Mengambil Faidah Dari Luqmanul Hakim Tentang Pendidikan Anak

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Allah Ta’ala menceritakan kisah Luqman Al Hakim dalam surat Luqman ayat 13 sampai 19, ketika ia memberikan nasehat yang berharga kepada anaknya:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”” (Luqman: 13).Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaJauhilah kesyirikan dalam ibadah kepada Allah, seperti berdoa kepada orang mati atau berdoa kepada orang yang tidak ada di hadapan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الدعاء هو العبادة“Doa adalah ibadah” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hasan shahih”).Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala:الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik)” (Al An’am: 82).Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadits:قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, siapa diantara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri? Maka Nabi menjelaskan: makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami, namun maksudnya kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya: “sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?”” (Muttafaqun ‘alaih).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (Luqman: 14).Baca Juga: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Kemudian Allah gandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua, karena besarnya hak kedua orang tua. Seorang ibu mengandung anaknya dengan penuh kesusahan. Seorang ayah menanggung nafkah keluarganya. Maka mereka berdua berhak mendapatkan bakti anaknya, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan syukur kepada orang tuanya.وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (Luqman: 15).Baca Juga: Tips Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniIbnu Katsir rahimahullah mengatakan yang ringkasnya: “jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman”.Hal ini dikuatkan oleh hadits:لا طاعةَ لأحد في معصيةِ اللهِ . إنما الطاعةُ في المعروفِ“tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari 7257, Muslim 1840).***Nasehat Luqman selanjutnya:يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (Luqman: 16).Baca Juga: Inilah 10 Bahasa Cinta Dalam Mendidik AnakIbnu Katsir menjelaskan: “sesungguhnya kezaliman dan dosa walaupun sebesar biji sawi, kelak di hari Kiamat akan Allah hadirkan ketika menimbang amalan-amalan. Dan semua itu akan diganjar. Jika amalannya baik, maka ganjarannya baik. Jika amalannya buruk, maka ganjarannya buruk”.يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ“Hai anakku, dirikanlah shalat” (Luqman: 17).Tunaikan shalat sesuai dengan tuntunannya dan rukun-rukunnya, serta pada waktunya.وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ“dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar” (Luqman: 17).Lakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan lemah lembut sesuai kemampuan.وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu” (Luqman: 17).Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratKetahuilah bahwa ketika melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, pasti akan mendapatkan gangguan dari orang lain. Maka Allah perintahkan untuk bersabar. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المؤمنُ الذي يخالطُ الناسَ ويَصبرُ على أذاهم خيرٌ منَ الذي لا يُخالطُ الناسَ ولا يصبرُ على أذاهمْ“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. At Tirmidzi 2507, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 388, Ahmad 5/365, syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan hadits ini shahih dalam Mafatihul Fiqh 44).***Nasehat Luqman selanjutnya:إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang agung” (Luqman: 17).Maksudnya, bersabar ketika amar ma’ruf nahi mungkar adalah termasuk perkara yang agung.وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong)” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan palingkan wajahmu dari orang lain karena meremehkan dan sombong, ketika berbicara dengan mereka. Namun bersikap lembutlah dan pasanglah wajah yang cerah kepada mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Baca Juga: Bolehkah Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran?Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:تبسمك في وجه أخيك لك صدقة“Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Di-shahih-kan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan berjalan dengan sombong dan angkuh. Karena itu akan membuat Allah murka. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”.Maksudnya, orang yang sombong dan bangga pada dirinya sendiri (mukhtal), dan meremehkan orang lain (fakhur).وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan” (Luqman: 19).Maksudnya berjalanlah dengan penuh kesederhanaan, tidak dengan lambat dan juga tidak dengan terlalu cepat. Namun jalan pas dan pertengahan.***Nasehat Luqman selanjutnya:وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman: 19).Maksudnya janganlah berlebihan dalam berbicara, dan janganlah meninggikan suara tanpa kebutuhan. Oleh karena itu setelahnya Allah berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai”.Mujahid rahimahullah berkata: “suara yang paling buruk adalah suara keledai. Maksudnya orang yang meninggikan suaranya diserupakan seperti keledai karena keledai itu suaranya keras dan melengking. Ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut dan sangat tercela. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليس لنا مثل السوء, العائدَ في هبتِه كالكلبِ يعودُ في قَيْئِه“Tidak ada permisalan orang yang paling buruk, kecuali orang yang meminta kembali apa yang ia berikan, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari no. 1490, Muslim no. 1620).إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ، فإنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وإذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا باللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فإنَّه رَأَى شيطَانًا“Kalau kalian mendengar ayam berteriak (berkokok) maka berdoalah meminta nikmat kepada Allah. Namun jika kalian mendengar suara keledai berteriak (meringkik) maka mintalah perlindungan kepada Allah, karena keledai tersebut sedang melihat setan” (Muttafaqun ‘alaihi)” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/711).Wallahu a’lam.Baca Juga:(Diterjemahkan dari kitab Kaifa Nurabbi Auladana, karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu) Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran

Mengambil Faidah Dari Luqmanul Hakim Tentang Pendidikan Anak

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Allah Ta’ala menceritakan kisah Luqman Al Hakim dalam surat Luqman ayat 13 sampai 19, ketika ia memberikan nasehat yang berharga kepada anaknya:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”” (Luqman: 13).Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaJauhilah kesyirikan dalam ibadah kepada Allah, seperti berdoa kepada orang mati atau berdoa kepada orang yang tidak ada di hadapan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الدعاء هو العبادة“Doa adalah ibadah” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hasan shahih”).Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala:الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik)” (Al An’am: 82).Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadits:قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, siapa diantara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri? Maka Nabi menjelaskan: makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami, namun maksudnya kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya: “sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?”” (Muttafaqun ‘alaih).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (Luqman: 14).Baca Juga: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Kemudian Allah gandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua, karena besarnya hak kedua orang tua. Seorang ibu mengandung anaknya dengan penuh kesusahan. Seorang ayah menanggung nafkah keluarganya. Maka mereka berdua berhak mendapatkan bakti anaknya, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan syukur kepada orang tuanya.وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (Luqman: 15).Baca Juga: Tips Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniIbnu Katsir rahimahullah mengatakan yang ringkasnya: “jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman”.Hal ini dikuatkan oleh hadits:لا طاعةَ لأحد في معصيةِ اللهِ . إنما الطاعةُ في المعروفِ“tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari 7257, Muslim 1840).***Nasehat Luqman selanjutnya:يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (Luqman: 16).Baca Juga: Inilah 10 Bahasa Cinta Dalam Mendidik AnakIbnu Katsir menjelaskan: “sesungguhnya kezaliman dan dosa walaupun sebesar biji sawi, kelak di hari Kiamat akan Allah hadirkan ketika menimbang amalan-amalan. Dan semua itu akan diganjar. Jika amalannya baik, maka ganjarannya baik. Jika amalannya buruk, maka ganjarannya buruk”.يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ“Hai anakku, dirikanlah shalat” (Luqman: 17).Tunaikan shalat sesuai dengan tuntunannya dan rukun-rukunnya, serta pada waktunya.وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ“dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar” (Luqman: 17).Lakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan lemah lembut sesuai kemampuan.وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu” (Luqman: 17).Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratKetahuilah bahwa ketika melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, pasti akan mendapatkan gangguan dari orang lain. Maka Allah perintahkan untuk bersabar. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المؤمنُ الذي يخالطُ الناسَ ويَصبرُ على أذاهم خيرٌ منَ الذي لا يُخالطُ الناسَ ولا يصبرُ على أذاهمْ“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. At Tirmidzi 2507, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 388, Ahmad 5/365, syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan hadits ini shahih dalam Mafatihul Fiqh 44).***Nasehat Luqman selanjutnya:إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang agung” (Luqman: 17).Maksudnya, bersabar ketika amar ma’ruf nahi mungkar adalah termasuk perkara yang agung.وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong)” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan palingkan wajahmu dari orang lain karena meremehkan dan sombong, ketika berbicara dengan mereka. Namun bersikap lembutlah dan pasanglah wajah yang cerah kepada mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Baca Juga: Bolehkah Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran?Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:تبسمك في وجه أخيك لك صدقة“Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Di-shahih-kan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan berjalan dengan sombong dan angkuh. Karena itu akan membuat Allah murka. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”.Maksudnya, orang yang sombong dan bangga pada dirinya sendiri (mukhtal), dan meremehkan orang lain (fakhur).وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan” (Luqman: 19).Maksudnya berjalanlah dengan penuh kesederhanaan, tidak dengan lambat dan juga tidak dengan terlalu cepat. Namun jalan pas dan pertengahan.***Nasehat Luqman selanjutnya:وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman: 19).Maksudnya janganlah berlebihan dalam berbicara, dan janganlah meninggikan suara tanpa kebutuhan. Oleh karena itu setelahnya Allah berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai”.Mujahid rahimahullah berkata: “suara yang paling buruk adalah suara keledai. Maksudnya orang yang meninggikan suaranya diserupakan seperti keledai karena keledai itu suaranya keras dan melengking. Ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut dan sangat tercela. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليس لنا مثل السوء, العائدَ في هبتِه كالكلبِ يعودُ في قَيْئِه“Tidak ada permisalan orang yang paling buruk, kecuali orang yang meminta kembali apa yang ia berikan, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari no. 1490, Muslim no. 1620).إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ، فإنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وإذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا باللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فإنَّه رَأَى شيطَانًا“Kalau kalian mendengar ayam berteriak (berkokok) maka berdoalah meminta nikmat kepada Allah. Namun jika kalian mendengar suara keledai berteriak (meringkik) maka mintalah perlindungan kepada Allah, karena keledai tersebut sedang melihat setan” (Muttafaqun ‘alaihi)” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/711).Wallahu a’lam.Baca Juga:(Diterjemahkan dari kitab Kaifa Nurabbi Auladana, karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu) Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Allah Ta’ala menceritakan kisah Luqman Al Hakim dalam surat Luqman ayat 13 sampai 19, ketika ia memberikan nasehat yang berharga kepada anaknya:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”” (Luqman: 13).Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaJauhilah kesyirikan dalam ibadah kepada Allah, seperti berdoa kepada orang mati atau berdoa kepada orang yang tidak ada di hadapan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الدعاء هو العبادة“Doa adalah ibadah” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hasan shahih”).Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala:الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik)” (Al An’am: 82).Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadits:قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, siapa diantara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri? Maka Nabi menjelaskan: makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami, namun maksudnya kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya: “sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?”” (Muttafaqun ‘alaih).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (Luqman: 14).Baca Juga: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Kemudian Allah gandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua, karena besarnya hak kedua orang tua. Seorang ibu mengandung anaknya dengan penuh kesusahan. Seorang ayah menanggung nafkah keluarganya. Maka mereka berdua berhak mendapatkan bakti anaknya, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan syukur kepada orang tuanya.وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (Luqman: 15).Baca Juga: Tips Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniIbnu Katsir rahimahullah mengatakan yang ringkasnya: “jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman”.Hal ini dikuatkan oleh hadits:لا طاعةَ لأحد في معصيةِ اللهِ . إنما الطاعةُ في المعروفِ“tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari 7257, Muslim 1840).***Nasehat Luqman selanjutnya:يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (Luqman: 16).Baca Juga: Inilah 10 Bahasa Cinta Dalam Mendidik AnakIbnu Katsir menjelaskan: “sesungguhnya kezaliman dan dosa walaupun sebesar biji sawi, kelak di hari Kiamat akan Allah hadirkan ketika menimbang amalan-amalan. Dan semua itu akan diganjar. Jika amalannya baik, maka ganjarannya baik. Jika amalannya buruk, maka ganjarannya buruk”.يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ“Hai anakku, dirikanlah shalat” (Luqman: 17).Tunaikan shalat sesuai dengan tuntunannya dan rukun-rukunnya, serta pada waktunya.وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ“dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar” (Luqman: 17).Lakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan lemah lembut sesuai kemampuan.وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu” (Luqman: 17).Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratKetahuilah bahwa ketika melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, pasti akan mendapatkan gangguan dari orang lain. Maka Allah perintahkan untuk bersabar. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المؤمنُ الذي يخالطُ الناسَ ويَصبرُ على أذاهم خيرٌ منَ الذي لا يُخالطُ الناسَ ولا يصبرُ على أذاهمْ“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. At Tirmidzi 2507, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 388, Ahmad 5/365, syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan hadits ini shahih dalam Mafatihul Fiqh 44).***Nasehat Luqman selanjutnya:إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang agung” (Luqman: 17).Maksudnya, bersabar ketika amar ma’ruf nahi mungkar adalah termasuk perkara yang agung.وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong)” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan palingkan wajahmu dari orang lain karena meremehkan dan sombong, ketika berbicara dengan mereka. Namun bersikap lembutlah dan pasanglah wajah yang cerah kepada mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Baca Juga: Bolehkah Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran?Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:تبسمك في وجه أخيك لك صدقة“Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Di-shahih-kan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan berjalan dengan sombong dan angkuh. Karena itu akan membuat Allah murka. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”.Maksudnya, orang yang sombong dan bangga pada dirinya sendiri (mukhtal), dan meremehkan orang lain (fakhur).وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan” (Luqman: 19).Maksudnya berjalanlah dengan penuh kesederhanaan, tidak dengan lambat dan juga tidak dengan terlalu cepat. Namun jalan pas dan pertengahan.***Nasehat Luqman selanjutnya:وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman: 19).Maksudnya janganlah berlebihan dalam berbicara, dan janganlah meninggikan suara tanpa kebutuhan. Oleh karena itu setelahnya Allah berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai”.Mujahid rahimahullah berkata: “suara yang paling buruk adalah suara keledai. Maksudnya orang yang meninggikan suaranya diserupakan seperti keledai karena keledai itu suaranya keras dan melengking. Ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut dan sangat tercela. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليس لنا مثل السوء, العائدَ في هبتِه كالكلبِ يعودُ في قَيْئِه“Tidak ada permisalan orang yang paling buruk, kecuali orang yang meminta kembali apa yang ia berikan, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari no. 1490, Muslim no. 1620).إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ، فإنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وإذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا باللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فإنَّه رَأَى شيطَانًا“Kalau kalian mendengar ayam berteriak (berkokok) maka berdoalah meminta nikmat kepada Allah. Namun jika kalian mendengar suara keledai berteriak (meringkik) maka mintalah perlindungan kepada Allah, karena keledai tersebut sedang melihat setan” (Muttafaqun ‘alaihi)” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/711).Wallahu a’lam.Baca Juga:(Diterjemahkan dari kitab Kaifa Nurabbi Auladana, karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu) Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran


Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Allah Ta’ala menceritakan kisah Luqman Al Hakim dalam surat Luqman ayat 13 sampai 19, ketika ia memberikan nasehat yang berharga kepada anaknya:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”” (Luqman: 13).Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaJauhilah kesyirikan dalam ibadah kepada Allah, seperti berdoa kepada orang mati atau berdoa kepada orang yang tidak ada di hadapan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الدعاء هو العبادة“Doa adalah ibadah” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hasan shahih”).Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala:الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik)” (Al An’am: 82).Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadits:قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, siapa diantara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri? Maka Nabi menjelaskan: makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami, namun maksudnya kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya: “sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?”” (Muttafaqun ‘alaih).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (Luqman: 14).Baca Juga: Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?Kemudian Allah gandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua, karena besarnya hak kedua orang tua. Seorang ibu mengandung anaknya dengan penuh kesusahan. Seorang ayah menanggung nafkah keluarganya. Maka mereka berdua berhak mendapatkan bakti anaknya, sebagai bentuk syukur kepada Allah dan syukur kepada orang tuanya.وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (Luqman: 15).Baca Juga: Tips Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniIbnu Katsir rahimahullah mengatakan yang ringkasnya: “jika kedua orang tua berupaya sepenuh tenaga untuk membuatmu mengikuti agama mereka yang kufur, maka jangan ikuti mereka berdua. Namun hal ini tidak boleh menghalangimu untuk tetap mempergauli mereka dengan ma’ruf di dunia, yaitu dengan baik. Dan tetaplah ikuti jalannya kaum yang beriman”.Hal ini dikuatkan oleh hadits:لا طاعةَ لأحد في معصيةِ اللهِ . إنما الطاعةُ في المعروفِ“tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari 7257, Muslim 1840).***Nasehat Luqman selanjutnya:يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (Luqman: 16).Baca Juga: Inilah 10 Bahasa Cinta Dalam Mendidik AnakIbnu Katsir menjelaskan: “sesungguhnya kezaliman dan dosa walaupun sebesar biji sawi, kelak di hari Kiamat akan Allah hadirkan ketika menimbang amalan-amalan. Dan semua itu akan diganjar. Jika amalannya baik, maka ganjarannya baik. Jika amalannya buruk, maka ganjarannya buruk”.يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ“Hai anakku, dirikanlah shalat” (Luqman: 17).Tunaikan shalat sesuai dengan tuntunannya dan rukun-rukunnya, serta pada waktunya.وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ“dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar” (Luqman: 17).Lakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan lemah lembut sesuai kemampuan.وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu” (Luqman: 17).Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratKetahuilah bahwa ketika melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, pasti akan mendapatkan gangguan dari orang lain. Maka Allah perintahkan untuk bersabar. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المؤمنُ الذي يخالطُ الناسَ ويَصبرُ على أذاهم خيرٌ منَ الذي لا يُخالطُ الناسَ ولا يصبرُ على أذاهمْ“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. At Tirmidzi 2507, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 388, Ahmad 5/365, syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan hadits ini shahih dalam Mafatihul Fiqh 44).***Nasehat Luqman selanjutnya:إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ“Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang agung” (Luqman: 17).Maksudnya, bersabar ketika amar ma’ruf nahi mungkar adalah termasuk perkara yang agung.وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong)” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan palingkan wajahmu dari orang lain karena meremehkan dan sombong, ketika berbicara dengan mereka. Namun bersikap lembutlah dan pasanglah wajah yang cerah kepada mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).Baca Juga: Bolehkah Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran?Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:تبسمك في وجه أخيك لك صدقة“Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Di-shahih-kan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib).***Nasehat Luqman selanjutnya:وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman: 18).Maksudnya, jangan berjalan dengan sombong dan angkuh. Karena itu akan membuat Allah murka. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”.Maksudnya, orang yang sombong dan bangga pada dirinya sendiri (mukhtal), dan meremehkan orang lain (fakhur).وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan” (Luqman: 19).Maksudnya berjalanlah dengan penuh kesederhanaan, tidak dengan lambat dan juga tidak dengan terlalu cepat. Namun jalan pas dan pertengahan.***Nasehat Luqman selanjutnya:وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman: 19).Maksudnya janganlah berlebihan dalam berbicara, dan janganlah meninggikan suara tanpa kebutuhan. Oleh karena itu setelahnya Allah berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai”.Mujahid rahimahullah berkata: “suara yang paling buruk adalah suara keledai. Maksudnya orang yang meninggikan suaranya diserupakan seperti keledai karena keledai itu suaranya keras dan melengking. Ini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut dan sangat tercela. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليس لنا مثل السوء, العائدَ في هبتِه كالكلبِ يعودُ في قَيْئِه“Tidak ada permisalan orang yang paling buruk, kecuali orang yang meminta kembali apa yang ia berikan, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari no. 1490, Muslim no. 1620).إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ، فإنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وإذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا باللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فإنَّه رَأَى شيطَانًا“Kalau kalian mendengar ayam berteriak (berkokok) maka berdoalah meminta nikmat kepada Allah. Namun jika kalian mendengar suara keledai berteriak (meringkik) maka mintalah perlindungan kepada Allah, karena keledai tersebut sedang melihat setan” (Muttafaqun ‘alaihi)” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/711).Wallahu a’lam.Baca Juga:(Diterjemahkan dari kitab Kaifa Nurabbi Auladana, karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu) Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran

Apakah Kemiskinan yang Anda Takutkan? – Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad #NasehatUlama

Dan Abu Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui mereka yang sedang berbicara tentang kemiskinan dan mereka takut akan hal itu. Maksudnya, mereka takut miskin, mereka khawatir tentang rezeki mereka dan mereka takut kemiskinan menimpa mereka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah miskin yang kalian takutkan?” Apakah kalian takut miskin? “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, dunia akan mereka dapatkan dan kemudian muncul fitnah di dunia. Sebagaimana disebutkan (dalam hadis)… bahwa harta adalah sumber fitnah, bahwa fitnah umat Rasulullah adalah harta dunia. “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS. Al-Fajr: 20) Di antara umat Islam ada yang diuji dengan cara mendapatkan hartanya, baik dengan cara yang halal ataupun haram. Bahkan meskipun dia hartanya sudah banyak, apa yang dia miliki tidak memuaskan dirinya sehingga dia terus berusaha untuk menambah hartanya dengan cara yang haram. Beliau bersabda, “Apakah kemiskinan yang kalian takutkan?” “Demi Allah, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, apa yang kalian takutkan, apa yang kalian khawatirkan, justru harta yang melimpah akan didatangkan untuk kalian “Sehingga tidak ada yang membuat hati setiap orang dari kalian menyimpang kecuali hal tersebut.” (Hadis diriwayatkan oleh Al-Bazzar) Yakni karena dunia, karena fitnah harta dan ketamakan terhadapnya sehingga setiap orang berupaya untuk mendapatkan harta dengan segala cara,meremehkan perkara ini dan tidak mempedulikan harta yang dia dapatkan apakah halal atau haram. Dari situlah fitnah muncul dan sebab itulah hati manusia kemudian menyimpang. Berpaling dari jalan yang lurus karena mengikuti syahwat dan tamak dalam mendapatkan harta dengan segala cara dan upaya baik dengan cara yang halal ataupun yang haram. Dan sebagaimana difahami, bahwa halal adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haram adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Akan tetapi, orang yang diuji dengan fitnah harta sehingga dunia menjadi perhatian utamanya, harta halal adalah apa yang sudah dia dapatkan, halal baginya adalah apa yang sudah ada di tangannya, apa yang sudah digenggam tangannya, dan haram adalah apa yang belum berada di tangannya. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu, sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Dan dunia yang akan dihamparkan bagi mereka seluas-luasnya sudah terjadi sekarang sebagaimana dikabarkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan banyak manusia terfitnah dengan harta dan hati mereka menyimpang karena sebab harta tersebut. Hati mereka berpaling karena sebab harta dan menyimpang dari jalan yang lurus karena harta, sehingga harta berubah menjadi sebab mereka bersikap melampaui batas, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla; “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-Alaq: 6-7) Harta yang mereka dapatkan menjadikan mereka melampaui batas, di antara mereka ada yang mendapatkan harta kemudian melampaui batas dan membuat mereka melanggar batas-batas syariat, dan menggunakan hartanya untuk hal yang tidak diperintahkan sehingga hartanya digunakan untuk perkara yang halal dan juga yang haram, yang dengan hal tersebut muncullah fitnah yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan muncul hati yang menyimpang karena sebab harta dan usaha untuk mendapatkannya dengan berbagai cara walaupun cara untuk mendapatkan harta tersebut adalah cara yang haram. ============ وَأَبُوْ الدَّرْدَاءِ يَقُوْلُ: خَرَجَ عَلِيْهِمِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَهُمْ يَتَحَدَّثُونَ فِي الْفَقْرِ وَيَتَخَوَّفُونَهُ يَعْنِي يَخْشَوْنَ مِنَ الْفَقْرِ وَيَهُمُّهُمْ أَمْرُ الرِّزْقِ وَيَتَخَوَّفُونَ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمْ الْفَقْرُ فَالرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آلْفَقْرَ ؟ أَتَخْشَوْنَ الْفَقْرَ؟ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِيْ مَعْنَاهَا أَنَّهَا سَتَحْصُلُ لَهُمْ الدُّنْيَا وَسَتَحْصُلُ الْفِتْنَةُ فِي الدُّنْيَا …كَمَا جَاءَ الْفِتْنَةُ تَكُونُ بِالْمَالِ وَأَنَّ فِتْنَةَ أُمَّةِ رَسُولِ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بِالْمَالِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا اَلْفَجْرُ- الْآيَةَ 20 وَمِنْهُمْ مَنْ يُبْتَلَى بِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ سَوَاءً عَنْ طَرِيقٍ حَلَالٍ أَوْ طَرِيقٍ حَرَامٍ وَحَتَّى لَوْ كَانَ مُكْثِرًا فَإِنَّهُ لَا يَكْفِيهِ هَذَا الَّذِي بِيَدِهِ بَلْ يَسْعَى إِلَى أَنْ يَزِيدَ عَنْ طَرِيقِ حَرَامٍ قَالَ : آلْفَقْرَ تَخَافُونَ؟ وَاللهِ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِي مَعْنَاهُ أَنَّكُمْ يَعْنِي هَذَا الَّذِي تَخْشَوْنَهُ وَتَخَافُونَهُ يَعْنِي سَيَحْصُلُ لَكُمُ الْمَالُ الْكَثِيرُ وَحَتَّى لاَ يُزِيغَ قَلْبَ أَحَدٍ مِنْكُمْ إِزَاغَةً إِلاَّ هِيَهْ رَوَاهُ الْبَزَّارُ يَعْنِي الدُّنْيَا ذَلِكَ لِفِتْنَةِ الْمَالِ وَالْحِرْصِ عَلَيْهِ و كُلُّ إِنْسَانٍ يَسْعَى لِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَيَسْتَهِينُ فِي أَمْرِهِ وَلَا يُبَالِيْ الْمَالَ يَحْصُلُ إِلَيْهِ مِنْ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ فَتَكُونُ الْفِتْنَةُ فِيْ ذَلِكَ وَتَكَوْنُ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِذَلِكَ وَيَكُونُ الْاِنْحِرَافُ عَنِ الْجَادَّةِ بِاتِّبَاعِ الشَّهْوَاتِ وَالْحِرْصِ عَلَى تَحْصِيلِ الأَمْوَالِ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَبِأَيِّ طَرِيقَةٍ سَوَاءً كَانَ عَنْ طَرِيقٍ… عَنْ طَرِيقِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْحَلَالَ مَا أَحَلَّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ لَكِنَّ مَنِ ابْتُلِيَ بِالْمَالِ وَصَارَ هَمُّهُ الدُّنْيَا الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْيَدِ الْحَلَالُ عِنْدَهُ مَا حَلَّ فِي يَدِهِ مَا وَصَلَ إِلَى يَدِهِ وَالْحَرَامُ مَا لَمْ يَصِلْ إِلَى يَدِهِ – وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَالرَّسُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ: لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا وَكَانَتِ الدُّنْيَا لَتُصَبَّنَّ عَلَيْهِمْ صَبًّا قَدْ وَقَعَ كَمَا أَخَبَرَ بِهِ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ وَفُتِنَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ بِالْمَالِ وَحَصَلَ لَهُمْ الزَّيْغُ بِسَبَبِهِ وَزَاغَتْ قُلُوبُهُمْ بِسَبَبِ الْمَالِ وَانْحَرَفُوْا عَنِ الْجَادَّةِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَصَارَ الْمَالُ سَبَبًا لِلطُّغْيَانِ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَلَّا إِنَّ الْإِنسَانَ لَيَطْغَىٰ أَن رَّآهُ اسْتَغْنَىٰ اَلْعَلَقُ اَلآيَةُ 6 – 7 فَكَانَ حُصُولُ الْمَالِ لَهُمْ طُغْيَانٌ مِنْهُمْ مَنْ حَصَلَ لَهُ الطُّغْيَانُ وَحَصَلَ لَهُ مِنْ تَجَاوَزِ الْحُدُودِ وَصَرْفِ الْمَالِ فِيْ غَيْرِ مَا أُمِرَ بِصَرْفِهِ فِيهِ فَيُصْرَفُ فِي الْحَلَالِ وَفِي الْحَرَامِ فَحَصَلَتْ بِذَلِكَ الْفِتْنَةُ الَّتِيْ أَخَبَرَ بِهَا الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ وَحَصَلَتْ بِذَلِكَ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَالْعَمَلِ عَلَى التَّوَصُّلِ إِلَيْهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الطَّرِيقُ الْمُوصِلُ إِلَيْهِ حَرَامًا      

Apakah Kemiskinan yang Anda Takutkan? – Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad #NasehatUlama

Dan Abu Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui mereka yang sedang berbicara tentang kemiskinan dan mereka takut akan hal itu. Maksudnya, mereka takut miskin, mereka khawatir tentang rezeki mereka dan mereka takut kemiskinan menimpa mereka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah miskin yang kalian takutkan?” Apakah kalian takut miskin? “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, dunia akan mereka dapatkan dan kemudian muncul fitnah di dunia. Sebagaimana disebutkan (dalam hadis)… bahwa harta adalah sumber fitnah, bahwa fitnah umat Rasulullah adalah harta dunia. “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS. Al-Fajr: 20) Di antara umat Islam ada yang diuji dengan cara mendapatkan hartanya, baik dengan cara yang halal ataupun haram. Bahkan meskipun dia hartanya sudah banyak, apa yang dia miliki tidak memuaskan dirinya sehingga dia terus berusaha untuk menambah hartanya dengan cara yang haram. Beliau bersabda, “Apakah kemiskinan yang kalian takutkan?” “Demi Allah, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, apa yang kalian takutkan, apa yang kalian khawatirkan, justru harta yang melimpah akan didatangkan untuk kalian “Sehingga tidak ada yang membuat hati setiap orang dari kalian menyimpang kecuali hal tersebut.” (Hadis diriwayatkan oleh Al-Bazzar) Yakni karena dunia, karena fitnah harta dan ketamakan terhadapnya sehingga setiap orang berupaya untuk mendapatkan harta dengan segala cara,meremehkan perkara ini dan tidak mempedulikan harta yang dia dapatkan apakah halal atau haram. Dari situlah fitnah muncul dan sebab itulah hati manusia kemudian menyimpang. Berpaling dari jalan yang lurus karena mengikuti syahwat dan tamak dalam mendapatkan harta dengan segala cara dan upaya baik dengan cara yang halal ataupun yang haram. Dan sebagaimana difahami, bahwa halal adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haram adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Akan tetapi, orang yang diuji dengan fitnah harta sehingga dunia menjadi perhatian utamanya, harta halal adalah apa yang sudah dia dapatkan, halal baginya adalah apa yang sudah ada di tangannya, apa yang sudah digenggam tangannya, dan haram adalah apa yang belum berada di tangannya. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu, sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Dan dunia yang akan dihamparkan bagi mereka seluas-luasnya sudah terjadi sekarang sebagaimana dikabarkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan banyak manusia terfitnah dengan harta dan hati mereka menyimpang karena sebab harta tersebut. Hati mereka berpaling karena sebab harta dan menyimpang dari jalan yang lurus karena harta, sehingga harta berubah menjadi sebab mereka bersikap melampaui batas, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla; “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-Alaq: 6-7) Harta yang mereka dapatkan menjadikan mereka melampaui batas, di antara mereka ada yang mendapatkan harta kemudian melampaui batas dan membuat mereka melanggar batas-batas syariat, dan menggunakan hartanya untuk hal yang tidak diperintahkan sehingga hartanya digunakan untuk perkara yang halal dan juga yang haram, yang dengan hal tersebut muncullah fitnah yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan muncul hati yang menyimpang karena sebab harta dan usaha untuk mendapatkannya dengan berbagai cara walaupun cara untuk mendapatkan harta tersebut adalah cara yang haram. ============ وَأَبُوْ الدَّرْدَاءِ يَقُوْلُ: خَرَجَ عَلِيْهِمِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَهُمْ يَتَحَدَّثُونَ فِي الْفَقْرِ وَيَتَخَوَّفُونَهُ يَعْنِي يَخْشَوْنَ مِنَ الْفَقْرِ وَيَهُمُّهُمْ أَمْرُ الرِّزْقِ وَيَتَخَوَّفُونَ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمْ الْفَقْرُ فَالرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آلْفَقْرَ ؟ أَتَخْشَوْنَ الْفَقْرَ؟ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِيْ مَعْنَاهَا أَنَّهَا سَتَحْصُلُ لَهُمْ الدُّنْيَا وَسَتَحْصُلُ الْفِتْنَةُ فِي الدُّنْيَا …كَمَا جَاءَ الْفِتْنَةُ تَكُونُ بِالْمَالِ وَأَنَّ فِتْنَةَ أُمَّةِ رَسُولِ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بِالْمَالِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا اَلْفَجْرُ- الْآيَةَ 20 وَمِنْهُمْ مَنْ يُبْتَلَى بِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ سَوَاءً عَنْ طَرِيقٍ حَلَالٍ أَوْ طَرِيقٍ حَرَامٍ وَحَتَّى لَوْ كَانَ مُكْثِرًا فَإِنَّهُ لَا يَكْفِيهِ هَذَا الَّذِي بِيَدِهِ بَلْ يَسْعَى إِلَى أَنْ يَزِيدَ عَنْ طَرِيقِ حَرَامٍ قَالَ : آلْفَقْرَ تَخَافُونَ؟ وَاللهِ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِي مَعْنَاهُ أَنَّكُمْ يَعْنِي هَذَا الَّذِي تَخْشَوْنَهُ وَتَخَافُونَهُ يَعْنِي سَيَحْصُلُ لَكُمُ الْمَالُ الْكَثِيرُ وَحَتَّى لاَ يُزِيغَ قَلْبَ أَحَدٍ مِنْكُمْ إِزَاغَةً إِلاَّ هِيَهْ رَوَاهُ الْبَزَّارُ يَعْنِي الدُّنْيَا ذَلِكَ لِفِتْنَةِ الْمَالِ وَالْحِرْصِ عَلَيْهِ و كُلُّ إِنْسَانٍ يَسْعَى لِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَيَسْتَهِينُ فِي أَمْرِهِ وَلَا يُبَالِيْ الْمَالَ يَحْصُلُ إِلَيْهِ مِنْ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ فَتَكُونُ الْفِتْنَةُ فِيْ ذَلِكَ وَتَكَوْنُ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِذَلِكَ وَيَكُونُ الْاِنْحِرَافُ عَنِ الْجَادَّةِ بِاتِّبَاعِ الشَّهْوَاتِ وَالْحِرْصِ عَلَى تَحْصِيلِ الأَمْوَالِ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَبِأَيِّ طَرِيقَةٍ سَوَاءً كَانَ عَنْ طَرِيقٍ… عَنْ طَرِيقِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْحَلَالَ مَا أَحَلَّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ لَكِنَّ مَنِ ابْتُلِيَ بِالْمَالِ وَصَارَ هَمُّهُ الدُّنْيَا الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْيَدِ الْحَلَالُ عِنْدَهُ مَا حَلَّ فِي يَدِهِ مَا وَصَلَ إِلَى يَدِهِ وَالْحَرَامُ مَا لَمْ يَصِلْ إِلَى يَدِهِ – وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَالرَّسُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ: لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا وَكَانَتِ الدُّنْيَا لَتُصَبَّنَّ عَلَيْهِمْ صَبًّا قَدْ وَقَعَ كَمَا أَخَبَرَ بِهِ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ وَفُتِنَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ بِالْمَالِ وَحَصَلَ لَهُمْ الزَّيْغُ بِسَبَبِهِ وَزَاغَتْ قُلُوبُهُمْ بِسَبَبِ الْمَالِ وَانْحَرَفُوْا عَنِ الْجَادَّةِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَصَارَ الْمَالُ سَبَبًا لِلطُّغْيَانِ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَلَّا إِنَّ الْإِنسَانَ لَيَطْغَىٰ أَن رَّآهُ اسْتَغْنَىٰ اَلْعَلَقُ اَلآيَةُ 6 – 7 فَكَانَ حُصُولُ الْمَالِ لَهُمْ طُغْيَانٌ مِنْهُمْ مَنْ حَصَلَ لَهُ الطُّغْيَانُ وَحَصَلَ لَهُ مِنْ تَجَاوَزِ الْحُدُودِ وَصَرْفِ الْمَالِ فِيْ غَيْرِ مَا أُمِرَ بِصَرْفِهِ فِيهِ فَيُصْرَفُ فِي الْحَلَالِ وَفِي الْحَرَامِ فَحَصَلَتْ بِذَلِكَ الْفِتْنَةُ الَّتِيْ أَخَبَرَ بِهَا الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ وَحَصَلَتْ بِذَلِكَ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَالْعَمَلِ عَلَى التَّوَصُّلِ إِلَيْهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الطَّرِيقُ الْمُوصِلُ إِلَيْهِ حَرَامًا      
Dan Abu Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui mereka yang sedang berbicara tentang kemiskinan dan mereka takut akan hal itu. Maksudnya, mereka takut miskin, mereka khawatir tentang rezeki mereka dan mereka takut kemiskinan menimpa mereka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah miskin yang kalian takutkan?” Apakah kalian takut miskin? “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, dunia akan mereka dapatkan dan kemudian muncul fitnah di dunia. Sebagaimana disebutkan (dalam hadis)… bahwa harta adalah sumber fitnah, bahwa fitnah umat Rasulullah adalah harta dunia. “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS. Al-Fajr: 20) Di antara umat Islam ada yang diuji dengan cara mendapatkan hartanya, baik dengan cara yang halal ataupun haram. Bahkan meskipun dia hartanya sudah banyak, apa yang dia miliki tidak memuaskan dirinya sehingga dia terus berusaha untuk menambah hartanya dengan cara yang haram. Beliau bersabda, “Apakah kemiskinan yang kalian takutkan?” “Demi Allah, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, apa yang kalian takutkan, apa yang kalian khawatirkan, justru harta yang melimpah akan didatangkan untuk kalian “Sehingga tidak ada yang membuat hati setiap orang dari kalian menyimpang kecuali hal tersebut.” (Hadis diriwayatkan oleh Al-Bazzar) Yakni karena dunia, karena fitnah harta dan ketamakan terhadapnya sehingga setiap orang berupaya untuk mendapatkan harta dengan segala cara,meremehkan perkara ini dan tidak mempedulikan harta yang dia dapatkan apakah halal atau haram. Dari situlah fitnah muncul dan sebab itulah hati manusia kemudian menyimpang. Berpaling dari jalan yang lurus karena mengikuti syahwat dan tamak dalam mendapatkan harta dengan segala cara dan upaya baik dengan cara yang halal ataupun yang haram. Dan sebagaimana difahami, bahwa halal adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haram adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Akan tetapi, orang yang diuji dengan fitnah harta sehingga dunia menjadi perhatian utamanya, harta halal adalah apa yang sudah dia dapatkan, halal baginya adalah apa yang sudah ada di tangannya, apa yang sudah digenggam tangannya, dan haram adalah apa yang belum berada di tangannya. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu, sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Dan dunia yang akan dihamparkan bagi mereka seluas-luasnya sudah terjadi sekarang sebagaimana dikabarkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan banyak manusia terfitnah dengan harta dan hati mereka menyimpang karena sebab harta tersebut. Hati mereka berpaling karena sebab harta dan menyimpang dari jalan yang lurus karena harta, sehingga harta berubah menjadi sebab mereka bersikap melampaui batas, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla; “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-Alaq: 6-7) Harta yang mereka dapatkan menjadikan mereka melampaui batas, di antara mereka ada yang mendapatkan harta kemudian melampaui batas dan membuat mereka melanggar batas-batas syariat, dan menggunakan hartanya untuk hal yang tidak diperintahkan sehingga hartanya digunakan untuk perkara yang halal dan juga yang haram, yang dengan hal tersebut muncullah fitnah yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan muncul hati yang menyimpang karena sebab harta dan usaha untuk mendapatkannya dengan berbagai cara walaupun cara untuk mendapatkan harta tersebut adalah cara yang haram. ============ وَأَبُوْ الدَّرْدَاءِ يَقُوْلُ: خَرَجَ عَلِيْهِمِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَهُمْ يَتَحَدَّثُونَ فِي الْفَقْرِ وَيَتَخَوَّفُونَهُ يَعْنِي يَخْشَوْنَ مِنَ الْفَقْرِ وَيَهُمُّهُمْ أَمْرُ الرِّزْقِ وَيَتَخَوَّفُونَ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمْ الْفَقْرُ فَالرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آلْفَقْرَ ؟ أَتَخْشَوْنَ الْفَقْرَ؟ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِيْ مَعْنَاهَا أَنَّهَا سَتَحْصُلُ لَهُمْ الدُّنْيَا وَسَتَحْصُلُ الْفِتْنَةُ فِي الدُّنْيَا …كَمَا جَاءَ الْفِتْنَةُ تَكُونُ بِالْمَالِ وَأَنَّ فِتْنَةَ أُمَّةِ رَسُولِ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بِالْمَالِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا اَلْفَجْرُ- الْآيَةَ 20 وَمِنْهُمْ مَنْ يُبْتَلَى بِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ سَوَاءً عَنْ طَرِيقٍ حَلَالٍ أَوْ طَرِيقٍ حَرَامٍ وَحَتَّى لَوْ كَانَ مُكْثِرًا فَإِنَّهُ لَا يَكْفِيهِ هَذَا الَّذِي بِيَدِهِ بَلْ يَسْعَى إِلَى أَنْ يَزِيدَ عَنْ طَرِيقِ حَرَامٍ قَالَ : آلْفَقْرَ تَخَافُونَ؟ وَاللهِ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِي مَعْنَاهُ أَنَّكُمْ يَعْنِي هَذَا الَّذِي تَخْشَوْنَهُ وَتَخَافُونَهُ يَعْنِي سَيَحْصُلُ لَكُمُ الْمَالُ الْكَثِيرُ وَحَتَّى لاَ يُزِيغَ قَلْبَ أَحَدٍ مِنْكُمْ إِزَاغَةً إِلاَّ هِيَهْ رَوَاهُ الْبَزَّارُ يَعْنِي الدُّنْيَا ذَلِكَ لِفِتْنَةِ الْمَالِ وَالْحِرْصِ عَلَيْهِ و كُلُّ إِنْسَانٍ يَسْعَى لِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَيَسْتَهِينُ فِي أَمْرِهِ وَلَا يُبَالِيْ الْمَالَ يَحْصُلُ إِلَيْهِ مِنْ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ فَتَكُونُ الْفِتْنَةُ فِيْ ذَلِكَ وَتَكَوْنُ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِذَلِكَ وَيَكُونُ الْاِنْحِرَافُ عَنِ الْجَادَّةِ بِاتِّبَاعِ الشَّهْوَاتِ وَالْحِرْصِ عَلَى تَحْصِيلِ الأَمْوَالِ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَبِأَيِّ طَرِيقَةٍ سَوَاءً كَانَ عَنْ طَرِيقٍ… عَنْ طَرِيقِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْحَلَالَ مَا أَحَلَّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ لَكِنَّ مَنِ ابْتُلِيَ بِالْمَالِ وَصَارَ هَمُّهُ الدُّنْيَا الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْيَدِ الْحَلَالُ عِنْدَهُ مَا حَلَّ فِي يَدِهِ مَا وَصَلَ إِلَى يَدِهِ وَالْحَرَامُ مَا لَمْ يَصِلْ إِلَى يَدِهِ – وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَالرَّسُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ: لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا وَكَانَتِ الدُّنْيَا لَتُصَبَّنَّ عَلَيْهِمْ صَبًّا قَدْ وَقَعَ كَمَا أَخَبَرَ بِهِ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ وَفُتِنَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ بِالْمَالِ وَحَصَلَ لَهُمْ الزَّيْغُ بِسَبَبِهِ وَزَاغَتْ قُلُوبُهُمْ بِسَبَبِ الْمَالِ وَانْحَرَفُوْا عَنِ الْجَادَّةِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَصَارَ الْمَالُ سَبَبًا لِلطُّغْيَانِ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَلَّا إِنَّ الْإِنسَانَ لَيَطْغَىٰ أَن رَّآهُ اسْتَغْنَىٰ اَلْعَلَقُ اَلآيَةُ 6 – 7 فَكَانَ حُصُولُ الْمَالِ لَهُمْ طُغْيَانٌ مِنْهُمْ مَنْ حَصَلَ لَهُ الطُّغْيَانُ وَحَصَلَ لَهُ مِنْ تَجَاوَزِ الْحُدُودِ وَصَرْفِ الْمَالِ فِيْ غَيْرِ مَا أُمِرَ بِصَرْفِهِ فِيهِ فَيُصْرَفُ فِي الْحَلَالِ وَفِي الْحَرَامِ فَحَصَلَتْ بِذَلِكَ الْفِتْنَةُ الَّتِيْ أَخَبَرَ بِهَا الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ وَحَصَلَتْ بِذَلِكَ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَالْعَمَلِ عَلَى التَّوَصُّلِ إِلَيْهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الطَّرِيقُ الْمُوصِلُ إِلَيْهِ حَرَامًا      


Dan Abu Darda’ berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui mereka yang sedang berbicara tentang kemiskinan dan mereka takut akan hal itu. Maksudnya, mereka takut miskin, mereka khawatir tentang rezeki mereka dan mereka takut kemiskinan menimpa mereka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah miskin yang kalian takutkan?” Apakah kalian takut miskin? “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, dunia akan mereka dapatkan dan kemudian muncul fitnah di dunia. Sebagaimana disebutkan (dalam hadis)… bahwa harta adalah sumber fitnah, bahwa fitnah umat Rasulullah adalah harta dunia. “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS. Al-Fajr: 20) Di antara umat Islam ada yang diuji dengan cara mendapatkan hartanya, baik dengan cara yang halal ataupun haram. Bahkan meskipun dia hartanya sudah banyak, apa yang dia miliki tidak memuaskan dirinya sehingga dia terus berusaha untuk menambah hartanya dengan cara yang haram. Beliau bersabda, “Apakah kemiskinan yang kalian takutkan?” “Demi Allah, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Maksudnya, apa yang kalian takutkan, apa yang kalian khawatirkan, justru harta yang melimpah akan didatangkan untuk kalian “Sehingga tidak ada yang membuat hati setiap orang dari kalian menyimpang kecuali hal tersebut.” (Hadis diriwayatkan oleh Al-Bazzar) Yakni karena dunia, karena fitnah harta dan ketamakan terhadapnya sehingga setiap orang berupaya untuk mendapatkan harta dengan segala cara,meremehkan perkara ini dan tidak mempedulikan harta yang dia dapatkan apakah halal atau haram. Dari situlah fitnah muncul dan sebab itulah hati manusia kemudian menyimpang. Berpaling dari jalan yang lurus karena mengikuti syahwat dan tamak dalam mendapatkan harta dengan segala cara dan upaya baik dengan cara yang halal ataupun yang haram. Dan sebagaimana difahami, bahwa halal adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haram adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Akan tetapi, orang yang diuji dengan fitnah harta sehingga dunia menjadi perhatian utamanya, harta halal adalah apa yang sudah dia dapatkan, halal baginya adalah apa yang sudah ada di tangannya, apa yang sudah digenggam tangannya, dan haram adalah apa yang belum berada di tangannya. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu, sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, dunia akan dihamparkan untuk kalian seluas-luasnya.” Dan dunia yang akan dihamparkan bagi mereka seluas-luasnya sudah terjadi sekarang sebagaimana dikabarkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan banyak manusia terfitnah dengan harta dan hati mereka menyimpang karena sebab harta tersebut. Hati mereka berpaling karena sebab harta dan menyimpang dari jalan yang lurus karena harta, sehingga harta berubah menjadi sebab mereka bersikap melampaui batas, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla; “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-Alaq: 6-7) Harta yang mereka dapatkan menjadikan mereka melampaui batas, di antara mereka ada yang mendapatkan harta kemudian melampaui batas dan membuat mereka melanggar batas-batas syariat, dan menggunakan hartanya untuk hal yang tidak diperintahkan sehingga hartanya digunakan untuk perkara yang halal dan juga yang haram, yang dengan hal tersebut muncullah fitnah yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan muncul hati yang menyimpang karena sebab harta dan usaha untuk mendapatkannya dengan berbagai cara walaupun cara untuk mendapatkan harta tersebut adalah cara yang haram. ============ وَأَبُوْ الدَّرْدَاءِ يَقُوْلُ: خَرَجَ عَلِيْهِمِ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَهُمْ يَتَحَدَّثُونَ فِي الْفَقْرِ وَيَتَخَوَّفُونَهُ يَعْنِي يَخْشَوْنَ مِنَ الْفَقْرِ وَيَهُمُّهُمْ أَمْرُ الرِّزْقِ وَيَتَخَوَّفُونَ أَنْ يَحْصُلَ لَهُمْ الْفَقْرُ فَالرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آلْفَقْرَ ؟ أَتَخْشَوْنَ الْفَقْرَ؟ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِيْ مَعْنَاهَا أَنَّهَا سَتَحْصُلُ لَهُمْ الدُّنْيَا وَسَتَحْصُلُ الْفِتْنَةُ فِي الدُّنْيَا …كَمَا جَاءَ الْفِتْنَةُ تَكُونُ بِالْمَالِ وَأَنَّ فِتْنَةَ أُمَّةِ رَسُولِ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بِالْمَالِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا اَلْفَجْرُ- الْآيَةَ 20 وَمِنْهُمْ مَنْ يُبْتَلَى بِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ سَوَاءً عَنْ طَرِيقٍ حَلَالٍ أَوْ طَرِيقٍ حَرَامٍ وَحَتَّى لَوْ كَانَ مُكْثِرًا فَإِنَّهُ لَا يَكْفِيهِ هَذَا الَّذِي بِيَدِهِ بَلْ يَسْعَى إِلَى أَنْ يَزِيدَ عَنْ طَرِيقِ حَرَامٍ قَالَ : آلْفَقْرَ تَخَافُونَ؟ وَاللهِ لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا يَعْنِي مَعْنَاهُ أَنَّكُمْ يَعْنِي هَذَا الَّذِي تَخْشَوْنَهُ وَتَخَافُونَهُ يَعْنِي سَيَحْصُلُ لَكُمُ الْمَالُ الْكَثِيرُ وَحَتَّى لاَ يُزِيغَ قَلْبَ أَحَدٍ مِنْكُمْ إِزَاغَةً إِلاَّ هِيَهْ رَوَاهُ الْبَزَّارُ يَعْنِي الدُّنْيَا ذَلِكَ لِفِتْنَةِ الْمَالِ وَالْحِرْصِ عَلَيْهِ و كُلُّ إِنْسَانٍ يَسْعَى لِتَحْصِيلِهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَيَسْتَهِينُ فِي أَمْرِهِ وَلَا يُبَالِيْ الْمَالَ يَحْصُلُ إِلَيْهِ مِنْ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ فَتَكُونُ الْفِتْنَةُ فِيْ ذَلِكَ وَتَكَوْنُ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِذَلِكَ وَيَكُونُ الْاِنْحِرَافُ عَنِ الْجَادَّةِ بِاتِّبَاعِ الشَّهْوَاتِ وَالْحِرْصِ عَلَى تَحْصِيلِ الأَمْوَالِ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ وَبِأَيِّ طَرِيقَةٍ سَوَاءً كَانَ عَنْ طَرِيقٍ… عَنْ طَرِيقِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْحَلَالَ مَا أَحَلَّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ لَكِنَّ مَنِ ابْتُلِيَ بِالْمَالِ وَصَارَ هَمُّهُ الدُّنْيَا الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْيَدِ الْحَلَالُ عِنْدَهُ مَا حَلَّ فِي يَدِهِ مَا وَصَلَ إِلَى يَدِهِ وَالْحَرَامُ مَا لَمْ يَصِلْ إِلَى يَدِهِ – وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَالرَّسُولُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ: لَتُصَبَّنَّ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا صَبًّا وَكَانَتِ الدُّنْيَا لَتُصَبَّنَّ عَلَيْهِمْ صَبًّا قَدْ وَقَعَ كَمَا أَخَبَرَ بِهِ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ وَفُتِنَ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ بِالْمَالِ وَحَصَلَ لَهُمْ الزَّيْغُ بِسَبَبِهِ وَزَاغَتْ قُلُوبُهُمْ بِسَبَبِ الْمَالِ وَانْحَرَفُوْا عَنِ الْجَادَّةِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَصَارَ الْمَالُ سَبَبًا لِلطُّغْيَانِ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ كَلَّا إِنَّ الْإِنسَانَ لَيَطْغَىٰ أَن رَّآهُ اسْتَغْنَىٰ اَلْعَلَقُ اَلآيَةُ 6 – 7 فَكَانَ حُصُولُ الْمَالِ لَهُمْ طُغْيَانٌ مِنْهُمْ مَنْ حَصَلَ لَهُ الطُّغْيَانُ وَحَصَلَ لَهُ مِنْ تَجَاوَزِ الْحُدُودِ وَصَرْفِ الْمَالِ فِيْ غَيْرِ مَا أُمِرَ بِصَرْفِهِ فِيهِ فَيُصْرَفُ فِي الْحَلَالِ وَفِي الْحَرَامِ فَحَصَلَتْ بِذَلِكَ الْفِتْنَةُ الَّتِيْ أَخَبَرَ بِهَا الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ وَحَصَلَتْ بِذَلِكَ إِزَاغَةُ الْقُلُوبِ بِسَبَبِ الْمَالِ وَالْعَمَلِ عَلَى التَّوَصُّلِ إِلَيْهِ بِأَيِّ طَرِيقٍ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الطَّرِيقُ الْمُوصِلُ إِلَيْهِ حَرَامًا      

Press Release terkait Penerimaan Artikel di Muslim.or.id

PRESS RELEASE PIMPINAN REDAKSI MUSLIM.OR.ID*Kami sebagai pimpinan redaksi muslim.or.id ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, Kami menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat umum yang telah mengirimkan artikel keagamaan melalui redaksi muslim.or.id, baik yang berasal dari mahasiswa, santri, atau yang lainnya. Redaksi muslim.or.id telah memiliki kontributor (penulis tetap) untuk menerbitkan (minimal) satu artikel per hari. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pihak-pihak yang telah mengirimkan artikel ke redaksi muslim.or.id, kami TIDAK BISA menerbikan artikel tersebut. Kami hanya menerima dan menerbitkan artikel dari penulis atau kontributor yang telah kami minta kesediaannya untuk menulis di muslim.or.id. Kebijakan ini mungkin saja berubah di waktu yang akan datang. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi. Semoga Allah Ta’ala mudahkan urusan-urusan kita.Yogyakarta, 13 Ramadhan 1441Pimpinan redaksi muslim.or.id,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.🔍 Dalil Poligami, Syarat Solat Jamak, Al Quran Adalah Obat, Gen Halilintar Aliran Sesat, Al Baqarah 102 Terjemahan

Press Release terkait Penerimaan Artikel di Muslim.or.id

PRESS RELEASE PIMPINAN REDAKSI MUSLIM.OR.ID*Kami sebagai pimpinan redaksi muslim.or.id ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, Kami menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat umum yang telah mengirimkan artikel keagamaan melalui redaksi muslim.or.id, baik yang berasal dari mahasiswa, santri, atau yang lainnya. Redaksi muslim.or.id telah memiliki kontributor (penulis tetap) untuk menerbitkan (minimal) satu artikel per hari. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pihak-pihak yang telah mengirimkan artikel ke redaksi muslim.or.id, kami TIDAK BISA menerbikan artikel tersebut. Kami hanya menerima dan menerbitkan artikel dari penulis atau kontributor yang telah kami minta kesediaannya untuk menulis di muslim.or.id. Kebijakan ini mungkin saja berubah di waktu yang akan datang. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi. Semoga Allah Ta’ala mudahkan urusan-urusan kita.Yogyakarta, 13 Ramadhan 1441Pimpinan redaksi muslim.or.id,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.🔍 Dalil Poligami, Syarat Solat Jamak, Al Quran Adalah Obat, Gen Halilintar Aliran Sesat, Al Baqarah 102 Terjemahan
PRESS RELEASE PIMPINAN REDAKSI MUSLIM.OR.ID*Kami sebagai pimpinan redaksi muslim.or.id ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, Kami menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat umum yang telah mengirimkan artikel keagamaan melalui redaksi muslim.or.id, baik yang berasal dari mahasiswa, santri, atau yang lainnya. Redaksi muslim.or.id telah memiliki kontributor (penulis tetap) untuk menerbitkan (minimal) satu artikel per hari. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pihak-pihak yang telah mengirimkan artikel ke redaksi muslim.or.id, kami TIDAK BISA menerbikan artikel tersebut. Kami hanya menerima dan menerbitkan artikel dari penulis atau kontributor yang telah kami minta kesediaannya untuk menulis di muslim.or.id. Kebijakan ini mungkin saja berubah di waktu yang akan datang. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi. Semoga Allah Ta’ala mudahkan urusan-urusan kita.Yogyakarta, 13 Ramadhan 1441Pimpinan redaksi muslim.or.id,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.🔍 Dalil Poligami, Syarat Solat Jamak, Al Quran Adalah Obat, Gen Halilintar Aliran Sesat, Al Baqarah 102 Terjemahan


PRESS RELEASE PIMPINAN REDAKSI MUSLIM.OR.ID*Kami sebagai pimpinan redaksi muslim.or.id ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, Kami menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat umum yang telah mengirimkan artikel keagamaan melalui redaksi muslim.or.id, baik yang berasal dari mahasiswa, santri, atau yang lainnya. Redaksi muslim.or.id telah memiliki kontributor (penulis tetap) untuk menerbitkan (minimal) satu artikel per hari. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pihak-pihak yang telah mengirimkan artikel ke redaksi muslim.or.id, kami TIDAK BISA menerbikan artikel tersebut. Kami hanya menerima dan menerbitkan artikel dari penulis atau kontributor yang telah kami minta kesediaannya untuk menulis di muslim.or.id. Kebijakan ini mungkin saja berubah di waktu yang akan datang. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi. Semoga Allah Ta’ala mudahkan urusan-urusan kita.Yogyakarta, 13 Ramadhan 1441Pimpinan redaksi muslim.or.id,dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.🔍 Dalil Poligami, Syarat Solat Jamak, Al Quran Adalah Obat, Gen Halilintar Aliran Sesat, Al Baqarah 102 Terjemahan

Kesyirikan Pertama di Muka Bumi 

Kita telah mengetahui bahwa kesyirikan adalah dosa yang terbesar dan tidak akan diampuni oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa: 48).Namun kapankah kesyirikan pertama kali terjadi?Kesyirikan paling pertamaUlama sepakat, bahwa kesyirikan dalam sejarah seluruh makhluk, pertama kali dilakukan oleh setan atau iblis. Allah ta’ala berfirman:وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ“Diantara mereka yang mengatakan bahwa dirinya adalah sesembahan selain Allah, Kami akan ganjar dengan neraka Jahannam” (QS. Al Anbiya’: 29).Ulama sepakat ayat ini turun tentang iblis la’natullah ‘alaihi. Yang mengaku sebagai ilah, dan ini adalah kesyirikan pertama. Ibnu Juraij menjelaskan ayat di atas:من يقل من الملائكة إني إله من دونه، فلم يقله إلا إبليس، دعا إلى عبادة نفسه، فنزلت هذه الآية في إبليس“Tidak ada Malaikat yang mengatakan bahwa diri mereka adalah sesembahan selain Allah. Dan tidak ada pernah mengatakannya kecuali iblis. Ia menyeru untuk menyembah dirinya sendiri. Sehingga turunlah ayat ini” (Jami’ul Bayan, 17/9).Qatadah juga mengatakan:إنما كانت هذه الآية خاصة لعدو الله إبليس، لما قال ما قال لعنه الله، وجعله رجيما“Ayat ini turun khusus untuk musuh Allah, yaitu iblis. Karena ia mengatakan suatu perkataan yang dilaknat Allah. Dan Allah jadikan ia makhluk yang terkutuk” (Jami’ul Bayan, 17/13).Baca Juga: Anggapan Sial Karena Suatu Pertanda Adalah Kesyirikan Kesyirikan pertama dalam sejarah manusiaSedangkan, kesyirikan pertama pada umat manusia, para ulama khilaf menjadi 4 pendapat:Pendapat pertama: kesyirikan pertama dilakukan oleh Qabil, putra dari Nabi Adam ‘alaihissalam. Disebutkan oleh Ath Thabari rahimahullah: ذكر أن قابيل لما قتل هابيل، وهرب من أبيه آدم إلى اليمن، أتاه إبليس فقال له: إن هابيل إنما قبل قربانه وأكلته النار؛ لأنه كان يخدم النار ويعبدها، فانصب أنت أيضاً ناراً تكون لك ولعقبك، فبنى بيت نار، فهو أول من نصب النار وعبدها“Disebutkan bahwa Qabil ketika membunuh Habil, kemudian ia lari dari Nabi Adam menuju ke Yaman. Qabil pun mendatangi iblis, lalu iblis berkata kepada Qabil: sebenarnya Habil diterima qurbannya serta qurban tersebut dimakan oleh api karena Habil adalah pengikut ruh api dan penyembah api. Wahai Qabil, maka hendaknya engkaupun melakukan demikian untukmu dan keturunanmu. Qabil pun menuruti perkataan iblis dan membangun kuil api. Itulah kuil pertama dan penyembahan api yang pertama” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/165).Namun Ath Thabari tidak menyebutkan sanad riwayat ini dan bahkan membawakannya dengan shighah tamridh yang mengindikasikan kelemahan.Pendapat kedua: kesyirikan pertama terjadi di zaman Yarad bin Malail, ayah dari Nabi Idris ‘alaihissalamJuga disebutkan oleh Ath Thabari :عن ابن عباس قال: في زمان يرد عملت الأصنام، ورجع من رجع عن الإسلام“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: di zaman Yarad, dibuatlah berhala-berhala. Sehingga beberapa orang keluar dari Islam” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/170).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Namun dalam sanad riwayat ini terdapat dua perawi yang lemah, bahkan muttaham bil kadzib. Sehingga riwayat ini sangat lemah. Pendapat ketiga: kesyirikan pertama terjadi pada keturunan Qabil bin Adam. Diriwayatkan oleh Ibnul Kalbi, dari ayahnya, ia berkata:عن ابن عباس قال: وكان بنو شيث يأتون جسد آدم في المغارة فيعظمونه ويترحمون عليه، فقال رجل من بني قابيل بن آدم: يا بني قابيل! إن لبني شيث دواراً يدورون حوله ويعظمونه، وليس لكم شيء. فنحت لهم صنماً، فكان أول من عملها“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: (ketika Nabi Adam wafat) Bani Syits meletakan jasad Nabi Adam di goa. Lalu jasad tersebut mereka agungkan dan mereka hormati. Kemudian salah seorang lelaki dari dari Bani Qabil berkata: wahai Bani Qabil, sesungguhnya Bani Syits memiliki tempat yang mereka biasa mengelilinginya (untuk ibadah) dan mengagungkannya. Sedangkan kalian tidak punya. Maka ia pun memahat berhala untuk kaumnya. Itulah kesyirikan yang pertama” (Al Ashnam karya Ibnul Kalbi, 50-51).Sanad riwayat ini juga lemah dengan sisi kelemahan yang sama seperti pada poin yang kedua. Karena diriwayatkan dari jalan yang sama.Keempat: kesyirikan pertama terjadi pada kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dalilnya firman Allah Ta’ala :وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no. 4920).Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Kemudian setelah itu mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At Thabari dalam Tafsir-nya [4048], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3289).Inilah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya): “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang shalih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, 288).Diantara faedah yang bisa kita ambil dari penjelasan ini adalah bahwa kesyirikan pertama terjadi karena pengkultusan terhadap orang shalih dan sikap ghuluw (berlebihan) kepada mereka. Maka hendaknya hati-hati, jauhi sikap ghuluw terhadap orang shalih dan mengkultuskan mereka. Karena akan membawa kepada kesyirikan. Baca Juga”Semoga Allah memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah ‘Aqadiyyah Durarus Saniyyah.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat Terbaik, Niat Karena Allah, Mushola Kantor, Do A Malam Hari, Ucapan Zikir

Kesyirikan Pertama di Muka Bumi 

Kita telah mengetahui bahwa kesyirikan adalah dosa yang terbesar dan tidak akan diampuni oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa: 48).Namun kapankah kesyirikan pertama kali terjadi?Kesyirikan paling pertamaUlama sepakat, bahwa kesyirikan dalam sejarah seluruh makhluk, pertama kali dilakukan oleh setan atau iblis. Allah ta’ala berfirman:وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ“Diantara mereka yang mengatakan bahwa dirinya adalah sesembahan selain Allah, Kami akan ganjar dengan neraka Jahannam” (QS. Al Anbiya’: 29).Ulama sepakat ayat ini turun tentang iblis la’natullah ‘alaihi. Yang mengaku sebagai ilah, dan ini adalah kesyirikan pertama. Ibnu Juraij menjelaskan ayat di atas:من يقل من الملائكة إني إله من دونه، فلم يقله إلا إبليس، دعا إلى عبادة نفسه، فنزلت هذه الآية في إبليس“Tidak ada Malaikat yang mengatakan bahwa diri mereka adalah sesembahan selain Allah. Dan tidak ada pernah mengatakannya kecuali iblis. Ia menyeru untuk menyembah dirinya sendiri. Sehingga turunlah ayat ini” (Jami’ul Bayan, 17/9).Qatadah juga mengatakan:إنما كانت هذه الآية خاصة لعدو الله إبليس، لما قال ما قال لعنه الله، وجعله رجيما“Ayat ini turun khusus untuk musuh Allah, yaitu iblis. Karena ia mengatakan suatu perkataan yang dilaknat Allah. Dan Allah jadikan ia makhluk yang terkutuk” (Jami’ul Bayan, 17/13).Baca Juga: Anggapan Sial Karena Suatu Pertanda Adalah Kesyirikan Kesyirikan pertama dalam sejarah manusiaSedangkan, kesyirikan pertama pada umat manusia, para ulama khilaf menjadi 4 pendapat:Pendapat pertama: kesyirikan pertama dilakukan oleh Qabil, putra dari Nabi Adam ‘alaihissalam. Disebutkan oleh Ath Thabari rahimahullah: ذكر أن قابيل لما قتل هابيل، وهرب من أبيه آدم إلى اليمن، أتاه إبليس فقال له: إن هابيل إنما قبل قربانه وأكلته النار؛ لأنه كان يخدم النار ويعبدها، فانصب أنت أيضاً ناراً تكون لك ولعقبك، فبنى بيت نار، فهو أول من نصب النار وعبدها“Disebutkan bahwa Qabil ketika membunuh Habil, kemudian ia lari dari Nabi Adam menuju ke Yaman. Qabil pun mendatangi iblis, lalu iblis berkata kepada Qabil: sebenarnya Habil diterima qurbannya serta qurban tersebut dimakan oleh api karena Habil adalah pengikut ruh api dan penyembah api. Wahai Qabil, maka hendaknya engkaupun melakukan demikian untukmu dan keturunanmu. Qabil pun menuruti perkataan iblis dan membangun kuil api. Itulah kuil pertama dan penyembahan api yang pertama” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/165).Namun Ath Thabari tidak menyebutkan sanad riwayat ini dan bahkan membawakannya dengan shighah tamridh yang mengindikasikan kelemahan.Pendapat kedua: kesyirikan pertama terjadi di zaman Yarad bin Malail, ayah dari Nabi Idris ‘alaihissalamJuga disebutkan oleh Ath Thabari :عن ابن عباس قال: في زمان يرد عملت الأصنام، ورجع من رجع عن الإسلام“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: di zaman Yarad, dibuatlah berhala-berhala. Sehingga beberapa orang keluar dari Islam” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/170).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Namun dalam sanad riwayat ini terdapat dua perawi yang lemah, bahkan muttaham bil kadzib. Sehingga riwayat ini sangat lemah. Pendapat ketiga: kesyirikan pertama terjadi pada keturunan Qabil bin Adam. Diriwayatkan oleh Ibnul Kalbi, dari ayahnya, ia berkata:عن ابن عباس قال: وكان بنو شيث يأتون جسد آدم في المغارة فيعظمونه ويترحمون عليه، فقال رجل من بني قابيل بن آدم: يا بني قابيل! إن لبني شيث دواراً يدورون حوله ويعظمونه، وليس لكم شيء. فنحت لهم صنماً، فكان أول من عملها“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: (ketika Nabi Adam wafat) Bani Syits meletakan jasad Nabi Adam di goa. Lalu jasad tersebut mereka agungkan dan mereka hormati. Kemudian salah seorang lelaki dari dari Bani Qabil berkata: wahai Bani Qabil, sesungguhnya Bani Syits memiliki tempat yang mereka biasa mengelilinginya (untuk ibadah) dan mengagungkannya. Sedangkan kalian tidak punya. Maka ia pun memahat berhala untuk kaumnya. Itulah kesyirikan yang pertama” (Al Ashnam karya Ibnul Kalbi, 50-51).Sanad riwayat ini juga lemah dengan sisi kelemahan yang sama seperti pada poin yang kedua. Karena diriwayatkan dari jalan yang sama.Keempat: kesyirikan pertama terjadi pada kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dalilnya firman Allah Ta’ala :وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no. 4920).Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Kemudian setelah itu mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At Thabari dalam Tafsir-nya [4048], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3289).Inilah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya): “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang shalih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, 288).Diantara faedah yang bisa kita ambil dari penjelasan ini adalah bahwa kesyirikan pertama terjadi karena pengkultusan terhadap orang shalih dan sikap ghuluw (berlebihan) kepada mereka. Maka hendaknya hati-hati, jauhi sikap ghuluw terhadap orang shalih dan mengkultuskan mereka. Karena akan membawa kepada kesyirikan. Baca Juga”Semoga Allah memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah ‘Aqadiyyah Durarus Saniyyah.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat Terbaik, Niat Karena Allah, Mushola Kantor, Do A Malam Hari, Ucapan Zikir
Kita telah mengetahui bahwa kesyirikan adalah dosa yang terbesar dan tidak akan diampuni oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa: 48).Namun kapankah kesyirikan pertama kali terjadi?Kesyirikan paling pertamaUlama sepakat, bahwa kesyirikan dalam sejarah seluruh makhluk, pertama kali dilakukan oleh setan atau iblis. Allah ta’ala berfirman:وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ“Diantara mereka yang mengatakan bahwa dirinya adalah sesembahan selain Allah, Kami akan ganjar dengan neraka Jahannam” (QS. Al Anbiya’: 29).Ulama sepakat ayat ini turun tentang iblis la’natullah ‘alaihi. Yang mengaku sebagai ilah, dan ini adalah kesyirikan pertama. Ibnu Juraij menjelaskan ayat di atas:من يقل من الملائكة إني إله من دونه، فلم يقله إلا إبليس، دعا إلى عبادة نفسه، فنزلت هذه الآية في إبليس“Tidak ada Malaikat yang mengatakan bahwa diri mereka adalah sesembahan selain Allah. Dan tidak ada pernah mengatakannya kecuali iblis. Ia menyeru untuk menyembah dirinya sendiri. Sehingga turunlah ayat ini” (Jami’ul Bayan, 17/9).Qatadah juga mengatakan:إنما كانت هذه الآية خاصة لعدو الله إبليس، لما قال ما قال لعنه الله، وجعله رجيما“Ayat ini turun khusus untuk musuh Allah, yaitu iblis. Karena ia mengatakan suatu perkataan yang dilaknat Allah. Dan Allah jadikan ia makhluk yang terkutuk” (Jami’ul Bayan, 17/13).Baca Juga: Anggapan Sial Karena Suatu Pertanda Adalah Kesyirikan Kesyirikan pertama dalam sejarah manusiaSedangkan, kesyirikan pertama pada umat manusia, para ulama khilaf menjadi 4 pendapat:Pendapat pertama: kesyirikan pertama dilakukan oleh Qabil, putra dari Nabi Adam ‘alaihissalam. Disebutkan oleh Ath Thabari rahimahullah: ذكر أن قابيل لما قتل هابيل، وهرب من أبيه آدم إلى اليمن، أتاه إبليس فقال له: إن هابيل إنما قبل قربانه وأكلته النار؛ لأنه كان يخدم النار ويعبدها، فانصب أنت أيضاً ناراً تكون لك ولعقبك، فبنى بيت نار، فهو أول من نصب النار وعبدها“Disebutkan bahwa Qabil ketika membunuh Habil, kemudian ia lari dari Nabi Adam menuju ke Yaman. Qabil pun mendatangi iblis, lalu iblis berkata kepada Qabil: sebenarnya Habil diterima qurbannya serta qurban tersebut dimakan oleh api karena Habil adalah pengikut ruh api dan penyembah api. Wahai Qabil, maka hendaknya engkaupun melakukan demikian untukmu dan keturunanmu. Qabil pun menuruti perkataan iblis dan membangun kuil api. Itulah kuil pertama dan penyembahan api yang pertama” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/165).Namun Ath Thabari tidak menyebutkan sanad riwayat ini dan bahkan membawakannya dengan shighah tamridh yang mengindikasikan kelemahan.Pendapat kedua: kesyirikan pertama terjadi di zaman Yarad bin Malail, ayah dari Nabi Idris ‘alaihissalamJuga disebutkan oleh Ath Thabari :عن ابن عباس قال: في زمان يرد عملت الأصنام، ورجع من رجع عن الإسلام“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: di zaman Yarad, dibuatlah berhala-berhala. Sehingga beberapa orang keluar dari Islam” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/170).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Namun dalam sanad riwayat ini terdapat dua perawi yang lemah, bahkan muttaham bil kadzib. Sehingga riwayat ini sangat lemah. Pendapat ketiga: kesyirikan pertama terjadi pada keturunan Qabil bin Adam. Diriwayatkan oleh Ibnul Kalbi, dari ayahnya, ia berkata:عن ابن عباس قال: وكان بنو شيث يأتون جسد آدم في المغارة فيعظمونه ويترحمون عليه، فقال رجل من بني قابيل بن آدم: يا بني قابيل! إن لبني شيث دواراً يدورون حوله ويعظمونه، وليس لكم شيء. فنحت لهم صنماً، فكان أول من عملها“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: (ketika Nabi Adam wafat) Bani Syits meletakan jasad Nabi Adam di goa. Lalu jasad tersebut mereka agungkan dan mereka hormati. Kemudian salah seorang lelaki dari dari Bani Qabil berkata: wahai Bani Qabil, sesungguhnya Bani Syits memiliki tempat yang mereka biasa mengelilinginya (untuk ibadah) dan mengagungkannya. Sedangkan kalian tidak punya. Maka ia pun memahat berhala untuk kaumnya. Itulah kesyirikan yang pertama” (Al Ashnam karya Ibnul Kalbi, 50-51).Sanad riwayat ini juga lemah dengan sisi kelemahan yang sama seperti pada poin yang kedua. Karena diriwayatkan dari jalan yang sama.Keempat: kesyirikan pertama terjadi pada kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dalilnya firman Allah Ta’ala :وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no. 4920).Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Kemudian setelah itu mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At Thabari dalam Tafsir-nya [4048], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3289).Inilah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya): “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang shalih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, 288).Diantara faedah yang bisa kita ambil dari penjelasan ini adalah bahwa kesyirikan pertama terjadi karena pengkultusan terhadap orang shalih dan sikap ghuluw (berlebihan) kepada mereka. Maka hendaknya hati-hati, jauhi sikap ghuluw terhadap orang shalih dan mengkultuskan mereka. Karena akan membawa kepada kesyirikan. Baca Juga”Semoga Allah memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah ‘Aqadiyyah Durarus Saniyyah.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat Terbaik, Niat Karena Allah, Mushola Kantor, Do A Malam Hari, Ucapan Zikir


Kita telah mengetahui bahwa kesyirikan adalah dosa yang terbesar dan tidak akan diampuni oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa: 48).Namun kapankah kesyirikan pertama kali terjadi?Kesyirikan paling pertamaUlama sepakat, bahwa kesyirikan dalam sejarah seluruh makhluk, pertama kali dilakukan oleh setan atau iblis. Allah ta’ala berfirman:وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ“Diantara mereka yang mengatakan bahwa dirinya adalah sesembahan selain Allah, Kami akan ganjar dengan neraka Jahannam” (QS. Al Anbiya’: 29).Ulama sepakat ayat ini turun tentang iblis la’natullah ‘alaihi. Yang mengaku sebagai ilah, dan ini adalah kesyirikan pertama. Ibnu Juraij menjelaskan ayat di atas:من يقل من الملائكة إني إله من دونه، فلم يقله إلا إبليس، دعا إلى عبادة نفسه، فنزلت هذه الآية في إبليس“Tidak ada Malaikat yang mengatakan bahwa diri mereka adalah sesembahan selain Allah. Dan tidak ada pernah mengatakannya kecuali iblis. Ia menyeru untuk menyembah dirinya sendiri. Sehingga turunlah ayat ini” (Jami’ul Bayan, 17/9).Qatadah juga mengatakan:إنما كانت هذه الآية خاصة لعدو الله إبليس، لما قال ما قال لعنه الله، وجعله رجيما“Ayat ini turun khusus untuk musuh Allah, yaitu iblis. Karena ia mengatakan suatu perkataan yang dilaknat Allah. Dan Allah jadikan ia makhluk yang terkutuk” (Jami’ul Bayan, 17/13).Baca Juga: Anggapan Sial Karena Suatu Pertanda Adalah Kesyirikan Kesyirikan pertama dalam sejarah manusiaSedangkan, kesyirikan pertama pada umat manusia, para ulama khilaf menjadi 4 pendapat:Pendapat pertama: kesyirikan pertama dilakukan oleh Qabil, putra dari Nabi Adam ‘alaihissalam. Disebutkan oleh Ath Thabari rahimahullah: ذكر أن قابيل لما قتل هابيل، وهرب من أبيه آدم إلى اليمن، أتاه إبليس فقال له: إن هابيل إنما قبل قربانه وأكلته النار؛ لأنه كان يخدم النار ويعبدها، فانصب أنت أيضاً ناراً تكون لك ولعقبك، فبنى بيت نار، فهو أول من نصب النار وعبدها“Disebutkan bahwa Qabil ketika membunuh Habil, kemudian ia lari dari Nabi Adam menuju ke Yaman. Qabil pun mendatangi iblis, lalu iblis berkata kepada Qabil: sebenarnya Habil diterima qurbannya serta qurban tersebut dimakan oleh api karena Habil adalah pengikut ruh api dan penyembah api. Wahai Qabil, maka hendaknya engkaupun melakukan demikian untukmu dan keturunanmu. Qabil pun menuruti perkataan iblis dan membangun kuil api. Itulah kuil pertama dan penyembahan api yang pertama” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/165).Namun Ath Thabari tidak menyebutkan sanad riwayat ini dan bahkan membawakannya dengan shighah tamridh yang mengindikasikan kelemahan.Pendapat kedua: kesyirikan pertama terjadi di zaman Yarad bin Malail, ayah dari Nabi Idris ‘alaihissalamJuga disebutkan oleh Ath Thabari :عن ابن عباس قال: في زمان يرد عملت الأصنام، ورجع من رجع عن الإسلام“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: di zaman Yarad, dibuatlah berhala-berhala. Sehingga beberapa orang keluar dari Islam” (Tarikh Al Umam wal Muluk, 1/170).Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Namun dalam sanad riwayat ini terdapat dua perawi yang lemah, bahkan muttaham bil kadzib. Sehingga riwayat ini sangat lemah. Pendapat ketiga: kesyirikan pertama terjadi pada keturunan Qabil bin Adam. Diriwayatkan oleh Ibnul Kalbi, dari ayahnya, ia berkata:عن ابن عباس قال: وكان بنو شيث يأتون جسد آدم في المغارة فيعظمونه ويترحمون عليه، فقال رجل من بني قابيل بن آدم: يا بني قابيل! إن لبني شيث دواراً يدورون حوله ويعظمونه، وليس لكم شيء. فنحت لهم صنماً، فكان أول من عملها“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: (ketika Nabi Adam wafat) Bani Syits meletakan jasad Nabi Adam di goa. Lalu jasad tersebut mereka agungkan dan mereka hormati. Kemudian salah seorang lelaki dari dari Bani Qabil berkata: wahai Bani Qabil, sesungguhnya Bani Syits memiliki tempat yang mereka biasa mengelilinginya (untuk ibadah) dan mengagungkannya. Sedangkan kalian tidak punya. Maka ia pun memahat berhala untuk kaumnya. Itulah kesyirikan yang pertama” (Al Ashnam karya Ibnul Kalbi, 50-51).Sanad riwayat ini juga lemah dengan sisi kelemahan yang sama seperti pada poin yang kedua. Karena diriwayatkan dari jalan yang sama.Keempat: kesyirikan pertama terjadi pada kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dalilnya firman Allah Ta’ala :وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no. 4920).Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Kemudian setelah itu mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At Thabari dalam Tafsir-nya [4048], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3289).Inilah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya): “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang shalih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, 288).Diantara faedah yang bisa kita ambil dari penjelasan ini adalah bahwa kesyirikan pertama terjadi karena pengkultusan terhadap orang shalih dan sikap ghuluw (berlebihan) kepada mereka. Maka hendaknya hati-hati, jauhi sikap ghuluw terhadap orang shalih dan mengkultuskan mereka. Karena akan membawa kepada kesyirikan. Baca Juga”Semoga Allah memberi taufik.***Referensi: Mausu’ah ‘Aqadiyyah Durarus Saniyyah.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat Terbaik, Niat Karena Allah, Mushola Kantor, Do A Malam Hari, Ucapan Zikir

Inilah Dahsyatnya Bahaya Hasad

Hakikat HasadHasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan pada orang lain. Sikap hasad tidak harus disertai harapan agar nikmat tersebut hilang dari orang lain. Maka cukuplah seorang dikatakan hasad apabila dia memiliki rasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, baik dia punya harapan nikmat tersebut hilang ataupun tetap ada. Demikianlah makna hasad yang disimpulkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الحسد كراهة الانسان ما انعم الله به على غيره“Hasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain.” (Dinukil dari Kitaabul ‘Ilmi)Baca Juga: Inilah Resep Manjur Menangkal Penyakit Hasad10 Bahaya HasadSetidaknya hasad memiliki 10 bahaya sebagai berikut: Pertama, Membenci segala sesuatu yang telah Allah takdirkan. Orang yang tidak suka dengan nikmat Allah yang ada pada orang lain berarti dia membenci takdir Allah dan menentang takdir Allah.Kedua, Hasad akan menghapus kebaikan-kebaikan seperti api yang membakar habis kayu. Umumnya orang yang hasad akan berbuat zalim kepada orang yang tidak dia sukai dengan menyebut kejelekan-kejelekannya, mengajak orang lain untuk membencinya, merendahkan kehormatannya, dan perbuatan jelek lainnya. Ini semua merupakan di antara dosa besar yang bisa menghapus amal kebaikan.Ketiga, Orang yang hasad di dalam hatinya akan dipenuhi penyesalan dan api yang berkobar melahap hatinya sehingga menimbulkan kesengsaraan batin. Setiap dia melihat nikmat Allah pada orang lain maka dia akan semakin sedih dan sempit dadanya. Dia akan selalui mengawasi orang yang tidak dia sukai dan setiap kali bertambah nikmat yang ada pada orang tersebut maka bertambah pula kesedihannya dan semakin sempit dadanya.Keempat, Orang yang hasad menyerupai sifat orang Yahudi. Barangsiapa yang memiliki sifat orang kafir maka dia menjadi bagian dari mereka dalam sifat tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud, hasan)Kelima, Sebesar apapun hasad seseorang terhadap orang lain, maka tidak mungkin akan bisa menghilangkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan kepada orang tersebut. Jika kondisi tersebut tidak mungkin, mengapa masih ada hasad dalam hati?Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaKeenam, Hasad bertentangan dengan kesempurnaan iman, karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Salah seorang di antara kalian tidaklah akan beriman dengan sempurna hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)Konsekuensi dari hadits ini adalah semestinya engkau tidak suka apabila hilang nikmat Allah yang ada pada saudaramu. Jika engkau tidak merasa sedih dengan hilangnya nikmat Allah yang ada pada saudaramu, maka engkau belum menginginkan untuk saudaramu sebagiamana yang engkau inginkan untuk dirimu sendiri. Yang seperti ini bertentangan dengan kesempurnaan iman.Ketujuh, Hasad menyebabkan seorang hamba meninggalkan berdoa kepada Allah. Engkau akan mendapatinya terus memikirkan nimat yang Allah karuniakan kepada orang lain. Pada akhirnya dia pun tidak meminta karunia kepada Allah, padahal Allah berfirman :وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا فَضَّلَ اللّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.” (QS. An Nisaa’:32)Kedelapan, Hasad akan menyebabkan seseorang meremehkan nimat Allah yang ada pada dirinya sendiri. Orang yang hasad akan melihat bahwa dirinya tidak mendapat nikmat sedangkan orang yang dia benci mendapat nikmat yang lebih besar darinya. Maka ketika itu dia sedang merendahkan nikmat Allah yang ada pada dirinya dan tidak mensyukurinya.Kesembilan, Hasad adalah akhlak tercela. Orang yang hasad akan menyelidiki nikmat Allah yang ada pada orang lain di lingkungan masyarakat sekitarnya. Dia akan berusaha menjauhkan antara orang yang dia benci dengan orang lain di sekitarnya dengan merendahkannya, meremehkan kebaikan yang dia lakukan, dan sebagainya.Kesepuluh, Orang yang hasad pada umumnya akan menzalimi orang lain yang dia benci. Maka ketika itu orang yang dia benci akan mengambil kebaikan yang ada pada dirinya. Jika dia sudah tidak punya kebaikan, maka kejelekan orang yang dia benci akan diberikan kepadanya, kemudian dia pun dilemparkan masuk neraka.Baca Juga: Ayo Kita Makmurkan Masjid!Waspada Hasad Sesama Penuntut IlmuSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menasihati kita semua, “Hasad adalah akhlak yang jelek. Sangat disayangkan hasad paling banyak justru terjadi di antara para ulama dan penuntut ilmu. Hasad bisa terjadi di antara sesama para pedagang. Hasad juga terjadi pada setiap profesi yang lain antar sesamanya. Akan tetapi sangat disayangkan hasad yang terjadi di antara sesama ulama dan sesama penuntut ilmu lebih parah. Padahal sepatutnya dan sepantasanya para ahli ilmu adalah orang yang jauh dari sikap hasad dan mereka semestinya adalah orang yang paling dekat dengan sifat-sifat akhlak mulia.” (Kitaabul ‘Ilmi)Beliau juga menasehatkan, “Engkau wahai saudaraku, jika engkau melihat Allah memberikan nikmat kepada orang lain maka janganlah engkau membenci nikmat tersebut. Ucapkanlah semisal doa ini,اللهم زده من فضلك أعطني أفضل منه“Ya Allah, tambahkanlah kepadanya karunia-Mu, dan anugerahkan untukku yang lebih baik dari itu.”Hasad sama sekali tidak akan mengubah keadaan, bahkan pada sifat hasad terdapat berbagai kerusakan dan bahaya, di antaranya 10 hal di atas. Barangkali barangsiapa merenungkannya akan mendapati bahaya hasad yang lebih dari itu.Allahul musta’ann.Baca Juga:Demikan sekilas tentang hasad dan berbagai dampak buruknya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita untuk menjauhi sifat jelek ini.Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Kitaabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Inilah Dahsyatnya Bahaya Hasad

Hakikat HasadHasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan pada orang lain. Sikap hasad tidak harus disertai harapan agar nikmat tersebut hilang dari orang lain. Maka cukuplah seorang dikatakan hasad apabila dia memiliki rasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, baik dia punya harapan nikmat tersebut hilang ataupun tetap ada. Demikianlah makna hasad yang disimpulkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الحسد كراهة الانسان ما انعم الله به على غيره“Hasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain.” (Dinukil dari Kitaabul ‘Ilmi)Baca Juga: Inilah Resep Manjur Menangkal Penyakit Hasad10 Bahaya HasadSetidaknya hasad memiliki 10 bahaya sebagai berikut: Pertama, Membenci segala sesuatu yang telah Allah takdirkan. Orang yang tidak suka dengan nikmat Allah yang ada pada orang lain berarti dia membenci takdir Allah dan menentang takdir Allah.Kedua, Hasad akan menghapus kebaikan-kebaikan seperti api yang membakar habis kayu. Umumnya orang yang hasad akan berbuat zalim kepada orang yang tidak dia sukai dengan menyebut kejelekan-kejelekannya, mengajak orang lain untuk membencinya, merendahkan kehormatannya, dan perbuatan jelek lainnya. Ini semua merupakan di antara dosa besar yang bisa menghapus amal kebaikan.Ketiga, Orang yang hasad di dalam hatinya akan dipenuhi penyesalan dan api yang berkobar melahap hatinya sehingga menimbulkan kesengsaraan batin. Setiap dia melihat nikmat Allah pada orang lain maka dia akan semakin sedih dan sempit dadanya. Dia akan selalui mengawasi orang yang tidak dia sukai dan setiap kali bertambah nikmat yang ada pada orang tersebut maka bertambah pula kesedihannya dan semakin sempit dadanya.Keempat, Orang yang hasad menyerupai sifat orang Yahudi. Barangsiapa yang memiliki sifat orang kafir maka dia menjadi bagian dari mereka dalam sifat tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud, hasan)Kelima, Sebesar apapun hasad seseorang terhadap orang lain, maka tidak mungkin akan bisa menghilangkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan kepada orang tersebut. Jika kondisi tersebut tidak mungkin, mengapa masih ada hasad dalam hati?Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaKeenam, Hasad bertentangan dengan kesempurnaan iman, karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Salah seorang di antara kalian tidaklah akan beriman dengan sempurna hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)Konsekuensi dari hadits ini adalah semestinya engkau tidak suka apabila hilang nikmat Allah yang ada pada saudaramu. Jika engkau tidak merasa sedih dengan hilangnya nikmat Allah yang ada pada saudaramu, maka engkau belum menginginkan untuk saudaramu sebagiamana yang engkau inginkan untuk dirimu sendiri. Yang seperti ini bertentangan dengan kesempurnaan iman.Ketujuh, Hasad menyebabkan seorang hamba meninggalkan berdoa kepada Allah. Engkau akan mendapatinya terus memikirkan nimat yang Allah karuniakan kepada orang lain. Pada akhirnya dia pun tidak meminta karunia kepada Allah, padahal Allah berfirman :وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا فَضَّلَ اللّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.” (QS. An Nisaa’:32)Kedelapan, Hasad akan menyebabkan seseorang meremehkan nimat Allah yang ada pada dirinya sendiri. Orang yang hasad akan melihat bahwa dirinya tidak mendapat nikmat sedangkan orang yang dia benci mendapat nikmat yang lebih besar darinya. Maka ketika itu dia sedang merendahkan nikmat Allah yang ada pada dirinya dan tidak mensyukurinya.Kesembilan, Hasad adalah akhlak tercela. Orang yang hasad akan menyelidiki nikmat Allah yang ada pada orang lain di lingkungan masyarakat sekitarnya. Dia akan berusaha menjauhkan antara orang yang dia benci dengan orang lain di sekitarnya dengan merendahkannya, meremehkan kebaikan yang dia lakukan, dan sebagainya.Kesepuluh, Orang yang hasad pada umumnya akan menzalimi orang lain yang dia benci. Maka ketika itu orang yang dia benci akan mengambil kebaikan yang ada pada dirinya. Jika dia sudah tidak punya kebaikan, maka kejelekan orang yang dia benci akan diberikan kepadanya, kemudian dia pun dilemparkan masuk neraka.Baca Juga: Ayo Kita Makmurkan Masjid!Waspada Hasad Sesama Penuntut IlmuSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menasihati kita semua, “Hasad adalah akhlak yang jelek. Sangat disayangkan hasad paling banyak justru terjadi di antara para ulama dan penuntut ilmu. Hasad bisa terjadi di antara sesama para pedagang. Hasad juga terjadi pada setiap profesi yang lain antar sesamanya. Akan tetapi sangat disayangkan hasad yang terjadi di antara sesama ulama dan sesama penuntut ilmu lebih parah. Padahal sepatutnya dan sepantasanya para ahli ilmu adalah orang yang jauh dari sikap hasad dan mereka semestinya adalah orang yang paling dekat dengan sifat-sifat akhlak mulia.” (Kitaabul ‘Ilmi)Beliau juga menasehatkan, “Engkau wahai saudaraku, jika engkau melihat Allah memberikan nikmat kepada orang lain maka janganlah engkau membenci nikmat tersebut. Ucapkanlah semisal doa ini,اللهم زده من فضلك أعطني أفضل منه“Ya Allah, tambahkanlah kepadanya karunia-Mu, dan anugerahkan untukku yang lebih baik dari itu.”Hasad sama sekali tidak akan mengubah keadaan, bahkan pada sifat hasad terdapat berbagai kerusakan dan bahaya, di antaranya 10 hal di atas. Barangkali barangsiapa merenungkannya akan mendapati bahaya hasad yang lebih dari itu.Allahul musta’ann.Baca Juga:Demikan sekilas tentang hasad dan berbagai dampak buruknya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita untuk menjauhi sifat jelek ini.Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Kitaabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Hakikat HasadHasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan pada orang lain. Sikap hasad tidak harus disertai harapan agar nikmat tersebut hilang dari orang lain. Maka cukuplah seorang dikatakan hasad apabila dia memiliki rasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, baik dia punya harapan nikmat tersebut hilang ataupun tetap ada. Demikianlah makna hasad yang disimpulkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الحسد كراهة الانسان ما انعم الله به على غيره“Hasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain.” (Dinukil dari Kitaabul ‘Ilmi)Baca Juga: Inilah Resep Manjur Menangkal Penyakit Hasad10 Bahaya HasadSetidaknya hasad memiliki 10 bahaya sebagai berikut: Pertama, Membenci segala sesuatu yang telah Allah takdirkan. Orang yang tidak suka dengan nikmat Allah yang ada pada orang lain berarti dia membenci takdir Allah dan menentang takdir Allah.Kedua, Hasad akan menghapus kebaikan-kebaikan seperti api yang membakar habis kayu. Umumnya orang yang hasad akan berbuat zalim kepada orang yang tidak dia sukai dengan menyebut kejelekan-kejelekannya, mengajak orang lain untuk membencinya, merendahkan kehormatannya, dan perbuatan jelek lainnya. Ini semua merupakan di antara dosa besar yang bisa menghapus amal kebaikan.Ketiga, Orang yang hasad di dalam hatinya akan dipenuhi penyesalan dan api yang berkobar melahap hatinya sehingga menimbulkan kesengsaraan batin. Setiap dia melihat nikmat Allah pada orang lain maka dia akan semakin sedih dan sempit dadanya. Dia akan selalui mengawasi orang yang tidak dia sukai dan setiap kali bertambah nikmat yang ada pada orang tersebut maka bertambah pula kesedihannya dan semakin sempit dadanya.Keempat, Orang yang hasad menyerupai sifat orang Yahudi. Barangsiapa yang memiliki sifat orang kafir maka dia menjadi bagian dari mereka dalam sifat tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud, hasan)Kelima, Sebesar apapun hasad seseorang terhadap orang lain, maka tidak mungkin akan bisa menghilangkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan kepada orang tersebut. Jika kondisi tersebut tidak mungkin, mengapa masih ada hasad dalam hati?Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaKeenam, Hasad bertentangan dengan kesempurnaan iman, karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Salah seorang di antara kalian tidaklah akan beriman dengan sempurna hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)Konsekuensi dari hadits ini adalah semestinya engkau tidak suka apabila hilang nikmat Allah yang ada pada saudaramu. Jika engkau tidak merasa sedih dengan hilangnya nikmat Allah yang ada pada saudaramu, maka engkau belum menginginkan untuk saudaramu sebagiamana yang engkau inginkan untuk dirimu sendiri. Yang seperti ini bertentangan dengan kesempurnaan iman.Ketujuh, Hasad menyebabkan seorang hamba meninggalkan berdoa kepada Allah. Engkau akan mendapatinya terus memikirkan nimat yang Allah karuniakan kepada orang lain. Pada akhirnya dia pun tidak meminta karunia kepada Allah, padahal Allah berfirman :وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا فَضَّلَ اللّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.” (QS. An Nisaa’:32)Kedelapan, Hasad akan menyebabkan seseorang meremehkan nimat Allah yang ada pada dirinya sendiri. Orang yang hasad akan melihat bahwa dirinya tidak mendapat nikmat sedangkan orang yang dia benci mendapat nikmat yang lebih besar darinya. Maka ketika itu dia sedang merendahkan nikmat Allah yang ada pada dirinya dan tidak mensyukurinya.Kesembilan, Hasad adalah akhlak tercela. Orang yang hasad akan menyelidiki nikmat Allah yang ada pada orang lain di lingkungan masyarakat sekitarnya. Dia akan berusaha menjauhkan antara orang yang dia benci dengan orang lain di sekitarnya dengan merendahkannya, meremehkan kebaikan yang dia lakukan, dan sebagainya.Kesepuluh, Orang yang hasad pada umumnya akan menzalimi orang lain yang dia benci. Maka ketika itu orang yang dia benci akan mengambil kebaikan yang ada pada dirinya. Jika dia sudah tidak punya kebaikan, maka kejelekan orang yang dia benci akan diberikan kepadanya, kemudian dia pun dilemparkan masuk neraka.Baca Juga: Ayo Kita Makmurkan Masjid!Waspada Hasad Sesama Penuntut IlmuSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menasihati kita semua, “Hasad adalah akhlak yang jelek. Sangat disayangkan hasad paling banyak justru terjadi di antara para ulama dan penuntut ilmu. Hasad bisa terjadi di antara sesama para pedagang. Hasad juga terjadi pada setiap profesi yang lain antar sesamanya. Akan tetapi sangat disayangkan hasad yang terjadi di antara sesama ulama dan sesama penuntut ilmu lebih parah. Padahal sepatutnya dan sepantasanya para ahli ilmu adalah orang yang jauh dari sikap hasad dan mereka semestinya adalah orang yang paling dekat dengan sifat-sifat akhlak mulia.” (Kitaabul ‘Ilmi)Beliau juga menasehatkan, “Engkau wahai saudaraku, jika engkau melihat Allah memberikan nikmat kepada orang lain maka janganlah engkau membenci nikmat tersebut. Ucapkanlah semisal doa ini,اللهم زده من فضلك أعطني أفضل منه“Ya Allah, tambahkanlah kepadanya karunia-Mu, dan anugerahkan untukku yang lebih baik dari itu.”Hasad sama sekali tidak akan mengubah keadaan, bahkan pada sifat hasad terdapat berbagai kerusakan dan bahaya, di antaranya 10 hal di atas. Barangkali barangsiapa merenungkannya akan mendapati bahaya hasad yang lebih dari itu.Allahul musta’ann.Baca Juga:Demikan sekilas tentang hasad dan berbagai dampak buruknya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita untuk menjauhi sifat jelek ini.Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Kitaabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Hakikat HasadHasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan pada orang lain. Sikap hasad tidak harus disertai harapan agar nikmat tersebut hilang dari orang lain. Maka cukuplah seorang dikatakan hasad apabila dia memiliki rasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, baik dia punya harapan nikmat tersebut hilang ataupun tetap ada. Demikianlah makna hasad yang disimpulkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,الحسد كراهة الانسان ما انعم الله به على غيره“Hasad adalah sikap tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain.” (Dinukil dari Kitaabul ‘Ilmi)Baca Juga: Inilah Resep Manjur Menangkal Penyakit Hasad10 Bahaya HasadSetidaknya hasad memiliki 10 bahaya sebagai berikut: Pertama, Membenci segala sesuatu yang telah Allah takdirkan. Orang yang tidak suka dengan nikmat Allah yang ada pada orang lain berarti dia membenci takdir Allah dan menentang takdir Allah.Kedua, Hasad akan menghapus kebaikan-kebaikan seperti api yang membakar habis kayu. Umumnya orang yang hasad akan berbuat zalim kepada orang yang tidak dia sukai dengan menyebut kejelekan-kejelekannya, mengajak orang lain untuk membencinya, merendahkan kehormatannya, dan perbuatan jelek lainnya. Ini semua merupakan di antara dosa besar yang bisa menghapus amal kebaikan.Ketiga, Orang yang hasad di dalam hatinya akan dipenuhi penyesalan dan api yang berkobar melahap hatinya sehingga menimbulkan kesengsaraan batin. Setiap dia melihat nikmat Allah pada orang lain maka dia akan semakin sedih dan sempit dadanya. Dia akan selalui mengawasi orang yang tidak dia sukai dan setiap kali bertambah nikmat yang ada pada orang tersebut maka bertambah pula kesedihannya dan semakin sempit dadanya.Keempat, Orang yang hasad menyerupai sifat orang Yahudi. Barangsiapa yang memiliki sifat orang kafir maka dia menjadi bagian dari mereka dalam sifat tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud, hasan)Kelima, Sebesar apapun hasad seseorang terhadap orang lain, maka tidak mungkin akan bisa menghilangkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan kepada orang tersebut. Jika kondisi tersebut tidak mungkin, mengapa masih ada hasad dalam hati?Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaKeenam, Hasad bertentangan dengan kesempurnaan iman, karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Salah seorang di antara kalian tidaklah akan beriman dengan sempurna hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)Konsekuensi dari hadits ini adalah semestinya engkau tidak suka apabila hilang nikmat Allah yang ada pada saudaramu. Jika engkau tidak merasa sedih dengan hilangnya nikmat Allah yang ada pada saudaramu, maka engkau belum menginginkan untuk saudaramu sebagiamana yang engkau inginkan untuk dirimu sendiri. Yang seperti ini bertentangan dengan kesempurnaan iman.Ketujuh, Hasad menyebabkan seorang hamba meninggalkan berdoa kepada Allah. Engkau akan mendapatinya terus memikirkan nimat yang Allah karuniakan kepada orang lain. Pada akhirnya dia pun tidak meminta karunia kepada Allah, padahal Allah berfirman :وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا فَضَّلَ اللّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.” (QS. An Nisaa’:32)Kedelapan, Hasad akan menyebabkan seseorang meremehkan nimat Allah yang ada pada dirinya sendiri. Orang yang hasad akan melihat bahwa dirinya tidak mendapat nikmat sedangkan orang yang dia benci mendapat nikmat yang lebih besar darinya. Maka ketika itu dia sedang merendahkan nikmat Allah yang ada pada dirinya dan tidak mensyukurinya.Kesembilan, Hasad adalah akhlak tercela. Orang yang hasad akan menyelidiki nikmat Allah yang ada pada orang lain di lingkungan masyarakat sekitarnya. Dia akan berusaha menjauhkan antara orang yang dia benci dengan orang lain di sekitarnya dengan merendahkannya, meremehkan kebaikan yang dia lakukan, dan sebagainya.Kesepuluh, Orang yang hasad pada umumnya akan menzalimi orang lain yang dia benci. Maka ketika itu orang yang dia benci akan mengambil kebaikan yang ada pada dirinya. Jika dia sudah tidak punya kebaikan, maka kejelekan orang yang dia benci akan diberikan kepadanya, kemudian dia pun dilemparkan masuk neraka.Baca Juga: Ayo Kita Makmurkan Masjid!Waspada Hasad Sesama Penuntut IlmuSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menasihati kita semua, “Hasad adalah akhlak yang jelek. Sangat disayangkan hasad paling banyak justru terjadi di antara para ulama dan penuntut ilmu. Hasad bisa terjadi di antara sesama para pedagang. Hasad juga terjadi pada setiap profesi yang lain antar sesamanya. Akan tetapi sangat disayangkan hasad yang terjadi di antara sesama ulama dan sesama penuntut ilmu lebih parah. Padahal sepatutnya dan sepantasanya para ahli ilmu adalah orang yang jauh dari sikap hasad dan mereka semestinya adalah orang yang paling dekat dengan sifat-sifat akhlak mulia.” (Kitaabul ‘Ilmi)Beliau juga menasehatkan, “Engkau wahai saudaraku, jika engkau melihat Allah memberikan nikmat kepada orang lain maka janganlah engkau membenci nikmat tersebut. Ucapkanlah semisal doa ini,اللهم زده من فضلك أعطني أفضل منه“Ya Allah, tambahkanlah kepadanya karunia-Mu, dan anugerahkan untukku yang lebih baik dari itu.”Hasad sama sekali tidak akan mengubah keadaan, bahkan pada sifat hasad terdapat berbagai kerusakan dan bahaya, di antaranya 10 hal di atas. Barangkali barangsiapa merenungkannya akan mendapati bahaya hasad yang lebih dari itu.Allahul musta’ann.Baca Juga:Demikan sekilas tentang hasad dan berbagai dampak buruknya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita untuk menjauhi sifat jelek ini.Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi: Kitaabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Salah Memahami Hadits Tentang Wali Allah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Orang-orang sufi berdalil dengan hadits:ولئِن سألَني لأعطينَّهُ“Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya” (HR. Al Bukhari).bahwa Allah bersatu dengan para walinya (akidah wihdatul wujud). Karena dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Allah menjadi pendengarannya dan penglihatannya*).Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahJawab:Ini adalah bentuk kejahilan mereka (kaum sufi). Yang benar, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لئِن سألَني لأعطينَّهُ ولئنِ استعاذني لأعيذنَّهُ “Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya. Jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh Aku akan melindunginya” (HR. Al Bukhari). Maksudnya, ia mendapatkan taufik untuk menjalankan yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam lafadz yang lain: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها“Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya” Maksudnya, ia melakukan semua perbuatannya dengan taufik dari Allah dan hidayah dari Allah. Inilah tafsiran hadits tersebut.Dan tentu saja, pendengaran seseorang, penglihatan dan perbuatannya itu terjadi atas ketetapan Allah. Namun di sini maksudnya, ia mendapatkan petunjuk dan taufik dari Allah. Ini perkara yang biasa bagi orang Arab, dan bentuk gaya bahasa orang Arab. Oleh karena itulah, dalam riwayat lain lafadznya: فبي يسمع “ia mendengar dengan (taufik dari) Aku”, untuk menafsirkan makna hadits. Namun orang-orang sufiyah mereka jahil dan menyimpang, mereka tidak memahami hal ini. Nas’alullah as salaamah wal ‘afiyah.Sumber: website resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, url: https://bit.ly/3mS7u7U *) lafadz lengkap dari hadits adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللَّهَ قالَ: مَن عادَى لي ولِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وما تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بشيءٍ أحَبَّ إلَيَّ ممَّا افْتَرَضْتُ عليه، وما يَزالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ، فإذا أحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها، وإنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، ولَئِنِ اسْتَعاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ، وما تَرَدَّدْتُ عن شيءٍ أنا فاعِلُهُ تَرَدُّدِي عن نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنا أكْرَهُ مَساءَتَهُ“Allah ta’ala berfirman: Barangsiapa yang memerangi wali-Ku, maka ia mengumumkan perang terhadap-Ku. Dan ketika seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, maka tidak ada yang paling Aku cintai melebihi perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya. Dan ketika seorang hamba senantiasa melakukan amalan-amalan sunnah, maka aku semakin mencintainya. Dan ketika Aku mencintainya, maka Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya. Jika ia meminta kepada-Ku, akan Aku berikan. Jika ia minta perlindungan kepadaku, akan Aku lindungi. Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan seperti keraguan untuk (mencabut) nyawa seorang yang beriman. Dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya” (HR. Bukhari no. 6502).Baca Juga:Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Pakaian, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Hadits Rasul Tentang Cinta, Pamflet Buku, Hadits Al Jassasah

Salah Memahami Hadits Tentang Wali Allah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Orang-orang sufi berdalil dengan hadits:ولئِن سألَني لأعطينَّهُ“Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya” (HR. Al Bukhari).bahwa Allah bersatu dengan para walinya (akidah wihdatul wujud). Karena dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Allah menjadi pendengarannya dan penglihatannya*).Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahJawab:Ini adalah bentuk kejahilan mereka (kaum sufi). Yang benar, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لئِن سألَني لأعطينَّهُ ولئنِ استعاذني لأعيذنَّهُ “Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya. Jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh Aku akan melindunginya” (HR. Al Bukhari). Maksudnya, ia mendapatkan taufik untuk menjalankan yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam lafadz yang lain: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها“Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya” Maksudnya, ia melakukan semua perbuatannya dengan taufik dari Allah dan hidayah dari Allah. Inilah tafsiran hadits tersebut.Dan tentu saja, pendengaran seseorang, penglihatan dan perbuatannya itu terjadi atas ketetapan Allah. Namun di sini maksudnya, ia mendapatkan petunjuk dan taufik dari Allah. Ini perkara yang biasa bagi orang Arab, dan bentuk gaya bahasa orang Arab. Oleh karena itulah, dalam riwayat lain lafadznya: فبي يسمع “ia mendengar dengan (taufik dari) Aku”, untuk menafsirkan makna hadits. Namun orang-orang sufiyah mereka jahil dan menyimpang, mereka tidak memahami hal ini. Nas’alullah as salaamah wal ‘afiyah.Sumber: website resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, url: https://bit.ly/3mS7u7U *) lafadz lengkap dari hadits adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللَّهَ قالَ: مَن عادَى لي ولِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وما تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بشيءٍ أحَبَّ إلَيَّ ممَّا افْتَرَضْتُ عليه، وما يَزالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ، فإذا أحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها، وإنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، ولَئِنِ اسْتَعاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ، وما تَرَدَّدْتُ عن شيءٍ أنا فاعِلُهُ تَرَدُّدِي عن نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنا أكْرَهُ مَساءَتَهُ“Allah ta’ala berfirman: Barangsiapa yang memerangi wali-Ku, maka ia mengumumkan perang terhadap-Ku. Dan ketika seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, maka tidak ada yang paling Aku cintai melebihi perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya. Dan ketika seorang hamba senantiasa melakukan amalan-amalan sunnah, maka aku semakin mencintainya. Dan ketika Aku mencintainya, maka Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya. Jika ia meminta kepada-Ku, akan Aku berikan. Jika ia minta perlindungan kepadaku, akan Aku lindungi. Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan seperti keraguan untuk (mencabut) nyawa seorang yang beriman. Dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya” (HR. Bukhari no. 6502).Baca Juga:Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Pakaian, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Hadits Rasul Tentang Cinta, Pamflet Buku, Hadits Al Jassasah
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Orang-orang sufi berdalil dengan hadits:ولئِن سألَني لأعطينَّهُ“Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya” (HR. Al Bukhari).bahwa Allah bersatu dengan para walinya (akidah wihdatul wujud). Karena dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Allah menjadi pendengarannya dan penglihatannya*).Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahJawab:Ini adalah bentuk kejahilan mereka (kaum sufi). Yang benar, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لئِن سألَني لأعطينَّهُ ولئنِ استعاذني لأعيذنَّهُ “Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya. Jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh Aku akan melindunginya” (HR. Al Bukhari). Maksudnya, ia mendapatkan taufik untuk menjalankan yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam lafadz yang lain: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها“Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya” Maksudnya, ia melakukan semua perbuatannya dengan taufik dari Allah dan hidayah dari Allah. Inilah tafsiran hadits tersebut.Dan tentu saja, pendengaran seseorang, penglihatan dan perbuatannya itu terjadi atas ketetapan Allah. Namun di sini maksudnya, ia mendapatkan petunjuk dan taufik dari Allah. Ini perkara yang biasa bagi orang Arab, dan bentuk gaya bahasa orang Arab. Oleh karena itulah, dalam riwayat lain lafadznya: فبي يسمع “ia mendengar dengan (taufik dari) Aku”, untuk menafsirkan makna hadits. Namun orang-orang sufiyah mereka jahil dan menyimpang, mereka tidak memahami hal ini. Nas’alullah as salaamah wal ‘afiyah.Sumber: website resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, url: https://bit.ly/3mS7u7U *) lafadz lengkap dari hadits adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللَّهَ قالَ: مَن عادَى لي ولِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وما تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بشيءٍ أحَبَّ إلَيَّ ممَّا افْتَرَضْتُ عليه، وما يَزالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ، فإذا أحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها، وإنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، ولَئِنِ اسْتَعاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ، وما تَرَدَّدْتُ عن شيءٍ أنا فاعِلُهُ تَرَدُّدِي عن نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنا أكْرَهُ مَساءَتَهُ“Allah ta’ala berfirman: Barangsiapa yang memerangi wali-Ku, maka ia mengumumkan perang terhadap-Ku. Dan ketika seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, maka tidak ada yang paling Aku cintai melebihi perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya. Dan ketika seorang hamba senantiasa melakukan amalan-amalan sunnah, maka aku semakin mencintainya. Dan ketika Aku mencintainya, maka Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya. Jika ia meminta kepada-Ku, akan Aku berikan. Jika ia minta perlindungan kepadaku, akan Aku lindungi. Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan seperti keraguan untuk (mencabut) nyawa seorang yang beriman. Dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya” (HR. Bukhari no. 6502).Baca Juga:Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Pakaian, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Hadits Rasul Tentang Cinta, Pamflet Buku, Hadits Al Jassasah


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Soal:Orang-orang sufi berdalil dengan hadits:ولئِن سألَني لأعطينَّهُ“Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya” (HR. Al Bukhari).bahwa Allah bersatu dengan para walinya (akidah wihdatul wujud). Karena dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Allah menjadi pendengarannya dan penglihatannya*).Baca Juga: Salah Kaprah Mengenai Wali dan KaromahJawab:Ini adalah bentuk kejahilan mereka (kaum sufi). Yang benar, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: لئِن سألَني لأعطينَّهُ ولئنِ استعاذني لأعيذنَّهُ “Jika ia (wali Allah) meminta kepada-Ku, sungguh Aku akan memberinya. Jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh Aku akan melindunginya” (HR. Al Bukhari). Maksudnya, ia mendapatkan taufik untuk menjalankan yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam lafadz yang lain: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها“Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya” Maksudnya, ia melakukan semua perbuatannya dengan taufik dari Allah dan hidayah dari Allah. Inilah tafsiran hadits tersebut.Dan tentu saja, pendengaran seseorang, penglihatan dan perbuatannya itu terjadi atas ketetapan Allah. Namun di sini maksudnya, ia mendapatkan petunjuk dan taufik dari Allah. Ini perkara yang biasa bagi orang Arab, dan bentuk gaya bahasa orang Arab. Oleh karena itulah, dalam riwayat lain lafadznya: فبي يسمع “ia mendengar dengan (taufik dari) Aku”, untuk menafsirkan makna hadits. Namun orang-orang sufiyah mereka jahil dan menyimpang, mereka tidak memahami hal ini. Nas’alullah as salaamah wal ‘afiyah.Sumber: website resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz, url: https://bit.ly/3mS7u7U *) lafadz lengkap dari hadits adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللَّهَ قالَ: مَن عادَى لي ولِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وما تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بشيءٍ أحَبَّ إلَيَّ ممَّا افْتَرَضْتُ عليه، وما يَزالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ، فإذا أحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الذي يَسْمَعُ به، وبَصَرَهُ الذي يُبْصِرُ به، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بها، ورِجْلَهُ الَّتي يَمْشِي بها، وإنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، ولَئِنِ اسْتَعاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ، وما تَرَدَّدْتُ عن شيءٍ أنا فاعِلُهُ تَرَدُّدِي عن نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنا أكْرَهُ مَساءَتَهُ“Allah ta’ala berfirman: Barangsiapa yang memerangi wali-Ku, maka ia mengumumkan perang terhadap-Ku. Dan ketika seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku, maka tidak ada yang paling Aku cintai melebihi perkara-perkara yang Aku wajibkan kepadanya. Dan ketika seorang hamba senantiasa melakukan amalan-amalan sunnah, maka aku semakin mencintainya. Dan ketika Aku mencintainya, maka Aku lah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, pukulan tangannya, dan langkah kakinya. Jika ia meminta kepada-Ku, akan Aku berikan. Jika ia minta perlindungan kepadaku, akan Aku lindungi. Tidaklah Aku ragu melakukan sesuatu yang mesti Aku lakukan seperti keraguan untuk (mencabut) nyawa seorang yang beriman. Dia tidak menyukai kematian dan Aku tidak ingin menyakitinya” (HR. Bukhari no. 6502).Baca Juga:Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Pakaian, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Hadits Rasul Tentang Cinta, Pamflet Buku, Hadits Al Jassasah

40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Apa saja amalan agar kita tidak diganggu dan terhindar dari gangguan setan? Daftar Isi buka Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Ketujuh: Azan membuat setan lari. Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Keempat belas: Sujud tilawah Kelima belas: Sujud sahwi Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Hukum najwa Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Pertama: Banyak memandang Kedua: Banyak bicara Ketiga: Banyak makan Keempat: Banyak bergaul Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.” (QS. An-Nahl: 99-100)   Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan, setan akan mengatakan, ‘Malam masih panjang, tidurlah!’ Jika ia bangun lalu berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu, lepaslah lagi satu ikatan. Kemudian jika ia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari ia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, ia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hiruplah air ke dalam hidung lantas keluarkan, lakukanlah sebanyak tiga kali karena setan itu bermalam di bagian dalam hidungnya.” (HR. Muslim, no. 238)   Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang lelaki yang tidur semalaman sampai waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيطَانُ فِي أُذُنَيْهِ – أَوْ قَالَ : في أُذُنِهِ – “Laki-laki itu telah dikencingi setan pada kedua telinganya.”—Atau beliau bersabda, “Pada telinganya.” (HR. Bukhari, no. 3270 dan Muslim, no. 774) Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142, 6322; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”   Ketujuh: Azan membuat setan lari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, ‘Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.’” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389) Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Suara azan membuat setan takut sehingga pergi menjauh karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu membuka pintu was-was.” Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab “Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqamah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya.” (Fath Al-Bari, 2:87) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ذَهَبَ حَتَّى يَكُونَ مَكَانَ الرَّوْحَاءِ “Jika setan mendengar azan shalat, setan kabur dan menjauh hingga tempat Ar-Rauhaa’.” (HR. Muslim, no. 388). Dalam Shahih Muslim terdapat keterangan bahwa Ar-Rauhaa’ dari Madinah itu berjarak 36 mil (57,93 kilometer).   Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ , وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ “Dan katakanlah: “Ya Rabbku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku.” (QS. Al-Mu’minun: 97-98) Dari Al-Walid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَجِدُ وَحْشَةً. قَالَ « إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّكَ وَبِالْحَرِىِّ أَنْ لاَ يَقْرَبَكَ » “Wahai Rasulullah, aku sedang sedih (murung).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika engkau hendak tidur, ucapkanlah: A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN GHODHOBIHI WA SYARRI ‘IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIIN WA AYYAH-DHURUUN’ (artinya: Aku meminta perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, dari siksa-Nya, dari kejelekan makhluk-Nya, dan dari godaan setan ketika hadir). Siapa yang membacanya, setan pasti tidak akan menimpakan mudarat padamu. Setan pun tidak akan mendekatimu.” (HR. Ahmad, 4:57. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini mursal, tetapi punya syawahid atau penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya).   Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْثِهِ وَنَفْخِهِ. “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau biasa meminta perlindungan kepada Allah dari kegilaan setan, syair setan, dan sifat sombongnya setan.” (HR. Ahmad, 1:403. Syaikh Syuaib Al-Arnauth itu mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan).   Sifat setan dalam bacaan ta’awudz ini adalah: Hamz artinya muutah yaitu sejenis gila dan kesurupan. Setan disebut demikian karena setan itu jadi sebab seseorang menjadi gila dan kesurupan. Nafkh artinya kibr (sombong) yaitu setan itu membisik pada manusia hingga ia merasa dirinya itu di atas, akhirnya merendahkan yang lain. Nafts artinya syi’ir (syair) karena setan itu membuat para penyair menyanjung, mencela, mengagungkan, dan merendahkan bukan pada tempatnya. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalm Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:28-29.   Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-Nya lewat lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika mereka ingin membaca Al-Qur’an hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Perintah di sini adalah sunnah, bukan wajib, sebagaimana klaim ijmak ulama dari Abu Ja’far bin Jarir dan selainnya. … Maksud dari membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an adalah agar setan tidak mengacaukan bacaannya sehingga sulit untuk melakukan tadabur dan tafakur. Oleh karenanya, jumhur berpendapat bahwa membaca ta’awudz itu dilakukan sebelum tilawah Al-Qur’an.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:711) Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Dari Abul ‘Alaa’ bahwa ‘Utsman bin Abil ‘Ash mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan mengganggu shalat dan bacaanku, ia menggodaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. “Itu adalah setan, ia disebut dengan Khinzib. Jika engkau merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan tersebut. Kemudian ludahlah ke sebelah kirimu sebanyak tiga kali.” ‘Utsman kemudian melakukan seperti itu, lantas Allah mengusir setan itu darinya. (HR. Muslim, no. 2203) Yang dimaksud meludah adalah meludah ringan ke kiri, bentuknya dengan meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini dibolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kiri dan tidak mengotori masjid.   Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, « هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ » “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dari shalat salah seorang di antara kalian.” (HR. Bukhari, no. 751) Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرَّ بَيْنَ يَدَىْ أَحَدِكُمْ شَىْءٌ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ “Jika ada yang melewati di hadapan salah seorang dari kalian yang sedang shalat, cegahlah. Jika ia enggan, cegahlah lagi. Jika ia masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 3274  dan Muslim, no. 505) Hadits di atas bukanlah diartikan, jika ia memaksa lewat sampai yang ketiga kalinya, hendaklah bunuhlah ia. Maksud hadits adalah cegahlah ia dengan lebih keras. Ibnu Baththol dalam salah satu penjelasannya dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرِدْ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَطْعَ الصَّلاَةِ، وَاسْتِبَاحَةَ دَمِّهِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ دَفْعَهُ بِالشِّدَّةِ وَالقُوَّةِ. “Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memutus shalat dan membolehkan membunuh orang yang lewat. Makna hadits adalah mencegah dengan lebih kuat.”   Keempat belas: Sujud tilawah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata, ‘Celaka aku.’ Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, tetapi aku enggan, sehingga pantas bagiku neraka.” (HR. Muslim, no. 81)   Kelima belas: Sujud sahwi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalat, kemudian ia tidak mengetahui berapa rakaat, tiga ataukah empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia shalat lima rakaat, sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, sujudnya tersebut sebagai penghinaan pada setan.” (HR. Muslim, no. 571)   Sujud sahwi itu disebabkan karena: Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh seperti meninggalkan tasyahud awal. Ragu akan jumlah rakaat. Solusinya adalah memilih jumlah rakaat yang paling sedikit, lalu menyempurnakan yang sisa, setelah itu melakukan sujud sahwi. Melakukan perbuatan yang diharamkan dalam keadaan lupa. Jika hal tersebut dilakukan sengaja, shalatnya batal. Seperti, tidak sengaja berbicara sedikit dalam shalat atau tidak sengaja menambah rakaat. Memindahkan perbuatan shalat yang merupakan rukun atau sunnah ab’adh atau surah ke selain tempatnya. Misalnya, membaca surah Al-Fatihah ketika tasyahud, atau membaca surah yang seharusnya dibaca setelah surah Al-Fatihah saat iktidal. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii, 1:173-174. Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Janganlah mengerjakan shalat kalian ketika matahari terbit dan matahari tenggelam karena ketika itu terbit dua tanduk setan.” (HR. Bukhari, no. 582 dan Muslim, no. 828. Lafaz hadits ini dari Muslim). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2:200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622).   Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (artinya: dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak akan ada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman. ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388)   Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Ada yang dibaca setiap pagi dan petang seperti hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Tiga surah ini juga bisa dibaca bebas pada waktu kapan pun. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أَقُودُ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَاحِلَتَهُ فِى غَزْوَةٍ إِذْ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ ثُمَّ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ فَقَالَهَا الثَّالِثَةَ فَقُلْتُ مَا أَقُولُ فَقَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) ». فَقَرَأَ السُّورَةَ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَالَ « مَا تَعَوَّذَ بِمِثْلِهِنَّ أَحَدٌ ». “Di antara kami, aku menuntun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan untanya pada suatu peperangan. Beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata yang ketiga kalinya. Aku pun bertanya, ‘Apa yang mesti aku ucapkan?’ Beliau membaca, ‘QUL HUWALLAHU AHAD’. Lantas beliau membaca surah Al-Ikhlas hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘       QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Terakhir, beliau berkata, ‘Tidak ada seorang pun yang berlindung (dari segala keburukan) seperti orang orang yang berlindung dengan tiga surah tersebut.’” (HR. An-Nasai, no. 5432; Ath-Thabrani, 17:346, An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 7846. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ابْنَ آدَمَ صَلِّ لِى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَوَّلَ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku sebanyak empat rakaat pada awal siang, maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289; Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451 . Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 810, berkata bahwa sanad hadits ini hasan). Al-‘Azhim Abadi mengatakan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelamatkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Pengertian lainnya, shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Maknanya pun bisa lebih luas dari yang disebutkan di sini.” (‘Aun Al-Ma’bud, 4:118) At-Thibiy berkata, “Engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Maksud hadits adalah selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 2:478).   Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Istri ‘Imran ketika melahirkan Maryam, ia berkata sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan berkata, ‘Sesungguhnya bapak (nenek moyang) kalian berdua biasa meminta perlindungan pada Ismail dan Ishak dengan bacaan: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN, WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN’ (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012)   Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Dari Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مُعْتَكِفًا ، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلاً فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ ، فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِى لِيَقْلِبَنِى . وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِى دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ، فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَسْرَعَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beriktikaf di masjid, lantas aku mengunjungi beliau pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau, lalu aku berdiri. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkanku pulang ke rumah.” Rumah Shafiyyah Ketika itu di rumah Usamah bin Yazid. Ketika mengantarkan pulang, lewatlah dua orang Anshar di jalan. Dua orang Anshar itu memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka bergegas melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tak perlu curiga seperti itu, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) Hadits ini berisi perintah untuk menjaga diri dari tempat yang mengundang kecurigaan orang lain. Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua orang Anshar ini bisa saja kafir karena tuduhan mereka. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengajarkan umatnya. Intinya, para ulama dan yang menjadi pengikut mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang mengundang prasangka jelek pada mereka. Walaupun di situ bisa ada jalan keluar dengan memberikan penjelasan (membantah tuduhan tadi). Akan tetapi, kecurigaan seperti ini akan membuat keengganan mengambil ilmu dari mereka. Hadits ini juga menunjukkan begitu bahayanya serangan setan pada jiwa. Walaupun prasangka itu sulit dicegah sehingga seseorang tidak dihukum karenanya. Lihat penjelasan Ibnu Daqiq Al-‘Ied (ulama yang hidup antara tahun 625 – 702 H) dalam Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 438.   Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ “Jika kalian bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga karena yang tidak diajak akan merasa sedih.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2184) Najwa secara bahasa berarti bisikan, rahasia. Secara istilah, najwa adalah rahasia di antara dua orang. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa najwa adalah pembicaraan rahasia di belakang.   Hukum najwa Hukum najwa tergantung pada perkara yang jadi bahan bisik-bisik. Jika berisi perkara makruf dan pelarangan dari mungkar, seperti ini tidak dihukumi bermasalah. Jika menimbulkan suuzan sesama, itulah yang terlarang. Berbisik-bisik yang berisi perkara baik diterangkan dalam ayat berikut. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.” (QS. Al-Mujadalah: 9) Berbisik-bisik yang berisi perkara mungkar diterangkan dalam ayat berikut. أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَىٰ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَيَتَنَاجَوْنَ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ وَيَقُولُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللَّهُ بِمَا نَقُولُ ۚ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُ يَصْلَوْنَهَا ۖ فَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Mujadalah: 8) Lihat bahasan dalam Mawsu’ah Nudhrah An-Na’im, 5598-5601.   Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang minum khamar, beliau perintahkan pada para sahabat untuk memukulnya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa di antara para sahabat ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya. Ketika telah selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah engkau menjadi penolong setan untuk mencelakakannya.” (HR. Bukhari, no. 6777) Dalam riwayat Ahmad, lafaznya adalah, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ وَلَكِنْ قُولُوا رَحِمَكَ اللَّهُ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk mencelakakan saudara kalian. Hendaklah kalian mengucapkan: ‘Semoga Allah merahmatimu’.” (HR. Ahmad, 2:299. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Pelajaran yang sama agar kita tidak menghinakan ahli maksiat dapat diambil dari kisah Umar bin Khattab berikut ini. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, diceritakan dari ayahku (Abu Hatim), diceritakan oleh Musa bin Marwan Ar-Riqqi, ‘Umar Ibnu Ayyub menceritakan kepada kami, diceritakan kepada kami dari Ja’far bin Barqan, dari Yazid bin Al-Asham, ia berkata, “Dahulu ada seorang dari Syam yang kuat. Awalnya ia jadi utusan Umar bin Al-Khaththab lantas ia menghilang dari Umar. Kemudian Umar bertanya, “Apa yang dilakukan Fulan bin Fulan?” Orang-orang mengatakan, “Ia sekarang jadi pecandu minuman keras.” Lantas Umar memanggil sekretarisnya, lalu memerintahkan, “Tulislah.” Umar mendiktekan, مِنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ إِلَى فُلاَنٍ ابْنِ فُلاَنٍ، سَلاَمٌ عَلَيْكَ، [أَمَّا بَعْدُ] : فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللهَ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، غَافِرُ الذَّنْبِ وَقَابِلُ التَّوْبِ، شَدِيْدُ العِقَابِ، ذِيْ الطَّوْلِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ المَصِيْرُ “Dari Umar bin Al-Khaththab kepada Fulan bin Fulan. Semoga keselamatan untukmu. Amma ba’du. Sungguh untukmu aku menyanjung Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Allah itu Maha mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukuman-Nya, Allah Yang mempunyai karunia, tiada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya-lah kembali (semua makhluk).” Kemudian Umar berkata pada sahabatnya, اُدْعُوْا اللهَ لِأَخِيْكُمْ أَنْ يُقْبِلَ بِقَلْبِهِ، وَأَنْ يَتُوْبَ اللهَ “Berdoalah kepada Allah untuk saudara kalian agar ia bisa menerima hidayah dengan hatinya, lalu semoga ia bisa bertaubat kepada Allah.” Ketika surat Umar sampai di tangannya, ia membaca surat tersebut dan ia terus mengulanginya. Ia membaca, غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ “Allah Yang Maha mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya”, berarti Allah telah mengingatkanku akan hukuman-Nya dan telah memberikan janji padaku jika mau memohon ampun kepada-Nya.” Dikeluarkan pula oleh Al-Hafizh Abu Nu’aim dari hadits Ja’far bin Barqan, ada tambahan, فَلَمْ يَزَلْ يُرَدِّدُهَا عَلَى نَفْسِهِ، ثُمَّ بَكَى ثُمَّ نَزَعَ فَأَحْسَنَ النَّزْعِ “Dirinya terus mengulangi bacaan ayat tadi, kemudian ia menangis, kemudian ia sekarat dengan akhir yang baik.” Lalu berita meninggalnya orang tersebut sampai kepada ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pun berkata, هَكَذَا فَاصْنَعُوْا، إِذَا رَأَيْتُمْ أَخَاكُمْ زَلَّ زَلَّةً فَسَدِّدُوْهُ وَوَفِّقُوْهُ، وَادْعُوا اللهَ لَهُ أَنْ يَتُوْبَ عَلَيْهِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا أَعْوَانًا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِ “Demikianlah yang harus dilakukan. Jika kalian melihat saudara kalian tergelincir pada suatu kesalahan, maka tunjukkanlah ia ke jalan yang benar, dan ajak ia pada kebaikan, berdoalah kepada Allah untuknya agar ia bertaubat kepada-Nya. Dan janganlah jadi kroni (kawan dekatnya) setan untuk menyesatkannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam tarjamah Yazid Al-Asham dengan sanad dan matannya, yaitu dalam Hilyah Al-Auliya’, 4:97-98. Ibnu Katsir menyebutkan pula dari jalur Abu Nu’aim dengannya kemudian menyatakan bahwa sanadnya jayyid, dan di dalamnya ada inqitha’—terputus–, Musnad Al-Faruq, 2:517. Lihat catatan kaki Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, penerbit Ibnul Jauzi, tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin, 6:481)   Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat (yang semangat menggapai akhirat) lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibanding dengan mukmin yang lemah imannya. Namun, setiap mereka yang beriman itu baik. Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan janganlah malas (dalam melakukan ketaatan maupun dalam meminta tolong kepada Allah). Jika ada sesuatu yang menimpamu, janganlah mengatakan ‘andai terjadi seperti ini dan seperti itu’. Akan tetapi, ucapkanlah ‘ini semua sudah menjadi takdir Allah dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi’. Karena ucapan law (seandainya) hanya akan membuka pintu setan (untuk menentang takdir).” (HR. Muslim, no. 2664. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).   Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ كَذَا مَنْ خَلَقَ كَذَا حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ ، وَلْيَنْتَهِ “Setan datang pada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu.’ Setan pun akhirnya mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu.’ Jika sampai seperti itu, minta perlindunganlah kepada Allah dan berhentilah (dari bertanya seperti itu).” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ “Manusia akan terus bertanya-tanya, sampai muncul pertanyaan, ‘Allah menciptakan makhluk ini, lantas siapakah yang menciptakan Allah.’ Siapa yang mendapati dari yang demikian itu, maka ucapkanlah, ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim, no. 134)   Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurad radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan dua orang lelaki saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR. Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Jika kalian mendengar suara ayam jantan berkokok, mintalah karunia kepada Allah karena ayam jantan tersebut melihat malaikat. Jika kalian mendengar suara keledai, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan karena keledai tersebut melihat setan.” (HR. Bukhari, no. 3303 dan Muslim, no. 2729) Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيقَ الْحُمُرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ “Jika kalian mendengar suara gonggongan anjing dan suara keledai pada malam hari, maka mintalah perlindungan kepada Allah karena anjing dan keledai tersebut melihat apa yang tidak kalian lihat.” (HR. Abu Daud, no. 5103. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)   Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’” (HR. Muslim, no. 2018). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menyebut nama Allah ketika memasuki rumah, tetapi tidak menyebutnya saat makan, maka setan akan berserikat dengannya saat makan. Jika seseorang menyebut nama Allah ketika makan, tetapi tidak saat memasuki rumahnya, maka setan akan berserikat dengannya di tempat bermalamnya. Sedangkan jika saat masuk rumah dan saat makan malam, ia menyebut nama Allah, maka setan akan menjauhi tempat bermalam dan jatah makannya. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:191) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِى الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِى يَدِى مَعَ يَدِهَا ». “Jika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang budak wanita datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang arab badui datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, tetapi beliau memegang tangannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama budak wanita tadi, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Setan tersebut juga datang bersama arab badui ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Muslim, no. 2017)   Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mampir pada suatu tempat, ucapkanlah ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk).’ Bacaan tersebut akan membuat yang membacanya tidak mendapatkan mudarat sedikit pun juga sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708)   Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah setan”. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, beliau berkata, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah setan, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إَنَّ اللهَ يُحِبُّ العُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللهَ تَعَالَى كَانَ حَقّاً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ لَهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Maka, apabila salah seorang di antara kalian bersin dan memuji Allah, maka wajib bagi setiap orang muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan, ‘YARHAMUKALLAH (artinya: semoga Allah merahmatimu)’.” Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995)   Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Salah seorang di antara kalian tidaklah boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena yang ketiga adalah setan.” (HR. Ahmad, 1:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah, termasuk perawi Bukhari dan Muslim atau Syaikhain).   Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa: BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA. Artinya: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.’ ” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434) Termasuk dalam “maa rozaqtanaa” adalah rezeki berhubungan intim dan anak yang dihasilkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 7:348.   Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah adalah, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari, no. 5009 dan Muslim, no. 808) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَ الأَرْضَ بِأَلْفَي عَامٍ وَ أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُوْرَةَ البَقَرَةِ وَ لاَ تُقْرَآنِ فِي دَارٍ فَيَقْرُبُهَا شَيْطَانٌ ثَلاَثَ لَيَالٍ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menulis catatan takdir 2.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah menurunkan dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Dua ayat tersebut bila dibaca akan membuat setan tidak bisa mendekat selama tiga malam.” (HR. Al-Hakim dalam mustadraknya, 1:562. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih walaupun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujui pernyataan sahih hadits ini. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 821 menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، كَانَ إِذَا أخَذَ مَضْجَعَهُ نَفَثَ في يَدَيْهِ ، وَقَرَأَ بالمُعَوِّذَاتِ ، ومَسَحَ بِهِمَا جَسَدَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan tidur, beliau meniup di kedua tangannya, membaca surah mu’awwidzaat (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan kedua tangannya pada tubuhnya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat lain oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إذا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ، ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرأَ فِيْهِمَا : (( قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، وَقَلْ أعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ، وَقُلْ أعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ )) ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوجْهِهِ ، وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghampiri tempat tidurnya, beliau menyatukan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu membacakan pada kedua tangannya tadi, “QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ, QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS.” Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke seluruh tubuhnya yang dapat ia jangkau. Beliau mulai dari kepala, wajah, dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukan itu tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714) Dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin (hadits, no. 1461), ahli bahasa mengatakan bahwa an-naftsu adalah meniup dengan pelan tanpa disertai air liur/ ludah. Adapun keutamaan membaca ayat kursi sebelum tidur disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengadukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang mengajarkan padanya ayat kursi. Abu Hurairah mengatakan, “Wahai Rasulullah, ia mengaku bahwa ia mengajarkan suatu kalimat yang Allah beri manfaat padaku jika membacanya. Sehingga aku pun melepaskan dirinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apa kalimat tersebut?” Abu Hurairah menjawab, قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ ) وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ “Ia mengatakan padaku, jika aku hendak pergi tidur di ranjang, hendaklah membaca ayat kursi hingga selesai yaitu bacaan ‘ALLAHU LAA ILAHA ILLA HUWAL HAYYUL QOYYUM’. Lalu ia mengatakan padaku, Allah akan senantiasa menjagamu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat lebih semangat dalam melakukan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, « أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « ذَاكَ شَيْطَانٌ “Adapun dia kala itu berkata benar, tetapi asalnya dia pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 2311)   Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا رَأى أَحدُكُم رُؤْيَا يُحِبُّهَا فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَليَحْمَدِ اللهَ عَلَيْهَا وَلْيُحُدِّثْ بِهَا وَفِي رِوَايَةٍ: فَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ وَإذا رَأَى غَيَر ذَلِكَ مِمَّا يَكرَهُ فَإِنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَليَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهَا وَلا يَذْكُرْهَا لِأَحَدٍ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi sesuatu yang disukainya, bahwasanya mimpi itu berasal dari Allah, maka pujilah Allah karenanya, dan ceritakanlah hal itu.”—Di dalam riwayat lain disebutkan, maka janganlah ia menceritakan mimpinya kecuali kepada orang yang menyukainya–. “Dan apabila ia bermimpi sesuatu yang tidak ia sukai, bahwasanya mimpi itu berasal dari setan, maka mintalah perlindungan dari kejelekannya dan janganlah ia menceritakan mimpi buruk tadi kepada siapa pun, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 6985) Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرُّؤْيَا الصَّالَحِةُ وَفِي رِوَايَةٍ الرُّؤيَا الحَسَنَةُ مِنَ اللهِ، والحُلُمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَمَنْ رَأَى شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثْ عَنْ شِمَالِهِ ثَلاَثاً، ولْيَتَعَوَّذْ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Mimpi yang baik (shalihah)–dalam riwayat lain, mimpi yang indah (hasanah)—itu berasal dari Allah, dan mimpi buruk itu dari setan. Barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 3292 dan Muslim, no. 2261). An-naftsu adalah hembusan nafas yang halus tanpa disertai air ludah. Hal ini disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Dari Abul Yasr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat. (HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Yang dimaksud dengan beberapa kalimat dalam doa: At-taroddi artinya jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Al-hadm artinya tertimpa bangunan. Al-ghoroq artinya tenggelam dalam air. Al-hariq artinya terbakar api. An-yatakhobbathonisy syaithoonu ‘indal mauti artinya dikuasai oleh setan ketika akan meninggal dunia, sehingga setan menghalanginya untuk bertaubat. Al-ladhiiga artinya mati dalam keadaan terkena racun dari kalajengking dan ular.   Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لاَ يَجْعَلْ أَحَدُكُمْ لِلشَّيْطَانِ شَيْئًا مِنْ صَلاَتِهِ ، يَرَى أَنَّ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَنْصَرِفَ إِلاَّ عَنْ يَمِينِهِ ، لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَثِيرًا يَنْصَرِفُ عَنْ يَسَارِهِ “Janganlah salah seorang di antara kalian menjadikan setan sesuatu dari shalatnya, di mana ia berpendapat bahwa yang benar padanya adalah tidak berpaling kecuali dari sebelah kanannya. Sungguh, aku telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kebanyakan berpaling dari arah kiri (setelah shalat.” (HR. Bukhari, no. 852 dan Muslim, no. 707)   Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah. Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Memandang lawan jenis disebutkan aturan ini dalam surah An-Nuur sebagai berikut. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Kedua: Banyak bicara Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.”   Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Membaca surah Al-Falaq dan surah An-Naas. Membaca ayat kursi. Membaca surah Al-Baqarah. Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Membaca awal surah Ghafir (Al-Mu’min) hingga ayat ketiga, bersama dengan ayat kursi. Membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR” sebanyak seratus kali pada pagi hari, maka akan terlindungi hingga sore. Memperbanyak dzikir kepada Allah. Wudhu dan shalat. Menahan diri dari banyak memandang, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul yang salah. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Kalau kita mau merinci, memang benar-benar nyata apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim, dosa-dosa berasal dari empat pintu setan: Pandangan yang tidak dijaga akan mengantarkan pada perbuatan zina dan perselingkuhan. Banyak bicara (tidak menjaga omongan) akan mengantarkan pada suka memfitnah dan meng-ghibah. Banyak makan berarti mengurus perut akan mengantarkan orang pada memakan harta haram, yang penting harta diperoleh dengan cara apa pun walaupun dengan cara menzalimi orang lain, melakukan gharar (pengelabuan), hingga memakan riba. Salah bergaul berakibat mendapatkan lingkungan yang jelek, akhirnya menjadi pecandu narkoba dan minuman keras.   Empat puluh kiat menjaga diri dari gangguan setan ini disarikan dan dikembangkan dari At-Tashiil li At-Ta’wiil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hlm. 799-834.   Baca Juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan Setan Punya Sifat Khannas dan Waswas (Tafsir Surat An-Naas)     Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Rabiul Awwal 1442 H (5 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan setan tafsir jalalain tafsir juz amma tafsir surat an naas tafsir surat pendek

40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini

Apa saja amalan agar kita tidak diganggu dan terhindar dari gangguan setan? Daftar Isi buka Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Ketujuh: Azan membuat setan lari. Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Keempat belas: Sujud tilawah Kelima belas: Sujud sahwi Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Hukum najwa Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Pertama: Banyak memandang Kedua: Banyak bicara Ketiga: Banyak makan Keempat: Banyak bergaul Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.” (QS. An-Nahl: 99-100)   Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan, setan akan mengatakan, ‘Malam masih panjang, tidurlah!’ Jika ia bangun lalu berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu, lepaslah lagi satu ikatan. Kemudian jika ia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari ia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, ia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hiruplah air ke dalam hidung lantas keluarkan, lakukanlah sebanyak tiga kali karena setan itu bermalam di bagian dalam hidungnya.” (HR. Muslim, no. 238)   Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang lelaki yang tidur semalaman sampai waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيطَانُ فِي أُذُنَيْهِ – أَوْ قَالَ : في أُذُنِهِ – “Laki-laki itu telah dikencingi setan pada kedua telinganya.”—Atau beliau bersabda, “Pada telinganya.” (HR. Bukhari, no. 3270 dan Muslim, no. 774) Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142, 6322; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”   Ketujuh: Azan membuat setan lari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, ‘Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.’” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389) Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Suara azan membuat setan takut sehingga pergi menjauh karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu membuka pintu was-was.” Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab “Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqamah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya.” (Fath Al-Bari, 2:87) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ذَهَبَ حَتَّى يَكُونَ مَكَانَ الرَّوْحَاءِ “Jika setan mendengar azan shalat, setan kabur dan menjauh hingga tempat Ar-Rauhaa’.” (HR. Muslim, no. 388). Dalam Shahih Muslim terdapat keterangan bahwa Ar-Rauhaa’ dari Madinah itu berjarak 36 mil (57,93 kilometer).   Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ , وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ “Dan katakanlah: “Ya Rabbku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku.” (QS. Al-Mu’minun: 97-98) Dari Al-Walid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَجِدُ وَحْشَةً. قَالَ « إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّكَ وَبِالْحَرِىِّ أَنْ لاَ يَقْرَبَكَ » “Wahai Rasulullah, aku sedang sedih (murung).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika engkau hendak tidur, ucapkanlah: A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN GHODHOBIHI WA SYARRI ‘IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIIN WA AYYAH-DHURUUN’ (artinya: Aku meminta perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, dari siksa-Nya, dari kejelekan makhluk-Nya, dan dari godaan setan ketika hadir). Siapa yang membacanya, setan pasti tidak akan menimpakan mudarat padamu. Setan pun tidak akan mendekatimu.” (HR. Ahmad, 4:57. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini mursal, tetapi punya syawahid atau penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya).   Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْثِهِ وَنَفْخِهِ. “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau biasa meminta perlindungan kepada Allah dari kegilaan setan, syair setan, dan sifat sombongnya setan.” (HR. Ahmad, 1:403. Syaikh Syuaib Al-Arnauth itu mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan).   Sifat setan dalam bacaan ta’awudz ini adalah: Hamz artinya muutah yaitu sejenis gila dan kesurupan. Setan disebut demikian karena setan itu jadi sebab seseorang menjadi gila dan kesurupan. Nafkh artinya kibr (sombong) yaitu setan itu membisik pada manusia hingga ia merasa dirinya itu di atas, akhirnya merendahkan yang lain. Nafts artinya syi’ir (syair) karena setan itu membuat para penyair menyanjung, mencela, mengagungkan, dan merendahkan bukan pada tempatnya. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalm Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:28-29.   Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-Nya lewat lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika mereka ingin membaca Al-Qur’an hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Perintah di sini adalah sunnah, bukan wajib, sebagaimana klaim ijmak ulama dari Abu Ja’far bin Jarir dan selainnya. … Maksud dari membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an adalah agar setan tidak mengacaukan bacaannya sehingga sulit untuk melakukan tadabur dan tafakur. Oleh karenanya, jumhur berpendapat bahwa membaca ta’awudz itu dilakukan sebelum tilawah Al-Qur’an.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:711) Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Dari Abul ‘Alaa’ bahwa ‘Utsman bin Abil ‘Ash mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan mengganggu shalat dan bacaanku, ia menggodaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. “Itu adalah setan, ia disebut dengan Khinzib. Jika engkau merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan tersebut. Kemudian ludahlah ke sebelah kirimu sebanyak tiga kali.” ‘Utsman kemudian melakukan seperti itu, lantas Allah mengusir setan itu darinya. (HR. Muslim, no. 2203) Yang dimaksud meludah adalah meludah ringan ke kiri, bentuknya dengan meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini dibolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kiri dan tidak mengotori masjid.   Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, « هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ » “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dari shalat salah seorang di antara kalian.” (HR. Bukhari, no. 751) Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرَّ بَيْنَ يَدَىْ أَحَدِكُمْ شَىْءٌ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ “Jika ada yang melewati di hadapan salah seorang dari kalian yang sedang shalat, cegahlah. Jika ia enggan, cegahlah lagi. Jika ia masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 3274  dan Muslim, no. 505) Hadits di atas bukanlah diartikan, jika ia memaksa lewat sampai yang ketiga kalinya, hendaklah bunuhlah ia. Maksud hadits adalah cegahlah ia dengan lebih keras. Ibnu Baththol dalam salah satu penjelasannya dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرِدْ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَطْعَ الصَّلاَةِ، وَاسْتِبَاحَةَ دَمِّهِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ دَفْعَهُ بِالشِّدَّةِ وَالقُوَّةِ. “Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memutus shalat dan membolehkan membunuh orang yang lewat. Makna hadits adalah mencegah dengan lebih kuat.”   Keempat belas: Sujud tilawah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata, ‘Celaka aku.’ Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, tetapi aku enggan, sehingga pantas bagiku neraka.” (HR. Muslim, no. 81)   Kelima belas: Sujud sahwi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalat, kemudian ia tidak mengetahui berapa rakaat, tiga ataukah empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia shalat lima rakaat, sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, sujudnya tersebut sebagai penghinaan pada setan.” (HR. Muslim, no. 571)   Sujud sahwi itu disebabkan karena: Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh seperti meninggalkan tasyahud awal. Ragu akan jumlah rakaat. Solusinya adalah memilih jumlah rakaat yang paling sedikit, lalu menyempurnakan yang sisa, setelah itu melakukan sujud sahwi. Melakukan perbuatan yang diharamkan dalam keadaan lupa. Jika hal tersebut dilakukan sengaja, shalatnya batal. Seperti, tidak sengaja berbicara sedikit dalam shalat atau tidak sengaja menambah rakaat. Memindahkan perbuatan shalat yang merupakan rukun atau sunnah ab’adh atau surah ke selain tempatnya. Misalnya, membaca surah Al-Fatihah ketika tasyahud, atau membaca surah yang seharusnya dibaca setelah surah Al-Fatihah saat iktidal. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii, 1:173-174. Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Janganlah mengerjakan shalat kalian ketika matahari terbit dan matahari tenggelam karena ketika itu terbit dua tanduk setan.” (HR. Bukhari, no. 582 dan Muslim, no. 828. Lafaz hadits ini dari Muslim). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2:200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622).   Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (artinya: dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak akan ada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman. ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388)   Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Ada yang dibaca setiap pagi dan petang seperti hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Tiga surah ini juga bisa dibaca bebas pada waktu kapan pun. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أَقُودُ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَاحِلَتَهُ فِى غَزْوَةٍ إِذْ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ ثُمَّ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ فَقَالَهَا الثَّالِثَةَ فَقُلْتُ مَا أَقُولُ فَقَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) ». فَقَرَأَ السُّورَةَ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَالَ « مَا تَعَوَّذَ بِمِثْلِهِنَّ أَحَدٌ ». “Di antara kami, aku menuntun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan untanya pada suatu peperangan. Beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata yang ketiga kalinya. Aku pun bertanya, ‘Apa yang mesti aku ucapkan?’ Beliau membaca, ‘QUL HUWALLAHU AHAD’. Lantas beliau membaca surah Al-Ikhlas hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘       QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Terakhir, beliau berkata, ‘Tidak ada seorang pun yang berlindung (dari segala keburukan) seperti orang orang yang berlindung dengan tiga surah tersebut.’” (HR. An-Nasai, no. 5432; Ath-Thabrani, 17:346, An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 7846. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ابْنَ آدَمَ صَلِّ لِى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَوَّلَ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku sebanyak empat rakaat pada awal siang, maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289; Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451 . Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 810, berkata bahwa sanad hadits ini hasan). Al-‘Azhim Abadi mengatakan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelamatkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Pengertian lainnya, shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Maknanya pun bisa lebih luas dari yang disebutkan di sini.” (‘Aun Al-Ma’bud, 4:118) At-Thibiy berkata, “Engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Maksud hadits adalah selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 2:478).   Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Istri ‘Imran ketika melahirkan Maryam, ia berkata sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan berkata, ‘Sesungguhnya bapak (nenek moyang) kalian berdua biasa meminta perlindungan pada Ismail dan Ishak dengan bacaan: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN, WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN’ (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012)   Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Dari Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مُعْتَكِفًا ، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلاً فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ ، فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِى لِيَقْلِبَنِى . وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِى دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ، فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَسْرَعَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beriktikaf di masjid, lantas aku mengunjungi beliau pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau, lalu aku berdiri. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkanku pulang ke rumah.” Rumah Shafiyyah Ketika itu di rumah Usamah bin Yazid. Ketika mengantarkan pulang, lewatlah dua orang Anshar di jalan. Dua orang Anshar itu memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka bergegas melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tak perlu curiga seperti itu, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) Hadits ini berisi perintah untuk menjaga diri dari tempat yang mengundang kecurigaan orang lain. Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua orang Anshar ini bisa saja kafir karena tuduhan mereka. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengajarkan umatnya. Intinya, para ulama dan yang menjadi pengikut mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang mengundang prasangka jelek pada mereka. Walaupun di situ bisa ada jalan keluar dengan memberikan penjelasan (membantah tuduhan tadi). Akan tetapi, kecurigaan seperti ini akan membuat keengganan mengambil ilmu dari mereka. Hadits ini juga menunjukkan begitu bahayanya serangan setan pada jiwa. Walaupun prasangka itu sulit dicegah sehingga seseorang tidak dihukum karenanya. Lihat penjelasan Ibnu Daqiq Al-‘Ied (ulama yang hidup antara tahun 625 – 702 H) dalam Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 438.   Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ “Jika kalian bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga karena yang tidak diajak akan merasa sedih.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2184) Najwa secara bahasa berarti bisikan, rahasia. Secara istilah, najwa adalah rahasia di antara dua orang. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa najwa adalah pembicaraan rahasia di belakang.   Hukum najwa Hukum najwa tergantung pada perkara yang jadi bahan bisik-bisik. Jika berisi perkara makruf dan pelarangan dari mungkar, seperti ini tidak dihukumi bermasalah. Jika menimbulkan suuzan sesama, itulah yang terlarang. Berbisik-bisik yang berisi perkara baik diterangkan dalam ayat berikut. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.” (QS. Al-Mujadalah: 9) Berbisik-bisik yang berisi perkara mungkar diterangkan dalam ayat berikut. أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَىٰ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَيَتَنَاجَوْنَ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ وَيَقُولُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللَّهُ بِمَا نَقُولُ ۚ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُ يَصْلَوْنَهَا ۖ فَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Mujadalah: 8) Lihat bahasan dalam Mawsu’ah Nudhrah An-Na’im, 5598-5601.   Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang minum khamar, beliau perintahkan pada para sahabat untuk memukulnya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa di antara para sahabat ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya. Ketika telah selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah engkau menjadi penolong setan untuk mencelakakannya.” (HR. Bukhari, no. 6777) Dalam riwayat Ahmad, lafaznya adalah, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ وَلَكِنْ قُولُوا رَحِمَكَ اللَّهُ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk mencelakakan saudara kalian. Hendaklah kalian mengucapkan: ‘Semoga Allah merahmatimu’.” (HR. Ahmad, 2:299. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Pelajaran yang sama agar kita tidak menghinakan ahli maksiat dapat diambil dari kisah Umar bin Khattab berikut ini. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, diceritakan dari ayahku (Abu Hatim), diceritakan oleh Musa bin Marwan Ar-Riqqi, ‘Umar Ibnu Ayyub menceritakan kepada kami, diceritakan kepada kami dari Ja’far bin Barqan, dari Yazid bin Al-Asham, ia berkata, “Dahulu ada seorang dari Syam yang kuat. Awalnya ia jadi utusan Umar bin Al-Khaththab lantas ia menghilang dari Umar. Kemudian Umar bertanya, “Apa yang dilakukan Fulan bin Fulan?” Orang-orang mengatakan, “Ia sekarang jadi pecandu minuman keras.” Lantas Umar memanggil sekretarisnya, lalu memerintahkan, “Tulislah.” Umar mendiktekan, مِنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ إِلَى فُلاَنٍ ابْنِ فُلاَنٍ، سَلاَمٌ عَلَيْكَ، [أَمَّا بَعْدُ] : فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللهَ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، غَافِرُ الذَّنْبِ وَقَابِلُ التَّوْبِ، شَدِيْدُ العِقَابِ، ذِيْ الطَّوْلِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ المَصِيْرُ “Dari Umar bin Al-Khaththab kepada Fulan bin Fulan. Semoga keselamatan untukmu. Amma ba’du. Sungguh untukmu aku menyanjung Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Allah itu Maha mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukuman-Nya, Allah Yang mempunyai karunia, tiada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya-lah kembali (semua makhluk).” Kemudian Umar berkata pada sahabatnya, اُدْعُوْا اللهَ لِأَخِيْكُمْ أَنْ يُقْبِلَ بِقَلْبِهِ، وَأَنْ يَتُوْبَ اللهَ “Berdoalah kepada Allah untuk saudara kalian agar ia bisa menerima hidayah dengan hatinya, lalu semoga ia bisa bertaubat kepada Allah.” Ketika surat Umar sampai di tangannya, ia membaca surat tersebut dan ia terus mengulanginya. Ia membaca, غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ “Allah Yang Maha mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya”, berarti Allah telah mengingatkanku akan hukuman-Nya dan telah memberikan janji padaku jika mau memohon ampun kepada-Nya.” Dikeluarkan pula oleh Al-Hafizh Abu Nu’aim dari hadits Ja’far bin Barqan, ada tambahan, فَلَمْ يَزَلْ يُرَدِّدُهَا عَلَى نَفْسِهِ، ثُمَّ بَكَى ثُمَّ نَزَعَ فَأَحْسَنَ النَّزْعِ “Dirinya terus mengulangi bacaan ayat tadi, kemudian ia menangis, kemudian ia sekarat dengan akhir yang baik.” Lalu berita meninggalnya orang tersebut sampai kepada ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pun berkata, هَكَذَا فَاصْنَعُوْا، إِذَا رَأَيْتُمْ أَخَاكُمْ زَلَّ زَلَّةً فَسَدِّدُوْهُ وَوَفِّقُوْهُ، وَادْعُوا اللهَ لَهُ أَنْ يَتُوْبَ عَلَيْهِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا أَعْوَانًا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِ “Demikianlah yang harus dilakukan. Jika kalian melihat saudara kalian tergelincir pada suatu kesalahan, maka tunjukkanlah ia ke jalan yang benar, dan ajak ia pada kebaikan, berdoalah kepada Allah untuknya agar ia bertaubat kepada-Nya. Dan janganlah jadi kroni (kawan dekatnya) setan untuk menyesatkannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam tarjamah Yazid Al-Asham dengan sanad dan matannya, yaitu dalam Hilyah Al-Auliya’, 4:97-98. Ibnu Katsir menyebutkan pula dari jalur Abu Nu’aim dengannya kemudian menyatakan bahwa sanadnya jayyid, dan di dalamnya ada inqitha’—terputus–, Musnad Al-Faruq, 2:517. Lihat catatan kaki Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, penerbit Ibnul Jauzi, tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin, 6:481)   Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat (yang semangat menggapai akhirat) lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibanding dengan mukmin yang lemah imannya. Namun, setiap mereka yang beriman itu baik. Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan janganlah malas (dalam melakukan ketaatan maupun dalam meminta tolong kepada Allah). Jika ada sesuatu yang menimpamu, janganlah mengatakan ‘andai terjadi seperti ini dan seperti itu’. Akan tetapi, ucapkanlah ‘ini semua sudah menjadi takdir Allah dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi’. Karena ucapan law (seandainya) hanya akan membuka pintu setan (untuk menentang takdir).” (HR. Muslim, no. 2664. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).   Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ كَذَا مَنْ خَلَقَ كَذَا حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ ، وَلْيَنْتَهِ “Setan datang pada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu.’ Setan pun akhirnya mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu.’ Jika sampai seperti itu, minta perlindunganlah kepada Allah dan berhentilah (dari bertanya seperti itu).” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ “Manusia akan terus bertanya-tanya, sampai muncul pertanyaan, ‘Allah menciptakan makhluk ini, lantas siapakah yang menciptakan Allah.’ Siapa yang mendapati dari yang demikian itu, maka ucapkanlah, ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim, no. 134)   Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurad radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan dua orang lelaki saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR. Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Jika kalian mendengar suara ayam jantan berkokok, mintalah karunia kepada Allah karena ayam jantan tersebut melihat malaikat. Jika kalian mendengar suara keledai, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan karena keledai tersebut melihat setan.” (HR. Bukhari, no. 3303 dan Muslim, no. 2729) Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيقَ الْحُمُرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ “Jika kalian mendengar suara gonggongan anjing dan suara keledai pada malam hari, maka mintalah perlindungan kepada Allah karena anjing dan keledai tersebut melihat apa yang tidak kalian lihat.” (HR. Abu Daud, no. 5103. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)   Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’” (HR. Muslim, no. 2018). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menyebut nama Allah ketika memasuki rumah, tetapi tidak menyebutnya saat makan, maka setan akan berserikat dengannya saat makan. Jika seseorang menyebut nama Allah ketika makan, tetapi tidak saat memasuki rumahnya, maka setan akan berserikat dengannya di tempat bermalamnya. Sedangkan jika saat masuk rumah dan saat makan malam, ia menyebut nama Allah, maka setan akan menjauhi tempat bermalam dan jatah makannya. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:191) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِى الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِى يَدِى مَعَ يَدِهَا ». “Jika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang budak wanita datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang arab badui datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, tetapi beliau memegang tangannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama budak wanita tadi, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Setan tersebut juga datang bersama arab badui ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Muslim, no. 2017)   Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mampir pada suatu tempat, ucapkanlah ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk).’ Bacaan tersebut akan membuat yang membacanya tidak mendapatkan mudarat sedikit pun juga sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708)   Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah setan”. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, beliau berkata, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah setan, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إَنَّ اللهَ يُحِبُّ العُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللهَ تَعَالَى كَانَ حَقّاً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ لَهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Maka, apabila salah seorang di antara kalian bersin dan memuji Allah, maka wajib bagi setiap orang muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan, ‘YARHAMUKALLAH (artinya: semoga Allah merahmatimu)’.” Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995)   Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Salah seorang di antara kalian tidaklah boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena yang ketiga adalah setan.” (HR. Ahmad, 1:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah, termasuk perawi Bukhari dan Muslim atau Syaikhain).   Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa: BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA. Artinya: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.’ ” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434) Termasuk dalam “maa rozaqtanaa” adalah rezeki berhubungan intim dan anak yang dihasilkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 7:348.   Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah adalah, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari, no. 5009 dan Muslim, no. 808) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَ الأَرْضَ بِأَلْفَي عَامٍ وَ أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُوْرَةَ البَقَرَةِ وَ لاَ تُقْرَآنِ فِي دَارٍ فَيَقْرُبُهَا شَيْطَانٌ ثَلاَثَ لَيَالٍ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menulis catatan takdir 2.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah menurunkan dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Dua ayat tersebut bila dibaca akan membuat setan tidak bisa mendekat selama tiga malam.” (HR. Al-Hakim dalam mustadraknya, 1:562. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih walaupun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujui pernyataan sahih hadits ini. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 821 menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، كَانَ إِذَا أخَذَ مَضْجَعَهُ نَفَثَ في يَدَيْهِ ، وَقَرَأَ بالمُعَوِّذَاتِ ، ومَسَحَ بِهِمَا جَسَدَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan tidur, beliau meniup di kedua tangannya, membaca surah mu’awwidzaat (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan kedua tangannya pada tubuhnya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat lain oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إذا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ، ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرأَ فِيْهِمَا : (( قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، وَقَلْ أعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ، وَقُلْ أعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ )) ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوجْهِهِ ، وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghampiri tempat tidurnya, beliau menyatukan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu membacakan pada kedua tangannya tadi, “QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ, QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS.” Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke seluruh tubuhnya yang dapat ia jangkau. Beliau mulai dari kepala, wajah, dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukan itu tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714) Dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin (hadits, no. 1461), ahli bahasa mengatakan bahwa an-naftsu adalah meniup dengan pelan tanpa disertai air liur/ ludah. Adapun keutamaan membaca ayat kursi sebelum tidur disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengadukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang mengajarkan padanya ayat kursi. Abu Hurairah mengatakan, “Wahai Rasulullah, ia mengaku bahwa ia mengajarkan suatu kalimat yang Allah beri manfaat padaku jika membacanya. Sehingga aku pun melepaskan dirinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apa kalimat tersebut?” Abu Hurairah menjawab, قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ ) وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ “Ia mengatakan padaku, jika aku hendak pergi tidur di ranjang, hendaklah membaca ayat kursi hingga selesai yaitu bacaan ‘ALLAHU LAA ILAHA ILLA HUWAL HAYYUL QOYYUM’. Lalu ia mengatakan padaku, Allah akan senantiasa menjagamu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat lebih semangat dalam melakukan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, « أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « ذَاكَ شَيْطَانٌ “Adapun dia kala itu berkata benar, tetapi asalnya dia pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 2311)   Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا رَأى أَحدُكُم رُؤْيَا يُحِبُّهَا فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَليَحْمَدِ اللهَ عَلَيْهَا وَلْيُحُدِّثْ بِهَا وَفِي رِوَايَةٍ: فَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ وَإذا رَأَى غَيَر ذَلِكَ مِمَّا يَكرَهُ فَإِنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَليَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهَا وَلا يَذْكُرْهَا لِأَحَدٍ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi sesuatu yang disukainya, bahwasanya mimpi itu berasal dari Allah, maka pujilah Allah karenanya, dan ceritakanlah hal itu.”—Di dalam riwayat lain disebutkan, maka janganlah ia menceritakan mimpinya kecuali kepada orang yang menyukainya–. “Dan apabila ia bermimpi sesuatu yang tidak ia sukai, bahwasanya mimpi itu berasal dari setan, maka mintalah perlindungan dari kejelekannya dan janganlah ia menceritakan mimpi buruk tadi kepada siapa pun, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 6985) Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرُّؤْيَا الصَّالَحِةُ وَفِي رِوَايَةٍ الرُّؤيَا الحَسَنَةُ مِنَ اللهِ، والحُلُمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَمَنْ رَأَى شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثْ عَنْ شِمَالِهِ ثَلاَثاً، ولْيَتَعَوَّذْ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Mimpi yang baik (shalihah)–dalam riwayat lain, mimpi yang indah (hasanah)—itu berasal dari Allah, dan mimpi buruk itu dari setan. Barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 3292 dan Muslim, no. 2261). An-naftsu adalah hembusan nafas yang halus tanpa disertai air ludah. Hal ini disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Dari Abul Yasr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat. (HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Yang dimaksud dengan beberapa kalimat dalam doa: At-taroddi artinya jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Al-hadm artinya tertimpa bangunan. Al-ghoroq artinya tenggelam dalam air. Al-hariq artinya terbakar api. An-yatakhobbathonisy syaithoonu ‘indal mauti artinya dikuasai oleh setan ketika akan meninggal dunia, sehingga setan menghalanginya untuk bertaubat. Al-ladhiiga artinya mati dalam keadaan terkena racun dari kalajengking dan ular.   Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لاَ يَجْعَلْ أَحَدُكُمْ لِلشَّيْطَانِ شَيْئًا مِنْ صَلاَتِهِ ، يَرَى أَنَّ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَنْصَرِفَ إِلاَّ عَنْ يَمِينِهِ ، لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَثِيرًا يَنْصَرِفُ عَنْ يَسَارِهِ “Janganlah salah seorang di antara kalian menjadikan setan sesuatu dari shalatnya, di mana ia berpendapat bahwa yang benar padanya adalah tidak berpaling kecuali dari sebelah kanannya. Sungguh, aku telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kebanyakan berpaling dari arah kiri (setelah shalat.” (HR. Bukhari, no. 852 dan Muslim, no. 707)   Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah. Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Memandang lawan jenis disebutkan aturan ini dalam surah An-Nuur sebagai berikut. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Kedua: Banyak bicara Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.”   Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Membaca surah Al-Falaq dan surah An-Naas. Membaca ayat kursi. Membaca surah Al-Baqarah. Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Membaca awal surah Ghafir (Al-Mu’min) hingga ayat ketiga, bersama dengan ayat kursi. Membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR” sebanyak seratus kali pada pagi hari, maka akan terlindungi hingga sore. Memperbanyak dzikir kepada Allah. Wudhu dan shalat. Menahan diri dari banyak memandang, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul yang salah. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Kalau kita mau merinci, memang benar-benar nyata apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim, dosa-dosa berasal dari empat pintu setan: Pandangan yang tidak dijaga akan mengantarkan pada perbuatan zina dan perselingkuhan. Banyak bicara (tidak menjaga omongan) akan mengantarkan pada suka memfitnah dan meng-ghibah. Banyak makan berarti mengurus perut akan mengantarkan orang pada memakan harta haram, yang penting harta diperoleh dengan cara apa pun walaupun dengan cara menzalimi orang lain, melakukan gharar (pengelabuan), hingga memakan riba. Salah bergaul berakibat mendapatkan lingkungan yang jelek, akhirnya menjadi pecandu narkoba dan minuman keras.   Empat puluh kiat menjaga diri dari gangguan setan ini disarikan dan dikembangkan dari At-Tashiil li At-Ta’wiil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hlm. 799-834.   Baca Juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan Setan Punya Sifat Khannas dan Waswas (Tafsir Surat An-Naas)     Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Rabiul Awwal 1442 H (5 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan setan tafsir jalalain tafsir juz amma tafsir surat an naas tafsir surat pendek
Apa saja amalan agar kita tidak diganggu dan terhindar dari gangguan setan? Daftar Isi buka Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Ketujuh: Azan membuat setan lari. Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Keempat belas: Sujud tilawah Kelima belas: Sujud sahwi Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Hukum najwa Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Pertama: Banyak memandang Kedua: Banyak bicara Ketiga: Banyak makan Keempat: Banyak bergaul Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.” (QS. An-Nahl: 99-100)   Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan, setan akan mengatakan, ‘Malam masih panjang, tidurlah!’ Jika ia bangun lalu berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu, lepaslah lagi satu ikatan. Kemudian jika ia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari ia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, ia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hiruplah air ke dalam hidung lantas keluarkan, lakukanlah sebanyak tiga kali karena setan itu bermalam di bagian dalam hidungnya.” (HR. Muslim, no. 238)   Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang lelaki yang tidur semalaman sampai waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيطَانُ فِي أُذُنَيْهِ – أَوْ قَالَ : في أُذُنِهِ – “Laki-laki itu telah dikencingi setan pada kedua telinganya.”—Atau beliau bersabda, “Pada telinganya.” (HR. Bukhari, no. 3270 dan Muslim, no. 774) Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142, 6322; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”   Ketujuh: Azan membuat setan lari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, ‘Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.’” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389) Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Suara azan membuat setan takut sehingga pergi menjauh karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu membuka pintu was-was.” Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab “Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqamah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya.” (Fath Al-Bari, 2:87) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ذَهَبَ حَتَّى يَكُونَ مَكَانَ الرَّوْحَاءِ “Jika setan mendengar azan shalat, setan kabur dan menjauh hingga tempat Ar-Rauhaa’.” (HR. Muslim, no. 388). Dalam Shahih Muslim terdapat keterangan bahwa Ar-Rauhaa’ dari Madinah itu berjarak 36 mil (57,93 kilometer).   Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ , وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ “Dan katakanlah: “Ya Rabbku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku.” (QS. Al-Mu’minun: 97-98) Dari Al-Walid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَجِدُ وَحْشَةً. قَالَ « إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّكَ وَبِالْحَرِىِّ أَنْ لاَ يَقْرَبَكَ » “Wahai Rasulullah, aku sedang sedih (murung).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika engkau hendak tidur, ucapkanlah: A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN GHODHOBIHI WA SYARRI ‘IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIIN WA AYYAH-DHURUUN’ (artinya: Aku meminta perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, dari siksa-Nya, dari kejelekan makhluk-Nya, dan dari godaan setan ketika hadir). Siapa yang membacanya, setan pasti tidak akan menimpakan mudarat padamu. Setan pun tidak akan mendekatimu.” (HR. Ahmad, 4:57. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini mursal, tetapi punya syawahid atau penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya).   Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْثِهِ وَنَفْخِهِ. “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau biasa meminta perlindungan kepada Allah dari kegilaan setan, syair setan, dan sifat sombongnya setan.” (HR. Ahmad, 1:403. Syaikh Syuaib Al-Arnauth itu mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan).   Sifat setan dalam bacaan ta’awudz ini adalah: Hamz artinya muutah yaitu sejenis gila dan kesurupan. Setan disebut demikian karena setan itu jadi sebab seseorang menjadi gila dan kesurupan. Nafkh artinya kibr (sombong) yaitu setan itu membisik pada manusia hingga ia merasa dirinya itu di atas, akhirnya merendahkan yang lain. Nafts artinya syi’ir (syair) karena setan itu membuat para penyair menyanjung, mencela, mengagungkan, dan merendahkan bukan pada tempatnya. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalm Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:28-29.   Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-Nya lewat lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika mereka ingin membaca Al-Qur’an hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Perintah di sini adalah sunnah, bukan wajib, sebagaimana klaim ijmak ulama dari Abu Ja’far bin Jarir dan selainnya. … Maksud dari membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an adalah agar setan tidak mengacaukan bacaannya sehingga sulit untuk melakukan tadabur dan tafakur. Oleh karenanya, jumhur berpendapat bahwa membaca ta’awudz itu dilakukan sebelum tilawah Al-Qur’an.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:711) Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Dari Abul ‘Alaa’ bahwa ‘Utsman bin Abil ‘Ash mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan mengganggu shalat dan bacaanku, ia menggodaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. “Itu adalah setan, ia disebut dengan Khinzib. Jika engkau merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan tersebut. Kemudian ludahlah ke sebelah kirimu sebanyak tiga kali.” ‘Utsman kemudian melakukan seperti itu, lantas Allah mengusir setan itu darinya. (HR. Muslim, no. 2203) Yang dimaksud meludah adalah meludah ringan ke kiri, bentuknya dengan meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini dibolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kiri dan tidak mengotori masjid.   Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, « هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ » “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dari shalat salah seorang di antara kalian.” (HR. Bukhari, no. 751) Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرَّ بَيْنَ يَدَىْ أَحَدِكُمْ شَىْءٌ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ “Jika ada yang melewati di hadapan salah seorang dari kalian yang sedang shalat, cegahlah. Jika ia enggan, cegahlah lagi. Jika ia masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 3274  dan Muslim, no. 505) Hadits di atas bukanlah diartikan, jika ia memaksa lewat sampai yang ketiga kalinya, hendaklah bunuhlah ia. Maksud hadits adalah cegahlah ia dengan lebih keras. Ibnu Baththol dalam salah satu penjelasannya dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرِدْ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَطْعَ الصَّلاَةِ، وَاسْتِبَاحَةَ دَمِّهِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ دَفْعَهُ بِالشِّدَّةِ وَالقُوَّةِ. “Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memutus shalat dan membolehkan membunuh orang yang lewat. Makna hadits adalah mencegah dengan lebih kuat.”   Keempat belas: Sujud tilawah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata, ‘Celaka aku.’ Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, tetapi aku enggan, sehingga pantas bagiku neraka.” (HR. Muslim, no. 81)   Kelima belas: Sujud sahwi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalat, kemudian ia tidak mengetahui berapa rakaat, tiga ataukah empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia shalat lima rakaat, sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, sujudnya tersebut sebagai penghinaan pada setan.” (HR. Muslim, no. 571)   Sujud sahwi itu disebabkan karena: Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh seperti meninggalkan tasyahud awal. Ragu akan jumlah rakaat. Solusinya adalah memilih jumlah rakaat yang paling sedikit, lalu menyempurnakan yang sisa, setelah itu melakukan sujud sahwi. Melakukan perbuatan yang diharamkan dalam keadaan lupa. Jika hal tersebut dilakukan sengaja, shalatnya batal. Seperti, tidak sengaja berbicara sedikit dalam shalat atau tidak sengaja menambah rakaat. Memindahkan perbuatan shalat yang merupakan rukun atau sunnah ab’adh atau surah ke selain tempatnya. Misalnya, membaca surah Al-Fatihah ketika tasyahud, atau membaca surah yang seharusnya dibaca setelah surah Al-Fatihah saat iktidal. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii, 1:173-174. Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Janganlah mengerjakan shalat kalian ketika matahari terbit dan matahari tenggelam karena ketika itu terbit dua tanduk setan.” (HR. Bukhari, no. 582 dan Muslim, no. 828. Lafaz hadits ini dari Muslim). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2:200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622).   Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (artinya: dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak akan ada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman. ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388)   Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Ada yang dibaca setiap pagi dan petang seperti hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Tiga surah ini juga bisa dibaca bebas pada waktu kapan pun. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أَقُودُ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَاحِلَتَهُ فِى غَزْوَةٍ إِذْ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ ثُمَّ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ فَقَالَهَا الثَّالِثَةَ فَقُلْتُ مَا أَقُولُ فَقَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) ». فَقَرَأَ السُّورَةَ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَالَ « مَا تَعَوَّذَ بِمِثْلِهِنَّ أَحَدٌ ». “Di antara kami, aku menuntun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan untanya pada suatu peperangan. Beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata yang ketiga kalinya. Aku pun bertanya, ‘Apa yang mesti aku ucapkan?’ Beliau membaca, ‘QUL HUWALLAHU AHAD’. Lantas beliau membaca surah Al-Ikhlas hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘       QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Terakhir, beliau berkata, ‘Tidak ada seorang pun yang berlindung (dari segala keburukan) seperti orang orang yang berlindung dengan tiga surah tersebut.’” (HR. An-Nasai, no. 5432; Ath-Thabrani, 17:346, An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 7846. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ابْنَ آدَمَ صَلِّ لِى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَوَّلَ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku sebanyak empat rakaat pada awal siang, maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289; Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451 . Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 810, berkata bahwa sanad hadits ini hasan). Al-‘Azhim Abadi mengatakan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelamatkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Pengertian lainnya, shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Maknanya pun bisa lebih luas dari yang disebutkan di sini.” (‘Aun Al-Ma’bud, 4:118) At-Thibiy berkata, “Engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Maksud hadits adalah selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 2:478).   Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Istri ‘Imran ketika melahirkan Maryam, ia berkata sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan berkata, ‘Sesungguhnya bapak (nenek moyang) kalian berdua biasa meminta perlindungan pada Ismail dan Ishak dengan bacaan: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN, WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN’ (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012)   Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Dari Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مُعْتَكِفًا ، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلاً فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ ، فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِى لِيَقْلِبَنِى . وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِى دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ، فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَسْرَعَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beriktikaf di masjid, lantas aku mengunjungi beliau pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau, lalu aku berdiri. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkanku pulang ke rumah.” Rumah Shafiyyah Ketika itu di rumah Usamah bin Yazid. Ketika mengantarkan pulang, lewatlah dua orang Anshar di jalan. Dua orang Anshar itu memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka bergegas melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tak perlu curiga seperti itu, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) Hadits ini berisi perintah untuk menjaga diri dari tempat yang mengundang kecurigaan orang lain. Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua orang Anshar ini bisa saja kafir karena tuduhan mereka. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengajarkan umatnya. Intinya, para ulama dan yang menjadi pengikut mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang mengundang prasangka jelek pada mereka. Walaupun di situ bisa ada jalan keluar dengan memberikan penjelasan (membantah tuduhan tadi). Akan tetapi, kecurigaan seperti ini akan membuat keengganan mengambil ilmu dari mereka. Hadits ini juga menunjukkan begitu bahayanya serangan setan pada jiwa. Walaupun prasangka itu sulit dicegah sehingga seseorang tidak dihukum karenanya. Lihat penjelasan Ibnu Daqiq Al-‘Ied (ulama yang hidup antara tahun 625 – 702 H) dalam Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 438.   Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ “Jika kalian bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga karena yang tidak diajak akan merasa sedih.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2184) Najwa secara bahasa berarti bisikan, rahasia. Secara istilah, najwa adalah rahasia di antara dua orang. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa najwa adalah pembicaraan rahasia di belakang.   Hukum najwa Hukum najwa tergantung pada perkara yang jadi bahan bisik-bisik. Jika berisi perkara makruf dan pelarangan dari mungkar, seperti ini tidak dihukumi bermasalah. Jika menimbulkan suuzan sesama, itulah yang terlarang. Berbisik-bisik yang berisi perkara baik diterangkan dalam ayat berikut. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.” (QS. Al-Mujadalah: 9) Berbisik-bisik yang berisi perkara mungkar diterangkan dalam ayat berikut. أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَىٰ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَيَتَنَاجَوْنَ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ وَيَقُولُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللَّهُ بِمَا نَقُولُ ۚ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُ يَصْلَوْنَهَا ۖ فَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Mujadalah: 8) Lihat bahasan dalam Mawsu’ah Nudhrah An-Na’im, 5598-5601.   Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang minum khamar, beliau perintahkan pada para sahabat untuk memukulnya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa di antara para sahabat ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya. Ketika telah selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah engkau menjadi penolong setan untuk mencelakakannya.” (HR. Bukhari, no. 6777) Dalam riwayat Ahmad, lafaznya adalah, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ وَلَكِنْ قُولُوا رَحِمَكَ اللَّهُ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk mencelakakan saudara kalian. Hendaklah kalian mengucapkan: ‘Semoga Allah merahmatimu’.” (HR. Ahmad, 2:299. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Pelajaran yang sama agar kita tidak menghinakan ahli maksiat dapat diambil dari kisah Umar bin Khattab berikut ini. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, diceritakan dari ayahku (Abu Hatim), diceritakan oleh Musa bin Marwan Ar-Riqqi, ‘Umar Ibnu Ayyub menceritakan kepada kami, diceritakan kepada kami dari Ja’far bin Barqan, dari Yazid bin Al-Asham, ia berkata, “Dahulu ada seorang dari Syam yang kuat. Awalnya ia jadi utusan Umar bin Al-Khaththab lantas ia menghilang dari Umar. Kemudian Umar bertanya, “Apa yang dilakukan Fulan bin Fulan?” Orang-orang mengatakan, “Ia sekarang jadi pecandu minuman keras.” Lantas Umar memanggil sekretarisnya, lalu memerintahkan, “Tulislah.” Umar mendiktekan, مِنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ إِلَى فُلاَنٍ ابْنِ فُلاَنٍ، سَلاَمٌ عَلَيْكَ، [أَمَّا بَعْدُ] : فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللهَ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، غَافِرُ الذَّنْبِ وَقَابِلُ التَّوْبِ، شَدِيْدُ العِقَابِ، ذِيْ الطَّوْلِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ المَصِيْرُ “Dari Umar bin Al-Khaththab kepada Fulan bin Fulan. Semoga keselamatan untukmu. Amma ba’du. Sungguh untukmu aku menyanjung Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Allah itu Maha mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukuman-Nya, Allah Yang mempunyai karunia, tiada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya-lah kembali (semua makhluk).” Kemudian Umar berkata pada sahabatnya, اُدْعُوْا اللهَ لِأَخِيْكُمْ أَنْ يُقْبِلَ بِقَلْبِهِ، وَأَنْ يَتُوْبَ اللهَ “Berdoalah kepada Allah untuk saudara kalian agar ia bisa menerima hidayah dengan hatinya, lalu semoga ia bisa bertaubat kepada Allah.” Ketika surat Umar sampai di tangannya, ia membaca surat tersebut dan ia terus mengulanginya. Ia membaca, غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ “Allah Yang Maha mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya”, berarti Allah telah mengingatkanku akan hukuman-Nya dan telah memberikan janji padaku jika mau memohon ampun kepada-Nya.” Dikeluarkan pula oleh Al-Hafizh Abu Nu’aim dari hadits Ja’far bin Barqan, ada tambahan, فَلَمْ يَزَلْ يُرَدِّدُهَا عَلَى نَفْسِهِ، ثُمَّ بَكَى ثُمَّ نَزَعَ فَأَحْسَنَ النَّزْعِ “Dirinya terus mengulangi bacaan ayat tadi, kemudian ia menangis, kemudian ia sekarat dengan akhir yang baik.” Lalu berita meninggalnya orang tersebut sampai kepada ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pun berkata, هَكَذَا فَاصْنَعُوْا، إِذَا رَأَيْتُمْ أَخَاكُمْ زَلَّ زَلَّةً فَسَدِّدُوْهُ وَوَفِّقُوْهُ، وَادْعُوا اللهَ لَهُ أَنْ يَتُوْبَ عَلَيْهِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا أَعْوَانًا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِ “Demikianlah yang harus dilakukan. Jika kalian melihat saudara kalian tergelincir pada suatu kesalahan, maka tunjukkanlah ia ke jalan yang benar, dan ajak ia pada kebaikan, berdoalah kepada Allah untuknya agar ia bertaubat kepada-Nya. Dan janganlah jadi kroni (kawan dekatnya) setan untuk menyesatkannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam tarjamah Yazid Al-Asham dengan sanad dan matannya, yaitu dalam Hilyah Al-Auliya’, 4:97-98. Ibnu Katsir menyebutkan pula dari jalur Abu Nu’aim dengannya kemudian menyatakan bahwa sanadnya jayyid, dan di dalamnya ada inqitha’—terputus–, Musnad Al-Faruq, 2:517. Lihat catatan kaki Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, penerbit Ibnul Jauzi, tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin, 6:481)   Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat (yang semangat menggapai akhirat) lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibanding dengan mukmin yang lemah imannya. Namun, setiap mereka yang beriman itu baik. Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan janganlah malas (dalam melakukan ketaatan maupun dalam meminta tolong kepada Allah). Jika ada sesuatu yang menimpamu, janganlah mengatakan ‘andai terjadi seperti ini dan seperti itu’. Akan tetapi, ucapkanlah ‘ini semua sudah menjadi takdir Allah dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi’. Karena ucapan law (seandainya) hanya akan membuka pintu setan (untuk menentang takdir).” (HR. Muslim, no. 2664. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).   Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ كَذَا مَنْ خَلَقَ كَذَا حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ ، وَلْيَنْتَهِ “Setan datang pada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu.’ Setan pun akhirnya mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu.’ Jika sampai seperti itu, minta perlindunganlah kepada Allah dan berhentilah (dari bertanya seperti itu).” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ “Manusia akan terus bertanya-tanya, sampai muncul pertanyaan, ‘Allah menciptakan makhluk ini, lantas siapakah yang menciptakan Allah.’ Siapa yang mendapati dari yang demikian itu, maka ucapkanlah, ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim, no. 134)   Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurad radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan dua orang lelaki saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR. Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Jika kalian mendengar suara ayam jantan berkokok, mintalah karunia kepada Allah karena ayam jantan tersebut melihat malaikat. Jika kalian mendengar suara keledai, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan karena keledai tersebut melihat setan.” (HR. Bukhari, no. 3303 dan Muslim, no. 2729) Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيقَ الْحُمُرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ “Jika kalian mendengar suara gonggongan anjing dan suara keledai pada malam hari, maka mintalah perlindungan kepada Allah karena anjing dan keledai tersebut melihat apa yang tidak kalian lihat.” (HR. Abu Daud, no. 5103. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)   Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’” (HR. Muslim, no. 2018). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menyebut nama Allah ketika memasuki rumah, tetapi tidak menyebutnya saat makan, maka setan akan berserikat dengannya saat makan. Jika seseorang menyebut nama Allah ketika makan, tetapi tidak saat memasuki rumahnya, maka setan akan berserikat dengannya di tempat bermalamnya. Sedangkan jika saat masuk rumah dan saat makan malam, ia menyebut nama Allah, maka setan akan menjauhi tempat bermalam dan jatah makannya. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:191) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِى الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِى يَدِى مَعَ يَدِهَا ». “Jika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang budak wanita datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang arab badui datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, tetapi beliau memegang tangannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama budak wanita tadi, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Setan tersebut juga datang bersama arab badui ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Muslim, no. 2017)   Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mampir pada suatu tempat, ucapkanlah ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk).’ Bacaan tersebut akan membuat yang membacanya tidak mendapatkan mudarat sedikit pun juga sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708)   Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah setan”. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, beliau berkata, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah setan, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إَنَّ اللهَ يُحِبُّ العُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللهَ تَعَالَى كَانَ حَقّاً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ لَهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Maka, apabila salah seorang di antara kalian bersin dan memuji Allah, maka wajib bagi setiap orang muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan, ‘YARHAMUKALLAH (artinya: semoga Allah merahmatimu)’.” Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995)   Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Salah seorang di antara kalian tidaklah boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena yang ketiga adalah setan.” (HR. Ahmad, 1:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah, termasuk perawi Bukhari dan Muslim atau Syaikhain).   Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa: BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA. Artinya: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.’ ” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434) Termasuk dalam “maa rozaqtanaa” adalah rezeki berhubungan intim dan anak yang dihasilkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 7:348.   Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah adalah, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari, no. 5009 dan Muslim, no. 808) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَ الأَرْضَ بِأَلْفَي عَامٍ وَ أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُوْرَةَ البَقَرَةِ وَ لاَ تُقْرَآنِ فِي دَارٍ فَيَقْرُبُهَا شَيْطَانٌ ثَلاَثَ لَيَالٍ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menulis catatan takdir 2.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah menurunkan dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Dua ayat tersebut bila dibaca akan membuat setan tidak bisa mendekat selama tiga malam.” (HR. Al-Hakim dalam mustadraknya, 1:562. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih walaupun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujui pernyataan sahih hadits ini. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 821 menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، كَانَ إِذَا أخَذَ مَضْجَعَهُ نَفَثَ في يَدَيْهِ ، وَقَرَأَ بالمُعَوِّذَاتِ ، ومَسَحَ بِهِمَا جَسَدَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan tidur, beliau meniup di kedua tangannya, membaca surah mu’awwidzaat (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan kedua tangannya pada tubuhnya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat lain oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إذا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ، ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرأَ فِيْهِمَا : (( قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، وَقَلْ أعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ، وَقُلْ أعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ )) ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوجْهِهِ ، وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghampiri tempat tidurnya, beliau menyatukan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu membacakan pada kedua tangannya tadi, “QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ, QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS.” Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke seluruh tubuhnya yang dapat ia jangkau. Beliau mulai dari kepala, wajah, dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukan itu tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714) Dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin (hadits, no. 1461), ahli bahasa mengatakan bahwa an-naftsu adalah meniup dengan pelan tanpa disertai air liur/ ludah. Adapun keutamaan membaca ayat kursi sebelum tidur disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengadukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang mengajarkan padanya ayat kursi. Abu Hurairah mengatakan, “Wahai Rasulullah, ia mengaku bahwa ia mengajarkan suatu kalimat yang Allah beri manfaat padaku jika membacanya. Sehingga aku pun melepaskan dirinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apa kalimat tersebut?” Abu Hurairah menjawab, قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ ) وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ “Ia mengatakan padaku, jika aku hendak pergi tidur di ranjang, hendaklah membaca ayat kursi hingga selesai yaitu bacaan ‘ALLAHU LAA ILAHA ILLA HUWAL HAYYUL QOYYUM’. Lalu ia mengatakan padaku, Allah akan senantiasa menjagamu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat lebih semangat dalam melakukan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, « أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « ذَاكَ شَيْطَانٌ “Adapun dia kala itu berkata benar, tetapi asalnya dia pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 2311)   Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا رَأى أَحدُكُم رُؤْيَا يُحِبُّهَا فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَليَحْمَدِ اللهَ عَلَيْهَا وَلْيُحُدِّثْ بِهَا وَفِي رِوَايَةٍ: فَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ وَإذا رَأَى غَيَر ذَلِكَ مِمَّا يَكرَهُ فَإِنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَليَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهَا وَلا يَذْكُرْهَا لِأَحَدٍ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi sesuatu yang disukainya, bahwasanya mimpi itu berasal dari Allah, maka pujilah Allah karenanya, dan ceritakanlah hal itu.”—Di dalam riwayat lain disebutkan, maka janganlah ia menceritakan mimpinya kecuali kepada orang yang menyukainya–. “Dan apabila ia bermimpi sesuatu yang tidak ia sukai, bahwasanya mimpi itu berasal dari setan, maka mintalah perlindungan dari kejelekannya dan janganlah ia menceritakan mimpi buruk tadi kepada siapa pun, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 6985) Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرُّؤْيَا الصَّالَحِةُ وَفِي رِوَايَةٍ الرُّؤيَا الحَسَنَةُ مِنَ اللهِ، والحُلُمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَمَنْ رَأَى شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثْ عَنْ شِمَالِهِ ثَلاَثاً، ولْيَتَعَوَّذْ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Mimpi yang baik (shalihah)–dalam riwayat lain, mimpi yang indah (hasanah)—itu berasal dari Allah, dan mimpi buruk itu dari setan. Barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 3292 dan Muslim, no. 2261). An-naftsu adalah hembusan nafas yang halus tanpa disertai air ludah. Hal ini disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Dari Abul Yasr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat. (HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Yang dimaksud dengan beberapa kalimat dalam doa: At-taroddi artinya jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Al-hadm artinya tertimpa bangunan. Al-ghoroq artinya tenggelam dalam air. Al-hariq artinya terbakar api. An-yatakhobbathonisy syaithoonu ‘indal mauti artinya dikuasai oleh setan ketika akan meninggal dunia, sehingga setan menghalanginya untuk bertaubat. Al-ladhiiga artinya mati dalam keadaan terkena racun dari kalajengking dan ular.   Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لاَ يَجْعَلْ أَحَدُكُمْ لِلشَّيْطَانِ شَيْئًا مِنْ صَلاَتِهِ ، يَرَى أَنَّ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَنْصَرِفَ إِلاَّ عَنْ يَمِينِهِ ، لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَثِيرًا يَنْصَرِفُ عَنْ يَسَارِهِ “Janganlah salah seorang di antara kalian menjadikan setan sesuatu dari shalatnya, di mana ia berpendapat bahwa yang benar padanya adalah tidak berpaling kecuali dari sebelah kanannya. Sungguh, aku telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kebanyakan berpaling dari arah kiri (setelah shalat.” (HR. Bukhari, no. 852 dan Muslim, no. 707)   Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah. Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Memandang lawan jenis disebutkan aturan ini dalam surah An-Nuur sebagai berikut. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Kedua: Banyak bicara Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.”   Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Membaca surah Al-Falaq dan surah An-Naas. Membaca ayat kursi. Membaca surah Al-Baqarah. Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Membaca awal surah Ghafir (Al-Mu’min) hingga ayat ketiga, bersama dengan ayat kursi. Membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR” sebanyak seratus kali pada pagi hari, maka akan terlindungi hingga sore. Memperbanyak dzikir kepada Allah. Wudhu dan shalat. Menahan diri dari banyak memandang, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul yang salah. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Kalau kita mau merinci, memang benar-benar nyata apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim, dosa-dosa berasal dari empat pintu setan: Pandangan yang tidak dijaga akan mengantarkan pada perbuatan zina dan perselingkuhan. Banyak bicara (tidak menjaga omongan) akan mengantarkan pada suka memfitnah dan meng-ghibah. Banyak makan berarti mengurus perut akan mengantarkan orang pada memakan harta haram, yang penting harta diperoleh dengan cara apa pun walaupun dengan cara menzalimi orang lain, melakukan gharar (pengelabuan), hingga memakan riba. Salah bergaul berakibat mendapatkan lingkungan yang jelek, akhirnya menjadi pecandu narkoba dan minuman keras.   Empat puluh kiat menjaga diri dari gangguan setan ini disarikan dan dikembangkan dari At-Tashiil li At-Ta’wiil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hlm. 799-834.   Baca Juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan Setan Punya Sifat Khannas dan Waswas (Tafsir Surat An-Naas)     Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Rabiul Awwal 1442 H (5 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan setan tafsir jalalain tafsir juz amma tafsir surat an naas tafsir surat pendek


Apa saja amalan agar kita tidak diganggu dan terhindar dari gangguan setan? Daftar Isi buka Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Ketujuh: Azan membuat setan lari. Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Keempat belas: Sujud tilawah Kelima belas: Sujud sahwi Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Hukum najwa Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Pertama: Banyak memandang Kedua: Banyak bicara Ketiga: Banyak makan Keempat: Banyak bergaul Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Pertama: Berdzikir kepada Allah. Kedua: Beriman kepada Allah dan tawakal kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.” (QS. An-Nahl: 99-100)   Ketiga: Berdzikir kepada Allah, berwudhu, shalat ketika bangun tidur untuk melepaskan ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan, setan akan mengatakan, ‘Malam masih panjang, tidurlah!’ Jika ia bangun lalu berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu, lepaslah lagi satu ikatan. Kemudian jika ia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari ia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, ia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Keempat: Istintsar (membersihkan hidung dengan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) ketika bangun tidur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hiruplah air ke dalam hidung lantas keluarkan, lakukanlah sebanyak tiga kali karena setan itu bermalam di bagian dalam hidungnya.” (HR. Muslim, no. 238)   Kelima: Jangan sampai tidur hingga pagi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang lelaki yang tidur semalaman sampai waktu pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيطَانُ فِي أُذُنَيْهِ – أَوْ قَالَ : في أُذُنِهِ – “Laki-laki itu telah dikencingi setan pada kedua telinganya.”—Atau beliau bersabda, “Pada telinganya.” (HR. Bukhari, no. 3270 dan Muslim, no. 774) Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Keenam: Berlindung dari gangguan setan ketika masuk kamar kecil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142, 6322; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”   Ketujuh: Azan membuat setan lari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Apabila azan dikumandangkan, setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, ‘Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.’” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389) Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Suara azan membuat setan takut sehingga pergi menjauh karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu membuka pintu was-was.” Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab “Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqamah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya.” (Fath Al-Bari, 2:87) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ذَهَبَ حَتَّى يَكُونَ مَكَانَ الرَّوْحَاءِ “Jika setan mendengar azan shalat, setan kabur dan menjauh hingga tempat Ar-Rauhaa’.” (HR. Muslim, no. 388). Dalam Shahih Muslim terdapat keterangan bahwa Ar-Rauhaa’ dari Madinah itu berjarak 36 mil (57,93 kilometer).   Kedelapan: Berlindung dari godaan setan ketika ia hadir. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ , وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ “Dan katakanlah: “Ya Rabbku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku.” (QS. Al-Mu’minun: 97-98) Dari Al-Walid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَجِدُ وَحْشَةً. قَالَ « إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّكَ وَبِالْحَرِىِّ أَنْ لاَ يَقْرَبَكَ » “Wahai Rasulullah, aku sedang sedih (murung).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika engkau hendak tidur, ucapkanlah: A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN GHODHOBIHI WA SYARRI ‘IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIIN WA AYYAH-DHURUUN’ (artinya: Aku meminta perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, dari siksa-Nya, dari kejelekan makhluk-Nya, dan dari godaan setan ketika hadir). Siapa yang membacanya, setan pasti tidak akan menimpakan mudarat padamu. Setan pun tidak akan mendekatimu.” (HR. Ahmad, 4:57. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini mursal, tetapi punya syawahid atau penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya).   Kesembilan: Meminta perlindungan kepada Allah dari setan dengan sifatnya hamz (muutah, kegilaan), nafts (syair setan), dan nafkh (sifat sombong). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْثِهِ وَنَفْخِهِ. “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau biasa meminta perlindungan kepada Allah dari kegilaan setan, syair setan, dan sifat sombongnya setan.” (HR. Ahmad, 1:403. Syaikh Syuaib Al-Arnauth itu mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan).   Sifat setan dalam bacaan ta’awudz ini adalah: Hamz artinya muutah yaitu sejenis gila dan kesurupan. Setan disebut demikian karena setan itu jadi sebab seseorang menjadi gila dan kesurupan. Nafkh artinya kibr (sombong) yaitu setan itu membisik pada manusia hingga ia merasa dirinya itu di atas, akhirnya merendahkan yang lain. Nafts artinya syi’ir (syair) karena setan itu membuat para penyair menyanjung, mencela, mengagungkan, dan merendahkan bukan pada tempatnya. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalm Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:28-29.   Kesepuluh: Membaca ta’awudz ketika membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-Nya lewat lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika mereka ingin membaca Al-Qur’an hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Perintah di sini adalah sunnah, bukan wajib, sebagaimana klaim ijmak ulama dari Abu Ja’far bin Jarir dan selainnya. … Maksud dari membaca ta’awudz ketika memulai membaca Al-Qur’an adalah agar setan tidak mengacaukan bacaannya sehingga sulit untuk melakukan tadabur dan tafakur. Oleh karenanya, jumhur berpendapat bahwa membaca ta’awudz itu dilakukan sebelum tilawah Al-Qur’an.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:711) Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah Kesebelas: Meludah ke kiri untuk menolak setan dalam shalat Dari Abul ‘Alaa’ bahwa ‘Utsman bin Abil ‘Ash mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan mengganggu shalat dan bacaanku, ia menggodaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. “Itu adalah setan, ia disebut dengan Khinzib. Jika engkau merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan tersebut. Kemudian ludahlah ke sebelah kirimu sebanyak tiga kali.” ‘Utsman kemudian melakukan seperti itu, lantas Allah mengusir setan itu darinya. (HR. Muslim, no. 2203) Yang dimaksud meludah adalah meludah ringan ke kiri, bentuknya dengan meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini dibolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kiri dan tidak mengotori masjid.   Kedua belas: Tidak menoleh dalam shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, « هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ » “Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dari shalat salah seorang di antara kalian.” (HR. Bukhari, no. 751) Ketiga belas: Tidak boleh melewati orang yang shalat Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرَّ بَيْنَ يَدَىْ أَحَدِكُمْ شَىْءٌ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيَمْنَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ “Jika ada yang melewati di hadapan salah seorang dari kalian yang sedang shalat, cegahlah. Jika ia enggan, cegahlah lagi. Jika ia masih enggan, cegahlah dengan lebih keras karena sejatinya ia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 3274  dan Muslim, no. 505) Hadits di atas bukanlah diartikan, jika ia memaksa lewat sampai yang ketiga kalinya, hendaklah bunuhlah ia. Maksud hadits adalah cegahlah ia dengan lebih keras. Ibnu Baththol dalam salah satu penjelasannya dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menyatakan, وَلَمْ يَرِدْ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَطْعَ الصَّلاَةِ، وَاسْتِبَاحَةَ دَمِّهِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ دَفْعَهُ بِالشِّدَّةِ وَالقُوَّةِ. “Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memutus shalat dan membolehkan membunuh orang yang lewat. Makna hadits adalah mencegah dengan lebih kuat.”   Keempat belas: Sujud tilawah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata, ‘Celaka aku.’ Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, tetapi aku enggan, sehingga pantas bagiku neraka.” (HR. Muslim, no. 81)   Kelima belas: Sujud sahwi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalat, kemudian ia tidak mengetahui berapa rakaat, tiga ataukah empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia shalat lima rakaat, sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, sujudnya tersebut sebagai penghinaan pada setan.” (HR. Muslim, no. 571)   Sujud sahwi itu disebabkan karena: Meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adh seperti meninggalkan tasyahud awal. Ragu akan jumlah rakaat. Solusinya adalah memilih jumlah rakaat yang paling sedikit, lalu menyempurnakan yang sisa, setelah itu melakukan sujud sahwi. Melakukan perbuatan yang diharamkan dalam keadaan lupa. Jika hal tersebut dilakukan sengaja, shalatnya batal. Seperti, tidak sengaja berbicara sedikit dalam shalat atau tidak sengaja menambah rakaat. Memindahkan perbuatan shalat yang merupakan rukun atau sunnah ab’adh atau surah ke selain tempatnya. Misalnya, membaca surah Al-Fatihah ketika tasyahud, atau membaca surah yang seharusnya dibaca setelah surah Al-Fatihah saat iktidal. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii, 1:173-174. Keenam belas: Tidak shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari tenggelam Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ “Janganlah mengerjakan shalat kalian ketika matahari terbit dan matahari tenggelam karena ketika itu terbit dua tanduk setan.” (HR. Bukhari, no. 582 dan Muslim, no. 828. Lafaz hadits ini dari Muslim). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2:200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622).   Ketujuh belas: Membaca dzikir pagi dan petang Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ : بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيمُ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dari setiap harinya dan setiap petang dari setiap malamnya kalimat: BISMILLAHILLADZI LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WA HUWAS SAMII’UL ‘ALIIM (artinya: dengan nama Allah Yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang membahayakan di bumi dan tidak juga di langit, dan Dialah Yang Maha Mendegar lagi Maha Mengetahui) sebanyak tiga kali, maka tidak akan ada apa pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388; Ibnu Majah, no. 3388. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam akhir hadits di atas disebutkan bahwa Aban bin ‘Utsman menderita lumpuh sebagian. Lantas ada seseorang yang mendengar hadits dari Aban lalu memperhatikan dirinya. Aban berkata, مَا لَكَ تَنْظُرُ إِلَيَّ ؟ فَوَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ عَلَى عُثْمَانَ وَلاَ كَذَبَ عُثْمَانُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ولَكِنَّ اليَوْمَ الَّذِي أَصَابَني فِيْهِ مَا أَصَابَنِي غَضِبْتُ فنَسِيْتُ أَنْ أَقُوْلَهَا “Demi Allah, kenapa engkau terus memperhatikan aku seperti itu? Aku tidaklah mendustakan hadits dari ‘Utsman. ‘Utsman pun tidak mungkin berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, hari ini terjadi apa yang sudah terjadi. Aku sedang marah, lantas aku lupa membaca dzikir di atas.” (HR. Abu Daud, no. 5088; Tirmidzi, no. 3388)   Kedelapan belas: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas Ada yang dibaca setiap pagi dan petang seperti hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Akan tetapi, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Tiga surah ini juga bisa dibaca bebas pada waktu kapan pun. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أَقُودُ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَاحِلَتَهُ فِى غَزْوَةٍ إِذْ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ ثُمَّ قَالَ « يَا عُقْبَةُ قُلْ ». فَاسْتَمَعْتُ فَقَالَهَا الثَّالِثَةَ فَقُلْتُ مَا أَقُولُ فَقَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) ». فَقَرَأَ السُّورَةَ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَرَأَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَقَرَأْتُ مَعَهُ حَتَّى خَتَمَهَا ثُمَّ قَالَ « مَا تَعَوَّذَ بِمِثْلِهِنَّ أَحَدٌ ». “Di antara kami, aku menuntun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan untanya pada suatu peperangan. Beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata, ‘Wahai ‘Uqbah, ucapkanlah.’ Aku pun mendengarkannya, kemudian beliau berkata yang ketiga kalinya. Aku pun bertanya, ‘Apa yang mesti aku ucapkan?’ Beliau membaca, ‘QUL HUWALLAHU AHAD’. Lantas beliau membaca surah Al-Ikhlas hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘       QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Kemudian beliau membaca, ‘QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS’. Aku lantas membaca bersama beliau hingga mengkhatamkannya. Terakhir, beliau berkata, ‘Tidak ada seorang pun yang berlindung (dari segala keburukan) seperti orang orang yang berlindung dengan tiga surah tersebut.’” (HR. An-Nasai, no. 5432; Ath-Thabrani, 17:346, An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 7846. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kesembilan belas: Shalat Dhuha empat rakaat Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ابْنَ آدَمَ صَلِّ لِى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَوَّلَ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku sebanyak empat rakaat pada awal siang, maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289; Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451 . Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 810, berkata bahwa sanad hadits ini hasan). Al-‘Azhim Abadi mengatakan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelamatkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Pengertian lainnya, shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Maknanya pun bisa lebih luas dari yang disebutkan di sini.” (‘Aun Al-Ma’bud, 4:118) At-Thibiy berkata, “Engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Maksud hadits adalah selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 2:478).   Kedua puluh: Meminta perlindungan untuk anak kecil Istri ‘Imran ketika melahirkan Maryam, ia berkata sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan berkata, ‘Sesungguhnya bapak (nenek moyang) kalian berdua biasa meminta perlindungan pada Ismail dan Ishak dengan bacaan: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN, WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN’ (Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012)   Kedua puluh satu: Menjaga diri dari tempat-tempat syubhat (yang mengundang kecurigaan) Dari Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مُعْتَكِفًا ، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلاً فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ ، فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِى لِيَقْلِبَنِى . وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِى دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ، فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَسْرَعَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beriktikaf di masjid, lantas aku mengunjungi beliau pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau, lalu aku berdiri. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkanku pulang ke rumah.” Rumah Shafiyyah Ketika itu di rumah Usamah bin Yazid. Ketika mengantarkan pulang, lewatlah dua orang Anshar di jalan. Dua orang Anshar itu memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka bergegas melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tak perlu curiga seperti itu, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) Hadits ini berisi perintah untuk menjaga diri dari tempat yang mengundang kecurigaan orang lain. Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua orang Anshar ini bisa saja kafir karena tuduhan mereka. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengajarkan umatnya. Intinya, para ulama dan yang menjadi pengikut mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang mengundang prasangka jelek pada mereka. Walaupun di situ bisa ada jalan keluar dengan memberikan penjelasan (membantah tuduhan tadi). Akan tetapi, kecurigaan seperti ini akan membuat keengganan mengambil ilmu dari mereka. Hadits ini juga menunjukkan begitu bahayanya serangan setan pada jiwa. Walaupun prasangka itu sulit dicegah sehingga seseorang tidak dihukum karenanya. Lihat penjelasan Ibnu Daqiq Al-‘Ied (ulama yang hidup antara tahun 625 – 702 H) dalam Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 438.   Kedua puluh dua: Meninggalkan an-najwa (bisik-bisik) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Al-Mujadalah: 10) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ “Jika kalian bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga karena yang tidak diajak akan merasa sedih.” (HR. Bukhari, no. 5392 dan Muslim, no. 2184) Najwa secara bahasa berarti bisikan, rahasia. Secara istilah, najwa adalah rahasia di antara dua orang. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa najwa adalah pembicaraan rahasia di belakang.   Hukum najwa Hukum najwa tergantung pada perkara yang jadi bahan bisik-bisik. Jika berisi perkara makruf dan pelarangan dari mungkar, seperti ini tidak dihukumi bermasalah. Jika menimbulkan suuzan sesama, itulah yang terlarang. Berbisik-bisik yang berisi perkara baik diterangkan dalam ayat berikut. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.” (QS. Al-Mujadalah: 9) Berbisik-bisik yang berisi perkara mungkar diterangkan dalam ayat berikut. أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَىٰ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَيَتَنَاجَوْنَ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ وَيَقُولُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللَّهُ بِمَا نَقُولُ ۚ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُ يَصْلَوْنَهَا ۖ فَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Mujadalah: 8) Lihat bahasan dalam Mawsu’ah Nudhrah An-Na’im, 5598-5601.   Kedua puluh tiga: Jangan doakan hina orang lain yang terjerumus dalam maksiat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang minum khamar, beliau perintahkan pada para sahabat untuk memukulnya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa di antara para sahabat ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya. Ketika telah selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah engkau menjadi penolong setan untuk mencelakakannya.” (HR. Bukhari, no. 6777) Dalam riwayat Ahmad, lafaznya adalah, لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ وَلَكِنْ قُولُوا رَحِمَكَ اللَّهُ “Janganlah mengatakan demikian. Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk mencelakakan saudara kalian. Hendaklah kalian mengucapkan: ‘Semoga Allah merahmatimu’.” (HR. Ahmad, 2:299. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Pelajaran yang sama agar kita tidak menghinakan ahli maksiat dapat diambil dari kisah Umar bin Khattab berikut ini. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, diceritakan dari ayahku (Abu Hatim), diceritakan oleh Musa bin Marwan Ar-Riqqi, ‘Umar Ibnu Ayyub menceritakan kepada kami, diceritakan kepada kami dari Ja’far bin Barqan, dari Yazid bin Al-Asham, ia berkata, “Dahulu ada seorang dari Syam yang kuat. Awalnya ia jadi utusan Umar bin Al-Khaththab lantas ia menghilang dari Umar. Kemudian Umar bertanya, “Apa yang dilakukan Fulan bin Fulan?” Orang-orang mengatakan, “Ia sekarang jadi pecandu minuman keras.” Lantas Umar memanggil sekretarisnya, lalu memerintahkan, “Tulislah.” Umar mendiktekan, مِنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ إِلَى فُلاَنٍ ابْنِ فُلاَنٍ، سَلاَمٌ عَلَيْكَ، [أَمَّا بَعْدُ] : فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللهَ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، غَافِرُ الذَّنْبِ وَقَابِلُ التَّوْبِ، شَدِيْدُ العِقَابِ، ذِيْ الطَّوْلِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ المَصِيْرُ “Dari Umar bin Al-Khaththab kepada Fulan bin Fulan. Semoga keselamatan untukmu. Amma ba’du. Sungguh untukmu aku menyanjung Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, Allah itu Maha mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukuman-Nya, Allah Yang mempunyai karunia, tiada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya-lah kembali (semua makhluk).” Kemudian Umar berkata pada sahabatnya, اُدْعُوْا اللهَ لِأَخِيْكُمْ أَنْ يُقْبِلَ بِقَلْبِهِ، وَأَنْ يَتُوْبَ اللهَ “Berdoalah kepada Allah untuk saudara kalian agar ia bisa menerima hidayah dengan hatinya, lalu semoga ia bisa bertaubat kepada Allah.” Ketika surat Umar sampai di tangannya, ia membaca surat tersebut dan ia terus mengulanginya. Ia membaca, غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ “Allah Yang Maha mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya”, berarti Allah telah mengingatkanku akan hukuman-Nya dan telah memberikan janji padaku jika mau memohon ampun kepada-Nya.” Dikeluarkan pula oleh Al-Hafizh Abu Nu’aim dari hadits Ja’far bin Barqan, ada tambahan, فَلَمْ يَزَلْ يُرَدِّدُهَا عَلَى نَفْسِهِ، ثُمَّ بَكَى ثُمَّ نَزَعَ فَأَحْسَنَ النَّزْعِ “Dirinya terus mengulangi bacaan ayat tadi, kemudian ia menangis, kemudian ia sekarat dengan akhir yang baik.” Lalu berita meninggalnya orang tersebut sampai kepada ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia pun berkata, هَكَذَا فَاصْنَعُوْا، إِذَا رَأَيْتُمْ أَخَاكُمْ زَلَّ زَلَّةً فَسَدِّدُوْهُ وَوَفِّقُوْهُ، وَادْعُوا اللهَ لَهُ أَنْ يَتُوْبَ عَلَيْهِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا أَعْوَانًا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِ “Demikianlah yang harus dilakukan. Jika kalian melihat saudara kalian tergelincir pada suatu kesalahan, maka tunjukkanlah ia ke jalan yang benar, dan ajak ia pada kebaikan, berdoalah kepada Allah untuknya agar ia bertaubat kepada-Nya. Dan janganlah jadi kroni (kawan dekatnya) setan untuk menyesatkannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam tarjamah Yazid Al-Asham dengan sanad dan matannya, yaitu dalam Hilyah Al-Auliya’, 4:97-98. Ibnu Katsir menyebutkan pula dari jalur Abu Nu’aim dengannya kemudian menyatakan bahwa sanadnya jayyid, dan di dalamnya ada inqitha’—terputus–, Musnad Al-Faruq, 2:517. Lihat catatan kaki Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, penerbit Ibnul Jauzi, tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Baysir bin Yasin, 6:481)   Kedua puluh empat: Meninggalkan perkataan “seandainya” yang disertai dengan penentangan pada takdir Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat (yang semangat menggapai akhirat) lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibanding dengan mukmin yang lemah imannya. Namun, setiap mereka yang beriman itu baik. Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan janganlah malas (dalam melakukan ketaatan maupun dalam meminta tolong kepada Allah). Jika ada sesuatu yang menimpamu, janganlah mengatakan ‘andai terjadi seperti ini dan seperti itu’. Akan tetapi, ucapkanlah ‘ini semua sudah menjadi takdir Allah dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi’. Karena ucapan law (seandainya) hanya akan membuka pintu setan (untuk menentang takdir).” (HR. Muslim, no. 2664. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).   Kedua puluh lima: Meminta perlindungan kepada Allah ketika datang waswas setan yang ingin mengingkari adanya Allah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ كَذَا مَنْ خَلَقَ كَذَا حَتَّى يَقُولَ مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ ، وَلْيَنْتَهِ “Setan datang pada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu.’ Setan pun akhirnya mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan Rabbmu.’ Jika sampai seperti itu, minta perlindunganlah kepada Allah dan berhentilah (dari bertanya seperti itu).” (HR. Bukhari, no. 3276 dan Muslim, no. 134) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ “Manusia akan terus bertanya-tanya, sampai muncul pertanyaan, ‘Allah menciptakan makhluk ini, lantas siapakah yang menciptakan Allah.’ Siapa yang mendapati dari yang demikian itu, maka ucapkanlah, ‘Aku beriman kepada Allah.’” (HR. Muslim, no. 134)   Kedua puluh enam: Meminta perlindungan kepada Allah Ketika meredam marah Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurad radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan dua orang lelaki saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR. Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   Kedua puluh tujuh: Meminta perlindungan kepada Allah ketika mendengar suara anjing menggonggong dan suara keledai Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا “Jika kalian mendengar suara ayam jantan berkokok, mintalah karunia kepada Allah karena ayam jantan tersebut melihat malaikat. Jika kalian mendengar suara keledai, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan karena keledai tersebut melihat setan.” (HR. Bukhari, no. 3303 dan Muslim, no. 2729) Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيقَ الْحُمُرِ بِاللَّيْلِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ “Jika kalian mendengar suara gonggongan anjing dan suara keledai pada malam hari, maka mintalah perlindungan kepada Allah karena anjing dan keledai tersebut melihat apa yang tidak kalian lihat.” (HR. Abu Daud, no. 5103. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedua puluh delapan: Membaca surah Al-Baqarah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah menjadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim, no. 780)   Kedua puluh sembilan: Menyebut nama Allah (berdzikir) ketika masuk rumah dan ketika makan Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’” (HR. Muslim, no. 2018). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menyebut nama Allah ketika memasuki rumah, tetapi tidak menyebutnya saat makan, maka setan akan berserikat dengannya saat makan. Jika seseorang menyebut nama Allah ketika makan, tetapi tidak saat memasuki rumahnya, maka setan akan berserikat dengannya di tempat bermalamnya. Sedangkan jika saat masuk rumah dan saat makan malam, ia menyebut nama Allah, maka setan akan menjauhi tempat bermalam dan jatah makannya. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:191) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِى الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِى يَدِى مَعَ يَدِهَا ». “Jika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang budak wanita datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang arab badui datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, tetapi beliau memegang tangannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama budak wanita tadi, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Setan tersebut juga datang bersama arab badui ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Muslim, no. 2017)   Ketiga puluh: Membaca dzikir ketika mampir di suatu tempat Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mampir pada suatu tempat, ucapkanlah ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: aku meminta perlindungan kepada Allah dengan kalimat-Nya yang sempurna dari kejahatan segala makhluk).’ Bacaan tersebut akan membuat yang membacanya tidak mendapatkan mudarat sedikit pun juga sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708)   Ketiga puluh satu: Mengucapkan dzikir Ketika kendaraan tergelincir Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah setan”. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, beliau berkata, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah setan, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh dua: Menahan mulut ketika menguap Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إَنَّ اللهَ يُحِبُّ العُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللهَ تَعَالَى كَانَ حَقّاً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ لَهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Maka, apabila salah seorang di antara kalian bersin dan memuji Allah, maka wajib bagi setiap orang muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan, ‘YARHAMUKALLAH (artinya: semoga Allah merahmatimu)’.” Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995)   Ketiga puluh tiga: Meninggalkan khalwat dengan wanita Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Salah seorang di antara kalian tidaklah boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena yang ketiga adalah setan.” (HR. Ahmad, 1:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah, termasuk perawi Bukhari dan Muslim atau Syaikhain).   Ketiga puluh empat: Membaca doa ketika hubungan intim Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa: BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA. Artinya: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.’ ” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434) Termasuk dalam “maa rozaqtanaa” adalah rezeki berhubungan intim dan anak yang dihasilkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 7:348.   Ketiga puluh lima: Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah Dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah adalah, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari, no. 5009 dan Muslim, no. 808) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَ الأَرْضَ بِأَلْفَي عَامٍ وَ أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُوْرَةَ البَقَرَةِ وَ لاَ تُقْرَآنِ فِي دَارٍ فَيَقْرُبُهَا شَيْطَانٌ ثَلاَثَ لَيَالٍ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menulis catatan takdir 2.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah menurunkan dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Dua ayat tersebut bila dibaca akan membuat setan tidak bisa mendekat selama tiga malam.” (HR. Al-Hakim dalam mustadraknya, 1:562. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih walaupun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Imam Adz-Dzahabi juga menyetujui pernyataan sahih hadits ini. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 821 menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Ketiga puluh enam: Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi ketika hendak tidur Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، كَانَ إِذَا أخَذَ مَضْجَعَهُ نَفَثَ في يَدَيْهِ ، وَقَرَأَ بالمُعَوِّذَاتِ ، ومَسَحَ بِهِمَا جَسَدَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan tidur, beliau meniup di kedua tangannya, membaca surah mu’awwidzaat (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan kedua tangannya pada tubuhnya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat lain oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إذا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ، ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرأَ فِيْهِمَا : (( قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ ، وَقَلْ أعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ ، وَقُلْ أعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ )) ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوجْهِهِ ، وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ ، يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghampiri tempat tidurnya, beliau menyatukan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu membacakan pada kedua tangannya tadi, “QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A’UDZU BIROBBIL FALAQ, QUL A’UDZU BIROBBIN NAAS.” Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke seluruh tubuhnya yang dapat ia jangkau. Beliau mulai dari kepala, wajah, dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukan itu tiga kali. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714) Dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin (hadits, no. 1461), ahli bahasa mengatakan bahwa an-naftsu adalah meniup dengan pelan tanpa disertai air liur/ ludah. Adapun keutamaan membaca ayat kursi sebelum tidur disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengadukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang mengajarkan padanya ayat kursi. Abu Hurairah mengatakan, “Wahai Rasulullah, ia mengaku bahwa ia mengajarkan suatu kalimat yang Allah beri manfaat padaku jika membacanya. Sehingga aku pun melepaskan dirinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apa kalimat tersebut?” Abu Hurairah menjawab, قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ ) وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ “Ia mengatakan padaku, jika aku hendak pergi tidur di ranjang, hendaklah membaca ayat kursi hingga selesai yaitu bacaan ‘ALLAHU LAA ILAHA ILLA HUWAL HAYYUL QOYYUM’. Lalu ia mengatakan padaku, Allah akan senantiasa menjagamu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat lebih semangat dalam melakukan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, « أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ » . قَالَ لاَ . قَالَ « ذَاكَ شَيْطَانٌ “Adapun dia kala itu berkata benar, tetapi asalnya dia pendusta. Engkau tahu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari, no. 2311)   Ketiga puluh tujuh: Menjaga diri saat mimpi Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِذَا رَأى أَحدُكُم رُؤْيَا يُحِبُّهَا فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَليَحْمَدِ اللهَ عَلَيْهَا وَلْيُحُدِّثْ بِهَا وَفِي رِوَايَةٍ: فَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ وَإذا رَأَى غَيَر ذَلِكَ مِمَّا يَكرَهُ فَإِنَّما هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَليَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهَا وَلا يَذْكُرْهَا لِأَحَدٍ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Apabila salah seorang di antara kalian bermimpi sesuatu yang disukainya, bahwasanya mimpi itu berasal dari Allah, maka pujilah Allah karenanya, dan ceritakanlah hal itu.”—Di dalam riwayat lain disebutkan, maka janganlah ia menceritakan mimpinya kecuali kepada orang yang menyukainya–. “Dan apabila ia bermimpi sesuatu yang tidak ia sukai, bahwasanya mimpi itu berasal dari setan, maka mintalah perlindungan dari kejelekannya dan janganlah ia menceritakan mimpi buruk tadi kepada siapa pun, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 6985) Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرُّؤْيَا الصَّالَحِةُ وَفِي رِوَايَةٍ الرُّؤيَا الحَسَنَةُ مِنَ اللهِ، والحُلُمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَمَنْ رَأَى شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثْ عَنْ شِمَالِهِ ثَلاَثاً، ولْيَتَعَوَّذْ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ “Mimpi yang baik (shalihah)–dalam riwayat lain, mimpi yang indah (hasanah)—itu berasal dari Allah, dan mimpi buruk itu dari setan. Barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan, niscaya mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Bukhari, no. 3292 dan Muslim, no. 2261). An-naftsu adalah hembusan nafas yang halus tanpa disertai air ludah. Hal ini disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Ketiga puluh delapan: Meminta perlindungan dari dikuasai setan ketika akan meninggal dunia Dari Abul Yasr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat. (HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Yang dimaksud dengan beberapa kalimat dalam doa: At-taroddi artinya jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Al-hadm artinya tertimpa bangunan. Al-ghoroq artinya tenggelam dalam air. Al-hariq artinya terbakar api. An-yatakhobbathonisy syaithoonu ‘indal mauti artinya dikuasai oleh setan ketika akan meninggal dunia, sehingga setan menghalanginya untuk bertaubat. Al-ladhiiga artinya mati dalam keadaan terkena racun dari kalajengking dan ular.   Ketiga puluh sembilan: Mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diganggu saat shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لاَ يَجْعَلْ أَحَدُكُمْ لِلشَّيْطَانِ شَيْئًا مِنْ صَلاَتِهِ ، يَرَى أَنَّ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَنْصَرِفَ إِلاَّ عَنْ يَمِينِهِ ، لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَثِيرًا يَنْصَرِفُ عَنْ يَسَارِهِ “Janganlah salah seorang di antara kalian menjadikan setan sesuatu dari shalatnya, di mana ia berpendapat bahwa yang benar padanya adalah tidak berpaling kecuali dari sebelah kanannya. Sungguh, aku telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kebanyakan berpaling dari arah kiri (setelah shalat.” (HR. Bukhari, no. 852 dan Muslim, no. 707)   Keempat puluh: Menahan pandangan, tidak banyak bicara, tidak banyak makan, dan kurangi banyak bergaul dengan manusia Empat langkah inilah yang menjadi langkah setan dalam menyesatkan manusia menurut Ibnul Qayyim rahimahullah. Dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:816), Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, إِمْسَاكُ فُضُوْلِ النَّظَرِ وَالكَلاَمِ وَالطَّعَامِ وَمُخَالَطَةِ النَّاسِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِنَّمَا يَتَسَلَّطُ عَلَى اِبْنِ آدَمَوَيَنَالُ مِنْهُ غَرَضَهُ مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ الأَرْبَعَةِ فَإِنَّ فُضُوْلَ النَّظَرِ يَدْعُو إِلَى الإِسْتِحْسَانِ وَوُقُوْعِ صُوْرَةِالمَنْظُوْرِ إِلَيْهِ فِي القَلْبِ وَالإِشْتِغَالِ بِهِ وَالفِكْرَةِ فِي الظَفْرِ بِهِ “Hendaknya menahan diri dari pandangan yang tak bisa terjaga, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul. Hal-hal ini merupakan empat pintu setan dalam menguasai manusia dan jalan setan mencapai tujuannya. Enggan menundukkan pandangan akan mengantarkan pada menganggap baik (istihsan), yang dilihat akan menancap dalam hati, pikiran pun akan sibuk membayangkannya, hingga berpikiran agar tercapai tujuan.” Empat hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam poin kesepuluh setelah menyebutkan sembilan kaidah bermanfaat untuk melindungi hamba dari setan dan menyelamatkan dari gangguannya. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Pertama: Banyak memandang Contohnya adalah memandang lawan jenis. Memandang lawan jenis disebutkan aturan ini dalam surah An-Nuur sebagai berikut. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)   Kedua: Banyak bicara Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ قاَلَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Semoga ibumu kehilanganmu! (Kalimat ini maksudnya adalah untuk memperhatikan ucapan selanjutnya). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.’” (HR. Tirmidzi, no. 2616 dan Ibnu Majah, no. 3973. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan).   Ketiga: Banyak makan Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469)   Keempat: Banyak bergaul Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim dalam Badaai’ Al-Fawaid: Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama. Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit. Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara. Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.   Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Badaa-i’ Al-Fawaid (2:824-825), “Siapa yang tersadarkan dengan menjaga diri dari empat hal yang merusak yaitu tidak menjaga pandangan, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul, padahal empat hal ini adalah yang merusak alam, lalu ia menempuh sembilan langkah untuk menjaga diri dari godaan setan tersebut, maka ia berarti telah mendapatkan taufik, mencegah dirinya dari pintu Jahannam, dan membuka pintu rahmat.”   Sepuluh sebab yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim agar terlindungi dari gangguan dan kejahatan setan Meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Membaca surah Al-Falaq dan surah An-Naas. Membaca ayat kursi. Membaca surah Al-Baqarah. Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah. Membaca awal surah Ghafir (Al-Mu’min) hingga ayat ketiga, bersama dengan ayat kursi. Membaca “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR” sebanyak seratus kali pada pagi hari, maka akan terlindungi hingga sore. Memperbanyak dzikir kepada Allah. Wudhu dan shalat. Menahan diri dari banyak memandang, banyak bicara, banyak makan, dan banyak bergaul yang salah. Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid, 2:809-816.   Kalau kita mau merinci, memang benar-benar nyata apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim, dosa-dosa berasal dari empat pintu setan: Pandangan yang tidak dijaga akan mengantarkan pada perbuatan zina dan perselingkuhan. Banyak bicara (tidak menjaga omongan) akan mengantarkan pada suka memfitnah dan meng-ghibah. Banyak makan berarti mengurus perut akan mengantarkan orang pada memakan harta haram, yang penting harta diperoleh dengan cara apa pun walaupun dengan cara menzalimi orang lain, melakukan gharar (pengelabuan), hingga memakan riba. Salah bergaul berakibat mendapatkan lingkungan yang jelek, akhirnya menjadi pecandu narkoba dan minuman keras.   Empat puluh kiat menjaga diri dari gangguan setan ini disarikan dan dikembangkan dari At-Tashiil li At-Ta’wiil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hlm. 799-834.   Baca Juga: Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan Setan Punya Sifat Khannas dan Waswas (Tafsir Surat An-Naas)     Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis, 19 Rabiul Awwal 1442 H (5 November 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsagar tidak diganggu setan gangguan setan godaan setan setan tafsir jalalain tafsir juz amma tafsir surat an naas tafsir surat pendek

Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah

Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram

Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah

Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram
Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram


Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram

Hati-hati Membagikan Foto Makanan di Media Sosial – Syaikh Sholih al-Ushoimi #NasehatUlama

Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا

Hati-hati Membagikan Foto Makanan di Media Sosial – Syaikh Sholih al-Ushoimi #NasehatUlama

Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا
Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا


Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225
Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225


Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225

Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja

Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja
Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja


Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja

Bulughul Maram tentang Fikih Haidh (Bahas Tuntas)

Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh

Bulughul Maram tentang Fikih Haidh (Bahas Tuntas)

Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh
Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh


Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh

Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung

Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah

Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung

Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah
Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah


Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah
Prev     Next