Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.
Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.


Daftar Isi TogglePrinsip pertama: Kenali musuhmuPrinsip kedua: Larang, jangan negosiasiPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanMenjadi pemenang sejatiSetiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.Prinsip pertama: Kenali musuhmu Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.Baca juga: Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuPrinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesanSalah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.Menjadi pemenang sejatiPeperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Pengaruh Syahwat terhadap Manusia***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Menjadi Muslim yang Kuat

Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id

Menjadi Muslim yang Kuat

Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPentingnya memiliki guruMadrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanMenggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatSegala puji bagi Allah Ta’ala yang dengan karunia dan rahmat-Nya memuliakan hamba-hamba beriman dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu keutamaan besar yang Allah anugerahkan adalah kemampuan seorang hamba untuk bertumbuh, menguat, dan menjadi pribadi yang matang secara ruhani, akhlak, dan tanggung jawab. Setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan, memaksimalkan diri, dan menempuh jalan yang benar menuju kedewasaan iman.Di tengah zaman yang penuh kemudahan namun juga melemahkan mental, banyak pemuda Muslim mencari cara agar dapat menjadi pribadi yang kuat, tegar, dan matang dalam waktu relatif cepat. Bukan kuat secara fisik semata, tetapi kuat akidahnya, ibadahnya, karakternya, dan cara berpikirnya.Ada beberapa prinsip penting yang dapat mempercepat proses penguatan jiwa dan akhlak seorang muslim. Prinsip-prinsip ini berakar pada tuntunan syariat dan teladan Nabi ﷺ dalam membangun karakter generasi terbaik. Di antara prinsip tersebut adalah berani mengambil risiko dengan bertawakal kepada Allah, berguru kepada guru yang lurus dan berpengalaman, serta menempuh perjalanan (safar) sebagai sarana penggemblengan mental.Mengambil risiko dengan tawakal kepada AllahPertama, seorang Muslim harus berani mengambil risiko dalam hidup selama berada dalam ketaatan kepada Allah. Risiko di sini merupakan keberanian untuk melangkah meski hasil masih gaib dan tidak pasti. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Saudaraku, ketidakpastian bukan alasan untuk berhenti bergerak. Seorang Muslim justru diuji pada saat ia tidak mengetahui hasil akhir. Dalam kehidupan Nabi ﷺ, terdapat banyak momen ketika beliau ﷺ bertindak sebelum mengetahui hasil, seperti saat berhijrah, berdakwah secara terang-terangan, dan menghadapi berbagai ancaman. Semua dilakukan dengan tawakal, bukan menunggu kepastian hasil.Ketakutan terhadap hal yang belum diketahui sering membuat sebagian orang terjebak dalam analysis paralysis. Mereka menunda, menimbang terlalu lama, dan akhirnya tidak bergerak sama sekali. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ باِللهِ“Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2561, hasan shahih)Hadis ini menunjukkan bahwa keberanian seorang hamba lahir dari keyakinan kepada Allah, bukan dari kepastian duniawi. Melangkah sambil berdoa dan berusaha adalah bentuk ibadah.Selain itu, risiko sering kali mengantarkan seseorang kepada kegagalan. Namun, kegagalan adalah bagian dari takdir yang membawa hikmah. Allah berfirman,وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Oleh karenanya, hal yang penting untuk kita camkan pada diri sendiri bahwa kegagalan tidak boleh menghancurkan iman, tetapi justru memperkuat tawakal dan kerendahan hati seorang Muslim.Baca juga: Hadis: Mukmin yang KuatPentingnya memiliki guru Kedua, setiap Muslim yang ingin tumbuh dengan cepat membutuhkan seorang guru atau mentor. Belajar kepada orang berilmu adalah prinsip dasar yang tidak pernah berubah. Allah Ta’ala berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)Seorang mentor bukanlah orang yang sekadar fasih berbicara, tetapi seseorang yang memiliki pengalaman, hikmah, dan istikamah. Di antara keutamaan belajar kepada guru/ulama adalah bahwa mereka menunjukkan aplikasinya sesuai pemahaman para salaf. Inilah yang dimaksud oleh sebagian ulama: ilmu itu diwariskan, bukan hanya dipelajari dari buku.Para ulama klasik maupun kontemporer menekankan pentingnya duduk bersama guru karena keberkahan ilmu hadir melalui talaqqi (belajar langsung).Cahaya itu tidak dapat diperoleh hanya dengan membaca, tetapi dengan bimbingan seorang guru yang mengarahkan. Pengalaman para da’i yang pernah belajar di kota-kota ilmu seperti Madinah dan Mekkah menunjukkan betapa seorang Syekh dengan hafalan kuat dan akhlak mulia dapat membantu muridnya memahami agama lebih tepat dan lebih cepat.Selain itu, penting pula memiliki mentor yang memahami konteks lokal. Ilmu agama itu satu, tetapi penerapannya memiliki rincian sesuai tempat dan kondisi. Seorang guru yang memahami realitas sosial dan budaya muridnya, dia akan mampu memberikan nasihat yang relevan, bukan sekadar teoritis. Dari sinilah seorang Muslim tumbuh lebih matang dalam memahami urusan hidupnya.Madrasah kehidupan yang membentuk kedewasaanKetiga, safar (perjalanan) adalah salah satu sarana terbaik untuk mempercepat kematangan jiwa. Nabi ﷺ bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar, salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Kesulitan itulah yang mendewasakan. Safar mengajarkan seseorang untuk bersabar, bertawakal, mengelola stres, berinteraksi dengan budaya baru, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Setiap perjalanan membuka wawasan bahwa dunia ini luas dan manusia beragam.Setiap momen dalam safar — kehilangan barang, tersesat, menghadapi cuaca ekstrem, atau bertemu orang yang berbeda karakter — adalah pelajaran hidup. Kesulitan-kesulitan itu membuat seseorang lebih rendah hati, lebih tegar, dan lebih bersyukur kepada Allah Ta’ala.Salah satu bentuk safar paling besar manfaatnya adalah haji dan umrah. Selain sebagai ibadah wajib/utama, perjalanan ini melatih keikhlasan, kesabaran, kepemimpinan, serta kemampuan melindungi keluarga atau rombongan. Seorang lelaki Muslim akan diuji dalam menjaga adab, mengelola kelelahan, dan menyelesaikan masalah tanpa banyak fasilitas.Safar juga membuat seseorang memahami bahwa dunia tidak berputar di sekelilingnya. Ketika melihat orang yang hidup tanpa listrik atau air bersih namun tetap bahagia, seorang Muslim akan menyadari betapa banyak nikmat yang selama ini ia tidak syukuri.Menggabungkan ketiganya untuk menjadi Muslim yang kuatMengambil risiko, berguru kepada mentor, dan melakukan safar adalah tiga komponen pembentuk jiwa yang saling melengkapi. Risiko melatih keberanian dan tawakal. Mentor memberikan arah agar tidak tersesat. Safar memperkuat mental dan memperluas wawasan.Nabi ﷺ bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ“Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664)Kekuatan yang dimaksud ulama adalah kekuatan iman, ketegasan karakter, ketangguhan menghadapi cobaan, dan kemauan untuk menapaki jalan kebaikan. Dengan tiga langkah ini, seorang Muslim dapat mencapai kedewasaan spiritual lebih cepat daripada sekadar menunggu pengalaman hidup datang dengan sendirinya.Pada akhirnya, semua proses ini harus dibingkai dengan niat yang ikhlas. Tidak ada gunanya menjadi kuat secara mental atau fisik jika tidak diarahkan untuk ibadah kepada Allah. Langkah-langkah ini juga harus ditempuh dengan doa, muhasabah, dan komitmen menjaga amal-amal dasar: salat, tilawah, zikir pagi–petang, dan menjauhi maksiat.Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang kuat, tawakal, dan bermanfaat bagi umat. Aamiin.Baca juga: Hati Kuat, Andapun Selamat!***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id

Kisah Para Sahabat Nabi: Kaya Harta, Dermawan, dan Mulia Akhlaknya

Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama.  “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya

Kisah Para Sahabat Nabi: Kaya Harta, Dermawan, dan Mulia Akhlaknya

Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama.  “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya
Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama.  “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya


Harta bukanlah penghalang menuju ketakwaan jika berada di tangan orang yang beriman. Para sahabat Nabi ﷺ membuktikan bahwa kekayaan dapat menjadi jalan besar menuju pahala ketika digunakan untuk membela agama, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah. Kisah-kisah berikut menampilkan teladan luar biasa tentang bagaimana para sahabat mengelola harta dengan iman, keikhlasan, dan kedermawanan tanpa batas.  Daftar Isi tutup 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 1.1. Abu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela Tauhid 1.2. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak Awal 1.3. “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar” 2. Umar bin Khattab 2.1. Abu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya 3. Utsman bin ‘Affan 3.1. Utsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum Muslimin 3.2. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa Sulit 4. ‘Abdurrahman bin ‘Auf 4.1. Abdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih Besar 4.2. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang Tulus 4.3. Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺ 4.4. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin Auf 4.5. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan Allah 4.6. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah Wafat 5. Thalhah bin ‘Ubaidillah 5.1. Thalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu Malam 5.2. Thalhah, Dermawan Tanpa Diminta 5.3. Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani Taim 5.4. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang Dimerdekakan 5.5. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan Terpuji 6. ‘Abdullah bin ‘Umar 6.1. Abdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu Majelis 6.2. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi Lagi 6.3. Tidak Pernah Makan Sendirian 6.4. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat Menginginkan 7. Sa’ad bin Mu’adz 7.1. Ahlus Shuffah dan Jamuan Para Sahabat 7.2. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan Lemak 8. Zainab bin Jahsy 8.1. Zainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis Dibagikan 9. Abu Thalhah 9.1. Abu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling Dicintai 10. Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah 10.1. Qais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi Silaturahmi 11. ‘Abdullah bin ‘Abbas 11.1. Majelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah 12. ‘Ubaidillah bin ‘Abbas 12.1. Ubaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap Hari 12.2. Perintis Jamuan Publik dalam Islam  Abu Bakar Ash-ShiddiqAbu Bakar ash-Shiddiq: Harta 40 Ribu yang Habis untuk Membela TauhidDiriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Abu Bakar masuk Islam ketika memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Seluruh harta itu ia infakkan di jalan Allah. Ia memerdekakan tujuh orang yang semuanya disiksa karena iman mereka kepada Allah. Di antara mereka adalah Bilal, ‘Amir bin Fuhairah, Zanirah, An-Nahdiyyah dan putrinya, seorang budak perempuan dari Bani Al-Mu’ammal, serta Ummu ‘Umais. Abu Bakar Sang Pedagang: Kekayaan yang Menopang Dakwah Sejak AwalDiriwayatkan pula dari Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya:Abu Bakar dikenal sebagai seorang pedagang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, Abu Bakar memiliki harta sebanyak empat puluh ribu. Dari harta itu ia memerdekakan budak dan menanggung kebutuhan kaum muslimin. Hingga ketika ia hijrah ke Madinah, hartanya tersisa lima ribu, dan di Madinah pun ia tetap melakukan hal yang sama.  “Tidak Ada Harta yang Lebih Bermanfaat dari Harta Abu Bakar”Ibnu Majah meriwayatkan—dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani—dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما نفَعني مالٌ قطُّ، ما نفَعني مالُ أبي بكرٍ“Tidak ada harta yang memberiku manfaat seperti manfaat harta Abu Bakar.”Mendengar hal itu, Abu Bakar pun menangis seraya berkata, “Bukankah aku dan seluruh hartaku hanyalah untukmu, wahai Rasulullah?” Umar bin KhattabAbu Bakar vs Umar: Ketika Semua Harta Diserahkan kepada Allah dan Rasul-NyaAbu Daud meriwayatkan—dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani—dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata:Aku mendengar ‘Umar bin Al-Khaththab berkata,أمَرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نتصدَّق، فوافق ذلك عندي مالًا، فقلتُ: اليوم أسبق أبا بكرٍ إن سبقته يومًا، قال: فجئت بنِصف مالي، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((ما أبقيتَ لأهلك؟))، قلت: مثله، وأتى أبو بكرٍ بكلِّ ما عنده، فقال: ((يا أبا بكرٍ، ما أبقيتَ لأهلك؟))، قال: أبقيتُ لهم اللهَ ورسوله، قلت: لا أسبقه إلى شيءٍ أبدًا!“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersedekah. Saat itu aku sedang memiliki harta. Aku berkata dalam hati, ‘Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika suatu hari aku bisa mengalahkannya.’ Maka aku datang membawa setengah hartaku. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Aku menjawab, ‘Sebanding dengan yang aku sedekahkan.’ Lalu Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?’ Ia menjawab, ‘Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan pernah bisa mengalahkannya dalam hal apa pun.’” Utsman bin ‘AffanUtsman bin Affan dan Sumur Ruumah: Air Gratis untuk Kaum MusliminUtsman radhiyallahu ‘anhu membeli sumur Ruumah, yang sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من يشتري رومة فيجعلَ دلوَه فيها كدِلاءِ المسلمين بخيرٍ له منها في الجنة“Siapa yang membeli sumur Ruumah lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin lainnya, maka ia akan mendapatkan balasan yang lebih baik darinya di surga.”Maka Utsman mendatangi orang Yahudi itu, membeli sumur tersebut, dan menjadikannya untuk kaum muslimin. Utsman dan Perang Tabuk: Seribu Kendaraan untuk Pasukan dalam Masa SulitUtsman juga membiayai pasukan pada Perang Tabuk, yang dikenal sebagai pasukan dalam masa sulit. Ia menyumbangkan sembilan ratus lima puluh ekor unta, lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi seribu dengan menambahkan lima puluh ekor kuda. ‘Abdurrahman bin ‘AufAbdurrahman bin Auf: Kekayaan Besar, Derma Lebih BesarAbdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu memberikan santunan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hasil penjualan hartanya sebesar empat puluh ribu. Ia juga mewasiatkan sebuah kebun untuk Ummul Mukminin yang dijual dengan harga empat ratus ribu. “Salsabil untuk ‘Abdurrahman bin ‘Auf”: Doa Aisyah atas Infak yang TulusAl-Miswar bin Makhramah berkata:Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjual sebidang tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar. Harta itu kemudian ia bagikan kepada Bani Zuhrah, kaum muslimin yang fakir, dan istri-istri Nabi. Ia juga mengirimkan sebagian harta tersebut kepada ‘Aisyah melalui aku. Maka ‘Aisyah pun berkata, “Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari mata air Salsabil di surga.” Separuh Harta di Jalan Allah: Derma Abdurrahman di Masa Nabi ﷺAz-Zuhri meriwayatkan:Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan separuh hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi seribu dinar. Ia juga membiayai lima ratus ekor kuda di jalan Allah, lalu seribu lima ratus kendaraan untuk perjuangan di jalan Allah. Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan. Penduduk Madinah Bergantung pada Abdurrahman bin AufDari Thalhah bin Abdurrahman bin ‘Auf diriwayatkan bahwa penduduk Madinah bergantung hidup kepada Abdurrahman bin ‘Auf. Sepertiga dari mereka ia beri pinjaman harta, sepertiga lagi ia lunasi utangnya dengan hartanya, dan sepertiga sisanya ia santuni dan ia jalin silaturahmi dengan mereka. Wasiat Terakhir Abdurrahman bin Auf: 50 Ribu Dinar untuk Jalan AllahDari ‘Urwah bin Az-Zubair diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mewasiatkan lima puluh ribu dinar untuk disedekahkan di jalan Allah Ta‘ala. Kekayaan Abdurrahman bin Auf Setelah WafatAbu ‘Umar bin ‘Abdul Barr berkata:Abdurrahman bin ‘Auf adalah seorang pedagang yang sangat berhasil. Ia memperoleh harta yang sangat banyak. Ia meninggalkan seribu ekor unta, tiga ribu ekor kambing, dan seratus ekor kuda yang digembalakan di Baqi’. Ia juga memiliki lahan pertanian di daerah Al-Jurf yang diairi dengan dua puluh unta penimba air. Ath-Tha’i berkata: harta warisannya dibagi menjadi enam belas bagian, sehingga bagian setiap istrinya—yang berjumlah empat orang—mencapai delapan puluh ribu dirham.Baca juga: ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang Kaya Raya dan Dermawan Thalhah bin ‘UbaidillahThalhah bin Ubaidillah: 700 Ribu yang Habis dalam Satu MalamDiriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman bin ‘Affan seharga tujuh ratus ribu. Harta itu pun diantarkan kepada Thalhah. Ketika harta tersebut sampai di rumahnya, ia berkata,“Seorang lelaki yang bermalam sementara harta sebanyak ini berada di rumahnya, sedangkan ia tidak tahu apa yang akan datang kepadanya dari ketetapan Allah, sungguh ia telah tertipu terhadap Allah.”Maka malam itu pun ia habiskan dengan membagikan harta tersebut. Utusannya hilir mudik di gang-gang Madinah hingga menjelang subuh, dan tidak tersisa satu dirham pun darinya. Thalhah, Dermawan Tanpa DimintaQabishah bin Jabir berkata,“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak memberi harta dalam jumlah besar tanpa diminta, selain Thalhah bin ‘Ubaidillah.” Thalhah dan Tanggung Jawab Sosial Bani TaimMusa bin Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah memperoleh keuntungan dari Irak antara empat ratus ribu hingga lima ratus ribu. Dari daerah As-Sarah ia mendapatkan keuntungan sepuluh ribu dinar, atau kurang atau lebih dari itu. Dari berbagai properti lainnya ia juga memiliki hasil yang besar. Ia tidak pernah membiarkan seorang pun dari Bani Taim berada dalam kesulitan, kecuali ia mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia menikahkan budak-budak perempuan mereka, menyediakan pembantu bagi orang-orang miskin di antara mereka, melunasi utang orang yang terlilit utang, dan setiap kali hasil panennya datang setiap tahun, ia mengirimkan sepuluh ribu kepada ‘Aisyah. Ia juga pernah melunasi utang Shubaihah At-Taimi sebesar tiga puluh ribu dirham. Julukan “Thalhah Ath-Thalhāt”: Seratus Budak yang DimerdekakanAs-Sa’ib bin Yazid berkata,“Aku pernah menemani Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam perjalanan dan ketika menetap. Aku tidak pernah mengetahui seorang pun yang lebih luas kedermawanannya dalam hal uang, pakaian, dan makanan, dibandingkan Thalhah.”Al-Mada’ini berkata:Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Khuza‘i dijuluki Thalhah Ath-Thalhāt karena ia pernah membeli seratus budak laki-laki, lalu memerdekakan dan menikahkan mereka. Setiap anak yang lahir dari mereka, ia beri nama Thalhah. Harta Thalhah Menurut Mu‘awiyah: Kaya, Mulia, dan TerpujiMusa bin Thalhah berkata:Mu‘awiyah pernah bertanya kepadanya, “Berapa harta berupa uang tunai yang ditinggalkan Abu Muhammad—semoga Allah merahmatinya?”Ia menjawab, “Ia meninggalkan 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar. Setiap tahun ia memperoleh keuntungan dari Irak sebesar seratus ribu, di luar hasilnya dari As-Sarah dan daerah lainnya. Ia juga mencukupi kebutuhan makan keluarganya di Madinah selama setahun dari sebuah kebun di Qanah, yang diairi oleh dua puluh unta penimba air. Dan orang pertama yang menanam gandum di Qanah adalah dirinya.”Maka Mu‘awiyah berkata, “Ia hidup terpuji, dermawan, dan mulia. Semoga Allah merahmatinya.”Baca juga: Thalhah bin ‘Ubaidillah yang Dermawan ‘Abdullah bin ‘UmarAbdullah bin Umar: Bersedekah Puluhan Ribu dalam Satu MajelisAbdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dikenal sangat banyak bersedekah. Bahkan terkadang dalam satu majelis ia bersedekah hingga tiga puluh ribu. Memberi Hingga Harus Berutang untuk Memberi LagiNafi‘ meriwayatkan:Ibnu ‘Umar pernah didatangi dengan uang lebih dari dua puluh ribu. Ia tidak bangkit dari majelisnya hingga seluruh uang itu ia bagikan, bahkan ia menambahkannya. Ia terus memberi hingga tidak tersisa sedikit pun dari harta yang ada padanya. Lalu datanglah seseorang yang biasa ia beri, maka Ibnu ‘Umar meminjam dari sebagian orang yang sebelumnya telah ia beri, kemudian memberikannya lagi! Tidak Pernah Makan SendirianNafi‘ juga meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar hampir tidak pernah makan malam sendirian. Ikan yang Disedekahkan Saat Sangat MenginginkanNafi‘ berkata:Jika Ibnu ‘Umar merasa kagum terhadap sesuatu dari hartanya, ia akan mendekatkannya kepada Rabb-nya. Suatu kali ia sangat menginginkan ikan. Ikan itu pun dibakar dan dihidangkan di hadapannya. Tiba-tiba datang seorang peminta-minta, maka ia memerintahkan agar ikan tersebut diberikan kepadanya. Sa’ad bin Mu’adzAhlus Shuffah dan Jamuan Para SahabatIbnu Sirin berkata:Jika tiba waktu malam, para Ahlus Shuffah pergi bersama-sama; ada yang membawa satu orang, ada yang dua orang, dan ada yang membawa sekelompok orang. Adapun Sa‘ad bin Mu‘adz, ia membawa delapan puluh orang. Sa‘d bin Mu‘adz: Seruan Terbuka untuk Daging dan LemakAd-Daraquthni meriwayatkan dalam kitab Al-Asykhiya’*, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, ia berkata:Penyeru Sa‘ad bin Mu‘adz biasa menyeru dari tempat tinggi di Madinah, “Siapa yang ingin lemak dan daging, hendaklah datang kepada Sa‘d.”Dan Sa‘ad berdoa, “Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku kemuliaan. Tidak ada kemuliaan kecuali dengan perbuatan, dan tidak ada perbuatan tanpa harta. Ya Allah, sedikit harta tidak memperbaiki diriku, dan aku pun tidak sanggup hidup dengan harta yang sedikit.” Zainab bin JahsyZainab binti Jahsy: Harta Datang, Habis DibagikanDari Barzah binti Rafi‘ah, ia berkata:Ketika pembagian tunjangan keluar, ‘Umar mengirimkan jatah Zainab binti Jahsy. Ketika harta itu dimasukkan ke rumahnya, ia berkata, “Semoga Allah mengampuni ‘Umar. Saudari-saudariku yang lain lebih mampu membagi harta ini daripadaku.”Mereka berkata, “Semua ini untukmu.”Ia berkata, “Subhanallah!”Lalu ia berkata, “Tuangkan semuanya dan tutupi dengan kain.”Kemudian ia berkata kepadaku, “Masukkan tanganmu, ambil segenggam, lalu berikan kepada Bani Fulan dan Bani Fulan,” dari kerabat dan anak-anak yatimnya.Hingga tersisa sedikit di bawah kain. Barzah berkata kepadanya, “Semoga Allah mengampunimu wahai Ummul Mukminin. Demi Allah, kami juga memiliki hak dari harta ini.”Zainab berkata, “Kalau begitu, ambillah yang ada di bawah kain.”Ternyata kami dapati di bawahnya sebanyak delapan puluh lima dirham. Abu ThalhahAbu Thalhah dan Kebun Bairuha’: Sedekah dari Harta Paling DicintaiAl-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata:Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah kebun Bairuha’, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke kebun itu dan minum airnya yang segar.Ketika turun ayat:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)Abu Thalhah pun datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾dan harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku berharap kebaikan dan simpanannya di sisi Allah. Tempatkanlah, wahai Rasulullah, sesuai dengan yang engkau kehendaki.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Bagus! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan aku berpendapat agar engkau memberikannya kepada kerabatmu.”Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan sepupu-sepupunya.Baca juga: Wakaf Ahli atau Dzurri, Contoh dari Abu Thalhah Qais bin Sa’ad bin ‘UbadahQais bin Sa‘ad: Menghapus Utang Demi SilaturahmiQais bin Sa‘ad bin ‘Ubadah pernah sakit. Ia merasa heran karena saudara-saudaranya lama tidak menjenguknya. Dikatakan kepadanya, “Mereka malu karena memiliki utang kepadamu.”Maka ia berkata, “Semoga Allah menghinakan harta yang menghalangi saudara-saudara dari saling berkunjung.”Lalu ia memerintahkan penyeru untuk mengumumkan, “Siapa pun yang memiliki utang kepada Qais bin Sa‘ad, maka ia telah bebas darinya.”Maka menjelang sore, tangga rumahnya sampai rusak karena banyaknya orang yang datang menjenguknya. ‘Abdullah bin ‘AbbasMajelis Ibnu Abbas: Ilmu Luas, Hidangan Melimpah‘Atha’ berkata:Aku tidak pernah melihat sebuah majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abbas: paling banyak ilmunya, dan paling besar hidangan makanannya. Para ahli Al-Qur’an ada di sisinya, para ahli nahwu, para penyair, dan para ahli fikih pun ada di sisinya. Semuanya bertanya kepadanya, dan ia melayani mereka dalam keluasan yang luar biasa. ‘Ubaidillah bin ‘AbbasUbaidullah bin Abbas: Rumah Terbuka untuk Tamu Setiap HariDari Aban bin ‘Utsman, ia berkata:Seorang laki-laki hendak menyusahkan ‘Ubaidullah bin ‘Abbas. Ia mendatangi para tokoh Quraisy dan berkata, “Ubaidullah mengundang kalian makan siang hari ini.”Mereka pun datang hingga memenuhi rumahnya.‘Ubaidullah berkata, “Ada apa ini?”Maka disampaikan kepadanya apa yang terjadi. Ia pun memerintahkan untuk membeli buah-buahan, memerintahkan sebagian orang untuk memasak dan membuat roti. Buah-buahan dihidangkan kepada mereka, dan sebelum mereka selesai, meja-meja makan pun telah dihidangkan. Mereka pun makan hingga kenyang dan pergi.Lalu ‘Ubaidullah berkata kepada para pengelolanya, “Apakah hidangan seperti ini tersedia bagi kita setiap hari?”Mereka menjawab, “Ya.”Ia berkata, “Kalau begitu, hendaklah mereka makan siang di rumah kita setiap hari.” Perintis Jamuan Publik dalam IslamAl-Mada’ini berkata:Orang pertama yang memberi makan buka puasa kepada tetangganya di dalam Islam adalah ‘Ubaidullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia juga orang pertama yang menggelar hidangan di jalan. Jika makanan keluar dari rumahnya, tidak ada yang kembali lagi. Jika ia tidak menemukan orang yang memakannya, ia tinggalkan makanan itu di jalan agar siapa pun bisa memanfaatkannya.Baca juga: Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Sumber rujukan: Alukah.Net —- Ditulis pada perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Nurul Ashri Deresan, 6 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerita sahabat nabi kisah sahabat nabi sahabat nabi sahabat nabi yang kaya raya

Apakah Kamu Malu kepada Allah Saat Sendiri? – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ

Apakah Kamu Malu kepada Allah Saat Sendiri? – Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada…” Syaikh menjelaskan, “Ini merupakan kalimat yang mengandung makna yang luas: ‘Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada.’” Kata (حَيْثُمَا) seperti yang kalian ketahui, termasuk bentuk ungkapan yang menunjukkan makna umum. Bahkan ia diiringi dengan huruf (مَا) sehingga semakin menguatkan makna keumumannya. Artinya, kalimat ini mencakup setiap tempat kamu berada; dalam semua itu, kamu dituntut untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kamu juga dituntut bertakwa dalam setiap keadaan yang kamu alami, baik saat terjaga; dalam kondisi berbaring, duduk, maupun berdiri. Demikian pula, baik ketika kamu berada di masjid maupun di luar masjid. Oleh sebab itu, semakin kuat seseorang merasakan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap keadaannya, semakin tinggi pula kedudukannya di sisi Allah. Saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa kisah tentang orang-orang yang mencapai kesempurnaan, yaitu mereka yang benar-benar merasa diawasi Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh keadaan mereka, dan memiliki rasa malu yang sempurna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika saya menyebut mereka sebagai “orang-orang sempurna”, bukan berarti apa yang mereka lakukan pasti sanggup dilakukan oleh semua orang, karena hal itu memang berat. Namun, seperti yang telah saya katakan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam ketakwaan, sebagaimana perbedaan mereka dalam ilmu dan iman. Di antara kisah tersebut adalah apa yang diriwayatkan tentang Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak pernah menyingkap auratnya dalam keadaan apa pun, kecuali karena keperluan yang memang mengharuskan, seperti ketika buang hajat dan semisalnya. Hal ini karena rasa malu beliau kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan pula bahwa apabila beliau masuk ke tempat buang hajat, beliau menutup kepalanya karena rasa malu. Ini merupakan salah satu bentuk penghayatan akan pengawasan Allah ‘Azza wa Jalla, pada keadaan-keadaan yang biasanya manusia lalai darinya. Demikian pula, terdapat banyak riwayat dari para sahabat—radhiyallahu ‘anhum— tentang sikap mereka dalam urusan-urusan pribadi, seperti ketika tidur di malam hari atau atau kondisi privasi mereka. Semua itu berisi kisah-kisah yang agung dan menakjubkan, yang dapat dibaca dalam kitab-kitab sirah. Syaikh melanjutkan, pada sabda Nabi, “…di mana pun kamu berada”, adalah penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Ada hikmah tersembunyi dalam kalimat ini, bahwa yang membutuhkan ketakwaan itu adalah sang hamba, yakni kamu sendiri yang membutuhkan ketakwaan tersebut. Sebab, ketakwaanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla memberikan manfaat kembali kepadamu, bukan kepada selainmu. Karena Allah Maha Kaya, tidak memerlukan makhluk-Nya, serta tidak memerlukan amal-amal mereka. Sekiranya seluruh penghuni bumi beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atau justru bermaksiat kepada-Nya, sungguh ibadah dan kemaksiatan mereka tidak menambah dan tidak pula mengurangi kekuasaan Allah sedikit pun. Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak memerlukan hamba-Nya. Maka ketakwaanmu, amal-amal salehmu, serta penjagaan dirimu dari perkara-perkara yang diharamkan, semuanya kembali untuk kemaslahatan dirimu sendiri. Karena itu, Syaikh menaruh perhatian pada hal ini dan berkata, sebagai penegasan betapa penting ketakwaan baginya saat sedang sendiri atau di keramaian. Saat di keramaian, ketakwaan lebih mudah dilakukan, karena seseorang merasa malu kepada orang lain. Sedangkan saat sendirian, ketakwaan lebih sulit dilakukan, karena saat itu tidak ada yang mengawasimu kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada saat itulah, rasa malu yang sempurna hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, ketika Utsman—menurut adat di zamannya hingga masa yang tidak jauh setelahnya—merasa malu untuk keluar di hadapan manusia dengan kepala terbuka, beliau pun merasa malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk membuka kepala saat berada di tempat buang hajat. Jadi, beliau melakukan itu berdasarkan hal tersebut. ===== فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ قَالَ الشَّيْخُ وَهَذِهِ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ حَيْثُمَا كَمَا تَعْلَمُونَ مِنْ صِيَغِ الْعُمُومِ بَلْ قُرِنَتْ بِـ”مَا” فَتَزِيْدُهَا عُمُومًا فَإِنَّهَا تَشْمَلُ فِي كُلِّ مَكَانٍ تَكُونُ فِيهِ فَإِنَّهُ يَلْزَمُكَ تَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَلْزَمُكَ أَيْضًا فِي كُلِّ حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ عَلَيْهَا فِي يَقَظَتِكَ سَوَاءٌ كُنْتَ مُضْطَجِعًا وَسَوَاءٌ كُنْتَ جَالِسًا أَوْ قَائِمًا وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فِي مَسْجِدٍ وَفِي الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ خَارِجَ مَسْجِدٍ وَلِذَا كُلَّمَا كَانَ الْمَرْءُ مُرَاقِبًا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِ كُلِّهَا كُلَّمَا كَانَ شَأْنُهُ أَعْظَمَ وَأَنَا أَذْكُرُ لَكُمْ بَعْضًا مِنْ أَخْبَارِ الْكُمَّلِ مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ رَاقَبُوا اللَّهَ وَجَلَّ فِي أَحْوَالِهِمْ كُلِّهَا وَاسْتَحُوا مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَالَ الْحَيَاءِ وَعِنْدَمَا أُعَبَّرُ بِالْكُمَّلِ لَا أَعْنِي أَنَّ مَا فَعَلُوهُ يَسْتَطِيعُهُ كُلُّ النَّاسِ فَإِنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةً وَلَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ لَكَ النَّاسُ فِي التَّقْوَى دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْإِيمَانِ دَرَجَاتٌ فَمِنْ أَخْبَارِهِمْ فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يُظْهِرُ عَوْرَتَهُ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ كَقَضَائِهِا أَيْ كَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَغَيْرِهَا وَذَلِكَ مِنْ حَيَائِهِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ عَنْهُ أَيْضًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ غَطَّى رَأْسَهُ حَيَاءً وَهَذِهِ مِنْ صُوَرِ مُرَاقَبَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي عَادَةً مَا يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهَا وَكَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ عَنِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ فِي خَاصَّةِ أُمُورِهِمْ حِينَمَا يَكُونُونَ فِي هَجْدَةِ لَيْلِهِمْ وَفِي حَالِ سِرِّهِمْ مَا فِيهِ خَبَرٌ عَظِيمٌ وَعَجِيبٌ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُتُبِ السِّيَرِ قَالَ الشَّيْخُ وَفِي قَوْلِهِ حَيْثُمَا كُنْتَ تَحْقِيْقٌ لِحَاجَتِهِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ هَذِهِ فِيهَا نُكْتَةٌ وَهُوَ أَنَّ التَّقْوَى الْعَبْدُ هُوَ الَّذِي يَحْتَاجُهَا أَنْتَ الَّذِي تَحْتَاجُ التَّقْوَى فَإِنَّ تَقْوَاكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَنْفَعُكَ أَنْتَ وَلَا تَنْفَعُ غَيْرَكَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَنِيٌّ عَنْ الْعِبَادِ غَنِيٌّ عَنْ أَعْمَالِهِمْ لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْأَرْضِ جَمِيعًا عَبَدُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ عَصَوْهُ فَإِنَّ عِبَادَتَهُمْ وَعِصْيَانَهُمْ لَا يَنْقُصُ وَلَا يَزِيدُ فِي مُلْكِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا اللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ الْمُسْتَغْنِي عَنِ الْعِبَادِ فَتَقْواكَ وَعَمَلُكَ بِالصَّالِحَاتِ وَانْكَفَافُكَ عَنْ الْمُحَرَّمَاتِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصْلَحَةِ نَفْسِكَ وَلِذَلِك الْتَفَتَ الشَّيْخُ لِذَلِكَ فَقَالَ تَحْقِيقٌ لِحَاجَتِهِ أَيْ لِحَاجَةِ الْعَبْدِ إِلَى التَّقْوَى فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ الْعَلَانِيَةُ التَّقْوَى فِيهَا أَسْهَلُ فَإِنَّ الْمَرْءَ يَسْتَحِي مِنَ النَّاسِ وَأَمَّا السِّرُّ التَّقْوَى فِيهَا أَصْعَبُ لِأَنَّ لَا رَقِيبَ عَلَيْهِ إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْحَيَاءُ الْكَامِلُ مِنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِذَلِكَ عُثْمَانُ لَمَّا كَانَ يَسْتَحِي بِعُرْفِ النَّاسِ فِي زَمَانِهِمْ وَإِلَى عَهْدٍ قَرِيبٍ أَنْ يَخْرُجَ أَمَامَ النَّاسِ كَاشِفَ الرَّأْسِ حَاسِرَهُ فَإِنَّه اسْتَحَى مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَكُونَ حَاسِرَ الرَّأْسِ فِي ذَلِكَ لْمَوْضِعِ فَكَأَنَّهُ أَتَى مِنْ هَذَا الْبَابِ

Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com
Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com


Daftar Isi ToggleKonsep voucher dan saldo di fikih muamalahMasalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherPrinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahJual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaJual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaPraktik diskon yang mengandung ketidakpastianNasihat untuk praktik muamalah modernKesimpulanDi era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?Konsep voucher dan saldo di fikih muamalahDalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucherSalah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ahDalam ushul fikih berlaku kaidah penting,الضرر يزال“Bahaya harus dihilangkan.”الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknyaBerdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainyaJika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]Praktik diskon yang mengandung ketidakpastianNamun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]Nasihat untuk praktik muamalah modernDalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.KesimpulanPertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Aisyah radhiyallahu ‘anha: Wanita Paling Berilmu dalam Sejarah Islam

Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional.  2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat

Aisyah radhiyallahu ‘anha: Wanita Paling Berilmu dalam Sejarah Islam

Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional.  2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat
Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional.  2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat


Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha adalah sosok istimewa yang tumbuh dalam cahaya wahyu, hidup di jantung rumah kenabian, dan menjadi penjaga ilmu umat hingga akhir hayatnya. Perjalanan hidupnya memperlihatkan perpaduan iman sejak dini, kecerdasan ilmiah, keteguhan akhlak, serta kesabaran luar biasa saat diuji oleh fitnah dan dinamika sejarah. Melalui kisah Aisyah, umat belajar bahwa kemuliaan perempuan dalam Islam terletak pada ilmu, iman, dan ijtihad yang jujur dalam mencari kebenaran.  Daftar Isi tutup 1. 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak Kecil 2. 2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga Sunnah 3. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan Langit 4. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat Islam 5. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan Pemberontakan 6. 6. Warisan Abadi Aisyah dalam Islam 7. Penutup Kesimpulan 1. Aisyah: Tumbuh dalam Islam Sejak KecilAisyah radhiyallahu ‘anha adalah perempuan yang lahir dan tumbuh dalam Islam, tidak pernah mengalami masa jahiliah. Ia dididik langsung oleh dua generasi terbaik umat ini: Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai ayah, dan Rasulullah ﷺ sebagai suami dan guru.Hal ini menjadikan Aisyah memiliki kejernihan akidah, ketajaman akal, dan kematangan ruhiyah sejak usia muda.Peran besarnya di fase ini:• Menjadi contoh bahwa pendidikan iman sejak dini melahirkan pribadi unggul.• Menjadi generasi muslimah yang ilmiah sekaligus ruhani, bukan hanya emosional.  2. Bersama Rasulullah ﷺ: Istri, Murid, dan Penjaga SunnahKetika Aisyah menikah dengan Muhammad, pernikahan ini bukan sekadar ikatan rumah tangga, tetapi bagian dari wahyu dan hikmah ilahi.Aisyah hidup bersama Nabi ﷺ selama sekitar 9 tahun, menyaksikan langsung:• Akhlak Rasulullah ﷺ di rumah• Ibadah malam, muamalah keluarga, adab suami-istri• Turunnya wahyu dalam kondisi domestikDari sinilah lahir kontribusi terbesar Aisyah dalam Islam: Aisyah sebagai sumber ilmu umat• Meriwayatkan lebih dari 2.000 hadits• Menjadi rujukan utama para sahabat besar dalam:• Fikih ibadah• Fikih wanita dan keluarga• Tafsir dan adab• Banyak fatwa sahabat dikoreksi oleh Aisyah karena ketelitian ilmiahnyaIa bukan sekadar periwayat, tetapi faqihah, mu’allimah, dan mujtahidah di zamannya. 3. Ujian Besar: Haditsul Ifki dan Pembelaan LangitKetika Aisyah difitnah dalam peristiwa Haditsul Ifki, ia tidak dibela oleh manusia, tetapi langsung oleh Allah ﷻ melalui wahyu Al-Qur’an (QS. An-Nur).Makna besar peristiwa ini:• Menetapkan kesucian Aisyah hingga akhir zaman• Menjadi dalil tegas tentang:– Haramnya menyebar tuduhan tanpa bukti– Bahaya lisan dan gosip– Mengangkat derajat Aisyah sebagai wanita yang dibela oleh langitPeran Aisyah di sini adalah simbol keteguhan iman di tengah fitnah, sekaligus pelajaran akhlak sosial bagi umat. 4. Setelah Wafat Nabi ﷺ: Guru Besar Umat IslamSepeninggal Rasulullah ﷺ, Aisyah tidak menarik diri dari umat. Ia justru tampil sebagai:• Pusat ilmu di Madinah• Tempat bertanya para sahabat dan tabi’in• Rujukan utama dalam perkara:• Sunnah Nabi ﷺ di rumah• Masalah keluarga dan perempuan• Fikih ibadah yang detailRumah Aisyah menjadi madrasah terbuka bagi umat. 5. Perang Jamal: Ijtihad, Bukan PemberontakanKeterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal dalah bagian paling sensitif dalam sejarah Islam. Namun buku ini menegaskan dengan jelas:• Aisyah tidak keluar untuk memerangi Ali radhiyallahu ‘anhu• Ia keluar dalam rangka ijtihad, menuntut kejelasan hukum atas terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu• Ia tidak memimpin pasukan, dan sangat menyesali terjadinya peperanganBahkan setelah perang:• Aisyah dimuliakan dan dipulangkan dengan hormat oleh Ali bin Abi Thalib• Hubungan mereka tetap dalam bingkai saling menghormatiMakna besarnya:• Aisyah adalah manusia mulia yang berijtihad, bukan maksum• Kesalahan ijtihad tidak menghapus keutamaan• Fitnah sejarah tidak boleh menghapus jasa besar seseorang dalam Islam 6. Warisan Abadi Aisyah dalam IslamDari awal hingga akhir hidupnya, peran Aisyah radhiyallahu ‘anha dapat dirangkum dalam lima pilar besar:1. Pilar Ilmu – penjaga Sunnah dan fikih umat2. Pilar Pendidikan – guru generasi sahabat dan tabi’in3. Pilar Keteladanan Akhlak – zuhud, wara’, ibadah, dan kecerdasan4. Pilar Keteguhan di Tengah Fitnah – Haditsul Ifki dan Jamal5. Pilar Kemuliaan Wanita dalam Islam – bukti bahwa perempuan bisa menjadi pusat ilmu dan pengaruh tanpa keluar dari kehormatannya Penutup KesimpulanAisyah radhiyallahu ‘anha bukan sekadar istri Nabi, tetapi arsitek besar peradaban ilmu Islam dari dalam rumah kenabian.Siapa pun yang ingin memahami Islam secara utuh—akidah, ibadah, akhlak, dan keluarga—tidak mungkin melewati peran Aisyah.Mencintai Aisyah adalah bagian dari iman.Merendahkannya adalah pintu penyimpangan. Ini adalah kesimpulan dari buku kami AISYAH YANG BEGITU ISTIMEWA, silakan pesan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, ada juga di shopee dan tokopedia Rumayshostore.  —- Selesai disusun di perjalanan Panggang – RS JIH, 16 Rajab 1447 H, 5 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com  Tagsaisyah keutamaan aisyah kisah sahabat

Israfil Sang Peniup Sangkakala dan Dahsyatnya Hari Kiamat

Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka, “Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat

Israfil Sang Peniup Sangkakala dan Dahsyatnya Hari Kiamat

Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka, “Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat
Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka, “Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat


Bagaimana mungkin seorang mukmin bisa benar-benar merasa tenang, sementara malaikat peniup sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya dan menunggu perintah Allah? Pertanyaan ini bukan sekadar ancaman, tetapi peringatan penuh kasih dari Nabi ﷺ agar hati manusia tidak lalai. Kisah tentang malaikat Israfil dan tiupan sangkakala ini mengajak kita menata ulang rasa aman, harapan, dan kesiapan menghadapi akhir kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits no. 409 dari Riyadhus Sholihin 2. Faedah Hadits 3. Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat Malam 4. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala? 5. Peniupan Sangkakala Tiga Kali 6. Penutup  Hadits no. 409 dari Riyadhus SholihinHadits yang membahas ini disebutkan dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Hadits no. 409, Bab Al-Khaufوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ أَنْعَمُ، وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ، وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ، مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ؟» فَكَأَنَّ ذَلِكَ ثَقُلَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ لَهُمْ: «قُولُوا: حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. «الْقَرْنُ»: هُوَ الصُّورُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿وَنُفِخَ فِي الصُّورِ﴾،
كَذَا فَسَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda,“Bagaimana mungkin aku bisa merasa tenang dan bersenang-senang, sementara malaikat pemegang sangkakala telah menempelkan sangkakala ke mulutnya, menajamkan pendengarannya, menunggu kapan ia diperintahkan untuk meniupnya, lalu ia pun meniupnya?”Ucapan Nabi ﷺ tersebut terasa sangat berat bagi para sahabat Rasulullah ﷺ.
 Lalu beliau bersabda kepada mereka, “Ucapkanlah: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL (Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung).”Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau menilai hadis ini sebagai hadis hasan.Adapun yang dimaksud dengan “al-qarn”, yaitu sangkakala, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan ditiuplah sangkakala.” Makna ini demikianlah yang ditafsirkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.(HR. Tirmidzi, no. 2431; Ahmad, 3:7; sanad hadits ini dhaif. Kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:481 bahwa hadits ini shahih lighairihi, sahih dilihat dari jalur lain). Faedah HaditsDi antara tugas para malaikat adalah meniup sangkakala, karena yang meniup sangkakala itu adalah seorang malaikat.Para malaikat tidak bertindak kecuali dengan perintah Allah. Oleh karena itu, malaikat pemilik sangkakala menundukkan pendengarannya, menunggu perintah dari Allah.Rasa takut terhadap terjadinya hari Kiamat.Dorongan untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah Ta‘ala semata, bergantung kepada-Nya, dan bersegera melakukan amal saleh.Besarnya kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya, serta rasa takut beliau jika hari Kiamat terjadi atas mereka. Namun beliau telah mengetahui bahwa Kiamat tidak akan terjadi kecuali di atas manusia-manusia yang paling buruk.Barang siapa yang dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu, lalu ia mengucapkan, “HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL(Cukuplah Allah bagi kami, dan Dialah sebaik-baik Pelindung)”, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya. Bahkan ia akan kembali dengan nikmat dari Allah, tanpa ditimpa keburukan sedikit pun.(Diambil dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly) Penyebutan Tiga Pemimpin Malaikat dalam Doa Iftitah Shalat MalamDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ: اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ“Apabila Rasulullah ﷺ bangun di malam hari, beliau memulai shalatnya dengan doa:
 ‘Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil;
Pencipta langit dan bumi;
Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan yang tampak …’”Bacaan lengkapnya:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.).” (HR. Muslim, no. 770)Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata tentang mereka: “Para pembesar malaikat adalah tiga malaikat ini: Jibril, Mikail, dan Israfil.”Bahasan ini diambil dari Dorar.Net. Israfil Apakah Malaikat Peniup Sangkakala?Di kalangan para ulama telah dikenal luas bahwa Israfil adalah malaikat yang meniup sangkakala. Bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak (kesepakatan) tentang hal ini. Namun demikian, penetapan tersebut tidak didukung oleh hadis yang sahih.Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Israfil termasuk salah satu malaikat pemikul ‘Arsy. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, akan tetapi hal tersebut juga tidak ditetapkan oleh dalil hadis yang sahih.Al-Hulaimi rahimahullah berkata: “Apabila tanda-tanda (kiamat) telah berakhir, dan telah datang waktu ketika Allah Ta‘ala menghendaki mematikan seluruh makhluk hidup dari para penghuni langit, lautan, dan bumi, maka Allah memerintahkan Israfil—yang merupakan salah satu malaikat pemikul ‘Arsy dan penjaga Lauhul Mahfuz—untuk meniup sangkakala.”Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Di antara para pemuka malaikat adalah Israfil ‘alaihis salam. Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy, dan dialah yang meniup sangkakala.”Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang Israfil ‘alaihis salam: “Ia adalah salah satu malaikat pemikul ‘Arsy yang besar-besar, dan ia diberi tugas untuk meniup sangkakala.” Mengenai malaikat pemikul ‘Arsy dibicarakan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُذِنَ لِى أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ مَلَكٍ مِنْ مَلاَئِكَةِ اللَّهِ مِنْ حَمَلَةِ الْعَرْشِ إِنَّ مَا بَيْنَ شَحْمَةِ أُذُنِهِ إِلَى عَاتِقِهِ مَسِيرَةُ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ“Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat Allah pemikul ‘Arsy, yaitu antara daging telinga dengan pundaknya sejauh tujuh ratus tahun perjalanan.” (HR. Abu Daud, no. 4727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Bahasan ini diambil dari Dorar.Net.Kesimpulannya, Israfil adalah malaikat peniup sangkakala, pemikul ‘Arsy, dan penjaga Lauhul Mahfuzh. Peniupan Sangkakala Tiga KaliIbnu Katsir rahimahullah berarti ada tiga kali tiupan sangkakala yaitu tiupan untuk menakut-nakuti (nafkhah al-faz’), lalu tiupan untuk mematikan yang hidup (nafkhah ash-sha’aq), lalu tiupan untuk membangkitkan pada hari kiamat (nafkhah al-ba’ts). (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:345-346)Dalil yang menyatakan tiupan pertama untuk mengagetkan adalah firman Allah dalam ayat,مَا يَنْظُرُونَ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً تَأْخُذُهُمْ وَهُمْ يَخِصِّمُونَ“Mereka hanya menunggu satu teriakan, yang akan membinasakan mereka ketika mereka sedang bertengkar.” (QS. Yasin: 49) Tiupan kedua dan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdirimenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68) Adapun dalil yang membicarakan tiupan ketiga saja adalah firman Allah,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ“Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)Baca juga: Tugas-Tugas Malaikat dan Malaikat Peniup Sangkakala PenutupSeluruh dalil dan keterangan para ulama menunjukkan bahwa peniupan sangkakala adalah perkara besar yang pasti terjadi, dan malaikat Israfil telah bersiap menunggu perintah Rabb-nya. Kesadaran akan dekatnya peristiwa ini seharusnya tidak membuat seorang mukmin putus asa, tetapi justru mendorongnya untuk bergantung penuh kepada Allah, memperbanyak amal saleh, dan menenangkan hati dengan tawakal. Karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan satu kalimat agung sebagai pegangan menghadapi segala ketakutan: HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL.Ya Allah, cukupkanlah Engkau sebagai sandaran hidup kami. Jadikan kami hamba-hamba yang siap bertemu dengan-Mu dalam keadaan iman, taubat, dan husnul khatimah. Lindungilah kami dari kelalaian, kuatkan kami dengan tawakal, dan wafatkan kami dalam keadaan Engkau ridha kepada kami. Āmīn. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Imogiri, 17 Rajab 1447 H, 5 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat israfil malaikat peniup sangkakala rukun iman tugas malaikat

Menunda Shalat Sengaja: Dosa Besar yang Sering Diremehkan – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Menunda Shalat Sengaja: Dosa Besar yang Sering Diremehkan – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ


Pertanyaan kedua tentang orang yang menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis. Menunda shalat dengan sengaja hingga waktunya habis, termasuk dosa besar. Allah Ta’ala telah mengancam orang yang melakukannya melalui firman-Nya: “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna ayat itu adalah mereka menunda shalat hingga waktunya habis. Allah ‘Azza wa Jalla terlebih dahulu menyebut mereka sebagai orang-orang yang shalat, akan tetapi mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan menundanya hingga keluar dari waktunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengancam mereka dengan al-wail (kecelakaan). Menunda shalat hingga habis waktunya dengan sengaja, menurut para ulama, termasuk dosa besar. Karena itu, siapa pun yang terjatuh dalam perbuatan ini wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seandainya ia punya perhatian besar pada shalat, pasti tidak akan menundanya hingga waktunya habis. Sebenarnya ia hanya perlu meningkatkan perhatiannya saja. Meningkatkan perhatiannya terhadap shalat. Jika perhatian terhadap shalat ditingkatkan, maka ia tidak akan lagi menundanya. Terlebih lagi, waktu-waktu shalat sebenarnya cukup panjang. Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbit matahari, dan itu tidak kurang dari satu jam. Waktu Shalat Zhuhur juga lapang, bahkan bisa mencapai tiga jam atau lebih, yakni sejak matahari tergelincir ke barat hingga masuk waktu ashar. Adapun Shalat Ashar, waktu utamanya hingga matahari mulai menguning, dan waktu daruratnya hingga matahari terbenam. Seluruh rentang itu merupakan waktu Shalat Ashar. Shalat Maghrib juga waktunya tidak kurang dari satu jam. Sedangkan shalat Isya waktunya hingga pertengahan malam. Artinya, waktu-waktu shalat pada dasarnya cukup longgar. Lalu mengapa telat seperti ini? Mengapa ditunda hingga waktunya habis? Ini menunjukkan lemahnya perhatian orang itu. Kaum laki-laki wajib mendirikan shalat berjamaah di masjid. Adapun kaum perempuan, hendaknya melaksanakan shalat pada waktunya. Tidak boleh diakhirkan hingga keluar dari waktunya. Apabila seseorang ingin menjaga shalatnya, maka ia harus punya perhatian terhadapnya. Faktor pertama untuk menjaga pelaksanaan shalat, tentu perhatian yang besar terhadapnya. Adapun jika shalat hanya selingan dan perhatian terakhirnya, maka penundaan itulah yang akan terjadi. Apabila shalat tidak menjadi perhatian terbesarnya, ia pasti akan menunda-nundanya. Hari ini ditunda, hari berikutnya terasa berat, dan pada hari lainnya muncul berbagai alasan. Namun, apabila tingkat perhatiannya terhadap shalat benar-benar tinggi, tentu ia tidak akan menunda-nundanya. “Dan sungguh shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). ===== سُؤَالُهَا الثَّانِي تَسْأَلُ عَمَّنْ يُؤَخِّرُ الصَّلَوَاتِ عَمْدًا إِلَى خُرُوجِ وَقْتِهَا تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَمْدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَقَدْ تَوَعَّدَ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ كَمَا جَاءَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَسَمَّاهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَوَّلًا بِالْمُصَلِّيْنَ وَصَفَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُصَلِّيْنَ هُمْ يُصَلُّوْنَ وَلَكِنَّهُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ يَعْنِي يُؤَخِّرُونَ عَنْ وَقْتِهَا فَتَوَعَّدَهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْوَيْلِ وَتَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا عَمْدًا مَعْدُودٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَعَلَى مَنْ يَقَعُ مِنْهُ ذَلِكَ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ إِذَا اهْتَمَّ بِالصَّلَاةِ لَنْ يُؤَخِّرَ عَنْ وَقْتِهَا إِذًا بَسْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ عِنْدَهُ فَقَطْ يَرْفَعُ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اهْتَمَّ بِهَا فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا خَاصَّةً أَنَّ أَوْقَاتَ الصَّلَوَاتِ وَاسِعَةٌ يَعْنِي وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الظُّهْرُ مُتَّسِعٌ قَدْ يَصِلُ إِلَى ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوْ تَزِيدُ يَعْنِي مِنَ الزَّوَالِ إِلَى أَذَانِ الْعَصْرِ الْعَصْرُ الْوَقْتُ الِاخْتِيَارِيُّ اصْفِرَارُ الشَّمْسِ وَالضَّرُورَةُ لِغُرُوبِ الشَّمْسِ هَذَا وَقْتُ الْعَصْرِ كُلُّهَا الْمَغْرِبُ كَذَلِكَ يَعْنِي يَصِلُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنِ السَّاعَةِ الْعِشَاءُ إِلَى مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ يَعْنِي أَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُتَّسِعَةٌ فَلِمَاذَا هَذَا التَّأْخِيرُ؟ لِمَاذَا يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ هَذَا يَدُلُّ عَلَى قِلَّةِ الِاهْتِمَامِ الرِّجَالُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَّا النِّسَاءُ فَعَلَيْهِنَّ أَنْ يُصَلِّينَ الصَّلَوَاتِ فِي أَوْقَاتِهَا وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا وَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَهْتَمَّ بِهَا أَوَّلُ سَبَبٍ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَوَاتِ الِاهْتِمَامُ بِهَا أَمَّا إِذَا كَانَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْهَامِشِ هِيَ آخِرُ اهْتِمَامَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يَقَعُ مِنْهُ التَّأْخِيرُ إِذَا لَمْ تَكُنْ الصَّلَاةُ هِيَ أَكْبَرُ هَمِّهِ سَيُؤَخِّرُهَا يَوْمًا يُؤَخِّرُهَا وَيَوْمًا يَتَثَاقَلُ فِيهَا وَيَوْمًا كَذَا لَكِنْ لَوْ كَانَ مُسْتَوَى الِاهْتِمَامِ بِالصَّلَاةِ كَبِيرٌ فَإِنَّهُ لَنْ يُؤَخِّرَهَا أَبَدًا وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDefinisi wara‘ menurut ulamaHakikat waswas dan status hukumnyaTimbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguKetika wara‘ berubah menjadi tasyaddudDalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka semakin tinggi pula derajat ketakwaannya. Di titik ini, istilah wara‘ sering diklaim, padahal yang terjadi justru waswas. Fikih tidak memandang perkara ini dari kesan lahiriah semata, tetapi dari landasan dalil, kaidah, dan metodologi penetapan hukum. Sebab, antara wara‘ dan waswas terdapat perbedaan mendasar, baik secara konsep maupun implikasi hukumnya.Definisi wara‘ menurut ulamaSecara bahasa, wara‘ berarti menahan diri. Adapun secara istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai sikap menjauh dari perkara yang jelas atau kuat dugaan dikhawatirkan membawa kepada yang haram, berdasarkan dalil atau indikasi yang sah.An-Nawawī rahimahullāh berkata,الْوَرَعُ هُوَ تَرْكُ الشُّبُهَاتِ وَالْحَذَرُ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ“Wara‘ adalah meninggalkan perkara syubhat dan berhati-hati dari hal-hal yang haram.” (al-Majmū‘, 1: 28)Rasulullah ﷺ bersabda,فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52; Muslim no. 1599)Hadis ini menjadi landasan utama wara‘, namun tidak berdiri sendiri, karena syubhat dalam fikih bukan sekadar “terasa ragu”, melainkan memiliki dasar ijtihadi yang diakui.Hakikat waswas dan status hukumnyaWaswas berbeda secara substansial. Ia bukan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, melainkan keraguan yang muncul tanpa dalil, berulang, dan sulit dikendalikan.Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,الْوَسْوَاسُ مَرَضٌ يُفْسِدُ الدِّينَ وَيُتْعِبُ الْمُتَدَيِّنَ“Waswas adalah penyakit yang merusak agama dan melelahkan orang yang beribadah.” (al-Mughnī, 1: 164)Dalam banyak bab fikih —thaharah, salat, dan muamalah— para ulama sepakat bahwa waswas tidak boleh dijadikan dasar hukum.Asy-Syāṭibī rahimahullāh menyatakan,الْوَسْوَاسُ خَارِجٌ عَنِ التَّكْلِيفِ“Waswas berada di luar ranah pembebanan hukum syariat.” (al-Muwāfaqāt, 2: 127)Timbangan ushul fikih: Yakin tidak hilang oleh raguUshul fikih memberikan kaidah tegas,اليقين لا يزول بالشك“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”Kaidah ini menjadi pembatas antara wara‘ dan waswas. Wara‘ bekerja pada wilayah syubhat mu‘tabarah (yang diakui), sedangkan waswas hidup dari keraguan yang tidak punya pijakan ilmiah.As-Suyūṭī rahimahullāh berkata,هَذِهِ الْقَاعِدَةُ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي رَدِّ الْوَسَاوِسِ“Kaidah ini adalah prinsip besar dalam menolak waswas.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir, hal. 60)Ketika wara‘ berubah menjadi tasyaddudWara‘ yang tidak dikendalikan oleh ilmu berpotensi berubah menjadi tasyaddud (bersikap keras berlebihan). Rasulullah ﷺ bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim no. 2670)An-Nawawī rahimahullāh menafsirkan,هُمُ الْمُتَعَمِّقُونَ فِي الْأُمُورِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Mereka adalah orang-orang yang mendalami urusan agama tanpa ilmu.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 16: 221)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menulis,الْوَرَعُ مَقِيدٌ بِالْعِلْمِ، وَإِذَا انْفَصَلَ عَنْهُ صَارَ وَسْوَاسًا“Wara‘ harus terikat dengan ilmu; jika terlepas darinya, ia berubah menjadi waswas.” (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 145)Wara‘ adalah cahaya bagi hati yang berilmu, sedangkan waswas adalah beban bagi jiwa yang ragu tanpa dasar. Yang satu mendekatkan kepada Allah dengan ketenangan, yang lain menjauhkan dengan kelelahan. Fikih hadir bukan untuk menambah kerumitan hidup, tetapi untuk menata kehati-hatian agar tetap berada di jalur dalil. Karena itu, tidak setiap sikap “lebih hati-hati” layak disebut wara‘. Sebab wara‘ sejati selalu lahir dari ilmu, bukan dari ketakutan yang tak terukur.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.

Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.
Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.


Daftar Isi ToggleRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Riba dalam agama NasraniPeriode pengharaman ribaPeriode pengecualian pengharaman ribaPeriode pembolehan praktik ribaRiba dalam agama Yahudi (Lanjutan)Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala, فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.Riba dalam agama NasraniSyekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:Periode pengharaman riba;Periode pengecualian pengharaman riba;Periode pembolehan praktik riba.Periode pengharaman ribaTokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.” Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.” Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”Periode pengecualian pengharaman ribaSetelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,Kondisi darurat.Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.Periode pembolehan praktik ribaBerangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6 ***Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16. Referensi:Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.

Abdurrahman bin Auf, Teladan Sahabat Kaya yang Amanah, Dermawan, dan Sederhana

‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Abdurrahman bin Auf, Teladan Sahabat Kaya yang Amanah, Dermawan, dan Sederhana

‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga
‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga


‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dalah teladan agung tentang bagaimana kekayaan tidak menghalangi seorang hamba dari keselamatan akhirat, bahkan menjadi jalan menuju ridha Allah. Ia memulai hidupnya di Madinah tanpa harta, lalu menjadi saudagar besar yang menjadikan kekayaannya sebagai sarana ibadah, infak, dan pelayanan umat. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa iman, amanah, dan kedermawanan adalah kunci agar harta tidak mengikat hati, tetapi mengantarkan pemiliknya menuju surga. Siapakah ‘Abdurrahman bin ‘Auf?Ia adalah Ibnu ‘Abd ‘Auf bin ‘Abd bin Al-Ḥārith bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka‘b bin Lu’ayy, kunyahnya Abu Muhammad.Ia termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, termasuk enam orang anggota majelis syura, termasuk para sahabat terdahulu yang ikut Perang Badar, berasal dari Quraisy kabilah Zuhrah.Ia juga termasuk delapan orang yang paling awal masuk Islam.Nama beliau pada masa jahiliah adalah ‘Abd ‘Amr, dan ada pula yang mengatakan ‘Abdul Ka‘bah. Lalu Nabi ﷺ memberinya nama ‘Abdurrahman.Dari kalangan sahabat, yang meriwayatkan hadits darinya juga antara lain: Jubair bin Muth‘im, Jabir bin ‘Abdullah, Al-Miswar bin Makhramah, dan ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi‘ah. Disangka Riya’ karena Bersedekah Terlalu BesarMa‘mar meriwayatkan dari Qatādah tentang firman Allah “orang-orang yang mencela orang-orang yang bersedekah”. Qatādah berkata: ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersedekah dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu dinar.Lalu sebagian orang munafik berkata, “Sesungguhnya ‘Abdurrahman ini benar-benar melakukan riya’ besar.” Infak Tanpa Batas: Harta, Kuda, dan Unta untuk Jalan AllahIbnu Al-Mubārak berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, ia berkata:Ibnu ‘Auf bersedekah pada masa Rasulullah ﷺ dengan setengah hartanya, yaitu empat ribu. Kemudian ia bersedekah lagi empat puluh ribu dinar, lalu ia membiayai lima ratus ekor kuda untuk jihad di jalan Allah, dan membiayai lima ratus ekor unta untuk jihad di jalan Allah.Sebagian besar hartanya berasal dari perdagangan.Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mubārak dalam kitab Az-Zuhd. Orang Kaya dan Jalan Masuk SurgaSulaiman bin Bint Syurahbīl berkata: telah mengabarkan kepada kami Khālid bin Yazīd bin Abī Mālik, dari ayahnya, dari ‘Athā’ bin Abī Rabāḥ, dari Ibrāhīm bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّكَ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ، وَلَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا زَحْفًا، فَأَقْرِضِ اللَّهَ تَعَالَى، يُطْلِقْ لَكَ قَدَمَيْكَ»‏“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk orang-orang kaya. ‏Engkau tidak akan masuk surga kecuali dengan merangkak. ‏Maka pinjamkanlah (hartamu) kepada Allah Ta‘ala, niscaya Dia akan melapangkan langkah kakimu.”‏Ia berkata, ‏“Apa yang harus aku pinjamkan, wahai Rasulullah?”‏Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: “Jibril mendatangiku dan berkata:مره ، فليضف الضيف ، وليعط في النائبة ، وليطعم المسكين ” .Perintahkan ia agar memuliakan tamu, memberi bantuan saat terjadi musibah, dan memberi makan orang miskin.”Khālid bin Al-Ḥārith dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ‘Amr, dari Abū Salamah, dari ayahnya, ia berkata:“Aku melihat surga, dan aku masuk ke dalamnya dengan merangkak, dan aku melihat bahwa yang masuk ke dalamnya hanyalah orang-orang fakir.”Imam Adz-Dzahabi berkata:Sanad riwayat ini hasan, namun riwayat ini dan yang semisalnya adalah mimpi, dan mimpi memiliki ta’wil (penafsiran).Sungguh ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu telah mengambil manfaat dari apa yang ia lihat dan dari apa yang sampai kepadanya, hingga ia bersedekah dengan harta yang sangat besar.Dengan itu—segala puji bagi Allah—kedua kakinya dilapangkan, dan ia menjadi pewaris surga Firdaus. Maka tidak ada masalah sama sekali. Gelar Pemimpin Kaum Muslimin dalam Rumah TanggaAbu Qilabah Ar-Raqqasyi berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma‘an Al-Ghifari, telah menceritakan kepada kami Mujamma‘ bin Ya‘qub, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Mujamma‘, bahwa ‘Umar berkata kepada Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf:“Apakah Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadamu: ‘Menikahlah dengan pemimpin kaum muslimin, ‘Abdurrahman bin ‘Auf’?”Ia menjawab, “Ya.” Berbuat Baik pada Istri-Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Ali bin Al-Madini berkata: telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, bahwa ‘Umar bertanya kepada Ummu Kultsum dengan makna yang sama.Dan diriwayatkan pula dari dua jalur, dari ‘Abdurrahman bin Hamid bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari ibunya Ummu Kultsum, dengan makna yang serupa.Quraisy bin Anas meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:«خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِي»‏“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istriku.”‏Maka ‘Abdurrahman mewasiatkan kepada para istri Nabi ﷺ sebuah kebun, yang nilainya ditaksir sebesar empat ratus ribu. Menjual Tanah Empat Puluh Ribu Dinar demi Fakir dan Muhajirin‘Abdullah bin Ja‘far Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu Bakr binti Al-Miswar, bahwa ‘Abdurrahman pernah menjual sebidang tanah miliknya kepada ‘Utsman dengan harga empat puluh ribu dinar. Lalu ia membagikan uang tersebut kepada orang-orang fakir dari Bani Zuhrah, kepada kaum Muhajirin, dan kepada para Ummul Mukminin.Al-Miswar berkata: Aku pun mendatangi ‘Aisyah dengan membawa bagiannya.Ia bertanya, “Siapa yang mengirimkan ini?”Aku menjawab, “‘Abdurrahman.”Maka ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:‎«لَا يَحْنُو عَلَيْكُنَّ بَعْدِي إِلَّا الصَّابِرُونَ»Tidak ada yang akan berbuat baik kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar.Semoga Allah memberi minum Ibnu ‘Auf dari Salsabīl di surga.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya.‘Ali bin Tsabit Al-Jazarī meriwayatkan dari Al-Wāzi‘, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, ia berkata:Rasulullah ﷺ mengumpulkan istri-istrinya pada saat sakit beliau, lalu bersabda:‎«سَيَحْفَظُنِي فِيكُنَّ الصَّابِرُونَ الصَّادِقُونَ»Yang akan menjaga (kehormatanku dan hak-hakku) pada diri kalian adalah orang-orang yang sabar dan jujur. Menolak Kekuasaan demi Persatuan UmatDi antara amal terbaik ‘Abdurrahman adalah menyingkirkan dirinya dari urusan kekuasaan pada saat majelis syura, serta memilih untuk umat orang yang telah disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqd.Ia menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya untuk menghimpun umat agar sepakat memilih ‘Utsman. Seandainya ia bersikap memihak, tentu ia akan mengambil kekuasaan itu untuk dirinya sendiri, atau setidaknya memberikannya kepada sepupu dan orang terdekatnya, yaitu Sa‘d bin Abi Waqqash. Pemberi Fatwa di Tiga Masa KepemimpinanDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin Niyār Al-Aslamī, dari ayahnya, ia berkata:‘Abdurrahman bin ‘Auf termasuk orang yang memberi fatwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan ‘Umar, berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kesaksian ‘Ali: Amanah di Langit dan di BumiYazid bin Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mu‘alla Al-Jazarī, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Abdurrahman berkata kepada anggota majelis syura:“Apakah kalian berkenan jika aku yang memilihkan untuk kalian, dan aku mengundurkan diri dari pencalonan?”Maka ‘Ali berkata:“Ya. Aku adalah orang pertama yang ridha. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepadamu:‎«إِنَّكَ أَمِينٌ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ، أَمِينٌ فِي أَهْلِ الْأَرْضِ»Engkau adalah orang yang amanah di kalangan penduduk langit dan amanah di kalangan penduduk bumi.”Riwayat ini dikeluarkan oleh Asy-Syāsyī dalam Musnad-nya. Namun Abu Al-Mu‘alla adalah perawi yang lemah. Amir Haji Kaum MusliminDisebutkan oleh Mujālid, dari Asy-Sya‘bī, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah menjadi amir haji bagi kaum muslimin pada tahun ketiga belas Hijriah. Madinah Hidup dari Kedermawanan Abdurrahman bin ‘AufYa‘qub bin Muhammad Az-Zuhrī berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz, dari seorang lelaki, dari Thalhah bin ‘Abdullah bin ‘Auf, ia berkata:“Penduduk Madinah adalah tanggungan ‘Abdurrahman bin ‘Auf:sepertiga hartanya ia pinjamkan kepada mereka,sepertiga ia gunakan untuk melunasi utang mereka,dan sepertiga lagi ia sambungkan silaturahmi dengannya.” Kesederhanaan yang Menghapus Jarak Tuan dan HambaḌamrah bin Rabī‘ah meriwayatkan dari Sa‘d bin Al-Hasan, ia berkata:“‘Abdurrahman bin ‘Auf tidak dapat dibedakan dari para budaknya.”Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah, bahwa:‘Abdurrahman bin ‘Auf berwasiat lima puluh ribu dinar di jalan Allah,lalu setiap orang diberi seribu dinar darinya.Dan dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat untuk para sahabat Badar.Jumlah mereka didapati seratus orang,lalu setiap orang diberi empat ratus dinar.Di antara mereka ada ‘Utsman, dan ia pun mengambilnya.Dan dengan sanad lain, dari Az-Zuhrī:‘Abdurrahman berwasiat seribu ekor kuda di jalan Allah. Warisan untuk Istri-Istri: Ratusan Ribu DinarMa‘mar meriwayatkan dari Tsābit, dari Anas, ia berkata:“Aku melihat ‘Abdurrahman bin ‘Auf membagikan kepada setiap istrinya setelah wafatnya seratus ribu.”Dan Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Sirin, ia berkata:“Mereka membagi seperdelapan harta itu sebesar tiga ratus dua puluh ribu.”Riwayat yang semisal juga diriwayatkan oleh Laits bin Abī Sulaim, dari Mujāhid.Penulis Tarikh Dimasyq telah menghimpun berita-berita tentang ‘Abdurrahman dalam empat jilid besar. Dari Muhajirin Miskin Menjadi Saudagar BesarKetika ia hijrah ke Madinah, ia miskin dan tidak memiliki apa-apa.Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin Ar-Rabī‘, salah seorang naqib.Sa‘ad menawarkan agar membagi dua hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi oleh ‘Abdurrahman.Namun ‘Abdurrahman berkata:بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَلَكِنْ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ. فَذَهَبَ، فَبَاعَ وَاشْتَرَى، وَرَبِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ أَنْ صَارَ مَعَهُ دَرَاهِمُ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى زِنَةِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ، وَقَدْ رَأَى عَلَيْهِ أَثَرًا مِنْ صُفْرَةٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ». ثُمَّ آلَ أَمْرُهُ فِي التِّجَارَةِ إِلَى مَا آلَ.“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Akan tetapi, tunjukkanlah kepadaku pasar.”Ia pun pergi, berdagang, membeli dan menjual, lalu mendapat keuntungan.Tidak lama kemudian ia telah memiliki dirham, lalu ia menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.Nabi ﷺ melihat pada dirinya bekas warna kuning, lalu bersabda:‏“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”‏Kemudian urusan perdagangannya berkembang sebagaimana yang berkembang. Wafatnya Sang SaudagarAl-Madā’inī, Al-Haitsam bin ‘Adī, dan sejumlah ulama sejarah menuliskan bahwa wafatnya terjadi pada tahun 32 Hijriah. Al-Madā’inī berkata: ia dimakamkan di Baqi‘.Dan Ya‘qub bin Al-Mughīrah berkata: ia hidup tujuh puluh lima tahun. Kekayaan Besar yang Tak Membutakan HatiAbu ‘Umar bin ‘Abdil Barr berkata:Ia adalah orang yang sangat beruntung dalam perdagangan. Ia meninggalkan seribu unta, tiga ribu kambing, dan seratus kuda. Ia juga bertani di Al-Jurf dengan dua puluh unta penarik air.Imam Adz-Dzahabi berkata:Inilah orang kaya yang bersyukur. Sedangkan Uwais adalah orang fakir yang sabar, dan Abu Dzar atau Abu ‘Ubaidah adalah orang yang zuhud lagi menjaga kehormatan diri. Memerdekakan Puluhan Ribu JiwaHusain Al-Ju‘fī meriwayatkan dari Ja‘far bin Barqān, ia berkata:Telah sampai kepadaku bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf telah memerdekakan tiga puluh ribu rumah (jiwa).—Kisah ini diringkas dari Siyar A’lam An-Nubala’ dari Imam Adz-Dzahabi rahimahullah. —- Selesai disusun di Jl. Magelang, 14 Rajab 1447 H, 3 Januari 2025Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdurrahman bin Auf cerita sahabat nabi kisah sahabat sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfGadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iHak istri atas perhatian dan kehadiranMenasihati tanpa merusakDi era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūfAl-Qur’an menegaskan,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘iDalam ushul fikih, ada kaidah penting,الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.Hak istri atas perhatian dan kehadiranRasulullah ﷺ bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.Menasihati tanpa merusakIslam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Ternyata Istighfar Beda dengan Taubat: Ini Bedanya yang Sering Terlewat

Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ

Ternyata Istighfar Beda dengan Taubat: Ini Bedanya yang Sering Terlewat

Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ
Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ


Benar, poin ini ingin ditonjolkan oleh Syaikh Taqiyuddin rahimahullahu Ta’ala, karena itu beliau menyebutkannya. Beliau hendak menjelaskan bahwa ada dua sebab, yang dengannya penghapusan dosa dapat terwujud. Yang pertama adalah taubat, dan yang kedua adalah istighfar. Istighfar tidak mesti diiringi taubat. Karena bisa jadi ada taubat tanpa disertai istighfar, dan bisa jadi juga ada istighfar tanpa disertai taubat. Karena taubat berkaitan dengan hati, sedangkan istighfar berkaitan dengan lisan, juga terkadang berkaitan sekaligus dengan hati. Maka, tidaklah disebut istighfar kecuali dengan permohonan ampun, yaitu dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Yakni dengan melafalkan, “Astaghfirullah.” Ini merupakan permohonan ampun, maksudnya: “Wahai Rabbku, aku memohon agar Engkau mengampuni dosaku.” Agar Engkau mengampuni dosaku. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menghimpun dua amalan ini. Beliau bersabda, “Sungguh aku beristighfar kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.” Beliau menggabungkan antara istighfar dan taubat. Kata dan (وَ) pada hadis ini menunjukkan adanya perbedaan makna pada konteks ini, sekaligus menunjukkan penggabungan dalam satu rangkaian. Maka kata dan di sini bermakna penggabungan sekaligus pembedaan. Dengan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa taubat dan istighfar, keduanya sama-sama beliau lakukan. Taubat artinya adalah berhenti dan meninggalkan dosa, disertai tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya, dan menyesali atas dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Inilah tiga hal, sekaligus rukun dan syarat terwujudnya taubat. Siapa yang memenuhi tiga perkara ini, maka dia termasuk orang yang bertaubat. Adapun istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Terkadang seseorang terus melakukan dosa, namun ia tetap beristighfar kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Maha Pemurah. Meskipun seorang hamba masih terus terjatuh dalam dosa dan memohon ampun, Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Bahkan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya yang akan datang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Kemudian ia berbuat dosa lagi, lalu beristighfar, maka Allah mengampuninya. Ia terus berbuat dosa dan beristighfar hingga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadanya, ‘Lakukanlah apa yang kamu kehendaki, sungguh Aku telah mengampunimu.’” Sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi sebagian hamba, bukan untuk semua orang secara mutlak. Jadi kita harus membedakan antara taubat dan istighfar. Istighfar adalah permohonan ampun atas dosa yang telah dilakukan, dan tidak selalu disertai dengan taubat. Oleh sebab itu, Syaikh Taqiyuddin berkata, “Bisa jadi Allah mengampuninya, sebagai bentuk pengabulan atas doanya.” Adapun yang dimaksud doa di sini adalah istighfar,meskipun hatinya belum bertaubat dan kembali kepada Allah. Namun, apabila taubat disertai dengan istighfar, maka itulah bentuk yang paling sempurna. Pada umumnya, orang yang mengucapkan, “Astaghfirullah wa atuubu ilaihi,” dan mengucapkannya dengan lisan serta menghadirkannya dengan hati, maka ia telah menghimpun antara istighfar dan taubat. Sebab ketika kita menyebut penghayatan hati, maka yang kami maksud dengan penghayatan hati–dan akan ada pembahasannya nanti–adalah menghadirkan makna dari kalimat yang kamu ucapkan. Maka, ketika kamu mengucapkan, “Astaghfirullah,” Penghayatanmu terhadap istighfar ini dapat diwujudkan dengan penghayatan atas karunia, kemurahan, karunia Allah, yang dengannya Allah akan menghapus dampak dosa tersebut darimu. Dan ketika kamu mengucapkan, “Wa atuubu ilaihi,” kamu menghadirkan dalam hatimu tekad untuk meninggalkan dosa itu, menjauhinya, serta menyesali perbuatan tersebut. ===== نَعَمْ هَذِهِ النُّكْتَةُ أَرَادَ أَنْ يُبْرِزَهَا الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَلِذَلِكَ ذَكَرَهَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَنَا الشَّيْخُ أَنَّ هُنَاكَ سَبَبَيْنِ يَتَحَقَّقُ بِهِمَا تَكْفِيرُ الذُّنُوبِ أَحَدُهَا التَّوْبَةُ وَالثَّانِي الِاسْتِغْفَارُ وَالِاسْتِغْفَارُ لَا يَسْتَلْزِمُ التَّوْبَةَ فَقَدْ تُوجَدُ تَوْبَةٌ بِلَا اسْتِغْفَارٍ وَقَدْ يُوجَدُ اسْتِغْفَارٌ بِلَا تَوْبَةٍ إِذْ التَّوْبَةُ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْقَلْبِ وَالِاسْتِغْفَارُ مُتَعَلِّقٌ بِاللِّسَانِ وَلَهُ تَعَلُّقٌ بِالْقَلْبِ فَلَا اسْتِغْفَارَ إِلَّا بِطَلَبِ الْمَغْفِرَةِ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ بِأَنْ يَقُولَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فَهَذَا طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ أَسْأَلُكَ يَا رَبِّ أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي أَنْ تَغْفِرَ ذَنْبِي وَلِذَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَيَقُولُ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فَجَمَعَ بَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ وَالتَّوْبَةِ وَالْوَاوُ تَقْتَضِي الْمُغَايَرَةَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ وَتَقْتَضِي أَيْضًا الْجَمْعَ فِي السِّيَاقِ فَهِي لِلْجَمْعِ وَالْمُغَايَرَةِ مَعًا فَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ كِلَاهُمَا يَأْتِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذًا التَّوْبَةُ هُوَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَتَرْكُهُ مَعَ الْعَزْمِ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ لَهُ وَالنَّدَمِ عَلَى مَا فَعَلَهُ الْمَرْءُ قَبْلُ هَذِهِ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَالْأَرْكَانُ الثَّلَاثَةُ وَالشُّرُوْطُ هِيَ الَّتِي تَتَحَقَّقُ بِهَا التَّوْبَةُ فَمَنْ فَعَلَ فَمَنْ أَتَى بِهَذِهِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ فَهُوَ تَائِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يَكُونُ الْمَرْءُ مُصِرًّا عَلَى ذَنبِهِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ كَرِيمٌ فَمَعَ إِصْرَارِ الْعَبْدِ عَلَى الذَّنْبِ وَطَلَبِهِ الْمَغْفِرَةَ يَغْفِرُ ذَنْبَهُ الْمَاضِي بَلْ رُبَّمَا غَفَرَ ذَنْبَهُ الْمُسْتَقْبَلَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ ثُمَّ يُذْنِبُ فَيَسْتَغْفِرُ فَيَغْفِرَ لَهُ فَمَا زَالَ يُذْنِبُ وَيَسْتَغْفِرُ حَتَّى يَقُولَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ افْعَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ لِبَعْضِ النَّاسِ لَا لِمُطْلَقِ النَّاسِ إِذًا يَجِبُ أَنْ نُمَيِّزَ بَيْنَ التَّوْبَةِ وَبَيْنَ الِاسْتِغْفَارِ الِاسْتِغْفَارُ طَلَبُ الْمَغْفِرَةِ أَيْ مَغْفِرَةُ الذَّنْبِ الَّذِي فَعَلْتَهُ وَلَا تَلَازُمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ نَعَمْ وَلِذَلِكَ قَالَ الشَّيْخُ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ يَغْفِرُ لَهُ إِجَابَةً لِدُعَائِهِ الدُّعَاءُ هُوَ الِاسْتِغْفَارُ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ قَلْبُهُ وَيُنِيبُ فَإِذَا اجْتَمَعَتْ التَّوْبَةُ وَالِاسْتِغْفَارُ فَهُوَ الْكَمَالُ وَفِي الْغَالِبِ أَنَّ مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَكَانَ تَلَفُّظُهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ بِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ مَعًا فَإِنَّهُ يَكُونُ جَامِعًا الثِّنْتَيْنِ لِأَنَّنَا عِنْدَمَا نَقُولُ ذِكْرُ الْقَلْبِ فَإِنَّنَا نَقْصِدُ بِذِكْرِ الْقَلْبِ وَسَيَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ نَّ الْمُرَادَ بِذِكْرِ الْقَلْبِ هُوَ اسْتِشْعَارُ مَعْنَى الْكَلِمَةِ الَّتِي تَلَفَّظْتَ بِهَا فَعِنْدَمَا تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ اسْتِشْعَارُكَ لِلِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ فَضْلَ اللَّهِ وَكَرَمَهُ وَمِنَّتَهُ حَيْثُ سَيَمْحُو أَثَرَ هَذَا الذَّنْبِ عَنْكَ وَحِينَمَا تَقُولُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَسْتَشْعِرُ أَنَّكَ سَتُقْلِعُ عَنِ الذَّنْبِ وَأَنَّكَ مُمْتَنِعٌ مِنْهُ وَأَنَّكَ نَادِمٌ عَلَى فِعْلِهِ

Khutbah Jumat: Kezaliman Lisan dan Media Sosial, Ancaman di Hari Kiamat

Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat

Khutbah Jumat: Kezaliman Lisan dan Media Sosial, Ancaman di Hari Kiamat

Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat
Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat


Keadilan adalah prinsip agung dalam Islam, dan kezaliman diharamkan dalam bentuk apa pun karena merusak hak, kehormatan, dan keselamatan manusia. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa kezaliman—terutama kepada sesama—dapat menghabiskan pahala ibadah dan menyeret pelakunya kepada kebangkrutan di hari kiamat. Karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisan, perbuatan, dan tulisannya, serta segera menyelesaikan hak-hak manusia sebelum menghadap Allah Ta‘ala.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ، فَاعْلَمُوا عِبَادَ اللَّهِ، أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَقَاصِدِ هَذَا الدِّينِ إِقَامَةَ الْعَدْلِ، وَتَحْرِيمَ الظُّلْمِ عَلَى الْعِبَادِ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّ أَخْطَرَهُ مَا كَانَ فِي حُقُوقِ الْعِبَادِ. فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاحْذَرُوا الظُّلْمَ كُلَّهُ، فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ، وَفِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى الظُّلْمَ، وَلَا يُهْمِلُ حُقُوقَ الْمَظْلُومِينَ.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara prinsip paling agung dalam Islam adalah ditegakkannya keadilan dan diharamkannya kezaliman dalam bentuk apa pun.Allah Ta’ala berfirman,ِأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim, no. 6737)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Rasulullah ﷺ menjelaskan akibat paling mengerikan dari kezaliman tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَتَدْرُونَ ما المُفْلِسُ؟ قالوا: المُفْلِسُ فِينا مَن لا دِرْهَمَ له ولا مَتاعَ، فقالَ: إنَّ المُفْلِسَ مِن أُمَّتي يَأْتي يَومَ القِيامَةِ بصَلاةٍ، وصِيامٍ، وزَكاةٍ، ويَأْتي قدْ شَتَمَ هذا، وقَذَفَ هذا، وأَكَلَ مالَ هذا، وسَفَكَ دَمَ هذا، وضَرَبَ هذا، فيُعْطَى هذا مِن حَسَناتِهِ، وهذا مِن حَسَناتِهِ، فإنْ فَنِيَتْ حَسَناتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ مِن خَطاياهُمْ فَطُرِحَتْ عليه، ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ.“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut (muflis)?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka pahala-pahalanya diberikan kepada orang-orang yang ia zalimi. Jika pahalanya habis sementara kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa mereka dipindahkan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka.” (HR. Muslim, no. 2581)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Imam Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Wabilush Shayyib (hlm. 40) menyebutkan:«وَالظُّلْمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ دَوَاوِينُ ثَلَاثَةٌ: “Kezaliman di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat tercatat dalam tiga buku catatan besar.دِيوَانٌ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ الشِّرْكُ بِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ.
وَدِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَسْتَوْفِيهِ كُلَّهُ.
وَدِيوَانٌ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِ شَيْئًا، وَهُوَ ظُلْمُ الْعَبْدِ نَفْسَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ. Catatan pertama adalah kezaliman yang tidak akan diampuni sama sekali, yaitu syirik kepada Allah. Allah tidak akan mengampuni dosa menyekutukan-Nya.Catatan kedua adalah kezaliman yang tidak akan ditinggalkan sedikit pun, yaitu kezaliman antar sesama manusia. Semua hak akan dituntut dan diselesaikan secara tuntas. Tidak ada satu pun yang dibiarkan tanpa balasan.Adapun catatan ketiga adalah kezaliman yang paling ringan dan paling cepat terhapus, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dalam hubungannya dengan Allah.فَإِنَّ هَذَا الدِّيوَانَ أَخَفُّ الدَّوَاوِينِ وَأَسْرَعُهَا مَحْوًا، فَإِنَّهُ يُمْحَى بِالتَّوْبَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ، وَالْحَسَنَاتِ الْمَاحِيَةِ، وَالْمَصَائِبِ الْمُكَفِّرَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ. Dosa-dosa ini dapat terhapus dengan taubat, istighfar, amal saleh yang menghapus dosa, musibah yang menggugurkan kesalahan, dan sebab-sebab penghapus dosa lainnya.بِخِلَافِ دِيوَانِ الشِّرْكِ، فَإِنَّهُ لَا يُمْحَى إِلَّا بِالتَّوْحِيدِ، وَدِيوَانِ الْمَظَالِمِ، فَلَا يُمْحَى إِلَّا بِالْخُرُوجِ مِنْهَا إِلَى أَرْبَابِهَا، وَاسْتِحْلَالِهِمْ مِنْهَا. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak akan terhapus kecuali dengan tauhid, dan berbeda pula dengan kezaliman terhadap sesama manusia yang tidak akan terhapus kecuali dengan mengembalikan hak kepada pemiliknya dan meminta kehalalan dari mereka.”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Di antara bentuk kezaliman yang paling berat dan paling berbahaya akibatnya adalah kezaliman terhadap sesama manusia. Para ulama berkata:حُقُوقُ الْعِبَادِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْمُشَاحَّةِ، لَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ.“Hak-hak sesama manusia itu dibangun di atas tuntutan yang ketat dan perhitungan yang teliti, bukan di atas sikap saling memaafkan.”Para ulama berkata pula,وَقَدْ تَجِدُ أناسا لَا تَكَادُ تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا ذِكْرٌ، وَلَا دُعَاءٌ، وَلَكِنَّهُ يَفْرِي فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ.“Engkau bisa saja menjumpai seseorang yang hampir tidak pernah tertinggal shalatnya, puasanya, zikirnya, dan doanya. Namun pada saat yang sama, ia justru dengan mudah melukai kehormatan orang lain.”Dalam Al-Jawabul Kaafi atau Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebagian ulama salaf berkata,كُلُّ كَلَامِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لَا لَهُ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ.Setiap ucapan anak Adam pada dasarnya akan menjadi beban baginya, bukan keuntungan, kecuali ucapan yang bernilai ibadah dan kebaikan, yang mengarah kepada Allah dan diridai oleh-Nya.
وَكَانَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ عَلَى لِسَانِهِ وَيَقُولُ: هَذَا أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ.Diriwayatkan pula bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sering memegang lidahnya seraya berkata, “Inilah yang telah menyeretku ke berbagai kebinasaan.”
وَالْكَلَامُ أَسِيرُكَ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْ فِيكَ صِرْتَ أَنْتَ أَسِيرَهُ.
Ucapan itu pada awalnya berada dalam kendalimu. Namun ketika ia sudah keluar dari mulutmu, engkaulah yang justru menjadi tawanan ucapanmu sendiri.  (Artinya: Selama ucapan masih berada di dalam hati dan pikiran, kitalah yang menguasainya. Kita bisa menahan, memilih, atau membatalkannya. Namun ketika ucapan itu sudah terlanjur keluar, kita tidak lagi menguasainya).وَاللَّهُ عِنْدَ لِسَانِ كُلِّ قَائِلٍ
Karena itulah Allah selalu mengawasi lisan setiap orang.مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ.“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaaf: 18).”Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Kadang kezaliman itu tidak keluar lewat pukulan tangan, tetapi melalui lisan dan jari-jari kita. Ia tertulis dalam pesan di media sosial, terpampang dalam status dan story WhatsApp, atau tersebar lewat unggahan yang kita anggap sepele. Kita membuka aib saudara sendiri—keluarga, teman kerja, atau sesama muslim—dengan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan. Padahal sebelumnya orang-orang tidak mengetahui keburukan tersebut. Namun karena satu kalimat yang kita tulis, satu unggahan yang kita sebarkan, keburukan itu akhirnya diketahui banyak orang. Jika lisan dan tulisan kita pernah melukai, maka segera minta maaf.
Jika hak saudara pernah kita rampas—baik kehormatan, perasaan, maupun nama baik—maka segera meminta kehalalan darinya.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Inilah sebabnya mengapa urusan hak sesama manusia tidak boleh diremehkan dan tidak boleh ditunda penyelesaiannya.Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:إن لَقِيتَ اللَّهَ تَعَالَىٰ بِسَبْعِينَ ذَنْبًا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَىٰ دُونَ الشِّرْكِ، أَهْوَنُ عَلَيْكَ مِنْ أَنْ تَلْقَاهُ بِذَنْبٍ وَاحِدٍ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْعِبَادِ“Jika engkau menghadap Allah dengan tujuh puluh dosa yang berkaitan antara dirimu dan Allah—selama itu bukan syirik—maka itu masih lebih ringan bagimu dibandingkan menghadap-Nya dengan satu dosa saja yang berkaitan dengan hak sesama manusia.” (Tanbih Al-Ghaafilin, 1:380)Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Karena beratnya konsekuensi kezaliman terhadap sesama, Islam tidak hanya memperingatkan akibatnya di akhirat, tetapi juga menjelaskan apa yang seharusnya menahan seseorang agar tidak berbuat zalim sejak awal.Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata:هَذِهِ الْعِلَّةُ الْمَانِعَةُ مِنَ الظُّلْمِ لَا تَخْلُو مِنْ أَحَدِ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إِمَّا عَقْلٌ زَاجِرٌ، أَوْ دِينٌ حَاجِزٌ، أَوْ سُلْطَانٌ رَادِعٌ، أَوْ عَجْزٌ صَادٌّ، فَإِذَا تَأَمَّلْتَهَا لَمْ تَجِدْ خَامِسًا يَقْتَرِنُ بِهَا“Faktor yang mencegah seseorang dari berbuat zalim tidak pernah lepas dari salah satu dari empat hal:akal sehat yang menegur dan mengendalikan,agama yang membatasi dan menahan,kekuasaan yang memberi efek jera, atauketidakmampuan yang membuatnya tidak sanggup berbuat zalim.Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Ingatlah doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705)Maka sebelum lisan ini berbicara, sebelum jari-jari ini menulis, dan sebelum langkah ini melangkah, tahanlah diri dari kezaliman. Timbang setiap ucapan, setiap sikap, dan setiap keputusan, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah ini diadopsi dari Khutbah Jumat dari Syaikh ‘Abdurrahman As-Sudais di Masjidil Haram, 6 Rajab 1447 H, 26 Desember 2025 ——- Khutbah ini selesai disusun pada Jumat siang, 13 Rajab 1447 H, 2 Januari 2026@ Pondok Pesantren Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya kezaliman dosa zalim ghibah dan fitnah hak sesama manusia hari kiamat keadilan dalam islam kezaliman lisan khutbah jumat media sosial dan dosa meminta kehalalan meminta maaf menjaga lisan orang bangkrut di akhirat pahala habis taubat sebelum terlambat
Prev     Next