Kaedah Fikih (27): Kata yang Memberikan Makna Umum

Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum

Kaedah Fikih (27): Kata yang Memberikan Makna Umum

Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum
Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum


Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum

Akar Kerusakan Dunia

Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Akar Kerusakan Dunia

Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Lebaran Haji, Makan “Hati”

Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.

Lebaran Haji, Makan “Hati”

Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.
Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.


Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.

Dapat Musibah Karena Ucapan

Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dapat Musibah Karena Ucapan

Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit, Lima Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim

Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit, Lima Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim

Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha
Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha


Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha

Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii)

Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:    Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran

Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii)

Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:    Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran
Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:    Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran


Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran

“Allah Di Atas”, Wahabi Sesat Menyesatkan ? – Video

Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

“Allah Di Atas”, Wahabi Sesat Menyesatkan ? – Video

Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Mencari Viewer Youtube dengan Konten Tidak Mendidik

Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman

Mencari Viewer Youtube dengan Konten Tidak Mendidik

Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman
Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman


Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman

Tidak Malu Berbuat Dosa

Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tidak Malu Berbuat Dosa

Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول

Rahasia Keagungan Hari Arafah

Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Rahasia Keagungan Hari Arafah

Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna
Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna


Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Perhatikan Adab Nadzor Akhwat

Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses

Perhatikan Adab Nadzor Akhwat

Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses
Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses


Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses

Cara Ilmiah Untuk Mengetahui Konspirasi Atau Tidak

Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf

Cara Ilmiah Untuk Mengetahui Konspirasi Atau Tidak

Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf
Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf


Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf
Prev     Next