Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 3 – Perbuatan yang Diharamkan

Perbuatan yang DiharamkanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, dari Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allāh ﷻ mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup, hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya), mengatakan “katanya dan katanya” (banyak menukil perkataan manusia, terlalu banyak bertanya (meminta), dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.” (Muttafaqun ‘alaih)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini mencangkup beberapa perkara yang diharamkan dalam syari’at, yaitu sebagai berikut.PERTAMA : DURHAKA KEPADA IBU.Dikhususkannya penyebutan “ibu” di sini adalah karena keagungan ibu. Kita tahu bahwa durhaka kepada ayah pun  merupakan dosa besar. Ayah memiliki banyak jasa terhadap anak. Dialah yang telah bersusah payah (membanting tulang) dan mencari rezeki, sampai-sampai harus bergadang, di bawah terik matahari, mengeluarkan keringat, dan terkadang harus menahan malu demi mencari rezeki guna menafkahi keluarganya.Durhaka kepada ayah adalah dosa besar, tetapi durhaka kepada ibu lebih besar lagi dosanya. Dalam salah satu hadits Rasūlullāh ﷺ bersabda,جَاءَ رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَAda seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasūlullāh, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi (untuk yang ketiga kali), “Kemudian siapa?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Siapa setelah itu?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ayahmu.”Rasūlullāh ﷺ menyebutkan ibu sampai tiga kali dan baru kemudian ayah yang keempat. Hal ini menunjukkan bahwasanya berbakti kepada ibu harus lebih daripada kepada ayah.Pengkhususan penyebutan para ibu juga disebabkan karena ayah biasanya memiliki kekuatan dan haibah (kedudukan sehingga anak takut kepada ayah). Berbeda dengan ibu. Ibu umumnya adalah sosok yang lemah lembut dan penuh perasaan, sehingga anak-anak biasanya lebih berani membentak dan membangkang terhadap ibunya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan penyebutan para ibu karena melihat kondisi lemahnya para ibu.Jika diperhatikan ibu, sungguh luar biasa jasa ibu kepada kita sehingga tidak mungkin bagi kita untuk membalasnya. Betapapun kita berbuat baik atau memberikan harta dan waktu sebanyak apapun kepada ibu, maka tetap saja hal itu tidak mampu membalas jasa ibu. Oleh karenanya, seorang yang cerdas hendaknya mencari pahala yang sebesar-besarnya dengan cara membuat senang hati ibunya.Ibulah yang telah mengandung kita dengan penuh kesulitan yang semakin bertambah seiring bertambahnya usia kandungan, sebagaimana firman Allāh ﷻ,حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ“Ibunya telah mengandungnya dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqmān: 14)Ketika mengandung, tidak sembarang makanan bisa masuk ke dalam mulut ibu, bahkan seringkali  mual dan muntah dirasakan jika menelan makanan. Seringkali ibu harus makan makanan yang tidak disukai demi kesehatan dan kebaikan sang janin. Maka ibu bersusah payah demi kebaikan kita saat kita masih dalam perut.Semakin besar perutnya semakin sulit yang ibu rasakan. Kaki bengkak, badan pegal-pegal, tidur tidak nyaman, terkadang semakin sesak nafasnya, dan lain-lain. Sampai akhirnya di ujung waktu kehamilan ibu harus bertarung dengan kematian untuk melahirkan kita.Sungguh, para ibu ketika sedang melahirkan anak-anaknya adalah seperti sedang berada di depan pintu kematian. Betapa banyak para ibu yang meninggal dunia saat melahirkan anaknya. Namun yang mereka rindukan adalah agar anak-anak mereka bisa lahir dengan selamat.Kesulitan dan kepayahan belum berhenti setelah melahirkan. Setelah anaknya lahir seorang ibu masih harus bersusah payah merawat anaknya. Segala hal dilakukan agar anaknya dapat tumbuh dengan sehat. Waktu istirahat pun berkurang demi agar anaknya dapat tidur dengan pulas. Dan banyak hal yang dilakukan ibu demi anak-anaknya. Jika di antara kita ada yang telah menikah dan memiliki anak-anak,  kita bisa tahu bagaimana repotnya istri kita tatkala mengandung dan mengurus anak-anak kita. Seperti itulah ibu kita dahulu mengurus kita. Betapa repot dan sulit yang dirasakan oleh para ibu ketika merawat anak-anak kita.Seorang ibu memang luar biasa. Jika seorang ibu memiliki 5 anak atau lebih, ia akan mampu mengayomi seluruh anak-anaknya. Namun sebaliknya, 10 anak atau lebih pun belum tentu bisa mengayomi ibu mereka yang hanya satu orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasih sayang seorang ibu kepada anak-anak benar-benar merupakan kasih sayang yang luar biasa. Oleh karena itu, durhaka kepada ibu merupakan dosa besar.Seorang yang cerdas adalah orang yang ingin mencari pahala sebanyak-banyaknya. Dia akan memanfaatkan “ladang-ladang” amal yang disiapkan oleh Allāh ﷻ. Maka di antara pintu surga yang paling besar yang dapat dimanfaatkan oleh seorang anak yang cerdas adalah dengan berbakti kepada ibu. Seorang salaf bernama Muhammad Ibnu Al-Munkadir mengatakan,بِتُّ أَغْمِزُ رِجْلَ أُمِّي ، وَبَاتَ عُمَرُ يُصَلِّي لَيْلَتَهُ ، فَمَا سَرَّنِي لَيْلَتِي بِلَيْلَتِهِ“Saya bermalam sambil memijit kaki ibu saya sementara Umar (saudara kandung beliau) bermalam sambil shalat malam (semalam suntuk). Saya tidak mau pahala saya ditukar dengan pahala saudaraku.” (Hilyatul Auliyaa 3/150)Lihatlah, bagaimana seorang salaf ini mengerti betul bahwasanya menyenangkan hati seorang ibu pahalanya besar sehingga seolah-olah ia berkata, “Saudara saya shalat malam, tetapi perbuatan saya memijat kaki ibu saya lebih saya sukai daripada pahala shalat malam.”وقال أَبُو بَكْر بنُ عَيَّاشٍ: رُبَّمَا كُنْتُ مَعَ مَنْصُوْر بْنِ الْمُعْتَمِرِ جَالِسًا فِي مَنْزِلِهِ فَتَصِيْحُ بِهِ أُمُّهُ، وَكَانَتْ فَظَّةً عَلَيْهِ، فَتَقُوْلُ: يَا مَنْصُوْرُ يُرِيْدُكَ ابْنُ هُبَيْرَةَ عَلَى الْقَضَاءِ فَتَأْبَى! وَهُوَ وَاضِعٌ لِحْيَتَهُ عَلَى صَدْرِهِ مَا يَرْفَعُ طَرْفَهُ إِلَيْهَا. وَكَانَ – رَحِمَهُ اللهُ – صَوَّامًا قَوَّامًاAbu Bakar bin ‘Ayyasy berkata, “Terkadang aku bersama Manshur bin al-Mu’tamir, dan beliau sedang duduk di rumahnya. Lalu ibunya teriak memanggilnya -dan ibunya kasar/keras kepadanya-. Ibunya berkata, “Wahai Manshur, Ibnu Hubairoh memintamu untuk menjadi qodhi dan engkau menolak?”. Manshurpun meletakkan dagunya di atas dadanya (yaitu menunduk), ia sama sekali tidak mengangkat pandangannya. Dan beliau adalah seorang yang selalu puasa sunnah dan sholat malam” (Taariikh al-Islaam 3/741)Para salaf dahulu banyak yang menolak untuk dijadikan hakim/qodhi karena mereka takut salah dalam memutuskan perkara diantara manusia. Akan tetapi ketika Manshur dibentak oleh ibunya dihadapan tamunya beliau sama sekali tidak membantah, tidak marah, tidak berkata, “Ibu jangan bikin malu saya dihadapan tamu saya”, “Ibu tidak mengerti urusan-urusan seperti ini”. Akan tetapi beliau hanya terdiam membisu menghormati ibunya, bahkan untuk mengangkat pandangannya pun memandang ibunya ia tidak kuasa.Abdul Jabbar al-Hadhromiy berkata :كَانَ فِي مَسْجِدِنَا قَاصٌّ يُقَالُ لَهُ زُرْعَة… فَأَرَادَتْ أُمُّ أَبِي حَنِيْفَةَ أَنْ تَسْتَفْتِيَ فِي شَيْءٍ فَأَفْتَاهَا أَبُو حَنِيْفَةَ فَلَمْ تَقْبَلْ، فَقَالَتْ : لَا أقبل إِلا ما يَقُولُ زُرْعَة القَّاصُّ، فجاء بها أبو حنيفة إلى زُرْعَة فَقَالَ: هَذِهِ أُمِّي تَسْتَفْتِيْكَ فِي كَذَا وَكَذَا، فَقَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّي وَأَفْقَهُ، فَأَفْتِهَا أَنْتَ، فَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ قَدْ أَفْتَيْتُهَا بِكَذَا وَكَذَا فَقَالَ زُرْعَة الْقَوْلُ كَمَا قَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، فَرَضِيَتْ وَانْصَرَفَتْ“Di mesjid kami ada seorang tukang cerita (pemberi nasihat) yang dikenal dengan Zur’ah…, maka Ibunya al-Imam Abu Hanifah hendak meminta fatwa tentang suatu permasalahan. Lalu Abu Hanifah memberi fatwa kepada ibunya, akan tetapi ibunya tidak menerima fatwa tersebut. Ia berkata, “Aku tidak menerima kecuali pendapat Zur’ah si tukang cerita”. Abu Hanifah lalu membawa ibunya ke Zur’ah dan berkata, “Ini ibuku meminta fatwa darimu tentang permasalahan ini dan itu”. Zur’ah berkata, “Engkau lebih berilmu dan lebih fakih dari pada aku, engkau saja yang beri fatwa kepadanya !. Abu Hanifah berkata, “Aku telah berfatwa kepadanya begini dan begitu”. Zur’ah berkata, “Pendapatku sebagaimana pendapat Abu Hanifah”. Lalu barulah sang ibu terima dan ridho” (Tariikh Baghdaad wa dzuyuluhu 13/363)Lihatlah ada pepatah yang menyatakan أَزْهَدُ النَّاسِ فِي العَالِمِ أَهْلُهُ “Orang yang paling kurang menghargai orang yang alim adalah keluarganya sendiri”. Orang-orang berebutan untuk menimba ilmu dan mencari fatwa kepada Abu Hanifah, sementara ibunya sendiri lebih suka mencari fatwa dari orang lain yang suka memberi nasihat di mesjid. Namun tatkala fatwa Abu Hanifah ditolak oleh ibunya maka sama sekali ia tidak marah, dan tidak pula berkata, “Zur’ah itu bukan orang alim, ia hanya sekedar pemberi nasihat”. Akan tetapi Abu Hanifah dengan penuh tawadu’nya mengantar ibunya kepada orang yang kurang berilmu demi untuk menyenangkan ibunya.Az-Zuhry berkata :كَانَ عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ لَا يَأْكُلُ مَعَ أُمِّهِ، وَكَانَ أَبَرَّ النَّاسِ بِهَا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: أَخَافُ أَنْ آكُلَ مَعَهَا فَتَسْبِقُ عَيْنُهَا إِلَى شَيْءٍ مِنَ الطَّعَامِ، وَأَنَا لَا أَعْلَمُ بِهِ فَآكُلَهُ، فَأَكُونُ قَدْ عَقَقْتُهَا“Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidaklah makan bersama ibunya, padahal ia adalah orang sangat berbakti kepada ibunya. Maka ditanyakan sebab hal tersebut kepada beliau, beliau berkata, “Aku khawatir jika aku makan bersamanya maka bisa jadi pandangannya sudah mendahului melihat sebagian makanan, lalau aku tidak mengerti dan memakan makanan tersebut, akhirnya akupun durhaka kepadanya” (al-Birr wa as-Shilah, Ibnul Jauzi hal 86)Ibnu Sirin berkata :بَلَغَتِ النَّخْلَةُ عَلَى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، قَالَ: فَعَمَدَ أُسَامَةُ إِلَى نَخْلَةٍ فَنَقَرَهَا وَأَخْرَجَ جُمَّارَهَا فَأَطْعَمَهَا أُمَّهُ، فَقَالُوا لَهُ: مَا يَحْمِلُكَ عَلَى هَذَا وَأَنْتَ تَرَى النَّخْلَةَ قَدْ بَلَغَتْ أَلْفَ دِرْهَمٍ؟ قَالَ: إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِيهِ وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَ“Harga kurma di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan melonjak hingga 1000 dirham, maka Usamahpun pergi menuju kepada sebuah pohon kurma lalu menebang kurma tersebut dan mengeluarkan jummar (semacam jantung kurma) lalu ia berikan kepada ibunya. Maka orang-orangpun bertanya kepada beliau, “Apa yang membuatmu melakukan ini semua sementara engkau tahu bahwa harga kurma telah mencapai 1000 dirham. Ia berkata, “Ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampui kecuali aku penuhi permintaannya” (Al-Muntadzom fi Tarikh al-Muluk wa al-Umam 5/307 dan al-Birr wa as-Shilah, ibnul Jauzi hal 85)Al-Jummar (jantung kurma) terletak dalam batang pohon kurma, dan jika telah dikeluarkan jantung kurma tersebut maka pohon kurma tersebut akan mati. Akan tetapi Usamah tidak memperdulikan hal tersebut, meskipun harus berkurban 1000 dirham yang penting demi memenuhi keinginan ibunya. Hal ini tentu jauh berbeda dengan sebagian orang yang sangat perhitungan dan pelit dengan ibunya.Oleh karena itu, senangkanlah hati ibu. Berusahalah membuatnya tersenyum, bahagia, dan bangga karena bakti dan kebaikan kita. Dengan demikian, ibu akan ridha kepada kita. Sungguh, ridha seorang ibu adalah jalan kesuksesan dan kebahagiaan seorang anak.Seorang salaf bertaka,رِضَاؤُكِ سِرُّ تَوْفِيْقِي“Keridhaanmu, wahai Ibunda, merupakan rahasia sukses yang aku peroleh.”Maka seorang anak yang senantiasa berusaha membahagiakan ibunya akan dimudahkan segala urusan oleh Allāh ﷻ. Lihatlah kembali hadits yang pernah kita bahas sebelumnya, yaitu, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturrahim.” Maka apakah ada silaturahim yang lebih afdhal untuk disambung melebihi silaturahim dengan ibu kita? Dialah puncak dari silaturrahim.Dengan demikian seseorang yang membahagiakan ibunya maka akan dibukakan pintu rezekinya selebar-lebarnya dan dipanjangkan umurnya oleh Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud durhaka kepada orang tua adalah melakukan segala perkara yang membuat orang tua jengkel atau marah atau tidak ridha. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa di antara bentuk durhaka adalah melalaikan orang tua dan tidak memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh orang tua.Jika seorang anak diberi kelebihan harta, maka jangan sampai ia menunggu ibu dan ayahnya meminta. Ini adalah hal yang memalukan. Orang tua tentu memiliki harga diri, mereka terkadang malu untuk meminta kepada anaknya. Bahkan kalau mereka mampu, mereka ingin terus memberi kepada anaknya.  Maka sering kita dapati sebagian orang tua meskipun sudah tua dan kondisinya tetap memberikan hadiah kepada anaknya. Sementara kalau mereka sendiri butuh, mereka malu untuk meminta kepada anaknya. Karena itu, anak yang baik tidak akan menunggu sampai ayah dan ibunya meminta kepadanya, tetapi dia akan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan oleh ayah dan ibunya. Dan dia memberikan kepada orang tuanya sebelum mereka meminta.Dalam Al Quran, Allāh ﷻ berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diberikan kepada kedua orang tua, kerabat…” (QS.Al-Baqarah: 215)Perhatikan ayat ini! Allāh berkata, “Mereka bertanya kepada engkau, wahai Muhammad, tentang apa yang harus mereka infaqkan…” Namun Allāh menjawab, “Katakanlah wahai Muhammad, apa saja yang kalian infaqkan”, yaitu tidak perlu tahu apa saja yang kalian infaqkan selama merupakan kebaikan, akan tetapi yang lebih penting adalah kepada siapa infaq tersebut ditujukan. Maka yang pertama kali Allāh sebutkan adalah kedua orangtua, seakan-akan Allāh berkata, “kebaikan (infaq) apapun yang kalian berikan kepada orangtua,” kemudian kerabat dan seterusnya. Oleh karenanya, berinfaq dan memberi hadiah kepada orangtua pahalanya tidak akan sama dengan infak yang diberikan kepada orang lain.KEDUA : MENGUBURKAN ANAK PEREMPUAN HIDUP-HIDUPMengubur anak perempuan hidup-hidup merupakan kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyyah di sebagian kabilah. Tidak seluruh kabilah Arab begitu, seperti yang  disangka oleh banyak orang.Ada 2 sebab yang membuat mereka melakukan perbuatan demikian, yaitu: Pertama, karena mereka takut anak perempuan mereka makan bersama mereka sehingga mengurangi rezeki mereka.Mereka beranggapan kalau anak laki-laki dapat membantu mereka mencari rezeki, sementara anak perempuan me-nurut mereka hanya akan membuat masalah. Anak-anak perempuan hanya diam di rumah dan orangtua selalu menjatah makan mereka. Oleh karenanya, mereka tidak suka punya anak perempuan.Kedua, mereka merasa malu punya anak perempuan karena anak perempuan tidak bisa dibanggakan dan tidak bisa menambah kekuatan. Sedangkan jika mereka punya banyak anak laki-laki, maka mereka merasa punya kekuatan sehingga berani bertempur.Inilah di antara sebab mereka membunuh anak perempuan mereka. Begitu anak perempuan itu lahir, langsung mereka bunuh atau mereka tunda sampai agak besar sedikit kemudian baru mereka kubur hidup-hidup. Allāh menyebutkan dosa ini dalam ayat:وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأيّ ذَنْبٍ قُتلَتْ“Dan tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9)Jadi, anak itu tidak ada dosa sama sekali. Tetapi karena orangtuanya yang jahat dan tidak punya perasaan sehingga mengubur anak perempuannya hidup-hidup.Dalam ayat yang lain, Allāh ﷻ berfirman:وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ *يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِDan jika salah seorang diantara mereka dikabarkan bahwasanya yang lahir adalah seorang anak perempuan maka wajahnya hitam (merah padam) karena sangat marah karena ternyata istrinya melahirkan anak perempuan. Maka diapun menghindar (malu) bertemu dengan kaumnya, maka dia bingung apakah anak perempuannya akan dibiarkan hidup sementara dia dalam keadaan hina ataukah begitu lahir dipendam di tanah (langsung dia bunuh)? (QS An-Nahl : 58-59)Sampai seperti ini orang-orang Arab jahiliyyah dahulu.Oleh karenanya mereka melakukan 2 cara untuk membunuh anak perempuan; baru lahir langsung dibunuh atau ditunda sampai agak besar kemudian dikubur hidup-hidup.Disebutkan dalam sebagian sejarah bagaimana saat seseorang akan membunuh anak perempuannya. Pertama-tama anak perempuan itu dirias kemudian diajak keluar seolah-olah hendak diajak jalan-ajalan/tamasya. Si anak merasa gembira karena akan diajak keluar, sementara ibunya bersedih karena tahu bahwa anak perempuannya akan dibunuh. Maka setelah sampai di tempat yang dituju oleh ayahnya, anak perempuan itu kemudian dilempar kemudian ditimbun dengan tanah, sementara anak itu berteriak “Ayahku… ayahku…”.[1]Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian AllahAllah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (٥٠)“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan.Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyahAllah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (٥٨)يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini.Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ. [وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً]“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan Tetapi Ingatlah Para Ayah…Anak-Anak Perempuan Adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA…Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, benci kepada anak perempuan adalah adat Arab jahiliyyah yang sampai sekarang masih terwariskan. Kita dapati sekarang sebagian orang (bahkan yang sudah mengaji) terkadang istrinya melahirkan anak perempuan lalu jengkel. Kalau anak perempuan satu mungkin masih bisa menahan, tapi kalau anak yang kedua, ketiga dan keempat ternyata anak perempuan lagi, maka dia jengkel kepada istrinya. Bahkan ada  di antaranya yang sampai menjadi stres lalu menceraikan istrinya. Ini adalah hal yang lucu dan tidak pada tempatnya. Apakah salah istrinya? Bukankah istrinya hanya “sawah” yang ditanami oleh sang suami?Syaikh Abdurrozaq –hafizohullah– bercerita bahwasanya ada seorang lelaki yang istrinya melahirkan anak-anak perempuan secara berturut-turut. Anak pertama wanita, anak kedua wanita, anak ketiga wanita, anak keempat wanita, dan anak kelima wanita. Maka sempitlah dada lelaki ini, dan mulailah ia menampakan kemarahannya kepada istrinya seraya berkata kepada istrinya, “Kamu tidak melahirkan kecuali anak-anak perempuan”. Dan sang istri hanya berkata, “Ini dari Allah bukan dari saya”, dan sang lelaki tetapi saja marah. Kemudian sang istri hamil lagi yang keenam, maka sang lelaki mulai mengancam istrinya, kalau sampai anak yang keenam perempuan juga maka perkaranya akan lain !!. Ternyata lahir lagi anak perempuan. Maka habislah kesabaran sang lelaki. Tatkala sang istri mengandung yang ketujuh maka sang lelaki berkata kepadanya, “Kalau engkau tidak mendatangkan anak laki-laki, maka perkaranya selesai dan jangan kau berada lagi di sisiku, aku telah banyak bersabar atasmu, sekarang kesabaranku telah habis”. Tatkala menjelang kelahiran, sang lelaki tidur dan bermimpi, ia melihat bahwasanya hari kiamat telah tiba. Lalu ia diambil dan dibawa menuju neraka. Tatka ia sampai di pintu neraka yang pertama tiba-tiba salah seorang putrinya datang dan menjulurkan tangannya untuk menghalangi sang lelaki dari masuk dalam neraka. Lalu ia dibawa lagi menuju pintu neraka yang kedua, tiba-tiba ada putrinya yang lain berdiri dan menghalanginya dari masuk neraka. Kemudian ia dibawa ke pintu ketiga, pintu keempat, pintu kelima, dan pintu keenam, semuanya ada putri-putrinya yang menghalanginya dari masuk neraka. Dan Allah berfirman tentang nerakaلَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ  “Neraka memiliki tujuh pintu” (QS Al-Hijr : 44). Tinggal satu pintu lagi, maka dibawalah lelaki tersebut ke pintu yang ketujuh, iapun ketakutan, ia akan dilemparkan dalam neraka. Akhirnya iapun terbangun dari mimpinya dalam kondisi ketakutan. Iapun segera berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh juga adalah perempuan. Tatkala menjelang waktu kelahiran maka iapun terus berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh adalah perempuan, dan iapun menanti kelahiran anaknya. Kemudian datang pembawa kabar gembira bahwa anaknya yang ketujuh adalah anak laki-laki, maka sedihlah lelaki ini seraya menundukan kepalanya, padahal sebelumnya ia selalu berharap agar anaknya laki-laki. (Disarikan dari ceramah beliau syarah al-Adab al-Mufrod, bab مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ أَوْ وَاحِدَةً, hadits No. 76)KETIGA : SUKA MENAHAN DAN MEMINTANabi ﷺ bersabda,وَمَنْعًا وَهَاتِ“Menahan dan meminta”. Arti “menahan”, yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti: Zakat, merupakan hak orang-orang miskin yang seharus-nya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.Nafkah-nafkah wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya, tapi dia tidak keluarkan haknya.Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.Arti “meminta”, yaitu dia hanya meminta. Hak orang lain tidak diberikan, sementara dia menuntut haknya bahkan sampai menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.Ada banyak model orang yang hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia juga punya tanggung jawab yang harus ditunaikan. Betapa banyak suami yang hanya pintar menuntut haknya akan tetapi hak-hak istrinya banyak yang terlalaikan? Sebaliknya, ada juga istri yang hanya pandai menuntut suaminya, sementara hak suaminya untuk dipatuhi diabaikan. Betapa banyak rakyat yang pandai menuntut haknya kepada pemerintah, namun kewajibannya kepada pemerintah ia abaikan, demikian pula sebaliknya.Oleh karena itu hendaknya kita jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi kita juga harus pandai memenuhi  kewajiban-kewajiban kita.KEEMPAT : qīla wa qālaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ“Dan Allāh membenci bila kalian ‘qīla wa qāla’ (berkata hanya berlandaskan “katanya”).”“Qīla wa qāla” adalah menyebarkan suatu berita hanya berlandaskan pada “katanya” tanpa terlebih dahulu mengecek sumber dan kebenaran beritanya. Ini adalah peringatan yang keras bagi setiap muslim, terutama di zaman modern seperti sekarang ini dimana setiap berita dapat menyebar sedemikian cepatnya melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. Kabar yang belum jelas kebenarannya itu dapat menyebar dengan sangat cepat karena adanya kemudahan men-share informasi tersebut melalui media sosial maupun media massa lainnya.Karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian tingkat tinggi bagi kita sebelum menyebarkan setiap berita yang datang kepada kita.Pertama cek kebenaran berita tersebut, pastikan sumbernya amanah.Kedua, pertimbangkan apakah dengan men-share berita tersebut akan bermanfaat atau sebaliknya mendatangkan mudharat. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ . رواه مسلم“Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar.” (HR. Muslim)Suatu kabar seringkali terdapat penambahan, pengurangan, dusta, dan sebagainya. Apalagi jika kabar-kabar tersebut berkaitan dengan ghibah dan namīmah. Jika kita menyebarkan semua berita yang sampai kepada kita, maka berarti kita ikut menyebarkan “katanya dan katanya” ini.Terlebih pada zaman ini banyak situs-situs atau website-website yang tidak jelas ke-tsiqahan-nya (keamanahannya). Bukankah Rasūlullāh ﷺ bersabda:بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا“Sungguh buruk (seburuk-buruk) tunggangan seseorang adalah perkataan ‘mereka menduga’.” (HR. Abū Dāwud)Maksudnya, seorang menukil berita namun tidak jelas sumber perkataan tersebut. Dia hanya mampu mengatakan, “katanya begini, menurut/dugaannya begini.” Hal seperti ini sangat dilarang oleh Nabi ﷺ.Ingatlah sabda Nabi ﷺ,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara keindahan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak penting baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2318, dan yang lainnya)Oleh karena itu, kalau ada kabar yang tidak jelas dan tidak bermanfaat baginya, bagi agamanya, dan masih diragukan, maka tidak perlu disebarkan. Kalau pun sudah terlanjur dibaca, maka tidak perlu di-share.Ingatlah, jika kita menyebarkan setiap berita yang tidak jelas, yang bisa jadi isinya hanya kedustaan, ghibah, namīmah, dan sejenisnya, maka kita termasuk menyebarkan perkara-perkara dosa. Padahal Nabi ﷺ bersabda, “Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar.”Terlebih lagi jika ternyata berita yang tidak jelas kebenarannya tersebut ternyata menggelisahkan masyarakat, membuat mereka ketakutan, dll. Oleh karenanya untuk menyebar/menshare suatu berita harus dipenuhi dua persyaratan. Pertama, harus dicek kebenaran berita tersebut. Kedua, harus dilihat dan ditimbang antara mashlahat dan mudhorot jika berita yang benar tersebut disebarkan ke masyarakat.KELIMA, “banyak soal”.Suāl dalam bahasa Arab bisa memiliki 2 makna, yaitu  pertanyaan dan meminta dan keduanya adalah hal yang terlarang, yaitu terlalu banyak bertanya dan terlalu banyak meminta.Makna pertama, terlalu banyak bertanyaAdalah bertanya hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti bertanya tentang hal-hal yang mustahil terjadi atau pertanyaan yang tujuannya untuk mencari keringanan. Misalnya hal-hal berikut ini.Pernah seorang ustadz ditanya, “Ustadz, apa hukum makan daging dinosaurus?” Ini pertanyaan yang tidak bermanfaat. Dinosaurus sudah tidak ada. Kalaupun dahulu ada maka siapa yang menyembelih dan siapa yang mau makan dagingnya?Atau pertanyaan lain: “Apakah dinosaurus pernah ada?” Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada manfaatnya.Pertanyaan lain misalnya, “Ustadz, kalau saya tinggal di bulan, kapan saya shalat dzuhur?” Kalau pertanyaan seperti ini diajukan oleh seorang astronot tentu tidak mengapa. Tetapi kalau kita bukan astronot dan hanya tinggal di rumah saja yang terletak di bumi, maka untuk apa bertanya yang seperti ini? Ini dilarang oleh Nabi ﷺ.Atau pertanyaan lain: “Kalau Ka’bah itu terbang, lalu bagaimana kaum muslimin shalat?” Siapa yang akan menerbangkan Ka’bah dan kapan?Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.Makna kedua, terlalu banyak memintaSeseorang tidak dilarang untuk meminta bantuan orang lain. Tapi kalau terlalu sering meminta tolong kepada orang lain, maka hatinya akan kurang bergantung kepada Allāh ﷻ.  Hendaknya seseorang bergantung hanya kepada Allāh ﷻ dan berusaha menjaga kehormatan (‘izzah) dirinya. Dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.“Senantiasa salah seorang dari kalian meminta dan meminta sampai dia bertemu Allāh di hari kiamat dalam kondisi wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali.” (HR. Bukhāri no. 1.405 dan Muslim no. 2.443)Artinya Allāh akan membalas perbuatan tidak tahu malu berupa meminta-minta yang terus menerus (takatstsuran). Dia sudah punya tetapi masih meminta lagi dan lagi.Adapun orang yang meminta karena benar-benar membutuhkan dan benar-benar karena tidak punya, maka tidak dilarang. Yang dilarang adalah jika sebenarnya dia bisa berusaha sendiri dan tidak terlalu perlu meminta tapi meminta-minta terus. Ini yang bisa menghinakan diri seseorang di hadapan manusia dan Allāh ﷻ.KEENAM : Menghabiskan harta dengan sia-siaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Menghabiskan (membuang) harta dengan sia-sia.”Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya harta yang kita miliki ini hanyalah titipan dari Allāh ﷻ. Allāh ﷻ telah menyampaikan dalam Al-Qur’ān :وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ“Berikanlah kepada mereka dari harta Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (QS. An-Nūr: 33)Di antara bukti bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allāh adalah tatkala kita meninggal dunia maka kita tidak bisa seenaknya membagi harta tersebut sesuai dengan kemauan kita. Tetapi, begitu kita meninggal dunia harta kita langsung masuk dalam aturan pemilik harta yang sesungguhnya, yaitu Allāh ﷻ. Harta itu tidak boleh diberikan kepada orang yang kita senangi, tetapi harta itu harus dibagi sesuai dengan aturan warisan yang telah Allāh tetapkan dalam Al-Qur’ān. Hal ini menunjukkan bahwa harta kita hanyalah amanah (titipan) dari Allāh ﷻ.Oleh karenanya, Allāh ﷻ akan memintai pertanggungjawaban tentang penggunaan amanah ini.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْئَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ، وَعَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ ، وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat, hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2.416, dari shahābat Abu Dardā)Menurut hadits ini, di hari kiamat Allah akan menanyakan empat perkara kepada setiap hamba. Di antara empat perkara tersebut, salah satunya adalah tentang hartanya. Dari mana harta itu diperoleh dan kemana harta itu dihabiskan. Pertanyaan kedua inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan ini, yaitu وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ (kemana harta itu dihabiskan?).Sebagai suatu amanah, kita tidak boleh sembarangan dalam menghabiskan harta kita. Jika harta yang kita miliki kita habiskan dengan sia-sia maka kita akan dihisab oleh Allāh dan diadzab karena penggunaan harta yang sia-sia tersebut. Oleh karenanya, para ulama rahimahumullāh membagi penggunaan harta menjadi 3 sebagai berikut.Pertama, Penggunaan harta yang haramYaitu seseorang menggunakan harta dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Contohnya, menggunakan (menghambur-hamburkan) harta untuk perkara-perkara yang haram yang dibenci oleh Allāh ﷻ dan Rasūlullāh ﷺ. Ada banyak sekali model penggunaan harta pada hal-hal yang haram.Kedua, Membiarkan harta tersebut tanpa ada penjagaan sehingga akhirnya harta tersebut rusak. Model kedua ini adalah seseorang yang hanya  gemar mengumpulkan harta tetapi tidak dijaga. Dia tidak pandai mengelola dan menjaga hartanya. Dia membiarkan hartanya rusak dan baru setelah tidak ada nilainya ia buang atau ia berikan kepada orang lain. Hobinya hanya mengumpulkan dan mengumpulkan harta, sehingga terkumpullah harta yang banyak, mulai dari barang-barang besar, mewah, dan berharga sampai barang-barang yang kecil dan berharga murah.Ada beberapa contoh model orang seperti ini, misalnya sebagai berikut.Contoh pertama, orang yang hobi mengumpulkan mobil atau kendaraan lainnya. Setelah memiliki banyak  mobil maka ia tidak sanggup lagi merawatnya sehingga kebanyakannya menjadi rusak.Contoh kedua, orang yang gemar mengumpulkan banyak beras atau makanan. Dibiarkannya makanan itu menumpuk dan rusak kemudian setelah itu dibuang. Padahal di saat yang sama ada tetangganya yang perlu makanan seperti itu, tetapi ia tidak mau memberikannya dan lebih suka menimbunnya sampai kemudian terbuang secara sia-sia.Contoh ketiga, orang yang membuang harta yang masih bisa digunakan. Hal ini sering dilakukan oleh orang-orang yang memiliki sifat angkuh dan gengsi yang tinggi.  Karena sifat jeleknya itu, harta yang semestinya masih bisa digunakan oleh orang lain, namun dibuang begitu saja karena dia merasa tidak memerlukannya lagi. Hal seperti ini termasuk bentuk tabdzir. Semisal dengan hal ini adalah membuang makanan yang masih bisa dimakan dan membuang benda-benda yang masih bisa dipakai.Ketiga, Penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan). Yang termasuk penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan) adalah menginfaqkan harta pada hal-hal kebaikan dan keta’atan yang disukai Allāh ﷻ. Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk menggunakan harta yang dianjurkan sepert ini, misalnya mengeluarkan harta untuk membangun masjid, dana untuk dakwah, mengeluarkan harta untuk anak yatim dan fakir miskin, dan lain-lain dari jalan-jalan kebaikan yang sangat banyak.Keempat, Penggunaan harta yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ. Ini kembali kepada kondisi seseorang. Jika seseorang ternyata memiliki harta yang melimpah (kaya raya) dan kemudian dia juga sudah berinfaq dan sudah membantu orang miskin, maka tidak dilarang dia mengikuti gaya hidupnya yang wajar.Seorang yang kaya boleh membeli mobil mewah yang dia suka dan enak selama tidak sampai berlebihan dan tidak menghantarkan kepada kesombongan. Membeli mobil mewah adalah haknya, hartanya masih banyak. Dia sudah berinfaq di jalan Allāh, membantu orang miskin, membangun masjid, maka dia boleh menikmati hartanya seperti untuk makan makanan yang enak, membeli kendaraan yang mewah, dan sebagainya.Kebolehan membeli mobil yang mewah itu tidak berarti sampai pada derajat terlalu mahal, tidak, tetapi mobil tersebut mewah dan mahal karena memang enak untuk dipakai, bukan untuk bergaya atau sombong. Maka hal seperti ini tidak mengapa. Ini haknya karena ia telah menjalankan kewajiban sehingga berhak menggunakan harta yang dia miliki untuk hal-hal yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ.Adapun kalau kondisi orang tersebut ternyata tidak pas/sesuai dengan apa yang dia keluarkan, misalnya seseorang hartanya pas-pasan tetapi dia bergaya dengan gaya hidup mewah, maka ini tidak diperbolehkan dan ini diharamkan oleh Allāh ﷻ.Semua ini kembali kepada ‘urf (tradisi). Kalau menurut tradisi merupakan perkara yang wajar bagi seseorang, maka ini diperbolehkan. Tetapi kalau penghasilannya sedikit, tapi hidupnya mewah, maka ini contoh mengeluarkan harta tidak pada tempatnya.___________________________Footnote:[1] Adapun cerita yang tersebar di masyarakat bahwasanya Umar bin al-Khotthhob tatkala di zaman jahiliyah pernah menguburkan putrinya hidup-hidup maka ini adalah cerita yang batil yang diriwayatkan dengan riwayat yang shahih. Sejarah menyebutkan bahwa istri pertama Umar adalah Zainab binti Mazh’un (saudarinya ‘Utsman bin Maz’un) dan melahirkan Abdullah, Abdurrahman (al-Akbar) dan Hafsoh.Dan Hafsoh adalah putrinya yang terbesar, lahir sekitar 5 tahun sebelum kenabian, dan akhirnya dinikahi oleh Nabi ﷺ. Jika memang Umar pernah membunuh putrinya di zaman jahiliyah maka Hafsohlah yang seharusnya dibunuh.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 3 – Perbuatan yang Diharamkan

Perbuatan yang DiharamkanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, dari Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allāh ﷻ mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup, hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya), mengatakan “katanya dan katanya” (banyak menukil perkataan manusia, terlalu banyak bertanya (meminta), dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.” (Muttafaqun ‘alaih)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini mencangkup beberapa perkara yang diharamkan dalam syari’at, yaitu sebagai berikut.PERTAMA : DURHAKA KEPADA IBU.Dikhususkannya penyebutan “ibu” di sini adalah karena keagungan ibu. Kita tahu bahwa durhaka kepada ayah pun  merupakan dosa besar. Ayah memiliki banyak jasa terhadap anak. Dialah yang telah bersusah payah (membanting tulang) dan mencari rezeki, sampai-sampai harus bergadang, di bawah terik matahari, mengeluarkan keringat, dan terkadang harus menahan malu demi mencari rezeki guna menafkahi keluarganya.Durhaka kepada ayah adalah dosa besar, tetapi durhaka kepada ibu lebih besar lagi dosanya. Dalam salah satu hadits Rasūlullāh ﷺ bersabda,جَاءَ رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَAda seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasūlullāh, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi (untuk yang ketiga kali), “Kemudian siapa?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Siapa setelah itu?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ayahmu.”Rasūlullāh ﷺ menyebutkan ibu sampai tiga kali dan baru kemudian ayah yang keempat. Hal ini menunjukkan bahwasanya berbakti kepada ibu harus lebih daripada kepada ayah.Pengkhususan penyebutan para ibu juga disebabkan karena ayah biasanya memiliki kekuatan dan haibah (kedudukan sehingga anak takut kepada ayah). Berbeda dengan ibu. Ibu umumnya adalah sosok yang lemah lembut dan penuh perasaan, sehingga anak-anak biasanya lebih berani membentak dan membangkang terhadap ibunya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan penyebutan para ibu karena melihat kondisi lemahnya para ibu.Jika diperhatikan ibu, sungguh luar biasa jasa ibu kepada kita sehingga tidak mungkin bagi kita untuk membalasnya. Betapapun kita berbuat baik atau memberikan harta dan waktu sebanyak apapun kepada ibu, maka tetap saja hal itu tidak mampu membalas jasa ibu. Oleh karenanya, seorang yang cerdas hendaknya mencari pahala yang sebesar-besarnya dengan cara membuat senang hati ibunya.Ibulah yang telah mengandung kita dengan penuh kesulitan yang semakin bertambah seiring bertambahnya usia kandungan, sebagaimana firman Allāh ﷻ,حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ“Ibunya telah mengandungnya dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqmān: 14)Ketika mengandung, tidak sembarang makanan bisa masuk ke dalam mulut ibu, bahkan seringkali  mual dan muntah dirasakan jika menelan makanan. Seringkali ibu harus makan makanan yang tidak disukai demi kesehatan dan kebaikan sang janin. Maka ibu bersusah payah demi kebaikan kita saat kita masih dalam perut.Semakin besar perutnya semakin sulit yang ibu rasakan. Kaki bengkak, badan pegal-pegal, tidur tidak nyaman, terkadang semakin sesak nafasnya, dan lain-lain. Sampai akhirnya di ujung waktu kehamilan ibu harus bertarung dengan kematian untuk melahirkan kita.Sungguh, para ibu ketika sedang melahirkan anak-anaknya adalah seperti sedang berada di depan pintu kematian. Betapa banyak para ibu yang meninggal dunia saat melahirkan anaknya. Namun yang mereka rindukan adalah agar anak-anak mereka bisa lahir dengan selamat.Kesulitan dan kepayahan belum berhenti setelah melahirkan. Setelah anaknya lahir seorang ibu masih harus bersusah payah merawat anaknya. Segala hal dilakukan agar anaknya dapat tumbuh dengan sehat. Waktu istirahat pun berkurang demi agar anaknya dapat tidur dengan pulas. Dan banyak hal yang dilakukan ibu demi anak-anaknya. Jika di antara kita ada yang telah menikah dan memiliki anak-anak,  kita bisa tahu bagaimana repotnya istri kita tatkala mengandung dan mengurus anak-anak kita. Seperti itulah ibu kita dahulu mengurus kita. Betapa repot dan sulit yang dirasakan oleh para ibu ketika merawat anak-anak kita.Seorang ibu memang luar biasa. Jika seorang ibu memiliki 5 anak atau lebih, ia akan mampu mengayomi seluruh anak-anaknya. Namun sebaliknya, 10 anak atau lebih pun belum tentu bisa mengayomi ibu mereka yang hanya satu orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasih sayang seorang ibu kepada anak-anak benar-benar merupakan kasih sayang yang luar biasa. Oleh karena itu, durhaka kepada ibu merupakan dosa besar.Seorang yang cerdas adalah orang yang ingin mencari pahala sebanyak-banyaknya. Dia akan memanfaatkan “ladang-ladang” amal yang disiapkan oleh Allāh ﷻ. Maka di antara pintu surga yang paling besar yang dapat dimanfaatkan oleh seorang anak yang cerdas adalah dengan berbakti kepada ibu. Seorang salaf bernama Muhammad Ibnu Al-Munkadir mengatakan,بِتُّ أَغْمِزُ رِجْلَ أُمِّي ، وَبَاتَ عُمَرُ يُصَلِّي لَيْلَتَهُ ، فَمَا سَرَّنِي لَيْلَتِي بِلَيْلَتِهِ“Saya bermalam sambil memijit kaki ibu saya sementara Umar (saudara kandung beliau) bermalam sambil shalat malam (semalam suntuk). Saya tidak mau pahala saya ditukar dengan pahala saudaraku.” (Hilyatul Auliyaa 3/150)Lihatlah, bagaimana seorang salaf ini mengerti betul bahwasanya menyenangkan hati seorang ibu pahalanya besar sehingga seolah-olah ia berkata, “Saudara saya shalat malam, tetapi perbuatan saya memijat kaki ibu saya lebih saya sukai daripada pahala shalat malam.”وقال أَبُو بَكْر بنُ عَيَّاشٍ: رُبَّمَا كُنْتُ مَعَ مَنْصُوْر بْنِ الْمُعْتَمِرِ جَالِسًا فِي مَنْزِلِهِ فَتَصِيْحُ بِهِ أُمُّهُ، وَكَانَتْ فَظَّةً عَلَيْهِ، فَتَقُوْلُ: يَا مَنْصُوْرُ يُرِيْدُكَ ابْنُ هُبَيْرَةَ عَلَى الْقَضَاءِ فَتَأْبَى! وَهُوَ وَاضِعٌ لِحْيَتَهُ عَلَى صَدْرِهِ مَا يَرْفَعُ طَرْفَهُ إِلَيْهَا. وَكَانَ – رَحِمَهُ اللهُ – صَوَّامًا قَوَّامًاAbu Bakar bin ‘Ayyasy berkata, “Terkadang aku bersama Manshur bin al-Mu’tamir, dan beliau sedang duduk di rumahnya. Lalu ibunya teriak memanggilnya -dan ibunya kasar/keras kepadanya-. Ibunya berkata, “Wahai Manshur, Ibnu Hubairoh memintamu untuk menjadi qodhi dan engkau menolak?”. Manshurpun meletakkan dagunya di atas dadanya (yaitu menunduk), ia sama sekali tidak mengangkat pandangannya. Dan beliau adalah seorang yang selalu puasa sunnah dan sholat malam” (Taariikh al-Islaam 3/741)Para salaf dahulu banyak yang menolak untuk dijadikan hakim/qodhi karena mereka takut salah dalam memutuskan perkara diantara manusia. Akan tetapi ketika Manshur dibentak oleh ibunya dihadapan tamunya beliau sama sekali tidak membantah, tidak marah, tidak berkata, “Ibu jangan bikin malu saya dihadapan tamu saya”, “Ibu tidak mengerti urusan-urusan seperti ini”. Akan tetapi beliau hanya terdiam membisu menghormati ibunya, bahkan untuk mengangkat pandangannya pun memandang ibunya ia tidak kuasa.Abdul Jabbar al-Hadhromiy berkata :كَانَ فِي مَسْجِدِنَا قَاصٌّ يُقَالُ لَهُ زُرْعَة… فَأَرَادَتْ أُمُّ أَبِي حَنِيْفَةَ أَنْ تَسْتَفْتِيَ فِي شَيْءٍ فَأَفْتَاهَا أَبُو حَنِيْفَةَ فَلَمْ تَقْبَلْ، فَقَالَتْ : لَا أقبل إِلا ما يَقُولُ زُرْعَة القَّاصُّ، فجاء بها أبو حنيفة إلى زُرْعَة فَقَالَ: هَذِهِ أُمِّي تَسْتَفْتِيْكَ فِي كَذَا وَكَذَا، فَقَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّي وَأَفْقَهُ، فَأَفْتِهَا أَنْتَ، فَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ قَدْ أَفْتَيْتُهَا بِكَذَا وَكَذَا فَقَالَ زُرْعَة الْقَوْلُ كَمَا قَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، فَرَضِيَتْ وَانْصَرَفَتْ“Di mesjid kami ada seorang tukang cerita (pemberi nasihat) yang dikenal dengan Zur’ah…, maka Ibunya al-Imam Abu Hanifah hendak meminta fatwa tentang suatu permasalahan. Lalu Abu Hanifah memberi fatwa kepada ibunya, akan tetapi ibunya tidak menerima fatwa tersebut. Ia berkata, “Aku tidak menerima kecuali pendapat Zur’ah si tukang cerita”. Abu Hanifah lalu membawa ibunya ke Zur’ah dan berkata, “Ini ibuku meminta fatwa darimu tentang permasalahan ini dan itu”. Zur’ah berkata, “Engkau lebih berilmu dan lebih fakih dari pada aku, engkau saja yang beri fatwa kepadanya !. Abu Hanifah berkata, “Aku telah berfatwa kepadanya begini dan begitu”. Zur’ah berkata, “Pendapatku sebagaimana pendapat Abu Hanifah”. Lalu barulah sang ibu terima dan ridho” (Tariikh Baghdaad wa dzuyuluhu 13/363)Lihatlah ada pepatah yang menyatakan أَزْهَدُ النَّاسِ فِي العَالِمِ أَهْلُهُ “Orang yang paling kurang menghargai orang yang alim adalah keluarganya sendiri”. Orang-orang berebutan untuk menimba ilmu dan mencari fatwa kepada Abu Hanifah, sementara ibunya sendiri lebih suka mencari fatwa dari orang lain yang suka memberi nasihat di mesjid. Namun tatkala fatwa Abu Hanifah ditolak oleh ibunya maka sama sekali ia tidak marah, dan tidak pula berkata, “Zur’ah itu bukan orang alim, ia hanya sekedar pemberi nasihat”. Akan tetapi Abu Hanifah dengan penuh tawadu’nya mengantar ibunya kepada orang yang kurang berilmu demi untuk menyenangkan ibunya.Az-Zuhry berkata :كَانَ عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ لَا يَأْكُلُ مَعَ أُمِّهِ، وَكَانَ أَبَرَّ النَّاسِ بِهَا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: أَخَافُ أَنْ آكُلَ مَعَهَا فَتَسْبِقُ عَيْنُهَا إِلَى شَيْءٍ مِنَ الطَّعَامِ، وَأَنَا لَا أَعْلَمُ بِهِ فَآكُلَهُ، فَأَكُونُ قَدْ عَقَقْتُهَا“Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidaklah makan bersama ibunya, padahal ia adalah orang sangat berbakti kepada ibunya. Maka ditanyakan sebab hal tersebut kepada beliau, beliau berkata, “Aku khawatir jika aku makan bersamanya maka bisa jadi pandangannya sudah mendahului melihat sebagian makanan, lalau aku tidak mengerti dan memakan makanan tersebut, akhirnya akupun durhaka kepadanya” (al-Birr wa as-Shilah, Ibnul Jauzi hal 86)Ibnu Sirin berkata :بَلَغَتِ النَّخْلَةُ عَلَى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، قَالَ: فَعَمَدَ أُسَامَةُ إِلَى نَخْلَةٍ فَنَقَرَهَا وَأَخْرَجَ جُمَّارَهَا فَأَطْعَمَهَا أُمَّهُ، فَقَالُوا لَهُ: مَا يَحْمِلُكَ عَلَى هَذَا وَأَنْتَ تَرَى النَّخْلَةَ قَدْ بَلَغَتْ أَلْفَ دِرْهَمٍ؟ قَالَ: إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِيهِ وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَ“Harga kurma di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan melonjak hingga 1000 dirham, maka Usamahpun pergi menuju kepada sebuah pohon kurma lalu menebang kurma tersebut dan mengeluarkan jummar (semacam jantung kurma) lalu ia berikan kepada ibunya. Maka orang-orangpun bertanya kepada beliau, “Apa yang membuatmu melakukan ini semua sementara engkau tahu bahwa harga kurma telah mencapai 1000 dirham. Ia berkata, “Ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampui kecuali aku penuhi permintaannya” (Al-Muntadzom fi Tarikh al-Muluk wa al-Umam 5/307 dan al-Birr wa as-Shilah, ibnul Jauzi hal 85)Al-Jummar (jantung kurma) terletak dalam batang pohon kurma, dan jika telah dikeluarkan jantung kurma tersebut maka pohon kurma tersebut akan mati. Akan tetapi Usamah tidak memperdulikan hal tersebut, meskipun harus berkurban 1000 dirham yang penting demi memenuhi keinginan ibunya. Hal ini tentu jauh berbeda dengan sebagian orang yang sangat perhitungan dan pelit dengan ibunya.Oleh karena itu, senangkanlah hati ibu. Berusahalah membuatnya tersenyum, bahagia, dan bangga karena bakti dan kebaikan kita. Dengan demikian, ibu akan ridha kepada kita. Sungguh, ridha seorang ibu adalah jalan kesuksesan dan kebahagiaan seorang anak.Seorang salaf bertaka,رِضَاؤُكِ سِرُّ تَوْفِيْقِي“Keridhaanmu, wahai Ibunda, merupakan rahasia sukses yang aku peroleh.”Maka seorang anak yang senantiasa berusaha membahagiakan ibunya akan dimudahkan segala urusan oleh Allāh ﷻ. Lihatlah kembali hadits yang pernah kita bahas sebelumnya, yaitu, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturrahim.” Maka apakah ada silaturahim yang lebih afdhal untuk disambung melebihi silaturahim dengan ibu kita? Dialah puncak dari silaturrahim.Dengan demikian seseorang yang membahagiakan ibunya maka akan dibukakan pintu rezekinya selebar-lebarnya dan dipanjangkan umurnya oleh Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud durhaka kepada orang tua adalah melakukan segala perkara yang membuat orang tua jengkel atau marah atau tidak ridha. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa di antara bentuk durhaka adalah melalaikan orang tua dan tidak memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh orang tua.Jika seorang anak diberi kelebihan harta, maka jangan sampai ia menunggu ibu dan ayahnya meminta. Ini adalah hal yang memalukan. Orang tua tentu memiliki harga diri, mereka terkadang malu untuk meminta kepada anaknya. Bahkan kalau mereka mampu, mereka ingin terus memberi kepada anaknya.  Maka sering kita dapati sebagian orang tua meskipun sudah tua dan kondisinya tetap memberikan hadiah kepada anaknya. Sementara kalau mereka sendiri butuh, mereka malu untuk meminta kepada anaknya. Karena itu, anak yang baik tidak akan menunggu sampai ayah dan ibunya meminta kepadanya, tetapi dia akan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan oleh ayah dan ibunya. Dan dia memberikan kepada orang tuanya sebelum mereka meminta.Dalam Al Quran, Allāh ﷻ berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diberikan kepada kedua orang tua, kerabat…” (QS.Al-Baqarah: 215)Perhatikan ayat ini! Allāh berkata, “Mereka bertanya kepada engkau, wahai Muhammad, tentang apa yang harus mereka infaqkan…” Namun Allāh menjawab, “Katakanlah wahai Muhammad, apa saja yang kalian infaqkan”, yaitu tidak perlu tahu apa saja yang kalian infaqkan selama merupakan kebaikan, akan tetapi yang lebih penting adalah kepada siapa infaq tersebut ditujukan. Maka yang pertama kali Allāh sebutkan adalah kedua orangtua, seakan-akan Allāh berkata, “kebaikan (infaq) apapun yang kalian berikan kepada orangtua,” kemudian kerabat dan seterusnya. Oleh karenanya, berinfaq dan memberi hadiah kepada orangtua pahalanya tidak akan sama dengan infak yang diberikan kepada orang lain.KEDUA : MENGUBURKAN ANAK PEREMPUAN HIDUP-HIDUPMengubur anak perempuan hidup-hidup merupakan kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyyah di sebagian kabilah. Tidak seluruh kabilah Arab begitu, seperti yang  disangka oleh banyak orang.Ada 2 sebab yang membuat mereka melakukan perbuatan demikian, yaitu: Pertama, karena mereka takut anak perempuan mereka makan bersama mereka sehingga mengurangi rezeki mereka.Mereka beranggapan kalau anak laki-laki dapat membantu mereka mencari rezeki, sementara anak perempuan me-nurut mereka hanya akan membuat masalah. Anak-anak perempuan hanya diam di rumah dan orangtua selalu menjatah makan mereka. Oleh karenanya, mereka tidak suka punya anak perempuan.Kedua, mereka merasa malu punya anak perempuan karena anak perempuan tidak bisa dibanggakan dan tidak bisa menambah kekuatan. Sedangkan jika mereka punya banyak anak laki-laki, maka mereka merasa punya kekuatan sehingga berani bertempur.Inilah di antara sebab mereka membunuh anak perempuan mereka. Begitu anak perempuan itu lahir, langsung mereka bunuh atau mereka tunda sampai agak besar sedikit kemudian baru mereka kubur hidup-hidup. Allāh menyebutkan dosa ini dalam ayat:وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأيّ ذَنْبٍ قُتلَتْ“Dan tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9)Jadi, anak itu tidak ada dosa sama sekali. Tetapi karena orangtuanya yang jahat dan tidak punya perasaan sehingga mengubur anak perempuannya hidup-hidup.Dalam ayat yang lain, Allāh ﷻ berfirman:وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ *يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِDan jika salah seorang diantara mereka dikabarkan bahwasanya yang lahir adalah seorang anak perempuan maka wajahnya hitam (merah padam) karena sangat marah karena ternyata istrinya melahirkan anak perempuan. Maka diapun menghindar (malu) bertemu dengan kaumnya, maka dia bingung apakah anak perempuannya akan dibiarkan hidup sementara dia dalam keadaan hina ataukah begitu lahir dipendam di tanah (langsung dia bunuh)? (QS An-Nahl : 58-59)Sampai seperti ini orang-orang Arab jahiliyyah dahulu.Oleh karenanya mereka melakukan 2 cara untuk membunuh anak perempuan; baru lahir langsung dibunuh atau ditunda sampai agak besar kemudian dikubur hidup-hidup.Disebutkan dalam sebagian sejarah bagaimana saat seseorang akan membunuh anak perempuannya. Pertama-tama anak perempuan itu dirias kemudian diajak keluar seolah-olah hendak diajak jalan-ajalan/tamasya. Si anak merasa gembira karena akan diajak keluar, sementara ibunya bersedih karena tahu bahwa anak perempuannya akan dibunuh. Maka setelah sampai di tempat yang dituju oleh ayahnya, anak perempuan itu kemudian dilempar kemudian ditimbun dengan tanah, sementara anak itu berteriak “Ayahku… ayahku…”.[1]Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian AllahAllah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (٥٠)“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan.Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyahAllah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (٥٨)يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini.Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ. [وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً]“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan Tetapi Ingatlah Para Ayah…Anak-Anak Perempuan Adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA…Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, benci kepada anak perempuan adalah adat Arab jahiliyyah yang sampai sekarang masih terwariskan. Kita dapati sekarang sebagian orang (bahkan yang sudah mengaji) terkadang istrinya melahirkan anak perempuan lalu jengkel. Kalau anak perempuan satu mungkin masih bisa menahan, tapi kalau anak yang kedua, ketiga dan keempat ternyata anak perempuan lagi, maka dia jengkel kepada istrinya. Bahkan ada  di antaranya yang sampai menjadi stres lalu menceraikan istrinya. Ini adalah hal yang lucu dan tidak pada tempatnya. Apakah salah istrinya? Bukankah istrinya hanya “sawah” yang ditanami oleh sang suami?Syaikh Abdurrozaq –hafizohullah– bercerita bahwasanya ada seorang lelaki yang istrinya melahirkan anak-anak perempuan secara berturut-turut. Anak pertama wanita, anak kedua wanita, anak ketiga wanita, anak keempat wanita, dan anak kelima wanita. Maka sempitlah dada lelaki ini, dan mulailah ia menampakan kemarahannya kepada istrinya seraya berkata kepada istrinya, “Kamu tidak melahirkan kecuali anak-anak perempuan”. Dan sang istri hanya berkata, “Ini dari Allah bukan dari saya”, dan sang lelaki tetapi saja marah. Kemudian sang istri hamil lagi yang keenam, maka sang lelaki mulai mengancam istrinya, kalau sampai anak yang keenam perempuan juga maka perkaranya akan lain !!. Ternyata lahir lagi anak perempuan. Maka habislah kesabaran sang lelaki. Tatkala sang istri mengandung yang ketujuh maka sang lelaki berkata kepadanya, “Kalau engkau tidak mendatangkan anak laki-laki, maka perkaranya selesai dan jangan kau berada lagi di sisiku, aku telah banyak bersabar atasmu, sekarang kesabaranku telah habis”. Tatkala menjelang kelahiran, sang lelaki tidur dan bermimpi, ia melihat bahwasanya hari kiamat telah tiba. Lalu ia diambil dan dibawa menuju neraka. Tatka ia sampai di pintu neraka yang pertama tiba-tiba salah seorang putrinya datang dan menjulurkan tangannya untuk menghalangi sang lelaki dari masuk dalam neraka. Lalu ia dibawa lagi menuju pintu neraka yang kedua, tiba-tiba ada putrinya yang lain berdiri dan menghalanginya dari masuk neraka. Kemudian ia dibawa ke pintu ketiga, pintu keempat, pintu kelima, dan pintu keenam, semuanya ada putri-putrinya yang menghalanginya dari masuk neraka. Dan Allah berfirman tentang nerakaلَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ  “Neraka memiliki tujuh pintu” (QS Al-Hijr : 44). Tinggal satu pintu lagi, maka dibawalah lelaki tersebut ke pintu yang ketujuh, iapun ketakutan, ia akan dilemparkan dalam neraka. Akhirnya iapun terbangun dari mimpinya dalam kondisi ketakutan. Iapun segera berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh juga adalah perempuan. Tatkala menjelang waktu kelahiran maka iapun terus berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh adalah perempuan, dan iapun menanti kelahiran anaknya. Kemudian datang pembawa kabar gembira bahwa anaknya yang ketujuh adalah anak laki-laki, maka sedihlah lelaki ini seraya menundukan kepalanya, padahal sebelumnya ia selalu berharap agar anaknya laki-laki. (Disarikan dari ceramah beliau syarah al-Adab al-Mufrod, bab مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ أَوْ وَاحِدَةً, hadits No. 76)KETIGA : SUKA MENAHAN DAN MEMINTANabi ﷺ bersabda,وَمَنْعًا وَهَاتِ“Menahan dan meminta”. Arti “menahan”, yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti: Zakat, merupakan hak orang-orang miskin yang seharus-nya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.Nafkah-nafkah wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya, tapi dia tidak keluarkan haknya.Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.Arti “meminta”, yaitu dia hanya meminta. Hak orang lain tidak diberikan, sementara dia menuntut haknya bahkan sampai menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.Ada banyak model orang yang hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia juga punya tanggung jawab yang harus ditunaikan. Betapa banyak suami yang hanya pintar menuntut haknya akan tetapi hak-hak istrinya banyak yang terlalaikan? Sebaliknya, ada juga istri yang hanya pandai menuntut suaminya, sementara hak suaminya untuk dipatuhi diabaikan. Betapa banyak rakyat yang pandai menuntut haknya kepada pemerintah, namun kewajibannya kepada pemerintah ia abaikan, demikian pula sebaliknya.Oleh karena itu hendaknya kita jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi kita juga harus pandai memenuhi  kewajiban-kewajiban kita.KEEMPAT : qīla wa qālaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ“Dan Allāh membenci bila kalian ‘qīla wa qāla’ (berkata hanya berlandaskan “katanya”).”“Qīla wa qāla” adalah menyebarkan suatu berita hanya berlandaskan pada “katanya” tanpa terlebih dahulu mengecek sumber dan kebenaran beritanya. Ini adalah peringatan yang keras bagi setiap muslim, terutama di zaman modern seperti sekarang ini dimana setiap berita dapat menyebar sedemikian cepatnya melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. Kabar yang belum jelas kebenarannya itu dapat menyebar dengan sangat cepat karena adanya kemudahan men-share informasi tersebut melalui media sosial maupun media massa lainnya.Karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian tingkat tinggi bagi kita sebelum menyebarkan setiap berita yang datang kepada kita.Pertama cek kebenaran berita tersebut, pastikan sumbernya amanah.Kedua, pertimbangkan apakah dengan men-share berita tersebut akan bermanfaat atau sebaliknya mendatangkan mudharat. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ . رواه مسلم“Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar.” (HR. Muslim)Suatu kabar seringkali terdapat penambahan, pengurangan, dusta, dan sebagainya. Apalagi jika kabar-kabar tersebut berkaitan dengan ghibah dan namīmah. Jika kita menyebarkan semua berita yang sampai kepada kita, maka berarti kita ikut menyebarkan “katanya dan katanya” ini.Terlebih pada zaman ini banyak situs-situs atau website-website yang tidak jelas ke-tsiqahan-nya (keamanahannya). Bukankah Rasūlullāh ﷺ bersabda:بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا“Sungguh buruk (seburuk-buruk) tunggangan seseorang adalah perkataan ‘mereka menduga’.” (HR. Abū Dāwud)Maksudnya, seorang menukil berita namun tidak jelas sumber perkataan tersebut. Dia hanya mampu mengatakan, “katanya begini, menurut/dugaannya begini.” Hal seperti ini sangat dilarang oleh Nabi ﷺ.Ingatlah sabda Nabi ﷺ,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara keindahan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak penting baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2318, dan yang lainnya)Oleh karena itu, kalau ada kabar yang tidak jelas dan tidak bermanfaat baginya, bagi agamanya, dan masih diragukan, maka tidak perlu disebarkan. Kalau pun sudah terlanjur dibaca, maka tidak perlu di-share.Ingatlah, jika kita menyebarkan setiap berita yang tidak jelas, yang bisa jadi isinya hanya kedustaan, ghibah, namīmah, dan sejenisnya, maka kita termasuk menyebarkan perkara-perkara dosa. Padahal Nabi ﷺ bersabda, “Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar.”Terlebih lagi jika ternyata berita yang tidak jelas kebenarannya tersebut ternyata menggelisahkan masyarakat, membuat mereka ketakutan, dll. Oleh karenanya untuk menyebar/menshare suatu berita harus dipenuhi dua persyaratan. Pertama, harus dicek kebenaran berita tersebut. Kedua, harus dilihat dan ditimbang antara mashlahat dan mudhorot jika berita yang benar tersebut disebarkan ke masyarakat.KELIMA, “banyak soal”.Suāl dalam bahasa Arab bisa memiliki 2 makna, yaitu  pertanyaan dan meminta dan keduanya adalah hal yang terlarang, yaitu terlalu banyak bertanya dan terlalu banyak meminta.Makna pertama, terlalu banyak bertanyaAdalah bertanya hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti bertanya tentang hal-hal yang mustahil terjadi atau pertanyaan yang tujuannya untuk mencari keringanan. Misalnya hal-hal berikut ini.Pernah seorang ustadz ditanya, “Ustadz, apa hukum makan daging dinosaurus?” Ini pertanyaan yang tidak bermanfaat. Dinosaurus sudah tidak ada. Kalaupun dahulu ada maka siapa yang menyembelih dan siapa yang mau makan dagingnya?Atau pertanyaan lain: “Apakah dinosaurus pernah ada?” Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada manfaatnya.Pertanyaan lain misalnya, “Ustadz, kalau saya tinggal di bulan, kapan saya shalat dzuhur?” Kalau pertanyaan seperti ini diajukan oleh seorang astronot tentu tidak mengapa. Tetapi kalau kita bukan astronot dan hanya tinggal di rumah saja yang terletak di bumi, maka untuk apa bertanya yang seperti ini? Ini dilarang oleh Nabi ﷺ.Atau pertanyaan lain: “Kalau Ka’bah itu terbang, lalu bagaimana kaum muslimin shalat?” Siapa yang akan menerbangkan Ka’bah dan kapan?Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.Makna kedua, terlalu banyak memintaSeseorang tidak dilarang untuk meminta bantuan orang lain. Tapi kalau terlalu sering meminta tolong kepada orang lain, maka hatinya akan kurang bergantung kepada Allāh ﷻ.  Hendaknya seseorang bergantung hanya kepada Allāh ﷻ dan berusaha menjaga kehormatan (‘izzah) dirinya. Dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.“Senantiasa salah seorang dari kalian meminta dan meminta sampai dia bertemu Allāh di hari kiamat dalam kondisi wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali.” (HR. Bukhāri no. 1.405 dan Muslim no. 2.443)Artinya Allāh akan membalas perbuatan tidak tahu malu berupa meminta-minta yang terus menerus (takatstsuran). Dia sudah punya tetapi masih meminta lagi dan lagi.Adapun orang yang meminta karena benar-benar membutuhkan dan benar-benar karena tidak punya, maka tidak dilarang. Yang dilarang adalah jika sebenarnya dia bisa berusaha sendiri dan tidak terlalu perlu meminta tapi meminta-minta terus. Ini yang bisa menghinakan diri seseorang di hadapan manusia dan Allāh ﷻ.KEENAM : Menghabiskan harta dengan sia-siaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Menghabiskan (membuang) harta dengan sia-sia.”Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya harta yang kita miliki ini hanyalah titipan dari Allāh ﷻ. Allāh ﷻ telah menyampaikan dalam Al-Qur’ān :وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ“Berikanlah kepada mereka dari harta Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (QS. An-Nūr: 33)Di antara bukti bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allāh adalah tatkala kita meninggal dunia maka kita tidak bisa seenaknya membagi harta tersebut sesuai dengan kemauan kita. Tetapi, begitu kita meninggal dunia harta kita langsung masuk dalam aturan pemilik harta yang sesungguhnya, yaitu Allāh ﷻ. Harta itu tidak boleh diberikan kepada orang yang kita senangi, tetapi harta itu harus dibagi sesuai dengan aturan warisan yang telah Allāh tetapkan dalam Al-Qur’ān. Hal ini menunjukkan bahwa harta kita hanyalah amanah (titipan) dari Allāh ﷻ.Oleh karenanya, Allāh ﷻ akan memintai pertanggungjawaban tentang penggunaan amanah ini.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْئَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ، وَعَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ ، وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat, hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2.416, dari shahābat Abu Dardā)Menurut hadits ini, di hari kiamat Allah akan menanyakan empat perkara kepada setiap hamba. Di antara empat perkara tersebut, salah satunya adalah tentang hartanya. Dari mana harta itu diperoleh dan kemana harta itu dihabiskan. Pertanyaan kedua inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan ini, yaitu وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ (kemana harta itu dihabiskan?).Sebagai suatu amanah, kita tidak boleh sembarangan dalam menghabiskan harta kita. Jika harta yang kita miliki kita habiskan dengan sia-sia maka kita akan dihisab oleh Allāh dan diadzab karena penggunaan harta yang sia-sia tersebut. Oleh karenanya, para ulama rahimahumullāh membagi penggunaan harta menjadi 3 sebagai berikut.Pertama, Penggunaan harta yang haramYaitu seseorang menggunakan harta dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Contohnya, menggunakan (menghambur-hamburkan) harta untuk perkara-perkara yang haram yang dibenci oleh Allāh ﷻ dan Rasūlullāh ﷺ. Ada banyak sekali model penggunaan harta pada hal-hal yang haram.Kedua, Membiarkan harta tersebut tanpa ada penjagaan sehingga akhirnya harta tersebut rusak. Model kedua ini adalah seseorang yang hanya  gemar mengumpulkan harta tetapi tidak dijaga. Dia tidak pandai mengelola dan menjaga hartanya. Dia membiarkan hartanya rusak dan baru setelah tidak ada nilainya ia buang atau ia berikan kepada orang lain. Hobinya hanya mengumpulkan dan mengumpulkan harta, sehingga terkumpullah harta yang banyak, mulai dari barang-barang besar, mewah, dan berharga sampai barang-barang yang kecil dan berharga murah.Ada beberapa contoh model orang seperti ini, misalnya sebagai berikut.Contoh pertama, orang yang hobi mengumpulkan mobil atau kendaraan lainnya. Setelah memiliki banyak  mobil maka ia tidak sanggup lagi merawatnya sehingga kebanyakannya menjadi rusak.Contoh kedua, orang yang gemar mengumpulkan banyak beras atau makanan. Dibiarkannya makanan itu menumpuk dan rusak kemudian setelah itu dibuang. Padahal di saat yang sama ada tetangganya yang perlu makanan seperti itu, tetapi ia tidak mau memberikannya dan lebih suka menimbunnya sampai kemudian terbuang secara sia-sia.Contoh ketiga, orang yang membuang harta yang masih bisa digunakan. Hal ini sering dilakukan oleh orang-orang yang memiliki sifat angkuh dan gengsi yang tinggi.  Karena sifat jeleknya itu, harta yang semestinya masih bisa digunakan oleh orang lain, namun dibuang begitu saja karena dia merasa tidak memerlukannya lagi. Hal seperti ini termasuk bentuk tabdzir. Semisal dengan hal ini adalah membuang makanan yang masih bisa dimakan dan membuang benda-benda yang masih bisa dipakai.Ketiga, Penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan). Yang termasuk penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan) adalah menginfaqkan harta pada hal-hal kebaikan dan keta’atan yang disukai Allāh ﷻ. Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk menggunakan harta yang dianjurkan sepert ini, misalnya mengeluarkan harta untuk membangun masjid, dana untuk dakwah, mengeluarkan harta untuk anak yatim dan fakir miskin, dan lain-lain dari jalan-jalan kebaikan yang sangat banyak.Keempat, Penggunaan harta yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ. Ini kembali kepada kondisi seseorang. Jika seseorang ternyata memiliki harta yang melimpah (kaya raya) dan kemudian dia juga sudah berinfaq dan sudah membantu orang miskin, maka tidak dilarang dia mengikuti gaya hidupnya yang wajar.Seorang yang kaya boleh membeli mobil mewah yang dia suka dan enak selama tidak sampai berlebihan dan tidak menghantarkan kepada kesombongan. Membeli mobil mewah adalah haknya, hartanya masih banyak. Dia sudah berinfaq di jalan Allāh, membantu orang miskin, membangun masjid, maka dia boleh menikmati hartanya seperti untuk makan makanan yang enak, membeli kendaraan yang mewah, dan sebagainya.Kebolehan membeli mobil yang mewah itu tidak berarti sampai pada derajat terlalu mahal, tidak, tetapi mobil tersebut mewah dan mahal karena memang enak untuk dipakai, bukan untuk bergaya atau sombong. Maka hal seperti ini tidak mengapa. Ini haknya karena ia telah menjalankan kewajiban sehingga berhak menggunakan harta yang dia miliki untuk hal-hal yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ.Adapun kalau kondisi orang tersebut ternyata tidak pas/sesuai dengan apa yang dia keluarkan, misalnya seseorang hartanya pas-pasan tetapi dia bergaya dengan gaya hidup mewah, maka ini tidak diperbolehkan dan ini diharamkan oleh Allāh ﷻ.Semua ini kembali kepada ‘urf (tradisi). Kalau menurut tradisi merupakan perkara yang wajar bagi seseorang, maka ini diperbolehkan. Tetapi kalau penghasilannya sedikit, tapi hidupnya mewah, maka ini contoh mengeluarkan harta tidak pada tempatnya.___________________________Footnote:[1] Adapun cerita yang tersebar di masyarakat bahwasanya Umar bin al-Khotthhob tatkala di zaman jahiliyah pernah menguburkan putrinya hidup-hidup maka ini adalah cerita yang batil yang diriwayatkan dengan riwayat yang shahih. Sejarah menyebutkan bahwa istri pertama Umar adalah Zainab binti Mazh’un (saudarinya ‘Utsman bin Maz’un) dan melahirkan Abdullah, Abdurrahman (al-Akbar) dan Hafsoh.Dan Hafsoh adalah putrinya yang terbesar, lahir sekitar 5 tahun sebelum kenabian, dan akhirnya dinikahi oleh Nabi ﷺ. Jika memang Umar pernah membunuh putrinya di zaman jahiliyah maka Hafsohlah yang seharusnya dibunuh.Wallahu a’lam.
Perbuatan yang DiharamkanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, dari Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allāh ﷻ mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup, hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya), mengatakan “katanya dan katanya” (banyak menukil perkataan manusia, terlalu banyak bertanya (meminta), dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.” (Muttafaqun ‘alaih)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini mencangkup beberapa perkara yang diharamkan dalam syari’at, yaitu sebagai berikut.PERTAMA : DURHAKA KEPADA IBU.Dikhususkannya penyebutan “ibu” di sini adalah karena keagungan ibu. Kita tahu bahwa durhaka kepada ayah pun  merupakan dosa besar. Ayah memiliki banyak jasa terhadap anak. Dialah yang telah bersusah payah (membanting tulang) dan mencari rezeki, sampai-sampai harus bergadang, di bawah terik matahari, mengeluarkan keringat, dan terkadang harus menahan malu demi mencari rezeki guna menafkahi keluarganya.Durhaka kepada ayah adalah dosa besar, tetapi durhaka kepada ibu lebih besar lagi dosanya. Dalam salah satu hadits Rasūlullāh ﷺ bersabda,جَاءَ رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَAda seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasūlullāh, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi (untuk yang ketiga kali), “Kemudian siapa?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Siapa setelah itu?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ayahmu.”Rasūlullāh ﷺ menyebutkan ibu sampai tiga kali dan baru kemudian ayah yang keempat. Hal ini menunjukkan bahwasanya berbakti kepada ibu harus lebih daripada kepada ayah.Pengkhususan penyebutan para ibu juga disebabkan karena ayah biasanya memiliki kekuatan dan haibah (kedudukan sehingga anak takut kepada ayah). Berbeda dengan ibu. Ibu umumnya adalah sosok yang lemah lembut dan penuh perasaan, sehingga anak-anak biasanya lebih berani membentak dan membangkang terhadap ibunya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan penyebutan para ibu karena melihat kondisi lemahnya para ibu.Jika diperhatikan ibu, sungguh luar biasa jasa ibu kepada kita sehingga tidak mungkin bagi kita untuk membalasnya. Betapapun kita berbuat baik atau memberikan harta dan waktu sebanyak apapun kepada ibu, maka tetap saja hal itu tidak mampu membalas jasa ibu. Oleh karenanya, seorang yang cerdas hendaknya mencari pahala yang sebesar-besarnya dengan cara membuat senang hati ibunya.Ibulah yang telah mengandung kita dengan penuh kesulitan yang semakin bertambah seiring bertambahnya usia kandungan, sebagaimana firman Allāh ﷻ,حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ“Ibunya telah mengandungnya dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqmān: 14)Ketika mengandung, tidak sembarang makanan bisa masuk ke dalam mulut ibu, bahkan seringkali  mual dan muntah dirasakan jika menelan makanan. Seringkali ibu harus makan makanan yang tidak disukai demi kesehatan dan kebaikan sang janin. Maka ibu bersusah payah demi kebaikan kita saat kita masih dalam perut.Semakin besar perutnya semakin sulit yang ibu rasakan. Kaki bengkak, badan pegal-pegal, tidur tidak nyaman, terkadang semakin sesak nafasnya, dan lain-lain. Sampai akhirnya di ujung waktu kehamilan ibu harus bertarung dengan kematian untuk melahirkan kita.Sungguh, para ibu ketika sedang melahirkan anak-anaknya adalah seperti sedang berada di depan pintu kematian. Betapa banyak para ibu yang meninggal dunia saat melahirkan anaknya. Namun yang mereka rindukan adalah agar anak-anak mereka bisa lahir dengan selamat.Kesulitan dan kepayahan belum berhenti setelah melahirkan. Setelah anaknya lahir seorang ibu masih harus bersusah payah merawat anaknya. Segala hal dilakukan agar anaknya dapat tumbuh dengan sehat. Waktu istirahat pun berkurang demi agar anaknya dapat tidur dengan pulas. Dan banyak hal yang dilakukan ibu demi anak-anaknya. Jika di antara kita ada yang telah menikah dan memiliki anak-anak,  kita bisa tahu bagaimana repotnya istri kita tatkala mengandung dan mengurus anak-anak kita. Seperti itulah ibu kita dahulu mengurus kita. Betapa repot dan sulit yang dirasakan oleh para ibu ketika merawat anak-anak kita.Seorang ibu memang luar biasa. Jika seorang ibu memiliki 5 anak atau lebih, ia akan mampu mengayomi seluruh anak-anaknya. Namun sebaliknya, 10 anak atau lebih pun belum tentu bisa mengayomi ibu mereka yang hanya satu orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasih sayang seorang ibu kepada anak-anak benar-benar merupakan kasih sayang yang luar biasa. Oleh karena itu, durhaka kepada ibu merupakan dosa besar.Seorang yang cerdas adalah orang yang ingin mencari pahala sebanyak-banyaknya. Dia akan memanfaatkan “ladang-ladang” amal yang disiapkan oleh Allāh ﷻ. Maka di antara pintu surga yang paling besar yang dapat dimanfaatkan oleh seorang anak yang cerdas adalah dengan berbakti kepada ibu. Seorang salaf bernama Muhammad Ibnu Al-Munkadir mengatakan,بِتُّ أَغْمِزُ رِجْلَ أُمِّي ، وَبَاتَ عُمَرُ يُصَلِّي لَيْلَتَهُ ، فَمَا سَرَّنِي لَيْلَتِي بِلَيْلَتِهِ“Saya bermalam sambil memijit kaki ibu saya sementara Umar (saudara kandung beliau) bermalam sambil shalat malam (semalam suntuk). Saya tidak mau pahala saya ditukar dengan pahala saudaraku.” (Hilyatul Auliyaa 3/150)Lihatlah, bagaimana seorang salaf ini mengerti betul bahwasanya menyenangkan hati seorang ibu pahalanya besar sehingga seolah-olah ia berkata, “Saudara saya shalat malam, tetapi perbuatan saya memijat kaki ibu saya lebih saya sukai daripada pahala shalat malam.”وقال أَبُو بَكْر بنُ عَيَّاشٍ: رُبَّمَا كُنْتُ مَعَ مَنْصُوْر بْنِ الْمُعْتَمِرِ جَالِسًا فِي مَنْزِلِهِ فَتَصِيْحُ بِهِ أُمُّهُ، وَكَانَتْ فَظَّةً عَلَيْهِ، فَتَقُوْلُ: يَا مَنْصُوْرُ يُرِيْدُكَ ابْنُ هُبَيْرَةَ عَلَى الْقَضَاءِ فَتَأْبَى! وَهُوَ وَاضِعٌ لِحْيَتَهُ عَلَى صَدْرِهِ مَا يَرْفَعُ طَرْفَهُ إِلَيْهَا. وَكَانَ – رَحِمَهُ اللهُ – صَوَّامًا قَوَّامًاAbu Bakar bin ‘Ayyasy berkata, “Terkadang aku bersama Manshur bin al-Mu’tamir, dan beliau sedang duduk di rumahnya. Lalu ibunya teriak memanggilnya -dan ibunya kasar/keras kepadanya-. Ibunya berkata, “Wahai Manshur, Ibnu Hubairoh memintamu untuk menjadi qodhi dan engkau menolak?”. Manshurpun meletakkan dagunya di atas dadanya (yaitu menunduk), ia sama sekali tidak mengangkat pandangannya. Dan beliau adalah seorang yang selalu puasa sunnah dan sholat malam” (Taariikh al-Islaam 3/741)Para salaf dahulu banyak yang menolak untuk dijadikan hakim/qodhi karena mereka takut salah dalam memutuskan perkara diantara manusia. Akan tetapi ketika Manshur dibentak oleh ibunya dihadapan tamunya beliau sama sekali tidak membantah, tidak marah, tidak berkata, “Ibu jangan bikin malu saya dihadapan tamu saya”, “Ibu tidak mengerti urusan-urusan seperti ini”. Akan tetapi beliau hanya terdiam membisu menghormati ibunya, bahkan untuk mengangkat pandangannya pun memandang ibunya ia tidak kuasa.Abdul Jabbar al-Hadhromiy berkata :كَانَ فِي مَسْجِدِنَا قَاصٌّ يُقَالُ لَهُ زُرْعَة… فَأَرَادَتْ أُمُّ أَبِي حَنِيْفَةَ أَنْ تَسْتَفْتِيَ فِي شَيْءٍ فَأَفْتَاهَا أَبُو حَنِيْفَةَ فَلَمْ تَقْبَلْ، فَقَالَتْ : لَا أقبل إِلا ما يَقُولُ زُرْعَة القَّاصُّ، فجاء بها أبو حنيفة إلى زُرْعَة فَقَالَ: هَذِهِ أُمِّي تَسْتَفْتِيْكَ فِي كَذَا وَكَذَا، فَقَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّي وَأَفْقَهُ، فَأَفْتِهَا أَنْتَ، فَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ قَدْ أَفْتَيْتُهَا بِكَذَا وَكَذَا فَقَالَ زُرْعَة الْقَوْلُ كَمَا قَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، فَرَضِيَتْ وَانْصَرَفَتْ“Di mesjid kami ada seorang tukang cerita (pemberi nasihat) yang dikenal dengan Zur’ah…, maka Ibunya al-Imam Abu Hanifah hendak meminta fatwa tentang suatu permasalahan. Lalu Abu Hanifah memberi fatwa kepada ibunya, akan tetapi ibunya tidak menerima fatwa tersebut. Ia berkata, “Aku tidak menerima kecuali pendapat Zur’ah si tukang cerita”. Abu Hanifah lalu membawa ibunya ke Zur’ah dan berkata, “Ini ibuku meminta fatwa darimu tentang permasalahan ini dan itu”. Zur’ah berkata, “Engkau lebih berilmu dan lebih fakih dari pada aku, engkau saja yang beri fatwa kepadanya !. Abu Hanifah berkata, “Aku telah berfatwa kepadanya begini dan begitu”. Zur’ah berkata, “Pendapatku sebagaimana pendapat Abu Hanifah”. Lalu barulah sang ibu terima dan ridho” (Tariikh Baghdaad wa dzuyuluhu 13/363)Lihatlah ada pepatah yang menyatakan أَزْهَدُ النَّاسِ فِي العَالِمِ أَهْلُهُ “Orang yang paling kurang menghargai orang yang alim adalah keluarganya sendiri”. Orang-orang berebutan untuk menimba ilmu dan mencari fatwa kepada Abu Hanifah, sementara ibunya sendiri lebih suka mencari fatwa dari orang lain yang suka memberi nasihat di mesjid. Namun tatkala fatwa Abu Hanifah ditolak oleh ibunya maka sama sekali ia tidak marah, dan tidak pula berkata, “Zur’ah itu bukan orang alim, ia hanya sekedar pemberi nasihat”. Akan tetapi Abu Hanifah dengan penuh tawadu’nya mengantar ibunya kepada orang yang kurang berilmu demi untuk menyenangkan ibunya.Az-Zuhry berkata :كَانَ عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ لَا يَأْكُلُ مَعَ أُمِّهِ، وَكَانَ أَبَرَّ النَّاسِ بِهَا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: أَخَافُ أَنْ آكُلَ مَعَهَا فَتَسْبِقُ عَيْنُهَا إِلَى شَيْءٍ مِنَ الطَّعَامِ، وَأَنَا لَا أَعْلَمُ بِهِ فَآكُلَهُ، فَأَكُونُ قَدْ عَقَقْتُهَا“Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidaklah makan bersama ibunya, padahal ia adalah orang sangat berbakti kepada ibunya. Maka ditanyakan sebab hal tersebut kepada beliau, beliau berkata, “Aku khawatir jika aku makan bersamanya maka bisa jadi pandangannya sudah mendahului melihat sebagian makanan, lalau aku tidak mengerti dan memakan makanan tersebut, akhirnya akupun durhaka kepadanya” (al-Birr wa as-Shilah, Ibnul Jauzi hal 86)Ibnu Sirin berkata :بَلَغَتِ النَّخْلَةُ عَلَى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، قَالَ: فَعَمَدَ أُسَامَةُ إِلَى نَخْلَةٍ فَنَقَرَهَا وَأَخْرَجَ جُمَّارَهَا فَأَطْعَمَهَا أُمَّهُ، فَقَالُوا لَهُ: مَا يَحْمِلُكَ عَلَى هَذَا وَأَنْتَ تَرَى النَّخْلَةَ قَدْ بَلَغَتْ أَلْفَ دِرْهَمٍ؟ قَالَ: إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِيهِ وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَ“Harga kurma di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan melonjak hingga 1000 dirham, maka Usamahpun pergi menuju kepada sebuah pohon kurma lalu menebang kurma tersebut dan mengeluarkan jummar (semacam jantung kurma) lalu ia berikan kepada ibunya. Maka orang-orangpun bertanya kepada beliau, “Apa yang membuatmu melakukan ini semua sementara engkau tahu bahwa harga kurma telah mencapai 1000 dirham. Ia berkata, “Ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampui kecuali aku penuhi permintaannya” (Al-Muntadzom fi Tarikh al-Muluk wa al-Umam 5/307 dan al-Birr wa as-Shilah, ibnul Jauzi hal 85)Al-Jummar (jantung kurma) terletak dalam batang pohon kurma, dan jika telah dikeluarkan jantung kurma tersebut maka pohon kurma tersebut akan mati. Akan tetapi Usamah tidak memperdulikan hal tersebut, meskipun harus berkurban 1000 dirham yang penting demi memenuhi keinginan ibunya. Hal ini tentu jauh berbeda dengan sebagian orang yang sangat perhitungan dan pelit dengan ibunya.Oleh karena itu, senangkanlah hati ibu. Berusahalah membuatnya tersenyum, bahagia, dan bangga karena bakti dan kebaikan kita. Dengan demikian, ibu akan ridha kepada kita. Sungguh, ridha seorang ibu adalah jalan kesuksesan dan kebahagiaan seorang anak.Seorang salaf bertaka,رِضَاؤُكِ سِرُّ تَوْفِيْقِي“Keridhaanmu, wahai Ibunda, merupakan rahasia sukses yang aku peroleh.”Maka seorang anak yang senantiasa berusaha membahagiakan ibunya akan dimudahkan segala urusan oleh Allāh ﷻ. Lihatlah kembali hadits yang pernah kita bahas sebelumnya, yaitu, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturrahim.” Maka apakah ada silaturahim yang lebih afdhal untuk disambung melebihi silaturahim dengan ibu kita? Dialah puncak dari silaturrahim.Dengan demikian seseorang yang membahagiakan ibunya maka akan dibukakan pintu rezekinya selebar-lebarnya dan dipanjangkan umurnya oleh Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud durhaka kepada orang tua adalah melakukan segala perkara yang membuat orang tua jengkel atau marah atau tidak ridha. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa di antara bentuk durhaka adalah melalaikan orang tua dan tidak memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh orang tua.Jika seorang anak diberi kelebihan harta, maka jangan sampai ia menunggu ibu dan ayahnya meminta. Ini adalah hal yang memalukan. Orang tua tentu memiliki harga diri, mereka terkadang malu untuk meminta kepada anaknya. Bahkan kalau mereka mampu, mereka ingin terus memberi kepada anaknya.  Maka sering kita dapati sebagian orang tua meskipun sudah tua dan kondisinya tetap memberikan hadiah kepada anaknya. Sementara kalau mereka sendiri butuh, mereka malu untuk meminta kepada anaknya. Karena itu, anak yang baik tidak akan menunggu sampai ayah dan ibunya meminta kepadanya, tetapi dia akan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan oleh ayah dan ibunya. Dan dia memberikan kepada orang tuanya sebelum mereka meminta.Dalam Al Quran, Allāh ﷻ berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diberikan kepada kedua orang tua, kerabat…” (QS.Al-Baqarah: 215)Perhatikan ayat ini! Allāh berkata, “Mereka bertanya kepada engkau, wahai Muhammad, tentang apa yang harus mereka infaqkan…” Namun Allāh menjawab, “Katakanlah wahai Muhammad, apa saja yang kalian infaqkan”, yaitu tidak perlu tahu apa saja yang kalian infaqkan selama merupakan kebaikan, akan tetapi yang lebih penting adalah kepada siapa infaq tersebut ditujukan. Maka yang pertama kali Allāh sebutkan adalah kedua orangtua, seakan-akan Allāh berkata, “kebaikan (infaq) apapun yang kalian berikan kepada orangtua,” kemudian kerabat dan seterusnya. Oleh karenanya, berinfaq dan memberi hadiah kepada orangtua pahalanya tidak akan sama dengan infak yang diberikan kepada orang lain.KEDUA : MENGUBURKAN ANAK PEREMPUAN HIDUP-HIDUPMengubur anak perempuan hidup-hidup merupakan kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyyah di sebagian kabilah. Tidak seluruh kabilah Arab begitu, seperti yang  disangka oleh banyak orang.Ada 2 sebab yang membuat mereka melakukan perbuatan demikian, yaitu: Pertama, karena mereka takut anak perempuan mereka makan bersama mereka sehingga mengurangi rezeki mereka.Mereka beranggapan kalau anak laki-laki dapat membantu mereka mencari rezeki, sementara anak perempuan me-nurut mereka hanya akan membuat masalah. Anak-anak perempuan hanya diam di rumah dan orangtua selalu menjatah makan mereka. Oleh karenanya, mereka tidak suka punya anak perempuan.Kedua, mereka merasa malu punya anak perempuan karena anak perempuan tidak bisa dibanggakan dan tidak bisa menambah kekuatan. Sedangkan jika mereka punya banyak anak laki-laki, maka mereka merasa punya kekuatan sehingga berani bertempur.Inilah di antara sebab mereka membunuh anak perempuan mereka. Begitu anak perempuan itu lahir, langsung mereka bunuh atau mereka tunda sampai agak besar sedikit kemudian baru mereka kubur hidup-hidup. Allāh menyebutkan dosa ini dalam ayat:وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأيّ ذَنْبٍ قُتلَتْ“Dan tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9)Jadi, anak itu tidak ada dosa sama sekali. Tetapi karena orangtuanya yang jahat dan tidak punya perasaan sehingga mengubur anak perempuannya hidup-hidup.Dalam ayat yang lain, Allāh ﷻ berfirman:وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ *يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِDan jika salah seorang diantara mereka dikabarkan bahwasanya yang lahir adalah seorang anak perempuan maka wajahnya hitam (merah padam) karena sangat marah karena ternyata istrinya melahirkan anak perempuan. Maka diapun menghindar (malu) bertemu dengan kaumnya, maka dia bingung apakah anak perempuannya akan dibiarkan hidup sementara dia dalam keadaan hina ataukah begitu lahir dipendam di tanah (langsung dia bunuh)? (QS An-Nahl : 58-59)Sampai seperti ini orang-orang Arab jahiliyyah dahulu.Oleh karenanya mereka melakukan 2 cara untuk membunuh anak perempuan; baru lahir langsung dibunuh atau ditunda sampai agak besar kemudian dikubur hidup-hidup.Disebutkan dalam sebagian sejarah bagaimana saat seseorang akan membunuh anak perempuannya. Pertama-tama anak perempuan itu dirias kemudian diajak keluar seolah-olah hendak diajak jalan-ajalan/tamasya. Si anak merasa gembira karena akan diajak keluar, sementara ibunya bersedih karena tahu bahwa anak perempuannya akan dibunuh. Maka setelah sampai di tempat yang dituju oleh ayahnya, anak perempuan itu kemudian dilempar kemudian ditimbun dengan tanah, sementara anak itu berteriak “Ayahku… ayahku…”.[1]Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian AllahAllah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (٥٠)“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan.Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyahAllah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (٥٨)يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini.Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ. [وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً]“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan Tetapi Ingatlah Para Ayah…Anak-Anak Perempuan Adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA…Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, benci kepada anak perempuan adalah adat Arab jahiliyyah yang sampai sekarang masih terwariskan. Kita dapati sekarang sebagian orang (bahkan yang sudah mengaji) terkadang istrinya melahirkan anak perempuan lalu jengkel. Kalau anak perempuan satu mungkin masih bisa menahan, tapi kalau anak yang kedua, ketiga dan keempat ternyata anak perempuan lagi, maka dia jengkel kepada istrinya. Bahkan ada  di antaranya yang sampai menjadi stres lalu menceraikan istrinya. Ini adalah hal yang lucu dan tidak pada tempatnya. Apakah salah istrinya? Bukankah istrinya hanya “sawah” yang ditanami oleh sang suami?Syaikh Abdurrozaq –hafizohullah– bercerita bahwasanya ada seorang lelaki yang istrinya melahirkan anak-anak perempuan secara berturut-turut. Anak pertama wanita, anak kedua wanita, anak ketiga wanita, anak keempat wanita, dan anak kelima wanita. Maka sempitlah dada lelaki ini, dan mulailah ia menampakan kemarahannya kepada istrinya seraya berkata kepada istrinya, “Kamu tidak melahirkan kecuali anak-anak perempuan”. Dan sang istri hanya berkata, “Ini dari Allah bukan dari saya”, dan sang lelaki tetapi saja marah. Kemudian sang istri hamil lagi yang keenam, maka sang lelaki mulai mengancam istrinya, kalau sampai anak yang keenam perempuan juga maka perkaranya akan lain !!. Ternyata lahir lagi anak perempuan. Maka habislah kesabaran sang lelaki. Tatkala sang istri mengandung yang ketujuh maka sang lelaki berkata kepadanya, “Kalau engkau tidak mendatangkan anak laki-laki, maka perkaranya selesai dan jangan kau berada lagi di sisiku, aku telah banyak bersabar atasmu, sekarang kesabaranku telah habis”. Tatkala menjelang kelahiran, sang lelaki tidur dan bermimpi, ia melihat bahwasanya hari kiamat telah tiba. Lalu ia diambil dan dibawa menuju neraka. Tatka ia sampai di pintu neraka yang pertama tiba-tiba salah seorang putrinya datang dan menjulurkan tangannya untuk menghalangi sang lelaki dari masuk dalam neraka. Lalu ia dibawa lagi menuju pintu neraka yang kedua, tiba-tiba ada putrinya yang lain berdiri dan menghalanginya dari masuk neraka. Kemudian ia dibawa ke pintu ketiga, pintu keempat, pintu kelima, dan pintu keenam, semuanya ada putri-putrinya yang menghalanginya dari masuk neraka. Dan Allah berfirman tentang nerakaلَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ  “Neraka memiliki tujuh pintu” (QS Al-Hijr : 44). Tinggal satu pintu lagi, maka dibawalah lelaki tersebut ke pintu yang ketujuh, iapun ketakutan, ia akan dilemparkan dalam neraka. Akhirnya iapun terbangun dari mimpinya dalam kondisi ketakutan. Iapun segera berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh juga adalah perempuan. Tatkala menjelang waktu kelahiran maka iapun terus berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh adalah perempuan, dan iapun menanti kelahiran anaknya. Kemudian datang pembawa kabar gembira bahwa anaknya yang ketujuh adalah anak laki-laki, maka sedihlah lelaki ini seraya menundukan kepalanya, padahal sebelumnya ia selalu berharap agar anaknya laki-laki. (Disarikan dari ceramah beliau syarah al-Adab al-Mufrod, bab مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ أَوْ وَاحِدَةً, hadits No. 76)KETIGA : SUKA MENAHAN DAN MEMINTANabi ﷺ bersabda,وَمَنْعًا وَهَاتِ“Menahan dan meminta”. Arti “menahan”, yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti: Zakat, merupakan hak orang-orang miskin yang seharus-nya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.Nafkah-nafkah wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya, tapi dia tidak keluarkan haknya.Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.Arti “meminta”, yaitu dia hanya meminta. Hak orang lain tidak diberikan, sementara dia menuntut haknya bahkan sampai menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.Ada banyak model orang yang hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia juga punya tanggung jawab yang harus ditunaikan. Betapa banyak suami yang hanya pintar menuntut haknya akan tetapi hak-hak istrinya banyak yang terlalaikan? Sebaliknya, ada juga istri yang hanya pandai menuntut suaminya, sementara hak suaminya untuk dipatuhi diabaikan. Betapa banyak rakyat yang pandai menuntut haknya kepada pemerintah, namun kewajibannya kepada pemerintah ia abaikan, demikian pula sebaliknya.Oleh karena itu hendaknya kita jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi kita juga harus pandai memenuhi  kewajiban-kewajiban kita.KEEMPAT : qīla wa qālaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ“Dan Allāh membenci bila kalian ‘qīla wa qāla’ (berkata hanya berlandaskan “katanya”).”“Qīla wa qāla” adalah menyebarkan suatu berita hanya berlandaskan pada “katanya” tanpa terlebih dahulu mengecek sumber dan kebenaran beritanya. Ini adalah peringatan yang keras bagi setiap muslim, terutama di zaman modern seperti sekarang ini dimana setiap berita dapat menyebar sedemikian cepatnya melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. Kabar yang belum jelas kebenarannya itu dapat menyebar dengan sangat cepat karena adanya kemudahan men-share informasi tersebut melalui media sosial maupun media massa lainnya.Karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian tingkat tinggi bagi kita sebelum menyebarkan setiap berita yang datang kepada kita.Pertama cek kebenaran berita tersebut, pastikan sumbernya amanah.Kedua, pertimbangkan apakah dengan men-share berita tersebut akan bermanfaat atau sebaliknya mendatangkan mudharat. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ . رواه مسلم“Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar.” (HR. Muslim)Suatu kabar seringkali terdapat penambahan, pengurangan, dusta, dan sebagainya. Apalagi jika kabar-kabar tersebut berkaitan dengan ghibah dan namīmah. Jika kita menyebarkan semua berita yang sampai kepada kita, maka berarti kita ikut menyebarkan “katanya dan katanya” ini.Terlebih pada zaman ini banyak situs-situs atau website-website yang tidak jelas ke-tsiqahan-nya (keamanahannya). Bukankah Rasūlullāh ﷺ bersabda:بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا“Sungguh buruk (seburuk-buruk) tunggangan seseorang adalah perkataan ‘mereka menduga’.” (HR. Abū Dāwud)Maksudnya, seorang menukil berita namun tidak jelas sumber perkataan tersebut. Dia hanya mampu mengatakan, “katanya begini, menurut/dugaannya begini.” Hal seperti ini sangat dilarang oleh Nabi ﷺ.Ingatlah sabda Nabi ﷺ,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara keindahan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak penting baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2318, dan yang lainnya)Oleh karena itu, kalau ada kabar yang tidak jelas dan tidak bermanfaat baginya, bagi agamanya, dan masih diragukan, maka tidak perlu disebarkan. Kalau pun sudah terlanjur dibaca, maka tidak perlu di-share.Ingatlah, jika kita menyebarkan setiap berita yang tidak jelas, yang bisa jadi isinya hanya kedustaan, ghibah, namīmah, dan sejenisnya, maka kita termasuk menyebarkan perkara-perkara dosa. Padahal Nabi ﷺ bersabda, “Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar.”Terlebih lagi jika ternyata berita yang tidak jelas kebenarannya tersebut ternyata menggelisahkan masyarakat, membuat mereka ketakutan, dll. Oleh karenanya untuk menyebar/menshare suatu berita harus dipenuhi dua persyaratan. Pertama, harus dicek kebenaran berita tersebut. Kedua, harus dilihat dan ditimbang antara mashlahat dan mudhorot jika berita yang benar tersebut disebarkan ke masyarakat.KELIMA, “banyak soal”.Suāl dalam bahasa Arab bisa memiliki 2 makna, yaitu  pertanyaan dan meminta dan keduanya adalah hal yang terlarang, yaitu terlalu banyak bertanya dan terlalu banyak meminta.Makna pertama, terlalu banyak bertanyaAdalah bertanya hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti bertanya tentang hal-hal yang mustahil terjadi atau pertanyaan yang tujuannya untuk mencari keringanan. Misalnya hal-hal berikut ini.Pernah seorang ustadz ditanya, “Ustadz, apa hukum makan daging dinosaurus?” Ini pertanyaan yang tidak bermanfaat. Dinosaurus sudah tidak ada. Kalaupun dahulu ada maka siapa yang menyembelih dan siapa yang mau makan dagingnya?Atau pertanyaan lain: “Apakah dinosaurus pernah ada?” Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada manfaatnya.Pertanyaan lain misalnya, “Ustadz, kalau saya tinggal di bulan, kapan saya shalat dzuhur?” Kalau pertanyaan seperti ini diajukan oleh seorang astronot tentu tidak mengapa. Tetapi kalau kita bukan astronot dan hanya tinggal di rumah saja yang terletak di bumi, maka untuk apa bertanya yang seperti ini? Ini dilarang oleh Nabi ﷺ.Atau pertanyaan lain: “Kalau Ka’bah itu terbang, lalu bagaimana kaum muslimin shalat?” Siapa yang akan menerbangkan Ka’bah dan kapan?Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.Makna kedua, terlalu banyak memintaSeseorang tidak dilarang untuk meminta bantuan orang lain. Tapi kalau terlalu sering meminta tolong kepada orang lain, maka hatinya akan kurang bergantung kepada Allāh ﷻ.  Hendaknya seseorang bergantung hanya kepada Allāh ﷻ dan berusaha menjaga kehormatan (‘izzah) dirinya. Dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.“Senantiasa salah seorang dari kalian meminta dan meminta sampai dia bertemu Allāh di hari kiamat dalam kondisi wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali.” (HR. Bukhāri no. 1.405 dan Muslim no. 2.443)Artinya Allāh akan membalas perbuatan tidak tahu malu berupa meminta-minta yang terus menerus (takatstsuran). Dia sudah punya tetapi masih meminta lagi dan lagi.Adapun orang yang meminta karena benar-benar membutuhkan dan benar-benar karena tidak punya, maka tidak dilarang. Yang dilarang adalah jika sebenarnya dia bisa berusaha sendiri dan tidak terlalu perlu meminta tapi meminta-minta terus. Ini yang bisa menghinakan diri seseorang di hadapan manusia dan Allāh ﷻ.KEENAM : Menghabiskan harta dengan sia-siaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Menghabiskan (membuang) harta dengan sia-sia.”Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya harta yang kita miliki ini hanyalah titipan dari Allāh ﷻ. Allāh ﷻ telah menyampaikan dalam Al-Qur’ān :وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ“Berikanlah kepada mereka dari harta Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (QS. An-Nūr: 33)Di antara bukti bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allāh adalah tatkala kita meninggal dunia maka kita tidak bisa seenaknya membagi harta tersebut sesuai dengan kemauan kita. Tetapi, begitu kita meninggal dunia harta kita langsung masuk dalam aturan pemilik harta yang sesungguhnya, yaitu Allāh ﷻ. Harta itu tidak boleh diberikan kepada orang yang kita senangi, tetapi harta itu harus dibagi sesuai dengan aturan warisan yang telah Allāh tetapkan dalam Al-Qur’ān. Hal ini menunjukkan bahwa harta kita hanyalah amanah (titipan) dari Allāh ﷻ.Oleh karenanya, Allāh ﷻ akan memintai pertanggungjawaban tentang penggunaan amanah ini.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْئَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ، وَعَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ ، وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat, hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2.416, dari shahābat Abu Dardā)Menurut hadits ini, di hari kiamat Allah akan menanyakan empat perkara kepada setiap hamba. Di antara empat perkara tersebut, salah satunya adalah tentang hartanya. Dari mana harta itu diperoleh dan kemana harta itu dihabiskan. Pertanyaan kedua inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan ini, yaitu وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ (kemana harta itu dihabiskan?).Sebagai suatu amanah, kita tidak boleh sembarangan dalam menghabiskan harta kita. Jika harta yang kita miliki kita habiskan dengan sia-sia maka kita akan dihisab oleh Allāh dan diadzab karena penggunaan harta yang sia-sia tersebut. Oleh karenanya, para ulama rahimahumullāh membagi penggunaan harta menjadi 3 sebagai berikut.Pertama, Penggunaan harta yang haramYaitu seseorang menggunakan harta dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Contohnya, menggunakan (menghambur-hamburkan) harta untuk perkara-perkara yang haram yang dibenci oleh Allāh ﷻ dan Rasūlullāh ﷺ. Ada banyak sekali model penggunaan harta pada hal-hal yang haram.Kedua, Membiarkan harta tersebut tanpa ada penjagaan sehingga akhirnya harta tersebut rusak. Model kedua ini adalah seseorang yang hanya  gemar mengumpulkan harta tetapi tidak dijaga. Dia tidak pandai mengelola dan menjaga hartanya. Dia membiarkan hartanya rusak dan baru setelah tidak ada nilainya ia buang atau ia berikan kepada orang lain. Hobinya hanya mengumpulkan dan mengumpulkan harta, sehingga terkumpullah harta yang banyak, mulai dari barang-barang besar, mewah, dan berharga sampai barang-barang yang kecil dan berharga murah.Ada beberapa contoh model orang seperti ini, misalnya sebagai berikut.Contoh pertama, orang yang hobi mengumpulkan mobil atau kendaraan lainnya. Setelah memiliki banyak  mobil maka ia tidak sanggup lagi merawatnya sehingga kebanyakannya menjadi rusak.Contoh kedua, orang yang gemar mengumpulkan banyak beras atau makanan. Dibiarkannya makanan itu menumpuk dan rusak kemudian setelah itu dibuang. Padahal di saat yang sama ada tetangganya yang perlu makanan seperti itu, tetapi ia tidak mau memberikannya dan lebih suka menimbunnya sampai kemudian terbuang secara sia-sia.Contoh ketiga, orang yang membuang harta yang masih bisa digunakan. Hal ini sering dilakukan oleh orang-orang yang memiliki sifat angkuh dan gengsi yang tinggi.  Karena sifat jeleknya itu, harta yang semestinya masih bisa digunakan oleh orang lain, namun dibuang begitu saja karena dia merasa tidak memerlukannya lagi. Hal seperti ini termasuk bentuk tabdzir. Semisal dengan hal ini adalah membuang makanan yang masih bisa dimakan dan membuang benda-benda yang masih bisa dipakai.Ketiga, Penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan). Yang termasuk penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan) adalah menginfaqkan harta pada hal-hal kebaikan dan keta’atan yang disukai Allāh ﷻ. Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk menggunakan harta yang dianjurkan sepert ini, misalnya mengeluarkan harta untuk membangun masjid, dana untuk dakwah, mengeluarkan harta untuk anak yatim dan fakir miskin, dan lain-lain dari jalan-jalan kebaikan yang sangat banyak.Keempat, Penggunaan harta yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ. Ini kembali kepada kondisi seseorang. Jika seseorang ternyata memiliki harta yang melimpah (kaya raya) dan kemudian dia juga sudah berinfaq dan sudah membantu orang miskin, maka tidak dilarang dia mengikuti gaya hidupnya yang wajar.Seorang yang kaya boleh membeli mobil mewah yang dia suka dan enak selama tidak sampai berlebihan dan tidak menghantarkan kepada kesombongan. Membeli mobil mewah adalah haknya, hartanya masih banyak. Dia sudah berinfaq di jalan Allāh, membantu orang miskin, membangun masjid, maka dia boleh menikmati hartanya seperti untuk makan makanan yang enak, membeli kendaraan yang mewah, dan sebagainya.Kebolehan membeli mobil yang mewah itu tidak berarti sampai pada derajat terlalu mahal, tidak, tetapi mobil tersebut mewah dan mahal karena memang enak untuk dipakai, bukan untuk bergaya atau sombong. Maka hal seperti ini tidak mengapa. Ini haknya karena ia telah menjalankan kewajiban sehingga berhak menggunakan harta yang dia miliki untuk hal-hal yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ.Adapun kalau kondisi orang tersebut ternyata tidak pas/sesuai dengan apa yang dia keluarkan, misalnya seseorang hartanya pas-pasan tetapi dia bergaya dengan gaya hidup mewah, maka ini tidak diperbolehkan dan ini diharamkan oleh Allāh ﷻ.Semua ini kembali kepada ‘urf (tradisi). Kalau menurut tradisi merupakan perkara yang wajar bagi seseorang, maka ini diperbolehkan. Tetapi kalau penghasilannya sedikit, tapi hidupnya mewah, maka ini contoh mengeluarkan harta tidak pada tempatnya.___________________________Footnote:[1] Adapun cerita yang tersebar di masyarakat bahwasanya Umar bin al-Khotthhob tatkala di zaman jahiliyah pernah menguburkan putrinya hidup-hidup maka ini adalah cerita yang batil yang diriwayatkan dengan riwayat yang shahih. Sejarah menyebutkan bahwa istri pertama Umar adalah Zainab binti Mazh’un (saudarinya ‘Utsman bin Maz’un) dan melahirkan Abdullah, Abdurrahman (al-Akbar) dan Hafsoh.Dan Hafsoh adalah putrinya yang terbesar, lahir sekitar 5 tahun sebelum kenabian, dan akhirnya dinikahi oleh Nabi ﷺ. Jika memang Umar pernah membunuh putrinya di zaman jahiliyah maka Hafsohlah yang seharusnya dibunuh.Wallahu a’lam.


Perbuatan yang DiharamkanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, dari Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allāh ﷻ mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, mengubur anak-anak perempuan hidup-hidup, hanya sekedar bisa menuntut hak, sementara tidak menunaikan hak orang lain (banyak menuntut sesuatu yang tidak pantas dituntutnya), mengatakan “katanya dan katanya” (banyak menukil perkataan manusia, terlalu banyak bertanya (meminta), dan membuang-buang (menyia-nyiakan) harta.” (Muttafaqun ‘alaih)Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini mencangkup beberapa perkara yang diharamkan dalam syari’at, yaitu sebagai berikut.PERTAMA : DURHAKA KEPADA IBU.Dikhususkannya penyebutan “ibu” di sini adalah karena keagungan ibu. Kita tahu bahwa durhaka kepada ayah pun  merupakan dosa besar. Ayah memiliki banyak jasa terhadap anak. Dialah yang telah bersusah payah (membanting tulang) dan mencari rezeki, sampai-sampai harus bergadang, di bawah terik matahari, mengeluarkan keringat, dan terkadang harus menahan malu demi mencari rezeki guna menafkahi keluarganya.Durhaka kepada ayah adalah dosa besar, tetapi durhaka kepada ibu lebih besar lagi dosanya. Dalam salah satu hadits Rasūlullāh ﷺ bersabda,جَاءَ رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَAda seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasūlullāh, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?” Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullāh ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi (untuk yang ketiga kali), “Kemudian siapa?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Siapa setelah itu?” Rasulullah ﷺ mengatakan, “Ayahmu.”Rasūlullāh ﷺ menyebutkan ibu sampai tiga kali dan baru kemudian ayah yang keempat. Hal ini menunjukkan bahwasanya berbakti kepada ibu harus lebih daripada kepada ayah.Pengkhususan penyebutan para ibu juga disebabkan karena ayah biasanya memiliki kekuatan dan haibah (kedudukan sehingga anak takut kepada ayah). Berbeda dengan ibu. Ibu umumnya adalah sosok yang lemah lembut dan penuh perasaan, sehingga anak-anak biasanya lebih berani membentak dan membangkang terhadap ibunya. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ mengkhususkan penyebutan para ibu karena melihat kondisi lemahnya para ibu.Jika diperhatikan ibu, sungguh luar biasa jasa ibu kepada kita sehingga tidak mungkin bagi kita untuk membalasnya. Betapapun kita berbuat baik atau memberikan harta dan waktu sebanyak apapun kepada ibu, maka tetap saja hal itu tidak mampu membalas jasa ibu. Oleh karenanya, seorang yang cerdas hendaknya mencari pahala yang sebesar-besarnya dengan cara membuat senang hati ibunya.Ibulah yang telah mengandung kita dengan penuh kesulitan yang semakin bertambah seiring bertambahnya usia kandungan, sebagaimana firman Allāh ﷻ,حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ“Ibunya telah mengandungnya dalam kondisi lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Luqmān: 14)Ketika mengandung, tidak sembarang makanan bisa masuk ke dalam mulut ibu, bahkan seringkali  mual dan muntah dirasakan jika menelan makanan. Seringkali ibu harus makan makanan yang tidak disukai demi kesehatan dan kebaikan sang janin. Maka ibu bersusah payah demi kebaikan kita saat kita masih dalam perut.Semakin besar perutnya semakin sulit yang ibu rasakan. Kaki bengkak, badan pegal-pegal, tidur tidak nyaman, terkadang semakin sesak nafasnya, dan lain-lain. Sampai akhirnya di ujung waktu kehamilan ibu harus bertarung dengan kematian untuk melahirkan kita.Sungguh, para ibu ketika sedang melahirkan anak-anaknya adalah seperti sedang berada di depan pintu kematian. Betapa banyak para ibu yang meninggal dunia saat melahirkan anaknya. Namun yang mereka rindukan adalah agar anak-anak mereka bisa lahir dengan selamat.Kesulitan dan kepayahan belum berhenti setelah melahirkan. Setelah anaknya lahir seorang ibu masih harus bersusah payah merawat anaknya. Segala hal dilakukan agar anaknya dapat tumbuh dengan sehat. Waktu istirahat pun berkurang demi agar anaknya dapat tidur dengan pulas. Dan banyak hal yang dilakukan ibu demi anak-anaknya. Jika di antara kita ada yang telah menikah dan memiliki anak-anak,  kita bisa tahu bagaimana repotnya istri kita tatkala mengandung dan mengurus anak-anak kita. Seperti itulah ibu kita dahulu mengurus kita. Betapa repot dan sulit yang dirasakan oleh para ibu ketika merawat anak-anak kita.Seorang ibu memang luar biasa. Jika seorang ibu memiliki 5 anak atau lebih, ia akan mampu mengayomi seluruh anak-anaknya. Namun sebaliknya, 10 anak atau lebih pun belum tentu bisa mengayomi ibu mereka yang hanya satu orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasih sayang seorang ibu kepada anak-anak benar-benar merupakan kasih sayang yang luar biasa. Oleh karena itu, durhaka kepada ibu merupakan dosa besar.Seorang yang cerdas adalah orang yang ingin mencari pahala sebanyak-banyaknya. Dia akan memanfaatkan “ladang-ladang” amal yang disiapkan oleh Allāh ﷻ. Maka di antara pintu surga yang paling besar yang dapat dimanfaatkan oleh seorang anak yang cerdas adalah dengan berbakti kepada ibu. Seorang salaf bernama Muhammad Ibnu Al-Munkadir mengatakan,بِتُّ أَغْمِزُ رِجْلَ أُمِّي ، وَبَاتَ عُمَرُ يُصَلِّي لَيْلَتَهُ ، فَمَا سَرَّنِي لَيْلَتِي بِلَيْلَتِهِ“Saya bermalam sambil memijit kaki ibu saya sementara Umar (saudara kandung beliau) bermalam sambil shalat malam (semalam suntuk). Saya tidak mau pahala saya ditukar dengan pahala saudaraku.” (Hilyatul Auliyaa 3/150)Lihatlah, bagaimana seorang salaf ini mengerti betul bahwasanya menyenangkan hati seorang ibu pahalanya besar sehingga seolah-olah ia berkata, “Saudara saya shalat malam, tetapi perbuatan saya memijat kaki ibu saya lebih saya sukai daripada pahala shalat malam.”وقال أَبُو بَكْر بنُ عَيَّاشٍ: رُبَّمَا كُنْتُ مَعَ مَنْصُوْر بْنِ الْمُعْتَمِرِ جَالِسًا فِي مَنْزِلِهِ فَتَصِيْحُ بِهِ أُمُّهُ، وَكَانَتْ فَظَّةً عَلَيْهِ، فَتَقُوْلُ: يَا مَنْصُوْرُ يُرِيْدُكَ ابْنُ هُبَيْرَةَ عَلَى الْقَضَاءِ فَتَأْبَى! وَهُوَ وَاضِعٌ لِحْيَتَهُ عَلَى صَدْرِهِ مَا يَرْفَعُ طَرْفَهُ إِلَيْهَا. وَكَانَ – رَحِمَهُ اللهُ – صَوَّامًا قَوَّامًاAbu Bakar bin ‘Ayyasy berkata, “Terkadang aku bersama Manshur bin al-Mu’tamir, dan beliau sedang duduk di rumahnya. Lalu ibunya teriak memanggilnya -dan ibunya kasar/keras kepadanya-. Ibunya berkata, “Wahai Manshur, Ibnu Hubairoh memintamu untuk menjadi qodhi dan engkau menolak?”. Manshurpun meletakkan dagunya di atas dadanya (yaitu menunduk), ia sama sekali tidak mengangkat pandangannya. Dan beliau adalah seorang yang selalu puasa sunnah dan sholat malam” (Taariikh al-Islaam 3/741)Para salaf dahulu banyak yang menolak untuk dijadikan hakim/qodhi karena mereka takut salah dalam memutuskan perkara diantara manusia. Akan tetapi ketika Manshur dibentak oleh ibunya dihadapan tamunya beliau sama sekali tidak membantah, tidak marah, tidak berkata, “Ibu jangan bikin malu saya dihadapan tamu saya”, “Ibu tidak mengerti urusan-urusan seperti ini”. Akan tetapi beliau hanya terdiam membisu menghormati ibunya, bahkan untuk mengangkat pandangannya pun memandang ibunya ia tidak kuasa.Abdul Jabbar al-Hadhromiy berkata :كَانَ فِي مَسْجِدِنَا قَاصٌّ يُقَالُ لَهُ زُرْعَة… فَأَرَادَتْ أُمُّ أَبِي حَنِيْفَةَ أَنْ تَسْتَفْتِيَ فِي شَيْءٍ فَأَفْتَاهَا أَبُو حَنِيْفَةَ فَلَمْ تَقْبَلْ، فَقَالَتْ : لَا أقبل إِلا ما يَقُولُ زُرْعَة القَّاصُّ، فجاء بها أبو حنيفة إلى زُرْعَة فَقَالَ: هَذِهِ أُمِّي تَسْتَفْتِيْكَ فِي كَذَا وَكَذَا، فَقَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّي وَأَفْقَهُ، فَأَفْتِهَا أَنْتَ، فَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ قَدْ أَفْتَيْتُهَا بِكَذَا وَكَذَا فَقَالَ زُرْعَة الْقَوْلُ كَمَا قَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ، فَرَضِيَتْ وَانْصَرَفَتْ“Di mesjid kami ada seorang tukang cerita (pemberi nasihat) yang dikenal dengan Zur’ah…, maka Ibunya al-Imam Abu Hanifah hendak meminta fatwa tentang suatu permasalahan. Lalu Abu Hanifah memberi fatwa kepada ibunya, akan tetapi ibunya tidak menerima fatwa tersebut. Ia berkata, “Aku tidak menerima kecuali pendapat Zur’ah si tukang cerita”. Abu Hanifah lalu membawa ibunya ke Zur’ah dan berkata, “Ini ibuku meminta fatwa darimu tentang permasalahan ini dan itu”. Zur’ah berkata, “Engkau lebih berilmu dan lebih fakih dari pada aku, engkau saja yang beri fatwa kepadanya !. Abu Hanifah berkata, “Aku telah berfatwa kepadanya begini dan begitu”. Zur’ah berkata, “Pendapatku sebagaimana pendapat Abu Hanifah”. Lalu barulah sang ibu terima dan ridho” (Tariikh Baghdaad wa dzuyuluhu 13/363)Lihatlah ada pepatah yang menyatakan أَزْهَدُ النَّاسِ فِي العَالِمِ أَهْلُهُ “Orang yang paling kurang menghargai orang yang alim adalah keluarganya sendiri”. Orang-orang berebutan untuk menimba ilmu dan mencari fatwa kepada Abu Hanifah, sementara ibunya sendiri lebih suka mencari fatwa dari orang lain yang suka memberi nasihat di mesjid. Namun tatkala fatwa Abu Hanifah ditolak oleh ibunya maka sama sekali ia tidak marah, dan tidak pula berkata, “Zur’ah itu bukan orang alim, ia hanya sekedar pemberi nasihat”. Akan tetapi Abu Hanifah dengan penuh tawadu’nya mengantar ibunya kepada orang yang kurang berilmu demi untuk menyenangkan ibunya.Az-Zuhry berkata :كَانَ عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ لَا يَأْكُلُ مَعَ أُمِّهِ، وَكَانَ أَبَرَّ النَّاسِ بِهَا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: أَخَافُ أَنْ آكُلَ مَعَهَا فَتَسْبِقُ عَيْنُهَا إِلَى شَيْءٍ مِنَ الطَّعَامِ، وَأَنَا لَا أَعْلَمُ بِهِ فَآكُلَهُ، فَأَكُونُ قَدْ عَقَقْتُهَا“Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Tholib tidaklah makan bersama ibunya, padahal ia adalah orang sangat berbakti kepada ibunya. Maka ditanyakan sebab hal tersebut kepada beliau, beliau berkata, “Aku khawatir jika aku makan bersamanya maka bisa jadi pandangannya sudah mendahului melihat sebagian makanan, lalau aku tidak mengerti dan memakan makanan tersebut, akhirnya akupun durhaka kepadanya” (al-Birr wa as-Shilah, Ibnul Jauzi hal 86)Ibnu Sirin berkata :بَلَغَتِ النَّخْلَةُ عَلَى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، قَالَ: فَعَمَدَ أُسَامَةُ إِلَى نَخْلَةٍ فَنَقَرَهَا وَأَخْرَجَ جُمَّارَهَا فَأَطْعَمَهَا أُمَّهُ، فَقَالُوا لَهُ: مَا يَحْمِلُكَ عَلَى هَذَا وَأَنْتَ تَرَى النَّخْلَةَ قَدْ بَلَغَتْ أَلْفَ دِرْهَمٍ؟ قَالَ: إِنَّ أُمِّي سَأَلَتْنِيهِ وَلا تَسْأَلُنِي شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلا أَعْطَيْتُهَ“Harga kurma di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan melonjak hingga 1000 dirham, maka Usamahpun pergi menuju kepada sebuah pohon kurma lalu menebang kurma tersebut dan mengeluarkan jummar (semacam jantung kurma) lalu ia berikan kepada ibunya. Maka orang-orangpun bertanya kepada beliau, “Apa yang membuatmu melakukan ini semua sementara engkau tahu bahwa harga kurma telah mencapai 1000 dirham. Ia berkata, “Ibuku meminta jantung kurma kepadaku, dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampui kecuali aku penuhi permintaannya” (Al-Muntadzom fi Tarikh al-Muluk wa al-Umam 5/307 dan al-Birr wa as-Shilah, ibnul Jauzi hal 85)Al-Jummar (jantung kurma) terletak dalam batang pohon kurma, dan jika telah dikeluarkan jantung kurma tersebut maka pohon kurma tersebut akan mati. Akan tetapi Usamah tidak memperdulikan hal tersebut, meskipun harus berkurban 1000 dirham yang penting demi memenuhi keinginan ibunya. Hal ini tentu jauh berbeda dengan sebagian orang yang sangat perhitungan dan pelit dengan ibunya.Oleh karena itu, senangkanlah hati ibu. Berusahalah membuatnya tersenyum, bahagia, dan bangga karena bakti dan kebaikan kita. Dengan demikian, ibu akan ridha kepada kita. Sungguh, ridha seorang ibu adalah jalan kesuksesan dan kebahagiaan seorang anak.Seorang salaf bertaka,رِضَاؤُكِ سِرُّ تَوْفِيْقِي“Keridhaanmu, wahai Ibunda, merupakan rahasia sukses yang aku peroleh.”Maka seorang anak yang senantiasa berusaha membahagiakan ibunya akan dimudahkan segala urusan oleh Allāh ﷻ. Lihatlah kembali hadits yang pernah kita bahas sebelumnya, yaitu, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturrahim.” Maka apakah ada silaturahim yang lebih afdhal untuk disambung melebihi silaturahim dengan ibu kita? Dialah puncak dari silaturrahim.Dengan demikian seseorang yang membahagiakan ibunya maka akan dibukakan pintu rezekinya selebar-lebarnya dan dipanjangkan umurnya oleh Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud durhaka kepada orang tua adalah melakukan segala perkara yang membuat orang tua jengkel atau marah atau tidak ridha. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa di antara bentuk durhaka adalah melalaikan orang tua dan tidak memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh orang tua.Jika seorang anak diberi kelebihan harta, maka jangan sampai ia menunggu ibu dan ayahnya meminta. Ini adalah hal yang memalukan. Orang tua tentu memiliki harga diri, mereka terkadang malu untuk meminta kepada anaknya. Bahkan kalau mereka mampu, mereka ingin terus memberi kepada anaknya.  Maka sering kita dapati sebagian orang tua meskipun sudah tua dan kondisinya tetap memberikan hadiah kepada anaknya. Sementara kalau mereka sendiri butuh, mereka malu untuk meminta kepada anaknya. Karena itu, anak yang baik tidak akan menunggu sampai ayah dan ibunya meminta kepadanya, tetapi dia akan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan oleh ayah dan ibunya. Dan dia memberikan kepada orang tuanya sebelum mereka meminta.Dalam Al Quran, Allāh ﷻ berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diberikan kepada kedua orang tua, kerabat…” (QS.Al-Baqarah: 215)Perhatikan ayat ini! Allāh berkata, “Mereka bertanya kepada engkau, wahai Muhammad, tentang apa yang harus mereka infaqkan…” Namun Allāh menjawab, “Katakanlah wahai Muhammad, apa saja yang kalian infaqkan”, yaitu tidak perlu tahu apa saja yang kalian infaqkan selama merupakan kebaikan, akan tetapi yang lebih penting adalah kepada siapa infaq tersebut ditujukan. Maka yang pertama kali Allāh sebutkan adalah kedua orangtua, seakan-akan Allāh berkata, “kebaikan (infaq) apapun yang kalian berikan kepada orangtua,” kemudian kerabat dan seterusnya. Oleh karenanya, berinfaq dan memberi hadiah kepada orangtua pahalanya tidak akan sama dengan infak yang diberikan kepada orang lain.KEDUA : MENGUBURKAN ANAK PEREMPUAN HIDUP-HIDUPMengubur anak perempuan hidup-hidup merupakan kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyyah di sebagian kabilah. Tidak seluruh kabilah Arab begitu, seperti yang  disangka oleh banyak orang.Ada 2 sebab yang membuat mereka melakukan perbuatan demikian, yaitu: Pertama, karena mereka takut anak perempuan mereka makan bersama mereka sehingga mengurangi rezeki mereka.Mereka beranggapan kalau anak laki-laki dapat membantu mereka mencari rezeki, sementara anak perempuan me-nurut mereka hanya akan membuat masalah. Anak-anak perempuan hanya diam di rumah dan orangtua selalu menjatah makan mereka. Oleh karenanya, mereka tidak suka punya anak perempuan.Kedua, mereka merasa malu punya anak perempuan karena anak perempuan tidak bisa dibanggakan dan tidak bisa menambah kekuatan. Sedangkan jika mereka punya banyak anak laki-laki, maka mereka merasa punya kekuatan sehingga berani bertempur.Inilah di antara sebab mereka membunuh anak perempuan mereka. Begitu anak perempuan itu lahir, langsung mereka bunuh atau mereka tunda sampai agak besar sedikit kemudian baru mereka kubur hidup-hidup. Allāh menyebutkan dosa ini dalam ayat:وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأيّ ذَنْبٍ قُتلَتْ“Dan tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9)Jadi, anak itu tidak ada dosa sama sekali. Tetapi karena orangtuanya yang jahat dan tidak punya perasaan sehingga mengubur anak perempuannya hidup-hidup.Dalam ayat yang lain, Allāh ﷻ berfirman:وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ *يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِDan jika salah seorang diantara mereka dikabarkan bahwasanya yang lahir adalah seorang anak perempuan maka wajahnya hitam (merah padam) karena sangat marah karena ternyata istrinya melahirkan anak perempuan. Maka diapun menghindar (malu) bertemu dengan kaumnya, maka dia bingung apakah anak perempuannya akan dibiarkan hidup sementara dia dalam keadaan hina ataukah begitu lahir dipendam di tanah (langsung dia bunuh)? (QS An-Nahl : 58-59)Sampai seperti ini orang-orang Arab jahiliyyah dahulu.Oleh karenanya mereka melakukan 2 cara untuk membunuh anak perempuan; baru lahir langsung dibunuh atau ditunda sampai agak besar kemudian dikubur hidup-hidup.Disebutkan dalam sebagian sejarah bagaimana saat seseorang akan membunuh anak perempuannya. Pertama-tama anak perempuan itu dirias kemudian diajak keluar seolah-olah hendak diajak jalan-ajalan/tamasya. Si anak merasa gembira karena akan diajak keluar, sementara ibunya bersedih karena tahu bahwa anak perempuannya akan dibunuh. Maka setelah sampai di tempat yang dituju oleh ayahnya, anak perempuan itu kemudian dilempar kemudian ditimbun dengan tanah, sementara anak itu berteriak “Ayahku… ayahku…”.[1]Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian AllahAllah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (٥٠)“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan.Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyahAllah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (٥٨)يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini.Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabda,مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ. [وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً]“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan Tetapi Ingatlah Para Ayah…Anak-Anak Perempuan Adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA…Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ, benci kepada anak perempuan adalah adat Arab jahiliyyah yang sampai sekarang masih terwariskan. Kita dapati sekarang sebagian orang (bahkan yang sudah mengaji) terkadang istrinya melahirkan anak perempuan lalu jengkel. Kalau anak perempuan satu mungkin masih bisa menahan, tapi kalau anak yang kedua, ketiga dan keempat ternyata anak perempuan lagi, maka dia jengkel kepada istrinya. Bahkan ada  di antaranya yang sampai menjadi stres lalu menceraikan istrinya. Ini adalah hal yang lucu dan tidak pada tempatnya. Apakah salah istrinya? Bukankah istrinya hanya “sawah” yang ditanami oleh sang suami?Syaikh Abdurrozaq –hafizohullah– bercerita bahwasanya ada seorang lelaki yang istrinya melahirkan anak-anak perempuan secara berturut-turut. Anak pertama wanita, anak kedua wanita, anak ketiga wanita, anak keempat wanita, dan anak kelima wanita. Maka sempitlah dada lelaki ini, dan mulailah ia menampakan kemarahannya kepada istrinya seraya berkata kepada istrinya, “Kamu tidak melahirkan kecuali anak-anak perempuan”. Dan sang istri hanya berkata, “Ini dari Allah bukan dari saya”, dan sang lelaki tetapi saja marah. Kemudian sang istri hamil lagi yang keenam, maka sang lelaki mulai mengancam istrinya, kalau sampai anak yang keenam perempuan juga maka perkaranya akan lain !!. Ternyata lahir lagi anak perempuan. Maka habislah kesabaran sang lelaki. Tatkala sang istri mengandung yang ketujuh maka sang lelaki berkata kepadanya, “Kalau engkau tidak mendatangkan anak laki-laki, maka perkaranya selesai dan jangan kau berada lagi di sisiku, aku telah banyak bersabar atasmu, sekarang kesabaranku telah habis”. Tatkala menjelang kelahiran, sang lelaki tidur dan bermimpi, ia melihat bahwasanya hari kiamat telah tiba. Lalu ia diambil dan dibawa menuju neraka. Tatka ia sampai di pintu neraka yang pertama tiba-tiba salah seorang putrinya datang dan menjulurkan tangannya untuk menghalangi sang lelaki dari masuk dalam neraka. Lalu ia dibawa lagi menuju pintu neraka yang kedua, tiba-tiba ada putrinya yang lain berdiri dan menghalanginya dari masuk neraka. Kemudian ia dibawa ke pintu ketiga, pintu keempat, pintu kelima, dan pintu keenam, semuanya ada putri-putrinya yang menghalanginya dari masuk neraka. Dan Allah berfirman tentang nerakaلَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ  “Neraka memiliki tujuh pintu” (QS Al-Hijr : 44). Tinggal satu pintu lagi, maka dibawalah lelaki tersebut ke pintu yang ketujuh, iapun ketakutan, ia akan dilemparkan dalam neraka. Akhirnya iapun terbangun dari mimpinya dalam kondisi ketakutan. Iapun segera berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh juga adalah perempuan. Tatkala menjelang waktu kelahiran maka iapun terus berdoa kepada Allah agar anaknya yang ketujuh adalah perempuan, dan iapun menanti kelahiran anaknya. Kemudian datang pembawa kabar gembira bahwa anaknya yang ketujuh adalah anak laki-laki, maka sedihlah lelaki ini seraya menundukan kepalanya, padahal sebelumnya ia selalu berharap agar anaknya laki-laki. (Disarikan dari ceramah beliau syarah al-Adab al-Mufrod, bab مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ أَوْ وَاحِدَةً, hadits No. 76)KETIGA : SUKA MENAHAN DAN MEMINTANabi ﷺ bersabda,وَمَنْعًا وَهَاتِ“Menahan dan meminta”. Arti “menahan”, yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti: Zakat, merupakan hak orang-orang miskin yang seharus-nya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.Nafkah-nafkah wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya, tapi dia tidak keluarkan haknya.Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.Arti “meminta”, yaitu dia hanya meminta. Hak orang lain tidak diberikan, sementara dia menuntut haknya bahkan sampai menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.Ada banyak model orang yang hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia juga punya tanggung jawab yang harus ditunaikan. Betapa banyak suami yang hanya pintar menuntut haknya akan tetapi hak-hak istrinya banyak yang terlalaikan? Sebaliknya, ada juga istri yang hanya pandai menuntut suaminya, sementara hak suaminya untuk dipatuhi diabaikan. Betapa banyak rakyat yang pandai menuntut haknya kepada pemerintah, namun kewajibannya kepada pemerintah ia abaikan, demikian pula sebaliknya.Oleh karena itu hendaknya kita jangan hanya pandai menuntut hak, tetapi kita juga harus pandai memenuhi  kewajiban-kewajiban kita.KEEMPAT : qīla wa qālaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ“Dan Allāh membenci bila kalian ‘qīla wa qāla’ (berkata hanya berlandaskan “katanya”).”“Qīla wa qāla” adalah menyebarkan suatu berita hanya berlandaskan pada “katanya” tanpa terlebih dahulu mengecek sumber dan kebenaran beritanya. Ini adalah peringatan yang keras bagi setiap muslim, terutama di zaman modern seperti sekarang ini dimana setiap berita dapat menyebar sedemikian cepatnya melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. Kabar yang belum jelas kebenarannya itu dapat menyebar dengan sangat cepat karena adanya kemudahan men-share informasi tersebut melalui media sosial maupun media massa lainnya.Karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian tingkat tinggi bagi kita sebelum menyebarkan setiap berita yang datang kepada kita.Pertama cek kebenaran berita tersebut, pastikan sumbernya amanah.Kedua, pertimbangkan apakah dengan men-share berita tersebut akan bermanfaat atau sebaliknya mendatangkan mudharat. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ . رواه مسلم“Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar.” (HR. Muslim)Suatu kabar seringkali terdapat penambahan, pengurangan, dusta, dan sebagainya. Apalagi jika kabar-kabar tersebut berkaitan dengan ghibah dan namīmah. Jika kita menyebarkan semua berita yang sampai kepada kita, maka berarti kita ikut menyebarkan “katanya dan katanya” ini.Terlebih pada zaman ini banyak situs-situs atau website-website yang tidak jelas ke-tsiqahan-nya (keamanahannya). Bukankah Rasūlullāh ﷺ bersabda:بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا“Sungguh buruk (seburuk-buruk) tunggangan seseorang adalah perkataan ‘mereka menduga’.” (HR. Abū Dāwud)Maksudnya, seorang menukil berita namun tidak jelas sumber perkataan tersebut. Dia hanya mampu mengatakan, “katanya begini, menurut/dugaannya begini.” Hal seperti ini sangat dilarang oleh Nabi ﷺ.Ingatlah sabda Nabi ﷺ,مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara keindahan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak penting baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2318, dan yang lainnya)Oleh karena itu, kalau ada kabar yang tidak jelas dan tidak bermanfaat baginya, bagi agamanya, dan masih diragukan, maka tidak perlu disebarkan. Kalau pun sudah terlanjur dibaca, maka tidak perlu di-share.Ingatlah, jika kita menyebarkan setiap berita yang tidak jelas, yang bisa jadi isinya hanya kedustaan, ghibah, namīmah, dan sejenisnya, maka kita termasuk menyebarkan perkara-perkara dosa. Padahal Nabi ﷺ bersabda, “Cukuplah seorang dikatakan berdusta jika menyampaikan semua apa yang dia dengar.”Terlebih lagi jika ternyata berita yang tidak jelas kebenarannya tersebut ternyata menggelisahkan masyarakat, membuat mereka ketakutan, dll. Oleh karenanya untuk menyebar/menshare suatu berita harus dipenuhi dua persyaratan. Pertama, harus dicek kebenaran berita tersebut. Kedua, harus dilihat dan ditimbang antara mashlahat dan mudhorot jika berita yang benar tersebut disebarkan ke masyarakat.KELIMA, “banyak soal”.Suāl dalam bahasa Arab bisa memiliki 2 makna, yaitu  pertanyaan dan meminta dan keduanya adalah hal yang terlarang, yaitu terlalu banyak bertanya dan terlalu banyak meminta.Makna pertama, terlalu banyak bertanyaAdalah bertanya hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti bertanya tentang hal-hal yang mustahil terjadi atau pertanyaan yang tujuannya untuk mencari keringanan. Misalnya hal-hal berikut ini.Pernah seorang ustadz ditanya, “Ustadz, apa hukum makan daging dinosaurus?” Ini pertanyaan yang tidak bermanfaat. Dinosaurus sudah tidak ada. Kalaupun dahulu ada maka siapa yang menyembelih dan siapa yang mau makan dagingnya?Atau pertanyaan lain: “Apakah dinosaurus pernah ada?” Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada manfaatnya.Pertanyaan lain misalnya, “Ustadz, kalau saya tinggal di bulan, kapan saya shalat dzuhur?” Kalau pertanyaan seperti ini diajukan oleh seorang astronot tentu tidak mengapa. Tetapi kalau kita bukan astronot dan hanya tinggal di rumah saja yang terletak di bumi, maka untuk apa bertanya yang seperti ini? Ini dilarang oleh Nabi ﷺ.Atau pertanyaan lain: “Kalau Ka’bah itu terbang, lalu bagaimana kaum muslimin shalat?” Siapa yang akan menerbangkan Ka’bah dan kapan?Intinya kalau ada permasalahan yang pelik, nanti ada saatnya ulama akan membahas masalah-masalah tersebut.Makna kedua, terlalu banyak memintaSeseorang tidak dilarang untuk meminta bantuan orang lain. Tapi kalau terlalu sering meminta tolong kepada orang lain, maka hatinya akan kurang bergantung kepada Allāh ﷻ.  Hendaknya seseorang bergantung hanya kepada Allāh ﷻ dan berusaha menjaga kehormatan (‘izzah) dirinya. Dalam hadits Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.“Senantiasa salah seorang dari kalian meminta dan meminta sampai dia bertemu Allāh di hari kiamat dalam kondisi wajahnya tidak ada dagingnya sama sekali.” (HR. Bukhāri no. 1.405 dan Muslim no. 2.443)Artinya Allāh akan membalas perbuatan tidak tahu malu berupa meminta-minta yang terus menerus (takatstsuran). Dia sudah punya tetapi masih meminta lagi dan lagi.Adapun orang yang meminta karena benar-benar membutuhkan dan benar-benar karena tidak punya, maka tidak dilarang. Yang dilarang adalah jika sebenarnya dia bisa berusaha sendiri dan tidak terlalu perlu meminta tapi meminta-minta terus. Ini yang bisa menghinakan diri seseorang di hadapan manusia dan Allāh ﷻ.KEENAM : Menghabiskan harta dengan sia-siaRasūlullāh ﷺ bersabda,وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Menghabiskan (membuang) harta dengan sia-sia.”Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Sesungguhnya harta yang kita miliki ini hanyalah titipan dari Allāh ﷻ. Allāh ﷻ telah menyampaikan dalam Al-Qur’ān :وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ“Berikanlah kepada mereka dari harta Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (QS. An-Nūr: 33)Di antara bukti bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allāh adalah tatkala kita meninggal dunia maka kita tidak bisa seenaknya membagi harta tersebut sesuai dengan kemauan kita. Tetapi, begitu kita meninggal dunia harta kita langsung masuk dalam aturan pemilik harta yang sesungguhnya, yaitu Allāh ﷻ. Harta itu tidak boleh diberikan kepada orang yang kita senangi, tetapi harta itu harus dibagi sesuai dengan aturan warisan yang telah Allāh tetapkan dalam Al-Qur’ān. Hal ini menunjukkan bahwa harta kita hanyalah amanah (titipan) dari Allāh ﷻ.Oleh karenanya, Allāh ﷻ akan memintai pertanggungjawaban tentang penggunaan amanah ini.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْئَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ، وَعَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ ، وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat, hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2.416, dari shahābat Abu Dardā)Menurut hadits ini, di hari kiamat Allah akan menanyakan empat perkara kepada setiap hamba. Di antara empat perkara tersebut, salah satunya adalah tentang hartanya. Dari mana harta itu diperoleh dan kemana harta itu dihabiskan. Pertanyaan kedua inilah yang akan kita bahas dalam pembahasan ini, yaitu وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ (kemana harta itu dihabiskan?).Sebagai suatu amanah, kita tidak boleh sembarangan dalam menghabiskan harta kita. Jika harta yang kita miliki kita habiskan dengan sia-sia maka kita akan dihisab oleh Allāh dan diadzab karena penggunaan harta yang sia-sia tersebut. Oleh karenanya, para ulama rahimahumullāh membagi penggunaan harta menjadi 3 sebagai berikut.Pertama, Penggunaan harta yang haramYaitu seseorang menggunakan harta dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Contohnya, menggunakan (menghambur-hamburkan) harta untuk perkara-perkara yang haram yang dibenci oleh Allāh ﷻ dan Rasūlullāh ﷺ. Ada banyak sekali model penggunaan harta pada hal-hal yang haram.Kedua, Membiarkan harta tersebut tanpa ada penjagaan sehingga akhirnya harta tersebut rusak. Model kedua ini adalah seseorang yang hanya  gemar mengumpulkan harta tetapi tidak dijaga. Dia tidak pandai mengelola dan menjaga hartanya. Dia membiarkan hartanya rusak dan baru setelah tidak ada nilainya ia buang atau ia berikan kepada orang lain. Hobinya hanya mengumpulkan dan mengumpulkan harta, sehingga terkumpullah harta yang banyak, mulai dari barang-barang besar, mewah, dan berharga sampai barang-barang yang kecil dan berharga murah.Ada beberapa contoh model orang seperti ini, misalnya sebagai berikut.Contoh pertama, orang yang hobi mengumpulkan mobil atau kendaraan lainnya. Setelah memiliki banyak  mobil maka ia tidak sanggup lagi merawatnya sehingga kebanyakannya menjadi rusak.Contoh kedua, orang yang gemar mengumpulkan banyak beras atau makanan. Dibiarkannya makanan itu menumpuk dan rusak kemudian setelah itu dibuang. Padahal di saat yang sama ada tetangganya yang perlu makanan seperti itu, tetapi ia tidak mau memberikannya dan lebih suka menimbunnya sampai kemudian terbuang secara sia-sia.Contoh ketiga, orang yang membuang harta yang masih bisa digunakan. Hal ini sering dilakukan oleh orang-orang yang memiliki sifat angkuh dan gengsi yang tinggi.  Karena sifat jeleknya itu, harta yang semestinya masih bisa digunakan oleh orang lain, namun dibuang begitu saja karena dia merasa tidak memerlukannya lagi. Hal seperti ini termasuk bentuk tabdzir. Semisal dengan hal ini adalah membuang makanan yang masih bisa dimakan dan membuang benda-benda yang masih bisa dipakai.Ketiga, Penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan). Yang termasuk penggunaan harta yang mustahab (dianjurkan) adalah menginfaqkan harta pada hal-hal kebaikan dan keta’atan yang disukai Allāh ﷻ. Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk menggunakan harta yang dianjurkan sepert ini, misalnya mengeluarkan harta untuk membangun masjid, dana untuk dakwah, mengeluarkan harta untuk anak yatim dan fakir miskin, dan lain-lain dari jalan-jalan kebaikan yang sangat banyak.Keempat, Penggunaan harta yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ. Ini kembali kepada kondisi seseorang. Jika seseorang ternyata memiliki harta yang melimpah (kaya raya) dan kemudian dia juga sudah berinfaq dan sudah membantu orang miskin, maka tidak dilarang dia mengikuti gaya hidupnya yang wajar.Seorang yang kaya boleh membeli mobil mewah yang dia suka dan enak selama tidak sampai berlebihan dan tidak menghantarkan kepada kesombongan. Membeli mobil mewah adalah haknya, hartanya masih banyak. Dia sudah berinfaq di jalan Allāh, membantu orang miskin, membangun masjid, maka dia boleh menikmati hartanya seperti untuk makan makanan yang enak, membeli kendaraan yang mewah, dan sebagainya.Kebolehan membeli mobil yang mewah itu tidak berarti sampai pada derajat terlalu mahal, tidak, tetapi mobil tersebut mewah dan mahal karena memang enak untuk dipakai, bukan untuk bergaya atau sombong. Maka hal seperti ini tidak mengapa. Ini haknya karena ia telah menjalankan kewajiban sehingga berhak menggunakan harta yang dia miliki untuk hal-hal yang dibolehkan oleh Allāh ﷻ.Adapun kalau kondisi orang tersebut ternyata tidak pas/sesuai dengan apa yang dia keluarkan, misalnya seseorang hartanya pas-pasan tetapi dia bergaya dengan gaya hidup mewah, maka ini tidak diperbolehkan dan ini diharamkan oleh Allāh ﷻ.Semua ini kembali kepada ‘urf (tradisi). Kalau menurut tradisi merupakan perkara yang wajar bagi seseorang, maka ini diperbolehkan. Tetapi kalau penghasilannya sedikit, tapi hidupnya mewah, maka ini contoh mengeluarkan harta tidak pada tempatnya.___________________________Footnote:[1] Adapun cerita yang tersebar di masyarakat bahwasanya Umar bin al-Khotthhob tatkala di zaman jahiliyah pernah menguburkan putrinya hidup-hidup maka ini adalah cerita yang batil yang diriwayatkan dengan riwayat yang shahih. Sejarah menyebutkan bahwa istri pertama Umar adalah Zainab binti Mazh’un (saudarinya ‘Utsman bin Maz’un) dan melahirkan Abdullah, Abdurrahman (al-Akbar) dan Hafsoh.Dan Hafsoh adalah putrinya yang terbesar, lahir sekitar 5 tahun sebelum kenabian, dan akhirnya dinikahi oleh Nabi ﷺ. Jika memang Umar pernah membunuh putrinya di zaman jahiliyah maka Hafsohlah yang seharusnya dibunuh.Wallahu a’lam.

Cermin Hati

Cermin Hati Ibnul Qayyim mengatakan: وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْعَيُنَ مِرْآةَ الُقَلْبِ فَإِذَا غَضَّ الْعَبْدُ بَصَرَهُ غَضَّ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ وَإِرَادَتَهُ وَإَذَا أَطْلَقَ بَصَرَهُ أَطْلَقَ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ. “Sungguh Allah jadikan mata itu sebagai cermin hati. Jika seorang hamba mengontrol pandangannya berarti dia mengontrol syahwat (rasa senang) dan keinginan hatinya. Sebaliknya jika tidak ada kontrol pada pandangan berarti tidak ada kontrol untuk syahwat hatinya.” (Raudhoh al-Muhibbin hlm 146, Dar Alam al-Fawaid) Mata adalah cermin hati.Mata itu memantulkan konten hati kita.  Cara mudah untuk tahu muatan hati kita adalah melihat apa yang suka dilihat oleh mata kita.  Adakah sama? Orang yang matanya suka dipakai untuk baca buku agama dengan dengan mata yang digunakan untuk membaca cerita-cerita tidak bermutu?  Orang yang matanya hobi memandangi gambar gadget terbaru dengan dengan mata yang hobi memandangi ilmu?  Mata yang gemar menatapi film atau tontonan baru dengan mata yang selalu rindu membaca baris demi baris sabda Nabi penerima wahyu?  Orang yang “syahwatnya” tertuju kepada ilmu dan hal-hal bermutu dengan orang yang “syahwatnya” hanya untuk memuaskan keinginan yang tidak akan pernah berhenti seiring berjalannya waktu.  Moga Allah sempurnakan cahaya hidayah untuk penulis dan semua pembaca tulisan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Cermin Hati

Cermin Hati Ibnul Qayyim mengatakan: وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْعَيُنَ مِرْآةَ الُقَلْبِ فَإِذَا غَضَّ الْعَبْدُ بَصَرَهُ غَضَّ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ وَإِرَادَتَهُ وَإَذَا أَطْلَقَ بَصَرَهُ أَطْلَقَ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ. “Sungguh Allah jadikan mata itu sebagai cermin hati. Jika seorang hamba mengontrol pandangannya berarti dia mengontrol syahwat (rasa senang) dan keinginan hatinya. Sebaliknya jika tidak ada kontrol pada pandangan berarti tidak ada kontrol untuk syahwat hatinya.” (Raudhoh al-Muhibbin hlm 146, Dar Alam al-Fawaid) Mata adalah cermin hati.Mata itu memantulkan konten hati kita.  Cara mudah untuk tahu muatan hati kita adalah melihat apa yang suka dilihat oleh mata kita.  Adakah sama? Orang yang matanya suka dipakai untuk baca buku agama dengan dengan mata yang digunakan untuk membaca cerita-cerita tidak bermutu?  Orang yang matanya hobi memandangi gambar gadget terbaru dengan dengan mata yang hobi memandangi ilmu?  Mata yang gemar menatapi film atau tontonan baru dengan mata yang selalu rindu membaca baris demi baris sabda Nabi penerima wahyu?  Orang yang “syahwatnya” tertuju kepada ilmu dan hal-hal bermutu dengan orang yang “syahwatnya” hanya untuk memuaskan keinginan yang tidak akan pernah berhenti seiring berjalannya waktu.  Moga Allah sempurnakan cahaya hidayah untuk penulis dan semua pembaca tulisan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Cermin Hati Ibnul Qayyim mengatakan: وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْعَيُنَ مِرْآةَ الُقَلْبِ فَإِذَا غَضَّ الْعَبْدُ بَصَرَهُ غَضَّ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ وَإِرَادَتَهُ وَإَذَا أَطْلَقَ بَصَرَهُ أَطْلَقَ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ. “Sungguh Allah jadikan mata itu sebagai cermin hati. Jika seorang hamba mengontrol pandangannya berarti dia mengontrol syahwat (rasa senang) dan keinginan hatinya. Sebaliknya jika tidak ada kontrol pada pandangan berarti tidak ada kontrol untuk syahwat hatinya.” (Raudhoh al-Muhibbin hlm 146, Dar Alam al-Fawaid) Mata adalah cermin hati.Mata itu memantulkan konten hati kita.  Cara mudah untuk tahu muatan hati kita adalah melihat apa yang suka dilihat oleh mata kita.  Adakah sama? Orang yang matanya suka dipakai untuk baca buku agama dengan dengan mata yang digunakan untuk membaca cerita-cerita tidak bermutu?  Orang yang matanya hobi memandangi gambar gadget terbaru dengan dengan mata yang hobi memandangi ilmu?  Mata yang gemar menatapi film atau tontonan baru dengan mata yang selalu rindu membaca baris demi baris sabda Nabi penerima wahyu?  Orang yang “syahwatnya” tertuju kepada ilmu dan hal-hal bermutu dengan orang yang “syahwatnya” hanya untuk memuaskan keinginan yang tidak akan pernah berhenti seiring berjalannya waktu.  Moga Allah sempurnakan cahaya hidayah untuk penulis dan semua pembaca tulisan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Cermin Hati Ibnul Qayyim mengatakan: وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْعَيُنَ مِرْآةَ الُقَلْبِ فَإِذَا غَضَّ الْعَبْدُ بَصَرَهُ غَضَّ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ وَإِرَادَتَهُ وَإَذَا أَطْلَقَ بَصَرَهُ أَطْلَقَ الْقَلْبُ شَهْوَتَهُ. “Sungguh Allah jadikan mata itu sebagai cermin hati. Jika seorang hamba mengontrol pandangannya berarti dia mengontrol syahwat (rasa senang) dan keinginan hatinya. Sebaliknya jika tidak ada kontrol pada pandangan berarti tidak ada kontrol untuk syahwat hatinya.” (Raudhoh al-Muhibbin hlm 146, Dar Alam al-Fawaid) Mata adalah cermin hati.Mata itu memantulkan konten hati kita.  Cara mudah untuk tahu muatan hati kita adalah melihat apa yang suka dilihat oleh mata kita.  Adakah sama? Orang yang matanya suka dipakai untuk baca buku agama dengan dengan mata yang digunakan untuk membaca cerita-cerita tidak bermutu?  Orang yang matanya hobi memandangi gambar gadget terbaru dengan dengan mata yang hobi memandangi ilmu?  Mata yang gemar menatapi film atau tontonan baru dengan mata yang selalu rindu membaca baris demi baris sabda Nabi penerima wahyu?  Orang yang “syahwatnya” tertuju kepada ilmu dan hal-hal bermutu dengan orang yang “syahwatnya” hanya untuk memuaskan keinginan yang tidak akan pernah berhenti seiring berjalannya waktu.  Moga Allah sempurnakan cahaya hidayah untuk penulis dan semua pembaca tulisan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Buka Aurat Adalah Dosa Yang Keji

Buka Aurat Adalah Dosa Yang Keji Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ  “Buka-buka aurat itu salah satu dosa yang sangat keji.” (Rawa’iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-‘Ashimah) Buka aurat termasuk fahisyah. Fahisyah adalah perbuatan yang sangat jelek dan atau sangat menjijikkan bagi orang yang masih memiliki akal sehat dan fitrah yang normal.  Dalam pandangan fitrah dan akal sehat seorang muslim buka-buka aurat sehingga terlihat oleh orang yang tidak boleh melihatnya adalah perbuatan yang sangat jelek dan menjijikkan.  Buka aurat adalah tindakan yang sangat memalukan, bukan hal yang membanggakan dan membuat seorang wanita menjadi wanita mulia dengan  label “putri” atau lainnya.  Terbukanya aurat adalah diantara target godaan setan sebagaimana kisah Iblis dengan ayah dan ibu kita, Adam dan Hawa.  Dosa buka aurat itu bertingkat-tingkat. Buka aurat yang paling jelek adalah zina. Tidak ada zina tanpa buka aurat.  Ajaran Islam adalah celupan warna. Sehingga muslim itu beda dengan non muslim dalam banyak hal, cara makan, berpakaian, pandangan terhadap berbagai hal, cara berpikir dll.  Muslim memandang buka aurat sebagai dosa bahkan dosa yang sangat jelek. Sebaliknya non muslim memandang hal sebagai kemuliaan, kemodernan dan hal-hal positif lainnya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Buka Aurat Adalah Dosa Yang Keji

Buka Aurat Adalah Dosa Yang Keji Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ  “Buka-buka aurat itu salah satu dosa yang sangat keji.” (Rawa’iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-‘Ashimah) Buka aurat termasuk fahisyah. Fahisyah adalah perbuatan yang sangat jelek dan atau sangat menjijikkan bagi orang yang masih memiliki akal sehat dan fitrah yang normal.  Dalam pandangan fitrah dan akal sehat seorang muslim buka-buka aurat sehingga terlihat oleh orang yang tidak boleh melihatnya adalah perbuatan yang sangat jelek dan menjijikkan.  Buka aurat adalah tindakan yang sangat memalukan, bukan hal yang membanggakan dan membuat seorang wanita menjadi wanita mulia dengan  label “putri” atau lainnya.  Terbukanya aurat adalah diantara target godaan setan sebagaimana kisah Iblis dengan ayah dan ibu kita, Adam dan Hawa.  Dosa buka aurat itu bertingkat-tingkat. Buka aurat yang paling jelek adalah zina. Tidak ada zina tanpa buka aurat.  Ajaran Islam adalah celupan warna. Sehingga muslim itu beda dengan non muslim dalam banyak hal, cara makan, berpakaian, pandangan terhadap berbagai hal, cara berpikir dll.  Muslim memandang buka aurat sebagai dosa bahkan dosa yang sangat jelek. Sebaliknya non muslim memandang hal sebagai kemuliaan, kemodernan dan hal-hal positif lainnya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Buka Aurat Adalah Dosa Yang Keji Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ  “Buka-buka aurat itu salah satu dosa yang sangat keji.” (Rawa’iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-‘Ashimah) Buka aurat termasuk fahisyah. Fahisyah adalah perbuatan yang sangat jelek dan atau sangat menjijikkan bagi orang yang masih memiliki akal sehat dan fitrah yang normal.  Dalam pandangan fitrah dan akal sehat seorang muslim buka-buka aurat sehingga terlihat oleh orang yang tidak boleh melihatnya adalah perbuatan yang sangat jelek dan menjijikkan.  Buka aurat adalah tindakan yang sangat memalukan, bukan hal yang membanggakan dan membuat seorang wanita menjadi wanita mulia dengan  label “putri” atau lainnya.  Terbukanya aurat adalah diantara target godaan setan sebagaimana kisah Iblis dengan ayah dan ibu kita, Adam dan Hawa.  Dosa buka aurat itu bertingkat-tingkat. Buka aurat yang paling jelek adalah zina. Tidak ada zina tanpa buka aurat.  Ajaran Islam adalah celupan warna. Sehingga muslim itu beda dengan non muslim dalam banyak hal, cara makan, berpakaian, pandangan terhadap berbagai hal, cara berpikir dll.  Muslim memandang buka aurat sebagai dosa bahkan dosa yang sangat jelek. Sebaliknya non muslim memandang hal sebagai kemuliaan, kemodernan dan hal-hal positif lainnya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Buka Aurat Adalah Dosa Yang Keji Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ  “Buka-buka aurat itu salah satu dosa yang sangat keji.” (Rawa’iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-‘Ashimah) Buka aurat termasuk fahisyah. Fahisyah adalah perbuatan yang sangat jelek dan atau sangat menjijikkan bagi orang yang masih memiliki akal sehat dan fitrah yang normal.  Dalam pandangan fitrah dan akal sehat seorang muslim buka-buka aurat sehingga terlihat oleh orang yang tidak boleh melihatnya adalah perbuatan yang sangat jelek dan menjijikkan.  Buka aurat adalah tindakan yang sangat memalukan, bukan hal yang membanggakan dan membuat seorang wanita menjadi wanita mulia dengan  label “putri” atau lainnya.  Terbukanya aurat adalah diantara target godaan setan sebagaimana kisah Iblis dengan ayah dan ibu kita, Adam dan Hawa.  Dosa buka aurat itu bertingkat-tingkat. Buka aurat yang paling jelek adalah zina. Tidak ada zina tanpa buka aurat.  Ajaran Islam adalah celupan warna. Sehingga muslim itu beda dengan non muslim dalam banyak hal, cara makan, berpakaian, pandangan terhadap berbagai hal, cara berpikir dll.  Muslim memandang buka aurat sebagai dosa bahkan dosa yang sangat jelek. Sebaliknya non muslim memandang hal sebagai kemuliaan, kemodernan dan hal-hal positif lainnya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bagi yang Sedang Bingung, Mau Beramal Apa di Awal Bulan Dzulhijjah

MEDIA DAKWAH (Berdakwah dengan Media melalui Buletin At Tauhid, Atsar Tv dan Radio Muslim) -> Kebutuhan Operasional – 33,1 Juta Rupiah⁣ SITUS DAKWAH (Terakumulasi dikunjungi okeh jutaan viewer per bulan, berdakwah di dunia maya melalui Muslimorid, Muslimahorid, Ypiaorid) -> Kebutuhan Operasional – 6,7 Juta Rupiah ⁣ PENDIDIKAN dan DAKWAH (Mencetak Penuntut Ilmu dan Pegiat Dakwah melalui MA’HAD ILMI, MA’HAD UMAR, KAMPUS TAHFIZH, FKIM, FKKA & MA’HAD YAA ABATI) -> Kebutuhan Operasional – 19,4 Juta Rupiah⁣ OPERASIONAL BULANAN (Mukafaah tenaga profesional dan hajat bulanan kantor semisal internet, listrik, air dll) – 50 Juta Rupiah⁣ 🔍 Apa Itu Tasawuf, Kehidupan Menurut Islam, Menyucikan Hati, Cara Mengirim Doa, Ebook Tauhid Pdf

Bagi yang Sedang Bingung, Mau Beramal Apa di Awal Bulan Dzulhijjah

MEDIA DAKWAH (Berdakwah dengan Media melalui Buletin At Tauhid, Atsar Tv dan Radio Muslim) -> Kebutuhan Operasional – 33,1 Juta Rupiah⁣ SITUS DAKWAH (Terakumulasi dikunjungi okeh jutaan viewer per bulan, berdakwah di dunia maya melalui Muslimorid, Muslimahorid, Ypiaorid) -> Kebutuhan Operasional – 6,7 Juta Rupiah ⁣ PENDIDIKAN dan DAKWAH (Mencetak Penuntut Ilmu dan Pegiat Dakwah melalui MA’HAD ILMI, MA’HAD UMAR, KAMPUS TAHFIZH, FKIM, FKKA & MA’HAD YAA ABATI) -> Kebutuhan Operasional – 19,4 Juta Rupiah⁣ OPERASIONAL BULANAN (Mukafaah tenaga profesional dan hajat bulanan kantor semisal internet, listrik, air dll) – 50 Juta Rupiah⁣ 🔍 Apa Itu Tasawuf, Kehidupan Menurut Islam, Menyucikan Hati, Cara Mengirim Doa, Ebook Tauhid Pdf
MEDIA DAKWAH (Berdakwah dengan Media melalui Buletin At Tauhid, Atsar Tv dan Radio Muslim) -> Kebutuhan Operasional – 33,1 Juta Rupiah⁣ SITUS DAKWAH (Terakumulasi dikunjungi okeh jutaan viewer per bulan, berdakwah di dunia maya melalui Muslimorid, Muslimahorid, Ypiaorid) -> Kebutuhan Operasional – 6,7 Juta Rupiah ⁣ PENDIDIKAN dan DAKWAH (Mencetak Penuntut Ilmu dan Pegiat Dakwah melalui MA’HAD ILMI, MA’HAD UMAR, KAMPUS TAHFIZH, FKIM, FKKA & MA’HAD YAA ABATI) -> Kebutuhan Operasional – 19,4 Juta Rupiah⁣ OPERASIONAL BULANAN (Mukafaah tenaga profesional dan hajat bulanan kantor semisal internet, listrik, air dll) – 50 Juta Rupiah⁣ 🔍 Apa Itu Tasawuf, Kehidupan Menurut Islam, Menyucikan Hati, Cara Mengirim Doa, Ebook Tauhid Pdf


MEDIA DAKWAH (Berdakwah dengan Media melalui Buletin At Tauhid, Atsar Tv dan Radio Muslim) -> Kebutuhan Operasional – 33,1 Juta Rupiah⁣ SITUS DAKWAH (Terakumulasi dikunjungi okeh jutaan viewer per bulan, berdakwah di dunia maya melalui Muslimorid, Muslimahorid, Ypiaorid) -> Kebutuhan Operasional – 6,7 Juta Rupiah ⁣ PENDIDIKAN dan DAKWAH (Mencetak Penuntut Ilmu dan Pegiat Dakwah melalui MA’HAD ILMI, MA’HAD UMAR, KAMPUS TAHFIZH, FKIM, FKKA & MA’HAD YAA ABATI) -> Kebutuhan Operasional – 19,4 Juta Rupiah⁣ OPERASIONAL BULANAN (Mukafaah tenaga profesional dan hajat bulanan kantor semisal internet, listrik, air dll) – 50 Juta Rupiah⁣ 🔍 Apa Itu Tasawuf, Kehidupan Menurut Islam, Menyucikan Hati, Cara Mengirim Doa, Ebook Tauhid Pdf

Hati-Hati Berbicara

Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hati-Hati Berbicara

Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek

Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek
Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek


Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek

Penentuan Akhir Hidupmu

Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Penentuan Akhir Hidupmu

Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Makna Tauhid di Balik Kalimat Talbiyah Haji

Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud

Makna Tauhid di Balik Kalimat Talbiyah Haji

Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud
Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud


Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud

Sabar Untuk Diam

Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sabar Untuk Diam

Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bulughul Maram tentang Adab Buang Hajat (Bahas Tuntas)

Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah

Bulughul Maram tentang Adab Buang Hajat (Bahas Tuntas)

Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah
Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah


Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 2 – Larangan Memutus Silaturahim

Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 2 – Larangan Memutus Silaturahim

Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.
Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.


Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.

Siapa Yang Ingat Kematian Maka…

Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Siapa Yang Ingat Kematian Maka…

Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid

Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam

Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid

Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam
Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam


Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam

Bahaya Zina

Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bahaya Zina

Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Prev     Next