Kitabul Jami’ Bab 2 – Muqadimah Berbakti dan Menyambung Silaturahmi (البِرُّ وَالصِّلَةُ)

Sumber gambar: UnsplashKitabul Jami’ Muqadimah Bab 2 Berbakti dan Menyambung Silaturahmi (البِرُّ وَالصِّلَةُ)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHBismillahirrahmānirrahīm, alhamdulillāh wash-shalātu was-salāmu ‘ala Rasūlillāh.Pembaca yang dirahmati Allah, bab kedua dari kitābul jāmi’ adalah bab “Al-Birr wa Ash-Shilah” (berbuat kebaikan dan menyambung silaturahim).Sebelum kita membahas hadits-hadits yang berkaitan dengan silaturahim, maka ada beberapa hal yang perlu diingatkan.Yang pertama, ada perbedaan antara al-birru (berbakti) dan as-shilah (menyambung silaturahmi). Berbakti kedudukannya lebih tinggi daripada silaturahmi, berbakti berkaitan dengan berbuat baik kepada kedua orangtua, adapun silaturahmi berkaitan dengan berbuat baik kepada kerabat selain kedua orang tua. Karenanya orang yang tidak berbakti dinamakan  anak yang durhaka (العَاقُّ), adapun orang yang tidak menyambung silaturahmi dinamakan “pemutus silaturahmi” (القَاطِعُ).Yang dimaksud dengan berbakti adalah berbakti kepada kedua orang tua kandung, adapun kepada kakek dan nenek maka juga dinamakan berbakti akan tetapi kedudukannya dibawah berbakti kepada kedua orangtua kandung. Tatkala Allah menyebutkan tentang kedua orangtua maka Allah menyebutkan tentang kedua orang tua kandung. Allah berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil“ (QS Al-Isroo’ 23-24)Firman Allah (Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut) dan (sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil) menunjukan bahwa yang dimaksud dengan berbakti kepada kedua orangtua adalah kedua orangtua langsung yang telah merawat kita tatkala kita kecil.Yang kedua, banyak orang yang salah dalam menggunakan istilah silaturahim. Mereka mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Misalnya, ketika seseorang hendak mengunjungi saudara, teman, atau ustadznya dia mengatakan, “Kita akan silaturahim kepada ustadz,” atau, “Kita akan silaturahim ke rumah teman.” Padahal dimaksud adalah ziarah (berkunjung). Sedangkan silaturahim adalah menyambung kekerabatan. Sudah jelas bahwa kita dengan teman atau ustadz tidak ada hubungan kekerabatan. Jadi istilah yang benar seharusnya. “kita menziarahi ustadz atau teman.”Mengapa demikian? Karena Allāh dan syari’at memang membedakan antara “silaturahim” (menyambung kekerabatan) dan “ziyāratul ikhwān” (mengunjungi teman). Antara silaturahim dengan ziarah berbeda, pahalanya pun berbeda. Masing-masing memiliki kedudukan, akan tetapi silaturahim memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada sekedar ziarah.Namun demikianlah yang sering terjadi dalam masyarakat kita. Sebagian besar orang mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Padahal itu adalah istilah yang tidak tepat dan harus diperbaiki. Diantara akibat kerancuan istilah ini ada sebagian orang yang semangat melakukan ziarah/kunjungan/pertemuan dengan sahabat-sahabatnya (dengan merasa ia sedang bersilaturahmi) sementara karib kerabatnya yang senasab tidak pernah atau jarang ia kunjungi.Silaturahim mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Di antara pahala silaturahim adalah seperti disebutkan dalam firman Allāh ﷻ:وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ الله بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“ (QS. Ar-Ra’du: 21)Setelah menyebutkan beberapa amalan, lalu Allāh menyebutkan,أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Bagi mereka kesudahan (tempat tinggal) yang terbaik.” (QS. Ar-Ra’du: 22)جَنَّٰتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا“(yaitu) surga ´Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama.” (QS. Ar-Ra’du: 23)Ini menunjukkan silaturahim merupakan salah satu amalan yang luar biasa, yang dapat menyebabkan seseorang bisa masuk surga.Selain ayat di atas, ada banyak sekali hadits yang menyebutkan  tentang keutamaan menyambung silaturahim dengan ibu, ayah, bibi, dan kerabat-kerabat lain secara umum.Oleh karenanya, jangan disamakan antara “silaturahim” dengan “ziyāratul ikhwān atau akhwāt”. Yang ketiga, “apa makna ar-rahim (kerabat)?” dan “kepada siapa kita harus bersilaturahim?Kerabat bisa diklasifikasikan menjadi tiga berikut ini.Kerabat dari ashhār (keluarga istri). Termasuk di dalam-nya adalah  ipar, mertua, dan sebagainya.Kerabat sepersusuan, seperti saudara sepersusuan, kakak se-persusuan, ayah sepersusuan, dan sebagainya.Kerabat dari nasab, yaitu kerabat yang memiliki hubungan darah, misalnya saudara kandung, saudara satu kakek, dan sebagainya.Lalu, di antara tiga jenis kerabat ini, manakah yang harus disambung tali kekerabatannya (silaturahim)?Yang dimaksud dengan silaturahim adalah yang menyambung hubungan karena nasab atau hubungan darah, yaitu yang ketiga.Menyambung hubungan dengan kerabat istri tidak dinamakan silaturahim, meskipun hal itu juga termasuk perbuatan baik yang dianjurkan sebagai bagian dari berbuat baik kepada manusia secara umum, terlebih bagi yang punya hubungan kekerabatan dengan kita. Jika kita berbuat baik kepada mertua atau ipar tidak dinamakan silaturahim. Meskipun kita juga berharap mudah-mudahan kita mendapat pahala silaturahim karena kita membantu istri kita untuk bersilaturahim dengan ayah dan ibunya.Berkaitan dengan saudara sepersusuan, Rasulullah ﷺ bersabda,يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang berkaitan dengan pernikahan, yaitu yang menjadi mahram karena nasab (hubungan darah) dan juga berkaitan dengan persusuan, karena orang yang sepersusuan bisa menjadi mahram. Akan tetapi,  Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan,يَجِبُ مِنَ الرَّضَاعَ مَا يَجِبُ مِنَ النَّسَبِ“Yang wajib berlaku pada nasab juga berlaku pada sepersusuan.” Seandainya Nabi ﷺ berkata demikian, berarti kita wajib juga bersilaturahim kepada saudara sepersusuan. Namun ternyata Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan demikian.Dengan demikian, maka kita kembali kepada hukum umum, yaitu kita berusaha berbuat baik kepada seluruh manusia, terlebih lagi kepada orang-orang yang mempunyai hubungan sepersusuan dengan kita. Namun hal itu tidak dinamakan silaturahim dan ayat serta hadits di atas bukan termasuk dari ayat dan hadits yang memerintahkan silaturahim.Jadi kesimpulannya, yang dimaksud dengan silaturahim adalah menyambung hubungan karena nasab atau darah.Mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seluruh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita wajib kita sambung silaturrahīm? Maka dalam hal ini ada 3 pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat PertamaMenurut pendapat ini, yang wajib untuk disambung silaturrahīm adalah kerabat-kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan kita, baik mahram dari sisi laki-laki maupun perempuan. Contohnya:Orang tua; ayah merupakan mahram bagi putrinya dan ibu merupakan mahram dari putranya.Saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung, seayah dan seibu/seayah.Kakek dan nenek.Cucu.Al-a’mām (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari bapak.Al-ammāt (Bibi-bibi yang merupakan saudari-saudari pe-rempuan dari bapak).Akhwāl (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari ibu).Khālāt (bibi-bibi, yang merupakan saudari-saudari perempuan dari ibu).Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Hanafiyah dan Malikiyyah,. Mereka berdalil dengan suatu hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا“Tidak boleh seseorang (tatkala berpoligami kemudian dia) menggabungkan antara seorang wanita dengan tantenya (saudari dari bapaknya) atau dia menikah sekaligus dengan bibi wanita tersebut (saudari dari ibunya).” Hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ karena bisa memutuskan silaturrahīm antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya. Kita tahu, hubungan antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya adalah hubungan mahram. Dari sini, mereka (para ulama)  mengatakan, “Yang wajib disambung silaturahim adalah yang memiliki hubungan mahram.”Kelaziman dari pendapat ini adalah berarti kalau sepupu tidak wajib kita sambung silaturrahīm karena dia bukan mahram. Ini pendapat yang agak kuat, karena bagaimana kita (laki-laki) menyambung silaturrahīm dengan sepupu perempuan sementara dia bukan mahram, bagaimana kita (laki-laki) mau mengobrol dengan dia sementara bukan mahram. Akan tetapi menyambung silaturahmi dengan sepupu hukumnya adalah mustahab dan tidak wajib. Karena manyambung silaturahmi dengan sepupu tidak selues dan sebebas menyambung silaturahmi dengan kerabat yang mahram.Oleh karena itu, kita perlu mengenal dan perlu pembahasan khusus tentang mahram ini.Pendapat KeduaMenurut pendapat kedua, yang dimaksud rahīm yang wajib kita sambung yaitu ahli waris.Ini merupakan pendapat sebagian fuqaha seperti pendapat Al-Qadhi’iyyāt dari madzhab Maliki dan An-Nawawi dari madzhab Syafi’iyyah.Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ: أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَRasūlullāh ﷺ tatkala ditanya oleh seseorang, “Wahai Rasūlullāh, siapakah yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Maka jawaban Nabi ﷺ, “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu yang paling dekat denganmu.” (HR. Muslim)Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini memahami bahwa kalimat “ibu dan ayah” merupakan termasuk ahli waris kita. Sedangkan kalimat “yang paling dekat denganmu” adalah yang paling dekat dari sisi ahli waris.Namun pendapat ini terbantahkan (kurang kuat) karena 2 sebab, yaitu:Sebab pertama, Sabda Nabi ﷺ dengan lafadz “yang lebih dekat dengan engkau” tidak dapat hanya difahami sebagai ahli waris saja, akan tetapi lebih tepat jika dibawa kepada makna umum, yaitu “yang paling dekat sisi kekerabatannya/nasabnya denganmu.”Nabi tidak menyebutkan bahwa “yang paling dekat” adalah ahli waris, sehingga tidak boleh kita khususkan sesuatu yang umum.Sebab kedua, pendapat ini melazimkan kita untuk tidak perlu menyambung silaturrahīm dengan bibi atau tante, terutama dengan bibi dari pihak ibu, karena bibi bukan ahli waris kita. Padahal dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan,الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ“Bibi saudari perempuan ibu adalah kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari Muslim)Menurut hadits ini, wajib bagi kita untuk menyambung silaturrahīm dan berbuat baik kepada bibi sebagaimana berbuat baik kepada ibu, meskipun bibi bukan termasuk ahli waris.Oleh karena itu, pendapat yang ke-2 ini adalah pendapat yang kurang kuat. Pendapat KetigaMenurut pendapat ini, seluruh kerabat wajib kita sambung silaturrahīm. Semakin dekat maka semakin wajib, semakin jauh maka semakin berkurang kewajibannya. Tetapi pada asalnya wajib menyambung silaturrahīm kepada seluruh kerabat.Pendapat ini juga kurang kuat. Pendapat ini mengandung konsekwensi bahwa kita wajib berhubungan baik (silaturrahīm) dengan seluruh manusia. Karena pada dasarnya nashab seluruh manusia akan kembali kepada Nabi Adam, karena kita seluruhnya adalah keturunan Nabi Adam dan ibunda Hawa. Jika demikian, maka seluruh nashab wajib kita sambung silaturahim, sehingga kita harus bersilaturahim dengan seluruh manusia.Oleh karenanya, Allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Bahwasanya yang wajib kita sambung silaturrahīm adalah yang merupakan mahram kita, dan yang selainnya hukumnya sunnah.Para mahram inilah yang wajib kita senantiasa kita hubungi dan berbuat baik dengan mereka, entah dengan bertelepon, berkirim surat dan pesan, berkunjung, dan berbagi kebaikan kepada mereka. Adapun selain mereka adalah nomor dua alias sunnah, seperti saudara sepersusuan, saudara istri, dan kerabat-kerabat yang jauh yang bukan mahram.Allāhu a’lam bish-shwāb, ini adalah khilaf para ulama agar kita tahu dengan jelas mana yang lebih utama kita sambung silaturrahīm dan mana yang tingkatan kedua (kurang utama). Jangan sampai kita lebih mementingkan yang sunnah (kurang utama) dan meninggalkan yang wajib (utama).Di antara hal yang sering ditanyakan adalah, “Apakah wajib bagi kita untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana berbuat baik kepada ibu kandung?”Maka jawabannya adalah, “Tidak wajib.”Barangsiapa yang sengaja berbuat baik kepada mertua sama dengan berbuat baik kepada ibunya, maka dia telah menyakiti hati ibunya. Ibunya (yang telah mengandung dan merawatnya saat kecil) akan merasa sedih tatkala dia disamakan dengan mertuanya. Sudah semestinya, ibu ditempatkan lebih tinggi daripada mertua.Berbut baik kepada mertua tidak termasuk silaturrahīm karena tidak ada hubungan rahim. Jika seorang suami berbuat baik kepada mertua maka hal itu dapat membantu istri berbuat baik kepada orang tuanya, sehingga istri akan mendapat pahala silaturrahīm. Tetapi dari sisi suami, kewajiban kepada mertua tidak sama dengan kewajiban kepada ibu kandung. Bahkan keduanya sangat berbeda. Kepada mertua bukan silaturrahīm, adapun ibu adalah silaturrahīm yang nomor satu.Hal ini perlu dicamkan bagi pasangan suami istri agar istri tidak menuntut perlakuan yang sama dari suaminya antara  kepada ibunya dan kepada ibu suaminya. Hal ini tentu tidak boleh. Suami yang baik tentu akan berusaha berbuat baik kepada mertuanya dan membantu istrinya agar bisa bersilaturrahīm dengan ayah dan ibunya sementara ibunya sendiri tetap dinomorsatukan. Wallāhu a’lam bishshawāb.Peringatan:Pertama : Hukum berbakti kepada kedua orang tua yang kafir dan fasikIbnu Hazm berkata :وَاتَّفَقُوا أَنَّ بِرَّ الْوَالِدَيْنِ فَرْضٌ“Para ulama sepakat bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib” (Marotibul Ijmaa’ hal 157)Para ulama tatkala menjelaskan tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua mereka tidak membeda-bedakan antara orang tua yang ta’at atau fasik atau kafir. Karena meskipun mereka kafir atau fasik mereka tetap memiliki jasa yang besar dan hak yang besar yang harus dibalas dan ditunaikan.Bahkan sebagian ulama menyatakan secara tegas bahwa kewajiban berbakti mencakup kedua orang tua yang fasik maupun kafir.Ibnu Abi Zaid Al-Qoirawani (ulama bermadzhab Malikiah yang wafat tahun 386 H) berkata :وَمِنَ الْفَرَائِضِ بِرُّ الوَالِدَيْنِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ وَإِنْ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Dan diantara kewajiban adalah berbakti kepada kedua orangtua meskipun keduanya fasiq dan meskipun keduanya musyrik” (Risalah Ibni Abi Zaid AL-Qoirawani hal 153)Allah berfirmanوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 14-15)Konteks kedua ayat ini sangat tegas bahwa sejak awal Allah tidak membedakan antara orangtua yang muslim ataupun orang yang kafir/musyrik. Bahkan dzohir ayat ini pembicaraannya tentang orang tua yang musyrik, karenanya Allah berfirman (Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu).Al-Baghowi berkata :وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا أَيْ: بِالْمَعْرُوفِ، وَهُوَ الْبِرُّ وَالصِّلَةُ وَالْعِشْرَةُ الْجَمِيلَةُ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu berbakti, menyembung silaturahmi, dan pergaulan yang baik” (Tafsir Al-Baghowi 6/288)Ibnu ‘Athiyyah berkataوقوله وَصاحِبْهُما فِي الدُّنْيا مَعْرُوفاً يَعْنِي الأَبَوَيْنِ الْكَافِرَيْنِ أَيْ صِلْهُمَا بِالْمَالِ وَادْعُهُمَا بِرِفْقٍ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu kedua orangtua yang kafir, yaitu sambunglah silaturahmi dengan memberi harta kepada mereka berdua dan dakwahilah mereka berdua dengan kelembutan” (Al-Muharror al-Wajiiz fi Tafsiir al-Kitaab al-‘Aziiz 4/349)Asmaa’ binti Abi Bakar berkata :قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: «نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ»“Ibuku datang kepadaku dan ia dalam kondisi musyrik di masa perjanjian Rasulullah (al-Hudaibiyah/perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy), maka akupun bertanya kepada Rasulullah, aku berkata, “Dia ingin berbuat baik, apakah aku menyambung silaturahmi dengan ibuku (yang musyrik)?”. Nabi berkata, “Iya, sambung silaturahmi dengan ibumu” (HR Al-Bukhari No. 2620 dan Muslim No. 1003)Bahkan sebagian ulama dari madzhab Al-Malikiyah menyatakan tetap taat kepada kedua orang tua meskipun mereka hendak melakukan kesyirikan atau kemaksiatan yang menurut agama mereka adalah kebaikan.Ahmad bin Ghonim Al-Azhari Al-Maliki berkata :فَيَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يُوَصِّلَ أَبَاهُ الْكَافِرَ إلَى كَنِيسَتِهِ إنْ طَلَبَ مِنْهُ ذَلِكَ وَعَجَزَ عَنْ الْوُصُولِ بِنَفْسِهِ لِنَحْوِ عَمًى كَمَا قَالَهُ ابْنُ قَاسِمٍ، كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَدْفَعَ لَهُمَا مَا يُنْفِقَانِهِ فِي أَعْيَادِهِمَا لَا مَا يَصْرِفَانِهِ فِي نَحْوِ الْكَنِيسَةِ أَوْ يَدْفَعَانِهِ لِلْقِسِّيسِ“Maka wajib bagi sang anak yang muslim untuk mengantarkan ayahnya yang kafir ke gerejanya jika sang ayah meminta untuk mengantarnya dan sang aya tidak mampu untuk berangkat sendiri, misalnya karena buta. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qosim. Sebagaimana wajib juga atas sang anak untuk memberikan harta bagi kedua orang tuanya (yang kafir) apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka. Akan tetapi bukan untuk yang mereka sumbangkan ke gereja atau kepada pendeta” (Al-Fawaakih Ad-Dawaani ‘ala Risaalah Ibni Abi Zaid al-Qoirawaani 2/290)Thohir bin ‘Aasyuur berkata :قَالَ فُقَهَاؤُنَا: إِذَا أَنْفَقَ الْوَلَدُ عَلَى أَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ وَكَانَ عَادَتُهُمَا شُرْبَ الْخَمْرِ اشْتَرَى لَهُمَا الْخَمْرَ لِأَنَّ شُرْبَ الْخَمْرِ لَيْسَ بِمُنْكَرٍ لِلْكَافِرِ، فَإِنْ كَانَ الْفِعْلُ مُنْكَرًا فِي الدِّينَيْنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُشَايِعَ أَحَدَ أَبَوَيْهِ عَلَيْهِ“Berkata para ahli fikih kami (yaitu bermadzhab Malikiyah-pent): Jika sang anak menanggung kedua orang tuanya yang kafir dan miskin, dan ternyata kebiasaan kedua orangtuanya adalah minum khomr maka hendaknya sang anak membelikan khomr kepada keduanya, karena minum khomr bukanlah perkara yang mungkar bagi orang kafir[1]. Jika suatu perbuatan dipandang kemungkaran menurut kedua agama (agama Islam dan agama kedua orangtuanya yang musyrik-pent) maka tidak boleh seorang muslim membantu kedua orangtuanya untuk melakukannya” (At-Tahriir wa at-Tanwiir 21/161)Namun pendapat ini tidak disepakati oleh seluruh ulama Malikiyah, karenanya Asyhab (Juga ulama dari madzhab Malikiyah) berkata, “Sang anak tidak boleh melakukan itu semua” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/442). Pendapat Asyhab ini tentu lebih hati-hati dan lebih kuat. Namun dengan mengetahui ada pendapat ulama Malikiyah yang lain kita mengetahui bagaimana penekanan para ulama terhadap berbakti kepada orang tua meskipun kafir.Abdul Wahhab berkataوَالأَبَوَانِ الْكَافِرَانِ كَالْمُسْلِمَيْنِ إِلاَّ أَنَّ بِرَّهُمَا يَنْقَطِعُ بِالْمَوْتِ“Dan kedua orangtua yang kafir sama seperti kedua orangtua muslim, hanya saja berbakti kepada keduanya terputus dengan meninggalnya keduanya” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/441)Jika kepada orangtua yang kafir saja wajib untuk berbakti kepadanya apalagi jika orangtua hanya sekedar fasiq.Kedua : Hukum menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir dan fasik.Telah lalu penyebutan beberapa dalil tentang disyari’atkannya menyambung silaturahmi dengan kerabat yang kafir, seperti hadits Asmaa’ yang didatangi oleh ibunya yang musyrik, demikian juga kisah Umar yang memberikan hadiah baju sutra kepada saudara laki-lakinya yang musyrik. Berikut ini dalil-dalil yang lain yang menunjuka akan disyari’atkannya menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir.Pertama : Firman Allah :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًاNabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (QS Al-Ahzaab : 6)Firman Allah (kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu) umum mencakup saudara kerabat muslim maupun selain muslim menurut pendapat yang kuat. Makna ayat ini bahwasanya kerabat-kerabat yang kafir tidaklah mendapat warisan dari kaum muslimin akan tetapi jika seorang muslim memberi wasiat untuk memberikan sebagian harta waris kepada kerabat kafir maka diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat Al-Hasan, Qotadah, ‘Athoo’, ‘Ikrimah dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Dan ini adalah pendapat Ibnu ‘Athiyyah dan diikuti oleh al-Qurthubi dan Abu Hayyan al-Andalusi[2]Qotadah berkata tentang ayat di atas :لِلْقَرَابَةِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ وَصِيَّةٌ، وَلَا مِيرَاثَ لَهُمْ“Kerabat yang musyrik (boleh) mendapatkan wasiat dan tidak ada harta warisan bagi mereka” (Tafsir At-Thobari 19/19)Kedua : Firman Allahكُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqoroh : 180)Ayat ini menunjukkan tentang disyari’atkannya memberi washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kepada kerabat (baik muslim maupun non muslim). Akan tetapi ayat ini dikhususkan dengan ayat-ayat waris, sehingga jadilah kedua orangtua termasuk ahli warits (sehingga tidak berhak mendapatkan washiat) kecuali kedua orangtua kafir maka boleh mendapatkan washiat, demikian juga kerabat yang merupakan ahli warits tidak berhak lagi mendapatkan washiat kecuali kerabat yang bukan ahli warits dan juga kerabat kafir maka boleh mendapatkan washiat harta menurut pendapat yang kuat.At-Tsa’alabi (wafat tahun 427 H) menyampaikan pendapat sebagian ulama :كانت الوصيّة للوالدين والأقربين، فرضا واجبا على من مات، وله مال حتّى نزلت آية المواريث في سورة النّساء. فنسخت الوصيّة للوالدين والأقربين الذين يرثون، وبقي فرض الوصيّة للأقرباء الذين لا يرثون والوالدين الذين لا يرثان بكفر أو رق على من كان له مال… هذا قول ابن عبّاس وطاوس وقتادة والحسن ومسلم بن يسار والعلاء بن زياد والربيع وابن زيد.“Awalnya washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kerabat adalah wajib bagi orang yang meninggal yang memiliki harta, hingga turunlah ayat warisan di surat an-Nisaa’, maka ayat inipun memansukh-kan washiat kepada kedua orangtua dan kerabat yang merupakan ahli warits. Dan sisa kewajiban -bagi orang yang punya harta- untuk berwashiat kepada kerabat yang bukan ahli warits dan juga kedua orang tua yang bukan ahli waris karena kekafiran atau perbudakan…dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Thowus, Qotadah, al-Hasan, Muslim bin Yasar, al-‘Alaa bin Ziyad, Ar-Robii’, dan Ibnu Zaid” (Al-Kasyf wa al-Bayaan an Tafsiir al-Qur’an 2/57)Ketiga : Abu Hurairoh berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»Tatkala turun firman Allah (Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat), Rasulullah memanggil kaum Quraiys, maka merekapun berkumpul, lalu Nabi menyeru mereka dengan mengumumkan dan mengkhususkan, maka beliau berkata, “Wahai bani Ka’ab bin Lu’ay, selamatkan diri kalian dari api neraka !. Wahai bagi Murroh bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdu Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdi Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdil Muttholib, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai Fathimah selamatkanlah dirimu dari neraka !. Sesungguhnya aku tidak bisa memberikan kepada kalian sesuatupun dari Allah sama sekali, hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya” (HR Muslim No. 204)An-Nawawi mengomentari sabda Nabi (hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya):سَأَصِلُهَا شُبِّهَتْ قَطِيعَةُ الرَّحِمِ بِالْحَرَارَةِ وَوَصْلُهَا بِإِطْفَاءِ الْحَرَارَةِ بِبُرُودَةٍ“Maknanya : “Aku akan menyambung rahim kalian”. Memutuskan silaturahmi disamakan dengan panas dan menyambung silaturahmi disamakan dengan memadamkan panas tersebut dengan sesuatu yang dingin (yaitu air)” (Al-Minhaj Syarh Muslim 3/81)أَنَّ عَمْرَو بْنَ العَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ: ” إِنَّ آلَ أَبِي لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي، إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ وَصَالِحُ المُؤْمِنِينَـ، وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلاَهَا»‘Amr bin al-‘Ash berkata, “Aku mendengar Nabi berkata dengan keras -tanpa bisik-bisik- , “Sesungguhnya keluarga ayahku bukanlah wali-waliku (penolongku), sesungguhnya hanyalah para penolongku adalah Allah dan orang-orang mukmin yang shalih, akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya” (HR Al-Bukhari No. 5990)Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwasanya Nabi bersabda, “Sesungguhnya bani fulan bukanlah wali-waliku”. Hal ini dikarenakan mereka kafir. Dan yang wajib atas seorang mukmin untuk berlepas diri loyalitas kepada orang-orang kafir sebagaimana firman Allahقَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُSesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja (QS Al-Mumtahanah :4)Maka Rasulullah berlepas diri dari mereka padahal mereka adalah kerabat beliau. Beliau bersabda (akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya). Yaitu akan memberikan kepada mereka hak mereka untuk disilaturahmi meskipun mereka kafir. Ini menunjukan bahwa kerabat memiliki hak untuk disambung silaturahmi meskipun ia kafir, akan tetapi ia tidak memiliki hak loyalitas, maka tidaklah loyal kepadanya dan tidaklah ia ditolong karena kebatilan yang ada padanya” (Syarh Riyad as-Sholihin 3/199)Dari sini jumhur ulama berpendapat bahwa menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir (apalagi yang hanya fasiq) hukumnya adalah mustahab namun tidak sampai pada derajat wajib kecuali kedua orang tua kafir atau fasiq maka hukumnya tetap wajib berdasarkan dalil-dalil yang khusus akan hal itu. (Al-Muslim wa Huquq al-Akhorin hal 36).Terlebih lagi jika seseorang meniatkan menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir /fasik dalam rangka mendakwahi mereka. Ibnu Hajar berkata :أَنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ الْكَافِرِ يَنْبَغِي تَقْيِيدُهَا بِمَا إِذَا آنَسَ مِنْهُ رُجُوعًا عَنِ الْكُفْرِ أَوْ رَجَى أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صُلْبِهِ مُسْلِمٌ كَمَا فِي الصُّورَةِ الَّتِي اسْتُدِلَّ بِهَا وَهِيَ دُعَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقُرَيْشٍ بِالْخِصْبِ وَعُلِّلَ بِنَحْوِ ذَلِكَ فَيَحْتَاجُ مَنْ يَتَرَخَّصُ فِي صِلَةِ رَحِمِهِ الْكَافِرِ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir hendaknya dikhususkan dengan jika dirasakan bahwa kerabat kafir tersebut akan sadar dari kekafirannya atau diharapkan akan keluar dari keturunannya seorang mulsim sebagaimana dalam bentuk (dalam hadits di atas-pen) yang dijadikan dalil, yaitu Nabi mendakwahi Quraisy di al-Khosb dan dijelaskan sebabnya seperti demikian. Maka soerang yang membolehkan untuk menyambung silaturahmi kerabat kafir hendaknya memerlukan untuk berniat sesuatu yang semodel ini” (Fathul Baari 10/422)Dari sini kita ketahui bahwasanya jika seseorang memutuskan silaturahmi dengan kerabat yang kafir atau fasik (yang menampakan kemaksiatannya) maka tidak dikatakan bahwa ia adalah pemutus silaturahmi yang mendapatkan ancaman yang berat. Wallahu a’lam.____________________________________Footnote:[1] Diantara dalil yang dijadikan hujjah akan hal ini adalah hadits Ibnu Umar, beliau berkata :أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ (اسم البائع) مَا قُلْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًاBahwasanya Umar bin al-Khotthob melihat hullah sutra (baju sepasang) yang dijual di pintu mesjid. Lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah seandainya engkau membeli baju ini lalu engkau memakainya pada hari jum’at dan untuk menyambut tamu jika mereka datang menemuimu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Yang memakai baju ini adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian di akhirat”. Kemudian datang buat Nabi beberapa baju dari sutra, lalu beliau memberikan sepasang baju kepada Umar. Maka Umarpun berkata, “Wahai Rasulullah engkau memberikan aku baju ini, padahal engkau berkata tentang baju sutra yang dijual oleh ‘Uthorid (nama penjual) apa yang telah engkau katakan”. Rasulullah berkata, “Aku tidak memberikan baju ini kepadamu buat engkau pakai”. Maka Umarpun memberikan baju tersebut kepada saudaranya yang musyrik di Mekah” (HR Al-Bukhari No. 837)Hadits ini menunjukkan Umar menghadiahkan pakaian sutra yang haram dipakai oleh seorang lelaki muslim kepada saudaranya lelaki yang musyrik di Mekah. Berarti boleh bersilaturahmi dengan memberikan perkara yang haram namun dipandang halal oleh kerabat kafir.Namun pendapat ini kurang kuat, karena tidak ada nash yang tegas bahwa Umar memberikan baju tersebut untuk dipakai oleh saudara lelakinya yang kafir. Bisa jadi Umar memberikannya untuk dijual atau dimanfaatkan atau dirubah menjadi pakaian wanita.Adapun dalil-dalil yang menunjukan pengharaman memberikan benda yang haram kepada orang tua dan kerabat yang kafir -meskipun di mata mereka adalah halal- sebagai berikut :Pertama : Allah melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al-Maidah : 2)Kedua : Menurut pendapat yang kuat bahwasanya أَنَّ الكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَة yaitu orang-orang kafir juga diperintahkan untuk mengerjakan cabang-cabang syair’at, hanya saja tidak bisa sah dari mereka kecuali setelah mereka masuk Islam terlebih dahulu (menjalankan ushul/pokok syari’at)Ketiga : Sabda Nabi :لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Pencipta” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah No. 179)[2] Adapun Ibnu Jarir at-Thobari maka beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan أَوْلِيَائِكُمْ  (saudara-saudaramu) adalah hanya khusus kerabat yang beriman dan tidak mencakup kerabat yang kafir. Menurut Ibnu Jarir Allah menamakan kerbat dalam ayat ini dengan “wali-walimu” sementara saudara yang kafir terputuslah perwaliannya. (Tafsir at-Thobari 19/20) Namun pernyataan Ibnu Jarir ini dikritiki dengan pernyataan al-Hasan bahwasanya perwalian ada dua, ada perwalian agama dan ada perwalian nasab. Yang terputus adalah perwalian agama adapun perwalian karena nasab tidaklah terputuskan dengan kekafiran. Hasan al-Bashri berkata tentang ayat di atas :إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَكَ ذُو قَرَابَةٍ لَيْسَ عَلَى دِينِكَ فَتُوصِي لَهُ بِالشَّيْءِ مِنْ مَالِكَ , فَهُوَ وَلِيُّكَ فِي النَّسَبِ , وَلَيْسَ وَلِيُّكَ فِي الدِّينِ“Kecuali jika engkau memiliki kerabat non muslim maka engkau memberi wasiat kepadanya untuk diberikan sebagian hartamu kepadanya. Kerabatmu tersebut adalah walimu dalam nasabmu dan bukan pada agamamu” (Tafsir Abdurrozzaq 3/32).

Kitabul Jami’ Bab 2 – Muqadimah Berbakti dan Menyambung Silaturahmi (البِرُّ وَالصِّلَةُ)

Sumber gambar: UnsplashKitabul Jami’ Muqadimah Bab 2 Berbakti dan Menyambung Silaturahmi (البِرُّ وَالصِّلَةُ)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHBismillahirrahmānirrahīm, alhamdulillāh wash-shalātu was-salāmu ‘ala Rasūlillāh.Pembaca yang dirahmati Allah, bab kedua dari kitābul jāmi’ adalah bab “Al-Birr wa Ash-Shilah” (berbuat kebaikan dan menyambung silaturahim).Sebelum kita membahas hadits-hadits yang berkaitan dengan silaturahim, maka ada beberapa hal yang perlu diingatkan.Yang pertama, ada perbedaan antara al-birru (berbakti) dan as-shilah (menyambung silaturahmi). Berbakti kedudukannya lebih tinggi daripada silaturahmi, berbakti berkaitan dengan berbuat baik kepada kedua orangtua, adapun silaturahmi berkaitan dengan berbuat baik kepada kerabat selain kedua orang tua. Karenanya orang yang tidak berbakti dinamakan  anak yang durhaka (العَاقُّ), adapun orang yang tidak menyambung silaturahmi dinamakan “pemutus silaturahmi” (القَاطِعُ).Yang dimaksud dengan berbakti adalah berbakti kepada kedua orang tua kandung, adapun kepada kakek dan nenek maka juga dinamakan berbakti akan tetapi kedudukannya dibawah berbakti kepada kedua orangtua kandung. Tatkala Allah menyebutkan tentang kedua orangtua maka Allah menyebutkan tentang kedua orang tua kandung. Allah berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil“ (QS Al-Isroo’ 23-24)Firman Allah (Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut) dan (sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil) menunjukan bahwa yang dimaksud dengan berbakti kepada kedua orangtua adalah kedua orangtua langsung yang telah merawat kita tatkala kita kecil.Yang kedua, banyak orang yang salah dalam menggunakan istilah silaturahim. Mereka mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Misalnya, ketika seseorang hendak mengunjungi saudara, teman, atau ustadznya dia mengatakan, “Kita akan silaturahim kepada ustadz,” atau, “Kita akan silaturahim ke rumah teman.” Padahal dimaksud adalah ziarah (berkunjung). Sedangkan silaturahim adalah menyambung kekerabatan. Sudah jelas bahwa kita dengan teman atau ustadz tidak ada hubungan kekerabatan. Jadi istilah yang benar seharusnya. “kita menziarahi ustadz atau teman.”Mengapa demikian? Karena Allāh dan syari’at memang membedakan antara “silaturahim” (menyambung kekerabatan) dan “ziyāratul ikhwān” (mengunjungi teman). Antara silaturahim dengan ziarah berbeda, pahalanya pun berbeda. Masing-masing memiliki kedudukan, akan tetapi silaturahim memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada sekedar ziarah.Namun demikianlah yang sering terjadi dalam masyarakat kita. Sebagian besar orang mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Padahal itu adalah istilah yang tidak tepat dan harus diperbaiki. Diantara akibat kerancuan istilah ini ada sebagian orang yang semangat melakukan ziarah/kunjungan/pertemuan dengan sahabat-sahabatnya (dengan merasa ia sedang bersilaturahmi) sementara karib kerabatnya yang senasab tidak pernah atau jarang ia kunjungi.Silaturahim mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Di antara pahala silaturahim adalah seperti disebutkan dalam firman Allāh ﷻ:وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ الله بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“ (QS. Ar-Ra’du: 21)Setelah menyebutkan beberapa amalan, lalu Allāh menyebutkan,أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Bagi mereka kesudahan (tempat tinggal) yang terbaik.” (QS. Ar-Ra’du: 22)جَنَّٰتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا“(yaitu) surga ´Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama.” (QS. Ar-Ra’du: 23)Ini menunjukkan silaturahim merupakan salah satu amalan yang luar biasa, yang dapat menyebabkan seseorang bisa masuk surga.Selain ayat di atas, ada banyak sekali hadits yang menyebutkan  tentang keutamaan menyambung silaturahim dengan ibu, ayah, bibi, dan kerabat-kerabat lain secara umum.Oleh karenanya, jangan disamakan antara “silaturahim” dengan “ziyāratul ikhwān atau akhwāt”. Yang ketiga, “apa makna ar-rahim (kerabat)?” dan “kepada siapa kita harus bersilaturahim?Kerabat bisa diklasifikasikan menjadi tiga berikut ini.Kerabat dari ashhār (keluarga istri). Termasuk di dalam-nya adalah  ipar, mertua, dan sebagainya.Kerabat sepersusuan, seperti saudara sepersusuan, kakak se-persusuan, ayah sepersusuan, dan sebagainya.Kerabat dari nasab, yaitu kerabat yang memiliki hubungan darah, misalnya saudara kandung, saudara satu kakek, dan sebagainya.Lalu, di antara tiga jenis kerabat ini, manakah yang harus disambung tali kekerabatannya (silaturahim)?Yang dimaksud dengan silaturahim adalah yang menyambung hubungan karena nasab atau hubungan darah, yaitu yang ketiga.Menyambung hubungan dengan kerabat istri tidak dinamakan silaturahim, meskipun hal itu juga termasuk perbuatan baik yang dianjurkan sebagai bagian dari berbuat baik kepada manusia secara umum, terlebih bagi yang punya hubungan kekerabatan dengan kita. Jika kita berbuat baik kepada mertua atau ipar tidak dinamakan silaturahim. Meskipun kita juga berharap mudah-mudahan kita mendapat pahala silaturahim karena kita membantu istri kita untuk bersilaturahim dengan ayah dan ibunya.Berkaitan dengan saudara sepersusuan, Rasulullah ﷺ bersabda,يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang berkaitan dengan pernikahan, yaitu yang menjadi mahram karena nasab (hubungan darah) dan juga berkaitan dengan persusuan, karena orang yang sepersusuan bisa menjadi mahram. Akan tetapi,  Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan,يَجِبُ مِنَ الرَّضَاعَ مَا يَجِبُ مِنَ النَّسَبِ“Yang wajib berlaku pada nasab juga berlaku pada sepersusuan.” Seandainya Nabi ﷺ berkata demikian, berarti kita wajib juga bersilaturahim kepada saudara sepersusuan. Namun ternyata Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan demikian.Dengan demikian, maka kita kembali kepada hukum umum, yaitu kita berusaha berbuat baik kepada seluruh manusia, terlebih lagi kepada orang-orang yang mempunyai hubungan sepersusuan dengan kita. Namun hal itu tidak dinamakan silaturahim dan ayat serta hadits di atas bukan termasuk dari ayat dan hadits yang memerintahkan silaturahim.Jadi kesimpulannya, yang dimaksud dengan silaturahim adalah menyambung hubungan karena nasab atau darah.Mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seluruh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita wajib kita sambung silaturrahīm? Maka dalam hal ini ada 3 pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat PertamaMenurut pendapat ini, yang wajib untuk disambung silaturrahīm adalah kerabat-kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan kita, baik mahram dari sisi laki-laki maupun perempuan. Contohnya:Orang tua; ayah merupakan mahram bagi putrinya dan ibu merupakan mahram dari putranya.Saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung, seayah dan seibu/seayah.Kakek dan nenek.Cucu.Al-a’mām (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari bapak.Al-ammāt (Bibi-bibi yang merupakan saudari-saudari pe-rempuan dari bapak).Akhwāl (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari ibu).Khālāt (bibi-bibi, yang merupakan saudari-saudari perempuan dari ibu).Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Hanafiyah dan Malikiyyah,. Mereka berdalil dengan suatu hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا“Tidak boleh seseorang (tatkala berpoligami kemudian dia) menggabungkan antara seorang wanita dengan tantenya (saudari dari bapaknya) atau dia menikah sekaligus dengan bibi wanita tersebut (saudari dari ibunya).” Hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ karena bisa memutuskan silaturrahīm antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya. Kita tahu, hubungan antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya adalah hubungan mahram. Dari sini, mereka (para ulama)  mengatakan, “Yang wajib disambung silaturahim adalah yang memiliki hubungan mahram.”Kelaziman dari pendapat ini adalah berarti kalau sepupu tidak wajib kita sambung silaturrahīm karena dia bukan mahram. Ini pendapat yang agak kuat, karena bagaimana kita (laki-laki) menyambung silaturrahīm dengan sepupu perempuan sementara dia bukan mahram, bagaimana kita (laki-laki) mau mengobrol dengan dia sementara bukan mahram. Akan tetapi menyambung silaturahmi dengan sepupu hukumnya adalah mustahab dan tidak wajib. Karena manyambung silaturahmi dengan sepupu tidak selues dan sebebas menyambung silaturahmi dengan kerabat yang mahram.Oleh karena itu, kita perlu mengenal dan perlu pembahasan khusus tentang mahram ini.Pendapat KeduaMenurut pendapat kedua, yang dimaksud rahīm yang wajib kita sambung yaitu ahli waris.Ini merupakan pendapat sebagian fuqaha seperti pendapat Al-Qadhi’iyyāt dari madzhab Maliki dan An-Nawawi dari madzhab Syafi’iyyah.Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ: أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَRasūlullāh ﷺ tatkala ditanya oleh seseorang, “Wahai Rasūlullāh, siapakah yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Maka jawaban Nabi ﷺ, “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu yang paling dekat denganmu.” (HR. Muslim)Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini memahami bahwa kalimat “ibu dan ayah” merupakan termasuk ahli waris kita. Sedangkan kalimat “yang paling dekat denganmu” adalah yang paling dekat dari sisi ahli waris.Namun pendapat ini terbantahkan (kurang kuat) karena 2 sebab, yaitu:Sebab pertama, Sabda Nabi ﷺ dengan lafadz “yang lebih dekat dengan engkau” tidak dapat hanya difahami sebagai ahli waris saja, akan tetapi lebih tepat jika dibawa kepada makna umum, yaitu “yang paling dekat sisi kekerabatannya/nasabnya denganmu.”Nabi tidak menyebutkan bahwa “yang paling dekat” adalah ahli waris, sehingga tidak boleh kita khususkan sesuatu yang umum.Sebab kedua, pendapat ini melazimkan kita untuk tidak perlu menyambung silaturrahīm dengan bibi atau tante, terutama dengan bibi dari pihak ibu, karena bibi bukan ahli waris kita. Padahal dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan,الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ“Bibi saudari perempuan ibu adalah kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari Muslim)Menurut hadits ini, wajib bagi kita untuk menyambung silaturrahīm dan berbuat baik kepada bibi sebagaimana berbuat baik kepada ibu, meskipun bibi bukan termasuk ahli waris.Oleh karena itu, pendapat yang ke-2 ini adalah pendapat yang kurang kuat. Pendapat KetigaMenurut pendapat ini, seluruh kerabat wajib kita sambung silaturrahīm. Semakin dekat maka semakin wajib, semakin jauh maka semakin berkurang kewajibannya. Tetapi pada asalnya wajib menyambung silaturrahīm kepada seluruh kerabat.Pendapat ini juga kurang kuat. Pendapat ini mengandung konsekwensi bahwa kita wajib berhubungan baik (silaturrahīm) dengan seluruh manusia. Karena pada dasarnya nashab seluruh manusia akan kembali kepada Nabi Adam, karena kita seluruhnya adalah keturunan Nabi Adam dan ibunda Hawa. Jika demikian, maka seluruh nashab wajib kita sambung silaturahim, sehingga kita harus bersilaturahim dengan seluruh manusia.Oleh karenanya, Allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Bahwasanya yang wajib kita sambung silaturrahīm adalah yang merupakan mahram kita, dan yang selainnya hukumnya sunnah.Para mahram inilah yang wajib kita senantiasa kita hubungi dan berbuat baik dengan mereka, entah dengan bertelepon, berkirim surat dan pesan, berkunjung, dan berbagi kebaikan kepada mereka. Adapun selain mereka adalah nomor dua alias sunnah, seperti saudara sepersusuan, saudara istri, dan kerabat-kerabat yang jauh yang bukan mahram.Allāhu a’lam bish-shwāb, ini adalah khilaf para ulama agar kita tahu dengan jelas mana yang lebih utama kita sambung silaturrahīm dan mana yang tingkatan kedua (kurang utama). Jangan sampai kita lebih mementingkan yang sunnah (kurang utama) dan meninggalkan yang wajib (utama).Di antara hal yang sering ditanyakan adalah, “Apakah wajib bagi kita untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana berbuat baik kepada ibu kandung?”Maka jawabannya adalah, “Tidak wajib.”Barangsiapa yang sengaja berbuat baik kepada mertua sama dengan berbuat baik kepada ibunya, maka dia telah menyakiti hati ibunya. Ibunya (yang telah mengandung dan merawatnya saat kecil) akan merasa sedih tatkala dia disamakan dengan mertuanya. Sudah semestinya, ibu ditempatkan lebih tinggi daripada mertua.Berbut baik kepada mertua tidak termasuk silaturrahīm karena tidak ada hubungan rahim. Jika seorang suami berbuat baik kepada mertua maka hal itu dapat membantu istri berbuat baik kepada orang tuanya, sehingga istri akan mendapat pahala silaturrahīm. Tetapi dari sisi suami, kewajiban kepada mertua tidak sama dengan kewajiban kepada ibu kandung. Bahkan keduanya sangat berbeda. Kepada mertua bukan silaturrahīm, adapun ibu adalah silaturrahīm yang nomor satu.Hal ini perlu dicamkan bagi pasangan suami istri agar istri tidak menuntut perlakuan yang sama dari suaminya antara  kepada ibunya dan kepada ibu suaminya. Hal ini tentu tidak boleh. Suami yang baik tentu akan berusaha berbuat baik kepada mertuanya dan membantu istrinya agar bisa bersilaturrahīm dengan ayah dan ibunya sementara ibunya sendiri tetap dinomorsatukan. Wallāhu a’lam bishshawāb.Peringatan:Pertama : Hukum berbakti kepada kedua orang tua yang kafir dan fasikIbnu Hazm berkata :وَاتَّفَقُوا أَنَّ بِرَّ الْوَالِدَيْنِ فَرْضٌ“Para ulama sepakat bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib” (Marotibul Ijmaa’ hal 157)Para ulama tatkala menjelaskan tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua mereka tidak membeda-bedakan antara orang tua yang ta’at atau fasik atau kafir. Karena meskipun mereka kafir atau fasik mereka tetap memiliki jasa yang besar dan hak yang besar yang harus dibalas dan ditunaikan.Bahkan sebagian ulama menyatakan secara tegas bahwa kewajiban berbakti mencakup kedua orang tua yang fasik maupun kafir.Ibnu Abi Zaid Al-Qoirawani (ulama bermadzhab Malikiah yang wafat tahun 386 H) berkata :وَمِنَ الْفَرَائِضِ بِرُّ الوَالِدَيْنِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ وَإِنْ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Dan diantara kewajiban adalah berbakti kepada kedua orangtua meskipun keduanya fasiq dan meskipun keduanya musyrik” (Risalah Ibni Abi Zaid AL-Qoirawani hal 153)Allah berfirmanوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 14-15)Konteks kedua ayat ini sangat tegas bahwa sejak awal Allah tidak membedakan antara orangtua yang muslim ataupun orang yang kafir/musyrik. Bahkan dzohir ayat ini pembicaraannya tentang orang tua yang musyrik, karenanya Allah berfirman (Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu).Al-Baghowi berkata :وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا أَيْ: بِالْمَعْرُوفِ، وَهُوَ الْبِرُّ وَالصِّلَةُ وَالْعِشْرَةُ الْجَمِيلَةُ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu berbakti, menyembung silaturahmi, dan pergaulan yang baik” (Tafsir Al-Baghowi 6/288)Ibnu ‘Athiyyah berkataوقوله وَصاحِبْهُما فِي الدُّنْيا مَعْرُوفاً يَعْنِي الأَبَوَيْنِ الْكَافِرَيْنِ أَيْ صِلْهُمَا بِالْمَالِ وَادْعُهُمَا بِرِفْقٍ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu kedua orangtua yang kafir, yaitu sambunglah silaturahmi dengan memberi harta kepada mereka berdua dan dakwahilah mereka berdua dengan kelembutan” (Al-Muharror al-Wajiiz fi Tafsiir al-Kitaab al-‘Aziiz 4/349)Asmaa’ binti Abi Bakar berkata :قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: «نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ»“Ibuku datang kepadaku dan ia dalam kondisi musyrik di masa perjanjian Rasulullah (al-Hudaibiyah/perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy), maka akupun bertanya kepada Rasulullah, aku berkata, “Dia ingin berbuat baik, apakah aku menyambung silaturahmi dengan ibuku (yang musyrik)?”. Nabi berkata, “Iya, sambung silaturahmi dengan ibumu” (HR Al-Bukhari No. 2620 dan Muslim No. 1003)Bahkan sebagian ulama dari madzhab Al-Malikiyah menyatakan tetap taat kepada kedua orang tua meskipun mereka hendak melakukan kesyirikan atau kemaksiatan yang menurut agama mereka adalah kebaikan.Ahmad bin Ghonim Al-Azhari Al-Maliki berkata :فَيَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يُوَصِّلَ أَبَاهُ الْكَافِرَ إلَى كَنِيسَتِهِ إنْ طَلَبَ مِنْهُ ذَلِكَ وَعَجَزَ عَنْ الْوُصُولِ بِنَفْسِهِ لِنَحْوِ عَمًى كَمَا قَالَهُ ابْنُ قَاسِمٍ، كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَدْفَعَ لَهُمَا مَا يُنْفِقَانِهِ فِي أَعْيَادِهِمَا لَا مَا يَصْرِفَانِهِ فِي نَحْوِ الْكَنِيسَةِ أَوْ يَدْفَعَانِهِ لِلْقِسِّيسِ“Maka wajib bagi sang anak yang muslim untuk mengantarkan ayahnya yang kafir ke gerejanya jika sang ayah meminta untuk mengantarnya dan sang aya tidak mampu untuk berangkat sendiri, misalnya karena buta. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qosim. Sebagaimana wajib juga atas sang anak untuk memberikan harta bagi kedua orang tuanya (yang kafir) apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka. Akan tetapi bukan untuk yang mereka sumbangkan ke gereja atau kepada pendeta” (Al-Fawaakih Ad-Dawaani ‘ala Risaalah Ibni Abi Zaid al-Qoirawaani 2/290)Thohir bin ‘Aasyuur berkata :قَالَ فُقَهَاؤُنَا: إِذَا أَنْفَقَ الْوَلَدُ عَلَى أَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ وَكَانَ عَادَتُهُمَا شُرْبَ الْخَمْرِ اشْتَرَى لَهُمَا الْخَمْرَ لِأَنَّ شُرْبَ الْخَمْرِ لَيْسَ بِمُنْكَرٍ لِلْكَافِرِ، فَإِنْ كَانَ الْفِعْلُ مُنْكَرًا فِي الدِّينَيْنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُشَايِعَ أَحَدَ أَبَوَيْهِ عَلَيْهِ“Berkata para ahli fikih kami (yaitu bermadzhab Malikiyah-pent): Jika sang anak menanggung kedua orang tuanya yang kafir dan miskin, dan ternyata kebiasaan kedua orangtuanya adalah minum khomr maka hendaknya sang anak membelikan khomr kepada keduanya, karena minum khomr bukanlah perkara yang mungkar bagi orang kafir[1]. Jika suatu perbuatan dipandang kemungkaran menurut kedua agama (agama Islam dan agama kedua orangtuanya yang musyrik-pent) maka tidak boleh seorang muslim membantu kedua orangtuanya untuk melakukannya” (At-Tahriir wa at-Tanwiir 21/161)Namun pendapat ini tidak disepakati oleh seluruh ulama Malikiyah, karenanya Asyhab (Juga ulama dari madzhab Malikiyah) berkata, “Sang anak tidak boleh melakukan itu semua” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/442). Pendapat Asyhab ini tentu lebih hati-hati dan lebih kuat. Namun dengan mengetahui ada pendapat ulama Malikiyah yang lain kita mengetahui bagaimana penekanan para ulama terhadap berbakti kepada orang tua meskipun kafir.Abdul Wahhab berkataوَالأَبَوَانِ الْكَافِرَانِ كَالْمُسْلِمَيْنِ إِلاَّ أَنَّ بِرَّهُمَا يَنْقَطِعُ بِالْمَوْتِ“Dan kedua orangtua yang kafir sama seperti kedua orangtua muslim, hanya saja berbakti kepada keduanya terputus dengan meninggalnya keduanya” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/441)Jika kepada orangtua yang kafir saja wajib untuk berbakti kepadanya apalagi jika orangtua hanya sekedar fasiq.Kedua : Hukum menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir dan fasik.Telah lalu penyebutan beberapa dalil tentang disyari’atkannya menyambung silaturahmi dengan kerabat yang kafir, seperti hadits Asmaa’ yang didatangi oleh ibunya yang musyrik, demikian juga kisah Umar yang memberikan hadiah baju sutra kepada saudara laki-lakinya yang musyrik. Berikut ini dalil-dalil yang lain yang menunjuka akan disyari’atkannya menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir.Pertama : Firman Allah :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًاNabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (QS Al-Ahzaab : 6)Firman Allah (kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu) umum mencakup saudara kerabat muslim maupun selain muslim menurut pendapat yang kuat. Makna ayat ini bahwasanya kerabat-kerabat yang kafir tidaklah mendapat warisan dari kaum muslimin akan tetapi jika seorang muslim memberi wasiat untuk memberikan sebagian harta waris kepada kerabat kafir maka diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat Al-Hasan, Qotadah, ‘Athoo’, ‘Ikrimah dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Dan ini adalah pendapat Ibnu ‘Athiyyah dan diikuti oleh al-Qurthubi dan Abu Hayyan al-Andalusi[2]Qotadah berkata tentang ayat di atas :لِلْقَرَابَةِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ وَصِيَّةٌ، وَلَا مِيرَاثَ لَهُمْ“Kerabat yang musyrik (boleh) mendapatkan wasiat dan tidak ada harta warisan bagi mereka” (Tafsir At-Thobari 19/19)Kedua : Firman Allahكُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqoroh : 180)Ayat ini menunjukkan tentang disyari’atkannya memberi washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kepada kerabat (baik muslim maupun non muslim). Akan tetapi ayat ini dikhususkan dengan ayat-ayat waris, sehingga jadilah kedua orangtua termasuk ahli warits (sehingga tidak berhak mendapatkan washiat) kecuali kedua orangtua kafir maka boleh mendapatkan washiat, demikian juga kerabat yang merupakan ahli warits tidak berhak lagi mendapatkan washiat kecuali kerabat yang bukan ahli warits dan juga kerabat kafir maka boleh mendapatkan washiat harta menurut pendapat yang kuat.At-Tsa’alabi (wafat tahun 427 H) menyampaikan pendapat sebagian ulama :كانت الوصيّة للوالدين والأقربين، فرضا واجبا على من مات، وله مال حتّى نزلت آية المواريث في سورة النّساء. فنسخت الوصيّة للوالدين والأقربين الذين يرثون، وبقي فرض الوصيّة للأقرباء الذين لا يرثون والوالدين الذين لا يرثان بكفر أو رق على من كان له مال… هذا قول ابن عبّاس وطاوس وقتادة والحسن ومسلم بن يسار والعلاء بن زياد والربيع وابن زيد.“Awalnya washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kerabat adalah wajib bagi orang yang meninggal yang memiliki harta, hingga turunlah ayat warisan di surat an-Nisaa’, maka ayat inipun memansukh-kan washiat kepada kedua orangtua dan kerabat yang merupakan ahli warits. Dan sisa kewajiban -bagi orang yang punya harta- untuk berwashiat kepada kerabat yang bukan ahli warits dan juga kedua orang tua yang bukan ahli waris karena kekafiran atau perbudakan…dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Thowus, Qotadah, al-Hasan, Muslim bin Yasar, al-‘Alaa bin Ziyad, Ar-Robii’, dan Ibnu Zaid” (Al-Kasyf wa al-Bayaan an Tafsiir al-Qur’an 2/57)Ketiga : Abu Hurairoh berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»Tatkala turun firman Allah (Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat), Rasulullah memanggil kaum Quraiys, maka merekapun berkumpul, lalu Nabi menyeru mereka dengan mengumumkan dan mengkhususkan, maka beliau berkata, “Wahai bani Ka’ab bin Lu’ay, selamatkan diri kalian dari api neraka !. Wahai bagi Murroh bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdu Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdi Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdil Muttholib, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai Fathimah selamatkanlah dirimu dari neraka !. Sesungguhnya aku tidak bisa memberikan kepada kalian sesuatupun dari Allah sama sekali, hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya” (HR Muslim No. 204)An-Nawawi mengomentari sabda Nabi (hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya):سَأَصِلُهَا شُبِّهَتْ قَطِيعَةُ الرَّحِمِ بِالْحَرَارَةِ وَوَصْلُهَا بِإِطْفَاءِ الْحَرَارَةِ بِبُرُودَةٍ“Maknanya : “Aku akan menyambung rahim kalian”. Memutuskan silaturahmi disamakan dengan panas dan menyambung silaturahmi disamakan dengan memadamkan panas tersebut dengan sesuatu yang dingin (yaitu air)” (Al-Minhaj Syarh Muslim 3/81)أَنَّ عَمْرَو بْنَ العَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ: ” إِنَّ آلَ أَبِي لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي، إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ وَصَالِحُ المُؤْمِنِينَـ، وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلاَهَا»‘Amr bin al-‘Ash berkata, “Aku mendengar Nabi berkata dengan keras -tanpa bisik-bisik- , “Sesungguhnya keluarga ayahku bukanlah wali-waliku (penolongku), sesungguhnya hanyalah para penolongku adalah Allah dan orang-orang mukmin yang shalih, akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya” (HR Al-Bukhari No. 5990)Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwasanya Nabi bersabda, “Sesungguhnya bani fulan bukanlah wali-waliku”. Hal ini dikarenakan mereka kafir. Dan yang wajib atas seorang mukmin untuk berlepas diri loyalitas kepada orang-orang kafir sebagaimana firman Allahقَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُSesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja (QS Al-Mumtahanah :4)Maka Rasulullah berlepas diri dari mereka padahal mereka adalah kerabat beliau. Beliau bersabda (akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya). Yaitu akan memberikan kepada mereka hak mereka untuk disilaturahmi meskipun mereka kafir. Ini menunjukan bahwa kerabat memiliki hak untuk disambung silaturahmi meskipun ia kafir, akan tetapi ia tidak memiliki hak loyalitas, maka tidaklah loyal kepadanya dan tidaklah ia ditolong karena kebatilan yang ada padanya” (Syarh Riyad as-Sholihin 3/199)Dari sini jumhur ulama berpendapat bahwa menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir (apalagi yang hanya fasiq) hukumnya adalah mustahab namun tidak sampai pada derajat wajib kecuali kedua orang tua kafir atau fasiq maka hukumnya tetap wajib berdasarkan dalil-dalil yang khusus akan hal itu. (Al-Muslim wa Huquq al-Akhorin hal 36).Terlebih lagi jika seseorang meniatkan menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir /fasik dalam rangka mendakwahi mereka. Ibnu Hajar berkata :أَنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ الْكَافِرِ يَنْبَغِي تَقْيِيدُهَا بِمَا إِذَا آنَسَ مِنْهُ رُجُوعًا عَنِ الْكُفْرِ أَوْ رَجَى أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صُلْبِهِ مُسْلِمٌ كَمَا فِي الصُّورَةِ الَّتِي اسْتُدِلَّ بِهَا وَهِيَ دُعَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقُرَيْشٍ بِالْخِصْبِ وَعُلِّلَ بِنَحْوِ ذَلِكَ فَيَحْتَاجُ مَنْ يَتَرَخَّصُ فِي صِلَةِ رَحِمِهِ الْكَافِرِ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir hendaknya dikhususkan dengan jika dirasakan bahwa kerabat kafir tersebut akan sadar dari kekafirannya atau diharapkan akan keluar dari keturunannya seorang mulsim sebagaimana dalam bentuk (dalam hadits di atas-pen) yang dijadikan dalil, yaitu Nabi mendakwahi Quraisy di al-Khosb dan dijelaskan sebabnya seperti demikian. Maka soerang yang membolehkan untuk menyambung silaturahmi kerabat kafir hendaknya memerlukan untuk berniat sesuatu yang semodel ini” (Fathul Baari 10/422)Dari sini kita ketahui bahwasanya jika seseorang memutuskan silaturahmi dengan kerabat yang kafir atau fasik (yang menampakan kemaksiatannya) maka tidak dikatakan bahwa ia adalah pemutus silaturahmi yang mendapatkan ancaman yang berat. Wallahu a’lam.____________________________________Footnote:[1] Diantara dalil yang dijadikan hujjah akan hal ini adalah hadits Ibnu Umar, beliau berkata :أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ (اسم البائع) مَا قُلْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًاBahwasanya Umar bin al-Khotthob melihat hullah sutra (baju sepasang) yang dijual di pintu mesjid. Lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah seandainya engkau membeli baju ini lalu engkau memakainya pada hari jum’at dan untuk menyambut tamu jika mereka datang menemuimu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Yang memakai baju ini adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian di akhirat”. Kemudian datang buat Nabi beberapa baju dari sutra, lalu beliau memberikan sepasang baju kepada Umar. Maka Umarpun berkata, “Wahai Rasulullah engkau memberikan aku baju ini, padahal engkau berkata tentang baju sutra yang dijual oleh ‘Uthorid (nama penjual) apa yang telah engkau katakan”. Rasulullah berkata, “Aku tidak memberikan baju ini kepadamu buat engkau pakai”. Maka Umarpun memberikan baju tersebut kepada saudaranya yang musyrik di Mekah” (HR Al-Bukhari No. 837)Hadits ini menunjukkan Umar menghadiahkan pakaian sutra yang haram dipakai oleh seorang lelaki muslim kepada saudaranya lelaki yang musyrik di Mekah. Berarti boleh bersilaturahmi dengan memberikan perkara yang haram namun dipandang halal oleh kerabat kafir.Namun pendapat ini kurang kuat, karena tidak ada nash yang tegas bahwa Umar memberikan baju tersebut untuk dipakai oleh saudara lelakinya yang kafir. Bisa jadi Umar memberikannya untuk dijual atau dimanfaatkan atau dirubah menjadi pakaian wanita.Adapun dalil-dalil yang menunjukan pengharaman memberikan benda yang haram kepada orang tua dan kerabat yang kafir -meskipun di mata mereka adalah halal- sebagai berikut :Pertama : Allah melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al-Maidah : 2)Kedua : Menurut pendapat yang kuat bahwasanya أَنَّ الكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَة yaitu orang-orang kafir juga diperintahkan untuk mengerjakan cabang-cabang syair’at, hanya saja tidak bisa sah dari mereka kecuali setelah mereka masuk Islam terlebih dahulu (menjalankan ushul/pokok syari’at)Ketiga : Sabda Nabi :لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Pencipta” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah No. 179)[2] Adapun Ibnu Jarir at-Thobari maka beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan أَوْلِيَائِكُمْ  (saudara-saudaramu) adalah hanya khusus kerabat yang beriman dan tidak mencakup kerabat yang kafir. Menurut Ibnu Jarir Allah menamakan kerbat dalam ayat ini dengan “wali-walimu” sementara saudara yang kafir terputuslah perwaliannya. (Tafsir at-Thobari 19/20) Namun pernyataan Ibnu Jarir ini dikritiki dengan pernyataan al-Hasan bahwasanya perwalian ada dua, ada perwalian agama dan ada perwalian nasab. Yang terputus adalah perwalian agama adapun perwalian karena nasab tidaklah terputuskan dengan kekafiran. Hasan al-Bashri berkata tentang ayat di atas :إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَكَ ذُو قَرَابَةٍ لَيْسَ عَلَى دِينِكَ فَتُوصِي لَهُ بِالشَّيْءِ مِنْ مَالِكَ , فَهُوَ وَلِيُّكَ فِي النَّسَبِ , وَلَيْسَ وَلِيُّكَ فِي الدِّينِ“Kecuali jika engkau memiliki kerabat non muslim maka engkau memberi wasiat kepadanya untuk diberikan sebagian hartamu kepadanya. Kerabatmu tersebut adalah walimu dalam nasabmu dan bukan pada agamamu” (Tafsir Abdurrozzaq 3/32).
Sumber gambar: UnsplashKitabul Jami’ Muqadimah Bab 2 Berbakti dan Menyambung Silaturahmi (البِرُّ وَالصِّلَةُ)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHBismillahirrahmānirrahīm, alhamdulillāh wash-shalātu was-salāmu ‘ala Rasūlillāh.Pembaca yang dirahmati Allah, bab kedua dari kitābul jāmi’ adalah bab “Al-Birr wa Ash-Shilah” (berbuat kebaikan dan menyambung silaturahim).Sebelum kita membahas hadits-hadits yang berkaitan dengan silaturahim, maka ada beberapa hal yang perlu diingatkan.Yang pertama, ada perbedaan antara al-birru (berbakti) dan as-shilah (menyambung silaturahmi). Berbakti kedudukannya lebih tinggi daripada silaturahmi, berbakti berkaitan dengan berbuat baik kepada kedua orangtua, adapun silaturahmi berkaitan dengan berbuat baik kepada kerabat selain kedua orang tua. Karenanya orang yang tidak berbakti dinamakan  anak yang durhaka (العَاقُّ), adapun orang yang tidak menyambung silaturahmi dinamakan “pemutus silaturahmi” (القَاطِعُ).Yang dimaksud dengan berbakti adalah berbakti kepada kedua orang tua kandung, adapun kepada kakek dan nenek maka juga dinamakan berbakti akan tetapi kedudukannya dibawah berbakti kepada kedua orangtua kandung. Tatkala Allah menyebutkan tentang kedua orangtua maka Allah menyebutkan tentang kedua orang tua kandung. Allah berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil“ (QS Al-Isroo’ 23-24)Firman Allah (Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut) dan (sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil) menunjukan bahwa yang dimaksud dengan berbakti kepada kedua orangtua adalah kedua orangtua langsung yang telah merawat kita tatkala kita kecil.Yang kedua, banyak orang yang salah dalam menggunakan istilah silaturahim. Mereka mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Misalnya, ketika seseorang hendak mengunjungi saudara, teman, atau ustadznya dia mengatakan, “Kita akan silaturahim kepada ustadz,” atau, “Kita akan silaturahim ke rumah teman.” Padahal dimaksud adalah ziarah (berkunjung). Sedangkan silaturahim adalah menyambung kekerabatan. Sudah jelas bahwa kita dengan teman atau ustadz tidak ada hubungan kekerabatan. Jadi istilah yang benar seharusnya. “kita menziarahi ustadz atau teman.”Mengapa demikian? Karena Allāh dan syari’at memang membedakan antara “silaturahim” (menyambung kekerabatan) dan “ziyāratul ikhwān” (mengunjungi teman). Antara silaturahim dengan ziarah berbeda, pahalanya pun berbeda. Masing-masing memiliki kedudukan, akan tetapi silaturahim memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada sekedar ziarah.Namun demikianlah yang sering terjadi dalam masyarakat kita. Sebagian besar orang mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Padahal itu adalah istilah yang tidak tepat dan harus diperbaiki. Diantara akibat kerancuan istilah ini ada sebagian orang yang semangat melakukan ziarah/kunjungan/pertemuan dengan sahabat-sahabatnya (dengan merasa ia sedang bersilaturahmi) sementara karib kerabatnya yang senasab tidak pernah atau jarang ia kunjungi.Silaturahim mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Di antara pahala silaturahim adalah seperti disebutkan dalam firman Allāh ﷻ:وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ الله بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“ (QS. Ar-Ra’du: 21)Setelah menyebutkan beberapa amalan, lalu Allāh menyebutkan,أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Bagi mereka kesudahan (tempat tinggal) yang terbaik.” (QS. Ar-Ra’du: 22)جَنَّٰتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا“(yaitu) surga ´Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama.” (QS. Ar-Ra’du: 23)Ini menunjukkan silaturahim merupakan salah satu amalan yang luar biasa, yang dapat menyebabkan seseorang bisa masuk surga.Selain ayat di atas, ada banyak sekali hadits yang menyebutkan  tentang keutamaan menyambung silaturahim dengan ibu, ayah, bibi, dan kerabat-kerabat lain secara umum.Oleh karenanya, jangan disamakan antara “silaturahim” dengan “ziyāratul ikhwān atau akhwāt”. Yang ketiga, “apa makna ar-rahim (kerabat)?” dan “kepada siapa kita harus bersilaturahim?Kerabat bisa diklasifikasikan menjadi tiga berikut ini.Kerabat dari ashhār (keluarga istri). Termasuk di dalam-nya adalah  ipar, mertua, dan sebagainya.Kerabat sepersusuan, seperti saudara sepersusuan, kakak se-persusuan, ayah sepersusuan, dan sebagainya.Kerabat dari nasab, yaitu kerabat yang memiliki hubungan darah, misalnya saudara kandung, saudara satu kakek, dan sebagainya.Lalu, di antara tiga jenis kerabat ini, manakah yang harus disambung tali kekerabatannya (silaturahim)?Yang dimaksud dengan silaturahim adalah yang menyambung hubungan karena nasab atau hubungan darah, yaitu yang ketiga.Menyambung hubungan dengan kerabat istri tidak dinamakan silaturahim, meskipun hal itu juga termasuk perbuatan baik yang dianjurkan sebagai bagian dari berbuat baik kepada manusia secara umum, terlebih bagi yang punya hubungan kekerabatan dengan kita. Jika kita berbuat baik kepada mertua atau ipar tidak dinamakan silaturahim. Meskipun kita juga berharap mudah-mudahan kita mendapat pahala silaturahim karena kita membantu istri kita untuk bersilaturahim dengan ayah dan ibunya.Berkaitan dengan saudara sepersusuan, Rasulullah ﷺ bersabda,يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang berkaitan dengan pernikahan, yaitu yang menjadi mahram karena nasab (hubungan darah) dan juga berkaitan dengan persusuan, karena orang yang sepersusuan bisa menjadi mahram. Akan tetapi,  Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan,يَجِبُ مِنَ الرَّضَاعَ مَا يَجِبُ مِنَ النَّسَبِ“Yang wajib berlaku pada nasab juga berlaku pada sepersusuan.” Seandainya Nabi ﷺ berkata demikian, berarti kita wajib juga bersilaturahim kepada saudara sepersusuan. Namun ternyata Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan demikian.Dengan demikian, maka kita kembali kepada hukum umum, yaitu kita berusaha berbuat baik kepada seluruh manusia, terlebih lagi kepada orang-orang yang mempunyai hubungan sepersusuan dengan kita. Namun hal itu tidak dinamakan silaturahim dan ayat serta hadits di atas bukan termasuk dari ayat dan hadits yang memerintahkan silaturahim.Jadi kesimpulannya, yang dimaksud dengan silaturahim adalah menyambung hubungan karena nasab atau darah.Mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seluruh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita wajib kita sambung silaturrahīm? Maka dalam hal ini ada 3 pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat PertamaMenurut pendapat ini, yang wajib untuk disambung silaturrahīm adalah kerabat-kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan kita, baik mahram dari sisi laki-laki maupun perempuan. Contohnya:Orang tua; ayah merupakan mahram bagi putrinya dan ibu merupakan mahram dari putranya.Saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung, seayah dan seibu/seayah.Kakek dan nenek.Cucu.Al-a’mām (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari bapak.Al-ammāt (Bibi-bibi yang merupakan saudari-saudari pe-rempuan dari bapak).Akhwāl (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari ibu).Khālāt (bibi-bibi, yang merupakan saudari-saudari perempuan dari ibu).Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Hanafiyah dan Malikiyyah,. Mereka berdalil dengan suatu hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا“Tidak boleh seseorang (tatkala berpoligami kemudian dia) menggabungkan antara seorang wanita dengan tantenya (saudari dari bapaknya) atau dia menikah sekaligus dengan bibi wanita tersebut (saudari dari ibunya).” Hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ karena bisa memutuskan silaturrahīm antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya. Kita tahu, hubungan antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya adalah hubungan mahram. Dari sini, mereka (para ulama)  mengatakan, “Yang wajib disambung silaturahim adalah yang memiliki hubungan mahram.”Kelaziman dari pendapat ini adalah berarti kalau sepupu tidak wajib kita sambung silaturrahīm karena dia bukan mahram. Ini pendapat yang agak kuat, karena bagaimana kita (laki-laki) menyambung silaturrahīm dengan sepupu perempuan sementara dia bukan mahram, bagaimana kita (laki-laki) mau mengobrol dengan dia sementara bukan mahram. Akan tetapi menyambung silaturahmi dengan sepupu hukumnya adalah mustahab dan tidak wajib. Karena manyambung silaturahmi dengan sepupu tidak selues dan sebebas menyambung silaturahmi dengan kerabat yang mahram.Oleh karena itu, kita perlu mengenal dan perlu pembahasan khusus tentang mahram ini.Pendapat KeduaMenurut pendapat kedua, yang dimaksud rahīm yang wajib kita sambung yaitu ahli waris.Ini merupakan pendapat sebagian fuqaha seperti pendapat Al-Qadhi’iyyāt dari madzhab Maliki dan An-Nawawi dari madzhab Syafi’iyyah.Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ: أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَRasūlullāh ﷺ tatkala ditanya oleh seseorang, “Wahai Rasūlullāh, siapakah yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Maka jawaban Nabi ﷺ, “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu yang paling dekat denganmu.” (HR. Muslim)Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini memahami bahwa kalimat “ibu dan ayah” merupakan termasuk ahli waris kita. Sedangkan kalimat “yang paling dekat denganmu” adalah yang paling dekat dari sisi ahli waris.Namun pendapat ini terbantahkan (kurang kuat) karena 2 sebab, yaitu:Sebab pertama, Sabda Nabi ﷺ dengan lafadz “yang lebih dekat dengan engkau” tidak dapat hanya difahami sebagai ahli waris saja, akan tetapi lebih tepat jika dibawa kepada makna umum, yaitu “yang paling dekat sisi kekerabatannya/nasabnya denganmu.”Nabi tidak menyebutkan bahwa “yang paling dekat” adalah ahli waris, sehingga tidak boleh kita khususkan sesuatu yang umum.Sebab kedua, pendapat ini melazimkan kita untuk tidak perlu menyambung silaturrahīm dengan bibi atau tante, terutama dengan bibi dari pihak ibu, karena bibi bukan ahli waris kita. Padahal dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan,الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ“Bibi saudari perempuan ibu adalah kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari Muslim)Menurut hadits ini, wajib bagi kita untuk menyambung silaturrahīm dan berbuat baik kepada bibi sebagaimana berbuat baik kepada ibu, meskipun bibi bukan termasuk ahli waris.Oleh karena itu, pendapat yang ke-2 ini adalah pendapat yang kurang kuat. Pendapat KetigaMenurut pendapat ini, seluruh kerabat wajib kita sambung silaturrahīm. Semakin dekat maka semakin wajib, semakin jauh maka semakin berkurang kewajibannya. Tetapi pada asalnya wajib menyambung silaturrahīm kepada seluruh kerabat.Pendapat ini juga kurang kuat. Pendapat ini mengandung konsekwensi bahwa kita wajib berhubungan baik (silaturrahīm) dengan seluruh manusia. Karena pada dasarnya nashab seluruh manusia akan kembali kepada Nabi Adam, karena kita seluruhnya adalah keturunan Nabi Adam dan ibunda Hawa. Jika demikian, maka seluruh nashab wajib kita sambung silaturahim, sehingga kita harus bersilaturahim dengan seluruh manusia.Oleh karenanya, Allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Bahwasanya yang wajib kita sambung silaturrahīm adalah yang merupakan mahram kita, dan yang selainnya hukumnya sunnah.Para mahram inilah yang wajib kita senantiasa kita hubungi dan berbuat baik dengan mereka, entah dengan bertelepon, berkirim surat dan pesan, berkunjung, dan berbagi kebaikan kepada mereka. Adapun selain mereka adalah nomor dua alias sunnah, seperti saudara sepersusuan, saudara istri, dan kerabat-kerabat yang jauh yang bukan mahram.Allāhu a’lam bish-shwāb, ini adalah khilaf para ulama agar kita tahu dengan jelas mana yang lebih utama kita sambung silaturrahīm dan mana yang tingkatan kedua (kurang utama). Jangan sampai kita lebih mementingkan yang sunnah (kurang utama) dan meninggalkan yang wajib (utama).Di antara hal yang sering ditanyakan adalah, “Apakah wajib bagi kita untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana berbuat baik kepada ibu kandung?”Maka jawabannya adalah, “Tidak wajib.”Barangsiapa yang sengaja berbuat baik kepada mertua sama dengan berbuat baik kepada ibunya, maka dia telah menyakiti hati ibunya. Ibunya (yang telah mengandung dan merawatnya saat kecil) akan merasa sedih tatkala dia disamakan dengan mertuanya. Sudah semestinya, ibu ditempatkan lebih tinggi daripada mertua.Berbut baik kepada mertua tidak termasuk silaturrahīm karena tidak ada hubungan rahim. Jika seorang suami berbuat baik kepada mertua maka hal itu dapat membantu istri berbuat baik kepada orang tuanya, sehingga istri akan mendapat pahala silaturrahīm. Tetapi dari sisi suami, kewajiban kepada mertua tidak sama dengan kewajiban kepada ibu kandung. Bahkan keduanya sangat berbeda. Kepada mertua bukan silaturrahīm, adapun ibu adalah silaturrahīm yang nomor satu.Hal ini perlu dicamkan bagi pasangan suami istri agar istri tidak menuntut perlakuan yang sama dari suaminya antara  kepada ibunya dan kepada ibu suaminya. Hal ini tentu tidak boleh. Suami yang baik tentu akan berusaha berbuat baik kepada mertuanya dan membantu istrinya agar bisa bersilaturrahīm dengan ayah dan ibunya sementara ibunya sendiri tetap dinomorsatukan. Wallāhu a’lam bishshawāb.Peringatan:Pertama : Hukum berbakti kepada kedua orang tua yang kafir dan fasikIbnu Hazm berkata :وَاتَّفَقُوا أَنَّ بِرَّ الْوَالِدَيْنِ فَرْضٌ“Para ulama sepakat bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib” (Marotibul Ijmaa’ hal 157)Para ulama tatkala menjelaskan tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua mereka tidak membeda-bedakan antara orang tua yang ta’at atau fasik atau kafir. Karena meskipun mereka kafir atau fasik mereka tetap memiliki jasa yang besar dan hak yang besar yang harus dibalas dan ditunaikan.Bahkan sebagian ulama menyatakan secara tegas bahwa kewajiban berbakti mencakup kedua orang tua yang fasik maupun kafir.Ibnu Abi Zaid Al-Qoirawani (ulama bermadzhab Malikiah yang wafat tahun 386 H) berkata :وَمِنَ الْفَرَائِضِ بِرُّ الوَالِدَيْنِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ وَإِنْ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Dan diantara kewajiban adalah berbakti kepada kedua orangtua meskipun keduanya fasiq dan meskipun keduanya musyrik” (Risalah Ibni Abi Zaid AL-Qoirawani hal 153)Allah berfirmanوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 14-15)Konteks kedua ayat ini sangat tegas bahwa sejak awal Allah tidak membedakan antara orangtua yang muslim ataupun orang yang kafir/musyrik. Bahkan dzohir ayat ini pembicaraannya tentang orang tua yang musyrik, karenanya Allah berfirman (Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu).Al-Baghowi berkata :وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا أَيْ: بِالْمَعْرُوفِ، وَهُوَ الْبِرُّ وَالصِّلَةُ وَالْعِشْرَةُ الْجَمِيلَةُ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu berbakti, menyembung silaturahmi, dan pergaulan yang baik” (Tafsir Al-Baghowi 6/288)Ibnu ‘Athiyyah berkataوقوله وَصاحِبْهُما فِي الدُّنْيا مَعْرُوفاً يَعْنِي الأَبَوَيْنِ الْكَافِرَيْنِ أَيْ صِلْهُمَا بِالْمَالِ وَادْعُهُمَا بِرِفْقٍ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu kedua orangtua yang kafir, yaitu sambunglah silaturahmi dengan memberi harta kepada mereka berdua dan dakwahilah mereka berdua dengan kelembutan” (Al-Muharror al-Wajiiz fi Tafsiir al-Kitaab al-‘Aziiz 4/349)Asmaa’ binti Abi Bakar berkata :قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: «نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ»“Ibuku datang kepadaku dan ia dalam kondisi musyrik di masa perjanjian Rasulullah (al-Hudaibiyah/perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy), maka akupun bertanya kepada Rasulullah, aku berkata, “Dia ingin berbuat baik, apakah aku menyambung silaturahmi dengan ibuku (yang musyrik)?”. Nabi berkata, “Iya, sambung silaturahmi dengan ibumu” (HR Al-Bukhari No. 2620 dan Muslim No. 1003)Bahkan sebagian ulama dari madzhab Al-Malikiyah menyatakan tetap taat kepada kedua orang tua meskipun mereka hendak melakukan kesyirikan atau kemaksiatan yang menurut agama mereka adalah kebaikan.Ahmad bin Ghonim Al-Azhari Al-Maliki berkata :فَيَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يُوَصِّلَ أَبَاهُ الْكَافِرَ إلَى كَنِيسَتِهِ إنْ طَلَبَ مِنْهُ ذَلِكَ وَعَجَزَ عَنْ الْوُصُولِ بِنَفْسِهِ لِنَحْوِ عَمًى كَمَا قَالَهُ ابْنُ قَاسِمٍ، كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَدْفَعَ لَهُمَا مَا يُنْفِقَانِهِ فِي أَعْيَادِهِمَا لَا مَا يَصْرِفَانِهِ فِي نَحْوِ الْكَنِيسَةِ أَوْ يَدْفَعَانِهِ لِلْقِسِّيسِ“Maka wajib bagi sang anak yang muslim untuk mengantarkan ayahnya yang kafir ke gerejanya jika sang ayah meminta untuk mengantarnya dan sang aya tidak mampu untuk berangkat sendiri, misalnya karena buta. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qosim. Sebagaimana wajib juga atas sang anak untuk memberikan harta bagi kedua orang tuanya (yang kafir) apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka. Akan tetapi bukan untuk yang mereka sumbangkan ke gereja atau kepada pendeta” (Al-Fawaakih Ad-Dawaani ‘ala Risaalah Ibni Abi Zaid al-Qoirawaani 2/290)Thohir bin ‘Aasyuur berkata :قَالَ فُقَهَاؤُنَا: إِذَا أَنْفَقَ الْوَلَدُ عَلَى أَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ وَكَانَ عَادَتُهُمَا شُرْبَ الْخَمْرِ اشْتَرَى لَهُمَا الْخَمْرَ لِأَنَّ شُرْبَ الْخَمْرِ لَيْسَ بِمُنْكَرٍ لِلْكَافِرِ، فَإِنْ كَانَ الْفِعْلُ مُنْكَرًا فِي الدِّينَيْنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُشَايِعَ أَحَدَ أَبَوَيْهِ عَلَيْهِ“Berkata para ahli fikih kami (yaitu bermadzhab Malikiyah-pent): Jika sang anak menanggung kedua orang tuanya yang kafir dan miskin, dan ternyata kebiasaan kedua orangtuanya adalah minum khomr maka hendaknya sang anak membelikan khomr kepada keduanya, karena minum khomr bukanlah perkara yang mungkar bagi orang kafir[1]. Jika suatu perbuatan dipandang kemungkaran menurut kedua agama (agama Islam dan agama kedua orangtuanya yang musyrik-pent) maka tidak boleh seorang muslim membantu kedua orangtuanya untuk melakukannya” (At-Tahriir wa at-Tanwiir 21/161)Namun pendapat ini tidak disepakati oleh seluruh ulama Malikiyah, karenanya Asyhab (Juga ulama dari madzhab Malikiyah) berkata, “Sang anak tidak boleh melakukan itu semua” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/442). Pendapat Asyhab ini tentu lebih hati-hati dan lebih kuat. Namun dengan mengetahui ada pendapat ulama Malikiyah yang lain kita mengetahui bagaimana penekanan para ulama terhadap berbakti kepada orang tua meskipun kafir.Abdul Wahhab berkataوَالأَبَوَانِ الْكَافِرَانِ كَالْمُسْلِمَيْنِ إِلاَّ أَنَّ بِرَّهُمَا يَنْقَطِعُ بِالْمَوْتِ“Dan kedua orangtua yang kafir sama seperti kedua orangtua muslim, hanya saja berbakti kepada keduanya terputus dengan meninggalnya keduanya” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/441)Jika kepada orangtua yang kafir saja wajib untuk berbakti kepadanya apalagi jika orangtua hanya sekedar fasiq.Kedua : Hukum menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir dan fasik.Telah lalu penyebutan beberapa dalil tentang disyari’atkannya menyambung silaturahmi dengan kerabat yang kafir, seperti hadits Asmaa’ yang didatangi oleh ibunya yang musyrik, demikian juga kisah Umar yang memberikan hadiah baju sutra kepada saudara laki-lakinya yang musyrik. Berikut ini dalil-dalil yang lain yang menunjuka akan disyari’atkannya menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir.Pertama : Firman Allah :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًاNabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (QS Al-Ahzaab : 6)Firman Allah (kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu) umum mencakup saudara kerabat muslim maupun selain muslim menurut pendapat yang kuat. Makna ayat ini bahwasanya kerabat-kerabat yang kafir tidaklah mendapat warisan dari kaum muslimin akan tetapi jika seorang muslim memberi wasiat untuk memberikan sebagian harta waris kepada kerabat kafir maka diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat Al-Hasan, Qotadah, ‘Athoo’, ‘Ikrimah dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Dan ini adalah pendapat Ibnu ‘Athiyyah dan diikuti oleh al-Qurthubi dan Abu Hayyan al-Andalusi[2]Qotadah berkata tentang ayat di atas :لِلْقَرَابَةِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ وَصِيَّةٌ، وَلَا مِيرَاثَ لَهُمْ“Kerabat yang musyrik (boleh) mendapatkan wasiat dan tidak ada harta warisan bagi mereka” (Tafsir At-Thobari 19/19)Kedua : Firman Allahكُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqoroh : 180)Ayat ini menunjukkan tentang disyari’atkannya memberi washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kepada kerabat (baik muslim maupun non muslim). Akan tetapi ayat ini dikhususkan dengan ayat-ayat waris, sehingga jadilah kedua orangtua termasuk ahli warits (sehingga tidak berhak mendapatkan washiat) kecuali kedua orangtua kafir maka boleh mendapatkan washiat, demikian juga kerabat yang merupakan ahli warits tidak berhak lagi mendapatkan washiat kecuali kerabat yang bukan ahli warits dan juga kerabat kafir maka boleh mendapatkan washiat harta menurut pendapat yang kuat.At-Tsa’alabi (wafat tahun 427 H) menyampaikan pendapat sebagian ulama :كانت الوصيّة للوالدين والأقربين، فرضا واجبا على من مات، وله مال حتّى نزلت آية المواريث في سورة النّساء. فنسخت الوصيّة للوالدين والأقربين الذين يرثون، وبقي فرض الوصيّة للأقرباء الذين لا يرثون والوالدين الذين لا يرثان بكفر أو رق على من كان له مال… هذا قول ابن عبّاس وطاوس وقتادة والحسن ومسلم بن يسار والعلاء بن زياد والربيع وابن زيد.“Awalnya washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kerabat adalah wajib bagi orang yang meninggal yang memiliki harta, hingga turunlah ayat warisan di surat an-Nisaa’, maka ayat inipun memansukh-kan washiat kepada kedua orangtua dan kerabat yang merupakan ahli warits. Dan sisa kewajiban -bagi orang yang punya harta- untuk berwashiat kepada kerabat yang bukan ahli warits dan juga kedua orang tua yang bukan ahli waris karena kekafiran atau perbudakan…dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Thowus, Qotadah, al-Hasan, Muslim bin Yasar, al-‘Alaa bin Ziyad, Ar-Robii’, dan Ibnu Zaid” (Al-Kasyf wa al-Bayaan an Tafsiir al-Qur’an 2/57)Ketiga : Abu Hurairoh berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»Tatkala turun firman Allah (Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat), Rasulullah memanggil kaum Quraiys, maka merekapun berkumpul, lalu Nabi menyeru mereka dengan mengumumkan dan mengkhususkan, maka beliau berkata, “Wahai bani Ka’ab bin Lu’ay, selamatkan diri kalian dari api neraka !. Wahai bagi Murroh bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdu Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdi Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdil Muttholib, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai Fathimah selamatkanlah dirimu dari neraka !. Sesungguhnya aku tidak bisa memberikan kepada kalian sesuatupun dari Allah sama sekali, hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya” (HR Muslim No. 204)An-Nawawi mengomentari sabda Nabi (hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya):سَأَصِلُهَا شُبِّهَتْ قَطِيعَةُ الرَّحِمِ بِالْحَرَارَةِ وَوَصْلُهَا بِإِطْفَاءِ الْحَرَارَةِ بِبُرُودَةٍ“Maknanya : “Aku akan menyambung rahim kalian”. Memutuskan silaturahmi disamakan dengan panas dan menyambung silaturahmi disamakan dengan memadamkan panas tersebut dengan sesuatu yang dingin (yaitu air)” (Al-Minhaj Syarh Muslim 3/81)أَنَّ عَمْرَو بْنَ العَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ: ” إِنَّ آلَ أَبِي لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي، إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ وَصَالِحُ المُؤْمِنِينَـ، وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلاَهَا»‘Amr bin al-‘Ash berkata, “Aku mendengar Nabi berkata dengan keras -tanpa bisik-bisik- , “Sesungguhnya keluarga ayahku bukanlah wali-waliku (penolongku), sesungguhnya hanyalah para penolongku adalah Allah dan orang-orang mukmin yang shalih, akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya” (HR Al-Bukhari No. 5990)Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwasanya Nabi bersabda, “Sesungguhnya bani fulan bukanlah wali-waliku”. Hal ini dikarenakan mereka kafir. Dan yang wajib atas seorang mukmin untuk berlepas diri loyalitas kepada orang-orang kafir sebagaimana firman Allahقَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُSesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja (QS Al-Mumtahanah :4)Maka Rasulullah berlepas diri dari mereka padahal mereka adalah kerabat beliau. Beliau bersabda (akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya). Yaitu akan memberikan kepada mereka hak mereka untuk disilaturahmi meskipun mereka kafir. Ini menunjukan bahwa kerabat memiliki hak untuk disambung silaturahmi meskipun ia kafir, akan tetapi ia tidak memiliki hak loyalitas, maka tidaklah loyal kepadanya dan tidaklah ia ditolong karena kebatilan yang ada padanya” (Syarh Riyad as-Sholihin 3/199)Dari sini jumhur ulama berpendapat bahwa menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir (apalagi yang hanya fasiq) hukumnya adalah mustahab namun tidak sampai pada derajat wajib kecuali kedua orang tua kafir atau fasiq maka hukumnya tetap wajib berdasarkan dalil-dalil yang khusus akan hal itu. (Al-Muslim wa Huquq al-Akhorin hal 36).Terlebih lagi jika seseorang meniatkan menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir /fasik dalam rangka mendakwahi mereka. Ibnu Hajar berkata :أَنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ الْكَافِرِ يَنْبَغِي تَقْيِيدُهَا بِمَا إِذَا آنَسَ مِنْهُ رُجُوعًا عَنِ الْكُفْرِ أَوْ رَجَى أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صُلْبِهِ مُسْلِمٌ كَمَا فِي الصُّورَةِ الَّتِي اسْتُدِلَّ بِهَا وَهِيَ دُعَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقُرَيْشٍ بِالْخِصْبِ وَعُلِّلَ بِنَحْوِ ذَلِكَ فَيَحْتَاجُ مَنْ يَتَرَخَّصُ فِي صِلَةِ رَحِمِهِ الْكَافِرِ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir hendaknya dikhususkan dengan jika dirasakan bahwa kerabat kafir tersebut akan sadar dari kekafirannya atau diharapkan akan keluar dari keturunannya seorang mulsim sebagaimana dalam bentuk (dalam hadits di atas-pen) yang dijadikan dalil, yaitu Nabi mendakwahi Quraisy di al-Khosb dan dijelaskan sebabnya seperti demikian. Maka soerang yang membolehkan untuk menyambung silaturahmi kerabat kafir hendaknya memerlukan untuk berniat sesuatu yang semodel ini” (Fathul Baari 10/422)Dari sini kita ketahui bahwasanya jika seseorang memutuskan silaturahmi dengan kerabat yang kafir atau fasik (yang menampakan kemaksiatannya) maka tidak dikatakan bahwa ia adalah pemutus silaturahmi yang mendapatkan ancaman yang berat. Wallahu a’lam.____________________________________Footnote:[1] Diantara dalil yang dijadikan hujjah akan hal ini adalah hadits Ibnu Umar, beliau berkata :أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ (اسم البائع) مَا قُلْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًاBahwasanya Umar bin al-Khotthob melihat hullah sutra (baju sepasang) yang dijual di pintu mesjid. Lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah seandainya engkau membeli baju ini lalu engkau memakainya pada hari jum’at dan untuk menyambut tamu jika mereka datang menemuimu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Yang memakai baju ini adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian di akhirat”. Kemudian datang buat Nabi beberapa baju dari sutra, lalu beliau memberikan sepasang baju kepada Umar. Maka Umarpun berkata, “Wahai Rasulullah engkau memberikan aku baju ini, padahal engkau berkata tentang baju sutra yang dijual oleh ‘Uthorid (nama penjual) apa yang telah engkau katakan”. Rasulullah berkata, “Aku tidak memberikan baju ini kepadamu buat engkau pakai”. Maka Umarpun memberikan baju tersebut kepada saudaranya yang musyrik di Mekah” (HR Al-Bukhari No. 837)Hadits ini menunjukkan Umar menghadiahkan pakaian sutra yang haram dipakai oleh seorang lelaki muslim kepada saudaranya lelaki yang musyrik di Mekah. Berarti boleh bersilaturahmi dengan memberikan perkara yang haram namun dipandang halal oleh kerabat kafir.Namun pendapat ini kurang kuat, karena tidak ada nash yang tegas bahwa Umar memberikan baju tersebut untuk dipakai oleh saudara lelakinya yang kafir. Bisa jadi Umar memberikannya untuk dijual atau dimanfaatkan atau dirubah menjadi pakaian wanita.Adapun dalil-dalil yang menunjukan pengharaman memberikan benda yang haram kepada orang tua dan kerabat yang kafir -meskipun di mata mereka adalah halal- sebagai berikut :Pertama : Allah melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al-Maidah : 2)Kedua : Menurut pendapat yang kuat bahwasanya أَنَّ الكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَة yaitu orang-orang kafir juga diperintahkan untuk mengerjakan cabang-cabang syair’at, hanya saja tidak bisa sah dari mereka kecuali setelah mereka masuk Islam terlebih dahulu (menjalankan ushul/pokok syari’at)Ketiga : Sabda Nabi :لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Pencipta” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah No. 179)[2] Adapun Ibnu Jarir at-Thobari maka beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan أَوْلِيَائِكُمْ  (saudara-saudaramu) adalah hanya khusus kerabat yang beriman dan tidak mencakup kerabat yang kafir. Menurut Ibnu Jarir Allah menamakan kerbat dalam ayat ini dengan “wali-walimu” sementara saudara yang kafir terputuslah perwaliannya. (Tafsir at-Thobari 19/20) Namun pernyataan Ibnu Jarir ini dikritiki dengan pernyataan al-Hasan bahwasanya perwalian ada dua, ada perwalian agama dan ada perwalian nasab. Yang terputus adalah perwalian agama adapun perwalian karena nasab tidaklah terputuskan dengan kekafiran. Hasan al-Bashri berkata tentang ayat di atas :إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَكَ ذُو قَرَابَةٍ لَيْسَ عَلَى دِينِكَ فَتُوصِي لَهُ بِالشَّيْءِ مِنْ مَالِكَ , فَهُوَ وَلِيُّكَ فِي النَّسَبِ , وَلَيْسَ وَلِيُّكَ فِي الدِّينِ“Kecuali jika engkau memiliki kerabat non muslim maka engkau memberi wasiat kepadanya untuk diberikan sebagian hartamu kepadanya. Kerabatmu tersebut adalah walimu dalam nasabmu dan bukan pada agamamu” (Tafsir Abdurrozzaq 3/32).


Sumber gambar: UnsplashKitabul Jami’ Muqadimah Bab 2 Berbakti dan Menyambung Silaturahmi (البِرُّ وَالصِّلَةُ)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHBismillahirrahmānirrahīm, alhamdulillāh wash-shalātu was-salāmu ‘ala Rasūlillāh.Pembaca yang dirahmati Allah, bab kedua dari kitābul jāmi’ adalah bab “Al-Birr wa Ash-Shilah” (berbuat kebaikan dan menyambung silaturahim).Sebelum kita membahas hadits-hadits yang berkaitan dengan silaturahim, maka ada beberapa hal yang perlu diingatkan.Yang pertama, ada perbedaan antara al-birru (berbakti) dan as-shilah (menyambung silaturahmi). Berbakti kedudukannya lebih tinggi daripada silaturahmi, berbakti berkaitan dengan berbuat baik kepada kedua orangtua, adapun silaturahmi berkaitan dengan berbuat baik kepada kerabat selain kedua orang tua. Karenanya orang yang tidak berbakti dinamakan  anak yang durhaka (العَاقُّ), adapun orang yang tidak menyambung silaturahmi dinamakan “pemutus silaturahmi” (القَاطِعُ).Yang dimaksud dengan berbakti adalah berbakti kepada kedua orang tua kandung, adapun kepada kakek dan nenek maka juga dinamakan berbakti akan tetapi kedudukannya dibawah berbakti kepada kedua orangtua kandung. Tatkala Allah menyebutkan tentang kedua orangtua maka Allah menyebutkan tentang kedua orang tua kandung. Allah berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil“ (QS Al-Isroo’ 23-24)Firman Allah (Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut) dan (sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil) menunjukan bahwa yang dimaksud dengan berbakti kepada kedua orangtua adalah kedua orangtua langsung yang telah merawat kita tatkala kita kecil.Yang kedua, banyak orang yang salah dalam menggunakan istilah silaturahim. Mereka mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Misalnya, ketika seseorang hendak mengunjungi saudara, teman, atau ustadznya dia mengatakan, “Kita akan silaturahim kepada ustadz,” atau, “Kita akan silaturahim ke rumah teman.” Padahal dimaksud adalah ziarah (berkunjung). Sedangkan silaturahim adalah menyambung kekerabatan. Sudah jelas bahwa kita dengan teman atau ustadz tidak ada hubungan kekerabatan. Jadi istilah yang benar seharusnya. “kita menziarahi ustadz atau teman.”Mengapa demikian? Karena Allāh dan syari’at memang membedakan antara “silaturahim” (menyambung kekerabatan) dan “ziyāratul ikhwān” (mengunjungi teman). Antara silaturahim dengan ziarah berbeda, pahalanya pun berbeda. Masing-masing memiliki kedudukan, akan tetapi silaturahim memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada sekedar ziarah.Namun demikianlah yang sering terjadi dalam masyarakat kita. Sebagian besar orang mengganti istilah ziarah dengan silaturahim. Padahal itu adalah istilah yang tidak tepat dan harus diperbaiki. Diantara akibat kerancuan istilah ini ada sebagian orang yang semangat melakukan ziarah/kunjungan/pertemuan dengan sahabat-sahabatnya (dengan merasa ia sedang bersilaturahmi) sementara karib kerabatnya yang senasab tidak pernah atau jarang ia kunjungi.Silaturahim mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Di antara pahala silaturahim adalah seperti disebutkan dalam firman Allāh ﷻ:وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ الله بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“ (QS. Ar-Ra’du: 21)Setelah menyebutkan beberapa amalan, lalu Allāh menyebutkan,أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Bagi mereka kesudahan (tempat tinggal) yang terbaik.” (QS. Ar-Ra’du: 22)جَنَّٰتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا“(yaitu) surga ´Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama.” (QS. Ar-Ra’du: 23)Ini menunjukkan silaturahim merupakan salah satu amalan yang luar biasa, yang dapat menyebabkan seseorang bisa masuk surga.Selain ayat di atas, ada banyak sekali hadits yang menyebutkan  tentang keutamaan menyambung silaturahim dengan ibu, ayah, bibi, dan kerabat-kerabat lain secara umum.Oleh karenanya, jangan disamakan antara “silaturahim” dengan “ziyāratul ikhwān atau akhwāt”. Yang ketiga, “apa makna ar-rahim (kerabat)?” dan “kepada siapa kita harus bersilaturahim?Kerabat bisa diklasifikasikan menjadi tiga berikut ini.Kerabat dari ashhār (keluarga istri). Termasuk di dalam-nya adalah  ipar, mertua, dan sebagainya.Kerabat sepersusuan, seperti saudara sepersusuan, kakak se-persusuan, ayah sepersusuan, dan sebagainya.Kerabat dari nasab, yaitu kerabat yang memiliki hubungan darah, misalnya saudara kandung, saudara satu kakek, dan sebagainya.Lalu, di antara tiga jenis kerabat ini, manakah yang harus disambung tali kekerabatannya (silaturahim)?Yang dimaksud dengan silaturahim adalah yang menyambung hubungan karena nasab atau hubungan darah, yaitu yang ketiga.Menyambung hubungan dengan kerabat istri tidak dinamakan silaturahim, meskipun hal itu juga termasuk perbuatan baik yang dianjurkan sebagai bagian dari berbuat baik kepada manusia secara umum, terlebih bagi yang punya hubungan kekerabatan dengan kita. Jika kita berbuat baik kepada mertua atau ipar tidak dinamakan silaturahim. Meskipun kita juga berharap mudah-mudahan kita mendapat pahala silaturahim karena kita membantu istri kita untuk bersilaturahim dengan ayah dan ibunya.Berkaitan dengan saudara sepersusuan, Rasulullah ﷺ bersabda,يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang berkaitan dengan pernikahan, yaitu yang menjadi mahram karena nasab (hubungan darah) dan juga berkaitan dengan persusuan, karena orang yang sepersusuan bisa menjadi mahram. Akan tetapi,  Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan,يَجِبُ مِنَ الرَّضَاعَ مَا يَجِبُ مِنَ النَّسَبِ“Yang wajib berlaku pada nasab juga berlaku pada sepersusuan.” Seandainya Nabi ﷺ berkata demikian, berarti kita wajib juga bersilaturahim kepada saudara sepersusuan. Namun ternyata Rasulullāh ﷺ tidak mengatakan demikian.Dengan demikian, maka kita kembali kepada hukum umum, yaitu kita berusaha berbuat baik kepada seluruh manusia, terlebih lagi kepada orang-orang yang mempunyai hubungan sepersusuan dengan kita. Namun hal itu tidak dinamakan silaturahim dan ayat serta hadits di atas bukan termasuk dari ayat dan hadits yang memerintahkan silaturahim.Jadi kesimpulannya, yang dimaksud dengan silaturahim adalah menyambung hubungan karena nasab atau darah.Mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seluruh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita wajib kita sambung silaturrahīm? Maka dalam hal ini ada 3 pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat PertamaMenurut pendapat ini, yang wajib untuk disambung silaturrahīm adalah kerabat-kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan kita, baik mahram dari sisi laki-laki maupun perempuan. Contohnya:Orang tua; ayah merupakan mahram bagi putrinya dan ibu merupakan mahram dari putranya.Saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung, seayah dan seibu/seayah.Kakek dan nenek.Cucu.Al-a’mām (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari bapak.Al-ammāt (Bibi-bibi yang merupakan saudari-saudari pe-rempuan dari bapak).Akhwāl (Paman-paman yang merupakan saudara-saudara laki-laki dari ibu).Khālāt (bibi-bibi, yang merupakan saudari-saudari perempuan dari ibu).Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Hanafiyah dan Malikiyyah,. Mereka berdalil dengan suatu hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh ﷺ bersabda,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا“Tidak boleh seseorang (tatkala berpoligami kemudian dia) menggabungkan antara seorang wanita dengan tantenya (saudari dari bapaknya) atau dia menikah sekaligus dengan bibi wanita tersebut (saudari dari ibunya).” Hal ini dilarang oleh Nabi ﷺ karena bisa memutuskan silaturrahīm antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya. Kita tahu, hubungan antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya adalah hubungan mahram. Dari sini, mereka (para ulama)  mengatakan, “Yang wajib disambung silaturahim adalah yang memiliki hubungan mahram.”Kelaziman dari pendapat ini adalah berarti kalau sepupu tidak wajib kita sambung silaturrahīm karena dia bukan mahram. Ini pendapat yang agak kuat, karena bagaimana kita (laki-laki) menyambung silaturrahīm dengan sepupu perempuan sementara dia bukan mahram, bagaimana kita (laki-laki) mau mengobrol dengan dia sementara bukan mahram. Akan tetapi menyambung silaturahmi dengan sepupu hukumnya adalah mustahab dan tidak wajib. Karena manyambung silaturahmi dengan sepupu tidak selues dan sebebas menyambung silaturahmi dengan kerabat yang mahram.Oleh karena itu, kita perlu mengenal dan perlu pembahasan khusus tentang mahram ini.Pendapat KeduaMenurut pendapat kedua, yang dimaksud rahīm yang wajib kita sambung yaitu ahli waris.Ini merupakan pendapat sebagian fuqaha seperti pendapat Al-Qadhi’iyyāt dari madzhab Maliki dan An-Nawawi dari madzhab Syafi’iyyah.Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ: أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَRasūlullāh ﷺ tatkala ditanya oleh seseorang, “Wahai Rasūlullāh, siapakah yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Maka jawaban Nabi ﷺ, “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu yang paling dekat denganmu.” (HR. Muslim)Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini memahami bahwa kalimat “ibu dan ayah” merupakan termasuk ahli waris kita. Sedangkan kalimat “yang paling dekat denganmu” adalah yang paling dekat dari sisi ahli waris.Namun pendapat ini terbantahkan (kurang kuat) karena 2 sebab, yaitu:Sebab pertama, Sabda Nabi ﷺ dengan lafadz “yang lebih dekat dengan engkau” tidak dapat hanya difahami sebagai ahli waris saja, akan tetapi lebih tepat jika dibawa kepada makna umum, yaitu “yang paling dekat sisi kekerabatannya/nasabnya denganmu.”Nabi tidak menyebutkan bahwa “yang paling dekat” adalah ahli waris, sehingga tidak boleh kita khususkan sesuatu yang umum.Sebab kedua, pendapat ini melazimkan kita untuk tidak perlu menyambung silaturrahīm dengan bibi atau tante, terutama dengan bibi dari pihak ibu, karena bibi bukan ahli waris kita. Padahal dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan,الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ“Bibi saudari perempuan ibu adalah kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari Muslim)Menurut hadits ini, wajib bagi kita untuk menyambung silaturrahīm dan berbuat baik kepada bibi sebagaimana berbuat baik kepada ibu, meskipun bibi bukan termasuk ahli waris.Oleh karena itu, pendapat yang ke-2 ini adalah pendapat yang kurang kuat. Pendapat KetigaMenurut pendapat ini, seluruh kerabat wajib kita sambung silaturrahīm. Semakin dekat maka semakin wajib, semakin jauh maka semakin berkurang kewajibannya. Tetapi pada asalnya wajib menyambung silaturrahīm kepada seluruh kerabat.Pendapat ini juga kurang kuat. Pendapat ini mengandung konsekwensi bahwa kita wajib berhubungan baik (silaturrahīm) dengan seluruh manusia. Karena pada dasarnya nashab seluruh manusia akan kembali kepada Nabi Adam, karena kita seluruhnya adalah keturunan Nabi Adam dan ibunda Hawa. Jika demikian, maka seluruh nashab wajib kita sambung silaturahim, sehingga kita harus bersilaturahim dengan seluruh manusia.Oleh karenanya, Allāhu a’lam bish-shawāb, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Bahwasanya yang wajib kita sambung silaturrahīm adalah yang merupakan mahram kita, dan yang selainnya hukumnya sunnah.Para mahram inilah yang wajib kita senantiasa kita hubungi dan berbuat baik dengan mereka, entah dengan bertelepon, berkirim surat dan pesan, berkunjung, dan berbagi kebaikan kepada mereka. Adapun selain mereka adalah nomor dua alias sunnah, seperti saudara sepersusuan, saudara istri, dan kerabat-kerabat yang jauh yang bukan mahram.Allāhu a’lam bish-shwāb, ini adalah khilaf para ulama agar kita tahu dengan jelas mana yang lebih utama kita sambung silaturrahīm dan mana yang tingkatan kedua (kurang utama). Jangan sampai kita lebih mementingkan yang sunnah (kurang utama) dan meninggalkan yang wajib (utama).Di antara hal yang sering ditanyakan adalah, “Apakah wajib bagi kita untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana berbuat baik kepada ibu kandung?”Maka jawabannya adalah, “Tidak wajib.”Barangsiapa yang sengaja berbuat baik kepada mertua sama dengan berbuat baik kepada ibunya, maka dia telah menyakiti hati ibunya. Ibunya (yang telah mengandung dan merawatnya saat kecil) akan merasa sedih tatkala dia disamakan dengan mertuanya. Sudah semestinya, ibu ditempatkan lebih tinggi daripada mertua.Berbut baik kepada mertua tidak termasuk silaturrahīm karena tidak ada hubungan rahim. Jika seorang suami berbuat baik kepada mertua maka hal itu dapat membantu istri berbuat baik kepada orang tuanya, sehingga istri akan mendapat pahala silaturrahīm. Tetapi dari sisi suami, kewajiban kepada mertua tidak sama dengan kewajiban kepada ibu kandung. Bahkan keduanya sangat berbeda. Kepada mertua bukan silaturrahīm, adapun ibu adalah silaturrahīm yang nomor satu.Hal ini perlu dicamkan bagi pasangan suami istri agar istri tidak menuntut perlakuan yang sama dari suaminya antara  kepada ibunya dan kepada ibu suaminya. Hal ini tentu tidak boleh. Suami yang baik tentu akan berusaha berbuat baik kepada mertuanya dan membantu istrinya agar bisa bersilaturrahīm dengan ayah dan ibunya sementara ibunya sendiri tetap dinomorsatukan. Wallāhu a’lam bishshawāb.Peringatan:Pertama : Hukum berbakti kepada kedua orang tua yang kafir dan fasikIbnu Hazm berkata :وَاتَّفَقُوا أَنَّ بِرَّ الْوَالِدَيْنِ فَرْضٌ“Para ulama sepakat bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib” (Marotibul Ijmaa’ hal 157)Para ulama tatkala menjelaskan tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua mereka tidak membeda-bedakan antara orang tua yang ta’at atau fasik atau kafir. Karena meskipun mereka kafir atau fasik mereka tetap memiliki jasa yang besar dan hak yang besar yang harus dibalas dan ditunaikan.Bahkan sebagian ulama menyatakan secara tegas bahwa kewajiban berbakti mencakup kedua orang tua yang fasik maupun kafir.Ibnu Abi Zaid Al-Qoirawani (ulama bermadzhab Malikiah yang wafat tahun 386 H) berkata :وَمِنَ الْفَرَائِضِ بِرُّ الوَالِدَيْنِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ وَإِنْ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Dan diantara kewajiban adalah berbakti kepada kedua orangtua meskipun keduanya fasiq dan meskipun keduanya musyrik” (Risalah Ibni Abi Zaid AL-Qoirawani hal 153)Allah berfirmanوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 14-15)Konteks kedua ayat ini sangat tegas bahwa sejak awal Allah tidak membedakan antara orangtua yang muslim ataupun orang yang kafir/musyrik. Bahkan dzohir ayat ini pembicaraannya tentang orang tua yang musyrik, karenanya Allah berfirman (Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu).Al-Baghowi berkata :وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا أَيْ: بِالْمَعْرُوفِ، وَهُوَ الْبِرُّ وَالصِّلَةُ وَالْعِشْرَةُ الْجَمِيلَةُ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu berbakti, menyembung silaturahmi, dan pergaulan yang baik” (Tafsir Al-Baghowi 6/288)Ibnu ‘Athiyyah berkataوقوله وَصاحِبْهُما فِي الدُّنْيا مَعْرُوفاً يَعْنِي الأَبَوَيْنِ الْكَافِرَيْنِ أَيْ صِلْهُمَا بِالْمَالِ وَادْعُهُمَا بِرِفْقٍ“Firman Allah (Dan pergaulilah kedua orang -yang musyrik tersebut- dengan yang baik), yaitu kedua orangtua yang kafir, yaitu sambunglah silaturahmi dengan memberi harta kepada mereka berdua dan dakwahilah mereka berdua dengan kelembutan” (Al-Muharror al-Wajiiz fi Tafsiir al-Kitaab al-‘Aziiz 4/349)Asmaa’ binti Abi Bakar berkata :قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: «نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ»“Ibuku datang kepadaku dan ia dalam kondisi musyrik di masa perjanjian Rasulullah (al-Hudaibiyah/perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy), maka akupun bertanya kepada Rasulullah, aku berkata, “Dia ingin berbuat baik, apakah aku menyambung silaturahmi dengan ibuku (yang musyrik)?”. Nabi berkata, “Iya, sambung silaturahmi dengan ibumu” (HR Al-Bukhari No. 2620 dan Muslim No. 1003)Bahkan sebagian ulama dari madzhab Al-Malikiyah menyatakan tetap taat kepada kedua orang tua meskipun mereka hendak melakukan kesyirikan atau kemaksiatan yang menurut agama mereka adalah kebaikan.Ahmad bin Ghonim Al-Azhari Al-Maliki berkata :فَيَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يُوَصِّلَ أَبَاهُ الْكَافِرَ إلَى كَنِيسَتِهِ إنْ طَلَبَ مِنْهُ ذَلِكَ وَعَجَزَ عَنْ الْوُصُولِ بِنَفْسِهِ لِنَحْوِ عَمًى كَمَا قَالَهُ ابْنُ قَاسِمٍ، كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَدْفَعَ لَهُمَا مَا يُنْفِقَانِهِ فِي أَعْيَادِهِمَا لَا مَا يَصْرِفَانِهِ فِي نَحْوِ الْكَنِيسَةِ أَوْ يَدْفَعَانِهِ لِلْقِسِّيسِ“Maka wajib bagi sang anak yang muslim untuk mengantarkan ayahnya yang kafir ke gerejanya jika sang ayah meminta untuk mengantarnya dan sang aya tidak mampu untuk berangkat sendiri, misalnya karena buta. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qosim. Sebagaimana wajib juga atas sang anak untuk memberikan harta bagi kedua orang tuanya (yang kafir) apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka. Akan tetapi bukan untuk yang mereka sumbangkan ke gereja atau kepada pendeta” (Al-Fawaakih Ad-Dawaani ‘ala Risaalah Ibni Abi Zaid al-Qoirawaani 2/290)Thohir bin ‘Aasyuur berkata :قَالَ فُقَهَاؤُنَا: إِذَا أَنْفَقَ الْوَلَدُ عَلَى أَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ وَكَانَ عَادَتُهُمَا شُرْبَ الْخَمْرِ اشْتَرَى لَهُمَا الْخَمْرَ لِأَنَّ شُرْبَ الْخَمْرِ لَيْسَ بِمُنْكَرٍ لِلْكَافِرِ، فَإِنْ كَانَ الْفِعْلُ مُنْكَرًا فِي الدِّينَيْنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُشَايِعَ أَحَدَ أَبَوَيْهِ عَلَيْهِ“Berkata para ahli fikih kami (yaitu bermadzhab Malikiyah-pent): Jika sang anak menanggung kedua orang tuanya yang kafir dan miskin, dan ternyata kebiasaan kedua orangtuanya adalah minum khomr maka hendaknya sang anak membelikan khomr kepada keduanya, karena minum khomr bukanlah perkara yang mungkar bagi orang kafir[1]. Jika suatu perbuatan dipandang kemungkaran menurut kedua agama (agama Islam dan agama kedua orangtuanya yang musyrik-pent) maka tidak boleh seorang muslim membantu kedua orangtuanya untuk melakukannya” (At-Tahriir wa at-Tanwiir 21/161)Namun pendapat ini tidak disepakati oleh seluruh ulama Malikiyah, karenanya Asyhab (Juga ulama dari madzhab Malikiyah) berkata, “Sang anak tidak boleh melakukan itu semua” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/442). Pendapat Asyhab ini tentu lebih hati-hati dan lebih kuat. Namun dengan mengetahui ada pendapat ulama Malikiyah yang lain kita mengetahui bagaimana penekanan para ulama terhadap berbakti kepada orang tua meskipun kafir.Abdul Wahhab berkataوَالأَبَوَانِ الْكَافِرَانِ كَالْمُسْلِمَيْنِ إِلاَّ أَنَّ بِرَّهُمَا يَنْقَطِعُ بِالْمَوْتِ“Dan kedua orangtua yang kafir sama seperti kedua orangtua muslim, hanya saja berbakti kepada keduanya terputus dengan meninggalnya keduanya” (Syarah Ibnu Naajii at-Tanukhiy ‘ala matn al-Risalah li Ibni Abi Zaid al-Qoirawani 2/441)Jika kepada orangtua yang kafir saja wajib untuk berbakti kepadanya apalagi jika orangtua hanya sekedar fasiq.Kedua : Hukum menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir dan fasik.Telah lalu penyebutan beberapa dalil tentang disyari’atkannya menyambung silaturahmi dengan kerabat yang kafir, seperti hadits Asmaa’ yang didatangi oleh ibunya yang musyrik, demikian juga kisah Umar yang memberikan hadiah baju sutra kepada saudara laki-lakinya yang musyrik. Berikut ini dalil-dalil yang lain yang menunjuka akan disyari’atkannya menyambung silaturahmi kepada kerabat yang kafir.Pertama : Firman Allah :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًاNabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (QS Al-Ahzaab : 6)Firman Allah (kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu) umum mencakup saudara kerabat muslim maupun selain muslim menurut pendapat yang kuat. Makna ayat ini bahwasanya kerabat-kerabat yang kafir tidaklah mendapat warisan dari kaum muslimin akan tetapi jika seorang muslim memberi wasiat untuk memberikan sebagian harta waris kepada kerabat kafir maka diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat Al-Hasan, Qotadah, ‘Athoo’, ‘Ikrimah dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Dan ini adalah pendapat Ibnu ‘Athiyyah dan diikuti oleh al-Qurthubi dan Abu Hayyan al-Andalusi[2]Qotadah berkata tentang ayat di atas :لِلْقَرَابَةِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ وَصِيَّةٌ، وَلَا مِيرَاثَ لَهُمْ“Kerabat yang musyrik (boleh) mendapatkan wasiat dan tidak ada harta warisan bagi mereka” (Tafsir At-Thobari 19/19)Kedua : Firman Allahكُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (QS Al-Baqoroh : 180)Ayat ini menunjukkan tentang disyari’atkannya memberi washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kepada kerabat (baik muslim maupun non muslim). Akan tetapi ayat ini dikhususkan dengan ayat-ayat waris, sehingga jadilah kedua orangtua termasuk ahli warits (sehingga tidak berhak mendapatkan washiat) kecuali kedua orangtua kafir maka boleh mendapatkan washiat, demikian juga kerabat yang merupakan ahli warits tidak berhak lagi mendapatkan washiat kecuali kerabat yang bukan ahli warits dan juga kerabat kafir maka boleh mendapatkan washiat harta menurut pendapat yang kuat.At-Tsa’alabi (wafat tahun 427 H) menyampaikan pendapat sebagian ulama :كانت الوصيّة للوالدين والأقربين، فرضا واجبا على من مات، وله مال حتّى نزلت آية المواريث في سورة النّساء. فنسخت الوصيّة للوالدين والأقربين الذين يرثون، وبقي فرض الوصيّة للأقرباء الذين لا يرثون والوالدين الذين لا يرثان بكفر أو رق على من كان له مال… هذا قول ابن عبّاس وطاوس وقتادة والحسن ومسلم بن يسار والعلاء بن زياد والربيع وابن زيد.“Awalnya washiat (harta) kepada kedua orangtua dan kerabat adalah wajib bagi orang yang meninggal yang memiliki harta, hingga turunlah ayat warisan di surat an-Nisaa’, maka ayat inipun memansukh-kan washiat kepada kedua orangtua dan kerabat yang merupakan ahli warits. Dan sisa kewajiban -bagi orang yang punya harta- untuk berwashiat kepada kerabat yang bukan ahli warits dan juga kedua orang tua yang bukan ahli waris karena kekafiran atau perbudakan…dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Thowus, Qotadah, al-Hasan, Muslim bin Yasar, al-‘Alaa bin Ziyad, Ar-Robii’, dan Ibnu Zaid” (Al-Kasyf wa al-Bayaan an Tafsiir al-Qur’an 2/57)Ketiga : Abu Hurairoh berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»Tatkala turun firman Allah (Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat), Rasulullah memanggil kaum Quraiys, maka merekapun berkumpul, lalu Nabi menyeru mereka dengan mengumumkan dan mengkhususkan, maka beliau berkata, “Wahai bani Ka’ab bin Lu’ay, selamatkan diri kalian dari api neraka !. Wahai bagi Murroh bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdu Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdi Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai bani Abdil Muttholib, selamatkanlah diri kalian dari neraka !. Wahai Fathimah selamatkanlah dirimu dari neraka !. Sesungguhnya aku tidak bisa memberikan kepada kalian sesuatupun dari Allah sama sekali, hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya” (HR Muslim No. 204)An-Nawawi mengomentari sabda Nabi (hanya saja kalian memiliki rahim yang aku akan membasahinya dengan airnya):سَأَصِلُهَا شُبِّهَتْ قَطِيعَةُ الرَّحِمِ بِالْحَرَارَةِ وَوَصْلُهَا بِإِطْفَاءِ الْحَرَارَةِ بِبُرُودَةٍ“Maknanya : “Aku akan menyambung rahim kalian”. Memutuskan silaturahmi disamakan dengan panas dan menyambung silaturahmi disamakan dengan memadamkan panas tersebut dengan sesuatu yang dingin (yaitu air)” (Al-Minhaj Syarh Muslim 3/81)أَنَّ عَمْرَو بْنَ العَاصِ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِهَارًا غَيْرَ سِرٍّ يَقُولُ: ” إِنَّ آلَ أَبِي لَيْسُوا بِأَوْلِيَائِي، إِنَّمَا وَلِيِّيَ اللَّهُ وَصَالِحُ المُؤْمِنِينَـ، وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلاَهَا»‘Amr bin al-‘Ash berkata, “Aku mendengar Nabi berkata dengan keras -tanpa bisik-bisik- , “Sesungguhnya keluarga ayahku bukanlah wali-waliku (penolongku), sesungguhnya hanyalah para penolongku adalah Allah dan orang-orang mukmin yang shalih, akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya” (HR Al-Bukhari No. 5990)Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwasanya Nabi bersabda, “Sesungguhnya bani fulan bukanlah wali-waliku”. Hal ini dikarenakan mereka kafir. Dan yang wajib atas seorang mukmin untuk berlepas diri loyalitas kepada orang-orang kafir sebagaimana firman Allahقَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُSesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja (QS Al-Mumtahanah :4)Maka Rasulullah berlepas diri dari mereka padahal mereka adalah kerabat beliau. Beliau bersabda (akan tetapi mereka memiliki hubungan rahim (kekerabatan) yang akan aku basahi dengan airnya). Yaitu akan memberikan kepada mereka hak mereka untuk disilaturahmi meskipun mereka kafir. Ini menunjukan bahwa kerabat memiliki hak untuk disambung silaturahmi meskipun ia kafir, akan tetapi ia tidak memiliki hak loyalitas, maka tidaklah loyal kepadanya dan tidaklah ia ditolong karena kebatilan yang ada padanya” (Syarh Riyad as-Sholihin 3/199)Dari sini jumhur ulama berpendapat bahwa menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir (apalagi yang hanya fasiq) hukumnya adalah mustahab namun tidak sampai pada derajat wajib kecuali kedua orang tua kafir atau fasiq maka hukumnya tetap wajib berdasarkan dalil-dalil yang khusus akan hal itu. (Al-Muslim wa Huquq al-Akhorin hal 36).Terlebih lagi jika seseorang meniatkan menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir /fasik dalam rangka mendakwahi mereka. Ibnu Hajar berkata :أَنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ الْكَافِرِ يَنْبَغِي تَقْيِيدُهَا بِمَا إِذَا آنَسَ مِنْهُ رُجُوعًا عَنِ الْكُفْرِ أَوْ رَجَى أَنْ يَخْرُجَ مِنْ صُلْبِهِ مُسْلِمٌ كَمَا فِي الصُّورَةِ الَّتِي اسْتُدِلَّ بِهَا وَهِيَ دُعَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقُرَيْشٍ بِالْخِصْبِ وَعُلِّلَ بِنَحْوِ ذَلِكَ فَيَحْتَاجُ مَنْ يَتَرَخَّصُ فِي صِلَةِ رَحِمِهِ الْكَافِرِ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya menyambung silaturahmi kepada kerabat kafir hendaknya dikhususkan dengan jika dirasakan bahwa kerabat kafir tersebut akan sadar dari kekafirannya atau diharapkan akan keluar dari keturunannya seorang mulsim sebagaimana dalam bentuk (dalam hadits di atas-pen) yang dijadikan dalil, yaitu Nabi mendakwahi Quraisy di al-Khosb dan dijelaskan sebabnya seperti demikian. Maka soerang yang membolehkan untuk menyambung silaturahmi kerabat kafir hendaknya memerlukan untuk berniat sesuatu yang semodel ini” (Fathul Baari 10/422)Dari sini kita ketahui bahwasanya jika seseorang memutuskan silaturahmi dengan kerabat yang kafir atau fasik (yang menampakan kemaksiatannya) maka tidak dikatakan bahwa ia adalah pemutus silaturahmi yang mendapatkan ancaman yang berat. Wallahu a’lam.____________________________________Footnote:[1] Diantara dalil yang dijadikan hujjah akan hal ini adalah hadits Ibnu Umar, beliau berkata :أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ (اسم البائع) مَا قُلْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًاBahwasanya Umar bin al-Khotthob melihat hullah sutra (baju sepasang) yang dijual di pintu mesjid. Lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah seandainya engkau membeli baju ini lalu engkau memakainya pada hari jum’at dan untuk menyambut tamu jika mereka datang menemuimu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Yang memakai baju ini adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian di akhirat”. Kemudian datang buat Nabi beberapa baju dari sutra, lalu beliau memberikan sepasang baju kepada Umar. Maka Umarpun berkata, “Wahai Rasulullah engkau memberikan aku baju ini, padahal engkau berkata tentang baju sutra yang dijual oleh ‘Uthorid (nama penjual) apa yang telah engkau katakan”. Rasulullah berkata, “Aku tidak memberikan baju ini kepadamu buat engkau pakai”. Maka Umarpun memberikan baju tersebut kepada saudaranya yang musyrik di Mekah” (HR Al-Bukhari No. 837)Hadits ini menunjukkan Umar menghadiahkan pakaian sutra yang haram dipakai oleh seorang lelaki muslim kepada saudaranya lelaki yang musyrik di Mekah. Berarti boleh bersilaturahmi dengan memberikan perkara yang haram namun dipandang halal oleh kerabat kafir.Namun pendapat ini kurang kuat, karena tidak ada nash yang tegas bahwa Umar memberikan baju tersebut untuk dipakai oleh saudara lelakinya yang kafir. Bisa jadi Umar memberikannya untuk dijual atau dimanfaatkan atau dirubah menjadi pakaian wanita.Adapun dalil-dalil yang menunjukan pengharaman memberikan benda yang haram kepada orang tua dan kerabat yang kafir -meskipun di mata mereka adalah halal- sebagai berikut :Pertama : Allah melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al-Maidah : 2)Kedua : Menurut pendapat yang kuat bahwasanya أَنَّ الكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَة yaitu orang-orang kafir juga diperintahkan untuk mengerjakan cabang-cabang syair’at, hanya saja tidak bisa sah dari mereka kecuali setelah mereka masuk Islam terlebih dahulu (menjalankan ushul/pokok syari’at)Ketiga : Sabda Nabi :لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Pencipta” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah No. 179)[2] Adapun Ibnu Jarir at-Thobari maka beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan أَوْلِيَائِكُمْ  (saudara-saudaramu) adalah hanya khusus kerabat yang beriman dan tidak mencakup kerabat yang kafir. Menurut Ibnu Jarir Allah menamakan kerbat dalam ayat ini dengan “wali-walimu” sementara saudara yang kafir terputuslah perwaliannya. (Tafsir at-Thobari 19/20) Namun pernyataan Ibnu Jarir ini dikritiki dengan pernyataan al-Hasan bahwasanya perwalian ada dua, ada perwalian agama dan ada perwalian nasab. Yang terputus adalah perwalian agama adapun perwalian karena nasab tidaklah terputuskan dengan kekafiran. Hasan al-Bashri berkata tentang ayat di atas :إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَكَ ذُو قَرَابَةٍ لَيْسَ عَلَى دِينِكَ فَتُوصِي لَهُ بِالشَّيْءِ مِنْ مَالِكَ , فَهُوَ وَلِيُّكَ فِي النَّسَبِ , وَلَيْسَ وَلِيُّكَ فِي الدِّينِ“Kecuali jika engkau memiliki kerabat non muslim maka engkau memberi wasiat kepadanya untuk diberikan sebagian hartamu kepadanya. Kerabatmu tersebut adalah walimu dalam nasabmu dan bukan pada agamamu” (Tafsir Abdurrozzaq 3/32).

Ayat Al Qur’an Tentang Cadar

Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1] Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita. Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2] Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar. Dalil 3Allah Ta’ala berfirman:وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها“Ketika turun ayat :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّpara wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3] Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4] Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah. Dalil 4Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5] Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian. Dalil 5Allah Ta’ala berfirman:وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).Ibnu Katsir menjelaskan:قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6] Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7] Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:“أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8] Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Baca Juga: Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi? Benarkah Cadar Budaya Arab? Catatan kaki:

Ayat Al Qur’an Tentang Cadar

Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1] Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita. Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2] Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar. Dalil 3Allah Ta’ala berfirman:وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها“Ketika turun ayat :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّpara wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3] Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4] Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah. Dalil 4Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5] Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian. Dalil 5Allah Ta’ala berfirman:وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).Ibnu Katsir menjelaskan:قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6] Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7] Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:“أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8] Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Baca Juga: Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi? Benarkah Cadar Budaya Arab? Catatan kaki:
Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1] Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita. Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2] Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar. Dalil 3Allah Ta’ala berfirman:وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها“Ketika turun ayat :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّpara wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3] Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4] Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah. Dalil 4Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5] Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian. Dalil 5Allah Ta’ala berfirman:وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).Ibnu Katsir menjelaskan:قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6] Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7] Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:“أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8] Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Baca Juga: Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi? Benarkah Cadar Budaya Arab? Catatan kaki:


Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.Dalil 1Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1] Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita. Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2] Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar. Dalil 3Allah Ta’ala berfirman:وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها“Ketika turun ayat :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّpara wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3] Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4] Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah. Dalil 4Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5] Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian. Dalil 5Allah Ta’ala berfirman:وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).Ibnu Katsir menjelaskan:قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6] Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7] Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:“أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8] Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Baca Juga: Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi? Benarkah Cadar Budaya Arab? Catatan kaki:

Bahaya Sihir, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

Inilah bahaya sihir, cara mencegah, dan cara mengatasinya. Bahasan ini adalah kelanjutan dari tafsir surat Al-Falaq. Daftar Isi tutup 1. DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR 1.1. KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? 1.2. HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID 1.3. APA ITU SIHIR? 1.4. SIHIR DAN MACAMNYA 1.5. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? 1.6. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI 1.7. CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR 1.7.1. 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. 1.7.2. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. 1.8. TUKANG SIHIR BERTAUBAT 1.9. CARA MENCEGAH SIHIR 1.10. DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR Dalam Tafsir Jalalain disebutkan, { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” Yang dimaksud dengan kejahatan di sini adalah kejahatan sihir. Karena sihir itu yang dihembuskan pada benang-benang (pintalan), di mana ditiupkan pada setiap pintalan tadi. Sedangkan “naftsu” adalah tiupan dari mulut tanpa ludah. “Naftsu” inilah aktivitas tukang sihir. Sihir itu berdampak jelek pada orang yang disihir. Sihir juga meminta pertolongan pada ruh-ruh jahat. Orang bisa saja terkena sihir. Itu terjadi dengan izin Allah, walau tidak Allah sukai perbuatan tersebut. Artinya secara izin Allah yang kauni qadari itu terjadi, tetapi tidak secara izin Allah yang syari. Perbuatan sihir yang jelas adalah perbuatan yang tidak benar, walau itu bisa terjadi dengan izin Allah.   KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? Sebagian ulama seperti juga Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan bahwa tukang sihir dalam ayat ini dimaksudkan untuk tukang sihir perempuan. Karena pendapat seperti ini menyatakan bahwa yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah putri-putri Labid bin Al-A’sham. Ini yang menjadi argumen dari Abu ‘Ubaidah dan yang semisal dengannya. Ini tidaklah tepat karena yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Labid bin Al-A’sham, bukan putri-putrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim. Sehingga yang dimaksud an-naffaatsaat adalah ruh atau sukma yang menyihir, bukan yang dimaksud adalah tukang sihir perempuan. Karena pengaruh sihir itu dari ruh jahatnya. Itulah kenapa disebut dengan lafaz muannats(perempuan), bukan lafaz mudzakkar (laki-laki). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 704-705.   HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID Ghasiq (gelap malam) dan haasid (orang yang hasad) dalam bentuk nakirah (tanpa alif laam) karena gelap malam tidak semuanya jelek; begitu pula hasad itu tidak semua jelek, karena ada hasad yang terpuji (disebut ghibtoh, yaitu ingin berlomba dengan yang lain dalam kebaikan). An-naffaatsat (tukang sihir, dengan bentuk makrifah, ada alif lam), artinya sihir semuanya itu berdampak jelek. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 705.   APA ITU SIHIR? Sihir itu sesuau yang samar dan halus sebabnya. Adapun pengertian secara istilah, sihir ada dua pengertian: 1- Mantra atau jimat yang digunakan oleh tukang sihir sebagai bentuk pengabdian pada setan untuk mencelakai orang yang hendak disihir. 2- Obat yang berpengaruh di badan, akal, dan pikiran orang yang disihir. Inilah yang disebut dengan shorf dan ‘athof (obat yang membuat orang lain tertarik atau benci). (Lihat Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah karya Syaikh Khalid bin ‘Ali Al Musyaiqih, hlm. 131) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sihir adalah mantra-mantra yang dibacakan oleh tukang sihir untuk memudaratkan atau membahayakan orang lain. Di antara pengaruh sihir yaitu ada yang sampai terbunuh, jatuh sakit, atau gila. Ada juga yang pengaruhnya sampai seseorang begitu cinta pada yang lain atau ada yang pengaruhnya hingga benci pada yang lain. Intinya, sihir ada berbagai macam. Namun, semuanya itu diharamkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berlepas diri dari sihir atau meminta untuk orang lain disihir.” Demikian dijelaskan oleh Syaikh dari penjelasan beliau terhadap kitab Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, 6:573, terbitan Darul Wathan.   SIHIR DAN MACAMNYA Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah, وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul.” (QS. Al Falaq: 4). Meminta perlindungan pada Allah–Sang Khaliq–dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakikatnya sihir itu ada. Begitu juga firman Allah Ta’ala, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan bahwa sihir itu ada. Jadi sihir hakikatnya memang ada. Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu, tetapi kenyataannya tidak. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakikatnya. Inilah yang dipahami oleh kaum Mu’tazilah–para pengagum akal–. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa ‘alaihis salam, قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan.” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (QS. Thaha: 66). Namun, yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sihir itu ada, ada hakikatnya. Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain. Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan, seperti pada dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui. Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir. Namun, perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas. Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? Apakah tukang sihir itu dihukumi kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukuman mati untuk tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dihukum mati kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dihukum mati secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Tirmidzi, no. 1460, yang tepat hadits ini mawquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab pernah menulis surah dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al-Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna, atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim, no. 2200). Dari ‘Imran bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun, yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al-‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nusyrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud, no. 3868 dan Ahmad, 3:294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir, 7:53. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Yang dimaksud nusyrah yang terlarang di sini adalah mantra-mantra yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surah ta’awudzat (surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq dan surah An-Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 2:846) Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik kepada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At-Tamhid, hlm. 349).   TUKANG SIHIR BERTAUBAT Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukuman mati–saat diterapkan hukum Islam–. Itulah hukum secara lahiriyah. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahiriyah. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim, no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537 dan Ibnu Majah, no. 4253. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya.   CARA MENCEGAH SIHIR Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 3:298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al-Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al-Qur’an Al-‘Azhim, itulah dzikir Ar-Rahman. Al-Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al-Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al-Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan.   DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “’AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, dulu bapak kalian yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Yang dimaksud dengan berlindung dengan kalimat Allah adalah Al-Qur’an, ada pula yang menyatakan nama dan sifat Allah. Kalimat Allah sendiri disifatkan dengan sempurna karena tak mungkin dalam nama Allah terdapat sifat kekurangan dan aib seperti pada kalam manusia. Juga ada ulama yang mengatakan bahwa maksud sempurna adalah bermanfaat, terjaga dari kekurangan dan sudah mencukupi. Sedangkan hammah yang dimaksud dalam doa tersebut adalah kita berlindung dari segala sesuatu yang beracun yang bisa mematikan. Adapun yang terakhir adalah meminta perlindungan dari ‘ain yang buruk, maksudnya ‘ain yang apabila mengenai seseorang bisa berdampaik buruk. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, 6:212). Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 26 Dzulqa’dah 1441 H (17 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskejahatan malam malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Bahaya Sihir, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

Inilah bahaya sihir, cara mencegah, dan cara mengatasinya. Bahasan ini adalah kelanjutan dari tafsir surat Al-Falaq. Daftar Isi tutup 1. DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR 1.1. KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? 1.2. HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID 1.3. APA ITU SIHIR? 1.4. SIHIR DAN MACAMNYA 1.5. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? 1.6. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI 1.7. CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR 1.7.1. 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. 1.7.2. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. 1.8. TUKANG SIHIR BERTAUBAT 1.9. CARA MENCEGAH SIHIR 1.10. DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR Dalam Tafsir Jalalain disebutkan, { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” Yang dimaksud dengan kejahatan di sini adalah kejahatan sihir. Karena sihir itu yang dihembuskan pada benang-benang (pintalan), di mana ditiupkan pada setiap pintalan tadi. Sedangkan “naftsu” adalah tiupan dari mulut tanpa ludah. “Naftsu” inilah aktivitas tukang sihir. Sihir itu berdampak jelek pada orang yang disihir. Sihir juga meminta pertolongan pada ruh-ruh jahat. Orang bisa saja terkena sihir. Itu terjadi dengan izin Allah, walau tidak Allah sukai perbuatan tersebut. Artinya secara izin Allah yang kauni qadari itu terjadi, tetapi tidak secara izin Allah yang syari. Perbuatan sihir yang jelas adalah perbuatan yang tidak benar, walau itu bisa terjadi dengan izin Allah.   KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? Sebagian ulama seperti juga Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan bahwa tukang sihir dalam ayat ini dimaksudkan untuk tukang sihir perempuan. Karena pendapat seperti ini menyatakan bahwa yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah putri-putri Labid bin Al-A’sham. Ini yang menjadi argumen dari Abu ‘Ubaidah dan yang semisal dengannya. Ini tidaklah tepat karena yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Labid bin Al-A’sham, bukan putri-putrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim. Sehingga yang dimaksud an-naffaatsaat adalah ruh atau sukma yang menyihir, bukan yang dimaksud adalah tukang sihir perempuan. Karena pengaruh sihir itu dari ruh jahatnya. Itulah kenapa disebut dengan lafaz muannats(perempuan), bukan lafaz mudzakkar (laki-laki). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 704-705.   HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID Ghasiq (gelap malam) dan haasid (orang yang hasad) dalam bentuk nakirah (tanpa alif laam) karena gelap malam tidak semuanya jelek; begitu pula hasad itu tidak semua jelek, karena ada hasad yang terpuji (disebut ghibtoh, yaitu ingin berlomba dengan yang lain dalam kebaikan). An-naffaatsat (tukang sihir, dengan bentuk makrifah, ada alif lam), artinya sihir semuanya itu berdampak jelek. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 705.   APA ITU SIHIR? Sihir itu sesuau yang samar dan halus sebabnya. Adapun pengertian secara istilah, sihir ada dua pengertian: 1- Mantra atau jimat yang digunakan oleh tukang sihir sebagai bentuk pengabdian pada setan untuk mencelakai orang yang hendak disihir. 2- Obat yang berpengaruh di badan, akal, dan pikiran orang yang disihir. Inilah yang disebut dengan shorf dan ‘athof (obat yang membuat orang lain tertarik atau benci). (Lihat Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah karya Syaikh Khalid bin ‘Ali Al Musyaiqih, hlm. 131) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sihir adalah mantra-mantra yang dibacakan oleh tukang sihir untuk memudaratkan atau membahayakan orang lain. Di antara pengaruh sihir yaitu ada yang sampai terbunuh, jatuh sakit, atau gila. Ada juga yang pengaruhnya sampai seseorang begitu cinta pada yang lain atau ada yang pengaruhnya hingga benci pada yang lain. Intinya, sihir ada berbagai macam. Namun, semuanya itu diharamkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berlepas diri dari sihir atau meminta untuk orang lain disihir.” Demikian dijelaskan oleh Syaikh dari penjelasan beliau terhadap kitab Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, 6:573, terbitan Darul Wathan.   SIHIR DAN MACAMNYA Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah, وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul.” (QS. Al Falaq: 4). Meminta perlindungan pada Allah–Sang Khaliq–dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakikatnya sihir itu ada. Begitu juga firman Allah Ta’ala, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan bahwa sihir itu ada. Jadi sihir hakikatnya memang ada. Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu, tetapi kenyataannya tidak. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakikatnya. Inilah yang dipahami oleh kaum Mu’tazilah–para pengagum akal–. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa ‘alaihis salam, قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan.” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (QS. Thaha: 66). Namun, yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sihir itu ada, ada hakikatnya. Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain. Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan, seperti pada dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui. Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir. Namun, perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas. Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? Apakah tukang sihir itu dihukumi kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukuman mati untuk tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dihukum mati kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dihukum mati secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Tirmidzi, no. 1460, yang tepat hadits ini mawquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab pernah menulis surah dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al-Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna, atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim, no. 2200). Dari ‘Imran bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun, yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al-‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nusyrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud, no. 3868 dan Ahmad, 3:294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir, 7:53. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Yang dimaksud nusyrah yang terlarang di sini adalah mantra-mantra yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surah ta’awudzat (surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq dan surah An-Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 2:846) Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik kepada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At-Tamhid, hlm. 349).   TUKANG SIHIR BERTAUBAT Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukuman mati–saat diterapkan hukum Islam–. Itulah hukum secara lahiriyah. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahiriyah. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim, no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537 dan Ibnu Majah, no. 4253. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya.   CARA MENCEGAH SIHIR Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 3:298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al-Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al-Qur’an Al-‘Azhim, itulah dzikir Ar-Rahman. Al-Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al-Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al-Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan.   DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “’AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, dulu bapak kalian yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Yang dimaksud dengan berlindung dengan kalimat Allah adalah Al-Qur’an, ada pula yang menyatakan nama dan sifat Allah. Kalimat Allah sendiri disifatkan dengan sempurna karena tak mungkin dalam nama Allah terdapat sifat kekurangan dan aib seperti pada kalam manusia. Juga ada ulama yang mengatakan bahwa maksud sempurna adalah bermanfaat, terjaga dari kekurangan dan sudah mencukupi. Sedangkan hammah yang dimaksud dalam doa tersebut adalah kita berlindung dari segala sesuatu yang beracun yang bisa mematikan. Adapun yang terakhir adalah meminta perlindungan dari ‘ain yang buruk, maksudnya ‘ain yang apabila mengenai seseorang bisa berdampaik buruk. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, 6:212). Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 26 Dzulqa’dah 1441 H (17 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskejahatan malam malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Inilah bahaya sihir, cara mencegah, dan cara mengatasinya. Bahasan ini adalah kelanjutan dari tafsir surat Al-Falaq. Daftar Isi tutup 1. DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR 1.1. KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? 1.2. HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID 1.3. APA ITU SIHIR? 1.4. SIHIR DAN MACAMNYA 1.5. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? 1.6. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI 1.7. CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR 1.7.1. 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. 1.7.2. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. 1.8. TUKANG SIHIR BERTAUBAT 1.9. CARA MENCEGAH SIHIR 1.10. DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR Dalam Tafsir Jalalain disebutkan, { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” Yang dimaksud dengan kejahatan di sini adalah kejahatan sihir. Karena sihir itu yang dihembuskan pada benang-benang (pintalan), di mana ditiupkan pada setiap pintalan tadi. Sedangkan “naftsu” adalah tiupan dari mulut tanpa ludah. “Naftsu” inilah aktivitas tukang sihir. Sihir itu berdampak jelek pada orang yang disihir. Sihir juga meminta pertolongan pada ruh-ruh jahat. Orang bisa saja terkena sihir. Itu terjadi dengan izin Allah, walau tidak Allah sukai perbuatan tersebut. Artinya secara izin Allah yang kauni qadari itu terjadi, tetapi tidak secara izin Allah yang syari. Perbuatan sihir yang jelas adalah perbuatan yang tidak benar, walau itu bisa terjadi dengan izin Allah.   KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? Sebagian ulama seperti juga Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan bahwa tukang sihir dalam ayat ini dimaksudkan untuk tukang sihir perempuan. Karena pendapat seperti ini menyatakan bahwa yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah putri-putri Labid bin Al-A’sham. Ini yang menjadi argumen dari Abu ‘Ubaidah dan yang semisal dengannya. Ini tidaklah tepat karena yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Labid bin Al-A’sham, bukan putri-putrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim. Sehingga yang dimaksud an-naffaatsaat adalah ruh atau sukma yang menyihir, bukan yang dimaksud adalah tukang sihir perempuan. Karena pengaruh sihir itu dari ruh jahatnya. Itulah kenapa disebut dengan lafaz muannats(perempuan), bukan lafaz mudzakkar (laki-laki). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 704-705.   HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID Ghasiq (gelap malam) dan haasid (orang yang hasad) dalam bentuk nakirah (tanpa alif laam) karena gelap malam tidak semuanya jelek; begitu pula hasad itu tidak semua jelek, karena ada hasad yang terpuji (disebut ghibtoh, yaitu ingin berlomba dengan yang lain dalam kebaikan). An-naffaatsat (tukang sihir, dengan bentuk makrifah, ada alif lam), artinya sihir semuanya itu berdampak jelek. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 705.   APA ITU SIHIR? Sihir itu sesuau yang samar dan halus sebabnya. Adapun pengertian secara istilah, sihir ada dua pengertian: 1- Mantra atau jimat yang digunakan oleh tukang sihir sebagai bentuk pengabdian pada setan untuk mencelakai orang yang hendak disihir. 2- Obat yang berpengaruh di badan, akal, dan pikiran orang yang disihir. Inilah yang disebut dengan shorf dan ‘athof (obat yang membuat orang lain tertarik atau benci). (Lihat Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah karya Syaikh Khalid bin ‘Ali Al Musyaiqih, hlm. 131) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sihir adalah mantra-mantra yang dibacakan oleh tukang sihir untuk memudaratkan atau membahayakan orang lain. Di antara pengaruh sihir yaitu ada yang sampai terbunuh, jatuh sakit, atau gila. Ada juga yang pengaruhnya sampai seseorang begitu cinta pada yang lain atau ada yang pengaruhnya hingga benci pada yang lain. Intinya, sihir ada berbagai macam. Namun, semuanya itu diharamkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berlepas diri dari sihir atau meminta untuk orang lain disihir.” Demikian dijelaskan oleh Syaikh dari penjelasan beliau terhadap kitab Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, 6:573, terbitan Darul Wathan.   SIHIR DAN MACAMNYA Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah, وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul.” (QS. Al Falaq: 4). Meminta perlindungan pada Allah–Sang Khaliq–dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakikatnya sihir itu ada. Begitu juga firman Allah Ta’ala, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan bahwa sihir itu ada. Jadi sihir hakikatnya memang ada. Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu, tetapi kenyataannya tidak. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakikatnya. Inilah yang dipahami oleh kaum Mu’tazilah–para pengagum akal–. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa ‘alaihis salam, قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan.” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (QS. Thaha: 66). Namun, yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sihir itu ada, ada hakikatnya. Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain. Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan, seperti pada dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui. Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir. Namun, perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas. Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? Apakah tukang sihir itu dihukumi kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukuman mati untuk tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dihukum mati kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dihukum mati secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Tirmidzi, no. 1460, yang tepat hadits ini mawquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab pernah menulis surah dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al-Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna, atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim, no. 2200). Dari ‘Imran bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun, yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al-‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nusyrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud, no. 3868 dan Ahmad, 3:294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir, 7:53. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Yang dimaksud nusyrah yang terlarang di sini adalah mantra-mantra yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surah ta’awudzat (surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq dan surah An-Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 2:846) Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik kepada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At-Tamhid, hlm. 349).   TUKANG SIHIR BERTAUBAT Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukuman mati–saat diterapkan hukum Islam–. Itulah hukum secara lahiriyah. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahiriyah. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim, no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537 dan Ibnu Majah, no. 4253. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya.   CARA MENCEGAH SIHIR Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 3:298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al-Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al-Qur’an Al-‘Azhim, itulah dzikir Ar-Rahman. Al-Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al-Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al-Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan.   DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “’AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, dulu bapak kalian yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Yang dimaksud dengan berlindung dengan kalimat Allah adalah Al-Qur’an, ada pula yang menyatakan nama dan sifat Allah. Kalimat Allah sendiri disifatkan dengan sempurna karena tak mungkin dalam nama Allah terdapat sifat kekurangan dan aib seperti pada kalam manusia. Juga ada ulama yang mengatakan bahwa maksud sempurna adalah bermanfaat, terjaga dari kekurangan dan sudah mencukupi. Sedangkan hammah yang dimaksud dalam doa tersebut adalah kita berlindung dari segala sesuatu yang beracun yang bisa mematikan. Adapun yang terakhir adalah meminta perlindungan dari ‘ain yang buruk, maksudnya ‘ain yang apabila mengenai seseorang bisa berdampaik buruk. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, 6:212). Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 26 Dzulqa’dah 1441 H (17 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskejahatan malam malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Inilah bahaya sihir, cara mencegah, dan cara mengatasinya. Bahasan ini adalah kelanjutan dari tafsir surat Al-Falaq. Daftar Isi tutup 1. DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR 1.1. KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? 1.2. HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID 1.3. APA ITU SIHIR? 1.4. SIHIR DAN MACAMNYA 1.5. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? 1.6. BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI 1.7. CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR 1.7.1. 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. 1.7.2. 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. 1.8. TUKANG SIHIR BERTAUBAT 1.9. CARA MENCEGAH SIHIR 1.10. DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET DALAM SURAH AL-FALAQ DIAJARKAN BERLINDUNG DARI KEJAHATAN TUKANG SIHIR Dalam Tafsir Jalalain disebutkan, { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” Yang dimaksud dengan kejahatan di sini adalah kejahatan sihir. Karena sihir itu yang dihembuskan pada benang-benang (pintalan), di mana ditiupkan pada setiap pintalan tadi. Sedangkan “naftsu” adalah tiupan dari mulut tanpa ludah. “Naftsu” inilah aktivitas tukang sihir. Sihir itu berdampak jelek pada orang yang disihir. Sihir juga meminta pertolongan pada ruh-ruh jahat. Orang bisa saja terkena sihir. Itu terjadi dengan izin Allah, walau tidak Allah sukai perbuatan tersebut. Artinya secara izin Allah yang kauni qadari itu terjadi, tetapi tidak secara izin Allah yang syari. Perbuatan sihir yang jelas adalah perbuatan yang tidak benar, walau itu bisa terjadi dengan izin Allah.   KENAPA DALAM AYAT DISEBUT TUKANG SIHIR PEREMPUAN? Sebagian ulama seperti juga Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan bahwa tukang sihir dalam ayat ini dimaksudkan untuk tukang sihir perempuan. Karena pendapat seperti ini menyatakan bahwa yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah putri-putri Labid bin Al-A’sham. Ini yang menjadi argumen dari Abu ‘Ubaidah dan yang semisal dengannya. Ini tidaklah tepat karena yang menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Labid bin Al-A’sham, bukan putri-putrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim. Sehingga yang dimaksud an-naffaatsaat adalah ruh atau sukma yang menyihir, bukan yang dimaksud adalah tukang sihir perempuan. Karena pengaruh sihir itu dari ruh jahatnya. Itulah kenapa disebut dengan lafaz muannats(perempuan), bukan lafaz mudzakkar (laki-laki). Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 704-705.   HIKMAH DARI GHASIQ, AN-NAFFAATSAAT, DAN HAASID Ghasiq (gelap malam) dan haasid (orang yang hasad) dalam bentuk nakirah (tanpa alif laam) karena gelap malam tidak semuanya jelek; begitu pula hasad itu tidak semua jelek, karena ada hasad yang terpuji (disebut ghibtoh, yaitu ingin berlomba dengan yang lain dalam kebaikan). An-naffaatsat (tukang sihir, dengan bentuk makrifah, ada alif lam), artinya sihir semuanya itu berdampak jelek. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 705.   APA ITU SIHIR? Sihir itu sesuau yang samar dan halus sebabnya. Adapun pengertian secara istilah, sihir ada dua pengertian: 1- Mantra atau jimat yang digunakan oleh tukang sihir sebagai bentuk pengabdian pada setan untuk mencelakai orang yang hendak disihir. 2- Obat yang berpengaruh di badan, akal, dan pikiran orang yang disihir. Inilah yang disebut dengan shorf dan ‘athof (obat yang membuat orang lain tertarik atau benci). (Lihat Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah karya Syaikh Khalid bin ‘Ali Al Musyaiqih, hlm. 131) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sihir adalah mantra-mantra yang dibacakan oleh tukang sihir untuk memudaratkan atau membahayakan orang lain. Di antara pengaruh sihir yaitu ada yang sampai terbunuh, jatuh sakit, atau gila. Ada juga yang pengaruhnya sampai seseorang begitu cinta pada yang lain atau ada yang pengaruhnya hingga benci pada yang lain. Intinya, sihir ada berbagai macam. Namun, semuanya itu diharamkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berlepas diri dari sihir atau meminta untuk orang lain disihir.” Demikian dijelaskan oleh Syaikh dari penjelasan beliau terhadap kitab Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, 6:573, terbitan Darul Wathan.   SIHIR DAN MACAMNYA Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah, وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul.” (QS. Al Falaq: 4). Meminta perlindungan pada Allah–Sang Khaliq–dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakikatnya sihir itu ada. Begitu juga firman Allah Ta’ala, فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102). Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan bahwa sihir itu ada. Jadi sihir hakikatnya memang ada. Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu, tetapi kenyataannya tidak. Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakikatnya. Inilah yang dipahami oleh kaum Mu’tazilah–para pengagum akal–. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa ‘alaihis salam, قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan.” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (QS. Thaha: 66). Namun, yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sihir itu ada, ada hakikatnya. Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain. Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan, seperti pada dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui. Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir. Namun, perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas. Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR ITU KAFIR? Apakah tukang sihir itu dihukumi kafir? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ “Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir. Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada. Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah: 1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan. 2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.   BAHAYA SIHIR: TUKANG SIHIR KENA HUKUMAN MATI Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukuman mati untuk tukang sihir, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati. Pendapat kedua, tidak dihukum mati kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Jami’nya. Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dihukum mati secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar. Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang.” (HR. Tirmidzi, no. 1460, yang tepat hadits ini mawquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab pernah menulis surah dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.” Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al-Bukhari. Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya. Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.” Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.   CARA MENGOBATI ATAU MENGATASI SIHIR Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna, atau penyebutan semisalnya: 1- Dengan membacakan Al-Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah. Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah, عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ » Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim, no. 2200). Dari ‘Imran bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ “Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). 2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal. Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun, yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al-‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Di antara dalilnya adalah: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ » Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nusyrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud, no. 3868 dan Ahmad, 3:294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir, 7:53. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Yang dimaksud nusyrah yang terlarang di sini adalah mantra-mantra yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surah ta’awudzat (surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq dan surah An-Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 2:846) Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik kepada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At-Tamhid, hlm. 349).   TUKANG SIHIR BERTAUBAT Ada dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama, taubat tukang sihir tidaklah diterima. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Kalau demikian, ia tetap dikenai hukuman mati–saat diterapkan hukum Islam–. Itulah hukum secara lahiriyah. Adapun di batin, itu adalah urusan dia dengan Allah. Jika memang taubatnya benar-benar jujur, moga Allah maafkan. Bila ternyata dusta, maka ia dihukumi secara lahiriyah. Pendapat kedua, taubat tukang sihir diterima. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Begitu pula dalam hadits, dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِىءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di siang hari. Dia pun membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari yang berbuat dosa di malam hari. Taubat terus diterima sampai matahari terbit dari arah tenggelamnya (arah barat).” (HR. Muslim, no. 2759). Dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537 dan Ibnu Majah, no. 4253. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalil yang menyebutkan bahwa taubat setiap orang diterima amatlah banyak. Namun tentu saja bisa dikatakan taubatnya diterima jika memang ada bukti bahwa ia jujur dalam taubatnya.   CARA MENCEGAH SIHIR Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 3:298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az-Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al-Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al-Qur’an Al-‘Azhim, itulah dzikir Ar-Rahman. Al-Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al-Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al-Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan.   DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SIHIR DAN SANTET Do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “’AUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMATI MIN KULLI SYAITHONIN WA HAAMMATIN WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMATIN (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).” (HR. Bukhari, no. 3371). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, dulu bapak kalian yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Yang dimaksud dengan berlindung dengan kalimat Allah adalah Al-Qur’an, ada pula yang menyatakan nama dan sifat Allah. Kalimat Allah sendiri disifatkan dengan sempurna karena tak mungkin dalam nama Allah terdapat sifat kekurangan dan aib seperti pada kalam manusia. Juga ada ulama yang mengatakan bahwa maksud sempurna adalah bermanfaat, terjaga dari kekurangan dan sudah mencukupi. Sedangkan hammah yang dimaksud dalam doa tersebut adalah kita berlindung dari segala sesuatu yang beracun yang bisa mematikan. Adapun yang terakhir adalah meminta perlindungan dari ‘ain yang buruk, maksudnya ‘ain yang apabila mengenai seseorang bisa berdampaik buruk. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, 6:212). Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 26 Dzulqa’dah 1441 H (17 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskejahatan malam malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Bulughul Maram tentang Pembatal Wudhu (Bahas Tuntas)

Apa saja yang termasuk pembatal wudhu? Ada juga barangkali yang dianggap pembatal wudhu, tetapi sejatinya tidak jadi pembatal wudhu. Daftar Isi buka 1. KITAB BERSUCI 2. BAB PEMBATAL WUDHU 3. TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 3.1. HADITS KE-67 3.2. Faedah hadits 4. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU 4.1. HADITS KE-68 4.2. Faedah hadits 5. PENJELASAN HUKUM MADZI 5.1. HADITS KE-69 5.2. Faedah hadits 6. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 6.1. HADITS KE-70 6.2. Faedah hadits 7. RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI 7.1. HADITS KE-71 7.2. Faedah hadits 7.2.1. Syakk dan waswasah 7.2.2. Sebab-sebab munculnya waswasah: 7.2.3. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: 7.2.4. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: 8. MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK 8.1. HADITS KE-72 8.2. HADITS KE-73 8.3. Faedah hadits 9. BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI 9.1. HADITS KE-74 9.2. Faedah hadits 10. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? 10.1. HADITS KE-75 11. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH 11.1. HADITS KE-76 11.2. Faedah hadits 12. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN 12.1. HADITS KE-77 12.2. Faedah hadits 13. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU 13.1. HADITS KE-78 13.2. Faedah hadits 14. KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU 14.1. HADITS KE-79 14.2. Faedah hadits 15. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU 15.1. HADITS KE-80 15.2. HADITS KE-81 15.3. FAEDAH HADITS 16. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK 16.1. HADITS KE-82 16.2. HADITS KE-83 16.3. HADITS KE-84 16.4. HADITS KE-85 16.5. Faedah hadits 16.5.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB PEMBATAL WUDHU TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-67 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ ( -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zaman beliau masih hidup menunggu waktu ‘Isya, sampai kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, kemudian mereka shalat, dan tidak berwudhu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni mensahihkannya dan hadits ini berasal dari riwayat Muslim) [HR. Abu Daud, no. 200; Ad-Daruquthni, 1:131. Hadits ini asalnya ada dalam riwayat Muslim, no. 376 dan 125. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Tirmidzi, no. 78. Ibnu Hajar membawakan hadits Abu Daud karena lebih jelas dibanding hadits riwayat Muslim. Hadits ini sahih sebagaimana disahihkan pula oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:280-281]. Faedah hadits Tidur ringan tidaklah membatalkan wudhu. Tidur berat yang membuat hilang rasa membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan ini tidak melihat pada cara tidur yaitu berbaring, duduk bersandar, atau tidak bersandar. Jadi, jika tidurnya itu masih merasakan sesuatu termasuk merasakan kalau batal ataukah tidak, tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-68 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ, أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ? قَالَ: “لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدً ا Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?’ Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, ‘Tidak boleh, itu hanya penyakit (‘irqun) dan bukan darah haidh. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Kemudian berwudhulah pada setiap hendak melaksanakan shalat.” Imam Muslim memberi isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Al-Bukhari. Faedah hadits Istihadhah adalah darah yang keluar selain pada waktu normal. Darah istihadhah itu mengakibatkan hadats, sehingga dihukumi membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan itu membatalkan wudhu kecuali mani. Untuk wanita istihadhah dan yang berhadats terus menerus (seperti yang punya penyakit kencing terus menerus, keluar kentut terus menerus, atau buang hajat terus menerus), maka hendaklah berwudhu setiap kali shalat. Lalu untuk shalat yang diketahui batas waktunya seperti shalat lima waktu disyaratkan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat. Sedangkan untuk shalat Dhuha yang panjang batas waktunya, maka ia berwudhu setiap kali hendak shalat. Darah haidh dan istihadhah itu najis. Bahkan menurut kebanyakan ulama, darah secara keseluruhan itu najis. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. PENJELASAN HUKUM MADZI HADITS KE-69 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari) [HR. Bukhari, no. 132, 178, 269 dan Muslim, no. 303] Faedah hadits Madzi adalah cairan yang encer (tidak kental) keluar setelah syahwat tanpa memancar dan tidak terasa ketika keluar. Boleh mewakilkan untuk bertanya dan meminta fatwa pada orang lain karena ada uzur seperti malu. Yang mewakilkan tentu saja orang yang terpercaya dalam pemahaman, hafalan, dan agamanya karena ia membawa soal dan kembali menyampaikan jawaban. ‘Ali enggan bertanya langsung pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam karena istri ‘Ali adalah Fatimah, putri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka termasuk adab dan berbuat baik dengan kerabat, hendaklah suami tidak menceritakan perihal hubungan intim dan mukadimahnya sedangkan di saat bicara ada ayah, saudara, putra, atau kerabat dari istri. Padahal dalam hadits disebutkan tentang bertanya mengenai hukum syari. Maka selain masalah syari, benar-benar harus dipertimbangkan. Madzi itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi, lalu beliau memerintahkan untuk berwudhu. Hukum najis madzi ini sama dengan hukum najis air kencing. Namun, madzi yang sedikit dimaafkan karena sulitnya untuk dihindari. Keluarnya madzi membatalkan wudhu. Namun, keluar madzi tidak diperintahkan untuk mandi junub, cukup berwudhu saja. Hendaklah madzi dihilangkan dengan air seperti kita istinja’ (cebok), tidak dengan istijmar, yaitu menghilangkan dengan batu. Madzi yang terkena pakaian ada keringanan cukup diperciki saja, tanpa mesti dicuci karena sulitnya menghindarkan diri dari madzi. Namun, yang lebih aman itu dicuci sebagaimana pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan ada pendapat dalam madzhab Imam Ahmad). Yang dilakukan ketika keluar madzi adalah: (a) menghilangkan najisnya pada kemaluan dengan dicuci, (b) memerciki pakaian yang terkena madzi, tetapi lebih baik pakaian tersebut dicuci (sebagaimana pendapat kebanyakan ulama), (c) cukup berwudhu, tanpa mandi junub. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-70 وَعَنْ عَائِشَةَ, رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُاَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad dan didhaifkan oleh Al-Bukhari) [HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz]. Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah. Pendapat ini memiliki riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Thawus, Al-Hasan, dan Masruq. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Ada juga pendapat yang lain yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak. Inilah pendapat yang dianut oleh madzhab Syafii dan pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah tentang pembatal wudhu, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al Ma-idah: 6). Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan jimak, bukan sekadar menyentuh. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa jika dengan syahwat, membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI HADITS KE-71 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasa mendapati sesuatu di perutnya (ususnya), ia lantas ragu-ragu, apakah keluar sesuatu ataukah tidak, hendaklah ia tidak keluar dari masjid (untuk mengulangi wudhu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 326] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang itu ragu-ragu dalam keadaan berhadats, ia tidak harus berwudhu. Ia tetap shalat dalam keadaan kondisi yakin suci. Ia boleh batalkan jika yakin keluar hadats, bisa jadi dengan mendengar suara atau mencium bau. Hadits ini jadi kaedah penting “al-yaqinu laa yazuulu bisy syakk”, artinya keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. Hendaklah tidak memperhatikan waswas, di mana setan berusaha menggoda lewat jalan ini. Setan menggoda agar bersuci, shalat, dan ibadah kita menjadi rusak. Keluar kentut itu membatalkan wudhu. Syakk dan waswasah Bedakan antara syakk dan waswasah. Syakk merupakan kebimbangan antara terjadi atau tidaknya sesuatu yang kemungkinan keduanya seimbang, dan merupakan keyakinan keseimbangan yang sama kuat antara keduanya, tak ada kelebihan yang satu atas yang lain. Sedangkan waswasah adalah bisikan jiwa dan setan yang tidak dilandaskan pada keyakinan dasar. Lain hal dengan syakkyang dilandasi suatu keyakinan dasar. Sebab-sebab munculnya waswasah: Minimnya ilmu syari, yaitu pengetahuan tentang Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ajaran para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka. Lemahnya iman. Setan itu hanya mampu menguasai ahli maksiat, bukan menguasai orang yang kuat imannya. Lalai dari mengingat Allah. Dzikir itu mampu mengusir setan dan gangguan-gangguannya. Kelemahan akal. Yang memiliki akal sempurna akan selamat dari waswasah, dengan karunia Allah. Tidak bergaul dengan orang-orang yang memiliki ilmu dan iman sempurna. Tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: Lama dalam melakukan istinjak, wudhu, atau mandi. Mengulang-ulang wudhu, thaharah, atau shalat, berlebih-lebihan dalam menggunakan air untuk bersuci dan mengulangi ibadah-ibadah ini karena menganggapnya tidak sah. Mengulang-ulang huruf dalam melafalkan bacaan-bacaan Al-Qur’an, doa-doa shalat, dan lainnya. Mengganti baju karena menyangkanya terkena najis. Bisikan yang terkait dengan hal akidah. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: Menuntut ilmu syariat (mendalami ilmu agama). Memperkuat keimanan dengan mengerjakan amal-amal ketaatan dan ibadah-ibadah sunnah. Senantiasa ingat pada Allah di segala kondisi. Bergaul dengan orang saleh dan orang-orang yang dapat memberi manfaat. Mengetahui bahwa kebenaran itu hanya dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengakui bahwa waswasah adalah kebatilan yang paling batil. Memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Tidak lama-lama berada di dalam kamar mandi atau WC melebihi kebutuhan. Karena jamban dan WC adalah tempat setan dan ruh-ruh yang jahat. Memercikkan air pada kemaluan setelah istinjak dan celana untuk mengantisipasi waswasah dari jiwa. Bisa seseorang yakin telah melakukan thaharah (baik wudhu atau lainnya), kemudian ragu telah berhadats ataukah belum, ia boleh shalat dengan thaharahnya itu. Sebab, ia dalam keadaan suci. Sebaliknya bila ia yakin telah berhadats kemudian ragu telah bersuci ataukah belum, ia tidak perlu mempedulikan keraguan itu, kecuali bila ia yakin telah bersuci. Kemudian bila banyak keraguan yang muncul, maka ia tidak perlu mempedulikannya.   Baca juga: Kiat Shalat Khusyuk, Menjauhi Waswas MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK HADITS KE-72 وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْقَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ? فَقَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى اللهعليه وسلم – “لَا, إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُحِبَّان َ وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ. Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah menyentuh kemaluanku atau ada yang berkata bahwa ia menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia mesti mengulangi wudhunya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuhmu yang lain.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnul Madini berkata bahwa hadits ini lebih bagus dari hadits Busrah). [HR. Abu Daud, no. 182, 183; Tirmidzi, no. 85; An-Nasai, 1:101; Ibnu Majah, no. 483; Ibnu Majah, no. 1119. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:308]. HADITS KE-73 وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ. Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini paling sahih dalam bab ini). [HR. Abu Daud, no. 181; An-Nasai, 1:100; Ahmad, 45:265; Malik, 1:42; Ibnu Hibban, no. 1112; Tirmidzi, no. 83; Ibnu Majah, no. 479. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi. Hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam bab ini]. Faedah hadits Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk juga dubur membatalkan wudhu. Namun, kompromi yang paling bagus adalah ada dalam dua pendapat ulama: Menyentuh kemaluan hanya disunnahkan untuk berwudhu, bukan wajib. Menyentuh kemaluan dengan syahwat barulah membatalkan wudhu.   BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI HADITS KE-74 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: – مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ, أَوْ قَلْسٌ, أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ, ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ, وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah (qai’), mengeluarkan darah dari hidung (mimisan), muntah saat mual (qalsun), atau keluar madzi, hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, lalu meneruskan sisa shalatnya. Namun selama itu ia tidak berbicara.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Imam Ahmad dan lainnya mendhaifkannya). [HR. Ibnu Majah, no. 1221. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana didhaifkan oleh Al-Bushiri. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:316] Qalsun adalah sesuatu yang keluar dari perut ke mulut saat mual berupa makanan atau minuman, bisa jadi dimuntahkan dan bisa jadi masuk lagi dalam perut, jika mulut penuh atau tidak sampai mulut. Sedangkan qai’ itu memuntahkan makanan atau minuman yang berasal dari perut lewat mulut. Jadi, qai’ itu qalas yang tak mungkin tertahan lagi. Faedah hadits Menurut sebagian pendapat ulama, segala najis yang keluar dari selain dua jalan itu menjadi pembatal wudhu, seperti qai’ (muntah), qalsun (muntah karena mual), dan mimisan. Ini menjadi pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Namun, yang tepat, hal-hal tadi tidak termasuk pembatal wudhu. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafii, Imam Malik, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani, Syaikh As-Sa’di, dan Syaikh Ibnu Baz. Alasan tidak batal karena tidak ada dalil jelas mengenai batalnya. Sedangkan hadits yang dibicarakan kali ini adalah dhaif (lemah). Muntah dan mimisan itu najis. Ibnu Taimiyyah berkata jika keluar mimisan dan muntah, afdalnya tetap berwudhu, itu disunnahkan. Keluar madzi mengharuskan untuk berwudhu sebagaimana keterangan hadits-hadits lainnya tentang hal ini. Jika ada yang keluar madzi, kentut, dan semacamnya saat shalat, shalatnya batal dan harus mengulangi shalat dari awal setelah bersuci. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? HADITS KE-75 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 360] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging unta itu membatalkan wudhu. Inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad, pendapat sebagian sahabat, dan Ibnul Qayyim. Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah memilih juga pendapat ini. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” Ulama yang menyatakan tidak batal wudhu dari kalangan jumhur beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidaklah berwudhu lagi karena memakan masakan yang dipanggang api, di dalamnya termasuk daging unta. Daging unta itu dimakan tidak bisa dalam keadaan mentah, tetapi harus dimasak. Haditsnya dari Jabir ini dinilai: (1) mudh-tharib, masuk golongan hadits dhaif; (2) hadits ini kalau pun sahih tidak bisa dijadikan dali karena daging unta tidaklah jadi sebab, namun ada makna khusus yaitu karena dipanggang; (3) hadits Jabir bin ‘Abdillah ini umum, sedangkan hadits Jabir bin Samurah yang menunjukkan batalnya wudhu itu khusus. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH HADITS KE-76 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ, وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Tirmidzi menghasankannya. Imam Ahmad menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam bab ini). [HR. Ahmad, 13:118; Tirmidzi, no. 993; Ibnu Hibban, 3:435; Abu Daud, no. 3162; Ibnu Majah, no. 1463. Imam Nawawi mengkritisi penilaian hasan dari Tirmidzi. Hadits ini intinya ada perselisihan tentang kesahihahnnya, apakah sampai derajat marfu’ hingga Nabi ataukah mawquf hanya perkataan Abu Hurairah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:326-327]. Faedah hadits Menurut mayoritas ulama (Imam Ahmad dan Syafii), siapa saja yang memandikan jenazah disunnahkan baginya untuk mandi, tetapi tidak wajib. Ada kaedah: Jika hadits itu dhaif, lalu teksnya menunjukkan wajib atau menunjukkan akan haram, dibawa hukum masalah itu menjadi mustahab (sunnah) atau makruh dalam hal larangan. Ini dilakukan dalam rangka kehati-hatian. Namun, hukum tersebut tidak menjadi hukum wajib ataukah haram. Demikian kata Ibnu Muflih Al-Hambali. Tidak wajib berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Siapa yang membawa atau memikul jenazah disunnahkan untuk berwudhu, tetapi tidak wajib. Namun, bagi yang mau memperbarui wudhu, dipersilakan. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN HADITS KE-77 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ; – أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ – رَوَاهُ مَالِكٌمُرْسَلاً, وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَهُوَ مَعْلُولٌ. Dari ‘Abdullah bin Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan, “Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik secara mursal. An-Nasai dan Ibnu Majah menyambungkannya, namun hadits ini ma’lul). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:199, namun hadits ini ma’lul, ada cacat ringan]. Yammasa dalam hadits ini artinya menyentuh tanpa penghalang. Thahir atau yang bersuci di sini ada beberapa makna: Suci secara maknawi, artinya suci dari syirik. Suci secara hissi, artinya suci dari najis. Suci dari hadat besar dan hadats kecil, yaitu dengan mandi atau berwudhu. Thahir bisa dibawa maknanya kepada orang yang bersuci dengan berwudhu. Faedah hadits Menyentuh mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan bersuci. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, bahkan jadi pendapat empat ulama madzhab. Yang menyelisihi hal ini hanyalah Daud Az-Zahiri. Menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an juga harus dalam keadaan berwudhu karena “yats-butu tab’an, maa laa yats-butu istiqlalan”, yaitu ketika jadi pengikut tentu berbeda ketika berdiri sendiri. Beli Al-Qur’an berarti satu kesatuan dengan isi dan covernya, tidak bisa terpisah. Berarti hukum menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an sama seperti menyentuh mushaf Al-Qur’an itu sendiri, yakni harus dalam keadaan berwudhu. Bagi yang batal wudhu, kalau mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, hendaklah mengulangi wudhunya. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU HADITS KE-78 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- يَذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir setiap keadaan (setiap waktu).” (HR. Muslim. Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq, tanpa sanad) [HR. Muslim, no. 373] Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits adalah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, dan membaca Al-Qur’an. Dzikir itu bersifat umum, tidak hanya membaca Al-Qur’an. Namun, dzikir juga mencakup lainnya. Adapun perbedaan dzikir dan tilawah Al-Qur’an adalah memakai patokan ‘urf (kebiasaan). Berdzikir itu tidak disyaratkan harus bersuci. Berdzikir boleh setiap saat, baik dalam keadaan suci, berhadats, maupun junub. Jika wudhu kita batal, masih dibolehkan untuk berdzikir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Ali ‘Imran ketika bangun malam sebelum beliau berwudhu. Imam Bukhari membuatkan judul bab untuk hadits ini, “Bab: Membaca Al-Qur’an ketika masih berhadats dan keadaan semacamnya”. Membaca Al-Qur’an saat junub tidak boleh. Saat buang air kecil, saat buang air besar, sedang berjimak dimakruhkan untuk berdzikir dengan lisan. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Maksud hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mayoritas aktivitasnya dalam keadaan berdzikir yaitu ketika bersuci, ketika berhadats, ketika berdiri maupun duduk. Berdzikir dengan hati boleh dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terus berdzikir dengan hatinya, ketika beliau sadar atau tertidur. Dimakruhkan berdzikir kepada Allah ketika buang hajat, termasuk juga dalam hal menjawab salam saat buang hajat. Yang sebaiknya dilakukan adalah menunggu sampai menunaikan hajat barulah menjawab salam. Namun, menjawab salam lebih afdal lagi setelah bersuci. Berdzikir dalam keadaan bersuci tetap lebih afdal.   Catatan: Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang membaca Al-Qur’an sedikit pun kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-79 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – اِحْتَجَمَ وَصَلَّى, وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَلَيَّنَهُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam lalu shalat, kemudian beliau tidak mengulangi wudhu.” (HR. Ad-Daruquthni dan menganggap perawinya layyin). [HR. Ad-Daruquthni, 1:151; Al-Baihaqi dalam sunannya, 1:141 dan Al-Khilafiyaat, 2:318. Layyin adalah istilah untuk perawi yang dijarh (dikritik) dalam hal hafalannya, ia tidak dianggap ‘adil (terpercaya). Hadits ini secara sanad itu dhaif, tetapi dari segi makna boleh diamalkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughl Al-Maram, 1:344-345]. Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa berbekam itu tidak membatalkan wudhu. Setiap darah yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan tidaklah membatalkan wudhu, seperti mimisan, darah dari gusi, baik darahnya dalam jumlah banyak ataukah sedikit. Hadits inilah yang menguatkan pembahasan pada hadits ke-74 sebelumnya. Darah itu najis. Namun, kalau darah keluar dari selain dua jalan, tidaklah membatalkan wudhu. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-80 وَعَنْ مُعَاوِيَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- – الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ, فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَزَادَ – وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ – وَهَذِهِ اَلزِّيَادَةُ فِي هَذَا اَلْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ دُونَ قَوْلِهِ: – اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْف ٌ Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mata itu pengikat dubur. Apabila tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani) [HR. Ahmad, 28:92; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19:372, no. 875. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:347]. Ditambahkan, “Barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudhu.” Tambahan dalam hadits ini adalah riwayat Abu Daud dari hadits ‘Ali selain dari perkataan, “Terlepaslah ikatan itu.” (Kedua sanad ini terdapat kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 203. Hadits dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz].   HADITS KE-81 وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا, عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: – إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَمُضْطَجِعًا – وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضًا Disebutkan pula dalam riwayat Abu Daud dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Tidak wajib wudhu melainkan bagi orang yang tidur dengan keadaan miring (berbaring pada lambungnya).” Dalam sanad hadits ini ada perawi yang dhaif. [HR. Abu Daud, no. 202] [Hadits ini dhaif secara sanad dan matan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:350-351]. FAEDAH HADITS Tidur tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Tidur itu menjadi mazhannah lin naqhd. Artinya, jika tidur masih dalam keadaan sadar, tidaklah membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tidur dalam keadaan tidak sadar (tidak merasakan sesuatu yang keluar), hendaklah mengulangi wudhu karena sejatinya ia itu tidur. Hadits yang menyebutkan tidur berbaring pada lambung (tidur menyamping) itulah yang membatalkan wudhu adalah hadits dhaif secarasanad dan matan. Konsekuensi dari hadits lemah ini adalah siapa saja yang tidur menyamping, wajib berwudhu. Lalu yang tidur dalam keadaan ghoiru mudhthoji’ (tidak menyamping) berarti tidak batal wudhunya. Kedua makna ini tidaklah tepat. Tidur berat yang sudah hilang kesadaran membatalkan wudhu. Tidur ringan yang masih ada kesadaran tidak membatalkan wudhu. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK HADITS KE-82 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat lalu meniup lewat duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu, janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bazzar) [HR. Al-Bazzar, 171, sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauazan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. HADITS KE-83 وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْد ٍ Asal hadits ini ada di shahihain dari hadits ‘Abdullah bin Zaid. [HR. Bukhari, no. 137 dan Muslim, no. 361] HADITS KE-84 وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah semisal itu pula. [HR. Muslim, no. 362. Ini adalah hadits ke-5 dalam pembahasan pembatal wudhu, atau hadits ke-71 dari Bulugh Al-Maram]. HADITS KE-85 وَلِلْحَاكِمِ. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَرْفُوعًا: – إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ, فَقَالَ: إِنَّكَ أَحْدَثْتَ, فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ – Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan hadits dari Abu Sa’id secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Jika salah seorang di antara kalian didatangi setan, setan berkata: ‘Sungguh, engkau itu berhadats.’ Ucapkanlah, ‘Engkau dusta’.” [HR. Al-Hakim, 1:134, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1029 dan Tirmidzi, no. 396. Hadits ini hasan li ghairihi sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas dan setelahnya menjadi isyarat bahwa orang yang telah bersuci jika ragu mengenai wudhunya, apakah wudhu tersebut sudah batal ataukah tidak, asalnya wudhu tersebut tidaklah batal. Ia shalat dalam keadaan suci seperti itu, tidak perlu mengulang wudhu sampai ia yakin kalau ia dalam keadaan berhadats yaitu dengan mendengar suara atau mencium bau. Setan itu benar-benar musuh manusia. Solusi mengatasi waswas adalah tidak menerima waswas tersebut dan tidak memperhatikannya. Ada tambahan dari hadits Abu Hurairah: (a) ragu-ragu dalam bersuci adalah dari setan, (b) tempat ragu-ragu ini dimunculkan dari bawah (dubur), (c) solusi mengatasi suatu yang tidak yakin ini adalah mengatakan setan itu berdusta. REFERENSI Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis siang, 25 Dzulqa’dah 1441 H (16 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Pembatal Wudhu:   Download Tagsair wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah cara wudhu pembatal wudhu sifat wudhu nabi tata cara wudhu wudhu

Bulughul Maram tentang Pembatal Wudhu (Bahas Tuntas)

Apa saja yang termasuk pembatal wudhu? Ada juga barangkali yang dianggap pembatal wudhu, tetapi sejatinya tidak jadi pembatal wudhu. Daftar Isi buka 1. KITAB BERSUCI 2. BAB PEMBATAL WUDHU 3. TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 3.1. HADITS KE-67 3.2. Faedah hadits 4. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU 4.1. HADITS KE-68 4.2. Faedah hadits 5. PENJELASAN HUKUM MADZI 5.1. HADITS KE-69 5.2. Faedah hadits 6. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 6.1. HADITS KE-70 6.2. Faedah hadits 7. RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI 7.1. HADITS KE-71 7.2. Faedah hadits 7.2.1. Syakk dan waswasah 7.2.2. Sebab-sebab munculnya waswasah: 7.2.3. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: 7.2.4. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: 8. MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK 8.1. HADITS KE-72 8.2. HADITS KE-73 8.3. Faedah hadits 9. BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI 9.1. HADITS KE-74 9.2. Faedah hadits 10. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? 10.1. HADITS KE-75 11. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH 11.1. HADITS KE-76 11.2. Faedah hadits 12. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN 12.1. HADITS KE-77 12.2. Faedah hadits 13. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU 13.1. HADITS KE-78 13.2. Faedah hadits 14. KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU 14.1. HADITS KE-79 14.2. Faedah hadits 15. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU 15.1. HADITS KE-80 15.2. HADITS KE-81 15.3. FAEDAH HADITS 16. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK 16.1. HADITS KE-82 16.2. HADITS KE-83 16.3. HADITS KE-84 16.4. HADITS KE-85 16.5. Faedah hadits 16.5.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB PEMBATAL WUDHU TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-67 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ ( -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zaman beliau masih hidup menunggu waktu ‘Isya, sampai kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, kemudian mereka shalat, dan tidak berwudhu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni mensahihkannya dan hadits ini berasal dari riwayat Muslim) [HR. Abu Daud, no. 200; Ad-Daruquthni, 1:131. Hadits ini asalnya ada dalam riwayat Muslim, no. 376 dan 125. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Tirmidzi, no. 78. Ibnu Hajar membawakan hadits Abu Daud karena lebih jelas dibanding hadits riwayat Muslim. Hadits ini sahih sebagaimana disahihkan pula oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:280-281]. Faedah hadits Tidur ringan tidaklah membatalkan wudhu. Tidur berat yang membuat hilang rasa membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan ini tidak melihat pada cara tidur yaitu berbaring, duduk bersandar, atau tidak bersandar. Jadi, jika tidurnya itu masih merasakan sesuatu termasuk merasakan kalau batal ataukah tidak, tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-68 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ, أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ? قَالَ: “لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدً ا Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?’ Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, ‘Tidak boleh, itu hanya penyakit (‘irqun) dan bukan darah haidh. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Kemudian berwudhulah pada setiap hendak melaksanakan shalat.” Imam Muslim memberi isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Al-Bukhari. Faedah hadits Istihadhah adalah darah yang keluar selain pada waktu normal. Darah istihadhah itu mengakibatkan hadats, sehingga dihukumi membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan itu membatalkan wudhu kecuali mani. Untuk wanita istihadhah dan yang berhadats terus menerus (seperti yang punya penyakit kencing terus menerus, keluar kentut terus menerus, atau buang hajat terus menerus), maka hendaklah berwudhu setiap kali shalat. Lalu untuk shalat yang diketahui batas waktunya seperti shalat lima waktu disyaratkan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat. Sedangkan untuk shalat Dhuha yang panjang batas waktunya, maka ia berwudhu setiap kali hendak shalat. Darah haidh dan istihadhah itu najis. Bahkan menurut kebanyakan ulama, darah secara keseluruhan itu najis. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. PENJELASAN HUKUM MADZI HADITS KE-69 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari) [HR. Bukhari, no. 132, 178, 269 dan Muslim, no. 303] Faedah hadits Madzi adalah cairan yang encer (tidak kental) keluar setelah syahwat tanpa memancar dan tidak terasa ketika keluar. Boleh mewakilkan untuk bertanya dan meminta fatwa pada orang lain karena ada uzur seperti malu. Yang mewakilkan tentu saja orang yang terpercaya dalam pemahaman, hafalan, dan agamanya karena ia membawa soal dan kembali menyampaikan jawaban. ‘Ali enggan bertanya langsung pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam karena istri ‘Ali adalah Fatimah, putri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka termasuk adab dan berbuat baik dengan kerabat, hendaklah suami tidak menceritakan perihal hubungan intim dan mukadimahnya sedangkan di saat bicara ada ayah, saudara, putra, atau kerabat dari istri. Padahal dalam hadits disebutkan tentang bertanya mengenai hukum syari. Maka selain masalah syari, benar-benar harus dipertimbangkan. Madzi itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi, lalu beliau memerintahkan untuk berwudhu. Hukum najis madzi ini sama dengan hukum najis air kencing. Namun, madzi yang sedikit dimaafkan karena sulitnya untuk dihindari. Keluarnya madzi membatalkan wudhu. Namun, keluar madzi tidak diperintahkan untuk mandi junub, cukup berwudhu saja. Hendaklah madzi dihilangkan dengan air seperti kita istinja’ (cebok), tidak dengan istijmar, yaitu menghilangkan dengan batu. Madzi yang terkena pakaian ada keringanan cukup diperciki saja, tanpa mesti dicuci karena sulitnya menghindarkan diri dari madzi. Namun, yang lebih aman itu dicuci sebagaimana pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan ada pendapat dalam madzhab Imam Ahmad). Yang dilakukan ketika keluar madzi adalah: (a) menghilangkan najisnya pada kemaluan dengan dicuci, (b) memerciki pakaian yang terkena madzi, tetapi lebih baik pakaian tersebut dicuci (sebagaimana pendapat kebanyakan ulama), (c) cukup berwudhu, tanpa mandi junub. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-70 وَعَنْ عَائِشَةَ, رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُاَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad dan didhaifkan oleh Al-Bukhari) [HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz]. Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah. Pendapat ini memiliki riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Thawus, Al-Hasan, dan Masruq. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Ada juga pendapat yang lain yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak. Inilah pendapat yang dianut oleh madzhab Syafii dan pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah tentang pembatal wudhu, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al Ma-idah: 6). Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan jimak, bukan sekadar menyentuh. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa jika dengan syahwat, membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI HADITS KE-71 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasa mendapati sesuatu di perutnya (ususnya), ia lantas ragu-ragu, apakah keluar sesuatu ataukah tidak, hendaklah ia tidak keluar dari masjid (untuk mengulangi wudhu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 326] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang itu ragu-ragu dalam keadaan berhadats, ia tidak harus berwudhu. Ia tetap shalat dalam keadaan kondisi yakin suci. Ia boleh batalkan jika yakin keluar hadats, bisa jadi dengan mendengar suara atau mencium bau. Hadits ini jadi kaedah penting “al-yaqinu laa yazuulu bisy syakk”, artinya keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. Hendaklah tidak memperhatikan waswas, di mana setan berusaha menggoda lewat jalan ini. Setan menggoda agar bersuci, shalat, dan ibadah kita menjadi rusak. Keluar kentut itu membatalkan wudhu. Syakk dan waswasah Bedakan antara syakk dan waswasah. Syakk merupakan kebimbangan antara terjadi atau tidaknya sesuatu yang kemungkinan keduanya seimbang, dan merupakan keyakinan keseimbangan yang sama kuat antara keduanya, tak ada kelebihan yang satu atas yang lain. Sedangkan waswasah adalah bisikan jiwa dan setan yang tidak dilandaskan pada keyakinan dasar. Lain hal dengan syakkyang dilandasi suatu keyakinan dasar. Sebab-sebab munculnya waswasah: Minimnya ilmu syari, yaitu pengetahuan tentang Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ajaran para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka. Lemahnya iman. Setan itu hanya mampu menguasai ahli maksiat, bukan menguasai orang yang kuat imannya. Lalai dari mengingat Allah. Dzikir itu mampu mengusir setan dan gangguan-gangguannya. Kelemahan akal. Yang memiliki akal sempurna akan selamat dari waswasah, dengan karunia Allah. Tidak bergaul dengan orang-orang yang memiliki ilmu dan iman sempurna. Tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: Lama dalam melakukan istinjak, wudhu, atau mandi. Mengulang-ulang wudhu, thaharah, atau shalat, berlebih-lebihan dalam menggunakan air untuk bersuci dan mengulangi ibadah-ibadah ini karena menganggapnya tidak sah. Mengulang-ulang huruf dalam melafalkan bacaan-bacaan Al-Qur’an, doa-doa shalat, dan lainnya. Mengganti baju karena menyangkanya terkena najis. Bisikan yang terkait dengan hal akidah. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: Menuntut ilmu syariat (mendalami ilmu agama). Memperkuat keimanan dengan mengerjakan amal-amal ketaatan dan ibadah-ibadah sunnah. Senantiasa ingat pada Allah di segala kondisi. Bergaul dengan orang saleh dan orang-orang yang dapat memberi manfaat. Mengetahui bahwa kebenaran itu hanya dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengakui bahwa waswasah adalah kebatilan yang paling batil. Memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Tidak lama-lama berada di dalam kamar mandi atau WC melebihi kebutuhan. Karena jamban dan WC adalah tempat setan dan ruh-ruh yang jahat. Memercikkan air pada kemaluan setelah istinjak dan celana untuk mengantisipasi waswasah dari jiwa. Bisa seseorang yakin telah melakukan thaharah (baik wudhu atau lainnya), kemudian ragu telah berhadats ataukah belum, ia boleh shalat dengan thaharahnya itu. Sebab, ia dalam keadaan suci. Sebaliknya bila ia yakin telah berhadats kemudian ragu telah bersuci ataukah belum, ia tidak perlu mempedulikan keraguan itu, kecuali bila ia yakin telah bersuci. Kemudian bila banyak keraguan yang muncul, maka ia tidak perlu mempedulikannya.   Baca juga: Kiat Shalat Khusyuk, Menjauhi Waswas MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK HADITS KE-72 وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْقَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ? فَقَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى اللهعليه وسلم – “لَا, إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُحِبَّان َ وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ. Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah menyentuh kemaluanku atau ada yang berkata bahwa ia menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia mesti mengulangi wudhunya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuhmu yang lain.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnul Madini berkata bahwa hadits ini lebih bagus dari hadits Busrah). [HR. Abu Daud, no. 182, 183; Tirmidzi, no. 85; An-Nasai, 1:101; Ibnu Majah, no. 483; Ibnu Majah, no. 1119. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:308]. HADITS KE-73 وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ. Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini paling sahih dalam bab ini). [HR. Abu Daud, no. 181; An-Nasai, 1:100; Ahmad, 45:265; Malik, 1:42; Ibnu Hibban, no. 1112; Tirmidzi, no. 83; Ibnu Majah, no. 479. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi. Hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam bab ini]. Faedah hadits Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk juga dubur membatalkan wudhu. Namun, kompromi yang paling bagus adalah ada dalam dua pendapat ulama: Menyentuh kemaluan hanya disunnahkan untuk berwudhu, bukan wajib. Menyentuh kemaluan dengan syahwat barulah membatalkan wudhu.   BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI HADITS KE-74 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: – مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ, أَوْ قَلْسٌ, أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ, ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ, وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah (qai’), mengeluarkan darah dari hidung (mimisan), muntah saat mual (qalsun), atau keluar madzi, hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, lalu meneruskan sisa shalatnya. Namun selama itu ia tidak berbicara.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Imam Ahmad dan lainnya mendhaifkannya). [HR. Ibnu Majah, no. 1221. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana didhaifkan oleh Al-Bushiri. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:316] Qalsun adalah sesuatu yang keluar dari perut ke mulut saat mual berupa makanan atau minuman, bisa jadi dimuntahkan dan bisa jadi masuk lagi dalam perut, jika mulut penuh atau tidak sampai mulut. Sedangkan qai’ itu memuntahkan makanan atau minuman yang berasal dari perut lewat mulut. Jadi, qai’ itu qalas yang tak mungkin tertahan lagi. Faedah hadits Menurut sebagian pendapat ulama, segala najis yang keluar dari selain dua jalan itu menjadi pembatal wudhu, seperti qai’ (muntah), qalsun (muntah karena mual), dan mimisan. Ini menjadi pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Namun, yang tepat, hal-hal tadi tidak termasuk pembatal wudhu. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafii, Imam Malik, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani, Syaikh As-Sa’di, dan Syaikh Ibnu Baz. Alasan tidak batal karena tidak ada dalil jelas mengenai batalnya. Sedangkan hadits yang dibicarakan kali ini adalah dhaif (lemah). Muntah dan mimisan itu najis. Ibnu Taimiyyah berkata jika keluar mimisan dan muntah, afdalnya tetap berwudhu, itu disunnahkan. Keluar madzi mengharuskan untuk berwudhu sebagaimana keterangan hadits-hadits lainnya tentang hal ini. Jika ada yang keluar madzi, kentut, dan semacamnya saat shalat, shalatnya batal dan harus mengulangi shalat dari awal setelah bersuci. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? HADITS KE-75 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 360] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging unta itu membatalkan wudhu. Inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad, pendapat sebagian sahabat, dan Ibnul Qayyim. Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah memilih juga pendapat ini. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” Ulama yang menyatakan tidak batal wudhu dari kalangan jumhur beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidaklah berwudhu lagi karena memakan masakan yang dipanggang api, di dalamnya termasuk daging unta. Daging unta itu dimakan tidak bisa dalam keadaan mentah, tetapi harus dimasak. Haditsnya dari Jabir ini dinilai: (1) mudh-tharib, masuk golongan hadits dhaif; (2) hadits ini kalau pun sahih tidak bisa dijadikan dali karena daging unta tidaklah jadi sebab, namun ada makna khusus yaitu karena dipanggang; (3) hadits Jabir bin ‘Abdillah ini umum, sedangkan hadits Jabir bin Samurah yang menunjukkan batalnya wudhu itu khusus. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH HADITS KE-76 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ, وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Tirmidzi menghasankannya. Imam Ahmad menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam bab ini). [HR. Ahmad, 13:118; Tirmidzi, no. 993; Ibnu Hibban, 3:435; Abu Daud, no. 3162; Ibnu Majah, no. 1463. Imam Nawawi mengkritisi penilaian hasan dari Tirmidzi. Hadits ini intinya ada perselisihan tentang kesahihahnnya, apakah sampai derajat marfu’ hingga Nabi ataukah mawquf hanya perkataan Abu Hurairah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:326-327]. Faedah hadits Menurut mayoritas ulama (Imam Ahmad dan Syafii), siapa saja yang memandikan jenazah disunnahkan baginya untuk mandi, tetapi tidak wajib. Ada kaedah: Jika hadits itu dhaif, lalu teksnya menunjukkan wajib atau menunjukkan akan haram, dibawa hukum masalah itu menjadi mustahab (sunnah) atau makruh dalam hal larangan. Ini dilakukan dalam rangka kehati-hatian. Namun, hukum tersebut tidak menjadi hukum wajib ataukah haram. Demikian kata Ibnu Muflih Al-Hambali. Tidak wajib berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Siapa yang membawa atau memikul jenazah disunnahkan untuk berwudhu, tetapi tidak wajib. Namun, bagi yang mau memperbarui wudhu, dipersilakan. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN HADITS KE-77 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ; – أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ – رَوَاهُ مَالِكٌمُرْسَلاً, وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَهُوَ مَعْلُولٌ. Dari ‘Abdullah bin Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan, “Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik secara mursal. An-Nasai dan Ibnu Majah menyambungkannya, namun hadits ini ma’lul). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:199, namun hadits ini ma’lul, ada cacat ringan]. Yammasa dalam hadits ini artinya menyentuh tanpa penghalang. Thahir atau yang bersuci di sini ada beberapa makna: Suci secara maknawi, artinya suci dari syirik. Suci secara hissi, artinya suci dari najis. Suci dari hadat besar dan hadats kecil, yaitu dengan mandi atau berwudhu. Thahir bisa dibawa maknanya kepada orang yang bersuci dengan berwudhu. Faedah hadits Menyentuh mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan bersuci. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, bahkan jadi pendapat empat ulama madzhab. Yang menyelisihi hal ini hanyalah Daud Az-Zahiri. Menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an juga harus dalam keadaan berwudhu karena “yats-butu tab’an, maa laa yats-butu istiqlalan”, yaitu ketika jadi pengikut tentu berbeda ketika berdiri sendiri. Beli Al-Qur’an berarti satu kesatuan dengan isi dan covernya, tidak bisa terpisah. Berarti hukum menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an sama seperti menyentuh mushaf Al-Qur’an itu sendiri, yakni harus dalam keadaan berwudhu. Bagi yang batal wudhu, kalau mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, hendaklah mengulangi wudhunya. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU HADITS KE-78 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- يَذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir setiap keadaan (setiap waktu).” (HR. Muslim. Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq, tanpa sanad) [HR. Muslim, no. 373] Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits adalah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, dan membaca Al-Qur’an. Dzikir itu bersifat umum, tidak hanya membaca Al-Qur’an. Namun, dzikir juga mencakup lainnya. Adapun perbedaan dzikir dan tilawah Al-Qur’an adalah memakai patokan ‘urf (kebiasaan). Berdzikir itu tidak disyaratkan harus bersuci. Berdzikir boleh setiap saat, baik dalam keadaan suci, berhadats, maupun junub. Jika wudhu kita batal, masih dibolehkan untuk berdzikir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Ali ‘Imran ketika bangun malam sebelum beliau berwudhu. Imam Bukhari membuatkan judul bab untuk hadits ini, “Bab: Membaca Al-Qur’an ketika masih berhadats dan keadaan semacamnya”. Membaca Al-Qur’an saat junub tidak boleh. Saat buang air kecil, saat buang air besar, sedang berjimak dimakruhkan untuk berdzikir dengan lisan. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Maksud hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mayoritas aktivitasnya dalam keadaan berdzikir yaitu ketika bersuci, ketika berhadats, ketika berdiri maupun duduk. Berdzikir dengan hati boleh dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terus berdzikir dengan hatinya, ketika beliau sadar atau tertidur. Dimakruhkan berdzikir kepada Allah ketika buang hajat, termasuk juga dalam hal menjawab salam saat buang hajat. Yang sebaiknya dilakukan adalah menunggu sampai menunaikan hajat barulah menjawab salam. Namun, menjawab salam lebih afdal lagi setelah bersuci. Berdzikir dalam keadaan bersuci tetap lebih afdal.   Catatan: Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang membaca Al-Qur’an sedikit pun kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-79 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – اِحْتَجَمَ وَصَلَّى, وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَلَيَّنَهُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam lalu shalat, kemudian beliau tidak mengulangi wudhu.” (HR. Ad-Daruquthni dan menganggap perawinya layyin). [HR. Ad-Daruquthni, 1:151; Al-Baihaqi dalam sunannya, 1:141 dan Al-Khilafiyaat, 2:318. Layyin adalah istilah untuk perawi yang dijarh (dikritik) dalam hal hafalannya, ia tidak dianggap ‘adil (terpercaya). Hadits ini secara sanad itu dhaif, tetapi dari segi makna boleh diamalkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughl Al-Maram, 1:344-345]. Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa berbekam itu tidak membatalkan wudhu. Setiap darah yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan tidaklah membatalkan wudhu, seperti mimisan, darah dari gusi, baik darahnya dalam jumlah banyak ataukah sedikit. Hadits inilah yang menguatkan pembahasan pada hadits ke-74 sebelumnya. Darah itu najis. Namun, kalau darah keluar dari selain dua jalan, tidaklah membatalkan wudhu. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-80 وَعَنْ مُعَاوِيَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- – الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ, فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَزَادَ – وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ – وَهَذِهِ اَلزِّيَادَةُ فِي هَذَا اَلْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ دُونَ قَوْلِهِ: – اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْف ٌ Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mata itu pengikat dubur. Apabila tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani) [HR. Ahmad, 28:92; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19:372, no. 875. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:347]. Ditambahkan, “Barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudhu.” Tambahan dalam hadits ini adalah riwayat Abu Daud dari hadits ‘Ali selain dari perkataan, “Terlepaslah ikatan itu.” (Kedua sanad ini terdapat kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 203. Hadits dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz].   HADITS KE-81 وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا, عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: – إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَمُضْطَجِعًا – وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضًا Disebutkan pula dalam riwayat Abu Daud dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Tidak wajib wudhu melainkan bagi orang yang tidur dengan keadaan miring (berbaring pada lambungnya).” Dalam sanad hadits ini ada perawi yang dhaif. [HR. Abu Daud, no. 202] [Hadits ini dhaif secara sanad dan matan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:350-351]. FAEDAH HADITS Tidur tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Tidur itu menjadi mazhannah lin naqhd. Artinya, jika tidur masih dalam keadaan sadar, tidaklah membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tidur dalam keadaan tidak sadar (tidak merasakan sesuatu yang keluar), hendaklah mengulangi wudhu karena sejatinya ia itu tidur. Hadits yang menyebutkan tidur berbaring pada lambung (tidur menyamping) itulah yang membatalkan wudhu adalah hadits dhaif secarasanad dan matan. Konsekuensi dari hadits lemah ini adalah siapa saja yang tidur menyamping, wajib berwudhu. Lalu yang tidur dalam keadaan ghoiru mudhthoji’ (tidak menyamping) berarti tidak batal wudhunya. Kedua makna ini tidaklah tepat. Tidur berat yang sudah hilang kesadaran membatalkan wudhu. Tidur ringan yang masih ada kesadaran tidak membatalkan wudhu. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK HADITS KE-82 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat lalu meniup lewat duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu, janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bazzar) [HR. Al-Bazzar, 171, sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauazan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. HADITS KE-83 وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْد ٍ Asal hadits ini ada di shahihain dari hadits ‘Abdullah bin Zaid. [HR. Bukhari, no. 137 dan Muslim, no. 361] HADITS KE-84 وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah semisal itu pula. [HR. Muslim, no. 362. Ini adalah hadits ke-5 dalam pembahasan pembatal wudhu, atau hadits ke-71 dari Bulugh Al-Maram]. HADITS KE-85 وَلِلْحَاكِمِ. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَرْفُوعًا: – إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ, فَقَالَ: إِنَّكَ أَحْدَثْتَ, فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ – Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan hadits dari Abu Sa’id secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Jika salah seorang di antara kalian didatangi setan, setan berkata: ‘Sungguh, engkau itu berhadats.’ Ucapkanlah, ‘Engkau dusta’.” [HR. Al-Hakim, 1:134, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1029 dan Tirmidzi, no. 396. Hadits ini hasan li ghairihi sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas dan setelahnya menjadi isyarat bahwa orang yang telah bersuci jika ragu mengenai wudhunya, apakah wudhu tersebut sudah batal ataukah tidak, asalnya wudhu tersebut tidaklah batal. Ia shalat dalam keadaan suci seperti itu, tidak perlu mengulang wudhu sampai ia yakin kalau ia dalam keadaan berhadats yaitu dengan mendengar suara atau mencium bau. Setan itu benar-benar musuh manusia. Solusi mengatasi waswas adalah tidak menerima waswas tersebut dan tidak memperhatikannya. Ada tambahan dari hadits Abu Hurairah: (a) ragu-ragu dalam bersuci adalah dari setan, (b) tempat ragu-ragu ini dimunculkan dari bawah (dubur), (c) solusi mengatasi suatu yang tidak yakin ini adalah mengatakan setan itu berdusta. REFERENSI Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis siang, 25 Dzulqa’dah 1441 H (16 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Pembatal Wudhu:   Download Tagsair wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah cara wudhu pembatal wudhu sifat wudhu nabi tata cara wudhu wudhu
Apa saja yang termasuk pembatal wudhu? Ada juga barangkali yang dianggap pembatal wudhu, tetapi sejatinya tidak jadi pembatal wudhu. Daftar Isi buka 1. KITAB BERSUCI 2. BAB PEMBATAL WUDHU 3. TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 3.1. HADITS KE-67 3.2. Faedah hadits 4. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU 4.1. HADITS KE-68 4.2. Faedah hadits 5. PENJELASAN HUKUM MADZI 5.1. HADITS KE-69 5.2. Faedah hadits 6. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 6.1. HADITS KE-70 6.2. Faedah hadits 7. RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI 7.1. HADITS KE-71 7.2. Faedah hadits 7.2.1. Syakk dan waswasah 7.2.2. Sebab-sebab munculnya waswasah: 7.2.3. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: 7.2.4. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: 8. MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK 8.1. HADITS KE-72 8.2. HADITS KE-73 8.3. Faedah hadits 9. BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI 9.1. HADITS KE-74 9.2. Faedah hadits 10. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? 10.1. HADITS KE-75 11. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH 11.1. HADITS KE-76 11.2. Faedah hadits 12. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN 12.1. HADITS KE-77 12.2. Faedah hadits 13. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU 13.1. HADITS KE-78 13.2. Faedah hadits 14. KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU 14.1. HADITS KE-79 14.2. Faedah hadits 15. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU 15.1. HADITS KE-80 15.2. HADITS KE-81 15.3. FAEDAH HADITS 16. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK 16.1. HADITS KE-82 16.2. HADITS KE-83 16.3. HADITS KE-84 16.4. HADITS KE-85 16.5. Faedah hadits 16.5.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB PEMBATAL WUDHU TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-67 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ ( -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zaman beliau masih hidup menunggu waktu ‘Isya, sampai kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, kemudian mereka shalat, dan tidak berwudhu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni mensahihkannya dan hadits ini berasal dari riwayat Muslim) [HR. Abu Daud, no. 200; Ad-Daruquthni, 1:131. Hadits ini asalnya ada dalam riwayat Muslim, no. 376 dan 125. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Tirmidzi, no. 78. Ibnu Hajar membawakan hadits Abu Daud karena lebih jelas dibanding hadits riwayat Muslim. Hadits ini sahih sebagaimana disahihkan pula oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:280-281]. Faedah hadits Tidur ringan tidaklah membatalkan wudhu. Tidur berat yang membuat hilang rasa membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan ini tidak melihat pada cara tidur yaitu berbaring, duduk bersandar, atau tidak bersandar. Jadi, jika tidurnya itu masih merasakan sesuatu termasuk merasakan kalau batal ataukah tidak, tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-68 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ, أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ? قَالَ: “لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدً ا Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?’ Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, ‘Tidak boleh, itu hanya penyakit (‘irqun) dan bukan darah haidh. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Kemudian berwudhulah pada setiap hendak melaksanakan shalat.” Imam Muslim memberi isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Al-Bukhari. Faedah hadits Istihadhah adalah darah yang keluar selain pada waktu normal. Darah istihadhah itu mengakibatkan hadats, sehingga dihukumi membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan itu membatalkan wudhu kecuali mani. Untuk wanita istihadhah dan yang berhadats terus menerus (seperti yang punya penyakit kencing terus menerus, keluar kentut terus menerus, atau buang hajat terus menerus), maka hendaklah berwudhu setiap kali shalat. Lalu untuk shalat yang diketahui batas waktunya seperti shalat lima waktu disyaratkan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat. Sedangkan untuk shalat Dhuha yang panjang batas waktunya, maka ia berwudhu setiap kali hendak shalat. Darah haidh dan istihadhah itu najis. Bahkan menurut kebanyakan ulama, darah secara keseluruhan itu najis. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. PENJELASAN HUKUM MADZI HADITS KE-69 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari) [HR. Bukhari, no. 132, 178, 269 dan Muslim, no. 303] Faedah hadits Madzi adalah cairan yang encer (tidak kental) keluar setelah syahwat tanpa memancar dan tidak terasa ketika keluar. Boleh mewakilkan untuk bertanya dan meminta fatwa pada orang lain karena ada uzur seperti malu. Yang mewakilkan tentu saja orang yang terpercaya dalam pemahaman, hafalan, dan agamanya karena ia membawa soal dan kembali menyampaikan jawaban. ‘Ali enggan bertanya langsung pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam karena istri ‘Ali adalah Fatimah, putri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka termasuk adab dan berbuat baik dengan kerabat, hendaklah suami tidak menceritakan perihal hubungan intim dan mukadimahnya sedangkan di saat bicara ada ayah, saudara, putra, atau kerabat dari istri. Padahal dalam hadits disebutkan tentang bertanya mengenai hukum syari. Maka selain masalah syari, benar-benar harus dipertimbangkan. Madzi itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi, lalu beliau memerintahkan untuk berwudhu. Hukum najis madzi ini sama dengan hukum najis air kencing. Namun, madzi yang sedikit dimaafkan karena sulitnya untuk dihindari. Keluarnya madzi membatalkan wudhu. Namun, keluar madzi tidak diperintahkan untuk mandi junub, cukup berwudhu saja. Hendaklah madzi dihilangkan dengan air seperti kita istinja’ (cebok), tidak dengan istijmar, yaitu menghilangkan dengan batu. Madzi yang terkena pakaian ada keringanan cukup diperciki saja, tanpa mesti dicuci karena sulitnya menghindarkan diri dari madzi. Namun, yang lebih aman itu dicuci sebagaimana pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan ada pendapat dalam madzhab Imam Ahmad). Yang dilakukan ketika keluar madzi adalah: (a) menghilangkan najisnya pada kemaluan dengan dicuci, (b) memerciki pakaian yang terkena madzi, tetapi lebih baik pakaian tersebut dicuci (sebagaimana pendapat kebanyakan ulama), (c) cukup berwudhu, tanpa mandi junub. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-70 وَعَنْ عَائِشَةَ, رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُاَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad dan didhaifkan oleh Al-Bukhari) [HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz]. Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah. Pendapat ini memiliki riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Thawus, Al-Hasan, dan Masruq. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Ada juga pendapat yang lain yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak. Inilah pendapat yang dianut oleh madzhab Syafii dan pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah tentang pembatal wudhu, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al Ma-idah: 6). Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan jimak, bukan sekadar menyentuh. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa jika dengan syahwat, membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI HADITS KE-71 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasa mendapati sesuatu di perutnya (ususnya), ia lantas ragu-ragu, apakah keluar sesuatu ataukah tidak, hendaklah ia tidak keluar dari masjid (untuk mengulangi wudhu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 326] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang itu ragu-ragu dalam keadaan berhadats, ia tidak harus berwudhu. Ia tetap shalat dalam keadaan kondisi yakin suci. Ia boleh batalkan jika yakin keluar hadats, bisa jadi dengan mendengar suara atau mencium bau. Hadits ini jadi kaedah penting “al-yaqinu laa yazuulu bisy syakk”, artinya keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. Hendaklah tidak memperhatikan waswas, di mana setan berusaha menggoda lewat jalan ini. Setan menggoda agar bersuci, shalat, dan ibadah kita menjadi rusak. Keluar kentut itu membatalkan wudhu. Syakk dan waswasah Bedakan antara syakk dan waswasah. Syakk merupakan kebimbangan antara terjadi atau tidaknya sesuatu yang kemungkinan keduanya seimbang, dan merupakan keyakinan keseimbangan yang sama kuat antara keduanya, tak ada kelebihan yang satu atas yang lain. Sedangkan waswasah adalah bisikan jiwa dan setan yang tidak dilandaskan pada keyakinan dasar. Lain hal dengan syakkyang dilandasi suatu keyakinan dasar. Sebab-sebab munculnya waswasah: Minimnya ilmu syari, yaitu pengetahuan tentang Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ajaran para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka. Lemahnya iman. Setan itu hanya mampu menguasai ahli maksiat, bukan menguasai orang yang kuat imannya. Lalai dari mengingat Allah. Dzikir itu mampu mengusir setan dan gangguan-gangguannya. Kelemahan akal. Yang memiliki akal sempurna akan selamat dari waswasah, dengan karunia Allah. Tidak bergaul dengan orang-orang yang memiliki ilmu dan iman sempurna. Tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: Lama dalam melakukan istinjak, wudhu, atau mandi. Mengulang-ulang wudhu, thaharah, atau shalat, berlebih-lebihan dalam menggunakan air untuk bersuci dan mengulangi ibadah-ibadah ini karena menganggapnya tidak sah. Mengulang-ulang huruf dalam melafalkan bacaan-bacaan Al-Qur’an, doa-doa shalat, dan lainnya. Mengganti baju karena menyangkanya terkena najis. Bisikan yang terkait dengan hal akidah. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: Menuntut ilmu syariat (mendalami ilmu agama). Memperkuat keimanan dengan mengerjakan amal-amal ketaatan dan ibadah-ibadah sunnah. Senantiasa ingat pada Allah di segala kondisi. Bergaul dengan orang saleh dan orang-orang yang dapat memberi manfaat. Mengetahui bahwa kebenaran itu hanya dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengakui bahwa waswasah adalah kebatilan yang paling batil. Memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Tidak lama-lama berada di dalam kamar mandi atau WC melebihi kebutuhan. Karena jamban dan WC adalah tempat setan dan ruh-ruh yang jahat. Memercikkan air pada kemaluan setelah istinjak dan celana untuk mengantisipasi waswasah dari jiwa. Bisa seseorang yakin telah melakukan thaharah (baik wudhu atau lainnya), kemudian ragu telah berhadats ataukah belum, ia boleh shalat dengan thaharahnya itu. Sebab, ia dalam keadaan suci. Sebaliknya bila ia yakin telah berhadats kemudian ragu telah bersuci ataukah belum, ia tidak perlu mempedulikan keraguan itu, kecuali bila ia yakin telah bersuci. Kemudian bila banyak keraguan yang muncul, maka ia tidak perlu mempedulikannya.   Baca juga: Kiat Shalat Khusyuk, Menjauhi Waswas MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK HADITS KE-72 وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْقَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ? فَقَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى اللهعليه وسلم – “لَا, إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُحِبَّان َ وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ. Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah menyentuh kemaluanku atau ada yang berkata bahwa ia menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia mesti mengulangi wudhunya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuhmu yang lain.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnul Madini berkata bahwa hadits ini lebih bagus dari hadits Busrah). [HR. Abu Daud, no. 182, 183; Tirmidzi, no. 85; An-Nasai, 1:101; Ibnu Majah, no. 483; Ibnu Majah, no. 1119. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:308]. HADITS KE-73 وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ. Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini paling sahih dalam bab ini). [HR. Abu Daud, no. 181; An-Nasai, 1:100; Ahmad, 45:265; Malik, 1:42; Ibnu Hibban, no. 1112; Tirmidzi, no. 83; Ibnu Majah, no. 479. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi. Hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam bab ini]. Faedah hadits Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk juga dubur membatalkan wudhu. Namun, kompromi yang paling bagus adalah ada dalam dua pendapat ulama: Menyentuh kemaluan hanya disunnahkan untuk berwudhu, bukan wajib. Menyentuh kemaluan dengan syahwat barulah membatalkan wudhu.   BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI HADITS KE-74 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: – مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ, أَوْ قَلْسٌ, أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ, ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ, وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah (qai’), mengeluarkan darah dari hidung (mimisan), muntah saat mual (qalsun), atau keluar madzi, hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, lalu meneruskan sisa shalatnya. Namun selama itu ia tidak berbicara.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Imam Ahmad dan lainnya mendhaifkannya). [HR. Ibnu Majah, no. 1221. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana didhaifkan oleh Al-Bushiri. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:316] Qalsun adalah sesuatu yang keluar dari perut ke mulut saat mual berupa makanan atau minuman, bisa jadi dimuntahkan dan bisa jadi masuk lagi dalam perut, jika mulut penuh atau tidak sampai mulut. Sedangkan qai’ itu memuntahkan makanan atau minuman yang berasal dari perut lewat mulut. Jadi, qai’ itu qalas yang tak mungkin tertahan lagi. Faedah hadits Menurut sebagian pendapat ulama, segala najis yang keluar dari selain dua jalan itu menjadi pembatal wudhu, seperti qai’ (muntah), qalsun (muntah karena mual), dan mimisan. Ini menjadi pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Namun, yang tepat, hal-hal tadi tidak termasuk pembatal wudhu. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafii, Imam Malik, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani, Syaikh As-Sa’di, dan Syaikh Ibnu Baz. Alasan tidak batal karena tidak ada dalil jelas mengenai batalnya. Sedangkan hadits yang dibicarakan kali ini adalah dhaif (lemah). Muntah dan mimisan itu najis. Ibnu Taimiyyah berkata jika keluar mimisan dan muntah, afdalnya tetap berwudhu, itu disunnahkan. Keluar madzi mengharuskan untuk berwudhu sebagaimana keterangan hadits-hadits lainnya tentang hal ini. Jika ada yang keluar madzi, kentut, dan semacamnya saat shalat, shalatnya batal dan harus mengulangi shalat dari awal setelah bersuci. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? HADITS KE-75 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 360] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging unta itu membatalkan wudhu. Inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad, pendapat sebagian sahabat, dan Ibnul Qayyim. Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah memilih juga pendapat ini. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” Ulama yang menyatakan tidak batal wudhu dari kalangan jumhur beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidaklah berwudhu lagi karena memakan masakan yang dipanggang api, di dalamnya termasuk daging unta. Daging unta itu dimakan tidak bisa dalam keadaan mentah, tetapi harus dimasak. Haditsnya dari Jabir ini dinilai: (1) mudh-tharib, masuk golongan hadits dhaif; (2) hadits ini kalau pun sahih tidak bisa dijadikan dali karena daging unta tidaklah jadi sebab, namun ada makna khusus yaitu karena dipanggang; (3) hadits Jabir bin ‘Abdillah ini umum, sedangkan hadits Jabir bin Samurah yang menunjukkan batalnya wudhu itu khusus. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH HADITS KE-76 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ, وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Tirmidzi menghasankannya. Imam Ahmad menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam bab ini). [HR. Ahmad, 13:118; Tirmidzi, no. 993; Ibnu Hibban, 3:435; Abu Daud, no. 3162; Ibnu Majah, no. 1463. Imam Nawawi mengkritisi penilaian hasan dari Tirmidzi. Hadits ini intinya ada perselisihan tentang kesahihahnnya, apakah sampai derajat marfu’ hingga Nabi ataukah mawquf hanya perkataan Abu Hurairah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:326-327]. Faedah hadits Menurut mayoritas ulama (Imam Ahmad dan Syafii), siapa saja yang memandikan jenazah disunnahkan baginya untuk mandi, tetapi tidak wajib. Ada kaedah: Jika hadits itu dhaif, lalu teksnya menunjukkan wajib atau menunjukkan akan haram, dibawa hukum masalah itu menjadi mustahab (sunnah) atau makruh dalam hal larangan. Ini dilakukan dalam rangka kehati-hatian. Namun, hukum tersebut tidak menjadi hukum wajib ataukah haram. Demikian kata Ibnu Muflih Al-Hambali. Tidak wajib berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Siapa yang membawa atau memikul jenazah disunnahkan untuk berwudhu, tetapi tidak wajib. Namun, bagi yang mau memperbarui wudhu, dipersilakan. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN HADITS KE-77 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ; – أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ – رَوَاهُ مَالِكٌمُرْسَلاً, وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَهُوَ مَعْلُولٌ. Dari ‘Abdullah bin Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan, “Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik secara mursal. An-Nasai dan Ibnu Majah menyambungkannya, namun hadits ini ma’lul). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:199, namun hadits ini ma’lul, ada cacat ringan]. Yammasa dalam hadits ini artinya menyentuh tanpa penghalang. Thahir atau yang bersuci di sini ada beberapa makna: Suci secara maknawi, artinya suci dari syirik. Suci secara hissi, artinya suci dari najis. Suci dari hadat besar dan hadats kecil, yaitu dengan mandi atau berwudhu. Thahir bisa dibawa maknanya kepada orang yang bersuci dengan berwudhu. Faedah hadits Menyentuh mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan bersuci. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, bahkan jadi pendapat empat ulama madzhab. Yang menyelisihi hal ini hanyalah Daud Az-Zahiri. Menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an juga harus dalam keadaan berwudhu karena “yats-butu tab’an, maa laa yats-butu istiqlalan”, yaitu ketika jadi pengikut tentu berbeda ketika berdiri sendiri. Beli Al-Qur’an berarti satu kesatuan dengan isi dan covernya, tidak bisa terpisah. Berarti hukum menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an sama seperti menyentuh mushaf Al-Qur’an itu sendiri, yakni harus dalam keadaan berwudhu. Bagi yang batal wudhu, kalau mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, hendaklah mengulangi wudhunya. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU HADITS KE-78 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- يَذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir setiap keadaan (setiap waktu).” (HR. Muslim. Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq, tanpa sanad) [HR. Muslim, no. 373] Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits adalah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, dan membaca Al-Qur’an. Dzikir itu bersifat umum, tidak hanya membaca Al-Qur’an. Namun, dzikir juga mencakup lainnya. Adapun perbedaan dzikir dan tilawah Al-Qur’an adalah memakai patokan ‘urf (kebiasaan). Berdzikir itu tidak disyaratkan harus bersuci. Berdzikir boleh setiap saat, baik dalam keadaan suci, berhadats, maupun junub. Jika wudhu kita batal, masih dibolehkan untuk berdzikir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Ali ‘Imran ketika bangun malam sebelum beliau berwudhu. Imam Bukhari membuatkan judul bab untuk hadits ini, “Bab: Membaca Al-Qur’an ketika masih berhadats dan keadaan semacamnya”. Membaca Al-Qur’an saat junub tidak boleh. Saat buang air kecil, saat buang air besar, sedang berjimak dimakruhkan untuk berdzikir dengan lisan. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Maksud hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mayoritas aktivitasnya dalam keadaan berdzikir yaitu ketika bersuci, ketika berhadats, ketika berdiri maupun duduk. Berdzikir dengan hati boleh dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terus berdzikir dengan hatinya, ketika beliau sadar atau tertidur. Dimakruhkan berdzikir kepada Allah ketika buang hajat, termasuk juga dalam hal menjawab salam saat buang hajat. Yang sebaiknya dilakukan adalah menunggu sampai menunaikan hajat barulah menjawab salam. Namun, menjawab salam lebih afdal lagi setelah bersuci. Berdzikir dalam keadaan bersuci tetap lebih afdal.   Catatan: Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang membaca Al-Qur’an sedikit pun kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-79 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – اِحْتَجَمَ وَصَلَّى, وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَلَيَّنَهُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam lalu shalat, kemudian beliau tidak mengulangi wudhu.” (HR. Ad-Daruquthni dan menganggap perawinya layyin). [HR. Ad-Daruquthni, 1:151; Al-Baihaqi dalam sunannya, 1:141 dan Al-Khilafiyaat, 2:318. Layyin adalah istilah untuk perawi yang dijarh (dikritik) dalam hal hafalannya, ia tidak dianggap ‘adil (terpercaya). Hadits ini secara sanad itu dhaif, tetapi dari segi makna boleh diamalkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughl Al-Maram, 1:344-345]. Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa berbekam itu tidak membatalkan wudhu. Setiap darah yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan tidaklah membatalkan wudhu, seperti mimisan, darah dari gusi, baik darahnya dalam jumlah banyak ataukah sedikit. Hadits inilah yang menguatkan pembahasan pada hadits ke-74 sebelumnya. Darah itu najis. Namun, kalau darah keluar dari selain dua jalan, tidaklah membatalkan wudhu. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-80 وَعَنْ مُعَاوِيَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- – الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ, فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَزَادَ – وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ – وَهَذِهِ اَلزِّيَادَةُ فِي هَذَا اَلْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ دُونَ قَوْلِهِ: – اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْف ٌ Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mata itu pengikat dubur. Apabila tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani) [HR. Ahmad, 28:92; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19:372, no. 875. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:347]. Ditambahkan, “Barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudhu.” Tambahan dalam hadits ini adalah riwayat Abu Daud dari hadits ‘Ali selain dari perkataan, “Terlepaslah ikatan itu.” (Kedua sanad ini terdapat kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 203. Hadits dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz].   HADITS KE-81 وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا, عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: – إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَمُضْطَجِعًا – وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضًا Disebutkan pula dalam riwayat Abu Daud dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Tidak wajib wudhu melainkan bagi orang yang tidur dengan keadaan miring (berbaring pada lambungnya).” Dalam sanad hadits ini ada perawi yang dhaif. [HR. Abu Daud, no. 202] [Hadits ini dhaif secara sanad dan matan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:350-351]. FAEDAH HADITS Tidur tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Tidur itu menjadi mazhannah lin naqhd. Artinya, jika tidur masih dalam keadaan sadar, tidaklah membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tidur dalam keadaan tidak sadar (tidak merasakan sesuatu yang keluar), hendaklah mengulangi wudhu karena sejatinya ia itu tidur. Hadits yang menyebutkan tidur berbaring pada lambung (tidur menyamping) itulah yang membatalkan wudhu adalah hadits dhaif secarasanad dan matan. Konsekuensi dari hadits lemah ini adalah siapa saja yang tidur menyamping, wajib berwudhu. Lalu yang tidur dalam keadaan ghoiru mudhthoji’ (tidak menyamping) berarti tidak batal wudhunya. Kedua makna ini tidaklah tepat. Tidur berat yang sudah hilang kesadaran membatalkan wudhu. Tidur ringan yang masih ada kesadaran tidak membatalkan wudhu. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK HADITS KE-82 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat lalu meniup lewat duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu, janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bazzar) [HR. Al-Bazzar, 171, sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauazan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. HADITS KE-83 وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْد ٍ Asal hadits ini ada di shahihain dari hadits ‘Abdullah bin Zaid. [HR. Bukhari, no. 137 dan Muslim, no. 361] HADITS KE-84 وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah semisal itu pula. [HR. Muslim, no. 362. Ini adalah hadits ke-5 dalam pembahasan pembatal wudhu, atau hadits ke-71 dari Bulugh Al-Maram]. HADITS KE-85 وَلِلْحَاكِمِ. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَرْفُوعًا: – إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ, فَقَالَ: إِنَّكَ أَحْدَثْتَ, فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ – Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan hadits dari Abu Sa’id secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Jika salah seorang di antara kalian didatangi setan, setan berkata: ‘Sungguh, engkau itu berhadats.’ Ucapkanlah, ‘Engkau dusta’.” [HR. Al-Hakim, 1:134, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1029 dan Tirmidzi, no. 396. Hadits ini hasan li ghairihi sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas dan setelahnya menjadi isyarat bahwa orang yang telah bersuci jika ragu mengenai wudhunya, apakah wudhu tersebut sudah batal ataukah tidak, asalnya wudhu tersebut tidaklah batal. Ia shalat dalam keadaan suci seperti itu, tidak perlu mengulang wudhu sampai ia yakin kalau ia dalam keadaan berhadats yaitu dengan mendengar suara atau mencium bau. Setan itu benar-benar musuh manusia. Solusi mengatasi waswas adalah tidak menerima waswas tersebut dan tidak memperhatikannya. Ada tambahan dari hadits Abu Hurairah: (a) ragu-ragu dalam bersuci adalah dari setan, (b) tempat ragu-ragu ini dimunculkan dari bawah (dubur), (c) solusi mengatasi suatu yang tidak yakin ini adalah mengatakan setan itu berdusta. REFERENSI Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis siang, 25 Dzulqa’dah 1441 H (16 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Pembatal Wudhu:   Download Tagsair wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah cara wudhu pembatal wudhu sifat wudhu nabi tata cara wudhu wudhu


Apa saja yang termasuk pembatal wudhu? Ada juga barangkali yang dianggap pembatal wudhu, tetapi sejatinya tidak jadi pembatal wudhu. Daftar Isi buka 1. KITAB BERSUCI 2. BAB PEMBATAL WUDHU 3. TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 3.1. HADITS KE-67 3.2. Faedah hadits 4. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU 4.1. HADITS KE-68 4.2. Faedah hadits 5. PENJELASAN HUKUM MADZI 5.1. HADITS KE-69 5.2. Faedah hadits 6. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU 6.1. HADITS KE-70 6.2. Faedah hadits 7. RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI 7.1. HADITS KE-71 7.2. Faedah hadits 7.2.1. Syakk dan waswasah 7.2.2. Sebab-sebab munculnya waswasah: 7.2.3. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: 7.2.4. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: 8. MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK 8.1. HADITS KE-72 8.2. HADITS KE-73 8.3. Faedah hadits 9. BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI 9.1. HADITS KE-74 9.2. Faedah hadits 10. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? 10.1. HADITS KE-75 11. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH 11.1. HADITS KE-76 11.2. Faedah hadits 12. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN 12.1. HADITS KE-77 12.2. Faedah hadits 13. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU 13.1. HADITS KE-78 13.2. Faedah hadits 14. KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU 14.1. HADITS KE-79 14.2. Faedah hadits 15. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU 15.1. HADITS KE-80 15.2. HADITS KE-81 15.3. FAEDAH HADITS 16. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK 16.1. HADITS KE-82 16.2. HADITS KE-83 16.3. HADITS KE-84 16.4. HADITS KE-85 16.5. Faedah hadits 16.5.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB PEMBATAL WUDHU TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-67 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ ( -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zaman beliau masih hidup menunggu waktu ‘Isya, sampai kepala mereka terangguk-angguk karena kantuk, kemudian mereka shalat, dan tidak berwudhu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni mensahihkannya dan hadits ini berasal dari riwayat Muslim) [HR. Abu Daud, no. 200; Ad-Daruquthni, 1:131. Hadits ini asalnya ada dalam riwayat Muslim, no. 376 dan 125. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Tirmidzi, no. 78. Ibnu Hajar membawakan hadits Abu Daud karena lebih jelas dibanding hadits riwayat Muslim. Hadits ini sahih sebagaimana disahihkan pula oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:280-281]. Faedah hadits Tidur ringan tidaklah membatalkan wudhu. Tidur berat yang membuat hilang rasa membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan ini tidak melihat pada cara tidur yaitu berbaring, duduk bersandar, atau tidak bersandar. Jadi, jika tidurnya itu masih merasakan sesuatu termasuk merasakan kalau batal ataukah tidak, tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. KELUARNYA DARAH ISTIHADHAH ITU MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-68 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ, أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ? قَالَ: “لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدً ا Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?’ Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, ‘Tidak boleh, itu hanya penyakit (‘irqun) dan bukan darah haidh. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Kemudian berwudhulah pada setiap hendak melaksanakan shalat.” Imam Muslim memberi isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Al-Bukhari. Faedah hadits Istihadhah adalah darah yang keluar selain pada waktu normal. Darah istihadhah itu mengakibatkan hadats, sehingga dihukumi membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan itu membatalkan wudhu kecuali mani. Untuk wanita istihadhah dan yang berhadats terus menerus (seperti yang punya penyakit kencing terus menerus, keluar kentut terus menerus, atau buang hajat terus menerus), maka hendaklah berwudhu setiap kali shalat. Lalu untuk shalat yang diketahui batas waktunya seperti shalat lima waktu disyaratkan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat. Sedangkan untuk shalat Dhuha yang panjang batas waktunya, maka ia berwudhu setiap kali hendak shalat. Darah haidh dan istihadhah itu najis. Bahkan menurut kebanyakan ulama, darah secara keseluruhan itu najis. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. PENJELASAN HUKUM MADZI HADITS KE-69 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari) [HR. Bukhari, no. 132, 178, 269 dan Muslim, no. 303] Faedah hadits Madzi adalah cairan yang encer (tidak kental) keluar setelah syahwat tanpa memancar dan tidak terasa ketika keluar. Boleh mewakilkan untuk bertanya dan meminta fatwa pada orang lain karena ada uzur seperti malu. Yang mewakilkan tentu saja orang yang terpercaya dalam pemahaman, hafalan, dan agamanya karena ia membawa soal dan kembali menyampaikan jawaban. ‘Ali enggan bertanya langsung pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam karena istri ‘Ali adalah Fatimah, putri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka termasuk adab dan berbuat baik dengan kerabat, hendaklah suami tidak menceritakan perihal hubungan intim dan mukadimahnya sedangkan di saat bicara ada ayah, saudara, putra, atau kerabat dari istri. Padahal dalam hadits disebutkan tentang bertanya mengenai hukum syari. Maka selain masalah syari, benar-benar harus dipertimbangkan. Madzi itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi, lalu beliau memerintahkan untuk berwudhu. Hukum najis madzi ini sama dengan hukum najis air kencing. Namun, madzi yang sedikit dimaafkan karena sulitnya untuk dihindari. Keluarnya madzi membatalkan wudhu. Namun, keluar madzi tidak diperintahkan untuk mandi junub, cukup berwudhu saja. Hendaklah madzi dihilangkan dengan air seperti kita istinja’ (cebok), tidak dengan istijmar, yaitu menghilangkan dengan batu. Madzi yang terkena pakaian ada keringanan cukup diperciki saja, tanpa mesti dicuci karena sulitnya menghindarkan diri dari madzi. Namun, yang lebih aman itu dicuci sebagaimana pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan ada pendapat dalam madzhab Imam Ahmad). Yang dilakukan ketika keluar madzi adalah: (a) menghilangkan najisnya pada kemaluan dengan dicuci, (b) memerciki pakaian yang terkena madzi, tetapi lebih baik pakaian tersebut dicuci (sebagaimana pendapat kebanyakan ulama), (c) cukup berwudhu, tanpa mandi junub. MENCIUM DAN MENYENTUH ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-70 وَعَنْ عَائِشَةَ, رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُاَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad dan didhaifkan oleh Al-Bukhari) [HR. Ahmad, 42:479; Abu Daud, no. 179; Tirmidzi, no. 86, Ibnu Majah, 1:168. Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini. Namun, ulama belakangan mensahihkan hadits ini seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz]. Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah. Pendapat ini memiliki riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Thawus, Al-Hasan, dan Masruq. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Ada juga pendapat yang lain yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak. Inilah pendapat yang dianut oleh madzhab Syafii dan pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah tentang pembatal wudhu, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” (QS. Al Ma-idah: 6). Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan jimak, bukan sekadar menyentuh. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa jika dengan syahwat, membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Bagi ulama yang menyatakan wudhu batal karena bersentuhan dengan lawan jenis, syaratnya adalah: (1) bersentuhan kulit, (2) bersentuhan laki-laki dan perempuan, (3) sama-sama dewasa, (4) dengan yang bukan mahram, (5) tanpa ada pembatas atau penghalang. Demikian pernyataan Syaikh Salim Al-Hadrami dalam matan Safinatun Najah. Wallahu a’lam. Pilihan batal ini lebih hati-hati dan terhindar dari perselisihan ulama, mencari aman dari perselisihan itu sunnah.  Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu   RAGU-RAGU APAKAH HADATS ATAUKAH TIDAK, PADAHAL YAKIN MASIH DALAM KEADAAN SUCI HADITS KE-71 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasa mendapati sesuatu di perutnya (ususnya), ia lantas ragu-ragu, apakah keluar sesuatu ataukah tidak, hendaklah ia tidak keluar dari masjid (untuk mengulangi wudhu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 326] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang itu ragu-ragu dalam keadaan berhadats, ia tidak harus berwudhu. Ia tetap shalat dalam keadaan kondisi yakin suci. Ia boleh batalkan jika yakin keluar hadats, bisa jadi dengan mendengar suara atau mencium bau. Hadits ini jadi kaedah penting “al-yaqinu laa yazuulu bisy syakk”, artinya keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. Hendaklah tidak memperhatikan waswas, di mana setan berusaha menggoda lewat jalan ini. Setan menggoda agar bersuci, shalat, dan ibadah kita menjadi rusak. Keluar kentut itu membatalkan wudhu. Syakk dan waswasah Bedakan antara syakk dan waswasah. Syakk merupakan kebimbangan antara terjadi atau tidaknya sesuatu yang kemungkinan keduanya seimbang, dan merupakan keyakinan keseimbangan yang sama kuat antara keduanya, tak ada kelebihan yang satu atas yang lain. Sedangkan waswasah adalah bisikan jiwa dan setan yang tidak dilandaskan pada keyakinan dasar. Lain hal dengan syakkyang dilandasi suatu keyakinan dasar. Sebab-sebab munculnya waswasah: Minimnya ilmu syari, yaitu pengetahuan tentang Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ajaran para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka. Lemahnya iman. Setan itu hanya mampu menguasai ahli maksiat, bukan menguasai orang yang kuat imannya. Lalai dari mengingat Allah. Dzikir itu mampu mengusir setan dan gangguan-gangguannya. Kelemahan akal. Yang memiliki akal sempurna akan selamat dari waswasah, dengan karunia Allah. Tidak bergaul dengan orang-orang yang memiliki ilmu dan iman sempurna. Tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gejala-gelaja waswasah pada orang yang mengidapnya adalah: Lama dalam melakukan istinjak, wudhu, atau mandi. Mengulang-ulang wudhu, thaharah, atau shalat, berlebih-lebihan dalam menggunakan air untuk bersuci dan mengulangi ibadah-ibadah ini karena menganggapnya tidak sah. Mengulang-ulang huruf dalam melafalkan bacaan-bacaan Al-Qur’an, doa-doa shalat, dan lainnya. Mengganti baju karena menyangkanya terkena najis. Bisikan yang terkait dengan hal akidah. Mengobati waswasah dapat ditempuh dengan langkah-langkah berikut: Menuntut ilmu syariat (mendalami ilmu agama). Memperkuat keimanan dengan mengerjakan amal-amal ketaatan dan ibadah-ibadah sunnah. Senantiasa ingat pada Allah di segala kondisi. Bergaul dengan orang saleh dan orang-orang yang dapat memberi manfaat. Mengetahui bahwa kebenaran itu hanya dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengakui bahwa waswasah adalah kebatilan yang paling batil. Memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Tidak lama-lama berada di dalam kamar mandi atau WC melebihi kebutuhan. Karena jamban dan WC adalah tempat setan dan ruh-ruh yang jahat. Memercikkan air pada kemaluan setelah istinjak dan celana untuk mengantisipasi waswasah dari jiwa. Bisa seseorang yakin telah melakukan thaharah (baik wudhu atau lainnya), kemudian ragu telah berhadats ataukah belum, ia boleh shalat dengan thaharahnya itu. Sebab, ia dalam keadaan suci. Sebaliknya bila ia yakin telah berhadats kemudian ragu telah bersuci ataukah belum, ia tidak perlu mempedulikan keraguan itu, kecuali bila ia yakin telah bersuci. Kemudian bila banyak keraguan yang muncul, maka ia tidak perlu mempedulikannya.   Baca juga: Kiat Shalat Khusyuk, Menjauhi Waswas MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU ATAUKAH TIDAK HADITS KE-72 وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْقَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ? فَقَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى اللهعليه وسلم – “لَا, إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُحِبَّان َ وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ. Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah menyentuh kemaluanku atau ada yang berkata bahwa ia menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia mesti mengulangi wudhunya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, itu sama saja dengan menyentuh anggota tubuhmu yang lain.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnul Madini berkata bahwa hadits ini lebih bagus dari hadits Busrah). [HR. Abu Daud, no. 182, 183; Tirmidzi, no. 85; An-Nasai, 1:101; Ibnu Majah, no. 483; Ibnu Majah, no. 1119. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:308]. HADITS KE-73 وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ. Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (Dikeluarkan oleh yang lima, disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini paling sahih dalam bab ini). [HR. Abu Daud, no. 181; An-Nasai, 1:100; Ahmad, 45:265; Malik, 1:42; Ibnu Hibban, no. 1112; Tirmidzi, no. 83; Ibnu Majah, no. 479. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi. Hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam bab ini]. Faedah hadits Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk juga dubur membatalkan wudhu. Namun, kompromi yang paling bagus adalah ada dalam dua pendapat ulama: Menyentuh kemaluan hanya disunnahkan untuk berwudhu, bukan wajib. Menyentuh kemaluan dengan syahwat barulah membatalkan wudhu.   BATALKAH WUDHU KARENA MIMISAN, MENGELUARKAN DAHAK, DAN KELUAR MADZI HADITS KE-74 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: – مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ, أَوْ قَلْسٌ, أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ, ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ, وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah (qai’), mengeluarkan darah dari hidung (mimisan), muntah saat mual (qalsun), atau keluar madzi, hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, lalu meneruskan sisa shalatnya. Namun selama itu ia tidak berbicara.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Imam Ahmad dan lainnya mendhaifkannya). [HR. Ibnu Majah, no. 1221. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana didhaifkan oleh Al-Bushiri. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:316] Qalsun adalah sesuatu yang keluar dari perut ke mulut saat mual berupa makanan atau minuman, bisa jadi dimuntahkan dan bisa jadi masuk lagi dalam perut, jika mulut penuh atau tidak sampai mulut. Sedangkan qai’ itu memuntahkan makanan atau minuman yang berasal dari perut lewat mulut. Jadi, qai’ itu qalas yang tak mungkin tertahan lagi. Faedah hadits Menurut sebagian pendapat ulama, segala najis yang keluar dari selain dua jalan itu menjadi pembatal wudhu, seperti qai’ (muntah), qalsun (muntah karena mual), dan mimisan. Ini menjadi pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Namun, yang tepat, hal-hal tadi tidak termasuk pembatal wudhu. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafii, Imam Malik, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani, Syaikh As-Sa’di, dan Syaikh Ibnu Baz. Alasan tidak batal karena tidak ada dalil jelas mengenai batalnya. Sedangkan hadits yang dibicarakan kali ini adalah dhaif (lemah). Muntah dan mimisan itu najis. Ibnu Taimiyyah berkata jika keluar mimisan dan muntah, afdalnya tetap berwudhu, itu disunnahkan. Keluar madzi mengharuskan untuk berwudhu sebagaimana keterangan hadits-hadits lainnya tentang hal ini. Jika ada yang keluar madzi, kentut, dan semacamnya saat shalat, shalatnya batal dan harus mengulangi shalat dari awal setelah bersuci. APAKAH WUDHU BATAL KARENA MAKAN DAGING UNTA? HADITS KE-75 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 360] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Hadits ini jadi dalil bahwa makan daging unta itu membatalkan wudhu. Inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad, pendapat sebagian sahabat, dan Ibnul Qayyim. Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah memilih juga pendapat ini. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” Ulama yang menyatakan tidak batal wudhu dari kalangan jumhur beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidaklah berwudhu lagi karena memakan masakan yang dipanggang api, di dalamnya termasuk daging unta. Daging unta itu dimakan tidak bisa dalam keadaan mentah, tetapi harus dimasak. Haditsnya dari Jabir ini dinilai: (1) mudh-tharib, masuk golongan hadits dhaif; (2) hadits ini kalau pun sahih tidak bisa dijadikan dali karena daging unta tidaklah jadi sebab, namun ada makna khusus yaitu karena dipanggang; (3) hadits Jabir bin ‘Abdillah ini umum, sedangkan hadits Jabir bin Samurah yang menunjukkan batalnya wudhu itu khusus. MANDI BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH DAN WUDHU BAGI YANG MEMIKUL JENAZAH HADITS KE-76 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ, وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Tirmidzi menghasankannya. Imam Ahmad menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam bab ini). [HR. Ahmad, 13:118; Tirmidzi, no. 993; Ibnu Hibban, 3:435; Abu Daud, no. 3162; Ibnu Majah, no. 1463. Imam Nawawi mengkritisi penilaian hasan dari Tirmidzi. Hadits ini intinya ada perselisihan tentang kesahihahnnya, apakah sampai derajat marfu’ hingga Nabi ataukah mawquf hanya perkataan Abu Hurairah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:326-327]. Faedah hadits Menurut mayoritas ulama (Imam Ahmad dan Syafii), siapa saja yang memandikan jenazah disunnahkan baginya untuk mandi, tetapi tidak wajib. Ada kaedah: Jika hadits itu dhaif, lalu teksnya menunjukkan wajib atau menunjukkan akan haram, dibawa hukum masalah itu menjadi mustahab (sunnah) atau makruh dalam hal larangan. Ini dilakukan dalam rangka kehati-hatian. Namun, hukum tersebut tidak menjadi hukum wajib ataukah haram. Demikian kata Ibnu Muflih Al-Hambali. Tidak wajib berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Siapa yang membawa atau memikul jenazah disunnahkan untuk berwudhu, tetapi tidak wajib. Namun, bagi yang mau memperbarui wudhu, dipersilakan. DISYARATKAN BERWUDHU KETIKA MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN HADITS KE-77 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ; – أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ – رَوَاهُ مَالِكٌمُرْسَلاً, وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَهُوَ مَعْلُولٌ. Dari ‘Abdullah bin Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan, “Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik secara mursal. An-Nasai dan Ibnu Majah menyambungkannya, namun hadits ini ma’lul). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:199, namun hadits ini ma’lul, ada cacat ringan]. Yammasa dalam hadits ini artinya menyentuh tanpa penghalang. Thahir atau yang bersuci di sini ada beberapa makna: Suci secara maknawi, artinya suci dari syirik. Suci secara hissi, artinya suci dari najis. Suci dari hadat besar dan hadats kecil, yaitu dengan mandi atau berwudhu. Thahir bisa dibawa maknanya kepada orang yang bersuci dengan berwudhu. Faedah hadits Menyentuh mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan bersuci. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, bahkan jadi pendapat empat ulama madzhab. Yang menyelisihi hal ini hanyalah Daud Az-Zahiri. Menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an juga harus dalam keadaan berwudhu karena “yats-butu tab’an, maa laa yats-butu istiqlalan”, yaitu ketika jadi pengikut tentu berbeda ketika berdiri sendiri. Beli Al-Qur’an berarti satu kesatuan dengan isi dan covernya, tidak bisa terpisah. Berarti hukum menyentuh tulisan, pinggiran, dan sampul Al-Qur’an sama seperti menyentuh mushaf Al-Qur’an itu sendiri, yakni harus dalam keadaan berwudhu. Bagi yang batal wudhu, kalau mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, hendaklah mengulangi wudhunya. BERDZIKIR TIDAK DISYARATKAN BERWUDHU HADITS KE-78 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- يَذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir setiap keadaan (setiap waktu).” (HR. Muslim. Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq, tanpa sanad) [HR. Muslim, no. 373] Faedah hadits Dzikir yang disebutkan dalam hadits adalah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, dan membaca Al-Qur’an. Dzikir itu bersifat umum, tidak hanya membaca Al-Qur’an. Namun, dzikir juga mencakup lainnya. Adapun perbedaan dzikir dan tilawah Al-Qur’an adalah memakai patokan ‘urf (kebiasaan). Berdzikir itu tidak disyaratkan harus bersuci. Berdzikir boleh setiap saat, baik dalam keadaan suci, berhadats, maupun junub. Jika wudhu kita batal, masih dibolehkan untuk berdzikir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Ali ‘Imran ketika bangun malam sebelum beliau berwudhu. Imam Bukhari membuatkan judul bab untuk hadits ini, “Bab: Membaca Al-Qur’an ketika masih berhadats dan keadaan semacamnya”. Membaca Al-Qur’an saat junub tidak boleh. Saat buang air kecil, saat buang air besar, sedang berjimak dimakruhkan untuk berdzikir dengan lisan. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Maksud hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mayoritas aktivitasnya dalam keadaan berdzikir yaitu ketika bersuci, ketika berhadats, ketika berdiri maupun duduk. Berdzikir dengan hati boleh dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terus berdzikir dengan hatinya, ketika beliau sadar atau tertidur. Dimakruhkan berdzikir kepada Allah ketika buang hajat, termasuk juga dalam hal menjawab salam saat buang hajat. Yang sebaiknya dilakukan adalah menunggu sampai menunaikan hajat barulah menjawab salam. Namun, menjawab salam lebih afdal lagi setelah bersuci. Berdzikir dalam keadaan bersuci tetap lebih afdal.   Catatan: Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang membaca Al-Qur’an sedikit pun kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) KELUAR DARAH DARI SELAIN DUA JALAN TIDAKLAH MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-79 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – اِحْتَجَمَ وَصَلَّى, وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَلَيَّنَهُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam lalu shalat, kemudian beliau tidak mengulangi wudhu.” (HR. Ad-Daruquthni dan menganggap perawinya layyin). [HR. Ad-Daruquthni, 1:151; Al-Baihaqi dalam sunannya, 1:141 dan Al-Khilafiyaat, 2:318. Layyin adalah istilah untuk perawi yang dijarh (dikritik) dalam hal hafalannya, ia tidak dianggap ‘adil (terpercaya). Hadits ini secara sanad itu dhaif, tetapi dari segi makna boleh diamalkan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughl Al-Maram, 1:344-345]. Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa berbekam itu tidak membatalkan wudhu. Setiap darah yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan tidaklah membatalkan wudhu, seperti mimisan, darah dari gusi, baik darahnya dalam jumlah banyak ataukah sedikit. Hadits inilah yang menguatkan pembahasan pada hadits ke-74 sebelumnya. Darah itu najis. Namun, kalau darah keluar dari selain dua jalan, tidaklah membatalkan wudhu. TIDUR ITU BISA JADI SANGKAAN KUAT MEMBATALKAN WUDHU HADITS KE-80 وَعَنْ مُعَاوِيَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- – الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ, فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَزَادَ – وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ – وَهَذِهِ اَلزِّيَادَةُ فِي هَذَا اَلْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ دُونَ قَوْلِهِ: – اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ – وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْف ٌ Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mata itu pengikat dubur. Apabila tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani) [HR. Ahmad, 28:92; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19:372, no. 875. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:347]. Ditambahkan, “Barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudhu.” Tambahan dalam hadits ini adalah riwayat Abu Daud dari hadits ‘Ali selain dari perkataan, “Terlepaslah ikatan itu.” (Kedua sanad ini terdapat kelemahan). [HR. Abu Daud, no. 203. Hadits dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz].   HADITS KE-81 وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا, عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: – إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَمُضْطَجِعًا – وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضًا Disebutkan pula dalam riwayat Abu Daud dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Tidak wajib wudhu melainkan bagi orang yang tidur dengan keadaan miring (berbaring pada lambungnya).” Dalam sanad hadits ini ada perawi yang dhaif. [HR. Abu Daud, no. 202] [Hadits ini dhaif secara sanad dan matan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:350-351]. FAEDAH HADITS Tidur tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Tidur itu menjadi mazhannah lin naqhd. Artinya, jika tidur masih dalam keadaan sadar, tidaklah membatalkan wudhu. Sebaliknya, jika tidur dalam keadaan tidak sadar (tidak merasakan sesuatu yang keluar), hendaklah mengulangi wudhu karena sejatinya ia itu tidur. Hadits yang menyebutkan tidur berbaring pada lambung (tidur menyamping) itulah yang membatalkan wudhu adalah hadits dhaif secarasanad dan matan. Konsekuensi dari hadits lemah ini adalah siapa saja yang tidur menyamping, wajib berwudhu. Lalu yang tidur dalam keadaan ghoiru mudhthoji’ (tidak menyamping) berarti tidak batal wudhunya. Kedua makna ini tidaklah tepat. Tidur berat yang sudah hilang kesadaran membatalkan wudhu. Tidur ringan yang masih ada kesadaran tidak membatalkan wudhu. INGAT, SETAN MENGGODA KITA APAKAH WUDHU MASIH ADA ATAUKAH TIDAK HADITS KE-82 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار ُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat lalu meniup lewat duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu, janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bazzar) [HR. Al-Bazzar, 171, sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauazan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. HADITS KE-83 وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْد ٍ Asal hadits ini ada di shahihain dari hadits ‘Abdullah bin Zaid. [HR. Bukhari, no. 137 dan Muslim, no. 361] HADITS KE-84 وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah semisal itu pula. [HR. Muslim, no. 362. Ini adalah hadits ke-5 dalam pembahasan pembatal wudhu, atau hadits ke-71 dari Bulugh Al-Maram]. HADITS KE-85 وَلِلْحَاكِمِ. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَرْفُوعًا: – إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ, فَقَالَ: إِنَّكَ أَحْدَثْتَ, فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ – Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan hadits dari Abu Sa’id secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Jika salah seorang di antara kalian didatangi setan, setan berkata: ‘Sungguh, engkau itu berhadats.’ Ucapkanlah, ‘Engkau dusta’.” [HR. Al-Hakim, 1:134, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1029 dan Tirmidzi, no. 396. Hadits ini hasan li ghairihi sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:352-353]. Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas dan setelahnya menjadi isyarat bahwa orang yang telah bersuci jika ragu mengenai wudhunya, apakah wudhu tersebut sudah batal ataukah tidak, asalnya wudhu tersebut tidaklah batal. Ia shalat dalam keadaan suci seperti itu, tidak perlu mengulang wudhu sampai ia yakin kalau ia dalam keadaan berhadats yaitu dengan mendengar suara atau mencium bau. Setan itu benar-benar musuh manusia. Solusi mengatasi waswas adalah tidak menerima waswas tersebut dan tidak memperhatikannya. Ada tambahan dari hadits Abu Hurairah: (a) ragu-ragu dalam bersuci adalah dari setan, (b) tempat ragu-ragu ini dimunculkan dari bawah (dubur), (c) solusi mengatasi suatu yang tidak yakin ini adalah mengatakan setan itu berdusta. REFERENSI Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis siang, 25 Dzulqa’dah 1441 H (16 Juli 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Pembatal Wudhu:   Download Tagsair wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah cara wudhu pembatal wudhu sifat wudhu nabi tata cara wudhu wudhu

Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Ilmu

Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur

Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Ilmu

Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur
Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur


Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur

Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?

Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab

Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?

Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab
Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab


Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab

Penjagaan Allah Kepada Hamba-Nya

Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Penjagaan Allah Kepada Hamba-Nya

Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib

Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib

Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh
Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh


Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh

Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #49)

Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal

Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #49)

Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal
Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal


Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal

Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48)

Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian

Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48)

Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian
Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian


Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian

Hukum Makan Daging Buaya

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri

Hukum Makan Daging Buaya

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri


Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu

Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu
Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu


Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu
Prev     Next