Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)

Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)

Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30)Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri TerorisSalah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah, lalu terbunuh, ia akan masuk surga?” Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi,والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang salih maupun orang fajir (ahli maksiat)”.Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no. 12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakikatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisSalah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no. 64).Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no. 1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no. 312, Muslim no. 60).Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Persahabatan yang Sampai ke Surga Selamanya

Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah

Persahabatan yang Sampai ke Surga Selamanya

Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah
Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah


Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita memahami hadits tentang sahabat berikut ini. Umar bin Khattab berkata,ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya: Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja. Sebuah ungkapan arab berbunyi: ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ “Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka” “Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu” Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733) Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “ “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim] Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.Hasan Al- Bashri berkata,استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).Demikian semoga bermanfaatAnda punya teman akrab? Coba baca artikel berikut. Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat ***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Puasa Senin Kamis, Doa Untuk Orang Kerasukan Makhluk Halus, Pengertian Kehidupan, Arti Khusuk, Cara Berdakwah

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa?

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa?

Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid
Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1226745280&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haid Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Sholat Puasa? Ust, ibu sy haid nya melebihi hari biasanya. Skrg sudah masuk hari ke 13 masih haid. Nah ibu sy ragu, apakah masih dihukumi haid atau tdk? Krn klo haid kan tdk sholat tdk puasa. Mohon arahannya Ust .. Dari: Dewangga, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Terjadi tambah atau berkurangnya hari haid daripada hari-hari biasanya adalah sesuatu yang wajar terjadi. Namun para ulama memberi batasan, jumlah hari haid maksimal adalah 15 hari. Selama bertambah hari haid kurang dari 15 hari, maka seorang wanita belum boleh sholat, puasa, dan juga towaf. Adapun jika telah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة، “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur). Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Darah istihadoh adalah darah yang keluar disebabkan sakit. Yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim. Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadoh merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau. Wanita yang mengalami istihadoh, dihukumi seperti layaknya wanita yang suci dari haid. Dia wajib melaksanakan sholat dan puasa. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadoh) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan sholat?” Rasul menjawab: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah sholat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu sholatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan, المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه “Wanita yang mustahadoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86). Yang sedikit membedakan dengan wanita suci adalah: – wanita mustahadoh wajib berwudhu setiap kali masuk waktu sholat wajib, artinya satu wudhu hanya boleh untuk satu sholat wajib beserta sholat-sholat sunah yang ada di bentangan waktu sholat wajib tersebut. Begitu beralih ke sholat wajib berikutnya, dia wajib wudhu kembali. Meskipun wudhu pada sholat sebelumnya belum batal. – Di samping itu, ia juga harus membersihkan darah istihadohnya setiap kali masuk pada waktu sholat berikutnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, ويكون الدم الذي معك المستمر هذا دم استحاضة يعني دم فساد لا يمنع الصلاة ولا يمنع الصوم ولا يمنع الزوج، ولكنك تتوضئين لكل صلاة تستنجين وتتوضئين لكل صلاة “Darah yang terus keluar melebihi 15 hari, adalah darah istihadoh. Yakni darah yang rusak (karena sakit). Tidak menghalangi kewajiban sholat, puasa, dan berjimak. Akan tetapi Anda harus berwudhu dan beristinja (membersihkan darah istihadoh) setiap kali sholat wajib.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/28774/زيادة-ايام-الحيض-عن-العادة) Demikian. Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Shalat Sunat Rajab, Sholat Idul Adha Wajib Atau Sunnah, Amalan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam, Bunga Bank Menurut Islam, Istri Tidak Mau Disentuh Suami Visited 154 times, 3 visit(s) today Post Views: 313 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ
Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ


Kisah Ajaib Awan Berbicara dengan Syeikh Abdul Qadir al-Jailani – Syaikh Shalih al-Ushoimi Tanpa ilmu akan muncul fitnah, oleh sebab itu, dalam salah satu kisah cerita Abdul Qadir al-Jailani, kalian tahu siapa Abdul Qadir al-Jailani? Siapakah beliau? Beliau adalah orang alim dari kalangan ulama mazhab Hambali yang nasabnya bersambung dengan anak keturunan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ibnu Taimiyah al-Hafid berkata, “Tidak ada seorangpun dari umat Islam yang paling banyak disebut-sebut karamahnya setelah para sahabat Nabi, tabi’in dan murid-murid para tabi’in sebagaimana disebutnya karamah Abdul Qadir al-Jailani.” Yakni, dia adalah seorang ulama yang memiliki banyak karya dalam bidang fikih dan lainnya dan dia juga orang yang salih. Beliau suatu hari pergi melewati padang pasir, beliau berjalan-jalan ke padang gurun, apa tujuan beliau ke padang pasir? Wisata apa? Wisata Hati. Tepat sekali! Maksudnya, beliau pergi untuk berwisata hati, karena orang-orang salih dan baik tidaklah memaksudkan tamasya mereka di daratan ataupun ke laut hanya untuk sekedar rekreasi dan bersenang-senang saja, namun untuk merenungkan keagungan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala. Dan ketika beliau berada di tengah padang pasir, tiba-tiba awan datang menaungi beliau, yakni saat itu langitnya kenapa? Langitnya tidak ada awannya. Kemudian awan datang untuk menaungi beliau, ini aneh atau tidak? Aneh. Kemudian dari kumpulan awan tersebut nampak sesosok makhluk, ada sesosok makhluk di awan tersebut dan berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, …” Ada berapa keanehannya sekarang? Tadi ada awan datang, kemudian dari awan itu ada suara dan ucapan, kemudian suara itu memanggil siapa? Memanggil nama beliau, dia berkata, “Wahai, Abdul Qadir, …” “…. Sesungguhnya aku adalah Tuhanmu dan aku telah menghalalkan bagimu apa yang aku haramkan untuk manusia. …” Kemudian Syeikh Abdul Qadir mengumpulkan ludah di mulut beliau dan lantas meludah ke arah mahluk itu, sembari berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah! Sesungguhnya kau itu adalah Iblis!” Bayangkan, demikian kejadiannya! Sekarang seseorang ketika muncul orang yang baik dengan pakaian serba bersih saja sudah salah sangka dan berkata, “Ini adalah karamah!” Kemudian dia mengikutinya. Beliau mengalami semua keanehan ini namun malah meludahinya dan berkata, “Pergi kau, wahai musuh Allah!” Kemudian mahluk itu berkata kepada beliau, “Wahai Abdul Qadir, aku telah menyesatkan enam puluh ahli ibadah sebelum kamu, bagaimana kamu bisa mengenali aku?” Bayangkan! Dia bisa menyesatkan enam puluh ahli ibadah yang lewat dan berjalan di tengah gurun pasir yang tiap-tiap mereka punya banyak amalan dan ibadah. Beliau menjawab, “Aku mengetahuinya karena aku tahu bahwa Allah tidak akan pernah menghalalkan untuk Abdul Qadir apa yang sudah diharamkan untuk Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Bayangkan! Ilmu! Ilmu! Oleh karena itulah, kokohnya dan kuatnya agama di tengah manusia, terjaganya mereka dari fitnah dan terciptanya keharmonisan, kuatnya persatuan, persaudaraan, cinta dan kasih sayang semua akan terwujud dengan ilmu yang menjelaskan kepada mereka tentang agama Allah dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan ini semakin menegaskan pentingnya menegakkan kewajiban ini terutama sekali di zaman ini yang semakin sedikit orang yang mau mengajarkan ilmu dan agama kepada manusia. Karena selama agama dan ilmu masih ada di tengah manusia, selama itu pula kebaikan ada dan apabila ilmu dan agama hilang, hilang pula kebaikan. Kisah ini disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in dan juga guru dari guru-guru kami, Syeikh Ibnu Bulaihi dalam kitab al-Mansak beliau.   ========================== بِدُونِ الْعِلْمِ تَحْصُلُ الْفِتَنُ وَلِذَلِكَ فِي أَخْبَارِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِيِّ تَعْرِفُونَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ ؟ مَنْ هُوَ رَجُلٌ عَالِمٌ مِنْ عُلَمَاءِ الحَنَابِلَةِ وُصُولَ هَائِهِ بِذُرِيَّةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيق قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدُ وَلَمْ يُذْكَرْ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي الْكَرَامَاتِ بَعْدَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِينَ كَمَا ذُكِرَ لِعَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيلَانِيّ يَعْنِي رَجُلٌ عَالِمٌ لَهُ تَصَانِيفُ فِي الْفِقْهِ وَغَيْرِهِ وَرَجُلٌ صَالِحٌ هَذَا الرَّجُلُ مَرَّةً رَاحَ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّيَّةِ تَمَشَّى فِي الْبَرِّ أَيْشْ يَتَمَشَّى فِي الْبَرِّ؟ سِيَاحَةٌ أَيشْ ؟ سِيَاحَةٌ قَلْبِيَّةٌ أَحْسَنْتَ يَعْنِي ذَهَبَ لِلسِّيَاحَةِ الْقَلْبِيَّةِ لِذَلِكَ أَهْلُ الصَّلَاحِ وَالْخَيْرِ لَيْسَ مُنْتَهَى الذَّهَابِ إِلَى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ أَنْ يَتَنَزَّهَ فَقَطْ وَيَتَلَذَّذَ وَلَكِنْ يُحَصِّلُ الْفِكْرَ فِي مَلَكُوتِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَبَيْنَمَا هُوَ فِي الصَّحْرَاءِ إِذْ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ يَعْنِي الْآنَ السَّمَاءُ مَا فِي أَيشْ ؟ مَا فِي سَحَابَةٌ عَرَضَتْ لَهُ سَحَابَةٌ هَذِهِ الْمُذْهِلَةُ وَلَا غَيْرُ مُذْهِلَةٍ ؟ مُذْهِلَةٌ ثُمَّ تَبَدَّتْ لَهُ فِي السَّحَابَةِ صُورَةٌ صُورَةٌ فِي السَّحَابَةِ ثُمَّ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ صَارَ كَمْ مُذْهِلَةٌ الْآنَ ؟ سَحَابَةٌ بَعْدٍ فِي السَّحَابَةٌ بَعْدٍ فِيهَا مُخَاطَبَةٌ كَلَامٌ بَعْدٍ مُخَاطَبَةٌ بِاسْمِ مَنْ ؟ بِاسْمِهِ هُوَ قَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ إِنِّي أَنَا رَبُّكَ وَإِنِّي قَدْ أَحْلَلْتُ لَكَ مَا حَرَّمْتُ عَلَى النَّاسِ فَجَمَعَ بُصَاقَهُ ثُمَّ بَصَقَ عَلَيْهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ مَا أَنْتَ إِلَّا إِبْلِيسُ شُفْ هَكَذَا الْمَشْهَدُ هَذَا حِينَ الْوَاحِدُ يُطْلَعُ الْآنَ الْبَارُّ يَلْبِسُ الثِّيَابَ النَّظِيفَ فَالوَاحِدُ غَلَطَ فِي هَذِهِ قَالَ هَذِهِ الْكَرَامَةُ فَغَارَاهَا شُفْ هَذَا الرَّجُلُ حَصَلَ هَذِهِ كُلَّهَا ثُمَّ بَصَقَ فِيهِ قَالَ اِخْسَأْ يَا عَدُوَّ اللهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ الْقَادِرِ قَدْ أَضْلَلْتُ قَبْلَكَ سَبْعِينَ عَابِدًا فَبِأَيِّ شَيْءٍ عَرَفْتَنِي؟ شُفْ سَبْعِينَ عَابِدًا مَرَّ وَتَمَشَّى وَسَاحَ فِي الصَّحْرَاءِ كُلُّ وَاحِدٍ عِنْدَهُ عِبَادَةٌ وَتَأَلُّهٌ أَضَلَّهُمْ قَالَ ذَلِكَ أَنِّي عَلِمْتُ أَنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيُحِلَّ لِعَبْدِ الْقَادِرِ مَا حَرَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُفْ الْعِلْمُ الْعِلْمُ وَلِذَلِكَ لِلثَّبَاتِ لِلدِّينِ فِي النَّاسِ وَقُوَّتِهِ وَدَفْعِ الْفِتَنِ عَنْهُمْ وَحُصُولِ الْأُلْفَةِ وَلُزُومِ الْجَمَاعَةِ وَ التَّآخِيِّ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ هُوَ فِي الْعِلْمِ الَّذِي يُبَيِّنُ لَهُمْ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِذَلِكَ يَتَأَكَّدُ الْقِيَامُ بِهَذِهِ الْفَرِيضَةِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذِهِ الْأَزْمَانِ الَّتِي قَلَّ الْقَائِمُ فِيهَا بِبَيَانِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ لِلنَّاسِ وَالدِّينُ وَالْعِلْمُ إِذَا بَقِيَ فِي النَّاسِ بَقِيَ الْخَيْرُ وَإِذَا ذَهَبَا مِنَ النَّاسِ ذَهَبَ الْخَيْرُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي إعْلَامِ الْمُوَقِّعِينَ وَشَيْخُ شُيُوخِنَا ابْنُ بُلَيْهِ فِي مَنْسَكِهِ

Menjaga Ketakwaan Setelah Ramadhan

Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90

Menjaga Ketakwaan Setelah Ramadhan

Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90
Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90


Ilustrasi Qur'an in Tokyo Camii Mosque #unsplash anisMenjaga Ketakwaan Setelah RamadhanOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Kita semua tahu bahwa menjaga ketakwaan  di bulan Ramadhan adalah perkara yang relatif dimudahkan oleh Allah ﷻ. Bulan tersebut telah dikondisikan oleh Allah dengan penuh kebaikan dengan dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dibelenggunya setan sehingga tidak leluasa untuk mengganggu manusia.Rasulullah juga bersabdaويُنادي منادٍ كلَّ ليلةٍ : يا باغيَ الخيرِ أقبلْ ، ويا باغيَ الشرِّ أقْصرْ“Ada yang menyeru di setiap malam bulan Ramadhan “Wahai pencari kebaikan semangatlah dan wahai pencari keburukan berhentilah”([1])Seorang muslim pasti akan merasakan hal itu di bulan Ramadhan, bahkan di masa pandemi saat ini. Semangat tetap membara untuk mencari kebaikan selama masih di bulan Ramadhan. Itu karena memang sudah dikondisikan oleh Allah ﷻ. Apalagi dengan ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi dalam haditsnyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan maka akan diampuni dosa dosanya yang telah lalu”([2])Juga ganjaran-ganjaran lain yang telah Rasulullah janjikan seperti di malam lailatul qadr dan lainnya. Ini semua menjadikan kaum muslimin semangat dalam beribadah. Kita juga berpikir  panjang tatkala ingin bermaksiat di bulan Ramadhan karena itu adalah bulan suci, sehingga itu memudahkan kita untuk bertakwa kepada Allah. Rasa sayang dan rugi akan muncul apabila menghabiskan bulan Ramadhan dengan hal yang sia-sia karena setiap detiknya sangatlah bernilai besar di sisi Allah.Tetapi ketika bulan Ramadhan telah selesai tentu semuanya berubah. Belenggu setan dilepaskan kembali dengan hikmah yang Allah kehendaki untuk menguji, sebagaimana Allah membiarkan iblis hidup untuk menggoda manusia. Seruan-seruan yang memanggil untuk kebaikan juga sudah tidak lagi ada. Tidak lagi ada ganjaran-ganjaran yang Rasul janjikan di bulan Ramadhan. Maka di sinilah ujian bagi manusia untuk bisa mempertahankan ketakwaan. Jika kita telah mengisi keimanan di bulan Ramadhan, maka dibulan bulan berikutnya keimanan itu akan berkurang dan inilah yang harus kita jaga.Sebelum membahas bagaimana cara kita untuk menjaga keimanan, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu takwa. Takwa secara bahasa berarti penghalang. Maksudnya adalah menjadikan penghalang antara engkau dan azab Allah ﷻ. Itulah penjelasan para ulama’. Contohnya dalam Al-Quran adalah firman Allahفَاتَّقُوا النَّارَ“peliharalah dirimu dari neraka” ([3])Begitu pula dengan firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ([4])Maksud dari dua ayat tersebut adalah perintah untuk bertakwa dan jangan sampai engkau dan keluargamu masuk ke api neraka atau ambillah penghalang antara dirimu dengan neraka. Ini adalah kalimat yang makruf. Sampai disebutkan juga oleh penyair-penyair di masa Jahiliah. Di antaranya ada seorang penyair wanita berkataسَقَطَ النَصِيفُ وَلَمْ تُرِدْ إِسْقَاطَهُ فَتَنَاوَلَتْهُ وَاتَقِتنْاَ بِالْيَدِ“Telah jatuh khimar padahal ia tidak ingin khimarnya jatuh, maka dia mengambil dengan salah satu tangannya dan menutup wajahnya dengan tangan yang lain” ([5])Dalam kisah itu disebutkan kalimat takwa yaitu sebagai penghalang antara sesuatu dan yang lain. Itu adalah pengertian takwa secara bahasa. Jadi tatkala kita berbicara tentang takwa secara spesifik maka artinya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena jika kita melakukan kemaksiatan maka itu akan membuka penghalang antara kita dengan neraka dan akan mudah terjerumus dalamnya.Seorang penyair berkata tentang takwaخَلِ الذُّنُوبَ صَغِيـــرَهَا *** وَكَبِيْرَهَا ذَاكَ التُقَى،وَاصْنَعْ كَمَاشً فَوْقَ أَرْضِ *** الشَوْكِ يَحْـذَرُ مَا يَرَى،لَا تَحْقِـــرَنَّ صَغِيرَةً *** إِنَّ الجِبَـالَ مِنَ الْحَصَى“Tinggalkanlah dosa yang kecil maupun besar itulah ketakwaanJadilah engkau seperti orang yang berjalan di atas ladang penuh duri menghindarinya dengan kewaspadaanJangan kau remehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung yang tinggi tersusun dari kerikil kerikil” ([6])Dalam syariat Islam ada dua lafal kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda, akan tetapi jika disebutkan sendirian maknanya akan mencakup satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah fakir dan miskin. Allah menyebutkannya dalam ayatإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” ([7])Dalam ayat ini fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kecukupannya. Adapun miskin adalah orang yang berpenghasilan setengah dari penghasilannya dan belum bisa memenuhi kebutuhan. Maka jika disebutkan bersamaan fakir dan miskin mempunyai makna yang berbeda. Akan tetapi jika disebutkan secara sendirian maka keduanya memiliki makna yang sama. Fakir berarti miskin dan miskin berarti fakir. Keduanya memiliki arti orang yang membutuhkan. Ini adalah dua contoh kata yang apabila disebutkan bersamaan maknanya berbeda dan jika disebutkan sendirian makanya mencakup satu dengan lainnya.Begitu pula lafal iman dan Islam. Jika digabungkan, iman berkaitan dengan amalan hati adapun Islam berkaitan dengan amalan zahir atau tampak. Maka dari itu tatkala malaikat Jibril datang kepada Nabi dan bertanya tentang iman dan Islam, Nabi menafsirkan iman dengan rukun iman yang semuanya berkaitan dengan amalan hati , dan Nabi menafsirkan Islam dengan rukun Islam yang berkaitan dengan amalan zahir.  Namun ketika iman dan Islam dipisahkan, maka Islam itu berarti iman dan iman juga berarti Islam. Lalu apa kaitannya dengan takwa? Takwa terkadang dikaitkan dengan Al-Birr. Contoh dalam firman Allahوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan al-birr (kebaikan) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” ([8])Di sini Allah menggabungkan penyebutan lafal at-Takwa yaitu ketakwaan dengan al-Birr yang berarti kebaikan. Lafal al-birr disini berarti mengamalkan ketaatan, adapun ketakwaan artinya meninggalkan maksiat. Ini termasuk dalam lafal yang bila digabungkan maka akan berbeda maknanya dan jika dipisahkan maknanya akan sama. Jadi apabila disebutkan sendiri sendiri at-takwa maknanya sama dengan al-birr. Contohnya dalam Al Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” ([9])Maka di ayat ini takwa disebutkan secara sendirian akan tetapi maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat. Begitu juga dalam ayatلَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” ([10])Al-Birr disini juga disebutkan secara sendirian dan maknanya mencakup menjalankan ketaatan dan juga meninggalkan maksiat. Inilah yang dimaksud dengan takwa yaitu seseorang mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Sejauh mana orang itu meninggalkan kemaksiatan maka semakin tinggi takwanya, sejauh mana pula dia mengerjakan kemaksiatan dan jauh dari Allah maka semakin rendah takwanya.Ketakwaan Secara SederhanaSederhananya orang yang bertakwa adalah orang orang yang menjalankan hak hak Allah dan hak manusia, tidak melanggar hak Allah dan juga tidak melanggar hak hak manusia. Jika kita ingin mengetahui ketakwaan kita kepada Allah maka lihatlah dalam diri kita seberapa taat dan jauh dari maksiat, ini yang berkaitan dengan hak Allah, adapun manusia maka lihatlah sudahkah kita menjalankan semua hak hak mereka. Maka bisa disimpulkan bahwa ketakwaan mempunyai rumus sebagai berikut. Orang yang menunaikan hak Allah dan hak manusia.Ini adalah konsep ketakwaan secara sederhana. Apabila seseorang dapat berjalan di atas muka bumi ini dengan menjalankan empat hal diatas maka dia adalah orang yang bertakwa kepada Allah. Jika sebagian telah dilakukan dan sebagian belum maka belum sempurna ketakwaannya.  Maka dari itu Nabi ketika mengutus salah seorang sahabat untuk berdakwah beliau bersabda,اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik” ([11])Dalam hadits itu Nabi memerintahkan untuk menjaga ketakwaan dimanapun, baik itu di hadapan manusia atau saat sendirian, dan juga kapanpun baik dibulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Akan tatapi tidak semua orang bisa bertakwa, maka cara untuk menjaga ketakwaan saat melanggar adalah mengiringi keburukan dengan kebaikan untuk menghapuskan keburukan itu. Di akhir haditsnya Nabi memerintahkan untuk berakhlaq baik terhadap manusia.Hadits tersebut sebenarnya kembali kepada hak Allah dan hak manusia. Juga seperti firman Allah dalam surat An Nisaa’فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” ([12])Allah mencontohkan tentang wanita yang shalihah yaitu yang taat kepada hak Allah dengan beribadah kepadaNya dan juga hak manusia dengan menjaga dirinya dan hak suaminya tatkala tidak ada. Sebagai contoh terakhir tentang ketakwaan penulis sebutkan dalam wasiat Ibnu Umarكَتَبَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِالْعِلْمِ كُلِّهِ. فَكَتَبَ إِلَيْهِ: إنَّ العِلْمَ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْقَى اللهَ خَفِيفَ الظَهْرِ مِنْ دِمَاءِ النَاسِ، خَمِيصَ الْبَطَنِ مِنْ أَمْوَالِهِم، كَافَ الِلسَانِ عَنْ أَعْرَاضِهِم، لَازِمًا لِأَمْرِ جَمَاعَتِهِمْ، فَافْعَلْ“Pernah ada seseorang menulis kepada Ibnu Umar “tulislah untukku seluruh ilmu” maka Ibnu Umar menuliskan “ Sesungguhnya ilmu itu banyak, tetapi kalau kau mampu bertemu Allah dalam kondisi beban yang ringan yaitu dengan tidak melukai seseorangpun, perut kosong dari makanan haram, menahan lisan dari menjatuhkan harga diri mereka, malazimi jama’ah mereka maka lakukanlah” ([13])Ini juga adalah kesimpulan dari ketakwaan. Maka kita sebagai kaum muslimin apabila ingin bertakwa baik saat Ramadhan ataupun setelahnya perhatikanlah empat hal ini:Tidak menyebabkan pertumpahan darah kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena Nabi menjelaskan bahwa yang pertama kali di hari kiamat adalah masalah darah.Perut kosong dari sesuatu yang haram. kita harus berhati hati dan bertakwa kepada Allah terhadap harta harta yang haramMenjaga lisanMelazimi jamaah kaum muslimin dan tidak memberontak.Ini adalah contoh secara sederhana tentang definisi ketakwaan yang memenuhi empat hal yang tadi disebutkan.Bagaimana menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan?Kiat-kiat untuk menjaga ketakwaan setelah bulan Ramadhan sangatlah banyak, saya akan menyebutkan beberapaDiantaranya adalah menjalankan dan melazimi ibadah ibadah yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan, jangan sampai meninggalkan ibadah tersebut. Nabi bersabdaأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ أدْومُها و إن قَلَّ“Amalan yang paling dicintai adalah amalan yang paling berkesinambungan meskipun sedikit”([14])Contohnya adalah puasa, maka jangan sampai kita tinggalkan. Ada banyak puasa puasa sunnah yang bisa kita lakukan seperti puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, atau puasa tiga hari dalam sebulan. Yang terpenting adalah berkelanjutan.Di antaranya juga adalah shalat malam. Dalam bulan Ramadhan kita terbiasa shalat selama satu jam atau setengah jam. Setelah Ramadhan berlalu maka jangan berhenti shalat malam. Betapa banyak orang yang langsung menceraikan shalat malam di malam takbiran padahal di malam malam sebelumnya dia selalu istiqamah menjalankannya. Seharusnya shalat malam tetap terjaga walaupun tidak sebanyak di bulan Ramadhan, akan tetapi seorang muslim hendaknya menjaganya. Mungkin jika tidak bisa satu jam bisa dilakukan setengah jam atau lima belas menit, yang penting melaksanakan.Begitu juga membaca Al Qur’an, mungkin diantara kita ada yang mengkhatamkan Al Qur’an dua kali sampai tiga kali. Maka setelah Ramadhan jangan sampai Al Qur’an itu kita tutup, hanya dipajang sampai berdebu dan tidak pernah kita buka kecuali Ramadhan berikutnya. Ini adalah hal yang salah. Karena kita perlu menjaga iman dan takwa kita dan Al Qur’an inilah yang memberi peringatan kepada kita.Salah satu cara juga agar kita tetap menjaga takwa adalah ta’lim atau mengikuti pengajian pengajian. Karena manusia adalah tempatnya lupa, dalam dirinya ada jiwa yang selalu menyerukan kepada kemaksiatan. Jika tidak ada yang mengingatkan maka dia akan lalai. Jadi sangat penting untuk dia mengikuti pengajian pengajian walaupun seminggu sekali. Jangan sampai pekan pekan dan bulan bulan berlalu tanpa ada satu kajianpun yang kita ikuti. Ditambah lagi sarana untuk menuju itu sekarang sangat mudah sekali, bisa datang ke masjid jika tidak musim pandemic, ataupun media media sosial yang sekarang sangat banyak.Hal yang paling penting juga adalah komunitas yang baik. Komunitas yang menyebabkan turunnya iman maka kita left saja dan jangan ragu. Kalau kita memiliki komunitas seperti grup grup whatsapp yang itu membantu untuk meraih manfaat dunia akhirat maka pertahankanlah. Tapi kalau ternyata menjadikan iman kita hancur lebur maka jangan kita spekulasi, ingatlah kita hanya hidup sekali dan dunia hanya sementara. Maka seseorang harus berhati hati jika dia memiliki komunitas yang membuat dia jauh dari Allah maka dia harus left dengan meminta izin dengan baik  lalu mencari komunitas yang baru dan dapat mendatangkan keimanan. Nabi bersabda«الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ»:“Seseorang itu berada diatas agama temannya, maka hendaknya dia melihat siapa yang hendak ia jadikan teman”([15])Pepatah arab juga berkataاَلصَّاحِبُ سَاحِب“Teman itu mempengaruhi” ([16])Yang terakhir adalah jika bermaksiat kepada Allah maka segeralah bertaubat dan jangan ragu ragu untuk bertaubat. Jika anda bermaksiat di siang hari maka malam hari anda sudah harus bertaubat, bermaksiat di malam hari maka pagi sudah harus bertaubat. Nabi bersabdaإنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ باللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah membentangkan tanganNya di malam hari untuk agar orang yang bermaksiat di siang hari bertaubat, dan Allah membentangkan tanganNya di siang hari agar orang yang bermaksiat di malam hari bertaubat, sampai matahari terbit dari barat”([17])Maka orang yang bermaksiat harus segera bertaubat kepada Allah. Dan juga mengerjakan kebaikan sebagaimana hadits yang sudah disebutkanاِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ“Bertakwalah dimanapun dan kapanpun kau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya itu akan menghapusnya, dan berakhlaqlah kepada manusia dengan baik”  ([18])Nabi juga bersabdaاِسْتَقِيمُوا وَلَن تُحْصُوا“Beristiqamalah akan tetapi kalian tidak akan mampu” ([19])Artinya adalah seseorang yang istiqamah pasti sesekali akan melakukan maksiat dan apabila seperti itu maka dia segera kembali bertaubat.Di antara tanda kecerdasan seseorang adalah dia tahu kapan imannya akan naik dan turun. Jika anda tahu apabila bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan turun maka jauhilah. Akan tetapi jika bergaul dengan seseorang atau melakukan sesuatu iman anda akan naik maka lakukanlah. Itu adalah tanda kecerdasan seseorang yaitu jika mengetahui imannya naik maka dia akan lakukan dan jika imannya turun maka ia tinggalkan.Footnote:_________([1]) HR At Tirmidzi No. 682 dan Ibnu Majah No. 1642 dan disahihkan oleh Al-Albani([2]) HR Al Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760([3]) QS Al-Baqarah ayat 24([4]) QS At-Tahrim ayat 6([5]) Fii Taariikh Al-Adab Al-Jahili halaman: 119([6]) Al-Muntakhob Min Washooyaa Al-Aabaa Lil Abnaa’ 1/25([7]) Qs At-Taubah ayat 60([8]) Qs Al-Maidah ayat 2([9]) Qs Ali Imran ayat 102([10]) Qs Al-Baqarah ayat 177([11]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([12]) Qs An Nisaa’ ayat 34([13]) Dalam Siar A’laamin Nubalaa’ karya Adz Dzahabi 3/222([14]) HR Al Bukhari No. 6464([15]) HR Abu Daud No. 4833 dan Tirmdzi No. 2378, dihasankan oleh Al-Albani([16]) Dinukilkan dalam kitab Makaarim Al-Akhlaaq Liman Arooda Al-Kholaaq halaman 16([17]) HR Muslim No. 2759([18]) HR At Tirmidzi No. 1987 dihasankan oleh Al-Albani([19]) HR. Malik dalam kitab Muwatthonya No. 90

Siapakah Orang yang Termasuk Fakir Miskin?

Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Siapakah Orang yang Termasuk Fakir Miskin?

Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).Dalam riwayat lain,ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).Baca Juga:  Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar AndaPerbedaan antara fakir dan miskinUlama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan KemiskinanOrang yang punya aset harta apakah disebut miskin?Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.Beliau rahimahullah menjawab,إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.Baca Juga:  10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaJika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupanKetika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجرانوهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang

Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang

Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam rangka mencegah penularan wabah, sebagian masjid yang mengadakan shalat berjama’ah mengatur shaf shalat agar berjauhan antara satu orang dengan lainnya. Semisal jarak satu orang dengan yang lain sejauh 1 meter atau sekitar itu. Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan cara demikian?Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Sebagian melarangnya dan sebagian membolehkannya. Kita simak fatwa mereka berikut ini.Fatawa para ulama yang melarang Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Soal:Di sebagian Masjid orang-orang mengerjakan shalat dengan keadaan satu orang dengan yang lain terdapat celah sekitar satu atau dua meter. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan penyakit. Bagaimana hukum shalat dengan cara seperti itu?Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah menjawab:لا تصح الصلاة ويعتبرون أفراداً كما لو صلوا منفردين“Shalat berjamaah dengan cara seperti itu, hukumnya tidak sah. Mereka dianggap seperti shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana jika mereka melakukan shalat seorang diri”(Hal ini ditanyakan kepada beliau pada kajian kitab al-Muwaththa’ hari Sabtu, 19 Rajab 1441 H / 14 Maret 2020).[Update]Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad mengeluarkan fatwa beliau yang terbaru, sebagai ralat atas fatwa ini. Beliau mengatakan,“Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan shalat jum’at dan jama’ah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementerian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan: Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa” [Dikutip dari artikel Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang]. Fatwa Syaikh Ali Abu Haniyyah Beliau mengatakan:مما رأيته وسئلت عنه مرارا هذه الليلة صلاة التراويح هذه التي أداها بعض المصلين في ساحة مواقف سيارات في مدينة يافا المحتلة وعلى هذه الهيئة..فأقول:١. صلاة التراويح شعيرة ظاهرة تصلى في المساجد كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأحياها عمر الفاروق رضي الله عنه، وأما تعمد إحيائها في الساحات والمواقف بهذه الصورة مع التسليم بغلق المساجد فهذا خلاف المقصود.٢. أرى البعض يحاول الفرار من البيوت وصلاة التراويح فيها جماعة بالأهل، والبحث عن جماعة هنا أو هناك ليندس فيها، ولا أرى ذلك إلا تقصيرا في حق اهل بيته من جهة، وعدم ارتباط كثير من المسلمين بالقرآن وحسن تلاوته من جهة أخرى. ٣. هذه الصلاة العجيبة في هذا الزمن العجيب غير مشروعة من حيث اعتبارها صلاة جماعة وهيأتها هذه غير واردة في السنة بل وصفها إلى البدعة أقرب منه إلى السنة.٤. ذهب بعض أهل العلم إلى أن هؤلاء المصلين يُعدّون فرادى لا جماعة لتباعدهم وعدم تراصهم ولا تسوية صفوفهم..٥. مع قولنا بعدم المشروعية إلا أننا لا نستطيع القول ببطلان هذه الصلاة لوجود من يفتي من أهل العلم بجوازها ولكننا نقول: الصلاة في البيوت خير منها.والله أعلمنسأل الله أن يوفق جميع المسلمين لما يحب ويرضى.. علي أبو هنية المقدسي١ رمضان ١٤٤١هجريأيام حصار كورونا Terkait dengan apa yang aku lihat dan ditanyakan kepadaku berulang kali malam ini, tentang shalat tarawih yang dilaksanakan sebagian orang di lahan parkir sebagaimana yang diadakan di kota Jaffa dengan tata cara demikian, maka saya nyatakan: Shalat tarawih adalah syiar yang nyata yang dilaksanakan di masjid sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dihidupkan kembali oleh Umar Al Faruq radhiallahu’anhu. Maka mengadakannya di tempat parkir dengan sengaja, karena ditutupnya masjid-masjid, ini bertentangan dengan tujuan awalnya. Saya melihat sebagian orang yang pergi dari rumahnya sehingga tidak melaksanakan shalat tarawih bersama keluarganya di rumah, lalu kemudian mencari-cari jama’ah shalat tarawih di sana-sini untuk diikuti. Pertama, yang saya lihat ini adalah sikap taqshir (lalai) terhadap hak keluarga di rumah. Kedua, ini cerminan sikap kurangnya menyibukkan diri dengan Al Qur’an dan membacanya dengan baik Tata cara shalat yang aneh seperti ini diwaktu yang ajib (yaitu masa krisis), tidaklah disyariatkan jika dipandang sebagai shalat berjama’ah. Dan tata cara seperti ini tidak terdapat dalam Sunnah. Bahkan mensifatnya sebagai kebid’ahan lebih dekat daripada sebagai Sunnah. Sebagian ulama memandang bahwa orang yang shalat dengan cara demikian, dianggap sebagai shalat sendirian bukan shalat berjama’ah, karena jama’ahnya saling berjauhan dan tidak merapatkan shaf serta tidak meluruskannya. Ketika saya menyatakan hal ini tidak disyariatkan, di sisi lain saya tidak mampu mengatakan bahwa shalat seperti ini tidak sah karena adanya sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya shalat dengan cara seperti ini. Namun saya nyatakan, shalat di rumah lebih baik daripada shalat dengan cara seperti ini. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik untuk kaum Muslimin kepada perkara yang Allah cintai dan Allah ridhaiAli Abu Haniyyah Al Maqdisi1 Ramadhan 1441HDi masa-masa isolasi coronaSumber: klik disini Fatwa Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Beliau menjelaskan:في مسألة صلاة الجماعة في المساجد-مُتباعدين- بسبب (وباء الكورونا)-:نحن بين قولين اشتهرا-كطرفَي نقيض-:    ١-مَن توسّع في الجواز!  ٢-ومَن ضيّق بالبطلان!وكلاهما فيه نظرٌ-عندي-!ومنذ طُرحت هذه المسألة-ومِن اللحظة الأولى-توسّطتُ القولَ-ولله الحمد-: فأفتيتُ بصحّة الصلاة، مع مخالفة فعل التباعُد لواجب التراصّ، وضبط الصفوف.وقد أفتى شيخُنا العلامةُ الجليل عبدالمحسن العباد البدر-حفظه الله ورعاه-في حكم الصلاة-مع هكذا تباعُد-:أنها صلاة فُرادى.…اللهمّ أذهِب عن هذه الأمّةِ الوباء والبلاء وكلَّ داء.“Dalam masalah shalat jama’ah di masjid dengan shaf renggang karena sebab wabah corona, maka kami berada di antara dua pendapat yang masyhur: 1. orang-orang yang bermudah-mudah membolehkan, dan 2. yang mempersempit masalah ini hingga menyatakan batalnya shalat tersebut. Kedua pendapat ini tidak tepat menurut saya.Sejak munculnya masalah ini pertama kalinya, maka saya bersikap pertengahan -walhamdulillah-. Saya berpendapat shalat yang demikian tetap sah, namun terdapat mukhalafah (kekeliruan) karena renggangnya shaf padahal merapatkan shaf itu wajib dan wajib pula merapikan shaf. Dan guru kami, Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad, telah memfatwakan bahwa shalat yang demikian dianggap shalat sendirian.Ya Allah, hilangkanlah bencana, wabah dan setiap penyakit dari umat ini…”Sumber: klik disiniFatawa para ulama yang membolehkan Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Beliau mengatakan:يسأل المسلمون في البلدان التي يسمح فيها بالصلاة في المساجد بشرط التباعد بين المصلين عن حكم الصلاة في تلك الحال، والجواب أن الأصل تراص الصفوف وعند الجمهور تكره الصلاة في الصف المتقطع والحاجة تسقط الكراهة،وهذه الجائحة حاجة شديدة فتجوز الصلاة مع التباعد بشرط أن يكون في الصف أكثر من واحد“Kami ditanya tentang kaum Muslimin di negeri-negeri yang masih membolehkan shalat di masjid (di masa wabah) dengan syarat shafnya renggang berjauhan, bagaimana hukum shalat dengan kondisi demikian? Jawaban kami, hukum asalnya shalat itu dengan merapatkan shaf. Menurut jumhur ulama, makruh hukumnya shalat yang terputus shafnya. Sedangkan adanya hajat menggugurkan kemakruhan. Dan adanya kebutuhan untuk itu di masa ini, sangat mendesak sekali. Maka boleh shalat dengan shaf renggang berjauhan dengan syarat dalam satu shaf ada lebih dari satu orang” Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Sa’ad Asy Syatsri Beliau mengatakan:“Tidak diragukan, upaya pencegahan penyakit untuk menjaga nyawa dan menghentikan penyebaran penyakit merupakan perkara taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun demikian, merapatkan shaf adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Namun perintah merapatkan shaf ini tidak sampai wajib namun sifatnya mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama. Oleh karena itu, kami memandang shaf yang renggang tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Lebih lagi ketika ada udzur yang membutuhkan adanya jarak.Dan jumhur ulama dari kalangan ulama 4 madzhab menyatakan bahwa merapatkan shaf tidak wajib, mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:سوُّوا صفوفَكم فإنَّ تسويةَ الصَّفِّ مِن تمامِ الصَّلاةِ“Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat” (HR.  Bukhari no.723, Muslim no.433)Menunjukkan bahwa perkara meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya mustahab bukan termasuk rukun atau wajib shalat. Karena yang disebut تمامِ (penyempurna) dari sesuatu artinya itu adalah perkara tambahan dari asalnya. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:وأَقِيمُوا الصَّفَّ في الصَّلَاةِ، فإنَّ إقَامَةَ الصَّفِّ مِن حُسْنِ الصَّلَاةِ”Luruskanlah shaf dalam shalat, karena lurusnya shaf dalam shalat adalah bagian dari bagusnya shalat” (HR. Bukhari no. 722, Muslim no.435).Menunjukkan bahwa merapikan shaf itu sunnah tidak wajib. Karena andaikan itu wajib maka tidak disebut “bagian dari bagusnya shalat”. Karena unsur bagus dari sesuatu berarti unsur tambahan dari sesuatu tersebut. Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Anas bin Malik:ما أَنْكَرْتُ شيئًا إلَّا أنَّكُمْ لا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ“Tidaklah ada yang aku ingkari dari kalian, kecuali satu hal yaitu kalian tidak meluruskan shaf” (HR. Bukhari no.724).Namun Rasulullah tidak memerintahkan beliau untuk mengulang shalat. Ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf bukan perkara wajib. Dan meninggalkannya tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Sebagaimana ini pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, ini juga pendapat imam 4 madzhab. Yang berpendapat wajib adalah Imam Ibnu Hazm Az Zhahiri yang ia menyelisihi para fuqaha. Oleh karena itu penerapan shaf renggang dalam shalat jama’ah tidak berpengaruh pada keabsahan shalat”.Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi Soal:Apakah boleh shalat berjama’ah dengan shaf renggang karena ada wabah corona? Semisal antara setiap orang berjarak 1 meter?Beliau menjawab: تجوز مع عندنا نصوصا لكن الضرورة تجوز المحظورة“Hal ini dibolehkan walau ada nash-nash (yang memerintahkan untuk merapatkan), namun kondisi darurat membolehkan yang tidak dibolehkan”Sumber: klik disini Fatwa Syaikh Utsmain Al Khamis Beliau mengatakan: “Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat Jum’at yang dihadiri sepuluh orang misalnya yang posisinya saling berjauhan. Dengan asumsi berpegang pada pendapat bahwa shalat Jum’at sah dengan minimal tiga orang atau dua orang, tidak sampai 40 orang. Maka kita katakan, silakan hadiri, dengan posisi saling berjauhan dan mengupayakan berbagai sarana pencegahan (penyebaran wabah). Perkaranya kembali kepada izin pemerintah. Jika pemerintah mengizinkan untuk mengadakan shalat jum’at dengan tata cara seperti ini maka ini tidak mengapa”.Sumber: klik disiniSebab perbedaan pendapatJika kita mengamati dengan cermat penjelasan para ulama di atas, sebab adanya perbedaan pendapat mengenai masalah ini berputar pada dua perkara: Apakah merapatkan shaf itu wajib ataukah sunnah? Andaikan wajib, apakah adanya wabah menjadi udzur untuk menggugurkan perkara yang wajib? Ulama yang membolehkan shalat dengan shaf renggang di masa wabah, mereka berpegang pada pendapat jumhur ulama bahwa merapatkan shaf tidaklah wajib. Sebagaimana ini dijelaskan dengan sangat terang oleh Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di atas. Atau, andaikan wajib maka kewajiban ini gugur dengan adanya udzur berupa kondisi wabah, sebagaimana zahir dari fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi. Sedangkan ulama yang melarang shalat dengan shaf renggang berpegang pada pendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib. Dan adanya wabah tidak menggugurkan kewajiban ini. Hati kami lebih tenang pada pendapat yang pertama, yang melarang tata cara shalat dengan shaf renggang. Namun tetap berkeyakinan bahwa shalat seperti itu sah. Mengingat dalil-dalil yang zahirnya menunjukkan kewajiban merapatkan shaf. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Dan juga mengingat ijma’ ulama tentang bolehnya meninggalkan shalat jama’ah ketika ada masyaqqah, dan shalat di rumah. Sehingga tidak perlu menggugurkan kewajiban merapatkan shaf. Dan juga mengingat tidak terdapat dalil kuat terhadap tata cara shalat dengan shaf renggang demikian dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau pun para salaf.Namun ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar, yang para ulama pun berlonggar-longgar menyikapinya. Sehingga kita pun hendaknya bersikap longgar sebagaimana longgarnya para ulama. Kita bertoleran kepada orang lain yang beda pendapat dalam masalah ini, dan tidak mengingkari praktek shalat dengan shaf renggang, karena dikuatkan oleh banyak fatawa para ulama Ahlussunnah.Lebih bijak menghadapi corona dengan membaca artikel-artikel berikut ini. Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna Bersama Menanggulangi Wabah Corona Aku Tak Takut Corona, Aku Hanya Takut Allah? Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Ramadan Yang Membekas

Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Ramadan Yang Membekas

Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Apa yang tersisa dalam diri kita setelah berakhirnya Ramadan? Bekas-bekas kebaikan apa yang tampak pada diri kita setelah keluar dari madrasah Ramadan? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang biasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah Ramadan berakhir?Semoga kita bukan termasuk dalam kategori orang yang hanya beribadah selama di bulan Ramadan saja, kemudian selepas itu meninggalkannya. Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi rahimahullah pernah ditanya tentang orang-orang rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadan saja, maka beliau menjawab,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد ويجتهد السنة كلها“Mereka adalah kaum yang sangat buruk. Mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadan saja. Sesungguhnya hamba yang  yang salih adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun penuh.” (Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al-Hambali)Oleh karena itu, hendaknya selepas Ramadan, kebiasaan melakukan berbagai amalan tetap kita lanjutkan. Berakhirnya ramadan bukan berarti berhentinya rutinitas amalan kita.Tetap Menjaga Shalat Lima Waktu Di bulan Ramadan, kaum muslimin sangat semangat menjaga salat wajib, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Orang yang sebelumnya malas ke masjid atau sering bolong mengerjakan salat lima waktu, di bulan Ramadan begitu terlihat bersemangat mengerjakan salat lima waktu.Namun, dengan berlalunya Ramadan amalan salat ini hendaklah tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau memang di bulan Ramadan kita rutin menjaga salat lima waktu, maka hendaklah amalan tersebut tetap dijaga di luar Ramadan. Begitu pula dengan salat jamaah di masjid khusus untuk kaum pria. Lihatlah salah satu keutamaan orang yang menjaga salat lima waktu berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِى عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ عَهْدَ لَهُ عِنْدِى“Allah ‘azza wajalla berfirman, ‘Aku wajibkan bagi umatmu salat lima waktu. Aku berjanji pada diriku bahwa barangsiapa yang menjaganya pada waktunya, Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Adapun orang yang tidak menjaganya, maka aku tidak memiliki janji padanya’.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Salat jamaah di masjid juga memiliki keutamaan yang sangat mulia dibanding salat sendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Salat jamaah lebih utama dari salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga:  Ramadhanku di Masa PandemiMelanjutkan Puasa Sunnah di Luar RamadanBerakhirnya Ramadan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صامَ رمضانَ ثم أتْبَعه ستاً من شوالٍ كان كصيام الدهر“Barangsiapa berpuasa Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,ثلاث من كل شهر ورمضان إلى رمضان فهذا صيام الدهر كله“Puasa tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta Ramadan ke Ramadan, semua itu seolah- olah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كانَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يتَحَرَّى صيامَ الاثنين والخميس“Nabi shalllallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi, sahih)Seorang muslim juga hendaknya melaksanakan  puasa-puasa sunnah yang lainnya seperti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).Melanjutkan Kebiasaan BersedekahBarangkali sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di bulan Ramadan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar bulan Ramadan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut,إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.“ (QS. Al-Hadid: 18)Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda,والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api “ (HR. Tirmidzi)Terus Semangat Menuntut IlmuDi bulan Ramadan, banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Seiring berakhirnya bulan Ramadan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntut ilmu (agama) adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طلب العلم فريضة على كل مسلم“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.“ (HR. Ibnu Majah)Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkan baginya ilmu agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Berusaha Maksimal Meninggalkan Maksiat  Ramadan mengajarkan untuk menjauhi maksiat. Maksiat memang dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Namun kala Ramadan, kita lebih diperintahkan dengan keras untuk menjauhinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)Di bulan Ramadan, kita termotivasi untuk taat dan kita pun lebih mudah untuk menghilangkan maksiat. Satu bulan kita dilatih untuk hal itu. Selepas Ramadan, semangat untuk meninggalkan perbuatan maksiat harus tetap ada. Bagaimanapun juga, maksiat akan mematikan hati dan merupakan sumber bencana di dunia dan akhirat.Baca Juga:  Doa Sepanjang RamadhanTerus Beramal, Sampai Datangnya AjalKebiasaan Ramadan hendaknya membekas, dan terus kita lanjutkan secara kontinyu meskipun sedikit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)Berakhirnya bulan Ramadan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Seharusnya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari di bulan Ramadan. Memang Ramadan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِين“Dan beribadahlah kepada Rabb-mu sampai datang kepadamu al-yaqin (ajal).” (QS. Al Hijr: 99)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali ‘Imran: 102)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إذا مات العبدُ انقطعَ عملُه“Jika seorang hamba meninggal, maka terputuslah amalnya.“ (HR. Muslim)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecuali dengan datangnya kematian.Mari kita jadikan bulan Ramadan tahun ini menjadi bulan Ramadan yang membekas. Bulan yang menyisakan amalan ketaatan yang kontinyu. Kita mengerjakan ketaatan sepanjang tahun.Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di bulan Ramadan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan ibadah selepas Ramadan. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga: Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang Puasa

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga

Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang Puasa

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.Pertanyaan:Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?Jawaban:Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالكPertanyaan:Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?Jawaban:Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2] Catatan tambahan dari penulis:1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:https://binbaz.org.saFataawa Arkanul Islam, 🔍 Hadits Tentang Sombong, Golongan Salafi, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Shalat Tahiyatul Masjid Adalah, Ciri Ciri Orang Yang Akan Masuk Surga

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum. Bagaimana posisi imam dan makmum yang seharusnya? Yuk kita simak pembahasannya.Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ahTelah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Simak kembali serial artikel “Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah” dan juga artikel “Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?”.Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ahShalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahMengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan: Jika shalat berjama’ah hanya dua orang Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).Dalam riwayat lain:أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita. Jika makmum lelaki lebih dari satu Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328). Makmum wanita Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658). Wanita mengimami sesama wanita Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131). Dalam kondisi sempit Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).Shaf yang Paling Utama Bagi MakmumSelain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanitaDalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)dalam riwayat lain:لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)dalam riwayat lain:إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)Posisi yang dekat dengan imamPosisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul: Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.Sebelah kanan imamSebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.KesimpulanDari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah: Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam Dst.Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.Perintah untuk Meluruskan ShafRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).Dalam riwayat lain:سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).Hikmah dalam Meluruskan ShafLurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan ShafMeluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).Cara Meluruskan ShafDan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, sumber).Perintah untuk Merapatkan ShafSelain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.Jika Ada yang Enggan Merapatkan ShafNamun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?Syaikh menjawab:@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?Syaikh menjawab:@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.Jika Ada Tiang Diantara ShafWajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) “Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber).Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber).Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber).Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca artikel berikut untuk membantu anda dalam shalat berjama’ah saat pademi covid 19. Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni


عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْDari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di shaf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini.Terkadang anak-anakpun berada di shaf pertama.Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awam pun berdiri di shaf pertama.Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang.Ini perkara yang tidak sesuai sunnah tentunya.Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah ***Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tawakal, Masyaa Allah, Apa Perbedaan Fakir Dan Miskin, Materi Dakwah Islam Tentang Akhlak, Pokok Ajaran Sunni

Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf Wanita

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu

Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf Wanita

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahPertanyaan:Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”Jawaban:Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.Sumber: klik disiniPelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut. Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah ***Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Pembatal Wudhu, Dalil Menghormati Guru, Doa Terhindar Dari Kejahatan, Pengertian Aqidah, Kisah Penuntut Ilmu

Makna Syirik dan Larangan Berbuat Syirik

Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Makna Syirik dan Larangan Berbuat Syirik

Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Secara bahasa, syirik dari kata asyraka-yusyriku yang artinya “menjadikan sesuatu tidak bersendirian”. Dan kata “syirik” maksudnya asy-syirku fiihima (adanya persekutuan dalam keduanya). Secara istilah syar’i, syirik artinya mempersembahkan sesuatu yang khusus bagi Allah kepada selain Allah, sehingga Allah tidak bersendirian dalam hal-hal yang khusus bagi-Nya. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية“Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, atau (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, atau (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah.” (Tafsir As-Sa’di, 2: 499)Contoh:1) Seseorang mempersembahkan ibadah salat kepada berhala. Ini termasuk syirik karena menyembah makhluk seperti menyembah Allah.2) Seseorang mengagungkan seorang kyai dengan penuh pengagungan, sujud dan rukuk kepadanya, meyakini dia memiliki kuasa-kuasa terhadap nasib, rizki, dan semisalnya. Ini termasuk syirik karena mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah.3) Seseorang mengklaim mengetahui yang terjadi di masa depan. Ini termasuk syirik karena masa depan adalah perkara yang khusus bagi Allah.Awal terjadinya kesyirikanAwal terjadinya kesyirikan adalah di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,كان بين نوحٍ وآدمَ عشرةُ قرونٍ كلُّهم على شريعةٍ من الحقِّ فاختلَفوا فبعث اللهُ النبيين مُبشِّرينَ ومُنذرِين“Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Setelah itu, mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan” (HR. At-Thabari dalam Tafsir-nya [4048], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3289).Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,فأولهم نوح عليه الصلاة والسلام بدليل قوله تعالى: {وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ} بعثه الله إلى قومه لما غلوا في الصالحين بعد أن كان الناس على دين التوحيد منذ آدم عليه السلام إلى عشرة قرون وهم على التوحيد“Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, dengan dalil firman Allah (yang artinya), “dan para Nabi setelahnya” (QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka ghuluw (berlebihan) dalam mengkultuskan orang salih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid” (Syarah Tsalatsatil Ushul, hal. 288).Allah Ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh ‘alaihissalam,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا“Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) kepada Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,أسماء رجال صالحين من قوم نوح، فلما هلكوا أوحى الشيطان إلى قومهم أن انصبوا إلى مجالسهم التي كانوا يجلسون أنصاباً وسموها بأسمائهم ففعلوا، فلم تعبد، حتى إذا هلك أولئك وتنسخ العلم عبدت“Ini adalah nama-nama orang salih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka. Dan (bisikan) itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah.” (HR. Bukhari)Ternyata kesyirikan pertama kali karena berlebihan dalam mengkultuskan orang-orang salih.Baca Juga: Contoh Syirik Akbar dalam Tauhid RububiyyahLarangan berbuat syirikLarangan berbuat syirik banyak sekali dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya:Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah semata dan janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (QS. An Nisa: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al Hajj: 26)Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia berkata,أنَّ أعْرَابِيًّا أتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: دُلَّنِي علَى عَمَلٍ إذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الجَنَّةَ، قالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ لا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ المَكْتُوبَةَ، وتُؤَدِّي الزَّكَاةَ المَفْرُوضَةَ، وتَصُومُ رَمَضَانَ“Ada seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkan aku ke surga jika aku amalkan.’ Nabi bersabda, ‘Engkau menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali, mendirikan shalat wajib, membayar zakat yang wajib dan puasa Ramadhan’… ” (HR. Bukhari)Dan kesyirikan adalah dosa dan kezaliman yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasihati anaknya, dia berkata, ‘Wahai anakku, janganlah Engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar’.” (QS. Luqman: 13)Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik).” (QS. Al An’am: 82)Terkait ayat ini, disebutkan dalam hadis,قُلْنَا: يا رَسولَ اللَّهِ، أَيُّنَا لا يَظْلِمُ نَفْسَهُ؟ قالَ: ليسَ كما تَقُولونَ {لَمْ يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بظُلْمٍ} [الأنعام: 82] بشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إلى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ يا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ باللَّهِ إنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah! Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zalim pada dirinya sendiri?’ Maka Nabi menjelaskan, ‘Makna ayat [tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman] tidak sebagaimana yang kalian pahami. Namun maksudnya (adalah) kesyirikan. Bukankah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman terbesar?’” (Muttafaqun ‘alaih)Dan banyak sekali dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang kesyirikan.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next