Ular Berbahaya

Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ular Berbahaya

Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tips Berakhlak Mulia

Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tips Berakhlak Mulia

Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Remehkan

Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Remehkan

Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Menyesal Yang Terpuji

Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Menyesal Yang Terpuji

Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 6 – Syirik dan Dosa-Dosa Besar

Ilustrasri Sumber Gambar #unsplashSyirik dan Dosa-Dosa BesarOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ”.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ, “Dosa apa yang paling besar (parah)?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh ﷻ padahal Dia yang menciptakanmu.” (yaitu dosa kesyirikan).” Aku berkata, “Kemudian apa?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Jika engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.” Aku berkata, “Kemudian apa setelah itu, ­­wahai Rasūlullāh?” Rasūlullāh ﷺ, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan tentang “Tiga dosa yang paling besar yang membinasakan”. Dosa Pertama, engkau mengambil tandingan bagi Allāh ﷻ.Ini merupakan syirik akbar (besar). Allāh ﷻ adalah pencipta seluruh alam semesta termasuk diri kita. Karena Allāh ﷻ yang menciptakan alam semesta termasuk diri kita, maka Dia pulalah satu-satunya yang berhak untuk disembah.Maka, sungguh tidak logis dan tidak pada tempatnya jika kita diciptakan oleh Allāh ﷻ tetapi kemudian kita malah menyembah selain Allāh ﷻ.  Hal in tentu merupakan suatu kedzaliman yang sangat besar, maka ia termasuk dalam kelompok perbuatan Syirik Akbar.Syirik akbar dikatakan sebagai dosa yang paling besar karena perbuatan itu mendatangkan berbagai macam  musibah/kebinasaan, di antaranya sebagai berikut:Musibah pertama, syirik akbar dapat menggugurkan seluruh amalan yang telah dikerjakan oleh pelakunya.Allāh ﷻ berfirman:لَٮِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan terma-suk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Khitab (pembicaraan) Firman Allāh ini ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan juga dikatakan kepada seluruh nabi sebagaimana firman Allāh ﷻ,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Jika para nabi saja bisa gugur amalnya karena perbuatan syirik, apalagi selain para nabi. Jika mereka melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan.Karena itu, alangkah ruginya jika seseorang yang telah beribadah selama 60 tahun atau lebih, tetapi kemudian di akhir hayatnya ia terjerumus kepada kesyirikan. Ibadahnya yang bermacam-macam seperti shalat, puasa, haji, umrah, sedekah, berbakti kepada orang tua, dan lain-lain itu akan digugurkan oleh Allah ﷻ sehingga menjadi tidak bernilai sama sekali.Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar tidak akan diampuni dosa-dosanya.Seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, seperti mencuri, berzina, dan sebagainya, wal iyyādzubillāh masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh ﷻ di akhirat. Meskipun ampunan itu sendiri belum merupakan hal yang pasti, tetapi kemungkinan itu masih ada.Namun, jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi melakukan perbuatan syirik akbar (syirik besar), maka Allāh ﷻ telah menyatakan sendiri bahwa Dia tidak akan mengampuninya.Allāh berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٲلِكَ لِمَن يَشَآءُ‌ۚ“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi ﷺ) lebih berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib adalah orang yang senantiasa membela dakwah Nabi ﷺ sejak awal Beliau berdakwah. Bahkan Abū Thālib rela mati untuk membela keponakannya, yaitu Rasūlullāh ﷺ.Sebaliknya Rasūlullāh ﷺ juga sangat sayang kepada Abū Thālib.  Sedemikian sayangnya Rasūlullāh ﷺ kepada pamannya, sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ terus-menerus menasihati pamannya itu dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah, kalimat yang dengannya aku akan membela engkau di akhirat kelak.”Akan tetapi, Abū Thālib enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah, sehingga akhirnya dia meninggal dalam kesyirikan. Maka ketika Rasūlullāh ﷺ ingin memohonkan ampunan bagi pamannya itu, Allāh ﷻ menegur Beliau dengan firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن يَسۡتَغۡفِرُواْ لِلۡمُشۡرِڪِينَ وَلَوۡ ڪَانُوٓاْ أُوْلِى قُرۡبَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّہُمۡ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِيمِ“Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka lihatlah, meskipun jasa Abū Thālib sedemikian besarnya terhadap Islam, namun Allāh ﷻ tidak memberikan ampunan kepadanya.  Maka bagaimana dengan selainnya?Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan baginya untuk diampuni oleh Allāh ﷻ di akhirat kelak, karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Syirik adalah berkaitan dengan hak Allāh ﷻ. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāhlah yang menciptakan dia dan seluruh alam semesta ini. Jika seorang hamba, selain beribadah kepada Allāh juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk), maka hal itu merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh ﷻ.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar mustahil akan masuk ke dalam surga.Orang yang meninggal dalam kondisi belum bertobat dari syirik akbar akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Hal ini berdasarkan firman Allāh ﷻ,إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya orang musyrik tidak akan masuk surga, kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.Allāh ﷻ berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا وَٱسۡتَكۡبَرُواْ عَنۡہَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمۡ أَبۡوَٲبُ ٱلسَّمَآءِ وَلَا يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ ٱلۡجَمَلُ فِى سَمِّ ٱلۡخِيَاطِ‌ۚ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan. Maka seorang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia, dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Dosa Kedua, membunuh anak karena takut akan mengurangi rezekiRasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَEngkau membunuh anakmu karena kau khawatir dia makan bersamamu.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Perkara darah seorang mu’min adalah perkara yang besar di sisi Allāh ﷻ. Banyak hadits mengingatkan akan bahaya dosa membunuh orang lain. Di antaranya seperti sabda Rasūlullāh ﷺ berikut.لا يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mu’min senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhāri no. 6.862, dari Ibnu ‘Umar )Artinya, jika seorang muslim sudah menumpahkan darah yang haram, maka dia akan merasakan kesempitan dalam agamanya.Dalam hadits yang lain juga, Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَزَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ من قَتْلِ مُسْلِمٍ بِغَيْر حَقٍّ“Sesungguhnya hilangnya dunia ini lebih ringan disisi Allāh ﷻ daripada terbunuhnya (tertumpahkan darah) seorang muslim tanpa haq.” (Shahih A-Targib wa At-Tarhib no. 2438. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)Oleh karenanya, membunuh seorang muslim menyebab-kan masuk neraka Jahannam.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إذا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ في النَّارِ. فَقُلْت:ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قال: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika 2 orang Muslim saling bertemu dengan masing-masing menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka.” Para shāhabat berkata, “Yā Rasūlullāh yang membunuh jelas masuk neraka, tapi kenapa yang terbunuh juga masuk neraka?” Kata Rasūlullāh ﷺ, “Yang terbunuh tadi juga sudah berniat untuk membunuh saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888, dari Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi).Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang ingin membunuh orang mu’min meskipun tidak berhasil, dia sudah terkena vonis neraka Jahannam oleh Nabi ﷺ. Perhatikan bahwa orang yang terbunuh pun dalam hadits ini juga divonis masuk neraka Jahannam. Oleh karenanya, membunuh merupakan salah satu dosa yang sangat besar.Lebih besar dosanya lagi apabila yang dibunuh adalah kerabat. Karena dengan kerabat seharusnya menyambung silaturrahīm, bukan malah memutuskan. Padahal di antara bentuk pemutusan silaturrahīm yang sangat besar adalah melukai dan memukul saudaranya. Apalagi jika sampai membunuh saudaranya, itu adalah bentuk pemutusan silaturahim yang paling puncak dan dosanya sangat besar. Apalagi jika kerabat yang dibunuh itu adalah anak sendiri, sebagaimana dalam hadits ini. Maka ini adalah tingkatan pembunuhan yang sangat berbahaya.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ“Engkau membunuh anakmu karena engkau khawatir dia ikut makan bersamamu.”Ini adalah bentuk menumpahkan darah orang yang tidak berdosa. Apa dosa anak-anak? Jika membunuh orang dewasa yang bisa jadi memiliki kesalahan dan dosa saja sudah merupakan dosa yang sangat besar dan diancam dengan neraka jahanam, apalagi jika membunuh anak-anak yang tidak berdosa? Tentu itu merupakan dosa yang jauh lebih besar.Membunuh seorang anak karena khawatir anak tersebut akan ikut makan bersama orang tuanya (artinya dengan alasan anak tersebut akan menjadi beban ekonomi orang tua), merupakan bentuk mengumpulkan sū’uzhan (berburuk sangka) kepada Allāh ﷻ.  Seolah-olah Allah tidak mampu memberikan rezeki kepada makhluk ciptaan-Nya.Padahal Allah menyebutkan di dalam Al-Qurān:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka (anak-anak) adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isrā: 31)Maka ini adalah fithrah yang sudah hilang, jika seseorang kemudian membunuh anaknya sendiri hanya karena takut kemiskinan.Dosa Ketiga, berzina dengan istri tertangga.Rasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَEngkau berzina dengan istri tetanggamu. Hal ini juga merupakan dosa yang sangat besar. Tetangga seharusnya saling menjaga, bukan seperti kata pepatah,  “pagar makan tanaman.” Jika seorang tetangga sedang bepergian, maka seolah-olah apa yang ditinggalkannya di rumah merupakan amanah bagi tetangganya yang lain. Jangan sampai ia mengganggu amanah yang diterimanya tersebut.Sudah menjadi hal yang lumrah apabila seseorang bepergian, maka ia menitipkan keluarganya kepada para tetangganya. Ia bisa saja berpesan kepada tetangganya,“Tolong perhatikan istri dan anak saya”, “Tolong perhatikan kebutuhan saya”, “Tolong dicek rumah saya”, dan lain-lain.Jika diberi amanah seperti ini, maka seorang tetangga yang baik harus menunaikannya. Bukan malah sebaliknya, ketika tetangga pergi, maka ia malah merayu istri tetangganya itu.  Rasūlullāh ﷺ menyebutkan bahwa di antara dosa yang paling besar adalah,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Engkau menzinahi istri tetanggamu.”Dalam hadits ini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan, أَنْ تَزْنِيَ (Engkau berzina), akan tetapi Nabi berkata “أَنْ تُزَانِيَ” menggunakan wazan مُفَاعَلَة  (yaitu timbul usaha dari dua belah pihak). Jadi ada rayu-merayu antara kedua belah pihak. Artinya, dia merayu wanita tersebut sampai akhirnya wanita tersebut pun suka kepada dia.Hal ini tentu tidak terjadi begitu saja, tetapi memerlukan tahapan-tahapan. Apabila seseorang merayu istri tetangganya, kemudian perlahan-lahan akhirnya timbul rasa saling mencintai di antara keduanya sampai akhirnya zina, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar terhadap tetangga. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ menyatakan bahwa hal seperti itu sebagai dosa yang paling besar.Berzina secara umum saja adalah perkara yang sangat tercela dan merupakan dosa yang sangat besar sebagaimana firman Allah,وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya ini perbuatan yang keji dan jalan yang sangat buruk.” (QS. Al-Isrā: 32)Apalagi jika berzina dengan istri tetangga yang seharusnya kita jaga dan kita perhatikan kehormatannya, tentu dosanya jauh lebih besar lagi.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 6 – Syirik dan Dosa-Dosa Besar

Ilustrasri Sumber Gambar #unsplashSyirik dan Dosa-Dosa BesarOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ”.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ, “Dosa apa yang paling besar (parah)?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh ﷻ padahal Dia yang menciptakanmu.” (yaitu dosa kesyirikan).” Aku berkata, “Kemudian apa?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Jika engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.” Aku berkata, “Kemudian apa setelah itu, ­­wahai Rasūlullāh?” Rasūlullāh ﷺ, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan tentang “Tiga dosa yang paling besar yang membinasakan”. Dosa Pertama, engkau mengambil tandingan bagi Allāh ﷻ.Ini merupakan syirik akbar (besar). Allāh ﷻ adalah pencipta seluruh alam semesta termasuk diri kita. Karena Allāh ﷻ yang menciptakan alam semesta termasuk diri kita, maka Dia pulalah satu-satunya yang berhak untuk disembah.Maka, sungguh tidak logis dan tidak pada tempatnya jika kita diciptakan oleh Allāh ﷻ tetapi kemudian kita malah menyembah selain Allāh ﷻ.  Hal in tentu merupakan suatu kedzaliman yang sangat besar, maka ia termasuk dalam kelompok perbuatan Syirik Akbar.Syirik akbar dikatakan sebagai dosa yang paling besar karena perbuatan itu mendatangkan berbagai macam  musibah/kebinasaan, di antaranya sebagai berikut:Musibah pertama, syirik akbar dapat menggugurkan seluruh amalan yang telah dikerjakan oleh pelakunya.Allāh ﷻ berfirman:لَٮِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan terma-suk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Khitab (pembicaraan) Firman Allāh ini ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan juga dikatakan kepada seluruh nabi sebagaimana firman Allāh ﷻ,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Jika para nabi saja bisa gugur amalnya karena perbuatan syirik, apalagi selain para nabi. Jika mereka melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan.Karena itu, alangkah ruginya jika seseorang yang telah beribadah selama 60 tahun atau lebih, tetapi kemudian di akhir hayatnya ia terjerumus kepada kesyirikan. Ibadahnya yang bermacam-macam seperti shalat, puasa, haji, umrah, sedekah, berbakti kepada orang tua, dan lain-lain itu akan digugurkan oleh Allah ﷻ sehingga menjadi tidak bernilai sama sekali.Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar tidak akan diampuni dosa-dosanya.Seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, seperti mencuri, berzina, dan sebagainya, wal iyyādzubillāh masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh ﷻ di akhirat. Meskipun ampunan itu sendiri belum merupakan hal yang pasti, tetapi kemungkinan itu masih ada.Namun, jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi melakukan perbuatan syirik akbar (syirik besar), maka Allāh ﷻ telah menyatakan sendiri bahwa Dia tidak akan mengampuninya.Allāh berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٲلِكَ لِمَن يَشَآءُ‌ۚ“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi ﷺ) lebih berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib adalah orang yang senantiasa membela dakwah Nabi ﷺ sejak awal Beliau berdakwah. Bahkan Abū Thālib rela mati untuk membela keponakannya, yaitu Rasūlullāh ﷺ.Sebaliknya Rasūlullāh ﷺ juga sangat sayang kepada Abū Thālib.  Sedemikian sayangnya Rasūlullāh ﷺ kepada pamannya, sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ terus-menerus menasihati pamannya itu dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah, kalimat yang dengannya aku akan membela engkau di akhirat kelak.”Akan tetapi, Abū Thālib enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah, sehingga akhirnya dia meninggal dalam kesyirikan. Maka ketika Rasūlullāh ﷺ ingin memohonkan ampunan bagi pamannya itu, Allāh ﷻ menegur Beliau dengan firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن يَسۡتَغۡفِرُواْ لِلۡمُشۡرِڪِينَ وَلَوۡ ڪَانُوٓاْ أُوْلِى قُرۡبَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّہُمۡ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِيمِ“Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka lihatlah, meskipun jasa Abū Thālib sedemikian besarnya terhadap Islam, namun Allāh ﷻ tidak memberikan ampunan kepadanya.  Maka bagaimana dengan selainnya?Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan baginya untuk diampuni oleh Allāh ﷻ di akhirat kelak, karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Syirik adalah berkaitan dengan hak Allāh ﷻ. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāhlah yang menciptakan dia dan seluruh alam semesta ini. Jika seorang hamba, selain beribadah kepada Allāh juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk), maka hal itu merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh ﷻ.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar mustahil akan masuk ke dalam surga.Orang yang meninggal dalam kondisi belum bertobat dari syirik akbar akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Hal ini berdasarkan firman Allāh ﷻ,إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya orang musyrik tidak akan masuk surga, kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.Allāh ﷻ berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا وَٱسۡتَكۡبَرُواْ عَنۡہَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمۡ أَبۡوَٲبُ ٱلسَّمَآءِ وَلَا يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ ٱلۡجَمَلُ فِى سَمِّ ٱلۡخِيَاطِ‌ۚ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan. Maka seorang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia, dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Dosa Kedua, membunuh anak karena takut akan mengurangi rezekiRasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَEngkau membunuh anakmu karena kau khawatir dia makan bersamamu.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Perkara darah seorang mu’min adalah perkara yang besar di sisi Allāh ﷻ. Banyak hadits mengingatkan akan bahaya dosa membunuh orang lain. Di antaranya seperti sabda Rasūlullāh ﷺ berikut.لا يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mu’min senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhāri no. 6.862, dari Ibnu ‘Umar )Artinya, jika seorang muslim sudah menumpahkan darah yang haram, maka dia akan merasakan kesempitan dalam agamanya.Dalam hadits yang lain juga, Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَزَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ من قَتْلِ مُسْلِمٍ بِغَيْر حَقٍّ“Sesungguhnya hilangnya dunia ini lebih ringan disisi Allāh ﷻ daripada terbunuhnya (tertumpahkan darah) seorang muslim tanpa haq.” (Shahih A-Targib wa At-Tarhib no. 2438. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)Oleh karenanya, membunuh seorang muslim menyebab-kan masuk neraka Jahannam.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إذا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ في النَّارِ. فَقُلْت:ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قال: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika 2 orang Muslim saling bertemu dengan masing-masing menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka.” Para shāhabat berkata, “Yā Rasūlullāh yang membunuh jelas masuk neraka, tapi kenapa yang terbunuh juga masuk neraka?” Kata Rasūlullāh ﷺ, “Yang terbunuh tadi juga sudah berniat untuk membunuh saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888, dari Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi).Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang ingin membunuh orang mu’min meskipun tidak berhasil, dia sudah terkena vonis neraka Jahannam oleh Nabi ﷺ. Perhatikan bahwa orang yang terbunuh pun dalam hadits ini juga divonis masuk neraka Jahannam. Oleh karenanya, membunuh merupakan salah satu dosa yang sangat besar.Lebih besar dosanya lagi apabila yang dibunuh adalah kerabat. Karena dengan kerabat seharusnya menyambung silaturrahīm, bukan malah memutuskan. Padahal di antara bentuk pemutusan silaturrahīm yang sangat besar adalah melukai dan memukul saudaranya. Apalagi jika sampai membunuh saudaranya, itu adalah bentuk pemutusan silaturahim yang paling puncak dan dosanya sangat besar. Apalagi jika kerabat yang dibunuh itu adalah anak sendiri, sebagaimana dalam hadits ini. Maka ini adalah tingkatan pembunuhan yang sangat berbahaya.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ“Engkau membunuh anakmu karena engkau khawatir dia ikut makan bersamamu.”Ini adalah bentuk menumpahkan darah orang yang tidak berdosa. Apa dosa anak-anak? Jika membunuh orang dewasa yang bisa jadi memiliki kesalahan dan dosa saja sudah merupakan dosa yang sangat besar dan diancam dengan neraka jahanam, apalagi jika membunuh anak-anak yang tidak berdosa? Tentu itu merupakan dosa yang jauh lebih besar.Membunuh seorang anak karena khawatir anak tersebut akan ikut makan bersama orang tuanya (artinya dengan alasan anak tersebut akan menjadi beban ekonomi orang tua), merupakan bentuk mengumpulkan sū’uzhan (berburuk sangka) kepada Allāh ﷻ.  Seolah-olah Allah tidak mampu memberikan rezeki kepada makhluk ciptaan-Nya.Padahal Allah menyebutkan di dalam Al-Qurān:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka (anak-anak) adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isrā: 31)Maka ini adalah fithrah yang sudah hilang, jika seseorang kemudian membunuh anaknya sendiri hanya karena takut kemiskinan.Dosa Ketiga, berzina dengan istri tertangga.Rasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَEngkau berzina dengan istri tetanggamu. Hal ini juga merupakan dosa yang sangat besar. Tetangga seharusnya saling menjaga, bukan seperti kata pepatah,  “pagar makan tanaman.” Jika seorang tetangga sedang bepergian, maka seolah-olah apa yang ditinggalkannya di rumah merupakan amanah bagi tetangganya yang lain. Jangan sampai ia mengganggu amanah yang diterimanya tersebut.Sudah menjadi hal yang lumrah apabila seseorang bepergian, maka ia menitipkan keluarganya kepada para tetangganya. Ia bisa saja berpesan kepada tetangganya,“Tolong perhatikan istri dan anak saya”, “Tolong perhatikan kebutuhan saya”, “Tolong dicek rumah saya”, dan lain-lain.Jika diberi amanah seperti ini, maka seorang tetangga yang baik harus menunaikannya. Bukan malah sebaliknya, ketika tetangga pergi, maka ia malah merayu istri tetangganya itu.  Rasūlullāh ﷺ menyebutkan bahwa di antara dosa yang paling besar adalah,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Engkau menzinahi istri tetanggamu.”Dalam hadits ini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan, أَنْ تَزْنِيَ (Engkau berzina), akan tetapi Nabi berkata “أَنْ تُزَانِيَ” menggunakan wazan مُفَاعَلَة  (yaitu timbul usaha dari dua belah pihak). Jadi ada rayu-merayu antara kedua belah pihak. Artinya, dia merayu wanita tersebut sampai akhirnya wanita tersebut pun suka kepada dia.Hal ini tentu tidak terjadi begitu saja, tetapi memerlukan tahapan-tahapan. Apabila seseorang merayu istri tetangganya, kemudian perlahan-lahan akhirnya timbul rasa saling mencintai di antara keduanya sampai akhirnya zina, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar terhadap tetangga. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ menyatakan bahwa hal seperti itu sebagai dosa yang paling besar.Berzina secara umum saja adalah perkara yang sangat tercela dan merupakan dosa yang sangat besar sebagaimana firman Allah,وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya ini perbuatan yang keji dan jalan yang sangat buruk.” (QS. Al-Isrā: 32)Apalagi jika berzina dengan istri tetangga yang seharusnya kita jaga dan kita perhatikan kehormatannya, tentu dosanya jauh lebih besar lagi.Wallahu a’lam.
Ilustrasri Sumber Gambar #unsplashSyirik dan Dosa-Dosa BesarOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ”.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ, “Dosa apa yang paling besar (parah)?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh ﷻ padahal Dia yang menciptakanmu.” (yaitu dosa kesyirikan).” Aku berkata, “Kemudian apa?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Jika engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.” Aku berkata, “Kemudian apa setelah itu, ­­wahai Rasūlullāh?” Rasūlullāh ﷺ, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan tentang “Tiga dosa yang paling besar yang membinasakan”. Dosa Pertama, engkau mengambil tandingan bagi Allāh ﷻ.Ini merupakan syirik akbar (besar). Allāh ﷻ adalah pencipta seluruh alam semesta termasuk diri kita. Karena Allāh ﷻ yang menciptakan alam semesta termasuk diri kita, maka Dia pulalah satu-satunya yang berhak untuk disembah.Maka, sungguh tidak logis dan tidak pada tempatnya jika kita diciptakan oleh Allāh ﷻ tetapi kemudian kita malah menyembah selain Allāh ﷻ.  Hal in tentu merupakan suatu kedzaliman yang sangat besar, maka ia termasuk dalam kelompok perbuatan Syirik Akbar.Syirik akbar dikatakan sebagai dosa yang paling besar karena perbuatan itu mendatangkan berbagai macam  musibah/kebinasaan, di antaranya sebagai berikut:Musibah pertama, syirik akbar dapat menggugurkan seluruh amalan yang telah dikerjakan oleh pelakunya.Allāh ﷻ berfirman:لَٮِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan terma-suk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Khitab (pembicaraan) Firman Allāh ini ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan juga dikatakan kepada seluruh nabi sebagaimana firman Allāh ﷻ,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Jika para nabi saja bisa gugur amalnya karena perbuatan syirik, apalagi selain para nabi. Jika mereka melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan.Karena itu, alangkah ruginya jika seseorang yang telah beribadah selama 60 tahun atau lebih, tetapi kemudian di akhir hayatnya ia terjerumus kepada kesyirikan. Ibadahnya yang bermacam-macam seperti shalat, puasa, haji, umrah, sedekah, berbakti kepada orang tua, dan lain-lain itu akan digugurkan oleh Allah ﷻ sehingga menjadi tidak bernilai sama sekali.Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar tidak akan diampuni dosa-dosanya.Seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, seperti mencuri, berzina, dan sebagainya, wal iyyādzubillāh masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh ﷻ di akhirat. Meskipun ampunan itu sendiri belum merupakan hal yang pasti, tetapi kemungkinan itu masih ada.Namun, jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi melakukan perbuatan syirik akbar (syirik besar), maka Allāh ﷻ telah menyatakan sendiri bahwa Dia tidak akan mengampuninya.Allāh berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٲلِكَ لِمَن يَشَآءُ‌ۚ“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi ﷺ) lebih berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib adalah orang yang senantiasa membela dakwah Nabi ﷺ sejak awal Beliau berdakwah. Bahkan Abū Thālib rela mati untuk membela keponakannya, yaitu Rasūlullāh ﷺ.Sebaliknya Rasūlullāh ﷺ juga sangat sayang kepada Abū Thālib.  Sedemikian sayangnya Rasūlullāh ﷺ kepada pamannya, sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ terus-menerus menasihati pamannya itu dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah, kalimat yang dengannya aku akan membela engkau di akhirat kelak.”Akan tetapi, Abū Thālib enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah, sehingga akhirnya dia meninggal dalam kesyirikan. Maka ketika Rasūlullāh ﷺ ingin memohonkan ampunan bagi pamannya itu, Allāh ﷻ menegur Beliau dengan firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن يَسۡتَغۡفِرُواْ لِلۡمُشۡرِڪِينَ وَلَوۡ ڪَانُوٓاْ أُوْلِى قُرۡبَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّہُمۡ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِيمِ“Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka lihatlah, meskipun jasa Abū Thālib sedemikian besarnya terhadap Islam, namun Allāh ﷻ tidak memberikan ampunan kepadanya.  Maka bagaimana dengan selainnya?Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan baginya untuk diampuni oleh Allāh ﷻ di akhirat kelak, karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Syirik adalah berkaitan dengan hak Allāh ﷻ. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāhlah yang menciptakan dia dan seluruh alam semesta ini. Jika seorang hamba, selain beribadah kepada Allāh juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk), maka hal itu merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh ﷻ.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar mustahil akan masuk ke dalam surga.Orang yang meninggal dalam kondisi belum bertobat dari syirik akbar akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Hal ini berdasarkan firman Allāh ﷻ,إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya orang musyrik tidak akan masuk surga, kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.Allāh ﷻ berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا وَٱسۡتَكۡبَرُواْ عَنۡہَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمۡ أَبۡوَٲبُ ٱلسَّمَآءِ وَلَا يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ ٱلۡجَمَلُ فِى سَمِّ ٱلۡخِيَاطِ‌ۚ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan. Maka seorang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia, dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Dosa Kedua, membunuh anak karena takut akan mengurangi rezekiRasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَEngkau membunuh anakmu karena kau khawatir dia makan bersamamu.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Perkara darah seorang mu’min adalah perkara yang besar di sisi Allāh ﷻ. Banyak hadits mengingatkan akan bahaya dosa membunuh orang lain. Di antaranya seperti sabda Rasūlullāh ﷺ berikut.لا يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mu’min senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhāri no. 6.862, dari Ibnu ‘Umar )Artinya, jika seorang muslim sudah menumpahkan darah yang haram, maka dia akan merasakan kesempitan dalam agamanya.Dalam hadits yang lain juga, Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَزَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ من قَتْلِ مُسْلِمٍ بِغَيْر حَقٍّ“Sesungguhnya hilangnya dunia ini lebih ringan disisi Allāh ﷻ daripada terbunuhnya (tertumpahkan darah) seorang muslim tanpa haq.” (Shahih A-Targib wa At-Tarhib no. 2438. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)Oleh karenanya, membunuh seorang muslim menyebab-kan masuk neraka Jahannam.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إذا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ في النَّارِ. فَقُلْت:ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قال: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika 2 orang Muslim saling bertemu dengan masing-masing menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka.” Para shāhabat berkata, “Yā Rasūlullāh yang membunuh jelas masuk neraka, tapi kenapa yang terbunuh juga masuk neraka?” Kata Rasūlullāh ﷺ, “Yang terbunuh tadi juga sudah berniat untuk membunuh saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888, dari Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi).Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang ingin membunuh orang mu’min meskipun tidak berhasil, dia sudah terkena vonis neraka Jahannam oleh Nabi ﷺ. Perhatikan bahwa orang yang terbunuh pun dalam hadits ini juga divonis masuk neraka Jahannam. Oleh karenanya, membunuh merupakan salah satu dosa yang sangat besar.Lebih besar dosanya lagi apabila yang dibunuh adalah kerabat. Karena dengan kerabat seharusnya menyambung silaturrahīm, bukan malah memutuskan. Padahal di antara bentuk pemutusan silaturrahīm yang sangat besar adalah melukai dan memukul saudaranya. Apalagi jika sampai membunuh saudaranya, itu adalah bentuk pemutusan silaturahim yang paling puncak dan dosanya sangat besar. Apalagi jika kerabat yang dibunuh itu adalah anak sendiri, sebagaimana dalam hadits ini. Maka ini adalah tingkatan pembunuhan yang sangat berbahaya.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ“Engkau membunuh anakmu karena engkau khawatir dia ikut makan bersamamu.”Ini adalah bentuk menumpahkan darah orang yang tidak berdosa. Apa dosa anak-anak? Jika membunuh orang dewasa yang bisa jadi memiliki kesalahan dan dosa saja sudah merupakan dosa yang sangat besar dan diancam dengan neraka jahanam, apalagi jika membunuh anak-anak yang tidak berdosa? Tentu itu merupakan dosa yang jauh lebih besar.Membunuh seorang anak karena khawatir anak tersebut akan ikut makan bersama orang tuanya (artinya dengan alasan anak tersebut akan menjadi beban ekonomi orang tua), merupakan bentuk mengumpulkan sū’uzhan (berburuk sangka) kepada Allāh ﷻ.  Seolah-olah Allah tidak mampu memberikan rezeki kepada makhluk ciptaan-Nya.Padahal Allah menyebutkan di dalam Al-Qurān:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka (anak-anak) adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isrā: 31)Maka ini adalah fithrah yang sudah hilang, jika seseorang kemudian membunuh anaknya sendiri hanya karena takut kemiskinan.Dosa Ketiga, berzina dengan istri tertangga.Rasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَEngkau berzina dengan istri tetanggamu. Hal ini juga merupakan dosa yang sangat besar. Tetangga seharusnya saling menjaga, bukan seperti kata pepatah,  “pagar makan tanaman.” Jika seorang tetangga sedang bepergian, maka seolah-olah apa yang ditinggalkannya di rumah merupakan amanah bagi tetangganya yang lain. Jangan sampai ia mengganggu amanah yang diterimanya tersebut.Sudah menjadi hal yang lumrah apabila seseorang bepergian, maka ia menitipkan keluarganya kepada para tetangganya. Ia bisa saja berpesan kepada tetangganya,“Tolong perhatikan istri dan anak saya”, “Tolong perhatikan kebutuhan saya”, “Tolong dicek rumah saya”, dan lain-lain.Jika diberi amanah seperti ini, maka seorang tetangga yang baik harus menunaikannya. Bukan malah sebaliknya, ketika tetangga pergi, maka ia malah merayu istri tetangganya itu.  Rasūlullāh ﷺ menyebutkan bahwa di antara dosa yang paling besar adalah,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Engkau menzinahi istri tetanggamu.”Dalam hadits ini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan, أَنْ تَزْنِيَ (Engkau berzina), akan tetapi Nabi berkata “أَنْ تُزَانِيَ” menggunakan wazan مُفَاعَلَة  (yaitu timbul usaha dari dua belah pihak). Jadi ada rayu-merayu antara kedua belah pihak. Artinya, dia merayu wanita tersebut sampai akhirnya wanita tersebut pun suka kepada dia.Hal ini tentu tidak terjadi begitu saja, tetapi memerlukan tahapan-tahapan. Apabila seseorang merayu istri tetangganya, kemudian perlahan-lahan akhirnya timbul rasa saling mencintai di antara keduanya sampai akhirnya zina, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar terhadap tetangga. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ menyatakan bahwa hal seperti itu sebagai dosa yang paling besar.Berzina secara umum saja adalah perkara yang sangat tercela dan merupakan dosa yang sangat besar sebagaimana firman Allah,وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya ini perbuatan yang keji dan jalan yang sangat buruk.” (QS. Al-Isrā: 32)Apalagi jika berzina dengan istri tetangga yang seharusnya kita jaga dan kita perhatikan kehormatannya, tentu dosanya jauh lebih besar lagi.Wallahu a’lam.


Ilustrasri Sumber Gambar #unsplashSyirik dan Dosa-Dosa BesarOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ” قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ”.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu Mas‘ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ, “Dosa apa yang paling besar (parah)?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Yaitu engkau menjadikan sekutu (tandingan) bagi Allāh ﷻ padahal Dia yang menciptakanmu.” (yaitu dosa kesyirikan).” Aku berkata, “Kemudian apa?” Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Jika engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.” Aku berkata, “Kemudian apa setelah itu, ­­wahai Rasūlullāh?” Rasūlullāh ﷺ, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Muslim)Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Hadits ini menjelaskan tentang “Tiga dosa yang paling besar yang membinasakan”. Dosa Pertama, engkau mengambil tandingan bagi Allāh ﷻ.Ini merupakan syirik akbar (besar). Allāh ﷻ adalah pencipta seluruh alam semesta termasuk diri kita. Karena Allāh ﷻ yang menciptakan alam semesta termasuk diri kita, maka Dia pulalah satu-satunya yang berhak untuk disembah.Maka, sungguh tidak logis dan tidak pada tempatnya jika kita diciptakan oleh Allāh ﷻ tetapi kemudian kita malah menyembah selain Allāh ﷻ.  Hal in tentu merupakan suatu kedzaliman yang sangat besar, maka ia termasuk dalam kelompok perbuatan Syirik Akbar.Syirik akbar dikatakan sebagai dosa yang paling besar karena perbuatan itu mendatangkan berbagai macam  musibah/kebinasaan, di antaranya sebagai berikut:Musibah pertama, syirik akbar dapat menggugurkan seluruh amalan yang telah dikerjakan oleh pelakunya.Allāh ﷻ berfirman:لَٮِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ“Jika engkau (wahai Muhammad) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalanmu dan engkau benar-benar akan terma-suk orang yang merugi.” (QS. Az-Zumār: 65)Khitab (pembicaraan) Firman Allāh ini ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan juga dikatakan kepada seluruh nabi sebagaimana firman Allāh ﷻ,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Kalau mereka (yaitu para Nabi seluruhnya) berbuat kesyirikan, maka akan gugur seluruh amalan mereka.” (QS. Al-An’ām: 88)Jika para nabi saja bisa gugur amalnya karena perbuatan syirik, apalagi selain para nabi. Jika mereka melakukan kesyirikan, maka tanpa ragu seluruh amalannya akan terhapuskan.Karena itu, alangkah ruginya jika seseorang yang telah beribadah selama 60 tahun atau lebih, tetapi kemudian di akhir hayatnya ia terjerumus kepada kesyirikan. Ibadahnya yang bermacam-macam seperti shalat, puasa, haji, umrah, sedekah, berbakti kepada orang tua, dan lain-lain itu akan digugurkan oleh Allah ﷻ sehingga menjadi tidak bernilai sama sekali.Musibah kedua, orang yang melakukan syirik akbar tidak akan diampuni dosa-dosanya.Seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan dosa besar, seperti mencuri, berzina, dan sebagainya, wal iyyādzubillāh masih ada kemungkinan untuk dimaafkan oleh Allāh ﷻ di akhirat. Meskipun ampunan itu sendiri belum merupakan hal yang pasti, tetapi kemungkinan itu masih ada.Namun, jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi melakukan perbuatan syirik akbar (syirik besar), maka Allāh ﷻ telah menyatakan sendiri bahwa Dia tidak akan mengampuninya.Allāh berfirman,إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٲلِكَ لِمَن يَشَآءُ‌ۚ“Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa kesyirikan, dan Allāh mengampuni dosa-dosa selain kesyirikan, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisā: 48)Seandainya dosa syirik bisa diampuni, maka Abū Thālib (paman Nabi ﷺ) lebih berhak untuk diampuni. Kenapa? Karena Abū Thālib adalah orang yang senantiasa membela dakwah Nabi ﷺ sejak awal Beliau berdakwah. Bahkan Abū Thālib rela mati untuk membela keponakannya, yaitu Rasūlullāh ﷺ.Sebaliknya Rasūlullāh ﷺ juga sangat sayang kepada Abū Thālib.  Sedemikian sayangnya Rasūlullāh ﷺ kepada pamannya, sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ terus-menerus menasihati pamannya itu dengan mengatakan, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah, kalimat yang dengannya aku akan membela engkau di akhirat kelak.”Akan tetapi, Abū Thālib enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah, sehingga akhirnya dia meninggal dalam kesyirikan. Maka ketika Rasūlullāh ﷺ ingin memohonkan ampunan bagi pamannya itu, Allāh ﷻ menegur Beliau dengan firman-Nya,مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن يَسۡتَغۡفِرُواْ لِلۡمُشۡرِڪِينَ وَلَوۡ ڪَانُوٓاْ أُوْلِى قُرۡبَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّہُمۡ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَحِيمِ“Tidak pantas bagi Nabi dan juga tidak pantas bagi kaum mukminin untuk memohonkan ampunan (kepada Allāh) bagi orang-orang musyrik, meskipun (orang-orang musyrik itu adalah) kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka (bahwasanya orang-orang musyrik itu) adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113)Maka lihatlah, meskipun jasa Abū Thālib sedemikian besarnya terhadap Islam, namun Allāh ﷻ tidak memberikan ampunan kepadanya.  Maka bagaimana dengan selainnya?Oleh karenanya, seorang yang meninggal dalam keadaan musyrik tidak ada kemungkinan baginya untuk diampuni oleh Allāh ﷻ di akhirat kelak, karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar.Dosa-dosa lain seperti zina, merampok, membunuh, durhaka kepada orang tua, itu semua berkaitan dengan hak hamba. Berbeda dengan syirik. Syirik adalah berkaitan dengan hak Allāh ﷻ. Seharusnya hanya Allāh yang diibadahi karena Allāhlah yang menciptakan dia dan seluruh alam semesta ini. Jika seorang hamba, selain beribadah kepada Allāh juga beribadah kepada selain Allāh (beribadah kepada sesama makhluk), maka hal itu merupakan dosa yang paling besar dan tidak diampuni olah Allāh ﷻ.Musibah Ketiga, orang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar mustahil akan masuk ke dalam surga.Orang yang meninggal dalam kondisi belum bertobat dari syirik akbar akan kekal dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Hal ini berdasarkan firman Allāh ﷻ,إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُ‌ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat kesyirikan, maka pasti Allāh mengharamkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam, tidaklah ada bagi orang-orang zhālim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)Oleh karenanya orang musyrik tidak akan masuk surga, kecuali kalau onta bisa dimasukkan ke dalam lubang jarum.Allāh ﷻ berfirman,إِنَّ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا وَٱسۡتَكۡبَرُواْ عَنۡہَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمۡ أَبۡوَٲبُ ٱلسَّمَآءِ وَلَا يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ ٱلۡجَمَلُ فِى سَمِّ ٱلۡخِيَاطِ‌ۚ“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan sombong terhadap ayat-ayat Kami, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk ke dalam surga, sampai unta (yang begitu besar) bisa dimasukkan ke dalam lobang jarum.” (QS. Al-A’rāf: 40)Ini merupakan kemustahilan. Maka seorang yang meninggal dalam kondisi syirik akbar tidak akan diampuni oleh Allāh, seluruh pahalanya sia-sia, dan tidak akan dimasukkan ke dalam surga. Semoga Allāh melindungi kita dari dosa-dosa kesyirikan.Dosa Kedua, membunuh anak karena takut akan mengurangi rezekiRasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَEngkau membunuh anakmu karena kau khawatir dia makan bersamamu.Pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Perkara darah seorang mu’min adalah perkara yang besar di sisi Allāh ﷻ. Banyak hadits mengingatkan akan bahaya dosa membunuh orang lain. Di antaranya seperti sabda Rasūlullāh ﷺ berikut.لا يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Seorang mu’min senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhāri no. 6.862, dari Ibnu ‘Umar )Artinya, jika seorang muslim sudah menumpahkan darah yang haram, maka dia akan merasakan kesempitan dalam agamanya.Dalam hadits yang lain juga, Rasūlullāh ﷺ menyebutkan,لَزَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ من قَتْلِ مُسْلِمٍ بِغَيْر حَقٍّ“Sesungguhnya hilangnya dunia ini lebih ringan disisi Allāh ﷻ daripada terbunuhnya (tertumpahkan darah) seorang muslim tanpa haq.” (Shahih A-Targib wa At-Tarhib no. 2438. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)Oleh karenanya, membunuh seorang muslim menyebab-kan masuk neraka Jahannam.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,إذا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ في النَّارِ. فَقُلْت:ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قال: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“Jika 2 orang Muslim saling bertemu dengan masing-masing menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka.” Para shāhabat berkata, “Yā Rasūlullāh yang membunuh jelas masuk neraka, tapi kenapa yang terbunuh juga masuk neraka?” Kata Rasūlullāh ﷺ, “Yang terbunuh tadi juga sudah berniat untuk membunuh saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888, dari Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi).Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang ingin membunuh orang mu’min meskipun tidak berhasil, dia sudah terkena vonis neraka Jahannam oleh Nabi ﷺ. Perhatikan bahwa orang yang terbunuh pun dalam hadits ini juga divonis masuk neraka Jahannam. Oleh karenanya, membunuh merupakan salah satu dosa yang sangat besar.Lebih besar dosanya lagi apabila yang dibunuh adalah kerabat. Karena dengan kerabat seharusnya menyambung silaturrahīm, bukan malah memutuskan. Padahal di antara bentuk pemutusan silaturrahīm yang sangat besar adalah melukai dan memukul saudaranya. Apalagi jika sampai membunuh saudaranya, itu adalah bentuk pemutusan silaturahim yang paling puncak dan dosanya sangat besar. Apalagi jika kerabat yang dibunuh itu adalah anak sendiri, sebagaimana dalam hadits ini. Maka ini adalah tingkatan pembunuhan yang sangat berbahaya.Rasūlullāh ﷺ mengatakan,أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ“Engkau membunuh anakmu karena engkau khawatir dia ikut makan bersamamu.”Ini adalah bentuk menumpahkan darah orang yang tidak berdosa. Apa dosa anak-anak? Jika membunuh orang dewasa yang bisa jadi memiliki kesalahan dan dosa saja sudah merupakan dosa yang sangat besar dan diancam dengan neraka jahanam, apalagi jika membunuh anak-anak yang tidak berdosa? Tentu itu merupakan dosa yang jauh lebih besar.Membunuh seorang anak karena khawatir anak tersebut akan ikut makan bersama orang tuanya (artinya dengan alasan anak tersebut akan menjadi beban ekonomi orang tua), merupakan bentuk mengumpulkan sū’uzhan (berburuk sangka) kepada Allāh ﷻ.  Seolah-olah Allah tidak mampu memberikan rezeki kepada makhluk ciptaan-Nya.Padahal Allah menyebutkan di dalam Al-Qurān:وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka (anak-anak) adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isrā: 31)Maka ini adalah fithrah yang sudah hilang, jika seseorang kemudian membunuh anaknya sendiri hanya karena takut kemiskinan.Dosa Ketiga, berzina dengan istri tertangga.Rasūlullāh ﷺ bersabda,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَEngkau berzina dengan istri tetanggamu. Hal ini juga merupakan dosa yang sangat besar. Tetangga seharusnya saling menjaga, bukan seperti kata pepatah,  “pagar makan tanaman.” Jika seorang tetangga sedang bepergian, maka seolah-olah apa yang ditinggalkannya di rumah merupakan amanah bagi tetangganya yang lain. Jangan sampai ia mengganggu amanah yang diterimanya tersebut.Sudah menjadi hal yang lumrah apabila seseorang bepergian, maka ia menitipkan keluarganya kepada para tetangganya. Ia bisa saja berpesan kepada tetangganya,“Tolong perhatikan istri dan anak saya”, “Tolong perhatikan kebutuhan saya”, “Tolong dicek rumah saya”, dan lain-lain.Jika diberi amanah seperti ini, maka seorang tetangga yang baik harus menunaikannya. Bukan malah sebaliknya, ketika tetangga pergi, maka ia malah merayu istri tetangganya itu.  Rasūlullāh ﷺ menyebutkan bahwa di antara dosa yang paling besar adalah,أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Engkau menzinahi istri tetanggamu.”Dalam hadits ini Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan, أَنْ تَزْنِيَ (Engkau berzina), akan tetapi Nabi berkata “أَنْ تُزَانِيَ” menggunakan wazan مُفَاعَلَة  (yaitu timbul usaha dari dua belah pihak). Jadi ada rayu-merayu antara kedua belah pihak. Artinya, dia merayu wanita tersebut sampai akhirnya wanita tersebut pun suka kepada dia.Hal ini tentu tidak terjadi begitu saja, tetapi memerlukan tahapan-tahapan. Apabila seseorang merayu istri tetangganya, kemudian perlahan-lahan akhirnya timbul rasa saling mencintai di antara keduanya sampai akhirnya zina, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar terhadap tetangga. Oleh karenanya, Rasūlullāh ﷺ menyatakan bahwa hal seperti itu sebagai dosa yang paling besar.Berzina secara umum saja adalah perkara yang sangat tercela dan merupakan dosa yang sangat besar sebagaimana firman Allah,وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya ini perbuatan yang keji dan jalan yang sangat buruk.” (QS. Al-Isrā: 32)Apalagi jika berzina dengan istri tetangga yang seharusnya kita jaga dan kita perhatikan kehormatannya, tentu dosanya jauh lebih besar lagi.Wallahu a’lam.

Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–Soal :Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?Jawab :Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya. Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya. Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.Soal :Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?Jawab :Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.***Sumber: website binbaz.or.sa, url: https://bit.ly/2EEB4w2 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Adab, Hukum Qadha Shalat, Meninggal Di Mekah, Terjemahan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Pesantren Hidayatunnajah Bekasi

Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–Soal :Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?Jawab :Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya. Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya. Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.Soal :Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?Jawab :Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.***Sumber: website binbaz.or.sa, url: https://bit.ly/2EEB4w2 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Adab, Hukum Qadha Shalat, Meninggal Di Mekah, Terjemahan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Pesantren Hidayatunnajah Bekasi
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–Soal :Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?Jawab :Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya. Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya. Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.Soal :Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?Jawab :Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.***Sumber: website binbaz.or.sa, url: https://bit.ly/2EEB4w2 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Adab, Hukum Qadha Shalat, Meninggal Di Mekah, Terjemahan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Pesantren Hidayatunnajah Bekasi


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–Soal :Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?Jawab :Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya. Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya. Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.Soal :Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?Jawab :Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.***Sumber: website binbaz.or.sa, url: https://bit.ly/2EEB4w2 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoPemuraja’ah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Adab, Hukum Qadha Shalat, Meninggal Di Mekah, Terjemahan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Pesantren Hidayatunnajah Bekasi

Amal Sedikit Pahala Banyak

Amal Sedikit Pahala Banyak Sufyan bin Dinar bertanya kepada Abu Basyir, “Tolong ceritakan kepadaku amal orang-orang shalih terdahulu”. “Mereka itu amal ibadahnya sedikit namun pahalanya banyak”, jawab beliau. “Mengapa bisa demikian?”, tanyaku.  Jawaban Abu Basyir: لِسَلَامَةِ صُدُوْرِهِمْ “Karena bersihnya hati mereka dari dengki, benci dan dendam kepada orang lain.” (az-Zuhd karya Hanad as-Sirri 2/600) Allah itu menilai manusia berdasarkan kualitas hati dan amal badan. Amal badan yang tidak seberapa banyak namun diiringi dengan amal hati yang luar biasa akan menghasilkan pahala yang luar biasa.  Diantara amal hati yang yang nilainya luar biasa adalah salamatus shadr atau bersih hati dari ganjalan kepada orang lain, bersih hati dari benci, dendam dan dengki kepada orang lain. Itulah hati yang mengedepankan baik sangka kepada sesama muslim dan menjauhi buruk sangka.  Itulah hati yang menginginkan kebaikan untuk orang lain dan tidak menginginkan keburukan terjadi pada orang lain. Hal ini mudah untuk dibicarakan namun sulit untuk diamalkan kecuali oleh orang orang yang diberi kemudahan oleh Allah.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk memiliki hati yang bersih putih tanpa noda. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Amal Sedikit Pahala Banyak

Amal Sedikit Pahala Banyak Sufyan bin Dinar bertanya kepada Abu Basyir, “Tolong ceritakan kepadaku amal orang-orang shalih terdahulu”. “Mereka itu amal ibadahnya sedikit namun pahalanya banyak”, jawab beliau. “Mengapa bisa demikian?”, tanyaku.  Jawaban Abu Basyir: لِسَلَامَةِ صُدُوْرِهِمْ “Karena bersihnya hati mereka dari dengki, benci dan dendam kepada orang lain.” (az-Zuhd karya Hanad as-Sirri 2/600) Allah itu menilai manusia berdasarkan kualitas hati dan amal badan. Amal badan yang tidak seberapa banyak namun diiringi dengan amal hati yang luar biasa akan menghasilkan pahala yang luar biasa.  Diantara amal hati yang yang nilainya luar biasa adalah salamatus shadr atau bersih hati dari ganjalan kepada orang lain, bersih hati dari benci, dendam dan dengki kepada orang lain. Itulah hati yang mengedepankan baik sangka kepada sesama muslim dan menjauhi buruk sangka.  Itulah hati yang menginginkan kebaikan untuk orang lain dan tidak menginginkan keburukan terjadi pada orang lain. Hal ini mudah untuk dibicarakan namun sulit untuk diamalkan kecuali oleh orang orang yang diberi kemudahan oleh Allah.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk memiliki hati yang bersih putih tanpa noda. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Amal Sedikit Pahala Banyak Sufyan bin Dinar bertanya kepada Abu Basyir, “Tolong ceritakan kepadaku amal orang-orang shalih terdahulu”. “Mereka itu amal ibadahnya sedikit namun pahalanya banyak”, jawab beliau. “Mengapa bisa demikian?”, tanyaku.  Jawaban Abu Basyir: لِسَلَامَةِ صُدُوْرِهِمْ “Karena bersihnya hati mereka dari dengki, benci dan dendam kepada orang lain.” (az-Zuhd karya Hanad as-Sirri 2/600) Allah itu menilai manusia berdasarkan kualitas hati dan amal badan. Amal badan yang tidak seberapa banyak namun diiringi dengan amal hati yang luar biasa akan menghasilkan pahala yang luar biasa.  Diantara amal hati yang yang nilainya luar biasa adalah salamatus shadr atau bersih hati dari ganjalan kepada orang lain, bersih hati dari benci, dendam dan dengki kepada orang lain. Itulah hati yang mengedepankan baik sangka kepada sesama muslim dan menjauhi buruk sangka.  Itulah hati yang menginginkan kebaikan untuk orang lain dan tidak menginginkan keburukan terjadi pada orang lain. Hal ini mudah untuk dibicarakan namun sulit untuk diamalkan kecuali oleh orang orang yang diberi kemudahan oleh Allah.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk memiliki hati yang bersih putih tanpa noda. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Amal Sedikit Pahala Banyak Sufyan bin Dinar bertanya kepada Abu Basyir, “Tolong ceritakan kepadaku amal orang-orang shalih terdahulu”. “Mereka itu amal ibadahnya sedikit namun pahalanya banyak”, jawab beliau. “Mengapa bisa demikian?”, tanyaku.  Jawaban Abu Basyir: لِسَلَامَةِ صُدُوْرِهِمْ “Karena bersihnya hati mereka dari dengki, benci dan dendam kepada orang lain.” (az-Zuhd karya Hanad as-Sirri 2/600) Allah itu menilai manusia berdasarkan kualitas hati dan amal badan. Amal badan yang tidak seberapa banyak namun diiringi dengan amal hati yang luar biasa akan menghasilkan pahala yang luar biasa.  Diantara amal hati yang yang nilainya luar biasa adalah salamatus shadr atau bersih hati dari ganjalan kepada orang lain, bersih hati dari benci, dendam dan dengki kepada orang lain. Itulah hati yang mengedepankan baik sangka kepada sesama muslim dan menjauhi buruk sangka.  Itulah hati yang menginginkan kebaikan untuk orang lain dan tidak menginginkan keburukan terjadi pada orang lain. Hal ini mudah untuk dibicarakan namun sulit untuk diamalkan kecuali oleh orang orang yang diberi kemudahan oleh Allah.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk memiliki hati yang bersih putih tanpa noda. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bulughul Maram tentang Sebab dan Tata Cara Mandi Junub (Bahas Tuntas)

Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan tentang mandi junub, mengenai sebab, tata cara, dan hal terkait dengan mandi junub. Daftar Isi tutup 1. MANDI KARENA KELUAR MANI 2. MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI 3. WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI 4. MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH 5. MANDI KARENA MASUK ISLAM 6. HUKUM MANDI JUMAT 7. MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB 8. DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM 9. HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI 10. TATA CARA MANDI JUNUB 11. HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI 12. APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? 13. HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH 14. WAJIB MANDI KETIKA JUNUB 15. CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII 16. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ KITAB BERSUCI BAB MANDI DAN HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB MANDI KARENA KELUAR MANI HADITS KE-108 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]   Faedah hadits Air itu dari air, maksudnya adalah air untuk mandi junub disebabkan karena keluar mani (air yang keluar dengan memancar dan syahwat). Mani disebut juga dalam ayat dengan al-maa’ (air). Lafaz yang diucapkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu singkat, tetapi sarat makna. Hadits ini menunjukkan wajibnya mandi karena keluar mani. Apakah jika tidak keluar mani dianggap tidak ada mandi junub? Jawabannya, mandi junub memiliki sebab lainnya. Mandi junub bisa ada karena hubungan intim. Hubungan intim tanpa keluar mani jika sudah bertemu dua kemaluan tetap diwajibkan mandi junub. Ternyata pada masa awal Islam, siapa saja yang menyetubuhi istrinya lantas tidak keluar mani, ia cukup istinjak dan berwudhu. Kemudian setelah itu datang hukum baru, yang berhubungan intim diperintahkan untuk tetap mandi dengan sekadar hubungan intim walau tidak keluar mani. Sebagian ulama menjadikan dali ini sebagai hukum terkait orang yang ihtilam (mimpi basah) seperti Imam An-Nasai menerapkan hal ini dalam kitab sunannya. Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI HADITS KE-109 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348] Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Faedah hadits Hubungan intim diwajibkan mandi junub. Hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Walaupun tidak keluar mani, hubungan intim tetap diwajibkan mandi junub.   WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI HADITS KE-110 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]   HADITS KE-111 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: “تَغْتَسِلُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, “Hendaklah, ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 311. Pernyataan Ibnu Hajar bahwa hadits ini riwayat Bukhari tidaklah tepat karena hadits ini hanya dikeluarkan oleh Muslim saja]. زَادَ مُسْلِمٌ: فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْم – وَهَلْ يَكُونُ هَذَا? قَالَ: “نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُاَلشَّبَهُ? – Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, Ummu Sulaim berkata, “Apakah hal ini terjadi?” Beliau menjawab, “Iya, lalu dari mana datangnya persamaan?”   Faedah hadits Ummu Sulaim adalah Sahlah binti Milhaan Al-Anshariyyah, ia adalah ibunda dari Anas bin Malik. Ia adalah sahabat wanita dan memiliki periwayatan hadits. Suaminya dahulu adalah Malik bin An-Nadhr di masa Jahiliyyah. Dari hubungan dengan suaminya tersebut, lahirlah sahabat Anas. Ketika datang Islam, Ummu Sulaim bersama kaum Anshar masuk Islam. Suaminya kemudian marah besar. Kemudian suaminya pergi ke Syam hingga meninggal dunia. Setelah itu, Ummu Sulaim dikhitbah oleh Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari Al-Khazraji. Ummu Sulaim hanya menginginkan keislaman Abu Thalhah sebagai maharnya. Akhirnya, Abu Thalhah pun masuk Islam. Yang menikahkan Ummu Sulaim adalah putranya Anas bin Malik. Ummu Sulaim terkenal sebagai wanita yang cerdas, paling kokoh hatinya, paling bagus adabnya, dan sangat religius. Kisah yang begitu masyhur dari Ummu Sulaim dan Abu Thalhah adalah ketika putranya meninggal dunia, malah malam harinya mereka melakukan hubungan intim. Setelah itu barulah Ummu Sulaim menceritakan anaknya yang telah meninggal dunia. Riwayat kisah ini terdapat dalam shahihain. Hadits ini menunjukkan semangatnya Ummu Sulaim untuk belajar agama dan bagusnya adab Ummu Sulaim dengan sebelumnya menyampaikan uzur. Seseorang sudah sepatutnya bertanya pada hal yang ia butuhkan termasuk pula dalam perkara yang ia merasa malu untuk diungkapkan. Rasa malu seseorang jangan sampai menghalangi untuk mengetahui kebenaran dan jangan sampai mencegah dari bertanya. Penempatan malu yang tidak tepat adalah ketika: (a) menghalangi dari bertanya pada sesuatu yang mesti ditanya, (b) meninggalkan mengajak pada yang makruf dan melarang dari yang mungkar, (c) luput dari berbagai hak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِى الدِّينِ. “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka mempelajari agama.” (HR. Muslim, no. 332 dan diriwayatkan pula oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad). Hadits ini jadi dalil kebenaran itu dari Allah. Wanita juga diperintahkan mandi junub ketika mimpi basah, tetapi dipastikan harus keluar mani. Orang yang mimpi basah ada tiga keadaan: (a) ada yang bermimpi erotis dan melihat adanya mani, maka diwajibkan mandi junub; (b) bermimpi erotis, tetapi tidak keluar mani, tidak ada kewajiban mandi junub; (c) melihat adanya mani, tetapi tidak bermimpi erotis, maka diwajibkan mandi junub karena bisa saja ia memimpikan sesuatu dalam tidurnya lalu lupa. Jika bangun tidur, seseorang mendapati ada yang basah di pakaiannya dan tidak mengetahui mani ataukah bukan, saat tidur bermimpi erotis, cairan tersebut dihukumi mani. Jika tidak diketahui sama sekali mani ataukah bukan saat mendapati sesuatu yang basah ketika bangun tidur, padahal saat tidur tidak bermimpi erotis, dihukumi tetap mandi untuk kehati-hatian. Adapun orang yang dalam keadaan sadar, keluar mani berarti diwajibkan mandi junub secara mutlak, meskipun keluarnya tidak dengan syahwat dan keluar dengan sebab apa pun. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah pendapat dari Imam Ahmad. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali berpendapat tetap disyaratkan memancar dan terasa nikmat. Hadits ini jadi dalil bahwa wanita juga mengalami mimpi basah dan keluar mani sebagaimana pria. Anak laki-laki atau anak perempuan akan menyerupai ayah atau ibunya dilihat dari mani yang keluar dari keduanya. Jika ada mani yang keluar lebih dulu saat hubungan keduanya, anak akan mirip dengannya.   MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH HADITS KE-112 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ, وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ, وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi karena empat hal: karena junub, hari Jumat, berbekam, dan memandikan jenazah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 348, 3160; Ibnu Khuzaimah, no. 256; Al-Hakim, 1:268. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:19-21].   Faedah hadits Mandi karena junub adalah wajib. Ini merupakan ijmak para ulama. Mandi pada hari Jumat adalah sunnah menurut jumhur ulama. Mandi karena berbekam adalah sunnah menurut sebagian ulama. Sedangkan, jumhur ulama tidak menganjurkan mandi setelah berbekam karena tidak ada dalilnya. Mandi karena memandikan jenazah dihukumi sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Masalah ini sudah dibahas dalam hadits ke-76 pada bahasan pembatal wudhu dari Bulughul Maram. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah MANDI KARENA MASUK ISLAM HADITS KE-113 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – -فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ بْنِ أُثَالٍ, عِنْدَمَا أَسْلَم- وَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَغْتَسِلَ – رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاق ِ وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Tsumamah bin Utsal saat masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mandi. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq, aslinya muttafaqun ‘alaih) [HR. ‘Abdur Razzaq, 6:9; Ibnu Khuzaimah, 1:125; Ibnu Hibban, 4:41; Ibnul Jarud, 15; Al-Baihaqi, 1:171. Asal hadits ini ada dalam Bukhari, no. 4372 dan Muslim, no. 1764, tetapi tidak ada perintah untuk mandi. Perintah untuk mandi hanya dalam riwayat ‘Abdur Razzaq. Pendukung hadits ini adalah hadits dari Qais bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun sidr. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; An-Nasai, 1:109; Ahmad, 34:216; hadits ini sahih sebagaimana disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, 255; Ibnu Hibban, 1240. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2:114, hadits ini sahih; juga disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Khulashah, 455].   Faedah hadits Mengenai hukum mandi untuk orang kafir yang masuk Islam, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya wajib sebagaimana dianut oleh madzhab Malikiyah, pendapat masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Al-Khattabi, dikuatkan oleh Asy-Syaukani. Alasannya karena orang kafir belum bersih dari junub. Pendapat kedua, orang kafir yang masuk Islam itu disunnahkan saja untuk mandi. Inilah yang menjadi pendapat jumhur dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah. Pendapat ketiga, mandi untuk orang yang masuk Islam tidaklah wajib sama sekali. Pendapat ini adalah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Alasan dua pendapat terakhir yang menyatakan tidak wajib adalah: Banyak sahabat yang masuk Islam, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mandi. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka, pasti akan sampai banyak riwayat penukilan. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memerintahkan pada sebagian saja, tidak pada yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau hanya menyampaikan untuk mengajak bersyahadat dan melakukan kewajiban lainnya. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengikutkan untuk disampaikan karena hal tersebut adalah keharusan pertama ketika masuk Islam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyampaikan setelah menyebutkan berbagai pendapat dan argumen di atas, “Pendapat yang paling kuat, wallahu a’lam, mandi ketika masuk Islam tidaklah wajib, hanya dianjurkan saja karena kompromi berbagai dalil. Yang lebih hati-hati, yang baru masuk Islam diperintahkan untuk mandi. Mandi seperti ini tidaklah berat, bahkan manfaatnya amat banyak.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:26)   HUKUM MANDI JUMAT HADITS KE-114 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Mandi Jumat itu wajib bagi setiap yang telah mimpi basah (telah baligh).” (Dikeluarkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 879; Muslim, no. 846; Abu Daud, no. 341; An-Nasai, 3:92; Ibnu Majah, no. 1089; Ahmad, 18:125].   HADITS KE-115 وَعَنْ سَمُرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ ُ Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berwudhu pada hari Jumat, (Ia bisa mengambil rukhsah atau keringanan) dan sebaik-baik keringanan adalah berwudhu. Siapa yang memilih untuk mandi, maka mandi itu lebih afdal.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan dihasankan oleh Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497; An-Nasai, 3:94; Ahmad, 33:308. Sedangkan hadits dari Ibnu Majah adalah dari riwayat Anas, bukan dari Samurah].   Faedah hadits Mandi Jumat dilakukan karena adanya shalat Jumat, bukan karena adanya hari Jumat. Muhtalim dalam hadits yang dimaksud adalah orang yang baligh (dewasa). Mandi Jumat ditujukan pada yang sudah mencapai usia baligh. Dua hadits ini menjadi dalil tentang hukum mandi Jumat. Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu wajib berdasarkan hadits Abu Sa’id. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat dihukumi sunnah berdasarkan hadits Samurah. Ada juga pendapat ketiga yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim bahwa mandi Jumat itu wajib bagi orang yang memiliki bau yang tidak enak sehingga harus dihilangkan. Sedangkan yang tidak dalam keadaan seperti itu, mandi Jumat untuknya disunnahkan. Pendapat ketiga dianut oleh sebagian ulama Hambali dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang lebih hati-hati adalah jangan sampai meninggalkan mandi Jumat karena banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya. Tujuan mandi Jumat adalah untuk menghilangkan bau tidak enak sehingga tidak menyakiti jamaah Jumat, hingga menyakiti para malaikat yang mulia. Pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat itu wajib, bukan berarti mandi Jumat merupakan syarat sah shalat Jumat. Al-Khattabi mengatakan, para ulama tidak berselisih pendapat bahwa yang tidak mandi Jumat tetap sah shalat Jumatnya. Lihat Ma’alim As-Sunan, 1:212, dinukil dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:34. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu dilakukan karena shalat, bukan karena bertepatan dengan hari Jumat. Lebih baik mandi Jumat berdekatan dengan waktu berangkat shalat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jumat sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh), mandi Jumatnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafiiyah. Pendapat seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun, Al-Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (sudah masuk Shubuh), maka mandi Jumatnya sah menurut ulama Syafiiyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jumat tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat. Namun, para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jumat sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al-Auza’i. Al-Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jumat.” (Al-Majmu’, 4:536)   MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB HADITS KE-116 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَهَذَا لَفْظُ اَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membacakan kepada kami Al-Qur’an selama beliau tidak junub.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Lafazh hadits ini adalah lafazh Tirmidzi dan ia menghasankannya. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 229; Tirmidzi, no. 146; An-Nasai, 1:144; Ibnu Majah, no. 594; Ahmad, 2:61; Ibnu Hibban, 799,800. Hadits ini disahihkan oleh Tirmidzi, begitu pula Ibnus Sakan, ‘Abdul Haqq, dan Al-Baghawi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:37]. Faedah hadits Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   Solusi wanita haidh membaca Al-Qur’an Wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Dua solusi yang bisa ditawarkan: a- Membaca mushaf saat haidh dengan tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Wanita haidh dan nifas diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur’an untuk wanita haid. Namun, membaca Al-Qur’an tersebut harusnya tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an. Kalau memang mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, bisa dengan menggunakan kain penghalang seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula penulisan Al-Qur’an di kertas ketika ada hajat (dibutuhkan) diperbolehkan asalkan dengan menggunakan penghalang seperti kain.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:209-210) b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, ada beberapa pendapat ulama bolehkah disentuh saat berhadats. Akan tetapi, yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tentu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti dalam keadaan suci ketika menyentuhnya. Namun, kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, Al-Qur’an terjemahan boleh disentuh karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya (tulisan Arab) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM HADITS KE-117 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ, ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ زَادَ اَلْحَاكِمُ: – فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi keluarganya (menyetubuhi istrinya), kemudian ia ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah ia berwudhu (membersihkan kemaluan dahulu lalu berwudhu, pen.) ketika ingin berhubungan intim lagi.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 308. Lihat penjelasan Minhah Al-Allam, 2:42]. Al-Hakim menambahkan, “Wudhu itu akan lebih menambah semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim lagi.” [HR. Al-Hakim, 1:254. Hadits ini adalah hadits sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:41].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya wudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya. Jumhur ulama menganggap bahwa hukum berwudhu di sini adalah sunnah, tidak sampai wajib. Sebab diperintahkan berwudhu adalah agar kembali semangat.   HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI HADITS KE-118 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ, مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً – وَهُوَ مَعْلُولٌ Dikeluarkan oleh yang empat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa mandi terlebih dahulu.” (Hadits ini ma’lul, punya cacat) [HR. Abu Daud, no. 228; Tirmidzi, no. 118, 119; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:212; Ibnu Majah, no. 583. Hadits ini punya cacat sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar].   Faedah hadits Boleh saja tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu. Catatan: Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, boleh saja tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu Shubuh. Namun, disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287 dan Muslim, no. 306). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307). Kesimpulan: Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna. Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub. Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.   TATA CARA MANDI JUNUB HADITS KE-119 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub (mandi karena keluar mani atau hubungan intim, pen.), beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya. (Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316]   HADITS KE-120 وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: – ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ- وَفِي رِوَايَةٍ: – فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ – وَفِي آخِرِهِ: – ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ – فَرَدَّهُ, وَفِيهِ: – وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ – Juga dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah, “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau mengusap (menggosok) telapak tangannya di tanah (untuk menghilangkan sesuatu yang masih menempel saat mencuci kemaluan, pen.).” Dalam riwayat lain disebutkan pula, “Kemudian aku (Maimunah) menawarkan beliau kain (handuk), tetapi beliau tidak mengambilnya.” Dalam riwayat disebutkan, “Beliau menghilangkan air yang menempel pada badan dengan tangannya.” [HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317]   Faedah hadits Hadits ini menerangkan tata cara mandi junub sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tata cara mandi junub adalah: (a) mencuci kedua telapak tangan tiga kali, (b) mencuci dan membersihkan kemaluan dengan tangan kiri, (c) menggosokkan tangan kiri pada tanah untuk menghilangkan sesuatu yang menempel saat mencuci kemaluan (bisa diganti dengan memakai sabun), (d) berwudhu sempurna, (e) menyela-nyelai rambut kepala dengan air jika rambut lebat, atau menuangkan air sebanyak tiga kali jika yakin air bisa masuk ke pangkal rambut, (f) setelah itu menyiram anggota badan lainnya, (g) mencuci telapak kaki. Hadits tentang tata cara mandi junub diterangkan dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah. Kedua cara tersebut ada perbedaan. Hal ini menandakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mandi tersebut dengan tata cara yang berbeda. Ini sebagai bentuk kelapangan bagi umat Islam. Cara mana saja yang diikuti berarti kita telah melakukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan tata cara yang ada bisa dilakukan secara bergantian. Tata cara mandi junub dalam hadits Maimunah secara lengkap adalah: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dalam hadits Maimunah disebutkan bahwa wudhu yang dilakukan hanya sampai kepala, lalu menyiramkan air dari kepala ke seluruh badan. Setelah itu, kaki dicuci terakhir. Sedangkan hadits Aisyah disebutkan bahwa wudhu dilakukan sempurna. Walau sama-sama terakhir mencuci kaki. Cara wudhu ketika mengawali mandi junub adalah melakukan wudhu sempurna hingga mencuci kedua kaki. Cara lainnya adalah berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, tetapi mencuci kaki diakhirkan setelah mengguyur air ke seluruh badan. Cara kedua ini sebagaimana cara yang disebutkan dalam hadits Maimunah. Berkumur-kumur (madh-madha) dan menghirup air ke hidung (istintsar) dilakukan berbarengan dengan wudhu. Saat mandi, menyiram anggota badan lainnya dilakukan dengan sekali siraman. Siraman tersebut tidak disyaratkan tiga kali seperti dalam wudhu. Hadits ini tidak menunjukkan dilarangnya memakai handuk setelah mandi junub. Jumhur ulama berpendapat bahwa memakai handuk setelah mandi adalah mubah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air pada badan dengan tangannya, tetapi beliau tidak melarang jika ada yang memakai handuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan memakai handuk karena ada beberapa alasan. Di antaranya adalah handuknya mungkin tidak bersih, bisa jadi khawatir kain tersebut menjadi terlalu basah, atau karena beliau sedang tergesa-gesa. Bahkan, hadits ini sejatinya menjadi dalil bahwa boleh memakai handuk. Alasan dibolehkannya adalah seandainya itu dilarang tentu handuk tidak akan ditawarkan pada beliau. Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah dalam Ihkam Al-Ahkam (1:386) berkata, “Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air dengan telapak tangannya menunjukkan bahwa tidaklah makruh (tidaklah terlarang) memakai handuk setelah mandi. Karena memakai handuk dan menghilangkan air dengan telapak tangan sama-sama bertujuan untuk meniadakan air dari badan.” Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:52-53.   HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI HADITS KE-121 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي, أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ? وَفِي رِوَايَةٍ: وَالْحَيْضَةِ? فَقَالَ: “لَا, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang biasa mengikat rambutku. Apakah aku harus melepas ikatan rambut tersebut saat mandi junub dan—menurut riwayat lain–mandi haidh?’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak perlu (melepas ikatan rambut saat mandi). Cukup bagimu mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali cedok (ukuran kedua telapak tangan penuh berisi air).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 330]   Faedah hadits Melepas ikatan rambut tidaklah wajib bagi wanita saat mandi junub maupun mandi haidh karena adanya masyaqqah (kesulitan), lebih-lebih lagi untuk mandi junub (karena bisa sering dilakukan). Cukup bagi wanita ketika mandi wajib untuk mengguyurkan air ke kepalanya. Inilah pendapat jumhur ulama. Khusus mandi setelah suci dari haidh, ada dua pendapat mengenai masalah melepas ikatan rambut. Pendapat pertama dari jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali) bahwa melepas ikatan rambut saat mandi haidh tidaklah wajib. Pendapat kedua dari pendapat madzhab Imam Ahmad yang masyhur bahwa wajib bagi wanita melepas ikatan rambut saat mandi haidh. Wallahu a’lam, pendapat terkuat adalah tidak wajib melepas ikatan rambut untuk wanita yang mandi setelah suci dari haidh. Pendapat ini dikuatkan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan berita bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma memerintahkan para wanita untuk melepaskan ikatan rambut saat mereka mandi (wajib). Aisyah radhiyallahu ‘anha lantas berkata, يَا عَجَبًا لاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُءُوسَهُنَّ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلاَ أَزِيدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ “Sungguh aneh Ibnu ‘Amr ini. Ia memerintahkan para wanita untuk melepas ikatan rambut mereka saat mandi?! Kenapa ia tidak sekalian menyuruh para wanita untuk mencukur rambut mereka? Aku sendiri pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat satu wadah. Aku tidaklah menambah lebih dari tiga kali siraman ketika menyiram kepalaku.” (HR. Muslim, no. 331)   APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? HADITS KE-122 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH HADITS KE-123 وَعَنْهَا قَالَتْ: – كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ, تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ مِنَ اَلْجَنَابَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ: وَتَلْتَقِي Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu wadah. Kami saling bergantian dalam menciduk air ketika mandi junub.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 261 dan Muslim, no. 321, 45] Ada tambahan dari Ibnu Hibban, “Tangan kami juga saling bertemu ketika mengambil dan menciduk dari wadah.” [HR. Ibnu Hibban, 3:395]   Faedah hadits Boleh seseorang mandi bersama istrinya dari satu wadah. Boleh saling melihat aurat pasangan saat mandi. Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala, وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma’arij: 29-30) Orang junub masih boleh memasukkan tangannya dalam bejana dan hal itu tidak membuat air menjadi tidak suci. Tangan jika dalam keadaan bersih (tidak ada kotoran) boleh dimasukkan dalam wadah, karena anggota badan orang yang junub tidaklah najis. Keadaan seseorang yang junub tidak membuat tangannya jadi najis. Dari ‘Amir Asy-Sya’bi, ia berkata, “Dahulu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangan mereka dalam bejana padahal mereka dalam keadaan junub. Begitu pula seperti ini dilakukan oleh wanita yang sedang haidh. Sebelum tangan mereka dicuci, mereka memasukkan dalam wadah berisi air. Seperti itu tidaklah masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:82 dan Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad, lihat Fath Al-Bari, 1:372. Silakan lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:65-66). Baca Juga: Mandi Junub dengan Air Hangat WAJIB MANDI KETIKA JUNUB HADITS KE-124 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً, فَاغْسِلُوا اَلشَّعْرَ, وَأَنْقُوا اَلْبَشَرَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut ada janabat. Cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi. Keduanya mendhaifkan hadits ini) [HR. Abu Daud, no. 248; Tirmidzi, no. 106; Ibnu Majah, no. 597. Hadits ini dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:67].   HADITS KE-125 وَلِأَحْمَدَ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوُهُ, وَفِيهِ رَاوٍ مَجْهُول ٌ Menurut riwayat Imam Ahmad dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha terdapat hadits yang serupa. Di dalamnya ada rawi yang majhul (tidak dikenal). [HR. Ahmad, 31:306. Hadits ini sanadnya dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:68].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya mandi ketika junub. Mandi tersebut dilakukan dengan mengguyurkan air ke seluruh badan. Makna hadits ini sahih walaupun sanadnya dhaif. Makna hadits ini terdapat dalam ayat, وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ “Dan jika kamu junub, mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Jika ada yang memiliki pembalut luka pada badan, cukup mencuci bagian luarnya apabila diizinkan untuk dicuci. Jika tidak memungkinkan, cukup diusap. Jika pembalut tersebut terkena air malah membahayakan, beralih pada tayamum. Kenapa ketika junub yang harus disiram adalah seluruh badan? Alasannya, karena yang merasakan nikmat adalah seluruh badan.   CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII Dalam madzhab Syafii, sebab mandi wajib: Jimak (hubungan intim) Keluar mani Kematian Haidh Nifas Melahirkan Cara mandi wajib adalah dengan mengalirkan air ke badan dengan niatan yang khusus. Sunnah-sunnah mandi dalam madzhab Syafii: Membaca bismillah. Berwudhu sebelumnya. Menggosok. Muwalah, berkesinambungan. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasiim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun Kencing di Tengah Mandi Junub — Selesai disusun di Darush Sholihin, Selasa siang, 13 Muharram 1441 H (1 September 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mandi Junub: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub hukum mandi jumat mandi besar mandi jumat mandi jumat untuk wanita mandi junub mandi pada hari jumat memandikan jenazah rukun mandi rukun mandi wajib sebab mandi

Bulughul Maram tentang Sebab dan Tata Cara Mandi Junub (Bahas Tuntas)

Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan tentang mandi junub, mengenai sebab, tata cara, dan hal terkait dengan mandi junub. Daftar Isi tutup 1. MANDI KARENA KELUAR MANI 2. MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI 3. WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI 4. MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH 5. MANDI KARENA MASUK ISLAM 6. HUKUM MANDI JUMAT 7. MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB 8. DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM 9. HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI 10. TATA CARA MANDI JUNUB 11. HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI 12. APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? 13. HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH 14. WAJIB MANDI KETIKA JUNUB 15. CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII 16. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ KITAB BERSUCI BAB MANDI DAN HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB MANDI KARENA KELUAR MANI HADITS KE-108 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]   Faedah hadits Air itu dari air, maksudnya adalah air untuk mandi junub disebabkan karena keluar mani (air yang keluar dengan memancar dan syahwat). Mani disebut juga dalam ayat dengan al-maa’ (air). Lafaz yang diucapkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu singkat, tetapi sarat makna. Hadits ini menunjukkan wajibnya mandi karena keluar mani. Apakah jika tidak keluar mani dianggap tidak ada mandi junub? Jawabannya, mandi junub memiliki sebab lainnya. Mandi junub bisa ada karena hubungan intim. Hubungan intim tanpa keluar mani jika sudah bertemu dua kemaluan tetap diwajibkan mandi junub. Ternyata pada masa awal Islam, siapa saja yang menyetubuhi istrinya lantas tidak keluar mani, ia cukup istinjak dan berwudhu. Kemudian setelah itu datang hukum baru, yang berhubungan intim diperintahkan untuk tetap mandi dengan sekadar hubungan intim walau tidak keluar mani. Sebagian ulama menjadikan dali ini sebagai hukum terkait orang yang ihtilam (mimpi basah) seperti Imam An-Nasai menerapkan hal ini dalam kitab sunannya. Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI HADITS KE-109 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348] Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Faedah hadits Hubungan intim diwajibkan mandi junub. Hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Walaupun tidak keluar mani, hubungan intim tetap diwajibkan mandi junub.   WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI HADITS KE-110 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]   HADITS KE-111 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: “تَغْتَسِلُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, “Hendaklah, ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 311. Pernyataan Ibnu Hajar bahwa hadits ini riwayat Bukhari tidaklah tepat karena hadits ini hanya dikeluarkan oleh Muslim saja]. زَادَ مُسْلِمٌ: فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْم – وَهَلْ يَكُونُ هَذَا? قَالَ: “نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُاَلشَّبَهُ? – Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, Ummu Sulaim berkata, “Apakah hal ini terjadi?” Beliau menjawab, “Iya, lalu dari mana datangnya persamaan?”   Faedah hadits Ummu Sulaim adalah Sahlah binti Milhaan Al-Anshariyyah, ia adalah ibunda dari Anas bin Malik. Ia adalah sahabat wanita dan memiliki periwayatan hadits. Suaminya dahulu adalah Malik bin An-Nadhr di masa Jahiliyyah. Dari hubungan dengan suaminya tersebut, lahirlah sahabat Anas. Ketika datang Islam, Ummu Sulaim bersama kaum Anshar masuk Islam. Suaminya kemudian marah besar. Kemudian suaminya pergi ke Syam hingga meninggal dunia. Setelah itu, Ummu Sulaim dikhitbah oleh Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari Al-Khazraji. Ummu Sulaim hanya menginginkan keislaman Abu Thalhah sebagai maharnya. Akhirnya, Abu Thalhah pun masuk Islam. Yang menikahkan Ummu Sulaim adalah putranya Anas bin Malik. Ummu Sulaim terkenal sebagai wanita yang cerdas, paling kokoh hatinya, paling bagus adabnya, dan sangat religius. Kisah yang begitu masyhur dari Ummu Sulaim dan Abu Thalhah adalah ketika putranya meninggal dunia, malah malam harinya mereka melakukan hubungan intim. Setelah itu barulah Ummu Sulaim menceritakan anaknya yang telah meninggal dunia. Riwayat kisah ini terdapat dalam shahihain. Hadits ini menunjukkan semangatnya Ummu Sulaim untuk belajar agama dan bagusnya adab Ummu Sulaim dengan sebelumnya menyampaikan uzur. Seseorang sudah sepatutnya bertanya pada hal yang ia butuhkan termasuk pula dalam perkara yang ia merasa malu untuk diungkapkan. Rasa malu seseorang jangan sampai menghalangi untuk mengetahui kebenaran dan jangan sampai mencegah dari bertanya. Penempatan malu yang tidak tepat adalah ketika: (a) menghalangi dari bertanya pada sesuatu yang mesti ditanya, (b) meninggalkan mengajak pada yang makruf dan melarang dari yang mungkar, (c) luput dari berbagai hak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِى الدِّينِ. “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka mempelajari agama.” (HR. Muslim, no. 332 dan diriwayatkan pula oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad). Hadits ini jadi dalil kebenaran itu dari Allah. Wanita juga diperintahkan mandi junub ketika mimpi basah, tetapi dipastikan harus keluar mani. Orang yang mimpi basah ada tiga keadaan: (a) ada yang bermimpi erotis dan melihat adanya mani, maka diwajibkan mandi junub; (b) bermimpi erotis, tetapi tidak keluar mani, tidak ada kewajiban mandi junub; (c) melihat adanya mani, tetapi tidak bermimpi erotis, maka diwajibkan mandi junub karena bisa saja ia memimpikan sesuatu dalam tidurnya lalu lupa. Jika bangun tidur, seseorang mendapati ada yang basah di pakaiannya dan tidak mengetahui mani ataukah bukan, saat tidur bermimpi erotis, cairan tersebut dihukumi mani. Jika tidak diketahui sama sekali mani ataukah bukan saat mendapati sesuatu yang basah ketika bangun tidur, padahal saat tidur tidak bermimpi erotis, dihukumi tetap mandi untuk kehati-hatian. Adapun orang yang dalam keadaan sadar, keluar mani berarti diwajibkan mandi junub secara mutlak, meskipun keluarnya tidak dengan syahwat dan keluar dengan sebab apa pun. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah pendapat dari Imam Ahmad. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali berpendapat tetap disyaratkan memancar dan terasa nikmat. Hadits ini jadi dalil bahwa wanita juga mengalami mimpi basah dan keluar mani sebagaimana pria. Anak laki-laki atau anak perempuan akan menyerupai ayah atau ibunya dilihat dari mani yang keluar dari keduanya. Jika ada mani yang keluar lebih dulu saat hubungan keduanya, anak akan mirip dengannya.   MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH HADITS KE-112 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ, وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ, وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi karena empat hal: karena junub, hari Jumat, berbekam, dan memandikan jenazah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 348, 3160; Ibnu Khuzaimah, no. 256; Al-Hakim, 1:268. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:19-21].   Faedah hadits Mandi karena junub adalah wajib. Ini merupakan ijmak para ulama. Mandi pada hari Jumat adalah sunnah menurut jumhur ulama. Mandi karena berbekam adalah sunnah menurut sebagian ulama. Sedangkan, jumhur ulama tidak menganjurkan mandi setelah berbekam karena tidak ada dalilnya. Mandi karena memandikan jenazah dihukumi sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Masalah ini sudah dibahas dalam hadits ke-76 pada bahasan pembatal wudhu dari Bulughul Maram. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah MANDI KARENA MASUK ISLAM HADITS KE-113 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – -فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ بْنِ أُثَالٍ, عِنْدَمَا أَسْلَم- وَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَغْتَسِلَ – رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاق ِ وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Tsumamah bin Utsal saat masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mandi. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq, aslinya muttafaqun ‘alaih) [HR. ‘Abdur Razzaq, 6:9; Ibnu Khuzaimah, 1:125; Ibnu Hibban, 4:41; Ibnul Jarud, 15; Al-Baihaqi, 1:171. Asal hadits ini ada dalam Bukhari, no. 4372 dan Muslim, no. 1764, tetapi tidak ada perintah untuk mandi. Perintah untuk mandi hanya dalam riwayat ‘Abdur Razzaq. Pendukung hadits ini adalah hadits dari Qais bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun sidr. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; An-Nasai, 1:109; Ahmad, 34:216; hadits ini sahih sebagaimana disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, 255; Ibnu Hibban, 1240. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2:114, hadits ini sahih; juga disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Khulashah, 455].   Faedah hadits Mengenai hukum mandi untuk orang kafir yang masuk Islam, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya wajib sebagaimana dianut oleh madzhab Malikiyah, pendapat masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Al-Khattabi, dikuatkan oleh Asy-Syaukani. Alasannya karena orang kafir belum bersih dari junub. Pendapat kedua, orang kafir yang masuk Islam itu disunnahkan saja untuk mandi. Inilah yang menjadi pendapat jumhur dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah. Pendapat ketiga, mandi untuk orang yang masuk Islam tidaklah wajib sama sekali. Pendapat ini adalah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Alasan dua pendapat terakhir yang menyatakan tidak wajib adalah: Banyak sahabat yang masuk Islam, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mandi. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka, pasti akan sampai banyak riwayat penukilan. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memerintahkan pada sebagian saja, tidak pada yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau hanya menyampaikan untuk mengajak bersyahadat dan melakukan kewajiban lainnya. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengikutkan untuk disampaikan karena hal tersebut adalah keharusan pertama ketika masuk Islam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyampaikan setelah menyebutkan berbagai pendapat dan argumen di atas, “Pendapat yang paling kuat, wallahu a’lam, mandi ketika masuk Islam tidaklah wajib, hanya dianjurkan saja karena kompromi berbagai dalil. Yang lebih hati-hati, yang baru masuk Islam diperintahkan untuk mandi. Mandi seperti ini tidaklah berat, bahkan manfaatnya amat banyak.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:26)   HUKUM MANDI JUMAT HADITS KE-114 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Mandi Jumat itu wajib bagi setiap yang telah mimpi basah (telah baligh).” (Dikeluarkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 879; Muslim, no. 846; Abu Daud, no. 341; An-Nasai, 3:92; Ibnu Majah, no. 1089; Ahmad, 18:125].   HADITS KE-115 وَعَنْ سَمُرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ ُ Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berwudhu pada hari Jumat, (Ia bisa mengambil rukhsah atau keringanan) dan sebaik-baik keringanan adalah berwudhu. Siapa yang memilih untuk mandi, maka mandi itu lebih afdal.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan dihasankan oleh Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497; An-Nasai, 3:94; Ahmad, 33:308. Sedangkan hadits dari Ibnu Majah adalah dari riwayat Anas, bukan dari Samurah].   Faedah hadits Mandi Jumat dilakukan karena adanya shalat Jumat, bukan karena adanya hari Jumat. Muhtalim dalam hadits yang dimaksud adalah orang yang baligh (dewasa). Mandi Jumat ditujukan pada yang sudah mencapai usia baligh. Dua hadits ini menjadi dalil tentang hukum mandi Jumat. Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu wajib berdasarkan hadits Abu Sa’id. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat dihukumi sunnah berdasarkan hadits Samurah. Ada juga pendapat ketiga yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim bahwa mandi Jumat itu wajib bagi orang yang memiliki bau yang tidak enak sehingga harus dihilangkan. Sedangkan yang tidak dalam keadaan seperti itu, mandi Jumat untuknya disunnahkan. Pendapat ketiga dianut oleh sebagian ulama Hambali dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang lebih hati-hati adalah jangan sampai meninggalkan mandi Jumat karena banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya. Tujuan mandi Jumat adalah untuk menghilangkan bau tidak enak sehingga tidak menyakiti jamaah Jumat, hingga menyakiti para malaikat yang mulia. Pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat itu wajib, bukan berarti mandi Jumat merupakan syarat sah shalat Jumat. Al-Khattabi mengatakan, para ulama tidak berselisih pendapat bahwa yang tidak mandi Jumat tetap sah shalat Jumatnya. Lihat Ma’alim As-Sunan, 1:212, dinukil dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:34. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu dilakukan karena shalat, bukan karena bertepatan dengan hari Jumat. Lebih baik mandi Jumat berdekatan dengan waktu berangkat shalat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jumat sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh), mandi Jumatnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafiiyah. Pendapat seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun, Al-Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (sudah masuk Shubuh), maka mandi Jumatnya sah menurut ulama Syafiiyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jumat tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat. Namun, para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jumat sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al-Auza’i. Al-Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jumat.” (Al-Majmu’, 4:536)   MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB HADITS KE-116 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَهَذَا لَفْظُ اَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membacakan kepada kami Al-Qur’an selama beliau tidak junub.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Lafazh hadits ini adalah lafazh Tirmidzi dan ia menghasankannya. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 229; Tirmidzi, no. 146; An-Nasai, 1:144; Ibnu Majah, no. 594; Ahmad, 2:61; Ibnu Hibban, 799,800. Hadits ini disahihkan oleh Tirmidzi, begitu pula Ibnus Sakan, ‘Abdul Haqq, dan Al-Baghawi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:37]. Faedah hadits Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   Solusi wanita haidh membaca Al-Qur’an Wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Dua solusi yang bisa ditawarkan: a- Membaca mushaf saat haidh dengan tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Wanita haidh dan nifas diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur’an untuk wanita haid. Namun, membaca Al-Qur’an tersebut harusnya tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an. Kalau memang mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, bisa dengan menggunakan kain penghalang seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula penulisan Al-Qur’an di kertas ketika ada hajat (dibutuhkan) diperbolehkan asalkan dengan menggunakan penghalang seperti kain.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:209-210) b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, ada beberapa pendapat ulama bolehkah disentuh saat berhadats. Akan tetapi, yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tentu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti dalam keadaan suci ketika menyentuhnya. Namun, kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, Al-Qur’an terjemahan boleh disentuh karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya (tulisan Arab) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM HADITS KE-117 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ, ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ زَادَ اَلْحَاكِمُ: – فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi keluarganya (menyetubuhi istrinya), kemudian ia ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah ia berwudhu (membersihkan kemaluan dahulu lalu berwudhu, pen.) ketika ingin berhubungan intim lagi.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 308. Lihat penjelasan Minhah Al-Allam, 2:42]. Al-Hakim menambahkan, “Wudhu itu akan lebih menambah semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim lagi.” [HR. Al-Hakim, 1:254. Hadits ini adalah hadits sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:41].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya wudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya. Jumhur ulama menganggap bahwa hukum berwudhu di sini adalah sunnah, tidak sampai wajib. Sebab diperintahkan berwudhu adalah agar kembali semangat.   HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI HADITS KE-118 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ, مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً – وَهُوَ مَعْلُولٌ Dikeluarkan oleh yang empat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa mandi terlebih dahulu.” (Hadits ini ma’lul, punya cacat) [HR. Abu Daud, no. 228; Tirmidzi, no. 118, 119; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:212; Ibnu Majah, no. 583. Hadits ini punya cacat sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar].   Faedah hadits Boleh saja tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu. Catatan: Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, boleh saja tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu Shubuh. Namun, disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287 dan Muslim, no. 306). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307). Kesimpulan: Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna. Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub. Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.   TATA CARA MANDI JUNUB HADITS KE-119 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub (mandi karena keluar mani atau hubungan intim, pen.), beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya. (Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316]   HADITS KE-120 وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: – ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ- وَفِي رِوَايَةٍ: – فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ – وَفِي آخِرِهِ: – ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ – فَرَدَّهُ, وَفِيهِ: – وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ – Juga dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah, “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau mengusap (menggosok) telapak tangannya di tanah (untuk menghilangkan sesuatu yang masih menempel saat mencuci kemaluan, pen.).” Dalam riwayat lain disebutkan pula, “Kemudian aku (Maimunah) menawarkan beliau kain (handuk), tetapi beliau tidak mengambilnya.” Dalam riwayat disebutkan, “Beliau menghilangkan air yang menempel pada badan dengan tangannya.” [HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317]   Faedah hadits Hadits ini menerangkan tata cara mandi junub sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tata cara mandi junub adalah: (a) mencuci kedua telapak tangan tiga kali, (b) mencuci dan membersihkan kemaluan dengan tangan kiri, (c) menggosokkan tangan kiri pada tanah untuk menghilangkan sesuatu yang menempel saat mencuci kemaluan (bisa diganti dengan memakai sabun), (d) berwudhu sempurna, (e) menyela-nyelai rambut kepala dengan air jika rambut lebat, atau menuangkan air sebanyak tiga kali jika yakin air bisa masuk ke pangkal rambut, (f) setelah itu menyiram anggota badan lainnya, (g) mencuci telapak kaki. Hadits tentang tata cara mandi junub diterangkan dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah. Kedua cara tersebut ada perbedaan. Hal ini menandakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mandi tersebut dengan tata cara yang berbeda. Ini sebagai bentuk kelapangan bagi umat Islam. Cara mana saja yang diikuti berarti kita telah melakukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan tata cara yang ada bisa dilakukan secara bergantian. Tata cara mandi junub dalam hadits Maimunah secara lengkap adalah: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dalam hadits Maimunah disebutkan bahwa wudhu yang dilakukan hanya sampai kepala, lalu menyiramkan air dari kepala ke seluruh badan. Setelah itu, kaki dicuci terakhir. Sedangkan hadits Aisyah disebutkan bahwa wudhu dilakukan sempurna. Walau sama-sama terakhir mencuci kaki. Cara wudhu ketika mengawali mandi junub adalah melakukan wudhu sempurna hingga mencuci kedua kaki. Cara lainnya adalah berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, tetapi mencuci kaki diakhirkan setelah mengguyur air ke seluruh badan. Cara kedua ini sebagaimana cara yang disebutkan dalam hadits Maimunah. Berkumur-kumur (madh-madha) dan menghirup air ke hidung (istintsar) dilakukan berbarengan dengan wudhu. Saat mandi, menyiram anggota badan lainnya dilakukan dengan sekali siraman. Siraman tersebut tidak disyaratkan tiga kali seperti dalam wudhu. Hadits ini tidak menunjukkan dilarangnya memakai handuk setelah mandi junub. Jumhur ulama berpendapat bahwa memakai handuk setelah mandi adalah mubah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air pada badan dengan tangannya, tetapi beliau tidak melarang jika ada yang memakai handuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan memakai handuk karena ada beberapa alasan. Di antaranya adalah handuknya mungkin tidak bersih, bisa jadi khawatir kain tersebut menjadi terlalu basah, atau karena beliau sedang tergesa-gesa. Bahkan, hadits ini sejatinya menjadi dalil bahwa boleh memakai handuk. Alasan dibolehkannya adalah seandainya itu dilarang tentu handuk tidak akan ditawarkan pada beliau. Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah dalam Ihkam Al-Ahkam (1:386) berkata, “Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air dengan telapak tangannya menunjukkan bahwa tidaklah makruh (tidaklah terlarang) memakai handuk setelah mandi. Karena memakai handuk dan menghilangkan air dengan telapak tangan sama-sama bertujuan untuk meniadakan air dari badan.” Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:52-53.   HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI HADITS KE-121 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي, أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ? وَفِي رِوَايَةٍ: وَالْحَيْضَةِ? فَقَالَ: “لَا, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang biasa mengikat rambutku. Apakah aku harus melepas ikatan rambut tersebut saat mandi junub dan—menurut riwayat lain–mandi haidh?’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak perlu (melepas ikatan rambut saat mandi). Cukup bagimu mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali cedok (ukuran kedua telapak tangan penuh berisi air).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 330]   Faedah hadits Melepas ikatan rambut tidaklah wajib bagi wanita saat mandi junub maupun mandi haidh karena adanya masyaqqah (kesulitan), lebih-lebih lagi untuk mandi junub (karena bisa sering dilakukan). Cukup bagi wanita ketika mandi wajib untuk mengguyurkan air ke kepalanya. Inilah pendapat jumhur ulama. Khusus mandi setelah suci dari haidh, ada dua pendapat mengenai masalah melepas ikatan rambut. Pendapat pertama dari jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali) bahwa melepas ikatan rambut saat mandi haidh tidaklah wajib. Pendapat kedua dari pendapat madzhab Imam Ahmad yang masyhur bahwa wajib bagi wanita melepas ikatan rambut saat mandi haidh. Wallahu a’lam, pendapat terkuat adalah tidak wajib melepas ikatan rambut untuk wanita yang mandi setelah suci dari haidh. Pendapat ini dikuatkan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan berita bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma memerintahkan para wanita untuk melepaskan ikatan rambut saat mereka mandi (wajib). Aisyah radhiyallahu ‘anha lantas berkata, يَا عَجَبًا لاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُءُوسَهُنَّ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلاَ أَزِيدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ “Sungguh aneh Ibnu ‘Amr ini. Ia memerintahkan para wanita untuk melepas ikatan rambut mereka saat mandi?! Kenapa ia tidak sekalian menyuruh para wanita untuk mencukur rambut mereka? Aku sendiri pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat satu wadah. Aku tidaklah menambah lebih dari tiga kali siraman ketika menyiram kepalaku.” (HR. Muslim, no. 331)   APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? HADITS KE-122 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH HADITS KE-123 وَعَنْهَا قَالَتْ: – كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ, تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ مِنَ اَلْجَنَابَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ: وَتَلْتَقِي Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu wadah. Kami saling bergantian dalam menciduk air ketika mandi junub.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 261 dan Muslim, no. 321, 45] Ada tambahan dari Ibnu Hibban, “Tangan kami juga saling bertemu ketika mengambil dan menciduk dari wadah.” [HR. Ibnu Hibban, 3:395]   Faedah hadits Boleh seseorang mandi bersama istrinya dari satu wadah. Boleh saling melihat aurat pasangan saat mandi. Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala, وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma’arij: 29-30) Orang junub masih boleh memasukkan tangannya dalam bejana dan hal itu tidak membuat air menjadi tidak suci. Tangan jika dalam keadaan bersih (tidak ada kotoran) boleh dimasukkan dalam wadah, karena anggota badan orang yang junub tidaklah najis. Keadaan seseorang yang junub tidak membuat tangannya jadi najis. Dari ‘Amir Asy-Sya’bi, ia berkata, “Dahulu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangan mereka dalam bejana padahal mereka dalam keadaan junub. Begitu pula seperti ini dilakukan oleh wanita yang sedang haidh. Sebelum tangan mereka dicuci, mereka memasukkan dalam wadah berisi air. Seperti itu tidaklah masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:82 dan Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad, lihat Fath Al-Bari, 1:372. Silakan lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:65-66). Baca Juga: Mandi Junub dengan Air Hangat WAJIB MANDI KETIKA JUNUB HADITS KE-124 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً, فَاغْسِلُوا اَلشَّعْرَ, وَأَنْقُوا اَلْبَشَرَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut ada janabat. Cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi. Keduanya mendhaifkan hadits ini) [HR. Abu Daud, no. 248; Tirmidzi, no. 106; Ibnu Majah, no. 597. Hadits ini dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:67].   HADITS KE-125 وَلِأَحْمَدَ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوُهُ, وَفِيهِ رَاوٍ مَجْهُول ٌ Menurut riwayat Imam Ahmad dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha terdapat hadits yang serupa. Di dalamnya ada rawi yang majhul (tidak dikenal). [HR. Ahmad, 31:306. Hadits ini sanadnya dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:68].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya mandi ketika junub. Mandi tersebut dilakukan dengan mengguyurkan air ke seluruh badan. Makna hadits ini sahih walaupun sanadnya dhaif. Makna hadits ini terdapat dalam ayat, وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ “Dan jika kamu junub, mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Jika ada yang memiliki pembalut luka pada badan, cukup mencuci bagian luarnya apabila diizinkan untuk dicuci. Jika tidak memungkinkan, cukup diusap. Jika pembalut tersebut terkena air malah membahayakan, beralih pada tayamum. Kenapa ketika junub yang harus disiram adalah seluruh badan? Alasannya, karena yang merasakan nikmat adalah seluruh badan.   CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII Dalam madzhab Syafii, sebab mandi wajib: Jimak (hubungan intim) Keluar mani Kematian Haidh Nifas Melahirkan Cara mandi wajib adalah dengan mengalirkan air ke badan dengan niatan yang khusus. Sunnah-sunnah mandi dalam madzhab Syafii: Membaca bismillah. Berwudhu sebelumnya. Menggosok. Muwalah, berkesinambungan. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasiim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun Kencing di Tengah Mandi Junub — Selesai disusun di Darush Sholihin, Selasa siang, 13 Muharram 1441 H (1 September 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mandi Junub: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub hukum mandi jumat mandi besar mandi jumat mandi jumat untuk wanita mandi junub mandi pada hari jumat memandikan jenazah rukun mandi rukun mandi wajib sebab mandi
Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan tentang mandi junub, mengenai sebab, tata cara, dan hal terkait dengan mandi junub. Daftar Isi tutup 1. MANDI KARENA KELUAR MANI 2. MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI 3. WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI 4. MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH 5. MANDI KARENA MASUK ISLAM 6. HUKUM MANDI JUMAT 7. MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB 8. DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM 9. HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI 10. TATA CARA MANDI JUNUB 11. HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI 12. APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? 13. HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH 14. WAJIB MANDI KETIKA JUNUB 15. CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII 16. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ KITAB BERSUCI BAB MANDI DAN HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB MANDI KARENA KELUAR MANI HADITS KE-108 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]   Faedah hadits Air itu dari air, maksudnya adalah air untuk mandi junub disebabkan karena keluar mani (air yang keluar dengan memancar dan syahwat). Mani disebut juga dalam ayat dengan al-maa’ (air). Lafaz yang diucapkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu singkat, tetapi sarat makna. Hadits ini menunjukkan wajibnya mandi karena keluar mani. Apakah jika tidak keluar mani dianggap tidak ada mandi junub? Jawabannya, mandi junub memiliki sebab lainnya. Mandi junub bisa ada karena hubungan intim. Hubungan intim tanpa keluar mani jika sudah bertemu dua kemaluan tetap diwajibkan mandi junub. Ternyata pada masa awal Islam, siapa saja yang menyetubuhi istrinya lantas tidak keluar mani, ia cukup istinjak dan berwudhu. Kemudian setelah itu datang hukum baru, yang berhubungan intim diperintahkan untuk tetap mandi dengan sekadar hubungan intim walau tidak keluar mani. Sebagian ulama menjadikan dali ini sebagai hukum terkait orang yang ihtilam (mimpi basah) seperti Imam An-Nasai menerapkan hal ini dalam kitab sunannya. Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI HADITS KE-109 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348] Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Faedah hadits Hubungan intim diwajibkan mandi junub. Hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Walaupun tidak keluar mani, hubungan intim tetap diwajibkan mandi junub.   WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI HADITS KE-110 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]   HADITS KE-111 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: “تَغْتَسِلُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, “Hendaklah, ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 311. Pernyataan Ibnu Hajar bahwa hadits ini riwayat Bukhari tidaklah tepat karena hadits ini hanya dikeluarkan oleh Muslim saja]. زَادَ مُسْلِمٌ: فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْم – وَهَلْ يَكُونُ هَذَا? قَالَ: “نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُاَلشَّبَهُ? – Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, Ummu Sulaim berkata, “Apakah hal ini terjadi?” Beliau menjawab, “Iya, lalu dari mana datangnya persamaan?”   Faedah hadits Ummu Sulaim adalah Sahlah binti Milhaan Al-Anshariyyah, ia adalah ibunda dari Anas bin Malik. Ia adalah sahabat wanita dan memiliki periwayatan hadits. Suaminya dahulu adalah Malik bin An-Nadhr di masa Jahiliyyah. Dari hubungan dengan suaminya tersebut, lahirlah sahabat Anas. Ketika datang Islam, Ummu Sulaim bersama kaum Anshar masuk Islam. Suaminya kemudian marah besar. Kemudian suaminya pergi ke Syam hingga meninggal dunia. Setelah itu, Ummu Sulaim dikhitbah oleh Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari Al-Khazraji. Ummu Sulaim hanya menginginkan keislaman Abu Thalhah sebagai maharnya. Akhirnya, Abu Thalhah pun masuk Islam. Yang menikahkan Ummu Sulaim adalah putranya Anas bin Malik. Ummu Sulaim terkenal sebagai wanita yang cerdas, paling kokoh hatinya, paling bagus adabnya, dan sangat religius. Kisah yang begitu masyhur dari Ummu Sulaim dan Abu Thalhah adalah ketika putranya meninggal dunia, malah malam harinya mereka melakukan hubungan intim. Setelah itu barulah Ummu Sulaim menceritakan anaknya yang telah meninggal dunia. Riwayat kisah ini terdapat dalam shahihain. Hadits ini menunjukkan semangatnya Ummu Sulaim untuk belajar agama dan bagusnya adab Ummu Sulaim dengan sebelumnya menyampaikan uzur. Seseorang sudah sepatutnya bertanya pada hal yang ia butuhkan termasuk pula dalam perkara yang ia merasa malu untuk diungkapkan. Rasa malu seseorang jangan sampai menghalangi untuk mengetahui kebenaran dan jangan sampai mencegah dari bertanya. Penempatan malu yang tidak tepat adalah ketika: (a) menghalangi dari bertanya pada sesuatu yang mesti ditanya, (b) meninggalkan mengajak pada yang makruf dan melarang dari yang mungkar, (c) luput dari berbagai hak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِى الدِّينِ. “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka mempelajari agama.” (HR. Muslim, no. 332 dan diriwayatkan pula oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad). Hadits ini jadi dalil kebenaran itu dari Allah. Wanita juga diperintahkan mandi junub ketika mimpi basah, tetapi dipastikan harus keluar mani. Orang yang mimpi basah ada tiga keadaan: (a) ada yang bermimpi erotis dan melihat adanya mani, maka diwajibkan mandi junub; (b) bermimpi erotis, tetapi tidak keluar mani, tidak ada kewajiban mandi junub; (c) melihat adanya mani, tetapi tidak bermimpi erotis, maka diwajibkan mandi junub karena bisa saja ia memimpikan sesuatu dalam tidurnya lalu lupa. Jika bangun tidur, seseorang mendapati ada yang basah di pakaiannya dan tidak mengetahui mani ataukah bukan, saat tidur bermimpi erotis, cairan tersebut dihukumi mani. Jika tidak diketahui sama sekali mani ataukah bukan saat mendapati sesuatu yang basah ketika bangun tidur, padahal saat tidur tidak bermimpi erotis, dihukumi tetap mandi untuk kehati-hatian. Adapun orang yang dalam keadaan sadar, keluar mani berarti diwajibkan mandi junub secara mutlak, meskipun keluarnya tidak dengan syahwat dan keluar dengan sebab apa pun. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah pendapat dari Imam Ahmad. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali berpendapat tetap disyaratkan memancar dan terasa nikmat. Hadits ini jadi dalil bahwa wanita juga mengalami mimpi basah dan keluar mani sebagaimana pria. Anak laki-laki atau anak perempuan akan menyerupai ayah atau ibunya dilihat dari mani yang keluar dari keduanya. Jika ada mani yang keluar lebih dulu saat hubungan keduanya, anak akan mirip dengannya.   MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH HADITS KE-112 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ, وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ, وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi karena empat hal: karena junub, hari Jumat, berbekam, dan memandikan jenazah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 348, 3160; Ibnu Khuzaimah, no. 256; Al-Hakim, 1:268. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:19-21].   Faedah hadits Mandi karena junub adalah wajib. Ini merupakan ijmak para ulama. Mandi pada hari Jumat adalah sunnah menurut jumhur ulama. Mandi karena berbekam adalah sunnah menurut sebagian ulama. Sedangkan, jumhur ulama tidak menganjurkan mandi setelah berbekam karena tidak ada dalilnya. Mandi karena memandikan jenazah dihukumi sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Masalah ini sudah dibahas dalam hadits ke-76 pada bahasan pembatal wudhu dari Bulughul Maram. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah MANDI KARENA MASUK ISLAM HADITS KE-113 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – -فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ بْنِ أُثَالٍ, عِنْدَمَا أَسْلَم- وَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَغْتَسِلَ – رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاق ِ وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Tsumamah bin Utsal saat masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mandi. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq, aslinya muttafaqun ‘alaih) [HR. ‘Abdur Razzaq, 6:9; Ibnu Khuzaimah, 1:125; Ibnu Hibban, 4:41; Ibnul Jarud, 15; Al-Baihaqi, 1:171. Asal hadits ini ada dalam Bukhari, no. 4372 dan Muslim, no. 1764, tetapi tidak ada perintah untuk mandi. Perintah untuk mandi hanya dalam riwayat ‘Abdur Razzaq. Pendukung hadits ini adalah hadits dari Qais bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun sidr. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; An-Nasai, 1:109; Ahmad, 34:216; hadits ini sahih sebagaimana disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, 255; Ibnu Hibban, 1240. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2:114, hadits ini sahih; juga disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Khulashah, 455].   Faedah hadits Mengenai hukum mandi untuk orang kafir yang masuk Islam, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya wajib sebagaimana dianut oleh madzhab Malikiyah, pendapat masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Al-Khattabi, dikuatkan oleh Asy-Syaukani. Alasannya karena orang kafir belum bersih dari junub. Pendapat kedua, orang kafir yang masuk Islam itu disunnahkan saja untuk mandi. Inilah yang menjadi pendapat jumhur dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah. Pendapat ketiga, mandi untuk orang yang masuk Islam tidaklah wajib sama sekali. Pendapat ini adalah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Alasan dua pendapat terakhir yang menyatakan tidak wajib adalah: Banyak sahabat yang masuk Islam, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mandi. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka, pasti akan sampai banyak riwayat penukilan. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memerintahkan pada sebagian saja, tidak pada yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau hanya menyampaikan untuk mengajak bersyahadat dan melakukan kewajiban lainnya. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengikutkan untuk disampaikan karena hal tersebut adalah keharusan pertama ketika masuk Islam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyampaikan setelah menyebutkan berbagai pendapat dan argumen di atas, “Pendapat yang paling kuat, wallahu a’lam, mandi ketika masuk Islam tidaklah wajib, hanya dianjurkan saja karena kompromi berbagai dalil. Yang lebih hati-hati, yang baru masuk Islam diperintahkan untuk mandi. Mandi seperti ini tidaklah berat, bahkan manfaatnya amat banyak.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:26)   HUKUM MANDI JUMAT HADITS KE-114 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Mandi Jumat itu wajib bagi setiap yang telah mimpi basah (telah baligh).” (Dikeluarkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 879; Muslim, no. 846; Abu Daud, no. 341; An-Nasai, 3:92; Ibnu Majah, no. 1089; Ahmad, 18:125].   HADITS KE-115 وَعَنْ سَمُرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ ُ Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berwudhu pada hari Jumat, (Ia bisa mengambil rukhsah atau keringanan) dan sebaik-baik keringanan adalah berwudhu. Siapa yang memilih untuk mandi, maka mandi itu lebih afdal.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan dihasankan oleh Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497; An-Nasai, 3:94; Ahmad, 33:308. Sedangkan hadits dari Ibnu Majah adalah dari riwayat Anas, bukan dari Samurah].   Faedah hadits Mandi Jumat dilakukan karena adanya shalat Jumat, bukan karena adanya hari Jumat. Muhtalim dalam hadits yang dimaksud adalah orang yang baligh (dewasa). Mandi Jumat ditujukan pada yang sudah mencapai usia baligh. Dua hadits ini menjadi dalil tentang hukum mandi Jumat. Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu wajib berdasarkan hadits Abu Sa’id. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat dihukumi sunnah berdasarkan hadits Samurah. Ada juga pendapat ketiga yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim bahwa mandi Jumat itu wajib bagi orang yang memiliki bau yang tidak enak sehingga harus dihilangkan. Sedangkan yang tidak dalam keadaan seperti itu, mandi Jumat untuknya disunnahkan. Pendapat ketiga dianut oleh sebagian ulama Hambali dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang lebih hati-hati adalah jangan sampai meninggalkan mandi Jumat karena banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya. Tujuan mandi Jumat adalah untuk menghilangkan bau tidak enak sehingga tidak menyakiti jamaah Jumat, hingga menyakiti para malaikat yang mulia. Pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat itu wajib, bukan berarti mandi Jumat merupakan syarat sah shalat Jumat. Al-Khattabi mengatakan, para ulama tidak berselisih pendapat bahwa yang tidak mandi Jumat tetap sah shalat Jumatnya. Lihat Ma’alim As-Sunan, 1:212, dinukil dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:34. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu dilakukan karena shalat, bukan karena bertepatan dengan hari Jumat. Lebih baik mandi Jumat berdekatan dengan waktu berangkat shalat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jumat sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh), mandi Jumatnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafiiyah. Pendapat seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun, Al-Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (sudah masuk Shubuh), maka mandi Jumatnya sah menurut ulama Syafiiyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jumat tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat. Namun, para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jumat sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al-Auza’i. Al-Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jumat.” (Al-Majmu’, 4:536)   MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB HADITS KE-116 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَهَذَا لَفْظُ اَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membacakan kepada kami Al-Qur’an selama beliau tidak junub.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Lafazh hadits ini adalah lafazh Tirmidzi dan ia menghasankannya. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 229; Tirmidzi, no. 146; An-Nasai, 1:144; Ibnu Majah, no. 594; Ahmad, 2:61; Ibnu Hibban, 799,800. Hadits ini disahihkan oleh Tirmidzi, begitu pula Ibnus Sakan, ‘Abdul Haqq, dan Al-Baghawi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:37]. Faedah hadits Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   Solusi wanita haidh membaca Al-Qur’an Wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Dua solusi yang bisa ditawarkan: a- Membaca mushaf saat haidh dengan tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Wanita haidh dan nifas diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur’an untuk wanita haid. Namun, membaca Al-Qur’an tersebut harusnya tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an. Kalau memang mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, bisa dengan menggunakan kain penghalang seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula penulisan Al-Qur’an di kertas ketika ada hajat (dibutuhkan) diperbolehkan asalkan dengan menggunakan penghalang seperti kain.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:209-210) b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, ada beberapa pendapat ulama bolehkah disentuh saat berhadats. Akan tetapi, yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tentu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti dalam keadaan suci ketika menyentuhnya. Namun, kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, Al-Qur’an terjemahan boleh disentuh karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya (tulisan Arab) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM HADITS KE-117 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ, ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ زَادَ اَلْحَاكِمُ: – فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi keluarganya (menyetubuhi istrinya), kemudian ia ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah ia berwudhu (membersihkan kemaluan dahulu lalu berwudhu, pen.) ketika ingin berhubungan intim lagi.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 308. Lihat penjelasan Minhah Al-Allam, 2:42]. Al-Hakim menambahkan, “Wudhu itu akan lebih menambah semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim lagi.” [HR. Al-Hakim, 1:254. Hadits ini adalah hadits sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:41].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya wudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya. Jumhur ulama menganggap bahwa hukum berwudhu di sini adalah sunnah, tidak sampai wajib. Sebab diperintahkan berwudhu adalah agar kembali semangat.   HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI HADITS KE-118 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ, مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً – وَهُوَ مَعْلُولٌ Dikeluarkan oleh yang empat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa mandi terlebih dahulu.” (Hadits ini ma’lul, punya cacat) [HR. Abu Daud, no. 228; Tirmidzi, no. 118, 119; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:212; Ibnu Majah, no. 583. Hadits ini punya cacat sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar].   Faedah hadits Boleh saja tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu. Catatan: Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, boleh saja tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu Shubuh. Namun, disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287 dan Muslim, no. 306). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307). Kesimpulan: Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna. Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub. Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.   TATA CARA MANDI JUNUB HADITS KE-119 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub (mandi karena keluar mani atau hubungan intim, pen.), beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya. (Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316]   HADITS KE-120 وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: – ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ- وَفِي رِوَايَةٍ: – فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ – وَفِي آخِرِهِ: – ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ – فَرَدَّهُ, وَفِيهِ: – وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ – Juga dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah, “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau mengusap (menggosok) telapak tangannya di tanah (untuk menghilangkan sesuatu yang masih menempel saat mencuci kemaluan, pen.).” Dalam riwayat lain disebutkan pula, “Kemudian aku (Maimunah) menawarkan beliau kain (handuk), tetapi beliau tidak mengambilnya.” Dalam riwayat disebutkan, “Beliau menghilangkan air yang menempel pada badan dengan tangannya.” [HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317]   Faedah hadits Hadits ini menerangkan tata cara mandi junub sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tata cara mandi junub adalah: (a) mencuci kedua telapak tangan tiga kali, (b) mencuci dan membersihkan kemaluan dengan tangan kiri, (c) menggosokkan tangan kiri pada tanah untuk menghilangkan sesuatu yang menempel saat mencuci kemaluan (bisa diganti dengan memakai sabun), (d) berwudhu sempurna, (e) menyela-nyelai rambut kepala dengan air jika rambut lebat, atau menuangkan air sebanyak tiga kali jika yakin air bisa masuk ke pangkal rambut, (f) setelah itu menyiram anggota badan lainnya, (g) mencuci telapak kaki. Hadits tentang tata cara mandi junub diterangkan dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah. Kedua cara tersebut ada perbedaan. Hal ini menandakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mandi tersebut dengan tata cara yang berbeda. Ini sebagai bentuk kelapangan bagi umat Islam. Cara mana saja yang diikuti berarti kita telah melakukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan tata cara yang ada bisa dilakukan secara bergantian. Tata cara mandi junub dalam hadits Maimunah secara lengkap adalah: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dalam hadits Maimunah disebutkan bahwa wudhu yang dilakukan hanya sampai kepala, lalu menyiramkan air dari kepala ke seluruh badan. Setelah itu, kaki dicuci terakhir. Sedangkan hadits Aisyah disebutkan bahwa wudhu dilakukan sempurna. Walau sama-sama terakhir mencuci kaki. Cara wudhu ketika mengawali mandi junub adalah melakukan wudhu sempurna hingga mencuci kedua kaki. Cara lainnya adalah berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, tetapi mencuci kaki diakhirkan setelah mengguyur air ke seluruh badan. Cara kedua ini sebagaimana cara yang disebutkan dalam hadits Maimunah. Berkumur-kumur (madh-madha) dan menghirup air ke hidung (istintsar) dilakukan berbarengan dengan wudhu. Saat mandi, menyiram anggota badan lainnya dilakukan dengan sekali siraman. Siraman tersebut tidak disyaratkan tiga kali seperti dalam wudhu. Hadits ini tidak menunjukkan dilarangnya memakai handuk setelah mandi junub. Jumhur ulama berpendapat bahwa memakai handuk setelah mandi adalah mubah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air pada badan dengan tangannya, tetapi beliau tidak melarang jika ada yang memakai handuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan memakai handuk karena ada beberapa alasan. Di antaranya adalah handuknya mungkin tidak bersih, bisa jadi khawatir kain tersebut menjadi terlalu basah, atau karena beliau sedang tergesa-gesa. Bahkan, hadits ini sejatinya menjadi dalil bahwa boleh memakai handuk. Alasan dibolehkannya adalah seandainya itu dilarang tentu handuk tidak akan ditawarkan pada beliau. Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah dalam Ihkam Al-Ahkam (1:386) berkata, “Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air dengan telapak tangannya menunjukkan bahwa tidaklah makruh (tidaklah terlarang) memakai handuk setelah mandi. Karena memakai handuk dan menghilangkan air dengan telapak tangan sama-sama bertujuan untuk meniadakan air dari badan.” Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:52-53.   HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI HADITS KE-121 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي, أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ? وَفِي رِوَايَةٍ: وَالْحَيْضَةِ? فَقَالَ: “لَا, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang biasa mengikat rambutku. Apakah aku harus melepas ikatan rambut tersebut saat mandi junub dan—menurut riwayat lain–mandi haidh?’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak perlu (melepas ikatan rambut saat mandi). Cukup bagimu mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali cedok (ukuran kedua telapak tangan penuh berisi air).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 330]   Faedah hadits Melepas ikatan rambut tidaklah wajib bagi wanita saat mandi junub maupun mandi haidh karena adanya masyaqqah (kesulitan), lebih-lebih lagi untuk mandi junub (karena bisa sering dilakukan). Cukup bagi wanita ketika mandi wajib untuk mengguyurkan air ke kepalanya. Inilah pendapat jumhur ulama. Khusus mandi setelah suci dari haidh, ada dua pendapat mengenai masalah melepas ikatan rambut. Pendapat pertama dari jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali) bahwa melepas ikatan rambut saat mandi haidh tidaklah wajib. Pendapat kedua dari pendapat madzhab Imam Ahmad yang masyhur bahwa wajib bagi wanita melepas ikatan rambut saat mandi haidh. Wallahu a’lam, pendapat terkuat adalah tidak wajib melepas ikatan rambut untuk wanita yang mandi setelah suci dari haidh. Pendapat ini dikuatkan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan berita bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma memerintahkan para wanita untuk melepaskan ikatan rambut saat mereka mandi (wajib). Aisyah radhiyallahu ‘anha lantas berkata, يَا عَجَبًا لاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُءُوسَهُنَّ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلاَ أَزِيدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ “Sungguh aneh Ibnu ‘Amr ini. Ia memerintahkan para wanita untuk melepas ikatan rambut mereka saat mandi?! Kenapa ia tidak sekalian menyuruh para wanita untuk mencukur rambut mereka? Aku sendiri pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat satu wadah. Aku tidaklah menambah lebih dari tiga kali siraman ketika menyiram kepalaku.” (HR. Muslim, no. 331)   APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? HADITS KE-122 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH HADITS KE-123 وَعَنْهَا قَالَتْ: – كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ, تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ مِنَ اَلْجَنَابَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ: وَتَلْتَقِي Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu wadah. Kami saling bergantian dalam menciduk air ketika mandi junub.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 261 dan Muslim, no. 321, 45] Ada tambahan dari Ibnu Hibban, “Tangan kami juga saling bertemu ketika mengambil dan menciduk dari wadah.” [HR. Ibnu Hibban, 3:395]   Faedah hadits Boleh seseorang mandi bersama istrinya dari satu wadah. Boleh saling melihat aurat pasangan saat mandi. Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala, وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma’arij: 29-30) Orang junub masih boleh memasukkan tangannya dalam bejana dan hal itu tidak membuat air menjadi tidak suci. Tangan jika dalam keadaan bersih (tidak ada kotoran) boleh dimasukkan dalam wadah, karena anggota badan orang yang junub tidaklah najis. Keadaan seseorang yang junub tidak membuat tangannya jadi najis. Dari ‘Amir Asy-Sya’bi, ia berkata, “Dahulu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangan mereka dalam bejana padahal mereka dalam keadaan junub. Begitu pula seperti ini dilakukan oleh wanita yang sedang haidh. Sebelum tangan mereka dicuci, mereka memasukkan dalam wadah berisi air. Seperti itu tidaklah masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:82 dan Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad, lihat Fath Al-Bari, 1:372. Silakan lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:65-66). Baca Juga: Mandi Junub dengan Air Hangat WAJIB MANDI KETIKA JUNUB HADITS KE-124 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً, فَاغْسِلُوا اَلشَّعْرَ, وَأَنْقُوا اَلْبَشَرَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut ada janabat. Cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi. Keduanya mendhaifkan hadits ini) [HR. Abu Daud, no. 248; Tirmidzi, no. 106; Ibnu Majah, no. 597. Hadits ini dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:67].   HADITS KE-125 وَلِأَحْمَدَ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوُهُ, وَفِيهِ رَاوٍ مَجْهُول ٌ Menurut riwayat Imam Ahmad dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha terdapat hadits yang serupa. Di dalamnya ada rawi yang majhul (tidak dikenal). [HR. Ahmad, 31:306. Hadits ini sanadnya dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:68].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya mandi ketika junub. Mandi tersebut dilakukan dengan mengguyurkan air ke seluruh badan. Makna hadits ini sahih walaupun sanadnya dhaif. Makna hadits ini terdapat dalam ayat, وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ “Dan jika kamu junub, mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Jika ada yang memiliki pembalut luka pada badan, cukup mencuci bagian luarnya apabila diizinkan untuk dicuci. Jika tidak memungkinkan, cukup diusap. Jika pembalut tersebut terkena air malah membahayakan, beralih pada tayamum. Kenapa ketika junub yang harus disiram adalah seluruh badan? Alasannya, karena yang merasakan nikmat adalah seluruh badan.   CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII Dalam madzhab Syafii, sebab mandi wajib: Jimak (hubungan intim) Keluar mani Kematian Haidh Nifas Melahirkan Cara mandi wajib adalah dengan mengalirkan air ke badan dengan niatan yang khusus. Sunnah-sunnah mandi dalam madzhab Syafii: Membaca bismillah. Berwudhu sebelumnya. Menggosok. Muwalah, berkesinambungan. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasiim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun Kencing di Tengah Mandi Junub — Selesai disusun di Darush Sholihin, Selasa siang, 13 Muharram 1441 H (1 September 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mandi Junub: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub hukum mandi jumat mandi besar mandi jumat mandi jumat untuk wanita mandi junub mandi pada hari jumat memandikan jenazah rukun mandi rukun mandi wajib sebab mandi


Berikut adalah hadits-hadits yang membicarakan tentang mandi junub, mengenai sebab, tata cara, dan hal terkait dengan mandi junub. Daftar Isi tutup 1. MANDI KARENA KELUAR MANI 2. MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI 3. WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI 4. MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH 5. MANDI KARENA MASUK ISLAM 6. HUKUM MANDI JUMAT 7. MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB 8. DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM 9. HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI 10. TATA CARA MANDI JUNUB 11. HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI 12. APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? 13. HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH 14. WAJIB MANDI KETIKA JUNUB 15. CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII 16. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ KITAB BERSUCI BAB MANDI DAN HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB MANDI KARENA KELUAR MANI HADITS KE-108 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]   Faedah hadits Air itu dari air, maksudnya adalah air untuk mandi junub disebabkan karena keluar mani (air yang keluar dengan memancar dan syahwat). Mani disebut juga dalam ayat dengan al-maa’ (air). Lafaz yang diucapkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu singkat, tetapi sarat makna. Hadits ini menunjukkan wajibnya mandi karena keluar mani. Apakah jika tidak keluar mani dianggap tidak ada mandi junub? Jawabannya, mandi junub memiliki sebab lainnya. Mandi junub bisa ada karena hubungan intim. Hubungan intim tanpa keluar mani jika sudah bertemu dua kemaluan tetap diwajibkan mandi junub. Ternyata pada masa awal Islam, siapa saja yang menyetubuhi istrinya lantas tidak keluar mani, ia cukup istinjak dan berwudhu. Kemudian setelah itu datang hukum baru, yang berhubungan intim diperintahkan untuk tetap mandi dengan sekadar hubungan intim walau tidak keluar mani. Sebagian ulama menjadikan dali ini sebagai hukum terkait orang yang ihtilam (mimpi basah) seperti Imam An-Nasai menerapkan hal ini dalam kitab sunannya. Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh MANDI KARENA HUBUNGAN INTIM WALAU TIDAK KELUAR MANI HADITS KE-109 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348] Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]   Faedah hadits Hubungan intim diwajibkan mandi junub. Hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Walaupun tidak keluar mani, hubungan intim tetap diwajibkan mandi junub.   WANITA JUGA DIPERINTAHKAN MANDI JUNUB JIKA KELUAR MANI HADITS KE-110 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]   HADITS KE-111 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: “تَغْتَسِلُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, “Hendaklah, ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 311. Pernyataan Ibnu Hajar bahwa hadits ini riwayat Bukhari tidaklah tepat karena hadits ini hanya dikeluarkan oleh Muslim saja]. زَادَ مُسْلِمٌ: فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْم – وَهَلْ يَكُونُ هَذَا? قَالَ: “نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُاَلشَّبَهُ? – Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, Ummu Sulaim berkata, “Apakah hal ini terjadi?” Beliau menjawab, “Iya, lalu dari mana datangnya persamaan?”   Faedah hadits Ummu Sulaim adalah Sahlah binti Milhaan Al-Anshariyyah, ia adalah ibunda dari Anas bin Malik. Ia adalah sahabat wanita dan memiliki periwayatan hadits. Suaminya dahulu adalah Malik bin An-Nadhr di masa Jahiliyyah. Dari hubungan dengan suaminya tersebut, lahirlah sahabat Anas. Ketika datang Islam, Ummu Sulaim bersama kaum Anshar masuk Islam. Suaminya kemudian marah besar. Kemudian suaminya pergi ke Syam hingga meninggal dunia. Setelah itu, Ummu Sulaim dikhitbah oleh Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari Al-Khazraji. Ummu Sulaim hanya menginginkan keislaman Abu Thalhah sebagai maharnya. Akhirnya, Abu Thalhah pun masuk Islam. Yang menikahkan Ummu Sulaim adalah putranya Anas bin Malik. Ummu Sulaim terkenal sebagai wanita yang cerdas, paling kokoh hatinya, paling bagus adabnya, dan sangat religius. Kisah yang begitu masyhur dari Ummu Sulaim dan Abu Thalhah adalah ketika putranya meninggal dunia, malah malam harinya mereka melakukan hubungan intim. Setelah itu barulah Ummu Sulaim menceritakan anaknya yang telah meninggal dunia. Riwayat kisah ini terdapat dalam shahihain. Hadits ini menunjukkan semangatnya Ummu Sulaim untuk belajar agama dan bagusnya adab Ummu Sulaim dengan sebelumnya menyampaikan uzur. Seseorang sudah sepatutnya bertanya pada hal yang ia butuhkan termasuk pula dalam perkara yang ia merasa malu untuk diungkapkan. Rasa malu seseorang jangan sampai menghalangi untuk mengetahui kebenaran dan jangan sampai mencegah dari bertanya. Penempatan malu yang tidak tepat adalah ketika: (a) menghalangi dari bertanya pada sesuatu yang mesti ditanya, (b) meninggalkan mengajak pada yang makruf dan melarang dari yang mungkar, (c) luput dari berbagai hak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِى الدِّينِ. “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka mempelajari agama.” (HR. Muslim, no. 332 dan diriwayatkan pula oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad). Hadits ini jadi dalil kebenaran itu dari Allah. Wanita juga diperintahkan mandi junub ketika mimpi basah, tetapi dipastikan harus keluar mani. Orang yang mimpi basah ada tiga keadaan: (a) ada yang bermimpi erotis dan melihat adanya mani, maka diwajibkan mandi junub; (b) bermimpi erotis, tetapi tidak keluar mani, tidak ada kewajiban mandi junub; (c) melihat adanya mani, tetapi tidak bermimpi erotis, maka diwajibkan mandi junub karena bisa saja ia memimpikan sesuatu dalam tidurnya lalu lupa. Jika bangun tidur, seseorang mendapati ada yang basah di pakaiannya dan tidak mengetahui mani ataukah bukan, saat tidur bermimpi erotis, cairan tersebut dihukumi mani. Jika tidak diketahui sama sekali mani ataukah bukan saat mendapati sesuatu yang basah ketika bangun tidur, padahal saat tidur tidak bermimpi erotis, dihukumi tetap mandi untuk kehati-hatian. Adapun orang yang dalam keadaan sadar, keluar mani berarti diwajibkan mandi junub secara mutlak, meskipun keluarnya tidak dengan syahwat dan keluar dengan sebab apa pun. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah pendapat dari Imam Ahmad. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali berpendapat tetap disyaratkan memancar dan terasa nikmat. Hadits ini jadi dalil bahwa wanita juga mengalami mimpi basah dan keluar mani sebagaimana pria. Anak laki-laki atau anak perempuan akan menyerupai ayah atau ibunya dilihat dari mani yang keluar dari keduanya. Jika ada mani yang keluar lebih dulu saat hubungan keduanya, anak akan mirip dengannya.   MANDI KARENA MEMANDIKAN JENAZAH HADITS KE-112 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ, وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ, وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi karena empat hal: karena junub, hari Jumat, berbekam, dan memandikan jenazah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 348, 3160; Ibnu Khuzaimah, no. 256; Al-Hakim, 1:268. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:19-21].   Faedah hadits Mandi karena junub adalah wajib. Ini merupakan ijmak para ulama. Mandi pada hari Jumat adalah sunnah menurut jumhur ulama. Mandi karena berbekam adalah sunnah menurut sebagian ulama. Sedangkan, jumhur ulama tidak menganjurkan mandi setelah berbekam karena tidak ada dalilnya. Mandi karena memandikan jenazah dihukumi sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Masalah ini sudah dibahas dalam hadits ke-76 pada bahasan pembatal wudhu dari Bulughul Maram. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah MANDI KARENA MASUK ISLAM HADITS KE-113 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – -فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ بْنِ أُثَالٍ, عِنْدَمَا أَسْلَم- وَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَغْتَسِلَ – رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاق ِ وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Tsumamah bin Utsal saat masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mandi. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq, aslinya muttafaqun ‘alaih) [HR. ‘Abdur Razzaq, 6:9; Ibnu Khuzaimah, 1:125; Ibnu Hibban, 4:41; Ibnul Jarud, 15; Al-Baihaqi, 1:171. Asal hadits ini ada dalam Bukhari, no. 4372 dan Muslim, no. 1764, tetapi tidak ada perintah untuk mandi. Perintah untuk mandi hanya dalam riwayat ‘Abdur Razzaq. Pendukung hadits ini adalah hadits dari Qais bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam, beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun sidr. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; An-Nasai, 1:109; Ahmad, 34:216; hadits ini sahih sebagaimana disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, 255; Ibnu Hibban, 1240. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2:114, hadits ini sahih; juga disahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Khulashah, 455].   Faedah hadits Mengenai hukum mandi untuk orang kafir yang masuk Islam, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya wajib sebagaimana dianut oleh madzhab Malikiyah, pendapat masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Al-Khattabi, dikuatkan oleh Asy-Syaukani. Alasannya karena orang kafir belum bersih dari junub. Pendapat kedua, orang kafir yang masuk Islam itu disunnahkan saja untuk mandi. Inilah yang menjadi pendapat jumhur dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah. Pendapat ketiga, mandi untuk orang yang masuk Islam tidaklah wajib sama sekali. Pendapat ini adalah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Alasan dua pendapat terakhir yang menyatakan tidak wajib adalah: Banyak sahabat yang masuk Islam, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mandi. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka, pasti akan sampai banyak riwayat penukilan. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memerintahkan pada sebagian saja, tidak pada yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau hanya menyampaikan untuk mengajak bersyahadat dan melakukan kewajiban lainnya. Seandainya mandi karena masuk Islam itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengikutkan untuk disampaikan karena hal tersebut adalah keharusan pertama ketika masuk Islam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyampaikan setelah menyebutkan berbagai pendapat dan argumen di atas, “Pendapat yang paling kuat, wallahu a’lam, mandi ketika masuk Islam tidaklah wajib, hanya dianjurkan saja karena kompromi berbagai dalil. Yang lebih hati-hati, yang baru masuk Islam diperintahkan untuk mandi. Mandi seperti ini tidaklah berat, bahkan manfaatnya amat banyak.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:26)   HUKUM MANDI JUMAT HADITS KE-114 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Mandi Jumat itu wajib bagi setiap yang telah mimpi basah (telah baligh).” (Dikeluarkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 879; Muslim, no. 846; Abu Daud, no. 341; An-Nasai, 3:92; Ibnu Majah, no. 1089; Ahmad, 18:125].   HADITS KE-115 وَعَنْ سَمُرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ ُ Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berwudhu pada hari Jumat, (Ia bisa mengambil rukhsah atau keringanan) dan sebaik-baik keringanan adalah berwudhu. Siapa yang memilih untuk mandi, maka mandi itu lebih afdal.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan dihasankan oleh Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497; An-Nasai, 3:94; Ahmad, 33:308. Sedangkan hadits dari Ibnu Majah adalah dari riwayat Anas, bukan dari Samurah].   Faedah hadits Mandi Jumat dilakukan karena adanya shalat Jumat, bukan karena adanya hari Jumat. Muhtalim dalam hadits yang dimaksud adalah orang yang baligh (dewasa). Mandi Jumat ditujukan pada yang sudah mencapai usia baligh. Dua hadits ini menjadi dalil tentang hukum mandi Jumat. Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu wajib berdasarkan hadits Abu Sa’id. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat dihukumi sunnah berdasarkan hadits Samurah. Ada juga pendapat ketiga yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim bahwa mandi Jumat itu wajib bagi orang yang memiliki bau yang tidak enak sehingga harus dihilangkan. Sedangkan yang tidak dalam keadaan seperti itu, mandi Jumat untuknya disunnahkan. Pendapat ketiga dianut oleh sebagian ulama Hambali dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang lebih hati-hati adalah jangan sampai meninggalkan mandi Jumat karena banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya. Tujuan mandi Jumat adalah untuk menghilangkan bau tidak enak sehingga tidak menyakiti jamaah Jumat, hingga menyakiti para malaikat yang mulia. Pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat itu wajib, bukan berarti mandi Jumat merupakan syarat sah shalat Jumat. Al-Khattabi mengatakan, para ulama tidak berselisih pendapat bahwa yang tidak mandi Jumat tetap sah shalat Jumatnya. Lihat Ma’alim As-Sunan, 1:212, dinukil dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:34. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jumat itu dilakukan karena shalat, bukan karena bertepatan dengan hari Jumat. Lebih baik mandi Jumat berdekatan dengan waktu berangkat shalat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jumat sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh), mandi Jumatnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafiiyah. Pendapat seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun, Al-Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (sudah masuk Shubuh), maka mandi Jumatnya sah menurut ulama Syafiiyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jumat tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jumat. Namun, para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jumat sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al-Auza’i. Al-Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jumat.” (Al-Majmu’, 4:536)   MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK ORANG JUNUB HADITS KE-116 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَهَذَا لَفْظُ اَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membacakan kepada kami Al-Qur’an selama beliau tidak junub.” (Diriwayatkan oleh yang lima. Lafazh hadits ini adalah lafazh Tirmidzi dan ia menghasankannya. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 229; Tirmidzi, no. 146; An-Nasai, 1:144; Ibnu Majah, no. 594; Ahmad, 2:61; Ibnu Hibban, 799,800. Hadits ini disahihkan oleh Tirmidzi, begitu pula Ibnus Sakan, ‘Abdul Haqq, dan Al-Baghawi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:37]. Faedah hadits Orang junub hendaklah tidak membaca sedikit pun dari Al-Qur’an hingga ia mandi junub. Inilah pendapat jumhur ulama. Orang junub bisa segera menghilangkan hadats. Wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan. Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.   Solusi wanita haidh membaca Al-Qur’an Wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Dua solusi yang bisa ditawarkan: a- Membaca mushaf saat haidh dengan tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Wanita haidh dan nifas diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur’an untuk wanita haid. Namun, membaca Al-Qur’an tersebut harusnya tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an. Kalau memang mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, bisa dengan menggunakan kain penghalang seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula penulisan Al-Qur’an di kertas ketika ada hajat (dibutuhkan) diperbolehkan asalkan dengan menggunakan penghalang seperti kain.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:209-210) b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, ada beberapa pendapat ulama bolehkah disentuh saat berhadats. Akan tetapi, yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tentu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti dalam keadaan suci ketika menyentuhnya. Namun, kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, Al-Qur’an terjemahan boleh disentuh karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya (tulisan Arab) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   DISYARIATKAN BERWUDHU BAGI YANG INGIN MENGULANGI HUBUNGAN INTIM HADITS KE-117 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ, ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ زَادَ اَلْحَاكِمُ: – فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi keluarganya (menyetubuhi istrinya), kemudian ia ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah ia berwudhu (membersihkan kemaluan dahulu lalu berwudhu, pen.) ketika ingin berhubungan intim lagi.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 308. Lihat penjelasan Minhah Al-Allam, 2:42]. Al-Hakim menambahkan, “Wudhu itu akan lebih menambah semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim lagi.” [HR. Al-Hakim, 1:254. Hadits ini adalah hadits sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:41].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil tentang disyariatkannya wudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya. Jumhur ulama menganggap bahwa hukum berwudhu di sini adalah sunnah, tidak sampai wajib. Sebab diperintahkan berwudhu adalah agar kembali semangat.   HUKUM ORANG JUNUB TIDUR SEBELUM MANDI HADITS KE-118 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ, مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً – وَهُوَ مَعْلُولٌ Dikeluarkan oleh yang empat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa mandi terlebih dahulu.” (Hadits ini ma’lul, punya cacat) [HR. Abu Daud, no. 228; Tirmidzi, no. 118, 119; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:212; Ibnu Majah, no. 583. Hadits ini punya cacat sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar].   Faedah hadits Boleh saja tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu. Catatan: Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, boleh saja tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu Shubuh. Namun, disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287 dan Muslim, no. 306). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307). Kesimpulan: Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna. Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub. Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.   TATA CARA MANDI JUNUB HADITS KE-119 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub (mandi karena keluar mani atau hubungan intim, pen.), beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya. (Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316]   HADITS KE-120 وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: – ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ- وَفِي رِوَايَةٍ: – فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ – وَفِي آخِرِهِ: – ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ – فَرَدَّهُ, وَفِيهِ: – وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ – Juga dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah, “Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau mengusap (menggosok) telapak tangannya di tanah (untuk menghilangkan sesuatu yang masih menempel saat mencuci kemaluan, pen.).” Dalam riwayat lain disebutkan pula, “Kemudian aku (Maimunah) menawarkan beliau kain (handuk), tetapi beliau tidak mengambilnya.” Dalam riwayat disebutkan, “Beliau menghilangkan air yang menempel pada badan dengan tangannya.” [HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317]   Faedah hadits Hadits ini menerangkan tata cara mandi junub sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tata cara mandi junub adalah: (a) mencuci kedua telapak tangan tiga kali, (b) mencuci dan membersihkan kemaluan dengan tangan kiri, (c) menggosokkan tangan kiri pada tanah untuk menghilangkan sesuatu yang menempel saat mencuci kemaluan (bisa diganti dengan memakai sabun), (d) berwudhu sempurna, (e) menyela-nyelai rambut kepala dengan air jika rambut lebat, atau menuangkan air sebanyak tiga kali jika yakin air bisa masuk ke pangkal rambut, (f) setelah itu menyiram anggota badan lainnya, (g) mencuci telapak kaki. Hadits tentang tata cara mandi junub diterangkan dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah. Kedua cara tersebut ada perbedaan. Hal ini menandakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mandi tersebut dengan tata cara yang berbeda. Ini sebagai bentuk kelapangan bagi umat Islam. Cara mana saja yang diikuti berarti kita telah melakukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan tata cara yang ada bisa dilakukan secara bergantian. Tata cara mandi junub dalam hadits Maimunah secara lengkap adalah: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dalam hadits Maimunah disebutkan bahwa wudhu yang dilakukan hanya sampai kepala, lalu menyiramkan air dari kepala ke seluruh badan. Setelah itu, kaki dicuci terakhir. Sedangkan hadits Aisyah disebutkan bahwa wudhu dilakukan sempurna. Walau sama-sama terakhir mencuci kaki. Cara wudhu ketika mengawali mandi junub adalah melakukan wudhu sempurna hingga mencuci kedua kaki. Cara lainnya adalah berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, tetapi mencuci kaki diakhirkan setelah mengguyur air ke seluruh badan. Cara kedua ini sebagaimana cara yang disebutkan dalam hadits Maimunah. Berkumur-kumur (madh-madha) dan menghirup air ke hidung (istintsar) dilakukan berbarengan dengan wudhu. Saat mandi, menyiram anggota badan lainnya dilakukan dengan sekali siraman. Siraman tersebut tidak disyaratkan tiga kali seperti dalam wudhu. Hadits ini tidak menunjukkan dilarangnya memakai handuk setelah mandi junub. Jumhur ulama berpendapat bahwa memakai handuk setelah mandi adalah mubah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air pada badan dengan tangannya, tetapi beliau tidak melarang jika ada yang memakai handuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan memakai handuk karena ada beberapa alasan. Di antaranya adalah handuknya mungkin tidak bersih, bisa jadi khawatir kain tersebut menjadi terlalu basah, atau karena beliau sedang tergesa-gesa. Bahkan, hadits ini sejatinya menjadi dalil bahwa boleh memakai handuk. Alasan dibolehkannya adalah seandainya itu dilarang tentu handuk tidak akan ditawarkan pada beliau. Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah dalam Ihkam Al-Ahkam (1:386) berkata, “Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghilangkan air dengan telapak tangannya menunjukkan bahwa tidaklah makruh (tidaklah terlarang) memakai handuk setelah mandi. Karena memakai handuk dan menghilangkan air dengan telapak tangan sama-sama bertujuan untuk meniadakan air dari badan.” Lihat bahasan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:52-53.   HUKUM MELEPAS IKATAN RAMBUT UNTUK WANITA KETIKA MANDI HADITS KE-121 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي, أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ? وَفِي رِوَايَةٍ: وَالْحَيْضَةِ? فَقَالَ: “لَا, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang biasa mengikat rambutku. Apakah aku harus melepas ikatan rambut tersebut saat mandi junub dan—menurut riwayat lain–mandi haidh?’” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak perlu (melepas ikatan rambut saat mandi). Cukup bagimu mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali cedok (ukuran kedua telapak tangan penuh berisi air).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 330]   Faedah hadits Melepas ikatan rambut tidaklah wajib bagi wanita saat mandi junub maupun mandi haidh karena adanya masyaqqah (kesulitan), lebih-lebih lagi untuk mandi junub (karena bisa sering dilakukan). Cukup bagi wanita ketika mandi wajib untuk mengguyurkan air ke kepalanya. Inilah pendapat jumhur ulama. Khusus mandi setelah suci dari haidh, ada dua pendapat mengenai masalah melepas ikatan rambut. Pendapat pertama dari jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali) bahwa melepas ikatan rambut saat mandi haidh tidaklah wajib. Pendapat kedua dari pendapat madzhab Imam Ahmad yang masyhur bahwa wajib bagi wanita melepas ikatan rambut saat mandi haidh. Wallahu a’lam, pendapat terkuat adalah tidak wajib melepas ikatan rambut untuk wanita yang mandi setelah suci dari haidh. Pendapat ini dikuatkan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapatkan berita bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma memerintahkan para wanita untuk melepaskan ikatan rambut saat mereka mandi (wajib). Aisyah radhiyallahu ‘anha lantas berkata, يَا عَجَبًا لاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُءُوسَهُنَّ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلاَ أَزِيدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ “Sungguh aneh Ibnu ‘Amr ini. Ia memerintahkan para wanita untuk melepas ikatan rambut mereka saat mandi?! Kenapa ia tidak sekalian menyuruh para wanita untuk mencukur rambut mereka? Aku sendiri pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat satu wadah. Aku tidaklah menambah lebih dari tiga kali siraman ketika menyiram kepalaku.” (HR. Muslim, no. 331)   APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MASUK MASJID? HADITS KE-122 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits. Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan atas kuasamu.” (HR. Muslim, no. 298).   HUKUM MANDI SUAMI ISTRI BERSAMA-SAMA DARI SATU WADAH HADITS KE-123 وَعَنْهَا قَالَتْ: – كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ, تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ مِنَ اَلْجَنَابَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ: وَتَلْتَقِي Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu wadah. Kami saling bergantian dalam menciduk air ketika mandi junub.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 261 dan Muslim, no. 321, 45] Ada tambahan dari Ibnu Hibban, “Tangan kami juga saling bertemu ketika mengambil dan menciduk dari wadah.” [HR. Ibnu Hibban, 3:395]   Faedah hadits Boleh seseorang mandi bersama istrinya dari satu wadah. Boleh saling melihat aurat pasangan saat mandi. Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala, وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma’arij: 29-30) Orang junub masih boleh memasukkan tangannya dalam bejana dan hal itu tidak membuat air menjadi tidak suci. Tangan jika dalam keadaan bersih (tidak ada kotoran) boleh dimasukkan dalam wadah, karena anggota badan orang yang junub tidaklah najis. Keadaan seseorang yang junub tidak membuat tangannya jadi najis. Dari ‘Amir Asy-Sya’bi, ia berkata, “Dahulu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangan mereka dalam bejana padahal mereka dalam keadaan junub. Begitu pula seperti ini dilakukan oleh wanita yang sedang haidh. Sebelum tangan mereka dicuci, mereka memasukkan dalam wadah berisi air. Seperti itu tidaklah masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:82 dan Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad, lihat Fath Al-Bari, 1:372. Silakan lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:65-66). Baca Juga: Mandi Junub dengan Air Hangat WAJIB MANDI KETIKA JUNUB HADITS KE-124 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً, فَاغْسِلُوا اَلشَّعْرَ, وَأَنْقُوا اَلْبَشَرَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut ada janabat. Cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi. Keduanya mendhaifkan hadits ini) [HR. Abu Daud, no. 248; Tirmidzi, no. 106; Ibnu Majah, no. 597. Hadits ini dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:67].   HADITS KE-125 وَلِأَحْمَدَ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوُهُ, وَفِيهِ رَاوٍ مَجْهُول ٌ Menurut riwayat Imam Ahmad dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha terdapat hadits yang serupa. Di dalamnya ada rawi yang majhul (tidak dikenal). [HR. Ahmad, 31:306. Hadits ini sanadnya dhaif sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:68].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil wajibnya mandi ketika junub. Mandi tersebut dilakukan dengan mengguyurkan air ke seluruh badan. Makna hadits ini sahih walaupun sanadnya dhaif. Makna hadits ini terdapat dalam ayat, وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ “Dan jika kamu junub, mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Jika ada yang memiliki pembalut luka pada badan, cukup mencuci bagian luarnya apabila diizinkan untuk dicuci. Jika tidak memungkinkan, cukup diusap. Jika pembalut tersebut terkena air malah membahayakan, beralih pada tayamum. Kenapa ketika junub yang harus disiram adalah seluruh badan? Alasannya, karena yang merasakan nikmat adalah seluruh badan.   CATATAN DALAM MADZHAB SYAFII Dalam madzhab Syafii, sebab mandi wajib: Jimak (hubungan intim) Keluar mani Kematian Haidh Nifas Melahirkan Cara mandi wajib adalah dengan mengalirkan air ke badan dengan niatan yang khusus. Sunnah-sunnah mandi dalam madzhab Syafii: Membaca bismillah. Berwudhu sebelumnya. Menggosok. Muwalah, berkesinambungan. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqaasiim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Mandi Junub dengan Menggunakan Air dan Sabun Kencing di Tengah Mandi Junub — Selesai disusun di Darush Sholihin, Selasa siang, 13 Muharram 1441 H (1 September 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mandi Junub: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah cara mandi cara mandi jumat cara mandi junub cara mandi junub ringkas cara praktik mandi junub hadits mandi junub hukum mandi jumat mandi besar mandi jumat mandi jumat untuk wanita mandi junub mandi pada hari jumat memandikan jenazah rukun mandi rukun mandi wajib sebab mandi

Akhir Perjalanan Hidup Ini

UnplashUntaian Syair Zainal Abidin Rahimahullahلَيْس الغرِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَالْيَمَنِ           إنَّ الغَرِيْبَ غَرِيْبُ اللَّحْدِ وَالكَفَنِOrang asing bukanlah orang yang merantau ke negeri Syam atau Yaman Tapi orang asing adalah orang yang asing dalam liang lahat bersama kain kafanإنَّ الْغَرِيْبَ لَهُ حَقٌّ لِغُربَتِهِ              علَى المُقِيْمِيْنَ فِى الأوْطَانِ والسَّكَنِSungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinyaلاَ تَنْهَرَنَّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ                      الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِJanganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaanسَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٍ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِي ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… karena telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasikuيَا زَلَّةً كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ                  يَا حَسْرَةً بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِيSalah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewat Dan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar dirikuدَعْنِي أَنُوْحُ عَلَى نَفْسِي وَأَنْدُبُهَا                 وَأَقْطَعُ الدَّهْرَ بِالتَّذْكِيْرِ وَالْحَزَنِBiarkanlah aku tangisi jiwaku dan meratapinya Dan aku isi masa hidupku dengan muhasabah dan kesedihanدَعْ عَنْكَ عَذْلِي يَا مَنْ كَانَ يَعْذُلُنِي             لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا بِي كُنْتَ تَعْذُرُنِيWahai orang yang selalu menghinaku, tinggalkan hinaanmu! karena jika kau tahu keadaanku, tentu kau member udzur kepadakuدَعْنِي أَسِحُّ دُمُوْعًا لاَ انْقِطَاعَ لَهَا                 فَهَلْ عَسَى عَبْرَةٌ مِنْهَا تُخَلِّصُنِيBiarkanlah ku usap linangan air mata, yang tak mau berhenti ini Maka adakah tetesan air mata ini, dapat menyelamatkan diri?!كَأَنَّنِي بَيْنَ كُلِّ الأَهْلِ مُنْطَرِحًا                   عَلَى الْفِرَاشِ وَأَيْدِيْهِمْ تُقَلِّبُنِيDan seakan-akan aku sekarang tergeletak tak berdaya diatas ranjang di hadapan seluruh sanak keluarga yang membolak-balikkan tubuhku dengan tangan merekaوَقَدْ تَجَمَّعَ حَوْلِي مَنْ يَنُوْحُ وَمَنْ                يَبْكِي عَلَيَّ وَيَنْعَانِي وَيَنْدُبُنِيLalu berkumpullah di sekelilingku, orang yang meratapiku dan menangisikuوَقَدْ أَتَوْا بِطَبِيْبٍ كَيْ يُعَالِجَنِي                   وَلَمْ أَرَى الطِّبَّ هَذَا الْيَوْمَ يَنْفَعُنِيMereka telah mendatangkan tabib untuk mengobatiku Tapi aku yakin, saat ini ia takkan mampu menyembuhkankuوَاشْتَدَّ نَزَعِي وَصَارَ الْمَوْتُ يَجْذِبُهَا              مِنْ كُلِّ عِرْقٍ بِلاَ رِفْقٍ وَلاَ وَهَنِSelanjutnya nafasku semakin tak karuan Ajal mulai merenggutku, dari setiap urat nadi, dengan tanpa keramahan & kehalusanوَاسْتَخْرَجَ الرُّوْحَ مِنِّي فِي تَغَرْغُرِهَا              وَصَارَ رِيْقِي مَرِيْراً حِيْنَ غَرْغَرَنِيKemudian kematian mengeluarkan nyawaku dariku yang pada saat nyawaku di kerongkongan Saat itu ludahku menjadi terasa pahit ketika ruh di kerongkongankuوَغَمَّضُوْنِي وَرَاحَ الْكُلُّ وَانْصَرَفُوا               بَعْدَ الإِيَاسِ وَجَدُّوا فِي شِرَا الْكَفَنِMereka pun menutup mataku  lalu pergilah mereka seluruhnya Tatkala mereka putus asa maka merekapun berpaling dariku untuk membeli kafanوَقَامَ مَنْ كَانَ حِبَّ النَّاسِ فِي عَجَلٍ             نَحْوَ الْمُغَسِّلِ يَأْتِيْنِي يُغَسِّلُنَيOrang yang dulunya paling ku kasihi Segera mencari pemandi mayat untuk memandikan mayatkuوَقَالَ يَا قَوْمُ نَبْغِي غَاسِلاً حَذِقاً                 حُراًّ أَدْيْباً أَرِيْباً عَارِفاً فَطِنِDia mengatakan: Wahai kaumku, kami ingin pemandi mayat yg lihai merdeka, ahli syair, cerdas, mengerti, dan pandaiفَجَاءَنِي رَجُلٌ مِنْهُمْ فَجَرَّدَنِي                    مِنَ الثِّيَابِ وَأَعْرَانِي وَأَفْرَدَنِيAkhirnya datanglah seorang dari mereka menghampiriku ia melepas pakaianku, menelanjangiku, dan menyendirikankuوَأَوْدَعُوْنِي عَلَى الأَلْوَاحِ مُنْطَرِحًا                 وَصَارَ فَوْقِي خَرِيْرُ الْمَاءِ يُنظِفُنِيDengan terlentang di gerabah, ia membiarkanku tergeletak sedang pancuran air yang akan membersihkan ada di ataskuوَأَسْكَبَ الْمَاءَ مِنْ فَوْقِي وَغَسَّلَنِي                غَسْلاً ثَلاَثًا وَنَادَى الْقَوْمَ بِالْكَفَنِIa pun mengucurkan air dari atasku, dan membilasku dengan tiga bilasan Setelah itu, ia meminta orang-orang agar mendatangkan kain kafanوَأَلْبَسُوْنِي ثِيَاباً لاَ كِمَامَ لَهَا                      وَصَارَ زَادِي حَنُوْطِي حِيْنَ حَنَّطَنِيOrang-orang itu memakaikan padaku pakaian yang tanpa lengan Dan jadilah bekalku hanya hanut (parfum mayat), saat mereka memarfumikuوَأَخْرَجُوْنِي مِنَ الدُّنْيَا فَوَا أَسَفَاهُ                 عَلَى رَحِيْلٍ بِلاَ زَادٍ يُبَلِّغُنَيMereka kini telah mengeluarkanku dari dunia… Duhai malangnya aku Sebagai seorang perantau tanpa bekal yang dapat mengantarkankuوَحَمَّلُوْنِي عَلَى الأَكْتَافِ أَرْبَعَةٌ                   مِنَ الرِّجَالِ وَخَلْفِي مَنْ يُشَيِّعُنِي4 lelaki memikulkan jasadku di atas pundak mereka Dan di belakangku terlihat para pelayat yang mengarakوَقَدَّمُوْنِي إِلَى الْمِحْرَابِ وَانْصَرَفُوا                  خَلْفَ الإِمَامِ فَصَلَّى ثُمَّ وَدَّعَنِيMereka lalu meletakkanku di mihrob depan Lalu mereka ke belakang imam untuk sholat, lalu sang imam pun shalat kemudian meninggalkan akuصَلَّوْا عَلَيَّ صَلاَةً لاَ رُكُوْعَ لَهَا                  وَلاَ سُجُوْدَ لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيMereka menyolatiku, dengan sholat yg tanpa ada ruku’ dan sujudnya Dengan iringan doa semoga Alloh mencurahkan padaku rahmat-Nyaوَأَنْزَلُوْنِي إِلَى قَبْرِي عَلَى مَهَلٍ                    وَقَدَّمُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ يُلْحِدُنِي(Sampai di kuburan), mereka menurunkanku ke kuburan dengan perlahan Lalu mereka memajukan salah satu dari mereka untuk memasukan aku ke liang lahatوَكَشَّفَ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِي لِيَنْظُرَنِي             وَأَسْبَلَ الدَّمْعَ مِنْ عَيْنَيْهِ أَغْرَقَنِيDia membuka kain yg menutupi wajahku untuk melihatku Hingga mengucur dari kedua matanya, air mata yang mengguyurkuفَقَامَ مُحْتَرِمًا بِالْعَزْمِ مُشْتَمِلاً                     وَصَفَّفَ اللَبِنَ مِنْ فَوْقِي وَفَارَقَنِيIa lalu berdiri dengan penuh hormat… Dan dengan tekad yang bulat… ia menata bata di atasku… lalu beranjak meninggalkanku…وَقَالَ هُلُّوا عَلَيْهِ التُّرْبَ وَاغْنَتِمُوا                 حُسْنَ الثَّوَابِ مِنَ الرَّحْمَنِ ذِيْ الْمِنَنِIa mengatakan: “Uruklah dia dengan tanah kuburan Dan raihlah pahala kebaikan dari Ar-Rohman, yg memiliki banyak pemberian!فِي ظُلْمَةِ الْقَبْرِ لاَ أمٌّ هُنَاكَ وَلَا                   أَبٌ شَفِيْقٌ وَلاَ أَخٌ يُؤَنِّسُنِيDi liang kubur yang gelap itu, tak ada bapak yang penyayang Tak ada ibu, atau pun saudara yang dapat menemani kesendiriankuوَهَالَنِي صُوْرَةٌ فِي الْعَيْنِ إِذْ نَظَرْتْ               مِنْ هَوْلِ مَطْلَعٍ مَا قَدْ كَانَ أَدْهَشَنِي(Stlh itu) datanglah sosok yg membuatku gemetar, saat mata ini menatapnya Karena tampang yang sangat menakutkan orang yg melihatnyaمِنْ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ مَا أَقُوْلُ لَهُمْ                   قَدْ هَالَنِي أَمْرُهُمْ جِدًّا فَأَفْزَعَنِيItulah malaikat Munkar dan Nakir… Apa yg akan ku katakan pada mereka?! Di saat mereka benar-benar telah membuatku sangat takut dan kaget tiada taraوَأَقْعَدُوْنِي وجَدُّوا فِي سُؤَالِهِمُ                   مَالِي سِوَاكَ إِلَهِي مَنْ يُخَلِّصُنِيMereka mulai mendudukkanku, dan mengintrogasiku Sungguh ya Tuhan, tiada seorang pun selain Engkau yg dpt menyelamatkankuفَامْنُنْ عَلَيَّ بِعَفْوٍ مِنْكَ يَا أَمَلِي                  فَإِنَّنِي مُوْثَقٌ بِالذَّنِبْ مُرْتَهَنِMaka berikanlah maaf-Mu padaku, wahai Harapanku Sungguh aku sekarang terjerat & tergadai oleh dosa-dosakuتَقَاسَمَ الأَهْلُ مَالِي بَعْدَمَا انْصَرَفُوا               وَصَارَ وِزْرِي عَلَى ظَهْرِي فَأَثْقَلَنِيAdapun keluargaku… setelah pulang, mereka membagi-bagi hartaku Sementara dosa-dosaku menjadi semakin terasa berat di pundakkuوَاسْتَبْدَلَتْ زَوْجَتِي بَعْلاً لَهَا بَعْدَنِي               وَحَكَّمَتْهُ عَلَى الأَمْوَالِ وَالسَّكَنِSedang istriku… ia mencari suami lain yang menjadi pengganti sepeninggalku Lalu menyerahkan kekuasaan harta & rumah padanya (yg dulunya adalah milikku)وَصَيَّرَتْ وَلَدِي عَبْداً لِيَخْدُمَهَا                  وَصَارَ مَالِي لَهُمْ حِلاًّ بِلاَ ثَمَنِAdapun anakku… istriku menjadikannya budaknya untuk melayaninya (bersama suami baru) Sedang hartaku… sekarang semuanya menjadi halal & barang gratis utk merekaفَلاَ تَغُرَّنَّكَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتُهَا                      وَانْظُرْ إِلَى فِعْلِهَا فِي الأَهْلِ وَالْوَطَنِOleh karena itu, janganlah engkau terkecoh dengan dunia & perhiasannya! Lihatlah apa yang diperbuat  dunia kepada tempat tinggal dan penghuninyaوَانْظُرْ إِلَى مَنْ حَوَى الدُّنْيَا بِأَجْمَعِهَا              هَلْ رَاحَ مِنْهَا بِغَيْرِ الْحَنْطِ وَالْكَفَنِLihatlah orang yang berhasil mengumpulkan dunia seisinya Apakah ia akan pergi dari dunia dengan selain hanuth & kafannya?!خُذِ الْقَنَاعَةَ مِنْ دُنْيَاكَ وَارْضَ بِهَا                لَوْ لَمْ يَكُنْ لَكَ إِلاَّ رَاحَةُ الْبَدَنِBersikaplah qona’ah dan rela terhadap dunia! walau kau hanya memiliki badan yang sehat (dan hidup sederhana)يَا زَارِعَ الْخَيْرِ تَحْصُدُ بَعْدَهُ ثَمَراً          يَا زَارعِ َالشَّرِّ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْوَهَنِWahai penanam kebaikan… pasti kau nanti akan memanen buahnya Wahai penanam keburukan… pasti kau akan dimintai tanggung jawabnyaيَا نَفْسِ كُفِّي عَنِ الْعِصْيَانِ وَاكَتَسِبِي              فِعْلاً جَمِيْلاً لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيWahai jiwa ini, berhentilah menjalani maksiatmu Dan mulailah beramal yang baik, semoga Alloh merahmatimuيَا نَفْسِ وَيْحَكِ تُوْبِي وَاعْمَلِي حَسَنًا           عَسَى تُجَازَيْنَ بَعْدَ الْمَوْتِ بَالْحَسَنِWahai jiwa ini, segeralah bertaubat dan lakukanlah kebaikan Semoga engkau raih balasan kebaikan, saat melewati kematianثُمَّ الصَّلاَةُ عَلَى الْمُخْتَارِ سَيِّدِنَا                 مَا وَضَّأَ الْبَرْقُ فِي شَامٍ وَفِي يَمَنِSemoga sholawat tercurahkan kepada Nabi yang terpilih dan mulia Selama kilat masih menerangi negeri Syam dan dataran Yamanوَالْحَمْدُ للهِ مُمْسِيْنَا وَمُصْبِحِنَا               بِالْخَيْرِ وَالْعَفْوِ وَالإِحْسَانِ وَالْمِنَنِSegala puji bg Alloh, yg ketika pagi & sore selalu memberi kita kebaikan Juga maaf, ke-ihsan-an, dan banyak lagi pemberian

Akhir Perjalanan Hidup Ini

UnplashUntaian Syair Zainal Abidin Rahimahullahلَيْس الغرِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَالْيَمَنِ           إنَّ الغَرِيْبَ غَرِيْبُ اللَّحْدِ وَالكَفَنِOrang asing bukanlah orang yang merantau ke negeri Syam atau Yaman Tapi orang asing adalah orang yang asing dalam liang lahat bersama kain kafanإنَّ الْغَرِيْبَ لَهُ حَقٌّ لِغُربَتِهِ              علَى المُقِيْمِيْنَ فِى الأوْطَانِ والسَّكَنِSungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinyaلاَ تَنْهَرَنَّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ                      الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِJanganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaanسَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٍ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِي ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… karena telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasikuيَا زَلَّةً كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ                  يَا حَسْرَةً بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِيSalah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewat Dan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar dirikuدَعْنِي أَنُوْحُ عَلَى نَفْسِي وَأَنْدُبُهَا                 وَأَقْطَعُ الدَّهْرَ بِالتَّذْكِيْرِ وَالْحَزَنِBiarkanlah aku tangisi jiwaku dan meratapinya Dan aku isi masa hidupku dengan muhasabah dan kesedihanدَعْ عَنْكَ عَذْلِي يَا مَنْ كَانَ يَعْذُلُنِي             لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا بِي كُنْتَ تَعْذُرُنِيWahai orang yang selalu menghinaku, tinggalkan hinaanmu! karena jika kau tahu keadaanku, tentu kau member udzur kepadakuدَعْنِي أَسِحُّ دُمُوْعًا لاَ انْقِطَاعَ لَهَا                 فَهَلْ عَسَى عَبْرَةٌ مِنْهَا تُخَلِّصُنِيBiarkanlah ku usap linangan air mata, yang tak mau berhenti ini Maka adakah tetesan air mata ini, dapat menyelamatkan diri?!كَأَنَّنِي بَيْنَ كُلِّ الأَهْلِ مُنْطَرِحًا                   عَلَى الْفِرَاشِ وَأَيْدِيْهِمْ تُقَلِّبُنِيDan seakan-akan aku sekarang tergeletak tak berdaya diatas ranjang di hadapan seluruh sanak keluarga yang membolak-balikkan tubuhku dengan tangan merekaوَقَدْ تَجَمَّعَ حَوْلِي مَنْ يَنُوْحُ وَمَنْ                يَبْكِي عَلَيَّ وَيَنْعَانِي وَيَنْدُبُنِيLalu berkumpullah di sekelilingku, orang yang meratapiku dan menangisikuوَقَدْ أَتَوْا بِطَبِيْبٍ كَيْ يُعَالِجَنِي                   وَلَمْ أَرَى الطِّبَّ هَذَا الْيَوْمَ يَنْفَعُنِيMereka telah mendatangkan tabib untuk mengobatiku Tapi aku yakin, saat ini ia takkan mampu menyembuhkankuوَاشْتَدَّ نَزَعِي وَصَارَ الْمَوْتُ يَجْذِبُهَا              مِنْ كُلِّ عِرْقٍ بِلاَ رِفْقٍ وَلاَ وَهَنِSelanjutnya nafasku semakin tak karuan Ajal mulai merenggutku, dari setiap urat nadi, dengan tanpa keramahan & kehalusanوَاسْتَخْرَجَ الرُّوْحَ مِنِّي فِي تَغَرْغُرِهَا              وَصَارَ رِيْقِي مَرِيْراً حِيْنَ غَرْغَرَنِيKemudian kematian mengeluarkan nyawaku dariku yang pada saat nyawaku di kerongkongan Saat itu ludahku menjadi terasa pahit ketika ruh di kerongkongankuوَغَمَّضُوْنِي وَرَاحَ الْكُلُّ وَانْصَرَفُوا               بَعْدَ الإِيَاسِ وَجَدُّوا فِي شِرَا الْكَفَنِMereka pun menutup mataku  lalu pergilah mereka seluruhnya Tatkala mereka putus asa maka merekapun berpaling dariku untuk membeli kafanوَقَامَ مَنْ كَانَ حِبَّ النَّاسِ فِي عَجَلٍ             نَحْوَ الْمُغَسِّلِ يَأْتِيْنِي يُغَسِّلُنَيOrang yang dulunya paling ku kasihi Segera mencari pemandi mayat untuk memandikan mayatkuوَقَالَ يَا قَوْمُ نَبْغِي غَاسِلاً حَذِقاً                 حُراًّ أَدْيْباً أَرِيْباً عَارِفاً فَطِنِDia mengatakan: Wahai kaumku, kami ingin pemandi mayat yg lihai merdeka, ahli syair, cerdas, mengerti, dan pandaiفَجَاءَنِي رَجُلٌ مِنْهُمْ فَجَرَّدَنِي                    مِنَ الثِّيَابِ وَأَعْرَانِي وَأَفْرَدَنِيAkhirnya datanglah seorang dari mereka menghampiriku ia melepas pakaianku, menelanjangiku, dan menyendirikankuوَأَوْدَعُوْنِي عَلَى الأَلْوَاحِ مُنْطَرِحًا                 وَصَارَ فَوْقِي خَرِيْرُ الْمَاءِ يُنظِفُنِيDengan terlentang di gerabah, ia membiarkanku tergeletak sedang pancuran air yang akan membersihkan ada di ataskuوَأَسْكَبَ الْمَاءَ مِنْ فَوْقِي وَغَسَّلَنِي                غَسْلاً ثَلاَثًا وَنَادَى الْقَوْمَ بِالْكَفَنِIa pun mengucurkan air dari atasku, dan membilasku dengan tiga bilasan Setelah itu, ia meminta orang-orang agar mendatangkan kain kafanوَأَلْبَسُوْنِي ثِيَاباً لاَ كِمَامَ لَهَا                      وَصَارَ زَادِي حَنُوْطِي حِيْنَ حَنَّطَنِيOrang-orang itu memakaikan padaku pakaian yang tanpa lengan Dan jadilah bekalku hanya hanut (parfum mayat), saat mereka memarfumikuوَأَخْرَجُوْنِي مِنَ الدُّنْيَا فَوَا أَسَفَاهُ                 عَلَى رَحِيْلٍ بِلاَ زَادٍ يُبَلِّغُنَيMereka kini telah mengeluarkanku dari dunia… Duhai malangnya aku Sebagai seorang perantau tanpa bekal yang dapat mengantarkankuوَحَمَّلُوْنِي عَلَى الأَكْتَافِ أَرْبَعَةٌ                   مِنَ الرِّجَالِ وَخَلْفِي مَنْ يُشَيِّعُنِي4 lelaki memikulkan jasadku di atas pundak mereka Dan di belakangku terlihat para pelayat yang mengarakوَقَدَّمُوْنِي إِلَى الْمِحْرَابِ وَانْصَرَفُوا                  خَلْفَ الإِمَامِ فَصَلَّى ثُمَّ وَدَّعَنِيMereka lalu meletakkanku di mihrob depan Lalu mereka ke belakang imam untuk sholat, lalu sang imam pun shalat kemudian meninggalkan akuصَلَّوْا عَلَيَّ صَلاَةً لاَ رُكُوْعَ لَهَا                  وَلاَ سُجُوْدَ لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيMereka menyolatiku, dengan sholat yg tanpa ada ruku’ dan sujudnya Dengan iringan doa semoga Alloh mencurahkan padaku rahmat-Nyaوَأَنْزَلُوْنِي إِلَى قَبْرِي عَلَى مَهَلٍ                    وَقَدَّمُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ يُلْحِدُنِي(Sampai di kuburan), mereka menurunkanku ke kuburan dengan perlahan Lalu mereka memajukan salah satu dari mereka untuk memasukan aku ke liang lahatوَكَشَّفَ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِي لِيَنْظُرَنِي             وَأَسْبَلَ الدَّمْعَ مِنْ عَيْنَيْهِ أَغْرَقَنِيDia membuka kain yg menutupi wajahku untuk melihatku Hingga mengucur dari kedua matanya, air mata yang mengguyurkuفَقَامَ مُحْتَرِمًا بِالْعَزْمِ مُشْتَمِلاً                     وَصَفَّفَ اللَبِنَ مِنْ فَوْقِي وَفَارَقَنِيIa lalu berdiri dengan penuh hormat… Dan dengan tekad yang bulat… ia menata bata di atasku… lalu beranjak meninggalkanku…وَقَالَ هُلُّوا عَلَيْهِ التُّرْبَ وَاغْنَتِمُوا                 حُسْنَ الثَّوَابِ مِنَ الرَّحْمَنِ ذِيْ الْمِنَنِIa mengatakan: “Uruklah dia dengan tanah kuburan Dan raihlah pahala kebaikan dari Ar-Rohman, yg memiliki banyak pemberian!فِي ظُلْمَةِ الْقَبْرِ لاَ أمٌّ هُنَاكَ وَلَا                   أَبٌ شَفِيْقٌ وَلاَ أَخٌ يُؤَنِّسُنِيDi liang kubur yang gelap itu, tak ada bapak yang penyayang Tak ada ibu, atau pun saudara yang dapat menemani kesendiriankuوَهَالَنِي صُوْرَةٌ فِي الْعَيْنِ إِذْ نَظَرْتْ               مِنْ هَوْلِ مَطْلَعٍ مَا قَدْ كَانَ أَدْهَشَنِي(Stlh itu) datanglah sosok yg membuatku gemetar, saat mata ini menatapnya Karena tampang yang sangat menakutkan orang yg melihatnyaمِنْ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ مَا أَقُوْلُ لَهُمْ                   قَدْ هَالَنِي أَمْرُهُمْ جِدًّا فَأَفْزَعَنِيItulah malaikat Munkar dan Nakir… Apa yg akan ku katakan pada mereka?! Di saat mereka benar-benar telah membuatku sangat takut dan kaget tiada taraوَأَقْعَدُوْنِي وجَدُّوا فِي سُؤَالِهِمُ                   مَالِي سِوَاكَ إِلَهِي مَنْ يُخَلِّصُنِيMereka mulai mendudukkanku, dan mengintrogasiku Sungguh ya Tuhan, tiada seorang pun selain Engkau yg dpt menyelamatkankuفَامْنُنْ عَلَيَّ بِعَفْوٍ مِنْكَ يَا أَمَلِي                  فَإِنَّنِي مُوْثَقٌ بِالذَّنِبْ مُرْتَهَنِMaka berikanlah maaf-Mu padaku, wahai Harapanku Sungguh aku sekarang terjerat & tergadai oleh dosa-dosakuتَقَاسَمَ الأَهْلُ مَالِي بَعْدَمَا انْصَرَفُوا               وَصَارَ وِزْرِي عَلَى ظَهْرِي فَأَثْقَلَنِيAdapun keluargaku… setelah pulang, mereka membagi-bagi hartaku Sementara dosa-dosaku menjadi semakin terasa berat di pundakkuوَاسْتَبْدَلَتْ زَوْجَتِي بَعْلاً لَهَا بَعْدَنِي               وَحَكَّمَتْهُ عَلَى الأَمْوَالِ وَالسَّكَنِSedang istriku… ia mencari suami lain yang menjadi pengganti sepeninggalku Lalu menyerahkan kekuasaan harta & rumah padanya (yg dulunya adalah milikku)وَصَيَّرَتْ وَلَدِي عَبْداً لِيَخْدُمَهَا                  وَصَارَ مَالِي لَهُمْ حِلاًّ بِلاَ ثَمَنِAdapun anakku… istriku menjadikannya budaknya untuk melayaninya (bersama suami baru) Sedang hartaku… sekarang semuanya menjadi halal & barang gratis utk merekaفَلاَ تَغُرَّنَّكَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتُهَا                      وَانْظُرْ إِلَى فِعْلِهَا فِي الأَهْلِ وَالْوَطَنِOleh karena itu, janganlah engkau terkecoh dengan dunia & perhiasannya! Lihatlah apa yang diperbuat  dunia kepada tempat tinggal dan penghuninyaوَانْظُرْ إِلَى مَنْ حَوَى الدُّنْيَا بِأَجْمَعِهَا              هَلْ رَاحَ مِنْهَا بِغَيْرِ الْحَنْطِ وَالْكَفَنِLihatlah orang yang berhasil mengumpulkan dunia seisinya Apakah ia akan pergi dari dunia dengan selain hanuth & kafannya?!خُذِ الْقَنَاعَةَ مِنْ دُنْيَاكَ وَارْضَ بِهَا                لَوْ لَمْ يَكُنْ لَكَ إِلاَّ رَاحَةُ الْبَدَنِBersikaplah qona’ah dan rela terhadap dunia! walau kau hanya memiliki badan yang sehat (dan hidup sederhana)يَا زَارِعَ الْخَيْرِ تَحْصُدُ بَعْدَهُ ثَمَراً          يَا زَارعِ َالشَّرِّ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْوَهَنِWahai penanam kebaikan… pasti kau nanti akan memanen buahnya Wahai penanam keburukan… pasti kau akan dimintai tanggung jawabnyaيَا نَفْسِ كُفِّي عَنِ الْعِصْيَانِ وَاكَتَسِبِي              فِعْلاً جَمِيْلاً لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيWahai jiwa ini, berhentilah menjalani maksiatmu Dan mulailah beramal yang baik, semoga Alloh merahmatimuيَا نَفْسِ وَيْحَكِ تُوْبِي وَاعْمَلِي حَسَنًا           عَسَى تُجَازَيْنَ بَعْدَ الْمَوْتِ بَالْحَسَنِWahai jiwa ini, segeralah bertaubat dan lakukanlah kebaikan Semoga engkau raih balasan kebaikan, saat melewati kematianثُمَّ الصَّلاَةُ عَلَى الْمُخْتَارِ سَيِّدِنَا                 مَا وَضَّأَ الْبَرْقُ فِي شَامٍ وَفِي يَمَنِSemoga sholawat tercurahkan kepada Nabi yang terpilih dan mulia Selama kilat masih menerangi negeri Syam dan dataran Yamanوَالْحَمْدُ للهِ مُمْسِيْنَا وَمُصْبِحِنَا               بِالْخَيْرِ وَالْعَفْوِ وَالإِحْسَانِ وَالْمِنَنِSegala puji bg Alloh, yg ketika pagi & sore selalu memberi kita kebaikan Juga maaf, ke-ihsan-an, dan banyak lagi pemberian
UnplashUntaian Syair Zainal Abidin Rahimahullahلَيْس الغرِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَالْيَمَنِ           إنَّ الغَرِيْبَ غَرِيْبُ اللَّحْدِ وَالكَفَنِOrang asing bukanlah orang yang merantau ke negeri Syam atau Yaman Tapi orang asing adalah orang yang asing dalam liang lahat bersama kain kafanإنَّ الْغَرِيْبَ لَهُ حَقٌّ لِغُربَتِهِ              علَى المُقِيْمِيْنَ فِى الأوْطَانِ والسَّكَنِSungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinyaلاَ تَنْهَرَنَّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ                      الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِJanganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaanسَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٍ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِي ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… karena telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasikuيَا زَلَّةً كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ                  يَا حَسْرَةً بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِيSalah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewat Dan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar dirikuدَعْنِي أَنُوْحُ عَلَى نَفْسِي وَأَنْدُبُهَا                 وَأَقْطَعُ الدَّهْرَ بِالتَّذْكِيْرِ وَالْحَزَنِBiarkanlah aku tangisi jiwaku dan meratapinya Dan aku isi masa hidupku dengan muhasabah dan kesedihanدَعْ عَنْكَ عَذْلِي يَا مَنْ كَانَ يَعْذُلُنِي             لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا بِي كُنْتَ تَعْذُرُنِيWahai orang yang selalu menghinaku, tinggalkan hinaanmu! karena jika kau tahu keadaanku, tentu kau member udzur kepadakuدَعْنِي أَسِحُّ دُمُوْعًا لاَ انْقِطَاعَ لَهَا                 فَهَلْ عَسَى عَبْرَةٌ مِنْهَا تُخَلِّصُنِيBiarkanlah ku usap linangan air mata, yang tak mau berhenti ini Maka adakah tetesan air mata ini, dapat menyelamatkan diri?!كَأَنَّنِي بَيْنَ كُلِّ الأَهْلِ مُنْطَرِحًا                   عَلَى الْفِرَاشِ وَأَيْدِيْهِمْ تُقَلِّبُنِيDan seakan-akan aku sekarang tergeletak tak berdaya diatas ranjang di hadapan seluruh sanak keluarga yang membolak-balikkan tubuhku dengan tangan merekaوَقَدْ تَجَمَّعَ حَوْلِي مَنْ يَنُوْحُ وَمَنْ                يَبْكِي عَلَيَّ وَيَنْعَانِي وَيَنْدُبُنِيLalu berkumpullah di sekelilingku, orang yang meratapiku dan menangisikuوَقَدْ أَتَوْا بِطَبِيْبٍ كَيْ يُعَالِجَنِي                   وَلَمْ أَرَى الطِّبَّ هَذَا الْيَوْمَ يَنْفَعُنِيMereka telah mendatangkan tabib untuk mengobatiku Tapi aku yakin, saat ini ia takkan mampu menyembuhkankuوَاشْتَدَّ نَزَعِي وَصَارَ الْمَوْتُ يَجْذِبُهَا              مِنْ كُلِّ عِرْقٍ بِلاَ رِفْقٍ وَلاَ وَهَنِSelanjutnya nafasku semakin tak karuan Ajal mulai merenggutku, dari setiap urat nadi, dengan tanpa keramahan & kehalusanوَاسْتَخْرَجَ الرُّوْحَ مِنِّي فِي تَغَرْغُرِهَا              وَصَارَ رِيْقِي مَرِيْراً حِيْنَ غَرْغَرَنِيKemudian kematian mengeluarkan nyawaku dariku yang pada saat nyawaku di kerongkongan Saat itu ludahku menjadi terasa pahit ketika ruh di kerongkongankuوَغَمَّضُوْنِي وَرَاحَ الْكُلُّ وَانْصَرَفُوا               بَعْدَ الإِيَاسِ وَجَدُّوا فِي شِرَا الْكَفَنِMereka pun menutup mataku  lalu pergilah mereka seluruhnya Tatkala mereka putus asa maka merekapun berpaling dariku untuk membeli kafanوَقَامَ مَنْ كَانَ حِبَّ النَّاسِ فِي عَجَلٍ             نَحْوَ الْمُغَسِّلِ يَأْتِيْنِي يُغَسِّلُنَيOrang yang dulunya paling ku kasihi Segera mencari pemandi mayat untuk memandikan mayatkuوَقَالَ يَا قَوْمُ نَبْغِي غَاسِلاً حَذِقاً                 حُراًّ أَدْيْباً أَرِيْباً عَارِفاً فَطِنِDia mengatakan: Wahai kaumku, kami ingin pemandi mayat yg lihai merdeka, ahli syair, cerdas, mengerti, dan pandaiفَجَاءَنِي رَجُلٌ مِنْهُمْ فَجَرَّدَنِي                    مِنَ الثِّيَابِ وَأَعْرَانِي وَأَفْرَدَنِيAkhirnya datanglah seorang dari mereka menghampiriku ia melepas pakaianku, menelanjangiku, dan menyendirikankuوَأَوْدَعُوْنِي عَلَى الأَلْوَاحِ مُنْطَرِحًا                 وَصَارَ فَوْقِي خَرِيْرُ الْمَاءِ يُنظِفُنِيDengan terlentang di gerabah, ia membiarkanku tergeletak sedang pancuran air yang akan membersihkan ada di ataskuوَأَسْكَبَ الْمَاءَ مِنْ فَوْقِي وَغَسَّلَنِي                غَسْلاً ثَلاَثًا وَنَادَى الْقَوْمَ بِالْكَفَنِIa pun mengucurkan air dari atasku, dan membilasku dengan tiga bilasan Setelah itu, ia meminta orang-orang agar mendatangkan kain kafanوَأَلْبَسُوْنِي ثِيَاباً لاَ كِمَامَ لَهَا                      وَصَارَ زَادِي حَنُوْطِي حِيْنَ حَنَّطَنِيOrang-orang itu memakaikan padaku pakaian yang tanpa lengan Dan jadilah bekalku hanya hanut (parfum mayat), saat mereka memarfumikuوَأَخْرَجُوْنِي مِنَ الدُّنْيَا فَوَا أَسَفَاهُ                 عَلَى رَحِيْلٍ بِلاَ زَادٍ يُبَلِّغُنَيMereka kini telah mengeluarkanku dari dunia… Duhai malangnya aku Sebagai seorang perantau tanpa bekal yang dapat mengantarkankuوَحَمَّلُوْنِي عَلَى الأَكْتَافِ أَرْبَعَةٌ                   مِنَ الرِّجَالِ وَخَلْفِي مَنْ يُشَيِّعُنِي4 lelaki memikulkan jasadku di atas pundak mereka Dan di belakangku terlihat para pelayat yang mengarakوَقَدَّمُوْنِي إِلَى الْمِحْرَابِ وَانْصَرَفُوا                  خَلْفَ الإِمَامِ فَصَلَّى ثُمَّ وَدَّعَنِيMereka lalu meletakkanku di mihrob depan Lalu mereka ke belakang imam untuk sholat, lalu sang imam pun shalat kemudian meninggalkan akuصَلَّوْا عَلَيَّ صَلاَةً لاَ رُكُوْعَ لَهَا                  وَلاَ سُجُوْدَ لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيMereka menyolatiku, dengan sholat yg tanpa ada ruku’ dan sujudnya Dengan iringan doa semoga Alloh mencurahkan padaku rahmat-Nyaوَأَنْزَلُوْنِي إِلَى قَبْرِي عَلَى مَهَلٍ                    وَقَدَّمُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ يُلْحِدُنِي(Sampai di kuburan), mereka menurunkanku ke kuburan dengan perlahan Lalu mereka memajukan salah satu dari mereka untuk memasukan aku ke liang lahatوَكَشَّفَ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِي لِيَنْظُرَنِي             وَأَسْبَلَ الدَّمْعَ مِنْ عَيْنَيْهِ أَغْرَقَنِيDia membuka kain yg menutupi wajahku untuk melihatku Hingga mengucur dari kedua matanya, air mata yang mengguyurkuفَقَامَ مُحْتَرِمًا بِالْعَزْمِ مُشْتَمِلاً                     وَصَفَّفَ اللَبِنَ مِنْ فَوْقِي وَفَارَقَنِيIa lalu berdiri dengan penuh hormat… Dan dengan tekad yang bulat… ia menata bata di atasku… lalu beranjak meninggalkanku…وَقَالَ هُلُّوا عَلَيْهِ التُّرْبَ وَاغْنَتِمُوا                 حُسْنَ الثَّوَابِ مِنَ الرَّحْمَنِ ذِيْ الْمِنَنِIa mengatakan: “Uruklah dia dengan tanah kuburan Dan raihlah pahala kebaikan dari Ar-Rohman, yg memiliki banyak pemberian!فِي ظُلْمَةِ الْقَبْرِ لاَ أمٌّ هُنَاكَ وَلَا                   أَبٌ شَفِيْقٌ وَلاَ أَخٌ يُؤَنِّسُنِيDi liang kubur yang gelap itu, tak ada bapak yang penyayang Tak ada ibu, atau pun saudara yang dapat menemani kesendiriankuوَهَالَنِي صُوْرَةٌ فِي الْعَيْنِ إِذْ نَظَرْتْ               مِنْ هَوْلِ مَطْلَعٍ مَا قَدْ كَانَ أَدْهَشَنِي(Stlh itu) datanglah sosok yg membuatku gemetar, saat mata ini menatapnya Karena tampang yang sangat menakutkan orang yg melihatnyaمِنْ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ مَا أَقُوْلُ لَهُمْ                   قَدْ هَالَنِي أَمْرُهُمْ جِدًّا فَأَفْزَعَنِيItulah malaikat Munkar dan Nakir… Apa yg akan ku katakan pada mereka?! Di saat mereka benar-benar telah membuatku sangat takut dan kaget tiada taraوَأَقْعَدُوْنِي وجَدُّوا فِي سُؤَالِهِمُ                   مَالِي سِوَاكَ إِلَهِي مَنْ يُخَلِّصُنِيMereka mulai mendudukkanku, dan mengintrogasiku Sungguh ya Tuhan, tiada seorang pun selain Engkau yg dpt menyelamatkankuفَامْنُنْ عَلَيَّ بِعَفْوٍ مِنْكَ يَا أَمَلِي                  فَإِنَّنِي مُوْثَقٌ بِالذَّنِبْ مُرْتَهَنِMaka berikanlah maaf-Mu padaku, wahai Harapanku Sungguh aku sekarang terjerat & tergadai oleh dosa-dosakuتَقَاسَمَ الأَهْلُ مَالِي بَعْدَمَا انْصَرَفُوا               وَصَارَ وِزْرِي عَلَى ظَهْرِي فَأَثْقَلَنِيAdapun keluargaku… setelah pulang, mereka membagi-bagi hartaku Sementara dosa-dosaku menjadi semakin terasa berat di pundakkuوَاسْتَبْدَلَتْ زَوْجَتِي بَعْلاً لَهَا بَعْدَنِي               وَحَكَّمَتْهُ عَلَى الأَمْوَالِ وَالسَّكَنِSedang istriku… ia mencari suami lain yang menjadi pengganti sepeninggalku Lalu menyerahkan kekuasaan harta & rumah padanya (yg dulunya adalah milikku)وَصَيَّرَتْ وَلَدِي عَبْداً لِيَخْدُمَهَا                  وَصَارَ مَالِي لَهُمْ حِلاًّ بِلاَ ثَمَنِAdapun anakku… istriku menjadikannya budaknya untuk melayaninya (bersama suami baru) Sedang hartaku… sekarang semuanya menjadi halal & barang gratis utk merekaفَلاَ تَغُرَّنَّكَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتُهَا                      وَانْظُرْ إِلَى فِعْلِهَا فِي الأَهْلِ وَالْوَطَنِOleh karena itu, janganlah engkau terkecoh dengan dunia & perhiasannya! Lihatlah apa yang diperbuat  dunia kepada tempat tinggal dan penghuninyaوَانْظُرْ إِلَى مَنْ حَوَى الدُّنْيَا بِأَجْمَعِهَا              هَلْ رَاحَ مِنْهَا بِغَيْرِ الْحَنْطِ وَالْكَفَنِLihatlah orang yang berhasil mengumpulkan dunia seisinya Apakah ia akan pergi dari dunia dengan selain hanuth & kafannya?!خُذِ الْقَنَاعَةَ مِنْ دُنْيَاكَ وَارْضَ بِهَا                لَوْ لَمْ يَكُنْ لَكَ إِلاَّ رَاحَةُ الْبَدَنِBersikaplah qona’ah dan rela terhadap dunia! walau kau hanya memiliki badan yang sehat (dan hidup sederhana)يَا زَارِعَ الْخَيْرِ تَحْصُدُ بَعْدَهُ ثَمَراً          يَا زَارعِ َالشَّرِّ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْوَهَنِWahai penanam kebaikan… pasti kau nanti akan memanen buahnya Wahai penanam keburukan… pasti kau akan dimintai tanggung jawabnyaيَا نَفْسِ كُفِّي عَنِ الْعِصْيَانِ وَاكَتَسِبِي              فِعْلاً جَمِيْلاً لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيWahai jiwa ini, berhentilah menjalani maksiatmu Dan mulailah beramal yang baik, semoga Alloh merahmatimuيَا نَفْسِ وَيْحَكِ تُوْبِي وَاعْمَلِي حَسَنًا           عَسَى تُجَازَيْنَ بَعْدَ الْمَوْتِ بَالْحَسَنِWahai jiwa ini, segeralah bertaubat dan lakukanlah kebaikan Semoga engkau raih balasan kebaikan, saat melewati kematianثُمَّ الصَّلاَةُ عَلَى الْمُخْتَارِ سَيِّدِنَا                 مَا وَضَّأَ الْبَرْقُ فِي شَامٍ وَفِي يَمَنِSemoga sholawat tercurahkan kepada Nabi yang terpilih dan mulia Selama kilat masih menerangi negeri Syam dan dataran Yamanوَالْحَمْدُ للهِ مُمْسِيْنَا وَمُصْبِحِنَا               بِالْخَيْرِ وَالْعَفْوِ وَالإِحْسَانِ وَالْمِنَنِSegala puji bg Alloh, yg ketika pagi & sore selalu memberi kita kebaikan Juga maaf, ke-ihsan-an, dan banyak lagi pemberian


UnplashUntaian Syair Zainal Abidin Rahimahullahلَيْس الغرِيبُ غرِيبَ الشَّامِ وَالْيَمَنِ           إنَّ الغَرِيْبَ غَرِيْبُ اللَّحْدِ وَالكَفَنِOrang asing bukanlah orang yang merantau ke negeri Syam atau Yaman Tapi orang asing adalah orang yang asing dalam liang lahat bersama kain kafanإنَّ الْغَرِيْبَ لَهُ حَقٌّ لِغُربَتِهِ              علَى المُقِيْمِيْنَ فِى الأوْطَانِ والسَّكَنِSungguh orang yang terasing memiliki hak yang harus dipenuhi Oleh penduduk daerah yang sedang dilaluinyaلاَ تَنْهَرَنَّ غَرِيْباً حَالَ غُرْبَتِهِ                      الدَّهْرُ يَنْهَرُهُ بِالذُّلِّ وَالْمِحَنِJanganlah kau hardik orang asing ketika sedang dalam perantauan Karena masa telah menghardiknya dengan kehinaan dan berbagai cobaanسَفْرِي بَعِيْدٌ وَزَادِي لَنْ يُبَلِّغَنِي                  وَقُوَّتِي ضَعُفَتْ وَالْمَوْتُ يَطْلُبُنِيPerantauanku jauh… padahal bekalku tidak mencukupi Kekuatanku semakin rapuh… sedang kematian terus mencarikuوَلِي بَقَايَا ذُنُوْبٍ لَسْتُ أَعْلَمُهَا                  اللهُ يَعْلَمُهَا فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِAku tentu punya banyak sisa dosa, yang aku tak mengetahuinya Allah mengetahui dosa-dosaku yang tersembunyi di saat bersendirian atau yang nampakمَا أَحْلَمَ اللهَ عَنِّي حَيْثُ أَمْهَلَنِي                وَقَدْ تَمَادَيْتُ فِي ذَنْبِي وَيَسْتُرُنِيBetapa sayangnya Alloh padaku… karena telah menangguhkan hukuman-Nya Bahkan Dia tetap menutupi dosaku… meski aku terus melakukannyaتَمُرُّ سَاعَاتُ أَيَّامِي بِلاَ نَدَمِ                      وَلاَ بُكَاءٍ وَلاَ خَوْفٍ وَلاَ حَزَنِHari-hariku terus berjalan (dan aku terus melakukan dos-dosa) Tanpa ada rasa penyesalan, tangisan, ketakutan, ataupun kesedihanأَنَا الَّذِى أَغْلَقَ الأَبِوَابَ مُجْتَهِدًا                  عَلَى الْمَعَاصِي وَعَيْنُ اللهِ تَنْظُرُنِيAkulah orang telah menutup pintu Untuk giat dalam maksiat, padahal Mata Alloh selalu mengawasikuيَا زَلَّةً كُتِبَتْ فِي غَفْلَةٍ ذَهَبَتْ                  يَا حَسْرَةً بَقِيَتْ فِي الْقَلْبِ تُحْرِقُنِيSalah sudah tercatat, dalam kelalaian yang telah lewat Dan sekarang, tinggal penyesalan di hati yg terus membakar dirikuدَعْنِي أَنُوْحُ عَلَى نَفْسِي وَأَنْدُبُهَا                 وَأَقْطَعُ الدَّهْرَ بِالتَّذْكِيْرِ وَالْحَزَنِBiarkanlah aku tangisi jiwaku dan meratapinya Dan aku isi masa hidupku dengan muhasabah dan kesedihanدَعْ عَنْكَ عَذْلِي يَا مَنْ كَانَ يَعْذُلُنِي             لَوْ كُنْتَ تَعْلَمُ مَا بِي كُنْتَ تَعْذُرُنِيWahai orang yang selalu menghinaku, tinggalkan hinaanmu! karena jika kau tahu keadaanku, tentu kau member udzur kepadakuدَعْنِي أَسِحُّ دُمُوْعًا لاَ انْقِطَاعَ لَهَا                 فَهَلْ عَسَى عَبْرَةٌ مِنْهَا تُخَلِّصُنِيBiarkanlah ku usap linangan air mata, yang tak mau berhenti ini Maka adakah tetesan air mata ini, dapat menyelamatkan diri?!كَأَنَّنِي بَيْنَ كُلِّ الأَهْلِ مُنْطَرِحًا                   عَلَى الْفِرَاشِ وَأَيْدِيْهِمْ تُقَلِّبُنِيDan seakan-akan aku sekarang tergeletak tak berdaya diatas ranjang di hadapan seluruh sanak keluarga yang membolak-balikkan tubuhku dengan tangan merekaوَقَدْ تَجَمَّعَ حَوْلِي مَنْ يَنُوْحُ وَمَنْ                يَبْكِي عَلَيَّ وَيَنْعَانِي وَيَنْدُبُنِيLalu berkumpullah di sekelilingku, orang yang meratapiku dan menangisikuوَقَدْ أَتَوْا بِطَبِيْبٍ كَيْ يُعَالِجَنِي                   وَلَمْ أَرَى الطِّبَّ هَذَا الْيَوْمَ يَنْفَعُنِيMereka telah mendatangkan tabib untuk mengobatiku Tapi aku yakin, saat ini ia takkan mampu menyembuhkankuوَاشْتَدَّ نَزَعِي وَصَارَ الْمَوْتُ يَجْذِبُهَا              مِنْ كُلِّ عِرْقٍ بِلاَ رِفْقٍ وَلاَ وَهَنِSelanjutnya nafasku semakin tak karuan Ajal mulai merenggutku, dari setiap urat nadi, dengan tanpa keramahan & kehalusanوَاسْتَخْرَجَ الرُّوْحَ مِنِّي فِي تَغَرْغُرِهَا              وَصَارَ رِيْقِي مَرِيْراً حِيْنَ غَرْغَرَنِيKemudian kematian mengeluarkan nyawaku dariku yang pada saat nyawaku di kerongkongan Saat itu ludahku menjadi terasa pahit ketika ruh di kerongkongankuوَغَمَّضُوْنِي وَرَاحَ الْكُلُّ وَانْصَرَفُوا               بَعْدَ الإِيَاسِ وَجَدُّوا فِي شِرَا الْكَفَنِMereka pun menutup mataku  lalu pergilah mereka seluruhnya Tatkala mereka putus asa maka merekapun berpaling dariku untuk membeli kafanوَقَامَ مَنْ كَانَ حِبَّ النَّاسِ فِي عَجَلٍ             نَحْوَ الْمُغَسِّلِ يَأْتِيْنِي يُغَسِّلُنَيOrang yang dulunya paling ku kasihi Segera mencari pemandi mayat untuk memandikan mayatkuوَقَالَ يَا قَوْمُ نَبْغِي غَاسِلاً حَذِقاً                 حُراًّ أَدْيْباً أَرِيْباً عَارِفاً فَطِنِDia mengatakan: Wahai kaumku, kami ingin pemandi mayat yg lihai merdeka, ahli syair, cerdas, mengerti, dan pandaiفَجَاءَنِي رَجُلٌ مِنْهُمْ فَجَرَّدَنِي                    مِنَ الثِّيَابِ وَأَعْرَانِي وَأَفْرَدَنِيAkhirnya datanglah seorang dari mereka menghampiriku ia melepas pakaianku, menelanjangiku, dan menyendirikankuوَأَوْدَعُوْنِي عَلَى الأَلْوَاحِ مُنْطَرِحًا                 وَصَارَ فَوْقِي خَرِيْرُ الْمَاءِ يُنظِفُنِيDengan terlentang di gerabah, ia membiarkanku tergeletak sedang pancuran air yang akan membersihkan ada di ataskuوَأَسْكَبَ الْمَاءَ مِنْ فَوْقِي وَغَسَّلَنِي                غَسْلاً ثَلاَثًا وَنَادَى الْقَوْمَ بِالْكَفَنِIa pun mengucurkan air dari atasku, dan membilasku dengan tiga bilasan Setelah itu, ia meminta orang-orang agar mendatangkan kain kafanوَأَلْبَسُوْنِي ثِيَاباً لاَ كِمَامَ لَهَا                      وَصَارَ زَادِي حَنُوْطِي حِيْنَ حَنَّطَنِيOrang-orang itu memakaikan padaku pakaian yang tanpa lengan Dan jadilah bekalku hanya hanut (parfum mayat), saat mereka memarfumikuوَأَخْرَجُوْنِي مِنَ الدُّنْيَا فَوَا أَسَفَاهُ                 عَلَى رَحِيْلٍ بِلاَ زَادٍ يُبَلِّغُنَيMereka kini telah mengeluarkanku dari dunia… Duhai malangnya aku Sebagai seorang perantau tanpa bekal yang dapat mengantarkankuوَحَمَّلُوْنِي عَلَى الأَكْتَافِ أَرْبَعَةٌ                   مِنَ الرِّجَالِ وَخَلْفِي مَنْ يُشَيِّعُنِي4 lelaki memikulkan jasadku di atas pundak mereka Dan di belakangku terlihat para pelayat yang mengarakوَقَدَّمُوْنِي إِلَى الْمِحْرَابِ وَانْصَرَفُوا                  خَلْفَ الإِمَامِ فَصَلَّى ثُمَّ وَدَّعَنِيMereka lalu meletakkanku di mihrob depan Lalu mereka ke belakang imam untuk sholat, lalu sang imam pun shalat kemudian meninggalkan akuصَلَّوْا عَلَيَّ صَلاَةً لاَ رُكُوْعَ لَهَا                  وَلاَ سُجُوْدَ لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيMereka menyolatiku, dengan sholat yg tanpa ada ruku’ dan sujudnya Dengan iringan doa semoga Alloh mencurahkan padaku rahmat-Nyaوَأَنْزَلُوْنِي إِلَى قَبْرِي عَلَى مَهَلٍ                    وَقَدَّمُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ يُلْحِدُنِي(Sampai di kuburan), mereka menurunkanku ke kuburan dengan perlahan Lalu mereka memajukan salah satu dari mereka untuk memasukan aku ke liang lahatوَكَشَّفَ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِي لِيَنْظُرَنِي             وَأَسْبَلَ الدَّمْعَ مِنْ عَيْنَيْهِ أَغْرَقَنِيDia membuka kain yg menutupi wajahku untuk melihatku Hingga mengucur dari kedua matanya, air mata yang mengguyurkuفَقَامَ مُحْتَرِمًا بِالْعَزْمِ مُشْتَمِلاً                     وَصَفَّفَ اللَبِنَ مِنْ فَوْقِي وَفَارَقَنِيIa lalu berdiri dengan penuh hormat… Dan dengan tekad yang bulat… ia menata bata di atasku… lalu beranjak meninggalkanku…وَقَالَ هُلُّوا عَلَيْهِ التُّرْبَ وَاغْنَتِمُوا                 حُسْنَ الثَّوَابِ مِنَ الرَّحْمَنِ ذِيْ الْمِنَنِIa mengatakan: “Uruklah dia dengan tanah kuburan Dan raihlah pahala kebaikan dari Ar-Rohman, yg memiliki banyak pemberian!فِي ظُلْمَةِ الْقَبْرِ لاَ أمٌّ هُنَاكَ وَلَا                   أَبٌ شَفِيْقٌ وَلاَ أَخٌ يُؤَنِّسُنِيDi liang kubur yang gelap itu, tak ada bapak yang penyayang Tak ada ibu, atau pun saudara yang dapat menemani kesendiriankuوَهَالَنِي صُوْرَةٌ فِي الْعَيْنِ إِذْ نَظَرْتْ               مِنْ هَوْلِ مَطْلَعٍ مَا قَدْ كَانَ أَدْهَشَنِي(Stlh itu) datanglah sosok yg membuatku gemetar, saat mata ini menatapnya Karena tampang yang sangat menakutkan orang yg melihatnyaمِنْ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ مَا أَقُوْلُ لَهُمْ                   قَدْ هَالَنِي أَمْرُهُمْ جِدًّا فَأَفْزَعَنِيItulah malaikat Munkar dan Nakir… Apa yg akan ku katakan pada mereka?! Di saat mereka benar-benar telah membuatku sangat takut dan kaget tiada taraوَأَقْعَدُوْنِي وجَدُّوا فِي سُؤَالِهِمُ                   مَالِي سِوَاكَ إِلَهِي مَنْ يُخَلِّصُنِيMereka mulai mendudukkanku, dan mengintrogasiku Sungguh ya Tuhan, tiada seorang pun selain Engkau yg dpt menyelamatkankuفَامْنُنْ عَلَيَّ بِعَفْوٍ مِنْكَ يَا أَمَلِي                  فَإِنَّنِي مُوْثَقٌ بِالذَّنِبْ مُرْتَهَنِMaka berikanlah maaf-Mu padaku, wahai Harapanku Sungguh aku sekarang terjerat & tergadai oleh dosa-dosakuتَقَاسَمَ الأَهْلُ مَالِي بَعْدَمَا انْصَرَفُوا               وَصَارَ وِزْرِي عَلَى ظَهْرِي فَأَثْقَلَنِيAdapun keluargaku… setelah pulang, mereka membagi-bagi hartaku Sementara dosa-dosaku menjadi semakin terasa berat di pundakkuوَاسْتَبْدَلَتْ زَوْجَتِي بَعْلاً لَهَا بَعْدَنِي               وَحَكَّمَتْهُ عَلَى الأَمْوَالِ وَالسَّكَنِSedang istriku… ia mencari suami lain yang menjadi pengganti sepeninggalku Lalu menyerahkan kekuasaan harta & rumah padanya (yg dulunya adalah milikku)وَصَيَّرَتْ وَلَدِي عَبْداً لِيَخْدُمَهَا                  وَصَارَ مَالِي لَهُمْ حِلاًّ بِلاَ ثَمَنِAdapun anakku… istriku menjadikannya budaknya untuk melayaninya (bersama suami baru) Sedang hartaku… sekarang semuanya menjadi halal & barang gratis utk merekaفَلاَ تَغُرَّنَّكَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتُهَا                      وَانْظُرْ إِلَى فِعْلِهَا فِي الأَهْلِ وَالْوَطَنِOleh karena itu, janganlah engkau terkecoh dengan dunia & perhiasannya! Lihatlah apa yang diperbuat  dunia kepada tempat tinggal dan penghuninyaوَانْظُرْ إِلَى مَنْ حَوَى الدُّنْيَا بِأَجْمَعِهَا              هَلْ رَاحَ مِنْهَا بِغَيْرِ الْحَنْطِ وَالْكَفَنِLihatlah orang yang berhasil mengumpulkan dunia seisinya Apakah ia akan pergi dari dunia dengan selain hanuth & kafannya?!خُذِ الْقَنَاعَةَ مِنْ دُنْيَاكَ وَارْضَ بِهَا                لَوْ لَمْ يَكُنْ لَكَ إِلاَّ رَاحَةُ الْبَدَنِBersikaplah qona’ah dan rela terhadap dunia! walau kau hanya memiliki badan yang sehat (dan hidup sederhana)يَا زَارِعَ الْخَيْرِ تَحْصُدُ بَعْدَهُ ثَمَراً          يَا زَارعِ َالشَّرِّ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْوَهَنِWahai penanam kebaikan… pasti kau nanti akan memanen buahnya Wahai penanam keburukan… pasti kau akan dimintai tanggung jawabnyaيَا نَفْسِ كُفِّي عَنِ الْعِصْيَانِ وَاكَتَسِبِي              فِعْلاً جَمِيْلاً لَعَلَّ اللهَ يَرْحَمُنِيWahai jiwa ini, berhentilah menjalani maksiatmu Dan mulailah beramal yang baik, semoga Alloh merahmatimuيَا نَفْسِ وَيْحَكِ تُوْبِي وَاعْمَلِي حَسَنًا           عَسَى تُجَازَيْنَ بَعْدَ الْمَوْتِ بَالْحَسَنِWahai jiwa ini, segeralah bertaubat dan lakukanlah kebaikan Semoga engkau raih balasan kebaikan, saat melewati kematianثُمَّ الصَّلاَةُ عَلَى الْمُخْتَارِ سَيِّدِنَا                 مَا وَضَّأَ الْبَرْقُ فِي شَامٍ وَفِي يَمَنِSemoga sholawat tercurahkan kepada Nabi yang terpilih dan mulia Selama kilat masih menerangi negeri Syam dan dataran Yamanوَالْحَمْدُ للهِ مُمْسِيْنَا وَمُصْبِحِنَا               بِالْخَيْرِ وَالْعَفْوِ وَالإِحْسَانِ وَالْمِنَنِSegala puji bg Alloh, yg ketika pagi & sore selalu memberi kita kebaikan Juga maaf, ke-ihsan-an, dan banyak lagi pemberian

Zina itu Hutang

Zina itu Hutang Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,  بروا آباءكم تبركم أبناؤكم وعفوا تعف نساؤكم “Berbaktilah kepada orang tuamu niscaya anak-anakmu akan menjadi anak-anak yang berbakti. Hindari zina sehingga niscaya isterimu tidak akan berzina.” (HR. Thabarani dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziri)  Balasan yang akan Allah berikan kepada kita itu sejenis dengan perbuatan yang kita lakukan. Jika kita adalah anak yang berbakti niscaya Allah akan jadikan anak-anak kita anak-anak yang berbakti.  Ingin punya anak yang berbakti dan selalu ingat orang tua? Kiat pokoknya adalah hendaknya kita menjadi anak yang berbakti kepada orang tua kita terlebih dahulu.  Zina adalah hutang yang akan dibayar oleh anggota keluarga kita. Oleh karena jika suami menjaga diri dari zina maka kondisi isteri juga demikian.  Sebaliknya jika suami selingkuh dan berzina tidaklah kaget jika isteri serong dan berzina. Demikian pula sebaliknya jika isteri berzina maka tidak kaget jika dia pergoki suaminya ternyata berbuat zina. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Zina itu Hutang

Zina itu Hutang Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,  بروا آباءكم تبركم أبناؤكم وعفوا تعف نساؤكم “Berbaktilah kepada orang tuamu niscaya anak-anakmu akan menjadi anak-anak yang berbakti. Hindari zina sehingga niscaya isterimu tidak akan berzina.” (HR. Thabarani dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziri)  Balasan yang akan Allah berikan kepada kita itu sejenis dengan perbuatan yang kita lakukan. Jika kita adalah anak yang berbakti niscaya Allah akan jadikan anak-anak kita anak-anak yang berbakti.  Ingin punya anak yang berbakti dan selalu ingat orang tua? Kiat pokoknya adalah hendaknya kita menjadi anak yang berbakti kepada orang tua kita terlebih dahulu.  Zina adalah hutang yang akan dibayar oleh anggota keluarga kita. Oleh karena jika suami menjaga diri dari zina maka kondisi isteri juga demikian.  Sebaliknya jika suami selingkuh dan berzina tidaklah kaget jika isteri serong dan berzina. Demikian pula sebaliknya jika isteri berzina maka tidak kaget jika dia pergoki suaminya ternyata berbuat zina. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Zina itu Hutang Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,  بروا آباءكم تبركم أبناؤكم وعفوا تعف نساؤكم “Berbaktilah kepada orang tuamu niscaya anak-anakmu akan menjadi anak-anak yang berbakti. Hindari zina sehingga niscaya isterimu tidak akan berzina.” (HR. Thabarani dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziri)  Balasan yang akan Allah berikan kepada kita itu sejenis dengan perbuatan yang kita lakukan. Jika kita adalah anak yang berbakti niscaya Allah akan jadikan anak-anak kita anak-anak yang berbakti.  Ingin punya anak yang berbakti dan selalu ingat orang tua? Kiat pokoknya adalah hendaknya kita menjadi anak yang berbakti kepada orang tua kita terlebih dahulu.  Zina adalah hutang yang akan dibayar oleh anggota keluarga kita. Oleh karena jika suami menjaga diri dari zina maka kondisi isteri juga demikian.  Sebaliknya jika suami selingkuh dan berzina tidaklah kaget jika isteri serong dan berzina. Demikian pula sebaliknya jika isteri berzina maka tidak kaget jika dia pergoki suaminya ternyata berbuat zina. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Zina itu Hutang Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,  بروا آباءكم تبركم أبناؤكم وعفوا تعف نساؤكم “Berbaktilah kepada orang tuamu niscaya anak-anakmu akan menjadi anak-anak yang berbakti. Hindari zina sehingga niscaya isterimu tidak akan berzina.” (HR. Thabarani dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Mundziri)  Balasan yang akan Allah berikan kepada kita itu sejenis dengan perbuatan yang kita lakukan. Jika kita adalah anak yang berbakti niscaya Allah akan jadikan anak-anak kita anak-anak yang berbakti.  Ingin punya anak yang berbakti dan selalu ingat orang tua? Kiat pokoknya adalah hendaknya kita menjadi anak yang berbakti kepada orang tua kita terlebih dahulu.  Zina adalah hutang yang akan dibayar oleh anggota keluarga kita. Oleh karena jika suami menjaga diri dari zina maka kondisi isteri juga demikian.  Sebaliknya jika suami selingkuh dan berzina tidaklah kaget jika isteri serong dan berzina. Demikian pula sebaliknya jika isteri berzina maka tidak kaget jika dia pergoki suaminya ternyata berbuat zina. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Belajar dari Rumah

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya; sang penyeru menuju agama Allah di atas bashirah. Amma ba’du.Pandemi yang melanda dunia mempengaruhi berbagai lini aktivitas manusia. Perekonomian, ibadah, pendidikan dan juga kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan rutin di masjid-masjid yang dulunya berjalan berupa majelis ilmu dan pengajian kini pun lama tak lagi kita jumpai seperti di masa-masa sebelum pandemi. Inilah kenyataan yang semestinya menyadarkan kita tentang pentingnya pendidikan dan proses pembelajaran yang bisa dilakukan di rumah atau di tengah keluarga. Bagi mereka yang telah menempuh jalan ilmu, maka muroja’ah atau mengulang-ulang pelajaran tentu satu hal yang bisa lebih maksimal dilakukan pada masa-masa semacam ini. Bagi mereka yang selama ini menekuni dunia dakwah maka metode pelajaran online pun menjadi salah satu solusi yang paling digemari. Bahkan sekolah, pendidikan tinggi dan pesantren pun banyak yang harus mengalihkan metode pembelajaran dengan lebih banyak secara online atau belajar dari rumah. Hal ini kembali menyadarkan kita tentang pentingnya menciptakan suasana rumah yang tarbawi. Suasana rumah yang diwarnai pembinaan dan pendidikan bagi manusia dan keluarga. Rumah adalah sekolah pertama bagi generasi. Hal ini yang selama ini luput dan banyak dilalaikan para orang tua dengan alasan kesibukan mencari nafkah dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga; anak dan istri. Maka pendidikan anak pun seolah kurang mendapat prioritas oleh ayah dan ibunya sendiri. Kondisi pandemi semacam ini mau tidak mau menuntut ayah dan ibu untuk lebih perhatian kepada pendidikan dan pembinaan anak-anaknya sendiri.Baca Juga: Belajar Tauhid, Mengapa Tidak?Pada hari ini, sesungguhnya peran orang tua dalam menanamkan kecintaan kepada ilmu agama adalah sesuatu yang dinilai sangat-sangat berharga. Karena situasi pandemi yang masih saja meliputi dan anak-anak yang berada di rumah bersama sarana-sarana yang bisa saja merusak generasi tanpa mereka sadari. Orang tua sering beranggapan bahwa kunci kesuksesan anak adalah dengan semata-mata menyekolahkan anak setinggi mungkin. Padahal, kunci kebaikan itu ada pada kepahaman tentang agama. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kebaikan seorang terletak sejauh mana dia memahami agama ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecintaan kepada ilmu agama inilah modal yang harus diberikan dan dipupuk oleh orang tua kepada anak-anaknya. Para ulama kita terdahulu pun telah mengajarkan kepada kita untuk menjadi sosok pendidik yang rabbani; yaitu yang membina manusia dengan ilmu-ilmu yang dasar sebelum ilmu-ilmu yang besar. Ilmu itu dipelajari dan dicari seiring dengan perjalanan malam dan siang hari. Sedikit demi sedikit dan terus-menerus. Sehingga dengan panduan ilmu itulah seorang hamba mengenali jalan menuju Rabbnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Dalam menuntut ilmu dibutuhkan kesabaran dan perjuangan. Yahya bin Abi Katsir mengatakan, “Ilmu tidak diperoleh hanya dengan cara bersantai-santai.” Sebagian penyair arab berkata:Katakan kepada orang yang mendamba Perkara-perkara mulia dan utama Tanpa perjuangan maka Kau hanya mengharap sesuatu yang mustahil adanyaBaca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaKemuliaan umat ini bergantung pada perjuangan mereka untuk memahami agama ini dan mengamalkannya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar Islam dan mengajarkannya. Beliau bersabda, خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Belajar al-Qur’an mencakup membacanya dengan benar, memahami isinya dan merenungkan kandungan hukum dan pelajaran berharga yang tersimpan di dalamnya. Sebab ia menjadi petunjuk bagi manusia dan pembimbing bagi orang yang bertakwa. Dengan mengikuti ajarannya manusia menjadi mulia. Dan karena mencampakkan ajarannya manusia pun hina. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِين“Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini beberapa kaum dan akan merendahkan kaum-kaum yang lain dengannya pula.” (HR. Muslim)Mendidik keluarga untuk mengenali al-Qur’an dan mencintainya adalah perkara yang banyak dilupakan oleh manusia, bahkan oleh banyak di antara kaum muslimin sekalipun. Rutinitas membaca al-Qur’an pun terkalahkan oleh hobi membaca komik, kegemaran menonton televisi, dan bermain game yang tidak mendidik. Padahal al-Qur’an menyimpan obat bagi penyakit-penyakit hati. Ia menjadi rahmat bagi manusia yang beriman dan pelajaran bagi ulil albab. Sosok kepahlawanan para pendahulu yang salih diantara umat ini pun tersingkir oleh pahlawan fiktif dan tokoh-tokoh khayalan. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan kesalahan manusia dan masyarakat itu sendiri. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d : 11)Maka minimnya suasana tarbawi dan kurangnya pembinaan nilai-nilai agama di tengah keluarga dan masyarakat secara umum adalah fenomena yang timbul akibat kurangnya perhatian kita terhadap ilmu agama dan sikap meremehkannya. Padahal ilmu agama ini adalah ‘panglima’ bagi seluruh ucapan dan amal perbuatan hamba. Mungkin kita masih ingat perkataan emas Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya yaitu Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan.Baca Juga: Kapan Belajar Ilmu Ushul Fiqh?Di masa pandemi ini, tidaklah berlebihan kalau para orang tua kembali memberikan perhatian besar kepada pembinaan ruhiyah anak-anaknya. Karena rumah anda adalah sekolah pertama bagi generasi penerus bangsa. Keteladanan dan bimbingan dari orang tua akan memberikan pengaruh besar ke dalam pertumbuhan dan keadaan anak setelah taufik dari Allah kepadanya. Karena itu Islam mengajarkan kepada para orang tua untuk memerintahkan anak-anak untuk mulai mengerjakan sholat walaupun usianya masih belia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan aqidah kepada anak kecil di antara para sahabatnya. Para orang tua hendaknya belajar kembali tentang Islam dengan pemahaman yang benar. Karena tidaklah Islam itu terbatas hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memahami isi dan konsekuensinya. Sebagaimana yang dijelaskan para ulama bahwa islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Islam dan tauhid inilah agama yang diajarkan oleh setiap nabi kepada umatnya, walaupun syari’at mereka berbeda-beda. Islam tegak di atas tauhid; yaitu pemurnian ibadah kepada Allah dan meninggalkan syirik kepada-Nya. Tauhid ini pula yang menjadi tujuan penciptaan segenap jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat : 56). Seorang ulama besar binaan manusia terbaik dan teladan bagi para pemuda Islam yaitu Ibnu Abbas menafsirkan maksud ayat ini bahwa maksud beribadah kepada Allah adalah dengan mentauhidkan-Nya, sebagaimana disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya.Tauhid ini pula perintah terbesar di dalam agama. Hak Allah yang paling wajib untuk ditunaikan oleh setiap insan kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أن يعبدوه ولا يشركو به شيأ“Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Sudahkah para orang tua belajar tentang tauhid dan mengajarkan tauhid ini kepada keluarganya? Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bahasa Arab, Urgensi Menuntut Ilmu, Ayat Tauhid, Cadar Niqab, Azab Menghina Islam

Belajar dari Rumah

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya; sang penyeru menuju agama Allah di atas bashirah. Amma ba’du.Pandemi yang melanda dunia mempengaruhi berbagai lini aktivitas manusia. Perekonomian, ibadah, pendidikan dan juga kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan rutin di masjid-masjid yang dulunya berjalan berupa majelis ilmu dan pengajian kini pun lama tak lagi kita jumpai seperti di masa-masa sebelum pandemi. Inilah kenyataan yang semestinya menyadarkan kita tentang pentingnya pendidikan dan proses pembelajaran yang bisa dilakukan di rumah atau di tengah keluarga. Bagi mereka yang telah menempuh jalan ilmu, maka muroja’ah atau mengulang-ulang pelajaran tentu satu hal yang bisa lebih maksimal dilakukan pada masa-masa semacam ini. Bagi mereka yang selama ini menekuni dunia dakwah maka metode pelajaran online pun menjadi salah satu solusi yang paling digemari. Bahkan sekolah, pendidikan tinggi dan pesantren pun banyak yang harus mengalihkan metode pembelajaran dengan lebih banyak secara online atau belajar dari rumah. Hal ini kembali menyadarkan kita tentang pentingnya menciptakan suasana rumah yang tarbawi. Suasana rumah yang diwarnai pembinaan dan pendidikan bagi manusia dan keluarga. Rumah adalah sekolah pertama bagi generasi. Hal ini yang selama ini luput dan banyak dilalaikan para orang tua dengan alasan kesibukan mencari nafkah dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga; anak dan istri. Maka pendidikan anak pun seolah kurang mendapat prioritas oleh ayah dan ibunya sendiri. Kondisi pandemi semacam ini mau tidak mau menuntut ayah dan ibu untuk lebih perhatian kepada pendidikan dan pembinaan anak-anaknya sendiri.Baca Juga: Belajar Tauhid, Mengapa Tidak?Pada hari ini, sesungguhnya peran orang tua dalam menanamkan kecintaan kepada ilmu agama adalah sesuatu yang dinilai sangat-sangat berharga. Karena situasi pandemi yang masih saja meliputi dan anak-anak yang berada di rumah bersama sarana-sarana yang bisa saja merusak generasi tanpa mereka sadari. Orang tua sering beranggapan bahwa kunci kesuksesan anak adalah dengan semata-mata menyekolahkan anak setinggi mungkin. Padahal, kunci kebaikan itu ada pada kepahaman tentang agama. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kebaikan seorang terletak sejauh mana dia memahami agama ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecintaan kepada ilmu agama inilah modal yang harus diberikan dan dipupuk oleh orang tua kepada anak-anaknya. Para ulama kita terdahulu pun telah mengajarkan kepada kita untuk menjadi sosok pendidik yang rabbani; yaitu yang membina manusia dengan ilmu-ilmu yang dasar sebelum ilmu-ilmu yang besar. Ilmu itu dipelajari dan dicari seiring dengan perjalanan malam dan siang hari. Sedikit demi sedikit dan terus-menerus. Sehingga dengan panduan ilmu itulah seorang hamba mengenali jalan menuju Rabbnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Dalam menuntut ilmu dibutuhkan kesabaran dan perjuangan. Yahya bin Abi Katsir mengatakan, “Ilmu tidak diperoleh hanya dengan cara bersantai-santai.” Sebagian penyair arab berkata:Katakan kepada orang yang mendamba Perkara-perkara mulia dan utama Tanpa perjuangan maka Kau hanya mengharap sesuatu yang mustahil adanyaBaca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaKemuliaan umat ini bergantung pada perjuangan mereka untuk memahami agama ini dan mengamalkannya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar Islam dan mengajarkannya. Beliau bersabda, خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Belajar al-Qur’an mencakup membacanya dengan benar, memahami isinya dan merenungkan kandungan hukum dan pelajaran berharga yang tersimpan di dalamnya. Sebab ia menjadi petunjuk bagi manusia dan pembimbing bagi orang yang bertakwa. Dengan mengikuti ajarannya manusia menjadi mulia. Dan karena mencampakkan ajarannya manusia pun hina. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِين“Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini beberapa kaum dan akan merendahkan kaum-kaum yang lain dengannya pula.” (HR. Muslim)Mendidik keluarga untuk mengenali al-Qur’an dan mencintainya adalah perkara yang banyak dilupakan oleh manusia, bahkan oleh banyak di antara kaum muslimin sekalipun. Rutinitas membaca al-Qur’an pun terkalahkan oleh hobi membaca komik, kegemaran menonton televisi, dan bermain game yang tidak mendidik. Padahal al-Qur’an menyimpan obat bagi penyakit-penyakit hati. Ia menjadi rahmat bagi manusia yang beriman dan pelajaran bagi ulil albab. Sosok kepahlawanan para pendahulu yang salih diantara umat ini pun tersingkir oleh pahlawan fiktif dan tokoh-tokoh khayalan. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan kesalahan manusia dan masyarakat itu sendiri. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d : 11)Maka minimnya suasana tarbawi dan kurangnya pembinaan nilai-nilai agama di tengah keluarga dan masyarakat secara umum adalah fenomena yang timbul akibat kurangnya perhatian kita terhadap ilmu agama dan sikap meremehkannya. Padahal ilmu agama ini adalah ‘panglima’ bagi seluruh ucapan dan amal perbuatan hamba. Mungkin kita masih ingat perkataan emas Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya yaitu Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan.Baca Juga: Kapan Belajar Ilmu Ushul Fiqh?Di masa pandemi ini, tidaklah berlebihan kalau para orang tua kembali memberikan perhatian besar kepada pembinaan ruhiyah anak-anaknya. Karena rumah anda adalah sekolah pertama bagi generasi penerus bangsa. Keteladanan dan bimbingan dari orang tua akan memberikan pengaruh besar ke dalam pertumbuhan dan keadaan anak setelah taufik dari Allah kepadanya. Karena itu Islam mengajarkan kepada para orang tua untuk memerintahkan anak-anak untuk mulai mengerjakan sholat walaupun usianya masih belia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan aqidah kepada anak kecil di antara para sahabatnya. Para orang tua hendaknya belajar kembali tentang Islam dengan pemahaman yang benar. Karena tidaklah Islam itu terbatas hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memahami isi dan konsekuensinya. Sebagaimana yang dijelaskan para ulama bahwa islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Islam dan tauhid inilah agama yang diajarkan oleh setiap nabi kepada umatnya, walaupun syari’at mereka berbeda-beda. Islam tegak di atas tauhid; yaitu pemurnian ibadah kepada Allah dan meninggalkan syirik kepada-Nya. Tauhid ini pula yang menjadi tujuan penciptaan segenap jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat : 56). Seorang ulama besar binaan manusia terbaik dan teladan bagi para pemuda Islam yaitu Ibnu Abbas menafsirkan maksud ayat ini bahwa maksud beribadah kepada Allah adalah dengan mentauhidkan-Nya, sebagaimana disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya.Tauhid ini pula perintah terbesar di dalam agama. Hak Allah yang paling wajib untuk ditunaikan oleh setiap insan kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أن يعبدوه ولا يشركو به شيأ“Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Sudahkah para orang tua belajar tentang tauhid dan mengajarkan tauhid ini kepada keluarganya? Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bahasa Arab, Urgensi Menuntut Ilmu, Ayat Tauhid, Cadar Niqab, Azab Menghina Islam
Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya; sang penyeru menuju agama Allah di atas bashirah. Amma ba’du.Pandemi yang melanda dunia mempengaruhi berbagai lini aktivitas manusia. Perekonomian, ibadah, pendidikan dan juga kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan rutin di masjid-masjid yang dulunya berjalan berupa majelis ilmu dan pengajian kini pun lama tak lagi kita jumpai seperti di masa-masa sebelum pandemi. Inilah kenyataan yang semestinya menyadarkan kita tentang pentingnya pendidikan dan proses pembelajaran yang bisa dilakukan di rumah atau di tengah keluarga. Bagi mereka yang telah menempuh jalan ilmu, maka muroja’ah atau mengulang-ulang pelajaran tentu satu hal yang bisa lebih maksimal dilakukan pada masa-masa semacam ini. Bagi mereka yang selama ini menekuni dunia dakwah maka metode pelajaran online pun menjadi salah satu solusi yang paling digemari. Bahkan sekolah, pendidikan tinggi dan pesantren pun banyak yang harus mengalihkan metode pembelajaran dengan lebih banyak secara online atau belajar dari rumah. Hal ini kembali menyadarkan kita tentang pentingnya menciptakan suasana rumah yang tarbawi. Suasana rumah yang diwarnai pembinaan dan pendidikan bagi manusia dan keluarga. Rumah adalah sekolah pertama bagi generasi. Hal ini yang selama ini luput dan banyak dilalaikan para orang tua dengan alasan kesibukan mencari nafkah dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga; anak dan istri. Maka pendidikan anak pun seolah kurang mendapat prioritas oleh ayah dan ibunya sendiri. Kondisi pandemi semacam ini mau tidak mau menuntut ayah dan ibu untuk lebih perhatian kepada pendidikan dan pembinaan anak-anaknya sendiri.Baca Juga: Belajar Tauhid, Mengapa Tidak?Pada hari ini, sesungguhnya peran orang tua dalam menanamkan kecintaan kepada ilmu agama adalah sesuatu yang dinilai sangat-sangat berharga. Karena situasi pandemi yang masih saja meliputi dan anak-anak yang berada di rumah bersama sarana-sarana yang bisa saja merusak generasi tanpa mereka sadari. Orang tua sering beranggapan bahwa kunci kesuksesan anak adalah dengan semata-mata menyekolahkan anak setinggi mungkin. Padahal, kunci kebaikan itu ada pada kepahaman tentang agama. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kebaikan seorang terletak sejauh mana dia memahami agama ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecintaan kepada ilmu agama inilah modal yang harus diberikan dan dipupuk oleh orang tua kepada anak-anaknya. Para ulama kita terdahulu pun telah mengajarkan kepada kita untuk menjadi sosok pendidik yang rabbani; yaitu yang membina manusia dengan ilmu-ilmu yang dasar sebelum ilmu-ilmu yang besar. Ilmu itu dipelajari dan dicari seiring dengan perjalanan malam dan siang hari. Sedikit demi sedikit dan terus-menerus. Sehingga dengan panduan ilmu itulah seorang hamba mengenali jalan menuju Rabbnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Dalam menuntut ilmu dibutuhkan kesabaran dan perjuangan. Yahya bin Abi Katsir mengatakan, “Ilmu tidak diperoleh hanya dengan cara bersantai-santai.” Sebagian penyair arab berkata:Katakan kepada orang yang mendamba Perkara-perkara mulia dan utama Tanpa perjuangan maka Kau hanya mengharap sesuatu yang mustahil adanyaBaca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaKemuliaan umat ini bergantung pada perjuangan mereka untuk memahami agama ini dan mengamalkannya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar Islam dan mengajarkannya. Beliau bersabda, خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Belajar al-Qur’an mencakup membacanya dengan benar, memahami isinya dan merenungkan kandungan hukum dan pelajaran berharga yang tersimpan di dalamnya. Sebab ia menjadi petunjuk bagi manusia dan pembimbing bagi orang yang bertakwa. Dengan mengikuti ajarannya manusia menjadi mulia. Dan karena mencampakkan ajarannya manusia pun hina. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِين“Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini beberapa kaum dan akan merendahkan kaum-kaum yang lain dengannya pula.” (HR. Muslim)Mendidik keluarga untuk mengenali al-Qur’an dan mencintainya adalah perkara yang banyak dilupakan oleh manusia, bahkan oleh banyak di antara kaum muslimin sekalipun. Rutinitas membaca al-Qur’an pun terkalahkan oleh hobi membaca komik, kegemaran menonton televisi, dan bermain game yang tidak mendidik. Padahal al-Qur’an menyimpan obat bagi penyakit-penyakit hati. Ia menjadi rahmat bagi manusia yang beriman dan pelajaran bagi ulil albab. Sosok kepahlawanan para pendahulu yang salih diantara umat ini pun tersingkir oleh pahlawan fiktif dan tokoh-tokoh khayalan. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan kesalahan manusia dan masyarakat itu sendiri. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d : 11)Maka minimnya suasana tarbawi dan kurangnya pembinaan nilai-nilai agama di tengah keluarga dan masyarakat secara umum adalah fenomena yang timbul akibat kurangnya perhatian kita terhadap ilmu agama dan sikap meremehkannya. Padahal ilmu agama ini adalah ‘panglima’ bagi seluruh ucapan dan amal perbuatan hamba. Mungkin kita masih ingat perkataan emas Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya yaitu Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan.Baca Juga: Kapan Belajar Ilmu Ushul Fiqh?Di masa pandemi ini, tidaklah berlebihan kalau para orang tua kembali memberikan perhatian besar kepada pembinaan ruhiyah anak-anaknya. Karena rumah anda adalah sekolah pertama bagi generasi penerus bangsa. Keteladanan dan bimbingan dari orang tua akan memberikan pengaruh besar ke dalam pertumbuhan dan keadaan anak setelah taufik dari Allah kepadanya. Karena itu Islam mengajarkan kepada para orang tua untuk memerintahkan anak-anak untuk mulai mengerjakan sholat walaupun usianya masih belia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan aqidah kepada anak kecil di antara para sahabatnya. Para orang tua hendaknya belajar kembali tentang Islam dengan pemahaman yang benar. Karena tidaklah Islam itu terbatas hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memahami isi dan konsekuensinya. Sebagaimana yang dijelaskan para ulama bahwa islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Islam dan tauhid inilah agama yang diajarkan oleh setiap nabi kepada umatnya, walaupun syari’at mereka berbeda-beda. Islam tegak di atas tauhid; yaitu pemurnian ibadah kepada Allah dan meninggalkan syirik kepada-Nya. Tauhid ini pula yang menjadi tujuan penciptaan segenap jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat : 56). Seorang ulama besar binaan manusia terbaik dan teladan bagi para pemuda Islam yaitu Ibnu Abbas menafsirkan maksud ayat ini bahwa maksud beribadah kepada Allah adalah dengan mentauhidkan-Nya, sebagaimana disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya.Tauhid ini pula perintah terbesar di dalam agama. Hak Allah yang paling wajib untuk ditunaikan oleh setiap insan kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أن يعبدوه ولا يشركو به شيأ“Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Sudahkah para orang tua belajar tentang tauhid dan mengajarkan tauhid ini kepada keluarganya? Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bahasa Arab, Urgensi Menuntut Ilmu, Ayat Tauhid, Cadar Niqab, Azab Menghina Islam


Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya; sang penyeru menuju agama Allah di atas bashirah. Amma ba’du.Pandemi yang melanda dunia mempengaruhi berbagai lini aktivitas manusia. Perekonomian, ibadah, pendidikan dan juga kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan rutin di masjid-masjid yang dulunya berjalan berupa majelis ilmu dan pengajian kini pun lama tak lagi kita jumpai seperti di masa-masa sebelum pandemi. Inilah kenyataan yang semestinya menyadarkan kita tentang pentingnya pendidikan dan proses pembelajaran yang bisa dilakukan di rumah atau di tengah keluarga. Bagi mereka yang telah menempuh jalan ilmu, maka muroja’ah atau mengulang-ulang pelajaran tentu satu hal yang bisa lebih maksimal dilakukan pada masa-masa semacam ini. Bagi mereka yang selama ini menekuni dunia dakwah maka metode pelajaran online pun menjadi salah satu solusi yang paling digemari. Bahkan sekolah, pendidikan tinggi dan pesantren pun banyak yang harus mengalihkan metode pembelajaran dengan lebih banyak secara online atau belajar dari rumah. Hal ini kembali menyadarkan kita tentang pentingnya menciptakan suasana rumah yang tarbawi. Suasana rumah yang diwarnai pembinaan dan pendidikan bagi manusia dan keluarga. Rumah adalah sekolah pertama bagi generasi. Hal ini yang selama ini luput dan banyak dilalaikan para orang tua dengan alasan kesibukan mencari nafkah dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga; anak dan istri. Maka pendidikan anak pun seolah kurang mendapat prioritas oleh ayah dan ibunya sendiri. Kondisi pandemi semacam ini mau tidak mau menuntut ayah dan ibu untuk lebih perhatian kepada pendidikan dan pembinaan anak-anaknya sendiri.Baca Juga: Belajar Tauhid, Mengapa Tidak?Pada hari ini, sesungguhnya peran orang tua dalam menanamkan kecintaan kepada ilmu agama adalah sesuatu yang dinilai sangat-sangat berharga. Karena situasi pandemi yang masih saja meliputi dan anak-anak yang berada di rumah bersama sarana-sarana yang bisa saja merusak generasi tanpa mereka sadari. Orang tua sering beranggapan bahwa kunci kesuksesan anak adalah dengan semata-mata menyekolahkan anak setinggi mungkin. Padahal, kunci kebaikan itu ada pada kepahaman tentang agama. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Kebaikan seorang terletak sejauh mana dia memahami agama ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecintaan kepada ilmu agama inilah modal yang harus diberikan dan dipupuk oleh orang tua kepada anak-anaknya. Para ulama kita terdahulu pun telah mengajarkan kepada kita untuk menjadi sosok pendidik yang rabbani; yaitu yang membina manusia dengan ilmu-ilmu yang dasar sebelum ilmu-ilmu yang besar. Ilmu itu dipelajari dan dicari seiring dengan perjalanan malam dan siang hari. Sedikit demi sedikit dan terus-menerus. Sehingga dengan panduan ilmu itulah seorang hamba mengenali jalan menuju Rabbnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Dalam menuntut ilmu dibutuhkan kesabaran dan perjuangan. Yahya bin Abi Katsir mengatakan, “Ilmu tidak diperoleh hanya dengan cara bersantai-santai.” Sebagian penyair arab berkata:Katakan kepada orang yang mendamba Perkara-perkara mulia dan utama Tanpa perjuangan maka Kau hanya mengharap sesuatu yang mustahil adanyaBaca Juga: Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid SepenuhnyaKemuliaan umat ini bergantung pada perjuangan mereka untuk memahami agama ini dan mengamalkannya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk belajar Islam dan mengajarkannya. Beliau bersabda, خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Belajar al-Qur’an mencakup membacanya dengan benar, memahami isinya dan merenungkan kandungan hukum dan pelajaran berharga yang tersimpan di dalamnya. Sebab ia menjadi petunjuk bagi manusia dan pembimbing bagi orang yang bertakwa. Dengan mengikuti ajarannya manusia menjadi mulia. Dan karena mencampakkan ajarannya manusia pun hina. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِين“Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini beberapa kaum dan akan merendahkan kaum-kaum yang lain dengannya pula.” (HR. Muslim)Mendidik keluarga untuk mengenali al-Qur’an dan mencintainya adalah perkara yang banyak dilupakan oleh manusia, bahkan oleh banyak di antara kaum muslimin sekalipun. Rutinitas membaca al-Qur’an pun terkalahkan oleh hobi membaca komik, kegemaran menonton televisi, dan bermain game yang tidak mendidik. Padahal al-Qur’an menyimpan obat bagi penyakit-penyakit hati. Ia menjadi rahmat bagi manusia yang beriman dan pelajaran bagi ulil albab. Sosok kepahlawanan para pendahulu yang salih diantara umat ini pun tersingkir oleh pahlawan fiktif dan tokoh-tokoh khayalan. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan kesalahan manusia dan masyarakat itu sendiri. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d : 11)Maka minimnya suasana tarbawi dan kurangnya pembinaan nilai-nilai agama di tengah keluarga dan masyarakat secara umum adalah fenomena yang timbul akibat kurangnya perhatian kita terhadap ilmu agama dan sikap meremehkannya. Padahal ilmu agama ini adalah ‘panglima’ bagi seluruh ucapan dan amal perbuatan hamba. Mungkin kita masih ingat perkataan emas Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya yaitu Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan.Baca Juga: Kapan Belajar Ilmu Ushul Fiqh?Di masa pandemi ini, tidaklah berlebihan kalau para orang tua kembali memberikan perhatian besar kepada pembinaan ruhiyah anak-anaknya. Karena rumah anda adalah sekolah pertama bagi generasi penerus bangsa. Keteladanan dan bimbingan dari orang tua akan memberikan pengaruh besar ke dalam pertumbuhan dan keadaan anak setelah taufik dari Allah kepadanya. Karena itu Islam mengajarkan kepada para orang tua untuk memerintahkan anak-anak untuk mulai mengerjakan sholat walaupun usianya masih belia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarkan aqidah kepada anak kecil di antara para sahabatnya. Para orang tua hendaknya belajar kembali tentang Islam dengan pemahaman yang benar. Karena tidaklah Islam itu terbatas hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memahami isi dan konsekuensinya. Sebagaimana yang dijelaskan para ulama bahwa islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Islam dan tauhid inilah agama yang diajarkan oleh setiap nabi kepada umatnya, walaupun syari’at mereka berbeda-beda. Islam tegak di atas tauhid; yaitu pemurnian ibadah kepada Allah dan meninggalkan syirik kepada-Nya. Tauhid ini pula yang menjadi tujuan penciptaan segenap jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat : 56). Seorang ulama besar binaan manusia terbaik dan teladan bagi para pemuda Islam yaitu Ibnu Abbas menafsirkan maksud ayat ini bahwa maksud beribadah kepada Allah adalah dengan mentauhidkan-Nya, sebagaimana disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya.Tauhid ini pula perintah terbesar di dalam agama. Hak Allah yang paling wajib untuk ditunaikan oleh setiap insan kepada Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أن يعبدوه ولا يشركو به شيأ“Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim)Sudahkah para orang tua belajar tentang tauhid dan mengajarkan tauhid ini kepada keluarganya? Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bahasa Arab, Urgensi Menuntut Ilmu, Ayat Tauhid, Cadar Niqab, Azab Menghina Islam

Pijati Ibumu

Pijati Ibumu قال محمد بن المنكدر رحمه الله: “بت أغمز رجل أمي، وبات عمر يصلي، وما يسرني في ليلتي بليلته [حلية الأولياء 3/150] Muhammad bin al-Munkadir mengatakan, “Semalam suntuk kupijat kaki ibuku. Sedangkan saudaraku Umar semalam suntuk mengerjakan sholat. Aku tidaklah gembira andai malamku digantikan dengan malam saudaraku.” (Hilyatul Auliya 3/150) Artinya beliau berpandangan bahwa semalam suntuk memijat ibu itu lebih afdhol dibandingkan sholat malam semalam suntuk. Kutipan di atas juga menunjukkan bahwa menyenangkan ortu itu lebih afdhol dari pada sholat sunnah. Semoga Allah jadikan semua pembaca tulisan ini anak anak yang berbakti kepada orang tua. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Pijati Ibumu

Pijati Ibumu قال محمد بن المنكدر رحمه الله: “بت أغمز رجل أمي، وبات عمر يصلي، وما يسرني في ليلتي بليلته [حلية الأولياء 3/150] Muhammad bin al-Munkadir mengatakan, “Semalam suntuk kupijat kaki ibuku. Sedangkan saudaraku Umar semalam suntuk mengerjakan sholat. Aku tidaklah gembira andai malamku digantikan dengan malam saudaraku.” (Hilyatul Auliya 3/150) Artinya beliau berpandangan bahwa semalam suntuk memijat ibu itu lebih afdhol dibandingkan sholat malam semalam suntuk. Kutipan di atas juga menunjukkan bahwa menyenangkan ortu itu lebih afdhol dari pada sholat sunnah. Semoga Allah jadikan semua pembaca tulisan ini anak anak yang berbakti kepada orang tua. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Pijati Ibumu قال محمد بن المنكدر رحمه الله: “بت أغمز رجل أمي، وبات عمر يصلي، وما يسرني في ليلتي بليلته [حلية الأولياء 3/150] Muhammad bin al-Munkadir mengatakan, “Semalam suntuk kupijat kaki ibuku. Sedangkan saudaraku Umar semalam suntuk mengerjakan sholat. Aku tidaklah gembira andai malamku digantikan dengan malam saudaraku.” (Hilyatul Auliya 3/150) Artinya beliau berpandangan bahwa semalam suntuk memijat ibu itu lebih afdhol dibandingkan sholat malam semalam suntuk. Kutipan di atas juga menunjukkan bahwa menyenangkan ortu itu lebih afdhol dari pada sholat sunnah. Semoga Allah jadikan semua pembaca tulisan ini anak anak yang berbakti kepada orang tua. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Pijati Ibumu قال محمد بن المنكدر رحمه الله: “بت أغمز رجل أمي، وبات عمر يصلي، وما يسرني في ليلتي بليلته [حلية الأولياء 3/150] Muhammad bin al-Munkadir mengatakan, “Semalam suntuk kupijat kaki ibuku. Sedangkan saudaraku Umar semalam suntuk mengerjakan sholat. Aku tidaklah gembira andai malamku digantikan dengan malam saudaraku.” (Hilyatul Auliya 3/150) Artinya beliau berpandangan bahwa semalam suntuk memijat ibu itu lebih afdhol dibandingkan sholat malam semalam suntuk. Kutipan di atas juga menunjukkan bahwa menyenangkan ortu itu lebih afdhol dari pada sholat sunnah. Semoga Allah jadikan semua pembaca tulisan ini anak anak yang berbakti kepada orang tua. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hukum Asal Jual Beli itu Halal

Hukum asal jual beli itu halal. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat lain juga disebutkan, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198). Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532) Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli, hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian dipaparkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 40. Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijmak, para ulama sepakat akan halalnya jual beli. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8) Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Penting Belajar Fikih Jual Beli   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram halal haram harta haram hukum asal jual beli

Hukum Asal Jual Beli itu Halal

Hukum asal jual beli itu halal. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat lain juga disebutkan, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198). Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532) Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli, hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian dipaparkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 40. Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijmak, para ulama sepakat akan halalnya jual beli. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8) Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Penting Belajar Fikih Jual Beli   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram halal haram harta haram hukum asal jual beli
Hukum asal jual beli itu halal. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat lain juga disebutkan, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198). Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532) Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli, hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian dipaparkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 40. Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijmak, para ulama sepakat akan halalnya jual beli. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8) Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Penting Belajar Fikih Jual Beli   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram halal haram harta haram hukum asal jual beli


Hukum asal jual beli itu halal. Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat lain juga disebutkan, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198). Dalil hadits disebutkan dalam hadits dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532) Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli, hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian dipaparkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 40. Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijmak, para ulama sepakat akan halalnya jual beli. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8) Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan yang satu dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas luas dalam buku ini. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Penting Belajar Fikih Jual Beli   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdampak harta haram halal haram harta haram hukum asal jual beli

Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat?

Kenapa kita harus belajar fikih muamalat?   Karena bahaya sekali jika pedagang tidak mengetahui halal dan haram. Abu Laits (wafat: 373 H) berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli.” Muhammad bin Hasan itu sarankan orang yang berdagang harus punya ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya. Pedagang diharuskan menguasai fikih jual beli ini berlaku sampai abad ke-8 Hijriyah sebagaimana kata Ibnu Al-Hajj. Istri para salaf sampai berkata pada suaminya yang mencari nafkah: إِيَّاكَ وَكَسْبَ الحَرَامِ فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الجُوْعِ وَالضَّرِّ وَلاَ نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ Hati-hati dengan harta haram.  Kami mampu bertahan menahan lapar dan mudarat lainnya. Akan tetapi, kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah. (Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, 2:343, Syamilah). Baca Juga: Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin dan Imam Asy-Syafii menukil adanya ijmak akan perkataan berikut ini, فَمَنْ تَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَى مَا عَلِمَ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَتَيْنِ ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَعْمَلْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَمَعْصِيَتَيْنِ ، وَمَنْ عَلِمَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى عِلْمِهِ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَةً وَعَصَاهُ مَعْصِيَةً “Siapa saja yang belajar dan mengamalkan ilmunya, berarti ia telah taat kepada Allah dalam dua ketaan. Namun, jika tidak belajar dan tidak beramal, berarti ia melakukan dua dosa. Siapa yang belajar, tetapi tidak mengamalkan ilmu, berarti ia telah taat kepada Allah dalam hal ilmu, tetapi ia dianggap durhaka karena tidak mengamalkan ilmu.” (Dinukil dari Anwar Al- Buruq fii Anwa’ Al-Furuq, 4:23, Syamilah)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq. Mawqi’ Al-Islam. Maktabah Syamilah. Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin. Imam Al-Ghazali. Maktabah Syamilah.   Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar fikih belajar fikih muamalat dampak harta haram harta haram

Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat?

Kenapa kita harus belajar fikih muamalat?   Karena bahaya sekali jika pedagang tidak mengetahui halal dan haram. Abu Laits (wafat: 373 H) berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli.” Muhammad bin Hasan itu sarankan orang yang berdagang harus punya ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya. Pedagang diharuskan menguasai fikih jual beli ini berlaku sampai abad ke-8 Hijriyah sebagaimana kata Ibnu Al-Hajj. Istri para salaf sampai berkata pada suaminya yang mencari nafkah: إِيَّاكَ وَكَسْبَ الحَرَامِ فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الجُوْعِ وَالضَّرِّ وَلاَ نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ Hati-hati dengan harta haram.  Kami mampu bertahan menahan lapar dan mudarat lainnya. Akan tetapi, kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah. (Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, 2:343, Syamilah). Baca Juga: Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin dan Imam Asy-Syafii menukil adanya ijmak akan perkataan berikut ini, فَمَنْ تَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَى مَا عَلِمَ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَتَيْنِ ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَعْمَلْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَمَعْصِيَتَيْنِ ، وَمَنْ عَلِمَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى عِلْمِهِ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَةً وَعَصَاهُ مَعْصِيَةً “Siapa saja yang belajar dan mengamalkan ilmunya, berarti ia telah taat kepada Allah dalam dua ketaan. Namun, jika tidak belajar dan tidak beramal, berarti ia melakukan dua dosa. Siapa yang belajar, tetapi tidak mengamalkan ilmu, berarti ia telah taat kepada Allah dalam hal ilmu, tetapi ia dianggap durhaka karena tidak mengamalkan ilmu.” (Dinukil dari Anwar Al- Buruq fii Anwa’ Al-Furuq, 4:23, Syamilah)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq. Mawqi’ Al-Islam. Maktabah Syamilah. Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin. Imam Al-Ghazali. Maktabah Syamilah.   Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar fikih belajar fikih muamalat dampak harta haram harta haram
Kenapa kita harus belajar fikih muamalat?   Karena bahaya sekali jika pedagang tidak mengetahui halal dan haram. Abu Laits (wafat: 373 H) berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli.” Muhammad bin Hasan itu sarankan orang yang berdagang harus punya ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya. Pedagang diharuskan menguasai fikih jual beli ini berlaku sampai abad ke-8 Hijriyah sebagaimana kata Ibnu Al-Hajj. Istri para salaf sampai berkata pada suaminya yang mencari nafkah: إِيَّاكَ وَكَسْبَ الحَرَامِ فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الجُوْعِ وَالضَّرِّ وَلاَ نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ Hati-hati dengan harta haram.  Kami mampu bertahan menahan lapar dan mudarat lainnya. Akan tetapi, kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah. (Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, 2:343, Syamilah). Baca Juga: Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin dan Imam Asy-Syafii menukil adanya ijmak akan perkataan berikut ini, فَمَنْ تَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَى مَا عَلِمَ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَتَيْنِ ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَعْمَلْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَمَعْصِيَتَيْنِ ، وَمَنْ عَلِمَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى عِلْمِهِ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَةً وَعَصَاهُ مَعْصِيَةً “Siapa saja yang belajar dan mengamalkan ilmunya, berarti ia telah taat kepada Allah dalam dua ketaan. Namun, jika tidak belajar dan tidak beramal, berarti ia melakukan dua dosa. Siapa yang belajar, tetapi tidak mengamalkan ilmu, berarti ia telah taat kepada Allah dalam hal ilmu, tetapi ia dianggap durhaka karena tidak mengamalkan ilmu.” (Dinukil dari Anwar Al- Buruq fii Anwa’ Al-Furuq, 4:23, Syamilah)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq. Mawqi’ Al-Islam. Maktabah Syamilah. Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin. Imam Al-Ghazali. Maktabah Syamilah.   Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar fikih belajar fikih muamalat dampak harta haram harta haram


Kenapa kita harus belajar fikih muamalat?   Karena bahaya sekali jika pedagang tidak mengetahui halal dan haram. Abu Laits (wafat: 373 H) berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli.” Muhammad bin Hasan itu sarankan orang yang berdagang harus punya ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya. Pedagang diharuskan menguasai fikih jual beli ini berlaku sampai abad ke-8 Hijriyah sebagaimana kata Ibnu Al-Hajj. Istri para salaf sampai berkata pada suaminya yang mencari nafkah: إِيَّاكَ وَكَسْبَ الحَرَامِ فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الجُوْعِ وَالضَّرِّ وَلاَ نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ Hati-hati dengan harta haram.  Kami mampu bertahan menahan lapar dan mudarat lainnya. Akan tetapi, kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah. (Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, 2:343, Syamilah). Baca Juga: Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin dan Imam Asy-Syafii menukil adanya ijmak akan perkataan berikut ini, فَمَنْ تَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَى مَا عَلِمَ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَتَيْنِ ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَعْمَلْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَمَعْصِيَتَيْنِ ، وَمَنْ عَلِمَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى عِلْمِهِ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَةً وَعَصَاهُ مَعْصِيَةً “Siapa saja yang belajar dan mengamalkan ilmunya, berarti ia telah taat kepada Allah dalam dua ketaan. Namun, jika tidak belajar dan tidak beramal, berarti ia melakukan dua dosa. Siapa yang belajar, tetapi tidak mengamalkan ilmu, berarti ia telah taat kepada Allah dalam hal ilmu, tetapi ia dianggap durhaka karena tidak mengamalkan ilmu.” (Dinukil dari Anwar Al- Buruq fii Anwa’ Al-Furuq, 4:23, Syamilah)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq. Mawqi’ Al-Islam. Maktabah Syamilah. Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin. Imam Al-Ghazali. Maktabah Syamilah.   Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Bahasa Arab Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia   Disusun di Darush Sholihin, Sabtu siang, 10 Muharram 1442 H (29 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbelajar fikih belajar fikih muamalat dampak harta haram harta haram
Prev     Next