Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  
Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  


Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  

Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid

Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah

Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid

Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah
Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah


Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah

Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona
Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona


Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   &lt;span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”&gt;&lt;/span&gt;   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi

Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi

Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona
Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona


Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   &lt;span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”&gt;&lt;/span&gt;     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ


Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ

Membedakan antara Qa’idah dan Waqi’atu ‘Ain

Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat

Membedakan antara Qa’idah dan Waqi’atu ‘Ain

Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat
Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat


Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat

Fikih Ringkas Seputar Profesi Broker atau Makelar

Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Seputar Profesi Broker atau Makelar

Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id
Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id


Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Syubhat: Zaman Sekarang Boleh Memotong Jenggot karena Kaum Musyrikin Berjenggot

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam

Syubhat: Zaman Sekarang Boleh Memotong Jenggot karena Kaum Musyrikin Berjenggot

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            
Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            


Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  
Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  


Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  

Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang Menipu

Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada

Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang Menipu

Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada
Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada


Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ
Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ


Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ

Kematian Pasti Datang

Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro

Kematian Pasti Datang

Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro
Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro


Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro
Prev     Next