Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 13 – Keutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada Kebaikan

help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 13 – Keutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada Kebaikan

help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.
help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.


help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.

Hukum Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air

Hukum Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air
Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air


Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis
Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis


Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis

Khutbah Jumat: Umur Kita Terbatas, Lalu Apa Saja Amalan yang Bisa Ditinggalkan?

Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Khutbah Jumat: Umur Kita Terbatas, Lalu Apa Saja Amalan yang Bisa Ditinggalkan?

Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia
Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia


Umur kita berapa saat ini? Intinya, umur kita terbatas. Kita butuh amalan yang ditinggalkan yang terus langgeng. Yuk, pelajari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? 2.1. Pertama: Kesalehan 2.2. Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan 2.3. Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh 2.4. Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat 2.5. Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sekarang kita masuk di tahun yang baru 2021. Namun perlu diketahui, waktu bertambah sebenarnya ajal kita semakin dekat, waktu kita terbatas. Basyr bin Al-Harits rahimahullah pernah berkata, مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّادِ بِالبَصْرَةِ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيْكَ فَقَالَ أَبْكِي عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَوْمٍ مَضَى مِنْ أَجْلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيْهِ عَمَلِي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashrah dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu. Ajalku ternyata semakin dekat, tetapi belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al-‘Ilm, 1:46, Asy-Syamilah). Sudah berganti tahun harusnya kita renungkan bahwa umur kita terbatas, ajal kita semakin dekat. Yang bisa menolong kita adalah ada amalan yang bisa kita tinggalkan setelah kita meninggal dunia, tetapi akan bermanfaat seterusnya.   Apa saja amalan yang bisa kita tinggalkan? Pertama: Kesalehan Manfaat kesalehan adalah akan mendapatkan doa baik dari orang saleh lainnya, sampai juga malaikat. Di antara dalilnya adalah surah Ghafir (Al-Mukmin) ayat 7-9. Dalil lainnya adalah hadits tentang tasyahud, di mana ketika tasyahud kita membaca: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (artinya: salam untuk kami dan juga untuk hamba Allah yang saleh).” Disebutkan dalam hadits tentang bacaan tasyahud ini, فَإِنَّكُمْ إِذَا قُلْتُمُوهَا أَصَابَتْ كُلَّ عَبْدٍ لِلَّهِ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Jika kalian mengucapkan seperti itu, maka doa tadi akan tertuju pada setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402). At-Tirmidzi Al-Hakim berkata, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحْظَى بِهَذَا السَّلَام الَّذِي يُسَلِّمهُ الْخَلْق فِي الصَّلَاة فَلْيَكُنْ عَبْدًا صَالِحًا وَإِلَّا حُرِمَ هَذَا الْفَضْل الْعَظِيم “Siapa yang ingin meraih ucapan salam yang diucapkan oleh setiap orang yang sedang shalat, maka jadilah hamba yang saleh. Jika tidak, maka karunia yang besar (berupa doa selamat) diharamkan untuk diperoleh.” (Fath Al-Bari,2:314) Baca juga: Siapakah orang shalih?   Kedua: Kesalehan sebagai orang tua yang akan berpengaruh pada keturunan Disebutkan dalam surah Al-Kahfi, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:185), “Ini jadi dalil bahwa laki-laki saleh akan membuat keturunannya terjaga dan termasuk juga mendapatkan berkah dari ibadah yang ia lakukan pada keturunannya di dunia dan akhirat. Orang saleh ini akan memberikan syafaat kepada keturunannya tadi. Ia pun akan mengangkat derajat mereka hingga derajat tinggi di surga. Karena anak-anak ini jadi penyejuk mata baginya. Demikian hal ini juga dibicarakan dalam ayat lainnya dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Baca juga: Kuncinya, Orang Tua pun Harus Saleh   Ketiga:  Menjadi pelopor kebaikan (sunnah hasanah) Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh.” (HR. Muslim, no. 1017) Baca juga: Khutbah Jumat, Pelopor Kebaikan   Keempat: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Baca juga: Penjelasan Hadits dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya   Kelima: Berbagai amalan yang kemanfaatannya luas untuk umat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. Anak saleh yang ia tinggalkan. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca juga: 7 Amal Jariyah   Jadikan umur kita saat ini untuk meninggalkan bekas yang baik. Dari ‘Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ “(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca juga: Khutbah Jumat: Meningkatkan Amal Saleh di Usia Senja Utruk Atsaran (Amalan yang Bisa Ditinggalkan Setelah Kita Meninggal Dunia) — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamal jariyah amalan di usia senja amalan jariyah amalan muta'addi khutbah jumat kumpulan amalan ringan umur umur panjang usia usia senja utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis
Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis


Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis

Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)

Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air

Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)

Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air
Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air


Apa hukum menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari) untuk berwudhu?   Pertanyaan dari Umar Agus Avicenna (Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 22) “Bismillah. Ustadz, izin bertanya. Saya pernah mendengar air yg terjemur atau panas tidak boleh digunakan untuk bersuci, apakah termasuk air laut ketika siang hari..? Bagaimana dengan air dari water heater ketika subuh terasa dingin sekali untul berwudhu. Barakallahu fiikum.” Jawaban: Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14. Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan: ليس في الماء المشمس شئ يصح مسندا “Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.” Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab: لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس. “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) Adapun hukum menggunakan air dari water heater untuk berwudhu, bisa baca “Bolehkah Berwudhu dengan Menggunakan Air Hangat“. Sedangkan hukum menggunakan air laut untuk berwudhu, bisa baca “Hukum Air Laut untuk Berwudhu“. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu? — Jumat siang di Darush Sholihin, 17 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair mustakmal air musyammas air wudhu hadits tentang air hukum seputar air jenis air kaedah air

Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci

Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh

Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci

Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh
Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh


Sebagian jamaah haji ada yang berdoa agar ketika menjalani ibadah haji nanti, ia meninggal di tanah suci. Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. Apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci Mekkah dan Madinah?Jawabannya: Terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci.Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [HR Ahmad & Tirmidzi]Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.At-Tibiy berkata,أمر بالموت بها وليس ذلك من استطاعته ، بل هو إلى الله تعالى ، لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها “Perintah agar meninggal di madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” [Tuhfatul Ahwadzi 10/286]Baca Juga: Amalan Berpahala Berlipat Ganda: Shalat Di Dua Tanah SuciHal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,قال العلماء وفي هذه الأحاديث المذكورة في الباب مع ما سبق وما بعدها دلالات ظاهرة على فضل سكنى المدينة والصبر على شدائدها وضيق العيش فيها وأن هذا الفضل باق مستمر إلى يوم القيامة“Para Ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.”[Syarh Shahih Muslim 9/151] An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata, يستحب طلب الموت في بلد شريف “Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” [Al-Majmu’ 5/106]Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.Al-Bahuti berkata,” يستحب أيضا الدفن في ( ما كثر فيه الصالحون ) لتناله بركتهم ، ولذلك التمس عمر الدفن عند صاحبيه ، وسأل عائشة حتى أذنت له ” انتهى“Disunnahkan agar dikuburkan pada tempat yang banyak orang shalihnya untuk mendapatkan keberkahan mereka. Oleh karena itu Umar bin Khattab meminta agar dikuburkan bersama dua sahabatnya, ia meminta kepada ‘Aisyah kemudian diizinkan.” [Kasyfu’ Qanna’ 2/142]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahApakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadits berikut:من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” [HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114]Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh

Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim

Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam

Ijma’ Ulama: Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim

Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam
Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam


Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]  Ijma’ larangan mengucapkan “selamat” pada hari raya non-muslimIbnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2] Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,اجتنبوا أعداء الله في عيدهم“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3] Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Syafaat Al Quran, Anak Durhaka Pada Ibu, Apakah Tahlilan Itu Bid Ah, Psb Al Irsyad Majalengka, Siapa Dajjal Menurut Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi

Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini:  Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona

Hukum Merayakan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi

Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini:  Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona
Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini:  Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona


Bagaimana hukum merayakan tahun baru 2021 di masa pandemi saat ini?   Dari data terbaru yang Rumaysho peroleh dari aplikasi “Bersatu Lawan Covid-19” (aplikasi resmi yang dibangun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), data per 30 Desember 2020 disebutkan: Kasus positif bertambah: 8.002 orang, total menjadi 735.124 Sembuh: 6.958 orang, total menjadi 603.741 Meninggal dunia: 241 orang, total menjadi 21.944 Kalau kita melihat dari grafik tren nasional, jumlah kasus terkonfirmasi covid terus bertambah, walau kecenderungan untuk sembuh juga bertambah.   Data covid-19 terkini dari kompas.com Data covid-19 pertambahan jumlah per hari dari kompas.com   Kasus positif bertambah lebih dari angka delapan ribu belakangan ini. Berdasarkan data yang Rumaysho peroleh dari Instagram @infocovidgk tentang update informasi sebaran covid-19 per 30 Desember 2020 di Gunungkidul DIY, kasus konfirmasi yang dirawat sebanyak 286, yang sembuh 529, dan yang meninggal 24. Sepuluh daerah sampai melarang perayaan tahun baru 2021 yaitu: Medan, Palembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, dan Aceh. Hal ini seperti diberitakan oleh Kompas.Com pada 30 Desember 2020. Kalau kita pandang dari sisi keadaan pandemi, merayakan tahun baru memiliki mudarat karena kasus pertambahan covid-19 yang luar biasa.   Pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Dari sisi syariat, Islam melarang perayaan tahun baru Masehi bagi umat Islam ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.   Pertama: Orang beriman dilarang menghadiri perayaan orang musyrik. Hal ini berdasarkan ayat, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72) Yang dimaksud ayat adalah orang beriman itu tidak menghadiri az-zuur yaitu perayaan orang musyrik. Ini adalah di antara tafsiran ayat tersebut. Yang berpendapat demikian adalah Abul ‘Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:614, Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca juga: Seorang Muslim Tidak Menghadiri Perayaan Non-Muslim   Kedua: Perayaan orang musyrik dahulu sudah diganti oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanda beliau tidak menyetujuinya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua haridi setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134; An-Nasa’i no. 1556. Sanad hadits ini shahih menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 4: 142) Baca juga: Tahun Baru itu Perayaan Jahiliyyah   Ketiga: Dari dahulu orang Yahudi dan Nasrani sudah merayakan perayaan mereka, tetapi tidak satu pun dari kaum muslimin di masa salaf yang turut serta dalam perayaan tersebut. ‘Umar pernah berkata, إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين يوم عيدهم في كنائسهم فإن السخطة تتنزل عليهم. “Hati-hati kalian berbicara dengan bahasa asing. Hati-hati pula jika kalian turut serta dalam merayakan perayaan orang musyrik di dalam tempat ibadah mereka karena murka Allah bisa turun pada mereka saat itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh Al-Ashbahaani dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih). ‘Umar juga berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم. “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Inilah larangan ‘Umar. Ia melarang mempelajari bahasa asing dan melarang masuk tempat ibadah non-muslim saat perayaan mereka. Kalau ini saja terlarang, bagaimana lagi dengan hukum merayakannya atau sampai melakukan hal yang merupakan konsekuensi ajaran mereka?! Perbuatan merayakan bukankah lebih parah daripada sekadar belajar bahasa mereka? Bukankah melakukan sebagian perayaan mereka itu lebih parah dibandingkan sekadar masuk tempat ibadah mereka pada saat perayaan mereka? ‘Umar ingatkan bahwa jika saat itu turun azab Allah karena amaliyah mereka, bukankah orang yang turut serta pada amalan atau sebagiannya tentu akan mendapatkan hukuman yang sama? ‘Umar juga mengatakan, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” Bukankah ini adalah larangan bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka. Bagaimana lagi dengan merayakannya?” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1:515, Tahqiq dan Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql) Baca juga: Selamat Natal bagi Muslim   Bahasan di atas kami sarikan dari Islamweb.Net.    Dapatkan pelajaran penting dari video podcast bersama Kapolsek dan Danramil Panggang berikut ini: <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Kesimpulan Kami sarankan tidak merayakan tahun baru apalagi sampai kumpul-kumpul dalam keramaian di masa pandemi ini. Kami ingatkan untuk tidak menganggap remeh virus covid-19. Apalagi mengingat pertimbangan agama Islam yang melarang meniru-niru non-muslim merayakan tahun baru. Termasuk dalam merayakan tahun baru adalah kita mengistimewakan malam ini dari malam-malam lainnya. Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Kerusakan pada Petasan dan Kembang Api Terompet itu Budaya Yahudi   — Malam Selasa di Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1442 H, 31 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam menyikapi virus corona natal natal bersama perayaan tahun baru selamat natal tahun baru tasyabbuh virus corona

Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak

Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak
Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak


Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci? Daftar Isi tutup 1. Hukum jual beli bangkai 2. Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan 3. Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai 3.1. Referensi: Hukum jual beli bangkai Jual beli bangkai : HARAM. Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak. Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3) Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri   Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.   Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai: Bangkai anak ayam Bangkai ayam Darah sembelihan ayam Kandungan: hanya 4% Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.   Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Hukum Lele yang Makan Tinja   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. — Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbangkai dampak harta haram halal haram harta haram hewan bangkai hewan halal haram makanan halal organ tubuh manusia pakan ternak

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 QRIS donasi Yufid

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim?

Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 QRIS donasi Yufid
Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036832479&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Waroqoh bin Naufal, Muslim? assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz afwan ana mau bertanya, waraqah ibn naufal pamannya ibunda Khadijah radiallahuanha apakah seorang muslim, karena dia membenarkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Namus ( malaikat jibril ‘alaihissalam) seperti nabi Musa’ alaihissalam jazakumullah khairan ustadzy wa barakallahu fiikum Akbar, di Malang. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Sebelumnya mohon maaf kami sedikit meluruskan bahwa Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushoi Al-Qurosyi Al-Asadi bukan paman Ibunda Khadijah, sebagaimana ini yang populer di masyarakat. Namun yang tepat beliau adalah anak pamannya Ibunda Khadijah atau disebut sepupu. Kemudian tentang status Waroqoh bin Naufal apakah muslim maka beliau adalah seorang muslim. Dalil yang kesimpulan ini adalah hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan, لا تسبوا ورقة فإني رأيت له الجنة ، أو جنتين “Jangan kalian mencela Waroqoh, karena sungguh saya melihat beliau mendapat satu atau dua surga.” (HR. Al-Hakim, dinilai Shahih oleh beliau, Imam Dzahabi dan Al-Albani. Islamqa.info) Nabi mengabarkan surga untuk Waroqoh bin Naufal menunjukkan bahwa beliau adalah muslim. Bahkan ada ulama yang menilai beliau sebagai orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan laki-laki. Sebagaimana keterangan Syaikh Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ولهذا نقول: أول من آمن به من النساء خديجة ، ومن الرجال ورقة بن نوفل “Oleh karenanya kita katakan bahwa orang yang pertama memeluk Islam dari kalangan perempuan adalah Khadijah. Dan dari kalangan laki-laki adalah Waroqoh bin Naufal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il Ibni ‘Utsaimin 8/613) Meskipun yang tepat beliau tidak termasuk sahabat. Karena beliau meninggal di masa fatroh (masa antara dua Nabi), sebelum Nabi shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi Rasul. Sebagaimana diterangkan Ibnu Katsir rahimahullah, وتقدم الكلام على إيمان ورقة بن نوفل بما وجد من الوحي ، ومات في الفترة رضي الله عنه “Penjelasan tentang berimannya Waroqoh bin Naufal kepada wahyu telah disinggung sebelumnya. Beliau meninggal di masa fatroh, semoga Allah meridhoi beliau.” (Al-Bidayah wan Nihayah 2/19) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lafadz Allah Arab, Arti Syirik Dalam Islam, Zakat Fitrah Langsung Ke Penerima, Sholat Tapi Tetap Zina, Cerita Syeh Siti Jenar, Syarat Mandi Junub Visited 357 times, 1 visit(s) today Post Views: 393 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sudahkah Kita Muhasabah ?

Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.

Sudahkah Kita Muhasabah ?

Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.
Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.


Salah satu amalan yang hendaknya kita lakukan dalam setiap hari-hari kita adalah memperbanyak muhasabah diri. Muhasabah artinya memperhatikan amalan diri, kemudian meninggalkannya apabila itu berupa kejelekan dan tetap terus mempertahankan amal kebaikan yang telah dilakukan. (A’maalul Quluub, hal. 362)Perintah agar setiap hamba selalu muhasabahAllah Ta’ala memerintahkan setiap hamba untuk muhasabah terhadap dirinya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَوَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hasyr: 18-19).Ayat ini merupakan ayat yang merupakan landasan pokok bagi hamba untuk senantiasa muhasabah terhadap amal perbuatannya.Terdapat pula hadis yang menunjukkan disyariatkannya muhasabah. Dari sahabat Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ“Orang cerdas adalah orang yang menundukkan jiwanya dan beramal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian” (HR Tirmidzi, hasan).Al ‘Izz bin Abdis Sallaam rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya muhasabah diri terhadap amal yang telah lalu dan amal apa yang akan dilakukan nantinya” (Lihat A’maalul Quluub, hal. 363-364).Baca Juga: Mengapa Perlu Muhasabah Diri?Bentuk-Bentuk MuhasabahPertama. Muhasabah terhadap amal-amal yang wajib. Melakukan kewajiban syariat lebih tinggi kedudukannya daripada meninggalkan keharaman, karena melaksanakan kewajiban adalah tujuan pokok. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memulai muhasabah dengan memperhatikan amal-amal wajib. Jika melihat ada kekurangan, maka dia segera memperbaiknya. Bisa dengan mengulanginya jika memang diperlukan atau menambah dengan amal-amal sunnah penyertanya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Muhasabah jiwa yang pertama kali dilakukan adalah tentang amal kewajiban. Jika ada yang kurang dalam penunaiannya, maka hendaknya dia mengulanginya atau memperbaikinya.”Kedua. Muhasabah terhadap perkara keharaman yang dilarang syariat. Apakah kita masih melakukannya? Jika masih terjerumus riba, maka harus membersihkan dan meninggalkannya. Jika masih mengambil hak orang lain, segera kembalikan. Jika pernah menggunjing orang lain, merendahkan, atau menghinanya, maka segera minta maaf dan mendoakan kebaikan untuknya. Jika berbuat kemaksiatan lain semisal minum khamr atau melihat aurat wanita, maka wajib bertaubat dengan menyesalinya. Juga bertekad untuk tidak mengulanginya, disertai dengan memperbanyak amal dengan harapan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Hud: 114).Ketiga. Muhasabah dari perbuatan yang melalaikan. Hendaknya kita introspeksi diri, apakah masih sibuk dengan banyak hal melalaikan seperti berbagai tontonan dan permainan (meskipun itu bukan keharaman)? Hendaknya kita banyak mengisi waktu kita dengan berzikir dan beribadah, serta amal ketaatan lainnya.Keempat. Muhasabah terhadap perbuatan anggota badan. Apa yang kita lakukan dengan kedua kaki kita, tangan kita, telinga kita, mata kita, dan juga lisan kita? Hendaknya kita memperbaikinya dengan menggunakan semua anggota badan kita dalam ketaatan kepada Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan.Kelima. Muhasabah terhadap niat. Apa yang kita inginkan dengan amal kita? Apa yang ada dalam niat kita? Sudah seharusnya kita secara khusus muhasabah terhadap niat yang ada dalam hati, karena betapa berat dan susahnya muhasabah tentang niat ini. Hati ini sangat mudah berbolak-balik, sehingga perlu kesungguhan dan butuh diulang-ulang terus untuk memperbaikinya (Lihat A’maalul Quluub, hal. 383-384).Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua. Sudahkah kita muhasabah?? Marilah memperbanyak muhasabah dalam kehidupan hari-hari kita. Wallahu muwaffiq ilaa aqwamit thariq.Baca Juga:***Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi: A’maalul Quluub, karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah.

Notifikasi Empat Puluh Tahun

Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Notifikasi Empat Puluh Tahun

Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id
Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id


Ada apa dengan usia empat puluh tahun?Imam Malik Rahimahullah berkata, “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan bersama manusia. Ketika mereka sampai usia 40 tahun, mereka menjauh dari manusia.” (Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 14: 218)Pengetahuan tentang pedoman agama dalam menjalani kehidupan ini merupakan hal yang amat penting bagi kita. Di antara pedoman tersebut adalah yang berkaitan dengan fase kehiduan di dunia yang mesti kita mengerti dan fahami. Bahwa ada sebuah masa di mana seorang manusia secara syariat dinilai telah sempurna dari sisi akal dan fikiran, yaitu saat berumur 40 tahun.Banyak dalil yang menjelaskan tentang batasan usia 40 tahun sebagai titik tolak kesempurnaan akal ummat manusia.  Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah  mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai. Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau. Dan sungguh aku termasuk orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sebagaimana diterangkan oleh Imam Asy-Syaukani Rahimahullah, para ulama pakar tafsir menyatakan bahwa tidaklah seorang nabi diutus melainkan mereka telah berusia 40 tahun. Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang mencapai usia 40 tahun, dia membaca doa seperti yang terdapat dalam ayat di atas (Fath Al-Qadir, 5:24).Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,…وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗاۚ” … dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun). Sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya” (QS. Al-Haj: 5).Maksud dari usia tua dalam potongan ayat (ثُمَّ لِتَكُونُواْ شُيُوخٗاۚ) menurut  Imam al-Qurthubi Rahimahullah adalah orang yang telah melewati usia 40 tahun (Al-Jami li Ahkamil Qur’an, 15: 330).Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam usia 40 tahun, maka akal, pemahaman, dan kelemah lembutannya telah sempurna (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 623).Berdasarkan hal ini, siapa saja yang telah melewati usia 40 tahun hingga akhir hayatnya, maka sesungguhnya dia telah berada dalam fase-fase terakhir kehidupan menuju sisa jatah usia yang tidak terlalu lama lagi. Sebagaimana kehidupan manusia yang umumnya akan berakhir pada kisaran usia 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana hadis dari Abu Hurarirah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “أَعْمَارُ أُمَّتـِيْ مَا بَيــْنَ سِتِّيْنَ وَسَبْعِيْنَ. وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ“Usia umatku (umat Islam) antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit dari mereka yang melewatinya” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Shahihul Jaami’ no. 1073).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Karena kita tidak akan pernah tahuSecara sederhana, apabila dirunut dari hitungan umur baligh seorang manusia, yaitu usia 15 tahun, maka waktu 25 tahun -mencapai umur 40- merupakan masa-masa pembentukan kualitas diri seseorang. Apabila masa tersebut dia pergunakan untuk  melakukan ketaatan kepada Allah, tentu di usia 40 tahun tersebut –biidznillah– dia akan terus berbuat baik. Sebaliknya, apabila sebagian besar masa tersebut dia habiskan dalam kubangan maksiat, maka dia akan terbiasa pula melakukannya di usia 40 ke atas –wal iyadzu billah-.Tidak ada seorang hamba pun yang mengetahui kapan ajal tiba. Semuanya dalam kekuasaan dan pengetahuan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang menentukan sampai kapan seorang manusia diberikan jatah usia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ“Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat, lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizki, ajal, amal, dan celaka atau bahagia” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu).Kita pun tidak akan pernah tahu, apakah akan diwafatkan oleh Allah Ta’ala di usia muda belia atau di usia tua renta. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرۡذَلِ ٱلۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۢ بَعۡدِ عِلۡمٖ شَيۡـٔٗا“Dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya”  (QS. An-Nahl: 70).Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa maksud diwafatkan adalah ketika masih kuat di masa mudanya. Sedangkan diwafatkan di usia yang sangat tua yaitu di usia lanjut dan tua renta, ketika kekuatan akal, fikiran, pemahaman, dan keadaan dirinya semakin berkurang, menyusut serta lemah (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 118, 832).Oleh karena itu, selayaknya kita memanfaatkan sisa umur yang ada untuk senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Mati adalah suatu keniscayaan. Ketidaktahuan akan waktu datangnya ajal pun merupakan ciri khas kita sebagai makhluk Tuhan.Maka sungguh benar ucapan mulia Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengingatkan kita tentang hal ini, yaitu agar mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara,قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لرجلٍ وهو يَعِظُه : اغتنِمْ خمسًا قبل خمسٍ : شبابَك قبل هَرَمِك، وصِحَّتَك قبل سَقَمِك، وغناك قبل فقرِك، وفراغَك قبل شُغلِك، وحياتَك قبل موتِك.“Manfaatkanlah lima perkara sebelum (datangnya) lima perkara (yang lain), (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4: 34).Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita selalu dapat mempersembahkan amal dan ibadah terbaik kepada Allah Ta’ala serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.id

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal

Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


Lupa Sholawat di Tahiyat Awal Sebelumnya afwan ustadz nyuwun ngapunten ana tanya via whats app, jadi begini ustadz, tadi ana sholat ashar di kampus karena jam ashar mepet sama dengan praktikum, ana memilih sholat di mushola bersama teman teman. pada saat tahiyat awal ana berniat hanya membaca sampai sholawat sampai lafadz “allahuma sholi ala muhammad” qodarullah ana lupa baca itu seinget ana bacanya cuman sampai “muhammadan abduhu warasuluh” apakah sholatnya sah ustadz ? Dari : Diodamar, di Bantul. Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ala rasulillah wa ba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hukum sholawat di tahiyat/tasyahud awal: Pertama, disyariatkan bersholawat. Jika meninggalkannya diganti dengan sujud sahwi. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Demikian pula Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/302) Imam Syafi’i rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Umm, والتشهد والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول في كل صلاة غير الصبح تشهدان : تشهد أول وتشهد آخر ، إن ترك التشهد الأول والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ساهيا لا إعادة عليه ، وعليه سجدتا السهو لتركه ” انتهى “Membaca doa tasyahud dan sholawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam di tasyahud pertama, pada setiap sholat; yang memiliki dua tasyahud: tasyahud awal dan tasyahud akhir, selain shalat subuh. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. Yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (Lihat: Al-Umm 1/228) Ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Albani semoga Allah merahmati beliau berdua. (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/201 dan Kitab As-Sholah, karya Al-Albani hal. 145) Kedua, cukup membaca doa tasyahud saja tanpa menambah shalawat. Yaitu sampai pada bacaan dua kalimat syahadat: Asy-hadu allaa ilaaha illallah, wa Asy-hadu anna Muhammad Rasulullah. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah. Di Ensiklopedi Fikih/Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (12/39) terdapat keterangan kesimpulan fikih ini, يرى جمهور الفقهاء أنّ المصلّي لا يزيد على التّشهّد في القعدة الأولى بالصّلاة على النّبيّ صلى الله عليه وسلم “Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa pada duduk tasyahud awal bacaan tidak ditambahkan shalawat untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Pendapat yang kuat? Sholawat tidak dianjurkan dibaca di tahiyat awal. Alasannya diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut, لا يستحب أن تصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، وهذا ظاهر السنة ، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يعلِّم ابن مسعود وابن عباس إلا هذا التشهد فقط ، وقال ابن مسعود : ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد ) وذكر التشهد الأول فقط ، ولم يذكر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في التشهد الأول ، فلو كان سنة لكان الرسول عليه الصلاة والسلام يعلمهم إياه في التشهد . “Tidak disunahkan bersholawat di tahiyat awal. Inilah kesimpulan yang berdasarkan dzahir hadis-hadis Nabi. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengajarkan doa tasyahud kepada Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, beliau hanya mengajarkan doa tasyahud saja tanpa sholawat. Ibnu Mas’ud bercerita, كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد “Doa yang kami baca ketika belum diwajibkan tasyahud….dst” Kemudian beliau membacakan doa tasyahud saja, tidak menyebutkan sholawat di tasyahud awal. Andaikan bacaan sholawat itu sunah, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan mengajarkan kepada mereka.” (As-Syarhul Mumti’ 3/225) Kesimpulannya, mengingat bacaan sholawat di tahiyat awal berdasarkan pendapat yang kuat tidak disunahkan, atau paling tinggi dihukumi sunnah oleh para ulama, maka sholat tidak batal dengan meninggalkannya. Sekian. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/89871 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Membunuh Semut, Batas Akhir Shalat Dhuha, Dalil Tentang Zakat Mal, Batas Pemberian Asi Menurut Agama Dan Medis, Indahnya Surga Allah Swt, Niat Sholat Ashar Sendiri Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next