Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat

Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat
Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat


Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan QurbanDemikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berqurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:لا.السنة أن يضحي رب البيت عمن في البيت، لا أن كل واحد من أهل البيت يضحي، ودليل ذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته، وقال أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه: ( كان الرجل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ) ولو كان مشروعاً لكل واحد من أهل البيت أن يضحي لكان ذلك ثابتاً في السنة، ومعلوم أن زوجات الرسول عليه الصلاة والسلام لم تقم واحدة منهن تضحي اكتفاء بأضحية النبي صلى الله عليه وسلم“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”. Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi. Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berqurban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.Baca Juga: Pilih Qurban Sapi atau Kambing?Beliau juga mengatakan:فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5)[1].Dan perlu diperhatikan bahwa ibadah qurban ini wajib ikhlas hanya untuk meraih wajah Allah Ta’ala.Hendaknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin nampak namanya atau semisalnya yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.Karena terkadang alasan orang berqurban atas nama istrinya atau anaknya karena anak dan istrinya belum pernah nampak namanya dalam list shahibul qurban. Allahul musta’an.Oleh karena itulah dalam hadits Abu Ayyub di atas disebutkan:ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى“Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga sebagaimana engkau lihat”Yaitu menjadikan ibadah qurban sebagai ajang berbangga di hadapan orang banyak.Di sisi lain, ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga.Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته“Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih SEORANG LELAKI untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik adal tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya, dan ia orang yang kaya, jika memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”Sehingga dengan pendapat ini, jika yang berqurban adalah istri atau anak, maka qurban tidak mencukupi seluruh keluarga.Walhasil, kami bertanya kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait qurban. Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berqurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berqurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan QurbannyaSyaikh Walid Saifun Nashr menjawab:لا أعلم له أصلا“Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [2]Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:الأصل أن على ان أهل كل بيت أضحية والذي يتولى ذلك الوالد لانه هو المكلف بالإنفاق على زوجته واولاده“Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” [3].Adapun mengenai keabsahan qurban jika yang berqurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun qurban terpenuhi. Semisal jika istrinya yang berqurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Baca penjelasan lebih lengkapnya terkait qurban di artikel berikut:Wallahu a’lam.***Catatan kaki[1] Versi online simak di islamport.com[2] Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger[3] Simak di status twitter Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Puasa Syawal, Kandungan Surah Al Mulk, Minyak Zaitun Untuk Pelumas Zakar, Cara Menjaga Lisan Menurut Islam, Imam Sholat

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi

Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  
Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  


Lima Cara Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Setelah Shalat Fardhu – Syaikh Shalih al-Ushoimi -ahsanallahu ilaikum- Tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pembacaan zikir-zikir ini memiliki 5 macam cara. (1) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. (2) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar walaa ilaaha illallah.” Dibaca sebanyak 25 kali. (3) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. (4) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “Allahu akbar.” (5) “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan disempurnakan menjadi 100 dengan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Itulah cara kelima dari zikir yang dibaca setelah shalat fardhu, Yang terdiri dari tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Zikir-zikir itu memiliki 5 cara pembacaan: Pertama,… (PERTAMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 10 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan para penulis kitab as-Sunan, Dari riwayat Abdullah bin Amr -radhiyallahu ‘anhuma- Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Terdapat dua hal, yang tidaklah dibaca oleh seorang muslim, melainkan ia akan masuk surga, dan dua hal ini cukup mudah…” Beliau menyebut salah satunya, yaitu mengucap zikir “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” sebanyak 10 kali. “Yakni mengucap tasbih 10 kali, takbir 10 kali, dan tahmid 10 kali.” Sanad hadits ini shahih. (KEDUA) Membaca “Subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 25 kali; dan ditambah bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) 25 kali, sehingga menjadi 100 kali. Menjadi 100 kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat, Zaid bin Tsabit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seseorang dari kaum Anshar bermimpi dan dikatakan padanya dalam mimpi itu. “Bacalah dalam shalat kalian, ‘Subhanallah’ 25 kali, ‘Allahu akbar’ 25 kali, dan ‘Alhamdulillah’ 25 kali. Dan tambahlah dengan bacaan tahlil sebanyak 25 kali.” Maka ia menceritakan mimpinya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang disebutkan lelaki kaum Anshar itu. Sanad hadits ini shahih. (KETIGA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, tanpa menambahnya menjadi 100 kali. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu disebutkan perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada mereka untuk bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali. Dan tidak disebutkan penambahannya menjadi 100 kali. (KEEMPAT) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “Allahu akbar.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim, dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah. Disebutkan pula dalam hadits riwayat seorang kaum Anshar yang diriwayatkan an-Nasa’i. Dan yang kelima; (KELIMA) Membaca “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar.” Dibaca sebanyak 33 kali, dan menyempurnakannya menjadi 100 dengan mengucapkan kalimat, “laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku, walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir.” Hal ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari riwayat. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Itulah lima cara pembacaannya yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Diriwayatkan pula cara keenam, yaitu dengan membaca zikir ini sebanyak 11 kali. Namun riwayat ini mengandung kesalahan periwayatan oleh Suhail bin Abu Shalih, dalam riwayat dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Dan riwayat yang benar dalam hadits ini bukan menyebutkan 11 kali, namun yang disebutkan adalah 10 kali. Disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca zikir ini dengan salah satu cara tersebut. tidak dengan menggabungkannya Baik itu dengan membacanya 10 kali, atau 25 kali, atau dengan jumlah-jumlah lainnya. Dan yang terbaik, membaca dengan cara-cara itu secara bergantian. Yaitu dengan mengamalkan cara ini dalam shalat ini, cara itu di shalat lain, dan cara lainnya di shalat lainnya. Atau dengan cara ini di hari ini, dan cara lain di hari lain, dan cara lain di hari lainnya. Ini lebih baik daripada menggabungkan sunnah-sunnah yang memiliki beragam cara. Dan ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah al-Hafid, dan Abu al-Faraj Ibnu Rajab dalam kitabnya al-Qawaid. Demikian. Dan disyariatkan ketika membaca tasbih ini, untuk menghitungnya dengan ‘aqdul ashabi’. Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa kalian tidak berzikir setelah shalat? Apa itu ‘aqdul ashabi’? Apa makna ‘al-‘Aqd’? Maknanya yaitu menggenggamkan jari ke telapak tangan. Itulah makna ‘al-‘Aqd’. Menggenggamkan jari ke telapak tangan, disebut dengan ‘al-‘Aqd’. Adapun meletakkan ujung jari ke telapak tangan, bukanlah ‘al-‘Aqd’. Sambil mengucap, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Ini boleh dilakukan. Namun sunnahnya adalah dengan al-‘Aqd, yakni menggenggamkan jari-jari ke telapak tangan.Sambil mengucapkan, “Subhanallah walhamdulillah wallahu akbar” (3x) Inilah yang dinamakan dengan al-‘Aqd. Demikian. ================================================================================ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ التَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَلَهُ خَمْسُ صِفَاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَقُولُه خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ يَقُولُهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ هَذَا هُوَ النَّوْعُ الْخَامِسُ مِنَ الْأَذْكَارِ الَّتِي تُقَالُ دُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمَفْرُوضَةِ وَهُوَ التَّسْبِيحَاتُ وَالتَّحْمِيدَاتُ وَالتَّكْبِيرَاتُ وَالتَّهْلِيْلَاتُ وَلَهَا خَمْسُ صِيَغٍ الأُولَى سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشَر مَرَّاتٍ لِمَا رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيْهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُمَا يَسِيْرٌ ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ عَشْرَ مَرَّاتٍ بِأَنْ يُسَبِّحَ عَشْرًا وَيُكَبِّرَ عَشْرًا وَيَحْمَدَ عَشْرًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّانِيَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مَعَ زِيَادَةِ التَّهْلِيْلِ فَتَتِمُّ مِائَةً فَتَتِمُّ مِائَةً لِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ رَأَى رُؤْيَا وَفِيهَا اِجْعَلُوا فِي صَلَاتِكُمْ سُبْحَانَ اللهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ وَزِيْدُوا التَّكْبِيْرَ وَزِيْدُوا التَّهْلِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ فَقَصَّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْعَلُوا كَمَا ذَكَرَ الْأَنْصَارِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ وَالثَّالِثَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ بِلَا تَمَامٍ لِلْمِئَةِ وَجَاءَ هَذَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَفِيهِ أَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ أَنْ يُسَبِّحُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَحْمَدُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيُكَبِّرُوْا ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَلَمْ يَذْكُرْ تَمَامًا لِلْمِئَةِ وَالرَّابِعَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ اللهُ أَكْبَرُ وَثَبَتَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَثَبَت هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ كَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ وَجَاءَ أَيْضًا فِي حَدِيثِ الْأَنْصَارِيِّ عِنْدَ النَّسَائِيّ وَالْخَامِسَةُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَيَقُولُ تَمَامَ الْمِئَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ جَاءَ هَذَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذِهِ هِيَ الصِّيَغُ الْخَمْسُ الثَابِتَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَتْ صِيْغَةٌ سَادِسَةٌ وَهِيَ قَوْلُهُنَّ أَحَدَ عَشَرَ مَرَّةً وَهِيَ رِوَايَةٌ خَطَأٌ أَخْطَأَ فِيهَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ فِي رِوَايَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَالْمَحْفُوْظُ فِي حَدِيثِهِ دُونَ ذِكْرِ الْأَحَدَ عَشَرَ وَإِنَّمَا ذِكْرُ الْعَشْرِ وَالْمَشْرُوْعُ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ وَلَا يَجْمَعَ بَيْنَهَا فَإِمَّا أَنْ يَقُولَ عَشْرًا وَإِمَّا أَنْ يَقُولَ خَمْسَةَ وَعِشْرِينَ أَوْ إِلَى آخِرِ هَذِهِ الْأَعْدَادِ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُنَوِّعَ بَيْنَهَا فَيَأْتِي بِهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ وَهَذَا فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِهَذَا فِي يَوْمٍ وَذَاكَ فِي يَوْمٍ وَالثَّالِثُ فِي يَوْمٍ فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ مِنَ الْجَمْعِ بَيْنَ السُّنَنِ الْمُتَنَوِّعَةِ وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْحَفِيدِ وَأَبِي الْفَرَجِ ابْنِ رَجَبٍ فِي قَوَاعِدِهِ نَعَمْ الْمَشْرُوعُ إِذَا جَاءَ بِهَذِه التَّسْبِيحَاتِ أَنْ يَعْقِدَ الْأَصَابِعَ مَعَهَا وَعَقْدُ الْأَصَابِعِ هُوَ أَيْشْ ؟ مَا هُوَ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ مَا تَذْكُرُونَ اللهَ أَنْتُمْ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ أَيْشْ عَقْدُ الْأَصَابِعِ ؟ أَيْشْ مَعْنَى الْعَقْدِ ؟ رَدُّهَا إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ هَذَا الْعَقْدُ رَدُّهَا إلَى بَاطِنِ الْكَفِّ. هَذَا يُسَمَّى عَقْدًا فَأَمَّا وَضْعُ إِصْبَعٍ عَلَيْهَا هَذَا مَا يُسَمَّى عَقْدًا يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا جَائِزٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ الْعَقْدُ يَعْنِي أَنْ تَضُمَّ الْإِصْبَعَ إِلَى بَاطِنِ الْكَفِّ تَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا يَقَعُ بِهِ الْعَقْدُ نَعَم  

Buhul yang Paling Kuat

Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung

Buhul yang Paling Kuat

Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung
Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung


Bismillah.Di dalam al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ “Maka barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, sesungguhnya dia telah berpegang-teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak akan terlepas …” (QS. al-Baqarah : 256)Kandungan makna kalimat tauhidIngkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan makna dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Wajibnya mengingkari thaghut/sesembahan selain Allah terkandung dalam ungkapan “laa ilaha”. Sedangkan wajibnya beriman kepada Allah terkandung dalam ungkapan “illallah”. Sehingga yang dimaksud ‘buhul tali yang paling kuat’ adalah laa ilaha illallah. (Lihat Syarh Rasa’il al-Imam oleh Shalih al-Fauzan, hal. 76 dan Fathul Majid oleh Abdurrahman bin Hasan, hal. 44-45)Allah Ta’ala seringkali menggandengkan antara ibadah dan iman kepada Allah dengan sikap kufur dan menjauhi thaghut. Hal itu menunjukkan bahwa keimanan yang benar kepada Allah tidak akan terwujud kecuali dengan menjauhi thaghut dan syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. an-Nahl : 36) (Lihat keterangan dari Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 53-54)Salah satu contoh perbuatan tidak menjauhi thaghut adalah dengan berdoa dan meminta keselamatan kepada orang-orang yang sudah mati. Walaupun orang itu mengerjakan salat, berpuasa, berhaji, bersedekah, berinfak, dan gemar melakukan amal sosial, tetapi apabila dia juga berdoa dan beribadah kepada selain Allah, maka semua ibadahnya itu sia-sia. Karena ibadah kepada Allah tidak bisa benar kecuali dengan disertai sikap menjauhi thaghut. (Lihat keterangan Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 168-169)Hal ini juga mengandung pelajaran bagi kita bahwa keimanan yang benar adalah yang bersih dari segala bentuk kesyirikan/peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Sebab syirik inilah bentuk kezaliman terberat yang akan menghalangi datangnya keamanan dan hidayah. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang diberi keamanan dan mereka itulah orang-orang yang selalu diberi petunjuk.” (QS. al-An’am : 82).Maksud ayat ini adalah orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun; mereka inilah orang yang akan meraih keamanan pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk di dunia dan di akhirat. (Lihat keterangan Imam Ibnu Katsir yang dinukil oleh Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid, hal. 63)Inilah hakikat dari tauhid. Memadukan antara penetapan ibadah kepada Allah dan penolakan ibadah kepada selain Allah. Karena menolak sesembahan yang lain itu saja tidak cukup dalam mewujudkan tauhid, sebagaimana ibadah kepada Allah tanpa menolak sesembahan yang lain juga belum bisa disebut bertauhid. Maka tauhid itu harus mengandung dua hal: penolakan ibadah kepada selain Allah dan penetapan ibadah serta menujukan ibadah itu untuk Allah semata. (Lihat keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil dalam Ibthal at-Tandid, hal. 9)Dari sinilah -kaum muslimin yang dirahmati Allah- seorang muslim tidak cukup melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa meninggalkan syirik. Ibadah kepada Allah tetapi juga disertai dengan perbuatan syirik kepada-Nya maka syirik itulah yang akan membuat ibadah dan amal kita menjadi sirna dan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am : 88)Dengan demikian, sebagaimana kita wajib mengenal berbagai bentuk ibadah dan amal salih, maka kita juga wajib untuk mengenali berbagai bentuk syirik dan perusak amalan. Karena iman dan amal saleh yang diterima oleh Allah adalah iman yang bersih dari syirik dan amal yang bersih dari penyimpangan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala sering mengaitkan antara amal saleh dan keikhlasan dan membersihkan diri dari kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. al-Kahfi : 110)Sebagaimana telah ma’ruf penafsiran dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah -seorang ulama tabi’in- bahwa amal apabila ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar/sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Maka amal yang diterima harus terpenuhi padanya dua syarat: (1) ikhlas dan (2) mengikuti tuntunan. (Lihat keterangan yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wal Hikam, hal. 19)Dari sinilah kita semuanya tertuntut untuk memurnikan ibadah kepada Allah. Tidak boleh memalingkan suatu bentuk ibadah -apakah itu salat, nadzar, sembelihan, istighotsah, dsb- kepada selain Allah, apakah berupa malaikat ataupun nabi dan orang-orang salih. Allah tidak ridha apabila dipersekutukan dengan-Nya dalam hal ibadah dengan siapa pun juga.Baca Juga: Makna, Rukun dan Syarat Kalimat TauhidAllah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ ٱلۡمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدࣰا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru/berdoa atau beribadah bersama dengan Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Syekh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan kandungan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah bermanfaat kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Dan apabila ibadah tersebut terkotori syirik, maka akan menjadi ibadah yang batil, sia-sia, rusak, dan menjadi malapetaka bagi pelakunya. (Lihat Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah, hal. 59)Makna istilah thaghutAdapun istilah thaghut memiliki cakupan makna yang luas, meliputi segala yang disembah selain Allah dan dia ridha dengan hal itu -ibadah yang ditujukan kepadanya-, baik ibadah itu berupa peribadatan/menyembah secara langsung, maupun ketetapan/orang yang diikuti dan dipatuhi, yaitu apabila hal itu bukan dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. (Lihat keterangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam risalah Ma’na Thaghut bersama keterangan dari Syekh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Rasa’il al-Imam, hal. 172)Para ulama terdahulu pun telah memberikan contoh-contoh thaghut yang wajib diingkari semacam setan, dukun/paranormal, dan segala bentuk sesembahan selain Allah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menyimpulkan bahwa hakikat thaghut adalah setan dan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah yang dihias-hiasi oleh setan. (Lihat Fathul Majid, hal. 44)Dari sini pula kita bisa menarik kesimpulan bahwa menjadi kewajiban pokok bagi setiap muslim untuk menolak segala bentuk syirik dan kekafiran. Tidak boleh mendukung dan menyetujuinya, karena hal itu akan merusak keimanan dan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa peribadatan kepada selain Allah itu benar. Seorang muslim juga tidak boleh membenarkan atau membela perbuatan syirik kepada Allah. Karena itulah, para ulama dengan tegas melarang kaum muslimin dari menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan mengucapkan selamat bagi hari raya mereka. Karena hal itu merusak pondasi keimanan dan merupakan tindakan melecehkan agama Allah.Namun, hal itu bukan berarti kita boleh berbuat zalim kepada orang kafir, sama sekali tidak. Kita tidak mengganggu mereka, dan kita tidak perlu ikut merayakan hari raya mereka. Karena bagi mereka agama mereka dan bagi kita agama kita. Adapun urusan yang bersifat sosial kemasyarakatan, maka tidak mengapa bergaul dan bertetangga baik dengan mereka. Bahkan hal itu merupakan bagian dari akhlak dan dakwah Islam kepada umat manusia. Di sinilah kita perlu membedakan dalam urusan apa kita bisa bekerjasama dan dalam urusan apa kita tidak dibolehkan membantu dan menghadirinya. Tentu saja hal ini bisa diperoleh jika kita mau kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan mengikuti penjelasan para ulama Ahlus Sunnah dari masa ke masa.Semoga sedikit catatan ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1442 HPenulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Surah Al Fatihah, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Hari Ibu Haram, Hati Yg Tenang, Bahasa Arab Kerudung

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    
Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    


Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)

Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)

Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 7): Memahami tentang Haid, Nifas dan Istihadah

Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 7): Memahami tentang Haid, Nifas dan Istihadah

Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’
Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’


Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah
Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah


Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah

Hakikat Kepemilikan

Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Hakikat Kepemilikan

Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  
Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  


Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم
Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم


Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  
4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  


4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  

Seruan Para Ulama Markaz Al-Albani untuk Menolong Kaum Muslimin di Palestina

بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat

Seruan Para Ulama Markaz Al-Albani untuk Menolong Kaum Muslimin di Palestina

بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat
بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat


بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا
Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا


Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا
Prev     Next