Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat

Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat
Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat


Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat

Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)

Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)

Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi
Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi


Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Pendaftaran Warga Wisma Muslim 2017/2018

Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah

Pendaftaran Warga Wisma Muslim 2017/2018

Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah
Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah


Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah

Khutbah Jumat: Jangan Jemawa di Akhir Ramadhan dan Bakda Ramadhan

Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal

Khutbah Jumat: Jangan Jemawa di Akhir Ramadhan dan Bakda Ramadhan

Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal
Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal


Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal

Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk?

Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi

Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk?

Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi
Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi


Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi

Ketika Anggota Badan Kita Memberikan Persaksian (Tafsir Surat Yasin Ayat 65)

Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Ketika Anggota Badan Kita Memberikan Persaksian (Tafsir Surat Yasin Ayat 65)

Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara Maksiat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara Maksiat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Donasi Buka Puasa Ramadhan 1438H YPIA

DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram

Donasi Buka Puasa Ramadhan 1438H YPIA

DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram
DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram


DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram

Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina

Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina


Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina

Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang Niat

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu

Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang Niat

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu

Dianjurkan Memakai Penutup Kepala Ketika Shalat

Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi

Dianjurkan Memakai Penutup Kepala Ketika Shalat

Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi
Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi


Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi

Keindahan Islam (6)

2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah

Keindahan Islam (6)

2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah
2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah


2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah
Prev     Next