Kedudukan Shalat dalam Islam (Bag. 2)

Hukum meninggalkan shalatPara ulama tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dalam perbuatan dosa besar yang paling besar. Dosa bagi orang yang meninggalkannya itu lebih besar dari dosa membunuh dan merampas harta orang lain secara batil. Juga dosanya lebih besar dari zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya juga berhak mendapatkan hukuman dan murka Allah Ta’ala, baik di dunia ataupun di akhirat.Setelah itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir? Pendapat para ulama dalam masalah ini dan juga dalil-dalil masing-masing pendapat (apakah kafir ataukah tidak) telah dijelaskan secara detail dan panjang lebar di kitab-kitab para ulama. Sehingga akan menjadi tulisan yang sangat panjang jika disebutkan secara rinci satu per satu.  Akan tetapi, pendapat ulama yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat sama sekali didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut beberapa rincian dalilnya.Dalil-dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ  ؛ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ؛ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ؛ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ؛ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ؛ ؛وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ؛وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ؛ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 38-47)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahDalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam orang-orang yang dimasukkan ke dalam neraka saqar. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)Terdapat riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang makna “ghayy”,نهر في جهنم خبيث الطعم ، بعيد القعر“Sungai di neraka jahannam dengan makanan yang buruk dan dasar yang dalam.“ (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya, 18: 218).Betapa besar musibah orang yang mendapatinya dan betapa menyesalnya orang-orang yang memasuki nereka tersebut.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 11)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengaitkan adanya persaudaraan dalam agama dengan perbuatan mendirikan shalat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jika tidak shalat, maka bukan termasuk saudara dalam agama (iman).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu, mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As-Sajdah [32]: 15)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ ، وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِّلْمُكَذِّبِينَ“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah, niscaya mereka tidak mau rukuk. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” (QS. Al-Mursalat [77]: 48-49)Allah Ta’ala menyebutkan ayat tersebut setelah sebelumnya berfirman,كُلُوا وَتَمَتَّعُوا قَلِيلاً إِنَّكُم مُّجْرِمُونَ“(Dikatakan kepada orang-orang kafir), “Makanlah dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Mursalat [77]: 46)Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu adalah para pendosa (mujrim) yang berhak untuk mendapatkan hukuman yang pedih ketika mereka nanti bertemu Allah Ta’ala.Dalil-dalil dari As-SunnahDari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang shalat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278): “Sanadnya hasan.”)Baca Juga: Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?Di sini terdapat catatan yang sangat bagus, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat itu bisa jadi disibukkan dengan harta, kekuasaan, jabatan, atau perdagangannya. Siapa saja yang disibukkan dengan harta, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun. Siapa saja yang disibukkan dengan kekuasaan atau kerajaan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Fir’aun. Siapa saja yang disibukkan dengan jabatan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Haman. Siapa saja yang disibukkan dengan perdagangan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Ubay bin Khalaf.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ“Siapa saja yang meninggalkan shalat wajib secara sengaja, dia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR. Ahmad no. 22075. Syaikh Albani mengatakan dalam Shahih At-Targhib [no. 579], “Hasan lighairihi”) Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Dari sahabat Mihjan Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Beliau bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah majelis. Kemudian iqamat shalat dikumandangkan. Rasulullah kemudian berdiri untuk shalat. Kemudian Rasulullah mendatangi Mihjan yang saat itu masih berada di majelis tersebut. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ، أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟“Apa yang mencegahmu shalat? Bukankah Engkau seorang muslim?”Mihjan berkata,بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي“Iya, akan tetapi aku sudah shalat di rumah bersama keluargaku.”Rasulullah berkata kepadanya,إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ“Jika Engkau datang, shalatlah bersama jamaah, meskipun Engkau sudah shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 16395; Al-Muwaththa’ no. 8; Sunan An-Nasa’i no. 857; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1337)Dalil-dalil dari perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhumDari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,لا إسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari shalat bagi orang yang meninggalkan shalat.”Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [1]Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Siapa saja berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga semua shalat yang ada, di mana pun dia mendengar panggilan shalat itu. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya semua shalat adalah di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid (shalat di rumah), berarti kalian telah tinggalkan sunnah Nabi kalian. Sekiranya kalian tinggalkan sunnah Nabi kalian, sungguh kalian akan sesat.Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)Jika demikian kondisi orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah, yaitu dinilai oleh para sahabat sebagai orang munafik tulen, lalu bagaimana lagi dengan orang yang meninggalkan shalat? Kami memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.Sesungguhnya timbangan shalat dalam agama itu sangat besar, demikian pula kedudukannya yang sangat tinggi. Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara dari atas langit yang tujuh ketika peristiwa mi’raj.Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kerasnya hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat. Namun demikian, shalat ini telah banyak diremehkan dan dianggap enteng oleh mayoritas manusia. Sebagian mereka tidaklah terlihat di masjid sama sekali untuk shalat berjamaah, meskipun dia tinggal sebagai tetangga masjid. Dia keluar dari rumahnya dalam rangka bekerja mencari penghidupan duniawi, namun dia tidak mau keluar rumah dalam rangka menunaikan shalat berjamaah di masjid. Padahal dia mendengar panggilan adzan lima kali sehari semalam. Dia pun mengatakan, “Kami mendengar dan tidak mau taat.”Yang lebih mengherankan lagi adalah ada seseorang yang tinggal bersama dengan laki-laki kerabatnya. Dia shalat berjamaah di masjid, namun tidak mau mengingkari kerabatnya yang hanya shalat di rumah. Bahkan dia biarkan kerabatnya shalat di rumah tanpa melihat bahwa kerabatnya itu telah melakukan kemungkaran. Dia tetap makan, minum, dan duduk bersama kerabatnya itu. Lalu di manakah kecemburuan dalam agama? Di manakah amar ma’ruf nahi mungkar? Kecuali bagi mereka yang masih menginginkan perbaikan.Sebagian di antara mereka meremehkan syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib shalat, sehingga tidak menunaikan sebagaimana mestinya …Sebagian di antara mereka meremehkan shalat secara berjamaah, dan ini adalah perbuatan orang-orang munafik …Kewajiban kita adalah menjaga amal ketaatan dan ibadah yang agung ini, yang merupakan rukun Islam paling agung setelah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Dan kita memperingatkan dengan peringatan yang paling keras dari jalan orang-orang mujrim (yang berbuat dosa), yang apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah kalian:, mereka pun tidak mau ruku’ …Namun demikian, hendaklah seseorang waspada dari sikap membanggakan diri sendiri, dan merasa ujub dari amalnya. Kemudian dia lupa mengagungkan Allah Ta’ala yang telah memberinya petunjuk dan pertolongan sehingga dapat beribadah kepada-Nya.Dari Khalid bin ‘Umair Al-‘Adawi, beliau berkata,خَطَبَنَا عُتْبَةُ بْنُ غَزْوَانَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الدُّنْيَا قَدْ آذَنَتْ بِصَرْمٍ وَوَلَّتْ حَذَّاءَ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا صُبَابَةٌ كَصُبَابَةِ الْإِنَاءِ، يَتَصَابُّهَا صَاحِبُهَا، وَإِنَّكُمْ مُنْتَقِلُونَ مِنْهَا إِلَى دَارٍ لَا زَوَالَ لَهَا، فَانْتَقِلُوا بِخَيْرِ مَا بِحَضْرَتِكُمْ، فَإِنَّهُ قَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ الْحَجَرَ يُلْقَى مِنْ شَفَةِ جَهَنَّمَ، فَيَهْوِي فِيهَا سَبْعِينَ عَامًا، لَا يُدْرِكُ لَهَا قَعْرًا، وَوَاللهِ لَتُمْلَأَنَّ، أَفَعَجِبْتُمْ؟ وَلَقَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ مَا بَيْنَ مِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَلَيَأْتِيَنَّ عَلَيْهَا يَوْمٌ وَهُوَ كَظِيظٌ مِنَ الزِّحَامِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ الشَّجَرِ، حَتَّى قَرِحَتْ أَشْدَاقُنَا، فَالْتَقَطْتُ بُرْدَةً فَشَقَقْتُهَا بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ، فَاتَّزَرْتُ بِنِصْفِهَا وَاتَّزَرَ سَعْدٌ بِنِصْفِهَا، فَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا أَصْبَحَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ مِنَ الْأَمْصَارِ، وَإِنِّي أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ أَكُونَ فِي نَفْسِي عَظِيمًا، وَعِنْدَ اللهِ صَغِيرًا، وَإِنَّهَا لَمْ تَكُنْ نُبُوَّةٌ قَطُّ إِلَّا تَنَاسَخَتْ، حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَاقِبَتِهَا مُلْكًا، فَسَتَخْبُرُونَ وَتُجَرِّبُونَ الْأُمَرَاءَ بَعْدَنَا“Utbah bin Ghazwan berkhutbah, ia memuja dan memuji Allah, setelah itu berkata, “Amma ba’du. Sesungguhnya dunia telah memberitahukan akan lenyap dan tidak ada yang tersisa selain seperti sisa air minum di bejana yang diminum oleh pemiliknya. Sesungguhnya kalian akan berpindah meninggalkannya menuju negeri yang tidak akan lenyap. Karena itu pindahlah dengan membawa sesuatu yang terbaik yang ada di hadapan kalian, karena telah disebutkan pada kami bahwa sebuah batu dilemparkan dari tepi neraka jahanam lalu jatuh ke dasarnya selama tujuh puluh tahun, namun belum juga mengenai dasarnya. Demi Allah, neraka jahanam itu akan dipenuhi. Apakah kalian heran?Dan telah disebutkan kepada kami bahwa dua daun pintu di antara sekian pintu surga (seluas) perjalanan empat puluh tahun, suatu hari nanti pintu itu akan penuh sesak. Aku pernah melihat diriku sebagai orang ketujuh dari tujuh orang yang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak memiliki makanan apa pun selain daun pepohonan hingga sudut mulut kami terluka. Aku mengambil selimut lalu aku belah dua, untukku dan Sa’ad bin Malik. Separuhnya aku kenakan sarung dan separuhnya lagi dikenakan Sa’ad. Kini, setiap orang dari kami telah menjadi pemimpin salah satu wilayah dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah menjadi orang besar sementara di sisi Allah kecil. Sesungguhnya tidak ada satu kenabian pun melainkan berseling-seling hingga akhirnya menjadi kerajaan. Kalian akan mengalaminya dan merasakan menjadi para pemimpin setelah kami.” (HR. Muslim no. 2967)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Rabi’ul awwal 1442/ 27 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Riwayat ini telah disebutkan sebelumnya.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 23-30, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Puasa 11 Muharram, Hijab Islami, Ceramah Tentang Surga, Cara Sujud Wanita Dalam Sholat, Doa Agar Ikhlas Melepaskan Seseorang

Kedudukan Shalat dalam Islam (Bag. 2)

Hukum meninggalkan shalatPara ulama tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dalam perbuatan dosa besar yang paling besar. Dosa bagi orang yang meninggalkannya itu lebih besar dari dosa membunuh dan merampas harta orang lain secara batil. Juga dosanya lebih besar dari zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya juga berhak mendapatkan hukuman dan murka Allah Ta’ala, baik di dunia ataupun di akhirat.Setelah itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir? Pendapat para ulama dalam masalah ini dan juga dalil-dalil masing-masing pendapat (apakah kafir ataukah tidak) telah dijelaskan secara detail dan panjang lebar di kitab-kitab para ulama. Sehingga akan menjadi tulisan yang sangat panjang jika disebutkan secara rinci satu per satu.  Akan tetapi, pendapat ulama yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat sama sekali didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut beberapa rincian dalilnya.Dalil-dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ  ؛ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ؛ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ؛ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ؛ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ؛ ؛وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ؛وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ؛ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 38-47)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahDalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam orang-orang yang dimasukkan ke dalam neraka saqar. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)Terdapat riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang makna “ghayy”,نهر في جهنم خبيث الطعم ، بعيد القعر“Sungai di neraka jahannam dengan makanan yang buruk dan dasar yang dalam.“ (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya, 18: 218).Betapa besar musibah orang yang mendapatinya dan betapa menyesalnya orang-orang yang memasuki nereka tersebut.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 11)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengaitkan adanya persaudaraan dalam agama dengan perbuatan mendirikan shalat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jika tidak shalat, maka bukan termasuk saudara dalam agama (iman).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu, mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As-Sajdah [32]: 15)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ ، وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِّلْمُكَذِّبِينَ“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah, niscaya mereka tidak mau rukuk. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” (QS. Al-Mursalat [77]: 48-49)Allah Ta’ala menyebutkan ayat tersebut setelah sebelumnya berfirman,كُلُوا وَتَمَتَّعُوا قَلِيلاً إِنَّكُم مُّجْرِمُونَ“(Dikatakan kepada orang-orang kafir), “Makanlah dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Mursalat [77]: 46)Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu adalah para pendosa (mujrim) yang berhak untuk mendapatkan hukuman yang pedih ketika mereka nanti bertemu Allah Ta’ala.Dalil-dalil dari As-SunnahDari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang shalat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278): “Sanadnya hasan.”)Baca Juga: Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?Di sini terdapat catatan yang sangat bagus, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat itu bisa jadi disibukkan dengan harta, kekuasaan, jabatan, atau perdagangannya. Siapa saja yang disibukkan dengan harta, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun. Siapa saja yang disibukkan dengan kekuasaan atau kerajaan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Fir’aun. Siapa saja yang disibukkan dengan jabatan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Haman. Siapa saja yang disibukkan dengan perdagangan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Ubay bin Khalaf.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ“Siapa saja yang meninggalkan shalat wajib secara sengaja, dia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR. Ahmad no. 22075. Syaikh Albani mengatakan dalam Shahih At-Targhib [no. 579], “Hasan lighairihi”) Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Dari sahabat Mihjan Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Beliau bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah majelis. Kemudian iqamat shalat dikumandangkan. Rasulullah kemudian berdiri untuk shalat. Kemudian Rasulullah mendatangi Mihjan yang saat itu masih berada di majelis tersebut. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ، أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟“Apa yang mencegahmu shalat? Bukankah Engkau seorang muslim?”Mihjan berkata,بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي“Iya, akan tetapi aku sudah shalat di rumah bersama keluargaku.”Rasulullah berkata kepadanya,إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ“Jika Engkau datang, shalatlah bersama jamaah, meskipun Engkau sudah shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 16395; Al-Muwaththa’ no. 8; Sunan An-Nasa’i no. 857; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1337)Dalil-dalil dari perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhumDari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,لا إسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari shalat bagi orang yang meninggalkan shalat.”Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [1]Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Siapa saja berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga semua shalat yang ada, di mana pun dia mendengar panggilan shalat itu. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya semua shalat adalah di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid (shalat di rumah), berarti kalian telah tinggalkan sunnah Nabi kalian. Sekiranya kalian tinggalkan sunnah Nabi kalian, sungguh kalian akan sesat.Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)Jika demikian kondisi orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah, yaitu dinilai oleh para sahabat sebagai orang munafik tulen, lalu bagaimana lagi dengan orang yang meninggalkan shalat? Kami memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.Sesungguhnya timbangan shalat dalam agama itu sangat besar, demikian pula kedudukannya yang sangat tinggi. Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara dari atas langit yang tujuh ketika peristiwa mi’raj.Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kerasnya hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat. Namun demikian, shalat ini telah banyak diremehkan dan dianggap enteng oleh mayoritas manusia. Sebagian mereka tidaklah terlihat di masjid sama sekali untuk shalat berjamaah, meskipun dia tinggal sebagai tetangga masjid. Dia keluar dari rumahnya dalam rangka bekerja mencari penghidupan duniawi, namun dia tidak mau keluar rumah dalam rangka menunaikan shalat berjamaah di masjid. Padahal dia mendengar panggilan adzan lima kali sehari semalam. Dia pun mengatakan, “Kami mendengar dan tidak mau taat.”Yang lebih mengherankan lagi adalah ada seseorang yang tinggal bersama dengan laki-laki kerabatnya. Dia shalat berjamaah di masjid, namun tidak mau mengingkari kerabatnya yang hanya shalat di rumah. Bahkan dia biarkan kerabatnya shalat di rumah tanpa melihat bahwa kerabatnya itu telah melakukan kemungkaran. Dia tetap makan, minum, dan duduk bersama kerabatnya itu. Lalu di manakah kecemburuan dalam agama? Di manakah amar ma’ruf nahi mungkar? Kecuali bagi mereka yang masih menginginkan perbaikan.Sebagian di antara mereka meremehkan syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib shalat, sehingga tidak menunaikan sebagaimana mestinya …Sebagian di antara mereka meremehkan shalat secara berjamaah, dan ini adalah perbuatan orang-orang munafik …Kewajiban kita adalah menjaga amal ketaatan dan ibadah yang agung ini, yang merupakan rukun Islam paling agung setelah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Dan kita memperingatkan dengan peringatan yang paling keras dari jalan orang-orang mujrim (yang berbuat dosa), yang apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah kalian:, mereka pun tidak mau ruku’ …Namun demikian, hendaklah seseorang waspada dari sikap membanggakan diri sendiri, dan merasa ujub dari amalnya. Kemudian dia lupa mengagungkan Allah Ta’ala yang telah memberinya petunjuk dan pertolongan sehingga dapat beribadah kepada-Nya.Dari Khalid bin ‘Umair Al-‘Adawi, beliau berkata,خَطَبَنَا عُتْبَةُ بْنُ غَزْوَانَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الدُّنْيَا قَدْ آذَنَتْ بِصَرْمٍ وَوَلَّتْ حَذَّاءَ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا صُبَابَةٌ كَصُبَابَةِ الْإِنَاءِ، يَتَصَابُّهَا صَاحِبُهَا، وَإِنَّكُمْ مُنْتَقِلُونَ مِنْهَا إِلَى دَارٍ لَا زَوَالَ لَهَا، فَانْتَقِلُوا بِخَيْرِ مَا بِحَضْرَتِكُمْ، فَإِنَّهُ قَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ الْحَجَرَ يُلْقَى مِنْ شَفَةِ جَهَنَّمَ، فَيَهْوِي فِيهَا سَبْعِينَ عَامًا، لَا يُدْرِكُ لَهَا قَعْرًا، وَوَاللهِ لَتُمْلَأَنَّ، أَفَعَجِبْتُمْ؟ وَلَقَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ مَا بَيْنَ مِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَلَيَأْتِيَنَّ عَلَيْهَا يَوْمٌ وَهُوَ كَظِيظٌ مِنَ الزِّحَامِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ الشَّجَرِ، حَتَّى قَرِحَتْ أَشْدَاقُنَا، فَالْتَقَطْتُ بُرْدَةً فَشَقَقْتُهَا بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ، فَاتَّزَرْتُ بِنِصْفِهَا وَاتَّزَرَ سَعْدٌ بِنِصْفِهَا، فَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا أَصْبَحَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ مِنَ الْأَمْصَارِ، وَإِنِّي أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ أَكُونَ فِي نَفْسِي عَظِيمًا، وَعِنْدَ اللهِ صَغِيرًا، وَإِنَّهَا لَمْ تَكُنْ نُبُوَّةٌ قَطُّ إِلَّا تَنَاسَخَتْ، حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَاقِبَتِهَا مُلْكًا، فَسَتَخْبُرُونَ وَتُجَرِّبُونَ الْأُمَرَاءَ بَعْدَنَا“Utbah bin Ghazwan berkhutbah, ia memuja dan memuji Allah, setelah itu berkata, “Amma ba’du. Sesungguhnya dunia telah memberitahukan akan lenyap dan tidak ada yang tersisa selain seperti sisa air minum di bejana yang diminum oleh pemiliknya. Sesungguhnya kalian akan berpindah meninggalkannya menuju negeri yang tidak akan lenyap. Karena itu pindahlah dengan membawa sesuatu yang terbaik yang ada di hadapan kalian, karena telah disebutkan pada kami bahwa sebuah batu dilemparkan dari tepi neraka jahanam lalu jatuh ke dasarnya selama tujuh puluh tahun, namun belum juga mengenai dasarnya. Demi Allah, neraka jahanam itu akan dipenuhi. Apakah kalian heran?Dan telah disebutkan kepada kami bahwa dua daun pintu di antara sekian pintu surga (seluas) perjalanan empat puluh tahun, suatu hari nanti pintu itu akan penuh sesak. Aku pernah melihat diriku sebagai orang ketujuh dari tujuh orang yang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak memiliki makanan apa pun selain daun pepohonan hingga sudut mulut kami terluka. Aku mengambil selimut lalu aku belah dua, untukku dan Sa’ad bin Malik. Separuhnya aku kenakan sarung dan separuhnya lagi dikenakan Sa’ad. Kini, setiap orang dari kami telah menjadi pemimpin salah satu wilayah dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah menjadi orang besar sementara di sisi Allah kecil. Sesungguhnya tidak ada satu kenabian pun melainkan berseling-seling hingga akhirnya menjadi kerajaan. Kalian akan mengalaminya dan merasakan menjadi para pemimpin setelah kami.” (HR. Muslim no. 2967)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Rabi’ul awwal 1442/ 27 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Riwayat ini telah disebutkan sebelumnya.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 23-30, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Puasa 11 Muharram, Hijab Islami, Ceramah Tentang Surga, Cara Sujud Wanita Dalam Sholat, Doa Agar Ikhlas Melepaskan Seseorang
Hukum meninggalkan shalatPara ulama tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dalam perbuatan dosa besar yang paling besar. Dosa bagi orang yang meninggalkannya itu lebih besar dari dosa membunuh dan merampas harta orang lain secara batil. Juga dosanya lebih besar dari zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya juga berhak mendapatkan hukuman dan murka Allah Ta’ala, baik di dunia ataupun di akhirat.Setelah itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir? Pendapat para ulama dalam masalah ini dan juga dalil-dalil masing-masing pendapat (apakah kafir ataukah tidak) telah dijelaskan secara detail dan panjang lebar di kitab-kitab para ulama. Sehingga akan menjadi tulisan yang sangat panjang jika disebutkan secara rinci satu per satu.  Akan tetapi, pendapat ulama yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat sama sekali didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut beberapa rincian dalilnya.Dalil-dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ  ؛ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ؛ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ؛ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ؛ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ؛ ؛وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ؛وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ؛ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 38-47)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahDalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam orang-orang yang dimasukkan ke dalam neraka saqar. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)Terdapat riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang makna “ghayy”,نهر في جهنم خبيث الطعم ، بعيد القعر“Sungai di neraka jahannam dengan makanan yang buruk dan dasar yang dalam.“ (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya, 18: 218).Betapa besar musibah orang yang mendapatinya dan betapa menyesalnya orang-orang yang memasuki nereka tersebut.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 11)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengaitkan adanya persaudaraan dalam agama dengan perbuatan mendirikan shalat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jika tidak shalat, maka bukan termasuk saudara dalam agama (iman).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu, mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As-Sajdah [32]: 15)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ ، وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِّلْمُكَذِّبِينَ“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah, niscaya mereka tidak mau rukuk. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” (QS. Al-Mursalat [77]: 48-49)Allah Ta’ala menyebutkan ayat tersebut setelah sebelumnya berfirman,كُلُوا وَتَمَتَّعُوا قَلِيلاً إِنَّكُم مُّجْرِمُونَ“(Dikatakan kepada orang-orang kafir), “Makanlah dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Mursalat [77]: 46)Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu adalah para pendosa (mujrim) yang berhak untuk mendapatkan hukuman yang pedih ketika mereka nanti bertemu Allah Ta’ala.Dalil-dalil dari As-SunnahDari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang shalat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278): “Sanadnya hasan.”)Baca Juga: Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?Di sini terdapat catatan yang sangat bagus, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat itu bisa jadi disibukkan dengan harta, kekuasaan, jabatan, atau perdagangannya. Siapa saja yang disibukkan dengan harta, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun. Siapa saja yang disibukkan dengan kekuasaan atau kerajaan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Fir’aun. Siapa saja yang disibukkan dengan jabatan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Haman. Siapa saja yang disibukkan dengan perdagangan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Ubay bin Khalaf.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ“Siapa saja yang meninggalkan shalat wajib secara sengaja, dia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR. Ahmad no. 22075. Syaikh Albani mengatakan dalam Shahih At-Targhib [no. 579], “Hasan lighairihi”) Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Dari sahabat Mihjan Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Beliau bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah majelis. Kemudian iqamat shalat dikumandangkan. Rasulullah kemudian berdiri untuk shalat. Kemudian Rasulullah mendatangi Mihjan yang saat itu masih berada di majelis tersebut. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ، أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟“Apa yang mencegahmu shalat? Bukankah Engkau seorang muslim?”Mihjan berkata,بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي“Iya, akan tetapi aku sudah shalat di rumah bersama keluargaku.”Rasulullah berkata kepadanya,إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ“Jika Engkau datang, shalatlah bersama jamaah, meskipun Engkau sudah shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 16395; Al-Muwaththa’ no. 8; Sunan An-Nasa’i no. 857; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1337)Dalil-dalil dari perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhumDari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,لا إسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari shalat bagi orang yang meninggalkan shalat.”Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [1]Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Siapa saja berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga semua shalat yang ada, di mana pun dia mendengar panggilan shalat itu. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya semua shalat adalah di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid (shalat di rumah), berarti kalian telah tinggalkan sunnah Nabi kalian. Sekiranya kalian tinggalkan sunnah Nabi kalian, sungguh kalian akan sesat.Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)Jika demikian kondisi orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah, yaitu dinilai oleh para sahabat sebagai orang munafik tulen, lalu bagaimana lagi dengan orang yang meninggalkan shalat? Kami memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.Sesungguhnya timbangan shalat dalam agama itu sangat besar, demikian pula kedudukannya yang sangat tinggi. Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara dari atas langit yang tujuh ketika peristiwa mi’raj.Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kerasnya hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat. Namun demikian, shalat ini telah banyak diremehkan dan dianggap enteng oleh mayoritas manusia. Sebagian mereka tidaklah terlihat di masjid sama sekali untuk shalat berjamaah, meskipun dia tinggal sebagai tetangga masjid. Dia keluar dari rumahnya dalam rangka bekerja mencari penghidupan duniawi, namun dia tidak mau keluar rumah dalam rangka menunaikan shalat berjamaah di masjid. Padahal dia mendengar panggilan adzan lima kali sehari semalam. Dia pun mengatakan, “Kami mendengar dan tidak mau taat.”Yang lebih mengherankan lagi adalah ada seseorang yang tinggal bersama dengan laki-laki kerabatnya. Dia shalat berjamaah di masjid, namun tidak mau mengingkari kerabatnya yang hanya shalat di rumah. Bahkan dia biarkan kerabatnya shalat di rumah tanpa melihat bahwa kerabatnya itu telah melakukan kemungkaran. Dia tetap makan, minum, dan duduk bersama kerabatnya itu. Lalu di manakah kecemburuan dalam agama? Di manakah amar ma’ruf nahi mungkar? Kecuali bagi mereka yang masih menginginkan perbaikan.Sebagian di antara mereka meremehkan syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib shalat, sehingga tidak menunaikan sebagaimana mestinya …Sebagian di antara mereka meremehkan shalat secara berjamaah, dan ini adalah perbuatan orang-orang munafik …Kewajiban kita adalah menjaga amal ketaatan dan ibadah yang agung ini, yang merupakan rukun Islam paling agung setelah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Dan kita memperingatkan dengan peringatan yang paling keras dari jalan orang-orang mujrim (yang berbuat dosa), yang apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah kalian:, mereka pun tidak mau ruku’ …Namun demikian, hendaklah seseorang waspada dari sikap membanggakan diri sendiri, dan merasa ujub dari amalnya. Kemudian dia lupa mengagungkan Allah Ta’ala yang telah memberinya petunjuk dan pertolongan sehingga dapat beribadah kepada-Nya.Dari Khalid bin ‘Umair Al-‘Adawi, beliau berkata,خَطَبَنَا عُتْبَةُ بْنُ غَزْوَانَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الدُّنْيَا قَدْ آذَنَتْ بِصَرْمٍ وَوَلَّتْ حَذَّاءَ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا صُبَابَةٌ كَصُبَابَةِ الْإِنَاءِ، يَتَصَابُّهَا صَاحِبُهَا، وَإِنَّكُمْ مُنْتَقِلُونَ مِنْهَا إِلَى دَارٍ لَا زَوَالَ لَهَا، فَانْتَقِلُوا بِخَيْرِ مَا بِحَضْرَتِكُمْ، فَإِنَّهُ قَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ الْحَجَرَ يُلْقَى مِنْ شَفَةِ جَهَنَّمَ، فَيَهْوِي فِيهَا سَبْعِينَ عَامًا، لَا يُدْرِكُ لَهَا قَعْرًا، وَوَاللهِ لَتُمْلَأَنَّ، أَفَعَجِبْتُمْ؟ وَلَقَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ مَا بَيْنَ مِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَلَيَأْتِيَنَّ عَلَيْهَا يَوْمٌ وَهُوَ كَظِيظٌ مِنَ الزِّحَامِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ الشَّجَرِ، حَتَّى قَرِحَتْ أَشْدَاقُنَا، فَالْتَقَطْتُ بُرْدَةً فَشَقَقْتُهَا بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ، فَاتَّزَرْتُ بِنِصْفِهَا وَاتَّزَرَ سَعْدٌ بِنِصْفِهَا، فَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا أَصْبَحَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ مِنَ الْأَمْصَارِ، وَإِنِّي أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ أَكُونَ فِي نَفْسِي عَظِيمًا، وَعِنْدَ اللهِ صَغِيرًا، وَإِنَّهَا لَمْ تَكُنْ نُبُوَّةٌ قَطُّ إِلَّا تَنَاسَخَتْ، حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَاقِبَتِهَا مُلْكًا، فَسَتَخْبُرُونَ وَتُجَرِّبُونَ الْأُمَرَاءَ بَعْدَنَا“Utbah bin Ghazwan berkhutbah, ia memuja dan memuji Allah, setelah itu berkata, “Amma ba’du. Sesungguhnya dunia telah memberitahukan akan lenyap dan tidak ada yang tersisa selain seperti sisa air minum di bejana yang diminum oleh pemiliknya. Sesungguhnya kalian akan berpindah meninggalkannya menuju negeri yang tidak akan lenyap. Karena itu pindahlah dengan membawa sesuatu yang terbaik yang ada di hadapan kalian, karena telah disebutkan pada kami bahwa sebuah batu dilemparkan dari tepi neraka jahanam lalu jatuh ke dasarnya selama tujuh puluh tahun, namun belum juga mengenai dasarnya. Demi Allah, neraka jahanam itu akan dipenuhi. Apakah kalian heran?Dan telah disebutkan kepada kami bahwa dua daun pintu di antara sekian pintu surga (seluas) perjalanan empat puluh tahun, suatu hari nanti pintu itu akan penuh sesak. Aku pernah melihat diriku sebagai orang ketujuh dari tujuh orang yang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak memiliki makanan apa pun selain daun pepohonan hingga sudut mulut kami terluka. Aku mengambil selimut lalu aku belah dua, untukku dan Sa’ad bin Malik. Separuhnya aku kenakan sarung dan separuhnya lagi dikenakan Sa’ad. Kini, setiap orang dari kami telah menjadi pemimpin salah satu wilayah dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah menjadi orang besar sementara di sisi Allah kecil. Sesungguhnya tidak ada satu kenabian pun melainkan berseling-seling hingga akhirnya menjadi kerajaan. Kalian akan mengalaminya dan merasakan menjadi para pemimpin setelah kami.” (HR. Muslim no. 2967)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Rabi’ul awwal 1442/ 27 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Riwayat ini telah disebutkan sebelumnya.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 23-30, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Puasa 11 Muharram, Hijab Islami, Ceramah Tentang Surga, Cara Sujud Wanita Dalam Sholat, Doa Agar Ikhlas Melepaskan Seseorang


Hukum meninggalkan shalatPara ulama tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dalam perbuatan dosa besar yang paling besar. Dosa bagi orang yang meninggalkannya itu lebih besar dari dosa membunuh dan merampas harta orang lain secara batil. Juga dosanya lebih besar dari zina, mencuri, dan minum khamr. Pelakunya juga berhak mendapatkan hukuman dan murka Allah Ta’ala, baik di dunia ataupun di akhirat.Setelah itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir? Pendapat para ulama dalam masalah ini dan juga dalil-dalil masing-masing pendapat (apakah kafir ataukah tidak) telah dijelaskan secara detail dan panjang lebar di kitab-kitab para ulama. Sehingga akan menjadi tulisan yang sangat panjang jika disebutkan secara rinci satu per satu.  Akan tetapi, pendapat ulama yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat sama sekali didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berikut beberapa rincian dalilnya.Dalil-dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ  ؛ إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ؛ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ؛ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ؛ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ؛ ؛وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ؛وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ؛ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 38-47)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahDalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk dalam orang-orang yang dimasukkan ke dalam neraka saqar. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)Terdapat riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang makna “ghayy”,نهر في جهنم خبيث الطعم ، بعيد القعر“Sungai di neraka jahannam dengan makanan yang buruk dan dasar yang dalam.“ (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya, 18: 218).Betapa besar musibah orang yang mendapatinya dan betapa menyesalnya orang-orang yang memasuki nereka tersebut.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 11)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengaitkan adanya persaudaraan dalam agama dengan perbuatan mendirikan shalat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jika tidak shalat, maka bukan termasuk saudara dalam agama (iman).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu, mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As-Sajdah [32]: 15)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ ، وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِّلْمُكَذِّبِينَ“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah, niscaya mereka tidak mau rukuk. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” (QS. Al-Mursalat [77]: 48-49)Allah Ta’ala menyebutkan ayat tersebut setelah sebelumnya berfirman,كُلُوا وَتَمَتَّعُوا قَلِيلاً إِنَّكُم مُّجْرِمُونَ“(Dikatakan kepada orang-orang kafir), “Makanlah dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Al-Mursalat [77]: 46)Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu adalah para pendosa (mujrim) yang berhak untuk mendapatkan hukuman yang pedih ketika mereka nanti bertemu Allah Ta’ala.Dalil-dalil dari As-SunnahDari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)Dari sahabat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang shalat dan bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467. Syaikh Ibnu Baaz berkata dalam Majmu’ Fataawa (10: 278): “Sanadnya hasan.”)Baca Juga: Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?Di sini terdapat catatan yang sangat bagus, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat itu bisa jadi disibukkan dengan harta, kekuasaan, jabatan, atau perdagangannya. Siapa saja yang disibukkan dengan harta, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun. Siapa saja yang disibukkan dengan kekuasaan atau kerajaan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Fir’aun. Siapa saja yang disibukkan dengan jabatan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Haman. Siapa saja yang disibukkan dengan perdagangan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan Ubay bin Khalaf.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ“Siapa saja yang meninggalkan shalat wajib secara sengaja, dia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR. Ahmad no. 22075. Syaikh Albani mengatakan dalam Shahih At-Targhib [no. 579], “Hasan lighairihi”) Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ“Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia memiliki perlindungan dari Allah dan rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR. Bukhari no. 391)Dari sahabat Mihjan Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Beliau bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah majelis. Kemudian iqamat shalat dikumandangkan. Rasulullah kemudian berdiri untuk shalat. Kemudian Rasulullah mendatangi Mihjan yang saat itu masih berada di majelis tersebut. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya,مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ، أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟“Apa yang mencegahmu shalat? Bukankah Engkau seorang muslim?”Mihjan berkata,بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي“Iya, akan tetapi aku sudah shalat di rumah bersama keluargaku.”Rasulullah berkata kepadanya,إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ“Jika Engkau datang, shalatlah bersama jamaah, meskipun Engkau sudah shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 16395; Al-Muwaththa’ no. 8; Sunan An-Nasa’i no. 857; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1337)Dalil-dalil dari perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhumDari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,لا إسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari shalat bagi orang yang meninggalkan shalat.”Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [1]Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Siapa saja berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga semua shalat yang ada, di mana pun dia mendengar panggilan shalat itu. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya semua shalat adalah di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid (shalat di rumah), berarti kalian telah tinggalkan sunnah Nabi kalian. Sekiranya kalian tinggalkan sunnah Nabi kalian, sungguh kalian akan sesat.Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)Jika demikian kondisi orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah, yaitu dinilai oleh para sahabat sebagai orang munafik tulen, lalu bagaimana lagi dengan orang yang meninggalkan shalat? Kami memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.Sesungguhnya timbangan shalat dalam agama itu sangat besar, demikian pula kedudukannya yang sangat tinggi. Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara dari atas langit yang tujuh ketika peristiwa mi’raj.Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kerasnya hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat. Namun demikian, shalat ini telah banyak diremehkan dan dianggap enteng oleh mayoritas manusia. Sebagian mereka tidaklah terlihat di masjid sama sekali untuk shalat berjamaah, meskipun dia tinggal sebagai tetangga masjid. Dia keluar dari rumahnya dalam rangka bekerja mencari penghidupan duniawi, namun dia tidak mau keluar rumah dalam rangka menunaikan shalat berjamaah di masjid. Padahal dia mendengar panggilan adzan lima kali sehari semalam. Dia pun mengatakan, “Kami mendengar dan tidak mau taat.”Yang lebih mengherankan lagi adalah ada seseorang yang tinggal bersama dengan laki-laki kerabatnya. Dia shalat berjamaah di masjid, namun tidak mau mengingkari kerabatnya yang hanya shalat di rumah. Bahkan dia biarkan kerabatnya shalat di rumah tanpa melihat bahwa kerabatnya itu telah melakukan kemungkaran. Dia tetap makan, minum, dan duduk bersama kerabatnya itu. Lalu di manakah kecemburuan dalam agama? Di manakah amar ma’ruf nahi mungkar? Kecuali bagi mereka yang masih menginginkan perbaikan.Sebagian di antara mereka meremehkan syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib shalat, sehingga tidak menunaikan sebagaimana mestinya …Sebagian di antara mereka meremehkan shalat secara berjamaah, dan ini adalah perbuatan orang-orang munafik …Kewajiban kita adalah menjaga amal ketaatan dan ibadah yang agung ini, yang merupakan rukun Islam paling agung setelah mengikrarkan dua kalimat syahadat. Dan kita memperingatkan dengan peringatan yang paling keras dari jalan orang-orang mujrim (yang berbuat dosa), yang apabila dikatakan kepada mereka, “Rukuklah kalian:, mereka pun tidak mau ruku’ …Namun demikian, hendaklah seseorang waspada dari sikap membanggakan diri sendiri, dan merasa ujub dari amalnya. Kemudian dia lupa mengagungkan Allah Ta’ala yang telah memberinya petunjuk dan pertolongan sehingga dapat beribadah kepada-Nya.Dari Khalid bin ‘Umair Al-‘Adawi, beliau berkata,خَطَبَنَا عُتْبَةُ بْنُ غَزْوَانَ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الدُّنْيَا قَدْ آذَنَتْ بِصَرْمٍ وَوَلَّتْ حَذَّاءَ، وَلَمْ يَبْقَ مِنْهَا إِلَّا صُبَابَةٌ كَصُبَابَةِ الْإِنَاءِ، يَتَصَابُّهَا صَاحِبُهَا، وَإِنَّكُمْ مُنْتَقِلُونَ مِنْهَا إِلَى دَارٍ لَا زَوَالَ لَهَا، فَانْتَقِلُوا بِخَيْرِ مَا بِحَضْرَتِكُمْ، فَإِنَّهُ قَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ الْحَجَرَ يُلْقَى مِنْ شَفَةِ جَهَنَّمَ، فَيَهْوِي فِيهَا سَبْعِينَ عَامًا، لَا يُدْرِكُ لَهَا قَعْرًا، وَوَاللهِ لَتُمْلَأَنَّ، أَفَعَجِبْتُمْ؟ وَلَقَدْ ذُكِرَ لَنَا أَنَّ مَا بَيْنَ مِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ مَسِيرَةُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَلَيَأْتِيَنَّ عَلَيْهَا يَوْمٌ وَهُوَ كَظِيظٌ مِنَ الزِّحَامِ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ الشَّجَرِ، حَتَّى قَرِحَتْ أَشْدَاقُنَا، فَالْتَقَطْتُ بُرْدَةً فَشَقَقْتُهَا بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ، فَاتَّزَرْتُ بِنِصْفِهَا وَاتَّزَرَ سَعْدٌ بِنِصْفِهَا، فَمَا أَصْبَحَ الْيَوْمَ مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا أَصْبَحَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرٍ مِنَ الْأَمْصَارِ، وَإِنِّي أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ أَكُونَ فِي نَفْسِي عَظِيمًا، وَعِنْدَ اللهِ صَغِيرًا، وَإِنَّهَا لَمْ تَكُنْ نُبُوَّةٌ قَطُّ إِلَّا تَنَاسَخَتْ، حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَاقِبَتِهَا مُلْكًا، فَسَتَخْبُرُونَ وَتُجَرِّبُونَ الْأُمَرَاءَ بَعْدَنَا“Utbah bin Ghazwan berkhutbah, ia memuja dan memuji Allah, setelah itu berkata, “Amma ba’du. Sesungguhnya dunia telah memberitahukan akan lenyap dan tidak ada yang tersisa selain seperti sisa air minum di bejana yang diminum oleh pemiliknya. Sesungguhnya kalian akan berpindah meninggalkannya menuju negeri yang tidak akan lenyap. Karena itu pindahlah dengan membawa sesuatu yang terbaik yang ada di hadapan kalian, karena telah disebutkan pada kami bahwa sebuah batu dilemparkan dari tepi neraka jahanam lalu jatuh ke dasarnya selama tujuh puluh tahun, namun belum juga mengenai dasarnya. Demi Allah, neraka jahanam itu akan dipenuhi. Apakah kalian heran?Dan telah disebutkan kepada kami bahwa dua daun pintu di antara sekian pintu surga (seluas) perjalanan empat puluh tahun, suatu hari nanti pintu itu akan penuh sesak. Aku pernah melihat diriku sebagai orang ketujuh dari tujuh orang yang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak memiliki makanan apa pun selain daun pepohonan hingga sudut mulut kami terluka. Aku mengambil selimut lalu aku belah dua, untukku dan Sa’ad bin Malik. Separuhnya aku kenakan sarung dan separuhnya lagi dikenakan Sa’ad. Kini, setiap orang dari kami telah menjadi pemimpin salah satu wilayah dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah menjadi orang besar sementara di sisi Allah kecil. Sesungguhnya tidak ada satu kenabian pun melainkan berseling-seling hingga akhirnya menjadi kerajaan. Kalian akan mengalaminya dan merasakan menjadi para pemimpin setelah kami.” (HR. Muslim no. 2967)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Rabi’ul awwal 1442/ 27 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Riwayat ini telah disebutkan sebelumnya.[2] Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 23-30, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.🔍 Puasa 11 Muharram, Hijab Islami, Ceramah Tentang Surga, Cara Sujud Wanita Dalam Sholat, Doa Agar Ikhlas Melepaskan Seseorang

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 9): Sabar Belajar, Sabar Mengajar

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 8): Jangan Terburu-BuruBismillah…Menjadi orang berilmu adalah cita-cita mulia. Dan sudah menjadi sunatullah di dunia ini, tak ada satupun cita-cita mulia kecuali harus diraih dengan kesabaran. Oleh karennya, hanya ada satu solusi agar seorang dapat istiqomah menggapai cita-cita mulia, yaitu mensabarkan diri untuk terus berjuang. Di dalam Al-Quran, Allah ta’ala memerintahkan kita untuk bersabar pada dua hal,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّـهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (QS. Ali Imran : 200)Perintah sabar yang pertama, adalah sabar mewujudkan iman yang pokok. Kemudian sabar yang kedua, untuk mewujudkan penyempurna iman. Ini menunjukkan pentingnya sabar, dan kita diperintah sabar, sampai bertemu Allah. Karena memperjuangkan agar iman ini semakin dan semakin sempurna; diantara yang paling urgent berjuang melalui ilmu, adalah perjuangan sampai akhir hayat. Ini juga bukti bahwa sabar itu tidak ada batasnya. Karena pahalanya pun tak terbatas.Setelah kita sadar dan menjalani bahwa belajar itu perlu sabar, fase setelahnya pada ayat yang lain, Allah mengajak kita untuk bersabar dalam menyampaikan ilmu/mengajar,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُDan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya. (QS. Al-Kahfi : 28)Ini menunjukkan bahwa, kesetiaan bersama ilmu itu meliputi dua fase sabar:  Sabar saat belajar. Sabar saat mengajar. Saat belajar perlu sabar, karena menghafal ilmu harus sabar, memahami ilmu dan konsisten hadir di kajian, juga butuh sabar.Saat mengajar juga perlu sabar, karena untuk betah duduk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, perlu sabar, memahamkan mereka, perlu sabar, saat menjumpai kekurangan murid, juga harus bersabar.Termasuk di dalam fase kedua ini adalah, mengamalkan ilmu. Karena diantara cara mengajar adalah, memberikan teladan yang baik.Kesimpulannya, bersama ilmu, harus siap bersabar.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi menasehatkan,وفوق هذين النوعين من صبر العلم, الصبر على الصبر فيهما و الثبات عليهما“Kesabaran lebih tinggi dari dua fase sabar terhadap ilmu di atas adalah, sabar untuk bisa bersabar serta konsisten dalam sabar pada dua fase tersebut.” (Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, hal. 29) Para ulama memberikan nasehat kepada kita tentang pentingnya sabar bersama ilmu :Yahya bin Abi KatsirBeliau menafsirkan yang dimaksud dalam surat Al-Kahfi ayat 28 di atas adalah, هي مجالس الفقه majelis-majelis fikih/ilmu.Beliau juga mengatakan,لا يستطاع العلم براحة الجسدIlmu ini tak akan bisa didapat dengan bersantai-santai.Baca pembahasan selanjutnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 10): Berilmu Jangan Lupa BeradabBaca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriAtikel: Muslim.or.idReferensi :Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, cet. Ke 1, th. 1432 H / 2011 M. Karya Syekh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al-‘Ushoimi -hafidzohullah-.🔍 Hukum Beli Emas Online, Dzikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah, Arti Berkhalwat, Olahraga Malam Hari, Membaca Al Kahfi Pada Hari Jumat

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 9): Sabar Belajar, Sabar Mengajar

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 8): Jangan Terburu-BuruBismillah…Menjadi orang berilmu adalah cita-cita mulia. Dan sudah menjadi sunatullah di dunia ini, tak ada satupun cita-cita mulia kecuali harus diraih dengan kesabaran. Oleh karennya, hanya ada satu solusi agar seorang dapat istiqomah menggapai cita-cita mulia, yaitu mensabarkan diri untuk terus berjuang. Di dalam Al-Quran, Allah ta’ala memerintahkan kita untuk bersabar pada dua hal,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّـهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (QS. Ali Imran : 200)Perintah sabar yang pertama, adalah sabar mewujudkan iman yang pokok. Kemudian sabar yang kedua, untuk mewujudkan penyempurna iman. Ini menunjukkan pentingnya sabar, dan kita diperintah sabar, sampai bertemu Allah. Karena memperjuangkan agar iman ini semakin dan semakin sempurna; diantara yang paling urgent berjuang melalui ilmu, adalah perjuangan sampai akhir hayat. Ini juga bukti bahwa sabar itu tidak ada batasnya. Karena pahalanya pun tak terbatas.Setelah kita sadar dan menjalani bahwa belajar itu perlu sabar, fase setelahnya pada ayat yang lain, Allah mengajak kita untuk bersabar dalam menyampaikan ilmu/mengajar,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُDan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya. (QS. Al-Kahfi : 28)Ini menunjukkan bahwa, kesetiaan bersama ilmu itu meliputi dua fase sabar:  Sabar saat belajar. Sabar saat mengajar. Saat belajar perlu sabar, karena menghafal ilmu harus sabar, memahami ilmu dan konsisten hadir di kajian, juga butuh sabar.Saat mengajar juga perlu sabar, karena untuk betah duduk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, perlu sabar, memahamkan mereka, perlu sabar, saat menjumpai kekurangan murid, juga harus bersabar.Termasuk di dalam fase kedua ini adalah, mengamalkan ilmu. Karena diantara cara mengajar adalah, memberikan teladan yang baik.Kesimpulannya, bersama ilmu, harus siap bersabar.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi menasehatkan,وفوق هذين النوعين من صبر العلم, الصبر على الصبر فيهما و الثبات عليهما“Kesabaran lebih tinggi dari dua fase sabar terhadap ilmu di atas adalah, sabar untuk bisa bersabar serta konsisten dalam sabar pada dua fase tersebut.” (Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, hal. 29) Para ulama memberikan nasehat kepada kita tentang pentingnya sabar bersama ilmu :Yahya bin Abi KatsirBeliau menafsirkan yang dimaksud dalam surat Al-Kahfi ayat 28 di atas adalah, هي مجالس الفقه majelis-majelis fikih/ilmu.Beliau juga mengatakan,لا يستطاع العلم براحة الجسدIlmu ini tak akan bisa didapat dengan bersantai-santai.Baca pembahasan selanjutnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 10): Berilmu Jangan Lupa BeradabBaca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriAtikel: Muslim.or.idReferensi :Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, cet. Ke 1, th. 1432 H / 2011 M. Karya Syekh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al-‘Ushoimi -hafidzohullah-.🔍 Hukum Beli Emas Online, Dzikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah, Arti Berkhalwat, Olahraga Malam Hari, Membaca Al Kahfi Pada Hari Jumat
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 8): Jangan Terburu-BuruBismillah…Menjadi orang berilmu adalah cita-cita mulia. Dan sudah menjadi sunatullah di dunia ini, tak ada satupun cita-cita mulia kecuali harus diraih dengan kesabaran. Oleh karennya, hanya ada satu solusi agar seorang dapat istiqomah menggapai cita-cita mulia, yaitu mensabarkan diri untuk terus berjuang. Di dalam Al-Quran, Allah ta’ala memerintahkan kita untuk bersabar pada dua hal,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّـهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (QS. Ali Imran : 200)Perintah sabar yang pertama, adalah sabar mewujudkan iman yang pokok. Kemudian sabar yang kedua, untuk mewujudkan penyempurna iman. Ini menunjukkan pentingnya sabar, dan kita diperintah sabar, sampai bertemu Allah. Karena memperjuangkan agar iman ini semakin dan semakin sempurna; diantara yang paling urgent berjuang melalui ilmu, adalah perjuangan sampai akhir hayat. Ini juga bukti bahwa sabar itu tidak ada batasnya. Karena pahalanya pun tak terbatas.Setelah kita sadar dan menjalani bahwa belajar itu perlu sabar, fase setelahnya pada ayat yang lain, Allah mengajak kita untuk bersabar dalam menyampaikan ilmu/mengajar,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُDan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya. (QS. Al-Kahfi : 28)Ini menunjukkan bahwa, kesetiaan bersama ilmu itu meliputi dua fase sabar:  Sabar saat belajar. Sabar saat mengajar. Saat belajar perlu sabar, karena menghafal ilmu harus sabar, memahami ilmu dan konsisten hadir di kajian, juga butuh sabar.Saat mengajar juga perlu sabar, karena untuk betah duduk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, perlu sabar, memahamkan mereka, perlu sabar, saat menjumpai kekurangan murid, juga harus bersabar.Termasuk di dalam fase kedua ini adalah, mengamalkan ilmu. Karena diantara cara mengajar adalah, memberikan teladan yang baik.Kesimpulannya, bersama ilmu, harus siap bersabar.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi menasehatkan,وفوق هذين النوعين من صبر العلم, الصبر على الصبر فيهما و الثبات عليهما“Kesabaran lebih tinggi dari dua fase sabar terhadap ilmu di atas adalah, sabar untuk bisa bersabar serta konsisten dalam sabar pada dua fase tersebut.” (Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, hal. 29) Para ulama memberikan nasehat kepada kita tentang pentingnya sabar bersama ilmu :Yahya bin Abi KatsirBeliau menafsirkan yang dimaksud dalam surat Al-Kahfi ayat 28 di atas adalah, هي مجالس الفقه majelis-majelis fikih/ilmu.Beliau juga mengatakan,لا يستطاع العلم براحة الجسدIlmu ini tak akan bisa didapat dengan bersantai-santai.Baca pembahasan selanjutnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 10): Berilmu Jangan Lupa BeradabBaca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriAtikel: Muslim.or.idReferensi :Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, cet. Ke 1, th. 1432 H / 2011 M. Karya Syekh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al-‘Ushoimi -hafidzohullah-.🔍 Hukum Beli Emas Online, Dzikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah, Arti Berkhalwat, Olahraga Malam Hari, Membaca Al Kahfi Pada Hari Jumat


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 8): Jangan Terburu-BuruBismillah…Menjadi orang berilmu adalah cita-cita mulia. Dan sudah menjadi sunatullah di dunia ini, tak ada satupun cita-cita mulia kecuali harus diraih dengan kesabaran. Oleh karennya, hanya ada satu solusi agar seorang dapat istiqomah menggapai cita-cita mulia, yaitu mensabarkan diri untuk terus berjuang. Di dalam Al-Quran, Allah ta’ala memerintahkan kita untuk bersabar pada dua hal,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّـهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (QS. Ali Imran : 200)Perintah sabar yang pertama, adalah sabar mewujudkan iman yang pokok. Kemudian sabar yang kedua, untuk mewujudkan penyempurna iman. Ini menunjukkan pentingnya sabar, dan kita diperintah sabar, sampai bertemu Allah. Karena memperjuangkan agar iman ini semakin dan semakin sempurna; diantara yang paling urgent berjuang melalui ilmu, adalah perjuangan sampai akhir hayat. Ini juga bukti bahwa sabar itu tidak ada batasnya. Karena pahalanya pun tak terbatas.Setelah kita sadar dan menjalani bahwa belajar itu perlu sabar, fase setelahnya pada ayat yang lain, Allah mengajak kita untuk bersabar dalam menyampaikan ilmu/mengajar,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُDan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya. (QS. Al-Kahfi : 28)Ini menunjukkan bahwa, kesetiaan bersama ilmu itu meliputi dua fase sabar:  Sabar saat belajar. Sabar saat mengajar. Saat belajar perlu sabar, karena menghafal ilmu harus sabar, memahami ilmu dan konsisten hadir di kajian, juga butuh sabar.Saat mengajar juga perlu sabar, karena untuk betah duduk menyampaikan ilmu kepada masyarakat, perlu sabar, memahamkan mereka, perlu sabar, saat menjumpai kekurangan murid, juga harus bersabar.Termasuk di dalam fase kedua ini adalah, mengamalkan ilmu. Karena diantara cara mengajar adalah, memberikan teladan yang baik.Kesimpulannya, bersama ilmu, harus siap bersabar.Syekh Sholih Al-‘Ushoimi menasehatkan,وفوق هذين النوعين من صبر العلم, الصبر على الصبر فيهما و الثبات عليهما“Kesabaran lebih tinggi dari dua fase sabar terhadap ilmu di atas adalah, sabar untuk bisa bersabar serta konsisten dalam sabar pada dua fase tersebut.” (Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, hal. 29) Para ulama memberikan nasehat kepada kita tentang pentingnya sabar bersama ilmu :Yahya bin Abi KatsirBeliau menafsirkan yang dimaksud dalam surat Al-Kahfi ayat 28 di atas adalah, هي مجالس الفقه majelis-majelis fikih/ilmu.Beliau juga mengatakan,لا يستطاع العلم براحة الجسدIlmu ini tak akan bisa didapat dengan bersantai-santai.Baca pembahasan selanjutnya pada artikel Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 10): Berilmu Jangan Lupa BeradabBaca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriAtikel: Muslim.or.idReferensi :Khulashoh Ta’dhimil Ilmi, cet. Ke 1, th. 1432 H / 2011 M. Karya Syekh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al-‘Ushoimi -hafidzohullah-.🔍 Hukum Beli Emas Online, Dzikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah, Arti Berkhalwat, Olahraga Malam Hari, Membaca Al Kahfi Pada Hari Jumat

Dosa Melotot

Urwah bin az-Zubair mengatakan, مَا بَرَّ وَالِدَيْهِ مَنْ أَحَدَّ النَّظَرَ إِلَيْهِمَا “Tidaklah berbakti kepada orang tua seorang anak yang melototi keduanya.” (al-Birr karya Ibnul Jauzi no 113) Anak berkewajiban berbakti kepada orang tuanya meski sudah berkeluarga. Isteri tetap wajib berbakti kepada ortunya meski sudah bersuami. Haram atas suami melarang isteri berbakti kepada ortunya. Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Menatap ortu penuh hormat adalah bentuk berbakti. Sebaliknya, melototi orang tua karena jengkel atau marah dengan orang tua adalah bentuk durhaka. Anak dapat dosa besar gara-gara melototi orang tua. Anak yang pernah melototi orang tuanya wajib bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi serta wajib minta maaf kepada orang tuanya. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak keturunan yang tidak pernah melototi kita semua bahkan demikian berbakti kepada orang tuanya masing-masing. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dosa Melotot

Urwah bin az-Zubair mengatakan, مَا بَرَّ وَالِدَيْهِ مَنْ أَحَدَّ النَّظَرَ إِلَيْهِمَا “Tidaklah berbakti kepada orang tua seorang anak yang melototi keduanya.” (al-Birr karya Ibnul Jauzi no 113) Anak berkewajiban berbakti kepada orang tuanya meski sudah berkeluarga. Isteri tetap wajib berbakti kepada ortunya meski sudah bersuami. Haram atas suami melarang isteri berbakti kepada ortunya. Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Menatap ortu penuh hormat adalah bentuk berbakti. Sebaliknya, melototi orang tua karena jengkel atau marah dengan orang tua adalah bentuk durhaka. Anak dapat dosa besar gara-gara melototi orang tua. Anak yang pernah melototi orang tuanya wajib bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi serta wajib minta maaf kepada orang tuanya. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak keturunan yang tidak pernah melototi kita semua bahkan demikian berbakti kepada orang tuanya masing-masing. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Urwah bin az-Zubair mengatakan, مَا بَرَّ وَالِدَيْهِ مَنْ أَحَدَّ النَّظَرَ إِلَيْهِمَا “Tidaklah berbakti kepada orang tua seorang anak yang melototi keduanya.” (al-Birr karya Ibnul Jauzi no 113) Anak berkewajiban berbakti kepada orang tuanya meski sudah berkeluarga. Isteri tetap wajib berbakti kepada ortunya meski sudah bersuami. Haram atas suami melarang isteri berbakti kepada ortunya. Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Menatap ortu penuh hormat adalah bentuk berbakti. Sebaliknya, melototi orang tua karena jengkel atau marah dengan orang tua adalah bentuk durhaka. Anak dapat dosa besar gara-gara melototi orang tua. Anak yang pernah melototi orang tuanya wajib bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi serta wajib minta maaf kepada orang tuanya. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak keturunan yang tidak pernah melototi kita semua bahkan demikian berbakti kepada orang tuanya masing-masing. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Urwah bin az-Zubair mengatakan, مَا بَرَّ وَالِدَيْهِ مَنْ أَحَدَّ النَّظَرَ إِلَيْهِمَا “Tidaklah berbakti kepada orang tua seorang anak yang melototi keduanya.” (al-Birr karya Ibnul Jauzi no 113) Anak berkewajiban berbakti kepada orang tuanya meski sudah berkeluarga. Isteri tetap wajib berbakti kepada ortunya meski sudah bersuami. Haram atas suami melarang isteri berbakti kepada ortunya. Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Menatap ortu penuh hormat adalah bentuk berbakti. Sebaliknya, melototi orang tua karena jengkel atau marah dengan orang tua adalah bentuk durhaka. Anak dapat dosa besar gara-gara melototi orang tua. Anak yang pernah melototi orang tuanya wajib bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi serta wajib minta maaf kepada orang tuanya. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak keturunan yang tidak pernah melototi kita semua bahkan demikian berbakti kepada orang tuanya masing-masing. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kedudukan Shalat dalam Islam (Bag. 1)

Sesungguhnya ibadah yang merupakan kewajiban terbesar yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-Nya adalah shalat. Shalat adalah tiang agama dan rukun yang paling ditekankan setelah membaca dua kalimat syahadat. Shalat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah ibadah pertama kali yang Allah Ta’ala hisab pada hari kiamat. Jika ibadah shalat itu baik, akan baik pula seluruh amal ibadah yang lain. Namun jika ibadah shalat itu jelek, niscaya akan jelek pula seluruh amal ibadah yang lain.Shalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafirShalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir. Mendirikan shalat adalah bagian dari iman, sedangkan meninggalkan shalat adalah kekafiran dan perbuatan melampaui batas.لا دين لمن لا صلاة له“Tidak ada agama (Islam) bagi orang yang tidak mendirikan shalat.” [1]و لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [2]Baca Juga: Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan ShalatSiapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka hati, wajah, kubur, dan hari kebangkitannya akan bercahaya, dia akan mendapatkan keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan orang-orang yang telah mendapatkan nikmat, baik itu para Nabi, shiddiqiin, asy-syuhada’, dan ash-shalihin. [3]Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, dia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan juga keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan gembong orang kafir, yaitu Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau, Ash-Shalat,“Terdapat dalam hadits,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para gubernurnya di penjuru timur dan barat, ”Sesungguhnya perkara kalian yang paling penting bagiku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agamanya. Dan siapa saja yang menyia-nyiakan shalat, maka dia akan lebih-lebih lagi menyia-nyiakan lagi selain ibadah shalat. Maka, tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Siapa saja yang meremehkan dan menganggap enteng ibadah shalat, dia telah meremehkan dan menganggap enteng Islam. Bagian dia dari Islam itu sekadar bagian shalat (yang dia perhatikan). Harapan (keinginan) dia terhadap Islam itu sekadar dengan harapan (keinginan) dia terhadap shalat.Maka ketahuilah (kondisi) dirimu sendiri, wahai hamba Allah. Waspadalah ketika Engkau bertemu dengan Allah Ta’ala dan tidak ada bagian dari Islam dalam dirimu. Sesungguhnya kedudukan Islam dalam hatimu itu sebagaimana kedudukan shalat dalam hatimu.Terdapat dalam sebuah hadits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,الصلاة عمود الدين“Shalat adalah tiang agama.” [4]Tidakkah kalian melihat bahwa jika tiang dari suatu tenda itu roboh, maka tenda itu akan roboh pula. Pasak dan talinya tidak akan bermanfaat (untuk menegakkan tenda). Jika tiang dari suatu tenda itu tegak berdiri, maka pasak dan talinya baru akan bermanfaat (karena ikut berperan menegakkan tenda, pent.).Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Demikian pula ibadah shalat dalam Islam. Maka renungkanlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, berpikirlah, dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan ibadah shalat. Hendaklah kalian saling menolong dalam menegakkan ibadah shalat, saling memberikan nasihat tentang shalat dengan saling mengajarkan di antara kalian, juga saling mengingatkan dari lalai dan lupa.Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kalian untuk saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Sedangkan shalat adalah kebajikan yang paling utama. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أول ما تفقدون من دينكم : الأمانة ، و آخر ما تفقدون منه: الصلاة، وليصلين أقوام لا خلاق لهم“Perkara pertama yang hilang dari agama kalian adalah sifat amanah. Dan perkara paling akhir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat. Dan sungguh suatu kaum mengerjakan shalat, namun tidak mendapatkan bagian (pahala) apa pun.“ [5]Juga terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن أول ما يسأل العبد عنه من عمله : الصلاة ، فإن تقبلت منه صلاته تقبل منه سائر عمله“Sesungguhnya perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari amalnya adalah shalat. Jika shalatnya diterima, maka seluruh amal ibadahnya pun diterima.” [6]Maka shalat kita adalah perkara paling akhir dari agama kita. Shalat adalah ibadah yang pertama kali akan ditanyakan dari amal-amal kita pada hari kiamat. Jika shalat telah hilang dari diri seseorang, maka tidak ada lagi Islam atau agama. Jika shalat menjadi perkara yang paling belakangan pergi dari agama Islam, maka segala sesuatu yang bagian paling akhirnya itu telah pergi, maka pergilah seluruh perkara tersebut. Maka berpegang teguhlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, dengan perkara paling akhir dari agama.” -selesai kutipan dari Imam Ahmad rahimahullah- [7]Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (47), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (937), Al-Khallal dalam As-Sunnah (1387), dan selainnya. Status riwayat ini adalah mauquf, yaitu perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dengan lafazh,من لم يصل ، فلا دين له“Siapa saja yang tidak shalat, maka tidak ada agama baginya.”Sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (1: 382)[2] Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ (51), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (923), dan selain keduanya, dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (209).[3] Silakan disimak pembahasannya pada artikel Siapakah Ash-Shiddiquun?[4] Diriwayatkan oleh Ahmad (22016), At-Tirmidzi (2616), dan Ibnu Majah (3973) dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dengan lafadz,أَلَا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ كُلِّهِ وَعَمُودِهِ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ“Maukah kamu aku tunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya?”Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Pokok dari perkara agama adalah Islam, tiangnya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (413).[5] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad (6634) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.[6] Diriwayatkan dengan lafazh ini oleh Ibnu Abi Syaibah (35906) dari hadits Tamim bin Salmah radhiyallahu ‘anhu.[7] Abu Ya’ala mengutip kitab ini dalam kitab beliau, Thabaqaat Al-Hanabilah (1: 353-354).🔍 Download Ebook Islam, Hadits Tentang Keutamaan Bulan Ramadhan, Masha Allah Artinya, Hadits Bismillah, Puasa Weton Dalam Islam

Kedudukan Shalat dalam Islam (Bag. 1)

Sesungguhnya ibadah yang merupakan kewajiban terbesar yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-Nya adalah shalat. Shalat adalah tiang agama dan rukun yang paling ditekankan setelah membaca dua kalimat syahadat. Shalat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah ibadah pertama kali yang Allah Ta’ala hisab pada hari kiamat. Jika ibadah shalat itu baik, akan baik pula seluruh amal ibadah yang lain. Namun jika ibadah shalat itu jelek, niscaya akan jelek pula seluruh amal ibadah yang lain.Shalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafirShalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir. Mendirikan shalat adalah bagian dari iman, sedangkan meninggalkan shalat adalah kekafiran dan perbuatan melampaui batas.لا دين لمن لا صلاة له“Tidak ada agama (Islam) bagi orang yang tidak mendirikan shalat.” [1]و لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [2]Baca Juga: Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan ShalatSiapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka hati, wajah, kubur, dan hari kebangkitannya akan bercahaya, dia akan mendapatkan keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan orang-orang yang telah mendapatkan nikmat, baik itu para Nabi, shiddiqiin, asy-syuhada’, dan ash-shalihin. [3]Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, dia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan juga keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan gembong orang kafir, yaitu Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau, Ash-Shalat,“Terdapat dalam hadits,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para gubernurnya di penjuru timur dan barat, ”Sesungguhnya perkara kalian yang paling penting bagiku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agamanya. Dan siapa saja yang menyia-nyiakan shalat, maka dia akan lebih-lebih lagi menyia-nyiakan lagi selain ibadah shalat. Maka, tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Siapa saja yang meremehkan dan menganggap enteng ibadah shalat, dia telah meremehkan dan menganggap enteng Islam. Bagian dia dari Islam itu sekadar bagian shalat (yang dia perhatikan). Harapan (keinginan) dia terhadap Islam itu sekadar dengan harapan (keinginan) dia terhadap shalat.Maka ketahuilah (kondisi) dirimu sendiri, wahai hamba Allah. Waspadalah ketika Engkau bertemu dengan Allah Ta’ala dan tidak ada bagian dari Islam dalam dirimu. Sesungguhnya kedudukan Islam dalam hatimu itu sebagaimana kedudukan shalat dalam hatimu.Terdapat dalam sebuah hadits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,الصلاة عمود الدين“Shalat adalah tiang agama.” [4]Tidakkah kalian melihat bahwa jika tiang dari suatu tenda itu roboh, maka tenda itu akan roboh pula. Pasak dan talinya tidak akan bermanfaat (untuk menegakkan tenda). Jika tiang dari suatu tenda itu tegak berdiri, maka pasak dan talinya baru akan bermanfaat (karena ikut berperan menegakkan tenda, pent.).Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Demikian pula ibadah shalat dalam Islam. Maka renungkanlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, berpikirlah, dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan ibadah shalat. Hendaklah kalian saling menolong dalam menegakkan ibadah shalat, saling memberikan nasihat tentang shalat dengan saling mengajarkan di antara kalian, juga saling mengingatkan dari lalai dan lupa.Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kalian untuk saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Sedangkan shalat adalah kebajikan yang paling utama. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أول ما تفقدون من دينكم : الأمانة ، و آخر ما تفقدون منه: الصلاة، وليصلين أقوام لا خلاق لهم“Perkara pertama yang hilang dari agama kalian adalah sifat amanah. Dan perkara paling akhir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat. Dan sungguh suatu kaum mengerjakan shalat, namun tidak mendapatkan bagian (pahala) apa pun.“ [5]Juga terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن أول ما يسأل العبد عنه من عمله : الصلاة ، فإن تقبلت منه صلاته تقبل منه سائر عمله“Sesungguhnya perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari amalnya adalah shalat. Jika shalatnya diterima, maka seluruh amal ibadahnya pun diterima.” [6]Maka shalat kita adalah perkara paling akhir dari agama kita. Shalat adalah ibadah yang pertama kali akan ditanyakan dari amal-amal kita pada hari kiamat. Jika shalat telah hilang dari diri seseorang, maka tidak ada lagi Islam atau agama. Jika shalat menjadi perkara yang paling belakangan pergi dari agama Islam, maka segala sesuatu yang bagian paling akhirnya itu telah pergi, maka pergilah seluruh perkara tersebut. Maka berpegang teguhlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, dengan perkara paling akhir dari agama.” -selesai kutipan dari Imam Ahmad rahimahullah- [7]Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (47), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (937), Al-Khallal dalam As-Sunnah (1387), dan selainnya. Status riwayat ini adalah mauquf, yaitu perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dengan lafazh,من لم يصل ، فلا دين له“Siapa saja yang tidak shalat, maka tidak ada agama baginya.”Sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (1: 382)[2] Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ (51), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (923), dan selain keduanya, dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (209).[3] Silakan disimak pembahasannya pada artikel Siapakah Ash-Shiddiquun?[4] Diriwayatkan oleh Ahmad (22016), At-Tirmidzi (2616), dan Ibnu Majah (3973) dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dengan lafadz,أَلَا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ كُلِّهِ وَعَمُودِهِ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ“Maukah kamu aku tunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya?”Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Pokok dari perkara agama adalah Islam, tiangnya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (413).[5] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad (6634) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.[6] Diriwayatkan dengan lafazh ini oleh Ibnu Abi Syaibah (35906) dari hadits Tamim bin Salmah radhiyallahu ‘anhu.[7] Abu Ya’ala mengutip kitab ini dalam kitab beliau, Thabaqaat Al-Hanabilah (1: 353-354).🔍 Download Ebook Islam, Hadits Tentang Keutamaan Bulan Ramadhan, Masha Allah Artinya, Hadits Bismillah, Puasa Weton Dalam Islam
Sesungguhnya ibadah yang merupakan kewajiban terbesar yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-Nya adalah shalat. Shalat adalah tiang agama dan rukun yang paling ditekankan setelah membaca dua kalimat syahadat. Shalat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah ibadah pertama kali yang Allah Ta’ala hisab pada hari kiamat. Jika ibadah shalat itu baik, akan baik pula seluruh amal ibadah yang lain. Namun jika ibadah shalat itu jelek, niscaya akan jelek pula seluruh amal ibadah yang lain.Shalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafirShalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir. Mendirikan shalat adalah bagian dari iman, sedangkan meninggalkan shalat adalah kekafiran dan perbuatan melampaui batas.لا دين لمن لا صلاة له“Tidak ada agama (Islam) bagi orang yang tidak mendirikan shalat.” [1]و لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [2]Baca Juga: Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan ShalatSiapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka hati, wajah, kubur, dan hari kebangkitannya akan bercahaya, dia akan mendapatkan keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan orang-orang yang telah mendapatkan nikmat, baik itu para Nabi, shiddiqiin, asy-syuhada’, dan ash-shalihin. [3]Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, dia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan juga keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan gembong orang kafir, yaitu Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau, Ash-Shalat,“Terdapat dalam hadits,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para gubernurnya di penjuru timur dan barat, ”Sesungguhnya perkara kalian yang paling penting bagiku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agamanya. Dan siapa saja yang menyia-nyiakan shalat, maka dia akan lebih-lebih lagi menyia-nyiakan lagi selain ibadah shalat. Maka, tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Siapa saja yang meremehkan dan menganggap enteng ibadah shalat, dia telah meremehkan dan menganggap enteng Islam. Bagian dia dari Islam itu sekadar bagian shalat (yang dia perhatikan). Harapan (keinginan) dia terhadap Islam itu sekadar dengan harapan (keinginan) dia terhadap shalat.Maka ketahuilah (kondisi) dirimu sendiri, wahai hamba Allah. Waspadalah ketika Engkau bertemu dengan Allah Ta’ala dan tidak ada bagian dari Islam dalam dirimu. Sesungguhnya kedudukan Islam dalam hatimu itu sebagaimana kedudukan shalat dalam hatimu.Terdapat dalam sebuah hadits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,الصلاة عمود الدين“Shalat adalah tiang agama.” [4]Tidakkah kalian melihat bahwa jika tiang dari suatu tenda itu roboh, maka tenda itu akan roboh pula. Pasak dan talinya tidak akan bermanfaat (untuk menegakkan tenda). Jika tiang dari suatu tenda itu tegak berdiri, maka pasak dan talinya baru akan bermanfaat (karena ikut berperan menegakkan tenda, pent.).Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Demikian pula ibadah shalat dalam Islam. Maka renungkanlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, berpikirlah, dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan ibadah shalat. Hendaklah kalian saling menolong dalam menegakkan ibadah shalat, saling memberikan nasihat tentang shalat dengan saling mengajarkan di antara kalian, juga saling mengingatkan dari lalai dan lupa.Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kalian untuk saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Sedangkan shalat adalah kebajikan yang paling utama. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أول ما تفقدون من دينكم : الأمانة ، و آخر ما تفقدون منه: الصلاة، وليصلين أقوام لا خلاق لهم“Perkara pertama yang hilang dari agama kalian adalah sifat amanah. Dan perkara paling akhir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat. Dan sungguh suatu kaum mengerjakan shalat, namun tidak mendapatkan bagian (pahala) apa pun.“ [5]Juga terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن أول ما يسأل العبد عنه من عمله : الصلاة ، فإن تقبلت منه صلاته تقبل منه سائر عمله“Sesungguhnya perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari amalnya adalah shalat. Jika shalatnya diterima, maka seluruh amal ibadahnya pun diterima.” [6]Maka shalat kita adalah perkara paling akhir dari agama kita. Shalat adalah ibadah yang pertama kali akan ditanyakan dari amal-amal kita pada hari kiamat. Jika shalat telah hilang dari diri seseorang, maka tidak ada lagi Islam atau agama. Jika shalat menjadi perkara yang paling belakangan pergi dari agama Islam, maka segala sesuatu yang bagian paling akhirnya itu telah pergi, maka pergilah seluruh perkara tersebut. Maka berpegang teguhlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, dengan perkara paling akhir dari agama.” -selesai kutipan dari Imam Ahmad rahimahullah- [7]Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (47), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (937), Al-Khallal dalam As-Sunnah (1387), dan selainnya. Status riwayat ini adalah mauquf, yaitu perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dengan lafazh,من لم يصل ، فلا دين له“Siapa saja yang tidak shalat, maka tidak ada agama baginya.”Sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (1: 382)[2] Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ (51), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (923), dan selain keduanya, dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (209).[3] Silakan disimak pembahasannya pada artikel Siapakah Ash-Shiddiquun?[4] Diriwayatkan oleh Ahmad (22016), At-Tirmidzi (2616), dan Ibnu Majah (3973) dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dengan lafadz,أَلَا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ كُلِّهِ وَعَمُودِهِ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ“Maukah kamu aku tunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya?”Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Pokok dari perkara agama adalah Islam, tiangnya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (413).[5] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad (6634) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.[6] Diriwayatkan dengan lafazh ini oleh Ibnu Abi Syaibah (35906) dari hadits Tamim bin Salmah radhiyallahu ‘anhu.[7] Abu Ya’ala mengutip kitab ini dalam kitab beliau, Thabaqaat Al-Hanabilah (1: 353-354).🔍 Download Ebook Islam, Hadits Tentang Keutamaan Bulan Ramadhan, Masha Allah Artinya, Hadits Bismillah, Puasa Weton Dalam Islam


Sesungguhnya ibadah yang merupakan kewajiban terbesar yang Allah Ta’ala perintahkan kepada hamba-Nya adalah shalat. Shalat adalah tiang agama dan rukun yang paling ditekankan setelah membaca dua kalimat syahadat. Shalat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Shalat adalah ibadah pertama kali yang Allah Ta’ala hisab pada hari kiamat. Jika ibadah shalat itu baik, akan baik pula seluruh amal ibadah yang lain. Namun jika ibadah shalat itu jelek, niscaya akan jelek pula seluruh amal ibadah yang lain.Shalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafirShalat adalah ibadah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir. Mendirikan shalat adalah bagian dari iman, sedangkan meninggalkan shalat adalah kekafiran dan perbuatan melampaui batas.لا دين لمن لا صلاة له“Tidak ada agama (Islam) bagi orang yang tidak mendirikan shalat.” [1]و لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” [2]Baca Juga: Menuju Kemenangan dan Keberuntungan dengan ShalatSiapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka hati, wajah, kubur, dan hari kebangkitannya akan bercahaya, dia akan mendapatkan keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan orang-orang yang telah mendapatkan nikmat, baik itu para Nabi, shiddiqiin, asy-syuhada’, dan ash-shalihin. [3]Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, dia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan juga keselamatan pada hari kiamat. Dia pun akan dikumpulkan bersama-sama dengan gembong orang kafir, yaitu Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam kitab beliau, Ash-Shalat,“Terdapat dalam hadits,لا حظ في الإسلام لمن ترك الصلاة“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para gubernurnya di penjuru timur dan barat, ”Sesungguhnya perkara kalian yang paling penting bagiku adalah shalat. Siapa saja yang menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agamanya. Dan siapa saja yang menyia-nyiakan shalat, maka dia akan lebih-lebih lagi menyia-nyiakan lagi selain ibadah shalat. Maka, tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Siapa saja yang meremehkan dan menganggap enteng ibadah shalat, dia telah meremehkan dan menganggap enteng Islam. Bagian dia dari Islam itu sekadar bagian shalat (yang dia perhatikan). Harapan (keinginan) dia terhadap Islam itu sekadar dengan harapan (keinginan) dia terhadap shalat.Maka ketahuilah (kondisi) dirimu sendiri, wahai hamba Allah. Waspadalah ketika Engkau bertemu dengan Allah Ta’ala dan tidak ada bagian dari Islam dalam dirimu. Sesungguhnya kedudukan Islam dalam hatimu itu sebagaimana kedudukan shalat dalam hatimu.Terdapat dalam sebuah hadits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,الصلاة عمود الدين“Shalat adalah tiang agama.” [4]Tidakkah kalian melihat bahwa jika tiang dari suatu tenda itu roboh, maka tenda itu akan roboh pula. Pasak dan talinya tidak akan bermanfaat (untuk menegakkan tenda). Jika tiang dari suatu tenda itu tegak berdiri, maka pasak dan talinya baru akan bermanfaat (karena ikut berperan menegakkan tenda, pent.).Baca Juga: Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!Demikian pula ibadah shalat dalam Islam. Maka renungkanlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, berpikirlah, dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan ibadah shalat. Hendaklah kalian saling menolong dalam menegakkan ibadah shalat, saling memberikan nasihat tentang shalat dengan saling mengajarkan di antara kalian, juga saling mengingatkan dari lalai dan lupa.Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan kalian untuk saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Sedangkan shalat adalah kebajikan yang paling utama. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أول ما تفقدون من دينكم : الأمانة ، و آخر ما تفقدون منه: الصلاة، وليصلين أقوام لا خلاق لهم“Perkara pertama yang hilang dari agama kalian adalah sifat amanah. Dan perkara paling akhir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat. Dan sungguh suatu kaum mengerjakan shalat, namun tidak mendapatkan bagian (pahala) apa pun.“ [5]Juga terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن أول ما يسأل العبد عنه من عمله : الصلاة ، فإن تقبلت منه صلاته تقبل منه سائر عمله“Sesungguhnya perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari amalnya adalah shalat. Jika shalatnya diterima, maka seluruh amal ibadahnya pun diterima.” [6]Maka shalat kita adalah perkara paling akhir dari agama kita. Shalat adalah ibadah yang pertama kali akan ditanyakan dari amal-amal kita pada hari kiamat. Jika shalat telah hilang dari diri seseorang, maka tidak ada lagi Islam atau agama. Jika shalat menjadi perkara yang paling belakangan pergi dari agama Islam, maka segala sesuatu yang bagian paling akhirnya itu telah pergi, maka pergilah seluruh perkara tersebut. Maka berpegang teguhlah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, dengan perkara paling akhir dari agama.” -selesai kutipan dari Imam Ahmad rahimahullah- [7]Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (47), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (937), Al-Khallal dalam As-Sunnah (1387), dan selainnya. Status riwayat ini adalah mauquf, yaitu perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dengan lafazh,من لم يصل ، فلا دين له“Siapa saja yang tidak shalat, maka tidak ada agama baginya.”Sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (1: 382)[2] Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ (51), Al-Maruzi dalam Ta’zhiim Qadri Ash-Shalat (923), dan selain keduanya, dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ (209).[3] Silakan disimak pembahasannya pada artikel Siapakah Ash-Shiddiquun?[4] Diriwayatkan oleh Ahmad (22016), At-Tirmidzi (2616), dan Ibnu Majah (3973) dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dengan lafadz,أَلَا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ كُلِّهِ وَعَمُودِهِ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ“Maukah kamu aku tunjukkan pokok perkara agama, tiang, dan puncaknya?”Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Pokok dari perkara agama adalah Islam, tiangnya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad.” Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (413).[5] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad (6634) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.[6] Diriwayatkan dengan lafazh ini oleh Ibnu Abi Syaibah (35906) dari hadits Tamim bin Salmah radhiyallahu ‘anhu.[7] Abu Ya’ala mengutip kitab ini dalam kitab beliau, Thabaqaat Al-Hanabilah (1: 353-354).🔍 Download Ebook Islam, Hadits Tentang Keutamaan Bulan Ramadhan, Masha Allah Artinya, Hadits Bismillah, Puasa Weton Dalam Islam

Terlambat Bekerja karena Shalat?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullahSoal:Saya adalah seorang kepala sekolah menengah pertama di suatu daerah di Aljazair. Salah satu pengajar di sekolah kami selalu datang terlambat beberapa menit ketika mengajar di sesi siang. Ketika saya menanyakan alasan keterlambatan, beliau mengatakan bahwa alasan terlambatnya adalah karena beliau mengerjakan salat Zuhur di masjid secara berjamaah. Apakah keterlambatan tersebut diizinkan oleh syariat? Apakah saya berhak untuk  memotong gajinya? Atau apakah yang seharusnya saya lakukan? Mohon penjelasannya.Jazaakumullahu khayran.Jawab:Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarganya, sahabatnya, dan saudarnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Kaidah yang ditetapkan dalam masalah profesi yang diganjar dengan upah adalah kaidah dalam bab al-ijarah al-khashah al-muqaddarah bi zaman (sewa jasa untuk pekerjaan khusus yang dibatasi oleh waktu). Dan ajir khas adalah pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan waktu kerja. Pekerjaan semisal ini adalah termasuk amanah yang diberikan kepada seorang mukallaf (baca: pegawai). Dan dia diperintahkan untuk menunaikan amanah tersebut kepada orang yang memberinya amanah.Ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir terhadap ayat ini,“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada orang-orang yang memberinya amanah. Dan amanah di sini bersifat umum, mencakup semua jenis amanah yang menjadi kewajiban setiap manusia, baik itu hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla atas hambanya berupa salat, zakat, kafarah, nadzar, puasa dan kewajiban-kewajiban lain yang diemban oleh para hamba-Nya tanpa adanya pengawasan dari hamba-Nya yang lain, maupun hak-hak antar sesama hamba seperti titipan maupun amanah-amanah lain. Meskipun tidak ada yang mengawasi penunaiannya, Allah memerintahkan kita untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia, maka akan dimintai pertanggung-jawabannya pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Jika demikian, jam kerja yang dihargai tersebut adalah milik majikan, bukan milik karyawan. Bahkan, jam kerja tersebut adalah amanah yang ditanggung di pundaknya, yang wajib dia ditunaikan kepada orang yang memberi amanah. Dan wajib ditunaikan secara sempurna tanpa mencederai hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menyukai jika salah seorang kalian mengerjakan sesuatu, dia mengerjakannya dengan bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Ya’la dalam kitab Al-Musnad, At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Awsath dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Seorang karyawan tidak boleh berbuat curang dengan mencuri waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pekerjaannya, kecuali dengan alasan yang syar’i  yang memberikan keringanan akan hal itu atau karena uzur yang telah dibenarkan oleh aturan kerja.Demikianlah, tiada keraguan lagi bahwa menunda salat hingga keluar dari waktunya adalah tidak dibolehkan oleh syariat. Karena salat memiliki batasan waktu yang tidak boleh dilampaui, kecuali jika ada udzur. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Terdapat pula ancaman yang keras bagi orang-orang yang melalaikan salat, dan menundanya hingga keluar dari batas waktunya, serta tidak mengerjakannya sebagaimana tuntunan yang diperintahkan. Ancaman tersebut Allah sebutkan dalam firman-Nya,فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِ‌ۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا“Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59)Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk bersemangat dalam menegakkan ibadah salat pada waktunya dan mengerjakannya di masjid (menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama), serta tidak bersengaja menundanya kecuali jika ada uzur. Ini jika dilihat dari satu sisi.Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahAdapun di sisi lain, mengenai masalah kewajiban kerja. Tidak terdapat keringanan menjamak salat bagi karyawan tersebut, karena tidak adanya kesulitan atau udzur yang membolehkannya untuk menjamak salat. Bahkan kita sudah ketahui bersama, menjamak salat tanpa adanya kesulitan dan tanpa adanya uzur merupakan bentuk mempermainkan syariat. Pelakunya diganjar dosa dan ancaman yang keras. Perilaku tersebut masih tercakup dalam makna dari “mengabaikan salat” yang disebutkan dalam ayat diatas.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa rentang waktu thaharah dan rentang waktu salat adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba-Nya. Sehingga rentang waktu tersebut dikecualikan dari rentang waktu jam kerja yang telah disepakati dalam ijarah (dalam hal ini adalah akad kerja antara pegawai dan majikan, pent.). Sehingga menegakkan salat (pada jam kerja) dengan sesuai tuntunan syariat, bukanlah kecurangan dalam akad ijarah yang telah disepakati. Demikian juga, karyawan tidak perlu membayar denda atas pemakaian waktu tersebut (menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama) dan tidak boleh dikurangi gajinya. Berlaku demikian juga, jika sang karyawan ketika akad ijarah tidak menyebutkan syarat harus dibolehkan salat di masjid.Di antara pernyataan ulama dalam permasalahan ini adalah perkataan Ibnu Muflih rahimahullah,ولا ضمانَ على الأجير الخاصِّ” نصَّ عليه، “وهو الذي يُسلِّم نَفْسَه إلى المُستأجِر” أي: يقع عليه العقدُ مُدَّةً معلومةً يَستحِقُّ المُستأجِرُ نَفْعَها في جمعها، سوى فعلِ الصَّلوات الخمسِ في أوقاتها بسُنَنِها، وصلاةِ جمعةٍ وعِيدٍ، ولا يَستنيب؛ وسُمِّيَ خاصًّا لاختصاص المُستأجِرِ بنفعه تلك المُدَّةَ».“[Tidak ada denda bagi al-ajir al-khash] beliau (penulis kitab Al-Muqni’) menegaskan hal ini. [dia adalah orang yang menyerahkan jasanya kepada al-musta’jir (majikan)], maksudnya: telah terjadi akad ijarah untuk jangka waktu tertentu, yang pada rentang waktu ini al-musta’jir berhak mengambil manfaat dari al-ajir al-khas. Kecuali waktu yang digunakan untuk salat lima waktu pada waktunya, disertai dengan sunnah-sunnahnya, salat Jumat, dan salat ‘Id tanpa perlu mengganti jam kerja. Al-ajir (karyawan) tersebut dilabeli dengan istilah “khash” karena ia mengkhususkan rentang waktu kerjanya tersebut untuk memberikan manfaat kepada al musta’jir (majikan).” (Al-Mubdi’ Syarah Al Muqni’, 5: 108)Demikian juga, Zakariyya Al-Anshari rahimahullahu mengatakan,زمن الطَّهارة و”الصَّلاة “المكتوبة ولو جمعةً، والرَّاتبة مُستثنًى في الإجارة” لِعملِ مُدَّةٍ، فلا تنقص مِنَ الأجرة شيء“[Rentang waktu untuk melakukan thaharah dan] salat [yang wajib, termasuk salat Jum’at, serta salat rawatib dikecualikan rentang waktu yang menjadi hak majikan] dalam akad pekerjaan yang ada batasan waktunya. Sehingga pekerja tersebut tidak dikurangi gajinya sedikit pun.” (Asnal Mathalib, 12: 289)Oleh karena itu, apabila majikan mengizinkan pekerja untuk salat di masjid, dan tidak menimbulkan bahaya (pada pekerjaannya), inilah solusi yang terbaik. Dan pekerja tidak perlu meminta izin untuk salat, meskipun tidak ada klausul perjanjian tentang hal ini ketika akad kerja.Namun, apabila terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja sehingga majikan tidak mengizinkan salat di masjid, maka hendaknya dia salat di kantor secara berjamaah, selama masih memungkinkan. Kebolehan salat jamaah di tempat kerja ini, lebih ditekankan lagi pada salat Zuhur. Hal ini karena sebuah hadis dari Fadhalah radhiyallahu ‘anhu,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ، إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا، فَقُلْتُ: وَمَا الْعَصْرَانِ؟، فَقَالَ: صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajariku ilmu. Di antara ilmu yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda, “rutinlah mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.”Kusampaikan kepada Nabi, “Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku memiliki pekerjaan yang menyibukkan. Oleh karena itu, maka perintahkanlah aku beberapa salat jamaah yang sudah bisa mencukupiku.”Nabi bersabda, “Rutinkan untuk mengerjakan salat ‘ashraini dengan berjamaah.”Istilah ‘ashraini tidak diketahui dalam bahasa kami, maka aku pun bertanya, “Apa itu ‘ashraini?”Beliau menjawab, “Shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu salat Subuh) dan salat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu salat Ashar).”  (HR. Abu Daud no. 428, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sibuk, maka boleh baginya untuk mengerjakan salat di tempat kerja, kecuali salat Subuh dan Ashar. Dan untuk kondisi di atas (terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja), untuk melaksanakan salat Zuhur, karyawan tersebut tidak boleh pergi ke Masjid tanpa izin dari majikan atau terdapat perjanjian dalam akad kerja (tentang bolehnya pergi ke masjid di jam kerja).Wal ‘ilmu ’indallahi Ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumiddiin. Wasallama tasliman.Baca Juga:Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1230***Diterjemahkan oleh: M Said Hairul InsanArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Ibadah, Doa Untuk Menyembuhkan Orang Kesurupan, Web Salafi, Ujian Allah Untuk Hambanya, Hadits Keutamaan Hari Jumat

Terlambat Bekerja karena Shalat?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullahSoal:Saya adalah seorang kepala sekolah menengah pertama di suatu daerah di Aljazair. Salah satu pengajar di sekolah kami selalu datang terlambat beberapa menit ketika mengajar di sesi siang. Ketika saya menanyakan alasan keterlambatan, beliau mengatakan bahwa alasan terlambatnya adalah karena beliau mengerjakan salat Zuhur di masjid secara berjamaah. Apakah keterlambatan tersebut diizinkan oleh syariat? Apakah saya berhak untuk  memotong gajinya? Atau apakah yang seharusnya saya lakukan? Mohon penjelasannya.Jazaakumullahu khayran.Jawab:Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarganya, sahabatnya, dan saudarnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Kaidah yang ditetapkan dalam masalah profesi yang diganjar dengan upah adalah kaidah dalam bab al-ijarah al-khashah al-muqaddarah bi zaman (sewa jasa untuk pekerjaan khusus yang dibatasi oleh waktu). Dan ajir khas adalah pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan waktu kerja. Pekerjaan semisal ini adalah termasuk amanah yang diberikan kepada seorang mukallaf (baca: pegawai). Dan dia diperintahkan untuk menunaikan amanah tersebut kepada orang yang memberinya amanah.Ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir terhadap ayat ini,“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada orang-orang yang memberinya amanah. Dan amanah di sini bersifat umum, mencakup semua jenis amanah yang menjadi kewajiban setiap manusia, baik itu hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla atas hambanya berupa salat, zakat, kafarah, nadzar, puasa dan kewajiban-kewajiban lain yang diemban oleh para hamba-Nya tanpa adanya pengawasan dari hamba-Nya yang lain, maupun hak-hak antar sesama hamba seperti titipan maupun amanah-amanah lain. Meskipun tidak ada yang mengawasi penunaiannya, Allah memerintahkan kita untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia, maka akan dimintai pertanggung-jawabannya pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Jika demikian, jam kerja yang dihargai tersebut adalah milik majikan, bukan milik karyawan. Bahkan, jam kerja tersebut adalah amanah yang ditanggung di pundaknya, yang wajib dia ditunaikan kepada orang yang memberi amanah. Dan wajib ditunaikan secara sempurna tanpa mencederai hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menyukai jika salah seorang kalian mengerjakan sesuatu, dia mengerjakannya dengan bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Ya’la dalam kitab Al-Musnad, At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Awsath dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Seorang karyawan tidak boleh berbuat curang dengan mencuri waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pekerjaannya, kecuali dengan alasan yang syar’i  yang memberikan keringanan akan hal itu atau karena uzur yang telah dibenarkan oleh aturan kerja.Demikianlah, tiada keraguan lagi bahwa menunda salat hingga keluar dari waktunya adalah tidak dibolehkan oleh syariat. Karena salat memiliki batasan waktu yang tidak boleh dilampaui, kecuali jika ada udzur. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Terdapat pula ancaman yang keras bagi orang-orang yang melalaikan salat, dan menundanya hingga keluar dari batas waktunya, serta tidak mengerjakannya sebagaimana tuntunan yang diperintahkan. Ancaman tersebut Allah sebutkan dalam firman-Nya,فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِ‌ۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا“Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59)Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk bersemangat dalam menegakkan ibadah salat pada waktunya dan mengerjakannya di masjid (menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama), serta tidak bersengaja menundanya kecuali jika ada uzur. Ini jika dilihat dari satu sisi.Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahAdapun di sisi lain, mengenai masalah kewajiban kerja. Tidak terdapat keringanan menjamak salat bagi karyawan tersebut, karena tidak adanya kesulitan atau udzur yang membolehkannya untuk menjamak salat. Bahkan kita sudah ketahui bersama, menjamak salat tanpa adanya kesulitan dan tanpa adanya uzur merupakan bentuk mempermainkan syariat. Pelakunya diganjar dosa dan ancaman yang keras. Perilaku tersebut masih tercakup dalam makna dari “mengabaikan salat” yang disebutkan dalam ayat diatas.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa rentang waktu thaharah dan rentang waktu salat adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba-Nya. Sehingga rentang waktu tersebut dikecualikan dari rentang waktu jam kerja yang telah disepakati dalam ijarah (dalam hal ini adalah akad kerja antara pegawai dan majikan, pent.). Sehingga menegakkan salat (pada jam kerja) dengan sesuai tuntunan syariat, bukanlah kecurangan dalam akad ijarah yang telah disepakati. Demikian juga, karyawan tidak perlu membayar denda atas pemakaian waktu tersebut (menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama) dan tidak boleh dikurangi gajinya. Berlaku demikian juga, jika sang karyawan ketika akad ijarah tidak menyebutkan syarat harus dibolehkan salat di masjid.Di antara pernyataan ulama dalam permasalahan ini adalah perkataan Ibnu Muflih rahimahullah,ولا ضمانَ على الأجير الخاصِّ” نصَّ عليه، “وهو الذي يُسلِّم نَفْسَه إلى المُستأجِر” أي: يقع عليه العقدُ مُدَّةً معلومةً يَستحِقُّ المُستأجِرُ نَفْعَها في جمعها، سوى فعلِ الصَّلوات الخمسِ في أوقاتها بسُنَنِها، وصلاةِ جمعةٍ وعِيدٍ، ولا يَستنيب؛ وسُمِّيَ خاصًّا لاختصاص المُستأجِرِ بنفعه تلك المُدَّةَ».“[Tidak ada denda bagi al-ajir al-khash] beliau (penulis kitab Al-Muqni’) menegaskan hal ini. [dia adalah orang yang menyerahkan jasanya kepada al-musta’jir (majikan)], maksudnya: telah terjadi akad ijarah untuk jangka waktu tertentu, yang pada rentang waktu ini al-musta’jir berhak mengambil manfaat dari al-ajir al-khas. Kecuali waktu yang digunakan untuk salat lima waktu pada waktunya, disertai dengan sunnah-sunnahnya, salat Jumat, dan salat ‘Id tanpa perlu mengganti jam kerja. Al-ajir (karyawan) tersebut dilabeli dengan istilah “khash” karena ia mengkhususkan rentang waktu kerjanya tersebut untuk memberikan manfaat kepada al musta’jir (majikan).” (Al-Mubdi’ Syarah Al Muqni’, 5: 108)Demikian juga, Zakariyya Al-Anshari rahimahullahu mengatakan,زمن الطَّهارة و”الصَّلاة “المكتوبة ولو جمعةً، والرَّاتبة مُستثنًى في الإجارة” لِعملِ مُدَّةٍ، فلا تنقص مِنَ الأجرة شيء“[Rentang waktu untuk melakukan thaharah dan] salat [yang wajib, termasuk salat Jum’at, serta salat rawatib dikecualikan rentang waktu yang menjadi hak majikan] dalam akad pekerjaan yang ada batasan waktunya. Sehingga pekerja tersebut tidak dikurangi gajinya sedikit pun.” (Asnal Mathalib, 12: 289)Oleh karena itu, apabila majikan mengizinkan pekerja untuk salat di masjid, dan tidak menimbulkan bahaya (pada pekerjaannya), inilah solusi yang terbaik. Dan pekerja tidak perlu meminta izin untuk salat, meskipun tidak ada klausul perjanjian tentang hal ini ketika akad kerja.Namun, apabila terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja sehingga majikan tidak mengizinkan salat di masjid, maka hendaknya dia salat di kantor secara berjamaah, selama masih memungkinkan. Kebolehan salat jamaah di tempat kerja ini, lebih ditekankan lagi pada salat Zuhur. Hal ini karena sebuah hadis dari Fadhalah radhiyallahu ‘anhu,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ، إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا، فَقُلْتُ: وَمَا الْعَصْرَانِ؟، فَقَالَ: صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajariku ilmu. Di antara ilmu yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda, “rutinlah mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.”Kusampaikan kepada Nabi, “Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku memiliki pekerjaan yang menyibukkan. Oleh karena itu, maka perintahkanlah aku beberapa salat jamaah yang sudah bisa mencukupiku.”Nabi bersabda, “Rutinkan untuk mengerjakan salat ‘ashraini dengan berjamaah.”Istilah ‘ashraini tidak diketahui dalam bahasa kami, maka aku pun bertanya, “Apa itu ‘ashraini?”Beliau menjawab, “Shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu salat Subuh) dan salat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu salat Ashar).”  (HR. Abu Daud no. 428, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sibuk, maka boleh baginya untuk mengerjakan salat di tempat kerja, kecuali salat Subuh dan Ashar. Dan untuk kondisi di atas (terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja), untuk melaksanakan salat Zuhur, karyawan tersebut tidak boleh pergi ke Masjid tanpa izin dari majikan atau terdapat perjanjian dalam akad kerja (tentang bolehnya pergi ke masjid di jam kerja).Wal ‘ilmu ’indallahi Ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumiddiin. Wasallama tasliman.Baca Juga:Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1230***Diterjemahkan oleh: M Said Hairul InsanArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Ibadah, Doa Untuk Menyembuhkan Orang Kesurupan, Web Salafi, Ujian Allah Untuk Hambanya, Hadits Keutamaan Hari Jumat
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullahSoal:Saya adalah seorang kepala sekolah menengah pertama di suatu daerah di Aljazair. Salah satu pengajar di sekolah kami selalu datang terlambat beberapa menit ketika mengajar di sesi siang. Ketika saya menanyakan alasan keterlambatan, beliau mengatakan bahwa alasan terlambatnya adalah karena beliau mengerjakan salat Zuhur di masjid secara berjamaah. Apakah keterlambatan tersebut diizinkan oleh syariat? Apakah saya berhak untuk  memotong gajinya? Atau apakah yang seharusnya saya lakukan? Mohon penjelasannya.Jazaakumullahu khayran.Jawab:Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarganya, sahabatnya, dan saudarnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Kaidah yang ditetapkan dalam masalah profesi yang diganjar dengan upah adalah kaidah dalam bab al-ijarah al-khashah al-muqaddarah bi zaman (sewa jasa untuk pekerjaan khusus yang dibatasi oleh waktu). Dan ajir khas adalah pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan waktu kerja. Pekerjaan semisal ini adalah termasuk amanah yang diberikan kepada seorang mukallaf (baca: pegawai). Dan dia diperintahkan untuk menunaikan amanah tersebut kepada orang yang memberinya amanah.Ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir terhadap ayat ini,“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada orang-orang yang memberinya amanah. Dan amanah di sini bersifat umum, mencakup semua jenis amanah yang menjadi kewajiban setiap manusia, baik itu hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla atas hambanya berupa salat, zakat, kafarah, nadzar, puasa dan kewajiban-kewajiban lain yang diemban oleh para hamba-Nya tanpa adanya pengawasan dari hamba-Nya yang lain, maupun hak-hak antar sesama hamba seperti titipan maupun amanah-amanah lain. Meskipun tidak ada yang mengawasi penunaiannya, Allah memerintahkan kita untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia, maka akan dimintai pertanggung-jawabannya pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Jika demikian, jam kerja yang dihargai tersebut adalah milik majikan, bukan milik karyawan. Bahkan, jam kerja tersebut adalah amanah yang ditanggung di pundaknya, yang wajib dia ditunaikan kepada orang yang memberi amanah. Dan wajib ditunaikan secara sempurna tanpa mencederai hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menyukai jika salah seorang kalian mengerjakan sesuatu, dia mengerjakannya dengan bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Ya’la dalam kitab Al-Musnad, At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Awsath dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Seorang karyawan tidak boleh berbuat curang dengan mencuri waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pekerjaannya, kecuali dengan alasan yang syar’i  yang memberikan keringanan akan hal itu atau karena uzur yang telah dibenarkan oleh aturan kerja.Demikianlah, tiada keraguan lagi bahwa menunda salat hingga keluar dari waktunya adalah tidak dibolehkan oleh syariat. Karena salat memiliki batasan waktu yang tidak boleh dilampaui, kecuali jika ada udzur. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Terdapat pula ancaman yang keras bagi orang-orang yang melalaikan salat, dan menundanya hingga keluar dari batas waktunya, serta tidak mengerjakannya sebagaimana tuntunan yang diperintahkan. Ancaman tersebut Allah sebutkan dalam firman-Nya,فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِ‌ۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا“Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59)Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk bersemangat dalam menegakkan ibadah salat pada waktunya dan mengerjakannya di masjid (menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama), serta tidak bersengaja menundanya kecuali jika ada uzur. Ini jika dilihat dari satu sisi.Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahAdapun di sisi lain, mengenai masalah kewajiban kerja. Tidak terdapat keringanan menjamak salat bagi karyawan tersebut, karena tidak adanya kesulitan atau udzur yang membolehkannya untuk menjamak salat. Bahkan kita sudah ketahui bersama, menjamak salat tanpa adanya kesulitan dan tanpa adanya uzur merupakan bentuk mempermainkan syariat. Pelakunya diganjar dosa dan ancaman yang keras. Perilaku tersebut masih tercakup dalam makna dari “mengabaikan salat” yang disebutkan dalam ayat diatas.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa rentang waktu thaharah dan rentang waktu salat adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba-Nya. Sehingga rentang waktu tersebut dikecualikan dari rentang waktu jam kerja yang telah disepakati dalam ijarah (dalam hal ini adalah akad kerja antara pegawai dan majikan, pent.). Sehingga menegakkan salat (pada jam kerja) dengan sesuai tuntunan syariat, bukanlah kecurangan dalam akad ijarah yang telah disepakati. Demikian juga, karyawan tidak perlu membayar denda atas pemakaian waktu tersebut (menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama) dan tidak boleh dikurangi gajinya. Berlaku demikian juga, jika sang karyawan ketika akad ijarah tidak menyebutkan syarat harus dibolehkan salat di masjid.Di antara pernyataan ulama dalam permasalahan ini adalah perkataan Ibnu Muflih rahimahullah,ولا ضمانَ على الأجير الخاصِّ” نصَّ عليه، “وهو الذي يُسلِّم نَفْسَه إلى المُستأجِر” أي: يقع عليه العقدُ مُدَّةً معلومةً يَستحِقُّ المُستأجِرُ نَفْعَها في جمعها، سوى فعلِ الصَّلوات الخمسِ في أوقاتها بسُنَنِها، وصلاةِ جمعةٍ وعِيدٍ، ولا يَستنيب؛ وسُمِّيَ خاصًّا لاختصاص المُستأجِرِ بنفعه تلك المُدَّةَ».“[Tidak ada denda bagi al-ajir al-khash] beliau (penulis kitab Al-Muqni’) menegaskan hal ini. [dia adalah orang yang menyerahkan jasanya kepada al-musta’jir (majikan)], maksudnya: telah terjadi akad ijarah untuk jangka waktu tertentu, yang pada rentang waktu ini al-musta’jir berhak mengambil manfaat dari al-ajir al-khas. Kecuali waktu yang digunakan untuk salat lima waktu pada waktunya, disertai dengan sunnah-sunnahnya, salat Jumat, dan salat ‘Id tanpa perlu mengganti jam kerja. Al-ajir (karyawan) tersebut dilabeli dengan istilah “khash” karena ia mengkhususkan rentang waktu kerjanya tersebut untuk memberikan manfaat kepada al musta’jir (majikan).” (Al-Mubdi’ Syarah Al Muqni’, 5: 108)Demikian juga, Zakariyya Al-Anshari rahimahullahu mengatakan,زمن الطَّهارة و”الصَّلاة “المكتوبة ولو جمعةً، والرَّاتبة مُستثنًى في الإجارة” لِعملِ مُدَّةٍ، فلا تنقص مِنَ الأجرة شيء“[Rentang waktu untuk melakukan thaharah dan] salat [yang wajib, termasuk salat Jum’at, serta salat rawatib dikecualikan rentang waktu yang menjadi hak majikan] dalam akad pekerjaan yang ada batasan waktunya. Sehingga pekerja tersebut tidak dikurangi gajinya sedikit pun.” (Asnal Mathalib, 12: 289)Oleh karena itu, apabila majikan mengizinkan pekerja untuk salat di masjid, dan tidak menimbulkan bahaya (pada pekerjaannya), inilah solusi yang terbaik. Dan pekerja tidak perlu meminta izin untuk salat, meskipun tidak ada klausul perjanjian tentang hal ini ketika akad kerja.Namun, apabila terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja sehingga majikan tidak mengizinkan salat di masjid, maka hendaknya dia salat di kantor secara berjamaah, selama masih memungkinkan. Kebolehan salat jamaah di tempat kerja ini, lebih ditekankan lagi pada salat Zuhur. Hal ini karena sebuah hadis dari Fadhalah radhiyallahu ‘anhu,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ، إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا، فَقُلْتُ: وَمَا الْعَصْرَانِ؟، فَقَالَ: صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajariku ilmu. Di antara ilmu yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda, “rutinlah mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.”Kusampaikan kepada Nabi, “Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku memiliki pekerjaan yang menyibukkan. Oleh karena itu, maka perintahkanlah aku beberapa salat jamaah yang sudah bisa mencukupiku.”Nabi bersabda, “Rutinkan untuk mengerjakan salat ‘ashraini dengan berjamaah.”Istilah ‘ashraini tidak diketahui dalam bahasa kami, maka aku pun bertanya, “Apa itu ‘ashraini?”Beliau menjawab, “Shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu salat Subuh) dan salat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu salat Ashar).”  (HR. Abu Daud no. 428, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sibuk, maka boleh baginya untuk mengerjakan salat di tempat kerja, kecuali salat Subuh dan Ashar. Dan untuk kondisi di atas (terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja), untuk melaksanakan salat Zuhur, karyawan tersebut tidak boleh pergi ke Masjid tanpa izin dari majikan atau terdapat perjanjian dalam akad kerja (tentang bolehnya pergi ke masjid di jam kerja).Wal ‘ilmu ’indallahi Ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumiddiin. Wasallama tasliman.Baca Juga:Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1230***Diterjemahkan oleh: M Said Hairul InsanArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Ibadah, Doa Untuk Menyembuhkan Orang Kesurupan, Web Salafi, Ujian Allah Untuk Hambanya, Hadits Keutamaan Hari Jumat


Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullahSoal:Saya adalah seorang kepala sekolah menengah pertama di suatu daerah di Aljazair. Salah satu pengajar di sekolah kami selalu datang terlambat beberapa menit ketika mengajar di sesi siang. Ketika saya menanyakan alasan keterlambatan, beliau mengatakan bahwa alasan terlambatnya adalah karena beliau mengerjakan salat Zuhur di masjid secara berjamaah. Apakah keterlambatan tersebut diizinkan oleh syariat? Apakah saya berhak untuk  memotong gajinya? Atau apakah yang seharusnya saya lakukan? Mohon penjelasannya.Jazaakumullahu khayran.Jawab:Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarganya, sahabatnya, dan saudarnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Kaidah yang ditetapkan dalam masalah profesi yang diganjar dengan upah adalah kaidah dalam bab al-ijarah al-khashah al-muqaddarah bi zaman (sewa jasa untuk pekerjaan khusus yang dibatasi oleh waktu). Dan ajir khas adalah pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan waktu kerja. Pekerjaan semisal ini adalah termasuk amanah yang diberikan kepada seorang mukallaf (baca: pegawai). Dan dia diperintahkan untuk menunaikan amanah tersebut kepada orang yang memberinya amanah.Ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir terhadap ayat ini,“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada orang-orang yang memberinya amanah. Dan amanah di sini bersifat umum, mencakup semua jenis amanah yang menjadi kewajiban setiap manusia, baik itu hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla atas hambanya berupa salat, zakat, kafarah, nadzar, puasa dan kewajiban-kewajiban lain yang diemban oleh para hamba-Nya tanpa adanya pengawasan dari hamba-Nya yang lain, maupun hak-hak antar sesama hamba seperti titipan maupun amanah-amanah lain. Meskipun tidak ada yang mengawasi penunaiannya, Allah memerintahkan kita untuk menunaikannya. Barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia, maka akan dimintai pertanggung-jawabannya pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir)Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Jika demikian, jam kerja yang dihargai tersebut adalah milik majikan, bukan milik karyawan. Bahkan, jam kerja tersebut adalah amanah yang ditanggung di pundaknya, yang wajib dia ditunaikan kepada orang yang memberi amanah. Dan wajib ditunaikan secara sempurna tanpa mencederai hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menyukai jika salah seorang kalian mengerjakan sesuatu, dia mengerjakannya dengan bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Ya’la dalam kitab Al-Musnad, At-Thabarani dalam Mu’jam Al-Awsath dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dinilai hasan oleh Al-Albani)Seorang karyawan tidak boleh berbuat curang dengan mencuri waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pekerjaannya, kecuali dengan alasan yang syar’i  yang memberikan keringanan akan hal itu atau karena uzur yang telah dibenarkan oleh aturan kerja.Demikianlah, tiada keraguan lagi bahwa menunda salat hingga keluar dari waktunya adalah tidak dibolehkan oleh syariat. Karena salat memiliki batasan waktu yang tidak boleh dilampaui, kecuali jika ada udzur. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)Terdapat pula ancaman yang keras bagi orang-orang yang melalaikan salat, dan menundanya hingga keluar dari batas waktunya, serta tidak mengerjakannya sebagaimana tuntunan yang diperintahkan. Ancaman tersebut Allah sebutkan dalam firman-Nya,فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِ‌ۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا“Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59)Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk bersemangat dalam menegakkan ibadah salat pada waktunya dan mengerjakannya di masjid (menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama), serta tidak bersengaja menundanya kecuali jika ada uzur. Ini jika dilihat dari satu sisi.Baca Juga: Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahAdapun di sisi lain, mengenai masalah kewajiban kerja. Tidak terdapat keringanan menjamak salat bagi karyawan tersebut, karena tidak adanya kesulitan atau udzur yang membolehkannya untuk menjamak salat. Bahkan kita sudah ketahui bersama, menjamak salat tanpa adanya kesulitan dan tanpa adanya uzur merupakan bentuk mempermainkan syariat. Pelakunya diganjar dosa dan ancaman yang keras. Perilaku tersebut masih tercakup dalam makna dari “mengabaikan salat” yang disebutkan dalam ayat diatas.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa rentang waktu thaharah dan rentang waktu salat adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba-Nya. Sehingga rentang waktu tersebut dikecualikan dari rentang waktu jam kerja yang telah disepakati dalam ijarah (dalam hal ini adalah akad kerja antara pegawai dan majikan, pent.). Sehingga menegakkan salat (pada jam kerja) dengan sesuai tuntunan syariat, bukanlah kecurangan dalam akad ijarah yang telah disepakati. Demikian juga, karyawan tidak perlu membayar denda atas pemakaian waktu tersebut (menurut pendapat yang lebih rajih dari dua pendapat ulama) dan tidak boleh dikurangi gajinya. Berlaku demikian juga, jika sang karyawan ketika akad ijarah tidak menyebutkan syarat harus dibolehkan salat di masjid.Di antara pernyataan ulama dalam permasalahan ini adalah perkataan Ibnu Muflih rahimahullah,ولا ضمانَ على الأجير الخاصِّ” نصَّ عليه، “وهو الذي يُسلِّم نَفْسَه إلى المُستأجِر” أي: يقع عليه العقدُ مُدَّةً معلومةً يَستحِقُّ المُستأجِرُ نَفْعَها في جمعها، سوى فعلِ الصَّلوات الخمسِ في أوقاتها بسُنَنِها، وصلاةِ جمعةٍ وعِيدٍ، ولا يَستنيب؛ وسُمِّيَ خاصًّا لاختصاص المُستأجِرِ بنفعه تلك المُدَّةَ».“[Tidak ada denda bagi al-ajir al-khash] beliau (penulis kitab Al-Muqni’) menegaskan hal ini. [dia adalah orang yang menyerahkan jasanya kepada al-musta’jir (majikan)], maksudnya: telah terjadi akad ijarah untuk jangka waktu tertentu, yang pada rentang waktu ini al-musta’jir berhak mengambil manfaat dari al-ajir al-khas. Kecuali waktu yang digunakan untuk salat lima waktu pada waktunya, disertai dengan sunnah-sunnahnya, salat Jumat, dan salat ‘Id tanpa perlu mengganti jam kerja. Al-ajir (karyawan) tersebut dilabeli dengan istilah “khash” karena ia mengkhususkan rentang waktu kerjanya tersebut untuk memberikan manfaat kepada al musta’jir (majikan).” (Al-Mubdi’ Syarah Al Muqni’, 5: 108)Demikian juga, Zakariyya Al-Anshari rahimahullahu mengatakan,زمن الطَّهارة و”الصَّلاة “المكتوبة ولو جمعةً، والرَّاتبة مُستثنًى في الإجارة” لِعملِ مُدَّةٍ، فلا تنقص مِنَ الأجرة شيء“[Rentang waktu untuk melakukan thaharah dan] salat [yang wajib, termasuk salat Jum’at, serta salat rawatib dikecualikan rentang waktu yang menjadi hak majikan] dalam akad pekerjaan yang ada batasan waktunya. Sehingga pekerja tersebut tidak dikurangi gajinya sedikit pun.” (Asnal Mathalib, 12: 289)Oleh karena itu, apabila majikan mengizinkan pekerja untuk salat di masjid, dan tidak menimbulkan bahaya (pada pekerjaannya), inilah solusi yang terbaik. Dan pekerja tidak perlu meminta izin untuk salat, meskipun tidak ada klausul perjanjian tentang hal ini ketika akad kerja.Namun, apabila terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja sehingga majikan tidak mengizinkan salat di masjid, maka hendaknya dia salat di kantor secara berjamaah, selama masih memungkinkan. Kebolehan salat jamaah di tempat kerja ini, lebih ditekankan lagi pada salat Zuhur. Hal ini karena sebuah hadis dari Fadhalah radhiyallahu ‘anhu,عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ فِيمَا عَلَّمَنِي: وَحَافِظْ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، قَالَ: قُلْتُ: إِنَّ هَذِهِ سَاعَاتٌ لِي فِيهَا أَشْغَالٌ؛ فَمُرْنِي بِأَمْرٍ جَامِعٍ، إِذَا أَنَا فَعَلْتُهُ أَجْزَأَ عَنِّي، فَقَالَ: حَافِظْ عَلَى الْعَصْرَيْنِ، وَمَا كَانَتْ مِنْ لُغَتِنَا، فَقُلْتُ: وَمَا الْعَصْرَانِ؟، فَقَالَ: صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajariku ilmu. Di antara ilmu yang beliau ajarkan adalah beliau bersabda, “rutinlah mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.”Kusampaikan kepada Nabi, “Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku memiliki pekerjaan yang menyibukkan. Oleh karena itu, maka perintahkanlah aku beberapa salat jamaah yang sudah bisa mencukupiku.”Nabi bersabda, “Rutinkan untuk mengerjakan salat ‘ashraini dengan berjamaah.”Istilah ‘ashraini tidak diketahui dalam bahasa kami, maka aku pun bertanya, “Apa itu ‘ashraini?”Beliau menjawab, “Shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu salat Subuh) dan salat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu salat Ashar).”  (HR. Abu Daud no. 428, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sibuk, maka boleh baginya untuk mengerjakan salat di tempat kerja, kecuali salat Subuh dan Ashar. Dan untuk kondisi di atas (terdapat bahaya jika dia meninggalkan tempat kerja), untuk melaksanakan salat Zuhur, karyawan tersebut tidak boleh pergi ke Masjid tanpa izin dari majikan atau terdapat perjanjian dalam akad kerja (tentang bolehnya pergi ke masjid di jam kerja).Wal ‘ilmu ’indallahi Ta’ala, wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumiddiin. Wasallama tasliman.Baca Juga:Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1230***Diterjemahkan oleh: M Said Hairul InsanArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Ibadah, Doa Untuk Menyembuhkan Orang Kesurupan, Web Salafi, Ujian Allah Untuk Hambanya, Hadits Keutamaan Hari Jumat

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)

Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag.2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka paling segera dalam melakukan kebaikan. Mereka tidak bakhil (pelit) dalam mengorbankan harta mereka, bahkan jiwa mereka, demi membela agama Islam dan menyebarkannya.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum merupakan contoh terbaik di tengah-tengah umat ini untuk teladan dalam segala kebaikan, termasuk dalam hal berwakaf.Mereka berlomba-lomba memberikan wakaf yang terbaik.Mayoritas dari sahabat radhiyallahu ‘anhum yang memiliki kemampuan harta, mereka telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga bersemangat mewakafkan harta mereka yang termahal, lalu Allah jaga wakaf mereka sehingga terus bermanfaat sampai berabad-abad. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syafi’i, Al-Humaidi, Abu Bakr Al-Khashshaf, Ibnu Syaibah, Ibnu Hazm, dan selain mereka rahimahumullah.Berikut ini adalah potret wakaf para sahabat radhiyallahu’anhum. [1]Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Gambaran Umum Wakaf Para Sahabat Radhiyallahu’anhumSetiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanyaJabir radhiyallahu’anhu berkata,“Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang mampu dari para sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar radhiyallahu’anhum, melainkan ia mensedekahkan hartanya sebagai wakaf, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan.”Riwayat ini, meskipun disanadnya ada perawi yang majhul, tapi diperkuat dengan penguat-penguat lainnya, seperti:Muhammad bin Abdur Rahman rahimahullah berkata,“Saya tidak mengetahui seorang pun sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam peserta perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, melainkan telah mewakafkan hartanya, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, tidak dihibahkan.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Imarah bin Ghaziyyah dari para sahabat peserta perang Badar.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Abdur Rahman dari penduduk Quba’, peserta perang Badar dan Ahli Aqabah, bahwa mereka mewakafkan harta mereka pada orang-orang setelah mereka … ”Baca Juga: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoGambaran Terperinci Wakaf Para Sahabat radhiyallahu ’anhumWakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhumPara sejarawan, ahli hadits dan selain mereka menyebutkan bahwa setiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanya [2], baik jenis wakaf dzurri maupun wakaf khairi, di antaranya – sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah [3] – yaitu,Pertama, Wakaf Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf  berkata,“Diriwayatkan bahwa Abu Bakar mewakafkan rumah miliknya di Mekkah dan beliau tinggalkan hingga tidak diketahui bahwa rumah itu diwariskan darinya, namun ditempati orang-orang yang mukim, baik dari golongan anaknya, cucunya dan keturunannya di Mekkah. Mereka pun tidak saling mewariskan.”Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra,Al-Humaidi berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mewakafkan rumahnya di Mekkah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan rumah tersebut adalah sebuah rumah terkenal di Mekkah.Kedua, Wakaf Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, lalu dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentangnya. Lalu dia berkata,“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang Anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?”Beliau bersabda,إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا“Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)nya”.Ibnu Umar berkata,“Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.”(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf 2737)Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra, Al-Humaidi berkata, “Umar mewakafkan rumahnya di daerah Al-Marwah dan Ats-Tsaniyyah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.).”Ketiga, Wakaf Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ، فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ المُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang membeli sumur “rumatun” [7], maka bagiannya dari air yang ia timba darinya itu seperti bagian air yang ditimba kaum muslimin.” Maka ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pun membelinya.Dalam hadits Shahih Bukhari rahimahullah pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الجَنَّةُBarangsiapa yang menggali sumur “rumatun”, maka baginya surga. Lalu ‘Utsman pun menggalinya.Dan disebutkan dalam salah satu riwayat Basyir bin Basyir Al-Aslami disebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mewakafkan sumur itu untuk kaum muslimin.Dari Al-Walid bin Abi Hisyam berkata,Utsman berkata, “Rumahku yang di Mekkah ditempati (sebagai wakaf) oleh keturunanku dan orang-orang yang mau menempatinya.”Keempat, Wakaf Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’ anhu.Al-Baihaqi berkata, Al-Humaidi berkata,“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mewakafkan tanahnya di daerah Yanbu’, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu juga memiliki banyak mata air yang di wakafkan untuk orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Wakaf pada zaman sahabat radhiayallahu ‘anhum, dan baca artikel Wakaf: Amalan  para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[2] Baca artikel Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[3] Contoh Wakaf Para Sahabat radhiyallahu’anhum[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] Sebuah sumur di kota Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.🔍 Inna A'malu Binniyat, Orang Muslim, Kisah Nabi Luqman, Shalat Yang Bisa Dijamak, Susuk Berlian Menurut Islam

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)

Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag.2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka paling segera dalam melakukan kebaikan. Mereka tidak bakhil (pelit) dalam mengorbankan harta mereka, bahkan jiwa mereka, demi membela agama Islam dan menyebarkannya.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum merupakan contoh terbaik di tengah-tengah umat ini untuk teladan dalam segala kebaikan, termasuk dalam hal berwakaf.Mereka berlomba-lomba memberikan wakaf yang terbaik.Mayoritas dari sahabat radhiyallahu ‘anhum yang memiliki kemampuan harta, mereka telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga bersemangat mewakafkan harta mereka yang termahal, lalu Allah jaga wakaf mereka sehingga terus bermanfaat sampai berabad-abad. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syafi’i, Al-Humaidi, Abu Bakr Al-Khashshaf, Ibnu Syaibah, Ibnu Hazm, dan selain mereka rahimahumullah.Berikut ini adalah potret wakaf para sahabat radhiyallahu’anhum. [1]Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Gambaran Umum Wakaf Para Sahabat Radhiyallahu’anhumSetiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanyaJabir radhiyallahu’anhu berkata,“Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang mampu dari para sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar radhiyallahu’anhum, melainkan ia mensedekahkan hartanya sebagai wakaf, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan.”Riwayat ini, meskipun disanadnya ada perawi yang majhul, tapi diperkuat dengan penguat-penguat lainnya, seperti:Muhammad bin Abdur Rahman rahimahullah berkata,“Saya tidak mengetahui seorang pun sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam peserta perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, melainkan telah mewakafkan hartanya, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, tidak dihibahkan.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Imarah bin Ghaziyyah dari para sahabat peserta perang Badar.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Abdur Rahman dari penduduk Quba’, peserta perang Badar dan Ahli Aqabah, bahwa mereka mewakafkan harta mereka pada orang-orang setelah mereka … ”Baca Juga: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoGambaran Terperinci Wakaf Para Sahabat radhiyallahu ’anhumWakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhumPara sejarawan, ahli hadits dan selain mereka menyebutkan bahwa setiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanya [2], baik jenis wakaf dzurri maupun wakaf khairi, di antaranya – sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah [3] – yaitu,Pertama, Wakaf Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf  berkata,“Diriwayatkan bahwa Abu Bakar mewakafkan rumah miliknya di Mekkah dan beliau tinggalkan hingga tidak diketahui bahwa rumah itu diwariskan darinya, namun ditempati orang-orang yang mukim, baik dari golongan anaknya, cucunya dan keturunannya di Mekkah. Mereka pun tidak saling mewariskan.”Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra,Al-Humaidi berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mewakafkan rumahnya di Mekkah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan rumah tersebut adalah sebuah rumah terkenal di Mekkah.Kedua, Wakaf Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, lalu dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentangnya. Lalu dia berkata,“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang Anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?”Beliau bersabda,إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا“Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)nya”.Ibnu Umar berkata,“Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.”(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf 2737)Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra, Al-Humaidi berkata, “Umar mewakafkan rumahnya di daerah Al-Marwah dan Ats-Tsaniyyah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.).”Ketiga, Wakaf Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ، فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ المُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang membeli sumur “rumatun” [7], maka bagiannya dari air yang ia timba darinya itu seperti bagian air yang ditimba kaum muslimin.” Maka ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pun membelinya.Dalam hadits Shahih Bukhari rahimahullah pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الجَنَّةُBarangsiapa yang menggali sumur “rumatun”, maka baginya surga. Lalu ‘Utsman pun menggalinya.Dan disebutkan dalam salah satu riwayat Basyir bin Basyir Al-Aslami disebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mewakafkan sumur itu untuk kaum muslimin.Dari Al-Walid bin Abi Hisyam berkata,Utsman berkata, “Rumahku yang di Mekkah ditempati (sebagai wakaf) oleh keturunanku dan orang-orang yang mau menempatinya.”Keempat, Wakaf Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’ anhu.Al-Baihaqi berkata, Al-Humaidi berkata,“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mewakafkan tanahnya di daerah Yanbu’, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu juga memiliki banyak mata air yang di wakafkan untuk orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Wakaf pada zaman sahabat radhiayallahu ‘anhum, dan baca artikel Wakaf: Amalan  para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[2] Baca artikel Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[3] Contoh Wakaf Para Sahabat radhiyallahu’anhum[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] Sebuah sumur di kota Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.🔍 Inna A'malu Binniyat, Orang Muslim, Kisah Nabi Luqman, Shalat Yang Bisa Dijamak, Susuk Berlian Menurut Islam
Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag.2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka paling segera dalam melakukan kebaikan. Mereka tidak bakhil (pelit) dalam mengorbankan harta mereka, bahkan jiwa mereka, demi membela agama Islam dan menyebarkannya.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum merupakan contoh terbaik di tengah-tengah umat ini untuk teladan dalam segala kebaikan, termasuk dalam hal berwakaf.Mereka berlomba-lomba memberikan wakaf yang terbaik.Mayoritas dari sahabat radhiyallahu ‘anhum yang memiliki kemampuan harta, mereka telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga bersemangat mewakafkan harta mereka yang termahal, lalu Allah jaga wakaf mereka sehingga terus bermanfaat sampai berabad-abad. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syafi’i, Al-Humaidi, Abu Bakr Al-Khashshaf, Ibnu Syaibah, Ibnu Hazm, dan selain mereka rahimahumullah.Berikut ini adalah potret wakaf para sahabat radhiyallahu’anhum. [1]Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Gambaran Umum Wakaf Para Sahabat Radhiyallahu’anhumSetiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanyaJabir radhiyallahu’anhu berkata,“Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang mampu dari para sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar radhiyallahu’anhum, melainkan ia mensedekahkan hartanya sebagai wakaf, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan.”Riwayat ini, meskipun disanadnya ada perawi yang majhul, tapi diperkuat dengan penguat-penguat lainnya, seperti:Muhammad bin Abdur Rahman rahimahullah berkata,“Saya tidak mengetahui seorang pun sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam peserta perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, melainkan telah mewakafkan hartanya, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, tidak dihibahkan.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Imarah bin Ghaziyyah dari para sahabat peserta perang Badar.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Abdur Rahman dari penduduk Quba’, peserta perang Badar dan Ahli Aqabah, bahwa mereka mewakafkan harta mereka pada orang-orang setelah mereka … ”Baca Juga: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoGambaran Terperinci Wakaf Para Sahabat radhiyallahu ’anhumWakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhumPara sejarawan, ahli hadits dan selain mereka menyebutkan bahwa setiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanya [2], baik jenis wakaf dzurri maupun wakaf khairi, di antaranya – sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah [3] – yaitu,Pertama, Wakaf Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf  berkata,“Diriwayatkan bahwa Abu Bakar mewakafkan rumah miliknya di Mekkah dan beliau tinggalkan hingga tidak diketahui bahwa rumah itu diwariskan darinya, namun ditempati orang-orang yang mukim, baik dari golongan anaknya, cucunya dan keturunannya di Mekkah. Mereka pun tidak saling mewariskan.”Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra,Al-Humaidi berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mewakafkan rumahnya di Mekkah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan rumah tersebut adalah sebuah rumah terkenal di Mekkah.Kedua, Wakaf Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, lalu dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentangnya. Lalu dia berkata,“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang Anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?”Beliau bersabda,إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا“Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)nya”.Ibnu Umar berkata,“Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.”(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf 2737)Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra, Al-Humaidi berkata, “Umar mewakafkan rumahnya di daerah Al-Marwah dan Ats-Tsaniyyah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.).”Ketiga, Wakaf Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ، فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ المُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang membeli sumur “rumatun” [7], maka bagiannya dari air yang ia timba darinya itu seperti bagian air yang ditimba kaum muslimin.” Maka ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pun membelinya.Dalam hadits Shahih Bukhari rahimahullah pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الجَنَّةُBarangsiapa yang menggali sumur “rumatun”, maka baginya surga. Lalu ‘Utsman pun menggalinya.Dan disebutkan dalam salah satu riwayat Basyir bin Basyir Al-Aslami disebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mewakafkan sumur itu untuk kaum muslimin.Dari Al-Walid bin Abi Hisyam berkata,Utsman berkata, “Rumahku yang di Mekkah ditempati (sebagai wakaf) oleh keturunanku dan orang-orang yang mau menempatinya.”Keempat, Wakaf Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’ anhu.Al-Baihaqi berkata, Al-Humaidi berkata,“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mewakafkan tanahnya di daerah Yanbu’, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu juga memiliki banyak mata air yang di wakafkan untuk orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Wakaf pada zaman sahabat radhiayallahu ‘anhum, dan baca artikel Wakaf: Amalan  para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[2] Baca artikel Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[3] Contoh Wakaf Para Sahabat radhiyallahu’anhum[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] Sebuah sumur di kota Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.🔍 Inna A'malu Binniyat, Orang Muslim, Kisah Nabi Luqman, Shalat Yang Bisa Dijamak, Susuk Berlian Menurut Islam


Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag.2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka paling segera dalam melakukan kebaikan. Mereka tidak bakhil (pelit) dalam mengorbankan harta mereka, bahkan jiwa mereka, demi membela agama Islam dan menyebarkannya.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum merupakan contoh terbaik di tengah-tengah umat ini untuk teladan dalam segala kebaikan, termasuk dalam hal berwakaf.Mereka berlomba-lomba memberikan wakaf yang terbaik.Mayoritas dari sahabat radhiyallahu ‘anhum yang memiliki kemampuan harta, mereka telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga bersemangat mewakafkan harta mereka yang termahal, lalu Allah jaga wakaf mereka sehingga terus bermanfaat sampai berabad-abad. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syafi’i, Al-Humaidi, Abu Bakr Al-Khashshaf, Ibnu Syaibah, Ibnu Hazm, dan selain mereka rahimahumullah.Berikut ini adalah potret wakaf para sahabat radhiyallahu’anhum. [1]Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Gambaran Umum Wakaf Para Sahabat Radhiyallahu’anhumSetiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanyaJabir radhiyallahu’anhu berkata,“Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang mampu dari para sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar radhiyallahu’anhum, melainkan ia mensedekahkan hartanya sebagai wakaf, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan.”Riwayat ini, meskipun disanadnya ada perawi yang majhul, tapi diperkuat dengan penguat-penguat lainnya, seperti:Muhammad bin Abdur Rahman rahimahullah berkata,“Saya tidak mengetahui seorang pun sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam peserta perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, melainkan telah mewakafkan hartanya, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, tidak dihibahkan.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Imarah bin Ghaziyyah dari para sahabat peserta perang Badar.Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa’id bin Abdur Rahman dari penduduk Quba’, peserta perang Badar dan Ahli Aqabah, bahwa mereka mewakafkan harta mereka pada orang-orang setelah mereka … ”Baca Juga: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoGambaran Terperinci Wakaf Para Sahabat radhiyallahu ’anhumWakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhumPara sejarawan, ahli hadits dan selain mereka menyebutkan bahwa setiap sahabat yang memiliki harta telah mewakafkan hartanya [2], baik jenis wakaf dzurri maupun wakaf khairi, di antaranya – sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah [3] – yaitu,Pertama, Wakaf Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf  berkata,“Diriwayatkan bahwa Abu Bakar mewakafkan rumah miliknya di Mekkah dan beliau tinggalkan hingga tidak diketahui bahwa rumah itu diwariskan darinya, namun ditempati orang-orang yang mukim, baik dari golongan anaknya, cucunya dan keturunannya di Mekkah. Mereka pun tidak saling mewariskan.”Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra,Al-Humaidi berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu mewakafkan rumahnya di Mekkah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan rumah tersebut adalah sebuah rumah terkenal di Mekkah.Kedua, Wakaf Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, lalu dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentangnya. Lalu dia berkata,“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang Anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?”Beliau bersabda,إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا“Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)nya”.Ibnu Umar berkata,“Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.”(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf 2737)Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Al-Kubra, Al-Humaidi berkata, “Umar mewakafkan rumahnya di daerah Al-Marwah dan Ats-Tsaniyyah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.).”Ketiga, Wakaf Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ، فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ المُسْلِمِينَ“Barangsiapa yang membeli sumur “rumatun” [7], maka bagiannya dari air yang ia timba darinya itu seperti bagian air yang ditimba kaum muslimin.” Maka ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pun membelinya.Dalam hadits Shahih Bukhari rahimahullah pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الجَنَّةُBarangsiapa yang menggali sumur “rumatun”, maka baginya surga. Lalu ‘Utsman pun menggalinya.Dan disebutkan dalam salah satu riwayat Basyir bin Basyir Al-Aslami disebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu mewakafkan sumur itu untuk kaum muslimin.Dari Al-Walid bin Abi Hisyam berkata,Utsman berkata, “Rumahku yang di Mekkah ditempati (sebagai wakaf) oleh keturunanku dan orang-orang yang mau menempatinya.”Keempat, Wakaf Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’ anhu.Al-Baihaqi berkata, Al-Humaidi berkata,“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mewakafkan tanahnya di daerah Yanbu’, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).”Dan disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu juga memiliki banyak mata air yang di wakafkan untuk orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.Baca Juga:[Bersambung]Penulis Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Wakaf pada zaman sahabat radhiayallahu ‘anhum, dan baca artikel Wakaf: Amalan  para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[2] Baca artikel Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum (Bag. 2).[3] Contoh Wakaf Para Sahabat radhiyallahu’anhum[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] Sebuah sumur di kota Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam.🔍 Inna A'malu Binniyat, Orang Muslim, Kisah Nabi Luqman, Shalat Yang Bisa Dijamak, Susuk Berlian Menurut Islam

Apa yang Dimaksud dengan Tafarruq (Berpecah Belah)?

Persatuan yang dituntut oleh syariat adalah persatuan di atas agama yang benar, dengan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, yaitu pemahaman para sahabat Nabi, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan. Bukan sekedar persatuan badan!Persatuan di atas al Qur’an dan as SunnahDari Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatDari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة ، قال من هي يا رسول الله ؟ قال : ما أنا عليه وأصحابي“Bani Israil akan berpecah menjadi 74 golongan, dan umatku akan berpecah menjadi 73 golongan. Semuanya di nereka, kecuali satu golongan”. Para sahabat bertanya: “Siapakah yang satu golongan itu, ya Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Orang-orang yang mengikutiku dan para sahabatku” (HR. Tirmidzi no. 2641. Dalam Takhrij Ihya Ulumiddin [3/284] Al’Iraqi berkata: “Semua sanadnya jayyid”. Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi mengatakan: “hasan”).Maka jelaslah dari hadits-hadits di atas, solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat bukanlah menyatukan umat secara fisik sambil mentoleransi kesyirikan, kebid’ahan dan maksiat yang mereka lakukan. Bukan itu! solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat adalah mengajak mereka untuk kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, menyebarkannya dan mengamalkannya.Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al Qur’an dan As Sunnah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Pendapat yang bersesuaikan dengan kebenaran, kita ambil, pendapat yang salah maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan” (Syarah Ushul As Sittah, 19).Maka dakwah yang mengajak untuk membiarkan umat taqlid pada pendapat madzhab masing-masing, ormas masing-masing, partai masing-masing mempersilakan memilih pendapat mana saja, ini adalah dakwah yang keliru. Syaikh Shalih Al Fauzan melanjutkan lagi: “Adapun yang mengatakan: ‘biarkan mereka mengikuti pendapat madzhab masing-masing, biarkan mereka mengikuti akidah mereka masing-masing, setiap orang bebas berpendapat dan menuntut kebebasan berkeyakinan dan berpendapat’, ini adalah kekeliruan. Yang Allah larang dalam firman-Nya (yang artinya): ‘berpegang-teguhlah pada tali Allah kalian semuanya, dan janganlah berpecah-belah‘ (QS. Al Imran: 103). Maka wajib bagi kita untuk bersatu di atas Kitabullah dalam menyelesaikan perselisihan di antara kita” (Syarah Ushul As Sittah, 18).Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanMakna tafarruqSelain itu, perlu juga dipahami apa sebenarnya makna dari tafarruq (berpecah-belah) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah ta’ala:وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا“Berpegang teguhlah pada tali Allah dan jangan berpecah-belah” (QS. Al-Imran: 103).Imam Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi menjelaskan ayat ini:قوله تعالى : ولا تفرقوا يعني في دينكم كما افترقت اليهود والنصارى في أديانهم ; عن ابن مسعود وغيره . ويجوز أن يكون معناه ولا تفرقوا متابعين للهوى والأغراض المختلفة“Firman Allah ta’ala (yang artinya): “jangan berpecah belah” maksudnya: jangan berpecah belah dalam beragama sebagaimana berpecah belahnya orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka. Tafsir yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud dan juga yang lainnya, bahwa makna “jangan berpecah belah” di sini adalah jangan kalian mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan (duniawi) yang berbeda-beda”.Imam Ath Thabari dalam Tafsir Ath Thabari ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:ولا تفرقوا “، ولا تتفرقوا عن دين الله وعهده الذي عهد إليكم في كتابه، من الائتلاف والاجتماع على طاعته وطاعة رسوله صلى الله عليه وسلم، والانتهاء إلى أمره“(jangan berpecah belah) maksudnya janganlah kalian berpecah belah dari agama Allah dan hukum Allah yang ditetapkan untuk kalian di dalam Kitab-Nya. Dan janganlah menjauh dari bersatu dan berkumpul di atas ketaatan kepada Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam dan mengembalikan semua urusan kepada tuntuan beliau”.Maka makna dari tafarruq adalah meninggalkan ajaran agama dan meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil ajaran-ajaran dan tuntunan-tuntunan lain yang tidak ada dasarnya dalam syariat.Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)Allah ta’ala juga berfirman:إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka” (QS. Al An’am: 159).Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:و المراد بتفريق الدين: تعظيم بعضه و اتخاذه شعارا و هجر غيره من الأحكام الإسلام و عدم الانتهاض إليه“Yang dimaksud dengan memecah belah agama adalah mengagungkan sebagian ajaran agama dan menjadikannya sebagai syiar sambil meninggalkan ajaran agama dan hukum Islam yang lainnya, serta tidak menegakkannya” (Syarah Fadhlul Islam, 41).Maka dari beberapa penjelasan di atas, jelaslah bahwa makna tafarruq (berpecah belah) adalah: Mengikuti hawa nafsu dalam beragama, yaitu dengan berbuat bid’ah Meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagian Orang-orang yang melakukan hal-hal di atas maka ia telah memecah belah agama dan memecah belah umat.Sedangkan orang-orang yang mengajak untuk kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah, mengajak untuk kembali pada tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak memisah-misahkan ajaran agama, maka mereka adalah orang-orang yang bersatu di atas kebenaran walaupun sedikit. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan:الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك“Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri”Dalam riwayat yang lain:وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى“Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70).Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Terhadap HizbiyyahKesimpulanTafarruq atau perpecahan itu dilarang dalam agama. Persatuan umat itu diperintahkan dalam agama. Namun persatuan yang benar adalah persatuan di atas akidah yang benar berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah. Orang yang mengajak untuk memurnikan akidah yang benar berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, merekalah orang yang mempersatukan umat.Dan tafarruq artinya adalah berbuat bid’ah dalam agama, meninggalkan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagiannya. Inilah mereka yang memecah belah agama dan memecah belah umat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apa yang Dimaksud dengan Tafarruq (Berpecah Belah)?

Persatuan yang dituntut oleh syariat adalah persatuan di atas agama yang benar, dengan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, yaitu pemahaman para sahabat Nabi, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan. Bukan sekedar persatuan badan!Persatuan di atas al Qur’an dan as SunnahDari Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatDari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة ، قال من هي يا رسول الله ؟ قال : ما أنا عليه وأصحابي“Bani Israil akan berpecah menjadi 74 golongan, dan umatku akan berpecah menjadi 73 golongan. Semuanya di nereka, kecuali satu golongan”. Para sahabat bertanya: “Siapakah yang satu golongan itu, ya Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Orang-orang yang mengikutiku dan para sahabatku” (HR. Tirmidzi no. 2641. Dalam Takhrij Ihya Ulumiddin [3/284] Al’Iraqi berkata: “Semua sanadnya jayyid”. Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi mengatakan: “hasan”).Maka jelaslah dari hadits-hadits di atas, solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat bukanlah menyatukan umat secara fisik sambil mentoleransi kesyirikan, kebid’ahan dan maksiat yang mereka lakukan. Bukan itu! solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat adalah mengajak mereka untuk kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, menyebarkannya dan mengamalkannya.Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al Qur’an dan As Sunnah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Pendapat yang bersesuaikan dengan kebenaran, kita ambil, pendapat yang salah maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan” (Syarah Ushul As Sittah, 19).Maka dakwah yang mengajak untuk membiarkan umat taqlid pada pendapat madzhab masing-masing, ormas masing-masing, partai masing-masing mempersilakan memilih pendapat mana saja, ini adalah dakwah yang keliru. Syaikh Shalih Al Fauzan melanjutkan lagi: “Adapun yang mengatakan: ‘biarkan mereka mengikuti pendapat madzhab masing-masing, biarkan mereka mengikuti akidah mereka masing-masing, setiap orang bebas berpendapat dan menuntut kebebasan berkeyakinan dan berpendapat’, ini adalah kekeliruan. Yang Allah larang dalam firman-Nya (yang artinya): ‘berpegang-teguhlah pada tali Allah kalian semuanya, dan janganlah berpecah-belah‘ (QS. Al Imran: 103). Maka wajib bagi kita untuk bersatu di atas Kitabullah dalam menyelesaikan perselisihan di antara kita” (Syarah Ushul As Sittah, 18).Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanMakna tafarruqSelain itu, perlu juga dipahami apa sebenarnya makna dari tafarruq (berpecah-belah) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah ta’ala:وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا“Berpegang teguhlah pada tali Allah dan jangan berpecah-belah” (QS. Al-Imran: 103).Imam Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi menjelaskan ayat ini:قوله تعالى : ولا تفرقوا يعني في دينكم كما افترقت اليهود والنصارى في أديانهم ; عن ابن مسعود وغيره . ويجوز أن يكون معناه ولا تفرقوا متابعين للهوى والأغراض المختلفة“Firman Allah ta’ala (yang artinya): “jangan berpecah belah” maksudnya: jangan berpecah belah dalam beragama sebagaimana berpecah belahnya orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka. Tafsir yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud dan juga yang lainnya, bahwa makna “jangan berpecah belah” di sini adalah jangan kalian mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan (duniawi) yang berbeda-beda”.Imam Ath Thabari dalam Tafsir Ath Thabari ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:ولا تفرقوا “، ولا تتفرقوا عن دين الله وعهده الذي عهد إليكم في كتابه، من الائتلاف والاجتماع على طاعته وطاعة رسوله صلى الله عليه وسلم، والانتهاء إلى أمره“(jangan berpecah belah) maksudnya janganlah kalian berpecah belah dari agama Allah dan hukum Allah yang ditetapkan untuk kalian di dalam Kitab-Nya. Dan janganlah menjauh dari bersatu dan berkumpul di atas ketaatan kepada Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam dan mengembalikan semua urusan kepada tuntuan beliau”.Maka makna dari tafarruq adalah meninggalkan ajaran agama dan meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil ajaran-ajaran dan tuntunan-tuntunan lain yang tidak ada dasarnya dalam syariat.Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)Allah ta’ala juga berfirman:إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka” (QS. Al An’am: 159).Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:و المراد بتفريق الدين: تعظيم بعضه و اتخاذه شعارا و هجر غيره من الأحكام الإسلام و عدم الانتهاض إليه“Yang dimaksud dengan memecah belah agama adalah mengagungkan sebagian ajaran agama dan menjadikannya sebagai syiar sambil meninggalkan ajaran agama dan hukum Islam yang lainnya, serta tidak menegakkannya” (Syarah Fadhlul Islam, 41).Maka dari beberapa penjelasan di atas, jelaslah bahwa makna tafarruq (berpecah belah) adalah: Mengikuti hawa nafsu dalam beragama, yaitu dengan berbuat bid’ah Meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagian Orang-orang yang melakukan hal-hal di atas maka ia telah memecah belah agama dan memecah belah umat.Sedangkan orang-orang yang mengajak untuk kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah, mengajak untuk kembali pada tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak memisah-misahkan ajaran agama, maka mereka adalah orang-orang yang bersatu di atas kebenaran walaupun sedikit. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan:الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك“Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri”Dalam riwayat yang lain:وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى“Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70).Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Terhadap HizbiyyahKesimpulanTafarruq atau perpecahan itu dilarang dalam agama. Persatuan umat itu diperintahkan dalam agama. Namun persatuan yang benar adalah persatuan di atas akidah yang benar berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah. Orang yang mengajak untuk memurnikan akidah yang benar berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, merekalah orang yang mempersatukan umat.Dan tafarruq artinya adalah berbuat bid’ah dalam agama, meninggalkan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagiannya. Inilah mereka yang memecah belah agama dan memecah belah umat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Persatuan yang dituntut oleh syariat adalah persatuan di atas agama yang benar, dengan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, yaitu pemahaman para sahabat Nabi, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan. Bukan sekedar persatuan badan!Persatuan di atas al Qur’an dan as SunnahDari Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatDari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة ، قال من هي يا رسول الله ؟ قال : ما أنا عليه وأصحابي“Bani Israil akan berpecah menjadi 74 golongan, dan umatku akan berpecah menjadi 73 golongan. Semuanya di nereka, kecuali satu golongan”. Para sahabat bertanya: “Siapakah yang satu golongan itu, ya Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Orang-orang yang mengikutiku dan para sahabatku” (HR. Tirmidzi no. 2641. Dalam Takhrij Ihya Ulumiddin [3/284] Al’Iraqi berkata: “Semua sanadnya jayyid”. Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi mengatakan: “hasan”).Maka jelaslah dari hadits-hadits di atas, solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat bukanlah menyatukan umat secara fisik sambil mentoleransi kesyirikan, kebid’ahan dan maksiat yang mereka lakukan. Bukan itu! solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat adalah mengajak mereka untuk kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, menyebarkannya dan mengamalkannya.Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al Qur’an dan As Sunnah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Pendapat yang bersesuaikan dengan kebenaran, kita ambil, pendapat yang salah maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan” (Syarah Ushul As Sittah, 19).Maka dakwah yang mengajak untuk membiarkan umat taqlid pada pendapat madzhab masing-masing, ormas masing-masing, partai masing-masing mempersilakan memilih pendapat mana saja, ini adalah dakwah yang keliru. Syaikh Shalih Al Fauzan melanjutkan lagi: “Adapun yang mengatakan: ‘biarkan mereka mengikuti pendapat madzhab masing-masing, biarkan mereka mengikuti akidah mereka masing-masing, setiap orang bebas berpendapat dan menuntut kebebasan berkeyakinan dan berpendapat’, ini adalah kekeliruan. Yang Allah larang dalam firman-Nya (yang artinya): ‘berpegang-teguhlah pada tali Allah kalian semuanya, dan janganlah berpecah-belah‘ (QS. Al Imran: 103). Maka wajib bagi kita untuk bersatu di atas Kitabullah dalam menyelesaikan perselisihan di antara kita” (Syarah Ushul As Sittah, 18).Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanMakna tafarruqSelain itu, perlu juga dipahami apa sebenarnya makna dari tafarruq (berpecah-belah) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah ta’ala:وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا“Berpegang teguhlah pada tali Allah dan jangan berpecah-belah” (QS. Al-Imran: 103).Imam Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi menjelaskan ayat ini:قوله تعالى : ولا تفرقوا يعني في دينكم كما افترقت اليهود والنصارى في أديانهم ; عن ابن مسعود وغيره . ويجوز أن يكون معناه ولا تفرقوا متابعين للهوى والأغراض المختلفة“Firman Allah ta’ala (yang artinya): “jangan berpecah belah” maksudnya: jangan berpecah belah dalam beragama sebagaimana berpecah belahnya orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka. Tafsir yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud dan juga yang lainnya, bahwa makna “jangan berpecah belah” di sini adalah jangan kalian mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan (duniawi) yang berbeda-beda”.Imam Ath Thabari dalam Tafsir Ath Thabari ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:ولا تفرقوا “، ولا تتفرقوا عن دين الله وعهده الذي عهد إليكم في كتابه، من الائتلاف والاجتماع على طاعته وطاعة رسوله صلى الله عليه وسلم، والانتهاء إلى أمره“(jangan berpecah belah) maksudnya janganlah kalian berpecah belah dari agama Allah dan hukum Allah yang ditetapkan untuk kalian di dalam Kitab-Nya. Dan janganlah menjauh dari bersatu dan berkumpul di atas ketaatan kepada Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam dan mengembalikan semua urusan kepada tuntuan beliau”.Maka makna dari tafarruq adalah meninggalkan ajaran agama dan meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil ajaran-ajaran dan tuntunan-tuntunan lain yang tidak ada dasarnya dalam syariat.Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)Allah ta’ala juga berfirman:إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka” (QS. Al An’am: 159).Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:و المراد بتفريق الدين: تعظيم بعضه و اتخاذه شعارا و هجر غيره من الأحكام الإسلام و عدم الانتهاض إليه“Yang dimaksud dengan memecah belah agama adalah mengagungkan sebagian ajaran agama dan menjadikannya sebagai syiar sambil meninggalkan ajaran agama dan hukum Islam yang lainnya, serta tidak menegakkannya” (Syarah Fadhlul Islam, 41).Maka dari beberapa penjelasan di atas, jelaslah bahwa makna tafarruq (berpecah belah) adalah: Mengikuti hawa nafsu dalam beragama, yaitu dengan berbuat bid’ah Meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagian Orang-orang yang melakukan hal-hal di atas maka ia telah memecah belah agama dan memecah belah umat.Sedangkan orang-orang yang mengajak untuk kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah, mengajak untuk kembali pada tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak memisah-misahkan ajaran agama, maka mereka adalah orang-orang yang bersatu di atas kebenaran walaupun sedikit. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan:الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك“Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri”Dalam riwayat yang lain:وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى“Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70).Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Terhadap HizbiyyahKesimpulanTafarruq atau perpecahan itu dilarang dalam agama. Persatuan umat itu diperintahkan dalam agama. Namun persatuan yang benar adalah persatuan di atas akidah yang benar berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah. Orang yang mengajak untuk memurnikan akidah yang benar berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, merekalah orang yang mempersatukan umat.Dan tafarruq artinya adalah berbuat bid’ah dalam agama, meninggalkan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagiannya. Inilah mereka yang memecah belah agama dan memecah belah umat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Persatuan yang dituntut oleh syariat adalah persatuan di atas agama yang benar, dengan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, yaitu pemahaman para sahabat Nabi, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan. Bukan sekedar persatuan badan!Persatuan di atas al Qur’an dan as SunnahDari Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatDari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة ، قال من هي يا رسول الله ؟ قال : ما أنا عليه وأصحابي“Bani Israil akan berpecah menjadi 74 golongan, dan umatku akan berpecah menjadi 73 golongan. Semuanya di nereka, kecuali satu golongan”. Para sahabat bertanya: “Siapakah yang satu golongan itu, ya Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Orang-orang yang mengikutiku dan para sahabatku” (HR. Tirmidzi no. 2641. Dalam Takhrij Ihya Ulumiddin [3/284] Al’Iraqi berkata: “Semua sanadnya jayyid”. Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi mengatakan: “hasan”).Maka jelaslah dari hadits-hadits di atas, solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat bukanlah menyatukan umat secara fisik sambil mentoleransi kesyirikan, kebid’ahan dan maksiat yang mereka lakukan. Bukan itu! solusi dari perpecahan umat, juga solusi dari keterpurukan umat adalah mengajak mereka untuk kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih, menyebarkannya dan mengamalkannya.Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al Qur’an dan As Sunnah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Pendapat yang bersesuaikan dengan kebenaran, kita ambil, pendapat yang salah maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan” (Syarah Ushul As Sittah, 19).Maka dakwah yang mengajak untuk membiarkan umat taqlid pada pendapat madzhab masing-masing, ormas masing-masing, partai masing-masing mempersilakan memilih pendapat mana saja, ini adalah dakwah yang keliru. Syaikh Shalih Al Fauzan melanjutkan lagi: “Adapun yang mengatakan: ‘biarkan mereka mengikuti pendapat madzhab masing-masing, biarkan mereka mengikuti akidah mereka masing-masing, setiap orang bebas berpendapat dan menuntut kebebasan berkeyakinan dan berpendapat’, ini adalah kekeliruan. Yang Allah larang dalam firman-Nya (yang artinya): ‘berpegang-teguhlah pada tali Allah kalian semuanya, dan janganlah berpecah-belah‘ (QS. Al Imran: 103). Maka wajib bagi kita untuk bersatu di atas Kitabullah dalam menyelesaikan perselisihan di antara kita” (Syarah Ushul As Sittah, 18).Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuanMakna tafarruqSelain itu, perlu juga dipahami apa sebenarnya makna dari tafarruq (berpecah-belah) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah ta’ala:وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا“Berpegang teguhlah pada tali Allah dan jangan berpecah-belah” (QS. Al-Imran: 103).Imam Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi menjelaskan ayat ini:قوله تعالى : ولا تفرقوا يعني في دينكم كما افترقت اليهود والنصارى في أديانهم ; عن ابن مسعود وغيره . ويجوز أن يكون معناه ولا تفرقوا متابعين للهوى والأغراض المختلفة“Firman Allah ta’ala (yang artinya): “jangan berpecah belah” maksudnya: jangan berpecah belah dalam beragama sebagaimana berpecah belahnya orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka. Tafsir yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud dan juga yang lainnya, bahwa makna “jangan berpecah belah” di sini adalah jangan kalian mengikuti hawa nafsu dan tujuan-tujuan (duniawi) yang berbeda-beda”.Imam Ath Thabari dalam Tafsir Ath Thabari ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:ولا تفرقوا “، ولا تتفرقوا عن دين الله وعهده الذي عهد إليكم في كتابه، من الائتلاف والاجتماع على طاعته وطاعة رسوله صلى الله عليه وسلم، والانتهاء إلى أمره“(jangan berpecah belah) maksudnya janganlah kalian berpecah belah dari agama Allah dan hukum Allah yang ditetapkan untuk kalian di dalam Kitab-Nya. Dan janganlah menjauh dari bersatu dan berkumpul di atas ketaatan kepada Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam dan mengembalikan semua urusan kepada tuntuan beliau”.Maka makna dari tafarruq adalah meninggalkan ajaran agama dan meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil ajaran-ajaran dan tuntunan-tuntunan lain yang tidak ada dasarnya dalam syariat.Baca Juga: Mencela dan Menjelek-jelekkan Penguasa (Pemerintah)Allah ta’ala juga berfirman:إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka” (QS. Al An’am: 159).Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:و المراد بتفريق الدين: تعظيم بعضه و اتخاذه شعارا و هجر غيره من الأحكام الإسلام و عدم الانتهاض إليه“Yang dimaksud dengan memecah belah agama adalah mengagungkan sebagian ajaran agama dan menjadikannya sebagai syiar sambil meninggalkan ajaran agama dan hukum Islam yang lainnya, serta tidak menegakkannya” (Syarah Fadhlul Islam, 41).Maka dari beberapa penjelasan di atas, jelaslah bahwa makna tafarruq (berpecah belah) adalah: Mengikuti hawa nafsu dalam beragama, yaitu dengan berbuat bid’ah Meninggalkan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagian Orang-orang yang melakukan hal-hal di atas maka ia telah memecah belah agama dan memecah belah umat.Sedangkan orang-orang yang mengajak untuk kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah, mengajak untuk kembali pada tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak memisah-misahkan ajaran agama, maka mereka adalah orang-orang yang bersatu di atas kebenaran walaupun sedikit. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan:الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك“Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri”Dalam riwayat yang lain:وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى“Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70).Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Terhadap HizbiyyahKesimpulanTafarruq atau perpecahan itu dilarang dalam agama. Persatuan umat itu diperintahkan dalam agama. Namun persatuan yang benar adalah persatuan di atas akidah yang benar berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah. Orang yang mengajak untuk memurnikan akidah yang benar berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, merekalah orang yang mempersatukan umat.Dan tafarruq artinya adalah berbuat bid’ah dalam agama, meninggalkan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta mengambil sebagian agama dan meninggalkan sebagiannya. Inilah mereka yang memecah belah agama dan memecah belah umat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Memandang Hari-Hari di Dunia

Engkau Hanyalah Kumpulan HariHari demi hari dijalani, berbagai fase terlewati. Fase dalam kandungan, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, berkeluarga, dan akhirnya menua. Kita ada di salah satu fase tersebut. Sudah cukup lama kita menjalani hari, dan betapa banyak yang sering kaget sendiri ketika mengingat-ingat waktu yang telah dilewatinya. Memandang umurnya sudah sudah cukup tua dan tak tahu akan sampai kapan kakinya masih bisa menapak. Kumpulan hari-hari dalam kehidupannya selalu berkurang seiring berlalunya waktu. Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148)Baca Juga: Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih DuniaBegitu pula Ja’far bin Sulaiman berkata bahwa dia mendengar Rabi’ah menasihati Sufyan Ats-Tsauri,إنما أنت أيام معدودة، فإذا ذهب يوم ذهب بعضك، ويوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم، فاعمل.“Sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka sebagian dirimu juga akan hilang. Bahkan hampir-hampir sebagian harimu berlalu, lalu hilanglah seluruh dirimu, sedangkan Engkau mengetahuinya. Oleh karena itu, beramallah.” (Shifatush Shofwah, 2: 245)Singkatnya DuniaAllah Ta’ala memberikan permisalan kehidupan dunia,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَّثَلَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِه نَبَاتُ الْاَرْضِ فَاَصْبَحَ هَشِيْمًا تَذْرُوْهُ الرِّيٰحُ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا – ٤٥“Dan buatkanlah untuk mereka perumpamaan kehidupan dunia ini, ibarat air hujan yang Kami turunkan dari langit, menyuburkan tumbuh-tumbuhan di bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu mengering yang diterbangkan oleh angin. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Kahfi: 45)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa permisalan kehidupan dunia ini bagaikan hujan yang turun ke bumi, membuat subur tumbuhan, membuat tumbuhan tersebut berbunga dan membuat senang orang-orang yang melihatnya. Saat mereka lalai dengan keindahannya, tiba-tiba jadilah tumbuhan itu kering dan diterbangkan oleh angin. Maka hilanglah tumbuhan dan bunga yang bermekaran indah tersebut, tersisalah tanah yang kering.Itulah dunia, pengejar dunia sungguh terkagum dengan pencapaiannya, mengumpulkan dirham dan dinar, memetik kelezatan dunia, menceburkan diri dalam syahwat di hari-harinya. Saat dia menikmati kenikmatan tersebut hingga ia mengira bahwa dirinya akan tetap terus seperti itu, tiba-tiba maut datang menjemput atau hartanya hilang. Pergilah kesenangannya, lenyaplah kelezatan dan kebahagiaannya. Tinggallah dia bersama amal baik atau amal buruknya. Ketika itu, orang yang zalim akan menggigit jarinya karena menyadari hakikat keadaan dirinya. Dia berangan-angan bisa kembali ke dunia, bukan untuk kembali melanjutkan memuaskan hawa nafsunya, akan tetapi untuk menebus kelalaiannya di masa lalu dengan taubat dan amal shalih. (Tafsir As Sa’di, 1: 478).Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaBetapa banyak yang terbuai dengan indahnya dunia hingga lupa akhiratnya, padahal kenikmatan di dunia itu sangatlah singkat, Allah Ta’ala permisalkan seperti  singkatnya  tetumbuhan hijau yang akan segera mengering. Allah Ta’ala menceritakan tentang singkatnya dunia yang dirasakan di saat hari berbangkit,كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوٓا۟ إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَىٰهَا“Pada hari ketika mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.” (QS. An-Nazi’at: 46)Imam Hasan Al Bashri  rahimahullaahu  mempermisalkan singkatnya dunia dengan seseorang yang sedang tidur dan bermimpi indah,مَا الدُّنْيَا كُلُّهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا إِلَّا كَرَجُلٍ نَامَ نَوْمَةً رأى فِي مَنَامِهِ مَا يُحِبُّ ثُمَّ انْتَبَهَ“Tidaklah gambaran kehidupan dunia seluruhnya dari awal sampai akhirnya, kecuali seperti seorang yang tidur, dia melihat dalam tidurnya apa yang dia senangi, kemudian dia tersadar bangun.” (Al-mujalasah wa jawahirul ‘ilmi, 5: 227)Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiPerjalanan Itu Masih PanjangRasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Hibban no. 2980. Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan: isnadnya hasan)Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umur kita di dunia sekitar 60 hingga 70 tahun. Waktu yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan perjalanan setelah mati nanti. Setelah kematian, manusia masih melewati masa di alam barzakh yang kita belum tahu berapa lama masing-masing kita berada di alam tersebut. Bisa jadi jarak antara kematian kita dengan hari kiamat nanti masih sangatlah lama. Setelah kita dibangkitkan dari kubur, kita masih akan melewati perjalanan lagi. Hari-hari di padang Mahsyar bisa terasa sangat lama.Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij: 4)Ibnu Abi Hatim berkata, “Ahmad bin Sinan Al-Wasithiy menuturkan kepada kami, dia berkata: ‘Abdurrahman bin Mahdiy menuturkan kepada kami, dia berkata: dari Israil dari Simak dari ‘Ikrimah dari ‘Ibnu ‘Abbas: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, dia mengatakan: hari kiamat. Sanadnya shahih.Ats Tsauri meriwayatkan dari Simak bin Harb, dari ‘Ikrimah: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, yakni hari kiamat. Ini merupakan perkataan Adh-Dhahhak dan Ibnu Zaid. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata: dari Ibnu ‘Abbas dalam perkataannya: -Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun- , dia mengatakan: ini adalah hari kiamat, Allah  Ta’ala menjadikan sehari setara dengan lima puluh ribu tahun bagi orang-orang kafir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 222)Meskipun begitu singkatnya kehidupan di dunia, namun kehidupan di dunialah yang akan menjadi sebab penentu bahagia atau sengsaranya perjalanan panjang setelah kematian nanti. Karena pada hakikatnya, kita sedang mengumpulkan bekal di dunia ini untuk kehidupan abadi. Dunia adalah tempat persinggahan untuk mempersiapkan masa depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Orang yang singgah untuk berteduh dan beristirahat tentu bersifat sementara. Setelah itu, dia akan melanjutkan perjalanan. Ada yang beristirahat secukupnya, namun juga ada yang terbuai dengan kenyamanan di tempat persinggahan sampai akhirnya waktunya habis. Setelah semua terlambat, barulah dia menyesal dan sadar bahwa dia akan menuju ke tempat perhentian perjalanan: surga atau neraka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaahu berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” (Al-Fawaid, 1: 190)Baca Juga:***Penulis: apt. PridiyantoArtikel Muslim.or.id

Memandang Hari-Hari di Dunia

Engkau Hanyalah Kumpulan HariHari demi hari dijalani, berbagai fase terlewati. Fase dalam kandungan, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, berkeluarga, dan akhirnya menua. Kita ada di salah satu fase tersebut. Sudah cukup lama kita menjalani hari, dan betapa banyak yang sering kaget sendiri ketika mengingat-ingat waktu yang telah dilewatinya. Memandang umurnya sudah sudah cukup tua dan tak tahu akan sampai kapan kakinya masih bisa menapak. Kumpulan hari-hari dalam kehidupannya selalu berkurang seiring berlalunya waktu. Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148)Baca Juga: Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih DuniaBegitu pula Ja’far bin Sulaiman berkata bahwa dia mendengar Rabi’ah menasihati Sufyan Ats-Tsauri,إنما أنت أيام معدودة، فإذا ذهب يوم ذهب بعضك، ويوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم، فاعمل.“Sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka sebagian dirimu juga akan hilang. Bahkan hampir-hampir sebagian harimu berlalu, lalu hilanglah seluruh dirimu, sedangkan Engkau mengetahuinya. Oleh karena itu, beramallah.” (Shifatush Shofwah, 2: 245)Singkatnya DuniaAllah Ta’ala memberikan permisalan kehidupan dunia,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَّثَلَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِه نَبَاتُ الْاَرْضِ فَاَصْبَحَ هَشِيْمًا تَذْرُوْهُ الرِّيٰحُ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا – ٤٥“Dan buatkanlah untuk mereka perumpamaan kehidupan dunia ini, ibarat air hujan yang Kami turunkan dari langit, menyuburkan tumbuh-tumbuhan di bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu mengering yang diterbangkan oleh angin. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Kahfi: 45)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa permisalan kehidupan dunia ini bagaikan hujan yang turun ke bumi, membuat subur tumbuhan, membuat tumbuhan tersebut berbunga dan membuat senang orang-orang yang melihatnya. Saat mereka lalai dengan keindahannya, tiba-tiba jadilah tumbuhan itu kering dan diterbangkan oleh angin. Maka hilanglah tumbuhan dan bunga yang bermekaran indah tersebut, tersisalah tanah yang kering.Itulah dunia, pengejar dunia sungguh terkagum dengan pencapaiannya, mengumpulkan dirham dan dinar, memetik kelezatan dunia, menceburkan diri dalam syahwat di hari-harinya. Saat dia menikmati kenikmatan tersebut hingga ia mengira bahwa dirinya akan tetap terus seperti itu, tiba-tiba maut datang menjemput atau hartanya hilang. Pergilah kesenangannya, lenyaplah kelezatan dan kebahagiaannya. Tinggallah dia bersama amal baik atau amal buruknya. Ketika itu, orang yang zalim akan menggigit jarinya karena menyadari hakikat keadaan dirinya. Dia berangan-angan bisa kembali ke dunia, bukan untuk kembali melanjutkan memuaskan hawa nafsunya, akan tetapi untuk menebus kelalaiannya di masa lalu dengan taubat dan amal shalih. (Tafsir As Sa’di, 1: 478).Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaBetapa banyak yang terbuai dengan indahnya dunia hingga lupa akhiratnya, padahal kenikmatan di dunia itu sangatlah singkat, Allah Ta’ala permisalkan seperti  singkatnya  tetumbuhan hijau yang akan segera mengering. Allah Ta’ala menceritakan tentang singkatnya dunia yang dirasakan di saat hari berbangkit,كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوٓا۟ إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَىٰهَا“Pada hari ketika mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.” (QS. An-Nazi’at: 46)Imam Hasan Al Bashri  rahimahullaahu  mempermisalkan singkatnya dunia dengan seseorang yang sedang tidur dan bermimpi indah,مَا الدُّنْيَا كُلُّهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا إِلَّا كَرَجُلٍ نَامَ نَوْمَةً رأى فِي مَنَامِهِ مَا يُحِبُّ ثُمَّ انْتَبَهَ“Tidaklah gambaran kehidupan dunia seluruhnya dari awal sampai akhirnya, kecuali seperti seorang yang tidur, dia melihat dalam tidurnya apa yang dia senangi, kemudian dia tersadar bangun.” (Al-mujalasah wa jawahirul ‘ilmi, 5: 227)Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiPerjalanan Itu Masih PanjangRasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Hibban no. 2980. Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan: isnadnya hasan)Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umur kita di dunia sekitar 60 hingga 70 tahun. Waktu yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan perjalanan setelah mati nanti. Setelah kematian, manusia masih melewati masa di alam barzakh yang kita belum tahu berapa lama masing-masing kita berada di alam tersebut. Bisa jadi jarak antara kematian kita dengan hari kiamat nanti masih sangatlah lama. Setelah kita dibangkitkan dari kubur, kita masih akan melewati perjalanan lagi. Hari-hari di padang Mahsyar bisa terasa sangat lama.Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij: 4)Ibnu Abi Hatim berkata, “Ahmad bin Sinan Al-Wasithiy menuturkan kepada kami, dia berkata: ‘Abdurrahman bin Mahdiy menuturkan kepada kami, dia berkata: dari Israil dari Simak dari ‘Ikrimah dari ‘Ibnu ‘Abbas: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, dia mengatakan: hari kiamat. Sanadnya shahih.Ats Tsauri meriwayatkan dari Simak bin Harb, dari ‘Ikrimah: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, yakni hari kiamat. Ini merupakan perkataan Adh-Dhahhak dan Ibnu Zaid. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata: dari Ibnu ‘Abbas dalam perkataannya: -Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun- , dia mengatakan: ini adalah hari kiamat, Allah  Ta’ala menjadikan sehari setara dengan lima puluh ribu tahun bagi orang-orang kafir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 222)Meskipun begitu singkatnya kehidupan di dunia, namun kehidupan di dunialah yang akan menjadi sebab penentu bahagia atau sengsaranya perjalanan panjang setelah kematian nanti. Karena pada hakikatnya, kita sedang mengumpulkan bekal di dunia ini untuk kehidupan abadi. Dunia adalah tempat persinggahan untuk mempersiapkan masa depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Orang yang singgah untuk berteduh dan beristirahat tentu bersifat sementara. Setelah itu, dia akan melanjutkan perjalanan. Ada yang beristirahat secukupnya, namun juga ada yang terbuai dengan kenyamanan di tempat persinggahan sampai akhirnya waktunya habis. Setelah semua terlambat, barulah dia menyesal dan sadar bahwa dia akan menuju ke tempat perhentian perjalanan: surga atau neraka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaahu berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” (Al-Fawaid, 1: 190)Baca Juga:***Penulis: apt. PridiyantoArtikel Muslim.or.id
Engkau Hanyalah Kumpulan HariHari demi hari dijalani, berbagai fase terlewati. Fase dalam kandungan, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, berkeluarga, dan akhirnya menua. Kita ada di salah satu fase tersebut. Sudah cukup lama kita menjalani hari, dan betapa banyak yang sering kaget sendiri ketika mengingat-ingat waktu yang telah dilewatinya. Memandang umurnya sudah sudah cukup tua dan tak tahu akan sampai kapan kakinya masih bisa menapak. Kumpulan hari-hari dalam kehidupannya selalu berkurang seiring berlalunya waktu. Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148)Baca Juga: Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih DuniaBegitu pula Ja’far bin Sulaiman berkata bahwa dia mendengar Rabi’ah menasihati Sufyan Ats-Tsauri,إنما أنت أيام معدودة، فإذا ذهب يوم ذهب بعضك، ويوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم، فاعمل.“Sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka sebagian dirimu juga akan hilang. Bahkan hampir-hampir sebagian harimu berlalu, lalu hilanglah seluruh dirimu, sedangkan Engkau mengetahuinya. Oleh karena itu, beramallah.” (Shifatush Shofwah, 2: 245)Singkatnya DuniaAllah Ta’ala memberikan permisalan kehidupan dunia,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَّثَلَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِه نَبَاتُ الْاَرْضِ فَاَصْبَحَ هَشِيْمًا تَذْرُوْهُ الرِّيٰحُ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا – ٤٥“Dan buatkanlah untuk mereka perumpamaan kehidupan dunia ini, ibarat air hujan yang Kami turunkan dari langit, menyuburkan tumbuh-tumbuhan di bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu mengering yang diterbangkan oleh angin. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Kahfi: 45)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa permisalan kehidupan dunia ini bagaikan hujan yang turun ke bumi, membuat subur tumbuhan, membuat tumbuhan tersebut berbunga dan membuat senang orang-orang yang melihatnya. Saat mereka lalai dengan keindahannya, tiba-tiba jadilah tumbuhan itu kering dan diterbangkan oleh angin. Maka hilanglah tumbuhan dan bunga yang bermekaran indah tersebut, tersisalah tanah yang kering.Itulah dunia, pengejar dunia sungguh terkagum dengan pencapaiannya, mengumpulkan dirham dan dinar, memetik kelezatan dunia, menceburkan diri dalam syahwat di hari-harinya. Saat dia menikmati kenikmatan tersebut hingga ia mengira bahwa dirinya akan tetap terus seperti itu, tiba-tiba maut datang menjemput atau hartanya hilang. Pergilah kesenangannya, lenyaplah kelezatan dan kebahagiaannya. Tinggallah dia bersama amal baik atau amal buruknya. Ketika itu, orang yang zalim akan menggigit jarinya karena menyadari hakikat keadaan dirinya. Dia berangan-angan bisa kembali ke dunia, bukan untuk kembali melanjutkan memuaskan hawa nafsunya, akan tetapi untuk menebus kelalaiannya di masa lalu dengan taubat dan amal shalih. (Tafsir As Sa’di, 1: 478).Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaBetapa banyak yang terbuai dengan indahnya dunia hingga lupa akhiratnya, padahal kenikmatan di dunia itu sangatlah singkat, Allah Ta’ala permisalkan seperti  singkatnya  tetumbuhan hijau yang akan segera mengering. Allah Ta’ala menceritakan tentang singkatnya dunia yang dirasakan di saat hari berbangkit,كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوٓا۟ إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَىٰهَا“Pada hari ketika mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.” (QS. An-Nazi’at: 46)Imam Hasan Al Bashri  rahimahullaahu  mempermisalkan singkatnya dunia dengan seseorang yang sedang tidur dan bermimpi indah,مَا الدُّنْيَا كُلُّهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا إِلَّا كَرَجُلٍ نَامَ نَوْمَةً رأى فِي مَنَامِهِ مَا يُحِبُّ ثُمَّ انْتَبَهَ“Tidaklah gambaran kehidupan dunia seluruhnya dari awal sampai akhirnya, kecuali seperti seorang yang tidur, dia melihat dalam tidurnya apa yang dia senangi, kemudian dia tersadar bangun.” (Al-mujalasah wa jawahirul ‘ilmi, 5: 227)Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiPerjalanan Itu Masih PanjangRasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Hibban no. 2980. Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan: isnadnya hasan)Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umur kita di dunia sekitar 60 hingga 70 tahun. Waktu yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan perjalanan setelah mati nanti. Setelah kematian, manusia masih melewati masa di alam barzakh yang kita belum tahu berapa lama masing-masing kita berada di alam tersebut. Bisa jadi jarak antara kematian kita dengan hari kiamat nanti masih sangatlah lama. Setelah kita dibangkitkan dari kubur, kita masih akan melewati perjalanan lagi. Hari-hari di padang Mahsyar bisa terasa sangat lama.Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij: 4)Ibnu Abi Hatim berkata, “Ahmad bin Sinan Al-Wasithiy menuturkan kepada kami, dia berkata: ‘Abdurrahman bin Mahdiy menuturkan kepada kami, dia berkata: dari Israil dari Simak dari ‘Ikrimah dari ‘Ibnu ‘Abbas: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, dia mengatakan: hari kiamat. Sanadnya shahih.Ats Tsauri meriwayatkan dari Simak bin Harb, dari ‘Ikrimah: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, yakni hari kiamat. Ini merupakan perkataan Adh-Dhahhak dan Ibnu Zaid. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata: dari Ibnu ‘Abbas dalam perkataannya: -Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun- , dia mengatakan: ini adalah hari kiamat, Allah  Ta’ala menjadikan sehari setara dengan lima puluh ribu tahun bagi orang-orang kafir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 222)Meskipun begitu singkatnya kehidupan di dunia, namun kehidupan di dunialah yang akan menjadi sebab penentu bahagia atau sengsaranya perjalanan panjang setelah kematian nanti. Karena pada hakikatnya, kita sedang mengumpulkan bekal di dunia ini untuk kehidupan abadi. Dunia adalah tempat persinggahan untuk mempersiapkan masa depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Orang yang singgah untuk berteduh dan beristirahat tentu bersifat sementara. Setelah itu, dia akan melanjutkan perjalanan. Ada yang beristirahat secukupnya, namun juga ada yang terbuai dengan kenyamanan di tempat persinggahan sampai akhirnya waktunya habis. Setelah semua terlambat, barulah dia menyesal dan sadar bahwa dia akan menuju ke tempat perhentian perjalanan: surga atau neraka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaahu berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” (Al-Fawaid, 1: 190)Baca Juga:***Penulis: apt. PridiyantoArtikel Muslim.or.id


Engkau Hanyalah Kumpulan HariHari demi hari dijalani, berbagai fase terlewati. Fase dalam kandungan, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, berkeluarga, dan akhirnya menua. Kita ada di salah satu fase tersebut. Sudah cukup lama kita menjalani hari, dan betapa banyak yang sering kaget sendiri ketika mengingat-ingat waktu yang telah dilewatinya. Memandang umurnya sudah sudah cukup tua dan tak tahu akan sampai kapan kakinya masih bisa menapak. Kumpulan hari-hari dalam kehidupannya selalu berkurang seiring berlalunya waktu. Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148)Baca Juga: Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih DuniaBegitu pula Ja’far bin Sulaiman berkata bahwa dia mendengar Rabi’ah menasihati Sufyan Ats-Tsauri,إنما أنت أيام معدودة، فإذا ذهب يوم ذهب بعضك، ويوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم، فاعمل.“Sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka sebagian dirimu juga akan hilang. Bahkan hampir-hampir sebagian harimu berlalu, lalu hilanglah seluruh dirimu, sedangkan Engkau mengetahuinya. Oleh karena itu, beramallah.” (Shifatush Shofwah, 2: 245)Singkatnya DuniaAllah Ta’ala memberikan permisalan kehidupan dunia,وَاضْرِبْ لَهُمْ مَّثَلَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِه نَبَاتُ الْاَرْضِ فَاَصْبَحَ هَشِيْمًا تَذْرُوْهُ الرِّيٰحُ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا – ٤٥“Dan buatkanlah untuk mereka perumpamaan kehidupan dunia ini, ibarat air hujan yang Kami turunkan dari langit, menyuburkan tumbuh-tumbuhan di bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu mengering yang diterbangkan oleh angin. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Kahfi: 45)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa permisalan kehidupan dunia ini bagaikan hujan yang turun ke bumi, membuat subur tumbuhan, membuat tumbuhan tersebut berbunga dan membuat senang orang-orang yang melihatnya. Saat mereka lalai dengan keindahannya, tiba-tiba jadilah tumbuhan itu kering dan diterbangkan oleh angin. Maka hilanglah tumbuhan dan bunga yang bermekaran indah tersebut, tersisalah tanah yang kering.Itulah dunia, pengejar dunia sungguh terkagum dengan pencapaiannya, mengumpulkan dirham dan dinar, memetik kelezatan dunia, menceburkan diri dalam syahwat di hari-harinya. Saat dia menikmati kenikmatan tersebut hingga ia mengira bahwa dirinya akan tetap terus seperti itu, tiba-tiba maut datang menjemput atau hartanya hilang. Pergilah kesenangannya, lenyaplah kelezatan dan kebahagiaannya. Tinggallah dia bersama amal baik atau amal buruknya. Ketika itu, orang yang zalim akan menggigit jarinya karena menyadari hakikat keadaan dirinya. Dia berangan-angan bisa kembali ke dunia, bukan untuk kembali melanjutkan memuaskan hawa nafsunya, akan tetapi untuk menebus kelalaiannya di masa lalu dengan taubat dan amal shalih. (Tafsir As Sa’di, 1: 478).Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaBetapa banyak yang terbuai dengan indahnya dunia hingga lupa akhiratnya, padahal kenikmatan di dunia itu sangatlah singkat, Allah Ta’ala permisalkan seperti  singkatnya  tetumbuhan hijau yang akan segera mengering. Allah Ta’ala menceritakan tentang singkatnya dunia yang dirasakan di saat hari berbangkit,كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوٓا۟ إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَىٰهَا“Pada hari ketika mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.” (QS. An-Nazi’at: 46)Imam Hasan Al Bashri  rahimahullaahu  mempermisalkan singkatnya dunia dengan seseorang yang sedang tidur dan bermimpi indah,مَا الدُّنْيَا كُلُّهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا إِلَّا كَرَجُلٍ نَامَ نَوْمَةً رأى فِي مَنَامِهِ مَا يُحِبُّ ثُمَّ انْتَبَهَ“Tidaklah gambaran kehidupan dunia seluruhnya dari awal sampai akhirnya, kecuali seperti seorang yang tidur, dia melihat dalam tidurnya apa yang dia senangi, kemudian dia tersadar bangun.” (Al-mujalasah wa jawahirul ‘ilmi, 5: 227)Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiPerjalanan Itu Masih PanjangRasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Hibban no. 2980. Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan: isnadnya hasan)Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umur kita di dunia sekitar 60 hingga 70 tahun. Waktu yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan perjalanan setelah mati nanti. Setelah kematian, manusia masih melewati masa di alam barzakh yang kita belum tahu berapa lama masing-masing kita berada di alam tersebut. Bisa jadi jarak antara kematian kita dengan hari kiamat nanti masih sangatlah lama. Setelah kita dibangkitkan dari kubur, kita masih akan melewati perjalanan lagi. Hari-hari di padang Mahsyar bisa terasa sangat lama.Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij: 4)Ibnu Abi Hatim berkata, “Ahmad bin Sinan Al-Wasithiy menuturkan kepada kami, dia berkata: ‘Abdurrahman bin Mahdiy menuturkan kepada kami, dia berkata: dari Israil dari Simak dari ‘Ikrimah dari ‘Ibnu ‘Abbas: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, dia mengatakan: hari kiamat. Sanadnya shahih.Ats Tsauri meriwayatkan dari Simak bin Harb, dari ‘Ikrimah: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, yakni hari kiamat. Ini merupakan perkataan Adh-Dhahhak dan Ibnu Zaid. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata: dari Ibnu ‘Abbas dalam perkataannya: -Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun- , dia mengatakan: ini adalah hari kiamat, Allah  Ta’ala menjadikan sehari setara dengan lima puluh ribu tahun bagi orang-orang kafir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 222)Meskipun begitu singkatnya kehidupan di dunia, namun kehidupan di dunialah yang akan menjadi sebab penentu bahagia atau sengsaranya perjalanan panjang setelah kematian nanti. Karena pada hakikatnya, kita sedang mengumpulkan bekal di dunia ini untuk kehidupan abadi. Dunia adalah tempat persinggahan untuk mempersiapkan masa depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Orang yang singgah untuk berteduh dan beristirahat tentu bersifat sementara. Setelah itu, dia akan melanjutkan perjalanan. Ada yang beristirahat secukupnya, namun juga ada yang terbuai dengan kenyamanan di tempat persinggahan sampai akhirnya waktunya habis. Setelah semua terlambat, barulah dia menyesal dan sadar bahwa dia akan menuju ke tempat perhentian perjalanan: surga atau neraka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaahu berkata,الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” (Al-Fawaid, 1: 190)Baca Juga:***Penulis: apt. PridiyantoArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para Pemimpin

Terdapat sebuah hadits yang di dalamnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan keburukan dan kebaikan bagi para pemimpin, yaitu hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828)Hadits ini sering dijadikan alasan untuk mencela ulil amri, atau alasan untuk melakukan demonstrasi atau bahkan dijadikan alasan memberontak kepada ulil amri. Sama sekali ini pendalilan yang tidak tepat. Karena beberapa poin:Pertama, para ulama, seperti Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili, dan para ulama sunnah lainnya, ketika menjelaskan hadits ini, penjelasan mereka tidak lepas dari:1. Hadits ini adalah ancaman bagi para pemimpin yang zalim kepada rakyatnya.2. Hadits ini adalah motivasi bagi para pemimpin untuk menyayangi rakyatnya.3. Hadits ini menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan perbuatan.4. Hadits ini menunjukkan sayangnya Rasulullah kepada umatnya.Tidak kami ketahui di antara ulama Ahlussunnah yang memahami dari hadits ini, bahwa maknanya boleh mencela ulil amri atau bahkan sampai jadi dalil bolehnya memberontak.Intinya, hadits ini adalah salah satu dari dalil wa’id (ancaman) bagi para pemimpin (secara umum) yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Dan dalil-dalil ancaman bagi pemimpin itu banyak sekali. Tidak hanya hadits ini.Kedua, dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan pemimpin yang zalim secara umum. Yang disebutkan oleh beliau adalah sifatnya, yaitu yang zalim kepada umat. Bukan nama atau individu secara spesifik.Maka tidak tepat jika dijadikan dalil untuk mencela seorang ulil amri atau pemimpin secara mu’ayyan (spesifik).Contoh lain, hadits tentang doa keburukan bagi orang yang disebutkan sifatnya:Diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (3/192) juga pada kitab Musnad Imam Ahmad (2/246, 254),عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين“Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya: “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (Dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679)).Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)Di dalam hadits ini Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendoakan keburukan bagi:1. Orang yang tidak mendapat ampunan di bulan Ramadhan.2. Anak yang tidak berbakti kepada orang tua.3. Orang yang tidak bershalawat ketika disebut nama Nabi.Dan diaminkan doanya oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan berarti artinya kita boleh mencela secara spesifik orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi dicela di depan umum, semisal mengatakan:“Sesungguhnya Fulan telah durhaka kepada orang tuanya”.“Dasar kau Fulan, ahli maksiat di bulan Ramadhan”.“Dasar laknat kau Fulan, disebut nama Nabi kok tidak shalawat”.Demikian juga hadits-hadits Rasulullah tentang laknat beliau kepada beberapa jenis orang:– Rasulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah– Rasulullah melaknat pelaku maksiat dan pelaku bid’ah– Rasulullah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya– Rasulullah melaknat orang yang mengubah batas tanah– Rasulullah melaknat orang menyerupai lawan jenis– Rasulullah melaknat orang yang minum khamr– Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut– Rasulullah melaknat orang yang mentatodll.Padahal “laknat” itu artinya: mendoakan agar jauh dari rahmat Allah.Namun Rasulullah menyebutkan dalam hadits-hadits tersebut berupa sifat-sifat secara umum. Sehingga bukan berarti kita boleh mencela orang-orang tersebut secara spesifik dan di depan umum. Semisal mengatakan, “dasar kau Fulan, tukang tato“, “dasar kau Fulan pemabuk“, “saudara-saudara sekalian… ketahuilah Fulan itu banci, ia menyerupai lawan jenis…“.Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinIni semua tidak dibenarkan karena:1. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela perbuatan secara umum, bukan individu secara mu’ayyan (spesifik). Perlu kehati-hatian menerapakan hukum yang umum kepada individu secara spesifik.2. Andaikan ada yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, bukan berarti boleh kita cela di depan umum. Namun kita nasehati secara pribadi dengan cara yang baik.Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy Syafi’i, hal. 56)Oleh karena itulah, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang menasehati pemimpin,من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه“Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097)Ketiga, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama Ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam.Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 7)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirAda banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk mendengar dan taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir, selama bukan dalam maksiat.Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835)Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709)Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849)Dari Abu Bakrah Nafi bin Al Harits Ats Tsaqafi, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَكرم سُلطانَ اللهِ أَكرمَه اللهُ ، ومَنْ أهانَ سُلطانَ اللهِ أهانه اللهُ“Barangsiapa yang memuliakan penguasa, maka Allah akan memuliakan dia. Barangsiapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakan dia.” (HR. Tirmidzi no. 2224, Ahmad no. 20433, dihasankan Al Albani dalam Zhilalul Jannah Takhrij Kitabus Sunnah li Abi Ashim no. 1017)Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijDan banyak sekali dalil-dalil lainnya, yang tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu.Ulama juga ijma’ wajibnya mendengar dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq dan zalim. An Nawawi mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228)Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13)Maka mengapa dalil-dalil dan ijma yang terang benderang ini ditinggalkan demi membela pendalilan yang samar? Allahul musta’an.Kesimpulannya, tidak benar menjadikan hadits di atas sebagai dalil untuk mencela ulil amri di depan publik atau mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri. Ini adalah talbis (upaya menutupi kebatilan sehingga nampak seolah benar) dan mencampurkan yang haq dan yang batil.Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada chaos (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasehati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasehat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/194)Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Gempa Bumi, Hadits Tentang Olahraga, Hadits Tentang Lebaran, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Mengganti Nama Dalam Islam

Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para Pemimpin

Terdapat sebuah hadits yang di dalamnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan keburukan dan kebaikan bagi para pemimpin, yaitu hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828)Hadits ini sering dijadikan alasan untuk mencela ulil amri, atau alasan untuk melakukan demonstrasi atau bahkan dijadikan alasan memberontak kepada ulil amri. Sama sekali ini pendalilan yang tidak tepat. Karena beberapa poin:Pertama, para ulama, seperti Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili, dan para ulama sunnah lainnya, ketika menjelaskan hadits ini, penjelasan mereka tidak lepas dari:1. Hadits ini adalah ancaman bagi para pemimpin yang zalim kepada rakyatnya.2. Hadits ini adalah motivasi bagi para pemimpin untuk menyayangi rakyatnya.3. Hadits ini menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan perbuatan.4. Hadits ini menunjukkan sayangnya Rasulullah kepada umatnya.Tidak kami ketahui di antara ulama Ahlussunnah yang memahami dari hadits ini, bahwa maknanya boleh mencela ulil amri atau bahkan sampai jadi dalil bolehnya memberontak.Intinya, hadits ini adalah salah satu dari dalil wa’id (ancaman) bagi para pemimpin (secara umum) yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Dan dalil-dalil ancaman bagi pemimpin itu banyak sekali. Tidak hanya hadits ini.Kedua, dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan pemimpin yang zalim secara umum. Yang disebutkan oleh beliau adalah sifatnya, yaitu yang zalim kepada umat. Bukan nama atau individu secara spesifik.Maka tidak tepat jika dijadikan dalil untuk mencela seorang ulil amri atau pemimpin secara mu’ayyan (spesifik).Contoh lain, hadits tentang doa keburukan bagi orang yang disebutkan sifatnya:Diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (3/192) juga pada kitab Musnad Imam Ahmad (2/246, 254),عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين“Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya: “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (Dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679)).Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)Di dalam hadits ini Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendoakan keburukan bagi:1. Orang yang tidak mendapat ampunan di bulan Ramadhan.2. Anak yang tidak berbakti kepada orang tua.3. Orang yang tidak bershalawat ketika disebut nama Nabi.Dan diaminkan doanya oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan berarti artinya kita boleh mencela secara spesifik orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi dicela di depan umum, semisal mengatakan:“Sesungguhnya Fulan telah durhaka kepada orang tuanya”.“Dasar kau Fulan, ahli maksiat di bulan Ramadhan”.“Dasar laknat kau Fulan, disebut nama Nabi kok tidak shalawat”.Demikian juga hadits-hadits Rasulullah tentang laknat beliau kepada beberapa jenis orang:– Rasulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah– Rasulullah melaknat pelaku maksiat dan pelaku bid’ah– Rasulullah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya– Rasulullah melaknat orang yang mengubah batas tanah– Rasulullah melaknat orang menyerupai lawan jenis– Rasulullah melaknat orang yang minum khamr– Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut– Rasulullah melaknat orang yang mentatodll.Padahal “laknat” itu artinya: mendoakan agar jauh dari rahmat Allah.Namun Rasulullah menyebutkan dalam hadits-hadits tersebut berupa sifat-sifat secara umum. Sehingga bukan berarti kita boleh mencela orang-orang tersebut secara spesifik dan di depan umum. Semisal mengatakan, “dasar kau Fulan, tukang tato“, “dasar kau Fulan pemabuk“, “saudara-saudara sekalian… ketahuilah Fulan itu banci, ia menyerupai lawan jenis…“.Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinIni semua tidak dibenarkan karena:1. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela perbuatan secara umum, bukan individu secara mu’ayyan (spesifik). Perlu kehati-hatian menerapakan hukum yang umum kepada individu secara spesifik.2. Andaikan ada yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, bukan berarti boleh kita cela di depan umum. Namun kita nasehati secara pribadi dengan cara yang baik.Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy Syafi’i, hal. 56)Oleh karena itulah, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang menasehati pemimpin,من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه“Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097)Ketiga, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama Ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam.Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 7)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirAda banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk mendengar dan taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir, selama bukan dalam maksiat.Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835)Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709)Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849)Dari Abu Bakrah Nafi bin Al Harits Ats Tsaqafi, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَكرم سُلطانَ اللهِ أَكرمَه اللهُ ، ومَنْ أهانَ سُلطانَ اللهِ أهانه اللهُ“Barangsiapa yang memuliakan penguasa, maka Allah akan memuliakan dia. Barangsiapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakan dia.” (HR. Tirmidzi no. 2224, Ahmad no. 20433, dihasankan Al Albani dalam Zhilalul Jannah Takhrij Kitabus Sunnah li Abi Ashim no. 1017)Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijDan banyak sekali dalil-dalil lainnya, yang tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu.Ulama juga ijma’ wajibnya mendengar dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq dan zalim. An Nawawi mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228)Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13)Maka mengapa dalil-dalil dan ijma yang terang benderang ini ditinggalkan demi membela pendalilan yang samar? Allahul musta’an.Kesimpulannya, tidak benar menjadikan hadits di atas sebagai dalil untuk mencela ulil amri di depan publik atau mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri. Ini adalah talbis (upaya menutupi kebatilan sehingga nampak seolah benar) dan mencampurkan yang haq dan yang batil.Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada chaos (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasehati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasehat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/194)Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Gempa Bumi, Hadits Tentang Olahraga, Hadits Tentang Lebaran, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Mengganti Nama Dalam Islam
Terdapat sebuah hadits yang di dalamnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan keburukan dan kebaikan bagi para pemimpin, yaitu hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828)Hadits ini sering dijadikan alasan untuk mencela ulil amri, atau alasan untuk melakukan demonstrasi atau bahkan dijadikan alasan memberontak kepada ulil amri. Sama sekali ini pendalilan yang tidak tepat. Karena beberapa poin:Pertama, para ulama, seperti Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili, dan para ulama sunnah lainnya, ketika menjelaskan hadits ini, penjelasan mereka tidak lepas dari:1. Hadits ini adalah ancaman bagi para pemimpin yang zalim kepada rakyatnya.2. Hadits ini adalah motivasi bagi para pemimpin untuk menyayangi rakyatnya.3. Hadits ini menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan perbuatan.4. Hadits ini menunjukkan sayangnya Rasulullah kepada umatnya.Tidak kami ketahui di antara ulama Ahlussunnah yang memahami dari hadits ini, bahwa maknanya boleh mencela ulil amri atau bahkan sampai jadi dalil bolehnya memberontak.Intinya, hadits ini adalah salah satu dari dalil wa’id (ancaman) bagi para pemimpin (secara umum) yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Dan dalil-dalil ancaman bagi pemimpin itu banyak sekali. Tidak hanya hadits ini.Kedua, dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan pemimpin yang zalim secara umum. Yang disebutkan oleh beliau adalah sifatnya, yaitu yang zalim kepada umat. Bukan nama atau individu secara spesifik.Maka tidak tepat jika dijadikan dalil untuk mencela seorang ulil amri atau pemimpin secara mu’ayyan (spesifik).Contoh lain, hadits tentang doa keburukan bagi orang yang disebutkan sifatnya:Diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (3/192) juga pada kitab Musnad Imam Ahmad (2/246, 254),عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين“Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya: “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (Dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679)).Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)Di dalam hadits ini Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendoakan keburukan bagi:1. Orang yang tidak mendapat ampunan di bulan Ramadhan.2. Anak yang tidak berbakti kepada orang tua.3. Orang yang tidak bershalawat ketika disebut nama Nabi.Dan diaminkan doanya oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan berarti artinya kita boleh mencela secara spesifik orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi dicela di depan umum, semisal mengatakan:“Sesungguhnya Fulan telah durhaka kepada orang tuanya”.“Dasar kau Fulan, ahli maksiat di bulan Ramadhan”.“Dasar laknat kau Fulan, disebut nama Nabi kok tidak shalawat”.Demikian juga hadits-hadits Rasulullah tentang laknat beliau kepada beberapa jenis orang:– Rasulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah– Rasulullah melaknat pelaku maksiat dan pelaku bid’ah– Rasulullah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya– Rasulullah melaknat orang yang mengubah batas tanah– Rasulullah melaknat orang menyerupai lawan jenis– Rasulullah melaknat orang yang minum khamr– Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut– Rasulullah melaknat orang yang mentatodll.Padahal “laknat” itu artinya: mendoakan agar jauh dari rahmat Allah.Namun Rasulullah menyebutkan dalam hadits-hadits tersebut berupa sifat-sifat secara umum. Sehingga bukan berarti kita boleh mencela orang-orang tersebut secara spesifik dan di depan umum. Semisal mengatakan, “dasar kau Fulan, tukang tato“, “dasar kau Fulan pemabuk“, “saudara-saudara sekalian… ketahuilah Fulan itu banci, ia menyerupai lawan jenis…“.Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinIni semua tidak dibenarkan karena:1. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela perbuatan secara umum, bukan individu secara mu’ayyan (spesifik). Perlu kehati-hatian menerapakan hukum yang umum kepada individu secara spesifik.2. Andaikan ada yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, bukan berarti boleh kita cela di depan umum. Namun kita nasehati secara pribadi dengan cara yang baik.Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy Syafi’i, hal. 56)Oleh karena itulah, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang menasehati pemimpin,من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه“Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097)Ketiga, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama Ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam.Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 7)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirAda banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk mendengar dan taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir, selama bukan dalam maksiat.Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835)Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709)Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849)Dari Abu Bakrah Nafi bin Al Harits Ats Tsaqafi, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَكرم سُلطانَ اللهِ أَكرمَه اللهُ ، ومَنْ أهانَ سُلطانَ اللهِ أهانه اللهُ“Barangsiapa yang memuliakan penguasa, maka Allah akan memuliakan dia. Barangsiapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakan dia.” (HR. Tirmidzi no. 2224, Ahmad no. 20433, dihasankan Al Albani dalam Zhilalul Jannah Takhrij Kitabus Sunnah li Abi Ashim no. 1017)Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijDan banyak sekali dalil-dalil lainnya, yang tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu.Ulama juga ijma’ wajibnya mendengar dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq dan zalim. An Nawawi mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228)Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13)Maka mengapa dalil-dalil dan ijma yang terang benderang ini ditinggalkan demi membela pendalilan yang samar? Allahul musta’an.Kesimpulannya, tidak benar menjadikan hadits di atas sebagai dalil untuk mencela ulil amri di depan publik atau mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri. Ini adalah talbis (upaya menutupi kebatilan sehingga nampak seolah benar) dan mencampurkan yang haq dan yang batil.Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada chaos (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasehati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasehat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/194)Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Gempa Bumi, Hadits Tentang Olahraga, Hadits Tentang Lebaran, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Mengganti Nama Dalam Islam


Terdapat sebuah hadits yang di dalamnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan keburukan dan kebaikan bagi para pemimpin, yaitu hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828)Hadits ini sering dijadikan alasan untuk mencela ulil amri, atau alasan untuk melakukan demonstrasi atau bahkan dijadikan alasan memberontak kepada ulil amri. Sama sekali ini pendalilan yang tidak tepat. Karena beberapa poin:Pertama, para ulama, seperti Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili, dan para ulama sunnah lainnya, ketika menjelaskan hadits ini, penjelasan mereka tidak lepas dari:1. Hadits ini adalah ancaman bagi para pemimpin yang zalim kepada rakyatnya.2. Hadits ini adalah motivasi bagi para pemimpin untuk menyayangi rakyatnya.3. Hadits ini menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan perbuatan.4. Hadits ini menunjukkan sayangnya Rasulullah kepada umatnya.Tidak kami ketahui di antara ulama Ahlussunnah yang memahami dari hadits ini, bahwa maknanya boleh mencela ulil amri atau bahkan sampai jadi dalil bolehnya memberontak.Intinya, hadits ini adalah salah satu dari dalil wa’id (ancaman) bagi para pemimpin (secara umum) yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Dan dalil-dalil ancaman bagi pemimpin itu banyak sekali. Tidak hanya hadits ini.Kedua, dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan pemimpin yang zalim secara umum. Yang disebutkan oleh beliau adalah sifatnya, yaitu yang zalim kepada umat. Bukan nama atau individu secara spesifik.Maka tidak tepat jika dijadikan dalil untuk mencela seorang ulil amri atau pemimpin secara mu’ayyan (spesifik).Contoh lain, hadits tentang doa keburukan bagi orang yang disebutkan sifatnya:Diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (3/192) juga pada kitab Musnad Imam Ahmad (2/246, 254),عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين“Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya: “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (Dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679)).Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)Di dalam hadits ini Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendoakan keburukan bagi:1. Orang yang tidak mendapat ampunan di bulan Ramadhan.2. Anak yang tidak berbakti kepada orang tua.3. Orang yang tidak bershalawat ketika disebut nama Nabi.Dan diaminkan doanya oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan berarti artinya kita boleh mencela secara spesifik orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi dicela di depan umum, semisal mengatakan:“Sesungguhnya Fulan telah durhaka kepada orang tuanya”.“Dasar kau Fulan, ahli maksiat di bulan Ramadhan”.“Dasar laknat kau Fulan, disebut nama Nabi kok tidak shalawat”.Demikian juga hadits-hadits Rasulullah tentang laknat beliau kepada beberapa jenis orang:– Rasulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah– Rasulullah melaknat pelaku maksiat dan pelaku bid’ah– Rasulullah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya– Rasulullah melaknat orang yang mengubah batas tanah– Rasulullah melaknat orang menyerupai lawan jenis– Rasulullah melaknat orang yang minum khamr– Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut– Rasulullah melaknat orang yang mentatodll.Padahal “laknat” itu artinya: mendoakan agar jauh dari rahmat Allah.Namun Rasulullah menyebutkan dalam hadits-hadits tersebut berupa sifat-sifat secara umum. Sehingga bukan berarti kita boleh mencela orang-orang tersebut secara spesifik dan di depan umum. Semisal mengatakan, “dasar kau Fulan, tukang tato“, “dasar kau Fulan pemabuk“, “saudara-saudara sekalian… ketahuilah Fulan itu banci, ia menyerupai lawan jenis…“.Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinIni semua tidak dibenarkan karena:1. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela perbuatan secara umum, bukan individu secara mu’ayyan (spesifik). Perlu kehati-hatian menerapakan hukum yang umum kepada individu secara spesifik.2. Andaikan ada yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, bukan berarti boleh kita cela di depan umum. Namun kita nasehati secara pribadi dengan cara yang baik.Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy Syafi’i, hal. 56)Oleh karena itulah, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang menasehati pemimpin,من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه“Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097)Ketiga, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama Ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam.Allah ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 7)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirAda banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk mendengar dan taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir, selama bukan dalam maksiat.Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835)Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709)Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849)Dari Abu Bakrah Nafi bin Al Harits Ats Tsaqafi, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَكرم سُلطانَ اللهِ أَكرمَه اللهُ ، ومَنْ أهانَ سُلطانَ اللهِ أهانه اللهُ“Barangsiapa yang memuliakan penguasa, maka Allah akan memuliakan dia. Barangsiapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakan dia.” (HR. Tirmidzi no. 2224, Ahmad no. 20433, dihasankan Al Albani dalam Zhilalul Jannah Takhrij Kitabus Sunnah li Abi Ashim no. 1017)Baca Juga: Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok KhawarijDan banyak sekali dalil-dalil lainnya, yang tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu.Ulama juga ijma’ wajibnya mendengar dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq dan zalim. An Nawawi mengatakan,وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228)Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13)Maka mengapa dalil-dalil dan ijma yang terang benderang ini ditinggalkan demi membela pendalilan yang samar? Allahul musta’an.Kesimpulannya, tidak benar menjadikan hadits di atas sebagai dalil untuk mencela ulil amri di depan publik atau mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri. Ini adalah talbis (upaya menutupi kebatilan sehingga nampak seolah benar) dan mencampurkan yang haq dan yang batil.Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada chaos (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasehati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasehat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/194)Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Gempa Bumi, Hadits Tentang Olahraga, Hadits Tentang Lebaran, Dalil Tentang Bulan Ramadhan, Mengganti Nama Dalam Islam

Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa

Soal:Apakah disyariatkan memulai doa atau mengakhirinya dengan membaca Al Fatihah? Ataukah ini termasuk kebid’ahan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:قراءة الفاتحة بين يدي الدعاء ، أو في خاتمة الدعاء من البدع ؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفتتح دعاءه بقراءة الفاتحة ، أو يختم دعاءه بالفاتحة ، وكل أمر تعبدي لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فإن إحداثه بدعة“Membaca Al Fatihah ketika hendak berdoa atau ketika selesai berdoa itu merupakan kebid’ahan. Karena tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membuka doa dengan Al Fatihah atau menutup doa dengan Al Fatihah. Setiap amalan ibadah yang tidak terdapat dalilnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka membuat-buat amalan tersebut adalah kebid’ahan” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/159).Baca Juga: Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga menjawab:لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم ، فقراءتها بعد الدعاء بدعة ، وبالله التوفيق“Tidak terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membaca Al Fatihah setelah berdoa, sejauh yang kami ketahui. Maka membaca Al Fatihah setelah berdoa adalah kebid’ahan” (Fatawa Al Lajnah, 2/628).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga mengatakan:قراءة الفاتحة عند ختم الدعاء بدعة لا أصل لها من كتاب ، ولا سنة ، ولا من فعل الصحابة ، ولا من تبعهم بإحسان ، فلا يجوز تحري ذلك ، فإن تخصيص الذكر أو القراءة في وقت ، أو حال ، أو مكان لا يجوز إلا بدليل“Membaca Al Fatihah di akhir doa termasuk kebid’ahan yang tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak ada dari Al Qur’an, tidak ada dari sunnah, atau pun dari perbuatan sahabat atau pun para tabi’in. Maka tidak boleh mengamalkannya. Karena mengkhususkan suatu dzikir atau bacaan Qur’an di suatu waktu, atau dikhususkan di suatu tempat, tidak diperbolehlan kecuali dengan dalil” (dari http://ar.islamway.net/fatwa/8416).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Bulan Ramadhan, Tidak Puasa Karena Sakit, Shahih Bukhori, Gambaran Surga Firdaus, Tata Cara Sholat Tahajud Dan Bacaannya

Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa

Soal:Apakah disyariatkan memulai doa atau mengakhirinya dengan membaca Al Fatihah? Ataukah ini termasuk kebid’ahan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:قراءة الفاتحة بين يدي الدعاء ، أو في خاتمة الدعاء من البدع ؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفتتح دعاءه بقراءة الفاتحة ، أو يختم دعاءه بالفاتحة ، وكل أمر تعبدي لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فإن إحداثه بدعة“Membaca Al Fatihah ketika hendak berdoa atau ketika selesai berdoa itu merupakan kebid’ahan. Karena tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membuka doa dengan Al Fatihah atau menutup doa dengan Al Fatihah. Setiap amalan ibadah yang tidak terdapat dalilnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka membuat-buat amalan tersebut adalah kebid’ahan” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/159).Baca Juga: Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga menjawab:لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم ، فقراءتها بعد الدعاء بدعة ، وبالله التوفيق“Tidak terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membaca Al Fatihah setelah berdoa, sejauh yang kami ketahui. Maka membaca Al Fatihah setelah berdoa adalah kebid’ahan” (Fatawa Al Lajnah, 2/628).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga mengatakan:قراءة الفاتحة عند ختم الدعاء بدعة لا أصل لها من كتاب ، ولا سنة ، ولا من فعل الصحابة ، ولا من تبعهم بإحسان ، فلا يجوز تحري ذلك ، فإن تخصيص الذكر أو القراءة في وقت ، أو حال ، أو مكان لا يجوز إلا بدليل“Membaca Al Fatihah di akhir doa termasuk kebid’ahan yang tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak ada dari Al Qur’an, tidak ada dari sunnah, atau pun dari perbuatan sahabat atau pun para tabi’in. Maka tidak boleh mengamalkannya. Karena mengkhususkan suatu dzikir atau bacaan Qur’an di suatu waktu, atau dikhususkan di suatu tempat, tidak diperbolehlan kecuali dengan dalil” (dari http://ar.islamway.net/fatwa/8416).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Bulan Ramadhan, Tidak Puasa Karena Sakit, Shahih Bukhori, Gambaran Surga Firdaus, Tata Cara Sholat Tahajud Dan Bacaannya
Soal:Apakah disyariatkan memulai doa atau mengakhirinya dengan membaca Al Fatihah? Ataukah ini termasuk kebid’ahan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:قراءة الفاتحة بين يدي الدعاء ، أو في خاتمة الدعاء من البدع ؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفتتح دعاءه بقراءة الفاتحة ، أو يختم دعاءه بالفاتحة ، وكل أمر تعبدي لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فإن إحداثه بدعة“Membaca Al Fatihah ketika hendak berdoa atau ketika selesai berdoa itu merupakan kebid’ahan. Karena tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membuka doa dengan Al Fatihah atau menutup doa dengan Al Fatihah. Setiap amalan ibadah yang tidak terdapat dalilnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka membuat-buat amalan tersebut adalah kebid’ahan” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/159).Baca Juga: Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga menjawab:لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم ، فقراءتها بعد الدعاء بدعة ، وبالله التوفيق“Tidak terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membaca Al Fatihah setelah berdoa, sejauh yang kami ketahui. Maka membaca Al Fatihah setelah berdoa adalah kebid’ahan” (Fatawa Al Lajnah, 2/628).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga mengatakan:قراءة الفاتحة عند ختم الدعاء بدعة لا أصل لها من كتاب ، ولا سنة ، ولا من فعل الصحابة ، ولا من تبعهم بإحسان ، فلا يجوز تحري ذلك ، فإن تخصيص الذكر أو القراءة في وقت ، أو حال ، أو مكان لا يجوز إلا بدليل“Membaca Al Fatihah di akhir doa termasuk kebid’ahan yang tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak ada dari Al Qur’an, tidak ada dari sunnah, atau pun dari perbuatan sahabat atau pun para tabi’in. Maka tidak boleh mengamalkannya. Karena mengkhususkan suatu dzikir atau bacaan Qur’an di suatu waktu, atau dikhususkan di suatu tempat, tidak diperbolehlan kecuali dengan dalil” (dari http://ar.islamway.net/fatwa/8416).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Bulan Ramadhan, Tidak Puasa Karena Sakit, Shahih Bukhori, Gambaran Surga Firdaus, Tata Cara Sholat Tahajud Dan Bacaannya


Soal:Apakah disyariatkan memulai doa atau mengakhirinya dengan membaca Al Fatihah? Ataukah ini termasuk kebid’ahan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:قراءة الفاتحة بين يدي الدعاء ، أو في خاتمة الدعاء من البدع ؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفتتح دعاءه بقراءة الفاتحة ، أو يختم دعاءه بالفاتحة ، وكل أمر تعبدي لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فإن إحداثه بدعة“Membaca Al Fatihah ketika hendak berdoa atau ketika selesai berdoa itu merupakan kebid’ahan. Karena tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membuka doa dengan Al Fatihah atau menutup doa dengan Al Fatihah. Setiap amalan ibadah yang tidak terdapat dalilnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka membuat-buat amalan tersebut adalah kebid’ahan” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/159).Baca Juga: Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga menjawab:لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم ، فقراءتها بعد الدعاء بدعة ، وبالله التوفيق“Tidak terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membaca Al Fatihah setelah berdoa, sejauh yang kami ketahui. Maka membaca Al Fatihah setelah berdoa adalah kebid’ahan” (Fatawa Al Lajnah, 2/628).Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga mengatakan:قراءة الفاتحة عند ختم الدعاء بدعة لا أصل لها من كتاب ، ولا سنة ، ولا من فعل الصحابة ، ولا من تبعهم بإحسان ، فلا يجوز تحري ذلك ، فإن تخصيص الذكر أو القراءة في وقت ، أو حال ، أو مكان لا يجوز إلا بدليل“Membaca Al Fatihah di akhir doa termasuk kebid’ahan yang tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak ada dari Al Qur’an, tidak ada dari sunnah, atau pun dari perbuatan sahabat atau pun para tabi’in. Maka tidak boleh mengamalkannya. Karena mengkhususkan suatu dzikir atau bacaan Qur’an di suatu waktu, atau dikhususkan di suatu tempat, tidak diperbolehlan kecuali dengan dalil” (dari http://ar.islamway.net/fatwa/8416).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Artikel Bulan Ramadhan, Tidak Puasa Karena Sakit, Shahih Bukhori, Gambaran Surga Firdaus, Tata Cara Sholat Tahajud Dan Bacaannya

Kengerian di Hari Kiamat

Huru – hara di jagat rayaAkan tiba saatnya malaikat Israfil meniup sangkakala. Bumi diguncangkan dengan sedahsyat – dahsyatnya. Gunung – gunung dihancurkan dan diterbangkan bagai bulu berhamburan, manusia berlarian bak belalang beterbangan. Lautan meluap dan menyala, langit terbelah dan merapuh, cahaya rembulan menghilang, bintang berjatuhan, matahari pun digulung.اِذَا رُجَّتِ الْاَرْضُ رَجًّاۙ – ٤  وَّبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّاۙ – ٥ فَكَانَتْ هَبَاۤءً مُّنْۢبَثًّاۙ – ٦“Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancurluluhkan sehancur-hancurnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah: 4-6)وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِۗ“Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al Qari’ah: 5)خُشَّعًا اَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُوْنَ مِنَ الْاَجْدَاثِ كَاَنَّهُمْ جَرَادٌ مُّنْتَشِرٌۙ“Pandangan mereka tertunduk, ketika mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.” (QS. Al Qomar: 7)اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْۖ – ١ وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْۖ – ٢  وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْۖ – ٣“Apabila matahari digulung, bintang-bintang berjatuhan, dan gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At Takwir: 1-3)اِذَا السَّمَاۤءُ انْفَطَرَتْۙ – ١ وَاِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْۙ – ٢ وَاِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْۙ – ٣“Apabila langit terbelah, bintang-bintang jatuh berserakan, dan lautan dijadikan meluap.” (QS. Al Infithar: 1-3)وَانْشَقَّتِ السَّمَاۤءُ فَهِيَ يَوْمَىِٕذٍ وَّاهِيَةٌۙ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS. Al Haaqqah: 16)وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْۖ“Dan apabila lautan dipanaskan.” (QS. At Takwir: 6)Banyak mata terbelalak, wajah biru muram tertunduk terhina penuh penyesalan dan hati takut tak terkira. Hari itu ibu akan lalai dengan anak susuannya. Manusia berlari dari saudara, ibu-bapak, istri dan anak-anaknya. Manusia berlarian untuk dirinya masing – masing. [1]فَاِذَا جَاۤءَتِ الصَّاۤخَّةُ ۖ – ٣٣ يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ اَخِيْهِۙ – ٣٤  وَاُمِّه وَاَبِيْهِۙ – ٣٥ وَصَاحِبَتِه وَبَنِيْهِۗ – ٣٦“Maka apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dan dari ibu dan bapaknya, dan dari istri dan anak-anaknya.” (QS. ‘Abasa: 33-37)Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKeadaan manusia saat hari kebangkitanManusia dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan tanpa alas kaki, telanjang dan dalam keadaan tidak dikhitan. Manusia benar – benar akan dibangkitkan lagi sebagaimana dulu pernah diciptakan pertama kali, keluar dari rahim ibu dalam keadaan seperti itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim no 2859)Manusia dibangkitkan dalam keadaan yang bermacam – macam. Orang yang selama di dunia selalu meminta – minta kepada orang lain, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berwajah tanpa daging. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040 )Orang yang semasa di dunia senantiasa dalam kesombongan, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berbadan sebesar semut. ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Orang-orang yang sombong dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut-semut kecil dalam bentuk manusia, diliputi oleh kehinaan dari segala arah, digiring ke penjara di Jahannam yang disebut Bulas, dilalap oleh api dan diberi minuman dari perasan penduduk neraka, thinatul khabal.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 434)Laki – laki yang selama di dunia berpoligami namun tidak adil kepada istri – istrinya, maka akan dibangkitkan dalam keadaan berbadang miring. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3942. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih)Para pelaku riba’ akan dibangkitkan dalam keadaan berjalan sempoyongan seperti orang gila. Allah Ta’ala berfirman,اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.” (QS. Al Baqarah: 275)Orang – orang kafir akan berjalan di atas wajah – wajah mereka. Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa orang kafir digiring di atas wajah mereka pada hari Kiamat?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah Rabb yang membuat seseorang berjalan di atas kedua kakinya di dunia, mampu untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?!” (HR.Bukhari no. 4760 dan Muslim no. 2806)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Padang mahsyar yang mencekamBumi akan ditarik dan didatarkan. Manusia akan melanjutkan perjalanan menuju persidangan di hadapan kepada Dzat yang telah menciptakan dan membangkitkannya lagi. Semua akan dikumpulkan dalam dataran luas dan rata.[2] Matahari akan didekatkan 1 mil. Peluh bercucuran hingga ada yang tenggelam karenanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga tinggal sejauh satu mil.” Sulaim bin Amir (perawi hadits ini) berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil. Apakah ukuran jarak perjalanan, atau alat yang dipakai untuk bercelak mata.”Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Manusia tersiksa di dalam keringatnya sesuai dengan kadar amal-amalnya. Di antara mereka ada yang keringatnya sampai kedua mata kakinya. Ada yang sampai kedua betisnya. Ada pula yang sampai pinggangnya. Ada juga yang keringatnya sungguh-sungguh menyiksanya.” Perawi berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2864)Di antara hal yang membuat mencekam adalah didatangkannya neraka pada masa – masa di padang mahsyar tersebut. Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زَمَامٍ، مَعَ كُلِّ زَمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَا“Didatangkan neraka di hari itu, dalam keadaan memiliki 70.000 tali kekang. Setiap tali kekang diseret oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Masa penantian, sungguh hari – hari mengerikan dan menyakitkan.  Letih dan lelah menunggu dimulainya persidangan. Pergilah manusia kepada Nabi Adam ‘alaihissalaam meminta untuk memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun Nabi Adam ‘alaihissalam menjawab, “Sungguh hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya. Sungguh, Dia melarangku akan suatu pohon, tetapi saya berbuat maksiat. Saya juga butuh syafaat, saya juga butuh syafaat. Pergilah ke selain aku. Pergilah kepada Nabi Nuh ‘alaihis salaam.”Mereka pun lantas mendatangi Nabi Nuh ‘alaihis salaam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun beliau tidak mampu untuk mengabulkan permintaan itu. Kemudian mereka melanjutkan menuju Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa ‘alaihimus salaam. Akan tetapi mereka semua tidak mampu, dan mengatakan perkataan yang kurang lebih sama, “Sungguh, hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya.”Akhirnya mereka mendatangi Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah. Beliau pun lantas berangkat hingga sampai di bawah Arsy. Beliau bersujud kepada Rabb. Kemudian Allah Ta’ala ajarkan pada beliau pujian-pujian kepada-Nya serta keindahan sanjungan terhadap-Nya yang belum pernah Dia ajarkan kepada selain beliau. Hingga akhirnya Allah Ta’ala pun mengabulkan doa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [3]Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Persidangan menegangkanAllah Ta’ala datang, sedangkan malaikat berbaris berurutan. Tibalah hari persidangan. Manusia yang selama di dunia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain, maka saat itulah manusia akan dituntut atas apa yang telah dilakukan di dunia.Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu siapakah orang bangkrut itu?”Para Sahabat radhiyallahu ’anhum menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala amalan) shalat, puasa, dan zakat. Tetapi dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya, dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan padanya, kemudian dia dilemparkan di dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Kemudian orang – orang yang akan binasa dihisab di depan banyak orang sehingga dia akan sangat malu dengan dosa – dosanya. Manusia akan diberikan catatan amalannya. Orang yang celaka akan menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Dia berkata, “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku. Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah ta’ala berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.”[4]Kemudian tibalah hari penimbangan. Sekecil apapun amalan seseorang di dunia pasti akan Allah Ta’ala datangkan pada hari kiamat. Termasuk berbagai kemaksiatan dan dosa yang pernah dilakukan manusia semasa di dunia, meskipun tidak ada orang yang tahu dan meskipun semasa di dunia manusia telah melupakannya. Kemudian manusia akan dikelompok-kelompokkan. Orang zhalim akan dikelompokkan dengan orang zhalim, orang munafik dengan orang munafik dan lain sebagainya. Lantas Allah Ta’ala jadikan tempat tersebut gelap.Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasBentangan di atas neraka JahannamManusia akan melewati jembatan yang terbentang di atas neraka jahannam. Jembatan yang lebih halus dari rambut, lebih tajam dari pedang, licin, menggelincirkan, terdapat besi – besi pengait dan kawat berduri berujung bengkok. Banyak manusia akhirnya tergelincir dan terjatuh ke dalam panasnya neraka Jahannam, dan tidak ada yang menjamin kita kelak dapat melewatinya dengan selamat. Kita berdoa semoga kita termasuk orang – orang yang Allah Ta’ala beri keselamatan.بَلَغَنِي أنَّ الجِسْرَ أدَقُّ مِنَ الشَّعْرَةِ، وأَحَدُّ مِنَ السَّيْفِ“Telah sampai (berita) kepadaku bahwa shirath itu lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari pedang … ” (HR. Muslim no. 183)ثم يؤتى بالجسر فيجعل بين ظهري جهنم. قلنا: يا رسول الله، وما الجسر؟ قال: مدحضة مزلة، عليه خطاطيف وكلاليب، وحسكة مفلطحة لها شوكة عقيفاء، تكون بنجد، يقال لها: السعدان،“Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam.”Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk jembatan itu?”Jawab beliau, “Licin dan mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan … ” (HR. Bukhari no. 7439 dan Muslim no. 183)Sungguh, mungkin terkadang kita terlalu tersibukkan dengan dunia dan melupakan kengerian di hari kiamat. Padahal kehidupan yang abadi adalah kehidupan akhirat. Saat ini, hari – hari yang sedang kita jalani adalah kenyataan bagi kita dan hari kiamat itu masih dalam berita yang harus dipercaya. Kelak di hari kiamat nanti, hari kiamat adalah nyata dan hari ini tinggallah cerita yang akan disesali oleh banyak manusia.Baca Juga:Penulis Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Lihat juga QS. Thaha: 102 dan QS. Al Hajj: 1-2, QS. ‘Abasa: 33-37[2] Lum’atul I’tiqad syarah Syaikh Fauzan hal. 205[3] Lihat selengkapnya di HR. Bukhari no. 7510 dan Muslim no. 193[4] Lihat selengkapnya QS. Al Haqqah : 25 – 31  

Kengerian di Hari Kiamat

Huru – hara di jagat rayaAkan tiba saatnya malaikat Israfil meniup sangkakala. Bumi diguncangkan dengan sedahsyat – dahsyatnya. Gunung – gunung dihancurkan dan diterbangkan bagai bulu berhamburan, manusia berlarian bak belalang beterbangan. Lautan meluap dan menyala, langit terbelah dan merapuh, cahaya rembulan menghilang, bintang berjatuhan, matahari pun digulung.اِذَا رُجَّتِ الْاَرْضُ رَجًّاۙ – ٤  وَّبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّاۙ – ٥ فَكَانَتْ هَبَاۤءً مُّنْۢبَثًّاۙ – ٦“Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancurluluhkan sehancur-hancurnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah: 4-6)وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِۗ“Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al Qari’ah: 5)خُشَّعًا اَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُوْنَ مِنَ الْاَجْدَاثِ كَاَنَّهُمْ جَرَادٌ مُّنْتَشِرٌۙ“Pandangan mereka tertunduk, ketika mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.” (QS. Al Qomar: 7)اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْۖ – ١ وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْۖ – ٢  وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْۖ – ٣“Apabila matahari digulung, bintang-bintang berjatuhan, dan gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At Takwir: 1-3)اِذَا السَّمَاۤءُ انْفَطَرَتْۙ – ١ وَاِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْۙ – ٢ وَاِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْۙ – ٣“Apabila langit terbelah, bintang-bintang jatuh berserakan, dan lautan dijadikan meluap.” (QS. Al Infithar: 1-3)وَانْشَقَّتِ السَّمَاۤءُ فَهِيَ يَوْمَىِٕذٍ وَّاهِيَةٌۙ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS. Al Haaqqah: 16)وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْۖ“Dan apabila lautan dipanaskan.” (QS. At Takwir: 6)Banyak mata terbelalak, wajah biru muram tertunduk terhina penuh penyesalan dan hati takut tak terkira. Hari itu ibu akan lalai dengan anak susuannya. Manusia berlari dari saudara, ibu-bapak, istri dan anak-anaknya. Manusia berlarian untuk dirinya masing – masing. [1]فَاِذَا جَاۤءَتِ الصَّاۤخَّةُ ۖ – ٣٣ يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ اَخِيْهِۙ – ٣٤  وَاُمِّه وَاَبِيْهِۙ – ٣٥ وَصَاحِبَتِه وَبَنِيْهِۗ – ٣٦“Maka apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dan dari ibu dan bapaknya, dan dari istri dan anak-anaknya.” (QS. ‘Abasa: 33-37)Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKeadaan manusia saat hari kebangkitanManusia dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan tanpa alas kaki, telanjang dan dalam keadaan tidak dikhitan. Manusia benar – benar akan dibangkitkan lagi sebagaimana dulu pernah diciptakan pertama kali, keluar dari rahim ibu dalam keadaan seperti itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim no 2859)Manusia dibangkitkan dalam keadaan yang bermacam – macam. Orang yang selama di dunia selalu meminta – minta kepada orang lain, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berwajah tanpa daging. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040 )Orang yang semasa di dunia senantiasa dalam kesombongan, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berbadan sebesar semut. ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Orang-orang yang sombong dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut-semut kecil dalam bentuk manusia, diliputi oleh kehinaan dari segala arah, digiring ke penjara di Jahannam yang disebut Bulas, dilalap oleh api dan diberi minuman dari perasan penduduk neraka, thinatul khabal.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 434)Laki – laki yang selama di dunia berpoligami namun tidak adil kepada istri – istrinya, maka akan dibangkitkan dalam keadaan berbadang miring. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3942. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih)Para pelaku riba’ akan dibangkitkan dalam keadaan berjalan sempoyongan seperti orang gila. Allah Ta’ala berfirman,اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.” (QS. Al Baqarah: 275)Orang – orang kafir akan berjalan di atas wajah – wajah mereka. Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa orang kafir digiring di atas wajah mereka pada hari Kiamat?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah Rabb yang membuat seseorang berjalan di atas kedua kakinya di dunia, mampu untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?!” (HR.Bukhari no. 4760 dan Muslim no. 2806)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Padang mahsyar yang mencekamBumi akan ditarik dan didatarkan. Manusia akan melanjutkan perjalanan menuju persidangan di hadapan kepada Dzat yang telah menciptakan dan membangkitkannya lagi. Semua akan dikumpulkan dalam dataran luas dan rata.[2] Matahari akan didekatkan 1 mil. Peluh bercucuran hingga ada yang tenggelam karenanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga tinggal sejauh satu mil.” Sulaim bin Amir (perawi hadits ini) berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil. Apakah ukuran jarak perjalanan, atau alat yang dipakai untuk bercelak mata.”Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Manusia tersiksa di dalam keringatnya sesuai dengan kadar amal-amalnya. Di antara mereka ada yang keringatnya sampai kedua mata kakinya. Ada yang sampai kedua betisnya. Ada pula yang sampai pinggangnya. Ada juga yang keringatnya sungguh-sungguh menyiksanya.” Perawi berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2864)Di antara hal yang membuat mencekam adalah didatangkannya neraka pada masa – masa di padang mahsyar tersebut. Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زَمَامٍ، مَعَ كُلِّ زَمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَا“Didatangkan neraka di hari itu, dalam keadaan memiliki 70.000 tali kekang. Setiap tali kekang diseret oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Masa penantian, sungguh hari – hari mengerikan dan menyakitkan.  Letih dan lelah menunggu dimulainya persidangan. Pergilah manusia kepada Nabi Adam ‘alaihissalaam meminta untuk memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun Nabi Adam ‘alaihissalam menjawab, “Sungguh hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya. Sungguh, Dia melarangku akan suatu pohon, tetapi saya berbuat maksiat. Saya juga butuh syafaat, saya juga butuh syafaat. Pergilah ke selain aku. Pergilah kepada Nabi Nuh ‘alaihis salaam.”Mereka pun lantas mendatangi Nabi Nuh ‘alaihis salaam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun beliau tidak mampu untuk mengabulkan permintaan itu. Kemudian mereka melanjutkan menuju Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa ‘alaihimus salaam. Akan tetapi mereka semua tidak mampu, dan mengatakan perkataan yang kurang lebih sama, “Sungguh, hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya.”Akhirnya mereka mendatangi Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah. Beliau pun lantas berangkat hingga sampai di bawah Arsy. Beliau bersujud kepada Rabb. Kemudian Allah Ta’ala ajarkan pada beliau pujian-pujian kepada-Nya serta keindahan sanjungan terhadap-Nya yang belum pernah Dia ajarkan kepada selain beliau. Hingga akhirnya Allah Ta’ala pun mengabulkan doa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [3]Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Persidangan menegangkanAllah Ta’ala datang, sedangkan malaikat berbaris berurutan. Tibalah hari persidangan. Manusia yang selama di dunia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain, maka saat itulah manusia akan dituntut atas apa yang telah dilakukan di dunia.Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu siapakah orang bangkrut itu?”Para Sahabat radhiyallahu ’anhum menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala amalan) shalat, puasa, dan zakat. Tetapi dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya, dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan padanya, kemudian dia dilemparkan di dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Kemudian orang – orang yang akan binasa dihisab di depan banyak orang sehingga dia akan sangat malu dengan dosa – dosanya. Manusia akan diberikan catatan amalannya. Orang yang celaka akan menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Dia berkata, “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku. Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah ta’ala berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.”[4]Kemudian tibalah hari penimbangan. Sekecil apapun amalan seseorang di dunia pasti akan Allah Ta’ala datangkan pada hari kiamat. Termasuk berbagai kemaksiatan dan dosa yang pernah dilakukan manusia semasa di dunia, meskipun tidak ada orang yang tahu dan meskipun semasa di dunia manusia telah melupakannya. Kemudian manusia akan dikelompok-kelompokkan. Orang zhalim akan dikelompokkan dengan orang zhalim, orang munafik dengan orang munafik dan lain sebagainya. Lantas Allah Ta’ala jadikan tempat tersebut gelap.Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasBentangan di atas neraka JahannamManusia akan melewati jembatan yang terbentang di atas neraka jahannam. Jembatan yang lebih halus dari rambut, lebih tajam dari pedang, licin, menggelincirkan, terdapat besi – besi pengait dan kawat berduri berujung bengkok. Banyak manusia akhirnya tergelincir dan terjatuh ke dalam panasnya neraka Jahannam, dan tidak ada yang menjamin kita kelak dapat melewatinya dengan selamat. Kita berdoa semoga kita termasuk orang – orang yang Allah Ta’ala beri keselamatan.بَلَغَنِي أنَّ الجِسْرَ أدَقُّ مِنَ الشَّعْرَةِ، وأَحَدُّ مِنَ السَّيْفِ“Telah sampai (berita) kepadaku bahwa shirath itu lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari pedang … ” (HR. Muslim no. 183)ثم يؤتى بالجسر فيجعل بين ظهري جهنم. قلنا: يا رسول الله، وما الجسر؟ قال: مدحضة مزلة، عليه خطاطيف وكلاليب، وحسكة مفلطحة لها شوكة عقيفاء، تكون بنجد، يقال لها: السعدان،“Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam.”Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk jembatan itu?”Jawab beliau, “Licin dan mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan … ” (HR. Bukhari no. 7439 dan Muslim no. 183)Sungguh, mungkin terkadang kita terlalu tersibukkan dengan dunia dan melupakan kengerian di hari kiamat. Padahal kehidupan yang abadi adalah kehidupan akhirat. Saat ini, hari – hari yang sedang kita jalani adalah kenyataan bagi kita dan hari kiamat itu masih dalam berita yang harus dipercaya. Kelak di hari kiamat nanti, hari kiamat adalah nyata dan hari ini tinggallah cerita yang akan disesali oleh banyak manusia.Baca Juga:Penulis Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Lihat juga QS. Thaha: 102 dan QS. Al Hajj: 1-2, QS. ‘Abasa: 33-37[2] Lum’atul I’tiqad syarah Syaikh Fauzan hal. 205[3] Lihat selengkapnya di HR. Bukhari no. 7510 dan Muslim no. 193[4] Lihat selengkapnya QS. Al Haqqah : 25 – 31  
Huru – hara di jagat rayaAkan tiba saatnya malaikat Israfil meniup sangkakala. Bumi diguncangkan dengan sedahsyat – dahsyatnya. Gunung – gunung dihancurkan dan diterbangkan bagai bulu berhamburan, manusia berlarian bak belalang beterbangan. Lautan meluap dan menyala, langit terbelah dan merapuh, cahaya rembulan menghilang, bintang berjatuhan, matahari pun digulung.اِذَا رُجَّتِ الْاَرْضُ رَجًّاۙ – ٤  وَّبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّاۙ – ٥ فَكَانَتْ هَبَاۤءً مُّنْۢبَثًّاۙ – ٦“Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancurluluhkan sehancur-hancurnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah: 4-6)وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِۗ“Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al Qari’ah: 5)خُشَّعًا اَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُوْنَ مِنَ الْاَجْدَاثِ كَاَنَّهُمْ جَرَادٌ مُّنْتَشِرٌۙ“Pandangan mereka tertunduk, ketika mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.” (QS. Al Qomar: 7)اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْۖ – ١ وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْۖ – ٢  وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْۖ – ٣“Apabila matahari digulung, bintang-bintang berjatuhan, dan gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At Takwir: 1-3)اِذَا السَّمَاۤءُ انْفَطَرَتْۙ – ١ وَاِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْۙ – ٢ وَاِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْۙ – ٣“Apabila langit terbelah, bintang-bintang jatuh berserakan, dan lautan dijadikan meluap.” (QS. Al Infithar: 1-3)وَانْشَقَّتِ السَّمَاۤءُ فَهِيَ يَوْمَىِٕذٍ وَّاهِيَةٌۙ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS. Al Haaqqah: 16)وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْۖ“Dan apabila lautan dipanaskan.” (QS. At Takwir: 6)Banyak mata terbelalak, wajah biru muram tertunduk terhina penuh penyesalan dan hati takut tak terkira. Hari itu ibu akan lalai dengan anak susuannya. Manusia berlari dari saudara, ibu-bapak, istri dan anak-anaknya. Manusia berlarian untuk dirinya masing – masing. [1]فَاِذَا جَاۤءَتِ الصَّاۤخَّةُ ۖ – ٣٣ يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ اَخِيْهِۙ – ٣٤  وَاُمِّه وَاَبِيْهِۙ – ٣٥ وَصَاحِبَتِه وَبَنِيْهِۗ – ٣٦“Maka apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dan dari ibu dan bapaknya, dan dari istri dan anak-anaknya.” (QS. ‘Abasa: 33-37)Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKeadaan manusia saat hari kebangkitanManusia dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan tanpa alas kaki, telanjang dan dalam keadaan tidak dikhitan. Manusia benar – benar akan dibangkitkan lagi sebagaimana dulu pernah diciptakan pertama kali, keluar dari rahim ibu dalam keadaan seperti itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim no 2859)Manusia dibangkitkan dalam keadaan yang bermacam – macam. Orang yang selama di dunia selalu meminta – minta kepada orang lain, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berwajah tanpa daging. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040 )Orang yang semasa di dunia senantiasa dalam kesombongan, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berbadan sebesar semut. ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Orang-orang yang sombong dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut-semut kecil dalam bentuk manusia, diliputi oleh kehinaan dari segala arah, digiring ke penjara di Jahannam yang disebut Bulas, dilalap oleh api dan diberi minuman dari perasan penduduk neraka, thinatul khabal.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 434)Laki – laki yang selama di dunia berpoligami namun tidak adil kepada istri – istrinya, maka akan dibangkitkan dalam keadaan berbadang miring. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3942. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih)Para pelaku riba’ akan dibangkitkan dalam keadaan berjalan sempoyongan seperti orang gila. Allah Ta’ala berfirman,اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.” (QS. Al Baqarah: 275)Orang – orang kafir akan berjalan di atas wajah – wajah mereka. Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa orang kafir digiring di atas wajah mereka pada hari Kiamat?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah Rabb yang membuat seseorang berjalan di atas kedua kakinya di dunia, mampu untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?!” (HR.Bukhari no. 4760 dan Muslim no. 2806)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Padang mahsyar yang mencekamBumi akan ditarik dan didatarkan. Manusia akan melanjutkan perjalanan menuju persidangan di hadapan kepada Dzat yang telah menciptakan dan membangkitkannya lagi. Semua akan dikumpulkan dalam dataran luas dan rata.[2] Matahari akan didekatkan 1 mil. Peluh bercucuran hingga ada yang tenggelam karenanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga tinggal sejauh satu mil.” Sulaim bin Amir (perawi hadits ini) berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil. Apakah ukuran jarak perjalanan, atau alat yang dipakai untuk bercelak mata.”Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Manusia tersiksa di dalam keringatnya sesuai dengan kadar amal-amalnya. Di antara mereka ada yang keringatnya sampai kedua mata kakinya. Ada yang sampai kedua betisnya. Ada pula yang sampai pinggangnya. Ada juga yang keringatnya sungguh-sungguh menyiksanya.” Perawi berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2864)Di antara hal yang membuat mencekam adalah didatangkannya neraka pada masa – masa di padang mahsyar tersebut. Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زَمَامٍ، مَعَ كُلِّ زَمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَا“Didatangkan neraka di hari itu, dalam keadaan memiliki 70.000 tali kekang. Setiap tali kekang diseret oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Masa penantian, sungguh hari – hari mengerikan dan menyakitkan.  Letih dan lelah menunggu dimulainya persidangan. Pergilah manusia kepada Nabi Adam ‘alaihissalaam meminta untuk memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun Nabi Adam ‘alaihissalam menjawab, “Sungguh hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya. Sungguh, Dia melarangku akan suatu pohon, tetapi saya berbuat maksiat. Saya juga butuh syafaat, saya juga butuh syafaat. Pergilah ke selain aku. Pergilah kepada Nabi Nuh ‘alaihis salaam.”Mereka pun lantas mendatangi Nabi Nuh ‘alaihis salaam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun beliau tidak mampu untuk mengabulkan permintaan itu. Kemudian mereka melanjutkan menuju Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa ‘alaihimus salaam. Akan tetapi mereka semua tidak mampu, dan mengatakan perkataan yang kurang lebih sama, “Sungguh, hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya.”Akhirnya mereka mendatangi Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah. Beliau pun lantas berangkat hingga sampai di bawah Arsy. Beliau bersujud kepada Rabb. Kemudian Allah Ta’ala ajarkan pada beliau pujian-pujian kepada-Nya serta keindahan sanjungan terhadap-Nya yang belum pernah Dia ajarkan kepada selain beliau. Hingga akhirnya Allah Ta’ala pun mengabulkan doa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [3]Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Persidangan menegangkanAllah Ta’ala datang, sedangkan malaikat berbaris berurutan. Tibalah hari persidangan. Manusia yang selama di dunia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain, maka saat itulah manusia akan dituntut atas apa yang telah dilakukan di dunia.Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu siapakah orang bangkrut itu?”Para Sahabat radhiyallahu ’anhum menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala amalan) shalat, puasa, dan zakat. Tetapi dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya, dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan padanya, kemudian dia dilemparkan di dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Kemudian orang – orang yang akan binasa dihisab di depan banyak orang sehingga dia akan sangat malu dengan dosa – dosanya. Manusia akan diberikan catatan amalannya. Orang yang celaka akan menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Dia berkata, “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku. Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah ta’ala berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.”[4]Kemudian tibalah hari penimbangan. Sekecil apapun amalan seseorang di dunia pasti akan Allah Ta’ala datangkan pada hari kiamat. Termasuk berbagai kemaksiatan dan dosa yang pernah dilakukan manusia semasa di dunia, meskipun tidak ada orang yang tahu dan meskipun semasa di dunia manusia telah melupakannya. Kemudian manusia akan dikelompok-kelompokkan. Orang zhalim akan dikelompokkan dengan orang zhalim, orang munafik dengan orang munafik dan lain sebagainya. Lantas Allah Ta’ala jadikan tempat tersebut gelap.Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasBentangan di atas neraka JahannamManusia akan melewati jembatan yang terbentang di atas neraka jahannam. Jembatan yang lebih halus dari rambut, lebih tajam dari pedang, licin, menggelincirkan, terdapat besi – besi pengait dan kawat berduri berujung bengkok. Banyak manusia akhirnya tergelincir dan terjatuh ke dalam panasnya neraka Jahannam, dan tidak ada yang menjamin kita kelak dapat melewatinya dengan selamat. Kita berdoa semoga kita termasuk orang – orang yang Allah Ta’ala beri keselamatan.بَلَغَنِي أنَّ الجِسْرَ أدَقُّ مِنَ الشَّعْرَةِ، وأَحَدُّ مِنَ السَّيْفِ“Telah sampai (berita) kepadaku bahwa shirath itu lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari pedang … ” (HR. Muslim no. 183)ثم يؤتى بالجسر فيجعل بين ظهري جهنم. قلنا: يا رسول الله، وما الجسر؟ قال: مدحضة مزلة، عليه خطاطيف وكلاليب، وحسكة مفلطحة لها شوكة عقيفاء، تكون بنجد، يقال لها: السعدان،“Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam.”Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk jembatan itu?”Jawab beliau, “Licin dan mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan … ” (HR. Bukhari no. 7439 dan Muslim no. 183)Sungguh, mungkin terkadang kita terlalu tersibukkan dengan dunia dan melupakan kengerian di hari kiamat. Padahal kehidupan yang abadi adalah kehidupan akhirat. Saat ini, hari – hari yang sedang kita jalani adalah kenyataan bagi kita dan hari kiamat itu masih dalam berita yang harus dipercaya. Kelak di hari kiamat nanti, hari kiamat adalah nyata dan hari ini tinggallah cerita yang akan disesali oleh banyak manusia.Baca Juga:Penulis Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Lihat juga QS. Thaha: 102 dan QS. Al Hajj: 1-2, QS. ‘Abasa: 33-37[2] Lum’atul I’tiqad syarah Syaikh Fauzan hal. 205[3] Lihat selengkapnya di HR. Bukhari no. 7510 dan Muslim no. 193[4] Lihat selengkapnya QS. Al Haqqah : 25 – 31  


Huru – hara di jagat rayaAkan tiba saatnya malaikat Israfil meniup sangkakala. Bumi diguncangkan dengan sedahsyat – dahsyatnya. Gunung – gunung dihancurkan dan diterbangkan bagai bulu berhamburan, manusia berlarian bak belalang beterbangan. Lautan meluap dan menyala, langit terbelah dan merapuh, cahaya rembulan menghilang, bintang berjatuhan, matahari pun digulung.اِذَا رُجَّتِ الْاَرْضُ رَجًّاۙ – ٤  وَّبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّاۙ – ٥ فَكَانَتْ هَبَاۤءً مُّنْۢبَثًّاۙ – ٦“Apabila bumi diguncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancurluluhkan sehancur-hancurnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah: 4-6)وَتَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِۗ“Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al Qari’ah: 5)خُشَّعًا اَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُوْنَ مِنَ الْاَجْدَاثِ كَاَنَّهُمْ جَرَادٌ مُّنْتَشِرٌۙ“Pandangan mereka tertunduk, ketika mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.” (QS. Al Qomar: 7)اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْۖ – ١ وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْۖ – ٢  وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْۖ – ٣“Apabila matahari digulung, bintang-bintang berjatuhan, dan gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At Takwir: 1-3)اِذَا السَّمَاۤءُ انْفَطَرَتْۙ – ١ وَاِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْۙ – ٢ وَاِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْۙ – ٣“Apabila langit terbelah, bintang-bintang jatuh berserakan, dan lautan dijadikan meluap.” (QS. Al Infithar: 1-3)وَانْشَقَّتِ السَّمَاۤءُ فَهِيَ يَوْمَىِٕذٍ وَّاهِيَةٌۙ“Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi rapuh.” (QS. Al Haaqqah: 16)وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْۖ“Dan apabila lautan dipanaskan.” (QS. At Takwir: 6)Banyak mata terbelalak, wajah biru muram tertunduk terhina penuh penyesalan dan hati takut tak terkira. Hari itu ibu akan lalai dengan anak susuannya. Manusia berlari dari saudara, ibu-bapak, istri dan anak-anaknya. Manusia berlarian untuk dirinya masing – masing. [1]فَاِذَا جَاۤءَتِ الصَّاۤخَّةُ ۖ – ٣٣ يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ اَخِيْهِۙ – ٣٤  وَاُمِّه وَاَبِيْهِۙ – ٣٥ وَصَاحِبَتِه وَبَنِيْهِۗ – ٣٦“Maka apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dan dari ibu dan bapaknya, dan dari istri dan anak-anaknya.” (QS. ‘Abasa: 33-37)Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKeadaan manusia saat hari kebangkitanManusia dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan tanpa alas kaki, telanjang dan dalam keadaan tidak dikhitan. Manusia benar – benar akan dibangkitkan lagi sebagaimana dulu pernah diciptakan pertama kali, keluar dari rahim ibu dalam keadaan seperti itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim no 2859)Manusia dibangkitkan dalam keadaan yang bermacam – macam. Orang yang selama di dunia selalu meminta – minta kepada orang lain, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berwajah tanpa daging. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040 )Orang yang semasa di dunia senantiasa dalam kesombongan, dia akan dibangkitkan dalam keadaan berbadan sebesar semut. ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Orang-orang yang sombong dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut-semut kecil dalam bentuk manusia, diliputi oleh kehinaan dari segala arah, digiring ke penjara di Jahannam yang disebut Bulas, dilalap oleh api dan diberi minuman dari perasan penduduk neraka, thinatul khabal.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 434)Laki – laki yang selama di dunia berpoligami namun tidak adil kepada istri – istrinya, maka akan dibangkitkan dalam keadaan berbadang miring. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3942. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih)Para pelaku riba’ akan dibangkitkan dalam keadaan berjalan sempoyongan seperti orang gila. Allah Ta’ala berfirman,اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.” (QS. Al Baqarah: 275)Orang – orang kafir akan berjalan di atas wajah – wajah mereka. Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa orang kafir digiring di atas wajah mereka pada hari Kiamat?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah Rabb yang membuat seseorang berjalan di atas kedua kakinya di dunia, mampu untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat?!” (HR.Bukhari no. 4760 dan Muslim no. 2806)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Padang mahsyar yang mencekamBumi akan ditarik dan didatarkan. Manusia akan melanjutkan perjalanan menuju persidangan di hadapan kepada Dzat yang telah menciptakan dan membangkitkannya lagi. Semua akan dikumpulkan dalam dataran luas dan rata.[2] Matahari akan didekatkan 1 mil. Peluh bercucuran hingga ada yang tenggelam karenanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga tinggal sejauh satu mil.” Sulaim bin Amir (perawi hadits ini) berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil. Apakah ukuran jarak perjalanan, atau alat yang dipakai untuk bercelak mata.”Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Manusia tersiksa di dalam keringatnya sesuai dengan kadar amal-amalnya. Di antara mereka ada yang keringatnya sampai kedua mata kakinya. Ada yang sampai kedua betisnya. Ada pula yang sampai pinggangnya. Ada juga yang keringatnya sungguh-sungguh menyiksanya.” Perawi berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2864)Di antara hal yang membuat mencekam adalah didatangkannya neraka pada masa – masa di padang mahsyar tersebut. Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زَمَامٍ، مَعَ كُلِّ زَمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَا“Didatangkan neraka di hari itu, dalam keadaan memiliki 70.000 tali kekang. Setiap tali kekang diseret oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Masa penantian, sungguh hari – hari mengerikan dan menyakitkan.  Letih dan lelah menunggu dimulainya persidangan. Pergilah manusia kepada Nabi Adam ‘alaihissalaam meminta untuk memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun Nabi Adam ‘alaihissalam menjawab, “Sungguh hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya. Sungguh, Dia melarangku akan suatu pohon, tetapi saya berbuat maksiat. Saya juga butuh syafaat, saya juga butuh syafaat. Pergilah ke selain aku. Pergilah kepada Nabi Nuh ‘alaihis salaam.”Mereka pun lantas mendatangi Nabi Nuh ‘alaihis salaam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah Ta’ala, namun beliau tidak mampu untuk mengabulkan permintaan itu. Kemudian mereka melanjutkan menuju Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa ‘alaihimus salaam. Akan tetapi mereka semua tidak mampu, dan mengatakan perkataan yang kurang lebih sama, “Sungguh, hari ini Rabbku sangat murka. Belum pernah Dia murka seperti ini sebelumnya dan Dia tidak akan murka seperti ini lagi setelahnya.”Akhirnya mereka mendatangi Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan meminta supaya beliau memohonkan syafaat kepada Allah. Beliau pun lantas berangkat hingga sampai di bawah Arsy. Beliau bersujud kepada Rabb. Kemudian Allah Ta’ala ajarkan pada beliau pujian-pujian kepada-Nya serta keindahan sanjungan terhadap-Nya yang belum pernah Dia ajarkan kepada selain beliau. Hingga akhirnya Allah Ta’ala pun mengabulkan doa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. [3]Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Persidangan menegangkanAllah Ta’ala datang, sedangkan malaikat berbaris berurutan. Tibalah hari persidangan. Manusia yang selama di dunia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain, maka saat itulah manusia akan dituntut atas apa yang telah dilakukan di dunia.Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu siapakah orang bangkrut itu?”Para Sahabat radhiyallahu ’anhum menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala amalan) shalat, puasa, dan zakat. Tetapi dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya, dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan padanya, kemudian dia dilemparkan di dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)Kemudian orang – orang yang akan binasa dihisab di depan banyak orang sehingga dia akan sangat malu dengan dosa – dosanya. Manusia akan diberikan catatan amalannya. Orang yang celaka akan menerima catatan amalnya dengan tangan kirinya. Dia berkata, “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku. Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku daripadaku”. (Allah ta’ala berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.”[4]Kemudian tibalah hari penimbangan. Sekecil apapun amalan seseorang di dunia pasti akan Allah Ta’ala datangkan pada hari kiamat. Termasuk berbagai kemaksiatan dan dosa yang pernah dilakukan manusia semasa di dunia, meskipun tidak ada orang yang tahu dan meskipun semasa di dunia manusia telah melupakannya. Kemudian manusia akan dikelompok-kelompokkan. Orang zhalim akan dikelompokkan dengan orang zhalim, orang munafik dengan orang munafik dan lain sebagainya. Lantas Allah Ta’ala jadikan tempat tersebut gelap.Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasBentangan di atas neraka JahannamManusia akan melewati jembatan yang terbentang di atas neraka jahannam. Jembatan yang lebih halus dari rambut, lebih tajam dari pedang, licin, menggelincirkan, terdapat besi – besi pengait dan kawat berduri berujung bengkok. Banyak manusia akhirnya tergelincir dan terjatuh ke dalam panasnya neraka Jahannam, dan tidak ada yang menjamin kita kelak dapat melewatinya dengan selamat. Kita berdoa semoga kita termasuk orang – orang yang Allah Ta’ala beri keselamatan.بَلَغَنِي أنَّ الجِسْرَ أدَقُّ مِنَ الشَّعْرَةِ، وأَحَدُّ مِنَ السَّيْفِ“Telah sampai (berita) kepadaku bahwa shirath itu lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari pedang … ” (HR. Muslim no. 183)ثم يؤتى بالجسر فيجعل بين ظهري جهنم. قلنا: يا رسول الله، وما الجسر؟ قال: مدحضة مزلة، عليه خطاطيف وكلاليب، وحسكة مفلطحة لها شوكة عقيفاء، تكون بنجد، يقال لها: السعدان،“Kemudian didatangkan jembatan lalu dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam.”Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk jembatan itu?”Jawab beliau, “Licin dan mengelincirkan. Di atasnya terdapat besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan … ” (HR. Bukhari no. 7439 dan Muslim no. 183)Sungguh, mungkin terkadang kita terlalu tersibukkan dengan dunia dan melupakan kengerian di hari kiamat. Padahal kehidupan yang abadi adalah kehidupan akhirat. Saat ini, hari – hari yang sedang kita jalani adalah kenyataan bagi kita dan hari kiamat itu masih dalam berita yang harus dipercaya. Kelak di hari kiamat nanti, hari kiamat adalah nyata dan hari ini tinggallah cerita yang akan disesali oleh banyak manusia.Baca Juga:Penulis Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki[1] Lihat juga QS. Thaha: 102 dan QS. Al Hajj: 1-2, QS. ‘Abasa: 33-37[2] Lum’atul I’tiqad syarah Syaikh Fauzan hal. 205[3] Lihat selengkapnya di HR. Bukhari no. 7510 dan Muslim no. 193[4] Lihat selengkapnya QS. Al Haqqah : 25 – 31  

Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!

Shalat merupakan salah satu tanda iman. Sesuai dengan level keimanan seorang hamba, dia akan menyempurnakan dan memperhatikan shalatnya. Salah satu bukti dia memperhatikan shalat adalah menunaikan shalat tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا“Shalatlah sesuai dengan waktunya.” (HR. Muslim no. 648)Masuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan syarat sah ibadah shalatMasuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan sekaligus syarat sah ibadah shalat. Tidak ada kewajiban shalat wajib tertentu, kecuali setelah masuk waktu. Dan juga, shalat tidaklah sah kecuali jika dikerjakan sesuai dengan waktunya. Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaWaktu-waktu shalat adalah waktu yang agung, waktu yang penuh keberkahan, yang diisyaratkan di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Waktu-waktu shalat juga telah dijelaskan secara gamblang dan mencukupi dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan ataupun perbuatan beliau (sunnah qauliyyah dan sunnah fi’liyyah). Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’ [17]: 78)Allah Ta’ala juga mengatakan,وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيّاً وَحِينَ تُظْهِرُونَ“Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu zuhur.” (QS. Ar-Ruum [30]: 18)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ، وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ، وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ“Jibril ‘alaihis salam telah mengimamiku di sisi Baitullah dua kali. Dia shalat zuhur bersamaku ketika matahari tergelincir (condong) ke barat sepanjang tali sandal, kemudian shalat ashar denganku ketika panjang bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, kemudian shalat isya’ bersamaku ketika awan merah telah hilang, dan shalat subuh bersamaku tatkala orang yang berpuasa dilarang makan dan minum. Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBesok harinya, dia shalat zuhur bersamaku ketika bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat ashar bersamaku ketika bayangan suatu benda sepanjang dua kali benda itu, kemudian shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, lalu shalat isya’ bersamaku hingga sepertiga malam, dan shalat subuh bersamaku ketika waktu pagi mulai bercahaya.”Kemudian Jibril menoleh kapadaku seraya berkata, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu, dan jarak waktu untuk shalat adalah antara dua waktu ini.” (HR. Abu Dawud no. 393, At-Tirmidzi no. 149, dan Ahmad no. 3322. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1402)Inilah waktu-waktu awal dan akhir masing-masing shalat, yang sudah dijelaskan sedemikian gamblang bagi siapa saja yang mau memperhatikannya. Renungkanlah perkataan Jibril ‘alaihis salaam, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu”, yang menunjukkan bahwa waktu shalat lima waktu ini adalah waktu shalat bagi para Nabi sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan agung dan mulianya waktu-waktu tersebut. Inilah waktu yang membangunkan orang-orang yang sedang tidur, waktu yang menghentikan aktivitas para pegawai, waktu yang mengingatkan orang-orang yang sedang lalai, dan waktu yang menggerakkan semua orang menuju masjid Allah Ta’ala untuk mendirikan shalat.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJangan sia-siakan waktu shalat!Salah satu bentuk menyia-nyiakan shalat adalah melewatkan waktu shalat dan mendirikan shalat di luar waktu yang sudah ditetapkan. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah membaca ayat ini kemudian mengatakan,“Menyia-nyiakan shalat di sini bukanlah dengan meninggalkan shalat (tidak mendirikan shalat). Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan waktu shalat (yaitu, mendirikan shalat di luar waktunya).” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 216)Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun [107]: 4-5)Oleh karena itu, menyia-nyiakan waktu shalat adalah perkara yang sangat berbahaya, yang menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan dan tidak memiliki perhatian terhadap agamanya. Terdapat banyak sekali hadits yang memperingatkan perbuatan semacam ini. Namun dalam kesempatan ini, cukuplah kami sebutkan ancaman bagi orang yang menunda-nunda shalat ashar sampai dia dirikan menjelang waktunya hampir habis. Disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا“Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu) duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” (HR. Muslim no. 622)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 39-41, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Agama Islam Adalah, Keutamaan Membaca Alqur An, Meraih Surga, Cara Berdoa Kepada Allah, Solat Sunah Rowatib

Jangan Sia-Siakan Waktu Shalat!

Shalat merupakan salah satu tanda iman. Sesuai dengan level keimanan seorang hamba, dia akan menyempurnakan dan memperhatikan shalatnya. Salah satu bukti dia memperhatikan shalat adalah menunaikan shalat tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا“Shalatlah sesuai dengan waktunya.” (HR. Muslim no. 648)Masuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan syarat sah ibadah shalatMasuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan sekaligus syarat sah ibadah shalat. Tidak ada kewajiban shalat wajib tertentu, kecuali setelah masuk waktu. Dan juga, shalat tidaklah sah kecuali jika dikerjakan sesuai dengan waktunya. Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaWaktu-waktu shalat adalah waktu yang agung, waktu yang penuh keberkahan, yang diisyaratkan di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Waktu-waktu shalat juga telah dijelaskan secara gamblang dan mencukupi dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan ataupun perbuatan beliau (sunnah qauliyyah dan sunnah fi’liyyah). Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’ [17]: 78)Allah Ta’ala juga mengatakan,وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيّاً وَحِينَ تُظْهِرُونَ“Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu zuhur.” (QS. Ar-Ruum [30]: 18)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ، وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ، وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ“Jibril ‘alaihis salam telah mengimamiku di sisi Baitullah dua kali. Dia shalat zuhur bersamaku ketika matahari tergelincir (condong) ke barat sepanjang tali sandal, kemudian shalat ashar denganku ketika panjang bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, kemudian shalat isya’ bersamaku ketika awan merah telah hilang, dan shalat subuh bersamaku tatkala orang yang berpuasa dilarang makan dan minum. Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBesok harinya, dia shalat zuhur bersamaku ketika bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat ashar bersamaku ketika bayangan suatu benda sepanjang dua kali benda itu, kemudian shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, lalu shalat isya’ bersamaku hingga sepertiga malam, dan shalat subuh bersamaku ketika waktu pagi mulai bercahaya.”Kemudian Jibril menoleh kapadaku seraya berkata, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu, dan jarak waktu untuk shalat adalah antara dua waktu ini.” (HR. Abu Dawud no. 393, At-Tirmidzi no. 149, dan Ahmad no. 3322. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1402)Inilah waktu-waktu awal dan akhir masing-masing shalat, yang sudah dijelaskan sedemikian gamblang bagi siapa saja yang mau memperhatikannya. Renungkanlah perkataan Jibril ‘alaihis salaam, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu”, yang menunjukkan bahwa waktu shalat lima waktu ini adalah waktu shalat bagi para Nabi sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan agung dan mulianya waktu-waktu tersebut. Inilah waktu yang membangunkan orang-orang yang sedang tidur, waktu yang menghentikan aktivitas para pegawai, waktu yang mengingatkan orang-orang yang sedang lalai, dan waktu yang menggerakkan semua orang menuju masjid Allah Ta’ala untuk mendirikan shalat.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJangan sia-siakan waktu shalat!Salah satu bentuk menyia-nyiakan shalat adalah melewatkan waktu shalat dan mendirikan shalat di luar waktu yang sudah ditetapkan. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah membaca ayat ini kemudian mengatakan,“Menyia-nyiakan shalat di sini bukanlah dengan meninggalkan shalat (tidak mendirikan shalat). Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan waktu shalat (yaitu, mendirikan shalat di luar waktunya).” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 216)Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun [107]: 4-5)Oleh karena itu, menyia-nyiakan waktu shalat adalah perkara yang sangat berbahaya, yang menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan dan tidak memiliki perhatian terhadap agamanya. Terdapat banyak sekali hadits yang memperingatkan perbuatan semacam ini. Namun dalam kesempatan ini, cukuplah kami sebutkan ancaman bagi orang yang menunda-nunda shalat ashar sampai dia dirikan menjelang waktunya hampir habis. Disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا“Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu) duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” (HR. Muslim no. 622)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 39-41, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Agama Islam Adalah, Keutamaan Membaca Alqur An, Meraih Surga, Cara Berdoa Kepada Allah, Solat Sunah Rowatib
Shalat merupakan salah satu tanda iman. Sesuai dengan level keimanan seorang hamba, dia akan menyempurnakan dan memperhatikan shalatnya. Salah satu bukti dia memperhatikan shalat adalah menunaikan shalat tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا“Shalatlah sesuai dengan waktunya.” (HR. Muslim no. 648)Masuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan syarat sah ibadah shalatMasuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan sekaligus syarat sah ibadah shalat. Tidak ada kewajiban shalat wajib tertentu, kecuali setelah masuk waktu. Dan juga, shalat tidaklah sah kecuali jika dikerjakan sesuai dengan waktunya. Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaWaktu-waktu shalat adalah waktu yang agung, waktu yang penuh keberkahan, yang diisyaratkan di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Waktu-waktu shalat juga telah dijelaskan secara gamblang dan mencukupi dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan ataupun perbuatan beliau (sunnah qauliyyah dan sunnah fi’liyyah). Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’ [17]: 78)Allah Ta’ala juga mengatakan,وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيّاً وَحِينَ تُظْهِرُونَ“Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu zuhur.” (QS. Ar-Ruum [30]: 18)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ، وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ، وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ“Jibril ‘alaihis salam telah mengimamiku di sisi Baitullah dua kali. Dia shalat zuhur bersamaku ketika matahari tergelincir (condong) ke barat sepanjang tali sandal, kemudian shalat ashar denganku ketika panjang bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, kemudian shalat isya’ bersamaku ketika awan merah telah hilang, dan shalat subuh bersamaku tatkala orang yang berpuasa dilarang makan dan minum. Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBesok harinya, dia shalat zuhur bersamaku ketika bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat ashar bersamaku ketika bayangan suatu benda sepanjang dua kali benda itu, kemudian shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, lalu shalat isya’ bersamaku hingga sepertiga malam, dan shalat subuh bersamaku ketika waktu pagi mulai bercahaya.”Kemudian Jibril menoleh kapadaku seraya berkata, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu, dan jarak waktu untuk shalat adalah antara dua waktu ini.” (HR. Abu Dawud no. 393, At-Tirmidzi no. 149, dan Ahmad no. 3322. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1402)Inilah waktu-waktu awal dan akhir masing-masing shalat, yang sudah dijelaskan sedemikian gamblang bagi siapa saja yang mau memperhatikannya. Renungkanlah perkataan Jibril ‘alaihis salaam, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu”, yang menunjukkan bahwa waktu shalat lima waktu ini adalah waktu shalat bagi para Nabi sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan agung dan mulianya waktu-waktu tersebut. Inilah waktu yang membangunkan orang-orang yang sedang tidur, waktu yang menghentikan aktivitas para pegawai, waktu yang mengingatkan orang-orang yang sedang lalai, dan waktu yang menggerakkan semua orang menuju masjid Allah Ta’ala untuk mendirikan shalat.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJangan sia-siakan waktu shalat!Salah satu bentuk menyia-nyiakan shalat adalah melewatkan waktu shalat dan mendirikan shalat di luar waktu yang sudah ditetapkan. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah membaca ayat ini kemudian mengatakan,“Menyia-nyiakan shalat di sini bukanlah dengan meninggalkan shalat (tidak mendirikan shalat). Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan waktu shalat (yaitu, mendirikan shalat di luar waktunya).” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 216)Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun [107]: 4-5)Oleh karena itu, menyia-nyiakan waktu shalat adalah perkara yang sangat berbahaya, yang menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan dan tidak memiliki perhatian terhadap agamanya. Terdapat banyak sekali hadits yang memperingatkan perbuatan semacam ini. Namun dalam kesempatan ini, cukuplah kami sebutkan ancaman bagi orang yang menunda-nunda shalat ashar sampai dia dirikan menjelang waktunya hampir habis. Disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا“Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu) duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” (HR. Muslim no. 622)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 39-41, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Agama Islam Adalah, Keutamaan Membaca Alqur An, Meraih Surga, Cara Berdoa Kepada Allah, Solat Sunah Rowatib


Shalat merupakan salah satu tanda iman. Sesuai dengan level keimanan seorang hamba, dia akan menyempurnakan dan memperhatikan shalatnya. Salah satu bukti dia memperhatikan shalat adalah menunaikan shalat tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Allah Ta’ala mengatakan,إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا“Shalatlah sesuai dengan waktunya.” (HR. Muslim no. 648)Masuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan syarat sah ibadah shalatMasuknya waktu shalat merupakan syarat wajib dan sekaligus syarat sah ibadah shalat. Tidak ada kewajiban shalat wajib tertentu, kecuali setelah masuk waktu. Dan juga, shalat tidaklah sah kecuali jika dikerjakan sesuai dengan waktunya. Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaWaktu-waktu shalat adalah waktu yang agung, waktu yang penuh keberkahan, yang diisyaratkan di berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Waktu-waktu shalat juga telah dijelaskan secara gamblang dan mencukupi dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan ataupun perbuatan beliau (sunnah qauliyyah dan sunnah fi’liyyah). Allah Ta’ala berfirman,أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’ [17]: 78)Allah Ta’ala juga mengatakan,وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيّاً وَحِينَ تُظْهِرُونَ“Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu zuhur.” (QS. Ar-Ruum [30]: 18)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ، وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ، وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ“Jibril ‘alaihis salam telah mengimamiku di sisi Baitullah dua kali. Dia shalat zuhur bersamaku ketika matahari tergelincir (condong) ke barat sepanjang tali sandal, kemudian shalat ashar denganku ketika panjang bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, kemudian shalat isya’ bersamaku ketika awan merah telah hilang, dan shalat subuh bersamaku tatkala orang yang berpuasa dilarang makan dan minum. Baca Juga: Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ahBesok harinya, dia shalat zuhur bersamaku ketika bayangan suatu benda sama dengannya, lalu shalat ashar bersamaku ketika bayangan suatu benda sepanjang dua kali benda itu, kemudian shalat maghrib bersamaku ketika orang yang berpuasa berbuka, lalu shalat isya’ bersamaku hingga sepertiga malam, dan shalat subuh bersamaku ketika waktu pagi mulai bercahaya.”Kemudian Jibril menoleh kapadaku seraya berkata, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu, dan jarak waktu untuk shalat adalah antara dua waktu ini.” (HR. Abu Dawud no. 393, At-Tirmidzi no. 149, dan Ahmad no. 3322. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 1402)Inilah waktu-waktu awal dan akhir masing-masing shalat, yang sudah dijelaskan sedemikian gamblang bagi siapa saja yang mau memperhatikannya. Renungkanlah perkataan Jibril ‘alaihis salaam, يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ“Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para Nabi sebelum kamu”, yang menunjukkan bahwa waktu shalat lima waktu ini adalah waktu shalat bagi para Nabi sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan agung dan mulianya waktu-waktu tersebut. Inilah waktu yang membangunkan orang-orang yang sedang tidur, waktu yang menghentikan aktivitas para pegawai, waktu yang mengingatkan orang-orang yang sedang lalai, dan waktu yang menggerakkan semua orang menuju masjid Allah Ta’ala untuk mendirikan shalat.Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’atJangan sia-siakan waktu shalat!Salah satu bentuk menyia-nyiakan shalat adalah melewatkan waktu shalat dan mendirikan shalat di luar waktu yang sudah ditetapkan. Allah Ta’ala berfirman,فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam [19]: 59)‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah membaca ayat ini kemudian mengatakan,“Menyia-nyiakan shalat di sini bukanlah dengan meninggalkan shalat (tidak mendirikan shalat). Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan waktu shalat (yaitu, mendirikan shalat di luar waktunya).” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 216)Allah Ta’ala berfirman,فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun [107]: 4-5)Oleh karena itu, menyia-nyiakan waktu shalat adalah perkara yang sangat berbahaya, yang menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan dan tidak memiliki perhatian terhadap agamanya. Terdapat banyak sekali hadits yang memperingatkan perbuatan semacam ini. Namun dalam kesempatan ini, cukuplah kami sebutkan ancaman bagi orang yang menunda-nunda shalat ashar sampai dia dirikan menjelang waktunya hampir habis. Disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا“Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu) duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” (HR. Muslim no. 622)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Shafar 1442/ 19 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 39-41, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA. 🔍 Agama Islam Adalah, Keutamaan Membaca Alqur An, Meraih Surga, Cara Berdoa Kepada Allah, Solat Sunah Rowatib

Keistimewaan Ibadah Shalat

Shalat adalah ibadah yang paling utama dan paling agung. Shalat adalah sebaik-baik ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Shalat telah mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Jika seorang hamba memperhatikan keistimewaan-keistimewaan ibadah shalat tersebut, maka sungguh dia akan semakin mengagungkan ibadah shalat dan akan semakin menjaga pelaksanaannya.Allah Ta’ala yang langsung memerintahkan di malam mi’rajKeistimewaan pertama adalah Allah Ta’ala mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam Mi’raj. Malam tersebut adalah malam yang paling agung dan paling mulia yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Malam tersebut adalah malam yang penuh berkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dinaikkan ke langit ketujuh, dan mendengarkan perkataan Allah Ta’ala tanpa perantara.Di malam tersebut, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan untuk ibadah yang lainnya, Allah Ta’ala mengutus Jibril ‘alaihis salaam untuk mewahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini di antara dalil yang menunjukkan agungnya ibadah shalat dan tingginya kedudukan ibadah shalat ini dalam agama.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Shalat lima waktu, namun setara dengan lima puluh shalatPertama kali diwajibkan, shalat tersebut diwajibkan sebanyak lima puluh kali sehari semalam. Kemudian diberikan keringanan menjadi lima shalat saja, namun timbangannya setara dengan lima puluh shalat. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu, seolah-olah dia shalat lima puluh kali sehari semalam. Sebagaimana terdapat dalam hadits ash-shahihain,هِيَ خَمْسٌ، وَهِيَ خَمْسُونَ“Itu shalat lima (waktu), namun (setara dengan) lima puliuh shalat.” (HR. Bukhari no. 349 dan Muslim no. 163)Maksudnya, lima kali mengerjakan shalat, namun timbangan amalnya setara dengan lima puluh shalat. Tentu saja hal ini merupakan keutamaan dan nikmat yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada kita, umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat adalah syariat seluruh NabiTermasuk keistimewaan ibadah shalat adalah bahwa shalat merupakan syariat atau ibadah yang dilakukan oleh seluruh Nabi. Tidaklah Allah Ta’ala mengutus seorang Nabi, kecuali dengan membawa syariat shalat. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut dalam Al-Qur’an sangat banyak sekali.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihShalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamatShalat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ“Pada hari kiamat, pertama kali yang akan Allah Ta’ala hisab atas amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka dia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka dia akan rugi dan tidak beruntung.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 322, dinilai shahih oleh Al-Albani)Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan setelah berimanShalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan atas seorang hamba. Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah kisah diutusnya sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz,ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Allah Ta’ala menyebut ibadah shalat dengan “iman”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Yang dimaksud dengan “iman” dalam ayat tersebut adalah “shalat”. Hal ini karena shalat adalah timbangan iman, dan bukti benarnya keimanaan seseorang.  Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467)Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutan ibadah shalat, meskipun sudah tercakup dalam makna umum sebelumnyaDi antara keistimewaan ibadah shalat adalah Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutannya dalam banyak ayat, meskipun ibadah shalat tersebut sudah tercakup dalam makna umum yang disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh adalah firman Allah Ta’ala,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)“Membaca Al-Kitab (Al-Qur’an) mencakup mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. Shalat termasuk dalam isi kandungan Al-Qur’an sehingga seharusnya sudah tercakup di dalamnya. Akan tetapi, Allah Ta’ala kemudian menyebutkannnya secara khusus.Contoh yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ“dan telah Kami wahyukan kepada mereka (untuk) mengerjakan kebajikan dan mendirikan shalat … “ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 73)Shalat termasuk dalam “kebajikan”, namun Allah Ta’ala kemudian menyebutkannya secara khusus.Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal salih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 277)Allah Ta’ala menyebutkan ibadah shalat secara khusus, meskipun shalat tersebut sudah tercakup dalam “amal shalih” yang disebutkan sebelumnya.Penyebutan ibadah shalat secara khusus setelah sebelumnya sudah tercakup dalam makna umum adalah dalil yang sangat jelas tinggi dan mulianya kedudukan ibadah shalat.Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuKeistimewaan-keistimewaan lainnyaSelain keistimewaan yang sudah kami sebutkan, ibadah shalat masih memiliki keistimewaan-keistimewaan yang lainnya. Shalat diwajibkan setiap hari sebanyak lima kali di sepanjang umur manusia. Hal ini tidaklah didapatkan pada ibadah lainnya. Ibadah puasa diwajibkan setahun sekali, demikian juga zakat. Haji diwajibkan seumur hidup sekali. Berbeda dengan shalat yang diwajibkan setiap hari lima waktu dan sepanjang umur manusia.Keistimewaan lainnya, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat dalam semua kondisi atau keadaan seseorang. Baik dia sakit, atau musafir, atau sejenisnya. Dalam kondisi tersebut, ibadah shalat tidaklah gugur, meskipun memang ada keringanan, namun kewajiban shalat tidaklah hilang secara keseluruhan.Selain itu, Allah Ta’ala mempersyaratkan ibadah shalat tersebut untuk didirikan dalam kondisi yang paling mulia, dalam kesempurnaan thaharah (bersuci) dan bagusnya pakaian untuk menghadap Allah Ta’ala.Inilah sebagian keistimewaan ibadah shalat yang banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah. Hendaknya seorang hamba merenungkan keistimewaan-keistimewaan ibadah yang agung ini sehingga dia pun kemudian mengagungkan dan menjaga pelaksanaan ibadah shalat.Baca Juga:Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 13-16, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.

Keistimewaan Ibadah Shalat

Shalat adalah ibadah yang paling utama dan paling agung. Shalat adalah sebaik-baik ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Shalat telah mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Jika seorang hamba memperhatikan keistimewaan-keistimewaan ibadah shalat tersebut, maka sungguh dia akan semakin mengagungkan ibadah shalat dan akan semakin menjaga pelaksanaannya.Allah Ta’ala yang langsung memerintahkan di malam mi’rajKeistimewaan pertama adalah Allah Ta’ala mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam Mi’raj. Malam tersebut adalah malam yang paling agung dan paling mulia yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Malam tersebut adalah malam yang penuh berkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dinaikkan ke langit ketujuh, dan mendengarkan perkataan Allah Ta’ala tanpa perantara.Di malam tersebut, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan untuk ibadah yang lainnya, Allah Ta’ala mengutus Jibril ‘alaihis salaam untuk mewahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini di antara dalil yang menunjukkan agungnya ibadah shalat dan tingginya kedudukan ibadah shalat ini dalam agama.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Shalat lima waktu, namun setara dengan lima puluh shalatPertama kali diwajibkan, shalat tersebut diwajibkan sebanyak lima puluh kali sehari semalam. Kemudian diberikan keringanan menjadi lima shalat saja, namun timbangannya setara dengan lima puluh shalat. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu, seolah-olah dia shalat lima puluh kali sehari semalam. Sebagaimana terdapat dalam hadits ash-shahihain,هِيَ خَمْسٌ، وَهِيَ خَمْسُونَ“Itu shalat lima (waktu), namun (setara dengan) lima puliuh shalat.” (HR. Bukhari no. 349 dan Muslim no. 163)Maksudnya, lima kali mengerjakan shalat, namun timbangan amalnya setara dengan lima puluh shalat. Tentu saja hal ini merupakan keutamaan dan nikmat yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada kita, umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat adalah syariat seluruh NabiTermasuk keistimewaan ibadah shalat adalah bahwa shalat merupakan syariat atau ibadah yang dilakukan oleh seluruh Nabi. Tidaklah Allah Ta’ala mengutus seorang Nabi, kecuali dengan membawa syariat shalat. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut dalam Al-Qur’an sangat banyak sekali.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihShalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamatShalat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ“Pada hari kiamat, pertama kali yang akan Allah Ta’ala hisab atas amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka dia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka dia akan rugi dan tidak beruntung.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 322, dinilai shahih oleh Al-Albani)Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan setelah berimanShalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan atas seorang hamba. Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah kisah diutusnya sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz,ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Allah Ta’ala menyebut ibadah shalat dengan “iman”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Yang dimaksud dengan “iman” dalam ayat tersebut adalah “shalat”. Hal ini karena shalat adalah timbangan iman, dan bukti benarnya keimanaan seseorang.  Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467)Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutan ibadah shalat, meskipun sudah tercakup dalam makna umum sebelumnyaDi antara keistimewaan ibadah shalat adalah Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutannya dalam banyak ayat, meskipun ibadah shalat tersebut sudah tercakup dalam makna umum yang disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh adalah firman Allah Ta’ala,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)“Membaca Al-Kitab (Al-Qur’an) mencakup mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. Shalat termasuk dalam isi kandungan Al-Qur’an sehingga seharusnya sudah tercakup di dalamnya. Akan tetapi, Allah Ta’ala kemudian menyebutkannnya secara khusus.Contoh yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ“dan telah Kami wahyukan kepada mereka (untuk) mengerjakan kebajikan dan mendirikan shalat … “ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 73)Shalat termasuk dalam “kebajikan”, namun Allah Ta’ala kemudian menyebutkannya secara khusus.Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal salih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 277)Allah Ta’ala menyebutkan ibadah shalat secara khusus, meskipun shalat tersebut sudah tercakup dalam “amal shalih” yang disebutkan sebelumnya.Penyebutan ibadah shalat secara khusus setelah sebelumnya sudah tercakup dalam makna umum adalah dalil yang sangat jelas tinggi dan mulianya kedudukan ibadah shalat.Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuKeistimewaan-keistimewaan lainnyaSelain keistimewaan yang sudah kami sebutkan, ibadah shalat masih memiliki keistimewaan-keistimewaan yang lainnya. Shalat diwajibkan setiap hari sebanyak lima kali di sepanjang umur manusia. Hal ini tidaklah didapatkan pada ibadah lainnya. Ibadah puasa diwajibkan setahun sekali, demikian juga zakat. Haji diwajibkan seumur hidup sekali. Berbeda dengan shalat yang diwajibkan setiap hari lima waktu dan sepanjang umur manusia.Keistimewaan lainnya, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat dalam semua kondisi atau keadaan seseorang. Baik dia sakit, atau musafir, atau sejenisnya. Dalam kondisi tersebut, ibadah shalat tidaklah gugur, meskipun memang ada keringanan, namun kewajiban shalat tidaklah hilang secara keseluruhan.Selain itu, Allah Ta’ala mempersyaratkan ibadah shalat tersebut untuk didirikan dalam kondisi yang paling mulia, dalam kesempurnaan thaharah (bersuci) dan bagusnya pakaian untuk menghadap Allah Ta’ala.Inilah sebagian keistimewaan ibadah shalat yang banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah. Hendaknya seorang hamba merenungkan keistimewaan-keistimewaan ibadah yang agung ini sehingga dia pun kemudian mengagungkan dan menjaga pelaksanaan ibadah shalat.Baca Juga:Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 13-16, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Shalat adalah ibadah yang paling utama dan paling agung. Shalat adalah sebaik-baik ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Shalat telah mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Jika seorang hamba memperhatikan keistimewaan-keistimewaan ibadah shalat tersebut, maka sungguh dia akan semakin mengagungkan ibadah shalat dan akan semakin menjaga pelaksanaannya.Allah Ta’ala yang langsung memerintahkan di malam mi’rajKeistimewaan pertama adalah Allah Ta’ala mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam Mi’raj. Malam tersebut adalah malam yang paling agung dan paling mulia yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Malam tersebut adalah malam yang penuh berkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dinaikkan ke langit ketujuh, dan mendengarkan perkataan Allah Ta’ala tanpa perantara.Di malam tersebut, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan untuk ibadah yang lainnya, Allah Ta’ala mengutus Jibril ‘alaihis salaam untuk mewahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini di antara dalil yang menunjukkan agungnya ibadah shalat dan tingginya kedudukan ibadah shalat ini dalam agama.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Shalat lima waktu, namun setara dengan lima puluh shalatPertama kali diwajibkan, shalat tersebut diwajibkan sebanyak lima puluh kali sehari semalam. Kemudian diberikan keringanan menjadi lima shalat saja, namun timbangannya setara dengan lima puluh shalat. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu, seolah-olah dia shalat lima puluh kali sehari semalam. Sebagaimana terdapat dalam hadits ash-shahihain,هِيَ خَمْسٌ، وَهِيَ خَمْسُونَ“Itu shalat lima (waktu), namun (setara dengan) lima puliuh shalat.” (HR. Bukhari no. 349 dan Muslim no. 163)Maksudnya, lima kali mengerjakan shalat, namun timbangan amalnya setara dengan lima puluh shalat. Tentu saja hal ini merupakan keutamaan dan nikmat yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada kita, umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat adalah syariat seluruh NabiTermasuk keistimewaan ibadah shalat adalah bahwa shalat merupakan syariat atau ibadah yang dilakukan oleh seluruh Nabi. Tidaklah Allah Ta’ala mengutus seorang Nabi, kecuali dengan membawa syariat shalat. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut dalam Al-Qur’an sangat banyak sekali.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihShalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamatShalat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ“Pada hari kiamat, pertama kali yang akan Allah Ta’ala hisab atas amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka dia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka dia akan rugi dan tidak beruntung.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 322, dinilai shahih oleh Al-Albani)Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan setelah berimanShalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan atas seorang hamba. Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah kisah diutusnya sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz,ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Allah Ta’ala menyebut ibadah shalat dengan “iman”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Yang dimaksud dengan “iman” dalam ayat tersebut adalah “shalat”. Hal ini karena shalat adalah timbangan iman, dan bukti benarnya keimanaan seseorang.  Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467)Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutan ibadah shalat, meskipun sudah tercakup dalam makna umum sebelumnyaDi antara keistimewaan ibadah shalat adalah Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutannya dalam banyak ayat, meskipun ibadah shalat tersebut sudah tercakup dalam makna umum yang disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh adalah firman Allah Ta’ala,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)“Membaca Al-Kitab (Al-Qur’an) mencakup mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. Shalat termasuk dalam isi kandungan Al-Qur’an sehingga seharusnya sudah tercakup di dalamnya. Akan tetapi, Allah Ta’ala kemudian menyebutkannnya secara khusus.Contoh yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ“dan telah Kami wahyukan kepada mereka (untuk) mengerjakan kebajikan dan mendirikan shalat … “ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 73)Shalat termasuk dalam “kebajikan”, namun Allah Ta’ala kemudian menyebutkannya secara khusus.Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal salih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 277)Allah Ta’ala menyebutkan ibadah shalat secara khusus, meskipun shalat tersebut sudah tercakup dalam “amal shalih” yang disebutkan sebelumnya.Penyebutan ibadah shalat secara khusus setelah sebelumnya sudah tercakup dalam makna umum adalah dalil yang sangat jelas tinggi dan mulianya kedudukan ibadah shalat.Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuKeistimewaan-keistimewaan lainnyaSelain keistimewaan yang sudah kami sebutkan, ibadah shalat masih memiliki keistimewaan-keistimewaan yang lainnya. Shalat diwajibkan setiap hari sebanyak lima kali di sepanjang umur manusia. Hal ini tidaklah didapatkan pada ibadah lainnya. Ibadah puasa diwajibkan setahun sekali, demikian juga zakat. Haji diwajibkan seumur hidup sekali. Berbeda dengan shalat yang diwajibkan setiap hari lima waktu dan sepanjang umur manusia.Keistimewaan lainnya, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat dalam semua kondisi atau keadaan seseorang. Baik dia sakit, atau musafir, atau sejenisnya. Dalam kondisi tersebut, ibadah shalat tidaklah gugur, meskipun memang ada keringanan, namun kewajiban shalat tidaklah hilang secara keseluruhan.Selain itu, Allah Ta’ala mempersyaratkan ibadah shalat tersebut untuk didirikan dalam kondisi yang paling mulia, dalam kesempurnaan thaharah (bersuci) dan bagusnya pakaian untuk menghadap Allah Ta’ala.Inilah sebagian keistimewaan ibadah shalat yang banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah. Hendaknya seorang hamba merenungkan keistimewaan-keistimewaan ibadah yang agung ini sehingga dia pun kemudian mengagungkan dan menjaga pelaksanaan ibadah shalat.Baca Juga:Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 13-16, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.


Shalat adalah ibadah yang paling utama dan paling agung. Shalat adalah sebaik-baik ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Shalat telah mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Jika seorang hamba memperhatikan keistimewaan-keistimewaan ibadah shalat tersebut, maka sungguh dia akan semakin mengagungkan ibadah shalat dan akan semakin menjaga pelaksanaannya.Allah Ta’ala yang langsung memerintahkan di malam mi’rajKeistimewaan pertama adalah Allah Ta’ala mewajibkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam Mi’raj. Malam tersebut adalah malam yang paling agung dan paling mulia yang dialami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Malam tersebut adalah malam yang penuh berkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dinaikkan ke langit ketujuh, dan mendengarkan perkataan Allah Ta’ala tanpa perantara.Di malam tersebut, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan untuk ibadah yang lainnya, Allah Ta’ala mengutus Jibril ‘alaihis salaam untuk mewahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini di antara dalil yang menunjukkan agungnya ibadah shalat dan tingginya kedudukan ibadah shalat ini dalam agama.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Shalat lima waktu, namun setara dengan lima puluh shalatPertama kali diwajibkan, shalat tersebut diwajibkan sebanyak lima puluh kali sehari semalam. Kemudian diberikan keringanan menjadi lima shalat saja, namun timbangannya setara dengan lima puluh shalat. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu, seolah-olah dia shalat lima puluh kali sehari semalam. Sebagaimana terdapat dalam hadits ash-shahihain,هِيَ خَمْسٌ، وَهِيَ خَمْسُونَ“Itu shalat lima (waktu), namun (setara dengan) lima puliuh shalat.” (HR. Bukhari no. 349 dan Muslim no. 163)Maksudnya, lima kali mengerjakan shalat, namun timbangan amalnya setara dengan lima puluh shalat. Tentu saja hal ini merupakan keutamaan dan nikmat yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada kita, umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalat adalah syariat seluruh NabiTermasuk keistimewaan ibadah shalat adalah bahwa shalat merupakan syariat atau ibadah yang dilakukan oleh seluruh Nabi. Tidaklah Allah Ta’ala mengutus seorang Nabi, kecuali dengan membawa syariat shalat. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut dalam Al-Qur’an sangat banyak sekali.Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihShalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamatShalat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ“Pada hari kiamat, pertama kali yang akan Allah Ta’ala hisab atas amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka dia akan beruntung dan selamat. Jika shalatnya rusak, maka dia akan rugi dan tidak beruntung.” (HR. Tirmidzi no. 413 dan An-Nasa’i no. 322, dinilai shahih oleh Al-Albani)Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan setelah berimanShalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan atas seorang hamba. Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah kisah diutusnya sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz,ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Allah Ta’ala menyebut ibadah shalat dengan “iman”Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)Yang dimaksud dengan “iman” dalam ayat tersebut adalah “shalat”. Hal ini karena shalat adalah timbangan iman, dan bukti benarnya keimanaan seseorang.  Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ“Siapa saja yang menjaga ibadah shalat, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak menjaga ibadah shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 6576 dan Ibnu Hibban no. 1467)Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutan ibadah shalat, meskipun sudah tercakup dalam makna umum sebelumnyaDi antara keistimewaan ibadah shalat adalah Allah Ta’ala mengkhususkan penyebutannya dalam banyak ayat, meskipun ibadah shalat tersebut sudah tercakup dalam makna umum yang disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh adalah firman Allah Ta’ala,اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)“Membaca Al-Kitab (Al-Qur’an) mencakup mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. Shalat termasuk dalam isi kandungan Al-Qur’an sehingga seharusnya sudah tercakup di dalamnya. Akan tetapi, Allah Ta’ala kemudian menyebutkannnya secara khusus.Contoh yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ“dan telah Kami wahyukan kepada mereka (untuk) mengerjakan kebajikan dan mendirikan shalat … “ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 73)Shalat termasuk dalam “kebajikan”, namun Allah Ta’ala kemudian menyebutkannya secara khusus.Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal salih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 277)Allah Ta’ala menyebutkan ibadah shalat secara khusus, meskipun shalat tersebut sudah tercakup dalam “amal shalih” yang disebutkan sebelumnya.Penyebutan ibadah shalat secara khusus setelah sebelumnya sudah tercakup dalam makna umum adalah dalil yang sangat jelas tinggi dan mulianya kedudukan ibadah shalat.Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuKeistimewaan-keistimewaan lainnyaSelain keistimewaan yang sudah kami sebutkan, ibadah shalat masih memiliki keistimewaan-keistimewaan yang lainnya. Shalat diwajibkan setiap hari sebanyak lima kali di sepanjang umur manusia. Hal ini tidaklah didapatkan pada ibadah lainnya. Ibadah puasa diwajibkan setahun sekali, demikian juga zakat. Haji diwajibkan seumur hidup sekali. Berbeda dengan shalat yang diwajibkan setiap hari lima waktu dan sepanjang umur manusia.Keistimewaan lainnya, Allah Ta’ala mewajibkan ibadah shalat dalam semua kondisi atau keadaan seseorang. Baik dia sakit, atau musafir, atau sejenisnya. Dalam kondisi tersebut, ibadah shalat tidaklah gugur, meskipun memang ada keringanan, namun kewajiban shalat tidaklah hilang secara keseluruhan.Selain itu, Allah Ta’ala mempersyaratkan ibadah shalat tersebut untuk didirikan dalam kondisi yang paling mulia, dalam kesempurnaan thaharah (bersuci) dan bagusnya pakaian untuk menghadap Allah Ta’ala.Inilah sebagian keistimewaan ibadah shalat yang banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah. Hendaknya seorang hamba merenungkan keistimewaan-keistimewaan ibadah yang agung ini sehingga dia pun kemudian mengagungkan dan menjaga pelaksanaan ibadah shalat.Baca Juga:Selesai]***@Rumah Kasongan, 1 Rabi’ul awwal 1442/ 18 Oktober 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 13-16, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.
Prev     Next