Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan

Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan
Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan


Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan

Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya?

Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu

Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya?

Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu
Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu


Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu

Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya

Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).

Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua

Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri

Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua

Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri
Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri


Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri

Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar
Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar


Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah?

Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah

Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah?

Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah
Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah


Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah

Syarhus Sunnah: Menjauhi yang Haram dan Akhlak Jelek (Penutup)

Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat

Syarhus Sunnah: Menjauhi yang Haram dan Akhlak Jelek (Penutup)

Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat
Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat


Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا “Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya. Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung. Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.” Daftar Isi tutup 1. Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar 2. Jauhilah Tujuh Dosa Besar! 3. Jauhi akhlak yang jelek 3.1. Semua hal di atas termasuk dosa besar 4. Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) 5. Jauhi yang Masih Syubhat Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar Allah Ta’ala berfirman, إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31) Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman, وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)   Jauhilah Tujuh Dosa Besar! Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89) Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu Dosa Besar? Jauhi akhlak yang jelek   Pertama: Namimah Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70) Kedua: Dusta Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59) Ketiga: Ghibah Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat). أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». “Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564) Keempat: Al-baghyu (melampaui batas) Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)” Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.   Semua hal di atas termasuk dosa besar Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)   Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan) Sebagaimana disebutkan dalam hadits عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Jauhi yang Masih Syubhat Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Baca Juga: Bulughul Maram – Akhlak: Menjauhi Syubhat Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakhlak jelek barang haram dampak harta haram dosa besar halal haram harta haram syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syubhat

Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf

Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Inilah Akidah yang Disepakati oleh Para Salaf

Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Akidah yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya itulah yang disepakati para ulama salaf (sahabat dan tabiin) yang merupakan generasi terbaik umat ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, هَذِهِ مَقَالاَتٌ وَأَفْعَالٌ اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا الْمَاضُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنْ أَئِمَّةِ الْهُدَى , وَبِتَوْفِيْقِ اللهِ اعْتَصَمَ بِهَا التَّابِعُوْنَ قُدْوَةً وَرِضًا , وَجَانَبُوا التَّكَلُّفَ فِيْمَا كُفُّوْا , فَسُدِّدُوْا بِعَوْنِ اللهِ وَوُفِّقُوْا , لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا , فَنَحْنُ بِاللهِ وَاثِقُوْنَ , وَعَلَيْهِ مُتَوَكِّلُوْنَ , وَإِلَيْهِ فِي اتِّباَعِ آثَارِهِمْ رَاغِبُوْنَ Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini telah disepakati oleh generasi awal yang terdepan dalam beragama (yaitu para sahabat) yang berada di atas petunjuk Allah. Para tabiiin (orang setelah sahabat) menjadikannya sebagai teladan dan meridainya. Mereka meninggalkan sikap memberatkan diri terhadap apa yang tidak dikerjakan (para sahabat Nabi) sehingga mereka dikokohkan (mengikuti kebenaran) dan diberi taufik dengan pertolongan Allah. Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw). Kepada Allah-lah kami percaya, dan hanya kepada-Nya kami bertawakal (dalam mengikuti kebenaran). Hanya kepada Allah kami berharap dalam mengikuti jejak mereka para salaf. Daftar Isi tutup 1. Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik 2. Jangan memberatkan diri dengan bidah 3. Ikutilah kebenaran 4. Tidak boleh berlebihan dalam beragama 5. Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Hendaklah kita mengikuti akidah generasi terbaik Akidah yang dijelaskan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah adalah akidah generasi pertama dari umat ini. Mereka adalah sebaik-baik generasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ “Sebaik-baik generasi adalah generasi pada zamanku (sahabat nabi), kemudian generasi setelahnya (tabiin).” (HR. Bukhari, no. 2652 dan Muslim, no. 2533) Karena Allah memuji iman mereka sebagaimana membicarakan tentang ahli kitab, فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ “Maka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 137). Artinya, jika mereka beriman sebagaimana para sahabat itu beriman, tentu mereka akan mendapatkan petunjuk. Para tabiin juga mengikuti akidah ini dengan baik. Mereka mengikuti para sahabat yang telah mendapatkan petunjuk. Baca Juga: Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Jangan memberatkan diri dengan bidah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ “Ikutilah nabi dan janganlah berbuat bidah. Ajaran nabi itu sudah mencukupimu.” (HR. Ad-Darimi dalam sunannya, 211 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 8770). Bidah adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan tidak ada dalil.   Ikutilah kebenaran Kita disuruh mengikuti kebenaran. As-sadad dalam perkataan Imam Al-Muzani berarti mengikuti kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وقَارِبُوا، وأَبْشِرُوا، واسْتَعِينُوا بالغَدْوَةِ والرَّوْحَةِ وشيءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya. Ikutilah kebenaran. Jika tidak bisa, dekatilah idealnya. Bergembiralah, dan minta tolonglah kepada Allah pada pagi, sore, dan sebagian dari waktu malam.” (HR. Bukhari, no. 39 dan Muslim, no. 2818)   Tidak boleh berlebihan dalam beragama Imam Al-Muzani berkata, لَمْ يَرْغَبُوْا عَنِ اْلاِتِّبَاعِ فَيُقَصِّرُوْا , وَلَمْ يُجَاوِزُوْهُ تَزَيُّدًا فَيَعْتَدُوا “Mereka tidaklah membenci sikap ittiba’ (mengikuti Al-Qur’an dan ajaran Nabi), ini dianggap sebagai bentuk taqshir (menyepelekan). Mereka tidak pula menambah dari wahyu yang telah ada, ini dianggap melampaui batas (ghuluw).” Kalimat ini adalah isyarat agar bersikap wasithiyyah (pertengahan), antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan al-jafaa’ (meremehkan). Para salaf tidaklah membenci mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini disebut taqshir (menyepelekan). Mereka juga tidaklah berlebihan dalam beragama yang disebut ghuluw. Anas bin Malik berkata, جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak berpuasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa, tetapi ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam, tetapi ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, no. 5063 dan Muslim, no. 1401) Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fath Al-Bari, 9:105)   Tawakal kepada Allah dalam mengikuti jejak para salaf Untuk mengikuti kebenaran, semuanya hanyalah dengan taufik dan hidayah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178)   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Belajar Akidah, Agar Selamat dari Pemahaman Sesat Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsakidah salaf pentingnya akidah prinsip akidah syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Menjalankan Kewajiban dan Amalan Sunnah

Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Menjalankan Kewajiban dan Amalan Sunnah

Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Setelah menjelaskan masalah akidah, Imam Al-Muzani Asy-Syafii menutup dengan penjelasan berbagai amalan wajib dan amalan sunnah yang mesti dilakukan oleh seorang muslim.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَهذَا “شَرْحُ السُّنَّةِ” , تَحَرَّيْتُ كَشْفَهَا وَأَوْضَحْتُهَا , فَمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ لِلْقِيَامِ بِمَا أبَنْتُهُ مَعَ مَعُوْنَتِهِ لَهُ بِالْقِيَامِ عَلَى أَدَاءِ فَرَائِضِهِ بِالْاِحْتِيَاطِ فِي النَّجَاسَاتِ , وَإِسْبِاغِ الطَّهَارَةِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَأَدَاءِ الصَّلَوَاتِ عَلَى اْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ عَلَى أَهْلِ الْجِدَاتِ وَالْحَجِّ عَلَى أَهْلِ اْلجَدَةِ وَاْلاِسْتِطَاعَاتِ , وَصِيَامِ الشَّهْرِ لِأَهْلِ الصِّحَّاتِ , وَخَمْسِ صَلَوَاتٍ سَنَّهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلاَةِ الْوِتْرِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ  , وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ , وَصَلاَةِ اْلفِطْرِ وَالنَّحْرِ , وَصَلاَةِ كُسُوْفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ إِذَا نَزَلَ , وَصَلاَةِ اْلاِسْتِسْقَاءِ مَتَى وَجَبَ “Ini adalah kitab Syarhus Sunnah. Aku pilih dalam menyingkap (maknanya) dan menjelaskannya. Barangsiapa yang Allah beri taufik untuk menegakkan apa yang aku jelaskan, dengan pertolongan-Nya untuk menegakkan kewajiban-kewajiban, dan berhati-hati terhadap najis, menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan, menunaikan shalat sesuai kemampuan, menunaikan zakat bagi yang kaya, berhaji bagi yang mampu, berpuasa Ramadan bagi orang yang sehat, dan melaksanakan lima shalat yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:  shalat witir setiap malamnya, dua rakaat shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh), shalat Idulfitri dan Iduladha, shalat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, shalat istisqa’ ketika dibutuhkan.” Daftar Isi tutup 1. Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia 2. Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Dimotivasi untuk beramal saleh dan berakhlak yang mulia Di akhir bahasan akidah dari Imam Al-Muzani, setelah itu beliau menyebutkan sejumlah amalan saleh dan akhlak yang mulia. Beliau memperingatkan pula akan keharaman dan dosa. Ini adalah buah akidah yang harus ada. Demikian kata Syaikh ‘Abdur Razzaq dalam ta’liqahnya, hlm. 132.   Amalan saleh dan akhlak yang disebutkan oleh Imam Al-Muzani Pertama: Hati-hati terhadap najis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena umumnya siksa kubur disebabkan oleh kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128) Diriwayatkan oleh Al-Hakim, أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183, hadits ini sanadnya sahih). Kedua: Menyempurnakan thaharah (bersuci) ketika melakukan ketaatan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ )) “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada saat-saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah yang namanya ribath (mencurahkan diri dalam ketaatan), itulah yang namanya ribath.” (HR. Muslim, no. 251) Ketiga: Menunaikan shalat lima waktu Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar. Keempat: Shalat sesuai kemampuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imran bin Al-Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117) Kelima: Menunaikan zakat untuk orang yang kaya (ahlil jadaat) Zakat ditunaikan oleh orang kaya yang hartanya sudah mencapai nishab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ “Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Keenam: Berhaji bagi yang mampu Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97) Ketujuh: Berpuasa bagi yang sehat di bulan Ramadhan Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Kedelapan: Menjalankan lima shalat yang dianjurkan (muakkad) Shalat witir setiap malam Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Shalat Idulfitri dan Iduladha Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Shalat istisqa’ ketika dibutuhkan   Shalat witir setiap malam Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat). Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ “Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir, baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia mengerjakan witir di akhir malam karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan itu tentu lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755) Dari Abu Qatadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ». “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ”Kapankah kamu melaksanakan witir?” Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Beliau bertanya kepada Umar, “Kapankah kamu melaksanakan witir?” Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, “Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati.” Kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat.” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Shalat sunnah Fajar (qabliyah Shubuh) dua rakaat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).   Shalat Idulfitri dan Iduladha Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat id (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)   Shalat gerhana matahari dan bulan ketika muncul Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ ”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 904)   Shalat istisqa (minta hujan) ketika dibutuhkan Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمُصَلَّى وَاسْتَسْقَى وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ حِينَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ. قَالَ إِسْحَاقُ فِى حَدِيثِهِ وَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke tanah lapang dan beliau hendak melaksanakan istisqo’ (meminta hujan). Beliau pun merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya) ketika beliau menghadap kiblat. (Ishaq mengatakan), “Beliau memulai mengerjakan shalat sebelum berkhutbah kemudian beliau menghadap kiblat dan berdoa.” (HR. Ahmad, 4:41. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).   Cara minta hujan secara umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244)   Langkah awal sebelum shalat Istisqa’ Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:244-245)   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 27 Februari 2021 (15 Rajab 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan saleh amalan sunnah cara shalat idul adha kewajiban shalat minta hujan panduan shalat saat hujan shalat gerhana shalat idul adha shalat idul fitri shalat istisqa shalat sunnah shalat witir syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras

Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Banyak dari ikhwan kita yang menghadapi permasalahan dengan ayah atau ibu, paman atau bibi, dan orang-orang terdekat mereka yang terjerumus ke dalam praktek kesyirikan dengan melakukan ritual-ritual ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa, ber-istighotsah, bertawakal bahkan sampai mencela Allah Ta’ala dan agama-Nya. Sementara sebagian besar mereka menolak untuk dinasihati. Mohon nasihatnya atas cobaan yang berat yang menimpa saudara kita dan keluarganya ini. Jazakallah khairan.Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam– rahmat bagi semesta alam. Juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Allah Ta’ala murka kepada pelaku kesyirikan dan Allah perintahkan kepada hamba-Nya untuk berlepas diri dari mereka serta tiada hak bagi mereka untuk mendapatkan mahabbah (rasa cinta) dan kesetiaan. Sebab akidah al-wala’ wal bara’ merupakan pondasi iman yang paling pokok bagi seorang muslim dan menjadi syarat kesempurnaan syahadat yang menyatukan hati muslimin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. al-Mujadilah: 22).Baca Juga: Syirik adalah Kezaliman TerbesarRasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia ”[1].Allah Ta’ala juga telah memerintahkan Rasul-Nya untuk berlepas diri dari perbuatan keluarga atau saudara yang menentang perintah Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu. Kemudian jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab (berlepas diri) terhadap apa yang kamu kerjakan’” (QS. as-Syu’ara: 214-216).Akan tetapi, berlepas diri dari perbuatan buruk mereka tidak berarti bermaksud menyinggung perasaan mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Justru mengajak dan mendakwahkan mereka agar kembali ke jalan Allah merupakan kewajiban seorang muslim terhadap kerabat terdekatnya (ayah, ibu, saudara, dan seterusnya) sebagaimana firman Allah,فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Maka berikanlah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat” (QS. Al-A’la: 9).Hendaklah dia berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun keduanya berbuat kesyirikan. Tidak boleh meninggalkan mereka, bahkan dia harus memperlakukan mereka dengan baik. Sebagaimana Allah perintahkan hal ini dalam Alquran,عليه الآيةُ في قوله تعالى: ﴿وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15).Hukum terhadap kerabat sama dengan hukum terhadap kedua orang tua. Mereka memiliki hak untuk menyambung persaudaraan, nafkah, dan mendapatkan perilaku yang baik. Sebagaimana keumuman  firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’: 36).Namun demikian, kebaikan bagi mereka bukan berarti mendukung kekufuran dan penentangan mereka terhadap agama Islam. Sebab perbuatan tersebut terlarang dalam syariat. Allah Ta’ala telah membatasi perilaku kita terhadap mereka dengan firman-Nya,وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ“Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia [wali, pelindung atau pemimpin], maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka” (QS. Al-Ma’idah: 51).Dalam hal mendakwahi mereka hendaklah dilakukan dengan cara yang telah diajarkan dalam agama (yaitu lemah lembut dan penuh hikmah -pent.), tanpa menggunakan cara-cara yang kasar sebagaimana firman Allah Ta’ala,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl: 125).Karena dengan cara ini (sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an -pent.) merupakan metode yang paling penting dalam dakwah dan sangat bermanfaat serta membekas di hati manusia. Rasulullah Shallahahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda mengenai hal ini,نْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Sungguh seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang lewat perantaraan kamu, hal itu lebih baik buatmu dari pada unta merah (harta yang paling baik)” [2].Pengetahuan (ilmu) hanya milik Allah Ta’ala, dan akhir kalam walhamdulillah Rabbil ‘alamin, wa shalllahu ‘ala Nabi Muhammad wa ‘ala ashhabihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, wa sallim tasliman.Baca Juga:[Selesai]**Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP, MPA.Artikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] Hadis riwayat al-Bukhari dalam Kitabnya “al-Iman” Bab “Mencintai Rasulullah Shallalhu alaihi wasallam bagian dari Iman (15)”, dan Muslim dalam kitabnya “al-iman” (44) dari hadis Anas Radhiallahu ‘anhu.[2] Hadis riwayat al-Bukhari dalam kitabnya “al-jihad” Bab “Keutamaan orang yang mengislamkan seseorang dengan tangannya sendiri (3009)”, dan Muslim dalam kitabnya “Fadhail as-Shahabah” (2406) dari Hadis Sahl ibn Sa’din Radhiallahu’anhu. Referensi : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-19🔍 Masuk Surga Tanpa Hisab, Perbedaan Gelar Lc Dan Ma, Surat Al Baqarah Ayat 120, Rahasia Surah Al Jin, Doa Melunakkan Hati Yang Keras
Prev     Next