Rahasia Agar Doa Anda Terkabul di Dalam al-Quran – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ

Rahasia Agar Doa Anda Terkabul di Dalam al-Quran – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ
  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ


  Segala puji hanya bagi Allah. Terkadang, seseorang yang berdoa kepada Allah meminta sesuatu, pikirannya hanya fokus dengan permintaannya tersebut, apakah dikabulkan? Tidak dikabulkan? Ditunda? Dan bisa jadi dia lupa bahwa sesungguhnya amalan doa itu sendiri, yang dia amalkan memiliki pahala yang teramat besar, bahkan bisa jadi lebih besar dari pada sekedar permintaan yang dia minta, karena doa adalah bentuk permintaan tolong kepada Allah, perasaan butuh pada-Nya, menampakkan kebutuhannya dan pengesaan terhadap Allah. Oleh sebab itu, pahala doa akan dia dapatkan walaupun mungkin permintaannya tidak dikabulkan. === الْحَمْدُ لِلهِ أَحْيَانًا الدَّاعِيُّ الَّذِي يَدْعُو اللهَ بِشَيْءٍ يَنْشَغِلُ ذِهْنُهُ بِذَلِكَ الشَّيْءِ هُوَ حَصَلَ ؟ مَا حَصَلَ ؟ تَأَخَّرَ…؟ وَرُبَّمَا يَنْسَى أَنَّ الدُّعَاءَ نَفْسَهُ الَّذِي قَامَ بِهِ أَجْرُهُ عَظِيمٌ وَرُبَّمَا يَكُونُ أَعْظَمَ مِنَ الْحَاجَةِ الَّتِي سَأَلَهَا لِأَنَّهُ لُجُوءٌ إِلَى اللهِ وَافْتِقَارٌ إِظْهَارُ الْحَاجَةِ تَوْحِيدٌ لِله وَلِذَلِكَ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَهُ حَتَّى لَوْ مَا اسْتُجِيبَ لِحَاجَتِهِ

Solusi di Zaman Penuh Godaan

Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah

Solusi di Zaman Penuh Godaan

Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah
Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah


Sekarang adalah zaman penuh godaan, penuh fitnah, penuh cobaan. Bagaimana mengatasinya?   Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎يعجب ربكم من راعي غنم..يؤذن بالصلاة ويصلي. ‌‏فيقول الله: ‌‏انظروا إلى عبدي هذا، يؤذن ويصلي، يخاف مني، قد غفرت لعبدي وأدخلته الجنة”. “Rabb kalian begitu takjub pada penggembala domba, … ia mengumandangkan azan untuk shalat, lantas ia pun shalat.” Allah pun berfirman, “Lihatlah pada hamba-Ku ini. Ia mengumandangkan azan, lalu ia shalat, ia begitu takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan Aku memasukkannya dalam surga.” (HR. Abu Daud, no. 1203; An-Nasai, no. 666, dan Ahmad, 17442. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata dalam status twitternya @aamshaya, “Ini adalah pahala bagi orang yang bersendirian di belantara dan tidak ada godaan di sekitarnya. Lantas bagaimana lagi dengan seseorang yang bersendirian dan dikelilingi godaan besar, kemudian meninggalkan godaan tadi, lantas ia melakukan shalat dua rakaat karena takut kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan keutamaan lebih.” Baca Juga: Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala Apa kesimpulan Anda dari bahasan ini? Solusi di zaman penuh cobaan dan godaan adalah kembali kepada Allah dan semakin dekat dengan shalat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang rajin bertaubat dan terus memperhatikan ibadah kepada Allah. —- Muhammad Abduh Tuasikal Sleman, 19 Rabiul Akhir 1442 H, 5 Desember 2020 Baca Juga: Khutbah Jumat: Godaan Setan dari Syirik Hingga Dosa Kecil Wanita itu Godaan Terbesar bagi Pria   — Sabtu pagi di Sleman, 19 Rabi’uts Tsani 1442 H, 5 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir zaman musibah solusi musibah

Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama

Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur

Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama

Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur
Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur


Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1] Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2] An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3] Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4] Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5] Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6] Allah Ta’ala berfirman :ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28] Demikian semoga bermanfaat.***@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Dalam Islam, Zakat Emas Perhiasan, Istri Idaman Menurut Islam, Pengertian Fardhu Ain Dan Fardhu Kifayah, Dakwah Tentang Syukur

Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur

Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur

Pengertian Syukur, Hakikat Syukur, dan Rukun Syukur

Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur
Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur


Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur. Apa itu syukur? Bagaimana cara bersyukur? Rukun syukur itu seperti apa?   Kita diperintahkan oleh Allah untuk bersyukur sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ “Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135) Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah, الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ “Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.” Al-Munawi rahimahullah berkata, “Syukur itu ada dua tahapan. Pertama adalah bersyukur dengan lisan yaitu memuji pada yang memberikan nikmat. Sedangkan terakhir adalah bersyukur dengan semua anggota badan, yaitu membalas nikmat dengan yang pantas. Orang yang banyak bersyukur (asy-syakuur) adalah yang mencurahkan usahanya dalam menunaikan rasa syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam bentuk meyakini dan mengakui.” (Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im, 6:2393) Dalam Madarij As-Salikin (1:337), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ المَعَاصِي كُلَّهَا مِنْ نَوْعِ الكُفْرِ الأَصْغَرِ فَإِنَّهَا ضِدُّ الشُّكْرِ الَّذِي هُوَ العَمَلُ بِالطَّاعَةِ “Seluruh maksiat termasuk dalam kufur ashghar. Maksiat ini bertolak belakang dengan sikap syukur. Karena bentuk syukur adalah dengan beramal ketaatan.” Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga: Mengakui nikmat itu berasal dari Allah. Memuji Allah atas nikmat tersebut. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.   Kesimpulannya, syukur kepada Allah adalah memuji Allah atas nikmat dengan mengakui dalam hati, memuji dengan lisan, serta memanfaatkan nikmat untuk beribadah dan bukan untuk bermaksiat.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk jadi hamba yang bersyukur.   Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan kesembilan, Tahun 1435 H. Penerbit Darul Wasilah. Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka wa Nasta’in. Cetakan kedua, Tahun 1393. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Darul Kitab Al-‘Arabi. (Asy-Syamilah) Thariq Al-Hijratain wa Bab As-Sa’aadatain. Cetakan kedua, Tahun 1414. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: ‘Umar bin Mahmud Abu ‘Umar. Penerbit Dar Ibn Al-Qayyim. (Asy-Syamilah) ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Jumat sore di Darush Sholihin, 18 Rabi’uts Tsani 1442 H, 4 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu syukur bersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur rukun syukur syukur

Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat

Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun

Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat

Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun
Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun


Manusia menjalani kehidupan di alam dunia dan perjalanan di akhirat. Keadaan di kehidupan dunia dan keadaan di hari akhir merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Baiknya amalan seseorang saat di dunia adalah sebab keberuntungan dan kebahagiaan seseorang di hari kiamat. Begitu pula sebaliknya, buruknya amalan seseorang semasa di dunia adalah sebab kerugian dan kebinasaannya di hari kiamat.Shalat merupakan amalan utama yang Allah Ta’ala wajibkan kepada hamba-Nya untuk dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam selama hidupnya di dunia. Barangsiapa yang menjaga shalatnya dengan baik, mempunyai perhatian lebih, senantiasa memelihara kualitas, mengerjakan pada waktunya, menjaga syarat, rukun, dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan dimudahkan keadaannya oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang semasa hidupnya meremehkan, tidak perhatian, tidak bersungguh-sungguh, tidak menjaga syarat, rukun dan wajib shalatnya, maka di hari kiamat dia akan mendapati keadaan yang sulit baginya.Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Huraits bin Qabishah rahimahullahu, beliau berkata,“Aku mendatangi kota Madinah dan meminta kepada Allah agar memberiku teman yang shalih, lalu aku duduk dengan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan aku berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Hurairah, aku telah meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar mengarunikan kepadaku teman yang shalih, maka ajarilah aku sebuah hadits yang pernah kau dengar dari Rasulullah, semoga Allah memberiku manfaat dengan hadits tersebut. Abu Hurairah Radhiyallaahu‘anhu berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullaah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِر‘Sesungguhnya amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya bagus, maka sungguh dia telah beruntung dan sukses. (Namun) sebaliknya, bila shalatnya rusak, maka dia akan celaka dan merugi’” (HR. At-Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 465, dishahihkan oleh Syaikh-Al Albani dalam Shahih Al Jami’)Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaPerhatikanlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Bagus atau tidaknya shalat seseorang akan menyebabkan beruntung atau ruginya dia di hari kiamat kelak. Orang yang menyia-nyikan dan meremehkan shalat, berarti dia telah memposisikan dirinya menjadi orang yang merugi dan celaka saat di hari kiamat kelak. Saat itulah dia akan menyesali masa lalunya, sebuah penyesalan yang tak bermanfaat sedikit pun bagi dirinya.Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Musnad, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَنَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Barangsiapa menjaga shalatnya, maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak menjaga shalat, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Dan kelak pada hari kiamat, dia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad no. 6576. Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad hasan (Majmû Fatawa, 10: 278))Dapat diambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa siapa pun yang menyia-nyiakan shalat, berarti dia telah mengukuhkan dirinya untuk dikumpulkan di padang mahsyar bersama dengan para tokoh kekufuran dan kebatilan. Apabila seseorang semasa hidupnya telah merelakan dirinya sibuk dengan sendau gurau, kebatilan, kesesatan, kefasikan, kelakar, dan mengikuti para tokoh sesat dan penyeru kerusakan, maka dia di hari kiamat kelak akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semacam dirinya itu.احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ“(Kepada para Malaikat diperintahkan), “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang senantiasa mereka sembah.” (QS. Ash Shaffat: 22)Baca Juga: Beberapa Kesalahan Dalam MasjidDalam ayat tersebut, Allah Ta’ala kembali menegaskan bahwa di hari kiamat seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisal dengan dirinya semasa di dunia. Apabila semasa di dunia dia merupakan orang yang senantiasa menjaga shalatnya di masjid, maka Allah Ta’ala akan memuliakannya dengan mengumpulkannya bersama orang-orang yang senantiasa menjaga shalatnya, yang senantiasa mentaati Allah Ta’ala, dan mengumpulkannya bersama para Nabi dan orang-orang shalih. Adapun orang-orang yang enggan, yakni orang yang semasa hidupnya terlalaikan dari shalatnya oleh kefasikan, kesesatan, kesia-siaan, dan kebatilan, maka dia akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang semisalnya, yakni orang yang juga melalaikan shalatnya.Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى؟  قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى“Semua ummatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan.” Para Shahabat bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang enggan tersebut?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk ke dalam surga. Dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka sungguh dialah orang yang enggan.” (HR. Bukhari no. 7280, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Bayangkan keadaan di hari kiamat! Hari yang sangat genting dan mengerikan. Pada hari itu, manusia akan berdiri yang seharinya se-kadar dengan lima puluh ribu tahun. Sebandingkah dengan hari-hari yang kita lalui selama hidup di dunia? Sebandingkah lamanya waktu kita di hari kiamat dengan hari-hari kita saat di dunia yang mungkin hanya bekisar 60, 70, 80 tahun, atau sekitar itu?Mari kita ambil sebuah permisalan. Seseorang yang berumur 60 tahun, sepertiganya diisi dengan tidur karena setiap hari tidur sekitar 8 jam dan kita tahu bahwa orang yang tidur tidak dicatat amalnya. Itu artinya orang yang berumur 60 tahun akan menghabiskan 20 tahunnya untuk tidur. Kemudian dari 60 tahun tersebut, sekitar 15 tahun di awal seseorang belum mukallaf. Lantas berapa tahun sisa masa efektif bagi orang tersebut untuk beramal? Itu pun apabila umurnya 60 tahun, sedangkan kita tidak tahu berapa umur kita.Oleh karena itu, sudah seharusnya kita senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara shalat merupakan perkara yang agung di sisi Allah Ta’ala. Sehingga apabila kita mengagungkan perkara shalat ini, maka Allah Ta’ala akan mengagungkan urusan kita di sisi Nya, dan Allah Ta’ala akan memberikan kedudukan yang tinggi. Jangan sampai menyia-nyiakan shalat karena menyia-nyiakan shalat merupakan kerugian yang nyata.Disebutkan dalam kitab al-Mustadrak karya Al Hakim (1: 158), dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ“Bagi orang-orang yang beriman, hari kiamat itu seperti waktu antara shalat Zhuhur dan Ashar.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’)Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan waktu di antara 2 shalat. Ini adalah sebuah peringatan akan besarnya pengaruh shalat dalam merealisasikan kondisi di atas.Sungguh kita harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam perkara shalat ini. Perkara ini merupakan perkara agung yang banyak diremehkan, disepelekan dan dianggap enteng oleh orang-orang. Padahal itu nanti yang bisa menyebabkan penyesalan dan kepedihan di hari kiamat.Kehilangan keutamaan dari shalat merupakan sebuah perampasan dari setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat. Orang-orang seperti itulah yang akan mendapatkan kerugian, kerendahan, dan kehinaan. Dia lebih memilih untuk melalaikan shalatnya daripada mendapatkan kebaikan dan keutamaan dari Allah Ta’ala. Kebaikan dan keutamaan yang manakah yang bisa diharapkan jika shalat yang menjadi penghubung antara dia dengan Allah Ta’ala saja dia lalaikan?!Baca Juga: Delapan Kaidah Penting untuk Muslim dan MuslimahMungkin selama ini kita sering mendengar nasihat terkait shalat seperti ini. Bertahun-tahun dan dalam waktu yang lama. Namun sudahkah kita memasukkan nasihat-nasihat tersebut ke dalam hati kita, kemudian kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala menolong, memberikan taufik dan mengarahkan kita untuk senantiasa menjaga shalat tersebut serta tidak menyerahkan perkara tersebut kepada diri-diri kita sendiri yang lemah ini walaupun hanya sekejap mata?! Ataukah kita masih saja lalai dan abai!?Ya Allah, Engkaulah Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Kami memohon kepada Mu dengan perantara nama-nama Mu yang paling indah dan sifat-sifat Mu yang paling tinggi, jadikanlah kami semua termasuk orang-orang yang senantiasa mendirikan shalat.Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 30-34, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.Baca Juga:Penulis: PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Sutrah, Hadits Menyebarkan Salam, Nama Nama Kitab Tauhid, Batas Waktu Sholat Wajib, Pujian Adalah Racun

Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan

Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan

Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiatMemanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.Boikot ketika ada maslahatAdanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (Fathul Baari, 8/78).Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).Mereka juga berdalil dengan ayat:وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.Fatwa para ulamaFatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diBeliau mengatakan: “Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab: ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود “Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin BazKetika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniBeliau mengatakan:فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri”” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).Fatwa Syaikh Shalih Al LuhaidanTelah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al HuwainiBeliau mengatakan: “Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa. Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 [tidak kami terjemahkan semua])Fatwa Asy Syaikh Shalih Al FauzanKetika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).Mengkompromikan fatwa para ulamaMungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin: Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka. Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain

Buktikan Cintamu dengan Belajar Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain


Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, salah satu cara terbaik untuk mencintai dan mewujudkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, dan mempelajari sirah sejarah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lahir sampai dengan wafat.Sungguh perlu kita renungkan, bisa jadi kita pernah membaca komik cerita tokoh tertentu sampai tamat, atau menonton serial Korea sampai selesai bahkan diulang-ulang. Lalu, pernahkah kita membaca atau mengikuti kajian sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan tamat?Begitu banyak lagu dan bait puisi yang kita hafal, sudahkah kita menghafal dan mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apabila ditanya nama-nama pemain bola dan artis tertentu, bisa jadi kita hafal. Akan tetapi, ketika ditanya nama anak-anak dan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah kita menghafalkannya dan mengenal mereka?Baca Juga: Gambaran Cinta Nabi Dahulu dan SekarangApabila kita mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu klaim itu butuh pembuktian, karena cinta itu butuh pembuktian. Apabila sekedar pengakuan cinta, maka semua orang bisa mengaku-ngaku, sebagaimana syair Arab yang terkenal,وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا“Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila … Namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu.”Salah satu cara membuktikan cinta kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mempelajari sirah perjalanan hidup beliau. Dalam sirah beliau terdapat pelajaran yang berharga, teladan dalam sabar, akhlak mulia, dan kokoh beragama. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka mengajarkan anak-anak mereka sirah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an.‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (dikenal dengan nama Zainul ‘Abidin) berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن“Dahulu, kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur’an diajarkan kepada kami.” (Al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi, 2: 195)Cara membuktikan cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga dengan cara mempelajari sunnah dan hadits beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang mempelajari hadits beliau, menghafalnya, dan menyampaikan kepada manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati seorang muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” (HR. Tirmidzi)Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sekali lagi bukanlah sekedar pengakuan saja, tetapi pembuktian dengan sikap nyata. Semoga kita bisa mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melebihi cinta kita kepada diri kita sendiri. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Seseorang tidaklah beriman (dengan sempurna) hingga aku lebih dicintainya dari anak dan orang tuanya serta manusia seluruhnya.” (HR. Muslim)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid* * *Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Dzikir Pagi Dan Petang, Kajian Bulan Ramadhan, Pengertian Ulama Salaf Dan Khalaf, Sholat Fajar, Sejarah Nabi Zulkarnain

Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada

Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim

Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada
Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada


Pertanyaan: Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini? Jawaban: Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun didukung oleh orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan.  (Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho) — Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara. Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam. Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com : PDF Jangan Golput   —   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscalon bupati calon kepala daerah pemilu pilkada

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepatPertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuProfesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.KesimpulanPoin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.Baca Juga:Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu Masjid Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat

Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam

Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat

Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam
Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam


Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.Suami dayyuts akan rugi dunia akhirat. Misalnya, seorang suami yang lelah bekerja siang-malam mencari nafkah. Namun istrinya di rumah dibiarkan berdandan dan berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki. Kemudian istrinya foto selfie, posting di internet, dan menjadi hasrat bagi laki-laki lain di ruang publik ataupun sosial media. Suami ini rugi di dunia, karena kecantikan dan kemolekan tubuh istrinya juga dinikmati oleh orang lain. Bisa jadi setelah dia pulang di rumah, istrinya sudah tidak berdandan lagi. Suami dayyuts juga akan rugi di akhirat, karena dia akan  ditanya dan dihisab mengenai tanggung jawab terhadap istrinya. Mengapa dia tidak melarang istrinya, padahal istrinya adalah tanggung jawabnya. Sungguh ini kerugian dunia, sekaligus kerugian akhirat. Belum lagi, ada kasus istrinya selingkuh dan sebagainya.Suami yang dayyuts dicela dalam syariat dan ancamannya cukup besar, sebagaimana hadits berikut,ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).” (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512)Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiRasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا الدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: (1) ad-dayyuts, (2) wanita yang ar-rajulah, dan (3) pecandu khamr.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Adapun pecandu khamr, kami sudah paham maksudnya. Lalu apa makna ad-dayyuts?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya.” Para sahabat bertanya lagi, “Lalu apa wanita yang ar-rajulah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10800, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2367)Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata,والديوث: الذي لا غيرة له“Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 141)Laki-laki dayyuts membiarkan maksiat terjadi pada keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-Syabakiyah disebutkan,ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan dia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).” (Fatawa Asy-Syabakiyah, no. 84151)Contoh kasus lain dari laki-laki yang dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina, membiarkan istrinya berkhalwat dengan laki-laki lain, membiarkan istri dan anak perempuanya tidak menutup aurat, membiarkan anak perempuannya pacaran, membiarkan istrinya pergi tanpa mahram, membiarkan istri dan anak perempuannya joget-joget dan bersolek di depan umum.Baca Juga:Semoga kita dijauhkan dari sifat dayyuts. Aamiin@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat, Apa Arti Wahabi, Bab Shalat, Doa Melihat Kabah, Sejarah Jin Islam

Menabung di Langit Paling Aman

Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran

Menabung di Langit Paling Aman

Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran
Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran


Ungkapan yang sering kita dengar yaitu “menabung di langit merupakan tabungan yang paling aman.” Ungkapan ini ada benarnya dan merupakan ucapan seorang sahabat yang mulia yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَجْعَلَ كَنْزَهُ فِي السَّمَاءِ حَيْثُ لاَ يَأْكُلُهُ السُّوْسُ وَلاَ يَنَالُهُ السُّرَّاقُ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنّ قَلْبَ الرَّجُلِ مَعَ كَنْزِهِ“Barangsiapa yang mampu untuk menyimpan harta simpanannya di langit, sehingga tidak dimakan oleh ulat dan tidak pula bisa disentuh oleh para pencuri, maka lakukanlah. Karena hati seseorang bersama harta simpanannya.” (Al-Fawaaid, hal. 159)Maksud dari menabung dan menyimpan harta di langit yaitu menginfakkannya di jalan Allah Ta’ala. Yaitu berupa sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya. Harta yang kita simpan di dunia bisa jadi hilang atau dicuri, bisa rusak, atau bisa jadi kita menggunakan harta tersebut tanpa kita sadari (tiba-tiba habis karena tidak berkah). Akan tetapi, harta yang kita simpan di langit akan tetap ada dan bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.Harta yang kita simpan di langit akan bermanfaat juga di dunia, yaitu akan menambah keberkahan hidup kita. Keberkahan tersebut berupa kemudahan hidup, kemudahan menjalani berbagai ujian dan cobaan, serta kemudahan dalam melakukan berbagai kebaikan & ibadah yang mengantarkan pada kebahagiaan sejati.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa jadi menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar),فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191)Bahkan sedekah tidak akan membuat seseorang jatuh miskin. Tidak pernah kita mendengar orang yang jatuh miskin dan bangkrut karena rajin bersedekah. Justru yang sering kita dengar jatuh miskin dan bangkrut adalah orang yang tamak & rakus akan harta. Sedekah tidak mengurangi harta seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Tirmidzi, sahih)Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkata,تصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 616)Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengenal Allah, Dalil Nuzulul Quran, Ma'had Umar Bin Khattab Yogyakarta, Kata Bijak Ulama Salaf, Hadist Alquran

Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan

HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan

Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan

HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan
HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan


HAYYA ‘ALAL JIHAD (ayo berjihad) itu lafazh bid’ah dalam azan. Karena lafazh azan sudah ada ketetapannya; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencontohkan seperti ini. Daftar Isi tutup 1. Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan 2. Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat 3. Apa itu Bid’ah? 4. Lafazh Azan yang Bisa Diganti Lafazh Azan yang Benar dan Ada Tuntunan Ucapan azan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat Abu Mahdzurah: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (HR. Muslim, no. 379) Baca juga: Sejarah Lafazh Azan   Itu Bid’ah dalam Agama karena Tidak Pernah Diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Para Sahabat Mengganti kalimat hayya ‘alash sholaah dengan hayya ‘alal jihad adalah BID’AH dalam agama. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkah seperti itu dan ketetapan lafaz azan itu sudah baku, tak bisa diubah.   Apa itu Bid’ah? Salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafii, Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253). Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan salah jalan. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Imam Al-Khatthabi pernah mengingatkan,   فيه أن الأذان شعار الإسلام.. وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، “Azan itu adalah syiar Islam. Jika azan demikian kedudukannya, tidak diragukan lagi bahwa menjaga lafazh azan sesuai syariat dan tidak mengubah atau menggantinya berarti telah menjaga syiar Islam.” (Dinukil dari Islamweb)   Lafazh Azan yang Bisa Diganti Setahu kami yang bisa digantikan adalah kalimat di tengah azan dengan kalimat SHOLLU FII RIHAALIKUM atau SHOLLU FII BUYUUTIKUM, artinya shalatlah di rumah kalian yang dikumandangkan saat hujan deras dan menyulitkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dalam hadits Ibnu Umar, diucapkanlafadz ini di akhir adzan. Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.” Hadits tentang masalah ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Akan tetapi, ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun, aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (HR. Muslim, no. 699)   Baca juga: Lafazh Azan Ketika Hujan Deras   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Senin Siang di Darush Sholihin, 14 Rabi’uts Tsani 1442 H, 30 November 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah azan shubuh bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah cara azan Mendengar azan Menjawab azan

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid
Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036837282&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum? Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.  Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,   بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –, وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,   لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –, والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lupa Sholat Isya, Hukum Rebonding, Bacaan Ruqyah Syariah, Shalat Iftitah, Niat Sholat Taubat Nasuha, Sholat Taubat Berapa Rakaat Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 376 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Siapakah yang Anda Teladani?

Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255

Siapakah yang Anda Teladani?

Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255
Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255


Siapakah yang Anda Teladani?  Dalam riwayat-riwayat sejarah Islam yang terpercaya, tak pernah sekalipun Aisyah yang merupakan istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan perayaan Maulid Nabi setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in – semoga Allah meridhai mereka -. Mereka adalah generasi terbaik umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ  “Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat Nabi), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’in), kemudian yang setelah mereka (yaitu generasi Tabi’ut Tabi’in)”. [HR. Bukhari & Muslim]  Mereka adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuktikan cinta mereka dengan mengamalkan ajaran beliau serta menjauhi segala amalan yang tidak dicontohkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa yang membuat suatu ajaran baru dalam urusan kami (dalam agama kami), maka amalnya akan tertolak”. [HR. Bukhari] Bila mereka sebagai generasi terbaik saja tak pernah merayakan perayaan tersebut, lalu ajaran siapakah yang anda ikuti wahai saudaraku? Perlu diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi pertama kali diada-adakan oleh Bani Ubaid (Fathimiyyun) di Mesir. Mereka adalah kelompok Syiah ekstrem yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka hendak mengelabui manusia dengan klaim mereka sebagai ahlul bait (keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk melanggengkan kekuasaan mereka di Mesir saat itu. Bila anda tak mencontoh amalan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Salafush Shalih, maka apakah anda lebih ridha meneladani kelompok sesat Syiah Bani Ubaid (Fathimiyyun) sebagai kelompok yang mempelopori perayaan Maulid Nabi? Katakanlah wahai saudaraku, siapakah yang sebenarnya anda teladani? Para sahabat Nabi ataukah kelompok Syiah? Silahkan anda jawab dengan hati nurani. Barokallahu fikum. *** Ditulis di Kota Madinah. Oleh: Ustadz Haris Hermawan, M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Tentang Mencabut Uban, Berhias Untuk Suami, Thawaf Wada Adalah, Cara Mengusir Makhluk Halus Dalam Rumah, Niat Puasa Awal Tahun Visited 30 times, 1 visit(s) today Post Views: 255
Prev     Next