Apakah Al Qur’an Bebas Tafsir?

Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat

Apakah Al Qur’an Bebas Tafsir?

Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat
Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat


Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (10)

5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (10)

5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan
5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan


5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan

Fikih Ringkas Shalat Tarawih

Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf

Fikih Ringkas Shalat Tarawih

Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf
Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf


Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331521132&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan

Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam

Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan

Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam
Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam


Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1063446022&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah

Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah

Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah
Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah


Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah

Doa Sepanjang Ramadhan

Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Doa Sepanjang Ramadhan

Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid
Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1228428622&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Buku Gratis: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja

Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:      *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah

Buku Gratis: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja

Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:      *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah
Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:      *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah


Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:   <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid
Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid


Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penerimaan Mahasantri Baru Pesantren Tahfidz An-Naba TA 2021-2022

Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi

Penerimaan Mahasantri Baru Pesantren Tahfidz An-Naba TA 2021-2022

Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi
Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi


Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim
حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim


حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim
Prev     Next