Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?

Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab

Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?

Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab
Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab


Fatwa Syaikh Abdur Rahman Nashir Al-Barak (Anggota Dewan Dosen Universitas Imam Bin Su’ud KSA)Pertanyaan:Bolehkah mengucapkan lafazh doa “yarhamuhullah” [1]  (semoga Allah merahmatinya) untuk orang yang hidup atau doa tersebut khusus bagi orang yang meninggal?Jawaban:الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله وعلى آله وصحبهDoa rahmat itu bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mendoakan saudara-saudaranya kaum muslimin dengan doa rahmat dan ampunan.Semua doa tersebut bermanfaat untuk seorang muslim yang masih hidup maupun yang telah meninggal, karena masing-masing membutuhkan rahmat Allah. Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kebiasaan masyarakat kita,  jika mereka menyebut seorang muslim yang telah wafat, mereka mendoakan “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya). Sedangkan jika mereka menyebut seorang muslim yang masih hidup, mereka mendoakan “hafizhahullah” (semoga Allah menjaganya) dan “waffaqahullah” (semoga Allah memberinya taufiq).Baca Juga: Mendoakan Saudara Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Taufiq dan penjagaan itu termasuk bentuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka jika seorang muslim berkata,“Semoga Allah memberi taufik kepada si A dan semoga Allah menjaga si B”, maka ini termasuk macam-macam rahmat-Nya. Rahmat Allah itu mencakup perkara ini dan berbagai macam kebaikan, penjagaan. dan ihsan (perbuatan baik) lainnya.Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala paling penyayang dari seluruh hamba-Nya yang penyayang (Arhamur Rahimin).Namun, ada yang perlu diperhatikan di sini bahwa jika disebut sebuah doa dengan bentuk kata kerja: رحمه الله  /rahimahullah/ (Semoga Allah merahmatinya), maka tidak disertai dengan penyebutan “kehendak Allah”. Sehingga tidaklah dikatakan,فلان رحمه الله إن شاء الله/rahimahullah, in sya Allah/“Semoga Allah merahmati orang itu, insyaallah.”Sedangkan jika dikatakan,فلان المرحوم/Fulan Al-Marhum/,“Orang itu dirahmati”,haruslah diberi keterangan penyebutan kehendak Allah. Yaitu Anda ucapkan,فلان المرحوم إن شاء الله/Fulan Al-Marhum, in sya Allah/“Orang itu dirahmati, insyaallah”Adapun (jika) anda mengucapkan: “Fulan rahimahullah”, maka tidak usah disebutkan kehendak Allah [2].  Wallahu Ta’ala a’lam.(Selesai kutipan fatwa ini) [3]– – –Dalil-dalil dalam Al-Qur’an Al-Karim bahwa doa rahmat bisa diperuntukkan untuk orang yang masih hidup maupun orang yang telah meninggal,رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ“(Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. Dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali–‘Imran: 8)قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan merahmati kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ“Engkaulah Penolong kami, maka ampunilah kami serta rahmati kami, dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf :155)قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Nuh berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) merahmatiku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.“ (QS. Hud: 47)إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).“ (QS. Al-Kahfi : 10)إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdoa (di dunia), “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan rahmati kami dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (QS. Al-Mukminun: 109)وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku berilah ampun dan rahmati (aku). Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.“ (QS. Al-Mukminun: 118)Dengan demikian, jelaslah bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan doa rahmat itu juga disyari’atkan diperuntukan bagi seorang muslim yang masih hidup.Baca Juga:***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] “Yarhamuhullah” (يرحمه الله) sama maknanya dengan “rahimahullah” (رحمه الله)[2] Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak masalah jika penyebutan almarhum untuk seorang muslim yang telah wafat dengan maksud sebagai harapan. Baca penjelasannya di artikel berikut ini. Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum? [3] Sumber: klik disini  🔍 Hadits Tentang Debat, Yang Termasuk Mahram, Do A Do A Mustajab, Belajar Ilmu Tajwid Hukumnya, Azab Tidak Memakai Jilbab

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ
Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ


Berdosakah Jika Tidak Mau Menikah? – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Dari Mesir, penanya berkata, “Wahai Syeikh, apakah seorang pemudi atau pemuda berdosa apabila dia bertekad untuk tidak menikah?” Ya, dia berdosa apabila dia sebenarnya khawatir terjatuh dalam fitnah, maka sungguh dia wajib untuk menikah, agar dia tidak terjatuh dalam fitnah. Adapun apabila dia tidak khawatir dirinya terjatuh dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) saja. Apabila dalam dirinya ada syahwat namun dia tidak khawatir terjerumus ke dalam fitnah, maka menikah baginya hanya mustahab (sunah) hukumnya. Namun tidak ada seorang pun yang aman dari fitnah! Jadi, bagaimana pun keadaannya, selagi seseorang mampu menikah hendaknya dia menikah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah! Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa bisa meredakan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dan Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan juga orang-orang yang shaleh dari kalangan budak-budak kalian yang laki-laki dan yang wanita. Jika mereka miskin, Allah yang akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33) Baiklah, semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda. ============================================================================== مِنْ مِصْرَ سَائِلٌ يَقُولُ يَا شَيْخُ هَلْ تَأْثَمُ الْفَتَاةُ أَوِ الْفَتَى إِذَا قَرَّرَ عَدَمَ الزَّوَاجِ؟ نَعَمْ يَأْثَمُ إِذَا كَانَ عَلَيْهِ خَوْفٌ مِنَ الْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الزَّوَاجُ لِأَجْلِ لَا يَقَعُ فِي الْفِتْنَةِ أَمَّا إِذَا كَانَ لَا يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَالزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَهْوَةٌ لَكِنْ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْفِتْنَةِ فَهُوَ الزَّوَاجُ فِي حَقِّهِ مُسْتَحَبٌّ وَلَكِنْ لَا أَحَدَ يَأْمَنُ مِنَ الْفِتْنَةِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ الزَّوَاجُ مَا دَامَ يَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ يَتَزَوَّجُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ – النُّورُ الآيَةُ 32 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ – النُّورُ الآيَةُ 33 نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ

Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.

Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.
Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.


Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besarMenghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-QuranDua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulaiCacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaMencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatangYang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama. Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.Baca Juga: Puasa Yang Sempurna Menghasilkan Hati Dan Lisan Yang LurusUcapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314) Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanSa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.” Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Dzulhijjah 1440/19 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Hukuman ta’zir adalah hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at, sehingga kembali kepada kebijakan penguasa. [2] Hukuman hadd adalah hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at.[3] Lihat ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abu Dawud, 13: 237.[4] Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani, 8: 54.

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً
Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً


Dua Cara Mudah Tadabbur Al-Quran – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara metode agar Anda dapat merasakan nikmatnya al-Qur’an adalah dengan mentadaburi al-Qur’an ketika Anda sedang membacanya. “Maka apakah mereka tidak menghayati Al-Quran?” (QS. Muhammad: 24) Allah ‘azza wa jalla memotivasi kita untuk mentadaburi al-Qur’an dengan cara kita menghayati ayat-ayatnya. CARA TADABUR PERTAMA: Ketika membaca Al-Quran, Anda menyadari bahwa Anda adalah orang yang diajak bicara oleh al-Qur’an. Sehingga Anda senantiasa berhenti di setiap ayat yang Anda baca, ketika Anda dapati ayat berisi perintah, Anda perhatikan keadaan Anda terhadap perintah ini. Apakah Anda termasuk orang yang melaksanakan perintah pada ayat tersebut? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun apabila Anda dapati diri Anda lalai, maka bersegeralah untuk mematuhinya… Dan apabila Anda membaca ayat berisi larangan, Anda perhatikan diri Anda sendiri… Apakah Anda sudah tinggalkan perbuatan dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla larang untuk Anda kerjakan? Jika Anda dapati diri Anda demikian, maka pujilah Allah dan mohonlah keistiqamahan kepada Allah. Namun jika Anda dapati Anda melakukan apa yang telah Allah larang dalam kitab-Nya, maka bersegeralah untuk mematuhinya dengan meninggalkan perbuatan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla larang. CARA TADABUR KEDUA: Anda memikirkan kandungan al-Qur’an, dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an. “Dan sesungguhnya dalam Al-Quran ini telah Kami jelaskan berulang-ulang agar mereka berpikir.” (QS. Al-Isra’: 41) Allah telah mengulang-ulang ayat-ayat dalam al-Qur’an agar kita memikirkannya,agar kita merenungkan dan mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Dan seorang mukmin yang mendapatkan taufik adalah dia yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah yang ada di semesta ini, ayat-ayat Allah pada ciptaan-ciptaan-Nya, dan ayat-ayat Allah dalam berbagai peristiwa, sehingga dia termasuk orang yang mengambil pelajaran, karena ini akan membuahkan nikmatnya iman dalam hatinya. =============================================================================== مِنْ مَعَالِمِ الطَّرِيقِ حَتَّى تَجِدَ حَلَاوَةَ الْقُرْآنِ أَنْ تَتَدَبَّرَ الْقُرْآنَ عِنْدَ تِلَاوَتِهِ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ – مُحَمَّدٌ الآيَةُ 24 حَثَّ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى تَدَبُّرِ الْقُرْآنِ يَتَدَبَّرُ الْإِنْسَانُ الآيَاتَ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَقْرَأَ وَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّكَ الْمُخَاطَبُ بِالْقُرْآنِ فَتَكُوْنُ وَقَّافًا عِنْدَ الْآيَاتِ فَإِذَا وَجَدْتَ أَمْرًا نَظَرْتَ فِي حَالِكَ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ هَلْ أَنْتَ مِنْ أَهْلِهِ الْمُمْتَثِلِينَ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ هَذَا حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقَصِّرٌ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ إِذَا مَرَرْتَ بِنَهْيٍ نَظَرْتَ فِي حَالِكَ هَلْ أَنْتَ تَارِكٌ لِمَا أَمَرَكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِتَرْكِهِ وَنَهَاكَ عَنْ فِعْلِهِ؟ فَإِنْ وَجَدْتَ ذَلِكَ حَمِدْتَ اللهَ وَسَأَلْتَ اللهَ الثَّبَاتَ وَإِنْ وَجَدْتَ أَنَّكَ مُقِيمٌ عَلَى أَمْرٍ قَدْ نَهَاكَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِهِ بَادَرْتَ إِلَى الْاِمْتِثَالِ وَتَرَكْتَ فِعْلَ مَا نَهَاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ فِعْلِهِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ أَنْ تَتَذَكَّرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَأَنْ تَعْتَبِرَ بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا – الإِسْرَاءُ الآيَةُ 41 اللهُ صَرَّفَ آيَاتِ الْقُرْآنِ لِنَتَذَكَّرَ لِنَتَذَكَّرَ وَنَعْتَبِرَ بِمَا فِي الْقُرْآنِ وَالْمُؤْمِنُ الْمُوَفَّقُ مَنِ اعْتَبَرَ بِآيَاتِ اللهِ فِي كِتَابِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي كَوْنِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي مَخْلُوقَاتِهِ وَبِآيَاتِ اللهِ فِي وَقَائِعِهِ فَيَكُونُ مِنَ الْمُعْتَبِرِينَ وَمَنِ اعْتَبَرَ أَثْمَرَ ذَلِكَ فِي قَلْبِهِ حَلَاوَةً

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ
Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ


Arti “Bukan Golongan Kami” (Laisa Minnaa) dalam Hadis Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama Makna sabda Rasulullah, “…maka bukan termasuk golongan kami (LAISA MINNAA)”. “Bukan golongan kami” (LAISA MINNAA) di sini maknanya seperti dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami.” Bukan golongan kami (LAISA MINNAA), artinya: “Tidak berada di atas jalan dan tuntunan kami.” Dan yang dimaksud bukanlah menjadi kafir. Namun yang dimaksud adalah ia telah melakukan dosa besar. Melakukan dosa besar. Ketika Rasul bersabda, “Maka ia bukan golongan kami (LAISA MINNAA)” yakni ia telah melakukan dosa besar. Demikian. =============================================================================== وَقَوْلُهُ لَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا لَيْسَ مِنَّا أَيْ لَيْسَ عَلَى طَرِيقَتِنَا وَلَا عَلَى هَدْيِنَا وَلَيْسَ الْمَقْصُودُ أَنَّهُ كَافِرٌ وَلَكِنْ الْمَقْصُودُ لَيْسَ مِنَّا أَيْ اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً اِرْتَكَبَ كَبِيرَةً عِنْدَمَا يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ جَاءَ بِكَبِيرَةٍ نَعَمْ

Memahami Dua Kalimat Syahadat

Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Memahami Dua Kalimat Syahadat

Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain
Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain


Penjelasan mengenai makna dari dua kalimat syahadat “laa ilaaha illallah muhammadun rasulullah”.Bersama Al Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA. hafizhahullah.***Diselenggarakan di Yogyakarta pada bulan September 2020🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  
Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  


Apakah Agama Nabi Musa Yahudi dan Nabi Isa Nasrani? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penanya ini berkata, “Apakah agama yang Allah turunkan kepada Musa dan Isa adalah agama Yahudi dan Nasrani? Jawabannya BUKAN, Yahudi dan Nasrani adalah nama agama Bani Israil. Mereka dulu bersama para Nabi tersebut, setelah itu agama ini diganti dan diubah oleh mereka. =============================================================================== يَقُولُ هَذَا السَّائِلُ هَلِ الدِّينُ الَّذِي أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَى مُوسَى وَعِيسَى هُوَ الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ؟ الْجَوَابُ لَا الْيَهُودِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ اِسْمٌ لِدِينِ بَنِي إِسْرَائِيلَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ هَؤُلَاءِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ التَّبْدِيلِ وَالتَّغْيِيرِ  

Akibat Tak Peduli Covid, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban

Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Akibat Tak Peduli Covid, Orang Tua yang Sudah Berumur Akan Jadi Korban

Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona
Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona


Kami sebut saja Hani (bukan nama asli), ini masih kerabat dekat kami. Hani pada hari Sabtu kemarin berkunjung ke Gunungkidul dan sempat pergi ke tempat wisata yang lagi “hits”, spot terbaik untuk menikmati pemandangan laut. Kebetulan tempat wisata tersebut berjarak hanya 8 km dari pesantren kami. Tempat wisata ini setiap Sabtu dan Ahad selalu penuh dengan pengunjung. Tempat wisata ini dibuka di masa pandemi di bulan Januari. Tempat ini tak kalah ramai dari wisata ke Puncak bagi orang Jabodetabek. Keramaiannya silakan Anda tanyakan ke orang-orang sekitar yang berada di desa-desa. Orang desa yang mau pergi ke sawah (untuk mengurus ternak) bisa menempuh perjalanan berjam-jam dengan jalan kaki atau naik motor karena jalan yang sudah penuh kendaraan terutama pada hari Sabtu dan Ahad. Orang sekitar tempat wisata tersebut malah mungkin tidak pernah ke sana. Antusias wisatawan begitu luar biasa karena promo di media sosial hingga “pencarian mbah google” begitu gencar dengan menampilkan foto pemandangan dan spot apik yang begitu asyik untuk dijadikan tempat berswafoto. Bus-bus luar kota sudah sering jadi tontonan kami saat keluar rumah. Wisatawan yang ada mayoritasnya berasal dari luar Gunungkidul.  Balik ke cerita Hani tadi, ketika ia sudah menikmati wisata di Gunungkidul, ia balik ke rumahnya di Sleman. Ternyata beberapa hari kemudian ada gejala seperti sakit kepala, batuk, dan radang tenggorokan. Ibunya pun yang serumah dengannya memiliki gejala yang hampir sama, di samping ibunya demam. Pada hari Rabu, Hani dan ibunya dibawa oleh ayahnya ke rumah sakit untuk tes swab. Ketika di rumah sakit, adik kami bertemu dan berbicara dengan ayahnya dengan logat Ambon, “Bagaimana Om?” Bapak Hani menjawab, “Ini anak lagi sakit, ada gejala sakit kapala (pusing), batuk, dan radang tenggorokan.” Adik kami mulai curiga karena ia pun termasuk penyintas covid-19. Adik kami berkata, “Hmmm .. itu hampir sama deng beta dulu, Om.” Adik kami menambahkan lagi pertanyaan, “Itu ada hilang alat perasa atau penciuman kah seng (tidak)? Beta waktu positif, minyak kayu putih saja tidak bisa tercium” Bapak Hani menjawab lagi, “Iyo, ada gejala seperti itu.” Lalu adik kami membalas, “Itu hampir sama deng beta (dengan saya). Coba tes sudah … itu mungkin saja positif, seng parcaya (tidak percaya), tes sudah?” Adik kami membuat Bapak Hani menjadi ketakutan.  Akhirnya, malamnya Bapak Hani telepon adik kami karena Bapak Hani dan ibu kandung kami itu berteman sejak kecil, berasal dari satu kampung yang sama. Bapak Hani ternyata bercerita, “Ya Allah, ini beta pung anak (anak saya) tadi sama ibunya itu positif.” Akhirnya, adik kami memberikan saran untuk periksa saja ke Puskesmas, Insya-Allah tes dan perawatan gratis, penanganannya juga sangat baik. Adik kami bisa memberi saran seperti itu karena mengetahui bahwa kami yang juga pernah positif covid-19 (walaupun termasuk OTG), dilayani dengan sangat baik oleh petugas puskesmas selama sepuluh hari karantina di rumah. Bapak Hani tadi sempat berujar, “Iya, ini anak-anak seng kasihan katong di rumah (anak-anak tidak kasihan dengan orang tua di rumah), katong su tua-tua baru (padahal kami sudah berumur tua). Dong pi bajalan, seng mikir katong yang su berumur (Mereka malah senang jalan-jalan, tidak memikirkan kami yang sudah berumur).”   Kalau dari kami, pelajaran dari cerita di atas adalah: Anda wahai anak muda, pedulilah sedikit saja kepada orang tua Anda di rumah. Apa tidak kasihan kalau Anda jadi OTG (orang tanpa gejala) yang positif covid-19, lalu Anda membuat orang-orang dalam rumah itu yang kena covid bergejala dan Anda terlihat sehat-sehat saja.  Kurangi bepergian ke tempat wisata saat melonjak covid-19 walaupun pemerintah tidak memutuskan untuk menutupnya karena berbagai pertimbangan. Jika terpaksa keluar rumah, patuhilah protokoler kesehatan dengan melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jangan jadi “‘Covidiots Warriors’ (Prajurit Covidiot)—mengambil istilah Pak Ridwal Kamil (Gubernur Jawa Barat)—. Covidiot itu tidak menganggap Covid-19 dan risiko virus corona sebagai sesuatu yang serius, bahkan menganggap covid-19 itu hanyalah hasil konspirasi, tipuan, dan berlebihan. Orang-orang seperti ini kalau di Indonesia Timur diistilahkan oleh aparat dengan “Orang Kapala Batu (OKB), bahasa kita adalah orang keras kepala atau “ngeyelan”. Para prajurit covidiot Insya-Allah bisa sadar akan kesalahannya kalau ia terjangkit sendiri covid-19 lalu bergejala parah, atau ia terkena covid-19 dan butuh perawatan di Rumah Sakit lantas tidak terurus karena banyak pasien yang tidak bisa tertangani. Ia akan tahu kesalahannya pula kalau melihat orang terdekatnya bergejala berat karena covid-19, bahkan sampai meninggal dunia. Hadits ini bagus untuk menjadi renungan kita semua. لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250] Baca juga: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja atau Tidak  Maksud hadits di atas adalah jangan sampai kita mencelakakan orang lain karena kelengahan kita sendiri yang tak peduli pada virus covid-19 yang kasusnya saat ini sudah menjadi angka 2 juta di negeri kita tercinta. Kasus baru pada 23 Juni 2021 adalah 15.308 kasus. Semoga Allah beri hidayah kepada kita semua. Jangan menganggap remeh covid-19. Bagi Anda yang belum vaksin, monggo ikuti program pemerintah ini agar negeri kita selamat dari covid-19. — Muhammad Abduh Tuasikal  Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain
Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain


Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar. Virus SARS-CoV-2 pada asalnya adalah virus dengan kemampuan mutasi yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan virus RNA yang lain. Penularan yang terus-menerus terjadi sampai saat ini menyebabkan virus SARS-CoV-2 memiliki banyak kesempatan untuk bermutasi. Mutasi-mutasi tersebut memunculkan varian-varian baru yang memiliki fitness (ketangguhan atau daya adaptasi terhadap lingkungan) yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya. Bagaikan hukum rimba, varian dengan fitness yang lebih tinggi akan menggeser dominasi varian sebelumnya dengan fitness yang lebih lemah, layaknya seleksi alam pada “dunia virus”. Data dari pemerintah Inggris menjadi salah satu bukti fenomena ini. Varian alpha terdeteksi mendominasi sejak akhir bulan Desember 2020. Namun sejak Juni 2021, dominasi tersebut telah diambil alih oleh varian delta.Tulisan ini dihimpun dari berbagai data yang telah dipublikasikan sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Seiring dengan terbitnya penelitian-penelitian baru yang cepat dan dinamis, fakta dan data yang disajikan dalam tulisan ini mungkin dapat berubah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui sumber-sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.Mengenal “Variant of Interest” (VOI) dan “Variant of Concern” (VOC)Varian dari SARS-CoV-2 diklasifikan oleh WHO menjadi dua jenis kategori, yaitu “Variants of Interest” (VOI) dan “Variants of Concern” (VOC). Suatu varian virus SARS-CoV-2 dikategorikan sebagai VOI apabila susunan materi genetika dari SARS-CoV-2 varian tersebut memiliki satu set mutasi yang bersifat spesifik yang diduga atau terbukti menyebabkan perubahan fenotip (karakter biologis) dari SARS-CoV-2, serta telah diidentifikasi menyebabkan kejadian COVID-19 di suatu wilayah atau telah dilaporkan menyebar di berbagai negara. Contoh VOI adalah varian Zeta (P.2); Eta (B.1.525); dan varian Kappa (B.1.617.1).Suatu varian dikategorikan dalam VOC apabila varian tersebut telah memenuhi kriteria VOI, ditambah adanya kaitan dengan salah satu karakteristik berikut ini:Pertama, meningkatkan risiko penularan; atau:Kedua, meningkatkan virulensi (keganasan) virus dengan adanya perbedaan manifestasi klinis pada pasien seperti gejala penyakit yang semakin berat; atau:Ketiga, menurunkan efektivitas diagnosis (swab PCR), vaksin, atau obat-obat anti-virus.Sampai saat ini ada empat varian yang termasuk dalam kategori VOC, yaitu varian Alpha (B.1.1.7); Beta (B.1.3.5.1); Gamma (P.1); dan Delta (B.1.617.2).Untuk mendeteksi keberadaan varian, diperlukan teknologi yang disebut dengan whole genome sequencing (WGS). Teknologi ini bertujuan untuk membaca urutan genetik yang dimiliki oleh virus SARS-CoV-2 sepanjang kurang lebih 30 ribu basa nukleotida untuk melihat adanya mutasi. Hingga tanggal 20 Juni 2021, telah dilakukan whole genome sequencing (WGS) terhadap 2.230 sampel virus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari 2.230 sampel tersebut, sebanyak 202 sampel dideteksi sebagai sebagai VOC, yaitu varian Alpha (45 kasus); Beta (6 kasus); dan Delta (151 kasus).Sampai saat ini belum ada laporan varian Gamma yang terdeteksi di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa laporan varian SARS-C0V-2 di Indonesia tersebut bagaikan puncak gunung es (tip of the iceberg), karena kemampuan WGS kita di Indonesia yang masih terbatas, baik dari sisi jumlah laboratorium rujukan, sumberdaya manusia, dan juga ketersediaan reagen. Jumlah varian SARS-CoV-2 sesungguhnya di Indonesia mungkin jauh lebih banyak.Baca juga: Kapan Pandemi Ini Berakhir?Dampak Varian Delta terhadap karakter biologis dari virus SARS-CoV-2Varian Delta pertama kali dideteksi pada bulan Oktober 2020 di India. Berbagai penelitian, baik penelitian epidemiologis maupun laboratoris, telah banyak dilakukan untuk melihat dampak mutasi pada varian DeltaPertama, keparahan penyakit yang diderita oleh pasien.Sejak varian Delta terdeteksi, Inggris Raya adalah negara yang paling intensif melakukan berbagai penelitian terkait keparahan COVID-19 yang diakibatkan varian tersebut. Data penelitian di Inggris dan Skotlandia menunjukkan adanya peningkatan keparahan COVID-19 dan risiko masuk rumah sakit bagi pasien-pasien yang terinfeksi varian Delta dibandingkan dengan varian Alpha. Penelitian-penelitian lain mengenai keparahan COVID-19 akibat varian Delta ini masih terus dilakukan.Kedua, risiko peningkatan penularan (risiko transmisi)Penelitian melalui sistem permodelan komputer (in silico analysis) oleh para peneliti di India menunjukkan bahwa mutasi-mutasi khas pada varian Delta (L452R, E484Q, dan P681R) menyebabkan peningkatan daya ikat virus SARS-CoV-2 (melalui protein Spike) ke sel tubuh manusia (melalui reseptor ACE2). Data ini didukung oleh data epidemiologis di Inggris Raya yang menunjukkan jumlah penularan dari varian Delta yang lebih tinggi daripada  varian Alpha dan Kappa. Hal tersebut menunjukkan bahwa varian Delta meningkatkan risiko penularan. Penelitian-penelitian lain masih dilakukan untuk melihat risiko peningkatan penularan SARS-CoV-2 varian Delta tersebut.Ketiga, deteksi oleh mesin PCR.Saat tulisan ini disusun, belum ada bukti penelitian yang secara valid menunjukkan bahwa varian Delta tidak bisa dideteksi oleh metode PCR.Keempat, efektivitas dari vaksinasi.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vaksin Pfizer dan AstraZeneca cukup efektif untuk melindungi sebagian besar orang dari tertular atau mengalami COVID-19 yang bergejala berat akibat varian Delta jika orang tersebut telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi. Efektivitas perlindungan kedua vaksin tersebut lebih rendah jika seseorang hanya mendapatkan 1 dosis saja. Bagaimana dengan vaksin Sinovac?  belum ada bukti penelitian terkait efektivitas perlindungan vaksin Sinovac terhadap varian Delta.Baca juga: Tetap Bersandar kepada Allah setelah DivaksinasiLalu, bagaimana kita bersikap?Saat ini kita menghadapi gelombang peningkatan kasus di berbagai daerah di DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur. Fasilitas kesehatan di wilayah tersebut mulai tidak dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 yang bergejala berat. Dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia yang mungkin dapat menimbulkan manifestasi COVID-19 yang lebih parah dan lebih mudah menular, maka masyarakat dan pemerintah wajib mendukung segala upaya untuk mengurangi penularan virus SARS-CoV-2, agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai.Pertama, kewajiban sebagai individu.Mutasi terjadi saat virus bereplikasi dalam sel tubuh manusia, baik manusia yang terinfeksi itu bergejala ataupun tidak. Potensi munculnya varian baru dari virus SARS-CoV-2 akan dapat dikurangi jika lebih sedikit orang yang tertular dan membawa virus SARS-CoV-2. Sehingga protokol kesehatan untuk pencegahan penularan menjadi sangat penting, selain untuk menurunkan jumlah penderita COVID-19, juga mengurangi potensi terjadinya mutasi.Disiplin menegakkan protokol kesehatan di tingkat individu merupakan senjata utama untuk memutus mata rantai transmisi. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tetap tinggal di rumah jika merasakan gejala sakit, membatasi mobilitas keluar rumah, hanya keluar rumah jika diperlukan, menghindari kerumunan, serta mengikuti vaksinasi harus dilaksanakan dengan menghilangkan sikap keegoisan. Kita tidak pernah tahu pasti siapa yang akan terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau siapa mengalami COVID-19 berat hingga kematian. Lebih banyaknya orang yang terinfeksi SARS-CoV-2 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan justru membuat siapa pun mungkin dapat menjadi sang penular, tanpa terdeteksi, termasuk diri kita sendiri. Sehingga protokol kesehatan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain dari ancaman COVID-19 yang fatal dan  terjadinya mutasi virus SARS-CoV-2Disiplin menjalankan protokol merupakan sebuah keniscayaan jika dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai kebiasaan bukan keterpaksaan. Hendaknya kita menahan diri dari keinginan untuk “kumpul-kumpul” apa pun bentuknya, misalnya sekedar reuni dengan teman sekolah, acara makan-makan bersama keluarga besar yang datang berbagai daerah, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Jangan mudah percaya dengan hoax dan misinformasi lainnya terkait vaksinasi. Mengajak semua orang untuk patuh pada protokol kesehatan memang sulit, namun mulailah dari diri sendiri, keluarga dan orang terdekat. Saling mengingatkan dan memberi contoh secara tekun, serta tidak permisif dengan tekanan lingkungan yang abai dengan protokol kesehatan. Karena yang populer dan yang diikuti orang banyak belum tentu benar, sehingga harus benar-benar ditelaah dengan akal.Kedua, kewajiban pemerintah. Pemerintah harus menegakkan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan perlu diputuskan segera apakah suatu daerah memerlukan karantina wilayah yang lebih luas. Dengan adanya penularan yang semakin meluas, tentu saja pembatasan skala mikro menjadi tidak efektif.  Aturan harus ditegakkan dengan konsisten dan juga butuh teladan perilaku dari aparatur pemerintah. Jika pemerintah tidak konsisten dalam penegakan aturan, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan turun, hingga kelak mungkin dapat terjadi kondisi tatkala apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan lagi diikuti oleh rakyat. Sementara itu, apapun upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan, fakta menunjukkan bahwa ekonomi tidak akan bisa bangkit jika penularan wabah tidak dikendalikan.Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing and tracing. Ini penting dilakukan untuk mendeteksi semaksimal mungkin orang-orang yang terinfeksi dan melakukan isolasi sedini mungkin sehingga menurunkan risiko penularan ke semakin banyak orang. Konsekuensinya, fasilitas isolasi mandiri juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu mempercepat distribusi dan meningkatkan kecepatan program vaksinasi. Vaksinasi tidak hanya melindungi mereka yang divaksin dari infeksi SARS-CoV-2 dan keparahan COVID-19, namun juga menurunkan potensi penularan. Semakin cepat target cakupan vaksinasi bagi seluruh penduduk Indonesia dapat tercapai, maka potensi munculnya mutasi baru yang lebih kuat dan ganas dapat semakin diturunkan.Baca juga: 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona***@Rumah Kasongan, 10 Dzulqaidah 1442/ 21 Juni 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Terima kasih penulis sampaikan kepada dr. R. Yuli Kristyanto, MSc., SpA yang telah berkenan memberikan komentar dan masukan berharga untuk draft tulisan ini.[2] Pembaca yang ingin mendapatkan referensi spesifik isi tulisan di atas, dapat menghubungi penulis secara langsung.🔍 Bacaan Sujud Sahwi, Tuma’ninah, Ayat Alquran Tentang Bersyukur, Pengertian Mushola Menurut Para Ahli, Menceritakan Keburukan Orang Lain

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ
Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ


Pentingnya Latihan Akal dalam Menghafal – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Bagian dari hal yang menghalangi seseorang dari ilmu dan hafalan adalah 2 kesalahan besar. Pertama, tidak melatih akal untuk menghafal. Tidak melatih akal untuk menghafal. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit. Karena hafalan merupakan kemampuan yang dapat dikuasai sedikit demi sedikit, dan akal harus dilatih untuk menghafal dengan menghafal sedikit saja dulu. Kemudian setelah beberapa waktu ia dapat menambah jumlah hafalannya. Jika ia terus melakukan cara ini, maka akalnya akan semakin kuat dalam menghafal.Sedangkan orang yang tidak melatih akalnya untuk menghafal, dan ingin memiliki hafalan banyak begitu saja, maka ini akan memberatkan akalnya, sehingga akalnya enggan untuk menghafal. Seperti orang yang hendak mengangkat barang yang berat, padahal sebenarnya mengangkat sepersepuluh dari berat itupun ia tidak mampu, namun ia ingin segera mengangkat barang berat ini dengan tangannya sehingga ototnya putus dan tercerai berai, dan akhirnya ia tidak mampu mengangkat barang yang lebih ringan dari itu. Demikian pula halnya dengan akal, Jika dibebani dengan hafalan yang banyak di permulaannya, tanpa ada latihan bagi akal terlebih dahulu, maka akal akan merasa berat dan enggan untuk menghafal. Maka hendaklah penuntut ilmu menghafal secara bertahap, Dengan mulai menghafal dengan kadar hafalan yang sedikit dan menjalani hal ini beberapa waktu, kemudian jika ia merasa akalnya telah mampu, maka ia dapat menambah kadar hafalannya. Seperti orang yang hendak menghafal al-Qur’an, hendaknya ia mulai menghafal al-Qur’an sedikit saja, mungkin beberapa ayat atau setengah halaman, jika ia memang mampu menghafalnya atau ia menghafal yang lebih sedikit dari itu dulu, kemudian setelah beberapa waktu, ia dapat menambah kadar hafalan sesuai dengan kemampuannya, jika ia merasa telah mampu menghafalnya. Jika ia konsisten melakukan ini, maka dirinya akan memiliki kemampuan untuk menghafal yang tidak ia miliki sebelumnya. Terdapat satu cerita yang berkaitan dengan ini yang menjelaskan pentingnya melakukan latihan ini, yaitu cerita yang disebutkan Abu Hilal al-‘Askari dalam kitabnya. “Al-Hats ‘ala Hifzhi al-Ilmi”. Ia menceritakan dirinya. Pada awalnya, ia tidak mampu menghafal sya’ir meski hanya sedikit, namun ia terus melatih dirinya untuk menghafal sya’ir sedikit demi sedikit, dan terus menambah hafalannya, hingga pada akhirnya ia mampu menghafal sya’ir yang memiliki kalimat yang sulit. Yaitu sya’ir rajiz yang terkenal, yang dikarang oleh Ru’bah bin al-‘Ajjaj yang berjumlah 300 bait selama waktu sahur. Yakni ia dapat menghafalnya dalam waktu singkat, di waktu sebelum subuh. Ia dapat sampai pada level ini dalam menghafal dengan melatih akalnya, dan menambah hafalan sedikit demi sedikit. ================================================================================ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ وَمِمَّا يَحُولُ بَيْنَ مُبْتَغِي الْعِلْمِ وَالْحِفْظِ آفَتَانِ عَظِيمَتَانِ الْأُوْلَى تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ تَرْكُ رِيَاضَةِ الْقَلْبِ فِي الْحِفْظِ فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا فَإِنَّ الْحِفْظَ قُوَّةٌ تُؤْخَذُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيُدَرَّبُ الْقَلْبُ فِيهَا فَيَحْفَظُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ يُتْبِعُهُ بَعْدَ مُدَّةٍ لِزِيَادَةِ شَيْءٍ آخَرَ فَإِذَا دَامَ هَذَا مِنْهُ قَوِيَ قَلْبُهُ عَلَى الْحِفْظِ أَمَّا مَنْ لَا يَرُوْضُ قَلْبَهُ عَلَى الْحِفْظِ وَيُرِيدُ أَنْ يَكُونَ حَافِظًا مِنْ أَوَّلِ وَهْلَةٍ فَهَذَا يُثْقِلُ الْأَمْرَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْقَطِعُ قَلْبُهُ عَنِ الْحِفْظِ كَمُرِيْدِ أَنْ يَرْفَعَ ثِقَلًا عَظِيْمًا وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى رَفْعِ عُشْرِهِ أَصْلًا فَيُبَادِرُ إِلَى رَفْعِ هَذَا الثِّقَلِ بِنَقْلِهِ بِيَدِهِ فَتَتَمَزَّقُ عَضَلَاتُهُ وَلَا يَقْدِرُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ مِنْهُ فَكَذَلِكَ الْقَلْبُ إِذَا هُوْجِمَ بِمَحْفُوْظٍ ثَقِيْلٍ اِبْتِدَاءً بِلَا رِيَاضَةٍ لِلْقَلْبِ فَإِنَّهُ يَثْقُلُ عَلَيْهِ الْحِفْظُ وَيَنْقَطِعُ عَنْه فَيَنْبَغِي أَنْ يُدَرِّجَهُ مُلْتَمِسُ الْعِلْمِ بِأَنَّ يَبْتَدِئَ بِحِفْظِ شَيءٍ قَلِيلٍ ثُمَّ يُلَازِمُهُ مُدَّةً ثُمَّ إِذَا وَجَدَ قُوَّةَ قَلْبِهِ زَادَ عَلَى ذَلِكَ كَمُبْتَدِئِ حِفْظِ الْقُرْآنِ يَحْفَظُ شَيئًا مِنَ الْقُرْآنِ يَسِيْرًا كَآيَاتٍ مَعْدُوْدَاتٍ أَوْ نِصْفِ وَجْهٍ إِذَا كَانَتْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى ذَلِكَ أَوْ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْهُ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَزِيدُ فِي الْمَحْفُوظِ فِي قَدْرِهِ إِذَا وَجَدَ مِنْ نَفْسِهِ قُدْرَةً فَإِذَا دَاوَمَ هَذَا اِنْتَهَتْ نَفْسُهُ إِلَى الْقُوَّةِ عَلَى حِفْظٍ لَمْ يَكُنْ قَادِرًا عَلَيْه اِبْتِدَاءً وَمِنَ اللَّطَائِفِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمُبَيِّنَةِ أَهَمِّيَّةَ هَذِهِ الرِّيَاضَةِ مَا ذَكَرَهُ أَبُو هِلَالٍ الْعَسْكَرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَثِّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ أَنَّهُ أَخْبَرَ عَنْ حَالِهِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ الشَّيْءِ الْيَسِيرِ مِنَ الشَّعْرِ فَلَمْ يَزَلْ يَرُوْضُ نَفْسَهُ عَلَى الشَّعْرِ وَيَتَحَفَّظُهُ شَيْئًا فَشَيْئًا وَيَزِيدُ مِنَ الْمَحْفُوظِ حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَحْفَظَ قَصِيْدَةً وَحْشِيَّةَ الْأَلْفَاظِ لِرُؤْبَةَ ابْنِ الْعَجَّاجِ الرَّاجِزِ الْمَعْرُوفِ فِي ثَلَاثِمِائَةِ بَيتٍ فِي سَحَرٍ وَاحِدٍ أَيْ فِي مُدَّةٍ يَسِيْرَةٍ مِنَ اللَّيْلِ قَبْلَ الْفَجْرِ فَأَمْكَنَه أَنْ يَصِلَ إِلَى هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ بِرِيَاضَةِ قَلْبِهِ وَتَدْرِيْجِهِ شَيْئًا فَشَيْئًا فِي الْمَحْفُوظِ

Masuk Masjid Tidak Boleh Pakai Masker?

Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas

Masuk Masjid Tidak Boleh Pakai Masker?

Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas
Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas


Ada orang yang berkeyakinan bahwa di masjid tidak boleh memakai masker. Mereka berdalil dengan ayat,وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا“Siapa yang masuk ke sana, ia akan aman” (QS. Ali Imran: 97).Jadi, menurut mereka, masuk masjid pasti otomatis aman. Dan mereka mengatakan mencegah wabah tidak perlu pakai masker, cukup yakin dengan doa.Maka kita sanggah keyakinan seperti ini dengan beberapa poin:Pertama, ayat ini bicara tentang kota Makkah, bukan tentang masjid. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96 – 97).Maka, berdalil dengan ayat ini untuk melarang orang menggunakan masker masuk masjid adalah pendalilan yang tidak nyambung sama sekali.Baca Juga: Dua Asas Memakmurkan Masjid AllahKedua, ayat ini juga tidak berarti bahwa orang yang masuk Makkah itu otomatis langsung aman tanpa sebab. Namun, tentu ada sebabnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,حرم مكة إذا دخله الخائف يأمن من كل سوء ، وكذلك كان الأمر في حال الجاهلية ، كما قال الحسن البصري وغيره : كان الرجل يقتل فيضع في عنقه صوفة ويدخل الحرم فيلقاه ابن المقتول فلا يهيجه حتى يخرج“Ayat ini bicara tentang kemuliaan Makkah. Jika orang yang ketakutan memasuki Makkah, maka ia akan aman dari segala keburukan. Demikianlah yang terjadi di zaman Jahiliyah. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya, ‘Dahulu, ketika ada orang yang pernah membunuh orang lain, ia menggunakan kain wol di lehernya. Kemudian, ketika ia memasuki Makkah dan bertemu dengan anak dari korban yang dibunuhnya, maka anak tersebut tidak akan menyerangnya sampai ia keluar dari Makkah’.” (Tafsir Ibnu Katsir).Jadi, karena sebab kemuliaan kota Makkah, maka orang tidak mau membuat pertikaian dan peperangan di dalamnya.Maka, adanya keamanan itu dikarenakan ada sebabnya. Dan orang yang ingin aman pun wajib mengusahakan sebab-sebabnya.Ketiga, demikian juga orang yang masuk masjid, jika ia ingin aman dari gangguan dan keburukan, maka harus mengusahakan sebab-sebabnya.Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان أهل اليمن يحجون ولا يتزودون، ويقولون: نحن المتوكلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناس، فأنزل اللّه تعالى: {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى}“Dulu jika penduduk Yaman berhaji, mereka tidak membawa bekal. Mereka berkata, ‘Kami bertawakal’. Namun, ketika mereka sampai Makkah, mereka meminta-minta kepada orang lain. Maka turunlah ayat, ‘Berbekallah! Dan sebaik-baik bekal adalah takwa’.” (HR. Bukhari)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قال رجل: يا رسول اللّه أعقلها وأتوكّل، أو أطلقها وأتوكّل؟ -لناقته- فقال صلى الله عليه وسلم: «اعقلها وتوكّل»“Seseorang berkata kepada Nabi, ‘Wahai Rasulullah! Saya ikat unta saya kemudian tawakkal, ataukah saya biarkan lalu saya tawakkal? Nabi bersabda, ‘Ikat untamu lalu tawakkal!” (HR. Tirmidzi. Hadits ini dha’if, namun maknanya sahih).Tawakkal menurut Ahlus sunnah harus disertai mengambil sebab dan usaha. Namun, hati tetap bergantung pada Allah Ta’ala semata, bukan pada sebab. Adapun tawakkal tanpa mengambil sebab dan usaha, ini adalah tawakkal ala kaum sufi.Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam MasjidSyekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Tawakkal itu dengan menggabungkan dua hal:Pertama, menggantungkan hati kepada Allah dan mengimani bahwasanya Allah-lah yang menciptakan dan menakdirkan sebab. Dan hanya Allah-lah yang menakdirkan segala perkara, Allah mengetahuinya, dan Allah mencatat semuanya.Kedua, mengambil sebab (ber-ikhtiar). Bukan tawakkal namanya jika tidak mengambil sebab. Bahkan, tawakkal itu harus menggabungkan dua hal, yaitu mengambil sebab dan menggantungkan hati kepada Allah Ta’ala. Siapa saja yang meninggalkan upaya mengambil sebab, maka ia telah menyelisihi syariat dan menyelisihi akal sehat” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 4: 427).Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa jika masuk masjid pasti aman secara otomatis tanpa perlu mengambil sebab, hendaknya konsisten dengan pendapatnya, sehingga: Jika bawa barang berharga, tidak perlu diamankan. Masjid tidak perlu dipasang CCTV. Pintu ruang sound system dan peralatan tidak perlu dikunci. Kotak amal tidak perlu diamankan, tidak perlu digembok juga. Jika ada kabel listrik terbuka, tidak perlu diperbaiki. Sandal-sepatu tidak perlu dititipkan. dan seterusnya. Kira-kira bisakah konsisten dengan keyakinan di atas?Kelima, adapun larangan salat memakai masker memang ada khilaf di antara ulama. Karena terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat” (HR. Ibnu Majah no. 798. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dari hadis ini, jumhur ulama mengatakan salat dalam keadaan mulutnya tertutup oleh sesuatu, tanpa udzur, itu hukumnya makruh. Sebagian ulama mengharamkannya.Namun, yang tepat dalam masalah ini adalah bolehnya menggunakan masker ketika salat dalam rangka mencegah penularan wabah, karena adanya udzur untuk melakukannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai masker ketika salat?”Beliau rahimahullah menjawab,يكره التلثم في الصلاة إلا من علة“Hukumnya makruh menggunakan masker ketika salat, kecuali karena adanya penyakit” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 11: 114).Dan ini pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang orang masuk masjid dengan memakai masker. Karena yang dibahas di sini adalah larangan menggunakan masker ketika salat. Ketika seseorang ada di dalam masjid dalam keadaan tidak sedang salat, maka tidak masuk dalam bahasan ini.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Qodho Sholat Subuh, Shaum Syawal, Allahumma Inni As'aluka 'ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban Wa 'amalan Mutaqabbalan, Zakat Mal Emas

Adab-adab Dalam Menyembelih Hewan Qurban

Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat

Adab-adab Dalam Menyembelih Hewan Qurban

Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat
Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat


Ilustrasi domba, source: unsplash.comAdab-adab Dalam Menyembelih Hewan QurbanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.1. Menyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([1])Unta dengan di-nahr.Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah di-dzabh.2. Menghadap kiblat.– Untuk tata cara unta adalah sebagai berikut:Unta di-nahr dalam kondisi berdiri.Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-Mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)Kaki kiri unta bagian depan di-iqal, artinya kakinya dilipat dan diikat– Adapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi Muhammad ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([2])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan Udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.3. Yang dipotong ada empat uratYaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher Udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka Udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah Udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai mudarat saat dimakan.4. Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([3])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan Udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewan5. Tidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([4])6. Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) Mengucapkan tasmiyah merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah.Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (kurban) darikuHendaknya seseorang mengucapkannya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([5])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ menghadapkan kedua hewan kurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([6])Status Daging Hewan Qurban1. Tidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan kurban, maka dia tidak boleh menjual daging Udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.2. Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi Udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikit pun daging Udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari Udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan kurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berkurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan Udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit Udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah :Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan kurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berkurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([7]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi Muhammad ﷺ selesai dari salat iduladha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berkurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya iduladha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah Udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin.Infografis #firanda.com_____________________Footnote:([1]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([2]) HR. Bukhari No. 5558.([3]) HR. Muslim No. 1955.([4]) HR. Bukhari No. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.([5]) HR. Muslim No. 1967.([6]) HR. Abu Dawud No. 2795 (4/421) dan Al-Baihaqi (19/338), dan dinyatakan sahih oleh Al-Arnauth.([7]) Menurut pendapat yang kuat

Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm

Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahPertanyaan:Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?Jawaban:Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Mendzolimi, La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Artinya, Sejarah Terbentuknya Bumi Menurut Islam, Sia Fk Ugm
Prev     Next