkah terhadap perbuatan yang dibacakan basmalah. Sementara perbuatan yang haram, tidak boleh diperbanyak jumlahnya atau dicari keberkahannya. Demikian pula hal yang makruh. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Bayi, Kitab Jamius Shaghir, Keutamaan Surat Al Kafirun, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Taqaballahu Wa Minkum, Hukum Syirik Dalam Islam Visited 595 times, 5 visit(s) today Post Views: 753 QRIS donasi Yufid
Membaca Basmalah yang Diharamkan Saya pernah mendengar hadis bahwa membaca basmalah disunahkan di setiap kegiatan penting. Apakah disunahkan baca basmalah ketika memulai nge-game? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ “Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (HR. Daruquthni 896) Makna dzikrullah dalam hadis di atas bisa basmalah, hamdalah maupun dzikir lainnya. Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, seperti Syaikh al-Albani (al-Irwa, 1/30). Terkait basmalah, sebagian ulama menyebutkan bahwa bacaan ini memiliki 5 hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin – kitab Syafi’iyah – mengatakan, البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها Basmalah diperintahkan untuk semua urusan yang penting, artinya keadaan yang diperhatikan syariat, di mana bukan termasuk perbuatan yang asalnya haram atau makruh. Demikian pula tidak dilakukan untuk perbuatan yang remeh. Kemudian beliau melanjutkan, فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل. ولا تطلب على سفاسف الأمور، ككنس زبل، صونا لاسمه تعالى عن اقترانه بالمحقرات. والحاصل أنها تعتريها الأحكام الخمسة Karena itu, membaca basmalah hukumnya haram untuk perbuatan yang asalnya haram, seperti berzina. Namun tidak terlarang untuk perbuatan haram yang sebab tertentu, seperti wudhu dengan air hasil ghasab. Dan membaca basmalah hukumnya makruh untuk perbuatan yang asalnya makruh, seperti melihat kemaluan istri. Namun tidak makruh untuk perbuatan makruh yang sebab tertentu, seperti makan bawang. Juga tidak dianjurkan untuk perbuatan yang remeh, seperti ketika menyapu sampah. Tidak dianjurkan dalam rangka menjaga nama Allah Ta’ala agar tidak membersamai sesuatu yang remeh. Kesimpulannya, bacaan basamalah ada 5 hukum syar’i. Selanjutnya Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menyebutkan beberapa contoh 5 hukum basmalah, [1] Basmalah yang wajib Seperti basmalah ketika shalat menurut mayoritas Syafiiyah. [2] Basmalah yang disunahkan (a) Dianjurkan untuk masing-masing individu, seperti basmalah sebelum wudhu atau mandi besar. (b) Dianjurkan untuk kelompok (sunah kifayah), seperti basmalah ketika makan berjamaah atau ketika suami istri hendak melakukan hubungan, cukup salah satu yang membaca basmalah. [3] Basmalah yang mubah Seperti basmalah untuk perbuatan mubah, misalnya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. [4] Basmalah yang makruh Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya makruh. [5] Basmalah yang haram Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya haram. (Hasyiyah I’anatul Thalibin, 1/9). As-Suyuthi menjelaskan mengapa basmalah dalam perkara haram hukumnya dilarang. لأن الغرض من البسملة التبرك في الفعل المشتمل عليه، والحرام لا يراد كثرته وبركته وكذلك المكروه Karena tujuan membaca basmalah adalah ngalap berkah terhadap perbuatan yang dibacakan basmalah. Sementara perbuatan yang haram, tidak boleh diperbanyak jumlahnya atau dicari keberkahannya. Demikian pula hal yang makruh. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Bayi, Kitab Jamius Shaghir, Keutamaan Surat Al Kafirun, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Taqaballahu Wa Minkum, Hukum Syirik Dalam Islam Visited 595 times, 5 visit(s) today Post Views: 753 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859125&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membaca Basmalah yang Diharamkan Saya pernah mendengar hadis bahwa membaca basmalah disunahkan di setiap kegiatan penting. Apakah disunahkan baca basmalah ketika memulai nge-game? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِذِكْرِ اللهِ أَقْطَعُ “Semua urusan penting yang tidak diawali dengan dzikrullah maka itu terputus (keberkahannya).” (HR. Daruquthni 896) Makna dzikrullah dalam hadis di atas bisa basmalah, hamdalah maupun dzikir lainnya. Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama, seperti Syaikh al-Albani (al-Irwa, 1/30). Terkait basmalah, sebagian ulama menyebutkan bahwa bacaan ini memiliki 5 hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah-nya untuk I’anatul Thalibin – kitab Syafi’iyah – mengatakan, البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا بحيث لا يكون محرما لذاته ولا مكروها كذلك، ولا من سفاسف الأمور أي محقراتها Basmalah diperintahkan untuk semua urusan yang penting, artinya keadaan yang diperhatikan syariat, di mana bukan termasuk perbuatan yang asalnya haram atau makruh. Demikian pula tidak dilakukan untuk perbuatan yang remeh. Kemudian beliau melanjutkan, فتحرم على المحرم لذاته كالزنا، لا لعارض كالوضوء بماء مغصوب. وتكره على المكروه لذاته كالنظر لفرج زوجته، لا لعارض كأكل البصل. ولا تطلب على سفاسف الأمور، ككنس زبل، صونا لاسمه تعالى عن اقترانه بالمحقرات. والحاصل أنها تعتريها الأحكام الخمسة Karena itu, membaca basmalah hukumnya haram untuk perbuatan yang asalnya haram, seperti berzina. Namun tidak terlarang untuk perbuatan haram yang sebab tertentu, seperti wudhu dengan air hasil ghasab. Dan membaca basmalah hukumnya makruh untuk perbuatan yang asalnya makruh, seperti melihat kemaluan istri. Namun tidak makruh untuk perbuatan makruh yang sebab tertentu, seperti makan bawang. Juga tidak dianjurkan untuk perbuatan yang remeh, seperti ketika menyapu sampah. Tidak dianjurkan dalam rangka menjaga nama Allah Ta’ala agar tidak membersamai sesuatu yang remeh. Kesimpulannya, bacaan basamalah ada 5 hukum syar’i. Selanjutnya Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menyebutkan beberapa contoh 5 hukum basmalah, [1] Basmalah yang wajib Seperti basmalah ketika shalat menurut mayoritas Syafiiyah. [2] Basmalah yang disunahkan (a) Dianjurkan untuk masing-masing individu, seperti basmalah sebelum wudhu atau mandi besar. (b) Dianjurkan untuk kelompok (sunah kifayah), seperti basmalah ketika makan berjamaah atau ketika suami istri hendak melakukan hubungan, cukup salah satu yang membaca basmalah. [3] Basmalah yang mubah Seperti basmalah untuk perbuatan mubah, misalnya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. [4] Basmalah yang makruh Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya makruh. [5] Basmalah yang haram Misalnya basmalah ketika hendak melakukan perbuatan yang asalnya haram. (Hasyiyah I’anatul Thalibin, 1/9). As-Suyuthi menjelaskan mengapa basmalah dalam perkara haram hukumnya dilarang. لأن الغرض من البسملة التبرك في الفعل المشتمل عليه، والحرام لا يراد كثرته وبركته وكذلك المكروه Karena tujuan membaca basmalah adalah ngalap berkah terhadap perbuatan yang dibacakan basmalah. Sementara perbuatan yang haram, tidak boleh diperbanyak jumlahnya atau dicari keberkahannya. Demikian pula hal yang makruh. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Bayi, Kitab Jamius Shaghir, Keutamaan Surat Al Kafirun, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Taqaballahu Wa Minkum, Hukum Syirik Dalam Islam Visited 595 times, 5 visit(s) today Post Views: 753 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust? Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du. Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun. Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan di atas. Hukum (merayakan) ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam (perayaan) ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih) Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan di atas: Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram, terlebih jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah: Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir. Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah. Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah. Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya? 63 tahun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini. Namun, tak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun. Adapun soal puasa sunah senin, Nabi lakukan bukan karena Nabi merayakan ulang tahunnya. Tapi dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal. Beliau bersabda, فيه ولدت وفيه أنزل علي “Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim) Beliau juga bersabda, تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم “Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Sehingga akibatnya, terkena ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim) مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih) Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya? Tentu nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena. Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Hukumnya tetap sama, haram. Sama juga seperti ulang tahun yang dibahasakan “baarakallah fii Umrik”. Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه “Di antara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih) Benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah, الأسماء لا تغيِّر الحقائق “Nama/sebutan tidak merubah hakikat.” Walhamdulillahi rabbil’aalamiin. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kisah Alam Kubur Di Bulan Ramadhan, Misyar, Haji Akbar, Doa Untuk Ibu Hamil Dan Janinnya, Faedah Membaca Surat Al Kahfi, Doa Menambah Rezeki Visited 3,325 times, 1 visit(s) today Post Views: 996 QRIS donasi Yufid

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust? Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du. Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun. Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan di atas. Hukum (merayakan) ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam (perayaan) ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih) Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan di atas: Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram, terlebih jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah: Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir. Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah. Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah. Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya? 63 tahun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini. Namun, tak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun. Adapun soal puasa sunah senin, Nabi lakukan bukan karena Nabi merayakan ulang tahunnya. Tapi dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal. Beliau bersabda, فيه ولدت وفيه أنزل علي “Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim) Beliau juga bersabda, تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم “Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Sehingga akibatnya, terkena ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim) مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih) Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya? Tentu nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena. Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Hukumnya tetap sama, haram. Sama juga seperti ulang tahun yang dibahasakan “baarakallah fii Umrik”. Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه “Di antara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih) Benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah, الأسماء لا تغيِّر الحقائق “Nama/sebutan tidak merubah hakikat.” Walhamdulillahi rabbil’aalamiin. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kisah Alam Kubur Di Bulan Ramadhan, Misyar, Haji Akbar, Doa Untuk Ibu Hamil Dan Janinnya, Faedah Membaca Surat Al Kahfi, Doa Menambah Rezeki Visited 3,325 times, 1 visit(s) today Post Views: 996 QRIS donasi Yufid
Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust? Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du. Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun. Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan di atas. Hukum (merayakan) ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam (perayaan) ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih) Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan di atas: Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram, terlebih jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah: Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir. Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah. Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah. Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya? 63 tahun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini. Namun, tak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun. Adapun soal puasa sunah senin, Nabi lakukan bukan karena Nabi merayakan ulang tahunnya. Tapi dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal. Beliau bersabda, فيه ولدت وفيه أنزل علي “Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim) Beliau juga bersabda, تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم “Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Sehingga akibatnya, terkena ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim) مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih) Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya? Tentu nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena. Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Hukumnya tetap sama, haram. Sama juga seperti ulang tahun yang dibahasakan “baarakallah fii Umrik”. Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه “Di antara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih) Benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah, الأسماء لا تغيِّر الحقائق “Nama/sebutan tidak merubah hakikat.” Walhamdulillahi rabbil’aalamiin. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kisah Alam Kubur Di Bulan Ramadhan, Misyar, Haji Akbar, Doa Untuk Ibu Hamil Dan Janinnya, Faedah Membaca Surat Al Kahfi, Doa Menambah Rezeki Visited 3,325 times, 1 visit(s) today Post Views: 996 QRIS donasi Yufid


Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust? Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du. Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun. Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan di atas. Hukum (merayakan) ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam (perayaan) ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih) Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan di atas: Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram, terlebih jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah: Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir. Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah. Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah. Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya? 63 tahun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini. Namun, tak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun. Adapun soal puasa sunah senin, Nabi lakukan bukan karena Nabi merayakan ulang tahunnya. Tapi dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal. Beliau bersabda, فيه ولدت وفيه أنزل علي “Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim) Beliau juga bersabda, تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم “Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Sehingga akibatnya, terkena ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim) مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih) Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya? Tentu nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena. Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Hukumnya tetap sama, haram. Sama juga seperti ulang tahun yang dibahasakan “baarakallah fii Umrik”. Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه “Di antara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih) Benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah, الأسماء لا تغيِّر الحقائق “Nama/sebutan tidak merubah hakikat.” Walhamdulillahi rabbil’aalamiin. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Kisah Alam Kubur Di Bulan Ramadhan, Misyar, Haji Akbar, Doa Untuk Ibu Hamil Dan Janinnya, Faedah Membaca Surat Al Kahfi, Doa Menambah Rezeki Visited 3,325 times, 1 visit(s) today Post Views: 996 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadiah Pahala dari Anak

Hadiah Pahala dari Anak Bismillah… Memiliki anak shalih, bahagianya tak hanya di dunia, namun juga di akhirat. Penyejuk hati saat di dunia dan jalur pahala jariyah yang terus mengalir saat sudah di alam barzakh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa salah satu pintu pahala jariyah adalah melalui anak yang shalih. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. “Jika seorang wafat, seluruh amalannya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya mendapatkan keberkahan dari doa anak yang sholih. Namun juga setiap amal ibadah yang dikerjakan anak, orang tua akan dapat pahalanya. Dalilnya adalah berikut ini: Pertama, Allah ta’alaa mengabarkan bahwa pahala akhirat didapatkan dari usaha amal kita di dunia. أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ Mereka itulah yang memperoleh ganjaran dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 202) Sementara anak adalah bagian dari usaha orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم “Sebaik-baik rizki adalah yang kalian makan dari usaha (jerih payah) kalian sendiri. Dan sungguh anak-anak kalian itu termasuk dari usaha kalian.” (HR. Tirmidzi, hadis Aisyah radhiyallahu’anha) Kedua, ada dua makna doa: – Doa mas-alah: berupa permohonan doa kepada Allah. – Doa ibadah: berupa seluruh amal ibadah. Karena sejatinya tujuan dari ibadah kita adalah memohon pahala kepada Allah. (Lihat : Liqo’ As-Syahri Syaikh Ibnu Utsaimin, pertemuan ke 47 https://binothaimeen.net/content/1082) Di dalam hadis di atas tersebut “anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya”. Sementara makna doa mencakup dua macam di atas. Menunjukkan doa anak dan amal shalih yang ia kerjakan, otomatis orang tuanya mendapatkan manfaat dan pahalanya. Dalam Fatawa Islam no. 51983 dijelaskan, ‏وقيل إن كل عمل صالح يعمله الولد يلحق ثوابه لأبويه ولو لم يدع لهما.. كما أنه إذا ترك صدقة جارية يلحقه ثوابها ولو لم يدع له من انتفع بها أو استفاد منها، جاء ذلك في شرح ابن ماجه للسيوطي والدهلوي “Ada pendapat ulama menyatakan bahwa setiap amal ibadah yang dilakukan anak, maka orang tua juga akan mendapatkan pahalanya. Meski si anak tidak mendoakan mereka (secara lisan). Sebagaimana jika seseorang meninggalkan sedekah jariyah, maka ia akan mendapatkan pahalanya meski orang yang mendapatkan manfaat atau memanfaatkan sedekah itu, tidak mendoakan si pemberi. Keterangan ini termaktub dalam kitab Syarah Ibnu Majah, karya Imam Suyuti dan Ad-Dahlawi.” Sekian. Wallahu a’lam bish showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Puasa Daud Terputus, Doa Mengubur Ari Ari, Inshaa Allah Atau Insya Allah, Fidyah Dengan Uang, Arti Mimpi Jerawatan, Cairan Putih Saat Hamil Visited 301 times, 1 visit(s) today Post Views: 593 QRIS donasi Yufid

Hadiah Pahala dari Anak

Hadiah Pahala dari Anak Bismillah… Memiliki anak shalih, bahagianya tak hanya di dunia, namun juga di akhirat. Penyejuk hati saat di dunia dan jalur pahala jariyah yang terus mengalir saat sudah di alam barzakh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa salah satu pintu pahala jariyah adalah melalui anak yang shalih. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. “Jika seorang wafat, seluruh amalannya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya mendapatkan keberkahan dari doa anak yang sholih. Namun juga setiap amal ibadah yang dikerjakan anak, orang tua akan dapat pahalanya. Dalilnya adalah berikut ini: Pertama, Allah ta’alaa mengabarkan bahwa pahala akhirat didapatkan dari usaha amal kita di dunia. أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ Mereka itulah yang memperoleh ganjaran dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 202) Sementara anak adalah bagian dari usaha orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم “Sebaik-baik rizki adalah yang kalian makan dari usaha (jerih payah) kalian sendiri. Dan sungguh anak-anak kalian itu termasuk dari usaha kalian.” (HR. Tirmidzi, hadis Aisyah radhiyallahu’anha) Kedua, ada dua makna doa: – Doa mas-alah: berupa permohonan doa kepada Allah. – Doa ibadah: berupa seluruh amal ibadah. Karena sejatinya tujuan dari ibadah kita adalah memohon pahala kepada Allah. (Lihat : Liqo’ As-Syahri Syaikh Ibnu Utsaimin, pertemuan ke 47 https://binothaimeen.net/content/1082) Di dalam hadis di atas tersebut “anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya”. Sementara makna doa mencakup dua macam di atas. Menunjukkan doa anak dan amal shalih yang ia kerjakan, otomatis orang tuanya mendapatkan manfaat dan pahalanya. Dalam Fatawa Islam no. 51983 dijelaskan, ‏وقيل إن كل عمل صالح يعمله الولد يلحق ثوابه لأبويه ولو لم يدع لهما.. كما أنه إذا ترك صدقة جارية يلحقه ثوابها ولو لم يدع له من انتفع بها أو استفاد منها، جاء ذلك في شرح ابن ماجه للسيوطي والدهلوي “Ada pendapat ulama menyatakan bahwa setiap amal ibadah yang dilakukan anak, maka orang tua juga akan mendapatkan pahalanya. Meski si anak tidak mendoakan mereka (secara lisan). Sebagaimana jika seseorang meninggalkan sedekah jariyah, maka ia akan mendapatkan pahalanya meski orang yang mendapatkan manfaat atau memanfaatkan sedekah itu, tidak mendoakan si pemberi. Keterangan ini termaktub dalam kitab Syarah Ibnu Majah, karya Imam Suyuti dan Ad-Dahlawi.” Sekian. Wallahu a’lam bish showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Puasa Daud Terputus, Doa Mengubur Ari Ari, Inshaa Allah Atau Insya Allah, Fidyah Dengan Uang, Arti Mimpi Jerawatan, Cairan Putih Saat Hamil Visited 301 times, 1 visit(s) today Post Views: 593 QRIS donasi Yufid
Hadiah Pahala dari Anak Bismillah… Memiliki anak shalih, bahagianya tak hanya di dunia, namun juga di akhirat. Penyejuk hati saat di dunia dan jalur pahala jariyah yang terus mengalir saat sudah di alam barzakh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa salah satu pintu pahala jariyah adalah melalui anak yang shalih. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. “Jika seorang wafat, seluruh amalannya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya mendapatkan keberkahan dari doa anak yang sholih. Namun juga setiap amal ibadah yang dikerjakan anak, orang tua akan dapat pahalanya. Dalilnya adalah berikut ini: Pertama, Allah ta’alaa mengabarkan bahwa pahala akhirat didapatkan dari usaha amal kita di dunia. أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ Mereka itulah yang memperoleh ganjaran dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 202) Sementara anak adalah bagian dari usaha orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم “Sebaik-baik rizki adalah yang kalian makan dari usaha (jerih payah) kalian sendiri. Dan sungguh anak-anak kalian itu termasuk dari usaha kalian.” (HR. Tirmidzi, hadis Aisyah radhiyallahu’anha) Kedua, ada dua makna doa: – Doa mas-alah: berupa permohonan doa kepada Allah. – Doa ibadah: berupa seluruh amal ibadah. Karena sejatinya tujuan dari ibadah kita adalah memohon pahala kepada Allah. (Lihat : Liqo’ As-Syahri Syaikh Ibnu Utsaimin, pertemuan ke 47 https://binothaimeen.net/content/1082) Di dalam hadis di atas tersebut “anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya”. Sementara makna doa mencakup dua macam di atas. Menunjukkan doa anak dan amal shalih yang ia kerjakan, otomatis orang tuanya mendapatkan manfaat dan pahalanya. Dalam Fatawa Islam no. 51983 dijelaskan, ‏وقيل إن كل عمل صالح يعمله الولد يلحق ثوابه لأبويه ولو لم يدع لهما.. كما أنه إذا ترك صدقة جارية يلحقه ثوابها ولو لم يدع له من انتفع بها أو استفاد منها، جاء ذلك في شرح ابن ماجه للسيوطي والدهلوي “Ada pendapat ulama menyatakan bahwa setiap amal ibadah yang dilakukan anak, maka orang tua juga akan mendapatkan pahalanya. Meski si anak tidak mendoakan mereka (secara lisan). Sebagaimana jika seseorang meninggalkan sedekah jariyah, maka ia akan mendapatkan pahalanya meski orang yang mendapatkan manfaat atau memanfaatkan sedekah itu, tidak mendoakan si pemberi. Keterangan ini termaktub dalam kitab Syarah Ibnu Majah, karya Imam Suyuti dan Ad-Dahlawi.” Sekian. Wallahu a’lam bish showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Puasa Daud Terputus, Doa Mengubur Ari Ari, Inshaa Allah Atau Insya Allah, Fidyah Dengan Uang, Arti Mimpi Jerawatan, Cairan Putih Saat Hamil Visited 301 times, 1 visit(s) today Post Views: 593 QRIS donasi Yufid


Hadiah Pahala dari Anak Bismillah… Memiliki anak shalih, bahagianya tak hanya di dunia, namun juga di akhirat. Penyejuk hati saat di dunia dan jalur pahala jariyah yang terus mengalir saat sudah di alam barzakh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa salah satu pintu pahala jariyah adalah melalui anak yang shalih. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. “Jika seorang wafat, seluruh amalannya terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya mendapatkan keberkahan dari doa anak yang sholih. Namun juga setiap amal ibadah yang dikerjakan anak, orang tua akan dapat pahalanya. Dalilnya adalah berikut ini: Pertama, Allah ta’alaa mengabarkan bahwa pahala akhirat didapatkan dari usaha amal kita di dunia. أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ Mereka itulah yang memperoleh ganjaran dari apa yang telah mereka usahakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 202) Sementara anak adalah bagian dari usaha orang tua. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‏إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم “Sebaik-baik rizki adalah yang kalian makan dari usaha (jerih payah) kalian sendiri. Dan sungguh anak-anak kalian itu termasuk dari usaha kalian.” (HR. Tirmidzi, hadis Aisyah radhiyallahu’anha) Kedua, ada dua makna doa: – Doa mas-alah: berupa permohonan doa kepada Allah. – Doa ibadah: berupa seluruh amal ibadah. Karena sejatinya tujuan dari ibadah kita adalah memohon pahala kepada Allah. (Lihat : Liqo’ As-Syahri Syaikh Ibnu Utsaimin, pertemuan ke 47 https://binothaimeen.net/content/1082) Di dalam hadis di atas tersebut “anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya”. Sementara makna doa mencakup dua macam di atas. Menunjukkan doa anak dan amal shalih yang ia kerjakan, otomatis orang tuanya mendapatkan manfaat dan pahalanya. Dalam Fatawa Islam no. 51983 dijelaskan, ‏وقيل إن كل عمل صالح يعمله الولد يلحق ثوابه لأبويه ولو لم يدع لهما.. كما أنه إذا ترك صدقة جارية يلحقه ثوابها ولو لم يدع له من انتفع بها أو استفاد منها، جاء ذلك في شرح ابن ماجه للسيوطي والدهلوي “Ada pendapat ulama menyatakan bahwa setiap amal ibadah yang dilakukan anak, maka orang tua juga akan mendapatkan pahalanya. Meski si anak tidak mendoakan mereka (secara lisan). Sebagaimana jika seseorang meninggalkan sedekah jariyah, maka ia akan mendapatkan pahalanya meski orang yang mendapatkan manfaat atau memanfaatkan sedekah itu, tidak mendoakan si pemberi. Keterangan ini termaktub dalam kitab Syarah Ibnu Majah, karya Imam Suyuti dan Ad-Dahlawi.” Sekian. Wallahu a’lam bish showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY & Pengasuh TheHumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Puasa Daud Terputus, Doa Mengubur Ari Ari, Inshaa Allah Atau Insya Allah, Fidyah Dengan Uang, Arti Mimpi Jerawatan, Cairan Putih Saat Hamil Visited 301 times, 1 visit(s) today Post Views: 593 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Pandemi Ini Berakhir?

Pertanyaan “kapan pandemi berakhir” mungkin salah satu hal yang selalu terngiang dalam benak kita. Sejak awal pandemi, seringkali kami mendapatkan pertanyaan semacam ini, entah itu ibu-ibu yang khawatir bagaimanakah anaknya bersekolah; atau para pekerja (pelaku usaha) sektor ekonomi yang khawatir dengan dampak pandemi; atau bahkan rekan sejawat yang juga mempertanyakan sampai kapan kita berada dalam kondisi semacam ini (memakai APD lengkap yang sangat merepotkan).Berbagai analisis dan prediksi dikemukakan oleh para ahli di bidang ini. Berbagai macam upaya dilakukan untuk menghentikan pandemi ini. Meskipun demikian, sampai hampir tujuh bulan kita melewati hari demi hari pandemi ini, tampaknya belum ada tanda-tanda kapan pandemi ini berakhir.Bahkan sebaliknya, kita dapati jumlah kasus yang semakin meningkat, jumlah kematian yang semakin bertambah dari hari ke hari, termasuk kematian para tenaga medis, baik itu dokter umum, dokter spesialis, guru besar (profesor), perawat, dan yang lainnya. Sebagai seorang muslim, yang beriman kepada Allah Ta’ala, sudah selayaknya kita selalu introspeksi diri, mengapa musibah ini terus berlangsung? Setidaknya, ada dua hal yang patut kita jadikan sebagai bahan renungan dalam kesempatan kali ini:Baca Juga: Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap IIISetiap musibah adalah karena dosa dan kesalahan kita, seberapa sungguh-sungguh kita istighfar dan taubat?Allah Ta’ala berfirman,وَما أَصابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِما كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَنْ كَثِيرٍ“Dan segala musibah yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuuraa: 30)Betul, ilmu pengetahuan (sains) menjelaskan pandemi ini disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) dengan karakter tertentu yang muncul secara alamiah (natural evolution). Kemudian menular dengan cara tertentu pula (droplet, airborne, dan seterusnya). Ini adalah penjelasan dari sisi sains (biologi).Akan tetapi, kita sebagai orang yang beriman, harus merenungi musibah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di atas. Bahwa setiap musibah yang Allah Ta’ala turunkan, disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Sejak awal pandemi, seberapa kesungguhan kita untuk istighfar dan taubat atas dosa dan kesalahan kita sebelumnya? Atau justru kita semakin menambah maksiat kepada Allah Ta’ala di tengah-tengah situasi pandemi ini? Oleh karena itu, satu nasihat penting yang hendaknya kita selalu ingat adalah ungkapan,ما نزل بلاء إلا بذنب ولارفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah itu turun (terjadi), kecuali karena dosa. Dan tidaklah akan diangkat, kecuali dengan taubat.”  Mengapa kita menunda-nunda taubat di tengah musibah semacam ini, padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk segera bertaubat? Allah Ta’ala mengatakan,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Sekali lagi, hendaknya kita renungkan dengan sungguh-sungguh, seberapa serius kita bertaubat kepada Allah Ta’ala sejak awal pandemi?Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaJangan-jangan kita lebih bertawakkal kepada sebab (usaha lahiriyyah), bukan kepada Allah Ta’ala?Hal lain yang juga patut kita renungkan adalah, jangan-jangan selama ini kita lebih bersandar kepada sebab (usaha) yang kita lakukan secara lahiriyyah? Dan kita melupakan pencipta sebab sesungguhnya, yaitu Allah Ta’ala? Kita lebih bersandar kepada usaha kita sendiri, semisal cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak (social dan physical distancing), dan usaha-usaha sejenis itu. Lalu kita pun merasa aman, kemudian lupa menyandarkan hati kita kepada Allah Ta’ala. Padahal, Allah adalah Dzat Yang Maha kuasa, Allah-lah yang mentakdirkan apakah sebab atau usaha kita itu akan bisa mendatangkan manfaat yang kita inginkan? Inilah dua unsur tawakkal, yaitu (1) melakukan usaha lahiriyyah dan (2) menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Jika dia hanya melakukan nomor 1, tanpa nomor 2, berarti ada cacat dalam tauhidnya. Adapun jika hanya melakukan nomor 2, tanpa nomor 1, berarti dia telah kehilangan akal sehat.Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya, lalu tawakkal kepada Allah ataukah saya lepas saja sambil bertawakkal kepada-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu, baru Engkau bertawakal!” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker itu bagaikan “mengikat unta” dalam hadits di atas. Namun, jangan lupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikutnya, yaitu,وَتَوَكَّلْ“Dan bertawakkal-lah!”Artinya, sandarkanlah dirimu kepada Allah Ta’ala.Orang yang hanya bersandar sebab (usaha lahiriyyah), kemudian lupa menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, adalah orang-orang yang kurang sempurna tauhidnya. Tauhidnya telah ternoda, karena dia lebih bersandar kepada dirinya sendiri, bukan kepada Allah Ta’ala. Sekali lagi, di tengah-tengah pandemi ini, kita pun merenungkan kembali, sudah benarkah tawakkal kita kepada Allah Ta’ala? Baca Juga:***@FK UGM, 22 Muharram 1442/ 15 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Sesudah Sholat Sesuai Sunnah, Hadits Tentang Beriman Kepada Malaikat, Ahmadiyah Adalah, Jumlah Istri Di Surga, Gambar Tirai Kartun

Kapan Pandemi Ini Berakhir?

Pertanyaan “kapan pandemi berakhir” mungkin salah satu hal yang selalu terngiang dalam benak kita. Sejak awal pandemi, seringkali kami mendapatkan pertanyaan semacam ini, entah itu ibu-ibu yang khawatir bagaimanakah anaknya bersekolah; atau para pekerja (pelaku usaha) sektor ekonomi yang khawatir dengan dampak pandemi; atau bahkan rekan sejawat yang juga mempertanyakan sampai kapan kita berada dalam kondisi semacam ini (memakai APD lengkap yang sangat merepotkan).Berbagai analisis dan prediksi dikemukakan oleh para ahli di bidang ini. Berbagai macam upaya dilakukan untuk menghentikan pandemi ini. Meskipun demikian, sampai hampir tujuh bulan kita melewati hari demi hari pandemi ini, tampaknya belum ada tanda-tanda kapan pandemi ini berakhir.Bahkan sebaliknya, kita dapati jumlah kasus yang semakin meningkat, jumlah kematian yang semakin bertambah dari hari ke hari, termasuk kematian para tenaga medis, baik itu dokter umum, dokter spesialis, guru besar (profesor), perawat, dan yang lainnya. Sebagai seorang muslim, yang beriman kepada Allah Ta’ala, sudah selayaknya kita selalu introspeksi diri, mengapa musibah ini terus berlangsung? Setidaknya, ada dua hal yang patut kita jadikan sebagai bahan renungan dalam kesempatan kali ini:Baca Juga: Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap IIISetiap musibah adalah karena dosa dan kesalahan kita, seberapa sungguh-sungguh kita istighfar dan taubat?Allah Ta’ala berfirman,وَما أَصابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِما كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَنْ كَثِيرٍ“Dan segala musibah yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuuraa: 30)Betul, ilmu pengetahuan (sains) menjelaskan pandemi ini disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) dengan karakter tertentu yang muncul secara alamiah (natural evolution). Kemudian menular dengan cara tertentu pula (droplet, airborne, dan seterusnya). Ini adalah penjelasan dari sisi sains (biologi).Akan tetapi, kita sebagai orang yang beriman, harus merenungi musibah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di atas. Bahwa setiap musibah yang Allah Ta’ala turunkan, disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Sejak awal pandemi, seberapa kesungguhan kita untuk istighfar dan taubat atas dosa dan kesalahan kita sebelumnya? Atau justru kita semakin menambah maksiat kepada Allah Ta’ala di tengah-tengah situasi pandemi ini? Oleh karena itu, satu nasihat penting yang hendaknya kita selalu ingat adalah ungkapan,ما نزل بلاء إلا بذنب ولارفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah itu turun (terjadi), kecuali karena dosa. Dan tidaklah akan diangkat, kecuali dengan taubat.”  Mengapa kita menunda-nunda taubat di tengah musibah semacam ini, padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk segera bertaubat? Allah Ta’ala mengatakan,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Sekali lagi, hendaknya kita renungkan dengan sungguh-sungguh, seberapa serius kita bertaubat kepada Allah Ta’ala sejak awal pandemi?Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaJangan-jangan kita lebih bertawakkal kepada sebab (usaha lahiriyyah), bukan kepada Allah Ta’ala?Hal lain yang juga patut kita renungkan adalah, jangan-jangan selama ini kita lebih bersandar kepada sebab (usaha) yang kita lakukan secara lahiriyyah? Dan kita melupakan pencipta sebab sesungguhnya, yaitu Allah Ta’ala? Kita lebih bersandar kepada usaha kita sendiri, semisal cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak (social dan physical distancing), dan usaha-usaha sejenis itu. Lalu kita pun merasa aman, kemudian lupa menyandarkan hati kita kepada Allah Ta’ala. Padahal, Allah adalah Dzat Yang Maha kuasa, Allah-lah yang mentakdirkan apakah sebab atau usaha kita itu akan bisa mendatangkan manfaat yang kita inginkan? Inilah dua unsur tawakkal, yaitu (1) melakukan usaha lahiriyyah dan (2) menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Jika dia hanya melakukan nomor 1, tanpa nomor 2, berarti ada cacat dalam tauhidnya. Adapun jika hanya melakukan nomor 2, tanpa nomor 1, berarti dia telah kehilangan akal sehat.Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya, lalu tawakkal kepada Allah ataukah saya lepas saja sambil bertawakkal kepada-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu, baru Engkau bertawakal!” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker itu bagaikan “mengikat unta” dalam hadits di atas. Namun, jangan lupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikutnya, yaitu,وَتَوَكَّلْ“Dan bertawakkal-lah!”Artinya, sandarkanlah dirimu kepada Allah Ta’ala.Orang yang hanya bersandar sebab (usaha lahiriyyah), kemudian lupa menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, adalah orang-orang yang kurang sempurna tauhidnya. Tauhidnya telah ternoda, karena dia lebih bersandar kepada dirinya sendiri, bukan kepada Allah Ta’ala. Sekali lagi, di tengah-tengah pandemi ini, kita pun merenungkan kembali, sudah benarkah tawakkal kita kepada Allah Ta’ala? Baca Juga:***@FK UGM, 22 Muharram 1442/ 15 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Sesudah Sholat Sesuai Sunnah, Hadits Tentang Beriman Kepada Malaikat, Ahmadiyah Adalah, Jumlah Istri Di Surga, Gambar Tirai Kartun
Pertanyaan “kapan pandemi berakhir” mungkin salah satu hal yang selalu terngiang dalam benak kita. Sejak awal pandemi, seringkali kami mendapatkan pertanyaan semacam ini, entah itu ibu-ibu yang khawatir bagaimanakah anaknya bersekolah; atau para pekerja (pelaku usaha) sektor ekonomi yang khawatir dengan dampak pandemi; atau bahkan rekan sejawat yang juga mempertanyakan sampai kapan kita berada dalam kondisi semacam ini (memakai APD lengkap yang sangat merepotkan).Berbagai analisis dan prediksi dikemukakan oleh para ahli di bidang ini. Berbagai macam upaya dilakukan untuk menghentikan pandemi ini. Meskipun demikian, sampai hampir tujuh bulan kita melewati hari demi hari pandemi ini, tampaknya belum ada tanda-tanda kapan pandemi ini berakhir.Bahkan sebaliknya, kita dapati jumlah kasus yang semakin meningkat, jumlah kematian yang semakin bertambah dari hari ke hari, termasuk kematian para tenaga medis, baik itu dokter umum, dokter spesialis, guru besar (profesor), perawat, dan yang lainnya. Sebagai seorang muslim, yang beriman kepada Allah Ta’ala, sudah selayaknya kita selalu introspeksi diri, mengapa musibah ini terus berlangsung? Setidaknya, ada dua hal yang patut kita jadikan sebagai bahan renungan dalam kesempatan kali ini:Baca Juga: Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap IIISetiap musibah adalah karena dosa dan kesalahan kita, seberapa sungguh-sungguh kita istighfar dan taubat?Allah Ta’ala berfirman,وَما أَصابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِما كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَنْ كَثِيرٍ“Dan segala musibah yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuuraa: 30)Betul, ilmu pengetahuan (sains) menjelaskan pandemi ini disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) dengan karakter tertentu yang muncul secara alamiah (natural evolution). Kemudian menular dengan cara tertentu pula (droplet, airborne, dan seterusnya). Ini adalah penjelasan dari sisi sains (biologi).Akan tetapi, kita sebagai orang yang beriman, harus merenungi musibah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di atas. Bahwa setiap musibah yang Allah Ta’ala turunkan, disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Sejak awal pandemi, seberapa kesungguhan kita untuk istighfar dan taubat atas dosa dan kesalahan kita sebelumnya? Atau justru kita semakin menambah maksiat kepada Allah Ta’ala di tengah-tengah situasi pandemi ini? Oleh karena itu, satu nasihat penting yang hendaknya kita selalu ingat adalah ungkapan,ما نزل بلاء إلا بذنب ولارفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah itu turun (terjadi), kecuali karena dosa. Dan tidaklah akan diangkat, kecuali dengan taubat.”  Mengapa kita menunda-nunda taubat di tengah musibah semacam ini, padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk segera bertaubat? Allah Ta’ala mengatakan,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Sekali lagi, hendaknya kita renungkan dengan sungguh-sungguh, seberapa serius kita bertaubat kepada Allah Ta’ala sejak awal pandemi?Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaJangan-jangan kita lebih bertawakkal kepada sebab (usaha lahiriyyah), bukan kepada Allah Ta’ala?Hal lain yang juga patut kita renungkan adalah, jangan-jangan selama ini kita lebih bersandar kepada sebab (usaha) yang kita lakukan secara lahiriyyah? Dan kita melupakan pencipta sebab sesungguhnya, yaitu Allah Ta’ala? Kita lebih bersandar kepada usaha kita sendiri, semisal cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak (social dan physical distancing), dan usaha-usaha sejenis itu. Lalu kita pun merasa aman, kemudian lupa menyandarkan hati kita kepada Allah Ta’ala. Padahal, Allah adalah Dzat Yang Maha kuasa, Allah-lah yang mentakdirkan apakah sebab atau usaha kita itu akan bisa mendatangkan manfaat yang kita inginkan? Inilah dua unsur tawakkal, yaitu (1) melakukan usaha lahiriyyah dan (2) menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Jika dia hanya melakukan nomor 1, tanpa nomor 2, berarti ada cacat dalam tauhidnya. Adapun jika hanya melakukan nomor 2, tanpa nomor 1, berarti dia telah kehilangan akal sehat.Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya, lalu tawakkal kepada Allah ataukah saya lepas saja sambil bertawakkal kepada-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu, baru Engkau bertawakal!” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker itu bagaikan “mengikat unta” dalam hadits di atas. Namun, jangan lupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikutnya, yaitu,وَتَوَكَّلْ“Dan bertawakkal-lah!”Artinya, sandarkanlah dirimu kepada Allah Ta’ala.Orang yang hanya bersandar sebab (usaha lahiriyyah), kemudian lupa menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, adalah orang-orang yang kurang sempurna tauhidnya. Tauhidnya telah ternoda, karena dia lebih bersandar kepada dirinya sendiri, bukan kepada Allah Ta’ala. Sekali lagi, di tengah-tengah pandemi ini, kita pun merenungkan kembali, sudah benarkah tawakkal kita kepada Allah Ta’ala? Baca Juga:***@FK UGM, 22 Muharram 1442/ 15 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Sesudah Sholat Sesuai Sunnah, Hadits Tentang Beriman Kepada Malaikat, Ahmadiyah Adalah, Jumlah Istri Di Surga, Gambar Tirai Kartun


Pertanyaan “kapan pandemi berakhir” mungkin salah satu hal yang selalu terngiang dalam benak kita. Sejak awal pandemi, seringkali kami mendapatkan pertanyaan semacam ini, entah itu ibu-ibu yang khawatir bagaimanakah anaknya bersekolah; atau para pekerja (pelaku usaha) sektor ekonomi yang khawatir dengan dampak pandemi; atau bahkan rekan sejawat yang juga mempertanyakan sampai kapan kita berada dalam kondisi semacam ini (memakai APD lengkap yang sangat merepotkan).Berbagai analisis dan prediksi dikemukakan oleh para ahli di bidang ini. Berbagai macam upaya dilakukan untuk menghentikan pandemi ini. Meskipun demikian, sampai hampir tujuh bulan kita melewati hari demi hari pandemi ini, tampaknya belum ada tanda-tanda kapan pandemi ini berakhir.Bahkan sebaliknya, kita dapati jumlah kasus yang semakin meningkat, jumlah kematian yang semakin bertambah dari hari ke hari, termasuk kematian para tenaga medis, baik itu dokter umum, dokter spesialis, guru besar (profesor), perawat, dan yang lainnya. Sebagai seorang muslim, yang beriman kepada Allah Ta’ala, sudah selayaknya kita selalu introspeksi diri, mengapa musibah ini terus berlangsung? Setidaknya, ada dua hal yang patut kita jadikan sebagai bahan renungan dalam kesempatan kali ini:Baca Juga: Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap IIISetiap musibah adalah karena dosa dan kesalahan kita, seberapa sungguh-sungguh kita istighfar dan taubat?Allah Ta’ala berfirman,وَما أَصابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِما كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَنْ كَثِيرٍ“Dan segala musibah yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian. Dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan kalian).” (QS. Asy-Syuuraa: 30)Betul, ilmu pengetahuan (sains) menjelaskan pandemi ini disebabkan oleh virus (SARS-CoV-2) dengan karakter tertentu yang muncul secara alamiah (natural evolution). Kemudian menular dengan cara tertentu pula (droplet, airborne, dan seterusnya). Ini adalah penjelasan dari sisi sains (biologi).Akan tetapi, kita sebagai orang yang beriman, harus merenungi musibah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di atas. Bahwa setiap musibah yang Allah Ta’ala turunkan, disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Sejak awal pandemi, seberapa kesungguhan kita untuk istighfar dan taubat atas dosa dan kesalahan kita sebelumnya? Atau justru kita semakin menambah maksiat kepada Allah Ta’ala di tengah-tengah situasi pandemi ini? Oleh karena itu, satu nasihat penting yang hendaknya kita selalu ingat adalah ungkapan,ما نزل بلاء إلا بذنب ولارفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah itu turun (terjadi), kecuali karena dosa. Dan tidaklah akan diangkat, kecuali dengan taubat.”  Mengapa kita menunda-nunda taubat di tengah musibah semacam ini, padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk segera bertaubat? Allah Ta’ala mengatakan,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Sekali lagi, hendaknya kita renungkan dengan sungguh-sungguh, seberapa serius kita bertaubat kepada Allah Ta’ala sejak awal pandemi?Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaJangan-jangan kita lebih bertawakkal kepada sebab (usaha lahiriyyah), bukan kepada Allah Ta’ala?Hal lain yang juga patut kita renungkan adalah, jangan-jangan selama ini kita lebih bersandar kepada sebab (usaha) yang kita lakukan secara lahiriyyah? Dan kita melupakan pencipta sebab sesungguhnya, yaitu Allah Ta’ala? Kita lebih bersandar kepada usaha kita sendiri, semisal cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak (social dan physical distancing), dan usaha-usaha sejenis itu. Lalu kita pun merasa aman, kemudian lupa menyandarkan hati kita kepada Allah Ta’ala. Padahal, Allah adalah Dzat Yang Maha kuasa, Allah-lah yang mentakdirkan apakah sebab atau usaha kita itu akan bisa mendatangkan manfaat yang kita inginkan? Inilah dua unsur tawakkal, yaitu (1) melakukan usaha lahiriyyah dan (2) menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Jika dia hanya melakukan nomor 1, tanpa nomor 2, berarti ada cacat dalam tauhidnya. Adapun jika hanya melakukan nomor 2, tanpa nomor 1, berarti dia telah kehilangan akal sehat.Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya, lalu tawakkal kepada Allah ataukah saya lepas saja sambil bertawakkal kepada-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu, baru Engkau bertawakal!” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker itu bagaikan “mengikat unta” dalam hadits di atas. Namun, jangan lupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikutnya, yaitu,وَتَوَكَّلْ“Dan bertawakkal-lah!”Artinya, sandarkanlah dirimu kepada Allah Ta’ala.Orang yang hanya bersandar sebab (usaha lahiriyyah), kemudian lupa menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, adalah orang-orang yang kurang sempurna tauhidnya. Tauhidnya telah ternoda, karena dia lebih bersandar kepada dirinya sendiri, bukan kepada Allah Ta’ala. Sekali lagi, di tengah-tengah pandemi ini, kita pun merenungkan kembali, sudah benarkah tawakkal kita kepada Allah Ta’ala? Baca Juga:***@FK UGM, 22 Muharram 1442/ 15 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Sesudah Sholat Sesuai Sunnah, Hadits Tentang Beriman Kepada Malaikat, Ahmadiyah Adalah, Jumlah Istri Di Surga, Gambar Tirai Kartun

Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Ta’ala telah mengumpulkan dalam diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa jawaami’ kalim, yaitu ucapan beliau yang singkat, namun penuh dengan makna dan faidah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki wasiat-wasiat yang agung, kalimat yang indah. Siapa pun yang berusaha menggali dan mengamalkannya, niscaya dia akan beruntung di dunia dan di akhirat.Salah satunya adalah hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,عِظْنِي وَأَوْجِزْ“Berilah aku nasihat, namun ringkas saja.”Dalam riwayat lain dikatakan,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي وَأَوْجِزْ“Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku ilmu yang singkat dan padat.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعْ الْيَأْسَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ“Apabila kamu (hendak) mendirikan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpisah. Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari). Dan kumpulkan rasa putus asa dari apa yang di miliki orang lain.” (HR. Ahmad no. 23498, Ibnu Majah no. 4171. Lihat Ash-Shahihah no. 401)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tiga perkara yang mengumpulkan seluruh kebaikan.Pertama, wasiat untuk menjaga shalat dan mendirikan shalat dalam kondisi yang paling sempurna.Wasiat yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa siapa saja yang hendak mendirikan shalat, hendaklah dia shalat sebagaimana shalat orang-orang yang hendak berpisah. Kita tentu mengetahui bahwa orang yang akan bepergian jauh dengan niat tidak akan pernah kembali, tentu berbeda kondisinya dengan orang yang bepergian namun akan segera kembali pulang.Demikian pula orang yang sedang mendirikan shalat. Jika dia menghadirkan dalam hatinya, seolah-olah shalat tersebut adalah shalat yang terakhir, tentu dia akan berusaha untuk shalat sebaik mungkin, dia akan sungguh-sungguh, membaguskan gerakan dan bacaannya, dan berusaha khusyu’ dalam semua posisi shalat. Oleh karena itu, hendaknya setiap mukmin berusaha untuk memperhatikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini dalam setiap shalat yang dia dirikan. Dia merasa bahwa shalat tersebut adalah shalat yang terahir, dia merasa tidak akan shalat lagi setelah itu, dia shalat sebagaimana orang yang akan bepergian jauh dan tidak akan pernah kembali. Jika perasaan semacam ini hadir, diharapkan dia akan mendirikan shalat secara sempurna.Baca Juga: Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang AnakKedua, wasiat untuk menjaga lisan.Wasiat kedua adalah wasiat untuk menjaga lisan. Lisan adalah perkara paling berbahaya dalam diri seorang manusia. Jika ada kalimat yang keluar dari lisan seseorang, maka dia harus bertanggung jawab alias menanggung akibatnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari).” Maksudnya, kita menyesal kemudian sibuk meminta maaf kepada orang lain sebagai akibat dari kalimat yang kita ucapkan tersebut.Ya, hari ini kita mengucapkan suatu kalimat, lalu di kemudian hari kita sibuk meminta maaf atas kalimat yang kita ucapkan. Atau di kemudian hari kita sibuk membuat klarifikasi atas pernyataan yang kita buat. Hal ini karena ternyata kalimat tersebut menyakiti orang lain, misalnya.Ini pula yang diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا نَبِيَّ اللَّهِ، فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ: كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Maukah kamu aku kabarkan dengan sesuatu yang menguatkan itu semua?”Aku (Mu’adz) menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.”Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, “Tahanlah lidahmu ini.”Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diazab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?”Beliau menjawab, “(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz. Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka melainkan karena hasil ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 5136)Dalam hadits yang lain, diceritakan oleh shabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan menutupi (kesalahan) lisan lalu berkata, “Takutlah pada Allah tentang kami, kami bergantung padamu. Apabila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan apabila Engkau bengkok, kami pun (ikut) bengkok.” (HR. Ahmad no. 11908, Tirmidzi no. 2407. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 351)Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari)”; mengingatkan kita untuk selalu muhasabah dengan diri kita sebelum mengucapkan suatu perkataan. Hendaklah dia merenungkan, apakah ada kebaikan dalam kalimat yang akan dia ucapkan? Jika yang dia dapati hanya keburukan, tentu dia akan segera menahan lisannya. Begitu pula jika dia tidak tahu apakah dampaknya akan baik atau buruk, dia pun akan menahan diri sampai perkara tersebut jelas baginya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKetiga, wasiat untuk memiliki sifat qana’ah.Wasiat ketiga mengandung pelajaran untuk bersikap qana’ah, dan menggantungkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada manusia, siapa pun mereka. Kumpulkanlah rasa putus asa atas apa yang dimiliki oleh orang lain, jangan berharap kepada mereka, dan gantungkanlah harapanmu hanya untuk Allah Ta’ala saja. Engkau tidak meminta, kecuali hanya meminta kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak berharap, kecuali hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Engkau berputus asa dari siapa pun, kecuali Allah Ta’ala. Sehingga Engkau pun hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Shalat adalah penghubung antara seseorang dengan Allah Ta’ala, sehingga shalat adalah sarana utama untuk mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala.Jika seseorang hanya berharap kepada Allah Ta’ala, dia akan hidup dengan qana’ah, dia hanya bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala pun akan mencukupinya di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Allah Ta’ala mengatakan,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 3)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 46-49, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Ta’ala telah mengumpulkan dalam diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa jawaami’ kalim, yaitu ucapan beliau yang singkat, namun penuh dengan makna dan faidah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki wasiat-wasiat yang agung, kalimat yang indah. Siapa pun yang berusaha menggali dan mengamalkannya, niscaya dia akan beruntung di dunia dan di akhirat.Salah satunya adalah hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,عِظْنِي وَأَوْجِزْ“Berilah aku nasihat, namun ringkas saja.”Dalam riwayat lain dikatakan,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي وَأَوْجِزْ“Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku ilmu yang singkat dan padat.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعْ الْيَأْسَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ“Apabila kamu (hendak) mendirikan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpisah. Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari). Dan kumpulkan rasa putus asa dari apa yang di miliki orang lain.” (HR. Ahmad no. 23498, Ibnu Majah no. 4171. Lihat Ash-Shahihah no. 401)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tiga perkara yang mengumpulkan seluruh kebaikan.Pertama, wasiat untuk menjaga shalat dan mendirikan shalat dalam kondisi yang paling sempurna.Wasiat yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa siapa saja yang hendak mendirikan shalat, hendaklah dia shalat sebagaimana shalat orang-orang yang hendak berpisah. Kita tentu mengetahui bahwa orang yang akan bepergian jauh dengan niat tidak akan pernah kembali, tentu berbeda kondisinya dengan orang yang bepergian namun akan segera kembali pulang.Demikian pula orang yang sedang mendirikan shalat. Jika dia menghadirkan dalam hatinya, seolah-olah shalat tersebut adalah shalat yang terakhir, tentu dia akan berusaha untuk shalat sebaik mungkin, dia akan sungguh-sungguh, membaguskan gerakan dan bacaannya, dan berusaha khusyu’ dalam semua posisi shalat. Oleh karena itu, hendaknya setiap mukmin berusaha untuk memperhatikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini dalam setiap shalat yang dia dirikan. Dia merasa bahwa shalat tersebut adalah shalat yang terahir, dia merasa tidak akan shalat lagi setelah itu, dia shalat sebagaimana orang yang akan bepergian jauh dan tidak akan pernah kembali. Jika perasaan semacam ini hadir, diharapkan dia akan mendirikan shalat secara sempurna.Baca Juga: Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang AnakKedua, wasiat untuk menjaga lisan.Wasiat kedua adalah wasiat untuk menjaga lisan. Lisan adalah perkara paling berbahaya dalam diri seorang manusia. Jika ada kalimat yang keluar dari lisan seseorang, maka dia harus bertanggung jawab alias menanggung akibatnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari).” Maksudnya, kita menyesal kemudian sibuk meminta maaf kepada orang lain sebagai akibat dari kalimat yang kita ucapkan tersebut.Ya, hari ini kita mengucapkan suatu kalimat, lalu di kemudian hari kita sibuk meminta maaf atas kalimat yang kita ucapkan. Atau di kemudian hari kita sibuk membuat klarifikasi atas pernyataan yang kita buat. Hal ini karena ternyata kalimat tersebut menyakiti orang lain, misalnya.Ini pula yang diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا نَبِيَّ اللَّهِ، فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ: كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Maukah kamu aku kabarkan dengan sesuatu yang menguatkan itu semua?”Aku (Mu’adz) menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.”Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, “Tahanlah lidahmu ini.”Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diazab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?”Beliau menjawab, “(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz. Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka melainkan karena hasil ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 5136)Dalam hadits yang lain, diceritakan oleh shabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan menutupi (kesalahan) lisan lalu berkata, “Takutlah pada Allah tentang kami, kami bergantung padamu. Apabila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan apabila Engkau bengkok, kami pun (ikut) bengkok.” (HR. Ahmad no. 11908, Tirmidzi no. 2407. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 351)Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari)”; mengingatkan kita untuk selalu muhasabah dengan diri kita sebelum mengucapkan suatu perkataan. Hendaklah dia merenungkan, apakah ada kebaikan dalam kalimat yang akan dia ucapkan? Jika yang dia dapati hanya keburukan, tentu dia akan segera menahan lisannya. Begitu pula jika dia tidak tahu apakah dampaknya akan baik atau buruk, dia pun akan menahan diri sampai perkara tersebut jelas baginya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKetiga, wasiat untuk memiliki sifat qana’ah.Wasiat ketiga mengandung pelajaran untuk bersikap qana’ah, dan menggantungkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada manusia, siapa pun mereka. Kumpulkanlah rasa putus asa atas apa yang dimiliki oleh orang lain, jangan berharap kepada mereka, dan gantungkanlah harapanmu hanya untuk Allah Ta’ala saja. Engkau tidak meminta, kecuali hanya meminta kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak berharap, kecuali hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Engkau berputus asa dari siapa pun, kecuali Allah Ta’ala. Sehingga Engkau pun hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Shalat adalah penghubung antara seseorang dengan Allah Ta’ala, sehingga shalat adalah sarana utama untuk mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala.Jika seseorang hanya berharap kepada Allah Ta’ala, dia akan hidup dengan qana’ah, dia hanya bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala pun akan mencukupinya di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Allah Ta’ala mengatakan,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 3)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 46-49, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Allah Ta’ala telah mengumpulkan dalam diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa jawaami’ kalim, yaitu ucapan beliau yang singkat, namun penuh dengan makna dan faidah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki wasiat-wasiat yang agung, kalimat yang indah. Siapa pun yang berusaha menggali dan mengamalkannya, niscaya dia akan beruntung di dunia dan di akhirat.Salah satunya adalah hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,عِظْنِي وَأَوْجِزْ“Berilah aku nasihat, namun ringkas saja.”Dalam riwayat lain dikatakan,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي وَأَوْجِزْ“Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku ilmu yang singkat dan padat.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعْ الْيَأْسَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ“Apabila kamu (hendak) mendirikan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpisah. Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari). Dan kumpulkan rasa putus asa dari apa yang di miliki orang lain.” (HR. Ahmad no. 23498, Ibnu Majah no. 4171. Lihat Ash-Shahihah no. 401)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tiga perkara yang mengumpulkan seluruh kebaikan.Pertama, wasiat untuk menjaga shalat dan mendirikan shalat dalam kondisi yang paling sempurna.Wasiat yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa siapa saja yang hendak mendirikan shalat, hendaklah dia shalat sebagaimana shalat orang-orang yang hendak berpisah. Kita tentu mengetahui bahwa orang yang akan bepergian jauh dengan niat tidak akan pernah kembali, tentu berbeda kondisinya dengan orang yang bepergian namun akan segera kembali pulang.Demikian pula orang yang sedang mendirikan shalat. Jika dia menghadirkan dalam hatinya, seolah-olah shalat tersebut adalah shalat yang terakhir, tentu dia akan berusaha untuk shalat sebaik mungkin, dia akan sungguh-sungguh, membaguskan gerakan dan bacaannya, dan berusaha khusyu’ dalam semua posisi shalat. Oleh karena itu, hendaknya setiap mukmin berusaha untuk memperhatikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini dalam setiap shalat yang dia dirikan. Dia merasa bahwa shalat tersebut adalah shalat yang terahir, dia merasa tidak akan shalat lagi setelah itu, dia shalat sebagaimana orang yang akan bepergian jauh dan tidak akan pernah kembali. Jika perasaan semacam ini hadir, diharapkan dia akan mendirikan shalat secara sempurna.Baca Juga: Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang AnakKedua, wasiat untuk menjaga lisan.Wasiat kedua adalah wasiat untuk menjaga lisan. Lisan adalah perkara paling berbahaya dalam diri seorang manusia. Jika ada kalimat yang keluar dari lisan seseorang, maka dia harus bertanggung jawab alias menanggung akibatnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari).” Maksudnya, kita menyesal kemudian sibuk meminta maaf kepada orang lain sebagai akibat dari kalimat yang kita ucapkan tersebut.Ya, hari ini kita mengucapkan suatu kalimat, lalu di kemudian hari kita sibuk meminta maaf atas kalimat yang kita ucapkan. Atau di kemudian hari kita sibuk membuat klarifikasi atas pernyataan yang kita buat. Hal ini karena ternyata kalimat tersebut menyakiti orang lain, misalnya.Ini pula yang diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا نَبِيَّ اللَّهِ، فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ: كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Maukah kamu aku kabarkan dengan sesuatu yang menguatkan itu semua?”Aku (Mu’adz) menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.”Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, “Tahanlah lidahmu ini.”Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diazab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?”Beliau menjawab, “(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz. Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka melainkan karena hasil ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 5136)Dalam hadits yang lain, diceritakan oleh shabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan menutupi (kesalahan) lisan lalu berkata, “Takutlah pada Allah tentang kami, kami bergantung padamu. Apabila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan apabila Engkau bengkok, kami pun (ikut) bengkok.” (HR. Ahmad no. 11908, Tirmidzi no. 2407. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 351)Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari)”; mengingatkan kita untuk selalu muhasabah dengan diri kita sebelum mengucapkan suatu perkataan. Hendaklah dia merenungkan, apakah ada kebaikan dalam kalimat yang akan dia ucapkan? Jika yang dia dapati hanya keburukan, tentu dia akan segera menahan lisannya. Begitu pula jika dia tidak tahu apakah dampaknya akan baik atau buruk, dia pun akan menahan diri sampai perkara tersebut jelas baginya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKetiga, wasiat untuk memiliki sifat qana’ah.Wasiat ketiga mengandung pelajaran untuk bersikap qana’ah, dan menggantungkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada manusia, siapa pun mereka. Kumpulkanlah rasa putus asa atas apa yang dimiliki oleh orang lain, jangan berharap kepada mereka, dan gantungkanlah harapanmu hanya untuk Allah Ta’ala saja. Engkau tidak meminta, kecuali hanya meminta kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak berharap, kecuali hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Engkau berputus asa dari siapa pun, kecuali Allah Ta’ala. Sehingga Engkau pun hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Shalat adalah penghubung antara seseorang dengan Allah Ta’ala, sehingga shalat adalah sarana utama untuk mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala.Jika seseorang hanya berharap kepada Allah Ta’ala, dia akan hidup dengan qana’ah, dia hanya bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala pun akan mencukupinya di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Allah Ta’ala mengatakan,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 3)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 46-49, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.


Allah Ta’ala telah mengumpulkan dalam diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa jawaami’ kalim, yaitu ucapan beliau yang singkat, namun penuh dengan makna dan faidah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki wasiat-wasiat yang agung, kalimat yang indah. Siapa pun yang berusaha menggali dan mengamalkannya, niscaya dia akan beruntung di dunia dan di akhirat.Salah satunya adalah hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,عِظْنِي وَأَوْجِزْ“Berilah aku nasihat, namun ringkas saja.”Dalam riwayat lain dikatakan,يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي وَأَوْجِزْ“Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku ilmu yang singkat dan padat.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعْ الْيَأْسَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ“Apabila kamu (hendak) mendirikan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpisah. Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari). Dan kumpulkan rasa putus asa dari apa yang di miliki orang lain.” (HR. Ahmad no. 23498, Ibnu Majah no. 4171. Lihat Ash-Shahihah no. 401)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tiga perkara yang mengumpulkan seluruh kebaikan.Pertama, wasiat untuk menjaga shalat dan mendirikan shalat dalam kondisi yang paling sempurna.Wasiat yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa siapa saja yang hendak mendirikan shalat, hendaklah dia shalat sebagaimana shalat orang-orang yang hendak berpisah. Kita tentu mengetahui bahwa orang yang akan bepergian jauh dengan niat tidak akan pernah kembali, tentu berbeda kondisinya dengan orang yang bepergian namun akan segera kembali pulang.Demikian pula orang yang sedang mendirikan shalat. Jika dia menghadirkan dalam hatinya, seolah-olah shalat tersebut adalah shalat yang terakhir, tentu dia akan berusaha untuk shalat sebaik mungkin, dia akan sungguh-sungguh, membaguskan gerakan dan bacaannya, dan berusaha khusyu’ dalam semua posisi shalat. Oleh karena itu, hendaknya setiap mukmin berusaha untuk memperhatikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini dalam setiap shalat yang dia dirikan. Dia merasa bahwa shalat tersebut adalah shalat yang terahir, dia merasa tidak akan shalat lagi setelah itu, dia shalat sebagaimana orang yang akan bepergian jauh dan tidak akan pernah kembali. Jika perasaan semacam ini hadir, diharapkan dia akan mendirikan shalat secara sempurna.Baca Juga: Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang AnakKedua, wasiat untuk menjaga lisan.Wasiat kedua adalah wasiat untuk menjaga lisan. Lisan adalah perkara paling berbahaya dalam diri seorang manusia. Jika ada kalimat yang keluar dari lisan seseorang, maka dia harus bertanggung jawab alias menanggung akibatnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari).” Maksudnya, kita menyesal kemudian sibuk meminta maaf kepada orang lain sebagai akibat dari kalimat yang kita ucapkan tersebut.Ya, hari ini kita mengucapkan suatu kalimat, lalu di kemudian hari kita sibuk meminta maaf atas kalimat yang kita ucapkan. Atau di kemudian hari kita sibuk membuat klarifikasi atas pernyataan yang kita buat. Hal ini karena ternyata kalimat tersebut menyakiti orang lain, misalnya.Ini pula yang diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا نَبِيَّ اللَّهِ، فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ: كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Maukah kamu aku kabarkan dengan sesuatu yang menguatkan itu semua?”Aku (Mu’adz) menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.”Lalu beliau memegang lisannya, dan bersabda, “Tahanlah lidahmu ini.”Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, (apakah) sungguh kita akan diazab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?”Beliau menjawab, “(Celakalah kamu), ibumu kehilanganmu wahai Mu’adz. Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka atau hidung mereka melainkan karena hasil ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 5136)Dalam hadits yang lain, diceritakan oleh shabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Bila manusia berada di waktu pagi, seluruh anggota badan menutupi (kesalahan) lisan lalu berkata, “Takutlah pada Allah tentang kami, kami bergantung padamu. Apabila Engkau lurus, kami pun lurus. Dan apabila Engkau bengkok, kami pun (ikut) bengkok.” (HR. Ahmad no. 11908, Tirmidzi no. 2407. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 351)Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu mengatakan suatu perkataan yang akan kamu sesali (di kemudian hari)”; mengingatkan kita untuk selalu muhasabah dengan diri kita sebelum mengucapkan suatu perkataan. Hendaklah dia merenungkan, apakah ada kebaikan dalam kalimat yang akan dia ucapkan? Jika yang dia dapati hanya keburukan, tentu dia akan segera menahan lisannya. Begitu pula jika dia tidak tahu apakah dampaknya akan baik atau buruk, dia pun akan menahan diri sampai perkara tersebut jelas baginya.Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Baca Juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi CoronaKetiga, wasiat untuk memiliki sifat qana’ah.Wasiat ketiga mengandung pelajaran untuk bersikap qana’ah, dan menggantungkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada manusia, siapa pun mereka. Kumpulkanlah rasa putus asa atas apa yang dimiliki oleh orang lain, jangan berharap kepada mereka, dan gantungkanlah harapanmu hanya untuk Allah Ta’ala saja. Engkau tidak meminta, kecuali hanya meminta kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak berharap, kecuali hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Engkau berputus asa dari siapa pun, kecuali Allah Ta’ala. Sehingga Engkau pun hanya berharap kepada Allah Ta’ala saja. Shalat adalah penghubung antara seseorang dengan Allah Ta’ala, sehingga shalat adalah sarana utama untuk mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala.Jika seseorang hanya berharap kepada Allah Ta’ala, dia akan hidup dengan qana’ah, dia hanya bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala pun akan mencukupinya di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Allah Ta’ala mengatakan,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 3)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 17 Shafar 1442/ 4 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 46-49, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 QRIS donasi Yufid

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 QRIS donasi Yufid
Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859041&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hiasan Burung yang Dikeringkan Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya. Di antara alasannya: [1] Larangan menyia-nyiakan harta Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477) Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ… Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan. Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta. [2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya. Apa haknya? Jawab: Disembelih untuk dimakan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا “Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا “Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366). [3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang. Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan, [1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350 اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta. ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377). [2] Fatwa Ibnu Baz Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini, لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Rokok, Amiin, Download Kajian Salaf Mp3, Mengqashar Shalat, Pertanyaan Tauhid, Syarat Gugat Cerai Istri Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 698 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS

Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi

Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS

Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi
Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi


Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti? Daftar Isi tutup 1. CIRI INVESTASI PENIPUAN 2. BENTUK INVESTASI PENIPUAN 2.1. SKEMA PONZI 2.2. SKEMA PIRAMIDA 2.3. INVENTORY LOADING 3. APLIKASI GOINS 4. GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) 5. SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT 6. HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS 6.1. Referensi: CIRI INVESTASI PENIPUAN Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mengandalkan pemasukan dari investor baru Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan Alamat perusahaan tidak jelas   BENTUK INVESTASI PENIPUAN Skema ponzi Skema piramida Inventory loading   SKEMA PONZI Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.   SKEMA PIRAMIDA Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.   INVENTORY LOADING Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang. Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.   APLIKASI GOINS Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu Dapat duit cuma dengan sekedar like Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin Bentuk investasi di GOINS Paket staff dengan biaya Rp. 388.888. Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888 Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888   GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI) Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.   SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya. Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).   HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada: Penipuan Menzalimi orang lain Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ “Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120) Lalu beliau melanjutkan, مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ “Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)   Referensi: Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS. Baca Juga: Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi Meninjau Hukum MLM — Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbisnis bisnis haram bisnis mlm harta haram mlm piramida ponzi

Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah

Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah
Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah


Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kitaAllah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah

Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah

Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan: Apa pendapat Engkau tentang sebagian pemuda yang membicarakan pemerintah di majelis-majelis mereka di negeri ini dengan celaan dan makian (hujatan) kepada pemerintah?Jawaban:Pembicaraan semacam itu sudah diketahui kalau merupakan kebatilan. Mereka itu bisa jadi memang menginginkan keburukan, atau mereka terpengaruh orang lain, yaitu para penceramah yang menyesatkan yang menginginkan tercabutnya nikmat keamanan yang kita rasakan (di negeri ini).Kita, segala puji milik Allah Ta’ala, memiliki kepercayaan kepada pemerintah kita. Kita pun yakin dengan manhaj yang kita tempuh ini. Akan tetapi, bukanlah artinya bahwa kita sudah sempurna, tidak memiliki kekurangan dan kesalahan. Bahkan (yang benar) kita masih memiliki kekurangan. Akan tetapi, kita selalu berusaha menempuh jalan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut, insyaa Allah, dengan metode syar’i.Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didapati orang yang mencuri, berzina, juga didapati orang yang meminum khamr. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegakkan hukuman hadd kepada mereka.Kita sekarang ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, pun menegakkan hukuman hadd bagi orang yang jelas dan terbukti berhak mendapatkan hukuman hadd. Kita tegakkan hukuman qishas kepada para pelaku pembunuhan. Hal ini, segala puji bagi Allah Ta’ala, adalah kebaikan, meskipun masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu pasti akan selalu ada, karena hal itu adalah bagian dari tabiat manusia.Kita berharap kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki kondisi kita, memberikan pertolongan kepada kita, membimbing langkah-langkah kita, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan kita dengan ampunannya.Adapun menjadikan kesalahan dan ketergelinciran penguasa sebagai jalan untuk mencela penguasa, atau untuk membeicarakan (keburukan) mereka, atau agar rakyat menjadi benci dengan penguasa, maka hal ini bukanlah jalan salaf ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Ahlus sunnah wal jama’ah itu memiliki semangat untuk menaati pemerintah, agar rakyat (masyarakat) mencintai penguasa mereka, agar terwujud persatuan (di bawah penguasa yang sah). Inilah yang diinginkan oleh manhaj salaf.Membicarakan (keburukan) penguasa itu termasuk dalam ghibah dan namimah (adu domba), dan kedua perkara tersebut termasuk perkara haram terbesar setelah kemusyrikan. Lebih-lebih jika ghibah tersebut ditujukan kepada ulama dan pemerintah, maka itu lebih-lebih lagi. Hal ini karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya, berupa tercerai-berainya persatuan, buruk sangka (su’uzhan) kepada penguasa, dan juga menimbulkan rasa putus asa di tengah-tengah masyarakat. [2]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 21 Muharram 1442/ 14 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya,“Apakah termasuk manhaj salaf, mengkritik penguasa di mimbar-mimbar? Lalu, bagaimanakah metode salaf dalam menasihati pemerintah?”Beliau rahimahullah menjawab,“Bukanlah termasuk manhaj salaf mempopulerkan aib dan kesalahan penguasa dengan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kekacauan dan tidak bermanfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh manhaj salaf (dalam menasihati penguasa) adalah memberikan nasihat secara tersembunyi antara dia dan penguasa, atau dengan menulis surat kepada penguasa, atau melalui ulama yang bisa menyampaikan nasihat tersebut kepada penguasa, sehingga mereka pun bisa berpaling menuju kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibil ‘Alaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 27)[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 112-116 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Makmum Masbuk, Asbun, Kewajiban Ayah, Lafadz Komat, Mengapa Kamu Harus Mengucapkan Kalimat Thayyibah Subhanallah
Prev     Next