Keutamaan dan Catatan Mengenai Fikih Shalat Tarawih

Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih

Keutamaan dan Catatan Mengenai Fikih Shalat Tarawih

Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih
Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih


Ini bahasan menarik mengenai keutamaan Shalat Tarawih dan fikih shalat tarawih. Keutamaan Shalat Tarawih Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 213- باب استحباب قيام رمضان وَهُوَ التراويح 213. Bab Sunnahnya Qiyam Ramadhan yaitu Shalat Tarawih   Hadits #1187 عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيماناًوَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759] Faedah Hadits Hadits ini mendorong kita agar menjalankan qiyam Ramadhan. Kekhususan dari qiyam Ramadhan adalah akan diampuni dosa-dosa. Syarat mendapatkan pengampunan dosa di sini adalah: (a) menjalankan atas dasar iman, yaitu meyakini wajibnya puasa dan sunnahnya qiyam Ramadhan; (b) menjalankan dengan ihtisab, yaitu menginginkan pahala dari Allah, bukan menjalankannya karena riya’ atau ingin tersohor. Hadits #1188 وعنه – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُرَغِّبُ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِأنْ يَأمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ ، فيقولُ : (( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat di bulan Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan penekanan (tidak mewajibkannya). Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan shalat di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 759] Faedah Hadits Imam hendaknya mendorong rakyatnya untuk melaksanakan perkara sunnah dan ketaatan yang mendekatkan diri mereka kepada Allah. Rakyat tidak boleh dipaksa pada perkara yang bukan wajib. Padahal perkara yang bukan wajib itu bila ditinggalkan tidak mendapatkan masalah dari sisi syariat atau mendapatkan mafsadat. Hendaklah dai mengingatkan umat untuk beramal dengan tetap memperhatikan niatnya ikhlas meraih rida Allah. Allah benar-benar sayang kepada hamba dengan memberikan pengampunan dosa lewat amalan qiyam Ramadhan. Hadits ini menunjukkan keutamaan Ramadhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:305.   Catatan Penting Mengenai Fikih Shalat Tarawih Tarawih berasal dari kata ar-rohah (istirahat). Tarawih disebut demikian karena dahulu orang melakukan shalat malam itu begitu lama dengan memperlama berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka telah selesai empat rakaat, mereka duduk istirahat. Lalu mereka mulai lagi shalat empat rakaat, kemudian istirahat. Lalu mereka tutup dengan tiga rakaat. Secara istilah, tarawih artinya shalat qiyam Ramadhan. Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad. Imam Nawawi dan Imam Ash-Shanáni menyatakan adanya ijmak dalam hal ini. Hukum shalat tarawih di masjid lebih afdal daripada shalat sendirian. Ada ijmak dalam hal ini dari Ibnu Ábdil Barr, Ibnu Qudamah, dan lainnya. Waktu shalat tarawih disunnahkan dimulai dari bakda shalat Isya. Jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu, berapa pun jumlah rakaat yang dilakukan dibolehkan. Para ulama berselisih pendapat manakah yang afdal apakah 11 atau 13, ataukah 21 rakaat. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih itu 21 rakaat. Shalat malam itu dengan dua rakaat salam lalu dua rakaat salam. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Bacaan surah tertentu untuk shalat tarawih tidak ada. Shalat tarawih itu bacaannya dijaharkan. Ada ijmak dari para ulama sebagaimana kata Imam Nawawi mengenai hal ini. Shalat malam atau shalat tarawih itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat malam (qiyamul lail) dimulai dengan dua rakaat ringan. Tidak dianjurkan shalat malam semalam suntuk. Siapa yang luput shalat malam, ia menggantinya pada siang hari. Tidak boleh mengkhususkan shalat malam pada malam Jumat.   Referensi: Mulakhkhash Fiqh Al-Íbadaat. I’dad: Al-Qism Al-Ílmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Isyraf: Syaikh Álawi bin Ábdil Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Hlm. 267-269. Baca Juga: Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Kamis, 25 Syakban 1442 H, 7 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum shalat tarawih panduan shalat tarawih shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman

Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman
Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman


Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat yang besar, maka pihak penyewa memiliki hak faskh. Hak faskh adalah hak untuk membatalkan akad ijarah tersebut, menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, dia tidak memiliki hak faskh tersebut.Contohnya, jika seorang mahasiswa baru sudah terlanjur melakukan akad untuk mengontrak rumah atau kamar kos di sekitar kampusnya. Lalu tiba-tiba qadarullah terjadi pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukan larangan perjalanan yang ketat. Akibatnya, dia tidak bisa safar menuju kota tempat studinya tersebut. Dalam kasus ini, dia memiliki hak untuk tidak jadi meneruskan akad sewa-menyewa ini. Dan pihak pemilik rumah atau kos harus menghormati hak tersebut.Jika kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk tetap memberlakukan akad ijarah di antara mereka ketika kondisinya sudah mereda, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaAdapun jika yang terjadi adalah sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa dan tidak melanda secara umum, maka dia tidak memiliki hak faskh menurut jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Hanafiyyah, dia tetap memiliki hak faskh tersebut.Contohnya adalah seorang mahasiswa baru yang sudah melakukan akad ijarah untuk mengontrak rumah atau kamar kos di dekat kampusnya, tetapi kemudian dia memilih untuk pindah ke universitas lain di kota lain yang juga baru saja menerimanya. Menurut ulama Hanafiyyah, boleh baginya untuk membatalkan akad ijarah tersebut. Akan tetapi, kami lebih condong pada pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad tersebut.Namun demikian, dia bisa melakukan pemindahan kontrak kepada pihak penyewa baru. Karena pada kasus ini, halangan yang terjadi tersebut tidak melanda secara umum. Akan tetapi, hanya khusus terkait dengan pihak penyewa. Sehingga masih memungkinkan untuk menemukan pihak penyewa lainnya yang bisa mengambil manfaat dari barang yang disewakan.Ada dua dalil utama yang dipakai oleh para ulama dalam masalah apakah akad ijarah di atas harus tetap dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Dalil pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 1)Dan yang kedua adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah sebagian dari kalian memakan harta dari sebagian yang lain dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188)Ayat pertama memerintahkan kita untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, sedangkan ayat kedua memerintahkan kita untuk tidak memakan harta orang lain secara batil. Jika tiba-tiba terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga akad telah terlanjur dilakukan tetapi pihak penyewa tidak akan bisa mengambil manfaat dari barang yang dia sewa, maka pada kasus ini, jika akad tidak boleh dibatalkan mengingat ayat pertama di atas, ini akan memberikan mudarat yang besar kepada pihak penyewa dan ini termasuk perbuatan zalim kepadanya. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa pihak penyewa memiliki hak faskh, yaitu hak untuk membatalkan akad tersebut. Tetapi jika kedua belah pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan akad ketika sesuatu yang melanda tadi sudah mereda, maka ini tentu tidak mengapa.Adapun jika yang terjadi adalah bukan sesuatu yang melanda secara umum, tetapi sesuatu yang hanya khusus terkait dengan pihak penyewa, maka tidak ada hak faskh baginya menurut jumhur ulama. Ini sama seperti pada kasus ketika pihak penyewa tiba-tiba sakit atau tiba-tiba harus pindah ke kota lainnya. Dalam kasus tersebut, dia tidak bisa serta-merta membatalkan akad yang sudah terjadi dengan pihak yang menyewakan. Hal ini karena adanya perintah pada ayat pertama untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan, dan larangan pada ayat kedua untuk berbuat kezaliman kepada pihak yang menyewakan.Baca Juga:@almaaduuriy / alminhaj.orgPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. Artikel: Muslim.or.id🔍 Alam Malaikat, Masjid Allah, Hadist Mencari Ilmu, Al Quran Al Hadi, Hadits Tentang Malu Sebagian Dari Iman

Bencana HP dan Gadget

Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha

Bencana HP dan Gadget

Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha
Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha


Modal awal kesalehan anak adalah taufik dan karunia dari Allah Ta’ala semata. Apabila Allah Ta’ala (dengan hikmah dan keadilan-Nya) menginginkan dia tumbuh besar menjadi baik dan berkah, maka jadilah dia anak yang saleh. Dan sebaliknya, apabila Allah tahu dia tidak layak menjadi hamba yang saleh, maka dia akan tumbuh menjadi hamba yang kufur, sombong, pembangkang, bergelimang maksiat dan dosa. Sebagaimana putera Nuh ‘alaihis salaam yang tidak berguna sama sekali, bahkan menjadi musuh sang ayah.Setelah faktor taufik dari Allah Ta’ala, maka faktor berikutnya adalah modal doa, contoh suri teladan, dan didikan orang tua. Dengan doa yang tidak putus dipanjatkan, suri teladan dan didikan orang tua yang baik, semoga kelak anak-anak kita akan terwarnai dan terpengaruh menjadi lebih baik.Faktor ketiga adalah guru, sekolah, teman-teman, dan lingkungan yang membentuk. Bila gurunya baik, sekolahnya bagus, kawan dan lingkungan yang mengitari anak juga bagus, maka insya Allah harapannya anak kelak akan bagus pula.Anak-anak terlahir di atas fitrah kesucian tauhid dan taat pada Allah Ta’ala. Sebagaimana ungkapan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه“Setiap anak terlahir di atas fitrah, kedua orang tuanyalah yang mengubah anak menjadi Yahudi, Nashrani, maupun Majusi.” (HR. Bukhari no. 1385 dan Muslim no. 2658)Dalam hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman,وإنِّي خلَقْتُ عبادي حُنَفاءَ كلَّهم وإنَّهم أتَتْهم الشَّياطينُ فاجتالَتْهم عن دِينِهم“Aku menciptakan hamba-hambaku dalam fitrah yang lurus. Kemudian datanglah setan-setan yang menyesatkan mereka dari agama mereka.” (HR. Ath-Thabarani, 3: 206. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 9)Tugas orang tua, dan para pendidik adalah menjaga kemurnian fitrah mereka yang lurus agar tidak menyimpang.HP Sarana PerusakPerusak berat fitrah anak di era Milenial ini adalah handphone android atau iphone, gadget, laptop, dan sejenisnya yang menjadi jembatan mulus anak-anak pelajar untuk membuang-buang waktu, lalai dengan bermain game, bermedia sosial dengan yang lain, untuk main bareng, janjian bertemu, nonton bareng, pacaran, mengakses pornografi, dan seterusnya.Handphone (HP) yang membuat anak-anak pelajar bahkan orang dewasa menjadi bak kelelawar, yang hidup dan beraktivitas di malam hari dan tidur panjang di siang hari. Bagaikan burung hantu yang hanya bisa menikmati malam dan tidak beraktivitas di siang hari.Lihatlah tubuh-tubuh yang kurus dan loyo karena badan tidak bergerak, mata yang sembab karena kurang tidur malam, dan warna kulit yang pucat karena tidak terkena sinar matahari. Semua itu adalah dampak dari HP.Belum lagi sifat malas, tidak peka lingkungan, tidak mau tahu kerja, berkurung di kamar, menambah kesal para orang tua.Dari HP-lah mereka berdusta, alasan belajar ke rumah teman, namun nyatanya pacaran, ber-khulwat, hura-hura, foya-foya, ngebut-ngebutan yang tidak jarang memakan korban. Ada yang hamil di luar nikah, tewas tabrakan dengan kepala pecah, gegar otak, kepala bocor, dan seterusnya.Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, terpaksa orang tua merogoh kocek lebih banyak untuk membeli pulsa, paket data, bahkan HP untuk kepentingan belajar di rumah. Alih-alih mengerjakan PR, setor hafalan, eh malah semangat belajar melemah dikalahkan dengam game maupun bersosialita dengan WA, FB, IG, dan semacamnya.HP terkadang mengubah anak menjadi durhaka, tidak patuh orang tua, bahkan melawan mereka. HP juga yang membuat mereka menjadi robot-robot yang gagal berinteraksi dengan manusia di sekitarnya.HP yang membuat mereka menggerogoti harta orang tua untuk membeli paket, belanja, bergaya, bahkan berhutang secara online.Ya Rabb …Peliharalah diri kami, keluarga, dan anak-anak kaum muslimin dari bencana HP ini. Jadikan kami orang-orang yang bijak dalam menggunakannya ya Rabbal ‘Alamin.Batam, 1 Zulqa’dah 1441 / 23 Juni 2020Baca Juga:Penulis: Ust. Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Belajar Islam Dari Nol, Ayat Tentang Berhijab, Etika Berbusana Dalam Islam, Belajar Sihir, Mading Idul Adha

Kisah-Kisah Peringatan Tuk Penghina Nabi

Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran

Kisah-Kisah Peringatan Tuk Penghina Nabi

Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran
Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran


Berikut beberapa kisah tentang kehinaan para pencela Nabi dan hadits Nabi. Semoga kisah-kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua sehingga kita tidak termasuk orang demikian.Bumi Tidak Menerima Mayat Penghina NabiImam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Dahulu ada seorang Nasrani yang masuk Islam dan membaca al-Baqarah dan Āli Imrān dan menulis untuk Nabi, lalu dia murtad kembali ke agama Nasrani dan menghina Nabi seraya mengatakan, “Muhammad itu tidak tahu kecuali apa yang dituliskan untuknya saja.” Allah lalu mematikannya dan mereka pun menguburnya, namun esok harinya ternyata dia tergeletak di atas bumi.Mereka pun mengatakan, “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya, mereka menggali kuburan kawan kita ini lalu membuangnya begitu saja.” Akhirnya mereka menggali lagi kuburan sedalam mungkin yang mereka mampu, namun esok harinya ternyata mayatnya tergeletak lagi di atas bumi. Maka mereka pun menyadari bahwa ini bukan perbuatan manusia, sehingga mereka akhirnya membuang mayatnya”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkomentar, “Lihatlah orang terlaknat ini. Ketika dia berdusta tentang Nabi dengan ucapannya bahwa beliau tidak mengerti kecuali apa yang dituliskan untuknya, maka Allah membinasakannya dan membongkar kedoknya dengan memuntahkan mayatnya dari kuburannya setelah beberapa kali dikubur. Sungguh ini di luar kebiasaan!Hal ini menunjukkan bagi setiap orang bahwa ini adalah hukuman dari kedustaannya. Sebab kebanyakan mayat tidak tertimpa kejadian seperti ini. Dan dosa ini lebih keji daripada kemurtadan, sebab kebanyakan orang yang murtad juga tidak tertimpa hal serupa.” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 123 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Anjing dan Penghina NabiPara ahli fiqih Qairawan dan para sahabat Suhnun memfatwakan untuk menghukum mati Ibrahim al-Fazari. Dia adalah seorang penyair dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Ungkapan-ungkapan penghinaannya kepada Allah dan Nabi dilaporkan kepada al-Qadhi Abul Abbas bin Thalib. Beliau lalu menghadirkan al-Qadhi Yahya bin Umar dan para ahli fiqih lainnya, lalu memutuskan untuk menghukumnya dengan hukuman mati. Akhirnya, dia pun dihukum mati dan disalib terbalik, lalu diturunkan untuk dibakar (tapi ini tidak benar dan tidak boleh -pent).Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa tatkala kayunya ditancapkan, kayu itu bisa berputar sendiri dan membelakangi kiblat sehingga menjadi tanda menakjubkan bagi manusia yang membuat mereka bertakbir. Lalu ada seekor anjing yang menjilat darahnya. Melihat hal itu, al-Qadhi Yahya bin Umar berkata dan dia menyebutnya sebagai hadis Nabi (kami belum tahu keshahihan hadis ini),  “Anjing itu menjilat darah seorang muslim.” (asy-Syifa’ bi Ta’rif Huquqil Musthafa, 2: 135 oleh al-Qadhi Iyadh, Hayatul Hayawan al-Kubra, 2: 422 oleh ad-Damiri)Menang Setelah Musuh Menghina NabiSyaikhul Islam rahimahullah bercerita, “Banyak kawan saya yang tepercaya dari kalangan ahli fiqih bercerita tentang pengalaman mereka beberapa kali ketika mengepung para musuh di benteng pinggiran kota Syam pada zaman ini. Katanya, ‘Kami sering mengepung musuh sebulan atau bahkan lebih, namun belum juga berhasil mengalahkan mereka sehingga kami hampir saja putus asa. Sampai ketika ada di antara mereka yang mencela Rasulullah dan menodai kehormatan beliau, maka kemenangan segera datang menghampiri kami sehari atau dua hari setelahnya.’Kata mereka, ‘Kami menyambut gembira dengan kemenangan jika kami mendengar celaan mereka kepada Nabi  sekalipun hati kami penuh amarah dengan ucapan mereka tersebut.’” (ash-Sharimul Maslul ’ala Syatimir Rasul, hal. 171 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)Baca Juga: Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam DihinaDikejar Ular Karena Menghina Hadits NabiImam adz-Dzahabi menceritakan dari al-Qadhi Abu Thayyib, katanya, “Suatu kali, kami pernah ta’lim (pengajian) di Masjid Jami’ al-Manshur. Lalu tiba-tiba seorang pemuda datang dari Khurasan menanyakan perihal masalah ‘al-Musharrah’ serta meminta dalilnya sekaligus. Pertanyaan pemuda itu pun dijawab dengan membawakan hadis Abu Hurairah tentangnya. Pemuda yang bermazhab Hanafiyyah itu mengatakan dengan nada mencela, ‘Abu Hurairah tidak diterima hadisnya!’Belum selesai ucapannya, kemudian ada ular besar yang menjatuhinya dari atap masjid. Melihatnya, manusia pun berlarian ketakutan. Ular tersebut terus mengejar pemuda tadi yang sedang berlari. Dikatakan kepadanya, “Taubatlah! Taubatlah!” Pemuda itu mengatakan, “Saya bertaubat.” Akhirnya, ular itu pun hilang tiada membawa bekas.”Imam Adz-Dzahabi berkomentar, “Sanadnya para tokoh imam. Abu Hurairah merupakan sosok sahabat yang sangat kuat hafalannya terhadap hadis Nabi secara huruf per huruf dan beliau telah menyampaikan hadis tentang ‘al-Musharrah’ secara lafaznya. Maka wajib bagi kita untuk mengamalkannya. Inilah pokok masalah.” (Siyar A’lam an-Nubala’ 1: 618–619. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah, 16: 199 oleh Ibnu Katsir)Akibat Mencela Hadis NabiImam Muhammad bin Isma’il menyebutkan dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, “Saya mendengar dalam sebagian hikayat bahwa ada sebagian ahli bid’ah ketika mendengar sabda Nabi,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke bejana sehingga dia mencucinya terlebih dahulu. Sebab dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. Muslim no. 103)Ahli bid’ah itu dengan nada mencela berkomentar, “Saya tahu kok di mana tanganku bermalam, ya di atas kasur!”Maka tatkala (terbangun) di pagi hari, ternyata dia memasukkan tangannya ke duburnya, hingga sampai siku-sikunya!”Imam at-Taimi mengomentari kisah di atas, “Maka hendaknya seorang takut dari merendahkan sunnah Nabi. Lihatlah kesudahan mereka yang sangat mengenaskan di atas.”Imam an-Nawawi rahimahullah berkata setelah membawakan kisah di atas, “Mirip dengan kasus ini adalah fakta yang terjadi pada zaman kita sekarang ini dan beritanya mutawatir serta telah sahih menurut para hakim bahwa ada seorang yang beraqidah jelek dari kota Bushra pada awal tahun 665 H. Dia punya seorang anak yang saleh. Suatu hari, anaknya datang dari gurunya yang saleh membawa siwak. Ayahnya mengatakan dengan nada mengejek, “Gurumu memberimu apa?” Jawab sang anak, “Siwak ini”. Lalu sang ayah mengambil siwak tersebut dan meletakkan di duburnya sebagai penghinaan.Selang beberapa hari, ayah tersebut mengeluarkan dari duburnya sejenis ikan. Lalu setelah itu atau selang dua hari berikutnya orang itu meninggal dunia. Semoga Allah melindungi kita dari bala-Nya dan memberikan taufik kepada kita untuk mengagungkan sunnah dan syi’arnya.” (Bustanul ’Arifin, hal. 113–114 oleh Imam Nawawi, cet. Dar Ibnu Hazm. Lihat pula kisah lebih detail dalam al-Bidayah wan Nihayah, 13: 249 oleh Ibnu Katsir).Tidak Bisa Berjalan Akibat Menghina HadisAbu Yahya Zakaria as-Saji berkata, “Kami pernah berjalan di kampung kota Bashrah menuju rumah sebagian ahli hadis. Kami pun tergesa-gesa berjalan cepat menuju rumahnya. Dalam rombongan kami ada seorang yang tertuduh agamanya berkomentar dengan nada mengejek, ‘Angkatlah kaki kalian dari sayap para malaikat, janganlah kalian memecahkannya!’ Ternyata, dia seketika itu juga tidak bisa berjalan, dia tetap di tempatnya sampai kedua kakinya kering dan jatuh.” (Dzammul Kalam wa Ahlihi 4/369 oleh al-Harawi).Al-Hafizh Abdul Hafizh berkata, “Sanad kisah ini sangat nyata (kesahihannya) karena semua perawinya adalah para imam dan ulama besar.” (Bustanul ’Arifin, hal. 112)Kisah semisal juga diceritakan oleh ad-Dainawari dari Ahmad bin Syu’aib, Abu Dawud as-Sijistani berkata, “Ketika kami belajar kepada seorang ahli hadis, ketika guru kami menyampaikan hadis Nabi, ‘Para malaikat meletakkan sayapnya untuk para penuntut ilmu.’ Di dalam majelis ada seorang Mu’tazilah yang melecehkan hadis ini seraya mengatakan, ‘Demi Allah, besok saya akan mengenakan sandal yang berpaku, lalu akan kuinjakkan ke sayap para malaikat!’ Dia pun melakukannya, dan kedua kakinya langsung keras sehingga dimakan oleh rayap.” (Al-Mujalasah no. 2151. Lihat pula Miftah Dar Sa’adah 1: 256, oleh Ibnul Qayyim)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid'ah Adalah, Pokok Ajaran Agama Islam, Amal Saleh, Cara Hidup Tenang Menurut Islam, Batas Alam Semesta Menurut Al Quran

Hafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits

Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam

Hafalkanlah Al-Qur’an dan Hadits

Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam
Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam


Selain berusaha mempelajari Al-Qur’an dan hadis dengan bimbingan para ulama, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan Al-Qur’an dan hadis. Karena pondasi dari ilmu adalah Al-Qur’an dan hadis.Menghafalkan Al-Qur’anIbnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,طلب العلم درجات ورتب لا ينبغي تعديها، ومن تعداها جملة فقد تعدى سبيل السلف رحمهم الله، فأول العلم حفظ كتاب الله عز وجل وتفهمه“Menuntut ilmu itu ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui. Barangsiapa yang melaluinya, maka dia telah menempuh jalan salaf rahimahumullah. Dan ilmu yang paling pertama adalah menghafal kitabullah ‘azza wa jalla (Al Qur’an) dan memahaminya.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2: 1129)Menghafalkan Al-Qur’an juga kita lakukan dalam rangka upaya agar menjadi shahibul qur’an (pecinta Al-Qur’an). Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي يَومَ القِيامَةِ شَفِيعًا لأَصْحابِهِ“Bacalah Al-Qur’an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an.” (HR. Muslim no. 804)Siapa itu shahibul qur’an? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,يؤمُّ القومَ أقرؤُهم لِكتابِ اللَّهِ“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang aqra’ terhadap Kitabullah” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)Makna aqra’ adalah yang paling hafal Al-Qur’an. Sehingga derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al-Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al-Qur’an. Namun dengan syarat, dia menghafalkan Al-Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia ataupun harta.” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 281)Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Menghafal Al-Qur’an adalah mustahab (sunnah).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 89906).Namun yang rajih (lebih kuat) insya Allah, menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah, wajib di antara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al-Qur’an. Jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 325)Semakin banyak hafalan seseorang, akan semakin tinggi pula kedudukan yang didapatkan di surga kelak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يُقالُ لصاحبِ القرآنِ اقرأْ وارتقِ ورتِّلْ كما كنت تُرتِّلُ في الدنيا فإنَّ منزلَك عند آخرِ آيةٍ تقرؤُها“Akan dikatakan kepada shahibul qur’an (di akhirat), bacalah dan naiklah, bacalah dengan tartil sebagaimana Engkau membaca dengan tartil di dunia. Karena kedudukanmu tergantung pada ayat terakhir yang Engkau baca.” (HR. Abu Daud no. 2240, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuMenghafalkan Al-Qur’an hendaknya dimulai dari yang paling mudah dulu. Urutannya sebagai berikut: Hafalkan juz 30, lalu Hafalkan juz 29, lalu Hafalkan juz 28, lalu Hafalkan juz 1 – 27. Dan hendaknya dalam menghafalkan Al-Qur’an, juga dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan, apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Mishri,“Salah satu adab penuntut ilmu adalah memberi perhatian untuk mengoreksi pelajaran yang sudah dia hafal sebelumnya secara mutqin (sempurna) di depan syaikh (guru). Atau di depan orang lain yang bisa membantunya. Kemudian dengan cara demikian, dia bisa memiliki hafalan yang mutqin. Kemudian setelah itu dia ulang-ulang hafalannya dengan baik. Kemudian dia menjadwalkan waktu-waktu untuk mengulang hafalan yang telah berlalu. Sehingga menjadi hafalan yang kokoh dan kuat.” (Al-Mu’lim bi Adabil Mu’allim wal Muta’allim, hal. 83)Menghafalkan hadis-hadis NabiSelain menghafalkan Al-Qur’an, seorang penuntut ilmu juga hendaknya bersemangat untuk menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Qur’an.Menghafalkan hadis-hadis juga memiliki keutamaan yang besar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,نضَّرَ اللَّهُ امرأً سمِعَ مَقالتي فبلَّغَها فربَّ حاملِ فقهٍ غيرِ فقيهٍ وربَّ حاملِ فقهٍ إلى من هوَ أفقَهُ مِنهُ“Allah akan memberikan nudhrah (cerahnya wajah) kepada seseorang (di dunia dan di akhirat) yang mendengarkan sabda-sabdaku, lalu menyampaikannya (kepada orang lain). Karena betapa banyak orang yang membawa ilmu, namun sebenarnya tidak memahaminya. Dan betapa banyak orang disampaikan ilmu itu lebih memahami dari pada yang membawakan ilmu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2498, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memotivasi umat untuk menghafalkan hadis. Bahkan beliau menegaskan kepada kita untuk menghafalnya dengan mutqin, sehingga kita tidak menyampaikan hadis secara makna. Beliau bersabda dalam riwayat lain,فحفظها فأداها كما سمعها“ … Sehingga dia bisa menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.”Kemudian perkataan [Allah akan memberikan nudhrah], maksudnya adalah nadharah, yaitu: bagusnya wajah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ“Wajah-wajah mereka pada hari itu dalam keadaan nadhirah (cerah), memandang kepada Rabb mereka.” (QS. Al- Qiyamah: 22-23)Karena ketika para hamba memandang kepada wajah Allah Ta’ala, maka wajah mereka pun bertambah indah dan bagus. Nadharah yang disebutkan dalam hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama maknanya dalam dua pendapat, yaitu:Pertama, mereka akan dikumpulkan di hari Kiamat dalam keadaan wajah mereka memancarkan cahaya, seperti matahari. Dikarenakan dia menghafalkan as-sunnah (hadis). Semakin banyak hadis yang dia hafalkan, semakin Allah tambahkan cahaya di wajahnya dan Allah akan menerangi dia dengan cahaya sunnah. Oleh karena itu, ahlus sunnah di wajah mereka ada cahaya.Kedua, sebagian ulama mengatakan, pada wajah orang-orang ahlus sunnah terdapat cahaya yang ini terjadi di dunia. Karena Allah Ta’ala menjadikan cahaya dan kecerahan pada wajah mereka. Maka wajah mereka adalah wajah-wajah kebaikan. Jika Engkau melihat wajah salah seorang dari ahlus sunnah, maka hati Anda akan tenang. Anda akan mengetahui bahwasanya itu adalah wajah orang yang baik dan saleh. Karena ubun-ubun dan wajah itu mengikuti amal perbuatan. Allah Ta’ala berfirman,نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“Ubun-ubun (orang) yang pendusta dan berbuat dosa.” (QS. Al-‘Alaq: 16) (Syarh Zaadil Mustqani’, 30: 368)Menghafalkan hadis-hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga dimulai dari yang mudah-mudah dan yang ringkas terlebih dahulu. Yang paling disarankan adalah sebagai berikut, Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah, karya Imam An-Nawawi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab ‘Umdatul Ahkam, karya Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, lalu Hafalkan hadis-hadis dalam kitab Al-Adabul Mufrad, karya Imam Al-Bukhari. Setelah itu baru bisa menghafalkan Kutubus Sittah dan kitab-kitab hadis yang lebih tebal lagi. Dan ini pun hendaknya dibimbing oleh seorang guru yang bisa mengoreksi atau membetulkan bacaan dan hafalannya. Guru tersebut juga bisa memutuskan apakah dia melanjutkan hafalan yang baru ataukah mengulang hafalan yang lama.Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Ramadhan, Malas Beribadah, Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Agama Islam, Gambar Dosa, Asal Usul Israel Menurut Islam

Penjelasan Malam Nisfu Sya’ban

Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  

Penjelasan Malam Nisfu Sya’ban

Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  
Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  


Bismillahirrahmanirrahim …Malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban, telah dibahas oleh para ulama saat mengkaji firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. Di malam itu ditetapkan takdir segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukkhan: 3-4)Pendapat tentang makna yang berkahAda dua pendapat yang menyatakan tentang makna “malam yang berkah” pada ayat ini:Pertama, malam nisfu sya’ban.Ulama salaf yang populer memegang pendapat ini adalah Ikrimah Rahimahullah, ulama generasi tabi’in yang menjadi murid dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.Ikrimah mengatakan,أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة“Bahwa yang dimaksud malam yang berkah pada ayat tersebut adalah malam nisfu sya’ban. Di malam itu Allah menetapkan takdir dalam satu tahun.” (Tafsir Al-Qurtubi, 19: 100, Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Kedua, malam lailatul qadar.Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). (Lihat keterangan ini di Tafsir At-Thabari, 11: 221-223)Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau Rahimahullah mengatakan,يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }“Allah Ta’ala menceritakan tentang Al-Qur’an yang mulia ini, bahwa Dia menurunkan kitab ini pada malam yang penuh berkah, yaitu malam lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayat (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di malam lailatul qadar.’ Peristiwa itu terjadi di bulan Ramadhan (pen. bukan bulan Sya’ban). Sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya), ‘Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.’” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 245)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah juga menerangkan demikian,كثيرة الخير والبركة وهي ليلة القدر التي هي خير من ألف شهر، فأنزل أفضل الكلام بأفضل الليالي والأيام على أفضل الأنام“Malam yang berkah, adalah malam yang banyak kebaikan dan keberkahan. Malam itu adalah malam lailatul qadar, yang lebih baik dari seribu bulan. Maka Al-Qur’an ini Allah turunkan sebagai sebaik-baik ucapan, diturunkan di malam yang paling mulia dan kepada manusia yang paling mulia (Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).” (Tafsir As-Sa’di, hal. 771)Baca Juga: Ngalap BerkahPendapat yang kuatTampaknya pendapat kedua yang lebih kuat. Bahwa makna “malam yang berkah” yang disebut dalam surat Ad-Dukhon ayat 3 dan 4 di atas adalah, malam lailatul qadar, bukan malam nisfu sya’ban.Hal karena beberapa alasan berikut ini,– keterangan mayoritas ahli tafsir bahwa makna malam yang berkah adalah malam lailatul qadar.– diterangkan pada ayat tersebut “di malam itu ditetapkan segala perkara.”Keterangan ini senada dengan ayat yang lain yang berbicara tentang malam lailatul qadar. Yaitu ayat 4 dari surat Al-Qodar,تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ“Pada malam itu turun para malaikat dan Rµh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (QS. Al-Qodar: 4)Diterangkan dalam tafsir Al-Qurtubi tentang makna ayat ini,(مِنْ كُلِّ أَمْرٍ): أُمِرَ بِكُلِّ أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ وَقَضَاهُ فِي تِلْكَ السَّنَةِ إِلَى قَابِلٍ، قاله ابن عباس“‘untuk mengatur semua urusan‘ maknanya adalah, segala urusan yang ditakdirkan dan ditetapkan Allah di tahun itu sampai tiba tahun berikutnya. Sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma” (Tafsir Al-Qurtubi 23/396).Pendapat ini dikuatkan oleh Iman Ibnu Jarir at-Thabari di dalam tafsirnya,والصواب من القول في ذلك قول من قال: عنى بها ليلة القدر, لأن الله جلّ ثناؤه أخبر أن ذلك كذلك لقوله تعالى ( إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ )“Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bahwa malam yang berkah itu maksudnya adalah malam lailatul qadar. Karena Allah Ta’ala (di ayat yang lain) mengabarkan bahwa laillatul qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.’” (Tafsir At-Thabari, 11: 221)Imam Ibnu Katsir Rahimahullah juga menguatkan pendapat yang kedua ini. Beliau Rahimahullah mengatakan,ومن قال : إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان“Oleh karenanya, siapa yang berpendapat bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu sya’ban – sebagaimana riwayat dari Ikrimah – maka itu pendapat yang terlalu jauh. Karena nash Al-Qur’an tegas menerangkan bahwa malam itu ada di bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 246)Wallahu a’lam bis shawab.Baca Juga:Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.idReferensi: Jami’ Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur’an (Tafsir At Tobari), karya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tobari, penerbit : Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir, karya : Abul Fida’ Ismail bin Umar Ibnu Katsir, tahqiq : Sami As-Salamah, penerbit : Dar Thoyyibah – Riyadh, th. 1420 H / 1999 M. Al-Jami’ Liahkam Al Qur’an (Tafsir Al Qurtubi), karya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurtubi, tahqiq : Dr. Abdullah At Turki, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah – Damaskus, cet. 1 th. 1434 H / 2013 M. Al Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Mannan (Tafsir As-Sa’di), karya : Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, penerbit : Mu-assasah Ar-Risalah, cet. 1 th. 1423 H / 2002 M.  

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik
Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik


Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik

Jangan Dekati Perusak Agama

Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah

Jangan Dekati Perusak Agama

Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah
Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah


Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah

Mengapa Keburukan tidak Disandarkan Kepada Allah?

Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah

Mengapa Keburukan tidak Disandarkan Kepada Allah?

Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah
Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah


Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah

Berbicara dengan Orang Lain Sesuai dengan Tingkat Pemahamannya

Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri

Berbicara dengan Orang Lain Sesuai dengan Tingkat Pemahamannya

Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri
Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri


Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri

Apa Itu Sabar Dan Apa Saja Bentuk-Bentuk Sabar?

Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470

Apa Itu Sabar Dan Apa Saja Bentuk-Bentuk Sabar?

Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470
Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470


Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470

Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar?

Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol

Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar?

Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol
Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol


Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol
Prev     Next