Peran Wanita Dalam Dakwah

Syaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan:Bagaimana peran wanita dalam dakwah ilallah? Bolehkan wanita keluar dari rumahnya atau negerinya untuk berdakwah ilallah?Jawab:Wanita punya peran dalam dakwah ilallah sesuai dengan kemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di rumahnya bersama dengan para Muslimah yang lain, atau di daerahnya, atau di jalan, atau di pasar atau di tempat-tempat lain yang ia mampu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah ilallah.Tentunya dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik dan tetap melazimi hijab yang syar’i, serta melazimi ketentuan-ketentuan bagi Muslimah yang Allah syariatkan bagi mereka.Mereka juga boleh bersafar untuk dakwah jika memang diharuskan untuk bersafar, namun wajib bersafar bersama mahram mereka.Ini semua termasuk dalam cakupan ayat:وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At Taubah: 71).Demikian juga Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ“Siapa yang lebih baik perkataannya daripada orang yang mengajak orang lain kepada Allah?” (QS. Fushilat: 33).Ini semua berlaku umum (mencakup wanita juga).Namun tentu setiap orang melakukannya sesuai dengan kadarnya masing-masing. Laki-laki berdakwah sesuai dengan kadarnya. Wanita berdakwah sesuai dengan kadarnya.فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah sesuai dengan kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16). *** Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/3516Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tingkatan Dzikir Tertinggi, Dunia Datar Menurut Islam, Lukman Al Hakim, Riyadus, Hari Perhitungan Amal Perbuatan Manusia Disebut

Peran Wanita Dalam Dakwah

Syaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan:Bagaimana peran wanita dalam dakwah ilallah? Bolehkan wanita keluar dari rumahnya atau negerinya untuk berdakwah ilallah?Jawab:Wanita punya peran dalam dakwah ilallah sesuai dengan kemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di rumahnya bersama dengan para Muslimah yang lain, atau di daerahnya, atau di jalan, atau di pasar atau di tempat-tempat lain yang ia mampu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah ilallah.Tentunya dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik dan tetap melazimi hijab yang syar’i, serta melazimi ketentuan-ketentuan bagi Muslimah yang Allah syariatkan bagi mereka.Mereka juga boleh bersafar untuk dakwah jika memang diharuskan untuk bersafar, namun wajib bersafar bersama mahram mereka.Ini semua termasuk dalam cakupan ayat:وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At Taubah: 71).Demikian juga Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ“Siapa yang lebih baik perkataannya daripada orang yang mengajak orang lain kepada Allah?” (QS. Fushilat: 33).Ini semua berlaku umum (mencakup wanita juga).Namun tentu setiap orang melakukannya sesuai dengan kadarnya masing-masing. Laki-laki berdakwah sesuai dengan kadarnya. Wanita berdakwah sesuai dengan kadarnya.فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah sesuai dengan kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16). *** Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/3516Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tingkatan Dzikir Tertinggi, Dunia Datar Menurut Islam, Lukman Al Hakim, Riyadus, Hari Perhitungan Amal Perbuatan Manusia Disebut
Syaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan:Bagaimana peran wanita dalam dakwah ilallah? Bolehkan wanita keluar dari rumahnya atau negerinya untuk berdakwah ilallah?Jawab:Wanita punya peran dalam dakwah ilallah sesuai dengan kemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di rumahnya bersama dengan para Muslimah yang lain, atau di daerahnya, atau di jalan, atau di pasar atau di tempat-tempat lain yang ia mampu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah ilallah.Tentunya dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik dan tetap melazimi hijab yang syar’i, serta melazimi ketentuan-ketentuan bagi Muslimah yang Allah syariatkan bagi mereka.Mereka juga boleh bersafar untuk dakwah jika memang diharuskan untuk bersafar, namun wajib bersafar bersama mahram mereka.Ini semua termasuk dalam cakupan ayat:وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At Taubah: 71).Demikian juga Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ“Siapa yang lebih baik perkataannya daripada orang yang mengajak orang lain kepada Allah?” (QS. Fushilat: 33).Ini semua berlaku umum (mencakup wanita juga).Namun tentu setiap orang melakukannya sesuai dengan kadarnya masing-masing. Laki-laki berdakwah sesuai dengan kadarnya. Wanita berdakwah sesuai dengan kadarnya.فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah sesuai dengan kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16). *** Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/3516Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tingkatan Dzikir Tertinggi, Dunia Datar Menurut Islam, Lukman Al Hakim, Riyadus, Hari Perhitungan Amal Perbuatan Manusia Disebut


Syaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan:Bagaimana peran wanita dalam dakwah ilallah? Bolehkan wanita keluar dari rumahnya atau negerinya untuk berdakwah ilallah?Jawab:Wanita punya peran dalam dakwah ilallah sesuai dengan kemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di rumahnya bersama dengan para Muslimah yang lain, atau di daerahnya, atau di jalan, atau di pasar atau di tempat-tempat lain yang ia mampu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah ilallah.Tentunya dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik dan tetap melazimi hijab yang syar’i, serta melazimi ketentuan-ketentuan bagi Muslimah yang Allah syariatkan bagi mereka.Mereka juga boleh bersafar untuk dakwah jika memang diharuskan untuk bersafar, namun wajib bersafar bersama mahram mereka.Ini semua termasuk dalam cakupan ayat:وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At Taubah: 71).Demikian juga Allah Ta’ala berfirman:وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ“Siapa yang lebih baik perkataannya daripada orang yang mengajak orang lain kepada Allah?” (QS. Fushilat: 33).Ini semua berlaku umum (mencakup wanita juga).Namun tentu setiap orang melakukannya sesuai dengan kadarnya masing-masing. Laki-laki berdakwah sesuai dengan kadarnya. Wanita berdakwah sesuai dengan kadarnya.فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah sesuai dengan kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16). *** Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/3516Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tingkatan Dzikir Tertinggi, Dunia Datar Menurut Islam, Lukman Al Hakim, Riyadus, Hari Perhitungan Amal Perbuatan Manusia Disebut

Program Tebar Qurban Tanah Air 1439 H / 2018 M

Insya Allah, dalam tahun ini Tim Peduli Muslim kembali membuka program Tebar Qurban Tanah Air, dengan target utama penyaluran di daerah rintisan dakwah di berbagai pelosok pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Kami masih menjumpai banyaknya desa muslim di kedua kawasan tersebut yang warganya mengalami kendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban. Di sebagian tempat, bahkan merupakan kawasan rawan pemurtadan.Tim Peduli Muslim juga tetap menyasar daerah Jateng – DIY, dengan tetap memprioritaskan hanya daerah yang warganya benar-benar terkendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban.Rincian harga hewan qurban yang diselenggarakan Peduli Muslim adalah sebagai berikut:👉 1/7 sapi: Rp 1.950.000 atau 1 sapi: Rp 13.650.000 (berat hidup +/- 330 kg) 👉 1 kambing: Rp 2.150.000 (berat hidup +/- 35 kg) (Harga sudah termasuk biaya operasional & distribusi daging qurban)Rekening transfer: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 4444.4322.11 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Batas akhir penerimaan: Rabu, 15 Agustus 2018 Konfirmasi Transfer: 0823.2258.9997 (sms/wa) √ Format sms/wa konfirmasi: Qurban / Jenis qurban / Nama / Alamat / Tanggal Transfer / Bang Asal Transfer / Nominal Transfer √ Contoh: Qurban / 1/7 sapi / Ahmad / Surabaya / 1 Juli 2018 / BCA / 1.950.000Sasaran utama distribusi hewan qurban di berbagai kawasan berikut: Penjuru pulau Sulawesi (sapi) Nusa Tenggara Timur (sapi) Jateng – DIY (kambing) Biaya herwan qurban di atas sudah diperhitungkan dengan biaya operasional, perawatan hewan pra penyembelihan, dan distribusi daging qurban. Akan tetapi, kaum muslimin yang ingin membantu menambah bantuan pembiayaan operasional, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Semoga ibadah qurban para shahibul qurban diterima Allah subhanahu wa ta’ala. Dan semoga daging qurban dari program ini, dapat turut memberikan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di beberapa kawasan yang masih kesulitan dalam penyelenggaraan qurban secara mandiri. Aamiin.🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi

Program Tebar Qurban Tanah Air 1439 H / 2018 M

Insya Allah, dalam tahun ini Tim Peduli Muslim kembali membuka program Tebar Qurban Tanah Air, dengan target utama penyaluran di daerah rintisan dakwah di berbagai pelosok pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Kami masih menjumpai banyaknya desa muslim di kedua kawasan tersebut yang warganya mengalami kendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban. Di sebagian tempat, bahkan merupakan kawasan rawan pemurtadan.Tim Peduli Muslim juga tetap menyasar daerah Jateng – DIY, dengan tetap memprioritaskan hanya daerah yang warganya benar-benar terkendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban.Rincian harga hewan qurban yang diselenggarakan Peduli Muslim adalah sebagai berikut:👉 1/7 sapi: Rp 1.950.000 atau 1 sapi: Rp 13.650.000 (berat hidup +/- 330 kg) 👉 1 kambing: Rp 2.150.000 (berat hidup +/- 35 kg) (Harga sudah termasuk biaya operasional & distribusi daging qurban)Rekening transfer: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 4444.4322.11 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Batas akhir penerimaan: Rabu, 15 Agustus 2018 Konfirmasi Transfer: 0823.2258.9997 (sms/wa) √ Format sms/wa konfirmasi: Qurban / Jenis qurban / Nama / Alamat / Tanggal Transfer / Bang Asal Transfer / Nominal Transfer √ Contoh: Qurban / 1/7 sapi / Ahmad / Surabaya / 1 Juli 2018 / BCA / 1.950.000Sasaran utama distribusi hewan qurban di berbagai kawasan berikut: Penjuru pulau Sulawesi (sapi) Nusa Tenggara Timur (sapi) Jateng – DIY (kambing) Biaya herwan qurban di atas sudah diperhitungkan dengan biaya operasional, perawatan hewan pra penyembelihan, dan distribusi daging qurban. Akan tetapi, kaum muslimin yang ingin membantu menambah bantuan pembiayaan operasional, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Semoga ibadah qurban para shahibul qurban diterima Allah subhanahu wa ta’ala. Dan semoga daging qurban dari program ini, dapat turut memberikan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di beberapa kawasan yang masih kesulitan dalam penyelenggaraan qurban secara mandiri. Aamiin.🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi
Insya Allah, dalam tahun ini Tim Peduli Muslim kembali membuka program Tebar Qurban Tanah Air, dengan target utama penyaluran di daerah rintisan dakwah di berbagai pelosok pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Kami masih menjumpai banyaknya desa muslim di kedua kawasan tersebut yang warganya mengalami kendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban. Di sebagian tempat, bahkan merupakan kawasan rawan pemurtadan.Tim Peduli Muslim juga tetap menyasar daerah Jateng – DIY, dengan tetap memprioritaskan hanya daerah yang warganya benar-benar terkendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban.Rincian harga hewan qurban yang diselenggarakan Peduli Muslim adalah sebagai berikut:👉 1/7 sapi: Rp 1.950.000 atau 1 sapi: Rp 13.650.000 (berat hidup +/- 330 kg) 👉 1 kambing: Rp 2.150.000 (berat hidup +/- 35 kg) (Harga sudah termasuk biaya operasional & distribusi daging qurban)Rekening transfer: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 4444.4322.11 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Batas akhir penerimaan: Rabu, 15 Agustus 2018 Konfirmasi Transfer: 0823.2258.9997 (sms/wa) √ Format sms/wa konfirmasi: Qurban / Jenis qurban / Nama / Alamat / Tanggal Transfer / Bang Asal Transfer / Nominal Transfer √ Contoh: Qurban / 1/7 sapi / Ahmad / Surabaya / 1 Juli 2018 / BCA / 1.950.000Sasaran utama distribusi hewan qurban di berbagai kawasan berikut: Penjuru pulau Sulawesi (sapi) Nusa Tenggara Timur (sapi) Jateng – DIY (kambing) Biaya herwan qurban di atas sudah diperhitungkan dengan biaya operasional, perawatan hewan pra penyembelihan, dan distribusi daging qurban. Akan tetapi, kaum muslimin yang ingin membantu menambah bantuan pembiayaan operasional, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Semoga ibadah qurban para shahibul qurban diterima Allah subhanahu wa ta’ala. Dan semoga daging qurban dari program ini, dapat turut memberikan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di beberapa kawasan yang masih kesulitan dalam penyelenggaraan qurban secara mandiri. Aamiin.🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi


Insya Allah, dalam tahun ini Tim Peduli Muslim kembali membuka program Tebar Qurban Tanah Air, dengan target utama penyaluran di daerah rintisan dakwah di berbagai pelosok pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Kami masih menjumpai banyaknya desa muslim di kedua kawasan tersebut yang warganya mengalami kendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban. Di sebagian tempat, bahkan merupakan kawasan rawan pemurtadan.Tim Peduli Muslim juga tetap menyasar daerah Jateng – DIY, dengan tetap memprioritaskan hanya daerah yang warganya benar-benar terkendala ekonomi dalam penyelenggaraan qurban.Rincian harga hewan qurban yang diselenggarakan Peduli Muslim adalah sebagai berikut:👉 1/7 sapi: Rp 1.950.000 atau 1 sapi: Rp 13.650.000 (berat hidup +/- 330 kg) 👉 1 kambing: Rp 2.150.000 (berat hidup +/- 35 kg) (Harga sudah termasuk biaya operasional & distribusi daging qurban)Rekening transfer: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 4444.4322.11 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Batas akhir penerimaan: Rabu, 15 Agustus 2018 Konfirmasi Transfer: 0823.2258.9997 (sms/wa) √ Format sms/wa konfirmasi: Qurban / Jenis qurban / Nama / Alamat / Tanggal Transfer / Bang Asal Transfer / Nominal Transfer √ Contoh: Qurban / 1/7 sapi / Ahmad / Surabaya / 1 Juli 2018 / BCA / 1.950.000Sasaran utama distribusi hewan qurban di berbagai kawasan berikut: Penjuru pulau Sulawesi (sapi) Nusa Tenggara Timur (sapi) Jateng – DIY (kambing) Biaya herwan qurban di atas sudah diperhitungkan dengan biaya operasional, perawatan hewan pra penyembelihan, dan distribusi daging qurban. Akan tetapi, kaum muslimin yang ingin membantu menambah bantuan pembiayaan operasional, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no. 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank: 009 atau 427 Semoga ibadah qurban para shahibul qurban diterima Allah subhanahu wa ta’ala. Dan semoga daging qurban dari program ini, dapat turut memberikan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di beberapa kawasan yang masih kesulitan dalam penyelenggaraan qurban secara mandiri. Aamiin.🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi

Mari Bantu Tebarkan Hewan Qurban ke Pelosok Indonesia Timur | 2016

Insya Allah, pada tahun 2016 ini, tim Peduli Muslim akan mengadakan program Tebar Hewan Qurban ke wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi dan NTT. Daerah di Sulawesi yang sudah menjadi target program adalah Kabupaten Bone dan Kabupaten Enrekang. Adapun target program di NTT adalah Ende dan Soe – Timor Tengah Selatan. Tidak menutup kemungkinan apabila nanti kawasan distribusi akan diperluas ke kabupaten lain, ataupun di pulau sekitarnya. Kawasan ini kami pilih karena masih banyak kondisi ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut berada dalam garis kemiskinan, dan sebagiannya menjadi kawasan rawan program missionaris.📌 Ketentuan Harga Hewan QurbanKhusus untuk program Sulawesi & NTT, kami hanya membuka penyaluran SAPI, dengan harga: Rp. 1.700.000,00 per 1/7 bagian sapi, atau Rp. 11.900.000,00 per satu ekor sapi. 🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj

Mari Bantu Tebarkan Hewan Qurban ke Pelosok Indonesia Timur | 2016

Insya Allah, pada tahun 2016 ini, tim Peduli Muslim akan mengadakan program Tebar Hewan Qurban ke wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi dan NTT. Daerah di Sulawesi yang sudah menjadi target program adalah Kabupaten Bone dan Kabupaten Enrekang. Adapun target program di NTT adalah Ende dan Soe – Timor Tengah Selatan. Tidak menutup kemungkinan apabila nanti kawasan distribusi akan diperluas ke kabupaten lain, ataupun di pulau sekitarnya. Kawasan ini kami pilih karena masih banyak kondisi ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut berada dalam garis kemiskinan, dan sebagiannya menjadi kawasan rawan program missionaris.📌 Ketentuan Harga Hewan QurbanKhusus untuk program Sulawesi & NTT, kami hanya membuka penyaluran SAPI, dengan harga: Rp. 1.700.000,00 per 1/7 bagian sapi, atau Rp. 11.900.000,00 per satu ekor sapi. 🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj
Insya Allah, pada tahun 2016 ini, tim Peduli Muslim akan mengadakan program Tebar Hewan Qurban ke wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi dan NTT. Daerah di Sulawesi yang sudah menjadi target program adalah Kabupaten Bone dan Kabupaten Enrekang. Adapun target program di NTT adalah Ende dan Soe – Timor Tengah Selatan. Tidak menutup kemungkinan apabila nanti kawasan distribusi akan diperluas ke kabupaten lain, ataupun di pulau sekitarnya. Kawasan ini kami pilih karena masih banyak kondisi ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut berada dalam garis kemiskinan, dan sebagiannya menjadi kawasan rawan program missionaris.📌 Ketentuan Harga Hewan QurbanKhusus untuk program Sulawesi & NTT, kami hanya membuka penyaluran SAPI, dengan harga: Rp. 1.700.000,00 per 1/7 bagian sapi, atau Rp. 11.900.000,00 per satu ekor sapi. 🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj


Insya Allah, pada tahun 2016 ini, tim Peduli Muslim akan mengadakan program Tebar Hewan Qurban ke wilayah timur Indonesia, khususnya Sulawesi dan NTT. Daerah di Sulawesi yang sudah menjadi target program adalah Kabupaten Bone dan Kabupaten Enrekang. Adapun target program di NTT adalah Ende dan Soe – Timor Tengah Selatan. Tidak menutup kemungkinan apabila nanti kawasan distribusi akan diperluas ke kabupaten lain, ataupun di pulau sekitarnya. Kawasan ini kami pilih karena masih banyak kondisi ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut berada dalam garis kemiskinan, dan sebagiannya menjadi kawasan rawan program missionaris.📌 Ketentuan Harga Hewan QurbanKhusus untuk program Sulawesi & NTT, kami hanya membuka penyaluran SAPI, dengan harga: Rp. 1.700.000,00 per 1/7 bagian sapi, atau Rp. 11.900.000,00 per satu ekor sapi. 🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj

Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?Jawab:Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها“barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat”Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Wallahul muwaffiq.*** Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Apa Itu Madzi, Belajar Islami, Adab Membaca Al Qur'an, Berapa Hari Kita Puasa Sya Ban, Hadits Tentang Suap Menyuap

Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?Jawab:Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها“barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat”Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Wallahul muwaffiq.*** Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Apa Itu Madzi, Belajar Islami, Adab Membaca Al Qur'an, Berapa Hari Kita Puasa Sya Ban, Hadits Tentang Suap Menyuap
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?Jawab:Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها“barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat”Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Wallahul muwaffiq.*** Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Apa Itu Madzi, Belajar Islami, Adab Membaca Al Qur'an, Berapa Hari Kita Puasa Sya Ban, Hadits Tentang Suap Menyuap


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?Jawab:Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها“barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat”Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Wallahul muwaffiq.*** Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Apa Itu Madzi, Belajar Islami, Adab Membaca Al Qur'an, Berapa Hari Kita Puasa Sya Ban, Hadits Tentang Suap Menyuap

Fatwa Dewan Fatwa Internasional Mengenai Vaksin

Berikut kami sajikan fatwa-fatwa dewan fatwa internasional mengenai bolehnya vaksin, bahkan ada yang fatwanya berisi motivasi dan anjuran agar melakukan vaksin.Kami cukupkan 3 fatwa Dewan Fatwa yang cukup diakui lintas internasional.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiLembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 negara Islam.2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahDewan fatwa di Saudi Arabia yang fatwanya sering dipakai mayoritas kaum muslimin di dunia.3. Fatwa Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and ResearchLembaga ini berkedudukan di Republik Irlandia. Majelis ini mulai didirikan dari sebuah pertemuan yang diadakan di London di Inggris pada 29-30 Maret 1997, yang dihadiri lebih dari lima belas ulama dunia, atas prakarsa dari Ittihad Munazhzhamah fi Urubba (Persatuan Organisasi Islam di Eropa).Perlu diketahui bahwa ulama tidak gegabah berfatwa, mereka juga perlu tahu fiqhul waqi’ (realita), karenanya mereka sebelum berfatwa mencari tahu hakikat persoalan. Misalnya Majma’ Fiqhi Al-Islami, terkait vaksinasi, maka mereka mengundang para ahli vaksin dan dokter untuk dihadirkan dalam muktamar dan diminta menjelaskan mengenai hakikat dan cara pembuatan vaksin serta hal-hal terkait vaksinKarena jika salah memahami fiqhul waqi’, maka salah juga mengeluarkan fatwa, sebagaimana dikenal dalam kaidah,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Artinya: Jika informasi yang sampai ke pemberi fatwa salah, maka salah juga fatwanya (dalam hal ini bukan salah ustadz/ulamanya).Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz, apa hukum vaksin yang MENGANDUNG babi dan berbahaya.”Ustadz menjawab: HaramMaka menyebarlah fatwa “vaksin haram”Padahal: Faktanya TIDAK demikian, program vaksinasi di Indonesia tidak ada satupun yang mengandung babi.[1] Mohon maaf, ada sebagian orang yang bukan ahli fikih bukan juga ahli kesehatan tapi berani bicara vaksin dan hukumnya (ada juga ustadz yang selama ini jadi panutannya dan diikuti segala hal fikihnya, tiba-tiba ustadznya bicara vaksin berdasarkan fakta yang benar mengenai mubahnya vaksin, tiba-tiba ia tolak dan tidak terima, kemudian hilang lah sisi ilmiah pada dirinya).Ini bentuk hati-hati para ulama sebelum berfatwa, jika saja para ulama sudah diragukan fatwanya, tentu kurang baik.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiMajma’ Fiqhi Al-Islami, dengan judul(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIOBerikut isi fatwanya:إن دفع الأمراض بالتطعيم لا ينافي التوكل؛ كما لا ينافيه دفع داء الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها، بل لا تتم حقيقة التوكل إلا بمباشرة الأسباب الظاهرة التي نصبها الله تعالى مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا، وقد يكون ترك التطعيم إذا ترتب عليه ضرر محرما.“Mencegah penyakit dengan imunisasi tidak menafikkan tawakal, sebagaimana mencegah lapar, haus, panas dan dingin. Bahkan tidak sempurna hakikat tawakal kecuali dengan melakukan sebab-sebab nyata yang telah Allah tetapkan sebagai penyebabnya baik sebagai sebab qadariyah (sebab-akibat, pent) atau sebagai sebab syar’i. Dan bisa jadi tidak melakukan imunisasi kemudian muncul bahaya, maka ini hukumnya haram.”[2] 2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahVaksin mubah dan termasuk perkara yang disyariatkan menempuh sebab secara ilmiah.وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).Setelah al-Lajnah Lil Muamalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:“Penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan dan merupakan bentuk menempuh sebab yang disyariatkan, yang dengannya Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagai macam penyakit.Masyarakat bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang pada pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya).Hal ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan tidak bertentangan dengan tawakal, karena merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.”[3] 3. Fatwa negara Islam Eropa, yaitu Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and Research ( ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﺍﻷﻭﺭﻭﺑﻲ ﻟﻺﻓﺘﺎﺀ ﻭﺍﻟﺒﺤﻮﺙ )Isinya menjelaskan kehalalan vaksin dan memotivasi penggunaan vaksinBerikut fatwanya, terkait vaksin, memutuskan dua hal:أولا: إن استعمال هذا الدواء السائل قد ثبتت فائدته طبيا وأنه يؤدي إلى تحصين الأطفال ووقايتهم من الشلل بإذن الله تعالى، كما أنه لا يوجد له بديل آخر إلى الآن، وبناء على ذلك فاستعماله في المداواة والوقاية جائز لما يترتب على منع استعماله من أضرار كبيرة، فأبواب الفقه واسعة في العفو عن النجاسات – على القول بنجاسة هذا السائل – وخاصة أن هذه النجاسة مستهلكة في المكاثرة والغسل، كما أن هذه الحالة تدخل في باب الضرورات أو الحاجيات التي تن-زل من-زلة الضرورة، وأن من المعلوم أن من أهم مقاصد الشريعة هو تحقيق المصالح والمنافع ودرء المفاسد والمضار.ثانيا: يوصي المجلس أئمة المسلمين ومسئولي مراكزهم أن لا يتشددوا في مثل هذه الأمور الاجتهادية التي تحقق مصالح معتبرة لأبناء المسلمين ما دامت لا تتعارض مع النصوص القطعيةPertama:Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer, dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.Kedua:Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath’i).[4] Jika ada yang berkata: “Pegangan kita adalah Al-Quran dan As-sunnah, bukan fatwa”Jawab: Ulama juga berfatwa berdasarkan Al-Quran dan sunnah dan ulama lebih paham mengenai hal iniDemikian semoga bermanfaatNOTE:Vaksin Saudi diimpor juga dari Indonesia, Indonesia ekspor banyak sekali vaksin ke berbagai negara, termasuk 30 lebih negara Islam, memenuhi kebutuhan Asia Tenggara, karena vaksin Indonesia buatan dalam negeri oleh PT Biofarma sejak zaman Belanda, bukan buatan Yahudi atau Amerika bahkan sebelum negara Israel ada.Baca Indonesia ekspor vaksin ke Saudi:@ Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id Catatan kaki:https://muslimafiyah.com/semua-bisa-ngomong-tentang-vaksin.htmlhttp://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=15445&PageNo=1&BookID=3🔍 Hadist Islam Tentang Wanita, Mencari Kesalahan Orang Lain, Penyakit 'ain Dalam Islam, Pemimpin Pemerintah Kumpulan Ulama, Puasa Di Bulan Safar

Fatwa Dewan Fatwa Internasional Mengenai Vaksin

Berikut kami sajikan fatwa-fatwa dewan fatwa internasional mengenai bolehnya vaksin, bahkan ada yang fatwanya berisi motivasi dan anjuran agar melakukan vaksin.Kami cukupkan 3 fatwa Dewan Fatwa yang cukup diakui lintas internasional.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiLembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 negara Islam.2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahDewan fatwa di Saudi Arabia yang fatwanya sering dipakai mayoritas kaum muslimin di dunia.3. Fatwa Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and ResearchLembaga ini berkedudukan di Republik Irlandia. Majelis ini mulai didirikan dari sebuah pertemuan yang diadakan di London di Inggris pada 29-30 Maret 1997, yang dihadiri lebih dari lima belas ulama dunia, atas prakarsa dari Ittihad Munazhzhamah fi Urubba (Persatuan Organisasi Islam di Eropa).Perlu diketahui bahwa ulama tidak gegabah berfatwa, mereka juga perlu tahu fiqhul waqi’ (realita), karenanya mereka sebelum berfatwa mencari tahu hakikat persoalan. Misalnya Majma’ Fiqhi Al-Islami, terkait vaksinasi, maka mereka mengundang para ahli vaksin dan dokter untuk dihadirkan dalam muktamar dan diminta menjelaskan mengenai hakikat dan cara pembuatan vaksin serta hal-hal terkait vaksinKarena jika salah memahami fiqhul waqi’, maka salah juga mengeluarkan fatwa, sebagaimana dikenal dalam kaidah,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Artinya: Jika informasi yang sampai ke pemberi fatwa salah, maka salah juga fatwanya (dalam hal ini bukan salah ustadz/ulamanya).Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz, apa hukum vaksin yang MENGANDUNG babi dan berbahaya.”Ustadz menjawab: HaramMaka menyebarlah fatwa “vaksin haram”Padahal: Faktanya TIDAK demikian, program vaksinasi di Indonesia tidak ada satupun yang mengandung babi.[1] Mohon maaf, ada sebagian orang yang bukan ahli fikih bukan juga ahli kesehatan tapi berani bicara vaksin dan hukumnya (ada juga ustadz yang selama ini jadi panutannya dan diikuti segala hal fikihnya, tiba-tiba ustadznya bicara vaksin berdasarkan fakta yang benar mengenai mubahnya vaksin, tiba-tiba ia tolak dan tidak terima, kemudian hilang lah sisi ilmiah pada dirinya).Ini bentuk hati-hati para ulama sebelum berfatwa, jika saja para ulama sudah diragukan fatwanya, tentu kurang baik.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiMajma’ Fiqhi Al-Islami, dengan judul(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIOBerikut isi fatwanya:إن دفع الأمراض بالتطعيم لا ينافي التوكل؛ كما لا ينافيه دفع داء الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها، بل لا تتم حقيقة التوكل إلا بمباشرة الأسباب الظاهرة التي نصبها الله تعالى مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا، وقد يكون ترك التطعيم إذا ترتب عليه ضرر محرما.“Mencegah penyakit dengan imunisasi tidak menafikkan tawakal, sebagaimana mencegah lapar, haus, panas dan dingin. Bahkan tidak sempurna hakikat tawakal kecuali dengan melakukan sebab-sebab nyata yang telah Allah tetapkan sebagai penyebabnya baik sebagai sebab qadariyah (sebab-akibat, pent) atau sebagai sebab syar’i. Dan bisa jadi tidak melakukan imunisasi kemudian muncul bahaya, maka ini hukumnya haram.”[2] 2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahVaksin mubah dan termasuk perkara yang disyariatkan menempuh sebab secara ilmiah.وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).Setelah al-Lajnah Lil Muamalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:“Penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan dan merupakan bentuk menempuh sebab yang disyariatkan, yang dengannya Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagai macam penyakit.Masyarakat bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang pada pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya).Hal ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan tidak bertentangan dengan tawakal, karena merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.”[3] 3. Fatwa negara Islam Eropa, yaitu Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and Research ( ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﺍﻷﻭﺭﻭﺑﻲ ﻟﻺﻓﺘﺎﺀ ﻭﺍﻟﺒﺤﻮﺙ )Isinya menjelaskan kehalalan vaksin dan memotivasi penggunaan vaksinBerikut fatwanya, terkait vaksin, memutuskan dua hal:أولا: إن استعمال هذا الدواء السائل قد ثبتت فائدته طبيا وأنه يؤدي إلى تحصين الأطفال ووقايتهم من الشلل بإذن الله تعالى، كما أنه لا يوجد له بديل آخر إلى الآن، وبناء على ذلك فاستعماله في المداواة والوقاية جائز لما يترتب على منع استعماله من أضرار كبيرة، فأبواب الفقه واسعة في العفو عن النجاسات – على القول بنجاسة هذا السائل – وخاصة أن هذه النجاسة مستهلكة في المكاثرة والغسل، كما أن هذه الحالة تدخل في باب الضرورات أو الحاجيات التي تن-زل من-زلة الضرورة، وأن من المعلوم أن من أهم مقاصد الشريعة هو تحقيق المصالح والمنافع ودرء المفاسد والمضار.ثانيا: يوصي المجلس أئمة المسلمين ومسئولي مراكزهم أن لا يتشددوا في مثل هذه الأمور الاجتهادية التي تحقق مصالح معتبرة لأبناء المسلمين ما دامت لا تتعارض مع النصوص القطعيةPertama:Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer, dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.Kedua:Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath’i).[4] Jika ada yang berkata: “Pegangan kita adalah Al-Quran dan As-sunnah, bukan fatwa”Jawab: Ulama juga berfatwa berdasarkan Al-Quran dan sunnah dan ulama lebih paham mengenai hal iniDemikian semoga bermanfaatNOTE:Vaksin Saudi diimpor juga dari Indonesia, Indonesia ekspor banyak sekali vaksin ke berbagai negara, termasuk 30 lebih negara Islam, memenuhi kebutuhan Asia Tenggara, karena vaksin Indonesia buatan dalam negeri oleh PT Biofarma sejak zaman Belanda, bukan buatan Yahudi atau Amerika bahkan sebelum negara Israel ada.Baca Indonesia ekspor vaksin ke Saudi:@ Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id Catatan kaki:https://muslimafiyah.com/semua-bisa-ngomong-tentang-vaksin.htmlhttp://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=15445&PageNo=1&BookID=3🔍 Hadist Islam Tentang Wanita, Mencari Kesalahan Orang Lain, Penyakit 'ain Dalam Islam, Pemimpin Pemerintah Kumpulan Ulama, Puasa Di Bulan Safar
Berikut kami sajikan fatwa-fatwa dewan fatwa internasional mengenai bolehnya vaksin, bahkan ada yang fatwanya berisi motivasi dan anjuran agar melakukan vaksin.Kami cukupkan 3 fatwa Dewan Fatwa yang cukup diakui lintas internasional.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiLembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 negara Islam.2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahDewan fatwa di Saudi Arabia yang fatwanya sering dipakai mayoritas kaum muslimin di dunia.3. Fatwa Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and ResearchLembaga ini berkedudukan di Republik Irlandia. Majelis ini mulai didirikan dari sebuah pertemuan yang diadakan di London di Inggris pada 29-30 Maret 1997, yang dihadiri lebih dari lima belas ulama dunia, atas prakarsa dari Ittihad Munazhzhamah fi Urubba (Persatuan Organisasi Islam di Eropa).Perlu diketahui bahwa ulama tidak gegabah berfatwa, mereka juga perlu tahu fiqhul waqi’ (realita), karenanya mereka sebelum berfatwa mencari tahu hakikat persoalan. Misalnya Majma’ Fiqhi Al-Islami, terkait vaksinasi, maka mereka mengundang para ahli vaksin dan dokter untuk dihadirkan dalam muktamar dan diminta menjelaskan mengenai hakikat dan cara pembuatan vaksin serta hal-hal terkait vaksinKarena jika salah memahami fiqhul waqi’, maka salah juga mengeluarkan fatwa, sebagaimana dikenal dalam kaidah,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Artinya: Jika informasi yang sampai ke pemberi fatwa salah, maka salah juga fatwanya (dalam hal ini bukan salah ustadz/ulamanya).Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz, apa hukum vaksin yang MENGANDUNG babi dan berbahaya.”Ustadz menjawab: HaramMaka menyebarlah fatwa “vaksin haram”Padahal: Faktanya TIDAK demikian, program vaksinasi di Indonesia tidak ada satupun yang mengandung babi.[1] Mohon maaf, ada sebagian orang yang bukan ahli fikih bukan juga ahli kesehatan tapi berani bicara vaksin dan hukumnya (ada juga ustadz yang selama ini jadi panutannya dan diikuti segala hal fikihnya, tiba-tiba ustadznya bicara vaksin berdasarkan fakta yang benar mengenai mubahnya vaksin, tiba-tiba ia tolak dan tidak terima, kemudian hilang lah sisi ilmiah pada dirinya).Ini bentuk hati-hati para ulama sebelum berfatwa, jika saja para ulama sudah diragukan fatwanya, tentu kurang baik.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiMajma’ Fiqhi Al-Islami, dengan judul(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIOBerikut isi fatwanya:إن دفع الأمراض بالتطعيم لا ينافي التوكل؛ كما لا ينافيه دفع داء الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها، بل لا تتم حقيقة التوكل إلا بمباشرة الأسباب الظاهرة التي نصبها الله تعالى مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا، وقد يكون ترك التطعيم إذا ترتب عليه ضرر محرما.“Mencegah penyakit dengan imunisasi tidak menafikkan tawakal, sebagaimana mencegah lapar, haus, panas dan dingin. Bahkan tidak sempurna hakikat tawakal kecuali dengan melakukan sebab-sebab nyata yang telah Allah tetapkan sebagai penyebabnya baik sebagai sebab qadariyah (sebab-akibat, pent) atau sebagai sebab syar’i. Dan bisa jadi tidak melakukan imunisasi kemudian muncul bahaya, maka ini hukumnya haram.”[2] 2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahVaksin mubah dan termasuk perkara yang disyariatkan menempuh sebab secara ilmiah.وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).Setelah al-Lajnah Lil Muamalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:“Penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan dan merupakan bentuk menempuh sebab yang disyariatkan, yang dengannya Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagai macam penyakit.Masyarakat bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang pada pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya).Hal ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan tidak bertentangan dengan tawakal, karena merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.”[3] 3. Fatwa negara Islam Eropa, yaitu Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and Research ( ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﺍﻷﻭﺭﻭﺑﻲ ﻟﻺﻓﺘﺎﺀ ﻭﺍﻟﺒﺤﻮﺙ )Isinya menjelaskan kehalalan vaksin dan memotivasi penggunaan vaksinBerikut fatwanya, terkait vaksin, memutuskan dua hal:أولا: إن استعمال هذا الدواء السائل قد ثبتت فائدته طبيا وأنه يؤدي إلى تحصين الأطفال ووقايتهم من الشلل بإذن الله تعالى، كما أنه لا يوجد له بديل آخر إلى الآن، وبناء على ذلك فاستعماله في المداواة والوقاية جائز لما يترتب على منع استعماله من أضرار كبيرة، فأبواب الفقه واسعة في العفو عن النجاسات – على القول بنجاسة هذا السائل – وخاصة أن هذه النجاسة مستهلكة في المكاثرة والغسل، كما أن هذه الحالة تدخل في باب الضرورات أو الحاجيات التي تن-زل من-زلة الضرورة، وأن من المعلوم أن من أهم مقاصد الشريعة هو تحقيق المصالح والمنافع ودرء المفاسد والمضار.ثانيا: يوصي المجلس أئمة المسلمين ومسئولي مراكزهم أن لا يتشددوا في مثل هذه الأمور الاجتهادية التي تحقق مصالح معتبرة لأبناء المسلمين ما دامت لا تتعارض مع النصوص القطعيةPertama:Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer, dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.Kedua:Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath’i).[4] Jika ada yang berkata: “Pegangan kita adalah Al-Quran dan As-sunnah, bukan fatwa”Jawab: Ulama juga berfatwa berdasarkan Al-Quran dan sunnah dan ulama lebih paham mengenai hal iniDemikian semoga bermanfaatNOTE:Vaksin Saudi diimpor juga dari Indonesia, Indonesia ekspor banyak sekali vaksin ke berbagai negara, termasuk 30 lebih negara Islam, memenuhi kebutuhan Asia Tenggara, karena vaksin Indonesia buatan dalam negeri oleh PT Biofarma sejak zaman Belanda, bukan buatan Yahudi atau Amerika bahkan sebelum negara Israel ada.Baca Indonesia ekspor vaksin ke Saudi:@ Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id Catatan kaki:https://muslimafiyah.com/semua-bisa-ngomong-tentang-vaksin.htmlhttp://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=15445&PageNo=1&BookID=3🔍 Hadist Islam Tentang Wanita, Mencari Kesalahan Orang Lain, Penyakit 'ain Dalam Islam, Pemimpin Pemerintah Kumpulan Ulama, Puasa Di Bulan Safar


Berikut kami sajikan fatwa-fatwa dewan fatwa internasional mengenai bolehnya vaksin, bahkan ada yang fatwanya berisi motivasi dan anjuran agar melakukan vaksin.Kami cukupkan 3 fatwa Dewan Fatwa yang cukup diakui lintas internasional.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiLembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 negara Islam.2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahDewan fatwa di Saudi Arabia yang fatwanya sering dipakai mayoritas kaum muslimin di dunia.3. Fatwa Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and ResearchLembaga ini berkedudukan di Republik Irlandia. Majelis ini mulai didirikan dari sebuah pertemuan yang diadakan di London di Inggris pada 29-30 Maret 1997, yang dihadiri lebih dari lima belas ulama dunia, atas prakarsa dari Ittihad Munazhzhamah fi Urubba (Persatuan Organisasi Islam di Eropa).Perlu diketahui bahwa ulama tidak gegabah berfatwa, mereka juga perlu tahu fiqhul waqi’ (realita), karenanya mereka sebelum berfatwa mencari tahu hakikat persoalan. Misalnya Majma’ Fiqhi Al-Islami, terkait vaksinasi, maka mereka mengundang para ahli vaksin dan dokter untuk dihadirkan dalam muktamar dan diminta menjelaskan mengenai hakikat dan cara pembuatan vaksin serta hal-hal terkait vaksinKarena jika salah memahami fiqhul waqi’, maka salah juga mengeluarkan fatwa, sebagaimana dikenal dalam kaidah,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ“Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Artinya: Jika informasi yang sampai ke pemberi fatwa salah, maka salah juga fatwanya (dalam hal ini bukan salah ustadz/ulamanya).Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz, apa hukum vaksin yang MENGANDUNG babi dan berbahaya.”Ustadz menjawab: HaramMaka menyebarlah fatwa “vaksin haram”Padahal: Faktanya TIDAK demikian, program vaksinasi di Indonesia tidak ada satupun yang mengandung babi.[1] Mohon maaf, ada sebagian orang yang bukan ahli fikih bukan juga ahli kesehatan tapi berani bicara vaksin dan hukumnya (ada juga ustadz yang selama ini jadi panutannya dan diikuti segala hal fikihnya, tiba-tiba ustadznya bicara vaksin berdasarkan fakta yang benar mengenai mubahnya vaksin, tiba-tiba ia tolak dan tidak terima, kemudian hilang lah sisi ilmiah pada dirinya).Ini bentuk hati-hati para ulama sebelum berfatwa, jika saja para ulama sudah diragukan fatwanya, tentu kurang baik.1. Fatwa Majma’ Fiqhi Al-IslamiMajma’ Fiqhi Al-Islami, dengan judul(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIOBerikut isi fatwanya:إن دفع الأمراض بالتطعيم لا ينافي التوكل؛ كما لا ينافيه دفع داء الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها، بل لا تتم حقيقة التوكل إلا بمباشرة الأسباب الظاهرة التي نصبها الله تعالى مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا، وقد يكون ترك التطعيم إذا ترتب عليه ضرر محرما.“Mencegah penyakit dengan imunisasi tidak menafikkan tawakal, sebagaimana mencegah lapar, haus, panas dan dingin. Bahkan tidak sempurna hakikat tawakal kecuali dengan melakukan sebab-sebab nyata yang telah Allah tetapkan sebagai penyebabnya baik sebagai sebab qadariyah (sebab-akibat, pent) atau sebagai sebab syar’i. Dan bisa jadi tidak melakukan imunisasi kemudian muncul bahaya, maka ini hukumnya haram.”[2] 2. Fatwa Al-Lajnah Ad-DaimahVaksin mubah dan termasuk perkara yang disyariatkan menempuh sebab secara ilmiah.وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).Setelah al-Lajnah Lil Muamalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:“Penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan dan merupakan bentuk menempuh sebab yang disyariatkan, yang dengannya Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagai macam penyakit.Masyarakat bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang pada pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya).Hal ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan tidak bertentangan dengan tawakal, karena merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.”[3] 3. Fatwa negara Islam Eropa, yaitu Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and Research ( ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﺍﻷﻭﺭﻭﺑﻲ ﻟﻺﻓﺘﺎﺀ ﻭﺍﻟﺒﺤﻮﺙ )Isinya menjelaskan kehalalan vaksin dan memotivasi penggunaan vaksinBerikut fatwanya, terkait vaksin, memutuskan dua hal:أولا: إن استعمال هذا الدواء السائل قد ثبتت فائدته طبيا وأنه يؤدي إلى تحصين الأطفال ووقايتهم من الشلل بإذن الله تعالى، كما أنه لا يوجد له بديل آخر إلى الآن، وبناء على ذلك فاستعماله في المداواة والوقاية جائز لما يترتب على منع استعماله من أضرار كبيرة، فأبواب الفقه واسعة في العفو عن النجاسات – على القول بنجاسة هذا السائل – وخاصة أن هذه النجاسة مستهلكة في المكاثرة والغسل، كما أن هذه الحالة تدخل في باب الضرورات أو الحاجيات التي تن-زل من-زلة الضرورة، وأن من المعلوم أن من أهم مقاصد الشريعة هو تحقيق المصالح والمنافع ودرء المفاسد والمضار.ثانيا: يوصي المجلس أئمة المسلمين ومسئولي مراكزهم أن لا يتشددوا في مثل هذه الأمور الاجتهادية التي تحقق مصالح معتبرة لأبناء المسلمين ما دامت لا تتعارض مع النصوص القطعيةPertama:Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer, dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.Kedua:Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath’i).[4] Jika ada yang berkata: “Pegangan kita adalah Al-Quran dan As-sunnah, bukan fatwa”Jawab: Ulama juga berfatwa berdasarkan Al-Quran dan sunnah dan ulama lebih paham mengenai hal iniDemikian semoga bermanfaatNOTE:Vaksin Saudi diimpor juga dari Indonesia, Indonesia ekspor banyak sekali vaksin ke berbagai negara, termasuk 30 lebih negara Islam, memenuhi kebutuhan Asia Tenggara, karena vaksin Indonesia buatan dalam negeri oleh PT Biofarma sejak zaman Belanda, bukan buatan Yahudi atau Amerika bahkan sebelum negara Israel ada.Baca Indonesia ekspor vaksin ke Saudi:@ Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id Catatan kaki:https://muslimafiyah.com/semua-bisa-ngomong-tentang-vaksin.htmlhttp://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=15445&PageNo=1&BookID=3🔍 Hadist Islam Tentang Wanita, Mencari Kesalahan Orang Lain, Penyakit 'ain Dalam Islam, Pemimpin Pemerintah Kumpulan Ulama, Puasa Di Bulan Safar

Bantuan Darurat Musim Dingin untuk Para Korban Perang Suriah | Flash Donation 1-13 Februari 2018

Menimbang dahsyatnya peperangan di dalam negeri Suriah, terutama di kawasan Ghouta dan Saraqib yang terus menerus menimbulkan korban sipil berjatuhan, ditambah kondisi musim dingin yang semakin memperberat beban rakyat Suriah, tim kemanusiaan Yayasan Peduli Muslim memutuskan membuka donasi kilat (13 hari) untuk menambah alokasi bantuan kemanusiaan korban perang Suriah yang sudah disiapkan sebelumnya.Donasi dapat disalurkan melalui rekening khusus misi kemanusiaan luar negeri Peduli Muslim:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Swift Code transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA > CP Informasi: 0823.2258.9997 > Batas akhir donasi: Selasa, 13 Februari 2018 —Suriah merupakan salah satu bagian terluas dari tanah Syam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai Syam:عَلَيْكُمْ بِالشَّامِ فَإنَّهَا صَفْوَةُ بِلَادِ اللهِ يَسْكُنُهَا خِيرَتُهُ مِنْ خَلْقِهِ.. “Beradalah kalian di Syam. Sesungguhnya ia merupakan negeri pilihan Allah, dihuni oleh makhluk pilihanNya. (Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 3089)Apabila kita belum memungkinkan untuk ke negeri Syam, negeri pilihan Allah, sudah sepatutnya kita membantu penduduknya yang saat ini mengalami ujian berat.Semoga Allah ta’ala membalas segenap langkah dan upaya kita dalam membantu meringankan beban penduduk Syam. Aamiin. 🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis

Bantuan Darurat Musim Dingin untuk Para Korban Perang Suriah | Flash Donation 1-13 Februari 2018

Menimbang dahsyatnya peperangan di dalam negeri Suriah, terutama di kawasan Ghouta dan Saraqib yang terus menerus menimbulkan korban sipil berjatuhan, ditambah kondisi musim dingin yang semakin memperberat beban rakyat Suriah, tim kemanusiaan Yayasan Peduli Muslim memutuskan membuka donasi kilat (13 hari) untuk menambah alokasi bantuan kemanusiaan korban perang Suriah yang sudah disiapkan sebelumnya.Donasi dapat disalurkan melalui rekening khusus misi kemanusiaan luar negeri Peduli Muslim:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Swift Code transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA > CP Informasi: 0823.2258.9997 > Batas akhir donasi: Selasa, 13 Februari 2018 —Suriah merupakan salah satu bagian terluas dari tanah Syam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai Syam:عَلَيْكُمْ بِالشَّامِ فَإنَّهَا صَفْوَةُ بِلَادِ اللهِ يَسْكُنُهَا خِيرَتُهُ مِنْ خَلْقِهِ.. “Beradalah kalian di Syam. Sesungguhnya ia merupakan negeri pilihan Allah, dihuni oleh makhluk pilihanNya. (Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 3089)Apabila kita belum memungkinkan untuk ke negeri Syam, negeri pilihan Allah, sudah sepatutnya kita membantu penduduknya yang saat ini mengalami ujian berat.Semoga Allah ta’ala membalas segenap langkah dan upaya kita dalam membantu meringankan beban penduduk Syam. Aamiin. 🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis
Menimbang dahsyatnya peperangan di dalam negeri Suriah, terutama di kawasan Ghouta dan Saraqib yang terus menerus menimbulkan korban sipil berjatuhan, ditambah kondisi musim dingin yang semakin memperberat beban rakyat Suriah, tim kemanusiaan Yayasan Peduli Muslim memutuskan membuka donasi kilat (13 hari) untuk menambah alokasi bantuan kemanusiaan korban perang Suriah yang sudah disiapkan sebelumnya.Donasi dapat disalurkan melalui rekening khusus misi kemanusiaan luar negeri Peduli Muslim:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Swift Code transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA > CP Informasi: 0823.2258.9997 > Batas akhir donasi: Selasa, 13 Februari 2018 —Suriah merupakan salah satu bagian terluas dari tanah Syam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai Syam:عَلَيْكُمْ بِالشَّامِ فَإنَّهَا صَفْوَةُ بِلَادِ اللهِ يَسْكُنُهَا خِيرَتُهُ مِنْ خَلْقِهِ.. “Beradalah kalian di Syam. Sesungguhnya ia merupakan negeri pilihan Allah, dihuni oleh makhluk pilihanNya. (Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 3089)Apabila kita belum memungkinkan untuk ke negeri Syam, negeri pilihan Allah, sudah sepatutnya kita membantu penduduknya yang saat ini mengalami ujian berat.Semoga Allah ta’ala membalas segenap langkah dan upaya kita dalam membantu meringankan beban penduduk Syam. Aamiin. 🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis


Menimbang dahsyatnya peperangan di dalam negeri Suriah, terutama di kawasan Ghouta dan Saraqib yang terus menerus menimbulkan korban sipil berjatuhan, ditambah kondisi musim dingin yang semakin memperberat beban rakyat Suriah, tim kemanusiaan Yayasan Peduli Muslim memutuskan membuka donasi kilat (13 hari) untuk menambah alokasi bantuan kemanusiaan korban perang Suriah yang sudah disiapkan sebelumnya.Donasi dapat disalurkan melalui rekening khusus misi kemanusiaan luar negeri Peduli Muslim:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Swift Code transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA > CP Informasi: 0823.2258.9997 > Batas akhir donasi: Selasa, 13 Februari 2018 —Suriah merupakan salah satu bagian terluas dari tanah Syam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai Syam:عَلَيْكُمْ بِالشَّامِ فَإنَّهَا صَفْوَةُ بِلَادِ اللهِ يَسْكُنُهَا خِيرَتُهُ مِنْ خَلْقِهِ.. “Beradalah kalian di Syam. Sesungguhnya ia merupakan negeri pilihan Allah, dihuni oleh makhluk pilihanNya. (Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 3089)Apabila kita belum memungkinkan untuk ke negeri Syam, negeri pilihan Allah, sudah sepatutnya kita membantu penduduknya yang saat ini mengalami ujian berat.Semoga Allah ta’ala membalas segenap langkah dan upaya kita dalam membantu meringankan beban penduduk Syam. Aamiin. 🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Hadis Nabi Saw Tentang Keutamaan Bulan Rajab, Perbedaan Fakir Dan Miskin Menurut Islam, Faceapp Haram, Pertanyaan Tentang Hadis

Amsterdam Mengaji

Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka

Amsterdam Mengaji

Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka
Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka


Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.<img class="aligncenter wp-image-36044 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji.jpg" alt="" width="960" height="540" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji.jpg 960w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" />Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka

Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang Palestina

Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka

Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang Palestina

Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka
Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka


Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka

Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah

Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah

Program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia 2017

Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir

Program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia 2017

Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir
Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir


Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir

10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir Ramadhan

Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim

10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir Ramadhan

Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim
Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim


Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim

Kecil-Kecil Sudah Naik Haji

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin

Kecil-Kecil Sudah Naik Haji

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin

Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi

Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi

Kaidah Fiqih: Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang

Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi

Kaidah Fiqih: Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang

Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi
Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi


Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi
Prev     Next