Penjagaan Terhadap Sunnah yang Menakjubkan – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  

Penjagaan Terhadap Sunnah yang Menakjubkan – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  
Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  


Perkara penjagaan terhadap sunah itu sangat mengagumkan dan Allah ‘azza wa jalla telah memilih orang-orang untuk menjaga sunah dengan cara membuat orang-orang tersebut beramal dalam ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, sebagaimana yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan: “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, Allah akan buat dia beramal dalam ketaatan kepada-Nya.” (HR. Tirmizi) Allah ‘azza wa jalla telah memilih sekelompok orang, yang mana Allah telah tundukkan mereka untuk mengabdi kepada sunah dan berkhidmat untuk al-Qur’an untuk sebuah tujuan yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki. Oleh sebab itu, para ulama berkata, mereka bercerita dalam banyak kisah bahwa ada seorang penulis, dan disebut nama lengkap orang ini, disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab at-Tarikh. Orang tersebut berkata, “Aku dulu seorang Yahudi yang berjualan di pasar kota Baghdad, aku menulis, terlintas dalam benakku, ‘Kenapa aku tidak menulis salinan Taurat dan aku ubah dan aku tambah isinya?'” Dia bercerita, “Aku menulis salinan Taurat di pasar kota Baghdad kemudian aku tambahi sedikit isinya.” Dia berkata, “Kemudian aku keluar dari pasar dan salinan itu telah terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia bercerita, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan lain, yaitu Injil, dan aku jual di pasar kota Baghdad kemudian terjual namun tidak ada seorangpun yang membicarakannya.” Dia berkata, “Kemudian setelah beberapa bulan, aku menulis salinan al-Qur’an dan aku jual di pasar kota Baghdad.” Demikian pengakuan orang tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib secara utuh pengakuan tersebut. Dia berkata, “Dan tidaklah aku keluar dari pasar kota Baghdad kecuali orang-orang yang berada di pasar semuanya membicarakan tentang dijualnya salinan al-Quran di pasar hari ini yang terdapat kesalahan di dalamnya.” Maka Allah ‘azza wa jalla sendiri yang menjaga al-Qur’an dan sunah juga dijaga seperti itu pula. Terkisah, ada seorang laki-laki yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa khilafah Bani Abbasiyah. Ketika khalifah ingin menghukum dia, orang itu tertawa dan berkata, “Hukum aku sesuka Anda tapi aku sudah berdusta atas nama Nabi kalian dalam banyak hadis.” Maka khalifah tertawa dan berkata, “Anda tidak ada apa-apanya dibandingkan para Shayyarifah, mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan.” Para ahli hadis dan ulama zaman dahulu, salah seorang di antara mereka akan melakukan perjalanan yang panjang demi mencari satu hadis saja. Syu’bah, Syu’bah bin Hajjaj al-Kufi berpindah-pindah mengelilingi lima kota untuk mendapatkan satu hadis saja. Dia mendengar hadis dari perawi pertama dan dia berkata, “Hadis ini, Fulan yang telah mengabarkan kepadaku.” Maka dia menemui perawi kedua tersebut, kemudian menemui perawi ketiga, keempat dan kelima sehingga dia mendapatkan ketinggian sanad dan juga memastikan kebenaran redaksi hadis. Ini hanya satu contoh dan masih ada puluhan contoh lainnya, maka para Shayyarifah ini sangat mengagumkan, dan keajaiban besar dalam menjaga sunah ini masih ada. Aku ceritakan, menukil perkataan Doktor Mahmud at-Thanahi, salah seorang pakar bahasa dari Mesir yang hidup pada masa yang belum lama ini bahwa beliau berkata, “Aku berpikir tentang para ulama pakar manuskrip yang ahli dalam bidang ini pada masa yang telah lalu.” Dia berkata, “Aku berpikir tentang para peneliti zaman dahulu; mereka tidak memiliki harta namun sebaliknya mengorbankan banyak harta untuk melakukan penelitian, mengorbankan kedua matanya, mengeluarkan segala kemampuannya, melakukan perjalanan jauh, mendatangi manuskripnya dan menyalinnya, menelitinya, membandingkan manuskrip-manuskrip yang ada, hanya untuk mendapatkan sejumlah hadis sebanyak dua atau tiga lembar yang tidak berisi hadis kecuali tiga atau empat hadis saja. Mengeluarkan banyak harta dan tidak dapat untung karena itu bukan profesi mereka, sebelum adanya profesi akademisi (di universitas) Itu bukan pekerjaanya dan dia tidak dapat untung, namun dia berkata, “Aku tidak mengetahui apa yang mendorong dia melakukan itu kecuali bahwa Allah ‘azza wa jalla, Dia-lah yang telah menundukkan dia untuk menjaga agama ini.” ==== حِفْظُ السُّنَّةِ أَمْرُهَا عَجِيبٌ جِدًّا وَقَدْ جَعَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِحِفْظِ السُّنَّةِ رِجَالًا لِكَيْ يَسْتَعْمِلَ هَؤُلَاءِ الرِّجَالَ فِي طَاعَتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ فِي طَاعَتِهِ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ فَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُسَخِّرُ أَقْوَامًا هَؤُلَاءِ الْأَقْوَامُ مُسَخَّرُونَ لِخِدْمَةِ السُّنَّةِ وَلِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ لِأَمْرٍ أَرَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلِذَلِكَ يَقُولُونَ ذَكَرُوا فِي الْقَصَصِ أَنَّ رَجُلاً أَلَّفَ وَذُكِرَ اسْمُهُ بِعَيْنِهِ ذَكَرَهُ الْخَطِيبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي التَّارِيخِ قَالَ كُنْتُ يَهُودِيًّا أَبِيْعُ فِي سُوقِ بَغْدَاد فَكَتَبْتُ فَجَاءَتْنِي فِكْرَةٌ لِمَا لَا أَكْتُبُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ وَأُغَيِّرُ فِيهَا وَأَزِيْدُ؟ قَالَ فَكَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ التَّوْرَاةِ فِي سُوقِ بَغْدَاد وَزِدْتُ فِيهَا قَلِيلًا قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مِنَ السُّوقِ وَبِيعَتْ النُّسْخَةُ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً أُخْرَى مِنَ الْإِنْجِيلِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد فَبِيعَتْ وَمَا تَكَلَّمَ أَحَدٌ قَالَ ثُمَّ بَعْدَ بِضْعَةِ أَشْهُرٍ كَتَبْتُ نُسْخَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَبِعْتُهَا فِي سُوقِ بَغْدَاد يَقُولُ ذَلِكَ الرَّجُلُ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْخَطِيبُ بِعَيْنِهِ قَالَ فَمَا خَرَجْتُ مِنْ سُوقِ بَغْدَاد إِلَّا وَاَهْلُ السُّوقِ كُلُّهُمْ يَتَحَدَّثُونَ بِيعَ اليَوْم فِي سُوقِ بَغْدَادِ نُسْخَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ فِيهَا سَقْطٌ فَاللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي حَفِظَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَ السُّنَّةَ مِثْلَهُ جَاءَ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَكْذِبُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي عَهْدِ خُلَفَاءِ بَنِي الْعَبَّاسِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُعَاقِبَهُ الْخَلِيفَةُ تَبَسَّمَ قَالَ عَاقِبْنِي كَمَا تَشَاءُ وَ لَكِنِّي قَدْ كَذَبْتُ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فَضَحِكَ الْخَلِيفَةُ وَقَالَ أَيْنَ أَنْتَ عَنْ… مِنَ الصَّيَارِفَةِ الَّذِينَ يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُمَيِّزُوا أَحَادِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ غَيْرِهَا كَانَ… كَانَ أُولَئِكَ طَبَقَاتُ الْحَديثِ وَالْعُلَمَاءُ قَدِيمًا أحَدُهُمْ يَرْحَلُ الرِّحْلَةَ الطَّوِيلَةَ لِأَجْلِ حَدِيثٍ شُعْبَة تَنَقَّلَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْكُوفِيّ تَنَقَّلَ بَيْنَ خَمْسَةِ مُدُنٍ لِأَجْلِ حَدِيثٍ وَاحِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الْأَوَّلِ فَقَالَ رَوَاهُ… حَدَّثَنِي عَنْ فُلَانٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَانِي ثُمَّ فَانْتَقَلَ إِلَى الثَّالِثِ ثُمَّ الرَّابِعِ ثُمَّ الخَامِسِ حَتَّى يَطْلُبَ عُلُوَّ الْإِسْنَادِ وَيَتَأَكَّدُ مِنَ اللَّفْظِ هَذَا مِثَالٌ وَالْأَمْثِلَةُ بِالْعَشَرَاتِ فَالصَّيَارِفَةُ عَجِيبٌ جِدًّا وَمَا زَالَ هَذَا الْإِعْجَازُ العَامُّ فِي الْحِفْظِ مَوْجُودٌ أَذْكُرُ نَقْلًا عَنِ الدُّكْتورِ مَحْمُودِ الطَّنَاحِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ اللُّغَةِ الْمِصْرِيِّينَ الْقَارِبِينَ زَمَانًا يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ- هُمْ عُلَمَاءُ الْمَخْطُوطَاتِ الْمُتَمَيِّزِينَ هَذَا هُوَ الْمَاضِي يَقُولُ أَنَا أَتَفَكَّرُ فِي البَاحِثِينَ بَاحِثٌ فَقِيرٌ يَخْسُرُ مِنَ الْأَمْوَالِ الشَّيْءَ الْكَثِيرَ يُذْهِبُ عَيْنَيْهِ يُذْهِبُ جُهْدَهُ وَيُسَافِرُ ثُمَّ يَأْتِي لِهَذِهِ الْمَخْطُوطَاتِ وَيَنْسَخُ وَيُدَقِّقُ وَيُقَابِلُ النُّسَخَ لِكَيْ يُخْرِجَ جُزْءً حَدِيثِيًّا فِي صَفْحَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةِ لَا يَحْوِي إِلَّا ثَلَاثَةَ أَحَادِيثَ أَوْ أَرْبَعَةَ يَخْسَرُ الْمَالَ وَلَا يَرْبَحُ لَيْسَ وَظِيفَةً لَهُ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَ الْوَظَائِفُ الْجَامِعِيَّةُ لَيْسَتْ وَظِيفَةً لَهُ وَلَا رِبْحَ وَلَكِنْ يَقُولُ لَا لَا أَجِدُ لَهُ بَاعِثًا إِلَّا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الَّذِي سَخَّرَهُ بِحِفْظِ هَذَا الدِّينِ  

Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur

Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur

Manfaat Bersyukur Kembali kepada yang Bersyukur

Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur
Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur


Apa manfaat bersyukur? Dalam ayat ke-12 dari surah Luqman disebutkan, ‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar-Ruum: 44). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Baca Juga: Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, ‎وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Luqman: 12). Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah tersakiti. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:114). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya (Al-Ghaniy), tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji (Al-Hamid) dalam segala perbuatan-Nya.” (Fath Al-Qadir, 4:312). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. Hadits qudsi tersebut menyebutkan, ‎يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577). Ayat dari surah Luqman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap agama Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7). Mengenai surah Ibrahim ayat ketujuh, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Ar-Rabi’ berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan karunia.” Muqatil berkata, “Siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambahkan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 4:347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. Dalam hadits disebutkan, ‎مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667, 2:272) Kesimpulannya, bersyukur memiliki manfaat kembali kepada diri orang yang bersyukur dan akan membuat nikmatnya akan terus ditambah oleh Allah. Syukur tentu saja dengan taat kepada Allah. Semoga kita menjadi hamba yang bersyukur. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama: Orang Kaya yang Pandai Bersyukur ataukah Orang Miskin yang Selalu Bersabar? Hamba Allah dan Budak Dunia Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Alhani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersyukur hakikat syukur nasihat lukman pengertian syukur syukur

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis
Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis


Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?   Yang tidak termasuk bangkai najis Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai. Apa saja itu? Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah. Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun. Semoga bermanfaat.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.   — Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan halal haram makanan halal najis

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita

Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita

Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan
Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan


Muazin disyaratkan adalah laki-laki. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? 2. Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah 2.1. Referensi: Bagaimana hukum wanita mengumandangkan azan? Para ulama berbeda pendapat mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka munfarid (shalat sendirian). Pendapat pertama: Azan tidak disyariatkan untuk wanita. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf. Pendapat kedua: Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)   Pendapat ulama mengenai wanita mengumandangkan azan dan iqamah Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. ….  Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299). Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303) Kesimpulannya, wanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Jaami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, Tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   — Senin sore di Darush Sholihin, 21 Rabi’uts Tsani 1442 H, 7 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan azan dan iqamah azan untuk wanita cara azan hukum azan

Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Apa hukum menyentuh mushaf tanpa berwudu terlebih dahulu atau memindahkan posisi mushaf tanpa berwudu? Dan apa hukum membacanya pada saat kondisi-kondisi tersebut?Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an Jawaban:Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyentuh mushaf sedangkan dia sebelumnya tidak berwudhu menurut jumhur/mayoritas ulama, imam empat mazhab, dan  begitu pula yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat hadis yang sahih dari ‘Amr bin Hazm  radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kepada penduduk kota Yaman,أن لا يمس القرآن إلا طاهر“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci. Baik bersuci dari hadas kecil, maupun dari hadas besar. Demikian pula sama hukumnya ketika ada orang yang hendak memindahkan posisi mushaf dari satu tempat ke tempat lain. Apabila dia tidak dalam keadaan suci, maka tetap tidak diperbolehkan. Berbeda halnya apabila dia menyentuh atau memindahkan mushaf dengan menggunakan sebuah perantara seperti memakai pembungkus, sarung tangan, atau yang semisalnya, maka hukumnya boleh. Namun, jika dia menyentuh secara langsung dan dalam keadaan tidak suci, maka yang paling tepat hukumnya adalah tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Adapun ketika membaca Al-Quran, maka tidak mengapa membaca dengan menggunakan hafalan Al-Quran, walaupun dalam kondisi berhadas. Atau boleh juga dia membacanya dalam keadaan ada orang lain yang memegangkan Al-Quran untuknya dan membukakan halaman mushaf untuknya. Akan tetapi, ketika dalam kondisi junub, maka tidak diperbolehkan baginya membaca Al-Quran. Hal ini karena terdapat larangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi dari membaca Al-Quran kecuali dalam kondisi junub.Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan,أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن، وقال هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari buang hajat, lalu beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu ayat dari Al-Quran. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan perbuatan ini boleh bagi yang tidak sedang junub/hadas besar. Adapun jika dalam kondisi junub, maka dia tidak boleh membacanya walupun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 830).Maksudnya adalah orang yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al-Quran baik dari mushaf maupun dari hafalannya sampai dia mandi junub untuk menghilangkan hadas besarnya. Adapun bagi orang yang berhadas kecil dan tidak sedang junub, maka boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalannya dan tidak boleh menyentuh mushaf.Dan ada masalah lain yang terkait dengan hal ini, yaitu tentang wanita haid dan nifas. Apakah boleh bagi mereka membaca Al-Quran atau tidak? Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang tidak membolehkan, karena hukumnya disamakan dengan orang yang sedang junub. Lalu ada ulama yang berpendapat boleh membacanya, asalkan dengan menggunakan hafalan atau tidak menyentuh mushaf secara langsung.Alasan ulama yang membolehkan adalah karena panjangnya masa haid dan nifas. Dan keduanya tidak seperti junub yang singkat waktunya sehingga mampu untuk langsung mandi, lalu kembali membaca Al-Quran. Adapun perempuan yang haid dan nifas, tidak mungkin bagi mereka untuk mandi kecuali jika sudah benar-benar bersih dari haid dan nifas. Maka tidak cocok menyamakannya dengan kondisi orang yang sedang junub.Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa tidak ada penghalang bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari hafalan mereka. Ini pendapat paling tepat, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangan tersebut. Terdapat hadis dalam shahihain dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan kepada ‘Aisyah yang pada saat itu dalam kondisi haid ketika melaksanakan ibadah haji,افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري“Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci” (HR. Bukhari no. 294, 1540 dan Muslim no. 2114, 2115).Ibadah haji adalah ibadah yang di dalamnya dibacakan Al-Quran dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikannya. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran untuk ‘Aisyah yang pada saat itu sedang haid. Dengan kalimat serupa, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada ‘Asma’ binti ‘Umais yang pada saat itu baru melahirkan anak bayi yang diberi nama Muhammad bin Abu Bakar. Sedangkan ‘Asma’ berada di miqat dalam kondisi haji wada’. Maka hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Quran, akan tetapi tanpa langsung menyentuh mushaf.Adapun hadis riwayat Ibnu ‘Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن“Janganlah wanita haid dan orang yang dalam kondisi junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Tirmidzi no. 121 dan Ibnu Majah no. 588).Ini adalah hadis yang dha’if (lemah). Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyas, dia meriwayatkan dari Musa bin ‘Uqbah. Para ulama hadis men-dhaif-kan riwayat Isma’il yang bersumber dari penduduk Hijaz. Mereka mengatakan, “Riwayat ‘Ismail ini jayyid jika bersumber dari penduduk Syam, akan tetapi dhaif jika bersumber dari penduduk Hijaz. Dan riwayat hadis ini berasal dari penduduk Hijaz, sehingga menjadi dhaif.”Baca Juga:***Sumber: Fatawa Islamiyyah juz 4 halaman 23, Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (24/336), dinukil dari web binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap

Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi Pertanyaan:Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?Jawaban:Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] “Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq🔍 Istiqomah Setelah Ramadhan, Memanjangkan Jenggot, Ajaran Tauhid Adalah, Contoh Dalil, Kebohongan Alquran Terungkap

Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini

Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Rasa Cemburu yang Langka di Zaman Ini

Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban
Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban


Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suuzan berlebihan kepada pasangannya.Di zaman ini, rasa cemburu begitu berkurang dan bahkan hilang. Bisa jadi karena pengaruh kehidupan barat dan pola pikir barat yang umumnya mereka tidak memperhatikan kehidupan beragama. Misalnya, membiarkan istrinya berkhalwat satu ruangan dengan laki-laki lain, membiarkan pasangannya berada dalam satu mobil berdua dengan yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya diboncengi motor oleh laki-laki lainnya, membiarkan istrinya membuka aurat dan dilihat oleh banyak orang, dan membiarkan pasangannya chating dengan orang lain yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan penting sama sekali. Di zaman ini, kita perlu mengenalkan kembali bagaimana cemburu para salaf dahulu, yaitu cemburu yang syar’i. Minimal kita bisa mendekati amal mereka, meskipun tidak bisa mencontoh sepenuhnya. Perhatikanlah kisah yang dibawa oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut ini,تقدمت امرأة إلى قاضي الري، فادعت على زوجها صداقها خمسمائة دينار. فأنكر الزوج، وجاءت ببينة تشهد لها به.‏ قالوا: نريد أن تسفر لنا عن وجهها حتى نعلم أنها الزوجة؟‏قال الزوج: لا تفعلوا هي صادقة فيما تدعيه. فأقر بما ادعت ليصون زوجته عن النظر إليها.‏قالت المرأة: هو في حِلٍ من صداقي في الدنيا والآخرة.“Seorang wanita mengadu kepada hakim di Negeri Roy. Wanita tersebut mengklaim bahwa suaminya masih berhutang mahar kepadanya 500 dinar. Namun, sang suami mengingkari hal tersebut dan sang istri datang membawa bukti akan hal tersebut.Baca Juga: Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-AnakPara hakim kemudian berkata (kepada sang suami), ‘Kami ingin Engkau membuka wajahnya (istrimu) kepada kami, sehingga kami yakin bahwa wanita tersebut ialah istrimu.’Sang suami berkata, ‘Jangan kalian lakukan hal tersebut. Klaim dia (istriku) itu benar.’Sang suami mengakui hal tersebut untuk menjaga istrinya agar sang hakim tidak melihat wajahnya (cemburu yang syar’i).Akhirnya sang istri berkata, ‘Aku telah halalkan (relakan) maharku atasnya di dunia dan akhirat’” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 11: 81).Perhatikanlah bagaimana kecemburuan para salaf dahulu. Cemburu seperti ini adalah cemburu syar’i, yang dipuji oleh syariat. Perhatikanlah hadis berikut.قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ“Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan istriku (berzina), niscaya dia akan kutebas dengan pedang.’ Ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku’” (HR. Bukhari).Hindari cemburu yang tercela, yaitu cemburu yang berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada pasangannya. Cemburu yang menyebabkan menuduh pasangan tanpa bukti serta dapat menghilangkan kasih sayang sesama pasangan.Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﻛَﺜِﻴﺮﺍً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛْﻢٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS. Al-Hujurat: 12).Baca Juga: Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Mengqadha Shalat Dhuhur Diwaktu Ashar, Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii, Yang Termasuk Muhrim Dalam Islam, Ar Rahim Artinya, Sapi Kambing Qurban

Faidah Belajar Ilmu Nahwu

Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim

Faidah Belajar Ilmu Nahwu

Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim
Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim


Bismillah,Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuSyaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Thaghut Adalah, Fitnah Wanita Akhir Zaman, Fathu Makkah Artinya, Cara Memilih Jodoh Dalam Islam, Kumpulan Hadits Bukhari Muslim

Memaafkan Itu Tidak Selalu Lebih Utama

Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo

Memaafkan Itu Tidak Selalu Lebih Utama

Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo
Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo


Memaafkan orang lain memang merupakan akhlak yang mulia. Namun tidak selamanya memaafkan itu lebih baik dan lebih utama. Adakalanya yang lebih baik adalah memberi hukuman dan tidak memaafkan.Di antara akhlak yang mulia adalah seseorang memaafkan orang yang berbuat zalim kepadanya. Allah ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 134).Allah ta’ala juga berfirman,وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“dan jika kamu memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Baqarah: 237).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Di antara bentuk bermuamalah dengan akhlak mulia kepada orang lain adalah jika anda dizalimi atau diperlakukan dengan buruk oleh seseorang, maka anda memaafkannya. Karena Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang suka memaafkan orang lain” (Makarimul Akhlak, hal. 25).Maka, tidak ragu lagi memaafkan itu lebih utama secara umum. Dan membalas kezaliman dengan pemaafan itu merupakan bentuk membalas dengan kebaikan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat: 34).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan, “Maksudnya, jika engkau berbuat baik kepada orang yang menzalimimu, maka perbuatan baikmu tersebut akan mengantarkan kepada sikap bersahabat, cinta dan perendahan diri dari orang tersebut. Sampai orang tersebut seolah seperti hamim bagimu. Yaitu, sahabat dekat bagimu. Karena begitu sayangnya dan begitu baiknya ia kepadamu” (Tafsir Qur’anil Azhim, 7/181).Maka, memaafkan orang lain, selain diganjar pahala yang besar oleh Allah, juga akan mengubah permusuhan menjadi persahabatan.Namun, memaafkan itu tidak selamanya lebih baik dan utama. Allah ta’ala berfirman,وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan melakukan perbaikan maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy Syura: 40).Baca Juga: Mampukah Kita Memaafkan ketika Disakiti?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Dalam ayat ini Allah menggandengkan pemaafan dengan ishlah (perbaikan). Maka pemaafan itu terkadang tidak memberikan perbaikan.Terkadang orang yang berbuat jahat pada anda adalah orang yang bejat, yang dikenal oleh masyarakat sebagai orang yang buruk dan rusak. Jika anda memaafkannya, maka ia akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan keburukannya dan semakin rusak. Maka yang lebih utama dalam kondisi ini, anda hukum orang ini atas perbuatan jahat yang ia lakukan. Karena dengan demikian akan terjadi ishlah (perbaikan).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,الإصلاح واجب والعفو مندوب, فإذا في العفو فوات الإصلاح فمعنى ذلك أننا قدمنا مندوبا على الواجب. هذا لا تأتي به الشريعة“Ishlah (perbaikan) itu wajib, sedangkan memaafkan itu sunnah. Jika dengan memaafkan malah membuat tidak terjadi perbaikan, maka ini berarti kita mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Yang seperti ini tidak ada dalam syariat.”Sungguh benar apa yang beliau sebutkan, rahimahullah” (Makarimul Akhlak, hal. 27).Maka terkadang, tidak memaafkan dan menjatuhkan hukuman itu lebih utama. Jika memang hukuman tersebut akan menjadi kebaikan bagi si pelaku, kebaikan bagi masyarakat atau kebaikan bagi agama.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman, Ta'wil Adalah, Apa Yang Dimaksud Ibadah, Kehebatan Surat Al Fatihah, Qodo

Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an

Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman

Arti “Diberi Hikmah” dalam Al-Qur’an

Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman
Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman


Apa arti kata “diberi hikmah” dalam Al-Qur’an?   Allah Ta’ala berfirman, ‎وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Luqman: 12) Daftar Isi tutup 1. Apa itu hikmah? 2. Ayat yang menyebutkan tentang hikmah 2.1. Referensi: Apa itu hikmah? Menurut Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai pengertian hikmah. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah pemahaman. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah adalah nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa Lukman hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun, pendapat pertama yang menyatakan Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat. Lihat Zaad Al-Masiir, 6:317-318. Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qatadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah pemahaman dalam Islam (al-fiqh fi Al-Islam). Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu, dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:113). Baca Juga: Maksud Doa Rabbi Zidni ‘Ilma (Tambahkan Aku Ilmu) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah menyebutkan beberapa makna dari kata hikmah sebagai berikut. Hikmah adalah benar ucapan dan perbuatan. Hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Sikap hikmah berarti berbicara sesuai pada tempatnya. Saat waktu berbicara keras, maka berbicaralah keras. Saat waktu berbicara lemah lembut, maka berbicaralah lemah lembut. Hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan penjelasan yang baik. Hikmah adalah al-fiqh fi Al-Islam, yaitu pemahaman dalam agama. Demikian menurut Qatadah. Hikmah adalah benar dalam keyakinan dan pemahaman agama dan pikiran. Hikmah adalah pemahaman yang benar yang mencegah dari tingkah laku yang rusak. Hikmah adalah as-sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat tujuh pengertian di atas dalam kitab At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab, hlm. 315-316.   Ayat yang menyebutkan tentang hikmah Allah menyebutkan hikmah ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Ayat pertama: ‎يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ “Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269) Ayat kedua: ‎وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ “Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.” (QS. Shaad: 20) Ayat ketiga: ‎وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ “dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil.” (QS. Al-Maidah: 110) Ayat keempat: ‎وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113) Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan saleh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi, orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), tetapi belum tentu memiliki hikmah. Hikmah berkonsekuensi memiliki ilmu dan amal. Hikmah dapat diartikan dengan ilmu dan amal saleh.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 686) Semoga Allah menganugrahkan kita ilmu, amal saleh, dan hikmah. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Hikmah Nabi Muhammad Lahir dalam Keadaan Yatim Tahu Hikmah Baru Beramal Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-‘Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Qadir Al-Jam’u bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi (Abul Farah Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadiy. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Ahad sore di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh amal shalih hikmah ilmu keutamaan ilmu nasihat lukman

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap Shalat?

Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap Shalat?

Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh
Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh


Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek? Daftar Isi tutup 1. Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) 2. Tanda suci dari haid pada wanita 3. Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid 4. Perbedaan darah haid dan istihadhah 5. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut. Hadits pertama: ‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’ Hadits kedua:  Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata, ‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Tanda suci dari haid pada wanita Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.   Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya: ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟ Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak? Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض . Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. ‎والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة . Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة . Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat. ‎أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف. Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/224759/تاتيها-كدرة-قبل-الحيض-ثم-دم-متجلط-متقطع-ثم-دم-ساىل-متدفق-وتسال-عن-حكمها Perbedaan darah haid dan istihadhah Yang diamati Haid Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid. Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid. Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat   Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas   Semoga bermanfaat. — Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haid darah haidh flek haid haidh larangan bagi wanita haidh

Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong

Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa

Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong

Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa
Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa


Kita sebagai penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi), hendaknya harus mengetahui celah setan untuk menyesatkan manusia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu cara setan menyesatkan manusia adalah dengan harta dan ketamakan terhadap dunia. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mengetahui bahwa setan juga menyesatkan manusia melalui ilmu. Yaitu dengan membuat pemilik ilmu tersebut menjadi angkuh, sombong, dan merendahkan manusia karena merasa sudah berilmu. Umumnya ditunjukkan dengan sifat yang keras, hobi berdebat kusir, dan banyak membicarakan kesalahan orang lain secara tidak bijak.Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,إن للعلم ظغيانا كطغيان المال“Sesungguhnya ilmu memiliki keangkuhan sebagaimana keangkuhan harta.” (an-Nubadz fi Adabi Thalabil Ilmi, hal. 185)Bisa jadi banyak manusia yang tahu bahwa harta adalah fitnah terbesar umat Islam dan membuat pemiliknya menjadi sombong. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Bukhari)Demikian juga dengan ilmu, dapat membuat pemiliknya menjadi sombong dan angkuh. Perhatikanlah perkataan yang dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berikut,العلم ثلاثة أشبار، من دخل في الشبر الأول تكبر، ومن دخل في الشبر الثانى تواضع، ومن دخل في الشبر الثالث علم أنه ما يعلم“Ilmu itu ada tiga jengkal. Barangsiapa yang masuk jengkal pertama, dia menjadi sombong. Barangsiapa yang masuk jengkal kedua, dia menjadi tawadhu’. Barangsiapa yang masuk jengkal ketiga, dia baru menyadari bahwa dirinya tidak tahu (masih sedikit ilmunya).” (Hilyah Thalibil ‘Ilmi, hal. 79)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuHendaknya kita tidak sombong hanya karena memiliki ilmu, karena kita tidak layak mensucikan diri sendiri lalu merendahkan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui siapa orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)Salah satu cara agar terhindar dari sifat sombong adalah berusaha melihat orang lain lebih baik dari kita. ‘Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata,إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.“Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal shalih dariku, maka ia lebih baik dariku.‘ Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, ‘Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka dia sebenarnya lebih baik dariku.‘ Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 226)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ilmu Tasawuf, Kasyfu Syubhat, Waktu Shalat Fajar Dan Niatnya, Zikir Hari Jumat, Syirik Menurut Bahasa

Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik?

MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul

Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik?

MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul
MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul


MITOS terkait Ratu Pantai Selatan memunculkan “larangan” menggunakan baju berwarna hijau saat berwisata di pesisir, terutama di pantai selatan Jawa. Mereka yang mengenakan pakaian hijau, bisa hanyut ditelan ombak karena diculik Ratu Pantai Selatan. Bagaimana seorang muslim meyakini mitos memakai baju hijau di pantai selatan? Apakah diharamkan dan termasuk syirik? Daftar Isi tutup 1. Itu mitos yang dihukumi syirik 2. Kapan beranggapan sial termasuk syirik? 3. Islam melarang beranggapan sial 3.1. Referensi: Itu mitos yang dihukumi syirik Mitos seperti ini bila tidak didasari landasan ilmiah, maka termasuk syirik. Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah. Hal ini termasuk kesyirikan. Karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa), hati meyakini perkara tadi bisa mendatangkan kebaikan atau bahaya. Para ulama berkata bahwa tathayyur (thiyarah) adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang didengar atau dilihat, bisa juga beranggapan sial dengan tempat atau waktu. Thiyarah berasal dari kata burung (thayr). Dahulu orang Arab Jahiliyah ketika memutuskan melakukan safar, mereka melihat terlebih dahulu pergerakan burung. Jika burung tersebut bergerak ke kanan, itu tanda perjalanan akan lancar. Jika burung tersebut bergerak ke kiri, itu sebagai pertanda harus mengurungkan niat bersafar karena bisa terjadi suatu musibah di perjalanan nantinya. Kaidah thiyarah (tathayyur) yang diharamkan adalah dijadikan alasan untuk melakukan atau membatalkan sesuatu. Hukum thiyarah dapat dirinci menjadi dua: Dihukumi syirik akbar (syirik besar) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu bisa berpengaruh dengan sendirinya dalam mendatangkan atau menolak bahaya. Dihukumi syirik ashgar (syirik kecil) jika meyakini bahwa yang dianggap mendatangkan sial itu hanya menjadi sebab dalam mendatangkan atau menolak bahaya.   Kapan beranggapan sial termasuk syirik? Kami contohkan mengenai mitos memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan karena akan mendatangkan sial atau celaka. Kapan beranggapan sial kala itu dihukumi syirik? Coba perhatikan rincian berikut ini: Jika diyakini bahwa memakai baju hijau akan mendatangkan sial ketika berada di pantai selatan, karenya ia lebih memilih mengenakan baju warna lain, hal ini dihukumi syirik. Jika tetap memakai baju hijau ketika berada di pantai selatan lalu berada dalam penuh kekhawatiran atau kegelisahan, ini tetap haram dan bisa sampai pada tingkatan syirik. Jika tetap memakai baju hijau dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dan menganggap tidak ada pengaruh bahaya apa pun, inilah hamba yang bertauhid sejati. Agar tidak beranggapan sial, yang mesti dilakukan adalah: Tawakal kepada Allah; Tetap melakukan yang diinginkan; Berdoa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ‎وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)   Islam melarang beranggapan sial Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ “Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ‎« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun, Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan seeorang tawakal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Yang beranggapan sial ini akan sulit masuk dalam 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa. Dalam hadits disebutkan mengenai sifat mereka adalah, ‎هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak beranggapan sial, tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai mitos, takhayul, khurafat yang menyesatkan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Jaami’ah ‘ala Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ahmad bin ‘Aqil Al-‘Anzi. Hlm. 78-79. Akhi, ukhti, yuk baca juga artikel lainnya: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Faedah Surat Yasin: Nasib Sial Karena Siapa — Diselesaikan Ahad sore, 20 Rabiul Akhir 1442 H (6 Desember 2020) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskaedah syirik khurafat mitos pantai selatan pengertian syirik syirik takhayul

Penuntut Ilmu Agama: 3 Hal Ini Wajib Kamu Hafal – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  

Penuntut Ilmu Agama: 3 Hal Ini Wajib Kamu Hafal – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ir #NasehatUlama

  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  
  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  


  Di antara perkara yang penting dalam masa awal menuntut ilmu adalah memperhatikan hafalan. Menghafal itu wajib, selagi usia Anda masih muda dan selagi Anda masih di awal belajar, selagi Anda belum mencapai usia empat puluh tahun, kita katakan bahwa usia muda sampai empat puluh tahun, jika Anda belum berumur empat puluh tahun maka Anda harus menghafal. Hafalan ini penting, teramat penting karena lembar-lembar ilmunya berada dalam hati mereka dan yang paling mulia dan utama untuk dihafal adalah al-Qur’an. Dan jangan sampai Anda melalaikan al-Qur’an, bahkan Abu Zinad, murid Abu Hurairah -semoga Allah meridai beliau-, berkata: “Aku dapati orang yang paling jauh dari al-Qur’an adalah orang yang mendalami ilmu fikih, aku sangka mereka di atas kebaikan; mereka sibuk dengan pendapat dan pemahaman, namun sayang sekali mereka meninggalkan al-Qur’an.” Jadi, yang paling utama untuk diperhatikan dan yang harus dimulai pertama kali untuk dihafal adalah firman Allah ‘azza wa jalla. Dan setiap ilmu pasti ada masalah-masalah yang harus dihafalkan dan saya akan sebutkan beberapa di antaranya setelah ini. Pengarang nazam al-Wajiz berkata; “Dan kemudian, ilmu fikih sangat tinggi kedudukannya, dan Allah pilih orang-orang terbaik untuk mempelajarinya  Namun pada setiap cabang ilmu yang ada, tanpa menghafalnya takkan ada gunanya.” Maka menghafal itu wajib. Sebagian orang, Allah ‘azza wa jalla beri dia kemudahan untuk menghafal nazam sehingga menghafal nazam lebih mudah baginya dari pada air yang mengalir. Dan sebagian orang merasa kesulitan menghafal nazam sehingga dia menghafal prosa. Banyak kita dapati orang menghafal prosa. Dan sebagian yang lain merasa lebih mudah dengan ‘Istidzhar’. Perhatikan! Ada istilah yang disebut dengan ‘Istidzhar’. Istidzhar beda dengan hafalan, sebagian orang membayangkan kalimat yang seolah-olah tertulis di atas kertas yang berada di hadapannya, akan tetapi dia tidak hafal secara sempurna. Maka perhatikan diri Anda, bagaimana keadaan Anda dan seperti apa tipikal Anda maka lakukanlah. Apa yang harus dihafal? Pertama yang harus dihafal adalah dalil-dalil hukum dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an harus dihafal, diperhatikan untuk dihafal semampu Anda. Jika Anda tidak mampu menghafal keseluruhannya, maka bersemangatkah untuk berusaha menghafal semampu Anda. Al-Qur’an adalah yang pertama dan yang terakhir, yang pertama kali diperintahkan dan yang paling akhir berada di lisan seseorang. Karena al-Qur’an adalah pangkal semua urusan Anda, maka perhatikan firman Allah ‘azza wa jalla ini dan tidak ada kata berhenti dan kompromi untuk al-Qur’an. Sebagian ahli fikih dan ushul fikih ketika membahas masalah syarat bolehnya berijtihad, sebagian mereka berkata bahwa syarat ijtihad adalah sudah menghafal semua ayat-ayat hukum. Kemudian mereka berselisih pendapat berapa jumlah ayat-ayat hukum? Disebutkan bahwa jumlahnya ada empat ratus, atau lima ratus, atau enam ratus, atau jumlah lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, termasuk para pengarang kitab Musawwadah yaitu keluarga Taimiyah, dan secara tegas syeikh Taqiyyuddin mengatakan perkataan ini, beliau berkata, “Dan pendapat ini tidak tepat namun seseorang tidak boleh berijtihad dalam masalah hukum kecuali apabila dia sudah menghafal keseluruhan al-Qur’an.” Dia harus memahami keseluruhan isi al-Qur’an. Jadi, harus menghafal al-Qur’an, ini yang pertama. Yang kedua adalah menghafal sunah, dan yang paling penting adalah hadis-hadis hukum, ini yang harus dihafal. Adapun hadis-hadis tentang ancaman dan yang berhubungan dengannya, seandainya Anda menyampaikannya secara makna maka perbedaan redaksi tidak akan menyebabkan perbedaan hukum. Berbeda dengan hadis-hadis hukum, adanya perbedaan harakat dan kata bisa menyebabkan perbedaan hukum. Saya beri kalian satu contoh masalah perbedaan kata sebagaimana dalam hadis Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita yang mengalami istihadah yang bertanya ke beliau, beliau menjawab; “Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.” Dan redaksi yang lain dalam kitab Sahih, “Diamlah selama masa haidmu.” Dan kebanyakan dari kita akan berkata bahwa kedua kalimat ini tidak ada bedanya padahal sebenarnya perbedaan antara keduanya adalah seperti perbedaan atap masjid ini dengan lantainya, saya tidak mengatakan seperti langit dan bumi namun hanya seperti atap dan lantainya saja. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali adalah karena hadis ini. Yaitu, ketika wanita yang mengalami istihadah mengetahui masa kebiasaan haidnya dan juga mampu membedakan darah yang keluar, yang menjadi patokan kebiasaannya atau kemampuannya? Bagi yang mengatakan bahwa patokannya adalah kemampuannya dalam membedakan, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama masa haidmu.’” Sedangkan yang mengatakan bahwa patokannya adalah kebiasaan masa haidnya, mereka berkata, “Kami menguatkan riwayat ‘Diamlah selama kebiasaan masa haidmu.‘” Imam Ahmad berkata, “Ini adalah yang lebih sahih sanadnya.” Yaitu riwayat kedua.Sehingga perbedaan redaksi dalam hadis-hadis hukum bisa mengakibatkan perbedaan hukum. Demikian pula dalam masalah harakat, silakan Anda merujuk kitab al-Ilma’, al-Qadhi ‘Iyadh telah menyampaikan sekitar tujuh hadis yang perbedaan harakat padanya menyebabkan perbedaaan hukum. Seperti hadis, “Penyembelihan janin adalah seperti penyembelihan induknya (dzakaata ummihi)” atau “… dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Dan jumhur ulama mengatakan bahwa riwayat yang benar adalah “Penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan induknya (dzakaatu ummihi).” Jadi, janinnya dianggap disembelih, ketika induknya disembelih, yakni ketika disembelih dan terpotong dua saluran darahnya, yaitu ketika sudah terpotong kerongkongannya dan tenggorokannya kemudian dua saluran darahnya maka ketika itu janin yang berada di dalam perut induknya menjadi halal, dan tidak perlu lagi disembelih meskipun sudah hampir keluar selama belum keluar hidup-hidup. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan janin harus seperti penyembelihan induknya, maksudnya cara menyembelihnya harus sebagaimana cara menyembelih induknya. Sehingga janin tidak halal sampai keluar terlebih dahulu dalam keadaan hidup kemudian disembelih dengan memotong dua titik dari empat titik yang harus dipotong. Jadi, perhatikan masalah hafalan ini sangat penting, ini adalah masalah pertama. Masalah kedua adalah yang harus dihafal setelah menghafal dalil-dalil hukum adalah menghafal istilah-istilah. Istilah-istilah ini harus diketahui, dan maksud dari istilah yang saya bicarakan ini adalah istilah itu sendiri yang harus dihafal, Anda hafal istilahnya dan memahami maknanya saja, jadi tidak harus Anda menghafalkan definisinya karena definisi suatu istilah secara detail itu sangat mustahil. Sehingga definisi itu hanya sebagai gambaran umum saja, sebagaimana dikatakan oleh syeikh Taqiyyuddin dan selain beliau. Bahkan sebagian orang yang menghafal definisi, ketika dia bisa menjabarkan definisi kemudian ingin menyampaikannya lagi justru dia merasa kesulitan dan tidak memahami apa yang dia katakan, karena kadang dia menyampaikan perkataan Ibnu Hajib, atau definisi yang disampaikan Muhamad bin Abdussalam al-Hawari dalam kitab at-Ta’rif, atau perkataan Ibnu Arafah. Jadi definisi dari istilah-istilah ini secara mendetail sudah terasa sulit bagi para penulisnya, apalagi bagi para pembacanya. Oleh sebab itu saya harapkan Anda memahami istilah dan maknanya saja dan contoh-contoh istilah ada banyak, sangat banyak. Dan bahkan mungkin dalam setiap cabang ilmu ada istilahnya masing-masing, dalam fikih, ushul fikih, ilmu hadis dan lain sebagainya. Jadi, harus membaca dan memahami istilah dan dalam setiap istilah masih ada istilah-istilah lagi dalam masing-masing mazhab secara khusus. Dan memang demikian, ilmu mustalah adalah ilmu yang sangat luas sekali dan sudah ada kitab-kitabnya tersendiri, demikianlah harus menghafal istilah-istilah. Perkara ketiga yang harus dihafal adalah matan, pada setiap cabang ilmu hafalkan matannya. Karena hafalan matan ini akan membuat bahasa matan tersebut berpindah di lisan Anda karena setiap cabang ilmu memiliki bahasa khusus yang digunakan oleh para pakar ilmu tersebut. Maka apabila Anda menghafal matan tertentu, niscaya lisan Anda akan terbiasa dengan bahasa mereka, bahasa para pakar ushul fikih, bahasa ahli fikih, bahasa ahli hadis dan seterusnya. Selain mengerti istilah mereka, Anda juga mengerti bahasa mereka dari sisi susunan katanya dan juga dari kebiasaan tertentu dalam gaya bahasa mereka, misalnya. Inilah perkara-perkara yang paling penting untuk dihafal karena menghafal itu penting dan pembahasan ini juga memerlukan pembahasan lebih lanjut. ==================== مِنَ الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ فِي ابْتِدَاءِ طَلَبَةٍ…فِي ابْتِدَاءِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْعِنَايَةُ بِالْحِفْظِ يَجِبُ مَا دُمْتَ صَغِيرَ السِّنِّ حَدِيثًا فِي أَوَّلِ أَمْرِكَ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى أَرْبَعِينَ لِنَقُولَ إِنَّ الصَّغِيرَ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ لَمْ تَصِلْ بَعْدُ إِلَى الْأَرْبَعِيْنِ فَيَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِالْحِفْظِ الْحِفْظُ هَذَا مُهِمٌّ مُهِمٌّ جِدًّا أَنَاجِيلُهَا فِي صُدُورِهِمْ الْقُرْآنُ أَجَلُّ وَأَوْلَى مَا يُحْفَظُ وَإِيَّاكَ أَنْ تَغْفَلَ عَنْ هَذَا الْقُرْآنِ حَتَّى قَالَ أَبُو زِنَادٍ تِلْمِيذُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَجَدْتُ أَزْهَدَ النَّاسِ فِي الْقُرْآنِ الْمُتَفَقِّهَ أَظُنُّ أَنَّهُمْ عَلَى خَيْرٍ يَشْتَغِلُونَ بِالرَّأْيِ وَالْفِقْهِ وَيَتْرُكُونَ الْقُرْآنَ إِذَنْ أَوْلَى مَا يُعْنَى بِهِ وَأَوَّلُ مَا يُبْتَدَأُ بِهِ هُوَ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِالْحِفْظِ وَكُلُّ عِلْمٍ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظِ أَشْيَاءَ فِيهِ سَأَذْكُرُ بَعْضَهَا بَعْدَ قَلِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ نَظْمِ الْوَجِيزِ وَبَعْدُ فَالْفِقْهُ عَظِيمُ الْمَنْزِلَةِ قَدِ اصْطَفَى اللهُ خِيَارَ الْخَلْقِ لَهُ لَكِنَّهُ بَلْ كُلُّ عِلْمٍ يُوضَعُ بِدُونِ حِفْظِ لَفْظِهِ لَا يَنْفَعُ لَا بُدَّ مِنْ حِفْظٍ بَعْضُ النَّاسِ يُيَسِّرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ حِفْظَ النَّظْمِ فَيَكُونُ نَظْمٌ أَسَهْلَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ الزُّلَالِ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَصْعِبُ نَظْمًا وَيُعْنَى بِالنَّثْرِ يُوجَدُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَحْفَظُونَ النَّثْرَ وَبَعْضُ النَّاسِ يَسْتَسْهِلُ الْاِسْتِظْهَارَ انْتَبِهْ هُنَاكَ شَيْءٌ اسْمُهُ اِسْتِظْهَارٌ إِذَنِ الْاِسْتِظْهَارُ آخَرُ بَعْضُ النَّاسِ يَسْتَظْهِرُونَ الْكَلَامَ كَأَنَّ الشَّيْءَ المَكْتُوبَ أَمَامَهُ عَلَى وَرَقَةٍ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ حَافِظًا لَهُ بِالتَّمِّ فَأَنْتَ اُنْظُرْ مَا هُوَ حَالُكَ وَمَا هِيَ نَفْسُكَ فَافْعَلْ ذَلِكَ الشَّيْءَ مَا الَّذِي يُحْفَظُ ؟ أَوَّلُ مَا يُحْفَظُ الْأَدِلَّةُ كَلَامُ اللهِ وَ كَلَامُ رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ الْقُرْآنُ يَجِبُ أَنْ تُعْنَى بِحِفْظٍ… بِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ إِنْ لَمْ تَحْفَظْهُ كُلَّهُ فَاحْرِصْ عَلَى أَنْ تَسْعَى لِحِفْظِهِ قَدْرَ اسْتِطَاعَتِكَ الْقُرْآنُ هُوَ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْآخِرُ أَوَّلُ مَا يُأْمَرُ بِهِ وَ آخِرُ مَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ عَلَى لِسَانِ الْمَرْءِ هُوَ الْأَصْلُ فِي كُلِّ أَمْرِكَ إِذَنْ اِعْنِ بِالْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا مُفَاصَلَةَ وَلَا مُحَاجَّةَ فِي الْقُرْآنِ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَالأُصُوْلِيِّينَ لَمَّا ذَكَرُوا قَضِيَّةَ شُرُوطِ الْاِجْتِهَادِ قَالَ بَعْضُهُمْ مِنْ شَرْطِ الْاِجْتِهَادِ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِآيَاتِ الْأَحْكَامِ ثُمَّ اخْتَلَفُوا كَمْ عَدَدُ آيَاتِ الْأَحْكَامِ؟ فَقِيلَ أَرْبَعُمِائِةٍ وَقِيلَ خَمْسُمِائِةٍ وَقِيلَ سِتُّمِائِةٍ وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ قَالَ بَعْضُ أهْلِ الْعِلْمِ صَاحِبُ الْمُسَوَّدَةِ أَوْ أَصْحَابُ الْمُسَوَّدَةِ وَهُمْ آلُ التَّيْمِيَّةَ وَالظَّاهِرُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ قَالَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ قَالَ وَ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ لَا يَكُونُ الْمَرْءُ مُجْتَهِدًا فِي الْأَحْكَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ حَافِظًا لِلْقُرْآنِ كُلِّهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالْقُرْآنِ كُلِّهِ إِذَنْ لَا بُدَّ مِنَ الْقُرْآنِ هَذَا أَوَّلُ الشَّيْءِ الثَّانِي السُّنَةُ وَأَهَمُّ أُمُورِ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ الْأَحْكَامِ هِيَ الَّتِي تُحْفَظُ أَمَّا أَحَادِيثُ الْوَعْدِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَتَيْتَ بِهَا بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ لَا يَنْبَنِي عَلَى اخْتِلَاَفِ مَعْنَى الْحُكْمُ بِخِلَافِ أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ اخْتِلَافَ حَرَكَةٍ أَوِ اخْتِلَافَ حَرْفٍ فِيهِ يُؤَدِّي إِلَى اخْتِلَافِ الْحُكْمِ أَضْرِبُ لَكُمُ الْمِثَالَ فِي اخْتِلَافِ حَرْفٍ جَاءَ فِي حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ لَمَّا سَألَتْهُ قَالَ تَمْكُثُ اُمْكُثِيْ قَدْرَ حَيْضَتِكِ وَلَفْظُ آخَرُ فَي الصَّحِيحِ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ أَغْلَبُنَا سَيَقُولُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَلِمَتَيْنِ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا كَالْفَرْقِ بَيْنَ سَقْفِ هَذَا الْمَسْجِدِ وَ أَرْضِهِ لَا أَقُولُ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأرْضِ وَإِنَّمَا السَّقْفُ وَ الْأرْضُ وَلِذَلِكَ الْخِلَافُ بَيْنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِنَاءً عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَهِيَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْعَادَةُ مَعَ التَّمْيِيْزِ عِنْدَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْمُسْتَحَاضَةِ هَلْ تُقَدَّمُ الْعَادَةُ أَوِ التَّمْيِيزُ؟ فَمَنْ قَالَ يُقَدَّمُ التَّمْيِيْزُ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِيْ حَيْضَتَكِ وَمَنْ قَالَ نُقَدِّمُ الْعَادَةَ قَالَ نُقَدِّمُ الرِّوَايَةَ اُمْكُثِي قَدْرَ حَيْضَتِكِ قَالَ أَحَمْدُ وَهِيَ أَصَحُّ إِسْنَادًا – الثَّانِي إِذَنْ اخْتِلَاَفُ الْأَلْفَاظِ فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ يَنْبَنِي عَلَيْهِ اخْتِلَاَفُ الْحُكْمِ وَهَكَذَا فِي الْحَرَكَاتِ أَنْتَ تُرَاجِعُ كِتَابَ الْإِلْمَاعِ فَقَدْ أَوْرَدَ الْقَاضِيُّ عِيَاضُ نَحْوَ مِنْ سَبْعَةِ أَحَادِيثَ اِخْتِلَاَفَ حَرَكَةٍ فِيهَا اخْتَلَفَ فِيهَا الْحُكْمُ مِثْلُ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَوْ ذَكَاةُ أُمِّهِ؟ الْجُمْهُورُ يَقُولُونَ وَ هُوَالصَّوَابُ رِوَايَةً ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ فَإِذَا ذُكِّيَ الْجَنِينُ… فَإِذَا ذُكِّيَ الْأُمُّ يَعْنِي ذُبِحَتِ الْأُمُّ وَقُطِعَ فِيهَا وَدَجَانِ وَيَتْبَعُ… وَقُطِعَ مِنْهَا الْمَرِيءُ وَالْحُلْقُومُ يَتْبَعُهُ وَدَجَانِ فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ الْجَنِينُ الَّذِي فِي بَطْنِهَا يَكُونُ حَلَالًا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَذْكِيَةٍ وَلَوْ كَانَ يَعْنِي قَرِيبَ الْخُرُوجِ مَا لَمْ يَخْرُجْ حَيًّا بَيْنَمَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةَ أُمِّهِ أَيْ صِفَتُهُ كَصِفَةِ ذَكَاةِ أُمِّهِ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا أَنْ يَخْرُجَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ ثُمَّ يُذَكَّى بِقَطْعِ هَذَيْنِ الْاِثْنَتَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ إِذَنِ انْظُرْ يَعْنِي قَضِيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْحِفْظِ مُهِمٌّ هَذَا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ الْأَمْرُ الثَّانِي مِمَّا يُحْفَظُ بَعْدَ الْأَدِلَّةِ حِفْظُ الْمُصْطَلَحَاتِ الْمُصْطَلَحَاتُ هَذِهِ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَتِهَا وَعِنْدَمَا أَقُولُ مُصْطَلَحَاتِ أَيْ الْمُصْطَلَحُ نَفْسُهُ هُوَ الَّذِي يُحْفَظُ تَحْفَظُ الْمُصْطَلَحَ وَتَفْهَمُ مَعْنَاهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَحْفَظَ التَّعْرِيفَ لِأَنَّ الْمُصْطَلَحَ تَعْرِيفُهُ عَلَى سَبِيلِ الدِّقَّةِ مِنَ الْمُحَالِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ التَّصَوُّرَاتِ ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ وَغَيْرُهُ بَلْ إِنَّ بَعْضَ مَنْ عُنِيَ بِالتَّعَارِيفِ عَرَّفَ تَعْرِيفًا فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهِ اِسْتَصْعَبَهُ وَلَمْ يَفْهَمْ كَلَامَهُ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ الْحَاجِبِ وَقِيلَ كَمَا نَقَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الْهَوَّارِيُّ فِي التَّعْرِيفِ وَ قِيلَ ذَلِكَ فِي حَقِّ ابْنِ عَرَفَةَ إِذَنْ بَعْضُ تَّعْرِيْفِهَا مِنَ الدِّقَةِ مَا يَسْتَصْعِبُهَا مُكَاتِبُهَا نَاهِيكَ عَنْ قَارِئِهَا وَلِذَلِكَ أَنَا أُرِيدُكَ أَنْ تَفْهَمَ الْمُصْطَلَحَاتِ وَالْمَعَانِي وَالْأَمْثِلَةُ لِالْمُصْطَلَحَاتِ كَثِيرَةٌ جِدًّا جِدًّا جِدًّا وَهَذِهِ رُبَّمَا فِي كُلِّ فَنٍّ مُصْطَلَحَاتُهُ فِي الْفِقْهِ فِي الْأُصولِ فِي عِلْمِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِذَلِكَ لَا بُدَّ مِنْ قِرَاءَةِ مُصْطَلَحَاتٍ وَمَعْرِفَتِهَا وَ دَاخِلُ الْمُصْطَلَحَاتِ فِيهِ مُصْطَلَحَاتٌ فِي كُلِّ مَذْهَبٍ بِالْخُصُوصِ وَهَكَذَا عِلْمُ الْمُصْطَلَحَاتِ عِلْمٌ كَبِيرٌ جِدًّا وَفِيهِ مُؤَلَّفَاتٍ مُفْرَدَةٍ إِذَنْ الْعِنَايَةُ بِالْمُصْطَلَحَاتِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ مِمَّا يُحْفَظُ فِي كُلِّ مَتْنٍ يُحْفَظُ… فِي كُلِّ فَنٍّ يُحْفَظُ الْمَتْنُ لِأَنَّ حِفْظَكَ هَذَا الْمَتْنَ يَجْعَلُ لُغَةَ الْمَتْنِ عَلَى لِسَانِكَ لِكُلِّ فَنٍّ لُغَةٌ يَتَكَلَّمُ بِهَا أَصْحَابُهَا فَأَنْتَ إِذَا حَفِظْتَ مَتْنًا مُعَيَّنًا فَإِنَّهُ يُصْبِحُ عَلَى لِسَانِكَ لُغَةَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لُغَةَ الْأُصُولِيِّينَ لُغَةَ الْفُقَهَاءِ لُغَةَ مُحَدِّثِينَ وَهَكَذَا مَعَ مَعْرِفَةِ مُصْطَلَحَاتِهِمْ تَعْرِفُ لُغَتَهُمْ مِنْ حَيْثُ التَّرَاكِيبُ وَمِنْ حَيْثُ يَعْنِي لَهُمْ عَادَاتٌ مُعَيَّنَةٌ فِي صِيَغَاتِهِمْ مَثَلًا إِذَنْ هَذِهِ أَهَمُّ الْاَشْيَاءِ الَّتِي تُحْفَظُ فَإِنَّ الْحِفْظَ مُهِمٌّ وَالْحَدِيثُ أَيْضًا فِيهِ يَحْتَاجُ إِلَى يَعْنِي يَعْنِي الطُّولِ  
Prev     Next