Adakah Rasul dari Kalangan Jin?

Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 

Adakah Rasul dari Kalangan Jin?

Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 
Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 


Pada artikel ini kami akan menjelaskan pendapat para ulama tentang keberadaan rasul dari kalangan jin. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah apakah terdapat rasul dari kalangan jin. Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua, ada yang berpendapat terdapat rasul dari kalangan jin, dan ada pendapat yang mengatakan tidak. Selain penjalasan itu, kami bawakan pula pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Simak penjelasan berikut ini.Pendapat pertama, terdapat rasul dari kalangan jinPendapat ini dinisbatkan kepada Adh-Dhahak, Muqaatil, dan dipilih oleh Ibnu Hazm Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاء يَوْمِكُمْ هَـذَا قَالُواْ شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُواْ كَافِرِينَ“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata, ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri’, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-An’am [6]: 130).Maksud dari ayat,رُسُلٌ مِّنكُمْ“rasul-rasul dari golongan kamu sendiri”; adalah “dari golongan jin dan manusia.”Dari ayat ini, para ulama tersebut mengatakan bahwa Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari golongan jin juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka. Sebagaimana dari golongan manusia juga terdapat rasul yang diutus kepada mereka.Akan tetapi, para ulama yang mengatakan bahwa tidak ada rasul dari golongan jin memberikan argumentasi untuk membantah hal ini. Mereka mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah “rasul dari salah satu dari dua golongan yang disebutkan”.Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala,مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu” (QS. Ar-Rahman [55]: 19).Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (QS. Ar-Rahman [55]: 22).Mutiara dan marjan hanyalah keluar dari air laut, bukan dari air tawar. Makna ayat tersebut adalah “keluar dari salah satu di antara keduanya” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 12: 122).Dari sisi bahasa Arab, jika rasul itu berasal dari golongan manusia, kemudian jin diperintahkan untuk mengikuti rasul dari golongan manusia tersebut, tidak masalah jika diungkapkan dengan kalimat,أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ“Apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri.”Semisal dengan ungkapan ini adalah jika dikatakan kepada orang Arab dan non-Arab,ألم يجئكم رسل منكم يا معشر العرب و العجم“Apakah belum datang kepada kalian wahai bangsa Arab dan non-Arab?”Kalimat ini tidaklah menunjukkan bahwa untuk bangsa Arab ada rasul tersendiri, dan untuk bangsa non-Arab ada rasul yang lain.Baca Juga: Ada yang Masuk SurgaPendapat kedua, tidak ada rasul dari kalangan jinMereka berpendapat Rasul hanya khusus berasal dari golongan manusia. Adapun jin, yang ada hanyalah pemberi peringatan. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, juga merupakan pendapat Mujahid, dan dipiliholeh Ibnu Abi Zamanin, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Katsir Rahimahumullah.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَراً مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Quran. Maka ketika mereka menghadiri pembacaan-(nya), lalu mereka berkata, ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya).’ Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan” (QS. Al-Ahqaf [46]: 29).Mujahid Rahimahullah berkata, “Rasul itu berasal dari golongan manusia, sedangkan pemberi peringatan dari golongan jin.” Beliau kemudian membaca ayat,وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“ … mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.”Mereka (pemberi peringatan dari golongan jin) adalah yang mendengarkan perkataan rasul (manusia) kemudian menyampaikan kepada kalangan mereka sendiri (sesama jin) tentang apa yang mereka dengar” (Lihat Tafsir Ats-Tsa’labi, 4: 191).Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِن بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.”وَرُسُلاً قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَرُسُلاً لَّمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ وَكَلَّمَ اللّهُ مُوسَى تَكْلِيماً“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 163-165).Allah Ta’ala juga berfirman berkaitan dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam,وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ وَآتَيْنَاهُ أَجْرَهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ“Dan Kami anugerahkan kepda Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 27).Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala membatasi kenabian dan kitab suci hanya pada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam dan keturunannya. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa ada kenabian (rasul) dari golongan jin sebelum diutusnya Nabi Ibrahim ‘Alaihis salaam.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah iniPendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada rasul dari golongan jin. Di antara golongan jin hanya terdapat pemberi peringatan saja, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa terdapat rasul dari golongan jin adalah pendapat yang ganjil (syadz), yang tidak pernah dikatakan oleh ulama salaf terdahulu. Penisbatan pendapat tersebut kepada Adh-Dhahak rahimahullah juga tidak sahih dari sisi sanad (jalur periwayatan).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 106-109. 

Di Dalam Salat terdapat Pertolongan dan Pencegahan

Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah

Di Dalam Salat terdapat Pertolongan dan Pencegahan

Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah
Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah


Salat adalah cahaya bagi orang-orang beriman, sinar dalam hatinya, dan penghubung dengan Rabbnya. Oleh karena itu, terdapat pertolongan yang besar dan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar di dalam salat yang sempurna. Salat seorang hamba belum sempurna hingga hamba tersebut mengerjakan wajib dan sunnah salat, khusyu’, menghadirkan hati di setiap ucapan dan gerakan, serta fokus dengan munajat kepada Rabbnya di dalam salat tersebut.Allah Ta’ala  memerintahkan hamba-Nya untuk memohon pertolongan dengan salat. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Allah Ta’ala juga berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)Selain Allah Ta’ala perintahkan hamba untuk memohon pertolongan dengan salat, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa di dalam salat terdapat pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Allah Ta’ala berfirman,اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar … ” (QS. Al-‘Ankabut: 45)Keji ( الْفَحْشَاۤءِ ) adalah segala dosa besar dan hina berupa maksiat yang disukai oleh jiwa, sedangkan mungkar (الْمُنْكَرِ) adalah segala maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.Maksud dari salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar yaitu apabila seorang hamba benar-benar menegakkan salat, menyempurnakan rukun dan syarat salat, khusyuk di dalam mendirikan salat, maka hatinya akan terang dan suci, keimanan bertambah, hasrat terhadap kebaikan semakin kuat, dan hasrat terhadap keburukan pun akan menghilang. Seorang hamba yang konsisten dalam keadaan seperti ini, dia akan terjaga dari perbuatan keji dan munkar. Inilah yang diharapkan pada hamba yang mengerjakan salat.Di dalam salat seorang hamba, dia akan membaca ayat-ayat Al Quran yang berisi tentang janji dan ancaman Allah Ta’ala, berbagai nasihat dan adab yang mulia, serta peringatan bahwa setiap manusia akan pergi meninggalkan dunia menuju negeri akhirat untuk mendapatkan balasan dari apa yang telah dilakukannya di dunia. Hal ini akan mencegah seorang hamba untuk sibuk terhadap dunia dan membuat hatinya semakin tunduk kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, salat secara keseluruhan akan menjadi penasihat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.Baca Juga: Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di RaudhahDi antara hikmah dari disyariatkannya salat wajib sehari semalam lima kali dan waktunya tersebar di pagi, siang, dan malam hari adalah terkait pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar ini. Dengan mengulang salat, seorang hamba diingatkan berulang kali pula supaya semakin jauh dari perbuatan maksiat dan semakin bertambah keimanan di dalam hatinya.عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: إنَّ فلانًا يُصلِّي اللَّيلَ، فإذا أصبَح سرَق ، فقال:  سينهاه ما تقولُDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan salat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang Engkau katakan.’ (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no. 9778, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Adapun hadis;كل صلاة لم تنه عن الفحشاء والمنكر ،لم يزدد صاحبها من الله إلا بعدا“Semua salat yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka salat itu tidak menambahkan sesuatu melainkan menambah pelakunya semakin jauh (dari Allah).” (HR. At Thabrani 54/11),maka Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut batil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pun mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang tidak sahih, yang benar adalah salat akan tetap menjaga seseorang hamba supaya tidak semakin jauh dari Allah Ta’ala. Orang yang mengerjakan salat pasti lebih baik dari pada orang yang meninggalkannya. Namun memang kualitas salat setiap orang itu berbeda-beda, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا ، تُسْعُهَا ، ثُمُنُهَا ، سُبُعُهَا ، سُدُسُهَا ، خُمُسُهَا ، رُبُعُهَا ، ثُلُثُهَا نِصْفُهَا“Sesungguhnya seseorang hamba melakukan salat dan tidak ditulis pahala untuk salatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, sepertiganya, atau setengahnya” (HR. Ahmad no. 18894, Abu Dawud no. 796, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Di akhir tulisan ini kita simpulkan bahwa Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk meminta pertolongan kepada Nya dengan melakukan salat karena di dalam salat tersebut terdapat pertolongan dari Allah Ta’ala. Terkadang seseorang berusaha sekuat tenaga memutar otak dan memeras keringatnya untuk mencari cara menyelesaikan problem dalam hidupnya. Namun dia lupa bahwa Allah Ta’ala telah memberikan resep untuk mendapatkan pertolongan selain dengan mengerjakan sebab-sebab ilmiah.Selanjutnya, kita pertegas lagi bahwa salat yang dikerjakan secara sempurna sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Adapun apabila seseorang sudah mengerjakan salat, namun masih mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka sebabnya adalah dikarenakan luputnya seseorang dari melaksanakan hak-hak yang seharusnya dilakukan dalam salat tersebut.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menyempurnakan salat kita.Baca Juga:Penulis: Pridiyanto.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 109-111, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al fadhiilah.🔍 Nasehat Ulama Salaf, Sabar Dan Syukur Dalam Islam, Posisi Imam Dan Makmum Wanita, Sunnah Khutbah Jumat, Rahn Adalah

Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi Religius

Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas

Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi Religius

Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas
Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas


Bismillahirrahmanirrahim…Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,هو والله الغناء“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” (Tafsir Al-Baghawi)Kami tambahkan dari ayat yang lain,وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا“Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.” (QS. Al-Isra’: 64)Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas,الغناءُ والمزاميرُ واللهو“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.Dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.“Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik.” (HR. Bukhari)Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:Pertama, musik juga tergolong dosa besar.Kedua, musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,كلام العالم يستدل له ولا يستدل به“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan ini,لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ“Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” (HR. Bukhari no. 5150)Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis ini,فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para muhaqqiq, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: Al-Ibanah karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa MusikDemikianlah keyakinan ahlussunah waljama’ah, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!Tentu tidak!!Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! Na’udzubillah min dzalik.Sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu memberi kita nasihat,من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)Wallahul muwaffiq.Baca Juga:Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Majelis Ilmu, Hati Yg Ikhlas, Jumlah Rukun Shalat, Dimanakah Dajjal Bersembunyi, Ayat Alquran Tentang Manusia Tidak Pernah Puas

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 6): Hal yang Berkaitan dengan Mandi

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 6): Hal yang Berkaitan dengan Mandi

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang TerlukaMandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.Sebab Wajibnya MandiSeorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:1. keluarnya mani [1]; 2. jima’ (bersetubuh) [2]; 3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3]; 4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4]; 5. haid [5]; 6. nifas [6].Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika JunubOrang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:1. salat [7]; 2. tawaf di Baitullah [8]; 3. menyentuh mushaf Al-Quran [9]; 4. membaca Al-Quran [10]; 5. berdiam di dalam masjid [11].Syarat Sahnya MandiBersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:1. berniat; 2. Islam; 3. berakal; 4. mumayyiz (baligh); 5. menggunakan air yang suci dan mubah; 6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan 7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].Tata Cara Mandi yang SempurnaIslam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.1. berniat di dalam hati [13]; 2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14]. 3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15]. 4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16]. 5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17]. 6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18]. 7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19]; 8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20]; 9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].Baca Juga: Hukum Mandi Jum’atMandi yang disunnahkanSelain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:1. Mandi hari Jumat [22]; 2. mandi ketika hendak ihram [23]; 3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24]; 4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25]; 5. mandi setelah memandikan jenazah [26]; 6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27]; 7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28]; 8. mandi setelah siuman dari pingsan [29]; 9. mandi setelah berbekam [30]; 10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31]; 11. mandi pada dua hari raya [32]; 12. mandi hari Arafah [33].Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab. Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki :

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 5)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 5)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan beberapa poin tentang sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, di antaranya: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”; (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri.Pada artikel ini insyaallah akan kami jelaskan lanjutan dari sikap mukmin terhadap saudaranya seiman di seri terakhir tulisan ini, yaitu: (6) hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja; (7) menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Setelah itu akan kami jelaskan sikap seorang mukmin yang menerima nasihat dari saudaranya yang seiman. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeenam, hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin sajaDi antara sifat cermin adalah hanya menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya dan tidak menampakkan anggota tubuh yang ada di balik baju, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya.Apabila Anda bercermin, maka aib tubuhmu yang tertutupi baju tidaklah nampak pada cermin, karena cermin hanya  menampakkan bagian tubuh yang langsung ada di hadapannya. Cermin tidak mampu menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tertutupi oleh benda lainnya.Demikianlah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya, hanya menyampaikan sesuatu yang nampak padanya saja (zahir), dia tidak menyampaikan isi batin atau isi hati saudaranya, karena hal itu adalah perkara yang ia tidak mengetahuinya.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Usamah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh seseorang yang zahir lisannya telah mengucapkan la ilaaha illallah,أقالَ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وقَتَلْتَهُ؟“Apakah dia mengucapkan laa ilaha illallah, namun masih saja Engkau membunuhnya?”Dan tatkala Usamah menyampaikan alasannya bahwa dia telah menilai hati orang yang dibunuh itu dengan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanyalah karena (hatinya) takut (ditebas) dengan pedang.”Lalu mendengar alasan Usamah bahwa dia menilai batin orang tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya,أفَلا شَقَقْتَ عن قَلْبِهِ حتَّى تَعْلَمَ أقالَها أمْ لا؟“Sudahkah Engkau membelah dadanya hingga Engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya (dengan ikhlas) atau tidak?”Oleh karena itu, hendaklah seorang mukmin dalam menasihati saudaranya hanya menilai sesuatu yang zahir saja, dan meninggalkan sesuatu yang ada dalam hatinya atau tersembunyi yang dia tidak mengetahuinya.Baca Juga: Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari KiamatKetujuh, menampakkan segala sesuatu yang berada di depannyaDi antara sifat cermin adalah menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya, baik aib maupun kebaikannya. Demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Seorang yang bercermin itu melihat kebaikan maupun aib yang ada di wajahnya, karena cermin itu menampakkan semua yang berada di depannya.Demikianlah seorang mukmin menjadi cermin bagi saudaranya, tidak hanya melihat kesalahan dan aib saudaranya saja lalu meluruskannya, namun juga memperhatikan kebaikan saudaranya lalu menyemangatinya, mendukungnya, membantunya, dan memudahkannya.Di dalamnya juga terdapat isyarat apabila seorang mukmin akan menasihati saudaranya, maka di antara cara bijak adalah dia melihat kebaikan-kebaikannya, lalu dia sebutkan kebaikannya tersebut sebelum meluruskan kesalahan atau aib-aibnya. Karena meluruskan kesalahan itu sejenis kritikan, maka orang yang dikritik perlu dipermudah agar bisa menerima kritikan dengan cara mengingatkan kebaikan-kebaikannya terlebih dahulu. Apalagi sebagian orang bertipe perasa, suka membawa perasaan, dan mudah tersinggung, sehingga biasanya dia berat menerima nasihat dan kritikan.Maka janganlah menggabungkan antara dua perkara yang berat padanya, yaitu nasihat meluruskan kesalahannya dan cara menasihati dengan hanya menyebutkan kesalahannya saja padahal kondisi menuntut untuk disebutkan kebaikannya [1].Sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanDalam hadis “cermin” yang agung di atas,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya”terdapat faidah ditinjau dari sikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seiman. Yaitu, di antara sifat cermin adalah dia memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya. Demikian pula seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya seiman.Apabila seorang yang beriman menasihati kita dengan menunjukkan aib kita dengan apa adanya, maka kita segera menerima nasihatnya dengan lapang dada dan kita segera berusaha memperbaiki diri. Hal ini karena kita tahu dia jujur dalam “memantulkan” aib kita atas dasar cinta dan kasih sayang karena Allah, tidak menambahi maupun menguranginya.Maka semestinyalah kita yang dinasihati tidak marah kepadanya, tidak mencelanya dan tidak meresponnya dengan respon yang tidak pantas. Namun justru kita terima dengan lapang dada sebagaimana orang yang bercermin berlapang dada dalam menerima gambar dirinya yang kotor wajah saat bercermin. Ia tidak marah kepada cermin, bahkan tidak “buruk muka, cermin di belah!”.Sebuah ucapan yang masyhur dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,رحم الله أمرأ أهدى إلي عيوبي“Semoga Allah merahmati orang yang memberi hadiah kepadaku berupa (memberitahu) aibku.”Dari sini dapat kita ketahui bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berprasangka baik kepada orang yang menasihatinya dan menilai nasihat yang diberikan kepadanya itu sebagai hadiah untuknya.Bahkan selayaknyalah kita meminta saudaranya untuk menasihati dengan menunjukkan kesalahan diri kita, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa di antara enam hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“ … dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah … ”Apabila Anda mendapatkan seorang mukmin yang jujur, suka menasihati, nampak tanda keikhlasannya, lalu sedang menasihati Anda, maka sebenarnya ketika itu Anda mendapatkan seorang yang sedang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah menasihati Anda. Maka bersabarlah dengan kesabaran yang besar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا“Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini. Dan janganlah Engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).Wallahu a’lam, allhamdulillahilladzi bini’matihi tatimushaalihaat.[Selesai]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] https://saadalkhathlan.com/2380.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 4)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada artikel sebelumnya telah kami bahas sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya; (3) jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman, yaitu: (4) menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui; (5) menampakkan rupamu sendiri. Simak penjelasan berikut ini.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKeempat, menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahuiAnda bercermin saat Anda ingin tahu apakah ada sesuatu yang tidak beres pada penampilan Anda atau Anda ingin memeriksa apakah penampilan Anda sebaik yang Anda harapkan.Demikianlah manfaat cermin fisik, menampakkan sesuatu yang sulit atau Anda sendiri tidak bisa mengetahuinya.Maka demikian pula -dengan taufik Allah- status seorang mukmin sebagai cermin maknawi. Dia bisa melihat aib Anda yang Anda tidak merasa dan tidak mengetahuinya [1]. Anda pun bisa melihat aibnya yang dia tidak mengetahuinya.Tidak ada satu pun di antara kita yang statusnya hanya menjadi orang penerima nasihat selamanya. Setiap kita tertuntut menasihati dan perlu dinasihati.Oleh karena itu, dalam sebuah hadis yang agung terdapat isyarat bahwa perlunya seorang mukmin meminta nasihat kepada saudaranya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ“… dan jika ia meminta dinasihati, maka nasihatilah ….”Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedKelima, menampakkan rupamu sendiriDi antara sifat cermin adalah menampakkan gambarmu sendiri, dan bukan gambar orang lain, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Kaum mukminin seperti satu tubuh, begitu sayangnya seorang mukmin kepada saudaranya.Seorang mukmin dengan niat yang ikhlas menginginkan kebaikan untuk saudaranya, menyayanginya, menasihatinya dengan cara yang ia juga suka diperlakukan seperti itu, karena ia memperlakukan saudaranya seperti ia memperlakukan dirinya. Layaknya sebuah cermin menampakkan gambar diri Anda, dan bukan gambar orang lain.Banyak dalil yang menunjukkan bahwa kaum mukminin itu seperti satu tubuh dan satu jiwa.Allah Ta’ala berfirman,لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” (QS. An-Nur: 12).Dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah, maksud “ … tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri?” Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menafsirkan,“(Tidak berprasangka baik) terhadap orang yang beragama dengan agama mereka (kaum mukminin yang lainnya), karena kaum mukminin itu seperti satu jiwa.”Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian” (QS. An-Nisa: 29).Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam Tafsir Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan,“(Janganlah kalian membunuh) saudara-saudara kalian” maksudnya, “Wahai kaum mukminin, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian kaum mukminin lainnya.”Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri'” (QS. An-Nur: 61).Dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri rahimahumullah menafsirkan “hendaklah kalian memberi salam kepada ‘diri kalian sendiri’” sebagai,“Hendaklah sebagian kalian memberi salam kepada sebagian (kaum mukminin) yang lain.” Maksudnya hendaklah sebagian kaum mukminin memberi salam kepada saudaranya yang seiman.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri” (QS. Al-Hujurat: 11).Imam Mufassirin Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut,“Allah menjadikan orang yang mencela saudaranya seperti orang yang mencela dirinya sendiri, karena kaum mukminin itu seperti satu orang dalam perkara yang harus dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya, berupa memperbaiki urusan saudaranya, mencari sesuatu untuk kebaikan saudaranya dan mencintai kebaikan  untuk saudaranya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang, dan belas kasih mereka bagaikan satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang terasa sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasa tidak bisa tidur dan merasa demam (sakit juga).” (HR. Muslim)Wahai kaum mukminin, semangatlah Anda menjadi cermin bagi saudara seiman Anda, seolah-olah Anda melihat dan memperlakukan diri Anda sendiri.Anda perbaiki kesalahannya dan Anda ingatkan ketika ia lupa dengan kalimat terbaik, waktu yang paling tepat, serta metode menasihati yang termudah diterima olehnya, tanpa melanggar syariat Islam yang agung ini. Sebagaimana selayaknya anda suka diperlakukan seperti itu juga.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Dikutip dari Faidhul Qadiir Syahul Jami’ Ash-Shagiir.

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 4): Seputar Wudhu dan Tayammum

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 4): Seputar Wudhu dan Tayammum

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya.Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tayamum.Pembahasan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan salat.Simak penjelasan berikut ini.WuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti: tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu: salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.Pertama: salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah: 6).Kedua: tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim).Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” (HR. an-Nasai dan at-Trmidzi).Ketiga: menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (bersuci terlebih dahulu -pen.)” (HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis ‘Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu ‘anhum).Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah (mengusung mayit) [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila menggunakannya.Hukum tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. al- Maidah: 6).Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sebelumnya.Syarat sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga: Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya (ditemukannya) air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama (dengan tayamum) dan salatnya yang kedua (dengan wudu). Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi as-shawab.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:

Khutbah Jumat: Bahaya Minuman Beralkohol

Bagaimanakah bahaya minuman beralkohol atau minuman keras (miras)? Yuk pelajari dari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa itu khamar? 1.2. Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol 1.3. Khamar itu haram 1.4. Konsekuensi haramnya khamar 1.5. Tiga dosa bagi peminum khamar 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Salah satu doa untuk meminta ketakwaan kepada Allah yang terdapat dalam hadits berikut ini. Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا ‘ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WAL BUKHLI WAL HAROMI, WA ‘ADZAABIL QOBRI. ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA, WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAAHAA. ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKH-SYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA’ (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan—kepikunan–, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722) Takwa adalah dengan menjauhi yang haram. Di antara perbuatan yang diharamkan adalah minum khamar, miras, minuman keras, minuman beralkohol, atau segala sesuatu yang memabukkan. Apa itu khamar? Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol Rileks Euforia (nge-fly) Mabuk berat Hilang keseimbangan Pingsan Koma Kematian   Khamar itu haram   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Konsekuensi haramnya khamar Jual beli khamar diharamkan. Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar. Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer. Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar. Khamar tidak boleh dijadikan obat.   Tiga dosa bagi peminum khamar   Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan). Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Baca Juga: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik Polemik Parfum Beralkohol   Khutbah Jumat, Jumat Pahing, 28 Rajab 1442 H, 12 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Khutbah Jumat: Bahaya Minuman Beralkohol

Bagaimanakah bahaya minuman beralkohol atau minuman keras (miras)? Yuk pelajari dari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa itu khamar? 1.2. Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol 1.3. Khamar itu haram 1.4. Konsekuensi haramnya khamar 1.5. Tiga dosa bagi peminum khamar 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Salah satu doa untuk meminta ketakwaan kepada Allah yang terdapat dalam hadits berikut ini. Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا ‘ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WAL BUKHLI WAL HAROMI, WA ‘ADZAABIL QOBRI. ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA, WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAAHAA. ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKH-SYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA’ (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan—kepikunan–, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722) Takwa adalah dengan menjauhi yang haram. Di antara perbuatan yang diharamkan adalah minum khamar, miras, minuman keras, minuman beralkohol, atau segala sesuatu yang memabukkan. Apa itu khamar? Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol Rileks Euforia (nge-fly) Mabuk berat Hilang keseimbangan Pingsan Koma Kematian   Khamar itu haram   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Konsekuensi haramnya khamar Jual beli khamar diharamkan. Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar. Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer. Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar. Khamar tidak boleh dijadikan obat.   Tiga dosa bagi peminum khamar   Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan). Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Baca Juga: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik Polemik Parfum Beralkohol   Khutbah Jumat, Jumat Pahing, 28 Rajab 1442 H, 12 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Bagaimanakah bahaya minuman beralkohol atau minuman keras (miras)? Yuk pelajari dari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa itu khamar? 1.2. Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol 1.3. Khamar itu haram 1.4. Konsekuensi haramnya khamar 1.5. Tiga dosa bagi peminum khamar 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Salah satu doa untuk meminta ketakwaan kepada Allah yang terdapat dalam hadits berikut ini. Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا ‘ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WAL BUKHLI WAL HAROMI, WA ‘ADZAABIL QOBRI. ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA, WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAAHAA. ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKH-SYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA’ (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan—kepikunan–, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722) Takwa adalah dengan menjauhi yang haram. Di antara perbuatan yang diharamkan adalah minum khamar, miras, minuman keras, minuman beralkohol, atau segala sesuatu yang memabukkan. Apa itu khamar? Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol Rileks Euforia (nge-fly) Mabuk berat Hilang keseimbangan Pingsan Koma Kematian   Khamar itu haram   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Konsekuensi haramnya khamar Jual beli khamar diharamkan. Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar. Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer. Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar. Khamar tidak boleh dijadikan obat.   Tiga dosa bagi peminum khamar   Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan). Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Baca Juga: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik Polemik Parfum Beralkohol   Khutbah Jumat, Jumat Pahing, 28 Rajab 1442 H, 12 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Bagaimanakah bahaya minuman beralkohol atau minuman keras (miras)? Yuk pelajari dari Khutbah Jumat berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Apa itu khamar? 1.2. Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol 1.3. Khamar itu haram 1.4. Konsekuensi haramnya khamar 1.5. Tiga dosa bagi peminum khamar 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Salah satu doa untuk meminta ketakwaan kepada Allah yang terdapat dalam hadits berikut ini. Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا ‘ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WAL BUKHLI WAL HAROMI, WA ‘ADZAABIL QOBRI. ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA, WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAAHAA. ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ILMIN LAA YANFA’, WA MIN QOLBIN LAA YAKH-SYA’, WA MIN NAFSIN LAA TASYBA’, WA MIN DA’WATIN LAA YUSTAJAABU LAHAA’ (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan—kepikunan–, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim, no. 2722) Takwa adalah dengan menjauhi yang haram. Di antara perbuatan yang diharamkan adalah minum khamar, miras, minuman keras, minuman beralkohol, atau segala sesuatu yang memabukkan. Apa itu khamar? Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol Rileks Euforia (nge-fly) Mabuk berat Hilang keseimbangan Pingsan Koma Kematian   Khamar itu haram   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Konsekuensi haramnya khamar Jual beli khamar diharamkan. Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar. Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer. Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar. Khamar tidak boleh dijadikan obat.   Tiga dosa bagi peminum khamar   Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan). Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Baca Juga: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik Polemik Parfum Beralkohol   Khutbah Jumat, Jumat Pahing, 28 Rajab 1442 H, 12 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Matinya Tokoh Kesesatan, Bagaimana Sikap Orang Beriman?

Bismillahirrahmanirrahim ….Bahagia karena berita kematian tokoh kesesatanSelama masa pandemi ini, satu persatu para ulama dan dai ahlussunah berguguran, bahkan dalam rentang waktu yang berdekatan. Kaum muslimin bersedih karena kabar-kabar duka itu. Namun bersamaan dengan itu, Allah Ta’ala memberi pelipur lara atas kesedihan yang mereka alami. Yaitu dengan kabar meninggalnya musuh-musuh Islam, musuh-musuh sunnah, terutama jika orang tersebut adalah tokoh kesesatan yang sangat berpengaruh.Bahagia karena meninggalnya musuh-musuh Islam dan penyebar kesesatan, adalah tindakan yang disyariatkan. Karena meninggalnya mereka, adalah nikmat Allah ‘Azza wa Jalla atas para hamba-Nya. Kita diperintahkan untuk bahagia sebagai ekspresi syukur atas nikmat yang Allah Ta’ala berikan.Di dalam hadis dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( وَجَبَتْ ) ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ ( وَجَبَتْ )“Suatu hari pada sahabat melewati jenazah lalu mereka memujinya. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.’ Kemudian mereka melewati jenazah yang lain, lalu mereka menyebutnya dengan keburukan. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.'”مَا وَجَبَتْ ؟“Apa gerangan maksud pasti baginya?” Tanya ‘Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ“Jenazah pertama tadi kalian sanjung dengan kebaikan. Maka pasti baginya surga. Sedang jenazah kedua ini kalian sebut dengan keburukan. Maka pasti baginya neraka. Karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi” (HR. Bukhari dan Muslim).Diterangkan di dalam hadis sahih yang lain, tentang keteladanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat orang yang menebar kerusakan di muka bumi meninggal, dengan mengucapkan,يستريح منه العباد والبلاد والشجر والدواب“Orang-orang beriman, negeri, pepohonan, serta binatang-binatang lega dengan kematiannya” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga: Menjawab Syubhat Syi’ah: Keluarga Nabi Lebih Alim Dari SahabatBukankah tidak boleh mencela mayit?Pertanyaan ini telah dijawab oleh Badruddin Al-‘Aini Rahimahullah, di dalam kitab Umdatul Qari,فإن قيل : كيف يجوز ذكر شر الموتى مع ورود الحديث الصحيح عن زيد بن أرقم في النهي عن سب الموتى وذكرهم إلا بخير ؟ وأجيب : بأن النهي عن سب الأموات غير المنافق والكافر والمجاهر بالفسق أو بالبدعة ، فإن هؤلاء لا يحرُم ذكرُهم بالشر للحذر من طريقهم ومن الاقتداء بهم“Jika ada yang menayangkan, ‘Apa boleh menyebut-nyebut keburukan mayit, padahal ada hadis sahih dari sahabat Zaid bin Arqom Radhiyallahu ‘anhu yang menerangkan larangan mencela mayit dan perintah menyebutkan kebaikan-kebaikannya?’Saya jawab,‘Larangan mencela mayit yang dijelaskan oleh hadis tersebut, berlaku kepada selain munafik, kafir, orang yang terang-terang melakukan tindakan fasik atau bidah (kesesatan). Mayit-mayit yang seperti itu tidak haram menyebut mereka dengan buruk, agar masyarakat berhati-hati dari ajarannya dan tidak menjadikannya sebagai teladan'” (‘Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari, 8: 282, Darul Kutub Ilmiyah 1421 H).Contoh sikap para salafusshalihSalamah bin Syabib berkata, “Aku pernah duduk di dekat ‘Abdurrazaq As-Shan’ani, lalu tibalah kabar kematian Abdul Majid (tokoh sesat di zamannya). Lantas ‘Abdurrazaq mengatakan,الحمد لله الذي أراح أُمة محمد من عبد المجيد“Segala puji bagi Allah yang telah melegakan Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kematian Abdul Majid” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 435, Mu-assasah Ar-Risalah 1402 H).Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah pernah ditanya, “Berdoskah seorang merasa bahagia atas meninggalnya pengikut Ibnu Abu Dawud (tokoh sesat di zaman itu)?”ومن لا يفرح بهذا؟!“Orang beriman mana coba yang tidak bahagia?!” Jawab Imam Ahmad. (As-Sunnah, karya Al-Khalal, 5: 121, dikutip dari dorar.net)Saat tiba kabar kematian Wahb Al-Qurasyi (tokoh kesesatan), kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau Rahimahullah berkata,الحمد لله الذي أراح المسلمين منه“Segala puji bagi Allah yang telah mengistirahatkan kaum muslimin dari gangguannya” (Tarikh Madinah Dimasq 63: 422, Darul Fikr 1415 H).Di dalam Bidayah wan Nihayah (12: 338) Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kematian pemuka Syi’ah Rafidhah di zaman beliau yang bernama Hasan bin Shafi At-Turki,أراح الله المسلمين منه في هذه السنة في ذي الحجة منها، ودفن بداره، ثم نقل إلى مقابر قريش فلله الحمد والمنة، وحين مات فرح أهل السنة بموته فرحاً شديداً، وأظهروا الشكر لله، فلا تجد أحداً منهم إلا يحمد الله“Allah telah melegakan kaum muslimin dari kesesatannya di tahun ini, di bulan Dzulhijjah. Dia dikubur di rumahnya, lalu dipindah ke pemakaman Quraisy. Segala puji bagi Allah. Di saat kematiannya, ahlussunnah beriang gembira. Mereka menampakkan syukur kepada Allah. Tak ada satu pun ahlussunnah, kecuali memuji Allah atas kematiannya.”Semoga Allah membalas para penyebar kesesatan dan perusak agama, dengan balasan yang setimpal.Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Penganut Syi’ah Tidak Membasuh Kaki Ketika Wudhu Pandangan Imam Asy Syafi’i Terhadap Syi’ah Rafidhah Hamalatul Qur’an Jogjakarta, 4 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id 

Matinya Tokoh Kesesatan, Bagaimana Sikap Orang Beriman?

Bismillahirrahmanirrahim ….Bahagia karena berita kematian tokoh kesesatanSelama masa pandemi ini, satu persatu para ulama dan dai ahlussunah berguguran, bahkan dalam rentang waktu yang berdekatan. Kaum muslimin bersedih karena kabar-kabar duka itu. Namun bersamaan dengan itu, Allah Ta’ala memberi pelipur lara atas kesedihan yang mereka alami. Yaitu dengan kabar meninggalnya musuh-musuh Islam, musuh-musuh sunnah, terutama jika orang tersebut adalah tokoh kesesatan yang sangat berpengaruh.Bahagia karena meninggalnya musuh-musuh Islam dan penyebar kesesatan, adalah tindakan yang disyariatkan. Karena meninggalnya mereka, adalah nikmat Allah ‘Azza wa Jalla atas para hamba-Nya. Kita diperintahkan untuk bahagia sebagai ekspresi syukur atas nikmat yang Allah Ta’ala berikan.Di dalam hadis dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( وَجَبَتْ ) ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ ( وَجَبَتْ )“Suatu hari pada sahabat melewati jenazah lalu mereka memujinya. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.’ Kemudian mereka melewati jenazah yang lain, lalu mereka menyebutnya dengan keburukan. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.'”مَا وَجَبَتْ ؟“Apa gerangan maksud pasti baginya?” Tanya ‘Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ“Jenazah pertama tadi kalian sanjung dengan kebaikan. Maka pasti baginya surga. Sedang jenazah kedua ini kalian sebut dengan keburukan. Maka pasti baginya neraka. Karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi” (HR. Bukhari dan Muslim).Diterangkan di dalam hadis sahih yang lain, tentang keteladanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat orang yang menebar kerusakan di muka bumi meninggal, dengan mengucapkan,يستريح منه العباد والبلاد والشجر والدواب“Orang-orang beriman, negeri, pepohonan, serta binatang-binatang lega dengan kematiannya” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga: Menjawab Syubhat Syi’ah: Keluarga Nabi Lebih Alim Dari SahabatBukankah tidak boleh mencela mayit?Pertanyaan ini telah dijawab oleh Badruddin Al-‘Aini Rahimahullah, di dalam kitab Umdatul Qari,فإن قيل : كيف يجوز ذكر شر الموتى مع ورود الحديث الصحيح عن زيد بن أرقم في النهي عن سب الموتى وذكرهم إلا بخير ؟ وأجيب : بأن النهي عن سب الأموات غير المنافق والكافر والمجاهر بالفسق أو بالبدعة ، فإن هؤلاء لا يحرُم ذكرُهم بالشر للحذر من طريقهم ومن الاقتداء بهم“Jika ada yang menayangkan, ‘Apa boleh menyebut-nyebut keburukan mayit, padahal ada hadis sahih dari sahabat Zaid bin Arqom Radhiyallahu ‘anhu yang menerangkan larangan mencela mayit dan perintah menyebutkan kebaikan-kebaikannya?’Saya jawab,‘Larangan mencela mayit yang dijelaskan oleh hadis tersebut, berlaku kepada selain munafik, kafir, orang yang terang-terang melakukan tindakan fasik atau bidah (kesesatan). Mayit-mayit yang seperti itu tidak haram menyebut mereka dengan buruk, agar masyarakat berhati-hati dari ajarannya dan tidak menjadikannya sebagai teladan'” (‘Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari, 8: 282, Darul Kutub Ilmiyah 1421 H).Contoh sikap para salafusshalihSalamah bin Syabib berkata, “Aku pernah duduk di dekat ‘Abdurrazaq As-Shan’ani, lalu tibalah kabar kematian Abdul Majid (tokoh sesat di zamannya). Lantas ‘Abdurrazaq mengatakan,الحمد لله الذي أراح أُمة محمد من عبد المجيد“Segala puji bagi Allah yang telah melegakan Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kematian Abdul Majid” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 435, Mu-assasah Ar-Risalah 1402 H).Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah pernah ditanya, “Berdoskah seorang merasa bahagia atas meninggalnya pengikut Ibnu Abu Dawud (tokoh sesat di zaman itu)?”ومن لا يفرح بهذا؟!“Orang beriman mana coba yang tidak bahagia?!” Jawab Imam Ahmad. (As-Sunnah, karya Al-Khalal, 5: 121, dikutip dari dorar.net)Saat tiba kabar kematian Wahb Al-Qurasyi (tokoh kesesatan), kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau Rahimahullah berkata,الحمد لله الذي أراح المسلمين منه“Segala puji bagi Allah yang telah mengistirahatkan kaum muslimin dari gangguannya” (Tarikh Madinah Dimasq 63: 422, Darul Fikr 1415 H).Di dalam Bidayah wan Nihayah (12: 338) Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kematian pemuka Syi’ah Rafidhah di zaman beliau yang bernama Hasan bin Shafi At-Turki,أراح الله المسلمين منه في هذه السنة في ذي الحجة منها، ودفن بداره، ثم نقل إلى مقابر قريش فلله الحمد والمنة، وحين مات فرح أهل السنة بموته فرحاً شديداً، وأظهروا الشكر لله، فلا تجد أحداً منهم إلا يحمد الله“Allah telah melegakan kaum muslimin dari kesesatannya di tahun ini, di bulan Dzulhijjah. Dia dikubur di rumahnya, lalu dipindah ke pemakaman Quraisy. Segala puji bagi Allah. Di saat kematiannya, ahlussunnah beriang gembira. Mereka menampakkan syukur kepada Allah. Tak ada satu pun ahlussunnah, kecuali memuji Allah atas kematiannya.”Semoga Allah membalas para penyebar kesesatan dan perusak agama, dengan balasan yang setimpal.Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Penganut Syi’ah Tidak Membasuh Kaki Ketika Wudhu Pandangan Imam Asy Syafi’i Terhadap Syi’ah Rafidhah Hamalatul Qur’an Jogjakarta, 4 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id 
Bismillahirrahmanirrahim ….Bahagia karena berita kematian tokoh kesesatanSelama masa pandemi ini, satu persatu para ulama dan dai ahlussunah berguguran, bahkan dalam rentang waktu yang berdekatan. Kaum muslimin bersedih karena kabar-kabar duka itu. Namun bersamaan dengan itu, Allah Ta’ala memberi pelipur lara atas kesedihan yang mereka alami. Yaitu dengan kabar meninggalnya musuh-musuh Islam, musuh-musuh sunnah, terutama jika orang tersebut adalah tokoh kesesatan yang sangat berpengaruh.Bahagia karena meninggalnya musuh-musuh Islam dan penyebar kesesatan, adalah tindakan yang disyariatkan. Karena meninggalnya mereka, adalah nikmat Allah ‘Azza wa Jalla atas para hamba-Nya. Kita diperintahkan untuk bahagia sebagai ekspresi syukur atas nikmat yang Allah Ta’ala berikan.Di dalam hadis dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( وَجَبَتْ ) ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ ( وَجَبَتْ )“Suatu hari pada sahabat melewati jenazah lalu mereka memujinya. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.’ Kemudian mereka melewati jenazah yang lain, lalu mereka menyebutnya dengan keburukan. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.'”مَا وَجَبَتْ ؟“Apa gerangan maksud pasti baginya?” Tanya ‘Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ“Jenazah pertama tadi kalian sanjung dengan kebaikan. Maka pasti baginya surga. Sedang jenazah kedua ini kalian sebut dengan keburukan. Maka pasti baginya neraka. Karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi” (HR. Bukhari dan Muslim).Diterangkan di dalam hadis sahih yang lain, tentang keteladanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat orang yang menebar kerusakan di muka bumi meninggal, dengan mengucapkan,يستريح منه العباد والبلاد والشجر والدواب“Orang-orang beriman, negeri, pepohonan, serta binatang-binatang lega dengan kematiannya” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga: Menjawab Syubhat Syi’ah: Keluarga Nabi Lebih Alim Dari SahabatBukankah tidak boleh mencela mayit?Pertanyaan ini telah dijawab oleh Badruddin Al-‘Aini Rahimahullah, di dalam kitab Umdatul Qari,فإن قيل : كيف يجوز ذكر شر الموتى مع ورود الحديث الصحيح عن زيد بن أرقم في النهي عن سب الموتى وذكرهم إلا بخير ؟ وأجيب : بأن النهي عن سب الأموات غير المنافق والكافر والمجاهر بالفسق أو بالبدعة ، فإن هؤلاء لا يحرُم ذكرُهم بالشر للحذر من طريقهم ومن الاقتداء بهم“Jika ada yang menayangkan, ‘Apa boleh menyebut-nyebut keburukan mayit, padahal ada hadis sahih dari sahabat Zaid bin Arqom Radhiyallahu ‘anhu yang menerangkan larangan mencela mayit dan perintah menyebutkan kebaikan-kebaikannya?’Saya jawab,‘Larangan mencela mayit yang dijelaskan oleh hadis tersebut, berlaku kepada selain munafik, kafir, orang yang terang-terang melakukan tindakan fasik atau bidah (kesesatan). Mayit-mayit yang seperti itu tidak haram menyebut mereka dengan buruk, agar masyarakat berhati-hati dari ajarannya dan tidak menjadikannya sebagai teladan'” (‘Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari, 8: 282, Darul Kutub Ilmiyah 1421 H).Contoh sikap para salafusshalihSalamah bin Syabib berkata, “Aku pernah duduk di dekat ‘Abdurrazaq As-Shan’ani, lalu tibalah kabar kematian Abdul Majid (tokoh sesat di zamannya). Lantas ‘Abdurrazaq mengatakan,الحمد لله الذي أراح أُمة محمد من عبد المجيد“Segala puji bagi Allah yang telah melegakan Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kematian Abdul Majid” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 435, Mu-assasah Ar-Risalah 1402 H).Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah pernah ditanya, “Berdoskah seorang merasa bahagia atas meninggalnya pengikut Ibnu Abu Dawud (tokoh sesat di zaman itu)?”ومن لا يفرح بهذا؟!“Orang beriman mana coba yang tidak bahagia?!” Jawab Imam Ahmad. (As-Sunnah, karya Al-Khalal, 5: 121, dikutip dari dorar.net)Saat tiba kabar kematian Wahb Al-Qurasyi (tokoh kesesatan), kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau Rahimahullah berkata,الحمد لله الذي أراح المسلمين منه“Segala puji bagi Allah yang telah mengistirahatkan kaum muslimin dari gangguannya” (Tarikh Madinah Dimasq 63: 422, Darul Fikr 1415 H).Di dalam Bidayah wan Nihayah (12: 338) Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kematian pemuka Syi’ah Rafidhah di zaman beliau yang bernama Hasan bin Shafi At-Turki,أراح الله المسلمين منه في هذه السنة في ذي الحجة منها، ودفن بداره، ثم نقل إلى مقابر قريش فلله الحمد والمنة، وحين مات فرح أهل السنة بموته فرحاً شديداً، وأظهروا الشكر لله، فلا تجد أحداً منهم إلا يحمد الله“Allah telah melegakan kaum muslimin dari kesesatannya di tahun ini, di bulan Dzulhijjah. Dia dikubur di rumahnya, lalu dipindah ke pemakaman Quraisy. Segala puji bagi Allah. Di saat kematiannya, ahlussunnah beriang gembira. Mereka menampakkan syukur kepada Allah. Tak ada satu pun ahlussunnah, kecuali memuji Allah atas kematiannya.”Semoga Allah membalas para penyebar kesesatan dan perusak agama, dengan balasan yang setimpal.Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Penganut Syi’ah Tidak Membasuh Kaki Ketika Wudhu Pandangan Imam Asy Syafi’i Terhadap Syi’ah Rafidhah Hamalatul Qur’an Jogjakarta, 4 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id 


Bismillahirrahmanirrahim ….Bahagia karena berita kematian tokoh kesesatanSelama masa pandemi ini, satu persatu para ulama dan dai ahlussunah berguguran, bahkan dalam rentang waktu yang berdekatan. Kaum muslimin bersedih karena kabar-kabar duka itu. Namun bersamaan dengan itu, Allah Ta’ala memberi pelipur lara atas kesedihan yang mereka alami. Yaitu dengan kabar meninggalnya musuh-musuh Islam, musuh-musuh sunnah, terutama jika orang tersebut adalah tokoh kesesatan yang sangat berpengaruh.Bahagia karena meninggalnya musuh-musuh Islam dan penyebar kesesatan, adalah tindakan yang disyariatkan. Karena meninggalnya mereka, adalah nikmat Allah ‘Azza wa Jalla atas para hamba-Nya. Kita diperintahkan untuk bahagia sebagai ekspresi syukur atas nikmat yang Allah Ta’ala berikan.Di dalam hadis dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( وَجَبَتْ ) ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ ( وَجَبَتْ )“Suatu hari pada sahabat melewati jenazah lalu mereka memujinya. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.’ Kemudian mereka melewati jenazah yang lain, lalu mereka menyebutnya dengan keburukan. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pasti baginya.'”مَا وَجَبَتْ ؟“Apa gerangan maksud pasti baginya?” Tanya ‘Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ“Jenazah pertama tadi kalian sanjung dengan kebaikan. Maka pasti baginya surga. Sedang jenazah kedua ini kalian sebut dengan keburukan. Maka pasti baginya neraka. Karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi” (HR. Bukhari dan Muslim).Diterangkan di dalam hadis sahih yang lain, tentang keteladanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat orang yang menebar kerusakan di muka bumi meninggal, dengan mengucapkan,يستريح منه العباد والبلاد والشجر والدواب“Orang-orang beriman, negeri, pepohonan, serta binatang-binatang lega dengan kematiannya” (HR. Bukhari dan Muslim).Baca Juga: Menjawab Syubhat Syi’ah: Keluarga Nabi Lebih Alim Dari SahabatBukankah tidak boleh mencela mayit?Pertanyaan ini telah dijawab oleh Badruddin Al-‘Aini Rahimahullah, di dalam kitab Umdatul Qari,فإن قيل : كيف يجوز ذكر شر الموتى مع ورود الحديث الصحيح عن زيد بن أرقم في النهي عن سب الموتى وذكرهم إلا بخير ؟ وأجيب : بأن النهي عن سب الأموات غير المنافق والكافر والمجاهر بالفسق أو بالبدعة ، فإن هؤلاء لا يحرُم ذكرُهم بالشر للحذر من طريقهم ومن الاقتداء بهم“Jika ada yang menayangkan, ‘Apa boleh menyebut-nyebut keburukan mayit, padahal ada hadis sahih dari sahabat Zaid bin Arqom Radhiyallahu ‘anhu yang menerangkan larangan mencela mayit dan perintah menyebutkan kebaikan-kebaikannya?’Saya jawab,‘Larangan mencela mayit yang dijelaskan oleh hadis tersebut, berlaku kepada selain munafik, kafir, orang yang terang-terang melakukan tindakan fasik atau bidah (kesesatan). Mayit-mayit yang seperti itu tidak haram menyebut mereka dengan buruk, agar masyarakat berhati-hati dari ajarannya dan tidak menjadikannya sebagai teladan'” (‘Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari, 8: 282, Darul Kutub Ilmiyah 1421 H).Contoh sikap para salafusshalihSalamah bin Syabib berkata, “Aku pernah duduk di dekat ‘Abdurrazaq As-Shan’ani, lalu tibalah kabar kematian Abdul Majid (tokoh sesat di zamannya). Lantas ‘Abdurrazaq mengatakan,الحمد لله الذي أراح أُمة محمد من عبد المجيد“Segala puji bagi Allah yang telah melegakan Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kematian Abdul Majid” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 435, Mu-assasah Ar-Risalah 1402 H).Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah pernah ditanya, “Berdoskah seorang merasa bahagia atas meninggalnya pengikut Ibnu Abu Dawud (tokoh sesat di zaman itu)?”ومن لا يفرح بهذا؟!“Orang beriman mana coba yang tidak bahagia?!” Jawab Imam Ahmad. (As-Sunnah, karya Al-Khalal, 5: 121, dikutip dari dorar.net)Saat tiba kabar kematian Wahb Al-Qurasyi (tokoh kesesatan), kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau Rahimahullah berkata,الحمد لله الذي أراح المسلمين منه“Segala puji bagi Allah yang telah mengistirahatkan kaum muslimin dari gangguannya” (Tarikh Madinah Dimasq 63: 422, Darul Fikr 1415 H).Di dalam Bidayah wan Nihayah (12: 338) Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kematian pemuka Syi’ah Rafidhah di zaman beliau yang bernama Hasan bin Shafi At-Turki,أراح الله المسلمين منه في هذه السنة في ذي الحجة منها، ودفن بداره، ثم نقل إلى مقابر قريش فلله الحمد والمنة، وحين مات فرح أهل السنة بموته فرحاً شديداً، وأظهروا الشكر لله، فلا تجد أحداً منهم إلا يحمد الله“Allah telah melegakan kaum muslimin dari kesesatannya di tahun ini, di bulan Dzulhijjah. Dia dikubur di rumahnya, lalu dipindah ke pemakaman Quraisy. Segala puji bagi Allah. Di saat kematiannya, ahlussunnah beriang gembira. Mereka menampakkan syukur kepada Allah. Tak ada satu pun ahlussunnah, kecuali memuji Allah atas kematiannya.”Semoga Allah membalas para penyebar kesesatan dan perusak agama, dengan balasan yang setimpal.Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Penganut Syi’ah Tidak Membasuh Kaki Ketika Wudhu Pandangan Imam Asy Syafi’i Terhadap Syi’ah Rafidhah Hamalatul Qur’an Jogjakarta, 4 Rajab 1442 HPenulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id 

Celaan Bagi Orang yang Diperbudak Dunia – Kitabul Jami’ Bab 3 – Hadits 2

Sumber gambar unsplash @mufidpwtCelaan Bagi Orang yang Diperbudak DuniaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “تَعِـسَ عَـبْدُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَـمِ وَالْقَطِـيْفَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ.” أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Celaka budak dinar dan budak dirham, dan budak kain qathīfah. Kalau diberikan dunia tersebut (entah dinar, dirham atau kain yang lembut tersebut) dia senang dan kalau tidak mendapatkan dunia tersebut diapun tidak suka (marah).” (HR. Bukhari)Pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Qathīfah adalah kain yang lembut/halus, seperti kain yang terbuat dari sutra dan ada beludrunya atau semisalnya.Hadits ini adalah ungkapan yang sangat indah dari Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberitahukan kepada kita bahwasanya, ternyata, di antara hamba-hamba Allãh, ada yang disebut/dinamakan oleh Nabi ﷺ dengan nama hamba dinar, hamba dirham, hamba al-qathīfah (hamba yang pekerjaannya hanya mencari kain yang indah).Kenapa dinamakan “hamba”? Karena kehidupan mereka benar-benar demi dinar dan dirham. Tujuan kehidupan mereka benar-benar untuk mencari dunia semata. Dia menjadi penyembah harta dan hartalah yang mengaturnya. Dia menyangka tatkala mengumpulkan harta, dia akan menguasai dan mengatur harta tersebut. Namun pada hakikatnya, sewaktu mengumpulkan harta tersebut dia sebenarnya sedang menyembah harta. Hartalah yang  mengatur kehidupannya. Kalau harta mengatakan, “Kau ingin meraihku, maka tinggalkanlah shalat!,” maka dia akan meninggalkan shalat.“Kau bisa meraihku tapi kau harus durhaka kepada orangtua,” maka dia akan durhaka kepada orangtua.“Kau bisa mendapatkan aku tapi kau harus memutuskan tali silaturahmi atau bermusuhan dengan sahabatmu,” maka dia akan lakukan.Para penyembah harta seperti ini rela ribut dengan orangtua dan teman, meninggalkan shalat, berbuat zhalim, dan sebagainya demi mendapatkan secercah dinar dan dirham. Oleh karenanya, orang seperti ini kehidupannya diatur oleh harta.Maka orang seperti ini disebut oleh Nabi ﷺ dengan تَعِسَ (celaka). Mengapa? Karena dia bodoh. Kehidupan dia ujungnya hanya ingin mencari dunia. Dia lupa bahwasanya dunia hanya sementara dan ada kehidupan yang abadi di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Kalau harta mengatakan, “Tunda sholat!”, maka dia akan tunda shalat. Dengan demikian berarti dia penyembah dinar bukan penyembah Allãh ﷻ. Dia menyangka menguasai dinar padahal dinar yang menguasainya. Kehidupan dia orientasinya hanyalah dunia.فَإِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ“Kalau dia diberi harta dia senang.”Karena itulah yang dia cari.وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ“Kalau tidak mendapat harta (sementara sudah kecapekan mencari harta) maka dia marah.”Karena orientasinya adalah dunia, maka ini sama seperti sifat orang-orang munafik yang Allãh sebutkan dalam surat At-Taubah. Kata Allāh ﷻ,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Di antara mereka ada yang mencela engkau (wahai Muhammad) tatkala engkau membagi-bagikan harta sedekah (zakat). Kalau mereka diberi (melihat dari) harta tersebut mereka senang (gembira). Dan jika merekatidak diberi dari harta tersebut mereka pun marah.” (QS. At-Taubah:58)Orang-orang munafik mencela Nabi ﷺ dalam pembagian harta. Mereka mencela Nabi ﷺ bukan karena mereka memiliki ide yang lebih bagus dalam masalah pembagian (distribusi), melainkan karena mereka tidak mendapat bagian. Jadi mereka marah karena tidak dapat bagian.Hal seperti ini kadang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka menampakkan kemarahan (pencelaan) seakan-akan karena Allãh, tetapi ternyata bukan, mereka marah tidak lain kecuali karena mereka tidak dapat bagian. Oleh karenanya, seseorang hendaknya menjauhkan diri dari sifat-sifat munafik dan berusaha untuk beramal yang orientasinya bukan dunia tetapi karena Allãh ﷻ.Bahkan jika seorang bekerja dalam kegiatan agama, misalnya sebagai ustadz, muadzdzin, pengajar TPA, penulis buku-buku agama, berdakwah, dan tugas agama apa saja lalu dia mendapat upah/gaji. Kalau dia menjadikan upah/gaji ini sebagai tujuan utamanya (mengumpulkan harta dengan wasilah agama), maka ini sangat tercela. Sesungguhnya dia adalah hamba dinar dan hamba dirham.Akan tetapi jika dia menerima upah tersebut dari kegiatan agama yang dia kerjakan dan hanya sebagai sarana agar dia bisa terus beribadah kepada Allãh, memenuhi kebutuhan anak dan istrinya dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allãh, maka ini in syã Allãh sama sekali tidak tercela, niatnya tulus.Ingat, asal niatnya harus disambung, jangan berhenti kepada hanya ingin memiliki dunia. Tidak. Tetapi niatnya harus bersambung sehingga dunia tersebut hanyalah sebagai sarana untuk bisa terus beribadah kepada Allãh, menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai hamba di atas muka bumi ini.Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata :وَأَمَّا الْعَمَلُ لأَجْلِ الدُّنْيَا وَتَحْصِيْلِ أَغْرَاضِهَا:فَإِنْ كَانَتْ إِرَادَةُ الْعَبْدِ كُلُّهَا لِهَذا الْمَقْصِدِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ لِوَجْهِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ، فَهَذَا لَيْسَ لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيْبٍ. وَهَذَا الْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ لاَ يَصْدُرُ مِنْ مُؤْمِنٍ؛ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ وَلَوْ كَانَ ضَعِيْفَ الإِيْمَانِ، لاَ بُدَّ أَنْ يُرِيْدَ اللهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ الْعَمَلَ لِوَجْهِ اللهِ وَلِأَجْلِ الدُّنْيَا، وَالْقَصْدَانِ مُتَسَاوِيَانِ أَوْ مُتَقَارِبَانِ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُؤْمِنًا فَإِنَّهُ نَاقِصُ الْإِيْمَانِ وَالتَّوْحِيْدِ وَالإِخْلاَصِ، وَعَمُلُهُ نَاقِصٌ لِفَقْدِهِ كَمَالَ الإِخْلاَصِ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ ِللهِ وَحْدَهُ وَأَخْلَصَ فِي عَمَلِهِ إِخْلاَصًا تَامًّا، وَلَكِنَّهُ يَأْخُذُ عَلَى عَمَلِهِ جُعْلاً وَمَعْلُوْمًا يَسْتَعِيْنُ بِهِ عَلَى الْعَمَلِ وَالدِّيْنِ، كَالْجُعَالاَتِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى أَعْمَالِ الْخَيْرِ، وَكَالْمُجَاهِدِ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى جِهَادِهِ غَنِيْمَةٌ أَوْ رِزْقٌ، وَكَالأَوْقَافِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ وَالْوَظَائِفِ الدِّيْنِيَّةِ لَمَنْ يَقُوْمُ بِهَا، فَهَذَا لاَ يَضُرُّ أَخْذُهُ فِي إِيْمَانِ الْعَبْدِ وَتَوْحِيْدِهِ لِكَوْنِهِ لَمْ يُرِدْ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا، وَإِنَّمَا أَرَادَ الدِّيْنَ وَقَصَدَ أَنْ يَكُوْنَ مَا حَصَلَ لَهُ مُعِيْنًا لَهُ عَلَى قِيَامِ الدِّيْنِ“Adapun beramal untuk dunia dan memperoleh perkara-perkara dunia, maka jika niat hamba seluruhnya adalah untuk hal ini dan sama sekali tidak berniat mencari wajah Allah dan kampung akhirat, maka orang yang seperti ini tidak akan mendapatkan apa-apa di akhirat. Dan amal yang seperti ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Karena seorang mukmin meskipun lemah imannya pasti ada niatnya untuk Allah dan kampung akhirat.Adapun orang yang beramal berniat karena wajah Allah dan juga berniat karena dunia, sementara kedua niatnya sama kuatnya atau mendekati kekuatan keduanya maka orang ini meskipun ia seorang mukmin akan tetapi adalah adalah seorang yang kurang imannya, kurang tauhidnya, dan kurang keikhlasannya. Amalnya kurang dikarenakan tidak adanya kesempurnaan keikhlasannya.Adapun seseorang yang beramal karena Allah semata dan ia ikhlash dalam amalannya dengan keikhlasan yang sempurna, akan tetapi ia mengambil upah atas amalnya tersebut atau gaji yang ia gunakan untuk menolongya untuk beramal dan untuk agamanya, seperti gaji-gaji yang dikhusukan untuk amal-amal kebajikan, dan seperti seorang mujahid yang karena jihadnya maka ia memperoleh gonimah dan rizki, demikian juga harta-harta wakaf yang disalurkan untuk orang-orang yang mengurusi mesjid-mesjid, pondok-pondok, dan kegiatan-kegiatan agama lainnya. Maka menerima upah-upah seperti ini sama sekali tidak memudorotkan iman seorang hamba dan tauhidnya, karena ia tidak menginginkan dunia dengan amal shalihnya. Tujuannya adalah agama, dan ia bertujuan untuk menjadikan apa yang ia peroleh untuk membantunya dalam menjalankan agama.” (Al-Qoul as-Sadid hal 130)Semoga Allãh ﷻ menjadikan kita hamba Allãh yang hakiki, bukan menjadi hamba dinar, hamba dirham, hamba dollar, hamba rupiah atau hamba dunia-dunia yang lainnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )

Celaan Bagi Orang yang Diperbudak Dunia – Kitabul Jami’ Bab 3 – Hadits 2

Sumber gambar unsplash @mufidpwtCelaan Bagi Orang yang Diperbudak DuniaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “تَعِـسَ عَـبْدُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَـمِ وَالْقَطِـيْفَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ.” أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Celaka budak dinar dan budak dirham, dan budak kain qathīfah. Kalau diberikan dunia tersebut (entah dinar, dirham atau kain yang lembut tersebut) dia senang dan kalau tidak mendapatkan dunia tersebut diapun tidak suka (marah).” (HR. Bukhari)Pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Qathīfah adalah kain yang lembut/halus, seperti kain yang terbuat dari sutra dan ada beludrunya atau semisalnya.Hadits ini adalah ungkapan yang sangat indah dari Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberitahukan kepada kita bahwasanya, ternyata, di antara hamba-hamba Allãh, ada yang disebut/dinamakan oleh Nabi ﷺ dengan nama hamba dinar, hamba dirham, hamba al-qathīfah (hamba yang pekerjaannya hanya mencari kain yang indah).Kenapa dinamakan “hamba”? Karena kehidupan mereka benar-benar demi dinar dan dirham. Tujuan kehidupan mereka benar-benar untuk mencari dunia semata. Dia menjadi penyembah harta dan hartalah yang mengaturnya. Dia menyangka tatkala mengumpulkan harta, dia akan menguasai dan mengatur harta tersebut. Namun pada hakikatnya, sewaktu mengumpulkan harta tersebut dia sebenarnya sedang menyembah harta. Hartalah yang  mengatur kehidupannya. Kalau harta mengatakan, “Kau ingin meraihku, maka tinggalkanlah shalat!,” maka dia akan meninggalkan shalat.“Kau bisa meraihku tapi kau harus durhaka kepada orangtua,” maka dia akan durhaka kepada orangtua.“Kau bisa mendapatkan aku tapi kau harus memutuskan tali silaturahmi atau bermusuhan dengan sahabatmu,” maka dia akan lakukan.Para penyembah harta seperti ini rela ribut dengan orangtua dan teman, meninggalkan shalat, berbuat zhalim, dan sebagainya demi mendapatkan secercah dinar dan dirham. Oleh karenanya, orang seperti ini kehidupannya diatur oleh harta.Maka orang seperti ini disebut oleh Nabi ﷺ dengan تَعِسَ (celaka). Mengapa? Karena dia bodoh. Kehidupan dia ujungnya hanya ingin mencari dunia. Dia lupa bahwasanya dunia hanya sementara dan ada kehidupan yang abadi di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Kalau harta mengatakan, “Tunda sholat!”, maka dia akan tunda shalat. Dengan demikian berarti dia penyembah dinar bukan penyembah Allãh ﷻ. Dia menyangka menguasai dinar padahal dinar yang menguasainya. Kehidupan dia orientasinya hanyalah dunia.فَإِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ“Kalau dia diberi harta dia senang.”Karena itulah yang dia cari.وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ“Kalau tidak mendapat harta (sementara sudah kecapekan mencari harta) maka dia marah.”Karena orientasinya adalah dunia, maka ini sama seperti sifat orang-orang munafik yang Allãh sebutkan dalam surat At-Taubah. Kata Allāh ﷻ,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Di antara mereka ada yang mencela engkau (wahai Muhammad) tatkala engkau membagi-bagikan harta sedekah (zakat). Kalau mereka diberi (melihat dari) harta tersebut mereka senang (gembira). Dan jika merekatidak diberi dari harta tersebut mereka pun marah.” (QS. At-Taubah:58)Orang-orang munafik mencela Nabi ﷺ dalam pembagian harta. Mereka mencela Nabi ﷺ bukan karena mereka memiliki ide yang lebih bagus dalam masalah pembagian (distribusi), melainkan karena mereka tidak mendapat bagian. Jadi mereka marah karena tidak dapat bagian.Hal seperti ini kadang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka menampakkan kemarahan (pencelaan) seakan-akan karena Allãh, tetapi ternyata bukan, mereka marah tidak lain kecuali karena mereka tidak dapat bagian. Oleh karenanya, seseorang hendaknya menjauhkan diri dari sifat-sifat munafik dan berusaha untuk beramal yang orientasinya bukan dunia tetapi karena Allãh ﷻ.Bahkan jika seorang bekerja dalam kegiatan agama, misalnya sebagai ustadz, muadzdzin, pengajar TPA, penulis buku-buku agama, berdakwah, dan tugas agama apa saja lalu dia mendapat upah/gaji. Kalau dia menjadikan upah/gaji ini sebagai tujuan utamanya (mengumpulkan harta dengan wasilah agama), maka ini sangat tercela. Sesungguhnya dia adalah hamba dinar dan hamba dirham.Akan tetapi jika dia menerima upah tersebut dari kegiatan agama yang dia kerjakan dan hanya sebagai sarana agar dia bisa terus beribadah kepada Allãh, memenuhi kebutuhan anak dan istrinya dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allãh, maka ini in syã Allãh sama sekali tidak tercela, niatnya tulus.Ingat, asal niatnya harus disambung, jangan berhenti kepada hanya ingin memiliki dunia. Tidak. Tetapi niatnya harus bersambung sehingga dunia tersebut hanyalah sebagai sarana untuk bisa terus beribadah kepada Allãh, menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai hamba di atas muka bumi ini.Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata :وَأَمَّا الْعَمَلُ لأَجْلِ الدُّنْيَا وَتَحْصِيْلِ أَغْرَاضِهَا:فَإِنْ كَانَتْ إِرَادَةُ الْعَبْدِ كُلُّهَا لِهَذا الْمَقْصِدِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ لِوَجْهِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ، فَهَذَا لَيْسَ لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيْبٍ. وَهَذَا الْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ لاَ يَصْدُرُ مِنْ مُؤْمِنٍ؛ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ وَلَوْ كَانَ ضَعِيْفَ الإِيْمَانِ، لاَ بُدَّ أَنْ يُرِيْدَ اللهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ الْعَمَلَ لِوَجْهِ اللهِ وَلِأَجْلِ الدُّنْيَا، وَالْقَصْدَانِ مُتَسَاوِيَانِ أَوْ مُتَقَارِبَانِ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُؤْمِنًا فَإِنَّهُ نَاقِصُ الْإِيْمَانِ وَالتَّوْحِيْدِ وَالإِخْلاَصِ، وَعَمُلُهُ نَاقِصٌ لِفَقْدِهِ كَمَالَ الإِخْلاَصِ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ ِللهِ وَحْدَهُ وَأَخْلَصَ فِي عَمَلِهِ إِخْلاَصًا تَامًّا، وَلَكِنَّهُ يَأْخُذُ عَلَى عَمَلِهِ جُعْلاً وَمَعْلُوْمًا يَسْتَعِيْنُ بِهِ عَلَى الْعَمَلِ وَالدِّيْنِ، كَالْجُعَالاَتِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى أَعْمَالِ الْخَيْرِ، وَكَالْمُجَاهِدِ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى جِهَادِهِ غَنِيْمَةٌ أَوْ رِزْقٌ، وَكَالأَوْقَافِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ وَالْوَظَائِفِ الدِّيْنِيَّةِ لَمَنْ يَقُوْمُ بِهَا، فَهَذَا لاَ يَضُرُّ أَخْذُهُ فِي إِيْمَانِ الْعَبْدِ وَتَوْحِيْدِهِ لِكَوْنِهِ لَمْ يُرِدْ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا، وَإِنَّمَا أَرَادَ الدِّيْنَ وَقَصَدَ أَنْ يَكُوْنَ مَا حَصَلَ لَهُ مُعِيْنًا لَهُ عَلَى قِيَامِ الدِّيْنِ“Adapun beramal untuk dunia dan memperoleh perkara-perkara dunia, maka jika niat hamba seluruhnya adalah untuk hal ini dan sama sekali tidak berniat mencari wajah Allah dan kampung akhirat, maka orang yang seperti ini tidak akan mendapatkan apa-apa di akhirat. Dan amal yang seperti ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Karena seorang mukmin meskipun lemah imannya pasti ada niatnya untuk Allah dan kampung akhirat.Adapun orang yang beramal berniat karena wajah Allah dan juga berniat karena dunia, sementara kedua niatnya sama kuatnya atau mendekati kekuatan keduanya maka orang ini meskipun ia seorang mukmin akan tetapi adalah adalah seorang yang kurang imannya, kurang tauhidnya, dan kurang keikhlasannya. Amalnya kurang dikarenakan tidak adanya kesempurnaan keikhlasannya.Adapun seseorang yang beramal karena Allah semata dan ia ikhlash dalam amalannya dengan keikhlasan yang sempurna, akan tetapi ia mengambil upah atas amalnya tersebut atau gaji yang ia gunakan untuk menolongya untuk beramal dan untuk agamanya, seperti gaji-gaji yang dikhusukan untuk amal-amal kebajikan, dan seperti seorang mujahid yang karena jihadnya maka ia memperoleh gonimah dan rizki, demikian juga harta-harta wakaf yang disalurkan untuk orang-orang yang mengurusi mesjid-mesjid, pondok-pondok, dan kegiatan-kegiatan agama lainnya. Maka menerima upah-upah seperti ini sama sekali tidak memudorotkan iman seorang hamba dan tauhidnya, karena ia tidak menginginkan dunia dengan amal shalihnya. Tujuannya adalah agama, dan ia bertujuan untuk menjadikan apa yang ia peroleh untuk membantunya dalam menjalankan agama.” (Al-Qoul as-Sadid hal 130)Semoga Allãh ﷻ menjadikan kita hamba Allãh yang hakiki, bukan menjadi hamba dinar, hamba dirham, hamba dollar, hamba rupiah atau hamba dunia-dunia yang lainnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )
Sumber gambar unsplash @mufidpwtCelaan Bagi Orang yang Diperbudak DuniaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “تَعِـسَ عَـبْدُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَـمِ وَالْقَطِـيْفَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ.” أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Celaka budak dinar dan budak dirham, dan budak kain qathīfah. Kalau diberikan dunia tersebut (entah dinar, dirham atau kain yang lembut tersebut) dia senang dan kalau tidak mendapatkan dunia tersebut diapun tidak suka (marah).” (HR. Bukhari)Pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Qathīfah adalah kain yang lembut/halus, seperti kain yang terbuat dari sutra dan ada beludrunya atau semisalnya.Hadits ini adalah ungkapan yang sangat indah dari Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberitahukan kepada kita bahwasanya, ternyata, di antara hamba-hamba Allãh, ada yang disebut/dinamakan oleh Nabi ﷺ dengan nama hamba dinar, hamba dirham, hamba al-qathīfah (hamba yang pekerjaannya hanya mencari kain yang indah).Kenapa dinamakan “hamba”? Karena kehidupan mereka benar-benar demi dinar dan dirham. Tujuan kehidupan mereka benar-benar untuk mencari dunia semata. Dia menjadi penyembah harta dan hartalah yang mengaturnya. Dia menyangka tatkala mengumpulkan harta, dia akan menguasai dan mengatur harta tersebut. Namun pada hakikatnya, sewaktu mengumpulkan harta tersebut dia sebenarnya sedang menyembah harta. Hartalah yang  mengatur kehidupannya. Kalau harta mengatakan, “Kau ingin meraihku, maka tinggalkanlah shalat!,” maka dia akan meninggalkan shalat.“Kau bisa meraihku tapi kau harus durhaka kepada orangtua,” maka dia akan durhaka kepada orangtua.“Kau bisa mendapatkan aku tapi kau harus memutuskan tali silaturahmi atau bermusuhan dengan sahabatmu,” maka dia akan lakukan.Para penyembah harta seperti ini rela ribut dengan orangtua dan teman, meninggalkan shalat, berbuat zhalim, dan sebagainya demi mendapatkan secercah dinar dan dirham. Oleh karenanya, orang seperti ini kehidupannya diatur oleh harta.Maka orang seperti ini disebut oleh Nabi ﷺ dengan تَعِسَ (celaka). Mengapa? Karena dia bodoh. Kehidupan dia ujungnya hanya ingin mencari dunia. Dia lupa bahwasanya dunia hanya sementara dan ada kehidupan yang abadi di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Kalau harta mengatakan, “Tunda sholat!”, maka dia akan tunda shalat. Dengan demikian berarti dia penyembah dinar bukan penyembah Allãh ﷻ. Dia menyangka menguasai dinar padahal dinar yang menguasainya. Kehidupan dia orientasinya hanyalah dunia.فَإِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ“Kalau dia diberi harta dia senang.”Karena itulah yang dia cari.وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ“Kalau tidak mendapat harta (sementara sudah kecapekan mencari harta) maka dia marah.”Karena orientasinya adalah dunia, maka ini sama seperti sifat orang-orang munafik yang Allãh sebutkan dalam surat At-Taubah. Kata Allāh ﷻ,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Di antara mereka ada yang mencela engkau (wahai Muhammad) tatkala engkau membagi-bagikan harta sedekah (zakat). Kalau mereka diberi (melihat dari) harta tersebut mereka senang (gembira). Dan jika merekatidak diberi dari harta tersebut mereka pun marah.” (QS. At-Taubah:58)Orang-orang munafik mencela Nabi ﷺ dalam pembagian harta. Mereka mencela Nabi ﷺ bukan karena mereka memiliki ide yang lebih bagus dalam masalah pembagian (distribusi), melainkan karena mereka tidak mendapat bagian. Jadi mereka marah karena tidak dapat bagian.Hal seperti ini kadang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka menampakkan kemarahan (pencelaan) seakan-akan karena Allãh, tetapi ternyata bukan, mereka marah tidak lain kecuali karena mereka tidak dapat bagian. Oleh karenanya, seseorang hendaknya menjauhkan diri dari sifat-sifat munafik dan berusaha untuk beramal yang orientasinya bukan dunia tetapi karena Allãh ﷻ.Bahkan jika seorang bekerja dalam kegiatan agama, misalnya sebagai ustadz, muadzdzin, pengajar TPA, penulis buku-buku agama, berdakwah, dan tugas agama apa saja lalu dia mendapat upah/gaji. Kalau dia menjadikan upah/gaji ini sebagai tujuan utamanya (mengumpulkan harta dengan wasilah agama), maka ini sangat tercela. Sesungguhnya dia adalah hamba dinar dan hamba dirham.Akan tetapi jika dia menerima upah tersebut dari kegiatan agama yang dia kerjakan dan hanya sebagai sarana agar dia bisa terus beribadah kepada Allãh, memenuhi kebutuhan anak dan istrinya dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allãh, maka ini in syã Allãh sama sekali tidak tercela, niatnya tulus.Ingat, asal niatnya harus disambung, jangan berhenti kepada hanya ingin memiliki dunia. Tidak. Tetapi niatnya harus bersambung sehingga dunia tersebut hanyalah sebagai sarana untuk bisa terus beribadah kepada Allãh, menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai hamba di atas muka bumi ini.Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata :وَأَمَّا الْعَمَلُ لأَجْلِ الدُّنْيَا وَتَحْصِيْلِ أَغْرَاضِهَا:فَإِنْ كَانَتْ إِرَادَةُ الْعَبْدِ كُلُّهَا لِهَذا الْمَقْصِدِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ لِوَجْهِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ، فَهَذَا لَيْسَ لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيْبٍ. وَهَذَا الْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ لاَ يَصْدُرُ مِنْ مُؤْمِنٍ؛ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ وَلَوْ كَانَ ضَعِيْفَ الإِيْمَانِ، لاَ بُدَّ أَنْ يُرِيْدَ اللهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ الْعَمَلَ لِوَجْهِ اللهِ وَلِأَجْلِ الدُّنْيَا، وَالْقَصْدَانِ مُتَسَاوِيَانِ أَوْ مُتَقَارِبَانِ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُؤْمِنًا فَإِنَّهُ نَاقِصُ الْإِيْمَانِ وَالتَّوْحِيْدِ وَالإِخْلاَصِ، وَعَمُلُهُ نَاقِصٌ لِفَقْدِهِ كَمَالَ الإِخْلاَصِ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ ِللهِ وَحْدَهُ وَأَخْلَصَ فِي عَمَلِهِ إِخْلاَصًا تَامًّا، وَلَكِنَّهُ يَأْخُذُ عَلَى عَمَلِهِ جُعْلاً وَمَعْلُوْمًا يَسْتَعِيْنُ بِهِ عَلَى الْعَمَلِ وَالدِّيْنِ، كَالْجُعَالاَتِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى أَعْمَالِ الْخَيْرِ، وَكَالْمُجَاهِدِ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى جِهَادِهِ غَنِيْمَةٌ أَوْ رِزْقٌ، وَكَالأَوْقَافِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ وَالْوَظَائِفِ الدِّيْنِيَّةِ لَمَنْ يَقُوْمُ بِهَا، فَهَذَا لاَ يَضُرُّ أَخْذُهُ فِي إِيْمَانِ الْعَبْدِ وَتَوْحِيْدِهِ لِكَوْنِهِ لَمْ يُرِدْ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا، وَإِنَّمَا أَرَادَ الدِّيْنَ وَقَصَدَ أَنْ يَكُوْنَ مَا حَصَلَ لَهُ مُعِيْنًا لَهُ عَلَى قِيَامِ الدِّيْنِ“Adapun beramal untuk dunia dan memperoleh perkara-perkara dunia, maka jika niat hamba seluruhnya adalah untuk hal ini dan sama sekali tidak berniat mencari wajah Allah dan kampung akhirat, maka orang yang seperti ini tidak akan mendapatkan apa-apa di akhirat. Dan amal yang seperti ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Karena seorang mukmin meskipun lemah imannya pasti ada niatnya untuk Allah dan kampung akhirat.Adapun orang yang beramal berniat karena wajah Allah dan juga berniat karena dunia, sementara kedua niatnya sama kuatnya atau mendekati kekuatan keduanya maka orang ini meskipun ia seorang mukmin akan tetapi adalah adalah seorang yang kurang imannya, kurang tauhidnya, dan kurang keikhlasannya. Amalnya kurang dikarenakan tidak adanya kesempurnaan keikhlasannya.Adapun seseorang yang beramal karena Allah semata dan ia ikhlash dalam amalannya dengan keikhlasan yang sempurna, akan tetapi ia mengambil upah atas amalnya tersebut atau gaji yang ia gunakan untuk menolongya untuk beramal dan untuk agamanya, seperti gaji-gaji yang dikhusukan untuk amal-amal kebajikan, dan seperti seorang mujahid yang karena jihadnya maka ia memperoleh gonimah dan rizki, demikian juga harta-harta wakaf yang disalurkan untuk orang-orang yang mengurusi mesjid-mesjid, pondok-pondok, dan kegiatan-kegiatan agama lainnya. Maka menerima upah-upah seperti ini sama sekali tidak memudorotkan iman seorang hamba dan tauhidnya, karena ia tidak menginginkan dunia dengan amal shalihnya. Tujuannya adalah agama, dan ia bertujuan untuk menjadikan apa yang ia peroleh untuk membantunya dalam menjalankan agama.” (Al-Qoul as-Sadid hal 130)Semoga Allãh ﷻ menjadikan kita hamba Allãh yang hakiki, bukan menjadi hamba dinar, hamba dirham, hamba dollar, hamba rupiah atau hamba dunia-dunia yang lainnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )


Sumber gambar unsplash @mufidpwtCelaan Bagi Orang yang Diperbudak DuniaOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “تَعِـسَ عَـبْدُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَـمِ وَالْقَطِـيْفَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ.” أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Celaka budak dinar dan budak dirham, dan budak kain qathīfah. Kalau diberikan dunia tersebut (entah dinar, dirham atau kain yang lembut tersebut) dia senang dan kalau tidak mendapatkan dunia tersebut diapun tidak suka (marah).” (HR. Bukhari)Pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Qathīfah adalah kain yang lembut/halus, seperti kain yang terbuat dari sutra dan ada beludrunya atau semisalnya.Hadits ini adalah ungkapan yang sangat indah dari Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberitahukan kepada kita bahwasanya, ternyata, di antara hamba-hamba Allãh, ada yang disebut/dinamakan oleh Nabi ﷺ dengan nama hamba dinar, hamba dirham, hamba al-qathīfah (hamba yang pekerjaannya hanya mencari kain yang indah).Kenapa dinamakan “hamba”? Karena kehidupan mereka benar-benar demi dinar dan dirham. Tujuan kehidupan mereka benar-benar untuk mencari dunia semata. Dia menjadi penyembah harta dan hartalah yang mengaturnya. Dia menyangka tatkala mengumpulkan harta, dia akan menguasai dan mengatur harta tersebut. Namun pada hakikatnya, sewaktu mengumpulkan harta tersebut dia sebenarnya sedang menyembah harta. Hartalah yang  mengatur kehidupannya. Kalau harta mengatakan, “Kau ingin meraihku, maka tinggalkanlah shalat!,” maka dia akan meninggalkan shalat.“Kau bisa meraihku tapi kau harus durhaka kepada orangtua,” maka dia akan durhaka kepada orangtua.“Kau bisa mendapatkan aku tapi kau harus memutuskan tali silaturahmi atau bermusuhan dengan sahabatmu,” maka dia akan lakukan.Para penyembah harta seperti ini rela ribut dengan orangtua dan teman, meninggalkan shalat, berbuat zhalim, dan sebagainya demi mendapatkan secercah dinar dan dirham. Oleh karenanya, orang seperti ini kehidupannya diatur oleh harta.Maka orang seperti ini disebut oleh Nabi ﷺ dengan تَعِسَ (celaka). Mengapa? Karena dia bodoh. Kehidupan dia ujungnya hanya ingin mencari dunia. Dia lupa bahwasanya dunia hanya sementara dan ada kehidupan yang abadi di akhirat kelak.Para pembaca yang dirahmati Allãh ﷻ. Kalau harta mengatakan, “Tunda sholat!”, maka dia akan tunda shalat. Dengan demikian berarti dia penyembah dinar bukan penyembah Allãh ﷻ. Dia menyangka menguasai dinar padahal dinar yang menguasainya. Kehidupan dia orientasinya hanyalah dunia.فَإِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ“Kalau dia diberi harta dia senang.”Karena itulah yang dia cari.وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ“Kalau tidak mendapat harta (sementara sudah kecapekan mencari harta) maka dia marah.”Karena orientasinya adalah dunia, maka ini sama seperti sifat orang-orang munafik yang Allãh sebutkan dalam surat At-Taubah. Kata Allāh ﷻ,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Di antara mereka ada yang mencela engkau (wahai Muhammad) tatkala engkau membagi-bagikan harta sedekah (zakat). Kalau mereka diberi (melihat dari) harta tersebut mereka senang (gembira). Dan jika merekatidak diberi dari harta tersebut mereka pun marah.” (QS. At-Taubah:58)Orang-orang munafik mencela Nabi ﷺ dalam pembagian harta. Mereka mencela Nabi ﷺ bukan karena mereka memiliki ide yang lebih bagus dalam masalah pembagian (distribusi), melainkan karena mereka tidak mendapat bagian. Jadi mereka marah karena tidak dapat bagian.Hal seperti ini kadang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka menampakkan kemarahan (pencelaan) seakan-akan karena Allãh, tetapi ternyata bukan, mereka marah tidak lain kecuali karena mereka tidak dapat bagian. Oleh karenanya, seseorang hendaknya menjauhkan diri dari sifat-sifat munafik dan berusaha untuk beramal yang orientasinya bukan dunia tetapi karena Allãh ﷻ.Bahkan jika seorang bekerja dalam kegiatan agama, misalnya sebagai ustadz, muadzdzin, pengajar TPA, penulis buku-buku agama, berdakwah, dan tugas agama apa saja lalu dia mendapat upah/gaji. Kalau dia menjadikan upah/gaji ini sebagai tujuan utamanya (mengumpulkan harta dengan wasilah agama), maka ini sangat tercela. Sesungguhnya dia adalah hamba dinar dan hamba dirham.Akan tetapi jika dia menerima upah tersebut dari kegiatan agama yang dia kerjakan dan hanya sebagai sarana agar dia bisa terus beribadah kepada Allãh, memenuhi kebutuhan anak dan istrinya dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allãh, maka ini in syã Allãh sama sekali tidak tercela, niatnya tulus.Ingat, asal niatnya harus disambung, jangan berhenti kepada hanya ingin memiliki dunia. Tidak. Tetapi niatnya harus bersambung sehingga dunia tersebut hanyalah sebagai sarana untuk bisa terus beribadah kepada Allãh, menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai hamba di atas muka bumi ini.Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata :وَأَمَّا الْعَمَلُ لأَجْلِ الدُّنْيَا وَتَحْصِيْلِ أَغْرَاضِهَا:فَإِنْ كَانَتْ إِرَادَةُ الْعَبْدِ كُلُّهَا لِهَذا الْمَقْصِدِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ إِرَادَةٌ لِوَجْهِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ، فَهَذَا لَيْسَ لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيْبٍ. وَهَذَا الْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْوَصْفِ لاَ يَصْدُرُ مِنْ مُؤْمِنٍ؛ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ وَلَوْ كَانَ ضَعِيْفَ الإِيْمَانِ، لاَ بُدَّ أَنْ يُرِيْدَ اللهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ الْعَمَلَ لِوَجْهِ اللهِ وَلِأَجْلِ الدُّنْيَا، وَالْقَصْدَانِ مُتَسَاوِيَانِ أَوْ مُتَقَارِبَانِ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُؤْمِنًا فَإِنَّهُ نَاقِصُ الْإِيْمَانِ وَالتَّوْحِيْدِ وَالإِخْلاَصِ، وَعَمُلُهُ نَاقِصٌ لِفَقْدِهِ كَمَالَ الإِخْلاَصِ. وَأَمَّا مَنْ عَمِلَ ِللهِ وَحْدَهُ وَأَخْلَصَ فِي عَمَلِهِ إِخْلاَصًا تَامًّا، وَلَكِنَّهُ يَأْخُذُ عَلَى عَمَلِهِ جُعْلاً وَمَعْلُوْمًا يَسْتَعِيْنُ بِهِ عَلَى الْعَمَلِ وَالدِّيْنِ، كَالْجُعَالاَتِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى أَعْمَالِ الْخَيْرِ، وَكَالْمُجَاهِدِ الَّذِي يَتَرَتَّبُ عَلَى جِهَادِهِ غَنِيْمَةٌ أَوْ رِزْقٌ، وَكَالأَوْقَافِ الَّتِي تُجْعَلُ عَلَى الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ وَالْوَظَائِفِ الدِّيْنِيَّةِ لَمَنْ يَقُوْمُ بِهَا، فَهَذَا لاَ يَضُرُّ أَخْذُهُ فِي إِيْمَانِ الْعَبْدِ وَتَوْحِيْدِهِ لِكَوْنِهِ لَمْ يُرِدْ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا، وَإِنَّمَا أَرَادَ الدِّيْنَ وَقَصَدَ أَنْ يَكُوْنَ مَا حَصَلَ لَهُ مُعِيْنًا لَهُ عَلَى قِيَامِ الدِّيْنِ“Adapun beramal untuk dunia dan memperoleh perkara-perkara dunia, maka jika niat hamba seluruhnya adalah untuk hal ini dan sama sekali tidak berniat mencari wajah Allah dan kampung akhirat, maka orang yang seperti ini tidak akan mendapatkan apa-apa di akhirat. Dan amal yang seperti ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Karena seorang mukmin meskipun lemah imannya pasti ada niatnya untuk Allah dan kampung akhirat.Adapun orang yang beramal berniat karena wajah Allah dan juga berniat karena dunia, sementara kedua niatnya sama kuatnya atau mendekati kekuatan keduanya maka orang ini meskipun ia seorang mukmin akan tetapi adalah adalah seorang yang kurang imannya, kurang tauhidnya, dan kurang keikhlasannya. Amalnya kurang dikarenakan tidak adanya kesempurnaan keikhlasannya.Adapun seseorang yang beramal karena Allah semata dan ia ikhlash dalam amalannya dengan keikhlasan yang sempurna, akan tetapi ia mengambil upah atas amalnya tersebut atau gaji yang ia gunakan untuk menolongya untuk beramal dan untuk agamanya, seperti gaji-gaji yang dikhusukan untuk amal-amal kebajikan, dan seperti seorang mujahid yang karena jihadnya maka ia memperoleh gonimah dan rizki, demikian juga harta-harta wakaf yang disalurkan untuk orang-orang yang mengurusi mesjid-mesjid, pondok-pondok, dan kegiatan-kegiatan agama lainnya. Maka menerima upah-upah seperti ini sama sekali tidak memudorotkan iman seorang hamba dan tauhidnya, karena ia tidak menginginkan dunia dengan amal shalihnya. Tujuannya adalah agama, dan ia bertujuan untuk menjadikan apa yang ia peroleh untuk membantunya dalam menjalankan agama.” (Al-Qoul as-Sadid hal 130)Semoga Allãh ﷻ menjadikan kita hamba Allãh yang hakiki, bukan menjadi hamba dinar, hamba dirham, hamba dollar, hamba rupiah atau hamba dunia-dunia yang lainnya.(Anda bisa dapatkan buku Syarah Kitabul Jami‘ di link berikut: bit.ly/3bn8FHB )

Allah Ta’ala yang Lebih Mengetahui

Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits

Allah Ta’ala yang Lebih Mengetahui

Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits
Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits


Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits

Hukum Mengenakan Tas dan Jaket Berbahan Kulit

Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 

Hukum Mengenakan Tas dan Jaket Berbahan Kulit

Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 
Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 


Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 

Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci

Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga

Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci

Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga
Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga


Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga

Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar?

Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur

Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar?

Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur
Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur


Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur
Prev     Next